212/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 212/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DINAR HADI CHRISNA H W SH Terdakwa: FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL Alm
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als dea Bin NOPRIZAL Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara 1 (satu) Bulan bulan Kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter; 8 (delapan) jerigen kosong warna biru.; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCF beserta STNK dankunci; Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT. Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN Dirampas untuk Negara 1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci; 1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu IWAN SINUHAJI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,00 (Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 212/Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL Alm; |
| 2. | Tempat lahir | : | Jakarta; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 29 Tahun / 5 Oktober 1992; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl.RE Martadinata Rt.002 Rw.001 Kel.Kandang Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu ; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
8. 9. | Pekerjaan Pendidikan | : : | Wiraswasta; S M A ( Tamat); |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 2 April 2022;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 3 April 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 9 Juli 2022 samapi dengan 6 September 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 9 Juni 2022, Nomor : 212/Pid.Sus/2022/PN Bgl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 9 Juni 2022, Nomor : 212/Pid.Sus/2022/PN Bgl tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 ( Delapan ) Bulan Penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) Bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi pemerintah masing – masing jerigen 35 liter (tiga puluh lima liter).
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih No. Pol : B 9679 SCF beserta STNK dan kunci.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No. Pol : BD 8059 CZ beserta kunci.
1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No. Pol : BA 9047 LL beserta kunci.
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU IWAN SINUHAJI
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Ia terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) Bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi ANWAR Bin NOPRIZAL, Saksi SEPRIAN HIDAYAT dan Saksi YANUAR RAMADHAN ( Penuntutan terpisah ) Pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan April 2022, bertempat Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah yaitu 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi pemerintah yang masing – masing jerigen 35 liter (tiga puluh lima liter). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 April sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan Saksi ANWAR Bin NOPRIZAL yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ, mengikuti antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk mengisi tangki kendaraan kemudian setelah tangki kendaraan terisi penuh dan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL danTruck Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ Terdakwa memberikan uang tip atau fee kepada Saksi SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan Saksi YANUAR RAMADHAN Bin HABDIN selaku operator, sejumlah masing-masing Rp. 50.000 setiap melakukan pengisisan dan total uang yang diberikan sebanyak 2 kali pengisian yaitu Rp. 100.000. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ANWAR Bin NOPRIZAL menuju gudang semen padang yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu dengan tujuan untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen warna biru yang telah Terdakwa siapkan yang masing-masing jerigennya bisa diisi sejumlah 35 L (tiga puluh lima liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada dari tangki kendaraan tersebut telah habis Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen kemudian Terdakwa kembali ikut mengantri untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut,
Bahwa kemudian pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib setelah Terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah ke dalam 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru dan memasukkannya ke dalam kendaraan Daihatsu Grandmex warna putih No.Pol B 9679 FCF dengan maksud akan Terdakwa jual dan sebelum melakukan penjualan Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh beberapa Anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (Lima) orang saksi di persidangan yang masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
HADE GUNTUR, SH Bin TAMRIN (Alm)
Bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah pada tanggal 01April 2022 Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu;
Bahwa saksi bersama dengan anggta lain dari polda Bengkulu telah melakukan Penyelidikan Tindak Pidana BBM yang disubsidi Pemerintah tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM subsidi pemerintah tersebut yaitu, saksi bersama-sama dengan AIPTU BAMBANG ILYADI,dan BRIPTU RIEFKI JULIATNO, SH;
Bahwa yang melakukan tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM yang diSubsidi Pemerintah yaitu Saksi FABETH DEA NOVRIZAL Bin NOPRIZAL (Alm) dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM);
Bahwa alat yang digunakan oleh pelaku dalam tindakan pidana BBM yang disubsidi Pemerintah oleh saksi FABETH DEA NOVRIZALmenggunakan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL 1 (satu) unit mobi Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF;
Bahwa pada tanggal 01 April 2022 sekira pukul 22.00 wib Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM Jenis Bio Solar di gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, berdasarkan Info tersebut Anggota unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan Pengecekan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari Masyarakat, kemudian tim berangkat menuju ke lokasi;
Bahwa setelah tiba dilokasi gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu sekira pukul 02.00 wib Tim melakukan Pengecekan dan ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masing-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) berada didalam mobil Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF, yang merupakan hasil dari pengisian/pembelian di SPBU 23.38207 Kandang menggunakan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL setelah itu dilakukan interogasi kepada saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik 3 unit tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL kegiatan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM tersebut di bantu oleh saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) selaku sopir truk Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ yang juga ikut dalam mengantre BBM, dan memberikan uang fee/tips kepada operator SPBU 23.382.07 Kandang yaitu Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT dan saksi YANUAR RAMADHAN sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian/pembelian BBM Bio Solar;
Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan diduga BBM tersebut merupakan BBM jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah sehingga 4 orang pelaku diamankan ke polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) memperoleh BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dengan cara mengatre, mengisi/membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang secara berulang, dengan menggunakan kendaraan Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL selanjutnya BBM tersebut dipindahkan dari Tangki kendaraan yang digunakan untuk membeli tersebut ke jerigen;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL mempunyai usaha jual beli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah baru-baru inilah, namun lupa mulai tanggal berapa dan bulan apa dan namun membeli minyak dan menjualnya kembali tidak setiap hari.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi. FABETH DEA NOVRIZAL bahwa BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 01 dan 02 April 2022 rencananya akan dijual kepada PT. ELIZABETH;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi. FABETH DEA NOVRIZAL setiap kali menjual BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada PT. ELIZABETH tidak ada dibuatkan tanda terima;
Bahwa selain saksi. FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) ada pelaku lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM solar yang disbsidi pemerintah tersebut yaitu saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT;
Bahwa peran masing-masing pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga/pengangkutan BBM solar yang disubsidi pemerintah tersebut yaitu sebagai berikut :
Saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik modal, pemilik kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengisian BBM Solar di SPBU Kandang serta serta memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) berperan membantu seluruh kegiatan Sdr. FABETH, baik dalam kegiatan mengisi BBM di SPBU kandang, (menjadi sopir Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ)dan memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT berperan sebagai operator SPBU kandang yang melakukan pengisian BBM jenis Solar kepada kendaraan milik saksi. FABETH DEA NOVRIZAL secara berulang-ulang, dan menerima fee/uang tips dari saksi. FABETH dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian.
Bahwa benar saksi mengenali dari 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter) BBM jenis solar yang dibeli oleh milik saksi FABETH DEA NOVRIZAL pada tanggal 01April 2022 yang diperoleh dari SPBU kandang Kota Bengkulu.
Bahwa 2 (dua) unit kendaraan tersebut Benar merupakan kendaraan yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Kandang Kota Bengkulu.;
Bahwa kendaraan tersebut yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan penampungan BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah hasil dari pembelian di SPBU Kandang Kota Bengkulu.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi BAMBANG ILYADI Bin ILYAS (Alm)
Bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah pada tanggal 01April 2022 Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Bahwa benar saksi bersama dengan anggta lain dari polda Bengkulu telah melakukan Penyelidikan Tindak Pidana BBM yang disubsidi Pemerintah tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM subsidi pemerintah tersebut yaitu, saksi bersama-sama dengan AIPTU BAMBANG ILYADI,dan BRIPTU RIEFKI JULIATNO, SH.
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM yang diSubsidi Pemerintah yaitu Saksi FABETH DEA NOVRIZAL Bin NOPRIZAL (Alm) dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM).
Bahwa alat yang digunakan oleh pelaku dalam tindakan pidana BBM yang disubsidi Pemerintah oleh saksi FABETH DEA NOVRIZALmenggunakan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL 1 (satu) unit mobi Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF;
Bahwa pada tanggal 01 April 2022 sekira pukul 22.00 wib Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM Jenis Bio Solar di gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, berdasarkan Info tersebut Anggota unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan Pengecekan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari Masyarakat, kemudian tim berangkat menuju ke lokasi;
Bahwa setelah tiba dilokasi gudang semen padang Jl. Re. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu sekira pukul 02.00 wib Tim melakukan Pengecekan dan ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masing-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) berada didalam mobil Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF, yang merupakan hasil dari pengisian/pembelian di SPBU 23.38207 Kandang menggunakan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL setelah itu dilakukan interogasi kepada saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik 3 unit tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL kegiatan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM tersebut di bantu oleh saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) selaku sopir truk Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ yang juga ikut dalam mengantre BBM, dan memberikan uang fee/tips kepada operator SPBU 23.382.07 Kandang yaitu Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT dan saksi YANUAR RAMADHAN sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian/pembelian BBM Bio Solar;
Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan diduga BBM tersebut merupakan BBM jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah sehingga 4 orang pelaku diamankan ke polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) memperoleh BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dengan cara mengatre, mengisi/membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang secara berulang, dengan menggunakan kendaraan Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL selanjutnya BBM tersebut dipindahkan dari Tangki kendaraan yang digunakan untuk membeli tersebut ke jerigen;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FABETH DEA NOVRIZAL mempunyai usaha jual beli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah baru-baru inilah, namun lupa mulai tanggal berapa dan bulan apa dan namun membeli minyak dan menjualnya kembali tidak setiap hari.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi. FABETH DEA NOVRIZAL bahwa BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 01 dan 02 April 2022 rencananya akan dijual kepada PT. ELIZABETH;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi. FABETH DEA NOVRIZAL setiap kali menjual BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada PT. ELIZABETH tidak ada dibuatkan tanda terima;
Bahwa selain saksi. FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) ada pelaku lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM solar yang disbsidi pemerintah tersebut yaitu saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT;
Bahwa peran masing-masing pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga/pengangkutan BBM solar yang disubsidi pemerintah tersebut yaitu sebagai berikut :
Saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik modal, pemilik kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengisian BBM Solar di SPBU Kandang serta serta memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) berperan membantu seluruh kegiatan Sdr. FABETH, baik dalam kegiatan mengisi BBM di SPBU kandang, (menjadi sopir Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ)dan memindahkan BBM Jenis Solar Yang disubsidi pemerintah tersebut dari tangki Kendaraan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, dan mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL ke dalam jerigen.
Saksi YANUAR RAMADHAN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT berperan sebagai operator SPBU kandang yang melakukan pengisian BBM jenis Solar kepada kendaraan milik saksi. FABETH DEA NOVRIZAL secara berulang-ulang, dan menerima fee/uang tips dari saksi. FABETH dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) sebesar Rp. 50.000 setiap melakukan pengisian.
Bahwa benar saksi mengenali dari 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter) BBM jenis solar yang dibeli oleh milik saksi FABETH DEA NOVRIZAL pada tanggal 01April 2022 yang diperoleh dari SPBU kandang Kota Bengkulu.
Bahwa 2 (dua) unit kendaraan tersebut Benar merupakan kendaraan yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Kandang Kota Bengkulu.;
Bahwa kendaraan tersebut yang digunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL dalam melakukan penampungan BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah hasil dari pembelian di SPBU Kandang Kota Bengkulu.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi YANUAR RAMADHAN Bin HABDIN
Bahwa beanr perkerjaan saksi sekarang ini sebagai operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu sejak Desember 2019;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku operator adalah :
Saksi melayani Konsumen yang akan membeli BBM SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, Saksi bertanggung jawab sebagai operator Mesin pompa sesuai jadwal piket, dengan tugas melakukan pengisian BBM ke Mobil, motor konsumen sesuai dengan kebutuhan konsumen.
menerima uang pembelian BBM dari konsumen, melakukan penyetoran uang hasil penjualan BBM kepada Sdr. OKTA DIANSYAH selaku Pengawas dan saksi mempertanggung jawabkan hasil perkerjaan saksi kepada Sdr. OKTAN DIANSYAH.
Bahwa Struktur Organisasi SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu adalah :
Direktur : PAROLAN.
Manager : ISKANDAR RAMIS.
Pengawas : OKTA DIANSYAH.
Operator SPBU
Shif Satu : PEPEN.
: MAI.
: MERI.
: DEWI.
Shif Dua : ARIF, TOSA, YEKI dan OKI.
Shift Tiga : YANUAR RAMADHAN (saksi sendiri), dan Sdr. SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa dasar saksi melakukan pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu mengajukan lamaran pekerjaan kepada pihak managemen SPBU dalam hal ini langsung diterima oleh pihak SPBU kemudian saksi diterima dan ditempatkan sebagai operator, namun saya tidak memiliki SK atau surat perintah kerja.
Bahwa yang membayar gaji saksi selaku karyawan di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu langsung dari Sdr. PIPIT selaku bendahara SPBU, adapun besar gaji bulanan yang saksi terima sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah.
Bahwa beanr BBM yang dijual di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah BBM jenis sebagai berikut :
Bio Solar.
Pertamax.
Dexlite.
Pertalite.
Pertamax turbo.
Pertamina dex.
Bahwa harga penjualan masing masih jenis BBM yang terdapat pada SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu sebagai berikut :
Bio Solar Rp. 5.150 per liter.
Pertalite Rp. 7.650 per liter.
Pertamax Rp. 13.000 per liter.
Dexlite Rp. 13.550 per liter.
Pertamax Turbo Rp. 15.100 Per Liter.
Pertamina Dex Rp. 14.300 Per Liter.
Bahwa mesin pompa BBM yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu berjumlah 5 mesin,dengan jumlah nozel sebanyak 22 (dua puluh dua) unit.
Bahwa jadwal pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo, dexlite dan pertamina dex dimulai sejak pukul 07.00 Wib, sedang untuk BBM jenis Bio Solar, dimulai sejak pukul 22.00 Wib. Sampai dengan pukul 05.00 Wib
Bahwa operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang berkerja pada ship tiga (malam), mulai jam 21.00 Wib untuk semua mesin dan pompa BBM, pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 adalah saksi dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa standar operasional prosedur pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah sebagai berikut :
Kendaraan yang mengantre selanjutnya di input Nomor Hp dan Nomor Polisi ke system Edisi.
Selanjutnya operator melaksanakan pengisian BBM ke kendaraan.
Setelah melakukan pengisian, pembeli melakukan pembayaran.
Adapun batasan jumlah pengisian BBM jenisn Bio Solar berdasarkan keterangan pengawas SPBU adalah sebagai berikut :
Kendaraan roda 6 maksimal pengisian sebanyak 150 Liter.
Kendaraan roda 4 maksimal 60 liter.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 saksi selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkuluada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Truk Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan seingat saksi kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar sekira pukul 23.50 Wib masing- sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.
Bahwa kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL sepengetahuan saksi sudah pernah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 23.00, Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan saksi Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 saksi selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkuluada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yaitu BBM jenis Bio Solar dan seingat saksi masing-masing kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar masing-masing sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.
Bahwa kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sepengetahuan saksi sudah pernah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 22.30, Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan saksi yaitu Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio solar hari Jum’at tanggal 01 April 2022 di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu sebanyak 271 Liter setiap kendaraannya, dikarenakan saksi mengakali system yang ada atau dengan istilah (ngentek) yakni pada kendaraan tersebut di isi sebanyak 150 Liter dahulu, lalu di tambahkan lagi sesuai jumlah yang di inginkan. Dan kegiatan ini berdasarkan inisiatif saksi sendiri dan tidak ada perintah dari siapapun.
Bahwa di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu tidak memperbolehkan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang dalam waktu yang hampir sama atau dalam rentan 1 shift kerja;
Bahwa menurut saksi, kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar lebih dari 1 kali di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, dikarenakan volume pengisiannya yang banyak yaitu sekira 271 Liter dapat mempercepat habisnya BBM jenis Bio solar, dan ketika BBM tersebut lebih cepat habis, maka kami selaku Operator dapat lebih cepat istirahat, selain itu juga setiap melakukan pengisian BBM yang berulang kami mendapatkan uang fee/tips dari kendaraan terebut.
Bahwa pada system Edisi dalam pengisian BBM jenis Bio Solar yang terdapat di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, tidak dapat menginput kendaraan yang sama, nomor polisi yang sama dan nomor HP yang sama dalam 1 hari atau dalam waktu yang berdekatan untuk melakukan pengisian/ pembelian BBM.
Bahwa terhadap kendaraan Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sebanyak 2 kali pengisian dalam hari yang sama dan waktu yang hanya berjarak sekitar 3 jam dikarenakan Nomor polisi yang saksi inputkan bukanlah nomor polisi yang tercantum pada kendaraan pada saat itu, untuk mengakali agar dapat dilakukan pengisian, maka saksi menginput Nomor Polisi yang acak, dalam system edisi tersebut, dengan tujuan dapat dilakukan pengisian.
Bahwa dalam melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ ada memberikan uang tip atau fee kepada saksi selaku operator, sejumlah Rp. 50.000 setiap melakukan pengisisan dan total uang yang diberikan sebanyak 2 kali pengisian yaitu Rp. 100.000.
Bahwa sopir atau pemilik kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL adalah Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ adalah Sdr. ANWAR yang memberiukan uang tip atau fee sebanyak Rp. 50.000 setiap pengisian BBM tersbut kepada saksi adalah Sdr. ANWAR untuk Nopol BD 8059 CZ dan Sdr. DEA untuk Nopol untuk Nopol BA 9047 LL.
Bahwa seingat saksi kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh Sdr. ANWAR melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang di SPBU tempat saksi bekerja tersebut dikarenakan saksi baru melihat mereka pada hari jumat tanggal 01 April 202.
Bahwa uang tip atau fee yang saksi terima dari para sopir yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar tersebut saksi gunakan untuk digunakan untuk keperluan sehari-hari, beli makan dan minum.
Bahwa besaran uang tips atau fee yang diberikan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) kepada saksi pada pengisian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh Sdr. ANWAR,di hari Jum’at Tanggal 01 April 2022 tersebut adalah Rp. 50.000 per mobil, sehingga total yang saksi terima adalah Rp. 100.000, namun uang gtersebut belum saksi gunakan dan menjadi barang bukti oleh pihak kepolisian.
Bahwa gambar 2 unit kendaraan yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 benar merupakan kendaraan yang melakukan pengisian serta saksi masih mengenalinya.
Bahwa benar foto tersebut merupakan saksi ANWAR H. ABDURANI (AlM) dan saksi. FABETH DEA NOVRIZAL Alias DEA yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL (dikendarai) Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ (dikendarai) Sdr. ANWAR pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 dan saksi masih mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANWAR Bin H. ABDURANI (Alm)
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini adalah Wiraswasta (supir tronton) Milik kendaraannya saksi FABETH DEA NOVRIZAL beralamat di Perumahan Bumi Persada Prov. Bengkulu dandasar bekerja saksi tidak ada hanya penunjukkan secara lisan dari pemilik kendaraan saksi FABETH DEA NOVRIZAL tersebut;
Bahwa nama perusahaan saksi FABETH DEA NOVRIZAL bernama PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang beralamat di Jl.HibridaProv. Bengkulu;
Bahwa saksi tidak mengetahui struktur organisasi di PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang beralamat di Jl.Hibrida Prov. Bengkulu tersebut;
Bahwa PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang beralamat di Jl.Hibrida Prov. Bengkulu bergerak di bidang Jasa Angkutan.;
Bahwa tugas saksi selaku selaku Supir Tronton di PT. LINTAS NUSANTARA JAYA MANDIRI yang kendaraannya milik saksi FABETH DEA NOVRIZAL yaitu:
Menjaga dan merawat kendaraan.
Menjaga dan mempertanggung jawabkan terhadap kendaraan.
Mengisi BBM kendaraan.
Atas tugas yang saksi sebutkan diatas, saksi bertanggung jawab langsung kepada Sdr. FABETH DEANOVRIZAL (pemilik kendaraan), Serta merek dan jenis kendaraan yang saksi bawa adalah Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor Kendaraan BD 8059 CZ.
Bahwa BBM untuk kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor Kendaraan BD 8059 CZ berasal dari SPBU 23.382.07 Kandang dan jenis BBM Bio solar.
Bahwa cara saksi medapatkan BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ pada tanggal 02 April 2022 dengan cara membeli dan mengantri di SPBU 23.382.07 Kandang.
Bahwa jumlah keseluruhan BBM jenis solar subsidi yang sudah saksi Beli pada tanggal 02 April 2022 Pukul02.30 Wib dengan menggunakan kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZdi SPBU 23.382.07 Kandang dengan jumlah ± 542 Liter untuk 2 kali antrian pembelian sedangkan setiap satu kali antrian pembelian mendapatkan dengan jumlah ± 271 liter.
Bahwa dapat saksi jelaskan pada tanggal 02 april 2022 pukul 02.30 wib telah terjadinya Tindak Pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Prov. Bengkulu.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah pada tanggal 02 April 2022 pukul 02.30 Wib adalah saksi FABETH DEA NOVRIZAL, saksi YANUAR RAMADHAN Bin HABDIN dan Terdakwa SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN.
Bahwa dapat saksi jelaskan alat apa saja dalam melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yaitu :
Mobil Nissan (tronton) warna merah 220 PS Nopol BD 8059 CZ.
Mobil Nissan (tronton) warna merah 220 PS Nopol BA 9047 LL.
Mobil Daihatsu GrandMax warna putih Nopol 9679 FCF.
30 jerigen warna biru.
Serta saksi tidak mengetahui dibawa kemana BBM jenis Bio Solar tersebut yang telah di kumpulkan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL di dalam jerigen warna biru yang berada didalam kendaraan Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF pada tanggal 02 April 2022.
Bahwa kronologis terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah yaitu dimana saksi di perintahkan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar, selanjutnya pada tanggal 02 April 2022 saksi dengan menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220 PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu,Sedangkan saksi FABETH DEA NOVRIZAL menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA BA 9047 LL dan dimana saksi Bersama saksi FABETH DEA NOVRIZAL mengantri di SPBU 23.382.07 Kandang untuk mengisi minyak full tank sejumlah 271 L (dua ratus tujuh puluh satu liter) untuk setiap tangki mobil, selanjutnya Bahan Bakar Minyak jenis solar yang ada di dalam tanki mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL yang dikemudikan saksi FABETH DEA NOVRIZAL dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ yang dikemudikan oleh saksi tersebut, saksi pindahkan kedalam jerigen warna biru yang masing – masing jerigen berisikan 35 liter, kemudian saksi kumpulkan dan setelah terkumpul sesuai dengan jumlah pesanan pembeli maka Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut saksi antar dan serahkan kepada pembeli menggunakan Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF.
Bahwa benar dapat saksi jelaskan saksi melakukan kegiatan mengisi BBM jenis solar subsidi pemerintah dari SPBU 23.38207 Kandang kendaraan tronton saksi tersebut menuju Gudang Semen Padang Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk menyedot BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut serta yang memerintahkan saksi adalah saksi FABETH DEA NOVRIZAL.
Bahwa saksi ada diberikan upah setiap melakukan pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang dibeli di SPBU 23.382.07 Kandang tersebut dengan upah di bayar dengan nominal Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap kali pengangkutan dan yang memberikan upah tersebut adalah saksi. FABETH DEA NOVRIZAL.
Bahwa nama operator pada saat melakukan pengisian di SPBU 23.382.07 Kandang tanggal 02 April 2022 dengan menggunakan kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ adalah saksi YANUAR RAMADHAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan harga perliter BBMjenis Biosolar SPBU SPBU 23.382.07 Kandang yaitu Bio Solar = Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh)/liter.
Dan jumlah pembayarannya untuk pembelian BBM jenis solar subsidi ± 542 Liter di SPBU 23.382.07 Kandang dengan nominal Rp. 2.791.300 (dua juta tujuh ratus sembilan satu ribu tiga ratus).-
Bahwa yang menerima uang di SPBU 23.382.07 Kandang pada saat itu adalah operator a.n saksi YANUAR RAMADHAN yang di bayarkan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL.
Bahwa ada memberikan uang Fe dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang ke operator a.n saksi. YANUAR RAMADHAN, akan tetapi bukan saksi yang memberikan uang Fee tersebut, yang meberikan adalah saksi. FABETH DEA NOVRIZAL dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi mengenalnya kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ tersebut yang saksi gunakan untuk melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang pada tanggal 02 April 2022.
Bahwa saksi mengenalnya kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BA 4047 LL tersebut yang saksi gunakan oleh saksi FABETH DEA NOVRIZAL untuk melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang pada tanggal 02 April 2022.
Bahwa 30 (tiga puluh) jerigen berwarna biru dan putih tersebut digunakan untuk menampung BBM jenis solar subsidi yang berasal dari penyedotan di kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ yang saksi kendarain.
Bahwa mengenali saksi. YANUAR RAMADHAN adalah operator pengisihan BBM solar Subsidi di SPBU 23.382.07 Kandang pada tanggal 02 April 2022 pada saat itu.
Bahwa mengenali saksi FABETH DEA NOVRIZAL selaku pemilik kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS yang kendaraan saksi bawa.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku operator adalah :
a. Saksi melayani Konsumen yang akan membeli BBM SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, Saksi bertanggung jawab sebagai operator Mesin pompa sesuai jadwal piket, dengan tugas melakukan pengisian BBM ke Mobil, motor konsumen sesuai dengan kebutuhan konsumen.
b. Saksi Menerima uang pembelian BBM dari konsumen, melakukan penyetoran uang hasil penjualan BBM kepada Sdr. OKTA DIANSYAH selaku Pengawas dan Saksi mempertanggung jawabkan hasil perkerjaan Saksi kepada Sdr. OKTAN DIANSYAH.
Bahwa Struktur Organisasi SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu adalah :
a. Direktur : PAROLAN.
b. Manager : ISKANDAR RAMIS.
c. Pengawas : OKTA DIANSYAH.
d. Operator SPBU
1) Shif Satu : PEPEN, MAI , MERI dan DEWI
2) Shif Dua : ARIF, TOSA, YEKI dan OKI
3) Shift Tiga: SEPRIAN HIDAYAT(Saksi sendiri), dan Sdr. YANUAR
Bhwa Dasar saksi melakukan pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang beralamat di Kel Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu mengajukan lamaran pekerjaan kepada pihak managemen SPBU dalam hal ini langsung diterima oleh pihak SPBU kemudian Saksi diterima dan ditempatkan sebagai operator, namun sya tidak memiliki SK atau surat perintah kerja;
Bahwa yang membayar gaji Saksi selaku karyawan di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu langsung dari Sdr. PIPIT selaku bendahara SPBU, adapun besar gaji bulanan yang Saksi terima sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa BBM yang dijual di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah BBM jenis sebagai berikut :
Bio Solar .
Pertamax.
Dexlite.
Pertalite.
Pertamax turbo.
Pertamina dex.
Bahwa harga penjualan masing masih jenis BBM yang terdapat pada SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu sebagai berikut :
Bio Solar Rp. 5.150 per liter.
Pertalite Rp. 7.650 per liter.
Pertamax Rp. 13.000 per liter.
Dexlite Rp. 13.550 per liter.
Pertamax Turbo Rp. 15.100 Per Liter.
Pertamina Dex Rp. 14.300 Per Liter.
Bahwa mesin pompa BBM yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yaitu berjumlah 5 mesin, dengan jumlah nozel sebanyak 22 (dua puluh dua) unit;
Bahwa jadwal pengisian BBM di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo, dexlite dan pertamina dex dimulai sejak pukul 07.00 Wib, sedang untuk BBM jenis Bio Solar, dimulai sejak pukul 22.00 Wib. Sampai dengan pukul 05.00 Wib;
Bahwa operator SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang berkerja pada ship tiga (malam), mulai jam 21.00 Wib untuk semua mesin dan pompa BBM, pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 adalah Saksi dan Sdr. YANUAR RAMADHAN;
Bahwa standar operasional prosedur pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu adalah sebagai berikiut :
Kendaraan yang mengantre selanjutnya di input Nomor Hp dan Nomor Polisi ke system Edisi.
Selanjutnya operator melaksanakan pengisian BBM ke kendaraan.
Setelah melakukan pengisian, pembeli melakukan pembayaran.
Bahwa Adapun batasan jumlah pengisian BBM jenisn Bio Solar berdasarkan keterangan pengawas SPBU adalah sebagai berikut :
Kendaraan roda 6 maksimal pengisian sebanyak 150 Liter.
Kendaraan roda 4 maksimal 60 liter.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 Saksi selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu ada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Truk Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan seingat Saksi kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar sekira pukul 23.00 Wib masing- sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.;
Bahwa kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL sepengetahuan Saksi kendaraan tersebut kembali melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 23.50 Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan Saksi Sdr. YANWAR RAMADHAN. ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 Saksi selaku operator yang bertugas di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu ada melakukan pengisian terhadap kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yaitu BBM jenis Bio Solar dan, seingat Saksi masing-masing kendaraan tersebut melakukan pengisian sebanyak 1 kali jumlah pengisian BBM Bio Solar masing-masing sebanyak 271 Liter atau dengan jumlah uang Rp. 1.400.000.;
Bahwa kendaraan jenis Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sepengetahuan kendaraan tersebut kembali melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar pada sekira pukul 23.50, Wib namun yang melakukan pengisian adalah rekan Saksi Sdr. YANWAR RAMADHAN.;
Bahwa kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio solar hari Jum’at tanggal 01 April 2022 di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu sebanyak 271 Liter setiap kendaraannya, dikarenakan Saksi mengakali system yang ada atau dengan istilah (ngentek) yakni pada kendaraan tersebut di isi sebanyak 150 Liter dahulu, lalu di tambahkan lagi sesuai jumlah yang di inginkan. Dan kegiatan ini berdasarkan inisiatif Saksi sendiri dan tidak ada perintah dari siapapun.;
Bahwa di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu tidak memperbolehkan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang dalam waktu yang hampir sama atau dalam rentan 1 shift kerja.;
Bahwa menurut Saksi, kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar lebih dari 1 kali di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, dikarenakan volume pengisiannya yang banyak yaitu sekira 271 Liter dapat mempercepat habisnya BBM jenis Bio solar, dan ketika BBM tersebut lebih cepat habis, maka kami selaku Operator dapat lebih cepat istirahat.;
Bahwa terhadap kendaraan Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ sebanyak 2 kali pengisian dalam hari yang sama dan waktu yang hanya berjarak sekitar 3 jam dikarenakan Nomor polisi yang Saksi inputkan bukanlah nomor polisi yang tercantum pada kendaraan pada saat itu, untuk mengakali agar dapat dilakukan pengisian, maka Saksi menginput Nomor Polisi yang acak, dalam system edisi tersebut, dengan tujuan dapat dilakukan pengisian;
Bahwa dalam melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu, pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ ada memberikan uang tip atau fee kepada Saksi selaku operator, sejumlah Rp. 50.000 setiap melakukan pengisisan dan total uang yang diberikan sebanyak 2 kali pengisian yaitu Rp. 100.000. ;
Bahwa sopir atau pemilik kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL adalah Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ adalah Sdr. ANWAR yang memberiukan uang tip atau fee sebanyak Rp. 50.000 setiap pengisian BBM tersbut kepada saksi adalah Sdr. ANWAR untuk Nopol BD 8059 CZ dan Sdr. DEA untuk Nopol untuk Nopol BA 9047 LL. ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh Sdr. ANWAR melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang di SPBU tempat Saksi bekerja tersebut dikarenakan Saksi baru melihat mereka pada hari jum’at Tanggal 1 April 2022.;
Bahwa uang tip atau fee yang saksi terima dari para sopir yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar tersebut Saksi gunakan untuk digunakan untuk keperluan sehari2, beli makan dan minum;
Bahwa besaran uang tip atau fee yang diberikan Sdr. DEA dan Sdr. ANWAR kepada Saksi pada pengisian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL yang dikendarai oleh Sdr. DEA dan Angkle Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ yang dikendarai oleh Sdr. ANWAR, di hari Jum’at Tanggal 01 April 2022 tersebut adalah Rp. 50.000 per mobil, sehingga total yang Saksi terima adalah Rp. 100.000, namun uang gtersebut belum Saksi gunakan dan menjadi barang bukti oleh pihak kepolisian;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai sopir angkutan umum perusahaan yaitu PT. LINTAS SAMUDRA yang beralamatkan di Jalan Hibrida Raya.
Bahwa Terdakwa mengangkut segala jenis barang melalui PT. LINTAS SAMUDRA dan yang paling sering mengangkut semen merah putih, dan jenis kendaraan yang Terdakwa gunakan untuk angkutan adalah mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ.
Bahwa Terdakwa mengangkut semen merah putih menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220PS warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dari pabrik semen merah putih yang beralamatkan di Simpang Kandis menuju Gudang di Desa Sukarami Kota Bengkulu.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin baik sebagai agen atau transfortir Bahan Bakar Minyak jenis solar yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahwa yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah adalah saya dan Sdr. ANWAR.
Bahwa Sdr. ANWAR adalah sopir saya yang saya perintahkan untuk mengendarai mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan saya tidak memiliki keluarga dengan Sdr. ANWAR.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang saya perjual belikan tersebut bersumber dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang saya perjual belikan adalah (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah tersebut dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu seharga Rp. 5.150 (lima ribu serratus lima puluh rupiah) dan saya jual kembali seharga Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut di Gudang semen padang jalan RE Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib.
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah dengan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL kemudian jerigen warna biru dan mobil jenis Daihatsu Grand mex warna putih No.Pol : B 9679 FCF.
Bahwa selain Terdakwa ada orang lain yang bersama saya dalam melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dan alat yang dipergunakannya adalah mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ.
Bahwa cara Terdakwa dan Sdr. ANWAR melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah dengan cara saya yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan Sdr. ANWAR yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ, awalnya kami mengikuti antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk mengisi tangki kendaraan kemudian setelah tangki kendaraan terisi penuh kami menuju gudang semen padang yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu,dengan tujuan untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen warna biru yang telah saya siapkan yang masing-masing jerigennya bisa diisi sejumlah 35 L (tiga puluh lima liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada dari tangki kendaraan tersebut telah habis saya pindahkan ke dalam jerigen kemudian saya kembali ikut mengantri untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut.
Bahwa dalam sekali pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah ke dalam tangki kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan tangki kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL sebanyak 271 L (dua ratus tujuh puluh satu liter) untuk setiap kendaraan.
Bahwa dalam 1 (satu) hari saya dan Sdr. ANWAR dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL masing – masing dapat melakukan 2 (dua) kali pengisian.
Bahwa dalam 1 (satu) hari Terdakwa dan Sdr. ANWAR bisa mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ dan mobil Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL sekitar 1000 L (seribu liter) atau 1 T (satu ton).
Bahwa setiap liternya saya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yaitu sebesar Rp. 1.450,- (seribu empat ratus lima puluh rupiah).
Dapat Terdakwa jelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah yang saya beli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 1 dan 2 April 2022 rencananya akan saya jual kepada PT. ELISABETH.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui PT. ELISABETH tersebut bergerak dibidang usaha apa dan saya baru 1 (satu) kali mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah kepada PT. ELISABETH dan lokasinya berada di Pasar Pedati Kec. Bengkulu Tengah .
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang sebelumnya saya jual kepada PT. ELISABETH tidak ada pemesanan sebelumnya.
Bahwa selain Terdakwa dan Sdr. ANWAR yang membantu saya untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah yaitu Sdr. SEPRIAN HIDAYAT dan Sdr. YANUAR RAMADHAN selaku Operator Nosel solar SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu.
Bahwa terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah yaitu pada tanggal 1 April sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan Sdr. ANWAR yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ, mengikuti antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk mengisi tangki kendaraan kemudian setelah tangki kendaraan terisi penuh Terdakwa DKK menuju gudang semen padang yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu dengan tujuan untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen warna biru yang telah Terdakwa siapkan yang masing-masing jerigennya bisa diisi sejumlah 35 L (tiga puluh lima liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada dari tangki kendaraan tersebut telah habis saya pindahkan ke dalam jerigen kemudian Terdakwa kembali ikut mengantri untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut, kemudian tanggal 2 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib setelah Terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah ke dalam 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru ke dalam kendaraan Daihatsu Grandmex warna putih No.Pol B 9679 FCF dengan maksud akan Terdakwa jual dan sebelum melakukan penjualan Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa selain kepada PT. ELISABETH juga ada menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut secara eceran ke mobil-mobil truck yang membutuhkan.
Bahwa, Terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu ada memberi fee/upah dalam bentuk uang kepada petugas SPBU.
Bahwa besaran Terdakwa memberi imbalan kepada petugas SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dalam membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam sekali pengisian.
Bahwa Terdakwa memberi fee/upah kepada petugas SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dalam membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagai imbalan kepada oprator tersebut karena telah membantu Terdakwa untuk mengisi berulang kali dalam 1 (satu) hari di SPBU tersebut.
Bahwa yang membayarkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah setelah diisi kedalam tangki kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ yang masing-masing kendaraan berisi 271 L (dua ratus tujuh puluh satu liter) adalah Terdakwa kepada operator nosel BBM jenis solar dengan jumlah uang sebesar Rp 1.395.650,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk setiap kendaraan sehingga total uang yang Terdakwa bayarkan adalah Rp 2.791.300,- (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) ditambah fee sebagai imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) unit mobil.
Bahwa nama petugas SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu yang telah membantu saya untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah berulang kali dalam 1 (satu) hari adalah Sdr. YANWAR dan SEPRIAN HIDAYAT.
Bahwa setiap kali saya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada PT. ELISABETH, tidak ada dibuatkan tanda terima.
Bahwa Terdakwa bisa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah di Gudang semen padang jalan RE Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu dikarenakan Terdakwa memiliki kunci pintu gerbang gudang semen padang tersebut dan saya tidak pernah mendapatkan ijin dari pemilik gudang untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dilokasi tersebut.
Bahwa kunci pintu gerbang Gudang semen padang jalan RE Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu bisa ada pada Terdakwa karena kami sopir pengangkut semen sering sampai digudang pada malam hari sehingga kunci tersebut dititipkan kepada saya dan pemilik gudang tidak mengetahui apabila dilokasi tersebut saya gunakan sebagai tempat untuk melakukan sebagai tempat untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah.
Bahwa tidak ada orang yang menyuruh Terdakwa atau memerintahkan Terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, melainkan atas inisiatif Terdakwa sendiri.
Bahwa, setelah diperlihatkan oleh foto – foto kendaraan, setelah Terdakwa lihat dan teliti bahwa benar dan Terdakwa masih dapat mengenalinya bahwa kendaraan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ adalah kendaraan yang Terdakwa pergunakan untuk mengantri dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah ke dalam tangki kendaraan dan 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Grandmex warna putih No.Pol B 9679 FCF adalah kendaraan yang saya pergunakan untuk mengangkut jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah untuk dijual.
Bahwa Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ adalah kendaraan yang Terdakwa pergunakan dalam mengantri solar tersebut merupakan milik mertuanya yaitu IWAN SINUHAJI yang berkegiatan pengangkutan semen dari dermaga ke gudang. Dan mertuanya tidak tahu apabila truck tersebut di gunakan untuk mengantri di SPBU dan minyak solar subsidi tersebut di pindahkan menggunakan jirigen ke Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF milik Terdakwa yang minyaknya Terdakwa beli dari SPBU 23.382.07;
Bahwa setelah Terdakwa lihat dan teliti, bahwa benar 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru dan putih yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dan 8 (delapan) jerigen warna biru masih kosong yang berada di dalam Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF milik Terdakwa yang minyaknya Terdakwa beli dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu pada tanggal 1 April 2022 untuk dijual Kembali.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diperlihatkan barang bukti yaitu :
22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCFbeserta STNK dan kunci;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti, maka Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 April sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan Saksi ANWAR Bin NOPRIZAL yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ, mengikuti antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk mengisi tangki kendaraan kemudian setelah tangki kendaraan terisi penuh dan kendaraan jenis Truck Nissan Tronton 220 PS warna merah Dengan Nomor Polisi BA 9047 LL danTruck Nissan 220 PS warna merah dengan Nomor Polisi BD 8059 CZ Terdakwa memberikan uang tip atau fee kepada Saksi SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN dan Saksi YANUAR RAMADHAN Bin HABDIN selaku operator, sejumlah masing-masing Rp. 50.000 setiap melakukan pengisisan dan total uang yang diberikan sebanyak 2 kali pengisian yaitu Rp. 100.000.
Bahwa Setelah itu Terdakwa dan Saksi ANWAR Bin NOPRIZAL menuju gudang semen padang yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu dengan tujuan untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen warna biru yang telah Terdakwa siapkan yang masing-masing jerigennya bisa diisi sejumlah 35 L (tiga puluh lima liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada dari tangki kendaraan tersebut telah habis Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen kemudian Terdakwa kembali ikut mengantri untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut;
Bahwa kemudian pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib setelah Terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah ke dalam 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru dan memasukkannya ke dalam kendaraan Daihatsu Grandmex warna putih No.Pol B 9679 FCF dengan maksud akan Terdakwa jual dan sebelum melakukan penjualan Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh beberapa Anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dibawa ke Mapolda Bengkulu;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, selebihnya menunjuk kepada Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dalam perkara ini yang sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah berdasarkan Pasal 40 Undang undang nOMOR 11 tAHUN 20202 TENTANG cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang Siapa;
Dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Turut sera melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL Alm sebagai pelaku tindak pidana di persidangan dan setelah identitas Para Terdakwa diperiksa di persidangan ternyata Terdakwa membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan, sehingga Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa ;
Dengan demikian unsur Barang siapa telah terbukti;
Ad.2. Dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib, mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diperjual belikan tersebut bersumber dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang saya perjual belikan adalah (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah tersebut dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu seharga Rp. 5.150 (lima ribu serratus lima puluh rupiah) dan saya jual kembali seharga Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) dalam tindakan pidana BBM yang disubsidi Pemerintah oleh Sdr FABETH DEA NOVRIZAL menggunakan 22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar masig-masing jerigen 35 L (tiga puluh lima liter), 8 (delapan) jerigen kosong warna biru, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ, 1 (satu) unit mobil Nissan tronton warna merah No.Pol BA 9047 LL 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand max warna putih No.Pol B 9679 SCF. Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ adalah kendaraan yang Terdakwa pergunakan dalam mengantri solar tersebut merupakan milik mertuanya yaitu IWAN SINUHAJI yang berkegiatan pengangkutan semen dari dermaga ke gudang. Dan mertuanya tidak tahu apabila truck tersebut di gunakan untuk mengantri di SPBU dan minyak solar subsidi tersebut di pindahkan menggunakan jirigen ke Mobil Grand Max warna putih nomor TNKB B 9679 FCF milik Terdakwa yang minyaknya Terdakwa beli dari SPBU 23.382.07.;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) dan Sdr. ANWAR melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah dengan cara saya yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BA 9047 LL dan Sdr. ANWAR yang mengendarai kendaraan Truck Nissan Tronton 220PS tahun rakitan 1996 warna merah dengan nomor TNKB BD 8059 CZ, awalnya kami mengikuti antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu untuk mengisi tangki kendaraan kemudian setelah tangki kendaraan terisi penuh kami menuju gudang semen padang yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu dengan tujuan untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen warna biru yang telah saya siapkan yang masing-masing jerigennya bisa diisi sejumlah 35 L (tiga puluh lima liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah,kemudian setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada dari tangki kendaraan tersebut telah habis saya pindahkan ke dalam jerigen kemudian saya kembali ikut mengantri untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, dengan demikan unsur ini telah terpenuhi dan Terbukti
Ad. 3. Yang turut Serta Melakukan Perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap nama operator pada saat melakukan pengisian di SPBU 23.382.07 Kandang tanggal 02 April 2022 dengan menggunakan kendaraan Nissan (tronton) warna merah 220 PS dengan Nomor polisi BD 8059 CZ adalah Sdr. YANUAR RAMADHAN dan Sdr. SEPRIAN HIDAYAT Bin YUHARMIN;
Menimbang, bahwa terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) memndapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diperjual belikan tersebut bersumber dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu dan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang saya perjual belikan adalah (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah tersebut dari SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu seharga Rp. 5.150 (lima ribu serratus lima puluh rupiah) dan saya jual kembali seharga Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selain Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als DEA Bin NOPRIZAL (Alm) dan Sdr. ANWAR yang membantu saya untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah yaitu Sdr. SEPRIAN HIDAYAT dan Sdr. YANUAR RAMADHAN selaku Operator Nosel solar SPBU 23.382.07 Kandang Kota Bengkulu;
Menimbang, bahwa berdsarkan uraian diatas unsur ke tiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, maka seluruh unsur Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya, karena telah terbukti secara sah dan ditambah dengan keyakinan Majelis Hakim Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab secara hukum, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan berupa “turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal penyaluran BBM bersubsidi;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan di persidangan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dipertimbangkan faktor-faktor tersebut diatas, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera terhadap Terdakwa juga mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP maka terhadap alat bukti surat yang diajukan kepersidangan, berupa :
22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN
Dimana barang bukti tersebut merupakan hasil dalam melakukan kejahatan maka Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCF beserta STNK dankunci;
Dimana barang bukti tersebut berdasarkan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan adalah milik dari Iwan Sinuhaji maka Majelis hakim menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yait IWAN SINUHAJI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Memperhatikan, Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FABETH DEA NOVRIZAL Als dea Bin NOPRIZAL Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara 1 (satu) Bulan bulan Kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
22 (dua puluh dua) jerigen warna biru berisi BBM jenis solar subsidi Pemerintah masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;
8 (delapan) jerigen kosong warna biru.;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putihNo.Pol BD 9679SCF beserta STNK dankunci;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari SEPRIAN HIDAYAT.
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Disita dari YANUAR RAMADHAN
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BD 8059 CZ beserta kunci;
1 (satu) unit mobil Nissan Tronton warna merah No.Pol BA9047LL beserta kunci;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu IWAN SINUHAJI
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,00 (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022 oleh Dwi Purwanti, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dicky Wahyudi Susanto, S.H. dan Riswan Supartawinata, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut di ucapkan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan di dampingi oleh Linda Septriana, S.Kom, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan dihadiri oleh Dinar Hadi Chrisna H.W., S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
TTD TTD
Dicky Wahyudi Susanto, S.H., M.H. Dwi Purwanti, S.H.
TTD
Riswan Supartawinata, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Linda Septriana, S.Kom., S.H., M.H.