49/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Putusan PN Penajam Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUDARMADI Terdakwa: JEFRI ARDI SATIANDA Bin SATIMIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit motor merk VARIO 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya; 1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas; Dikembalikan kepada Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto; 2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH; Dimusnahkan; 1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004; 1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022; 14 (empat) belas printout screenshot percakapan WhatsApp nomor handphone 0821-4983-6769; 1 (satu) printout screenshoot terima gadai yang diposting oleh pemilik akun Facebook an Bastian Jfy; 6 (enam) printout screenshoot jual beli motor yang diposting oleh pemilik akun facebook an. Bastian Jfy; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor49/Pid.Sus/2022/PN Pnj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Penajam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Jefri Ardi Satianda bin Satimin;
Tempat lahir : Malang;
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 16 Desember 2001;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kaliasem Rt.10 Rw.2, Kelurahan Kalipare
Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur /
Jalan Patimura RT.42 Nomor 8, Kelurahan Batu Ampar
Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2022 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 8 Juni 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Penajam sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 10 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 10 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN” sebagaimana dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit motor merk VARIO 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya;
1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas;
Agar dikembalikan kepada Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto;
2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004;
1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022;
14 (empat) belas printoutscreenshot percakapan WhatsApp nomor handphone 0821-4983-6769;
1 (satu) printoutscreenshoot terima gadai yang diposting oleh pemilik akun Facebook an Bastian Jfy;
6 (enam) printout screenshoot jual beli motor yang diposting oleh pemilik akun facebook an. Bastian Jfy;
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali telah melakukan perbuatan tersebut, kemudian Terdakwa memohon agar diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di WARKOP DAENG 3 di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1)”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 terdakwa membuat postingan tawaran di media sosial Facebook (Marketplace) di group jual beli motor bekas Balikpapan dengan akun “Bastian jfy” (URL akun http://www.facebook.com/jeff.daniells.39) yang isi dari postingan tersebut :
“BUTUH DUIT ?
TERIMA GADAI MOTOR
SYARAT SIMPLE DAN CAIR
MOTOR + STNK
BARANGKALI MEMBUTUHKAN
(LOKASI BATU AMPAR – BPP)
WA : 0821-4983-6769
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira jam 21.30 WITA bertempat di WARKOP DAENG di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan terdakwa menerima gadai dari Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 dengan harga gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan bunga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari yakni jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2022 dengan ketentuan sepeda motor tidak terdakwa pindah tangankan dan tidak dibawa ke luar kota, setelah Terdakwa melakukan pembayaran uang gadai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto kemudian terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta Kunci kontaknya dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Hendrik Hermawan, SIK;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 10.30 WITA Terdakwa membeli tiket kapal KM MUTIARA FERINDO II dengan tujuan Balikpapan Surabaya dengan nomor transaksi 164463698025184 dengan kode pemesanan JJ1Z8N an. Jefri AS-3507111612010004 dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang tanggal 12 Januari 2022 dan sebelum berangkat ke Surabaya terdakwa telah membuat plat nomor polisi palsu dengan nomor polisi L 5656 HH yang kemudian terdakwa pasang dan mengganti plat nomor polisi yang asli pada saat tiba di Pelabuhan Perak Surabaya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 terdakwa menghubungi Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto untuk meminta membayar uang bunga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat itu saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto belum memiliki uang dan baru dikirim pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto mengingatkan untuk membayar cicilan uang gadai namun Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto ingin melunasi pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, selanjutnya Terdakwa memposting sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 di group facebook dengan akun “Bastian jfy” untuk terdakwa jual dengan harga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan sekitar jam 18.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rizka Adinda Putri binti Alex Sutrisno yang merupakan istri Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto dengan maksud untuk menebus sepeda motor milik suami saksi namun pada saat itu terdakwa mengatakan masih di daerah Samarinda dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rizka Adinda Putri binti Alex Sutrisno untuk membeli oleh oleh dan membeli e-tol dan tidak lama kemudian Saksi Rizka Adinda Putri binti Alex Sutrisno mengirimakan uang kepada terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa tidak menanggapi Saksi Rizka Adinda Putri binti Alex Sutrisno dan Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto karena Terdakwa sudah berada di daerah Malang Provinsi Jawa Timur;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi Defanan Brahmana anak dari Darma Datta Brahmana yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara di daerah Malang Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi L 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Hendrik Hermawan, SIK.;
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa Jefri Ardi Satian bin Satimin pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di WARKOP DAENG 3 di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 terdakwa membuat postingan tawaran di media sosial Facebook (Marketplace) di group jual beli motor bekas Balikpapan dengan akun “Bastian jfy” (URL akun http://www.facebook.com/jeff.daniells.39) yang isi dari postingan tersebut :
“BUTUH DUIT ?
TERIMA GADAI MOTOR
SYARAT SIMPLE DAN CAIR
MOTOR + STNK
BARANGKALI MEMBUTUHKAN
(LOKASI BATU AMPAR – BPP)
WA : 0821-4983-6769
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira jam 21.30 wita bertempat di WARKOP DAENG di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan terdakwa menerima gadai dari Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 dengan harga gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan bunga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari yakni jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2022 dengan ketentuan sepeda motor tidak terdakwa pindah tangankan dan tidak dibawa ke luar kota, setelah terdakwa melakukan pembayaran uang gadai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto kemudian terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta Kunci kontaknya dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Hendrik Hermawan, SIK.:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 10.30 WITA terdakwa membeli tiket kapal KM MUTIARA FERINDO II dengan tujuan Balikpapan Surabaya dengan nomor transaksi 164463698025184 dengan kode pemesanan JJ1Z8N an. Jefri AS-3507111612010004 dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang tanggal 12 Januari 2022 dan sebelum berangkat ke Surabaya Terdakwa telah membuat plat nomor polisi palsu dengan nomor polisi L 5656 HH yang kemudian terdakwa pasang dan mengganti plat nomor polisi yang asli pada saat tiba di Pelabuhan Perak Surabaya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 terdakwa menghubungi Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto untuk meminta membayar uang bunga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat itu Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto belum memiliki uang dan baru dikirim pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 10.00 wita terdakwa menghubungi Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto mengingatkan untuk membayar cicilan uang gadai namun Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto ingin melunasi pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, selanjutnya terdakwa memposting sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 di group facebook dengan akun “Bastian jfy” untuk terdakwa jual dengan harga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan sekitar jam 18.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Saksi Rizka Adinda Putri binti Alex Sutrisno yang merupakan istri Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto dengan maksud untuk menebus sepeda motor milik suami saksi namun pada saat itu terdakwa mengatakan masih di daerah Samarinda dan terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rizka Adinda Putri binti Alex Sutrisno untuk membeli oleh oleh dan membeli e-tol dan tidak lama kemudian Saksi Rizka Adinda Putri binto Alex Sutrisno mengirimakan uang kepada terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tidak menanggapi Saksi Rizka Adinda Putri binti Alex Sutrisno dan Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto karena terdakwa sudah berada di daerah Malang Provinsi Jawa Timur;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi Defanan Brahmana anak dari Darma Datta Brahmana yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara di daerah Malang Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi L 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Hendrik Hermawan, SIK;
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Ketiga:
Bahwa Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di WARKOP DAENG 3 di Kelurahan Batu Ampar Kecmatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 terdakwa membuat postingan tawaran di media sosial Facebook (Marketplace) di group jual beli motor bekas Balikpapan dengan akun “Bastian jfy” (URL akun http://www.facebook.com/jeff.daniells.39) yang isi dari postingan tersebut :
“BUTUH DUIT ?
TERIMA GADAI MOTOR
SYARAT SIMPLE DAN CAIR
MOTOR + STNK
BARANGKALI MEMBUTUHKAN
(LOKASI BATU AMPAR – BPP)
WA : 0821-4983-6769
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira jam 21.30 WITA bertempat di WARKOP DAENG di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan terdakwa menerima gadai dari saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 dengan harga gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan bunga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari yakni jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2022 dengan ketentuan sepeda motor tidak terdakwa pindah tangankan dan tidak dibawa ke luar kota, setelah terdakwa melakukan pembayaran uang gadai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO kemudian terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta Kunci kontaknya dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama HENDRIK HERMAWAN, SIK;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 10.30 WITA terdakwa membeli tiket kapal KM MUTIARA FERINDO II dengan tujuan Balikpapan Surabaya dengan nomor transaksi 164463698025184 dengan kode pemesanan JJ1Z8N an. JEFRI AS-3507111612010004 dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang tanggal 12 Januari 2022 dan sebelum berangkat ke Surabaya terdakwa telah membuat plat nomor polisi palsu dengan nomor polisi L 5656 HH yang kemudian terdakwa pasang dan mengganti plat nomor polisi yang asli pada saat tiba di Pelabuhan Perak Surabaya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 terdakwa menghubungi saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO untuk meminta membayar uang bunga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat itu saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO belum memiliki uang dan baru dikirim pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO mengingatkan untuk membayar cicilan uang gadai namun saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO ingin melunasi pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, selanjutnya terdakwa memposting sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 di group facebook dengan akun “Bastian jfy” untuk terdakwa jual dengan harga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan sekitar jam 18.00 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKA ADINDA PUTRI Bin ALEX SUTRISNO yang merupakan istri saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO dengan maksud untuk menebus sepeda motor milik suami saksi namun pada saat itu terdakwa mengatakan masih di daerah Samarinda dan terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RIZKA ADINDA PUTRI Bin ALEX SUTRISNO untuk membeli oleh oleh dan membeli e-tol dan tidak lama kemudian saksi RIZKA ADINDA PUTRI Bin ALEX SUTRISNO mengirimakan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tidak menanggapi saksi RIZKA ADINDA PUTRI Bin ALEX SUTRISNO dan saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO karena terdakwa sudah berada di daerah Malang Provinsi Jawa Timur;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa diamankan oleh saksi DEFANAN BRAHMANA anak dari DARMA DATTA BRAHMANA yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara di daerah Malang Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi L 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama HENDRIK HERMAWAN, SIK;
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi TOMY ARDIAN PERDANA Bin SISWINTO;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 21.30 WITA di Warkop Daeng 3 Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Saksi menggadaikan sepeda motor merek Honda Vario 150 warna biru dengan nomor polisi KT 5656 HH kepada Terdakwa dengan nilai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan jangka waktu selam 10 (sepuluh) hari hingga tanggal 20 Februari 2022;
Bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh Saksi kepada Terdakwa tersebut tidak dikembalikan kepada Saksi pada saat Saksi hendak melunasi pinjaman gadai tersebut;
Bahwa awal mulanya, pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WITA Saksi sedang berada di asrama Polres Penajam Paser Utara Jalan Provinsi KM 1 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, membuka aplikasi Facebook dan melihat postingan dari akun atas nama BASTIAN Jfy yang menawarkan terima gadai sepeda motor dengan syarat hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada group jual beli motor bekas Balikpapan dan dalam postingan tersebut dicantumkan nomor handphone 082149836769, selanjutnya saksi menghubungi nomor handphone tersebut melalui telphone via whatsapp untuk menawarkan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH milik Saksi, kemudian setelah dihubungi ada kesepakatan antara Saksi dengan pemilik akun BASTIAN Jfy (Terdakwa) untuk gadai sepeda motor dengan nilai sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan bunga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari hingga tanggal 20 Februari 2022, Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi untuk bertemu di Warkop Daeng 3 yang beralamatkan di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian sekira pukul 21.30 WITA Saksi menemui Terdakwa di lokasi tersebut, kemudian Saksi menerima transfer uang dari Terdakwa sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total jumlah gadainya adalah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu Saksi menyerahkan kunci sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH beserta STNKnya kepada Terdakwa;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 Saksi dihubungi oleh Terdakwa dengan maksud untuk meminta melakukan pembayaran bunga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Saksi menjelaskan bahwa belum ada uang untuk membayarnya dan Saksi mengatakan dapat melakukan pembayaran tersebut pada tanggal 15 Februari 2022, lalu Terdakwa menawarkan keringanan pengembalian uang gadai untuk dicicil setiap minggunya, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 Saksi mentransfer uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepad Terdakwa untuk pembayaran bunga pinjaman gadai;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 Terdakwa menghubungi Saksi untuk menagih agar membayar cicilan pertama pinjaman gadainya, kemudian Saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan melunasi pinjaman gadainya tersebut pada tanggal 19 Februari 2022, akan tetapi Terdakwa mengulur waktu dan meminta kepada Saksi untuk membayar cicilannya terlebih dahulu sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli oleh-oleh karena Terdakwa masih di Samarinda, kemudian pada tanggal 19 Februari 2020 Saksi Rizka (istri dari Saksi) mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening atas nama Terdakwa dengan nomor rekening BCA 8610556541 dengan jumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi;
Selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa untuk melakukan pelunasan pinjaman gadai agar motor Saksi dapat diambil kembali, kemudian Terdakwa mengatakan tanggal 20 Februari 2022 di Warkop Daeng 3, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 Saksi menghubungi kontak Terdakwa, namun nomor kontak Terdakwa tidak dapat dihubungi, selanjutnya sekira pukul 07.00 WITA Saksi datang ke lokasi Warkop Daeng 3, sambil menunggu di lokasi tersebut nomor kontak Terdakwa tetap tidak bisa dihubungi, selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa Saksi tidak sempat melunasi utang pinjaman gadainya kepada Terdakwa, hingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi karena membawa sepeda motor yang Saksi gadaikan tersebut tanpa izin dari Saksi;
Bahwa pada saat Saksi menggadaikan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH beserta STNK nya kepada Terdakwa tidak ada kwitansi atau perjanjian tertulis;
Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi untuk membawa dan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH yang digadaikannya tersebut untuk digunakan ke luar kota atau daerah Kalimantan Timur;
Bahwa pemilik sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH adalah atas nama Hendrik Hermawan sesuai dengan STNK dan BPKBnya yang merupakan kakak ipar dari Saksi, namun diberikan kepada Saksi untuk digunakan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi Rizka Adinda Putri bin Alex Sutrisno, dibawah sumpah sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah istri dari Saksi Tomy;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Saksi mendapat kabar bahwa Saksi Tomy telah melakukan gadai sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH kepada Terdakwa dengan nilai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) bunga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu gadai selama 10 (sepuluh) hari;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 Saksi menghubugi Terdakwa dengan maksud untuk menebus sepeda motor yang digadaikan oleh Saksi Tomy, namun pada saat itu Terdakwa meminta uang cicilan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi untuk membeli oleh-oleh di Samarinda, selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Saksi melakukan pembayaran via transfer ke rekening Terdakwa dengan nomor 8610556541 BCA sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu pada tanggal 20 Februari 2022 nomor kontak Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan sepeda motor yang digadaikan oleh Saksi Tomy tersebut tidak diketahui dimana keberadaanya;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi bersama Saksi Tomy melaporkannya ke Polisi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi Defanan Brahmana anak dari Darma Datta Brahmana, dalam janji sesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara;
Bahwa Saksi bersama anggota tim Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Warung Kopi yang berada di daerah Dusun Kaliasem Rt.010 Rw 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, karena kedapatan membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna biru yang bukan miliknya dari Balikpapan menuju Malang;
Bahwa awal mulanya, pada tanggal 23 Februari 2022 Saksi bersama tim mendapatkan surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari Saksi Tomy, kemudian Saksi bersama tim melakukan pencarian melalui media sosial facebook, lalu menemukan postingan dengan akun facebook yang menjual sepeda motor milik Saksi Tomy, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB Saksi bersama tim menemukan Terdakwa di sebuah Warkop yang berada di dusun Kaliasem RT. 010 RW. 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Jawa Timur dengan membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi L 5656 HH, kemudian Saksi memeriksa kelengkapan STNK dan nomor rangka mesin sepeda motor tersebut, lalu diketahui bahwa STNK sepeda motor yang Terdakwa kuasai tersebut adalah atas nama pemilik HENDRIK HERMAWAN, SIK dengan nomor polisi KT 6565 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 dan pada saat dilakukan cek fisik bahwa benar sepeda motor tersebut yang digadai oleh Saksi Tomy, kemudian Saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Saksi bersama tim mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas, 2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH, 1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004 dan 1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang Saksi lakukan, Terdakwa telah mengganti plat nomor polisi sepeda motor tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH dan diakui juga oleh Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah barang gadai dari Saksi Tomy kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Warung Kopi yang berada di daerah Dusun Kaliasem Rt.010 Rw 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, karena kedapatan membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna biru yang digadai oleh Saksi Tomy kepada Terdakwa di Balikpapan;
Bahwa awal mulanya, pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa membuat postingan di media sosial Facebook pada group jual beli motor bekas Balikpapan dengan akun “Bastian jfy” yang isi dari postingan tersebut :
“BUTUH DUIT ?
TERIMA GADAI MOTOR
SYARAT SIMPLE DAN CAIR
MOTOR + STNK
BARANGKALI MEMBUTUHKAN
(LOKASI BATU AMPAR – BPP)
WA : 0821-4983-6769
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi Tomy yang ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019, selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Tomy sepakat dengan nilai gadai sepeda motor tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari yakni jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2022;
Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi Tomy di Warung Kopi Daeng 3 yang berada di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian Saksi Tomy meminta tambahan nilai pinjaman gadainya sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total gadai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujui permintaan Saksi Tomy tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalu transfer kepada Saksi Tomy sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan secara tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan STNKnya dari Saksi Tomy, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 10.30 WITA terdakwa membeli tiket kapal Pelindo 2 dengan tujuan Balikpapan Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 yang digadaikan oleh Saksi Tomy kepada Terdakwa namun sebelum berangkat Terdakwa telah membuat nomor polisi dengan nomor L 5656 HH tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Tomy, lalu Terdakwa mengganti plat nomor polisi pada motor tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH pada saat tiba di pelabuhan tanjung perak Surabaya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Tomy agar membayar uang bunga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun pada saat itu Saksi Tomy mengatakan belum memiliki uang dan baru dapat membayarnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Tomy mengingatkan untuk membayar cicilan uang gadai, namun Saksi Tomy mengatakan akan melunasi seluruh utang pinjaman gadainya pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, kemudian Terdakwa kesulitan untuk menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memposting sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 di group facebook untuk terdakwa jual dengan harga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah),. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rizka yang merupakan istri Saksi Tomy yang mengatakan akan melunasi utang pinjaman gadai sepeda motor milik Saksi Tomy, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan masih di daerah Samarinda dan terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rizka untuk membeli oleh-oleh dan tidak lama kemudian Saksi Rizka melakukan transfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa tidak membalas dan tidak menghubungi kembali Saksi Tomy dan Saksi Rizka, hingga pada akhirnya Terdakwa berada di daerah Malang Provinsi Jawa Timur;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi di Warung Kopi yang berada di daerah Dusun Kaliasem Rt.010 Rw 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur karena kedapatan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi L 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama HENDRIK HERMAWAN, SIK;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Petugas Polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas, 2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH, 1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004 dan 1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022;
Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi Tomy untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 dari Balikpapan menuju Malang Jawa Timur dan mengganti plat nomor polisi tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah menggunakan sepeda motor yang digadai oleh Saksi Tomy untuk pulang kampung dan mengganti plat nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak diperiksa dipelabuhan Tanjung Perak;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tersebut dan menyesal telah melakukannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun ahli ataupun alat bukti lainnya, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit motor merk VARIO 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya;
1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas;
2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH;
1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004;
1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022;
14 (empat) belas printout screenshot percakapan WhatsApp nomor handphone 0821-4983-6769;
1 (satu) printout screenshoot terima gadai yang diposting oleh pemilik akun Facebook an Bastian Jfy;
6 (enam) printout screenshoot jual beli motor yang diposting oleh pemilik akun facebook an. Bastian Jfy;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Warung Kopi yang berada di daerah Dusun Kaliasem Rt.010 Rw 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, karena kedapatan membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna biru yang digadai oleh Saksi Tomy kepada Terdakwa di Balikpapan;
Bahwa benar awal mulanya, pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa membuat postingan di media sosial Facebook pada group jual beli motor bekas Balikpapan dengan akun “Bastian jfy” yang isi dari postingan tersebut :
“BUTUH DUIT ?
TERIMA GADAI MOTOR
SYARAT SIMPLE DAN CAIR
MOTOR + STNK
BARANGKALI MEMBUTUHKAN
(LOKASI BATU AMPAR – BPP)
WA : 0821-4983-6769
Bahwa benar selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WITA Saksi Tomy sedang berada di asrama Polres Penajam Paser Utara Jalan Provinsi KM 1 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, membuka aplikasi Facebook dan melihat postingan dari akun atas nama BASTIAN Jfy yang menawarkan terima gadai sepeda motor dengan syarat hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada group jual beli motor bekas Balikpapan dan dalam postingan tersebut dicantumkan nomor handphone Terdakwa yakni 082149836769, selanjutnya Saksi Tomy menghubungi Terdakwa dengan maksud akan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019, selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Tomy sepakat dengan nilai gadai sepeda motor tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari yakni jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2022;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi Tomy di Warung Kopi Daeng 3 yang berada di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian Saksi Tomy meminta tambahan nilai pinjaman gadainya sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total gadai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujui permintaan Saksi Tomy tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalu transfer kepada Saksi Tomy sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan secara tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan STNKnya dari Saksi Tomy, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor tersebut;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 10.30 WITA terdakwa membeli tiket kapal Pelindo 2 dengan tujuan Balikpapan Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 yang digadaikan oleh Saksi Tomy kepada Terdakwa namun sebelum berangkat Terdakwa telah membuat nomor polisi dengan nomor L 5656 HH tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Tomy, lalu Terdakwa mengganti plat nomor polisi pada motor tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH pada saat tiba di pelabuhan tanjung perak Surabaya;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Tomy agar membayar uang bunga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun pada saat itu Saksi Tomy mengatakan belum memiliki uang dan baru dapat membayarnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Tomy mengingatkan untuk membayar cicilan uang gadai, namun Saksi Tomy mengatakan akan melunasi seluruh utang pinjaman gadainya pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, kemudian Terdakwa kesulitan untuk menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memposting sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 di group facebook untuk terdakwa jual dengan harga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah),. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rizka yang merupakan istri Saksi Tomy yang mengatakan akan melunasi utang pinjaman gadai sepeda motor milik Saksi Tomy, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan masih di daerah Samarinda dan terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rizka untuk membeli oleh-oleh dan tidak lama kemudian Saksi Rizka melakukan transfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Tomy menghubungi Terdakwa untuk melakukan pelunasan pinjaman gadai agar motor Saksi dapat diambil kembali, kemudian Terdakwa mengatakan tanggal 20 Februari 2022 di Warkop Daeng 3, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 Saksi Tomy menghubungi kontak Terdakwa, namun nomor kontak Terdakwa tidak dapat dihubungi, selanjutnya sekira pukul 07.00 WITA Saksi Tomy datang ke lokasi Warkop Daeng 3, sambil menunggu di lokasi tersebut nomor kontak Terdakwa tetap tidak bisa dihubungi, selanjutnya Saksi Tomy melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi di Warung Kopi yang berada di daerah Dusun Kaliasem Rt.010 Rw 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur karena kedapatan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi L 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama HENDRIK HERMAWAN, SIK;
Bahwa benar pada saat Terdakwa ditangkap, Petugas Polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas, 2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH, 1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004 dan 1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022;
Bahwa benar Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi Tomy untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 dari Balikpapan menuju Malang Jawa Timur dan mengganti plat nomor polisi tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH;
Bahwa benar Saksi Tomy tidak sempat melunasi utang pinjaman gadainya kepada Terdakwa, hingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi karena membawa sepeda motor yang Saksi Tomy gadaikan tersebut tanpa izin dari Saksi Tomy;
Bahwa benar pemilik sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH adalah atas nama Hendrik Hermawan sesuai dengan STNK dan BPKBnya yang merupakan kakak ipar dari Saksi Tomy, namun diberikan kepada Saksi Tomy untuk digunakan;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah menggunakan sepeda motor yang digadai oleh Saksi Tomy untuk pulang kampung dan mengganti plat nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak diperiksa dipelabuhan Tanjung Perak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. ‘Barang Siapa’
Menimbang, bahwa mengenai pengertian ‘barang siapa’ ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pemangku hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan suatu perbuatan pidana (delik);
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan Terdakwa yang bernama Jefri Ardi Satianda bin Satimin dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, ternyata juga bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian setiap orang yang dimaksud dalam unsur dakwaan ini adalah tepat pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ‘barang siapa’ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2.Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan;
Menimbang, ‘dengan sengaja’ (opzet) diartikan sebagai kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu (‘de bewuste richting van den wil open bepaald misdrif). Makna pengertian tersebut adalah Terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya apa yang dilakukan dan tujuan dari perbuatannya. Dan maksud dari “mengetahui dan menghendaki” (willen en weten) adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) dan harus mengetahui (wetens) apa yang ia buat, beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar – benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian “sengaja” dalam ilmu hukum pidana dibedakan atas 3 (tiga) klasifikasi yaitu:
Sengaja dengan sebagai tujuan arahan hasil perbuatan sesuai maksud orangnya (opzet als oogmerk), dalam hal ini pembuat (dader) menghendaki akibat perbuatannya dan apabila mengetahui akibat perbuatannya tidak akan terjadi maka ia tidak akan melakukan perbuatannya;
Sengaja dengan kesadaran yang pasti mengenai tujuan atau akibat perbuatannya (opzet bij zekerheidsbewustzijn), dalam hal ini pembuat (dader) menghendaki sesuatu akan tetapi terhalang oleh keadaan, namun ia beritikad untuk memenuhi kehendaknya sambil menembus atau menyingkirkan penghalang, meyingkirkan penghalang itu merupakan peristiwa pidana tersendiri namun si pembuat tetap melakukannya demi tercapainya tujuan utamanya;
Sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan tercapainya tujuan atau akibat perbuatan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn), dalam hal ini pembuat (dader) mempunyai cara berpikir yang sedemikian rupa, sehingga ia lebih memilih risiko akan menyebabkan akibat yang tidak diinginkan daripada tidak meneruskan keinginannya;
Menimbang, bahwa istilah melawan hukum disebut juga dengan istilah ‘wederrechtelijk’. Dengan merujuk pada pengertian yang dikemukakan oleh Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., bahwa wederrechtelijk meliputi pengertian-pengertian yakni: bertentangan dengan hukum objektif; atau bertentangan dengan hak orang lain; atau tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau tanpa kewenangan;
Berdasarkan perkembangan doktrin, ajaran ‘melawan hukum’ dalam konteks hukum pidana dibedakan menjadi dua yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil. Ajaran sifat melawan hukum formil menyatakan bahwa suatu perbuatan disebut melawan hukum ketika perbuatan tersebut sudah dirumuskan dalam undang-undang sebagai tindak pidana dan bersanksi pidana. Menurut ajaran ini, sifat melawan hukumnya perbuatan yang telah dirumuskan dalam undang-undang sebagai suatu tindakpidana, sifat melawan hukumnya hanya dapat dihapuskan oleh undang-undang melalui proses pencabutan oleh undang-undang atau dekriminalisasi. Sedangkan ajaran sifat melawan hukum materiil menyatakan suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila bertentangan dengan undang-undang dan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sifat melawan hukum suatu perbuatan tidak hanya didasarkan pada hukum yang tertulis (undang-undang) saja tetapi juga harus memperhatikan asas-asas hukum yang tidak tertulis. Hapusnya sifat melawan hukum perbuatan yang memang dirumuskan sebagai tindak pidana dalam undang-undang dapat dihapuskan dengan ketentuan dari undang-undang dan dari hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam unsur dakwaan ini maka perbuatan Terdakwa harus terlebih dahulu terbukti memenuhi kualifikasi sub unsur lainnya, yakni memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa maksud memiliki barang adalah menguasai, menggunakan, memakai suatu barang yang seakan-akan merupakan miliknya;
Menimbang, bahwa makna dari ‘suatu barang yang ada padanya bukan karena kejahatan’ adalah barang yang diambil untuk dimiliki itu sudah berada ditangannya si pelaku tidak dengan cara atau jalan kejahatan melainkan dikarenakan sudah dipercayakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat, serta alat bukti lainnya yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Warung Kopi yang berada di daerah Dusun Kaliasem Rt.010 Rw 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, karena kedapatan membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna biru yang digadai oleh Saksi Tomy kepada Terdakwa di Balikpapan;
Menimbang, bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa membuat postingan di media sosial Facebook pada group jual beli motor bekas Balikpapan dengan akun “Bastian jfy” yang isi dari postingan tersebut :
“BUTUH DUIT ?
TERIMA GADAI MOTOR
SYARAT SIMPLE DAN CAIR
MOTOR + STNK
BARANGKALI MEMBUTUHKAN
(LOKASI BATU AMPAR – BPP)
WA : 0821-4983-6769
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WITA Saksi Tomy sedang berada di asrama Polres Penajam Paser Utara Jalan Provinsi KM 1 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, membuka aplikasi Facebook dan melihat postingan dari akun atas nama BASTIAN Jfy yang menawarkan terima gadai sepeda motor dengan syarat hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada group jual beli motor bekas Balikpapan dan dalam postingan tersebut dicantumkan nomor handphone Terdakwa yakni 082149836769, selanjutnya Saksi Tomy menghubungi Terdakwa dengan maksud akan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019, selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Tomy sepakat dengan nilai gadai sepeda motor tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari yakni jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi Tomy di Warung Kopi Daeng 3 yang berada di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian Saksi Tomy meminta tambahan nilai pinjaman gadainya sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total gadai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujui permintaan Saksi Tomy tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalu transfer kepada Saksi Tomy sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan secara tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan STNKnya dari Saksi Tomy, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 10.30 WITA terdakwa membeli tiket kapal Pelindo 2 dengan tujuan Balikpapan Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 yang digadaikan oleh Saksi Tomy kepada Terdakwa namun sebelum berangkat Terdakwa telah membuat nomor polisi dengan nomor L 5656 HH tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Tomy, lalu Terdakwa mengganti plat nomor polisi pada motor tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH pada saat tiba di pelabuhan tanjung perak Surabaya;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Tomy agar membayar uang bunga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun pada saat itu Saksi Tomy mengatakan belum memiliki uang dan baru dapat membayarnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Tomy mengingatkan untuk membayar cicilan uang gadai, namun Saksi Tomy mengatakan akan melunasi seluruh utang pinjaman gadainya pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, kemudian Terdakwa kesulitan untuk menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memposting sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 di group facebook untuk terdakwa jual dengan harga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah),. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rizka yang merupakan istri Saksi Tomy yang mengatakan akan melunasi utang pinjaman gadai sepeda motor milik Saksi Tomy, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan masih di daerah Samarinda dan terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rizka untuk membeli oleh-oleh dan tidak lama kemudian Saksi Rizka melakukan transfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Tomy menghubungi Terdakwa untuk melakukan pelunasan pinjaman gadai agar motor Saksi dapat diambil kembali, kemudian Terdakwa mengatakan tanggal 20 Februari 2022 di Warkop Daeng 3, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 Saksi Tomy menghubungi kontak Terdakwa, namun nomor kontak Terdakwa tidak dapat dihubungi, selanjutnya sekira pukul 07.00 WITA Saksi Tomy datang ke lokasi Warkop Daeng 3, sambil menunggu di lokasi tersebut nomor kontak Terdakwa tetap tidak bisa dihubungi, selanjutnya Saksi Tomy melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi di Warung Kopi yang berada di daerah Dusun Kaliasem Rt.010 Rw 002 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur karena kedapatan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi L 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama HENDRIK HERMAWAN, SIK;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Petugas Polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas, 2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH, 1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004 dan 1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi Tomy untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 tahun 2019 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dengan nomor rangka MH1KF411XKK511254 dan nomor Mesin KF41E1511764 dari Balikpapan menuju Malang Jawa Timur dan mengganti plat nomor polisi tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH;
Menimbang, bahwa Saksi Tomy tidak sempat melunasi utang pinjaman gadainya kepada Terdakwa, hingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi karena membawa sepeda motor yang Saksi Tomy gadaikan tersebut tanpa izin dari Saksi Tomy;
Menimbang, bahwa pemilik sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH adalah atas nama Hendrik Hermawan sesuai dengan STNK dan BPKBnya yang merupakan kakak ipar dari Saksi Tomy, namun diberikan kepada Saksi Tomy untuk digunakan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah menggunakan sepeda motor yang digadai oleh Saksi Tomy untuk pulang kampung dan mengganti plat nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak diperiksa dipelabuhan Tanjung Perak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan serta fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin telah dengan sengaja secara sadar memiliki suatu barang yakni sepeda motor merek Honda Vario 150 Honda Vario 150 warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH yang merupakan barang gadai dari Saksi Tomy dengan cara membawanya ke Malang Jawa Timur dan menggantikan plat nomor polisi sepeda motor tersebut dari KT 5656 HH menjadi L 5656 HH tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Tomy dengan tujuan agar dapat menggunakan sepeda motor tersebut seperti miliknya sendiri;
Menimbang, berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, sehingga unsur kedua dakwaan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohonkan keringanan hukuman, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang telah dianggap patut sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merk VARIO 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas, yang merupakan milik Saksi Tomy yang telah disita untuk kepentingan proses pemeriksaan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Tomy Ardian Perdana bin Siswinto;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan disalahgunakan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004, 1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022, 14 (empat) belas printoutscreenshot percakapan WhatsApp nomor handphone 0821-4983-6769, 1 (satu) printoutscreenshoot terima gadai yang diposting oleh pemilik akun Facebook an Bastian Jfy, 6 (enam) printout screenshoot jual beli motor yang diposting oleh pemilik akun facebook an. Bastian Jfy, yang terlampir dalam berkas perkara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tepat terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa di atas, kemudian dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa sanksi pemidanaan tidak semata-mata ditujukan sebagai tindakan penghukuman, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah salah dan bertentangan dengan hukum. Selain itu sebagai upaya agar masyarakat tidak melakukan perbuatan pidana yang serupa dengan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya masa pidana penjara yang ditetapkan dalam amar putusan ini, dinilai telah patut dan memenuhi rasa keadilan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit motor merk VARIO 150 CC warna biru dongker dengan nomor polisi KT 5656 HH dan STNK an. HENDRIK HERMAWAN, SIK beserta kunci kontaknya;
1 (satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy S-6 dengan type SM-G920F SSN-G920FGSMH warna Gold/Emas;
Dikembalikan kepada Saksi Tomy Ardian Perdanabin Siswinto;
2 (dua) buah plat nomor kendaraan dengan nomor L-5656-HH;
Dimusnahkan;
1 (satu) lembar tiket perjalanan Kapal KM MUTIARA FERINDO II Nomor transaksi : 164463698025184 kode pemesanan JJ1Z8N An. JEFRI AS-3507111612010004;
1 (satu) lembar surat keterangan izin jalan nomor : SKIJ/II/2022/Sek Semayang, tanggal 12 Januari 2022;
14 (empat) belas printoutscreenshot percakapan WhatsApp nomor handphone 0821-4983-6769;
1 (satu) printoutscreenshoot terima gadai yang diposting oleh pemilik akun Facebook an Bastian Jfy;
6 (enam) printout screenshoot jual beli motor yang diposting oleh pemilik akun facebook an. Bastian Jfy;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, pada hari Jum’at, tanggal 24 Juni 2022, oleh kami, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, SH., sebagai Hakim Ketua, Artha Ully, SH., MH., dan Budi Susilo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 oleh Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, SH., sebagai Hakim Ketua, didampingin oleh Artha Ully, SH., MH., dan Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., sebagi Hakim Anggota, dibantu oleh Yusuf Ahmad Maulana, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Penajam, serta dihadiri oleh Sudarmadi, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Artha Ully, S.H., M.H. Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, S.H.
Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H.
Panitera Pengganti,
Yusuf Ahmad Maulana, S.H