211/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WENHARNOL SH MH Terdakwa: Harta Kusuma, S.Pd Bin Wasarman
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HARTA KUSUMA, S.PD BIN WASARMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6( Enam ) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara 1 (satu) Bulan bulan Kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp.1.495.000.- (satu juta empat ratus Sembilan lima ribu rupiah). 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu abu Nopol BG 1282 QT beserta kunci kontak 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 0156016. 60 (enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis solar. 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi. 174 (seratus tujuh puluh empat) liter yang telah dibeli oleh Rigantara dari SPBU 24.38205. Dirampas untuk Negara. 5 (lima) buah jerigen 10 (sepuluh Jerigen minyak ukuran 35 liter. 1 (satu) unit mesin penyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil ke jerigen. 5 (lima) buah jerigen kosong Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Harta Kusuma, S.Pd Bin Wasarman
Tempat lahir : Lubuk Resam
Umur / Tgl. Lahir : 34 Tahun / 15 Juni 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Merawan RT. 30 Rw. 08 Kel.Sawah Lebar
Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Harta Kusuma, S.Pd Bin Wasarman ditangkap pada tanggal 04 April 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2022 sampai dengan tanggal 02 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Juli 2022 sampai dengan tanggal 05 September 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 08 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 08 Juni 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Harta Kusuma, Spd Bin Wasarman, bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Yang Di Subsidi Pemerintah Secara Bersama-Sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan lima ribu rupiah);
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu abu Nopol BG 1282 QT beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 0156016;
60 (enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi;
174 (seratus tujuh puluh empat) liter yang telah dibeli oleh Rigantara dari SPBU 24.38205;
Dirampas untuk Negara;
5 (lima) buah jerigen;
10 (sepuluh Jerigen minyak ukuran 35 liter;
1 (satu) unit mesin penyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil ke jerigen;
5 (lima) buah jerigen kosong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta memohon hukuman yang seringan ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Harta Kusuma, S.Pd Bin Wasarman sejak bulan Juli 2021 hingga bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Merawan RT. 30 RW. 08 Kel. Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari tertangkapnya II Sugiarto Bin Niwanto saat mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang di subsidi pemerintah pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB di SPBU 24.382.05 di Jalan Merapi Raya dan tertangkapnya Rigantara, S.Pd Bin Hermansyah pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.40 WIB di SPBU 24.382.05 di Jalan Merapi Raya oleh anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah dan saksi II Sugiarto Bin Niwanto dan Rigantara, S.Pd Bin Hermansyah menerangkan bahwa kendaraan yang digunakan yaitu mobil Panther warna abu-abu nopol BG 1292 QT yang dikemudikan oleh saksi II Sugiarto dan mobil panther Nopol BD 1095 QZ warna biru yang dikemudikan oleh Rigantara merupakan milik Terdakwa;
Bahwa mobil Panther warna abu-abu nopol BG 1292 QT yang dikemudikan oleh saksi II Sugiarto Bin Niwanto dan mobil panther Nopol BD 1095 QZ warna biru yang dikemudikan oleh Rigantara, S.Pd Bin Hermansyah merupakan milik Terdakwa yang tangki bahan bakar masing-masing mobil tersebut telah di modifikasi oleh Terdakwa melalui jasa Yanto salon las yang berada di Sawah Lebar Kota Bengkulu kemudian pasang sendiri pompa sedot yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar minyak jenis solar disubsidi pemerintah ke dalam jerigen yang ada didalam mobil;
Bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar yang disubsidi pemerintah tersebut yang dibeli oleh II Sugiarto Bin Niwanto dan Rigantara, S.Pd Bin Hermansyah dengan cara ikut mengantri di SPBU yang ada kota Bengkulu dengan harga perliternya sebesar Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) setelah berhasil mengisi sebanyak 10 Jerigen yang masing-masing jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter kemudian di bawa oleh saksi II Sugiarto dan Rigantara kerumah Terdakwa lalu terdakwa jual kepada Bejo selaku kepala Gudang PT. Elisabeth Berkah Energi dan warung-warung yang ada di kota Bengkulu dengan harga dengan harga Rp.6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah) perliter;
Bahwa Terdakwa yang memberikan modal kepada saksi II Sugiarto Bin Niwanto dan Rigantara, S.Pd Bin Hermansyah untuk membeli bahan bakar minyak jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di SPBU yang ada di Bengkulu dan terdakwa memberikan uang kepada II Sugiarto Bin Niwanto dan Rigantara, S.Pd Bin Hermansyah untuk tiap jerigen yang terisi penuh adalah sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang dijual terdakwa adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah dan terdakwa dalam melakukan niaga bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak memiliki izin niaga dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan membenarkan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Fiko Fernandes Bin Maipal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di SPBU 24.382.05 di Jalan Merapi Raya Kota Bengkulu telah menangkap II Sugiarta dan Rigantara yang telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan kendaraan masing-masing 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu abu Nopol 1282 QT dan 1 (satu) unit Isuzu Panther warna biru Nopol BD 1095 QZ;
Bahwa setelah dilakukan interogasi dan pengembangan diketahui pemilik dan yang memodali penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut adalah terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya Jalan Merawan Rt.30 RW.08 Kel.Sawah Lebar Kota Bengkulu;
Bahwa bahwa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu abu Nopol 1282 QT dengan supir saksi II Sugiarta dan 1 (satu) unit Isuzu Panther warna biru Nopol BD 1095 QZ dengan supir Rigantara;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut akan dijual oleh Terdakwa;
Bahwa harga beli bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dibeli oleh II Sugiarta dan Rigantara dengan harga perliter Rp.5.150,00 kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp.6.500.00(enam ribu lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Ii Sugiarto Bin Niwanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja pada Terdakwa sebagai supir pengangkut bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah;
Bahwa upah / gaji yang diberikan oleh Terdakwa dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jerigen;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 saksi telah melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah pada SPBU 24.38205 Panorama yang beralamat di Jl. Merapi Raya Kel. Panorama Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah yang telah dibeli oleh saksi pada SPBU 24.382.05 Panorama sebanyak 174 liter dalam wadah 5 ( lima ) jerigen ukuran 35 ( tiga puluh lima) liter, dimana saksi dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut menggunakan sarana angkut berupa kendaraan Mobil Roda 4 Merek Isuzu Panther Miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ;
Bahwa saksi membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah beli di SPBU 24.382.05 Panorama yaitu sebesar Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dengan demikian pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah yang berjumlah 174 Liter (seratus tujuh puluh empat) liter yaitu sebanyak Rp.930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh rupiah) sudah termasuk Komisi Regional (KR) sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dalam 2 (dua) kali pengambilan bahan bakar minyak;
Bahwa mobil roda 4 Merek Isuzu Panther Miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ yang dikendarai oleh Terdakwa merupakan milik dari Terdakwa dan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi;
Bahwa mobil Roda 4 Merek Isuzu Panther Miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ yang di ubah/dimodifikasi dari tangki bahan bakar yaitu dipasangkan mesin pompa yang memungkinkan untuk menyedot bahan bakar minyak yang berada didalam tangki bahan bakar agar dapat disalurkan ke jerigen-jerigen yang berada didalam mobil;
Bahwa cara saksi pengisian minyak solar subsidi dengan menggunakan Mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BD 1095 QZ dengan cara pengisiannya melalui lubang tangki setelah isi tangki penuh setelah itu mengidupkan mesin pompa minyak dengan menggunakan saklar setelah hidup mesin pompa langsung saksi lakukan pengisiannya ke dalam jerigen ukuran 35 Liter;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 174 liter pada SPBU 24.38205 adalah Terdakwa;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 174 liter yang telah dibeli oleh Terdakwa pada SPBU 24.38205 Panorama tersebut, rencananya akan diangkut kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merawan RT. 030 RW. 008 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu akan di jual kembali oleh Terdakwa kepada pengecer;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB saksi melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang diangkut dari SPBU (24.382.05) adalah saksi Nopran Saputra selaku operator pada saat itu;
Bahwa saksi pernah memberikan uang lebih atau Komisi Regional (KR) kepada saksi Nopran Saputra pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU (24.38205) Panorama yaitu sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa saksi pada saat pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU (24.38205) Panorama harus membayar uang lebih atau Komisi Regioanal (KR) sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kepada saksi Nopran Saputra agar mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar kedalam tangki mobil yang dikendarai oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Rigantara, S.Pd Bin Herimansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja pada Terdakwa sebagai supir pengangkut bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah;
Bahwa saksi telah mengangkut bahan bakar minyak Jenis solar yang disubsidi pemerintah menggunakan kendaraan roda 4 jenis Isuzu Panther warna biru nopol BD 1095 QZ sejak bulan Maret s/d April 2022;
Bahwa cara saksi mengangkut BBM Jenis solar subsidi pemerintah menggunakan kendaraan roda 4 jenis Isuzu Panther warna biru nopol BD 1095 QZ adalah melakukan antrian di SPBU lalu melakukan pengisian melalui lubang tangki setelah penuh kemudian saksi menghidupkan mesin pompa dan bahan bakar minyak jenis solar dipindahkan ke jerigen kapasitas 35 liter;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.10.000,00 perjerigen atas pengangkutan dan pembelian bahan bakar bio solar subsidi pemerintah;
Bahwa benar saksi kemudian ditangkap oleh anggota Polda Bengkulu saat melakukan pengisian bahan bakar bio solar subsidi pemerintah pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pkul 01.40 WIB;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal saksi II Sugiarto dan saksi Rigantara yang merupakan Supir yang membawa Mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi BG 1282 QT dan Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ dengan tangki yang sudah di modifikasi;
Bahwa BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang Terdakwa didapatkan dari SPBU akan dijual ke Sdr. Bejo selaku pengepul bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang beralamat di Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah;
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang di jual kepada Sdr. Bejo sebanyak 3 (tiga) s/d 4 (empat) ton / bulan;
Bahwa harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang di jual kepada Sdr. Bejo sebesar Rp.6.400,00 / liter;
Bahwa dalam melakukan pengantaran Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar kepada Sdr. Bejo dilakukan oleh saksi II Sugiarto dan saksi Rigantara;
Bahwa benar, sistem pembayaran yang dilakukan oleh Sdr. Bejo pada setiap pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar dengan pembayaran secara tunai dan tidak dilengkapi dengan nota / bukti pembayaran;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kontrak dengan Sdr. Bejo dalam penjualan bahan bakar minyak Bersubsidi jenis Bio Solar;
Bahwa Terdakwa telah merubah / memodifikasi tangki bahan bakar Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ sekira bulan Agustus 2021 di Bengkel Las “Yanto” yang berlokasi di Perumnas Sakinah Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa Mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi BG 1282 QT dan Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ yang dirubah/dimodifikasi dari tangki bahan bakar yaitu dipasangkan mesin pompa yang memungkinkan untuk menyedot bahan bakar minyak yang berada didalam tangki bahan bakar agar dapat disalurkan ke jerigen-jerigen yang berada di dalam mobil;
Bahwa alasan Terdakwa merubah / memodifikasi Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ adalah agar mudah untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak yang berada di tangki bahan bakar ke jerigen sehingga bisa mendapatkan Bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan jumlah lebih banyak dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa saksi Ii Sugiarto dan saksi Rigantara telah memberikan KR / Fee kepada Operator SPBU dalam pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar sebesar Rp.15.000,00 / pengisian;
Bahwa uang sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan lima ribu rupiah) merupakan uang yang Terdakwa hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan lima ribu rupiah);
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu abu Nopol BG 1282 QT beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 0156016;
60 (enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi;
174 (seratus tujuh puluh empat) liter yang telah dibeli oleh Rigantara dari SPBU 24.38205;
5 (lima) buah jerigen;
10 (sepuluh Jerigen minyak ukuran 35 liter;
1 (satu) unit mesin penyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil ke jerigen;
5 (lima) buah jerigen kosong;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal saksi II Sugiarto dan saksi Rigantara yang merupakan Supir yang membawa Mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi BG 1282 QT dan Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ dengan tangki yang sudah di modifikasi;
Bahwa BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang Terdakwa didapatkan dari SPBU akan dijual ke Sdr. Bejo selaku pengepul bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang beralamat di Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah;
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang di jual kepada Sdr. Bejo sebanyak 3 (tiga) s/d 4 (empat) ton / bulan;
Bahwa harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang di jual kepada Sdr. Bejo sebesar Rp.6.400,00 / liter;
Bahwa dalam melakukan pengantaran Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar kepada Sdr. Bejo dilakukan oleh saksi II Sugiarto dan saksi Rigantara;
Bahwa benar, sistem pembayaran yang dilakukan oleh Sdr. Bejo pada setiap pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar dengan pembayaran secara tunai dan tidak dilengkapi dengan nota / bukti pembayaran;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kontrak dengan Sdr. Bejo dalam penjualan bahan bakar minyak Bersubsidi jenis Bio Solar;
Bahwa Terdakwa telah merubah / memodifikasi tangki bahan bakar Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ sekira bulan Agustus 2021 di Bengkel Las “Yanto” yang berlokasi di Perumnas Sakinah Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa Mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi BG 1282 QT dan Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ yang dirubah/dimodifikasi dari tangki bahan bakar yaitu dipasangkan mesin pompa yang memungkinkan untuk menyedot bahan bakar minyak yang berada didalam tangki bahan bakar agar dapat disalurkan ke jerigen-jerigen yang berada di dalam mobil;
Bahwa alasan Terdakwa merubah / memodifikasi Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ adalah agar mudah untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak yang berada di tangki bahan bakar ke jerigen sehingga bisa mendapatkan Bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan jumlah lebih banyak dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa saksi Ii Sugiarto dan saksi Rigantara telah memberikan KR / Fee kepada Operator SPBU dalam pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar sebesar Rp.15.000,00 / pengisian;
Bahwa uang sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan lima ribu rupiah) merupakan uang yang Terdakwa hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan Dan / Atau Niaga Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan / Atau Liquefied Petroleum Gas;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa Rigantara, S.Pd Bin Herimansyah yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, maka berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk menentukan kesalahan Terdakwa tersebut harus dibuktikan unsur-unsur lainnya ;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan Dan / Atau Niaga Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan / Atau Liquefied Petroleum Gas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dan dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta bahwa Terdakwa mengenal saksi II Sugiarto dan saksi Rigantara yang merupakan Supir yang membawa Mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi BG 1282 QT dan Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ dengan tangki yang sudah di modifikasi;
Menimbang, bahwa BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang Terdakwa didapatkan dari SPBU akan dijual ke Sdr. Bejo selaku pengepul bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang beralamat di Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah, dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang di jual kepada Sdr. Bejo sebanyak 3 (tiga) s/d 4 (empat) ton / bulan;
Menimbang, bahwa harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang di jual kepada Sdr. Bejo sebesar Rp.6.400,00 / liter, dan dalam melakukan pengantaran Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar kepada Sdr. Bejo dilakukan oleh saksi II Sugiarto dan saksi Rigantara;
Menimbang, bahwa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Sdr. Bejo pada setiap pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar dengan pembayaran secara tunai dan tidak dilengkapi dengan nota / bukti pembayaran dan Terdakwa tidak mempunyai kontrak dengan Sdr. Bejo dalam penjualan bahan bakar minyak Bersubsidi jenis Bio Solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah merubah / memodifikasi tangki bahan bakar Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ sekira bulan Agustus 2021 di Bengkel Las “Yanto” yang berlokasi di Perumnas Sakinah Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, dan Mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi BG 1282 QT dan Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ yang dirubah/dimodifikasi dari tangki bahan bakar yaitu dipasangkan mesin pompa yang memungkinkan untuk menyedot bahan bakar minyak yang berada didalam tangki bahan bakar agar dapat disalurkan ke jerigen-jerigen yang berada di dalam mobil;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa merubah / memodifikasi Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru, Nomor Polisi BD 1095 QZ adalah agar mudah untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak yang berada di tangki bahan bakar ke jerigen sehingga bisa mendapatkan Bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan jumlah lebih banyak dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa saksi Ii Sugiarto dan saksi Rigantara telah memberikan KR / Fee kepada Operator SPBU dalam pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar sebesar Rp.15.000,00 / pengisian dan uang sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan lima ribu rupiah) merupakan uang yang Terdakwa hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah bahwa Terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun adanya alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa serta Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan lima ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu abu Nopol BG 1282 QT beserta kunci kontak,1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 0156016, 60 (enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi, 174 (seratus tujuh puluh empat) liter yang telah dibeli oleh Rigantara dari SPBU 24.38205, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat dan hasil kejahatan serta bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dirampas untuk Negara, sedangkan 5 (lima) buah jerigen, 10 (sepuluh Jerigen minyak ukuran 35 liter, 1 (satu) unit mesin penyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil ke jerigen, dan 5 (lima) buah jerigen kosong, oleh karena barang bukti tersebut juga sebagai alat, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa berlaku sopan dan mempelancar proses persidangan;
Terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki dirinya untuk dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Harta Kusuma, S.Pd Bin Wasarman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan / Atau Niaga Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan / Atau Liquefied Petroleum Gas” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harta Kusuma, S.Pd Bin Wasarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan lima ribu rupiah);
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu abu Nopol BG 1282 QT beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 0156016;
60 (enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther miyabi warna biru Nopol BD 1095 QZ dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi;
174 (seratus tujuh puluh empat) liter yang telah dibeli oleh Rigantara dari SPBU 24.38205;
Dirampas untuk Negara;
5 (lima) buah jerigen;
10 (sepuluh Jerigen minyak ukuran 35 liter;
1 (satu) unit mesin penyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil ke jerigen;
5 (lima) buah jerigen kosong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, oleh kami, Riswan Supartawinata, S.H. sebagai Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H., dan Dicky Wahyudi Susanto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tuty Daulae Hutabarat, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Wenharnol, S.H.,M.H. Penuntut Umum, dan Terdakwa;
Hakim Ketua,
Riswan Supartawinata, S.H.
Hakim Anggota,
Dwi Purwanti, S.H.
Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Panitera Pengganti
Tuty Daulae Hutabarat, S.H