301/Pid.B/LH/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 301/Pid.B/LH/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANANDA HERMILA, SH Terdakwa: TOTOK HARYANTO ALS TOTOK BIN TUKIMAN
Menyatakan terdakwa Totok Haryanto als Totok Bin Tukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama sama menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 4 (empat) bulan; Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 NP. 1 (satu) lembar STNK kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 Npatas nama Misdi. Uang sejumlah Rp.310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara 1 (satu) buah unit tangki kotak dari besi yang berisikan bahan bakar solar bersubsidi dengan volume 200 liter; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 301/Pid.B/LH/2022/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Totok Haryanto als Totok Bin Tukiman
2. Tempat lahir : Madiun
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun /5 Juni 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Komplek Rajawali Lanud Rt. 005/ Rw. 019
Kota Pekanbaru
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Pada tingkat Penyidikan Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022 ;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan, tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 301/Pid.B/LH/2022/PN Pbr tanggal 12 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 301/Pid.B/LH/2022/PN Pbr tanggal 12 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOTOK HARYANTO ALS TOTOK BIN TUKIMAN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan kesatu yaitu melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana”.
Menjatukan pidana terhadap terdakwa TOTOK HARYANTO ALS TOTOK BIN TUKIMAN dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara serta denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan penjara.
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 NP
1 (satu) lembar STNK kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 Npatas nama Misdi
Uang sejumlah Rp.310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah unit tangki kotak dari besi yang berisikan bahan bakar solar bersubsidi dengan volume 200 liter
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa TOTOK HARYANTO ALS TOTOK BIN TUKIMAN bersama dengan saudara TRI merupakan anggota TNI AU (diproses di kesatuan TNI AU Lanud Roesmin Noerdin Pekanbaru) pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di SPBU milik PT. Mitratama Petrogas Jalan Soekarno Hatta Pasar pagi Arengka Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,”melakukan, turut serta melakukan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan /atau liquefied gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 12.30 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau Nopol BM 1386 NP dimana tangki mobil tersebut telah dirubah bentuknya oleh terdakwa dengan muatan tangki hingga 500 liter, adapun tujuan terdakwa merubah tangki minyak mobil tersebut dengan maksud untuk bisa menampung minyak solar bersubsidi melebihi standar kapasitas muatan tangki mobil tersebut. Dan setiap selesai pengisian minyak solar bersubsidi ke dalam tangki yang bermuatan 500 liter tersebut selanjutnya terdakwa membawa minyak solar tersebut ke gudang milik saudara TRI di Jalan Kartama Gang Sitompul Pekanbaru. Adapun upah yang dijanjikan saudara TRI kepada terdakwa sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk 1000 liter solar yang berhasil terdakwa bawa ke gudang saudara TRI tersebut. Untuk mendapatkan bahan bakar solar bersubsidi hingga 500 liter tersebut, terdakwa melakukan pengisian ke SPBU-SPBU kota Pekanbaru.
Ketika itu terdakwa melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi ke SPBU Jalan Karyawan Kota Pekanbaru sebanyak 58 liter. Setelah itu terdakwa menuju ke SPBU milik PT. Mitratama Petrogas Nusantara Jalan Soekarno Hatta dekat Pasar Arengka Kota Pekanbaru dan berhenti di pengisian pompa 3 bahan bakar solar bersubsidi. Lalu terdakwa meminta kepada saksi Mansarif selaku operator untuk mengisi bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 58 liter dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Namun saat sedang melakukan pengisian bahan bakar solar tersebut, datang petugas kepolisian Polda Riau yakni saksi Richcardo dan saksi Satria Indra bersama tim yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga minyak solar bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa, lalu petugas langsung menghampiri mobil terdakwa yang masih melakukan pengisian dimana selang pengisian bahan bakar masih terpasang di lubang tangki mobil terdakwa. Melihat kedatangan petugas, terdakwa langsung menghidupkan mesin kendaraannya lalu melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas beserta timnya di daerah Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang tepatnya di depan Toko Apotik Merifa Panam Kota Pekanbaru. Selanjutnya para petugas memeriksa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau Nopol BM 1386 NP yang terdakwa gunakan dan ditemukan didalam mobil terdakwa pada bagian belakang terdapat tangki minyak mobil yang telah dirubah oleh terdakwa dengan menambah box besi dengan muatan 500 liter.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TOTOK HARYANTO ALS TOTOK BIN TUKIMAN pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di daerah Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang tepatnya di depan Toko Apotik Merifa Panam Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,”yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, dan kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1)” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2020, terdakwa yang memiliki 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau Nopol BM 1386 NP telah merakit atau memodifikasi tangki mobil kendaraannya. Modifikasi yang terdakwa lakukan dengan menambahkan box besi yang bermuatan 500 liter kemudian box besi tersebut terdakwa letakkan di bagian dalam belakang mobil. Setelah itu box besi tersebut terdakwa sambungkan dengan mesin penghisap yang terhubung dengan tangki asli dari mobil agar minyak yang masuk dari lubang tangki mobil dapat disalurkan ke dalam tangki buatan tersebut. Adapun maksud terdakwa melakukan modifikasi terhadap tangki mobil tersebut adalah untuk dapat menampung minyak solar bersubsidi hingga 500 liter dan minyak tersebut akan terdakwa serahkan ke gudang milik saudara TRI yang berada di Jalan Kartama Gang Sitompul Kota Pekanbaru.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 12.30 wib, terdakwa mengoperasikan atau menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau Nopol BM 1386 NP milik terdakwa yang telah dimodifikasi tersebut dengan melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi melalui SPBU pertama yang berada di Jalan Karyawan Kota Pekanbaru sebanyak 58 liter. Setelah itu terdakwa menuju ke SPBU milik PT. Mitratama Petrogas Nusantara Jalan Soekarno Hatta dekat Pasar Arengka Kota Pekanbaru dan melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 58 liter dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Namun saat sedang melakukan pengisian bahan bakar solar tersebut, datang petugas kepolisian Polda Riau yakni saksi Richcardo dan saksi Satria Indra bersama tim lalu menghampiri mobil terdakwa yang masih melakukan pengisian dimana selang pengisian bahan bakar masih terpasang di lubang tangki mobil terdakwa. Melihat kedatangan petugas, terdakwa langsung menghidupkan mesin kendaraannya dan melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang tepatnya di depan Toko Apotik Merifa Panam Kota Pekanbaru. Selanjutnya para petugas memeriksa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau Nopol BM 1386 NP yang terdakwa gunakan dan ditemukan didalam mobil terdakwa pada bagian belakang terdapat tangki minyak mobil yang telah dirubah oleh terdakwa dengan menambah box besi dengan muatan 500 liter.
Bahwa Terdakwa dalam membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, yang dioperasikan didalam negeri dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RICHARDO P PANJAITAN,SH,MPd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan di BAP Penyidikan;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 202, diperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar yang di subsidi Pemerintah dengan modus operandi melakukan pembelian bahan bakar minyak;
Bahwa pada pukul 13.00 wib di TKP SPBU 14.282.608 milik PT. MITRATAMA PETROGAS NUSANTARA kami segera melakukan pengintaian dan mengamati aktivitas pengisian BBM dan mencurigai 1 (satu) Unit Mobil merek ISUZU PANTHER MIYABI jenis Minibus warna Hijau Silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP terparkir sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Solar bersubsidi di Mesin Pompa 5 di SPBU;
Bahwa sopir dari Mobil ISUZU PANTHER MIYABI tersebut langsung menghidupkan mesin mobil tersebut dengan keinginan tancap gas untuk kabur meningggalkan SPBU tersebut menuju Jalan Pasar Pagi Arengka;
Bahwa terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang terjadi di SPBU 14.282.608 milik PT.MITRATAMA PETROGAS NUSANTARA yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Provinsi Riau;
Bahwa saat itu terdakwa sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak di tangki kendaraannya di Pompa Minyak nomor 5 (lima) dan Bahan Bakar Minyak tersebut adalah jenis Bio Solar bersubsidi dan ditemukan yang mana didalam kendaraan tersebut dibagian belakang mobil sudah dirubah bentuk tangkinya dengan melakukan penambahan tangki kotak minyak yang muatan nya lebih kurang 500(lima ratus) liter.
Saksi SATRIYA INDRA RASSITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan di BAP Penyidikan;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 202, diperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar yang di subsidi Pemerintah dengan modus operandi melakukan pembelian bahan bakar minyak;
Bahwa pada pukul 13.00 wib di TKP SPBU 14.282.608 milik PT. MITRATAMA PETROGAS NUSANTARA kami segera melakukan pengintaian dan mengamati aktivitas pengisian BBM dan mencurigai 1 (satu) Unit Mobil merek ISUZU PANTHER MIYABI jenis Minibus warna Hijau Silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP terparkir sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Solar bersubsidi di Mesin Pompa 5 di SPBU;
Bahwa sopir dari Mobil ISUZU PANTHER MIYABI tersebut langsung menghidupkan mesin mobil tersebut dengan keinginan tancap gas untuk kabur meningggalkan SPBU tersebut menuju Jalan Pasar Pagi Arengka;
Bahwa terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang terjadi di SPBU 14.282.608 milik PT.MITRATAMA PETROGAS NUSANTARA yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Provinsi Riau;
Bahwa saat itu terdakwa sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak di tangki kendaraannya di Pompa Minyak nomor 5 (lima) dan Bahan Bakar Minyak tersebut adalah jenis Bio Solar bersubsidi dan ditemukan yang mana didalam kendaraan tersebut dibagian belakang mobil sudah dirubah bentuk tangkinya dengan melakukan penambahan tangki kotak minyak yang muatan nya lebih kurang 500(lima ratus) liter.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan di BAP Penyidikan;
Bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau,yang tidak jauh dari SPBU tersebut, pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib.
Bahwa terdakwa saat ditangkap bersama MANSARIF TELAUMBANU selaku Operator di SPBU 14.282.608 milik PT.MITRATAMA PETROGAS NUSANTARA yang berada di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa ditangkap saat melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan kendaraan roda 4 ISUZU PANTHER MIYABI warna Hijau dan silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP.
Bahwa Mobil tersebut sudah di Rubah bentuk tankinya, tanki tersebut di tambah tangki kotak yang muatanya 500 (lima ratus) liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang di beli oleh terdakwa tersebut jenis Bio Solar bersubsidi. dibeli di SPBU Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter.
Bahwa terdakwa dapat membeli minyak 1000(seribu) liter di SPBU-SPBU yang ada di pekanbaru berada di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau;
bahwa terdakwa melakukan kegiatan berupa pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan kendaraan kendaraan roda 4 ISUZU PANTHER MIYABI warna Hijau dan silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP yang mana Mobil tersebut sudah di Rubah bentuk tankinya, tanki tersebut di tambah tangki kotak yang muatanya 500(lima ratus) liter dan di tambah mesin penghisap tersebut sejak tahun 2020 hingga sekarang;
bahwa terdakwa membawa BBM jenis Bio Solar tersebut karena berharap honor atau gaji yang diberikan oleh pak Tri, yang disuruh membawa BBM tersebut ke gudang penampungan milik pak Tri;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 NP
1 (satu) lembar STNK kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 Npatas nama Misdi
Uang sejumlah Rp.310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
1 (satu) buah unit tangki kotak dari besi yang berisikan bahan bakar solar bersubsidi dengan volume 200 liter
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau,yang tidak jauh dari SPBU tersebut, pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib.
Bahwa terdakwa saat ditangkap bersama MANSARIF TELAUMBANU selaku Operator di SPBU 14.282.608 milik PT.MITRATAMA PETROGAS NUSANTARA yang berada di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa ditangkap saat melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan kendaraan roda 4 ISUZU PANTHER MIYABI warna Hijau dan silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP.
Bahwa Mobil tersebut sudah di Rubah bentuk tankinya, tanki tersebut di tambah tangki kotak yang muatanya 500 (lima ratus) liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang di beli oleh terdakwa tersebut jenis Bio Solar bersubsidi. dibeli di SPBU Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter.
Bahwa terdakwa dapat membeli minyak 1000(seribu) liter di SPBU-SPBU yang ada di pekanbaru berada di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau;
bahwa terdakwa melakukan kegiatan berupa pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan kendaraan kendaraan roda 4 ISUZU PANTHER MIYABI warna Hijau dan silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP yang mana Mobil tersebut sudah di Rubah bentuk tankinya, tanki tersebut di tambah tangki kotak yang muatanya 500(lima ratus) liter dan di tambah mesin penghisap tersebut sejak tahun 2020 hingga sekarang;
bahwa terdakwa membawa BBM jenis Bio Solar tersebut karena berharap honor atau gaji yang diberikan oleh pak Tri, yang disuruh membawa BBM tersebut ke gudang penampungan milik pak Tri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya:
Setiap Orang;
Yang melakukan, turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan /atau liquefied gas yang disubsidi pemerintah;
Ad. 1 Tentang unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang merupakan pendukung hak dan kewajibannya, terhadapnya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa adalah orang pribadi yaitu terdakwa sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad. 2 Tentang unsur yang melakukan, turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan /atau liquefied gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan dipersidangan ternyata
Bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau,yang tidak jauh dari SPBU tersebut, pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib.
Bahwa terdakwa saat ditangkap bersama MANSARIF TELAUMBANU selaku Operator di SPBU 14.282.608 milik PT.MITRATAMA PETROGAS NUSANTARA yang berada di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa ditangkap saat melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan kendaraan roda 4 ISUZU PANTHER MIYABI warna Hijau dan silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP.
Bahwa Mobil tersebut sudah di Rubah bentuk tankinya, tanki tersebut di tambah tangki kotak yang muatanya 500 (lima ratus) liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang di beli oleh terdakwa tersebut jenis Bio Solar bersubsidi. dibeli di SPBU Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter.
Bahwa terdakwa dapat membeli minyak 1000(seribu) liter di SPBU-SPBU yang ada di pekanbaru berada di Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Propinsi Riau;
bahwa terdakwa melakukan kegiatan berupa pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan kendaraan kendaraan roda 4 ISUZU PANTHER MIYABI warna Hijau dan silver dengan Nomor Polisi BM 1386 NP yang mana Mobil tersebut sudah di Rubah bentuk tankinya, tanki tersebut di tambah tangki kotak yang muatanya 500(lima ratus) liter dan di tambah mesin penghisap tersebut sejak tahun 2020 hingga sekarang;
bahwa terdakwa membawa BBM jenis Bio Solar tersebut karena berharap honor atau gaji yang diberikan oleh pak Tri, yang disuruh membawa BBM tersebut ke gudang penampungan milik pak Tri;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut, majelis berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah sedangkan pada diri terdakwa tidak terdapat hal hal penghapus pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haru dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan selain untuk menghilangkan kesalahan terdakwa juga sebagai upaya preventif agar orang lain tidak melakukan tindak pidana, sehingga tercipta ketertiban masyarakat;
Menimbang, bahwa selain dijatuhkan pidana, Terdakwa dihukum membayar denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, majelis sependapat penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Totok Haryanto als Totok Bin Tukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama sama menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyakyang disubsidi pemerintah.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 4 (empat) bulan;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 NP.
1 (satu) lembar STNK kendaraan Roda 4 merk Isuzu Panther Miyabi warna hijau silver Nopol BM 1386 Npatas nama Misdi.
Uang sejumlah Rp.310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah unit tangki kotak dari besi yang berisikan bahan bakar solar bersubsidi dengan volume 200 liter;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, oleh kami, Estiono., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Daniel Ronald, S.H., M.Hum. dan Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022 oleh Estiono., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Andi Hendrawan, S.H., M.H dan Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Wahyudi Putra Zainal, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh Ananda Hermila, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Hendrawan, S.H., M.H. Estiono., S.H., M.H..
Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Wahyudi Putra Zainal, S.H.