291/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DHIMAS MAHENDRA Terdakwa: MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari alm SATEN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MEAH Alias BU JAMIAH ANAK PEREMPUAN DARI (Alm) SATEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh); 2 (dua) buah tojok; 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi E 9662 V; Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation; Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation; Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. JORDAN, Cs; dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa MARPAUNG; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor291/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama
Tempat Lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
MEAH Alias BU JAMIAH ANAK PEREMPUAN DARI (Alm) SATEN;
Ketapang;
57 tahun / 1 Juli 1964;
Perempuan;
Indonesia;
Desa Pemuatan Jaya RT.11/RW.05, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Katolik;
Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 8 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 8 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara PDM-118/O.1.13/Eku.2/05/2022 tertanggal 28 Juni 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) Tahun, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truck merk mitsubishi canter dengan nomor polisi E 9662 V;
2 (dua) buah tojok;
Tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
Fotocopy keputusan bupati ketapang dengan nomor : 239 Tahun 2009 tentang pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy keputusan bupati ketapang dengan nomor : 269 tahun 2007 tentang pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama sdr. JORDAN,CS;
DIpergunakan dalam perkara atas nama MARPAUNG;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-118/O.1.13/Eku.2/05/2022 tertanggal 25 Mei 2022 yaitu sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN bersama-sama dengan saksi MARPAUNG (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SIKACIP alias KACIP anak perempuan dari RAIT (Dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu seperti di atas, bermula ketika saksi MARPAUNG ditelpon oleh terdakwa untuk meminta tolong kepada saksi MARPAUNG untuk melakukan pengangkutan TBS kelapa sawit di lahan inklap milik terdakwa yang berada di PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian saksi MARPAUNG mengajak anak BERTO (Sudah dilakukan diversi) dan anak SOFIAN (sudah dilakukan diversi) untuk membantunya mengangkut TBS kelapa sawit tersebut. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN pergi ke areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION dan sesampainya disana saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN bertemu dengan terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN masuk ke lokasi kebun tersebut dan kemudian terdakwa dan Sdr. DIPA melakukan pemanenan TBS kelapa sawit tersebut menggunakan dodos dan egrek. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. DIPA menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian di blok K38 saksi SIKACIP (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION tersebut bersama dengan Sdr. SITU menggunakan egrek dan dodos. Setelah dilakukan pemanenan kemudian saksi SIKACIP dan Sdr. SITU menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN mengangkut TBS kelapa sawit yang sudah dipanen oleh Saksi SIKACIP dan terdakwa tersebut menggunakan tojok dan sebelum dimasukan ke dalam bak truck, TBS tersebut ditimbang terlebih dahulu. Kemudian dari hasil penimbangan tersebut didapatkan hasil sebesar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg. Bahwa saksi MARPAUNG dijanjikan oleh terdakwa biaya angkutan TBS kelapa sawit sebesar Rp. 250/kg nya. Kemudian BKO PT. ARRTU PLANTATION melakukan patrol dan sekitar pukul 18.00 Wib BKO PT. ARRTU PLANTATION tersebut bertemu dengan mobil truck yang dikendarai oleh saksi MARPAUNG yang kemudian truck tersebut dihentikan dan saat dilakukan interogasi saksi MARPAUNG mengakui disuruh oleh terdakwa dan saksi SIKACIP untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut dari blok L39 kebun kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. ARRTU PLANTATION terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk memanen atau memungut buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang dipanen atau dipungut oleh terdakwa dengan berat total 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg;
Akibat kejadian tersebut PT. ARRTU PLANTATION mengalami kerugian sekitar Rp. 7.320.000 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MEAH alias BU JUMIAH anak perempuan dari (alm) SATEN bersama-sama dengan saksi MARPAUNG (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SIKACIP alias KACIP anak perempuan dari RAIT (Dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu seperti di atas, bermula ketika saksi MARPAUNG ditelpon oleh terdakwa untuk meminta tolong kepada saksi MARPAUNG untuk melakukan pengangkutan TBS kelapa sawit di lahan inklap milik terdakwa yang berada di PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian saksi MARPAUNG mengajak anak BERTO (Sudah dilakukan diversi) dan anak SOFIAN (sudah dilakukan diversi) untuk membantunya mengangkut TBS kelapa sawit tersebut. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN pergi ke areal Perusahaan PT. ARRTU PLANTATION dan sesampainya disana saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN bertemu dengan terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN masuk ke lokasi kebun tersebut dan kemudian terdakwa dan Sdr. DIPA melakukan pemanenan TBS kelapa sawit tersebut menggunakan dodos dan egrek. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. DIPA menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian di blok K38 saksi SIKACIP (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) melakukan pemanenan TBS kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION tersebut bersama dengan Sdr. SITU menggunakan egrek dan dodos. Setelah dilakukan pemanenan kemudian saksi SIKACIP dan Sdr. SITU menumpuk TBS yang sudah dipanen tersebut di TPH tepatnya di blok L39. Kemudian saksi MARPAUNG bersama dengan anak BERTO dan anak SOFIAN mengangkut TBS kelapa sawit yang sudah dipanen oleh Saksi SIKACIP dan terdakwa tersebut menggunakan tojok dan sebelum dimasukan ke dalam bak truck, TBS tersebut ditimbang terlebih dahulu. Kemudian dari hasil penimbangan tersebut didapatkan hasil sebesar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg. Bahwa saksi MARPAUNG dijanjikan oleh terdakwa biaya angkutan TBS kelapa sawit sebesar Rp. 250/kg nya. Kemudian BKO PT. ARRTU PLANTATION melakukan patrol dan sekitar pukul 18.00 Wib BKO PT. ARRTU PLANTATION tersebut bertemu dengan mobil truck yang dikendarai oleh saksi MARPAUNG yang kemudian truck tersebut dihentikan dan saat dilakukan interogasi saksi MARPAUNG mengakui disuruh oleh terdakwa dan saksi SIKACIP untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut dari blok L39 kebun kelapa sawit milik PT. ARRTU PLANTATION. Kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. ARRTU PLANTATION terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa dengan berat total 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) Kg;
Akibat kejadian tersebut PT. ARRTU PLANTATION mengalami kerugian sekitar Rp. 7.320.000 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ROLANDO HAGA AUGIA SEMBIRING Alias ROLANDO ANAK LAKI-LAKI DARI ROBINSON SEMBIRING
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di Blok L 39 Divisi 1 Padang Bunga Estate PT. Arrtu Plantation Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi menerangkan yang telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi ditelepon oleh sdr. Sugiyarto selaku Kanit Pam yang memberitahukan menemukan tumpukan tandan buah segar kelapa sawit, kemudian Saksi mendatangi lokasi tersebut dan selanjutnya kami mendatangi 3 (tiga) orang perempuan dan menanyakan buah ini milik siapa, dan seorang perempuan yang bernama KACIP (Terdakwa dalam perkara lain) mengatakan bahwa buah tersebut adalah miliknya setelah itu baru datang 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa satu angkong dan satu dodos keluar dari hamparan kebun kelapa sawit Blok K38, dan salah seorang diantaranya menjelaskan bahwa tanah tersebut milik Saudari KACIP, selanjutnya terjadi perdebatan dan kami meninggalkan lokasi tersebut dan menuju blok K31 dengan tujuan melakukan pengecekan karyawan yang sedang memanen, setelah mengecek kemudian seorang diri Saksi kembali ke lokasi blok L39 dan ketika Saksi melintas di blok tersebut Saksi melihat 1 (satu) Mitsubishi Canter dengan Nomor E 9662 V warna merah kuning sedang parkir di Jalan Main Road, kemudian Saksi melakukan pengintaian dan sekitar pukul 16.00 WIB ada kegiatan memuat tumpukan buah kelapa sawit ke dalam truk tersebut, setelah semuanya dimuat ke dalam truk kemudian dump truck berjalan ke arah pos security dan kami berhasil menghentikan dump truck tersebut supir truk menjelaskan bahwa buah tersebut berasal dari kebun milik bibinya yang bernama Saniah, kemudian supir menghubungi seseorang dan datang dua orang perempuan dan 4 orang laki-laki ke lokasi tersebut, terjadi perdebatan namun kami tetap membawa supir dan kendaraan beserta dua orang yang berada di dalam truk ke pabrik Kelampai untuk ditimbang;
Bahwa Saksi menerangkan areal perkebunan tersebut adalah milik PT. Arrtu Plantation dan perusahaan sudah membebaskan lahan dilokasi tersebut dari sdr. Jordan CS dan ada dokumennya;
Bahwa Saksi menerangkan yang menanam pohon sawit di areal tersebut adalah PT. Arrtu Plantation;
Bahwa Saksi menerangkan akibat kejadian tersebut PT. Arrtu Plantation mengalami kerugian sebesar Rp7.320.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan buah kelapa sawit yang diambil sebanyak 2.440 kg (dua ribu empat ratus empat puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi RADIMUS Alias DIMUS ANAK LAKI-LAKI DARI SYARIF
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya pihak perusahaan PT. Arrtu Plantation melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan;
Bahwa Saksi menerangkan penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar sore hari di lokasi kebun perusahaan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ikut melakukan penangkapan tersebut, tetapi saat terdakwa tersebut masuk menggunakan truk E 9662 V dengan tulisan di depan truk “Raja Angin Transport” ke lokasi kebun kelapa sawit, terdakwa ada minta izin dengan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan mengizinkan Terdakwa tersebut masuk ke areal perkebunan karena Saksi takut sendirian berjaga di pos jaga sedangkan di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang namun Saksi melaporkannya kepada Pak Rolando selaku asisten;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu Terdakwa mengatakan “pengen muat buah inclave atas nama Dipa” dan saat itu Saksi langsung membuka portal;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengenali Saudara Dipa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi DOMIANUS JORDAN Alias JORDAN ANAK LAKI-LAKI DARI RIKAN
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan lahan milik Saksi telah dibebaskan oleh pihak PT. Arrtu Plantation;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi tersebut terjadi pada tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa Saksi menerangkan menerima ganti rugi sebesar Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi RADINUS TASIUS Alias ANDAK ANAK LAKI-LAKI DARI SILAT
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya pihak perusahaan PT Arrtu Plantation melakukan penangkapan terhadap orang yang sedang melakukan pengambilan tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan PT Arttu Plantation yang dilakukan oleh sdr MARPAUNG bersama dengan sdr SAMUEL SOPIAN, dan sdr BERTO. Tandan buah segar kelapa sawit yang di ambil oleh ketiga orang tersebut berasal dari blok K38 L 39 Divisi 1 padang bunga estate sebanyak 2.440 kg (dua ribu empat ratus empat puluh kilogram). Adapun yang menyuruh ketiga orang tersebut melakukan pengangkutan tandan buah segar kelapa sawit yaitu sdr MEAH als Bu JUMIAH. Adapun sdr MEAH dalam melakukan pemanenan tersebut berdasarkan surat keterangan nomor 593.2/001/pem, tanggal 28 Februari 2022 an SENADI;
Bahwa Saksi menerangkan mengenal sdr SENADI merupakan teman Saksi, adapun sdr MEAH Saksi tidak kenal, namun dia mengaku istri dari sdr SENADI;
Bahwa Saksi awalnya menolak saat Sdr. SENADI mengajukan surat keterangan Nomor 593.2/001/pem, tanggal 28 Februari 2022, namun pada akhirnya Saksi membuatkan surat keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengakui adanya kesalahan saat membuatkan surat keterangan tersebut dikarenakan Saksi seharusnya mengecek terlebih dahulu ke lokasi tanah yang menjadi objek surat keterangan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa luas tanah Sdr. SENADI;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan atau memperoleh uang dari pembuatan surat keterangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan sehubungan Terdakwa ada menyuruh Sdr. MARPAUNG mengangkut buah kelapa sawit yang Terdakwa panen;
Bahwa Terdakwa mengakui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 di rumah terdakwa di Jalur 16 Desa Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang;
Bahwa buah kelapa sawit yang diangkut oleh Sdr. MARPAUNG (Terdakwa dalam perkara lain) adalah buah kelapa sawit yang Terdakwa panen di lokasi batas sungai Perandaman dan sungai pemalok Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang;
Bahwa tanaman kelapa sawit yang menanam adalah PT. Arrtu Plantation;
Bahwa Terdakwa memiliki lahan sawit pribadi dan berdekatan dengan lahan sawit milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa seingat Terdakwa, Sdr. MARPAUNG sudah lima kali Terdakwa suruh mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari PT. Arrtu Plantation sebagai pemiliknya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi E 9662 V;
Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. JORDAN, Cs;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MARPAUNG (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Blok L 39 Divisi 1 Padang Bunga Estate PT. Arrtu Plantation Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, telah mengambil buah kelapa sawit seberat 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) kilogram milik PT. Arrtu Plantation;
Bahwa kejadian pencurian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi ROLANDO ditelepon oleh sdr. Sugiyarto selaku Kanit Pam yang memberitahukan menemukan tumpukan tandan buah segar kelapa sawit, kemudian Saksi ROLANDO mendatangi lokasi tersebut dan selanjutnya kami mendatangi 3 (tiga) orang perempuan dan menanyakan buah ini milik siapa, dan seorang perempuan yang bernama KACIP (Terdakwa dalam perkara lain) mengatakan bahwa buah tersebut adalah miliknya setelah itu baru datang 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa satu angkong dan satu dodos keluar dari hamparan kebun kelapa sawit Blok K38, dan salah seorang diantaranya menjelaskan bahwa tanah tersebut milik Saudari KACIP, selanjutnya terjadi perdebatan dan Saksi ROLANDO meninggalkan lokasi tersebut dan menuju blok K31 dengan tujuan melakukan pengecekan karyawan yang sedang memanen, setelah mengecek kemudian seorang diri Saksi kembali ROLANDO ke lokasi blok L39 dan ketika Saksi melintas di blok tersebut Saksi melihat 1 (satu) Mitsubishi Canter dengan Nomor E 9662 V warna merah kuning sedang parkir di Jalan Main Road, kemudian Saksi ROLANDO melakukan pengintaian dan sekitar pukul 16.00 WIB ada kegiatan memuat tumpukan buah kelapa sawit ke dalam truk tersebut, setelah semuanya dimuat ke dalam truk kemudian dump truck berjalan ke arah pos security dan Saksi ROLANDO berhasil menghentikan dump truck tersebut supir truk menjelaskan bahwa buah tersebut berasal dari kebun milik bibinya yang bernama Saniah, kemudian supir menghubungi seseorang dan datang dua orang perempuan dan 4 orang laki-laki ke lokasi tersebut, terjadi perdebatan namun Saksi ROLANDO tetap membawa supir dan kendaraan beserta dua orang yang berada di dalam truk ke pabrik Kelampai untuk ditimbang;
Bahwa buah kelapa sawit yang diangkut oleh Sdr. MARPAUNG (Terdakwa dalam perkara lain) adalah buah kelapa sawit yang Terdakwa panen di lokasi batas sungai Perandaman dan sungai pemalok Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang dan Terdakwa yang menyuruh Sdr. MARPAUNG untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan egrek;
Bahwa areal perkebunan tersebut adalah milik PT. Arrtu Plantation dan perusahaan sudah membebaskan lahan dilokasi tersebut dari sdr. Jordan CS dan ada dokumennya;
Bahwa pihak yang menanam pohon sawit di areal perkebunan tempat terjadinya perkara tersebut adalah PT. Arrtu Plantation;
Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Arrtu Plantation mengalami kerugian sebesar Rp.7.320.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif, yaitu
Pertama : melanggar Pasal 55 huruf d Jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua : Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum dimana orang tersebut tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini yang Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yaitu Terdakwa MEAH Alias BU JAMIAH ANAK PEREMPUAN DARI (Alm) SATEN yang didakwa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana uraian dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ternyata telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dari hal tersebut tidak terjadi error in persona dalam pengajuan Terdakwa sebagai subyek hukum perkara ini;
Menimbang, bahwa kemudian dari proses persidangan yang berlangsung, Terdakwa adalah orang yang telah cukup umur dan mampu memberikan jawaban dan tanggapannya, sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Mengambil Sesuatu Barang yang Seluruhnya atau Sebagian Merupakan Kepunyaan Orang Lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain yang berada dibawah penguasaannya dan barang tersebut mudah untuk dipindahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang tersebut harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MARPAUNG (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Blok L 39 Divisi 1 Padang Bunga Estate PT. Arrtu Plantation Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, telah mengambil buah kelapa sawit seberat 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) kilogram milik PT. Arrtu Plantation. Bahwa kejadian pencurian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi ROLANDO ditelepon oleh sdr. Sugiyarto selaku Kanit Pam yang memberitahukan menemukan tumpukan tandan buah segar kelapa sawit, kemudian Saksi ROLANDO mendatangi lokasi tersebut dan selanjutnya kami mendatangi 3 (tiga) orang perempuan dan menanyakan buah ini milik siapa, dan seorang perempuan yang bernama KACIP (Terdakwa dalam perkara lain) mengatakan bahwa buah tersebut adalah miliknya setelah itu baru datang 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa satu angkong dan satu dodos keluar dari hamparan kebun kelapa sawit Blok K38, dan salah seorang diantaranya menjelaskan bahwa tanah tersebut milik Saudari KACIP, selanjutnya terjadi perdebatan dan Saksi ROLANDO meninggalkan lokasi tersebut dan menuju blok K31 dengan tujuan melakukan pengecekan karyawan yang sedang memanen, setelah mengecek kemudian seorang diri Saksi kembali ROLANDO ke lokasi blok L39 dan ketika Saksi melintas di blok tersebut Saksi melihat 1 (satu) Mitsubishi Canter dengan Nomor E 9662 V warna merah kuning sedang parkir di Jalan Main Road, kemudian Saksi ROLANDO melakukan pengintaian dan sekitar pukul 16.00 WIB ada kegiatan memuat tumpukan buah kelapa sawit ke dalam truk tersebut, setelah semuanya dimuat ke dalam truk kemudian dump truck berjalan ke arah pos security dan Saksi ROLANDO berhasil menghentikan dump truck tersebut supir truk menjelaskan bahwa buah tersebut berasal dari kebun milik bibinya yang bernama Saniah, kemudian supir menghubungi seseorang dan datang dua orang perempuan dan 4 (empat) orang laki-laki ke lokasi tersebut, terjadi perdebatan namun Saksi ROLANDO tetap membawa supir dan kendaraan beserta dua orang yang berada di dalam truk ke pabrik Kelampai untuk ditimbang;
Menimbang, bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan egrek serta areal perkebunan tersebut adalah milik PT. Arrtu Plantation dan perusahaan sudah membebaskan lahan dilokasi tersebut dari sdr. Jordan CS dan ada dokumennya;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut PT. Arrtu Plantation mengalami kerugian sebesar Rp.7.320.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut menyebabkan PT. GMS (Gemilang Makmur Subur) mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MARPAUNG (menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. KACIP (menjadi terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil tandan buah kelapa sawit 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) kilogram milik PT. Arrtu Plantation dengan cara mengambilnya dengan menggunakan dodos dan egrek, kemudian buah kelapa sawit tersebut dimuat di atas dump truck Mitsubhisi Canter. Selanjutnya, Kemudian setelah dipanen Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MARPAUNG hendak membawa buah kelapa sawit tersebut keluar lokasi kebun namun belum sempat keluar dari areal kebun, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MARPAUNG dan Sdr. KACIP diamankan oleh petugas patrol PT Arrtu Plantation, sehingga perbuatan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain sudah terlaksana;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dimiliki adalah si pelaku menguasai barang yang diambilnya tersebut dapat bertindak menggunakan atau memanfaatkan barang yang dikuasainya itu sama seperti yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan unsur melawan hukum didasarkan pada maksud atau tujuan si pelaku yang mengambil barang tersebut, apakah si pelaku pada saat mengambil atau sebelum mengambil mendapat izin atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemilik barang dimaksud, atau apakah si pelaku mengetahui dan menyadari barang yang diambilnya tersebut bertentangan dengan hukum dan merugikan pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Arrtu Plantation dan diambil dengan menggunakan dodos dan egrek serta mengangkutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi E 9662 V untuk memudahkan Terdakwa membawa tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke tempat yang Terdakwa kehendaki. Perbuatan tersebut juga telah diakui oleh Terdakwa dalam persidangan yang pada pokoknya mengakui perbuatan mengambil tandan buah segar kelapa sawit tersebut untuk selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ke tempat yang Terdakwa kehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Arrtu Plantation yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dari pemiliknya. Selanjutnya oleh Terdakwa, tandan buah segar kelapa sawit tersebut hendak dibawa ke tempat yang dikehendaki oleh Terdakwa namun belum sempat Terdakwa jual perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan PT Arrtu Plantation sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi PT. Arrtu Plantation;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu;
Menimbang, bahwa keadaan yang memberatkan itu berupa dilakukan oleh dua/lebih orang dengan bersekutu. Dalam hal ini, tidak dipersyaratkan harus telah ada persekutuan atau pembicaraan di antara mereka jauh sebelum tindakan tersebut. Yang penting di sini adalah bahwa pada saat tindakan itu dilakukan ada saling pengertian di antara mereka, kendati pengertian itu tidak harus terperinci, lalu terjadi kerjasama. Dengan suatu gerakan berupa isyarat tertentu saja kerjasama itu dapat terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa peranan Tedakwa pada saat kejadian pencurian TBS tersebut adalah sebagai pemanen sekaligus yang menyuruh Sdr. MARPAUNG untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi E 9662 V, sedangkan peranan Sdr. MARPAUNG adalah mengangkut buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi E 9662 V;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar perbuatan mengambil 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit tersebut dilakukan dengan kerjasama antara Terdakwa dan Sdr. MARPAUNG dalam mengambil buah kelapa sawit untuk kemudian membawanya ke tempat yang mereka kehendaki;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah dihukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai dari aspek pertimbangan tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat atau tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa sehingga patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, preventif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
Tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi E 9662 V;
Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. JORDAN, Cs;
oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa MARPAUNG, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MARPAUNG;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. Arrtu Plantation;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MEAH Alias BU JAMIAH ANAK PEREMPUAN DARI (Alm) SATEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi E 9662 V;
Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 239 tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang dengan Nomor: 269 tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Arrtu Plantation;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen ganti rugi tanam tumbuh atas nama Sdr. JORDAN, Cs;
dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa MARPAUNG;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Bagus Raditya Wiradana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Erwin Harahap, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Ketapang dan dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Ketapang dan dihadapan Terdakwa.
|
Panitera,
Agus Erwin Harahap, S.H.