11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Risko Livardi, S.H Terdakwa: EDOH Binti DARTA
MENGADILI: Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : EDOH Binti DARTA;
Tempat lahir : Sumedang (Jawa Barat);
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 05 September 1975;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Bukit Luncuk Rt.006 Rw.002 Kelurahan
Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Rio Dusun Cilodang
Pendidikan : SLTP (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022;
Terdakwa menerangkan akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan sudah siap pada persidangan ini, yaitu Sinar Toba Lubis, S.H. Dkk, Penasihat Hukum pada “Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sinar Toba Lubis,SH & Rekan” yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM.0 (Sebelah percetakan VIV Printing/Simp.PU) Muara Bungo Provinsi Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 11/PID.SUS-TPK/XII/2021 tanggal 30 Mei 2022 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negrti Jambi di bawah Register Nomor : 23/SK/Pid.Tpk/2022/PN Jmb. Tanggal 2 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 23 Mei 2022 tentang tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair;
Bahwa ia Terdakwa Edoh Binti Darta bersama-sama dengan saksi Nana Als Nana Sutisna Bin Rakim (Penuntutan secara terpisah), saksi Cucun Cunayah Binti Supardi (Penuntutan secara terpisah) dan saksi Bambang Tri Suhartanto (Penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berdasarkan Keputusan Ketua MA No. 153/ KMA/ SK/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011, dipandang sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja melaksanakan kegiatan berpedoman kepada RAB yang dibuat tanpa keahlian teknis, menyetujui Surat Permintaan Pembayaran meskipun tidak dilengkapi dengan laporan perkembangan kegiatan dan anggaran, merekayasa faktur/nota/kwitansi pembelian barang, mengarahkan pembelian barang material ke salah satu penyedia untuk mendapatkan keuntungan (fee), menggunakan anggaran kegiatan untuk kepentingan kegiatan lainnya, merekayasa jumlah hari kerja tukang dan pekerja serta melakukan penarikan dana kegiatan setelah kegiatan sudah selesai tanpa bukti dukung pengajuan yang jelas, dengan kata lain tidak mengelola keuangan dusun secara tidak baik dengan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun dan Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo, sehingga Terdakwa Edoh binti Darta telah memperkaya diri sendiri serta telah memberi kesempatan untuk memperkaya orang lain yakni saksi Nana Als Nana Sutisna Bin Rakim (selaku Kaur Perencanaan/ Pembangunan Dusun Cilodang TA. 2019 dan pelaksana Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase), saksi Cucun Cunayah Binti Supardi (selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang TA. 2019) dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku (Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019) sejumlah Rp.320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan/atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021, yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018, Terdakwa Edoh Binti Darta menjabat selaku Rio (Kepala Dusun) Cilodang berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 tanggal 27 Agustus 2018;
Bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dusun Cilodang (melakukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban) pada tanggal 03 Januari 2019 Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat antara lain:
| No | Nama | : | Jabatan |
| 1. | BAMBANG T.S | : | Sekretaris Dusun |
| 2. | AAD | : | Kasi Kesejahteraan |
| 3. | YAHYA ROHYANA | : | Kasi Pemerintahan |
| 4. | CAHYA SUGANDA | : | Kaur Umum dan TU |
| 5. | CUCUN CUNAYAH | : | Kaur Keuangan/ Bendahara |
| 6. | NANA | : | Kaur Perencanaan / Pembangunan |
Bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp.737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa EDOH selaku RIO Dusun Cilodang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dusun (PKPKD) dan mewakili pemerintahan dusun dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, pada tanggal 22 Maret 2019 mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Bahwa untuk membantu Terdakwa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 19 April 2019 Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
| No | Nama | : | Jabatan |
| 1. | Nana Sutisna | : | Ketua |
| 2. | Asep Mamat | : | Anggota |
| 3. | Cucun Cunayah | : | Anggota |
Bahwa kemudian pada bulan April 2019 saksi Nana selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan yang juga merangkap sebagai Ketua TPK meminta saksi Tigor Sinambela secara lisan untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain kegiatan tersebut dengan RAB menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDusun T.A. 2019 senilai Rp.504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), atas permintaan tersebut lalu saksi Tigor Sinambela memenuhi permintaan untuk membuat RAB dan Gambar Desain kegiatan tersebut tanpa adanya Surat Penunjukan maupun Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang. Adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya yang disusun oleh saksi Tigor Sinambela adalah sebagai berikut:
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) | |||||||
| l. | BELANJA MODAL TPK | |||||||||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |||||||
| Sub Total I | 9.000.000,- | |||||||||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | |||||||||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- | |||||||
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- | |||||||
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |||||||
| Sub Total II | 108.020.000,- | |||||||||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | |||||||||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- | |||||||
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- | |||||||
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- | |||||||
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- | |||||||
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- | |||||||
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- | |||||||
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- | |||||||
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- | |||||||
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- | |||||||
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- | |||||||
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- | |||||||
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- | |||||||
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- | |||||||
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- | |||||||
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- | |||||||
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- | |||||||
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- | |||||||
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- | |||||||
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- | |||||||
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- | |||||||
| Sub Total III | 365.291.000,- | |||||||||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | |||||||||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- | |||||||
| Sub Total IV | 22.250.000,- | |||||||||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | |||||||||||
Bahwa setelah RAB dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi Tigor Sinambela kemudian RAB dan Gambar Desain tersebut diserahkan kepada saksi Nana dan selanjutnya saksi Nana membawa RAB tersebut kepada saksi Cucun Cunayah selaku Bendahara untuk diinput kedalam RAB SISKEUDES, namun pada saat dilakukan penginputan kedalam sistem SISKEUDES oleh saksi Nana bersama dengan saksi Cucun Cunayah mereka merubah item dan volume yang terdapat didalam RAB yang dibuat oleh saksi Tigor Sinambela kedalam RAB SISKEUDES tanpa pengetahuan teknis dan tidak ada mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi Tigor Sinambela, sehingga terjadilah perbedaan antara RAB saksi Tigor Sinambela dengan RAB SISKEUDES, kemudian RAB SISKEUDES tersebut ditanda tangani oleh saksi Nana selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh Terdakwa dan telah diverifikasi oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APBDus, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh saksi NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua TPK, dengan hanya mengacu pada gambar dan desain yang dibuat oleh saksi Tigor Sinambela tanpa berkonsultasi dengan saksi Tigor Sinambela nya sendiri dan tanpa mengacu kepada RAB SISKEUDES, saksi Nana menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada tukang dan pekerja, sehingga kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa dasar kemampuan teknis;
Bahwa selain hal tersebut diatas, terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, terdakwa mengarahkan saksi Nana untuk membeli bahan di Toko Bima Suci;
Sewa Molen yang terdapat pada RAB dengan Total Rp.29.880.000,- namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000;
Operasional TPK saksi Asep Mamat yang berdasarkan tanda terima diterima sebesar Rp. 2.850.000,- namun pada kenyataannya hanya diterima sebesar Rp. 1.000.000,-;
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan RAB yang menggunakan dana kegiatan yakni sewa alat berat excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- /perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar;
Pembelian Semen yang dalam RAB sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelian semen sebanyak 1436 Zak;
Terdapat 68 (enam puluh delapan) lembar bukti pembelanjaan yang terdiri dari Nota, Faktur, Catatan Pembelian, Catatan Pembayaran Upah Kerja Tukang, Catatan Pembayaran Alat Berat dan Alat Angkut yang merupakan Bukti Pengeluaran Riil yang berbeda dengan Nota, Faktur tanda terima upah Tukang dan Pekerja yang terdapat dalam Bukti Pertanggung Jawaban;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang dengan mekanisme sebagai berikut:
Terdakwa menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut:
Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Rekening Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang;
Kemudian Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo, berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 Nomor 900/0023/DPMD/2019 tanggal 23 April 2019 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Dusun Cilodang tersebut ke BPKAD Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019 saksi Hj. Atien Sri Sulasmi, SE selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0463/4.04.01.02/SP2D-LS ADD/2019 yang kemudian oleh saksi Cucun Cunayah membawa SP2D tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa sebesar Rp.442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) diterima Pemerintah Dusun Cilodang dengan Nomor Rekening 3001430393;
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APBDus yang dialamnya terdapat Dana Desa yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang ke PT Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo dengan rincian pencairan/penarikan sebagai berikut :
| No | Tanggal | Nominal | |
| 1. | 28 Mei 2019 | Rp. | 103.600.000,- |
| 2. | 5 Juli 2019 | Rp. | 107.991.000,- |
| 3. | 10 Juli 2019 | Rp. | 51.600.000,- |
| 4. | 15 Juli 2019 | Rp. | 72.337.000,- |
| 5. | 05 Agutus 2019 | Rp. | 65.300.000,- |
| 6. | 27 September 2019 | Rp. | 40.450.000,- |
| Total | Rp. | 441.278.000,- | |
Kemudian dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang dimana saksi Nana Sutisna mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian diverifikasi oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Desa sebagai berikut:
| No | Tanggal | Nomor | Nominal |
| 1. | 27/05/2019 | 0028/SPP/06.2013/2019 | Rp. 93.600.000,- |
| 2. | 20/06/2019 | 0051/SPP/06.2013/2019 | Rp.65.124.000,- |
| 3. | 02/07/2019 | 0071/SPP/06.2013/2019 | Rp.68.296.000,- |
| 4. | 10/07/2019 | 0075/SPP/06.2013/2019 | Rp.41.600.000 |
| 5. | 15/07/2019 | 0077/SPP/06.2013/2019 | Rp.71.537.000,- |
| 6. | 04/08/2019 | 0080/SPP/06.2013/2019 | Rp.56.800.000,- |
| 7. | 19/08/2019 | 0081/SPP/06.2013/2019 | Rp.35.000.000,- |
Bahwa dalam hal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang tanpa melihat dan memverifikasi Laporan Perkembangan Kegiatan dan Anggaran (data dukung berupa faktur pembayaran barang dan jasa) menyetujui Surat Permintaan Pembayaran;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Cucun Cunayah membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota/Faktur dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp. 9.000.000,- | Tigor |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp. 54.400.000,- | Toko Bima Suci |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp. 30.200.000,- | Depot Kayu Barokah |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp. 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp. 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | Didi |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp. 22.900.000,- | Depot Kayu Barokah |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp. 41.600.000,- | Abud, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp. 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | Didi |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp. 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp. 35.000.000,- | Abud, Dkk |
Bahwa pada tanggal 23 September 2019 Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang namun tidak terdapat perubahan pada RAB SISKEUDES dalam penjabaran APBDus tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar 40% Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang dengan mekanisme sebagai berikut:
Terdakwa menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/162/KEU/2019 Tanggal 21 Oktober 2019 perihal Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap II dan III dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut :
Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/306/ Tapem mengenai mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Rekening Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang.
Kemudian Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan permohonan penyaluran dana desa tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo, berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 Nomor 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Dusun Cilodang tersebut ke BPKAD Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 saksi Hj. Atien Sri Sulasmi, SE selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 yang kemudian oleh sdri. Cucun Cunayah membawa SP2D tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa sebesar Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) diterima Pemerintah Dusun Cilodang dengan Nomor Rekening 3001430393;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2019 Terdakwa bersama dengan saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan/penarikan Dana APBDus yang dialamnya terdapat Dana Desa yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang ke PT Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama, dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang dimana saksi Nana Sutisna mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang yang telah diverifikasi oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/SPP/06.2013/ 2019;
Bahwa dalam hal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang tetap menyetujui meskipun tidak dilengkapi dengan Laporan Perkembangan Kegiatan dan data dukung penggunaan Anggaran. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Cucun Cunayah membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota/Faktur dengan nilai sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1. | 01/11/2019 | 00185/KWT/06.2013/2019 | Oprasional TPK | Rp. 9.000.000,- | Nana, Asep Mamat, Dan Cucun Cunayah |
| 2. | 01/11/2019 | 00186/KWT/06.2013/2019 | Upah Tukang dan Pekerja | Rp. 11.480.000,- | Abud, Dkk |
| 3. | 01/11/2019 | 00187/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab | Rp. 28.800.000,- | Toko Bima Suci |
| 4. | 01/11/2019 | 00188/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug | Rp. 5.249.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 5. | 01/11/2019 | 00189/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 40 M3 | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 6. | 01/11/2019 | 00190/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen | Rp. 2.075.000,- | Didi |
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh saksi Nana Sutisna pada tanggal 16 September 2019 akan tetapi berita acara tersebut baru diserahkan pada bulan Maret 2020;
Bahwa dengan adanya pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan tanpa dasar kemampuan teknis berpengaruh terhadap mutu dan kualitas dari Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang, sehingga pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan dan pada tanggal 23 Januari 2020 saksi Cucun Cunayah memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020 turap tersebut mengalami kerusakan, selanjutnya pada bulan Februari 2020 Terdakwa bersama dengan saksi Bambang Tri Suhartanto, saksi Cucun Cunayah dan saksi Muhasim selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang untuk membahas terkait selisih anggaran Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana saat itu saksi Cucun Cunayah menyerahkan nota-nota dan faktur asli pembelian item kegiatan dan setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang bersama dengan saksi Muhasim terdapat selisih anggaran sebesar Rp.45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) antara anggaran yang terdapat pada RAB dengan yang digunakan, serta terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada dalam RAB antara lain belanja kopi, snack, oli, minyak, air, klahar truk, gorong-gorong, alat berat berupa pembelian molen, sewa alat berat berupa excavator;
Bahwa pada bulan Maret 2020 turap tersebut roboh dan pada saat itu saksi Nana Sutisna selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019 kepada Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang akan tetapi Terdakwa tidak menandatangani berita acara tersebut karena turap tersebut sudah dalam keadaan roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki;
Bahwa terhadap Bangunan Turap dan darainase yang dibangun menggunakan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh sdr. Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md dengan hasil sebagai berikut:
Perhitungan Volume Pekerjaan
Perhitungan Volume Pekerjaan Beton
Bahwa Pekerjaan beton turap adalah beton mutu K.175 dengan artian bahwa beton memiliki kuat tekan 175 Kg/cm2.
Volume Beton Dinding Turap Memanjang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume betonadalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M;
Beton dinding turap memanjang = 77,55 M3;
Beton lantai turap memanjang = 50,00 M3;
Volume Beton Dinding Turap Melintang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah:
Panjang turap melintangarah A adalah 4,77 M, dan arah B adalah = 4,70 M;
Beton dinding turap melintang arah A = 7,781 M3;
Beton dinding turap melintang arah B= 9,792 M3;
Volume Beton Drainase
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah total volume Parit, lantai parit, skoor/sengkang dan dinding parit:
Panjang drainase arah A adalah 45,60 M, dan arah B adalah = 30,00 M;
Beton drainase arah A = 41,265 M3;
Beton drainase arah B = 26,025 M3;
Perhitungan Volume Pekerjaan Besi
Volume Besi Dinding Turap Memanjang
Besi turap memanjang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M;
Besi diameter 12 adalah = 1.400,708Kg atau 131,483 Btg;
Besi diameter 10adalah = 996,264Kg atau 134,667 Btg;
Volume Besi Dinding Turap Melintang
Besi turap melintang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah:
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M;
Besi diameter 12 adalah = 92,483 Kg atau 8,681 Btg;
Besi diameter 10 adalah =59,182 Kg atau 8,000 Btg;
dan arah B adalah = 4,70 M;
Besi diameter 12 adalah =113,869 Kg atau 10,689 Btg;
Besi diameter 10 adalah =72,837 Kg atau 9,850 Btg;
Volume Besi Drainase
Besi turap drainase yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah:
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M;
Besi diameter 12 adalah = 463,499 Kg atau 43,508 Btg;
Besi diameter 10 adalah = 425,008 Kg atau 57,449 Btg;
dan arah B adalah = 4,70 M;
Besi diameter 12 adalah = 526,264 Kg atau 49,400 Btg;
Besi diameter 10 adalah = 293,047 Kg atau 39,612 Btg;
Perhitungan Volume Pekerjaan Bekisting
Volume Bekisting Turap
Bekisting turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M;
Bekisting turap memanjang = 451,00 M2;
Volume Bekisting Drainase
Bekisting drainase, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Bekisting drainase = 64,170 M2;
Perhitungan Volume Pekerjaan Pasir Urug
Pasir urug yang digunakan adalah campuran sirtu kering pada tanah dasar sebagai pengganti lantai kerja, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pasir urug adalah:
Pasir urug untuk Turap adalah = 6,250 M3;
Pasir urug untuk drainase adalah = 2,800 M3;
Perhitungan Volume Galian
Pekerjaan galian pondasi yang digunakan adalah untuk galian pondasi, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Galian Pondasi untuk Turap adalah = 131,250 M3;
Galian pondasi untuk drainase adalah = 86,400 M3;
Perhitungan Volume Timbunan
Pekerjaan timbunan adalah timbunan tanah yang digunakan untuk mengisi badan jalan pada sisi turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Timbunan untuk Turap adalah = 135,000 M3;
Perhitungan volume timbunan diakui adalah tanah timbunan yang berasal dari tanah setempat yang digali menggunakan excavator;
Perhitungan Volume Pipa PVC
Pekerjaan pipa pvc adalah sebagai saluran air yang dipasang pada dinding turap melintang dan memanjang, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pipa pvc adalah:
Pipa pvc adalah = 7 Btg;
Pemeriksaan Mutu Beton
Dari perbandingan Volume antara RAB dan volume kerikil sungai Berdasarkan hasil Hammer test yang dilakukan untuk memperkirakan kekuatan beton sesuai dengan Spesifikasi BS4408 pt.4 atau ASTM G80S-8, bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2 segmen;
Segmen 1 dilakukan dengan pada 8 titik dan segmen 2 dilakukan pada 12 titik, dengan hasil sebagai berikut:
Segmen 1 didapat hasil 168,6 Kg/cm2, dan segmen 2 didapat 176,2 Kg/cm2.
Sehingga rata-rata mutu beton yang didapat adalah 172,4 Kg/cm2, dan pada hasil ini kuat tekan beton yang terpasang adalah termasuk beton karakteristik K.175;
Dengan Kesimpulan:
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi;
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat beton sendiri dan beban tanah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang bersama-sama dengan saksi Nana selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan merangkap Ketua TPK, saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan yang merangkap sebagai Anggota TPK, dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang tersebut diatas, telah bertentangan dengan:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban:
Huruf d. : menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
Huruf f. : melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Huruf h. : menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang baik;
Huruf i. : mengelola keuangan dan Aset Daerah;
Pasal 29 mengatur bahwa Kepala Desa dilarang:
Huruf b. : membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Huruf c. : menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban;
Huruf f. : Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2 ayat (1): keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pasal 24 ayat (3): semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 4 : Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan, Penatausahaan dan Pertangunggjawaban Keuangan Dusun:
Pasal 2 ayat (1):Keuangan Dusun dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pasal 34 ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Dusun harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, yaitu:
Pasal 2 ayat (1), yaitu Keuangan Dusun dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pasal 56 Ayat (1), (2) dan (3):
Arus kas keluar RAK Dusun memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Dusun;
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Rio dan Rio bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengen menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Pasal 2 ayat (2), yaitu para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan dusun, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 12 ayat (1), yaitu pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun harus didukung dengan bukti yang lengkap.
Pasal 6 ayat (3), yaitu khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk 1 (satu) orang penanggungjawab teknis pelaksana pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap.mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan;
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Nana, saksi Cucun Cunayah, dan saksi Bambang Tri Suhartanto tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sendiri ataupun memperkaya orang lain yaitu saksi Nana, saksi Cucun Cunayah dan saksi Bambang Tri Suhartanto sebesar Rp.320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan/atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa Edoh Binti Darta berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363 / DPMD Tahun 2018 Tanggal 28 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 dan juga sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun, bersama-sama dengan ssaksi Nana Als Nana Sutisna Bin Rakim (Penuntutan secara terpisah), saksi Cucun Cunayah Binti Supardi (Penuntutan secara terpisah) dan saksi Bambang Tri Suhartanto (Penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berdasarkan Keputusan Ketua MA No. 153/ KMA/ SK/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011, dipandang sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam kegiatan Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri selaku Rio Dusun Cilodang atau menguntungkan saksi Nana Sutisna Als Nana Bin Rakim selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan Dusun Cilodang TA. 2019 dan pelaksana Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase, Saksi Cucun Cunayah Binti Supardi selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang TA. 2019 dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019 sejumlah Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan/atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Rio Dusun Cilodang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak mengelola keuangan dusun yang menjadi tanggung jawabnya secara baik dan tidak melaksanakan tugas-tugas Rio selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun (PKPKD) dengan penuh tanggung jawab dengan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dan juga tidak menerapkan prinsip dan etika dalam mengelola keuangan dusun sehingga Terdakwa bersama saksi Nana Als Nana Sutisna Bin Rakim selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan Dusun Cilodang TA. 2019 dan pelaksana Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase, Saksi Cucun Cunayah Binti Supardi selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang TA. 2019 dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018, Terdakwa EDOH Binti DARTA menjabat selaku Rio Dusun Cilodang berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 tanggal 27 Agustus 2018;
Bahwa sebagai Rio dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dusun, Terdakwa Edoh mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain yaitu:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDusun;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Dusun;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Dusun;
Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa);
Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan);
Menyetujui RAK (Rencana Anggaran Kas) Dusun; dan
Menyetujui SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
Bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dusun Cilodang (melakukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban) pada tanggal 03 Januari 2019 Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat antara lain:
| No | Nama | Jabatan | |
| 1. | Bambang T.S | : | Sekretaris Dusun |
| 2. | Aad | : | Kasi Kesejahteraan |
| 3. | Yahya rohyana | : | Kasi Pemerintahan |
| 4. | Cahya suganda | : | Kaur Umum dan TU |
| 5. | Cucun cunayah | : | Kaur Keuangan/ Bendahara |
| 6. | Nana | : | Kaur Perencanaan / Pembangunan |
Bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp.504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa EDOH selaku RIO Dusun Cilodang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dusun (PKPKD) dan mewakili pemerintahan dusun dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, pada tanggal 22 Maret 2019 mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Bahwa untuk membantu Terdakwa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 19 April 2019 Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
| No | Nama | Jabatan | |
| 1. | Nana Sutisna | : | Ketua |
| 2. | Asep Mamat | : | Anggota |
| 3. | Cucun Cunayah | : | Anggota |
Bahwa kemudian pada bulan April 2019 saksi Nana selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan yang juga merangkap sebagai Ketua TPK meminta saksi Tigor Sinambela secara lisan untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain kegiatan tersebut dengan RAB menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDusun TA. 2019 senilai Rp.504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), atas permintaan tersebut lalu saksi Tigor Sinambela memenuhi permintaan untuk membuat RAB dan Gambar Desain kegiatan tersebut tanpa adanya Surat Penunjukan maupun Surat Keputusan RIO Dusun Cilodang. Adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya yang disusun oleh saksi Tigor Sinambela adalah sebagai berikut:
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) | |||||||
| l. | BELANJA MODAL TPK | |||||||||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |||||||
| Sub Total I | 9.000.000,- | |||||||||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | |||||||||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- | |||||||
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- | |||||||
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |||||||
| Sub Total II | 108.020.000,- | |||||||||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | |||||||||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- | |||||||
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- | |||||||
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- | |||||||
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- | |||||||
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- | |||||||
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- | |||||||
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- | |||||||
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- | |||||||
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- | |||||||
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- | |||||||
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- | |||||||
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- | |||||||
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- | |||||||
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- | |||||||
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- | |||||||
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- | |||||||
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- | |||||||
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- | |||||||
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- | |||||||
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- | |||||||
| Sub Total III | 365.291.000,- | |||||||||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | |||||||||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- | |||||||
| Sub Total IV | 22.250.000,- | |||||||||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | |||||||||||
Bahwa setelah RAB dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi Tigor Sinambela kemudian RAB dan Gambar Desain tersebut diserahkan kepada saksi Nana dan selanjutnya saksi Nana membawa RAB tersebut kepada saksi Cucun Cunayah untuk diinput kedalam RAB SISKEUDES, namun pada saat dilakukan penginputan kedalam sistem SISKEUDES oleh saksi Nana bersama dengan saksi Cucun Cunayah mereka merubah item dan volume yang terdapat didalam RAB yang dibuat oleh saksi Tigor Sinambela kedalam RAB SISKEUDES tanpa pengetahuan teknis dan tidak ada mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi Tigor Sinambela maupun kepada Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang, sehingga terjadilah perbedaan antara RAB saksi Tigor Sinambela dengan RAB SISKEUDES, kemudian RAB SISKEUDES tersebut ditanda tangani oleh saksi Nana selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh Terdakwa dan telah diverifikasi oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APBDus, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) | |
| l. | BELANJA MODAL TPK | |||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |
| Sub Total I | 9.000.000,- | |||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | |||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- | |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- | |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |
| Sub Total II | 106.080.000,- | |||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | |||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- | |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- | |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- | |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- | |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- | |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- | |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- | |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- | |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- | |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- | |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- | |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- | |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- | |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- | |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- | |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- | |
| Sub Total III | 368.601.000,- | |||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | |||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- | |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | |||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | |||||
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh saksi Nana selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua TPK, dengan hanya mengacu pada gambar dan desain yang dibuat oleh saksi Tigor Sinambela tanpa berkonsultasi dengan saksi Tigor Sinambela nya sendiri dan tanpa mengacu kepada RAB SISKEUDES, saksi Nana menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada tukang dan pekerja, sehingga kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa dasar kemampuan teknis;
Bahwa selain hal tersebut diatas, terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, terdakwa mengarahkan saksi Nana untuk membeli bahan di Toko Bima Suci;
Sewa Molen yang terdapat pada RAB dengan Total Rp.29.880.000,- namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000;
Operasional TPK saksi Asep Mamat yang berdasarkan tanda terima diterima sebesar Rp. 2.850.000,- namun pada kenyataannya hanya diterima sebesar Rp.1.000.000,-;
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan RAB yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- /perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar;
Pembelian Semen yang dalam RAB sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelian semen sebanyak 1436 Zak;
Terdapat 68 (enam puluh delapan) lembar bukti pembelanjaan yang terdiri dari Nota, Faktur, Catatan Pembelian, Catatan Pembayaran Upah Kerja Tukang, Catatan Pembayaran Alat Berat dan Alat Angkut yang merupakan Bukti Pengeluaran Riil yang berbeda dengan Nota, Faktur tanda terima upah Tukang dan Pekerja yang terdapat dalam Bukti Pertanggung Jawaban.
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang dengan mekanisme sebagai berikut:
Terdakwa menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut :
Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Rekening Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang.
Kemudian Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo, berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 Nomor 900/0023/DPMD/2019 tanggal 23 April 2019 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Dusun Cilodang tersebut ke BPKAD Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019 saksi Hj. Atien Sri Sulasmi, SE selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0463/4.04.01.02/SP2D-LS ADD/2019 yang kemudian oleh saksi Cucun Cunayah membawa SP2D tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa sebesar Rp.442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) diterima Pemerintah Dusun Cilodang dengan Nomor Rekening 3001430393.
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APBDus yang dialamnya terdapat Dana Desa yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang ke PT Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo dengan rincian pencairan/penarikan sebagai berikut:
-
No Tanggal Nominal 1. 28 Mei 2019 Rp. 103.600.000,- 2. 5 Juli 2019 Rp. 107.991.000,- 3. 10 Juli 2019 Rp. 51.600.000,- 4. 15 Juli 2019 Rp. 72.337.000,- 5. 05 Agutus 2019 Rp. 65.300.000,- 6. 27 September 2019 Rp. 40.450.000,- Total Rp. 441.278.000,-
Kemudian dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang dimana saksi Nana mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang melalui verifikasi oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Desa sebagai berikut:
| No | Tanggal | Nomor | Nominal |
| 1. | 27/05/2019 | 0028/SPP/06.2013/2019 | Rp. 93.600.000,- |
| 2. | 20/06/2019 | 0051/SPP/06.2013/2019 | Rp.65.124.000,- |
| 3. | 02/07/2019 | 0071/SPP/06.2013/2019 | Rp.68.296.000,- |
| 4. | 10/07/2019 | 0075/SPP/06.2013/2019 | Rp.41.600.000 |
| 5. | 15/07/2019 | 0077/SPP/06.2013/2019 | Rp.71.537.000,- |
| 6. | 04/08/2019 | 0080/SPP/06.2013/2019 | Rp.56.800.000,- |
| 7. | 19/08/2019 | 0081/SPP/06.2013/2019 | Rp.35.000.000,- |
Bahwa dalam hal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang tanpa melihat dan memverifikasi Laporan Perkembangan Kegiatan dan Anggaran (data dukung berupa faktur pembayaran barang dan jasa) menyetujui Surat Permintaan Pembayaran;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Cucun Cunayah membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota/Faktur dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp. 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp. 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp. 30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp. 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp. 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp. 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp. 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp. 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp. 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp. 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Bahwa pada tanggal 23 September 2019 Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang namun tidak terdapat perubahan pada RAB SISKEUDES dalam penjabaran APBDus tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar 40% Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang dengan mekanisme sebagai berikut:
Terdakwa menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/162/KEU/2019 Tanggal 21 Oktober 2019 perihal Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap II dan III dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut :
Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/306/ Tapem mengenai mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Rekening Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang;
Kemudian Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan permohonan penyaluran dana desa tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo, berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 Nomor 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Dusun Cilodang tersebut ke BPKAD Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 saksi Hj. Atien Sri Sulasmi, SE selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 yang kemudian oleh sdri. Cucun Cunayah membawa SP2D tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa sebesar Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) diterima Pemerintah Dusun Cilodang dengan Nomor Rekening 3001430393;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2019 Terdakwa bersama dengan saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan/penarikan Dana APBDus yang dialamnya terdapat Dana Desa yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama, dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang dimana saksi Nana mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang melalui verifikasi oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0110/SPP/06.2013/2019;
Bahwa dalam hal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang tetap menyetujui meskipun tidak dilengkapi dengan Laporan Perkembangan Kegiatan dan data dukung penggunaan Anggaran. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Cucun Cunayah membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota/Faktur dengan nilai sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1. | 01/11/2019 | 00185/KWT/06.2013/2019 | Oprasional TPK | Rp. 9.000.000,- | NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH |
| 2. | 01/11/2019 | 00186/KWT/06.2013/2019 | Upah Tukang dan Pekerja | Rp. 11.480.000,- | ABUD, Dkk |
| 3. | 01/11/2019 | 00187/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab | Rp. 28.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 4. | 01/11/2019 | 00188/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug | Rp. 5.249.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 5. | 01/11/2019 | 00189/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 40 M3 | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 6. | 01/11/2019 | 00190/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen | Rp. 2.075.000,- | DIDI |
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh saksi Nana pada tanggal 16 September 2019 akan tetapi berita acara tersebut baru diserahkan pada bulan Maret 2020;
Bahwa dengan adanya pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan tanpa dasar kemampuan teknis berpengaruh terhadap mutu dan kualitas dari Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang, sehingga pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan dan pada tanggal 23 Januari 2020 saksi Cucun Cunayah memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020 turap tersebut mengalami kerusakan, selanjutnya pada bulan Februari 2020 Terdakwa bersama dengan saksi Bambang Tri Suhartanto, saksi Cucun Cunayah dan saksi Muhasim selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang untuk membahas terkait selisih anggaran Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana saat itu saksi Cucun Cunayah menyerahkan nota-nota dan faktur asli pembelian item kegiatan dan setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang bersama dengan saksi Muhasim terdapat selisih anggaran sebesar Rp.45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) antara anggaran yang terdapat pada RAB dengan yang digunakan, serta terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada dalam RAB antara lain belanja kopi, snack, oli, minyak, air, klahar truk, gorong-gorong, alat berat berupa pembelian molen, sewa alat berat berupa excavator;
Bahwa pada bulan Maret 2020 turap tersebut roboh dan pada saat itu saksi Nana selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019 kepada Terdakwa selaku RIO Dusun Cilodang akan tetapi Terdakwa tidak menandatangani berita acara tersebut karena turap tersebut sudah dalam keadaan roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki;
Bahwa terhadap Bangunan Turap dan darainase yang dibangun menggunakan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh sdr. Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md dengan hasil sebagai berikut:
Perhitungan Volume Pekerjaan
Perhitungan Volume Pekerjaan Beton
Bahwa Pekerjaan beton turap adalah beton mutu K.175 dengan artian bahwa beton memiliki kuat tekan 175 Kg/cm2.
Volume Beton Dinding Turap Memanjang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume betonadalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M;
Beton dinding turap memanjang = 77,55 M3;
Beton lantai turap memanjang = 50,00 M3;
Volume Beton Dinding Turap Melintang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah:
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M, dan arah B adalah = 4,70 M;
Beton dinding turap melintang arah A = 7,781 M3;
Beton dinding turap melintang arah B= 9,792 M3;
Volume Beton Drainase
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah total volume Parit, lantai parit, skoor/sengkang dan dinding parit:
Panjang drainase arah A adalah 45,60 M, dan arah B adalah = 30,00 M;
Beton drainase arah A = 41,265 M3;
Beton drainase arah B = 26,025 M3;
Perhitungan Volume Pekerjaan Besi
Volume Besi Dinding Turap Memanjang
Besi turap memanjang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M;
Besi diameter 12 adalah = 1.400,708Kg atau 131,483 Btg;
Besi diameter 10adalah = 996,264Kg atau 134,667 Btg;
Volume Besi Dinding Turap Melintang
Besi turap melintang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah:
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M;
Besi diameter 12 adalah = 92,483 Kg atau 8,681 Btg;
Besi diameter 10 adalah =59,182 Kg atau 8,000 Btg;
dan arah B adalah = 4,70 M;
Besi diameter 12 adalah =113,869 Kg atau 10,689 Btg;
Besi diameter 10 adalah =72,837 Kg atau 9,850 Btg;
Volume Besi Drainase
Besi turap drainase yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah:
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M;
Besi diameter 12 adalah = 463,499 Kg atau 43,508 Btg;
Besi diameter 10 adalah = 425,008 Kg atau 57,449 Btg;
dan arah B adalah = 4,70 M;
Besi diameter 12 adalah = 526,264 Kg atau 49,400 Btg;
Besi diameter 10 adalah = 293,047 Kg atau 39,612 Btg;
Perhitungan Volume Pekerjaan Bekisting
Volume Bekisting Turap
Bekisting turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M;
Bekisting turap memanjang = 451,00 M2;
Volume Bekisting Drainase
Bekisting drainase, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Bekisting drainase = 64,170 M2;
PerhitunganVolume Pekerjaan Pasir Urug
Pasir urug yang digunakan adalah campuran sirtu kering pada tanah dasar sebagai pengganti lantai kerja, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pasir urug adalah:
Pasir urug untuk Turap adalah = 6,250 M3;
Pasir urug untuk drainase adalah = 2,800 M3;
PerhitunganVolume Galian
Pekerjaan galian pondasi yang digunakan adalah untuk galian pondasi, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Galian Pondasi untuk Turap adalah = 131,250 M3;
Galian pondasi untuk drainase adalah = 86,400 M3;
Perhitungan Volume Timbunan
Pekerjaan timbunan adalah timbunan tanah yang digunakan untuk mengisi badan jalan pada sisi turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Timbunan untuk Turap adalah = 135,000 M3;
Perhitungan volume timbunan diakui adalah tanah timbunan yang berasal dari tanah setempat yang digali menggunakan excavator;
PerhitunganVolume Pipa PVC
Pekerjaan pipa pvc adalah sebagai saluran air yang dipasang pada dinding turap melintang dan memanjang, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pipa pvc adalah:
Pipa pvc adalah = 7 Btg;
Pemeriksaan Mutu Beton
Dari perbandingan Volume antara RAB dan volume kerikil sungai Berdasarkan hasil Hammer test yang dilakukan untuk memperkirakan kekuatan beton sesuai dengan Spesifikasi BS4408 pt.4 atau ASTM G80S-8, bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2 segmen.
Segmen 1 dilakukan dengan pada 8 titik dan segmen 2 dilakukan pada 12 titik, dengan hasil sebagai berikut:
Segmen 1 didapat hasil 168,6 Kg/cm2, dan segmen 2 didapat 176,2 Kg/cm2.
Sehingga rata-rata mutu beton yang didapat adalah 172,4 Kg/cm2, dan pada hasil ini kuat tekan beton yang terpasang adalah termasuk beton karakteristik K.175
Dengan Kesimpulan:
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi;
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat sendiri beton dan beban tanah tersebut;
Bahwa Perbuatan Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang TA. 2019 bersama dengan saksi Nana selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan Dusun Cilodang TA. 2019 dan pelaksana Kegiata Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase, saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang TA. 2019 dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019 tersebut diatas telah bertentangan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing antara lain yaitu:
Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dusun atas tindakannya yang mengakibatkan pengeluaran atas beban ABPDusun dimana Terdakwa tidak mengelola keuangan dusun yang menjadi tanggungjawabnya secara baik dan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dan juga tidak menerapkan prinsip dan etika dalam mengelola keuangan dusun selain itu Terdakwa tidak menguji kebenaran yang timbul atas penggunaan bukti pengeluaran uang dan tetap menyetujui surat permintaan pembayaran meskipun tanpa dilengkapi dengan laporan perkembangan pelaksanaan dan anggaran;
Saksi Nana selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan merangkap sebagai Ketua TPK Dusun Cilodang dalam hal melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya telah tidak melaksanakan tugas dan wewenang secara baik dengan tidak menerapkan prinsip efisien sehingga mengakibatkan kegiatan tersebut tidak mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan/Bendahara Dusun Cilodang dalam melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan dusun dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDusun telah tidak cermat, akurat dan penuh tanggungjawab menyusun kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan pertanggungjawaban penggunaan dana desa berupa bukti-bukti belanja/pengeluaran pelaksanaan kegiatan sebagai dasar surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam mengelola keuangan dusun serta dengan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dan juga tidak menyusun setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun dengan bukti yang lengkap serta tidak menerapkan prinsip dan etika dalam mengelola keuangan dusun;
Saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang dalam hal verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDusun telah tidak memverifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran yang diajukan secara baik dan tidak menguji kebenaran yang timbul atas penggunaan bukti pengeluaran uang dan tetap menyetujui surat permintaan pembayaran meskipun tanpa dilengkapi dengan laporan perkembangan pelaksanaan dan anggaran;
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa selaku Rio Dusun Cilodang bersama-sama dengan saksi Nana selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan merangkap Ketua TPK, saksi Cucun Cunayah selaku Kaur Keuangan yang merangkap sebagai Anggota TPK, dan saksi Bambang Tri Suhartanto selaku Sekretaris Dusun Cilodang tersebut telah memberikan keuntungan bagi diri Terdakwa sendiri selaku Rio Dusun Peninjau atau keuntungan bagi saksi Nana, saksi Cucun Cunayah dan saksi Bambang Tri Suhartanto sebesar Rp.320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan/atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) Sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Keberatan / Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Cermat;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum membuat kesimpulan untuk Dakwaan primair pada halaman 11 Alinea Ke-3 dengan menggunakan Peraturan Menteri dalam Negeri yang telah dicabut atau sudah tidak berlaku lagi, yakni kesimpulan Dakwaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan ini sudah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Vide Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga uraian sebagaimana unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan tidak terang/kabur (obscuur), karena dasar rujukan dalam membuat kesimpulan sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut. Hal ini menunjukkan Sdr. Jaksa Penuntut umum tidak Cermat dalam membuat Surat Dakwaannya;
Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memasukkan uraian tentang telah adanya pengembalian dana sebagian hasil hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bungo dan Dinas Pekerjaan Umum Bungo, sehingga dengan tidak memasukkan uraian tentang telah terjadi pengembalian sebagian hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bungo dan Dinas Pekerjaan Umum Bungo dakwaan Penuntut Umum dibuat dengan Tidak Cermat;
Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas;
Pada Dakwaan Primair dengan terang dan jelas menyebutkan Terdakwa sebagai Rio Dusun Cilodang dengan segala dakwaannya, namun pada Surat Dakwaan Subsidair tepat pada halaman 23 Alinea Ke-5 kemudian menyebutkan Terdakwa selaku Rio Dusun Paninjau, tegas termaktub kalimat:
“… Telah memberikan keuntungan bagi diri terdakwa sendiri selaku Rio Peninjau…”
Uraian diatas nyata-nyata telah membuat kebingungan, siapa yang didakwa dalam perkara a quo sebenarnya, apakah Rio Dusun Cilodang atau Rio Dusun Paninjau, sehingga hal ini telah patut untuk dijadikan bukti bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Jelas dalam membuat Surat Dakwaan karena mengaburkan siapa sebenarnya yang didakwakan dalam persidangan ini. Hal ini dapat dijadiakan bukti bahwa nyata-nyata Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaannya menjadi tidak jelas;
Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya membuat kesimpulan perbuatan Terdakwa Edoh telah melanggar Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban hurup d. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan hurup f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme hurup h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik dan hurup i. mengelola Keuangan dan Aset Desa”;
Namun Jaksa Penuntut Umum lupa bahwa untuk pelanggaran terhadap Pasal 26 tersebut harus terlebih dahulu dilakukan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, sesuai dengan Ketentuan Pasal Pasal 28 ayat (1) UU Desa yang berbunyi:
“Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Pada ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”.
Sehingga perkara aquo adalah masuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara yang mana sanksinya sudah diatur yakni sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis yang apabila tidak dijalankan, akan berakibat pada pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Berdasarkan uraian dan landasan yuridis di atas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa beserta Terdakwa berikut keluarga memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dapat menjatuhkan Putusan Sela terhadap Terdakwa Edoh dengan dilandasi keyakinan hati nurani yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta dengan mengutamakan Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan bagi Terdakwa sendiri dan keluarga Terdakwa, berkenan memutus dengan Putusan Sela sebagai berikut:
Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. PDS-01/L.5.12/Ft.1/ 2022 yang telah disampaikan dan dibacakan Sdr. Penuntut Umum Batal Demi Hukum atau setidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Menyatakan perkara Aquo tidak diperiksa lebih lanjut;
Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
Namun apabila Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, maka Terdakwa berikut Penasihat Hukum bermohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Nota Eksepsi / Keberatan Penasehat Hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terhadap pokok eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa ini, Penuntut Umum tidak menyangkali adanya kekhilafan dalam mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam dakwaan primair, namun hal tersebut tidaklah menjadi suatu alasan bagi penasehat hukum untuk menyatakan Surat Dakwaan tidak cermat, jelas, lengkap dan batal demi hukum, mengapa demikian? Pertama, Urgensi dari Penuntut Umum menjabarkan regulasi-regulasi yang telah dilanggar oleh terdakwa adalah untuk menegaskan bahwa ada ketentuan, ada ritme/ alur yang harus di ikuti oleh terdakwa dalam mengelola keuangan Desa sehingga tidak terjadi kecurangan dalam pengelolaannya. Kedua, bahwa pada dakwaan primair tersebut Penuntut Umum tidak hanya mengutip Permendagri itu saja sebagai regulasi yang telah dilanggar oleh terdakwa, ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun yang Penuntut Umum jadikan bahan untuk membuktikan Surat Dakwaan. Ketiga, Bahwa dalam pelimpahan berkas Perkara, Penuntut Umum telah melampirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai salah satu lampiran untuk mempermudah pembuktian, sehingga dalam hal ini dapat menerangkan bahwa pokok eksepsi dari Penasehat Hukum adalah benar-benar kekhilafan dari Penuntut Umum. Keempat, bahwa adapun dengan tercantumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam dakwaan primair tidak mengakibatkan unsur didalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tidak dapat dibuktikan, dimana secara nyata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Edoh bersama-sama dengan saksi, Nana, saksi Cucun dan saksi Bambang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021. Kelima, bahwa dikarenakan pokok eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa sangat berkaitan dengan pembuktian, maka dalam hal ini pokok eksepsi Penasehat hukum terdakwa menurut Penuntut Umum sudah masuk pada ranah pembuktian. Bahwa berdasarkan kelima tanggapan diatas, sudah seharusnya alasan Penasehat Hukum dalam eksepsinya harus ditolak.
Bahwa terkait pokok eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ini yang menyatakan Surat dakwaan batal demi hukum karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dimana Penuntut Umum tidak ada memasukkan uraian mengenai pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah dikembalikan oleh Terdakwa yang merupakan hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bungo, menurut Penuntut Umum sudah masuk kedalam ranah/ materi Pembuktian, dimana Penuntut Umum dan Penasehat Hukum mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan fakta-fakta yang ditemukannya dipersidangan, dan alasan tersebut haruslah ditolak karena alasan keberatan Penasehat Hukum tersebut bukanlah hal yang substansial dan tidak dapat dijadikan alasan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dikategorikan sebagai Surat Dakwaan yang batal demi hukum;
Bahwa terkait eksepsi mengenai Surat dakwaan batal demi hukum karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas dan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP dimana terdapat kesalahan penulisan yang menyebutkan Terdakwa selaku Dusun Peninjau sebagaimana pada dakwaan subsidair pada halaman 23 Alinea ke-5, kesalahan pengetikan (Clerical Error) dalam surat dakwaan yang diakibatkan oleh kesalahan penulisan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Penasehat Hukum terdakwa didalam eksepsinya, kami menanggapi bahwa eksepsi tersebut sangat tidak berdasar dan haruslah ditolak karena telah diakui dalam praktik peradilan sebagai suatu yurisprudensi, antara lain:
Hoge Raad dalam putusan tanggal 7 April 1919, NJ. 1919 No. 525 yang menyatakan: ”sesuatu yang rupanya adalah kesalahan menulis dalam suatu dakwaan tidak menjadi halangan untuk menghukum.
Hoge Raad dalam putusan tanggal 20 April 1936, NJ. 1936 No. 777, yang menyatakan: ”Surat Dakwaan menyebut waktu tahun ’1934’ dibaca tahun 1935”.
Hoge Raad dalam putusan tanggal 29 Februari 1944, NJ. 1944 No. 920, yang menyatakan: ”Surat Dakwaan menyebut waktu tahun ’1942’ dibaca sebagai 1941”.
Hoge Raad dalam putusan tanggal 14 Desember 1942, NJ. 1942 No. 208, yang menyatakan: ”Surat Dakwaan menyebut dalam waktu atau kira-kira September-Oktober. Mahkamah menetapkan termasuk juga dalamnya permulaan Agustus”.
Hoge Raad dalam putusan tanggal 2 Maret 1948, NJ. 1948 No. 171, yang menyatakan: ”Didakwaan kira-kira bulan Mei 1946. Menurut Mahkamah, juga termasuk di dalamnya 8 Juni 1946”.
Dari berbagai putusan tersebut menentukan bahwa kesalahan ketik dalam Surat Dakwaan tidak dengan sendirinya menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum atau Dakwaan harus dibatalkan apalagi di bagian kepala dakwaan subsidair sudah jelas-jelas penuntut umum menuliskan ”Bahwa ia Terdakwa Edoh Binti Darta berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363 / DPMD Tahun 2018 Tanggal 28 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 dan juga sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun.....”, dimana dalam hal ini bagian Identitas Terdakwa, kepala dakwaan, isi ataupun pada bagian uraian surat dakwaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu bagian identitas terdakwa, kepala dakwaan dengan bagian isi / uraian dakwaan sehingga haruslah dimaknai bahwa Terdakwa Edoh merupakan Rio Dusun Cilodang dan harusnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan oleh penasehat hukum Terdakwa yang dituangkan kedalam eksepsi. Hal ini sejalan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1162K / Pid / 1986 yang menyatakan bahwa ”kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dakwaan Surat Dakwaan, tidak membawa akibat hukum”. sehingga dalil penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi adalah tidak berdasar dan haruslah ditolak;
Bahwa terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan eksepsinya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan Surat dakwaan tidak dapat diterima karena perbuatan Terdakwa sebagaimana termuat didalam Surat Dakwaan termasuk kedalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara yang mana sanksinya berupa teguran lisan dan / atau teguran tertulis yang apabila tidak dijalankan akan berakibat pada pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, dapat Penuntut Umum sampaikan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung, kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian). Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah menyampaikan kesalahan yang dilakukan terdakwa sehingga dalam hal ini telah nyata ada perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa secara pidana;
Bahwa terkait pokok eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa ini, menurut Penuntut Umum sudah masuk kedalam ranah/ materi Pembuktian dan alasan tersebut haruslah ditolak karena Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang secara limitatif telah menentukan batas-batas dan ruang lingkup Nota Keberatan.
Setelah kami menanggapi dengan seksama alasan Eksepsi dari tim Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan kami, maka akhirnya perkenankanlah kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Surat Dakwaan yang telah diajukan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Menyatakan eksepsi/ keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan perkara ini dapat dilanjutkan pemeriksaan untuk sidang berikutnya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dan Tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi Panesehat Hukum Terdakwa, terlebih dahulu akan menerangkan pengertian tentang Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Surat dakwaan atau surat tuduhan (periode HIR) atau Acte van beschuldiging mempunyai pengertian umum dalam praktek penegakan hukum adalah surat akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan mana ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dan dihubungkan dengan unsur delik pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa dan surat dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Dalam penyusunan surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam pasal 143 KUHAP, yaitu syarat formil dan materil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan syarat formal surat dakwaan yaitu:
surat dakwaan harus memuat nama identitas terdakwa;
surat dakwaan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat materil yaitu:
surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;
surat dakwaan harus menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Cermat adalah surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, seperti adanya aduan dalam hal delik aduan, penerapan hukum/ketentuan pidana yang sudah tepat, apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut, apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kedaluwarsa, apakah tindak pidana yang didakwakan nebis in idem;
Jelas maksudnya dakwaan merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa;
Lengkap maksudnya surat dakwaan mencakup semua unsur-unsur yang telah ditentukan undang-undang;
Menimbang, bahwa surat dakwaan dapat dikatakan batal demi hukum apabila surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, selengkapnya keberatan / eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan Tanggapan Penuntut Umum atas keberatan / eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, menunjuk kepada Berita Acara Persidangan yang telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Majelis menemukan bahwa yang menjadi Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa sebagai berikut:
Eksepsi mengenai kewenangan Absolut;
Eksepsi mengenai Surat Dakwaan Batal Demi Hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Penasehat Hukum yang menyatakan pelanggaran Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terlebih dahulu dilakukan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, sesuai dengan Ketentuan Pasal Pasal 28 ayat (1) UU Desa, sedangkan Terdakwa selaku Kepala Desa belum pernah diberikan saksi administratif tersebut sehingga pengadilan yang berwenang untuk memutus perkara ini merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Panasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah keliru dalam memahami Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) dimasukkan Penuntut Umum dalam Kesimpulan Surat Dakwaan karena dalam melaksanakan tugasnya selaku kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan dan aset desa, perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.320.051.416,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021, sehingga Terdakwa didakwa melanggar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk membuktikan apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi tentunya yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, maka eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi berwenang untuk memeriksa perkara ini dan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi lainnya tentang Surat Dakwaan tidak cermat karena dalam kesimpulannya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana undang-undang tersebut telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Vide Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian frasa Cermat dalam menyusun surat dakwaan Penuntut Umum tidak hanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan dalam surat dakwaan tidak boleh terdapat kekurangan dan atau kekeliruan dalam menerapkan hukumnya karena surat dakwaan berfungsi sebagai dasar pemeriksaan bagi Hakim dan Penuntut Umum dipersidangan sekaligus sebagai pokok pembelaan bagi Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Menimbang, bahwa dalam repliknya Penuntut Umum mengatakan meskipun Kesimpulan surat dakwaan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sudah dicabut tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, karena dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak hanya mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri saja tetapi ada juga Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun yang Penuntut Umum jadikan bahan untuk membuktikan Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 78 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ayat (1) menyebutkan “Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Ayat (2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019. Dan ayat (3) Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 tersebut Pengelolaan Keuangan Desa yang sedang berjalan sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa hingga tahun 2018, namun dalam surat dakwaan tempus delicty / waktu terjadinya tindak pidana tersebut pada tahun 2019, sehingga dasar kesimpulan surat dakwaan Penuntut Umum yang mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dinyatakan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi secara mutatis mutandis juga tidak berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum kurang cermat dalam menyusun surat dakwaan dan hal ini diakui oleh Penuntut Umum dalam repliknya, sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa telah dikabulkan, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan tersebut;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa diterima, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2), ayat (3) KUHAP dan Pasal 156 KUHAP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, oleh Yandri Roni, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua, Yofistian, Hiashinta Fransiska Manalu, S.H, Hakim Ad Hod Tipikor, masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Yofistian, S.H dan Bernard Panjaitan, S.H, Hakim Ad Hod Tipikor, dengan dibantu oleh Khaidir,S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Risko Livardi, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yofistian, S.H. . Yandri Roni, S.H., M.H.
Bernard Panjaitan, S.H.
Panitera Pengganti,
Khaidir, S.H.,M.H