213/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 213/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SYAIFUL AMRI SH Terdakwa: SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““dengan sengaja memberikan bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara 1 (satu) Bulan bulan Kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter; 8 (delapan) jerigen kosong warna biru.; 1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci; 1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCF beserta STNK dankunci; Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT. Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Fabeth Dea Novrizal Als Dea Bin Novrizal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,00 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 213/Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Pino Baru; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 34 Tahun / 13 September 1986; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Perum Graha Asri Blok G No.67 Rt. 024 Rw. 009 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
8. 9. | Pekerjaan Pendidikan | : : | Wiraswasta; S M A ( Tamat); |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 2 April 2022;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 3 April 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 9 Juli 2022 samapi dengan 6 September 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 9 Juni 2022, Nomor : 213/Pid.Sus/2022/PN Bgl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 9 Juni 2022, Nomor : 213/Pid.Sus/2022/PN Bgl tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu “dengan sengaja memberikan bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah “ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah ) Subsidair 1 ( bulan ) bulan kurungan, menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
22 (dua puluhdua) jerigenwarnabiruberisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCFbeserta STNK dankunci;
UangsebesarRp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOVRIZAL.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN bersama dengan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN , saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 sekira Jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April Tahun 2022 bertempat di SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili telah menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga bahan bakar minyak,bahan bakar gas,dan/atau liquefield petroleum gas yang di subsidi pemerintah , Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan mana dilakukan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN bersama dengan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN , saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ (dilakukan pentuntutan terpisah) berangkat menuju SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dan sekitar Jam.23.00 wib mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 dan mengikuti antrian, lalu tidak berapa lama mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ mendapat giliran untuk mengisi BBM jenis Bio Solar dimana pada saat itu yang bertugas sebagai Operator pengisian BBM jenis Bio Solar adalah terdakw\a SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI sudah kenal dengan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN karena sering mengisi BBM jenis Bio Solar kepada terdakwa dengan jumlah melebihi ketentuan.
Bahwa setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL tiba di Mesin Pompa Dispenser lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL turun dari mobil dan meminta terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sebanyak 271 liter dan terdakwa memenuhi permintaan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL padahal terdakwa mengetahui batas pengisian BBM jenis solar adalah 150 liter/hari lalu kemudian terdakwa mencatat nomor polisi mobil truk tersebut beseta No.HP saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL keadalam sistem guna menghindari mobil tersebut melakukan pengisian secara berluang dalam satu hari. Lalu kemudian Terdakwa menekan tmbol angka sejumlah 150 liter yang tertera pada mesin pompa dan kemudian mulai memgisi BBM jenis BI Solar tangki BBM mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL, setelah terisi sebanyak 150 liter lalu terdakwa meletakkan kembali Nozel pada dudukannya , karena saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL membeli BBM jenis solar sejumlah 271 liter , untuk mengakali hal tersebut terdakwa kemudian megetik nomor polisi secara acak begitu juga dengan nomor HP sehingga dapat kembali mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sehingga dapat diisi sejumlah 271 liter setelah selesai lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL menyerahkan uang sebesar Rp.1400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa setelah selesai saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL keluar dari SPBU , lalu kemudian giliran saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 mengisi BBM jenis Bio Solar dengan jumlah yang sama dan oleh Terdakwa juga dipenuhi permintaan saksi ANWAR bin ABDURANI dan setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ diisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter saksi ANWAR bin ABDURANI memberikan uang sebesar Rp.1.400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa
Bahwa setelah mengisi BBM jenis Bio Solar saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI berangkat dengan membawa treuk masing –masing menuju gudang semen yang terlatak di jalan RE Martadinata kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu kota bengkulu , srelah sampai di gudang semen saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI memindahkan BBM jenis Solar yang ada dalam tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL dan tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ kedalam 35 jerigen yang sudah dipersiapkan setelah BBM jenis Solar tersebut di pindahkan saksi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI kembali pergi ke SPBU di SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan kembali membeli BBM jenis solar masing masing sebanyak 271 liter dimana pada saat itu operator SPBUnya adalah saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN dan membayar masing –masing sebesar Rp.1.400.000,- dan memberi Tips kepada saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN sebesar Rp.100.000,- .
Bahwa pada tanggal 2 April 2022 sekitar jam 02.00 wib saat saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengumpulkan BBM jenis Bio Solar dalam 22 jerigen warna biru untuk dinaikan ke mobil Grand Mex Nopol B 9679 FCF guna untuk dijual kembali , tibatiba datang anggota Kepolisian dari Polda Bengkulu mengamankan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan ketika dintrogasi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengaku membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan operatornya adalah Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN atas kejadian tersebut Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN bersama dengan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN , saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan barang bukit di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut .
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor:117 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat (1) jenis BBM Tertentu ( BBM Bersubsidi) sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”a” terdiri atas Minyak Tanah ( Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 Untuk Konsumen Pengguna Transportasi dengan Rincian:
Kendaraan Bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/perhari/kendaraan
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 liter /perhari/kendaraan
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 liter /perhari/kendaraan
Bahwa saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa memilik izin dari Pihak yang berwenang
Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN , saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 sekira Jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April Tahun 2022 bertempat di SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja memberikan bantuan kepada saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL untuk menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah perbuatan mana dilakukan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ (dilakukan pentuntutan terpisah) berangkat menuju SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dan sekitar Jam.23.00 wib mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 dan mengikuti antrian, lalu tidak berapa lama mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ mendapat giliran untuk mengisi BBM jenis Bio Solar dimana pada saat itu yang bertugas sebagai Operator pengisian BBM jenis Bio Solar adalah terdakw\a SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI sudah kenal dengan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN karena sering mengisi BBM jenis Bio Solar kepada terdakwa dengan jumlah melebihi ketentuan
Bahwa setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL tiba di Mesin Pompa Dispenser lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL turun dari mobil dan meminta terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sebanyak 271 liter dan terdakwa memenuhi permintaan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL padahal terdakwa mengetahui batas pengisian BBM jenis solar adalah 150 liter/hari lalu kemudian terdakwa mencatat nomor polisi mobil truk tersebut beseta No.HP saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL keadalam sistem guna menghindari mobil tersebut melakukan pengisian secara berluang dalam satu hari. Lalu kemudian Terdakwa menekan tmbol angka sejumlah 150 liter yang tertera pada mesin pompa dan kemudian mulai memgisi BBM jenis BI Solar tangki BBM mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL, setelah terisi sebanyak 150 liter lalu terdakwa meletakkan kembali Nozel pada dudukannya , karena saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL membeli BBM jenis solar sejumlah 271 liter , untuk mengakali hal tersebut terdakwa kemudian megetik nomor polisi secara acak begitu juga dengan nomor HP sehingga dapat kembali mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sehingga dapat diisi sejumlah 271 liter setelah selesai lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL menyerahkan uang sebesar Rp.1400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa setelah selesai saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL keluar dari SPBU , lalu kemudian giliran saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 mengisi BBM jenis Bio Solar dengan jumlah yang sama dan oleh Terdakwa juga dipenuhi permintaan saksi ANWAR bin ABDURANI dan setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ diisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter saksi ANWAR bin ABDURANI memberikan uang sebesar Rp.1.400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa.
Bahwa setelah mengisi BBM jenis Bio Solar saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI berangkat dengan membawa treuk masing –masing menuju gudang semen yang terlatak di jalan RE Martadinata kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu kota bengkulu , srelah sampai di gudang semen saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI memindahkan BBM jenis Solar yang ada dalam tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL dan tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ kedalam 35 jerigen yang sudah dipersiapkan setelah BBM jenis Solar tersebut di pindahkan saksi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI kembali pergi ke SPBU di SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan kembali membeli BBM jenis solar masing masing sebanyak 271 liter dimana pada saat itu operator SPBUnya adalah saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN dan membayar masing –masing sebesar Rp.1.400.000,- dan memberi Tips kepada saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN sebesar Rp.100.000,-
Bahwa pada tanggal 2 April 2022 sekitar jam 02.00 wib saat saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengumpulkan BBM jenis Bio Solar dalam 22 jerigen warna biru untuk dinaikan ke mobil Grand Mex Nopol B 9679 FCF guna untuk dijual kembali , tibatiba datang anggota Kepolisian dari Polda Bengkulu mengamankan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan ketika dintrogasi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengaku membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan operatornya adalah Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN atas kejadian tersebut Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN bersama dengan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN , saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan barang bukit di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut .
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor:117 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat (1) jenis BBM Tertentu ( BBM Bersubsidi) sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”a” terdiri atas Minyak Tanah ( Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 Untuk Konsumen Pengguna Transportasi dengan Rincian:
Kendaraan Bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/perhari/kendaraan
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 liter /perhari/kendaraan
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 liter /perhari/kendaraan
Bahwa saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa memilik izin dari Pihak yang berwenang
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (Lima) orang saksi di persidangan yang masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
HADE GUNTUR, SH Bin TAMRIN (Alm)
Bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah pada tanggal 01April 2022 Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu;
Bahwa saksi bersama dengan anggta lain dari polda Bengkulu telah melakukan Penyelidikan Tindak Pidana BBM yang disubsidi Pemerintah tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM subsidi pemerintah tersebut yaitu, saksi bersama-sama dengan AIPTU BAMBANG ILYADI,dan BRIPTU RIEFKI JULIATNO, SH;
Bahwa yang melakukan tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM yang diSubsidi Pemerintah yaitu Saksi FABETH DEA NOVRIZAL Bin NOPRIZAL (Alm) dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM);
Bahwa alat yang digunakan oleh pelaku dalam tindakan pidana BBM yang disubsidi Pemerintah oleh saksi FABETH DEA NOVRIZALmenggunakan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL 1 (satu) unit mobi Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF;
Bahwa pada tanggal 01 April 2022 sekira pukul 22.00 wib Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM Jenis Bio Solar di gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, berdasarkan Info tersebut Anggota unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan Pengecekan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari Masyarakat, kemudian tim berangkat menuju ke lokasi;
Bahwa setelah tiba dilokasi gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu sekira pukul 02.00 wib Tim melakukan Pengecekan dan ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masing-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) berada didalam mobil Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF, yang merupakan hasil dari pengisian/pembelian di SPBU 23.38207 Kandang menggunakan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL setelah itu dilakukan interogasi kepada saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik 3 unit tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL kegiatan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM tersebut di bantu oleh saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) selaku sopir truk Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ yang juga ikut dalam mengantre BBM, dan memberikan uang fee/tips kepada operator SPBU 23.382.07 Kandang yaitu Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT dan saksi YANUAR RAMADHAN sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian/pembelian BBM Bio Solar;
Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan diduga BBM tersebut merupakan BBM jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah sehingga 4 orang pelaku diamankan ke polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) memperoleh BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dengan cara mengatre, mengisi/membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang secara berulang, dengan menggunakan kendaraan Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL selanjutnya BBM tersebut dipindahkan dari Tangki kendaraan yang digunakan untuk membeli tersebut ke jerigen;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL mempunyai usaha jual beli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah baru-baru inilah, namun lupa mulai tanggal berapa dan bulan apa dan namun membeli minyak dan menjualnya kembali tidak setiap hari.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi. FABETH DEA NOVRIZAL bahwa BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 01 dan 02 April 2022 rencananya akan dijual kepada PT. ELIZABETH;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi. FABETH DEA NOVRIZAL setiap kali menjual BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada PT. ELIZABETH tidak ada dibuatkan tanda terima;
Bahwa selain saksi. FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) ada pelaku lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM solar yang disbsidi pemerintah tersebut yaitu saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT;
Bahwa peran masing-masing pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga/pengangkutan BBM solar yang disubsidi pemerintah tersebut yaitu sebagai berikut :
Saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik modal, pemilik kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengisian BBM Solar di SPBU Kandang serta serta memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) berperan membantu seluruh kegiatan Sdr. FABETH, baik dalam kegiatan mengisi BBM di SPBU kandang, (menjadi sopir Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ)dan memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT berperan sebagai operator SPBU kandang yang melakukan pengisian BBM jenis Solar kepada kendaraan milik saksi. FABETH DEA NOVRIZAL secara berulang-ulang, dan menerima fee/uang tips dari saksi. FABETH dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian.
Bahwa benar saksi mengenali dari 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter) BBM jenis solar yang dibeli oleh milik saksi FABETH DEA NOVRIZAL pada tanggal 01April 2022 yang diperoleh dari SPBU kandang Kota Bengkulu.
Bahwa 2 (dua) unit kendaraan tersebut Benar merupakan kendaraan yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Kandang Kota Bengkulu.;
Bahwa kendaraan tersebut yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan penampungan BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah hasil dari pembelian di SPBU Kandang Kota Bengkulu.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi BAMBANG ILYADI Bin ILYAS (Alm)
Bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah pada tanggal 01April 2022 Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Bahwa saksi bersama dengan anggta lain dari polda Bengkulu telah melakukan Penyelidikan Tindak Pidana BBM yang disubsidi Pemerintah tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM subsidi pemerintah tersebut yaitu, saksi bersama-sama dengan AIPTU BAMBANG ILYADI,dan BRIPTU RIEFKI JULIATNO, SH.
Bahwa yang melakukan tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM yang diSubsidi Pemerintah yaitu Saksi FABETH DEA NOVRIZAL Bin NOPRIZAL (Alm) dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM).
Bahwa alat yang digunakan oleh pelaku dalam tindakan pidana BBM yang disubsidi Pemerintah oleh saksi FABETH DEA NOVRIZALmenggunakan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL 1 (satu) unit mobi Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF;
Bahwa pada tanggal 01 April 2022 sekira pukul 22.00 wib Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM Jenis Bio Solar di gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, berdasarkan Info tersebut Anggota unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan Pengecekan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari Masyarakat, kemudian tim berangkat menuju ke lokasi;
Bahwa setelah tiba dilokasi gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu sekira pukul 02.00 wib Tim melakukan Pengecekan dan ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masing-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) berada didalam mobil Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF, yang merupakan hasil dari pengisian/pembelian di SPBU 23.38207 Kandang menggunakan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL setelah itu dilakukan interogasi kepada saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik 3 unit tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL kegiatan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM tersebut di bantu oleh saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) selaku sopir truk Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ yang juga ikut dalam mengantre BBM, dan memberikan uang fee/tips kepada operator SPBU 23.382.07 Kandang yaitu Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT dan saksi YANUAR RAMADHAN sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian/pembelian BBM Bio Solar;
Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan diduga BBM tersebut merupakan BBM jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah sehingga 4 orang pelaku diamankan ke polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) memperoleh BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dengan cara mengatre, mengisi/membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang secara berulang, dengan menggunakan kendaraan Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL selanjutnya BBM tersebut dipindahkan dari Tangki kendaraan yang digunakan untuk membeli tersebut ke jerigen;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL mempunyai usaha jual beli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah baru-baru inilah, namun lupa mulai tanggal berapa dan bulan apa dan namun membeli minyak dan menjualnya kembali tidak setiap hari.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi. FABETH DEA NOVRIZAL bahwa BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 01 dan 02 April 2022 rencananya akan dijual kepada PT. ELIZABETH;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi. FABETH DEA NOVRIZAL setiap kali menjual BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada PT. ELIZABETH tidak ada dibuatkan tanda terima;
Bahwa selain saksi. FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) ada pelaku lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM solar yang disbsidi pemerintah tersebut yaitu saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT;
Bahwa peran masing-masing pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga/pengangkutan BBM solar yang disubsidi pemerintah tersebut yaitu sebagai berikut :
Saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik modal, pemilik kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengisian BBM Solar di SPBU Kandang serta serta memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) berperan membantu seluruh kegiatan Sdr. FABETH, baik dalam kegiatan mengisi BBM di SPBU kandang, (menjadi sopir Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ)dan memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT berperan sebagai operator SPBU kandang yang melakukan pengisian BBM jenis Solar kepada kendaraan milik saksi. FABETH DEA NOVRIZAL secara berulang-ulang, dan menerima fee/uang tips dari saksi. FABETH dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian.
Bahwa benar saksi mengenali dari 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter) BBM jenis solar yang dibeli oleh milik saksi FABETH DEA NOVRIZAL pada tanggal 01April 2022 yang diperoleh dari SPBU kandang Kota Bengkulu.
Bahwa 2 (dua) unit kendaraan tersebut Benar merupakan kendaraan yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Kandang Kota Bengkulu.;
Bahwa kendaraan tersebut yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan penampungan BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah hasil dari pembelian di SPBU Kandang Kota Bengkulu.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi YANUAR RAMADHAN Bin HABDIN
Bahwa perkerjaan saksi sekarang ini sebagai operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu sejak Desember 2019;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku operator adalah :
Saksi melayani Konsumen yang akan membeli BBM SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, Saksi bertanggung jawab sebagai operator Mesin pompa sesuai jadwal piket, dengan tugas melakukan pengisian BBM ke Mobil, motor konsumen sesuai dengan kebutuhan konsumen.
menerima uang pembelian BBM dari konsumen, melakukan penyetoran uang hasil penjualan BBM kepada Sdr. OKTA DIANSYAH selaku Pengawas dan saksi mempertanggung jawabkan hasil perkerjaan saksi kepada Sdr. OKTAN DIANSYAH.
Bahwa Struktur Organisasi SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu adalah :
Direktur : PAROLAN.
Manager : ISKANDAR RAMIS.
Pengawas : OKTA DIANSYAH.
Operator SPBU
Shif Satu : PEPEN.
: MAI.
: MERI.
: DEWI.
Shif Dua : ARIF, TOSA, YEKI dan OKI.
Shift Tiga : YANUAR RAMADHAN (saksi sendiri), dan Sdr. SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa dasar saksi melakukan pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu mengajukan lamaran pekerjaan kepada pihak managemen SPBU dalam hal ini langsung diterima oleh pihak SPBU kemudian saksi diterima dan ditempatkan sebagai operator, namun saya tidak memiliki SK atau surat perintah kerja.
Bahwa yang membayar gaji saksi selaku karyawan di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu langsung dari Sdr. PIPIT selaku bendahara SPBU, adapun besar gaji bulanan yang saksi terima sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah.
Bahwa beanr BBM yang dijual di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah BBM jenis sebagai berikut :
Bio Solar.
Pertamax.
Dexlite.
Pertalite.
Pertamax turbo.
Pertamina dex.
Bahwa harga penjualan masing masih jenis BBM yang terdapat pada SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu sebagai berikut :
Bio Solar Rp. 5.150 per liter.
Pertalite Rp. 7.650 per liter.
Pertamax Rp. 13.000 per liter.
Dexlite Rp. 13.550 per liter.
Pertamax Turbo Rp. 15.100 Per Liter.
Pertamina Dex Rp. 14.300 Per Liter.
Bahwa mesin pompa BBM yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu berjumlah 5 mesin,dengan jumlah nozel sebanyak 22 (dua puluh dua) unit.
Bahwa jadwal pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo, dexlite dan pertamina dex dimulai sejak pukul 07.00 Wib, sedang untuk BBM jenis Bio Solar, dimulai sejak pukul 22.00 Wib. Sampai dengan pukul 05.00 Wib
Bahwa operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang berkerja pada ship tiga (malam), mulai jam 21.00 Wib untuk semua mesin dan pompa BBM, pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 adalah saksi dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa standar operasional prosedur pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah sebagai berikut :
Kendaraan yang mengantre selanjutnya di input Nomor Hp dan Nomor Polisi ke system Edisi.
Selanjutnya operator melaksanakan pengisian BBM ke kendaraan.
Setelah melakukan pengisian, pembeli melakukan pembayaran.
Adapun batasan jumlah pengisian BBM jenisn Bio Solar berdasarkan keterangan pengawas SPBU adalah sebagai berikut :
Kendaraan roda 6 maksimal pengisian sebanyak 150 Liter.
Kendaraan roda 4 maksimal 60 liter.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 saksi selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkuluada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Truk Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan seingat saksi kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar sekira pukul 23.50 Wib masing- sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.
Bahwa kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL sepengetahuan saksi sudah pernah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 23.00, Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan saksi Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 saksi selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkuluada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yaitu BBM jenis Bio Solar dan seingat saksi masing-masing kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar masing-masing sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.
Bahwa kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sepengetahuan saksi sudah pernah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 22.30, Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan saksi yaitu Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio solar hari Jum’at tanggal 01 April 2022 di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu sebanyak 271 Liter setiap kendaraannya, dikarenakan saksi mengakali system yang ada atau dengan istilah (ngentek) yakni pada kendaraan tersebut di isi sebanyak 150 Liter dahulu, lalu di tambahkan lagi sesuai jumlah yang di inginkan. Dan kegiatan ini berdasarkan inisiatif saksi sendiri dan tidak ada perintah dari siapapun.
Bahwa di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu tidak memperbolehkan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang dalam waktu yang hampir sama atau dalam rentan 1 shift kerja;
Bahwa menurut saksi, kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar lebih dari 1 kali di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, dikarenakan volume pengisiannya yang banyak yaitu sekira 271 Liter dapat mempercepat habisnya BBM jenis Bio solar, dan ketika BBM tersebut lebih cepat habis, maka kami selaku Operator dapat lebih cepat istirahat, selain itu juga setiap melakukan pengisian BBM yang berulang kami mendapatkan uang fee/tips dari kendaraan terebut.
Bahwa pada system Edisi dalam pengisian BBM jenis Bio Solar yang terdapat di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, tidak dapat menginput kendaraan yang sama, nomor polisi yang sama dan nomor HP yang sama dalam 1 hari atau dalam waktu yang berdekatan untuk melakukan pengisian/ pembelian BBM.
Bahwa terhadap kendaraan Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sebanyak 2 kali pengisian dalam hari yang sama dan waktu yang hanya berjarak sekitar 3 jam dikarenakan Nomor polisi yang saksi inputkan bukanlah nomor polisi yang tercantum pada kendaraan pada saat itu, untuk mengakali agar dapat dilakukan pengisian, maka saksi menginput Nomor Polisi yang acak, dalam system edisi tersebut, dengan tujuan dapat dilakukan pengisian.
Bahwa dalam melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ ada memberikan uang tip atau fee kepada saksi selaku operator, sejumlah Rp. 50.000 setiap melakukan pengisisan dan total uang yang diberikan sebanyak 2 kali pengisian yaitu Rp. 100.000.
Bahwa sopir atau pemilik kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL adalah Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ adalah Sdr. ANWAR yang memberiukan uang tip atau fee sebanyak Rp. 50.000 setiap pengisian BBM tersbut kepada saksi adalah Sdr. ANWAR untuk Nopol BD 8059 CZ dan Sdr. DEA untuk Nopol untuk Nopol BA 9047 LL.
Bahwa seingat saksi kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh Sdr. ANWAR melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang di SPBU tempat saksi bekerja tersebut dikarenakan saksi baru melihat mereka pada hari jumat tanggal 01 April 202.
Bahwa uang tip atau fee yang saksi terima dari para sopir yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar tersebut saksi gunakan untuk digunakan untuk keperluan sehari-hari, beli makan dan minum.
Bahwa besaran uang tips atau fee yang diberikan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) kepada saksi pada pengisian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh Sdr. ANWAR,di hari Jum’at Tanggal 01 April 2022 tersebut adalah Rp. 50.000 per mobil, sehingga total yang saksi terima adalah Rp. 100.000, namun uang gtersebut belum saksi gunakan dan menjadi barang bukti oleh pihak kepolisian.
Bahwa gambar 2 unit kendaraan yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 benar merupakan kendaraan yang melakukan pengisian serta saksi masih mengenalinya.
Bahwa benar foto tersebut merupakan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) dan saksi. FABETH DEA NOVRIZAL Alias DEA yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL (dikendarai) Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ (dikendarai) Sdr. ANWAR pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 dan saksi masih mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm)
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini adalah Wiraswasta (supir tronton) Milik kendaraannya saksi FABETH DEA NOVRIZAL beralamat di Perumahan Bumi Persada Prov. Bengkulu dandasar bekerja saksi tidak ada hanya penunjukkan secara lisan dari pemilik kendaraan saksi FABETH DEA NOVRIZAL tersebut;
Bahwa nama perusahaan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bernama PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang beralamat di Jl.HibridaProv. Bengkulu;
Bahwa saksi tidak mengetahui struktur organisasi di PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang beralamat di Jl.Hibrida Prov. Bengkulu tersebut;
Bahwa PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang beralamat di Jl.Hibrida Prov. Bengkulu bergerak di bidang Jasa Angkutan.;
Bahwa tugas saksi selaku selaku Supir Tronton di PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang kendaraannya milik saksi FABETH DEA NOVRIZAL yaitu:
Menjaga dan merawat kendaraan.
Menjaga dan mempertanggung jawabkan terhadap kendaraan.
Mengisi BBM kendaraan.
Atas tugas yang saksi sebutkan diatas, saksi bertanggung jawab langsung kepada Sdr. FABETH DEANOVRIZAL (pemilik kendaraan), Serta merek dan jenis kendaraan yang saksi bawa adalah Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor Kendaraan BD 8059 CZ.
Bahwa BBM untuk kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor Kendaraan BD 8059 CZ berasal dari SPBU 23.382.07 Kandang dan jenis BBM Bio solar.
Bahwa cara saksi medapatkan BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ pada tanggal 02 April 2022 dengan cara membeli dan mengantri di SPBU 23.382.07 Kandang.
Bahwa jumlah keseluruhan BBM jenis solar subsidi yang sudah saksi Beli pada tanggal 02 April 2022 Pukul02.30 Wib dengan menggunakan kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZdi SPBU 23.382.07 Kandang dengan jumlah ± 542 Liter untuk 2 kali antrian pembelian sedangkan setiap satu kali antrian pembelian mendapatkan dengan jumlah ± 271 liter.
Bahwa dapat saksi jelaskan pada tanggal 02 april 2022 pukul 02.30 wib telah terjadinya Tindak Pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Prov. Bengkulu.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah pada tanggal 02 April 2022 pukul 02.30 Wib adalah saksi FABETH DEA NOVRIZAL, saksi YANUAR RAMADHAN Bin HABDIN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN.
Bahwa dapat saksi jelaskan alat apa saja dalam melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yaitu :
Mobil Nissan (tronton) warna merah 220 PS Nopol BD 8059 CZ.
Mobil Nissan (tronton) warna merah 220 PS Nopol BA 9047 LL.
Mobil Daihatsu GrandMax warna putih Nopol 9679 FCF.
30 jerigen warna biru.
Serta saksi tidak mengetahui dibawa kemana BBM jenis Bio Solar tersebut yang telah di kumpulkan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL di dalam jerigen warna biru yang berada didalam kendaraan Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF pada tanggal 02 April 2022.
Bahwa kronologis terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah yaitu dimana saksi di perintahkan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar, selanjutnya pada tanggal 02 April 2022 saksi dengan menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220 PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu,Sedangkan saksi FABETH DEA NOVRIZAL menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA BA 9047 LL dan dimana saksi Bersama saksi FABETH DEA NOVRIZAL mengantri di SPBU 23.382.07 Kandang untuk mengisi minyak full tank sejumlah 271 L (dua ratus tujuh puluh satu liter) untuk setiap tangki mobil, selanjutnya Bahan Bakar Minyak jenis solar yang ada di dalam tanki mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL yang dikemudikan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ yang dikemudikan oleh saksi tersebut, saksi pindahkan kedalam jerigen warna biru yang masing – masing jerigen berisikan 35 liter, kemudian saksi kumpulkan dan setelah terkumpul sesuai dengan jumlah pesanan pembeli maka Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut saksi antar dan serahkan kepada pembeli menggunakan Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF.
Bahwa benar dapat saksi jelaskan saksi melakukan kegiatan mengisi BBM jenis solar subsidi pemerintah dari SPBU 23.38207 Kandang kendaraan tronton saksi tersebut menuju Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk menyedot BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut serta yang memerintahkan saksi adalah saksi FABETH DEA NOVRIZAL.
Bahwa saksi ada diberikan upah setiap melakukan pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang dibeli di SPBU 23.382.07 Kandang tersebut dengan upah di bayar dengan nominal Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap kali pengangkutan dan yang memberikan upah tersebut adalah saksi. FABETH DEA NOVRIZAL.
Bahwa nama operator pada saat melakukan pengisian di SPBU 23.382.07 Kandang tanggal 02 April 2022 dengan menggunakan kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ adalah saksi YANUAR RAMADHAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan harga perliter BBMjenis Biosolar SPBU SPBU 23.382.07 Kandang yaitu Bio Solar = Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh)/liter.
Dan jumlah pembayarannya untuk pembelian BBM jenis solar subsidi ± 542 Liter di SPBU 23.382.07 Kandang dengan nominal Rp. 2.791.300 (dua juta tujuh ratus sembilan satu ribu tiga ratus).-
Bahwa yang menerima uang di SPBU 23.382.07 Kandang pada saat itu adalah operator a.n saksi YANUAR RAMADHAN yang di bayarkan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL.
Bahwa ada memberikan uang Fe dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang ke operator a.n saksi. YANUAR RAMADHAN, akan tetapi bukan saksi yang memberikan uang Fee tersebut, yang meberikan adalah saksi. FABETH DEA NOVRIZAL dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi mengenalnya kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ tersebut yang saksi gunakan untuk melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang pada tanggal 02 April 2022.
Bahwa saksi mengenalnya kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BA 4047 LL tersebut yang saksi gunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL untuk melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang pada tanggal 02 April 2022.
Bahwa 30 (tiga puluh) jerigen berwarna biru dan putih tersebut digunakan untuk menampung BBM jenis solar subsidi yang berasal dari penyedotan di kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ yang saksi kendarain.
Bahwa mengenali saksi. YANUAR RAMADHAN adalah operator pengisihan BBM solar Subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang pada tanggal 02 April 2022 pada saat itu.
Bahwa mengenali saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS yang kendaraan saksi bawa.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FABETHDEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOVRIZAL
Bahwa benar pekerjaansaksi swasta bergerak dibidang angkutan (sopir truck angkutan)sejak bulan April 2021 sampai dengan sekarang dan saksi bekerja PT. LINTAS SAMUDRA yang bergerak dibidang pengangkutan umum.
Bahwa saksi sebagai sopir truck muatan dibawah badan usaha PT. LINTAS SAMUDRA yang beralamatkan di Jalan Hibrida Raya dan angkutan tersebut adalah milik saksi pribadi.
Bahwa saksi mengangkut segala jenis barang melalui PT. LINTAS SAMUDRA dan yang paling sering saksi angkut adalah semen merah putih dan semen padang, dan jenis kendaraan yang saksi gunakan untuk angkutan adalah mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ.
Bahwa pabrik semen merah putih berada di Simpang Kandis menuju Gudang di Desa Sukarami Kota Bengkulu sedangkan alamat gudang semen padang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang kec. Kampung Melayu Kota Bengkuludan dalam pengangkutan semen tersebut selain kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ ada juga kendaraan lain yaitu mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL yang dikemudikan oleh saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm
Bahwa kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ ada juga kendaraan lain yaitu mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL yang dikemudikan oleh saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm adalah milik saksi.
Bahwa selain sebagai sopir angkutan truck barang saksi juga memiliki usaha jual beli minyak jenis solar.
Bahwa benar saksi tidak ada memiliki izin sebagai agen atau transporter penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahwa yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah adalah saksi dan saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm.
Bahwa saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm adalah sopir saksi yang saksi perintahkan untuk mengendarai mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZdan saksi tidak memiliki keluarga dengan saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm.
Bahwa saksi mempunyai usaha jual beli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah baru-baru inilah namun saksi lupa mulai tanggal berapa dan bulan apa dan namun saksi membeli minyak dan menjualnya kemabali tidak setiap hari.
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang saksi perjual belikan tersebut bersumber dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang saksi perjual belikan adalah (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa saksi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah tersebut dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu seharga Rp. 5.150 (lima ribu serratus lima puluh rupiah) dan saksi jual kembali seharga Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah).
Bahwa benar saksi melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut di Gudang semen padang jalan RE Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Bahwa saksi melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib;
Bahwa alat yang saksi pergunakan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah dengan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL kemudian jerigen warna biru dan mobil jenis Daihatsu Grand mex warna putih No.Pol : B 9679 FCF.
Bahwa selain saksi ada orang lain yang bersama saksi dalam melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dan alat yang dipergunakannya adalah mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ.
Bahwa cara saksi dan saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah dengan cara saksi yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ, awalnya kami mengikuti antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk mengisi tangki kendaraan kemudian setelah tangki kendaraan terisi penuh kami menuju gudang semen padang yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu dengan tujuan untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen warna biru yang telah saksi siapkan yang masing-masing jerigennya bisa diisi sejumlah 35 L (tiga puluh lima liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada dari tangki kendaraan tersebut telah habis saksi pindahkan ke dalam jerigen kemudian saksi kembali ikut mengantri untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut.
Bahwa dalam sekali pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah ke dalam tangki kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan tangki kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL sebanyak 271 L (dua ratus tujuh puluh satu liter) untuk setiap kendaraan.
Bahwa dalam 1 (satu) hari saksi dan Sdr. ANWAR dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL masing – masing dapat melakukan 2 (dua) kali pengisian.
Bahwa dalam 1 (satu) hari saksi dan saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm bisa mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL sekitar 1000 L (seribu liter) atau 1 T (satu ton);
Bahwa setiap liternya saksi mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yaitu sebesar Rp. 1.450,- (seribu empat ratus lima puluh rupiah).
Bahwa benar saksi jelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah yang saksi beli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 1 dan 2 April 2022 rencananya akan saksi jual kepada PT. ELISABETH.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. ELISABETH tersebut bergerak dibidang usaha apa dan saksi baru 1 (satu) kali mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah kepada PT. ELISABETH dan lokasinya berada di Pasar Pedati Kec. Bengkulu Tengah.
Bahwa saksi dapat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah kepada PT. ELISABETH awalnya saksi diinformasikan oleh seseorang yang saksi lupa namanya dan awal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah kepada PT. ELISABETH sekira bulan Januari 2022.
Bahwa tidak dibenarkan melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah yang saksi beli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu kemudian saksi jual kembali ke PT. ELISABETH dan dalam kegiatannya saksi juga tidak memiliki ijin pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang akan saksi jual kepada PT. ELISABETH pada tanggal 2 April 2022 belum dilakukan pembayaran.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang akan saksi jual kepada PT. ELISABETH pada tanggal 2 April 2022 tersebut belum sampai ke PT. ELISABETH karena saksi telah ditangkap oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang sebelumnya saksi jual kepada PT. ELISABETH tidak ada pemesanan sebelumnya.
Bahwa selain saksi dan Sdr. ANWAR yang membantu saksi untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah yaitu Sdr. SEPRIAN HIDAYAT dan Sdr. YANUAR RAMADHAN selaku Operator Nosel solar SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu.
Bahwa terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah yaitu pada tanggal 1 April sekira pukul 23.00 Wib saksi dan Sdr. ANWAR yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ, mengikuti antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk mengisi tangki kendaraan kemudian setelah tangki kendaraan terisi penuh kami menuju gudang semen padang yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu dengan tujuan untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen warna biru yang telah saksi siapkan yang masing-masing jerigennya bisa diisi sejumlah 35 L (tiga puluh lima liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada dari tangki kendaraan tersebut telah habis saksi pindahkan ke dalam jerigen kemudian saksi kembali ikut mengantri untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut, kemudian tanggal 2 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib setelah saksi mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah ke dalam 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru ke dalam kendaraan Daihatsu Grandmex warna putih No.Pol B 9679 FCF dengan maksud akan saksi jual saksi terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT. ELISABETH pada saat saksi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada PT. ELISABETH adalah langsung dibayarkan setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah sampai dilokasi PT. ELISABETH atau secara Cash sejumlah BBM yang telah saksi kirimkan dan yang membayarkannya saksi juga tidak tahu namanya.
Bahwa selain kepada PT. ELISABETH juga ada menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut secara eceran ke mobil-mobil truck yang membutuhkan.
Bahwa saksi dalam membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu ada memberi fee/upah dalam bentuk uang kepada petugas SPBU.
Bahwa besaran saksi memberi imbalan kepada petugas SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dalam membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam sekali pengisian.
Bahwa saksi memberi fee/upah kepada petugas SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dalam membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagai imbalan kepada oprator tersebut karena telah membantu saksi untuk mengisi berulang kali dalam 1 (satu) hari di SPBU tersebut.
Bahwa yang membayarkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah setelah diisi kedalam tangki kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZyang masing-masing kendaraan berisi 271 L (dua ratus tujuh puluh satu liter) adalah saksi kepada operator nosel BBM jenis solar dengan jumlah uang sebesar Rp 1.395.650,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk setiap kendaraan sehingga total uang yang saksi bayarkan adalah Rp 2.791.300,- (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) ditambah fee sebagai imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) unit mobil.
Bahwa nama petugas SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang telah membantu saksi untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah berulang kali dalam 1 (satu) hari adalah Sdr. YANWAR dan SEPRIAN HIDAYAT;
Bahwa setiap kali saksi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada PT. ELISABETH, tidak ada dibuatkan tanda terima;
Bahwa saksi bisa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah di Gudang semen padang jalan RE Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu dikarenakan saksi memiliki kunci pintu gerbang gudang semen padang tersebut dan saksi tidak pernah mendapatkan ijin dari pemilik gudang untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dilokasi tersebut;
Bahwa kunci pintu gerbang Gudang semen padang jalan RE Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu bisa ada pada saksi karena kami sopir pengangkut semen sering sampai digudang pada malam hari sehingga kunci tersebut dititipkan kepada saksi dan pemilik gudang tidak mengetahui apabila dilokasi tersebut saksi gunakan sebagai tempat untuk melakukan sebagai tempat untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah.;
Bahwa tidak ada orang yang menyuruh saksi atau memerintahkan saksi untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, melainkan atas inisiatif saksi sendiri;
Bahwa setelah diperlihatkan oleh penyidik foto – foto kendaraan, setelah saksi lihat dan teliti bahwa benar dan saksi masih dapat mengenalinya bahwa kendaraan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ adalah kendaraan yang saksi pergunakan untuk mengantri dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah ke dalam tangki kendaraan dan 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Grandmex warna putih No.Pol B 9679 FCF adalah kendaraan yang saksi pergunakan untuk mengangkut jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah untuk dijual;
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti, bahwa benar22 (dua puluh dua) jerigen warna biru dan putih yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dan 8 (delapan) jerigen warna biru masih kosong yang berada di dalam Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF milik saksi yang minyaknya saksi beli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 1 April 2022 untuk dijual Kembali;
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti bahwa foto yang diperlihatkan oleh penyidik adalah saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm sebagai operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang telah mengisi minyak solar ke mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL milik saksi yang dikendarai oleh saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm dan saksi sendiri dan saksi masih mengenalinya;
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti bahwa foto yang diperlihatkan oleh penyidik adalah Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT sebagai operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang telah mengisi minyak solar ke mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL milik saksi yang dikendarai oleh saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm dan saksi sendiri dan saksi masih mengenalinya;
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti benar foto tersebut adalah saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm dan benar saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm merupakan sopir yang membawa mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ milik saksi dan saksi masih mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Perkerjaan Terdakwa sekarang ini sebagai operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu sejak Desember 2019;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku operator adalah :
Melayani Konsumen yang akan membeli BBM SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, Tersangka bertanggung jawab sebagai operator Mesin pompa sesuai jadwal piket, dengan tugas melakukan pengisian BBM ke Mobil, motor konsumen sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Menerima uang pembelian BBM dari konsumen, melakukan penyetoran uang hasil penjualan BBM kepada Sdr. OKTA DIANSYAH selaku Pengawas dan tersangka mempertanggung jawabkan hasil perkerjaan tersangka kepada Sdr. OKTAN DIANSYAH.
- Bahwa Struktur Organisasi SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu adalah :
a. Direktur : PAROLAN.
b. Manager : ISKANDAR RAMIS.
c. Pengawas : OKTA DIANSYAH.
d. Operator SPBU
Shif Satu : PEPEN.
: MAI.
: MERI.
: DEWI.
Shif Dua : ARIF, TOSA, YEKI dan OKI.
Shift Tiga : DAYAT (tersangka sendiri), dan Sdr. YANUAR.
Bahwa Dasar Terdakwa melakukan pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu mengajukan lamaran pekerjaan kepada pihak managemen SPBU dalam hal ini langsung diterima oleh pihak SPBU kemudian Terdakwa diterima dan ditempatkan sebagai operator, namun sya tidak memiliki SK atau surat perintah kerja.
Bahwa yang membayar gaji Terdakwa selaku karyawan di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu langsung dari Sdr. PIPIT selaku bendahara SPBU, adapun besar gaji bulanan yang Terdakwa terima sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa BBM yang dijual di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah BBM jenis sebagai berikut :
Bio Solar.
Pertamax.
Dexlite.
Pertalite.
Pertamax turbo.
Pertamina dex.
Bahwa harga penjualan masing masih jenis BBM yang terdapat pada SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu sebagai berikut :
Bio Solar Rp. 5.150 per liter.
Pertalite Rp. 7.650 per liter.
Pertamax Rp. 13.000 per liter.
Dexlite Rp. 13.550 per liter.
Pertamax Turbo Rp. 15.100 Per Liter.
Pertamina Dex Rp. 14.300 Per Liter.
Bahwa mesin pompa BBM yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu berjumlah 5 mesin,dengan jumlah nozel sebanyak 22 (dua puluh dua) unit.
Bahwa jadwal pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo, dexlite dan pertamina dex dimulai sejak pukul 07.00 Wib, sedang untuk BBM jenis Bio Solar, dimulai sejak pukul 22.00 Wib. Sampai dengan pukul 05.00 Wib.
Bahwa operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkuluyang berkerja pada ship tiga (malam), mulai jam 21.00 Wib untuk semua mesin dan pompa BBM, pada hari Jum’at tanggal 01April 2022 adalah Terdakwa dan saksi YANUAR RAMADHAN.
Bahwa standar operasional prosedur pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah sebagai berikiut :
Kendaraan yang mengantre selanjutnya di input Nomor Hp dan Nomor Polisi ke system Edisi.
Selanjutnya operator melaksanakan pengisian BBM ke kendaraan.
Setelah melakukan pengisian, pembeli melakukan pembayaran.
Adapun batasan jumlah pengisian BBM jenisn Bio Solar berdasarkan keterangan pengawas SPBU adalah sebagai berikut :
Kendaraan roda 6 maksimal pengisian sebanyak 150 Liter.
Kendaraan roda 4 maksimal 60 liter.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 tersangka selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkuluada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Truk Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan seingat Terdakwa kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar sekira pukul 23.00 Wib masing- sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.
Bahwa kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL sepengetahuan Terdakwa kendaraan tersebut kembali melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 23.50 Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan Terdakwa yaitu saksi YANWAR RAMADHAN.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 Terdakwa selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu ada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yaitu BBM jenis Bio Solar dan seingat Terdakwa masing-masing kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar masing-masing sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.
Bahwa kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sepengetahuan Terdakwa sudah pernah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 22.30, Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan Terdakwa yaitu saksi YANUAR RAMADHAN.
Bahwa kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio solar hari Jum’at tanggal 01 April 2022 di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu sebanyak 271 Liter setiap kendaraannya, dikarenakan Terdakwa mengakali system yang ada atau dengan istilah (ngentek) yakni pada kendaraan tersebut di isi sebanyak 150 Liter dahulu, lalu di tambahkan lagi sesuai jumlah yang di inginkan. Dan kegiatan ini berdasarkan inisiatif Terdakwa sendiri dan tidak ada perintah dari siapapun.
Bahwa di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu tidak memperbolehkan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang dalam waktu yang hampir sama atau dalam rentan 1 shift kerja .
Bahwa menurut Terdakwa kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar lebih dari 1 kali di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, dikarenakan volume pengisiannya yang banyak yaitu sekira 271 Liter dapat mempercepat habisnya BBM jenis Bio solar, dan ketika BBM tersebut lebih cepat habis, maka kami selaku Operator dapat lebih cepat istirahat, selain itu juga setiap melakukan pengisian BBM yang berulang kami mendapatkan uang fee/tips dari kendaraan tersebut.
Bahwa pada system Edisi dalam pengisian BBM jenis Bio Solar yang terdapat di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, tidak dapat menginput kendaraan yang sama, nomor polisi yang sama dan nomor HP yang sama dalam 1 hari atau dalam waktu yang berdekatan untuk melakukan pengisian/pembelian BBM.
Bahwa terhadap kendaraan Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sebanyak 2 kali pengisian dalam hari yang sama dan waktu yang hanya berjarak sekitar 3 jam dikarenakan Nomor polisi yang Terdakwa inputkan bukanlah nomor polisi yang tercantum pada kendaraan pada saat itu, untuk mengakali agar dapat dilakukan pengisian, maka Terdakwa menginput Nomor Polisi yang acak, dalam system edisi tersebut, dengan tujuan dapat dilakukan pengisian.
Bahwa dalam melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ ada memberikan uang tip atau fee kepada Terdakwa selaku operator, sejumlah Rp. 50.000 setiap melakukan pengisisan dan total uang yang diberikan sebanyak 2 kali pengisian yaitu Rp. 100.000.
Bahwa sopir atau pemilik kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL adalah saksi FABETH DEA NOVRIZAL Alias DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ adalah saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm yang memberiukan uang tip atau fee sebanyak Rp. 50.000 setiap pengisian BBM tersbut kepada terdakwa adalah saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm untuk Nopol BD 8059 CZ dan saksi FABETH DEA NOVRIZAL Alias DEA untuk Nopol untuk Nopol BA 9047 LL.
Bahwa seingat terdakwa kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang di SPBU tempat terdakwa bekerja tersebut telah dilakukan sejak Desember 2021.
Bahwa uang tip atau fee yang terdakwa terima dari para sopir yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar tersebut terdakwa gunakan untuk digunakan untuk keperluan sehari2, beli makan dan minum.
Bahwa besaran uang tip atau fee yang diberikan saksi FABETH DEA NOVRIZAL Alias DEA dan saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm kepada terdakwa pada pengisian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL Alias DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh Sdr. ANWAR,di hari Jum’at Tanggal 01 April 2022 tersebut adalah Rp. 50.000 per mobil, sehingga total yang terdakwa terima adalah Rp. 100.000, namun uang tersebut belum terdakwa gunakan dan menjadi barang bukti oleh pihak kepolisian. -
Bahwa gambar 2 unit kendaraan yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 benar merupakan kendaraan yang melakukan pengisian serta tersangka masih mengenalinya.
Bahwa foto tersebut merupakan ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm dan saksi FABETH DEA NOVRIZAL Alias DEA yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL (dikendarai) Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ (dikendarai) saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm pada hari jum’at tanggal 1 April 2022 dan terdakwa masih mengenalinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diperlihatkan barang bukti yaitu :
22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCFbeserta STNK dan kunci;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti, maka Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa hari Jumat tanggal 1 April 2022 saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ (dilakukan pentuntutan terpisah) berangkat menuju SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dan sekitar Jam.23.00 wib mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 dan mengikuti antrian, lalu tidak berapa lama mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ mendapat giliran untuk mengisi BBM jenis Bio Solar dimana pada saat itu yang bertugas sebagai Operator pengisian BBM jenis Bio Solar adalah terdakw\a SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI sudah kenal dengan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN karena sering mengisi BBM jenis Bio Solar kepada terdakwa dengan jumlah melebihi ketentuan ;
Bahwa setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL tiba di Mesin Pompa Dispenser lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL turun dari mobil dan meminta terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sebanyak 271 liter dan terdakwa memenuhi permintaan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL padahal terdakwa mengetahui batas pengisian BBM jenis solar adalah 150 liter/hari lalu kemudian terdakwa mencatat nomor polisi mobil truk tersebut beseta No.HP saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL keadalam sistem guna menghindari mobil tersebut melakukan pengisian secara berluang dalam satu hari. Lalu kemudian Terdakwa menekan tmbol angka sejumlah 150 liter yang tertera pada mesin pompa dan kemudian mulai memgisi BBM jenis BI Solar tangki BBM mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL, setelah terisi sebanyak 150 liter lalu terdakwa meletakkan kembali Nozel pada dudukannya , karena saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL membeli BBM jenis solar sejumlah 271 liter , untuk mengakali hal tersebut terdakwa kemudian megetik nomor polisi secara acak begitu juga dengan nomor HP sehingga dapat kembali mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sehingga dapat diisi sejumlah 271 liter setelah selesai lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL menyerahkan uang sebesar Rp.1400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa setelah selesai saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL keluar dari SPBU , lalu kemudian giliran saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 mengisi BBM jenis Bio Solar dengan jumlah yang sama dan oleh Terdakwa juga dipenuhi permintaan saksi ANWAR bin ABDURANI dan setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ diisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter saksi ANWAR bin ABDURANI memberikan uang sebesar Rp.1.400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa;
Bahwa setelah mengisi BBM jenis Bio Solar saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI berangkat dengan membawa treuk masing –masing menuju gudang semen yang terlatak di jalan RE Martadinata kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu kota bengkulu , srelah sampai di gudang semen saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI memindahkan BBM jenis Solar yang ada dalam tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL dan tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ kedalam 35 jerigen yang sudah dipersiapkan setelah BBM jenis Solar tersebut di pindahkan saksi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI kembali pergi ke SPBU di SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan kembali membeli BBM jenis solar masing masing sebanyak 271 liter dimana pada saat itu operator SPBUnya adalah saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN dan membayar masing –masing sebesar Rp.1.400.000,- dan memberi Tips kepada saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN sebesar Rp.100.000,- ;
Bahwa pada tanggal 2 April 2022 sekitar jam 02.00 wib saat saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengumpulkan BBM jenis Bio Solar dalam 22 jerigen warna biru untuk dinaikan ke mobil Grand Mex Nopol B 9679 FCF guna untuk dijual kembali , tibatiba datang anggota Kepolisian dari Polda Bengkulu mengamankan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan ketika dintrogasi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengaku membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan operatornya adalah Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN atas kejadian tersebut Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN bersama dengan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN , saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan barang bukit di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut .
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, selebihnya menunjuk kepada Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dalam perkara ini yang sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif yang Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang Siapa;
Dengan sengaja memberikan bantuan untuk menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN sebagai pelaku tindak pidana di persidangan dan setelah identitas Para Terdakwa diperiksa di persidangan ternyata Terdakwa membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan, sehingga Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa ;
Dengan demikian unsur Barang siapa telah terbukti;
Ad.2. Dengan sengaja memberikan bantuan untuk menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 sekira Jam 23.00 wib dalam bulan April Tahun 2022 bertempat di SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu telah dengan sengaja memberikan bantuan kepada saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL untuk menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ (dilakukan pentuntutan terpisah) berangkat menuju SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dan sekitar Jam.23.00 wib mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 dan mengikuti antrian, lalu tidak berapa lama mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL bersama dengan saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ mendapat giliran untuk mengisi BBM jenis Bio Solar dimana pada saat itu yang bertugas sebagai Operator pengisian BBM jenis Bio Solar adalah terdakw\a SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI sudah kenal dengan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN karena sering mengisi BBM jenis Bio Solar kepada terdakwa dengan jumlah melebihi ketentuan ;
Menimbang, bahwa setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL tiba di Mesin Pompa Dispenser lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL turun dari mobil dan meminta terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sebanyak 271 liter dan terdakwa memenuhi permintaan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL padahal terdakwa mengetahui batas pengisian BBM jenis solar adalah 150 liter/hari lalu kemudian terdakwa mencatat nomor polisi mobil truk tersebut beseta No.HP saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL keadalam sistem guna menghindari mobil tersebut melakukan pengisian secara berluang dalam satu hari. Lalu kemudian Terdakwa menekan tombol angka sejumlah 150 liter yang tertera pada mesin pompa dan kemudian mulai mengisi BBM jenis BI Solar tangki BBM mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL, setelah terisi sebanyak 150 liter lalu terdakwa meletakkan kembali Nozel pada dudukannya , karena saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL membeli BBM jenis solar sejumlah 271 liter , untuk mengakali hal tersebut terdakwa kemudian megetik nomor polisi secara acak begitu juga dengan nomor HP sehingga dapat kembali mengisi BBM jenis Bio Solar ke mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL sehingga dapat diisi sejumlah 271 liter setelah selesai lalu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL menyerahkan uang sebesar Rp.1400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa setelah selesai saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dengan mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL keluar dari SPBU , lalu kemudian giliran saksi ANWAR bin ABDURANI yang mengendarai mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ tiba di SPBU 23.382.07 mengisi BBM jenis Bio Solar dengan jumlah yang sama dan oleh Terdakwa juga dipenuhi permintaan saksi ANWAR bin ABDURANI dan setelah mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ diisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter saksi ANWAR bin ABDURANI memberikan uang sebesar Rp.1.400.000,- untuk pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 271 liter kepada Terdakwa dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.50.000.,- sebagai tips kepada terdakwa
Menimbang, bahwa setelah mengisi BBM jenis Bio Solar saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI berangkat dengan membawa truk masing –masing menuju gudang semen yang terlatak di jalan RE Martadinata kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu kota bengkulu , srelah sampai di gudang semen saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI memindahkan BBM jenis Solar yang ada dalam tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BA 9047 LL dan tangki mobil Truk Nissan Tronton warna warna merah Nomor Polisi BD 8059 CZ kedalam 35 jerigen yang sudah dipersiapkan setelah BBM jenis Solar tersebut di pindahkan saksi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI kembali pergi ke SPBU di SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan kembali membeli BBM jenis solar masing masing sebanyak 271 liter dimana pada saat itu operator SPBUnya adalah saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN dan membayar masing –masing sebesar Rp.1.400.000,- dan memberi Tips kepada saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN sebesar Rp.100.000,-
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 April 2022 sekitar jam 02.00 wib saat saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengumpulkan BBM jenis Bio Solar dalam 22 jerigen warna biru untuk dinaikan ke mobil Grand Mex Nopol B 9679 FCF guna untuk dijual kembali , tibatiba datang anggota Kepolisian dari Polda Bengkulu mengamankan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan ketika dintrogasi saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI mengaku membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU SPBU 23.382.07 yang terletak di jalan Martadinata Rt.21 Rw.02 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan operatornya adalah Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN atas kejadian tersebut Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN bersama dengan saksi YANUAR RAMDHAN Bin HABDIN , saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL dan saksi ANWAR bin ABDURANI dan barang bukit di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaaan l;ebih lanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor:117 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat (1) jenis BBM Tertentu ( BBM Bersubsidi) sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”a” terdiri atas Minyak Tanah ( Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil)
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 Untuk Konsumen Pengguna Transportasi dengan Rincian:
Kendaraan Bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/perhari/kendaraan
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 liter /perhari/kendaraan
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 liter /perhari/kendaraan
Bahwa saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa memilik izin dari Pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN selaku operator SPBU dengan mengisi pembelian BBM jenis Bio Solar ( BBM Bersubsidi) dengan jumlah melebihi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 Untuk Konsumen Pengguna Transportasi adalah perbuatan dengan sengaja membantu saksi FABETH DEA NOVRIZAL bin NOVRIZAL melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa memilik izin dari Pihak yang berwenang, dengan demikan unsur ini telah terpenuhi dan Terbukti
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, maka seluruh unsur Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya, karena telah terbukti secara sah dan ditambah dengan keyakinan Majelis Hakim Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab secara hukum, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan berupa “dengan sengaja memberikan bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal penyaluran BBM bersubsidi;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan di persidangan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dipertimbangkan faktor-faktor tersebut diatas, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera terhadap Terdakwa juga mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP maka terhadap alat bukti surat yang diajukan kepersidangan, berupa :
22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCF beserta STNK dankunci;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN
Dimana barang bukti masih diperlukan dalam perkara lain maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOVRIZAL
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““dengan sengaja memberikan bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara 1 (satu) Bulan bulan Kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCF beserta STNK dankunci;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Fabeth Dea Novrizal Als Dea Bin Novrizal;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022 oleh Dwi Purwanti, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dicky Wahyudi Susanto, S.H. dan Riswan Supartawinata, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut di ucapkan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan di dampingi oleh Linda Septriana, S.Kom, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan dihadiri oleh Syaiful Amri S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
Ttd ttd
Dicky Wahyudi Susanto, S.H., M.H. Dwi Purwanti, S.H.
ttd
Riswan Supartawinata, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Linda Septriana, S.Kom., S.H., M.H.