292/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 292/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DHIMAS MAHENDRA Terdakwa: SIKACIP alias KACIP anak perempuan dari RAIT
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sikacip Alias Kacip Anak Perempuan dari Rait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh); 5.2 2 (dua) buah tojok; 5.3 1 (satu) unit truck Merk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi E 9662 V; 5.4 Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation; 5.5 Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation; 5.6 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. Jordan, CS; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Marpaung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor292/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap
: Sikacip Alias Kacip Anak Perempuan dari Rait; Tempat Lahir
: Ketapang; Umur/tanggal lahir
: 43 Tahun / 01 Februari 1979; Jenis Kelamin
: Perempuan; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Desa Pemuatan Jaya, RT/10, RW/05, Kec. Tumbang Titi, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Agama
: Katolik; Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal
21 Juni 2022;Majelis Hakim sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal
7 Juli 2022;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal
8 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa agar didampingi oleh Penasihat Hukum, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak berkenan untuk didampingi dan akan menghadapi perkara ini sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 292/Pid.Sus/2022/
PN Ktp tanggal 8 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 292/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal
8 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SIKACIP alias KACIP anak perempuan dari RAIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIKACIP alias KACIP anak perempuan dari RAIT dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit truck merk mitsubishi canter dengan nomor polisi E 9662 V;
2 (dua) buah tojok;
Tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
Fotocopy keputusan bupati ketapang dengan nomor: 239 Tahun 2009 tentang pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit atas nama
PT. Arrtu Plantation;Fotocopy keputusan bupati ketapang dengan nomor: 269 tahun 2007 tentang pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. JORDAN,CS;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
| DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA MARPAUNG; |
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa SIKACIP alias KACIP anak perempuan dari RAIT bersama-sama dengan saksi MARPAUNG (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN (Dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu seperti di atas, bermula ketika saksi MARPAUNG ditelpon oleh saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN untuk meminta tolong kepada saksi MARPAUNG untuk melakukan pengangkutan TBS kelapa sawit di lahan inklap milik saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN yang berada di PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian saksi MARPAUNG mengajak anak BERTO (Sudah dilakukan diversi) dan anak SOFIAN (sudah dilakukan diversi) untuk membantunya mengangkut TBS kelapa sawit tersebut. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN pergi ke areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION dan sesampainya disana saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN bertemu dengan saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN. Kemudian saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN dan saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN masuk ke lokasi kebun tersebut dan kemudian terdakwa dan Sdr. DIPA melakukan pemanenan TBS kelapa sawit tersebut menggunakan dodos dan egrek. Selanjutnya saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN dan Sdr. DIPA menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian di blok K38 terdakwa melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION tersebut bersama dengan Sdr. SITU menggunakan egrek dan dodos. Setelah dilakukan pemanenan kemudian terdakwa dan Sdr. SITU menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN mengangkut TBS kelapa sawit yang sudah dipanen oleh terdakwa dan saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN tersebut menggunakan tojok dan sebelum dimasukan ke dalam bak truck, TBS tersebut ditimbang terlebih dahulu. Kemudian dari hasil penimbangan tersebut didapatkan hasil sebesar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg. Bahwa saksi MARPAUNG dijanjikan oleh saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN biaya angkutan TBS kelapa sawit sebesar Rp. 250/kg nya. Kemudian BKO
PT. ARRTU PLANTATION melakukan patrol dan sekitar pukul 18.00 Wib BKO PT. ARRTU PLANTATION tersebut bertemu dengan mobil truck yang dikendarai oleh saksi MARPAUNG yang kemudian truck tersebut dihentikan dan saat dilakukan interogasi saksi MARPAUNG mengakui disuruh oleh saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN dan terdakwa untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut dari blok L39 kebun kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. ARRTU PLANTATION terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk memanen atau memungut buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang dipanen atau dipungut oleh terdakwa dengan berat total 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg;
Akibat kejadian tersebut PT. ARRTU PLANTATION mengalami kerugian sekitar Rp. 7.320.000 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SIKACIP alias KACIP anak perempuan dari RAIT bersama-sama dengan saksi MARPAUNG (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN (Dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu seperti di atas, bermula ketika saksi MARPAUNG ditelpon oleh saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN untuk meminta tolong kepada saksi MARPAUNG untuk melakukan pengangkutan TBS kelapa sawit di lahan inklap milik saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN yang berada di
PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian saksi MARPAUNG mengajak anak BERTO (Sudah dilakukan diversi) dan anak SOFIAN (sudah dilakukan diversi) untuk membantunya mengangkut TBS kelapa sawit tersebut. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN pergi ke areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION dan sesampainya disana saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN bertemu dengan saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN. Kemudian saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN dan saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN masuk ke lokasi kebun tersebut dan kemudian terdakwa dan Sdr. DIPA melakukan pemanenan TBS kelapa sawit tersebut menggunakan dodos dan egrek. Selanjutnya saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN dan Sdr. DIPA menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian di blok K38 terdakwa melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION tersebut bersama dengan Sdr. SITU menggunakan egrek dan dodos. Setelah dilakukan pemanenan kemudian terdakwa dan Sdr. SITU menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN mengangkut TBS kelapa sawit yang sudah dipanen oleh terdakwa dan saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN tersebut menggunakan tojok dan sebelum dimasukan ke dalam bak truck, TBS tersebut ditimbang terlebih dahulu. Kemudian dari hasil penimbangan tersebut didapatkan hasil sebesar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg. Bahwa saksi MARPAUNG dijanjikan oleh saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN biaya angkutan TBS kelapa sawit sebesar Rp. 250/kg nya. Kemudian BKO
PT. ARRTU PLANTATION melakukan patrol dan sekitar pukul 18.00 Wib BKO PT. ARRTU PLANTATION tersebut bertemu dengan mobil truck yang dikendarai oleh saksi MARPAUNG yang kemudian truck tersebut dihentikan dan saat dilakukan interogasi saksi MARPAUNG mengakui disuruh oleh saksi MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN dan terdakwa untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut dari blok L39 kebun kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. ARRTU PLANTATION terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa dengan berat total 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg;
Akibat kejadian tersebut PT. ARRTU PLANTATION mengalami kerugian sekitar Rp. 7.320.000 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan sehingga perkara dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Rolando Haga Augia Sembiring Alias Rolando Anak Laki-laki dari Robinson Sembiring, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi di periksa di persidangan sehubungan dengan adanya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Divisi 1 Padang Bunga Estate di PT. Arrtu Plantation Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok L 39 Divisi 1 Padang Bunga Estate PT. Arrtu Plantation Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi mengetahui sendiri terjadinya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut karena saksi melihat langsung pencurian tersebut;
Bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Sdr. Marpaung, Sdr. Berto dan Sdr. Sopian;
Bahwa cara Sdr. Marpaung, Sdr. Berto dan Sdr. Sopian melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut dengan cara memuat Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di Blok L 39 posisi bertumpuk di muat ke dalam 1 (satu) unit truck Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi E 9662 V warna merah kuning menggunakan 2 (dua) buah tojok yang tojok tersebut di tusukkan ke TBS diangkat lalu dinaikkan atau dimasukkan kedalam dumtruck;
Bahwa untuk Sdr. Marpaung selain memuat Tandan Buah Segar (TBS) Sdr. Marpaung juga sebagai sopir truck tersebut;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut yaitu 1 (satu) unit dumtruck Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi E 9662 V warna merah kuning dan menggunakan 2 (dua) buah tojok;
Bahwa 1 (satu) unit truck Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi E 9662 V warna merah kuning dan 2 (dua) buah tojok yang digunakan untuk memuat atau memindahkan Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam dumtruck tersebut adalah milik Sdr. Marpaung;
Bahwa jumlah muatan Tandan Buah Segar (TBS) yang dimuat oleh truck tersebut setelah ditimbang di PKS Kelampai PT. Arrtu Plantation seberat 2.440 kg (dua ribu empat ratus empat puluh) kg;
Bahwa saat itu kami ada mendatangi 3 (tiga) orang yang sedang duduk di lahan perkebunan PT. Arrtu Plantation dan Sdr. Sugiyarto menanyakan kegiatan perempuan tersebut dengan mengatakan “ini buah siapa?” kemudian di jawab oleh Terdakwa bahwa “buah tersebut merupakan milik dirinya”;
Bahwa tujuan Sdr. Marpaung, Sdr. Berto dan Sdr. Sopian melakukan pencurian tersebut yaitu mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa 4 (empat) orang perempuan yang datang ke lokasi penangkapan truk tersebut termasuk dari Terdakwa dan 2 (dua) orang perempuan yang bersamanya yang berada di Blok K.38 dan Sdri. Saniah yang berada di Blok K.40 namun saksi tidak mengetahui nama 2 (dua) orang perempuan yang bersama dengan Terdakwa di Blok K.38 tersebut;
Bahwa orang-orang tersebut sudah sering mengambil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut tanpa persetujuan dari pihak perusahaan. Kemudian orang-orang tersebut merasa bahwa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut merupakan miliknya. Orang-orang tersebut memanen hampir 2 (dua) kali dalam sebulan;
Bahwa orang-orang tersebut tidak pernah memperlihatkan surat-surat yang diakuinya tersebut kepada saksi;
Bahwa Sdr. Marpaung, Sdr. Berto dan Sdr. Sopian, tidak ada izin kepada PT. Arrtu Plantation untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) tersebut;
bahwa PT. Arrtu Plantation sudah membebaskan lokasi lahan tersebut dari Sdr. Jordan;
Bahwa yang menanam tanaman kelapa sawit yang berada di Blok K.38, L.39, dan K.40 Divisi 1 Estate Padang Bunga Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang. Adapun bibit kelapa sawit tersebut yaitu Lonsum. Adapun untuk Blok K.38 tahun 2012, kemudian Blok L.39 tahun 2011, Kemudian Blok K.40 tahun tanam 2011;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Arrtu Plantation atas kejadian tersebut sejumlah Rp7.320.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Sdr. Marpaung, Sdr. Berto dan Sdr. Sopian, Sdri. Saniah dan Terdakwa tidak ada hubungan dengan PT. Arrtu Plantation baik karyawan maunpun lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Radimus Als Dimus Anak Laki-laki dari Syarif, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi di periksa di persidangan sehubungan dengan adanya pihak perusahaan PT. Arrtu Plantation yang melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit;
Bahwa saksi merupakan satpam di perusahaan PT. Arrtu Plantation yang bertugas menjaga keamanan di perusahaan PT. Arrtu Plantation tersebut;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap orang yang melakukan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut yaitu pada hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022 sekitar sore hari dan untuk proses penangkapannya di lokasi kebun perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Bahwa saksi tidak ada ikut melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut namun saat orang tersebut masuk menggunakan truk ke lokasi kebun kelapa sawit orang tersebut ada izin kepada saksi;
Bahwa saat itu yang berada di dalam truk yaitu sebanyak 3 (tiga) orang, adapun 2 (dua) orang tersebut masih anak-anak dan saksi tidak mengenal 3 (tiga) orang yang izin mengambil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut;
Bahwa yang disampaikan oleh orang yang berada di dalam truk tersebut yaitu mengatakan “pengen muat buah inklaf atas nama Dipa” kemudian saksi tidak ada mengatakan apapun dan langsung membuka portal yang berada di akses jalan perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Bahwa alat yang digunakan oleh ke 3 (tiga) orang tersebut untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Arrtu Plantation yaitu 1 (satu) unit truk merk dengan Nomor Polisi E 9662 V dengan tulisan di depan Truk “ RAJA ANGIN TRANSPORT”;
Bahwa saksi baru pertama kali melihat truk tersebut masuk ke lokasi kebun perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Bahwa saksi tidak ada melarang orang-orang tersebut saat akan masuk karena saksi merasa takut namun saksi ada melaporkan hal tersebut kepada Sdr. Rolando;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Domianus Jordan Als Jordan Anak Laki-laki dari Rikan, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi di periksa di persidangan sehubungan dengan adanya saksi ada melakukan ganti rugi lahan kepada perusahaan PT. Arrtu Plantation, namun saat pembebasan tersebut belum ada nama Blok dilokasi lahan yang saksi bebaskan kepada perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Bahwa saksi melakukan pembebasan lahan kepada perusahaan
PT. Arrtu Plantation tersebut yaitu pada tanggal 27 Oktober 2009, pembebasan saat itu dilakukan di kantor pembibitan perusahaan
PT. Arrtu Plantation yang terletak di Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang;Bahwa luas lahan yang saksi ganti rugi tanam tumbuh yaitu sekitar 49,5 (empat puluh sembilan koma lima) hektar dengan nilai Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi menjadi anggota koperasi yang bermitra dengan perusahaan PT. Arrtu Plantation. Adapun saksi mendapat uang talangan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap 3 (tiga) bulan namun saksi lupa nama koperasi tersebut;
Bahwa lahan yang saksi bebaskan kepada perusahaan PT. Arrtu Plantation merupakan lahan desa yang belum ada kepemilikannya. Adapun kronologis awalnya yaitu Kepala Desa yang dijabat oleh
Sdr. Alexander Munan menjelaskan bahwa masih ada lahan desa yang belum ada kepemilikannya, daripada di jual oleh pihak lain lebih baik warga masyarakat Desa Kelampai yang belum pernah membebaskan lahan kepada perusahaan PT. Arrtu Plantation yang menjualnya. Akhirnya saat itu disepakati yang menjual lahan tersebut yaitu atas nama Jordan Cs. Adapun orang-orang tersebut yaitu saksi, Sdr. Matisin,
Sdr. Rohadi, Sdr. Marchel, Sdr. Munalisius dan Sdr. Erriek;Bahwa Perusahaan PT. Arrtu Plantation menggunakan lahan pada blok Y31 Estate Segar Wangi yang saksi serahkan yaitu untuk menanam kebun kelapa sawit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Radinus Tasius Als Andak Anak Laki-laki dari Silat, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi di periksa di persidangan ini sehubungan dengan adanya pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa saksi mengenal Sdr. Senadi, Sdr. Senadi merupakan teman saksi karena dahulunya Sdr. Senadi ada berladang di daerah penyarangan pada tahun 1993, adapun lokasi lahan pada surat tersebut di daerah perendaman (pinggir sawit Benua Indah) yang berbeda dengan lokasi penyarangan;
Bahwa untuk Sdr. Meah tidak saksi kenal, Sdr. Meah tersebut mengaku istrinya Sdr. Senadi;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu sebelum tanggal 28 Februari 2022,
Sdr. Senadi, Sdr. Sakun dan keponakan Sdr. Senadi mendatangi rumah saksi. Orang tersebut datang dengan tujuan minta bantu dibuatkan surat-surat tanah dilokasi Sungai Penderaman. Saat itu yang mengatakan meminta bantuan tersebut Sdr. Sakun dengan mengatakan “Aku nih, pak emang gak bawa apa apa. Memang minta bantu pak kedes nih am untuk buat SKT tanah Sanggul” kemudian saksi mengatakan “Saya gak bisa sembarangan keluarkan kalau tidak ada aparat saya yang mengecek ke lapangan kalau gak ada saksi-saksi yang melihat”. Saat itu saksi tidak ada membuat surat keterangan tersebut. Kemudian pada tanggal
28 Februari 2022 tersebut akhirnya istri Sdri. Meah, istri Sdr. Sanggul, Sdr. Kardianto Als Ulet dan anak-anak. Saat itu Sdri. Meah menjelaskan “Pak, aku nih istri Senadi, mau minta bantu bikin surat tanah ku. Tanah lagi ku Senadi” kemudian saksi mengatakan “Sebenarnya., kalau surat tanah itu, supaya tidak menjebak Kepala Desa dak mungkin dak ku buatkan tapi libatkan RT dengan Kepala Dusun”. Saat itu saksi tidak mau buatkan namun karena didesak terus akhirnya saksi membuat surat keterangan tersebut;Bahwa menurut saksi ada sesuatu yang salah yang saksi lakukan dari mekanisme mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut yaitu saksi tidak melakukan pengecekan ke lokasi lahan dimana surat keterangan tersebut dibuat. Saksi membuat surat keterangan tersebut karena dahulunya memang Sdr. Senadi pernah berladang dan terdapat pondok dilokasi tersebut pada tahun 2002 dan tahun 2004. Adapun jika sesuai aturan seharusnya dilakukan pengecekan di lokasi tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapakah luas lahan tempat
Sdr. Senadi berladang di lokasi tersebut, adapun luas pada surat keterangan tersebut karena keterangan dari istrinya Sdr. Senadi yaitu Sdri. Meah;Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Senadi pada tanggal
28 Februari 2022 tersebut sudah meninggal dunia atau tidak dikarenakan saksi beda desa dengan Sdr. Senadi. Namun 1 (satu) minggu sebelum pada tanggal 28 Februari 2022 Sdr. Senadi ada datang ke rumah saksi. Sdr. Senadi tersebut merupakan Sdr. Senadi yang saksi buatkan surat keterangan yang berisi tentang tanah. Saat saksi menyerahkan surat tersebut, Sdr. Senadi belum bertandatangan sedangkan saksi sudah bertandatangan;Bahwa saksi tidak ada memperoleh uang dari pembuatan surat keterangan tersebut dari Sdri. Meah, saksi didesak selalu oleh Sdri. Meah dan saksi juga kasihan dengan Sdr. Senadi maka akhirnya saksi membuat surat keterangan tersebut;
Bahwa saksi mengenal Sdr. A Munan, Sdr. A Munan merupakan mantan Kepala Desa. Sdr. A Munan menjadi Kepala Desa dari tahun 1997 sampai dengan 2011. Namun Sdr. A Munan sudah meninggal dunia pada tahun 2020;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen fotokopi pembayaran uang sejumlah Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Meah Als Bu Jumiah Anak Perempuan dari (Alm) Saten, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi di periksa di persidangan ini sehubungan dengan adanya saksi melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemudian saksi menyuruh Sdr. Marpaung untuk melakukan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang saksi panen tersebut, kemudian Sdr. Marpaung tersebut ditangkap oleh pihak perusahaan dan dibawa ke kantor kepolisian;
Bahwa saksi menyuruh Sdr. Marpaung melakukan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yaitu pada hari Minggu, tanggal
13 Februari 2022 untuk jam nya saksi sudah lupa. Saat saksi menyuruh Sdr. Marpaung tersebut, Sdr. Marpaung berada di rumahnya yang beralamat di Jalur 16 Desa Pengatapan Raya Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang;Bahwa karena Sdr. Marpaung masih keluarga dengan saksi dan
Sdr. Marpaung mempunyai truk akhirnya saksi menyuruh Sdr. Marpaung dengan mengatakan “ tolong lah nak, ambilkan buah bibi, saya gak ada motor. Kalau bisa kamu ambil” kemudian Sdr. Marpaung mengikuti suruhan saksi tersebut dan melakukan pengambilan tandan buah segar kelapa sawit Sdr. Marpaung sudah sering ke lokasi tersebut sehingga mengetahui lokasinya;Bahwa Sdr. Marpaung ada melewati pos security saat akan masuk ke lokasi tempat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut di panen, setelah masuk ke lokasi kebun tersebut Sdr. Marpaung menunggu di pondok sedangkan saksi melakukan kegiatan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit;
Bahwa saksi melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diangkut oleh Sdr. Marpaung tersebut yaitu pada hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022 dari pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB, saksi melakukan pemanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi batas Sungai Perandaman dan Sungai Pemalok Desa Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang;
Bahwa yang menanam kelapa sawit tersebut yaitu pihak perusahaan
PT. Arrtu Plantation sejak tahun 2011;Bahwa yang melakukan pemanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diangkut oleh Sdr. Marpaung tersebut yaitu gabungan panenan saksi dan panenan Terdakwa. Adapun yang membantu saksi melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yaitu
Sdr. Dipa yang merupakan keponakan saksi. Terdakwa yang membantu panen dilokasi tersebut yaitu Sdr. Situ;Bahwa jumlah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dipanen oleh saksi tersebut dilokasi inklaf (sawit yang ditanam PT. Arrtu Plantation) yaitu sebanyak 300 (tiga ratus) kg. Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut ditimbang menggunakan dacing (timbangan) kemudian di lokasi yang saksi panen secara pribadi yaitu 840 (delapan ratus empat puluh) kg;
Bahwa caranya saksi bersama dengan Sdr. Dipa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yaitu saksi bersama dengan
Sdr. Dipa menggunakan dodos dan egrek. Untuk dilokasi inklaf menggunakan dodos kemudian untuk sawit pribadi yang sudah tinggi menggunakan eggrek. Alat-alat tersebut di arahkan ke pohon kelapa sawit supaya tandan buah segar kelapa sawit jatuh;Bahwa saksi tidak ada bukti melakukan penanaman kelapa sawit tersebut, saksi memperoleh kelapa sawit tersebut yaitu dari kebun perusahaan PT. Benua Indah Group. Bibit yang ada di perusahaan
PT. Benua Indah Group tersebut yang saksi ambil kemudian saksi tanam;Bahwa saksi melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mana perusahaan PT. Arrtu Plantation yang menanamnya karena tanah tersebut merupakan tanah saksi sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.2/0001/Pem, tanggal 28 Februari 2022 atas nama Sdr. Senadi. Sdr. Senadi merupakan suami saksi namun sudah meninggal dunia 2 (dua) tahun yang lalu. Surat tersebut dibuat pada tanggal 28 Februari 2022 karena surat sebelumnya sudah sobek sehingga di perbaharui;
Bahwa tujuan saksi melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit tersebut yaitu dijual dan untuk makan;
Bahwa saksi ada izin kepada perusahaan PT. Arrtu Plantation sebelum melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit, saksi kadang kala izin kepada anggota security. Anggota security mengizinkan karena tanah tersebut saksi inklaf;
Bahwa saksi melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilokasi tersebut yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) yaitu mengarahkan alat dodos kelapa sawit ke pohon kelapa sawit tersebut, Terdakwa bergantian dengan Sdr. Situ dalam melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit;
Bahwa alat yang di gunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yaitu dodos dan egrek;
Bahwa tanaman kelapa sawit yang di panen oleh Terdakwa tersebut adalah milik PT. Arrtu Plantation dan ada juga yang di tanam sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari PT. Arrtu Plantation untuk memanen buah kelapa sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Marpaung Anak laki-laki dari (Alm) Supriadi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi di periksa di persidangan sehubungan dengan adanya saksi mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Arrtu Plantation bersama-sama dengan Sdr. Berto dan Sdr. Sofian dan kedua orang tersebut masih ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Areal Perusahaan PT. Arrtu Plantation, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang;
Bahwa pemilik Tandan Buah Segar (TBS) yang saksi ambil tersebut adalah PT. Arrtu Plantation;
Bahwa tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Arrtu Plantation yang saksi ambil bersama-sama dengan Sdr. Berto dan Sdr. Sofian sebanyak
2.240 (dua ribu dua ratus empat puluh) kg;Bahwa saksi mengetahui jika Tandan Buah Segar (TBS) yang saksi ambil bersama-sama dengan Sdr. Berto dan Sdr. Sofian tersebut adalah milik PT. Arrtu Plantation, dikarenakan lokasi tempat kami mengambil berada di areal perkebunan milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa pada saat itu setelah saksi selesai balik dari gereja, saksi ditelpon oleh Sdr. Saniah untuk mengambil buah di PT. Arrtu Plantation, lahan yang di inklafnya. Saksi kemudian pergi ke PT. Arrtu Plantation bersama-sama Sdr. Berto dan Sdr. Sofian. Sampai di lahan perusahaan, saksi bertemu dengan Sdr. Saniah di kantor pos satpam, dan ada juga petugas satpamnya. Setelah melakukan pembicaraan, Sdr. Saniah menunjukkan bukti inklaf dan saksi baca. Setelah saksi baca bukti inklaf tersebut, saksi yakin bahwa buah yang akan saksi ambil tersebut adalah milik
Sdr. Saniah. Saksi dan Sdr. Saniah kemudian masuk ke dalam areal perusahaan, dan selanjutnya mengangkut buah sawit yang sudah dipanen. Setelah selesai memuat Tandan Buah Segar (TBS) sawit, selanjutnya Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut akan dijual ke pabrik BGA di Sungai Melayu, di pertengahan perjalanan kami diberhentikan dan selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan. Pada saat itu saksi lihat Sdr. Saniah tidak dibawa ke Kantor Kepolisian, hanya saksi bersama-sama dengan Sdr. Berto dan Sdr. Sofian;Bahwa yang menanam buah kelapa sawit tersebut adalah pihak perusahaan yaitu PT. Arrtu Plantation;
Bahwa saksi mendapatkan upah angkut dari Sdr. Saniah namun upah angkut tersebut belum saksi terima dikarenakan diamankan oleh petugas dari perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 269 tahun 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Arrtu Plantation;
Fotokopi Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 239 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas Nama
PT. Arrtu Plantation;Fotokopi Kuitansi Pembayaran tanggal 27 Oktober 2009 kepada Jordan, CS;
Fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah (SPPHT) atas nama Jordan, CS;
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Jordan, CS;
Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Lahan tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Jordan, CS;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Jordan, CS;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 593.2/001/PEM tanggal 28 Februari 2022 atas nama Senadi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan lain dengan perangkat persidangan;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut bersama dengan Sdr. Situ di Blok K38;
Bahwa Sdri. Meah juga melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mana bloknya berbeda dengan lokasi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Situ melakukan kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Blok K.38 yang terletak di Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang tersebut pada hari hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB;
Bahwa setelah selesai kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maka Terdakwa dan Sdr. Situ tumpuk sampai pukul
17.30 WIB;Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut yaitu menggunakan alat dodos untuk pohon yang pendek kemudian menggunakan egrek untuk pohon kelapa sawit yang tinggi. Alat-alat tersebut Terdakwa arahkan ke Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berada di pokok kelapa sawit, sehingga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit jatuh ke tanah;
Bahwa peran Terdakwa dan Sdr. Situ yaitu melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menggunakan dodos namun kadang kala Terdakwa giliran melakukan pendodosan dengan
Sdr. Situ. Setelah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit jatuh dari pokoknya, Terdakwa dan Sdr. Situ lah yang memungut dari lokasi tersebut secara berganti-gantian;Bahwa di lokasi kelapa sawit yang Terdakwa panen tersebut yaitu sebagian milik perusahaan PT. Arrtu Plantation yang menanamnya kemudian ada juga tanaman kelapa sawit yang Terdakwa tanam sendiri. Kelapa sawit yang Terdakwa tanam sendiri sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 secara bertahap. Kelapa sawit yang Terdakwa tanam tersebut Terdakwa ambil dari kebun plasma Benua Indah. Selain kelapa sawit juga Terdakwa menanam karet. Setelah kegiatan penanaman kelapa sawit dan karet yang Terdakwa lakukan tersebut akhirnya perusahaan PT. Arrtu Plantation menggusur kelapa sawit dan karet yang Terdakwa tanam. Dilahan yang digusur perusahaan PT. Arrtu Plantation juga ada kelapa sawit Terdakwa yang tidak juga ikut digusurnya sehingga kelapa sawit yang Terdakwa tanam ada ditengah-tengah kelapa sawit yang ditanam perusahaan, karena Terdakwa merasa sakit hati makanya sawit-sawit yang berada di sekitar sawit yang Terdakwa tanam namun milik perusahaan PT. Arrtu Plantation Terdakwa panen;
Bahwa jumlah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berhasil Terdakwa panen pada hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022 yaitu
995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) kg. Kelapa Sawit yang ditanam perusahaan kemudian yang Terdakwa panen yaitu 300 (tiga ratus) kg sedangkan dari kelapa sawit yang Terdakwa tanam sendiri yaitu 695 (enam ratus sembilan puluh lima) kg. Terdakwa mengetahui beratnya karena ditimbang terlebih dahulu menggunakan dacing timbang babi punya Sdr. Dipa;Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang Terdakwa panen tersebut Terdakwa jual kepada Sdr. Marpaung dengan harga
Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per kg;Bahwa Sdr. Marpaung belum melakukan pembayaran atas Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut, biasanya Sdr. Marpaung melakukan pembayaran jika Sdr. Marpaung sudah berhasil menjual kembali Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut;
Bahwa Sdr. Marpaung sudah berulang kali membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut yaitu untuk dijual dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan karena kelapa sawit yang Terdakwa tanam sisa sedikit saja akibat digusur sehingga Terdakwa memanen milik perusahaan;
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi tersebut yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa tidak ada batas kebun kelapa sawit milik Terdakwa dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat menyurat dilokasi lahan tersebut, Terdakwa hanya mempunyai tenaga dan keinginan saja;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin kepada perusahaan PT. Arrtu Plantation sebelum melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut;
Bahwa Sdr. Marpaung mengetahui jika tanaman kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Arrtu Plantation karena Terdakwa pernah menjelaskan kepada Sdr. Marpaung. Terdakwa menjelaskan kepada
Sdr. Marpaung saat proses penimbangan yang Terdakwa lakukan tersebut, saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Sdr. Marpaung bahwa kebun kelapa sawit yang Terdakwa panen tersebut merupakan kebun sawit inklaf. Adapun kelapa sawit inklaf maksudnya tanah tersebut tidak diperjualbelikan kemudian digusur tanpa sepengetahuan Terdakwa, kemudian perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit dilokasi tersebut sehingga masyarakat tidak terima dan mengambil kelapa sawit yang ditanam tersebut;Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mnegulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), tidak mengajukan Ahli serta tidak pula mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) unit truck Merk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi
E 9662 V;Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama
PT. Arrtu Plantation;Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. Jordan, CS;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat seluruhnya secara lengkap serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut bersama dengan Sdr. Situ di Blok K38;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Situ melakukan kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Blok K.38 yang terletak di Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi
Kab. Ketapang tersebut pada hari hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB;Bahwa benar setelah selesai kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maka Terdakwa dan Sdr. Situ tumpuk sampai pukul
17.30 WIB;Bahwa benar cara Terdakwa melakukan kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut yaitu menggunakan alat dodos untuk pohon yang pendek kemudian menggunakan egrek untuk pohon kelapa sawit yang tinggi. Alat-alat tersebut Terdakwa arahkan ke Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berada di pokok kelapa sawit, sehingga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit jatuh ke tanah;
Bahwa benar peran Terdakwa dan Sdr. Situ yaitu melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menggunakan dodos namun kadang kala Terdakwa giliran melakukan pendodosan dengan
Sdr. Situ. Setelah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit jatuh dari pokoknya, Terdakwa dan Sdr. Situ lah yang memungut dari lokasi tersebut secara berganti-gantian;Bahwa benar lokasi kelapa sawit yang Terdakwa panen tersebut adalah milik perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Bahwa benar jumlah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berhasil Terdakwa panen yaitu 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) kg;
Bahwa benar Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang Terdakwa panen tersebut Terdakwa jual kepada Sdr. Marpaung dengan harga
Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per kg;Bahwa benar Sdr. Marpaung belum melakukan pembayaran atas Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut, biasanya Sdr. Marpaung melakukan pembayaran jika Sdr. Marpaung sudah berhasil menjual kembali Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar Sdr. Marpaung sudah berulang kali membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari Terdakwa;
Bahwa benar tujuan Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut yaitu untuk dijual dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi tersebut yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa benar tidak ada batas kebun kelapa sawit milik Terdakwa dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. Arrtu Plantation;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai surat menyurat dilokasi lahan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin kepada perusahaan PT. Arrtu Plantation sebelum melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Arrtu Plantation atas kejadian tersebut sejumlah Rp7.320.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya atau mempunyai kemampuan akal (verstandelijke vermogens) serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah di hadapkan oleh Penuntut Umum Terdakwa yang bernama Sikacip Alias Kacip Anak Perempuan dari Rait, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa tersebut telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta telah sesuai pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama proses pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah pula cakap menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara subjektif Terdakwa sebagai subjek hukum ternyata dalam keadaaan tidak berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barangsiapa ini telah terpenuhi;
Ad.2 Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa pengertian mengambil ditafsirkan sebagai setiap perbuatan untuk memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, surat serta keterangan Terdakwa dan di dukung oleh barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim berpendapat jika Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Situ Minggu, tanggal 13 Februari 2022 di Blok K.38 yang terletak di Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang, telah mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Arrtu Planttaion yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Situ dengan cara Terdakwa melakukan kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut yaitu menggunakan alat dodos untuk pohon yang pendek kemudian menggunakan egrek untuk pohon kelapa sawit yang tinggi. Alat-alat tersebut Terdakwa arahkan ke Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berada di pokok kelapa sawit, sehingga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit jatuh ke tanah;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dan Sdr. Situ yaitu melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menggunakan dodos namun kadang kala Terdakwa giliran melakukan pendodosan dengan
Sdr. Situ. Setelah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit jatuh dari pokoknya, Terdakwa dan Sdr. Situ lah yang memungut dari lokasi tersebut secara berganti-gantian;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan berpindahnya penguasaan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Arrtu Plantation tersebut ke dalam penguasaan Terdakwa dan Sdr. Situ maka kekuasaan terhadap Tandan Buah Segar (TBS) tersebut secara nyata telah pula berpindah kepada Terdakwa dan Sdr. Situ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur mengambil barang sesuatu dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah lebih ditujukan kepada hak kepemilikan barang yang telah diambil oleh pelaku tindak pidana yang secara yuridis adalah milik orang lain (baik untuk seluruhnya maupun sebagian);
Menimbang, bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut seluruhnya merupakan milik PT. Arrtu Planttaion sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur dengan maksud merupakan bentuk khusus dari kesengajaan. Maksud tidak sama dengan motif, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur memiliki (sebagai bentuk pengembangan lain sub unsur untuk dimiliki) adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang, termasuk di dalamnya berupa hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur melawan hukum, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk) ada beberapa istilah lain yang sering di gunakan diantaranya seperti tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschiijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de be algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain;
Menimbang, bahwa dalam sistem perundang-undangan hukum pidana yang berlaku sekarang ternyata bersifat melawan hukum (dari suatu tindakan) tidak selalu dicantumkan sebagai salah satu unsur delik. Akibatnya timbul persoalan apakah sifat melawan hukum harus selalu dianggap sebagai salah satu unsur delik walaupun tidak dirumuskan secara tegas ataukah baru dipandang sebagai unsur dari suatu delik jika dirumuskan dalam delik;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang karena bertentangan dengan undang-undang dengan perkataan lain semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau suatu tindakan yang telah memenuhi perumusan delik dalam undang-undang baik sifat melawan hukum itu dirumuskan atau tidak adalah tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum dan sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika ada dasar-dasar peniadaannya sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, sub unsur melawan hukum dalam kasus in casu haruslah ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik hak (in casu PT. Arrtu Plantation) dan perbuatan tersebut secara materiil bertentangan dengan hak subyektif orang lain atas barang tersebut (in casu PT. Arrtu Plantation) dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sendiri (in casu Terdakwa dan Sdr. Situ);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dalam perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.3 Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu adalah bahwa unsur ini menekankan untuk terpenuhinya unsur ini harus dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dan adanya suatu kerjasama diantara mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa serta di kaitkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya maka Majelis Hakim berpendapat jika dalam melaksanakan tujuan Terdakwa dan Sdr. Situ yaitu mengambil sejumlah 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) kg Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hingga mengakibatkan PT. Arrtu Plantation mengalami kerugian sekitar Rp7.320.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Situ dengan cara bersekutu dan bekerjasama sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut menurut Majelis Hakim terhadap unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium namun melihat sifat perbuatan Terdakwa serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim pidana yang paling layak di berikan kepada Terdakwa adalah pidana penjara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan Hukum Pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidaan antara lain pembetulan (correctif), pendidikan (educatif), pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan terhadap korban dalam hal ini adalah PT. Arrtu Plantation serta memberikan manfaat kepada Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena Majelis Hakim berpendapat jika dikaitkan dengan tujuan Pemidanaan, pemidanaan memiliki 2 (dua) fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap Terdakwa sebagai koreksi atas dirinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, sehingga Terdakwa nantinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) unit truck Merk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi
E 9662 V;Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama
PT. Arrtu Plantation;Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. Jordan, CS;
Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut masih di perlukan dalam perkara atas nama Terdakwa Marpaung maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Marpaung;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Arrtu Plantation;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sikacip Alias Kacip Anak Perempuan dari Rait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) unit truck Merk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi
E 9662 V;Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama
PT. Arrtu Plantation;Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. Jordan, CS;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Marpaung;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh
Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aldilla Ananta, S.H., M.H. dan Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Erwin Harahap, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Dhimas Mahendra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara elektronik.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aldilla Ananta, S.H., M.H. Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H.
Panitera,
Agus Erwin Harahap, S.H., M.H.