6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak M Wisnu Alias Wisnu sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam 1 (satu) potong celana panjang warna hitam Dikembalikan kepada anak Siti Wahyuni; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : M. Wisnu als Wisnu
2. Tempat lahir : Penggalangan
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun /23 Maret 2005
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban
Kab. SerdangBedagai
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak ditangkap pada tanggal 02 Juni 2022;
Anak M Wisnu Alias Wisnu ditahan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022
Anak di persidangan didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum Muhammad Abdi, S.H, Muhammad Kadri, S.H., dan Sri Rahayu, S.H., Team Advokasi dari BBHA Indikator Kota Tebing Tinggi beralamat Kantor di Jalan Letdjen Suprapto No. 40 Tebing Tinggi berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt, tanggal 23 Juni 2022;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 17 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 17 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak M. Wisnu Als Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “ Membujuk anak melakukan persetubuhan “ sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primiar melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perppu RI No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo UU RI No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak..
Menjatuhkan pidana terhadap anak M. Wisnu Als Wisnu, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dan pelatihan kerja selama 3 (Tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) potong celana panjang warna hitam
Dikembalikan kepada yang berhak
4. Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Anak melalui Penasehat Hukumnya secara tertulis 30 Juni 2022, yang pada pokoknya bermohon agar menjatuhkan pidana serendah - rendahnya agar anak dapat melanjutkan sekolahnya dan menghukum anak seadil- adilnya agar anak dapat dikembalikan kepada orang tua anak oleh karena anak berkeinginan melanjutkan sekolah kembali;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Advokat/Penasihat Hukum Anak secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Advokat/Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa anak M.Wisnu Als Wisnu pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 dan pada hari Sabtu tgl 13 November 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021 dan pada hari Sabtu tgl 27 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 bertempat di jln. Karya Jaya Lk iv Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya rumah korban anak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaina kebohongan atau membujuk anak Siti Wahyuni melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut)”, perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tgl 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib anak datang kerumah anak korban dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah anak korban dan kemudian anak korbanpun membuka pintu dan anak korban lalu menyuruh anak masuk kedalam rumah dan menyuruh anak duduk dikursi ruang tamu lalu kemudian keduanyapun duduk sambil berbincang-bincang dan tidak berapa lama kemudian anak mencium anak korban dan anak korbanpun melawan ciuman anak dan kemudian anak tidak merasa puas lalu anak mengajak anak korban kekamar anak dengan mengatakan” yok ke kamarmu aja” dan kemudian anak korban menjawab” Ngapain bi kekamarku” dan kemudian anak mengatakan “ya udahlah ayok” dan anak ada mengatakan “aku sayang samamu, aku cinta samamu, aku akan bertanggung jawab samamu dan tidak akan disia-siakan” dan lalu anak dan anak korban menuju kamar dan masuk kedalam kamar anak korban dan kemudian anak mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian meraba-raba kemaluan anak korban menggunakan tangan anak lalu anak kemudian membuka kancing baju anak korban dan lalu meremas-remas payudara anak korban dan kemudian anak membuka celana anak korban hingga terlepas dan kemudian anak membaringkan anak korban ketempat tidur lalu anak mengangkangkan kaki anak korban dan kemudian anak menjilati kemaluan (Vagina) anak korban lalu kemudian anak membuka celananya dan anak mengeluarkan alat kelaminnya kemudian memegang alat kelaminnya dan anak memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan anak korban merasa sakit dan anak korban tidak berapa lama kemudian merasa nikmat dan terangsang lalu kemudian anak menggoyang-goyangkan pinggannya turun naik selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan kemudian anak mengeluarkan cairan spermanya.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tgl 13 November 2021 sekira pukul 22.30 Wib anak datang lagi kerumah anak korban dan mengetuk-ngetuk pintu rumah anak korbandan anak korban membukakan pintu rumah dan menyuruh anak masuk kedalam rumah dan anak pun masuk kedalam rumah anak korban dan anak korban menyuruh anak duduk dikursi ruang tamu dan keduanya duduk bersebelahan dikursi sambil berbincang-bincang dan tidak berapa lama kemudian anak mencium anak korban dan anak korbanpun membalas ciuman tersebut lalu anak meraba-raba dan meremas-remas payudara anak korban dengan tangan kanan anak dan kemudian anak meraba vagina anak korban dan selanjutnya anak membuka celana anak korban hingga terlepas dan anak juga membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian memegang alat kelaminnya dan anak membaringkan anak korban diatas kursi kemudian anak merenggangkan kaki anak korban dan kemudian anak memasukkan kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan anak korban pun merasa terangsang dan nikmat dan kemudian anak menggoyang-goyangkan pinggangnya turun naik selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan kemudian anak mengelurakan cairan spermanya.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 21.30 Wib anak datang kerumah anak korban dengan cara mengetuk-ngetuk pintu rumah anak korban dan kemudian anak korban membuka pintu dan kemudian melihat anak lalu anak korban menyuruh anak masuk kedalam rumah dan menyuruh duduk dikursi ruang tamu dan keduanyapun duduk bersama dan berbincang-bincang dan tidak berapa lama kemudian anak mencium anak korban dan anak korbanpun membalas ciuman tersebut dan anak lalu mengajak anak korban masuk kekamar anak korban dan keduanyapun masuk kedalam kamar anak korban lalu anak kemudian mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban lalu anak membuka celana anak korban hingga terlepas dan juga anak membuka celananya hingga terlepas juga dan memegang alat kelaminnya dan anak menyuruh anak korban berbaring ditempat tidur dan kemudian anak korbanpun berbaring ditempat tidur dengan posisi mengangkangkan kaki anak korban lalu anak memegang dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan anak korbanpun terangsang dan ras nikmat lalu kemudian anak menggoyang-goyangkan pinggang anak turun naik selama lebih kurang 3 (tiga) menit dan kemudian anak mengeluarkan cairan spermanya
Bahwa anak mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada anak korban dikarenakan anak korban dengan anak saling mencintai dan berpacaran sekira 7 (tujuh) bulan lamanya dan anak ada mengatakan kepada anak korban kata-kata “ aku sayang samamu, aku cinta sama mu, aku akan bertanggung jawab dan tidak akan disia-siakan” dan anak korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) Tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor 1276 LT 28092016 0135 tanggal 28 September 2016 anak korban Siti Wahyuni lahir di Tebing Tinggi pada tgl 23 Desember 2004.
Bahwa akibat perbuatan anak selaput dara anak korban Siti Wahyuni ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 6,7,8,11,12 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 1,3 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 76 /VER/II/2022 tgl 02 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung dengan kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Repulik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak..-----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa anak M. Wisnu Als Wisnu pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 dan pada hari Sabtu tgl 13 November 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021 dan pada hari Sabtu tgl 27 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 bertempat di jln. Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya rumah korban anak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaina kebohongan atau membujuk anak Siti Wahyuni melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
Berawal pada hari Sabtu tgl 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib anak datang kerumah anak korban dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah anak korban dan kemudian anak korbanpun membuka pintu dan anak korban lalu menyuruh anak masuk kedalam rumah dan menyuruh anak duduk dikursi ruang tamu lalu kemudian keduanyapun duduk sambil berbincang-bincang dan tidak berapa lama kemudian anak mencium anak korban dan anak korbanpun melawan ciuman anak dan kemudian anak tidak merasa puas lalu anak mengajak anak korban kekamar anak dengan mengatakan” yok ke kamarmu aja” dan kemudian anak korban menjawab” Ngapain bi kekamarku” dan kemudian anak mengatakan “ ya udahlah ayok” dan anak ada mengatakan “aku sayang samamu, aku cinta samamu, aku akan bertanggung jawab samamu dan tidak akan disia-siakan” lalu anak dan anak korbanpun menuju kamar dan masuk kedalam kamar anak korban dan kemudian anak mencium anak korban dan membiarkan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian melakukan dan membiarkan meraba-raba kemaluan anak korban menggunakan tangan anak lalu anak kemudian membuka kancing baju anak korban dan lalu meremas-remas payudara anak korban dan kemudian anak membuka celana anak korban hingga terlepas dan kemudian anak membaringkan anak korban ketempat tidur lalu anak mengangkangkan kaki anak korban dan kemudian anak menjilati kemaluan (Vagina) anak korban lalu kemudian anak membuka celananya dan anak mengeluarkan alat kelaminnya kemudian memegang alat kelaminnya dan anak memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan anak korban merasa sakit dan anak korban tidak berapa lama kemudian merasa nikmat dan terangsang lalu kemudian anak menggoyang-goyangkan pinggangnya turun naik selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan kemudian anak mengeluarkan cairan spermanya.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tgl 13 November 2021 sekira pukul 22.30 Wib anak datang lagi kerumah anak korban dan mengetuk-ngetuk pintu rumah anak korbandan anak korban membukakan pintu rumah dan menyuruh anak masuk kedalam rumah dan anak pun masuk kedalam rumah anak korban dan anak korban menyuruh anak duduk dikursi ruang tamu dan keduanya duduk bersebelahan dikursi sambil berbincang-bincang dan tidak berapa lama kemudian anak mencium anak korban dan anak korbanpun membalas ciuman tersebut lalu anak meraba-raba dan meremas-remas payudara anak korban dengan tangan kanan anak dan kemudian anak meraba vagina anak korban dan selanjutnya anak membuka celana anak korban hingga terlepas dan anak juga membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian memegang alat kelaminnya dan anak membaringkan anak korban diatas kursi kemudian anak merenggangkan kaki anak korban dan kemudian anak memasukkan kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan anak korban pun merasa terangsang dan nikmat dan kemudian anak menggoyang-goyangkan pinggangnya turun naik selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan kemudian anak mengeluarkan cairan spermanya.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 21.30 Wib anak datang kerumah anak korban dengan cara mengetuk-ngetuk pintu rumah anak korban dan kemudian anak korban membuka pintu dan kemudian melihat anak lalu anak korban menyuruh anak masuk kedalam rumah dan menyuruh duduk dikursi ruang tamu dan keduanyapun duduk bersama dan berbincang-bincang dan tidak berapa lama kemudian anak mencium anak korban dan anak korbanpun membalas ciuman tersebut dan anak lalu mengajak anak korban masuk kekamar anak korban dan keduanyapun masuk kedalam kamar anak korban lalu anak kemudian mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban lalu anak membuka celana anak korban hingga terlepas dan juga anak membuka celananya hingga terlepas juga dan memegang alat kelaminnya dan anak menyuruh anak korban berbaring ditempat tidur dan kemudian anak korbanpun berbaring ditempat tidur dengan posisi mengangkangkan kaki anak korban lalu anak memegang dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan anak korbanpun terangsang dan ras nikmat lalu kemudian anak menggoyang-goyangkan pinggang anak turun naik selama lebih kurang 3 (tiga) menit dan kemudian anak mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa anak mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada anak korban dikarenakan antara anak dan anak korban saling mencintai dan berpacaran sekira 7 (tujuh) bulan lamanya dan anak ada mengatakan kepada anak korban kata-kata “aku sayang samamu, aku cinta sama mu, aku akan bertanggung jawab dan tidak akan disia-siakan” dan anak korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) Tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor 1276 LT 28092016 0135 tanggal 28 September 2016 anak korban Siti Wahyuni lahir di Tebing Tinggi pada tgl 23 Desember 2004.
Bahwa akibat perbuatan anak selaput dara anak korban Siti Wahyuni ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 6,7,8,11,12 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 1,3 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 76 /VER/II/2022 tgl 02 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung dengan kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak..-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti secara jelas dan tidak ada mengajukan Keberatan/Eksepsi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Siti Wahyuni pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak pertama kali Mhd. Wisnu Als Wisnu meencabuli atau menyetubuhi anak korban pada hari Sabtu tgl 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dirumah anak korban tepat didalam kamar anak korban;
Bahwa Anak mencabul atau menyetubuhi anak pada hari Sabtu tgl 13 November 2021 di Jln. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dirumah anak tepatnya diruang tamu anak;
Bahwa Anak yang ketiga kalinya menyetubuhi anak pada hari Sabtu tgl 27 November 2021 di Jln. Karya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, dirumah saksi tepatnya dikamar anak;
Bahwa adapun cara Anak melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut layaknya melakukan hubungan suami istri dengan cara Anak mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian meraba-raba kemaluan anak korban menggunakan tangan Mhd. Wisnu Als Wisnu dan kemudian Mhd. Wisnu Als Wisnu membuka kancing baju anak korban lalu kemudian Anak meremas-remas payudara anak korban dan kemudian celana anak korban dibuka oleh Anak hingga terlepas dan kemudian Anak membaringkan anak ketempat tidur, dan Anak mencium dan menjilati kemaluan anak korban dan kemudian Anak membuka celananya dan kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan memegang alat kelaminnya lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan Anak mengoyang-goyangkan pinggangnya turun naik selama lebih kurang 3 (tiga) menit dan kemudian Anak mengeluarkan cairan spermanya.
Bahwa Anak korban ada hubungan pacaran dengan Anak;
Bahwa Anak Korban dengan dengan Anak kenal dari whatsapp dan Facebook dan terlebih dahulu minta berteman;
Bahwa Anak menerangkan Mhd. Wisnu Als Wisnu ada membujuk rayu anak korban dengan mengatakan “ aku sayang samamu, aku cinta samamu, aku akan bertanggung jawab samamu dan tidak akan disia-siakan” sehingga anak korban yakin kepada Mhd. Wisnu Als Wisnu sering ada membawa makanan atau jajan pada saat Mhd. Wisnu Als Wisnu datang kerumah anak korban;
Terhadap keterangan Anak korban, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Edi Prayitno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan ayah kandung dari anak Siti Wahyuni yang masih dibawah umur ;
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan Anak Mhd. Wisnu Als Wisnu;
Bahwa saksi telah terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak saksi yang masih dibawah umur dimana kejadian tersebut telah diberitahu oleh kakak kandung korban/anak tertua saksi kepada saksi;
Bahwa perbuatan persetubuhan yang saksi laporkan tersebut menurut keterangan korban kepada saksi adalah yang anak korban telah disetubuhi seperti layaknya hubungan suami istri;
Bahwa saksi menerangkan korban telah disetubuhi oleh Mhd. Wisnu Als Wisnu yang saksi ketahui terjadi pada hari Jumat tgl 28 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan Karya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Bahwa sehingga saksi mengetahui kejadian perbuatan persetubuhan tersebut terhadap korban adalah awalnya saksi mengetahui pada hari Jumat tgl 28 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib, kakak kandung korban bernama Ririn Novita Sari (saksi) menghampiri saksi yang pada saat itu sedang duduk-duduk dirumah lalu Ririn Novita Sari berkata kepada saksi “ ayah saya lihat Handphone si yuni ayah, jadi kau jujur aja yun, apa yang telah diperbuat sams laki-laki itu yun, siyuni menjawab dia telah melakukan hubungan badan sama pelaku” dan selanjutnya saksi memanggil korban untuk menjelaskan apa yang dikatakan oleh kakak korban kepada saksi, lalu saksi bertanya kepada korban “ Yun, apa benar yang dibilang kakak mu itu, kau jujur jangan sempat nanti ayah emosi, jujur apa yang sudah kau perbuat” korban menjawab “ iya yah aku memang melakukan hubungan sama pacar aku si Wisnu” dan setelah itu saksipun pergi meninggalkan korban dan duduk diluar rumah menjauh dari korban dan kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi”.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Mhd. Wisnu Als Wisnu melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban namun berdasarkan keterangan korban kepada saksi bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu pelaku menyetubuhi korban seperti layaknya hubungan suami istri;
Bahwa Anak saksi menerangkan kepada saksi bahwa pelaku sudah 3 (tiga) kali menyetubuhi korban seperti layaknya hubungan suami istri.
Bahwa saksi bekerja sebagai supir dan pulang kadang larut malam dan tidak pernah melihat Anak datang kerumah saksi;
Bahwa saksi sangat keberatan atas tindakan Mhd. Wisnu Als Wisnu kepada anak saksi dan diagar diproses sesuai hukum yang berlaku;
Ririn Novita Sari Alias Ririn pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Edy Prayitno yang mana Edy Prayitno adalah orang tua kandung saksi dan Siti Wahyuni adalah adik kandung saksi;
Bahwa pengaduan dari Ayah saksi adalah benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa saksi tidak ada melihat langsung peristiwa tersebut dan mengetahuinya setelah Anak korban bercerita kepada saksi;
Bahwa perbuatan cabul tersebut saksi ketahui pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Karya Jaya Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam kamar Anak korban;
Bahwa Anak korban dari perbuatan cabul tersebut adalah adik kandung saksi bernama Siti Wahyuni dan yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Anak Muhammad Wisnu als Wisnu;
Bahwa Anak korban mengatakan kepada saksi perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak korban yaitu pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan korban layaknya hubungan suami istri dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi memberitahukan peristiwa tersebut kepada ayah saksi setelah adik saksi Siti Wahyuni memberitahukan kejadian yang telah ia alami karena telah disetubuhi oleh Mhd. Wisnu Als Wisnu;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak ditangkap terkait perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang mash dibawah umur pada tgl 02 Juni 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun II Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa perbuatan persetubuhan terhadap anak korban bernama Siti Wahyuni tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) kali yaitu Sabtu tgl 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dirumah saksi tepat didalam kamar saksi dan terakhir Pada hari Sabtu tgl 27 November 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Jl.Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Bahwa adapun cara Anak melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut layaknya melakukan hubungan suami istri dengan cara Anak mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian meraba-raba kemaluan anak korban menggunakan tangan Mhd. Wisnu Als Wisnu dan kemudian Mhd. Wisnu Als Wisnu membuka kancing baju anak korban lalu kemudian Anak meremas-remas payudara anak korban dan kemudian celana anak korban dibuka oleh Anak hingga terlepas dan kemudian Anak membaringkan anak ketempat tidur, dan Anak mencium dan menjilati kemaluan anak korban dan kemudian Anak membuka celananya dan kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan memegang alat kelaminnya lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan Anak mengoyang-goyangkan pinggangnya turun naik selama lebih kurang 3 (tiga) menit dan kemudian Anak mengeluarkan cairan spermanya.
Bahwa adapun hubungan Anak dengan Anak korban adalah berpacaran sudah sejak 7 (tujuh) bulan;
Bahwa sebab Anak menyetubuhi anak korban karena sayang dan suka kepada anak korban serta anak bernafsu kepada anak korban;
Bahwa Anak ada membujuk rayu Anak korban dengan mengatakan “ aku sayang samamu, aku cinta samamu, aku akan bertanggung jawab samamu dan tidak akan disia-siakan” dan anak sering ada membawa makanan atau jajan pada saat anak korban datang kerumah anak korban”.
Bahwa Anak datang kerumah Anak korban sendiri saja;
Bahwa ketika sampai dirumah anak korban, Anak dan Anak korban kami duduk - duduk dan bercerita diruang tamu rumah anak korban;
Bahwa Anak belum pernah melakukan hubungan suami istri dengan perempuan lain selain anak korban Siti Wahyuni;
Bahwa Anak mengetahui melakukan hubungan suami isteri karena melihat video porno;
Bahwa Anak tidak ada mengancam dan memaksa saat akan melakukan hubungan suami istri;
Bahwa Anak menyesali perbuatannya tersebut dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) potong celana panjang warna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak ditangkap terkait perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang mash dibawah umur pada tgl 02 Juni 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun II Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa perbuatan persetubuhan terhadap anak korban bernama Siti Wahyuni tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) kali yaitu Sabtu tgl 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dirumah saksi tepat didalam kamar saksi dan terakhir Pada hari Sabtu tgl 27 November 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Jl.Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Bahwa adapun cara Anak melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut layaknya melakukan hubungan suami istri dengan cara Anak mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian meraba-raba kemaluan anak korban menggunakan tangan Mhd. Wisnu Als Wisnu dan kemudian Mhd. Wisnu Als Wisnu membuka kancing baju anak korban lalu kemudian Anak meremas-remas payudara anak korban dan kemudian celana anak korban dibuka oleh Anak hingga terlepas dan kemudian Anak membaringkan anak ketempat tidur, dan Anak mencium dan menjilati kemaluan anak korban dan kemudian Anak membuka celananya dan kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan memegang alat kelaminnya lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan Anak mengoyang-goyangkan pinggangnya turun naik selama lebih kurang 3 (tiga) menit dan kemudian Anak mengeluarkan cairan spermanya.
Bahwa adapun hubungan Anak dengan Anak korban adalah berpacaran sudah sejak 7 (tujuh) bulan;
Bahwa sebab Anak menyetubuhi anak korban karena sayang dan suka kepada anak korban serta anak bernafsu kepada anak korban;
Bahwa Anak ada membujuk rayu Anak korban dengan mengatakan “ aku sayang samamu, aku cinta samamu, aku akan bertanggung jawab samamu dan tidak akan disia-siakan” dan anak sering ada membawa makanan atau jajan pada saat anak korban datang kerumah anak korban”.
Bahwa Anak datang kerumah Anak korban sendiri saja;
Bahwa ketika sampai dirumah anak korban, Anak dan Anak korban kami duduk - duduk dan bercerita diruang tamu rumah anak korban;
Bahwa Anak belum pernah melakukan hubungan suami istri dengan perempuan lain selain anak korban Siti Wahyuni;
Bahwa Anak mengetahui melakukan hubungan suami isteri karena melihat video porno;
Bahwa Anak tidak ada mengancam dan memaksa saat akan melakukan hubungan suami istri;
Bahwa Anak menyesali perbuatannya tersebut dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selain barang bukti, Penuntut Umum mengajukan Surat Bukti yaitu;
Visum Et Repertum No. 76 /VER/II/2022 tgl 02 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung, bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya akibat perbuatan anak selaput dara anak korban Siti Wahyuni ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 6,7,8,11,12 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 1,3 sesuai dengan hasil kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidair sehingga Hakim Akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Repulik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak.yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang lazimnya dalam KUHP disebut dengan sebutan barang siapa;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seorang yang bernama Anak M. Wisnu Alias Wisnu dengan identitas telah dibacakan secara lengkap di depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Anak terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Anak Mhd Wisnu Alias Wisnu yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, adalah orang yang sama dengan yang dimaksud sebagai Anak dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa pengertian ”dengan sengaja” adalah suatu sikap batin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikap tersebut, dan dari sikap batin tersebut terkandung kesadaran terhadap suatu kehendak atau maksud (opzet als oogmerk) dari suatu perbuatan itu sendiri sehingga menimbulkan sesuatu akibat dan sudah barang tentu juga bagi keadaan – keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) telah mengartikan ”opzettelijk plegen van een misdrijf” atau ”kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai ”het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai ”melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui”. Selanjutnya di dalam praktek peradilan, seperti tercermin di dalam arrest-arrest HOGE RAAD, perkataan ”willens” atau ”menghendaki” itu diartikan sebagai ”kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu” sedangkan ”wetens” atau ”mengetahui” diartikan sebagai ”mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki”. (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 281 dan 287). Oleh karena itu untuk dikatakan telah melakukan perbuatan “dengan sengaja” maka seorang pelaku harus menghendaki adanya perbuatan tersebut dan ia mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini terdapat beberapa sub-unsur yang pembuktiannya bersifat alternatif yaitu:
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak;
Memaksa Anak;
Melakukan tipu muslihat terhadap Anak;
Melakukan serangkaian kebohongan terhadap Anak;
Membujuk Anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukannya persetubuhan;
Dengan demikian apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi, maka sub-unsur yang lain tidak harus dibuktikan dan Anak dapat dinyatakan telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” dapat diartikan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain dan membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya. Pingsan artinya tidak sadar atau tidak ingat akan dirinya, sedangkan tidak berdaya berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikit pun. (Bandingkan dengan: R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap pasal Demi pasal, Bogor: Politeia, 1996, hal. 98);
Menimbang, bahwa di samping definisi kekerasan sebagaimana diuraikan di atas, Hakim berpendapat bahwa pengertian “kekerasan” juga meliputi tindakan kekerasan yang bersifat kekerasan secara psikis (kejiwaan) sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 522 K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengertian yuridis ”kekerasan” atau ”ancaman kekerasan memaksa orang lain” harus ditafsirkan secara luas, tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah), namun termasuk pula kekerasan kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan). Dengan demikian paksaan kejiwaan tersebut, sedemikian rupa, sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya, yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pemaksa tersebut. (Bandingkan dengan: Ali Budiarto, Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Pidana, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2000, hal. 460-461);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran. Sedangkan serangkaian kebohongan dapat diartikan serangkaian kata-kata yang terjalin sedemikian rupa, sehingga kata-kata tersebut mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kata-kata yang satu itu membenarkan kata-kata yang lain, padahal semuanya sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Ed. II Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 166-169);
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian. (Lihat: R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar-komentarnya Lengkap pasal Demi pasal, Bogor: Politea, 1996, hal. 261);
Menimbang, bahwa dapat dikatakan membujuk apabila dilakukan dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, menggunakan pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu;
Menimbang, bahwa Anak ditangkap terkait perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang mash dibawah umur pada tgl 02 Juni 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun II Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai;
Menimbang, bahwa perbuatan persetubuhan terhadap anak korban bernama Siti Wahyuni tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) kali yaitu Sabtu tgl 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dirumah saksi tepat didalam kamar saksi dan terakhir Pada hari Sabtu tgl 27 November 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Jl.Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dihadapan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun anak korban Siti Wahyuni (umur 17 Tahun) maupun anak Mhd Wisnu Als Wisnu, dimana benar anak korban Siti Wahyuni kenal dengan anak Mhd. Wisnu Als Wisnu yang mana keduanya memulai hubungan pacaran sejak bulan April 2021 sampai dengan bulan oktober 2021 atau sekira 7 (Tujuh) Bulan lamanya, dan Anak melakukan persetubuhan pertama kali anak Mhd. Wisnu Als Wisnu menyetubuhi anak korban pada hari Sabtu tgl 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Karya Jaya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dirumah anak korban tepat didalam kamar anak korban dan kedua kali nya Mhd. Wisnu Als Wisnu menyetubuhi anak korban Siti Wahyuni pada hari Sabtu tgl 13 November 2021 di Jln. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dirumah anak tepatnya diruang tamu anak dan benar anak Mhd. Wisnu Als Wisnu ketiga kalinya menyetubuhi anak pada hari Sabtu tgl 27 November 2021 di Jln. Karya Lk IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, yaitu dirumah anak korban Siti Wahyuni yaitu tepatnya dikamar anak korban sendiri.
Menimbang. bahwa adapun cara Anak melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut layaknya melakukan hubungan suami istri dengan cara Anak mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian meraba-raba kemaluan anak korban menggunakan tangan Mhd. Wisnu Als Wisnu dan kemudian Mhd. Wisnu Als Wisnu membuka kancing baju anak korban lalu kemudian Anak meremas-remas payudara anak korban dan kemudian celana anak korban dibuka oleh Anak hingga terlepas dan kemudian Anak membaringkan anak ketempat tidur, dan Anak mencium dan menjilati kemaluan anak korban dan kemudian Anak membuka celananya dan kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan memegang alat kelaminnya lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan Anak mengoyang-goyangkan pinggangnya turun naik selama lebih kurang 3 (tiga) menit dan kemudian Anak mengeluarkan cairan spermanya.
Menimbang, bahwa adapun hubungan Anak dengan Anak korban adalah berpacaran sudah sejak 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa sebab Anak menyetubuhi anak korban karena sayang dan suka kepada anak korban serta anak bernafsu kepada anak korban;
Menimbang, bahwa Anak ada membujuk rayu Anak korban dengan mengatakan “aku sayang samamu, aku cinta samamu, aku akan bertanggung jawab samamu dan tidak akan disia-siakan” dan anak sering ada membawa makanan atau jajan pada saat anak korban datang kerumah anak korban”.
Menimbang, bahwa Anak datang kerumah Anak korban sendiri saja dan ketika sampai dirumah anak korban, Anak dan Anak korban kami duduk - duduk dan bercerita diruang tamu rumah anak korban;
Menimbang, bahwa Anak belum pernah melakukan hubungan suami istri dengan perempuan lain selain anak korban Siti Wahyuni dan Anak mengetahui melakukan hubungan suami isteri karena melihat video porno;
Menimbang, bahwa Anak tidak ada mengancam dan memaksa saat akan melakukan hubungan suami istri dan Anak menyesali perbuatannya tersebut dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1276-LT-28092016-0135 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tertanggal 28 September 2016 terungkap bahwa Anak Korban lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 23 Desember 2004 sehingga saat ini Anak Korban masih berusia 17 (Tujuh belas) tahun;
Menimbang, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 76 /VER/II/2022 tgl 02 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung, bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya akibat perbuatan anak selaput dara anak korban Siti Wahyuni ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 6,7,8,11,12 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 1,3 sesuai dengan hasil kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Menimbang, bahwa dari perbuatan Anak tersebut menurut Hakim telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut (voorgezettehandeling) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Repulik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair telah terbukti maka Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selain atau selebihnya;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim memutuskan sanksi apa yang pantas untuk dijatuhkan kepada Anak, maka Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum menuntut Anak dengan pidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan sebagai pengganti pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Tebing Tinggi menyatakan bahwa perbuatan Anak tersebut dikarenakan Anak sudah remaja dan pernah beberapa kali pulang malamdengan alasan main HP, dan orang tua sering lupa memperhatikan pergaulan Anak, mengakibatkan Anak menjadi anak nakal dan tidak terarah dan sudah terlanjur melakukan perbuatan salah sehingga Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan mempertimbangkan psikologis Anak dan memberikan kesempatan kepada Anak untuk memperbaiki diri dan ingin bersekolah lagi;
Menimbang, bahwa sejalan dengan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Tebing Tinggi dan Permohonan Anak sehingga berdasarkan Permohonan Anak tersebut dihubungkan dengan Laporan Penelitian Kemasyarakatan maka Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tinggi bukan semata-mata sarana efektif melainkan penyadaran serta pembinaan adalah merupakan salah satu solusi yang efektif untuk diterapkan kepada Anak sehingga oleh karenanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana termaktub di dalam amar putusan dipandang tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada Anak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam Dikembalikan kepada yang berhak
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Belum ada perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Repulik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak M Wisnu Alias Wisnu sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) potong celana panjang warna hitam
Dikembalikan kepada anak Siti Wahyuni;
Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 oleh Muhammad Ikhsan, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Eri Agus Sahputra, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, serta dihadiri oleh Alfin Ziawa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua Anak dan Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Eri Agus Sahputra, S.H Muhammad Ikhsan, S.H