175/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 175/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: PINTAR SIMBOLON, SH Terdakwa: 1.ECA bin SARKAWI 2.DEO MAHARAJA SAPUTRA alias DIO bin SUKARDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II Deo Maharaja Saputra Alias Dio Bin Sukardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah tojok; 1 (satu) buah senter kepala; Masing-masing dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus kilo) gram; Dikembalikan kepada PT. Sapta Karya Damai 1 (Satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL; Dikembalikan kepada Terdakwa II Deo Maharaja Saputra Alias Dio Bin Sukardi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 175/Pid.Sus/2022/PN Spt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
1. Nama lengkap : ECA BIN SARKAWI;
2. Tempat lahir : Natai Nangka;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/12 Juni 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Dusun Natai Nangka, RT 006, RW 001, Desa
Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa II
Nama lengkap : DEO MAHARAJA SAPUTRA ALIAS DIO BIN
SUKARDI;
2. Tempat lahir :8 Natai Nangka;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/12 Januari 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indoensia;
6. Tempat tinggal : Jalan Dusun Natai Nangka, RT 001, RW 001, Desa
Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Para Terdakwa ditangkap tanggal 21 Maret 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022;
2. Perpanjangan penahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2022;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 175/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 2 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 175/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 2 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) buah senter kepala;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus kilo) gram;
Dikembalikan kepada PT. Sapta Karya Damai
1 (Satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL;
Dikembalikan kepada Terdakwa Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi;
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa mereka Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret Tahun 2022 bertempat Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi, dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB, saat Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi sedang berada di rumah Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi di Jalan Dusun Natai Nangka, RT 001, RW 001, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, para Terdakwa berencana dan bersepakat untuk memanen buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai di Divisi I Blok 124 Desa Natai Baru untuk kemudian dijual dan uang penjualannya akan dibagi untuk para Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB, untuk mewujudkan rencana tersebut, Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi bersama Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi berangkat menuju lokasi kebun sawit yang dimaksud dengan membawa 1 (satu) Buah Egrek, 1 (satu) Buah Tojok dan 1 (satu) Buah Senter Kepala. Sesampainya di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai sekitar jam 02.00 WIB, para Terdakwa terlebih dahulu mengecek lokasi untuk memastikan apakah terdapat banyak buah Sawit yang telah matang yang dapat dipanen di lokasi tersebut, dan setelah mengetahui terdapat banyak buah sawit yang sudah matang, kemudian sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi mulai memanen buah Sawit dengan menggunakan 1 (satu) Buah Egrek dan 1 (satu) Buah Senter yang dipasang di kepala Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi. Setelah buah Sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi mengangkat buah Sawit dan mengumpulkannya di parit pinggir jalan sampai terkumpul 30 (tiga puluh) janjang atau seberat 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa selanjutnya, pada hari itu juga sekitar jam 04.30 WIB para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL milik Saksi Ahmad Subar Nurullah Bin Darius, kemudian para Terdakwa kembali ke lokasi Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai mengendarai mobil tersebut lalu setibanya di lokasi, para terdakwa bersama - sama memuat buah Sawit ke dalam Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL tersebut, namun sekitar jam 05.30 WIB saat para terdakwa sedang memuat buah Kelapa Sawit, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh Satpam PT. Sapta Karya Damai yang kemudian mengamankan para terdakwa berserta barang bukti;
Bahwa perbuatan Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi bersama Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi dilakukan tanpa ijin dari PT. Sapta Karya Damai dan mengakibatkan PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian materil sebesar Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua:
Bahwa mereka Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret Tahun 2022 bertempat Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB, saat Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi sedang berada di rumah Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi di Jalan Dusun Natai Nangka, RT 001, RW 001, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, para Terdakwa berencana dan bersepakat untuk mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai di Divisi I Blok 124 Desa Natai Baru untuk kemudian dijual dan uang penjualannya akan dibagi untuk para Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB, untuk mewujudkan rencana tersebut, Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi bersama Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi berangkat menuju lokasi kebun sawit yang dimaksud dengan membawa 1 (satu) Buah Egrek, 1 (satu) Buah Tojok dan 1 (satu) Buah Senter Kepala. Sesampainya di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai sekitar jam 02.00 WIB, para Terdakwa terlebih dahulu mengecek lokasi untuk memastikan apakah terdapat banyak buah Sawit yang telah matang yang dapat dipanen di lokasi tersebut, dan setelah mengetahui terdapat banyak buah sawit yang sudah matang, kemudian sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi mulai mengambil buah Sawit dengan menggunakan 1 (satu) Buah Egrek dan 1 (satu) Buah Senter yang dipasang di kepala Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi. Setelah buah Sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi mengangkat buah Sawit dan mengumpulkannya di parit pinggir jalan sampai terkumpul 30 (tiga puluh) janjang atau seberat 800(delapan ratus) kilogram;
Bahwa selanjutnya, pada hari itu juga sekitar jam 04.30 WIB para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL milik Saksi Ahmad Subar Nurullah Bin Darius, kemudian para Terdakwa kembali ke lokasi Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai mengendarai mobil tersebut lalu setibanya di lokasi, para terdakwa bersama - sama memuat buah Sawit ke dalam Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL tersebut, namun sekitar jam 05.30 WIB saat para terdakwa sedang memuat buah Kelapa Sawit, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh Satpam PT. Sapta Karya Damai yang kemudian mengamankan para terdakwa berserta barang bukti;
Bahwa perbuatan Terdakwa I. Eca Bin Sarkawibersama Terdakwa II. Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi dilakukan tanpa ijin dari PT. Sapta Karya Damai dan mengakibatkan PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian materil sebesar Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gunawan, S.Hut Bin Sanaryo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Karyawan Perusahaan PT. Sapta Karya Damai dan menjabat sebagai Manajer Area;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ;
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada di rumah dan mendapat laporan dari Komandan Regu Satuan Pengamanan (Danru Satpam) PT. Sapta Karya Damai yaitu Saksi Eko Wahyudi Bin Sali, bahwa telah diamankan terduga pelaku pencurian buah sawit di Divisi I Blok 124 milik PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry warna Hitam nomor polisi KH 8948 FI, dan lampu senter kepala;
Bahwa tahun tanam kebun kelapa sawit di Divisi I Blok 124 tersebut adalah pada tahun 2008 walaupun ada beberapa pohon yang disulam tanam karena mati, dengan berat rata-rata perjanjang berkisar 26 (dua puluh enam) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa memanen dan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini yaitu 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) kilogram, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL, 1 (satu) buah senter kepala.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Eko Wahyudi Bin Sali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Komandan Regu Satpam PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 00.30 WIB, Saksi bersama 3 (tiga) orang anggota satpam lainnya melaksanakan patroli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil yang dikendarai oleh Saudara Ahmadin, sedangkan Saksi Zainudin Bin M. Said bersama Saksi Tugino Bin Wagiman berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi dan anggota Satpam lainnya berpencar dan berpatroli ke arah Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), dan sekira jam 03.30 WIB saat Saksi melintas di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai mendapat telepon dari Saksi Zainudin Bin M. Said yang menurut keterangannya telah mendengar suara buah kelapa sawit jatuh dan ada orang yang melakukan kegiatan panen;
Bahwa kemudian Saksi memerintahkan Saksi Zainudin Bin M. Said untuk melakukan pengintaian, dan sekira jam 04.00 WIB Saksi Zainudin Bin M. Said melaporkan kepada Saksi bahwa telah melihat Terdakwa I sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih menempel di pohonnya dengan menggunakan 1 (buah) egrek dan penerang senter;
Bahwa sedangkan 1 (satu) orang lainnya yaitu Terdakwa II sedang mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen ke parit di pinggir jalan dengan menggunakan tojok di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD);
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, Saksi menghubungi anggota Satpam yang lain untuk melakukan penggerebekan dan berkumpul di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD);
Bahwa selanjutnya sekira jam 05.00 WIB di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Saksi bersama Saksi Zainudin Bin M. Said, Saksi Tugino Bin Wagiman dan Saudara Ahmadin berkumpul dan berkoordinasi serta menunggu bantuan anggota satpam lainnya yang belum juga datang;
Bahwa Kemudian Saksi selaku Danru memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan langsung berangkat bersama-sama menuju Blok 124 Divisi I PT. SKD dan pada saat itu Para Terdakwa sedang memuat buah sawit ke atas 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor polisi KH 8948 FL dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok yang kemudian langsung diamankan saat itu juga dan berhasil mengamankan buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa;
Bahwa kemudian Para Terdakwa dibawa ke kantor Estate dan atas perintah Pimpinan hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa tahun tanam kebun kelapa sawit di Divisi I Blok 124 tersebut adalah pada tahun 2008 walaupun ada beberapa pohon yang disulam tanam karena mati dengan berat rata-rata perjanjang berkisar 26 (dua puluh enam) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa memanen dan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini yaitu 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) kilogram, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL, 1 (satu) buah senter kepala.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Zainudin Bin M. Said, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 00.30 WIB, Saksi bersama 3 (tiga) orang anggota satpam lainnya termasuk Saksi Eko Wahyudi selaku Komandan Regu (Danru) Satpam melaksanakan patroli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil yang dikendarai oleh Saudara Ahmadin, sedangkan Saksi bersama Saksi Tugino Bin Wagiman berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi dan anggota Satpam lainnya berpencar dan berpatroli ke arah Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), dan sekira jam 03.30 WIB saat Saksi dan Tugino Bin Wagiman melintas di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai telah mendengar suara buah kelapa sawit jatuh dan ada orang yang melakukan kegiatan panen;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan hal tersebut dengan menelpon Saksi Eko Wahyudi, kemudian Saksi Eko Wahyudi memerintahkan Saksi dan Tugino Bin Wagiman untuk melakukan pengintaian, dan sekira jam 04.00 WIB, Saksi melihat Terdakwa I sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih menempel di pohonnya dengan menggunakan 1 (buah) egrek dan penerang senter;
Bahwa sedangkan 1 (satu) orang lainnya yaitu Terdakwa II sedang mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen ke parit di pinggir jalan dengan menggunakan tojok di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Saksi Eko Wahyudi;
Bahwa setelah melaporkan hal tersebut, kemudian anggota Satpam yang lain berencana untuk melakukan penggerebekan dan berkumpul di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD);
Bahwa selanjutnya sekira jam 05.00 WIB di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Saksi bersama Saksi Eko Wahyudi, Saksi Tugino Bin Wagiman dan Saudara Ahmadin berkumpul dan berkoordinasi serta menunggu bantuan anggota satpam lainnya yang belum juga datang;
Bahwa Kemudian Saksi Eko Wahyudi selaku Danru memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan langsung berangkat bersama-sama menuju Blok 124 Divisi I PT. SKD dan pada saat itu Para Terdakwa sedang memuat buah sawit ke atas 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor polisi KH 8948 FL dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok yang kemudian langsung diamankan saat itu juga dan berhasil mengamankan buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa;
Bahwa kemudian Para Terdakwa dibawa ke kantor Estate dan atas perintah Pimpinan hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa tahun tanam kebun kelapa sawit di Divisi I Blok 124 tersebut adalah pada tahun 2008 walaupun ada beberapa pohon yang disulam tanam karena mati dengan berat rata-rata perjanjang berkisar 26 (dua puluh enam) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa memanen dan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini yaitu 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) kilogram, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL, 1 (satu) buah senter kepala.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Tugino Bin Wagiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 00.30 WIB, Saksi bersama 3 (tiga) orang anggota satpam lainnya termasuk Saksi Eko Wahyudi selaku Komandan Regu (Danru) Satpam melaksanakan patroli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil yang dikendarai oleh Saudara Ahmadin, sedangkan Saksi bersama Saksi Zainudin Bin M. Said berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi dan anggota Satpam lainnya berpencar dan berpatroli ke arah Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), dan sekira jam 03.30 WIB saat Saksi dan Saksi Zainudin Bin M. Said melintas di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai telah mendengar suara buah kelapa sawit jatuh dan ada orang yang melakukan kegiatan panen;
Bahwa kemudian Saksi Zainudin Bin M. Said melaporkan hal tersebut dengan menelpon Saksi Eko Wahyudi, kemudian Saksi Eko Wahyudi memerintahkan Saksi dan Zainudin Bin M. Said untuk melakukan pengintaian, dan sekira jam 04.00 WIB telah melihat Terdakwa I sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih menempel di pohonnya dengan menggunakan 1 (buah) egrek dan penerang senter;
Bahwa sedangkan 1 (satu) orang lainnya yaitu Terdakwa II sedang mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen ke parit di pinggir jalan dengan menggunakan tojok di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Saksi Eko Wahyudi;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, kemudian anggota Satpam yang lain berencana untuk melakukan penggerebekan dan berkumpul di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD);
Bahwa selanjutnya sekira jam 05.00 WIB di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Saksi bersama Saksi Eko Wahyudi, Saksi Tugino Bin Wagiman dan Saudara Ahmadin berkumpul dan berkoordinasi serta menunggu bantuan anggota satpam lainnya yang belum juga datang;
Bahwa Kemudian Saksi Eko Wahyudi selaku Danru memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan langsung berangkat bersama-sama menuju Blok 124 Divisi I PT. SKD dan pada saat itu Para Terdakwa sedang memuat buah sawit ke atas 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor polisi KH 8948 FL dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok yang kemudian langsung diamankan saat itu juga dan berhasil mengamankan buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa;
Bahwa kemudian Para Terdakwa dibawa ke kantor Estate dan atas perintah Pimpinan hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa tahun tanam kebun kelapa sawit di Divisi I Blok 124 tersebut adalah pada tahun 2008 walaupun ada beberapa pohon yang disulam tanam karena mati dengan berat rata-rata perjanjang berkisar 26 (dua puluh enam) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa memanen dan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini yaitu 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) kilogram, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL, 1 (satu) buah senter kepala.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Eca Bin Sarkawi;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa I pergi membeli rokok ke warung pada saat itu turun hujan sehingga Terdakwa I singgah dan berteduh di rumah Terdakwa II;
Bahwa kemudian Para Terdakwa sedang berbincang-bincang dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “hujan-hujan gini apa kita panenkah?, nanti hasilnya bagi dua”, kemudian Terdakwa II menyetujuinya;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB hujan sudah reda Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju kebun sawit milik PT. Sapta Karya Damai dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah senter dengan mengendarai sepeda motor milik Ibu dari Terdakwa II;
Bahwa sesampainya di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai berhenti dan pada saat itu Terdakwa I melihat di sekitar tempat tersebut banyak buah sawit yang sudah matang, lalu Para Terdakwa bersepakat untuk melakukan panen di tempat tersebut;
Bahwa sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa langsung mulai memanen dengan memetik buah sawit yang masih berada di pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan penerangan berupa 1 (satu) buah senter yang dipasang di kepala Terdakwa I, setelah buah sawit jatuh kemudian Terdakwa II mengangkut buah sawit untuk ditumpuk di parit pinggir jalan sampai mendapat kurang lebih 30 (tiga puluh) janjang;
Bahwa pasa saat hari sudah mebjelang pagi, sekitar jam 04.30 WIB, Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II untuk mengambil alat untuk mengangkut buah sawit yang telah dipanen;
Bahwa 1 (satu) buah egrek yang digunakan saat memanen ditinggal di rumah Terdakwa II dan 1 (satu) buah tojok ditinggal di lokasi panen;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor Polisi KH 8948 FL;
Bahwa kemudian Para Terdakwa kembali ke lokasi di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai dan menaikan buah sawit yang telah dipanen dari dalam parit lalu dinaikkan ke pingir jalan dengan masing-masing menggunakan 1 buah tojok yang ada di mobil tersebut;
Bahwa pada saat Para Terdakwa memuat buah sawit ke atas mobil sekitar jam 05.30 WIB diketahui oleh anggota satpam PT. Sapta Karya Damai, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan bersama buah sawit yang diambil dan dilaporkan kepihak kepolisian;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan pemanenan kelapa Sawit tersebut tanpa seizin dari PT. Sapta Karya Damai dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan maksud untuk dijual karena membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup Para Terdakwa sehari-hari;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Terdakwa II. Deo Maharaja Saputra Alias Dio Bin Sukardi;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa I pergi membeli rokok ke warung pada saat itu turun hujan sehingga Terdakwa I singgah dan berteduh di rumah Terdakwa II;
Bahwa kemudian Para Terdakwa sedang berbincang-bincang dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “hujan-hujan gini apa kita panenkah?, nanti hasilnya bagi dua”, kemudian Terdakwa II menyetujuinya;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB hujan sudah reda Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju kebun sawit milik PT. Sapta Karya Damai dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah senter dengan mengendarai sepeda motor milik Ibu dari Terdakwa II;
Bahwa sesampainya di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai berhenti dan pada saat itu Terdakwa I melihat di sekitar tempat tersebut banyak buah sawit yang sudah matang, lalu Para Terdakwa bersepakat untuk melakukan panen di tempat tersebut;
Bahwa sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa langsung mulai memanen dengan memetik buah sawit yang masih berada di pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan penerangan berupa 1 (satu) buah senter yang dipasang di kepala Terdakwa I, setelah buah sawit jatuh kemudian Terdakwa II mengangkut buah sawit untuk ditumpuk di parit pinggir jalan sampai mendapat kurang lebih 30 (tiga puluh) janjang;
Bahwa pada saat hari sudah menjelang pagi, sekitar jam 04.30 WIB, Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II untuk mengambil alat untuk mengangkut buah sawit yang telah dipanen;
Bahwa 1 (satu) buah egrek yang digunakan saat memanen ditinggal di rumah Terdakwa II dan 1 (satu) buah tojok ditinggal di lokasi panen;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor Polisi KH 8948 FL;
Bahwa kemudian Para Terdakwa kembali ke lokasi di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai dan menaikan buah sawit yang telah dipanen dari dalam parit lalu dinaikkan ke pingir jalan dengan masing-masing menggunakan 1 buah tojok yang ada di mobil tersebut;
Bahwa pada saat Para Terdakwa memuat buah sawit ke atas mobil sekitar jam 05.30 WIB diketahui oleh anggota satpam PT. Sapta Karya Damai, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan bersama buah sawit yang diambil dan dilaporkan kepihak kepolisian;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan pemanenan kelapa Sawit tersebut tanpa seizin dari PT. Sapta Karya Damai dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan maksud untuk dijual karena membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup Para Terdakwa sehari-hari;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) buah senter kepala;
30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) kilogram;
1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor polisi KH 8948 FL;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar, awalnya Para Terdakwa sedang berbincang-bincang dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “hujan-hujan gini apa kita panenkah?, nanti hasilnya bagi dua”, kemudian Terdakwa II menyetujuinya;
Bahwa benar, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB hujan sudah reda Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju kebun sawit milik PT. Sapta Karya Damai dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah senter dengan mengendarai sepeda motor milik Ibu dari Terdakwa II;
Bahwa benar, sesampainya di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai berhenti dan pada saat itu Terdakwa I melihat di sekitar tempat tersebut banyak buah sawit yang sudah matang, lalu Para Terdakwa bersepakat untuk melakukan panen di tempat tersebut;
Bahwa benar, sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa langsung mulai memetik buah sawit yang masih berada di pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan penerangan berupa 1 (satu) buah senter yang dipasang di kepala Terdakwa I, setelah buah sawit jatuh kemudian Terdakwa II mengangkut buah sawit untuk ditumpuk di parit pinggir jalan sampai mendapat kurang lebih 30 (tiga puluh) janjang;
Bahwa benar, pada saat hari sudah menjelang pagi, sekitar jam 04.30 WIB, Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II untuk mengambil alat untuk mengangkut buah sawit yang telah diambil tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) buah egrek yang digunakan saat memanen ditinggal di rumah Terdakwa II dan 1 (satu) buah tojok ditinggal di lokasi tempat Para Terdakwa mengambilbuah kelapa sawit;
Bahwa benar, sesampainya di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor Polisi KH 8948 FL;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa kembali ke lokasi di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai dan menaikan buah sawit yang telah dipanen dari dalam parit lalu dinaikkan ke pingir jalan dengan masing-masing menggunakan 1 buah tojok yang ada di mobil tersebut;
Bahwa benar, perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi Tugino Bin Wagiman dan Saksi Zainudin Bin M. Said selaku Satpam PT. Sapta Karya Damai yang sedang mealakukan patroli di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa benar, kemudian Saksi Zainudin Bin M. Said melaporkan hal tersebut dengan menelpon Saksi Eko Wahyudi, kemudian Saksi Eko Wahyudi memerintahkan Saksi dan Zainudin Bin M. Said untuk melakukan pengintaian, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Saksi Eko Wahyudi;
Bahwa benar, setelah mendapat laporan tersebut, kemudian anggota Satpam yang lain berencana untuk melakukan penggerebekan dan berkumpul di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD);
Bahwa benar, selanjutnya sekira jam 05.00 WIB di Blok 125 Divisi I PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Saksi Zainudin Bin M. Said bersama Saksi Eko Wahyudi, Saksi Tugino Bin Wagiman dan Saudara Ahmadin berkumpul dan berkoordinasi serta menunggu bantuan anggota satpam lainnya yang belum juga datang;
Bahwa benar, kemudian Saksi Eko Wahyudi selaku Danru memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan langsung berangkat bersama-sama menuju Blok 124 Divisi I PT. SKD dan pada saat itu Para Terdakwa sedang memuat buah sawit ke atas 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor polisi KH 8948 FL dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok yang kemudian langsung diamankan saat itu juga dan berhasil mengamankan buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa dibawa ke kantor Estate dan atas perintah Pimpinan hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa benar, tahun tanam kebun kelapa sawit di Divisi I Blok 124 tersebut adalah pada tahun 2008 walaupun ada beberapa pohon yang disulam tanam karena mati dengan berat rata-rata perjanjang berkisar 26 (dua puluh enam) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) kilogram;
Bahwa benar, Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa benar, perbuatan Para Terdakwa memanen dan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. Sapta Karya Damai;
Bahwa benar, akibat perbuatan Para Terdakwa PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” menurut undang-undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, dalam perkara ini, subyek hukumnya yang diajukan sebagai Terdakwa I dan Terdakwa II adalah orang perseorangan yaitu orang Terdakwa I yang bernama Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II bernama Deo Maharaja Saputra Alias Dio Bin Sukardi, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri, maka bahwa benar Para Terdakwa yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum sebagai yang diajukan sebagai Terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan tersebut, sehingga dalam perkara yang diajukan ini, tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan dan dihadapkan sebagai terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit milik PT. Sapta Karya Damai pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Divisi I Blok 124 PT. Sapta Karya Damai yang terletak di Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa awalnya Para Terdakwa sedang berbincang-bincang dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “hujan-hujan gini apa kita panenkah?, nanti hasilnya bagi dua”, kemudian Terdakwa II menyetujuinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB hujan sudah reda Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju kebun sawit milik PT. Sapta Karya Damai dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah senter dengan mengendarai sepeda motor milik Ibu dari Terdakwa II. Sesampainya di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai berhenti dan pada saat itu Terdakwa I melihat di sekitar tempat tersebut banyak buah sawit yang sudah matang, lalu Para Terdakwa bersepakat untuk melakukan panen di tempat tersebut;
Menimbang, bahwa sekitar jam 02.00 WIB Para erdakwa langsung mulai memetik buah sawit yang masih berada di pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan penerangan berupa 1 (satu) buah senter yang dipasang di kepala Terdakwa I, setelah buah sawit jatuh kemudian Terdakwa II mengangkut buah sawit untuk ditumpuk di parit pinggir jalan sampai mendapat kurang lebih 30 (tiga puluh) janjang;
Menimbang, bahwa pada saat hari sudah menjelang pagi, sekitar jam 04.30 WIB, Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II untuk mengambil alat untuk mengangkut buah sawit yang telah diambil tersebut. 1 (satu) buah egrek yang digunakan saat memanen ditinggal di rumah Terdakwa II dan 1 (satu) buah tojok ditinggal di lokasi panen, Sesampainya di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor Polisi KH 8948 FL, Kemudian Para Terdakwa kembali ke lokasi di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai dan menaikan buah sawit yang telah diambil dari dalam parit lalu dinaikkan ke pingir jalan dengan masing-masing menggunakan 1 buah tojok yang ada di mobil tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi Tugino Bin Wagiman dan Saksi Zainudin Bin M. Said selaku Satpam PT. Sapta Karya Damai yang sedang mealakukan patroli di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai dan pada Para Terdakwa sedang memuat buah sawit ke atas 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor polisi KH 8948 FL dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok yang kemudian langsung diamankan saat itu juga dan berhasil mengamankan buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa tahun tanam kebun kelapa sawit di Divisi I Blok 124 tersebut adalah pada tahun 2008 walaupun ada beberapa pohon yang disulam tanam karena mati dengan berat rata-rata perjanjang berkisar 26 (dua puluh enam) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) kilogram. Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 800 (delapan ratus) kilogram;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dan memuatnya ke dalam mobil pick up tanpa izin dari PT. Sapta Karya Damai. Akibat perbuatan Para Terdakwa PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa karena sub unsur dari pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah dalam arti bersama-sama melakukan, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Yang dimaksud disini bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang telah terungkap di atas, peran dari Para Terdakwa yaitu awalnya Para Terdakwa sedang berbincang-bincang dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “hujan-hujan gini apa kita panenkah?, nanti hasilnya bagi dua”, kemudian Terdakwa II menyetujuinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB hujan sudah reda Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju kebun sawit milik PT. Sapta Karya Damai dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah senter dengan mengendarai sepeda motor milik Ibu dari Terdakwa II. Sesampainya di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai berhenti dan pada saat itu Terdakwa I melihat di sekitar tempat tersebut banyak buah sawit yang sudah matang, lalu Para Terdakwa bersepakat untuk melakukan panen di tempat tersebut;
Menimbang, bahwa sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa langsung mulai memanen dengan memetik buah sawit yang masih berada di pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan penerangan berupa 1 (satu) buah senter yang dipasang di kepala Terdakwa I, setelah buah sawit jatuh kemudian Terdakwa II mengangkut buah sawit untuk ditumpuk di parit pinggir jalan sampai mendapat kurang lebih 30 (tiga puluh) janjang;
pada saat hari sudah menjelang pagi, sekitar jam 04.30 WIB, Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II untuk mengambil alat untuk mengangkut buah sawit yang telah diambil berupa 1 (satu) buah egrek yang digunakan saat mengambil buah sawit yang ditinggal di rumah Terdakwa II dan 1 (satu) buah tojok ditinggal di lokasi panen, Sesampainya di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam Nomor Polisi KH 8948 FL, Kemudian Para Terdakwa kembali ke lokasi di Blok 124 Divisi I PT. Sapta Karya Damai dan menaikan buah sawit yang telah dipanen dari dalam parit lalu dinaikkan ke pingir jalan dengan masing-masing menggunakan 1 buah tojok yang ada di mobil tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah senter kepala, yang dipakai untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus kilo) gram yang merupakan milik PT. Sapta Karya Damai, maka dikembalikan kepada PT. Sapta Karya Damai;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL yang disita dari Terdakwa II, maka dikembalikan kepada Terdakwa II Deo Mahreja Saputra Alias Dio Bin Sukardi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa terus terang dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Eca Bin Sarkawi dan Terdakwa II Deo Maharaja Saputra Alias Dio Bin Sukardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) buah senter kepala;
Masing-masing dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus kilo) gram;
Dikembalikan kepada PT. Sapta Karya Damai
1 (Satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. KH. 8948 FL;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Deo Maharaja Saputra Alias Dio Bin Sukardi;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2022, oleh kami, Febri Purnamavita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abdul Rasyid, S.H., dan Firrdaus Sodiqin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus Sandhi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri Roshian Arganata, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abdul Rasyid, S.H. Febri Purnamavita, S.H., M.H.
Firdaus Sodiqin, S.H.
Panitera Pengganti,
I Gusti Bagus Sandhi, S.H.