15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun di LPKA Pontianak dan kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1929 warna biru putih Imei 1: 864427058265612, Imei 2: 8644270582655604; dikembalikan kepada Saksi TUTY MARDIYANTI Alias TUTY BINTI HARTADI MISRAN; 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna merah Imei 1: 863308043333338, Imei 2: 863308043333320; dikembalikan kepada Anak YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI; 1 (satu) lembar daster warna merah; 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu; 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda; 1 (satu) lembar BH warna ungu; 1 (satu) buah kursi plastik; 1 (satu) buah tali; dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
-
Nama
Tempat Lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI;
Ketapang;
15 Tahun / 7 Oktober 2006;
Laki-laki;
Indonesia;
Dusun Sutera RT.002, Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara;
Islam;
Belum Bekerja;
Anak ditangkap pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Tangkap/26/IV/2022/Reskrim tertanggal 25 April 2022;
Anak ditahan dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022;
Hakim Anak sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022;
Hakim Anak Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022;
Anak didampingi oleh Advokat, Laode Silitonga, S.H. dan Hairani, S.H., Advokat dari LBH BORNEO TANJUNGPURA beralamat di Jalan Karya Tani Nomor 100 Lantai 2, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Penetapan Hakim Pemeriksa Nomor 15/Pen.Pid.Sus-Anak/ 2022/PN Ktp tertanggal 22 Juni 2022;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp tanggal 20 Juni 2022 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp tanggal 20 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara PDM-16/Ketap/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan anak Yoga Ardiansyah alias Yoga Bin Efendi Syamrai bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta mengikuti pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama anak berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type 1929 warna biru putih Imei 1: 864427058265612, Imei 2: 8655270582655604;
dikembalikan pada anak korban melalui saksi Tuty Mardiyanti;
1 (satu) buah hand phone merk Oppo warna Merah;
dikembalikan pada Anak;
1 (satu) lembar daster warna Merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna Abu-Abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna Biru Muda;
1 (satu) lembar bra warna Ungu;
1 (satu) buah kursi plastik;
1 (satu) buah tali;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Anak melalui Advokat Anak tertanggal 23 Juni 2022 yang pada pokoknya Anak mengakui perbuatannya dan menyatakan permohonannya agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak melalui Advokatnya tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Anak tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara 16/KETAP/06/2022 tertanggal 17 Juni 2022 yaitu sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa anak Yoga Ardiansyah alias Yoga Bin Efendi Syamrai umur 15 tahun lahir tanggal 7 Oktober 2006 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 6111-LT-20052016-0016 pada sekitar bulan Januari 2022 sekitar pukul 23.00 wib sampai dengan bulan April 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Tuty Mardiyanti Dusun Sungai Cina Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukdana Kabupaten Kayong Utara atau dan di rumah terdakwa Dusun Sutera Rt.002 Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak Juliana umur 17 (lima belas) tahun lahir tanggal 18 Agustus 2004 berdasarkan Kartu Keluarga No.6111023001180003 melakukan persetubuhan dengannya perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Awalnya antara anak dan Juliana alias Ana (anak korban) ada hubungan dekat atau pacaran dan sering berhubungan melalui telpon, saat anak menghubungi anak korban anak bertanya pada anak korban “serius dak sama aku” lalu anak korban menjawab “iya serius”, lalu anak mengatakan “apa buktinya”, lalu anak korban menjawab “nanti am, nanti”, lalu anak bertanya lagi “apa buktinya”, lalu anak korban menjawab “nanti kalau sudah ketemu, dikasih tau” dan anak selalu meminta pada anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri;
Kemudian pada bulan Januari tahun 2022 sekitar jam 22.00 Wib anak datang kerumah saudari Tuty yang beralamat di Dusun Sungai Cina Rt. 004 Rw. 002 Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara ditempat anak korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga, saat anak sampai di rumah saudari Tuty awalnya anak duduk di teras rumah bersama anak korban dan saat itu di rumah saudari Tuty hanya ada anak korban dan anak saudari Tuty yang sudah tidur. Awalnya anak dan anak korban ngobrol sambil bersenda gurau, sekitar jam 22.30 Wib anak korban mengajak anak masuk ke dalam rumah dan di ajak ke kamar atas, sampai di dalam kamar anak dan anak korban baring di atas tempat tidur, saat itu anak dan anak korban berpelukan, dan berciuman, lalu anak memegang payudara dan meraba alat kelamin anak korban lalu menurunkan celana dan celana dalam ia sampai sebatas lutut, sedangkan anak korban melepas celana dan celana dalamnya sampai habis, kemudian anak menindih tubuh anak korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak korban lalu melakukan gerakan sorong Tarik berkali-kali sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin anak korban. Kemudian anak mencabut kemaluannya dari dalam alat kemaluan anak korban setelah itu memakai dan memasang celana dan celana dalamnya kemudian mereka berdua tidur. Saat bangun tidur anak kembali menyetubuhi anak korban , sebanyak 3 kali, sehingga pada malam itu anak melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali, keesokan harinya sekitar jam 09.00 Wib anak pergi dari rumah terebut kerumah orangtua ia di Padu Banjar;
Setelah kejadian pertama anak berulang kali mendatangi anak korban di rumah saudari Tuty saat sudah tidur untuk bertemu dengan anak korban, kemudian anak dan anak korban masuk ke dalam rumah dan mengobrol di ruang tamu, setelah anak korban mengajak anak ke kamar atas, sampai di dalam kamar, anak korban lalu menurunkan celana dan celana dalam ia sampai sebatas lutut, sedangkan anak korban melepas celana dan celana dalamnya sampai habis, kemudian anak menindih tubuh anak korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak korban lalu melakukan gerakan sorong Tarik berkali-kali sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin anak korban. Kemudian anak mencabut kemaluannya dari dalam alat kemaluan anak korban. Setelah itu mereka memakai dan memasang celana dan celana dalamnya kemudian mereka berdua turun ke bawah lalu mengobrol di ruang tamu;
Bahwa sebelum anak menyetubuhi anak korban anak mengatakan dan menjanjikan bahwa ia akan bertanggungjawab dengan menikahi anak korban dan anak berjanji tidak akan meninggalkan anak korban dengan maksud dan tujuan agar anak korban mau melakukan persetubuhan dengannya;
Selanjutnya pada sekitar bulan April 2022 antara anak dan anak korban terlibat pertengkaran karena anak korban cemburu dan marah-marah pada anak sehingga anak memutuskan hubungannya dengan anak korban, karena anak korban tidak terima diputuskan oleh anak kemudian anak korban mengancam akan melakukan bunuh diri lalu mengirimkan pesan tersebut ke hand phone anak namun anak tidak mempercayainya lalu menulis pesan dengan kalimat “kw mok mati am”, kemudian pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 07.00 anak korban ditemukan bunuh diri dengan cara gantung diri di dapur rumah sdr Tuty, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan pada pihak Kepolisian;
Berdasarkan visum et repertum dari rumah sakit Fatima Nomor: 449/399/RSUD-SMJI/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani dr.Abdul Karim Lubis, M.Ked (For), SpF dengan kesimpulan: telah diperiksa sesosok mayat, dikenal jenis kelamin perempuan, dewasa muda, panjang badan 148 cm (seratus empat puluh delapan centi meter), perawakan sedang, warna kulitsawo matang, rambut lurus warna Hitam bercampur Coklat. Dari Hasil pemeriksaan luar penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat penekanan pada leher karena tergantung disertai adanya luka robek lama pada selaput dara pada lokasi pukul empat, lima, tujuh, sebelas dari arah jam dan dijumpai anus terbuka akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa anak Yoga Ardiansyah alias Yoga Bin Efendi Syamrai umur 15 tahun lahir tanggal 7 Oktober 2006 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 6111-LT-20052016-0016 pada sekitar bulan April 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah anak Dusun Sutera Rt.002 Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri , menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Awalnya antara anak dan Juliana alias Ana (anak korban) ada hubungan dekat atau pacaran dan sering berhubungan melalui telpon, saat anak menghubungi anak korban anak bertanya pada anak korban “serius dak sama aku” lalu anak korban menjawab “iya serius”, lalu anak mengatakan “apa buktinya”, lalu anak korban menjawab “nanti am, nanti”, lalu anak bertanya lagi “apa buktinya”, lalu anak korban menjawab “nanti kalau sudah ketemu, dikasih tau” dan anak selalu meminta pada anak korban untuk melakukan hubungan layaknya sumkai istri;
Kemudian pada bulan Januari tahun 2022 sekitar jam 22.00 Wib anak datang kerumah saudari Tuty yang beralamat di Dusun Sungai Cina Rt. 004 Rw. 002 Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara ditempat anak korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga, saat anak sampai di rumah saudari Tuty awalnya anak duduk di teras rumah bersama anak korban dan saat itu di rumah saudari Tuty hanya ada anak korban dan anak saudari Tuty yang sudah tidur. Awalnya anak dan anak korban ngobrol sambil bersenda gurau, sekitar jam 22.30 Wib anak korban mengajak anak masuk ke dalam rumah dan di ajak ke kamar atas, sampai di dalam kamar anak dan anak korban baring di atas tempat tidur, saat itu anak dan anak korban berpelukan, dan berciuman, lalu anak memegang payudara dan meraba alat kelamin anak korban lalu menurunkan celana dan celana dalam ia sampai sebatas lutut, sedangkan anak korban melepas celana dan celana dalamnya sampai habis, kemudian anak menindih tubuh anak korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak korban lalu melakukan gerakan sorong Tarik berkali-kali sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin anak korban. Kemudian anak mencabut kemaluannya dari dalam alat kemaluan anak korban setelah itu memakai dan memasang celana dan celana dalamnya kemudian mereka berdua tidur. Saat bangun tidur anak kembali menyetubuhi anak korban, sebanyak 3 kali, sehingga pada malam itu anak melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali, keesokan harinya sekitar jam 09.00 Wib anak pergi dari rumah terebut kerumah orangtua ia di Padu Banjar;
Setelah kejadian pertama anak berulang kali mendatangi anak korban di rumah saudari Tuty saat sudah tidur untuk bertemu dengan anak korban, kemudian anak dan anak korban masuk ke dalam rumah dan mengobrol di ruang tamu, setelah anak korban mengajak anak ke kamar atas, sampai di dalam kamar, anak korban lalu menurunkan celana dan celana dalam ia sampai sebatas lutut, sedangkan anak korban melepas celana dan celana dalamnya sampai habis, kemudian anak menindih tubuh anak korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin anak korban lalu melakukan gerakan sorong tarik berkali-kali sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin anak korban. Kemudian anak mencabut kemaluannya dari dalam alat kemaluan anak korban. Setelah itu mereka memakai dan memasang celana dan celana dalamnya kemudian mereka berdua turun ke bawah lalu mengobrol di ruang tamu;
Bahwa sebelum anak menyetubuhi anak korban anak mengatakan dan menjanjikan bahwa ia akan bertanggung jawab dengan menikahi anak korban dan anak berjanji tidak akan meninggalkan anak korban dengan maksud dan tujuan agar anak korban mau melakukan persetubuhan dengannya;
Selanjutnya pada sekitar bulan April 2022 antara anak dan anak korban terlibat pertengkaran karena anak korban cemburu dan marah-marah pada anak sehingga anak memutuskan hubungannya dengan anak korban, karena anak korban tidak terima diputuskan oleh anak kemudian anak korban mengancam akan melakukan bunuh diri lalu mengirimkan pesan tersebut ke handphone anak namun anak tidak mempercayainya lalu menulis pesan dengan kalimat “kw mok mati am”, kemudian pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 07.00 anak korban di temukan bunuh diri dengan cara gantung diri di dapur rumah sdr Tuty, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan pada pihak Kepolisian;
Berdasarkan visum et repertum dari rumah sakit Fatima Nomor: 449/399/RSUD-SMJI/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani dr.Abdul Karim Lubis, M.Ked (For), SpF dengan kesimpulan telah diperiksa sesosok mayat, dikenal jenis kelamin perempuan, dewasa muda, panjang badan 148 cm (seratus empat puluh delapan centi meter), perawakan sedang, warna kulitsawo matang, rambut lurus warna hitam bercampur coklat. Dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat penekanan pada leher karena tergantung disertai adanya luka robek lama pada selaput dara pada lokasi pukul empat, lima, tujuh, sebelas dari arah jam dan dijumpai anus terbuka akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 345 KUHP jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak melalui Advokat Anak menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar atau dibacakan Hasil Penelitian Kemasyarakatan No. Register Litmas I.B/30/05/2022 atas nama Anak YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tertanggal 17 Mei 2022 dengan hasil rekomendasi berdasarkan analisa dan kesimpulan hasil pengamatan dan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Balai Pemasyarakatan, demi kepentingan terbaik anak, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan klien atas nama YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan:
Mengingat bahwa perbuatan ABH menyetubuhi korban telah merusak masa depan korban serta membuat korban putus asa dan melakukan bunuh diri;
Ketika korban merasa putus asa, ABH malah menyatakan kata-kata yang tidak membuat korban merasa nyaman/memutuskan hubungannya dengan korban/melarang korban untuk curhat atau melapor kepada orang tua ABH;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AMIRUDIN BIN YAS SA’A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya adik kandung Saksi, yaitu Saudari Juliana (anak korban) telah bunuh diri karena diputuskan oleh pacarnya yaitu Anak Yoga yang juga telah menyetubuhinya;
Bahwa kejadian bunuh diri tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 20.43 WIB, dirumah Saksi Tuty Mardiyanti yang beralamat di Dusun Sungai Cina RT.004/RW.002 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Anak Korban pernah membawa pacarnya yaitu Anak Yoga ke rumah orang tua Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena dihubungi lewat telepon oleh Saksi Tuty Mardiyanti yang memberitahukan bahwa adik Saksi (Anak Korban) tersebut telah gantung diri dirumahnya;
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi tidak tahu apa yang menyebabkan Anak Korban melakukan bunuh diri, namun setelah kejadian itu baru Saksi tahu jika penyebabnya adalah karena diputuskan oleh pacarnya, yaitu Anak Yoga;
Bahwa Anak Korban orangnya tertutup dan tidak pernah bercerita tentang masalahnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anak Korban telah hamil atau tidak karena Anak Korban tidak pernah bercerita kepada Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan keterangan tersebut;
Saksi TUTY MARDIYANTI Alias TUTY BINTI HARTADI MISRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya Juliana (Anak Korban) telah bunuh diri karena diputuskan oleh pacarnya yang telah menyetubuhinya yaitu Anak Yoga;
Bahwa kejadian bunuh diri tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Sungai Cina RT.004/RW.002 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi mengetahui jika penyebab Anak Korban bunuh diri karena permasalahan dengan Anak Yoga;
Bahwa Saksi pernah melihat Anak Yoga di rumah Saksi bersama dengan Anak Korban yang pura-pura tidur kemudian Saksi menegur Anak dan Anak Korban agar tidak mengulanginya lagi;
Bahwa Saksi menerangkan jika Anak Korban melakukan bunuh diri sehingga meninggal dunia tepatnya di bagian belakang rumah di dapur rumah Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi tidak tahu apa penyebab Anak Korban melakukan bunuh diri sehingga meninggal dunia, namun setelah ditangani pihak kepolisian diketahui penyebabnya adalah karena ada masalah dengan pacarnya, yang tidak mau bertanggung jawab karena telah menyetubuhinya;
Bahwa Saksi pernah mencurigai jika Anak Korban hamil dan bertanya pada Anak Korban namun Anak Korban ada mengatakan jika ia sedang datang bulan;
Bahwa yang pertama kali melihat Anak Korban bunuh diri adalah anak Saksi yang berusia 10 (sepuluh) tahun;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan keterangan tersebut;
Anak Saksi LIYA BINTI YAS SA’A, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kakak saksi yaitu Saudari Juliana (Anak Korban) telah bunuh diri karena diputuskan oleh pacarnya yang telah menyetubuhinya yaitu AnakYoga;
Bahwa kejadian bunuh diri tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, dirumah Saksi Tuty Mardiyanti yang beralamat di Dusun Sungai Cina RT.004/RW.002 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Anak Korban pernah membawa pacarnya yaitu Anak Yoga ke rumah orang tua Anak Saksi;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi, Anak Korban orangnya tertutup dan tidak pernah menceritakan permasalahannya dengan Anak Saksi;
Bahwa sebelum bunuh diri, Anak Korban pernah menghubungi Anak Saksi lewat chat dan minta maaf dan saat itu Anak Saksi menganggap hanya bergurau. Kemudian Anak Korban juga mengirimkan sandi di handphonenya, kemudian Anak Korban tidak ada menghubungi Anak Saksi lagi;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Anak tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repertum Nomor: 449/399/RSUD-SMJI/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani dr. Abdul Karim Lubis, M.Ked (For), SpF dengan kesimpulan telah diperiksa sesosok mayat, dikenal jenis kelamin perempuan, dewasa muda, panjang badan 148 cm (seratus empat puluh delapan centi meter), perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut lurus warna hitam bercampur coklat. Dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat penekanan pada leher karena tergantung disertai adanya luka robek lama pada selaput dara pada lokasi pukul empat, lima, tujuh, sebelas dari arah jam dan dijumpai anus terbuka akibat kekerasan benda tumpul;
Kartu Keluarga Nomor: 6111023001180003 atas Nama Kepala Keluarga AMIRUDIN yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara
tertanggal 9 April 2018;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Anak telah menyetubuhi Saudari Juliana (Anak Korban);
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal antara Anak dan Juliana alias Ana (Anak Korban) ada hubungan dekat atau pacaran dan sering berhubungan melalui telepon, saat Anak menghubungi Anak Korban, Anak bertanya pada Anak Korban “serius dak sama aku” lalu Anak Korban menjawab “iya serius”. Lalu Anak merayu Anak Korban untuk melakukan hubungan suami istri;
Bahwa kemudian pada bulan Januari Tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Anak datang kerumah saudari Tuty yang beralamat di Dusun Sungai Cina RT.004/RW.002 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara ditempat Anak Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat Anak sampai di rumah Saksi Tuty awalnya Anak duduk di teras rumah bersama Anak Korban dan saat itu di rumah Saksi Tuty hanya ada Anak Korban dan anak Saksi Tuty yang sudah tidur. Kemudian Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar, kemudian Anak menyetubuhi Anak Korban di kamar;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban dengan janji akan bertanggungjawab dan akan menikahi Anak Korban;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban lebih dari 15 (lima belas) kali;
Bahwa sebelum bunuh diri Anak memutuskan hubungan dengan Anak Korban karena Anak Korban sering cemburu pada Anak lalu Anak Korban mengancam akan memberitahukan kepada orang tua Anak tentang perbuatan persetubuhan tersebut dan Anak melarang Anak Korban menceritakan hubungannya dengan orang tuanya lalu Anak Korban marah dan mengancam akan bunuh diri;
Bahwa anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1929 warna biru putih Imei 1: 864427058265612, Imei 2: 8644270582655604;
1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna merah Imei 1: 863308043333338, Imei 2: 863308043333320;
1 (satu) lembar daster warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda;
1 (satu) lembar BH warna ungu;
1 (satu) buah kursi plastik;
1 (satu) buah tali;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Anak yang diajukan dipersidangan yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Hakim berkesimpulan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal antara Anak dan Juliana alias Ana (Anak Korban) ada hubungan dekat atau pacaran dan sering berhubungan melalui telepon, saat Anak menghubungi Anak Korban, Anak bertanya pada Anak Korban “serius dak sama aku” lalu Anak Korban menjawab “iya serius”. Lalu Anak merayu Anak Korban untuk melakukan hubungan suami istri;
Bahwa kemudian pada bulan Januari Tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Anak datang kerumah saudari Tuty yang beralamat di Dusun Sungai Cina RT.004/RW.002 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara ditempat Anak Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat Anak sampai di rumah Saksi Tuty awalnya Anak duduk di teras rumah bersama Anak Korban dan saat itu di rumah Saksi Tuty hanya ada Anak Korban dan anak Saksi Tuty yang sudah tidur. Kemudian Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar, kemudian Anak menyetubuhi Anak Korban di kamar;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban dengan janji akan bertanggungjawab dan akan menikahi Anak Korban;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban lebih dari 15 (lima belas) kali;
Bahwa sebelum bunuh diri Anak memutuskan hubungan dengan Anak Korban karena Anak Korban sering cemburu pada Anak lalu Anak Korban mengancam akan memberitahukan kepada orang tua Anak tentang perbuatan persetubuhan tersebut dan Anak melarang Anak Korban menceritakan hubungannya dengan orang tuanya lalu Anak Korban marah dan mengancam akan bunuh diri;
Bahwa anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 449/399/RSUD-SMJI/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani dr. Abdul Karim Lubis, M.Ked (For), SpF dengan kesimpulan telah diperiksa sesosok mayat, dikenal jenis kelamin perempuan, dewasa muda, panjang badan 148 cm (seratus empat puluh delapan centi meter), perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut lurus warna hitam bercampur coklat. Dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat penekanan pada leher karena tergantung disertai adanya luka robek lama pada selaput dara pada lokasi pukul empat, lima, tujuh, sebelas dari arah jam dan dijumpai anus terbuka akibat kekerasan benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 6111023001180003 atas Nama Kepala Keluarga AMIRUDIN yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara tertanggal 9 April 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, yaitu
Pertama : melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud unsur Setiap Orang adalah setiap orang perseorangan atau korporasi. Unsur setiap orang merujuk kata yang sepadan dalam KUHP yaitu barang siapa, yaitu kata “barang siapa” menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tertanggal 30 Juni 1995 identik dengan “setiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas, maka yang dihadapkan ke persidangan adalah Anak atas nama YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI yang berdasarkan pemeriksaan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan dan menurut keterangan Anak sendiri bahwa identitas Anak adalah sama dengan identitas Anak dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa tidak adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan identitas pada Anak, diketahui bahwa Anak masih berumur 15 (lima belas) tahun sehingga dianggap belum dewasa menurut hukum, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana dikenal istilah Anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut Anak, yakni anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, maka secara yuridis Anak dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum, sehingga apabila terbukti seluruh unsur yang didakwakan kepadanya, yang bersangkutan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat mengenai unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan sengaja adalah willen en weten, dimana pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatan dengan sengaja, apabila ia benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya tersebut. Bahwa sengaja atau kesengajaan (dolus) mensyaratkan adanya unsur pengetahuan bahwa perbuatan tersebut adalah ilegal (wetten) dan unsur perbuatan itu dikehendaki oleh si pelaku (willen);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam beberapa yurisprudensi mengartikan kata sengaja atau kesengajaan sebagai suatu kesatuan kehendak dari si pelaku untuk melakukan suatu perbuatan secara sadar dengan maksud hendak mencapai suatu tujuan tertentu yang sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri atas sub unsur yang bersifat alternatif/memilih perbuatan mana yang sesungguhnya telah dilakukan oleh Anak, apabila salah satu bagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain hingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
Menimbang, bahwa mengenai “persetubuhan” tidak terdapat definisi yang jelas dalam undang-undang, sehingga Hakim perlu untuk mencari pengertian istilah (begript) persetubuhan tersebut, dimana secara etimologi pengertian persetubuhan dapat diartikan sebagai bertemunya alat kelamin laki-laki dan perempuan hingga terjadi keluarnya sperma bagi laki-laki maupun orgasme bagi perempuan (overspell) maupun tidak, yang didasari oleh lingkup nafsu birahi;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian perkara asusila khususnya perkara persetubuhan bukanlah hal yang mudah dalam pembuktiannya menurut ketentuan hukum acara pidana mengingat pada pada perkara ini perbuatan tersebut tidak terlihat secara langsung oleh para saksi. Namun demikian menurut yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 854K/Pid/1983 yang berkaidah hukum “Hakim pertama tidak mempertimbangkan keterangan saksi lainnya yang pada hakikatnya memberikan petunjuk tentang kebenaran dakwaan bahwa Anak telah bersetubuh dengan saksi korban. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, seorang laki-laki yang terbukti tidur bersama dengan seorang perempuan dalam satu kamar dan pada satu tempat tidur, merupakan bukti petunjuk bahwa laki-laki tersebut telah bersetubuh dengan perempuan itu”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Anak sebagaimana tercantum dan surat dakwaan Penuntut Umum dan identitas tersebut telah pula dibenarkan oleh Anak dipersidangan serta sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor: 6111023001180003 atas Nama Kepala Keluarga AMIRUDIN yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara tertanggal 9 April 2018 telah diperoleh fakta hukum bahwa baik Anak maupun Anak Korban merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga dikategorikan sebagai Anak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal antara Anak dan Juliana alias Ana (Anak Korban) ada hubungan dekat atau pacaran dan sering berhubungan melalui telepon, saat Anak menghubungi Anak Korban, Anak bertanya pada Anak Korban “serius dak sama aku” lalu Anak Korban menjawab “iya serius”. Lalu Anak merayu Anak Korban untuk melakukan hubungan suami istri;
Bahwa kemudian pada bulan Januari Tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Anak datang kerumah saudari Tuty yang beralamat di Dusun Sungai Cina RT.004/RW.002 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara ditempat Anak Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat Anak sampai di rumah Saksi Tuty awalnya Anak duduk di teras rumah bersama Anak Korban dan saat itu di rumah Saksi Tuty hanya ada Anak Korban dan anak Saksi Tuty yang sudah tidur. Kemudian Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar, kemudian Anak menyetubuhi Anak Korban di kamar;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban dengan janji akan bertanggungjawab dan akan menikahi Anak Korban;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban lebih dari 15 (lima belas) kali;
Bahwa sebelum bunuh diri Anak memutuskan hubungan dengan Anak Korban karena Anak Korban sering cemburu pada Anak lalu Anak Korban mengancam akan memberitahukan kepada orang tua Anak tentang perbuatan persetubuhan tersebut dan Anak melarang Anak Korban menceritakan hubungannya dengan orang tuanya lalu Anak Korban marah dan mengancam akan bunuh diri;
Bahwa anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 449/399/RSUD-SMJI/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani dr. Abdul Karim Lubis, M.Ked (For), SpF dengan kesimpulan telah diperiksa sesosok mayat, dikenal jenis kelamin perempuan, dewasa muda, panjang badan 148 cm (seratus empat puluh delapan centi meter), perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut lurus warna hitam bercampur coklat. Dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat penekanan pada leher karena tergantung disertai adanya luka robek lama pada selaput dara pada lokasi pukul empat, lima, tujuh, sebelas dari arah jam dan dijumpai anus terbuka akibat kekerasan benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 6111023001180003 atas Nama Kepala Keluarga AMIRUDIN yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara tertanggal 9 April 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa Anak telah membujuk Anak Korban untuk mau melakukan persetubuhan dengannya dengan cara berjanji akan menikahi Anak Korban sehingga dengan adanya bujuk rayu tersebut menyebabkan Anak Korban mau atau bersedia disetubuhi oleh Anak. Dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa Anak memang menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya terhadap Anak Korban dan oleh karenanya unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain menurut Hakim telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum untuk seluruhnya, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Anak dari pertanggungjawaban pidana (ontoerekening vat baarheid) dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Anak tersebut, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Anak haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Advokat Anak secara tertulis mengajukan permohonan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa Anak dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit;
Bahwa Terdakwa Anak selama dipersidangan berlaku sopan;
Bahwa Terdakwa Anak menyesali perbuatannya;
Bahwa dengan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka mohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Terdakwa Anak;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Advokat Anak tersebut, akan dipertimbangkan sekaligus dalam keadaan yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan, maka berdasarkan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim wajib untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dimana hasil rekomendasi berdasarkan analisa dan kesimpulan hasil pengamatan dan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Balai Pemasyarakatan, demi kepentingan terbaik anak, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan klien atas nama YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan:
Mengingat bahwa perbuatan ABH menyetubuhi korban telah merusak masa depan korban serta membuat korban putus asa dan melakukan bunuh diri;
Ketika korban merasa putus asa, ABH malah menyatakan kata-kata yang tidak membuat korban merasa nyaman/memutuskan hubungannya dengan korban/melarang korban untuk curhat atau melapor kepada orang tua ABH;
Menimbang, bahwa dipersidangan Hakim telah pula mendengar hal-hal yang bermanfaat bagi Anak dari orang tua Anak yang hadir dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Hakim agar dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan harapan dikemudian hari Anak dapat segera kembali ke orang tuanya dan dapat dididik dan diawasi lebih baik lagi oleh kedua orang tuanya;
Menimbang, bahwa terkait dengan hasil rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan dan permohonan orang tua Anak tersebut, maka Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengamanatkan bahwa pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak berasaskan pada kepentingan terbaik bagi Anak (the best interest of the child) dan perampasan kemerdekaan berupa pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium yang dapat dikenakan kepada Anak dengan mempertimbangkan berat/ringannya perbuatan;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dalam perkara Anak ini meskipun pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium akan tetapi melihat beratnya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak tergolong tindak pidana berat dengan didasarkan pada ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di samping itu, dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Anak tersebut telah merusak kesehatan alat vital/alat reproduksi dari Anak Korban dan berdampak pula pada kesehatan mental atau psikologis dari Anak Korban sehingga menyebabkan Anak Korban memutuskan untuk bunuh diri. Dengan demikian, Hakim berpendapat pidana yang paling layak diberikan kepada Anak adalah pidana penjara sebagaimana rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan tersebut di atas. Namun demikian, mengenai lamanya Anak menjalani pidana penjara tersebut, akan dipertimbangkan lebih lanjut dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Anak dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum yang dalam tuntutannya menuntut agar Anak dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta menjalani pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama Anak berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana Penuntut Umum serta dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Hakim sependapat dengan penjatuhan pidana pokok berupa penjara kepada Anak, namun demikian mengenai lamanya Anak menjalani pidana penjara tersebut, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut dan berpendapat patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana penjara sebagaimana termuat dalam amar putusan Hakim;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selain diancam dengan pidana penjara pelaku tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditentukan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak dan pengenaan pelatihan kerja dimaksud dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa pembentuk undang-undang memberikan kebebasan kepada Hakim untuk menentukan lamanya jangka waktu pelatihan kerja yang akan di berikan kepada Anak dan dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut Anak agar dijatuhkan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan sehingga terhadap tuntutan Penuntut Umum Anak tersebut Hakim Anak tidak sependapat terkait lamanya pelatihan kerja yang akan dijatuhkan kepada Anak dan berpendapat patut, layak, dan adil apabila terhadap Anak dijatuhi pelatihan kerja yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana pelatihan kerja tersebut dimaksudkan agar Anak dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja yang aplikatif dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar Anak dan mengenai lamanya masa pelatihan kerja yang dikenakan terhadap Anak dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal untuk membekali Anak dengan kemampuan dan keterampilan yang aplikatif sehingga diharapkan Anak dapat memperbaiki perilaku dan taraf hidupnya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap Anak telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Anak sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Anak dari tahanan maka diperintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1929 warna biru putih Imei 1: 864427058265612, Imei 2: 8644270582655604;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi TUTY MARDIYANTI Alias TUTY BINTI HARTADI MISRAN, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi TUTY MARDIYANTI Alias TUTY BINTI HARTADI MISRAN;
1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna merah Imei 1: 863308043333338, Imei 2: 863308043333320;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Anak YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI;
1 (satu) lembar daster warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda;
1 (satu) lembar BH warna ungu;
1 (satu) buah kursi plastik;
1 (satu) buah tali;
oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh Anak Korban untuk melakukan bunuh diri dan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka sudah sepatutnya apabila terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana atas diri Anak, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Anak yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan Anak telah menyebabkan hilangnya nyawa Anak Korban;
Perbuatan Anak telah menimbulkan kesedihan dan trauma mendalam bagi keluarga Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak bersikap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki sikapnya;
Orang tua Anak bersedia untuk mendidik dan mengawasi perilaku Anak lebih baik lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Anak harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Anak YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun di LPKA Pontianak dan kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1929 warna biru putih Imei 1: 864427058265612, Imei 2: 8644270582655604;
dikembalikan kepada Saksi TUTY MARDIYANTI Alias TUTY BINTI HARTADI MISRAN;
1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna merah Imei 1: 863308043333338, Imei 2: 863308043333320;
dikembalikan kepada Anak YOGA ARDIANSYAH Alias YOGA BIN EFENDI SYAMRAI;
1 (satu) lembar daster warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda;
1 (satu) lembar BH warna ungu;
1 (satu) buah kursi plastik;
1 (satu) buah tali;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022, oleh Bagus Raditya Wiradana, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Ketapang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Iskandar M.Y., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum, Anak didampingi oleh Advokat dan Pembimbing Kemasyarakatan serta orang tua Anak;
|