29/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 29/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : CHRISTIAN MANDANG Diwakili Oleh : BETSY R. IMKOTTA, S.H. Terbanding/Tergugat : KATIRAH Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH.MH
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Merauke tanggal 21 Februari 2022, Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk, yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian Menyatakan bahwa Surat Bukti Jual Beli Rumah Dan Tanah antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 14 September 2005 adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi). Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana Surat Jual Beli Rumah dan Tanah tanggal 14 September 2005 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas . Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan imateriil, dengan rincian sebagai berikut : - Kerugian Materiil : Kerugian tempat usaha Rumah selama 9 (Sembilan) Bulan : Rumah Sewa 1 (satu) petak, Rp. 1. 000. 000,00 per bulan, menjadi Rp. 1. 000. 000,00 x 9 bulan = Rp. 9. 000. 000,00 Kios. Penghasilan Rp. 300. 000,00 per hari, menjadi Rp. 300. 000,00 x 30 hari x 9 bulan = Rp Rp. 81. 000. 000,00 Total kerugian Materiil 1 + 2 sebesar Rp. 90. 000. 000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) Kerugian immaterial : Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bading sebesar Rp 150. 000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 29/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
CHRISTIAN MANDANG, U m u r 52 tahun (Jayapura, 28 Desember 1968), Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pompa Air II RT 004 RW 001, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BETSY R. IMKOTTA, S.H., Pengenal Advokat Nomor : 02.10663, dan EDWARDUS D. SAKTHI, S.H., Pengenal Advokat Nomor : 16.03274, keduanya Advokat / Konsultan Hukum, yang dalam menangani perkara ini berkantor di Jalan Parakomando RT 001 RW 001 Kelurahan Mandala Distrik Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 139/LBH-PK/SK-MRK/VIII-21, tanggal 20 Agustus 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Merauke dibawah register nomor 78/SK/2021/PN Mrk tanggal 25 Agustus 2021, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Lawan:
KATIRAH, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Tidak diketahui, Alamat Jalan Pompa Air II RT 004 RW 001, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, dalam hal ini memberi kuasa kepada Efrem Fangohoy, S.H., M.H., Advokat No.: 95.10634 / Dewi Dyan Lampita, S.H., M.H., Advokat No. 14.02069, para Advokat dan Konsultan Hukum yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2021, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Merauke No. 84/SK/2021/PN. Mrk tanggal 7 September 2021, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 21 Februari 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa tanah tempat berdirinya 1 petak rumah sewa dan tanah tempat dibangunnya Kios Tergugat Dalam Rekonvensi adalah milik Penggugat Dalam Rekonvensi.
Menyatakan bahwa klaim Tergugat Dalam Rekonvensi terhadap Tanah dan rumah sewa adalah tidak beralasan dan bertenangan dengan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat Dalam Rekonvensi untuk segera menyerahkan 1 petak rumah kepada Penggugat Dalam Rekonvensi dan membongkar bangunan Kios dan menyarahkan tanahnya dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.
Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.120.000,- ( dua juta seratus dua puluh ribu rupiah );
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk diucapkan pada tanggal 21 Februari 2022 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, terhadap putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Mrk tanggal 21 Februari 2022, tersebut Pembanding semula Penggugat/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Nomor 139/LBH-PK/SK-MRK/VIII-21, tanggal 20 Agustus 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Merauke dibawah register nomor 78/SK/2021/PN Mrk tanggal 25 Agustus 2021, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 2 Maret 2022, yang dibuat oleh LEONARD SIMARMATA, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Merauke, permohonan Banding tersebut oleh Adam Kasiman, S.IP., Jurusita Pengadilan Negeri Merauke kepada Dewi Dyan Lampita, S.H., M.H., Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat diberitahukan sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Terbanding Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 7 Maret 2022, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima oleh LEONARD SIMARMATA, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Merauke sesuai Tanda Terima Memori Banding Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 16 Maret 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai Surat Panitera Pengadilan Negeri Merauke nomor W30.U3/204/HK/.02/5/2022, tanggal 11 Mei 2022, perihal Untuk penambahan bukti surat perkara perdata yang dimohonkan banding Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk, pihak Pembanding semula Penggugat telah mengajukan bukti tambahan sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam Tanda Terima Bukti Tambahan Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 10 Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Iriany Ernawaty Tahya, S.H., Plh Panitera Pengadilan Negeri Merauke, yang antara lain berupa:
- Surat Keterangan Nomor 568/DPS/MRK/470/04/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Merauke, yang selanjutnya diberi tanda P-18;
Bahwa memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Dewi Dyan Lampita, S.H., selaku Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding Kepada Terbanding nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 21 Maret 2022, dan berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Merauke Nomor W30.U3/82/HK.02/4/2022 tanggal 26 April 2022, perihal Kelengkapan berkas perkara banding perdata no 49/Pdt.G/2021/PN Mrk., dinyatakan pada tanggal 25 April 2022, oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, telah diajukan kontra memori banding yang diterima LEONARD SIMARMATA, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Merauke sesuai Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk, yang telah pula disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya oleh Adam Kasiman, S.IP., Jurusita Pengadilan Negeri Merauke, sesuai Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Pembanding nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 25 April 2022;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing kepada Terbanding semula Tergugat sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Terbanding Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 24 Maret 2022, dan kepada Pembanding semula Penggugat sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Pembanding Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 25 Maret 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding-Pembanding semula Penggugat-Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut :
- Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan ditingkat Banding ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Merauke dan diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang maka permohonan Banding ini seyogyanya diterima.
- Bahwa Pengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding (hal. 72) dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam Tingkat Banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama (hal. 74).
Mengenai pengajuan Memori Banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan (hal. 72-73), pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBG”) yang menyatakan:
“….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”
Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan Memori Banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan Memori Banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan.
Kemudian mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap (hal. 75), oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan.
Penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut.
- Bahwa tentang tenggang waktu pengajuan memori banding, berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 39 K/Sip/1973, tanggal 11 September 1975 : “Memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu”.
- Bahwa selanjutnya amar Putusan Pengadilan Negeri Merauke No. 49/Pdt.G/2021/PN.Mrk. tanggal 21 Februari 2022, tersebut berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan bahwa tanah tempat berdirinya 1 petak rumah sewa dan tanah tempat dibangunnya Kios Tergugat Dalam Rekonvensi adalah milik Penggugat dalam Rekonvensi.
Menyatakan bahwa klaim Tergugat Dalam Rekonvensi terhadap Tanah dan rumah sewa adalah tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat Dalam Rekonvensi untuk segerah menyerahkan 1 petak rumah kepada Penggugat Dalam Rekonvensi dan membongkar bangunan Kios dan menyerahkan tanahnya dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.
Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Pembanding / Penggugat merasa keberatan atas Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke Nomor 49/Pdt.G/2021/PN.Mrk. tanggal 21 Februari 2022.
- Bahwa menurut Pembanding Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke Nomor 49/Pdt.G/2021/PN.Mrk. tanggal 21 Februari 2022, telah mengandung kesalahan-kesalahan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Penggugat didalam Memori Banding ini menyatakan keberatan-keberatan terhadap Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke a quo yang isinya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama terdapat berbagai hal yang menurut Pembanding / Penggugat terdapat kekeliruan-kekeliruan baik dalam pertimbangan-pertimbangan maupun amar putusannya.
DALAM EKSEPSI
- Bahwa dalam pertimbangan Judex Factie tingkat pertama halaman 32 putusan a quo pertimbangan Judex Factie tingkat pertama menyatakan dalam pertimbangan hukumnya : “Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Eksepsi Tergugat karena tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu harus dinyatakan di tolak. Sehingga sudahlah tepat Judex Factie Menolak Eksepsi Tergugat utuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa menurut Pembanding Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke Nomor 49/Pdt.G/2021/PN.Mrk., tanggal 21 Februari 2022 telah mengandung kesalahan-kesalahan didalam pertimbangan-pertimbangan sehingga menyebabkan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Penggugat didalam Memori Banding ini menyatakan keberatan-keberatan terhadap keputusan Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke a quo yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama terdapat berbagai hal yang menurut Pembanding / Penggugat terdapat kekeliruan-kekeliruan baik dalam pertimbangan-pertimbangan maupun amar putusannya.
Bahwa Dalam Perkara ini Pembanding merasa tidak puas atas putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke pemeriksa perkara perdata nomor 49/Pdt.G/2021/PM Mrk tanggal 21 Februari 2022, karena Judex Factie perkara aquo tidak mempertimbangkan bukti otentik milik Pembanding / Penggugat baik bukti surat maupun saksi yang diajukan Pembanding / Penggugat.
Bahwa bukti surat Pembanding / Penggugat yang ditandai dengan bukti P-1 berupa fotocopy Surat bukti Jual Beli Rumah Dan Tanah atas nama Katirah dan Christian Mandang meskipun berupa fotocopy dari fotocopy, tetapi bukti P-1 tersebut sesuai dengan keterangan saksi Nani Kristina, saksi Theresia Putunanembun, saksi Meldi Moko Bimbing, saksi Agus Manandar, saksi Wakijan, hal mana sejalan dengan Yurisprudensi mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112 K/1996 yang mengatakan bukti fotokopi kwitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain tidak dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah dan harus dikesampingkan.
Bahwa bukti Pembanding / Penggugat yang ditandai dengan bukti P-1 berupa fotocopy Surat Bukti Jual Beli Rumah Dan Tanah atas nama Katirah dan Christian Mandang meskipun berupa fotocopy dari fotocopy, tetapi bukti P-1 tersebut sesuai dengan keterangan saksi Nani Kristina, saksi Theresia Putunanembun, saksi Meldi Moko Bimbing, saksi Agus Manandar, saksi Wakijan. Apalagi saksi Wakijan menerangkan bahwa asli bukti P-1 dan kuitansi asli diperlihatkan oleh Terbanding saat masalah ini dilapor di Kepolisian Resor Merauke dan pada saat sidang Tipiring diakui sendiri oleh Terbanding.
Bahwa bukti Pembanding / Penggugat yang ditandai dengan bukti P-1 tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi Nani Kristina, saksi Theresia Putunanembun, saksi Meldi Moko Bimbing, saksi Agus Manandar, saksi Wakijan, jelaslah Terdapat Fakta Hukum bahwa pada tanggal 14 September 2005 ada terjadi proses peralihan hak atas jual beli rumah dan tanah antara Katirah (Terbanding) dengan Christian Mandang (Pembanding) sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) maka sudah seharusnya rumah dan tanah tersebut menjadi milik Pembanding (Christian Mandang).
Bahwa Menurut Yahya Harahap bahwa Akta Otentik mempunyai kekuatan bukti luar. Sesuai dengan prinsip kekuatan bukti luar, Hakim dan para pihak yang berperkara wajib menganggap Akta Otentik itu sebagai Akta Otentik, sampai pihak lawan dapat membuktikan bahwa akta yang diajukan, bukan akta otentik. Maka akta tersebut tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (Volledig) dan mengikat (bindende).
Bahwa dipersidangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa dan pemutus perkara a quo, didalam pertimbangannya putusannya pada halaman 35 paragraf kedua baris kelima, menyatakan fakta-fakta persidangan sebagai berikut : bahwa pada tanggal 14 September 2015 telah ada bukti terkait dengan bukti Jual beli rumah dan tanah antara Katirah (Terbanding / Tergugat) dan Christian Mandang (Pembanding / Penggugat) yakni rumah petak 4,5 m2 x 11,5 m2 dengan luas tanah panjang 8 m2 x 17 m2 seharga Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) adalah Tidak Benar, karena tanggal transaksi jual beli antara Katirah (Terbanding / Tergugat) dengan Christian Mandang terjadi pada tanggal 14 SEPETEMBER 2005.
Bahwa pertimbangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo telah mempertimbangkan tanggal transaksi jual beli antara Katirah (Terbanding / Tergugat) dengan Christian Mandang terjadi pada tanggal 14 SEPETEMBER 2015 tidak berdasarkan bukti P-1 milik Penggugat, Bahwa transaksi tersebut antara Katirah (Terbanding / Tergugat) dengan Christian Mandang (Pembanding / Penggugat) terjadi pada tanggal 14 SEPETEMBER 2005.
Bahwa dipersidangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa dan pemutus perkara a quo, didalam putusannya menyatakan fakta-fakta persidangan sebagai berikut : bahwa dalam perjanjian tersebut maka Katirah bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
Bahwa dari uraian angka 8 (delapan) dan 9 (Sembilan) diatas, jelaslah bahwa ada terjadi perikatan antara Katirah dengan Christian Mandang adalah sebagaimana Pasal 1320 KUHperdata, maka sesuai dengan pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, begitu pula pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, kedua belah pihak harus melaksanakan perjanjian secara jujur (te goeder trouw). Perlu diperhatikan disini adalah “itikad baik” dimaksud berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, setelah perjanjian itu ada;
Bahwa perjanjian terlaksana dengan baik atau berakhir dengan tujuan semula. Pada asasnya perjanjian berakhir, jika akibat-akibat hukum yang dituju telah selesai terpenuhi. Hukum hanya mengatur (melindungi), jika ada kepentingan yang perlu dilindungi;
Bahwa sebagaimana doktrin hukum bahwa Pembeli yang beritikad baik wajib dilindungi meskipun pada akhirnya pembelian itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, maka yang merasa dirugikan menggugat pihak penjual, tetapi pada kenyataannya didalam putusan nomor 49/Pdt.G/2021/PM Mrk tanggal 21 Februari 2022, Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo, TIDAK MENYATAKAN CHRISTIAN MANDANG (Pembanding / Penggugat) sebagai pembeli yang beritikat baik, berdasarkan bukti P-1, P-3, P-4, P-5, P-6 , P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15 dan P-16, melainkan menyatakan Katirah (Terbanding / Tergugat) sebagai pemilik obyek sengketa.
Bahwa Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo pada halaman 33 putusannya, mempertimbangkan bahwa obyek sengketa tanah seluas 8 m2 X 17 m2 yang diatasnya terdapat bangunan seluas 4,5 M2 X 11,5 M2 adalah milik Tergugat karena tidak ada jual beli akan tetapi obyek sengketa telah disewakan kepada Penggugat, tidak berdasarkan hukum karena bukti Tergugat yang ditandai dengan bukti T-1 sampai dengan bukti T-5, TIDAK MEMBUKTIKAN bahwa benar obyek sengketa tanah seluas 8 m2 X 17 m2 yang diatasnya terdapat bangunan seluas 4,5 M2 X 11,5 M2 adalah milik Tergugat yang telah disewakan kepada Penggugat. Jika obyek sengketa tanah seluas 8 m2 X 17 m2 yang diatasnya terdapat bangunan seluas 4,5 M2 X 11,5 M2 adalah milik Terbanding / Tergugat, KENAPA TERBANDING / TERGUGAT (Katirah) MENYEWA KIOS MILIK PENGGUGAT (Christian Mandang) SEBAGAIMANA BUKTI P-14 pada tahun 2019 dengan membayar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi Terbanding / Tergugat yang bernama Jasmin dan Parida menerangkan dipersidangan bahwa Katirah (Terbanding / Tergugat) menikah dengan Abdul Kadir. Keterangan ini bertentangan dengan bukti yang di ajukan Terbanding / Tergugat yang diberi kode T-1, T-2, T-3, T-5. para saksi Tergugat samasekali tidak menerangkan Terbanding / Tergugat menikah dengan Hasan Ibrahim.
Bahwa pada saat agenda Persidangan untuk pengajuan bukti surat dari Tergugat adalah pada tanggal 10 Nopember 2021. Namun Terbanding / Tergugat menunda-nunda persidangan hingga 3 (tiga) kali penundaan, dengan alasan bukti surat belum siap. Terbanding / Tergugat baru dapat mengajukan bukti-bukti suratnya pada tanggal 22 Nopember 2021. Bukti-bukti surat ini semua menunjukkan tentang perkawinan antara Tergugat dengan Hasan Ibrahim, yangmana surat-surat dimaksud yang berkode T-1 dan T-2 baru dibuat pada tanggal 15 Nopember 2021, dan Kode T-3 baru dibuat pada tanggal 11 Nopember 2021.
Bahwa Tidak ada satu bukti suratpun yang menunjukkan Terbanding / Tergugat menikah dengan Abdul Kadir yang adalah “suami” Terbanding / Tergugat yang dijelaskan dan ditunjuk oleh saksi Terbanding / Tergugat di persidangan.
Bahwa Apabila diperhatikan lagi untuk tanggal lahir Terbanding / Tergugat:
pada Bukti Tergugat yang diberi tanda T-1, T-2 baru dibuat pada tanggal 15 Nopember 2021, dan Kode T-3 baru dibuat pada tanggal 11 Nopember 2021.
Pada bukti T-3, Tanggal lahir Tergugat 18 April 1967.
Tanggal lahir Hasan Ibrahim pada bukti pada Bukti T-1, T-2, dan T-3, tanggal 26 Mei 1965
Tanggal lahir Tergugat 8 April 1971, Tanggal lahir Hasan Ibrahim pada bukti pada Bukti T-5 yang diterbitkan tahun 1994, umur 38 tahun. (Artinya Hasan Ibrahim lahir tahun 1956.
Sehingga dari bukti-bukti surat yang diajukan Terbanding / Tergugat terjadi kontradiksi antara satu bukti dengan bukti yang lain, yang samasekali tidak mendapat perhatian dari Judex Factie tingkat pertama.
Bahwa selama persidangan, Terbanding / Tergugat tidak dapat membuktikan yang dikatakan “suami” yang bernama Hasan Ibrahim sekarang bernama Abdul Kadir. Tidak ada satu bukti surat maupun saksi yang menunjukkan Adanya peralihan nama dari Hasan Ibrahim menjadi Abdul Kadir.
Sehingga pertimbangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo bahwa terdapat fakta hukum bahwa Abdul Kadir dan Hasan Ibrahim adalah orang yang sama pada saat melakukan Perekaman Biometril (Nomor Induk Kependudukan atas nama Abdul Kadir dan Hasan Ibrahim adalah orang yang sama. Merupakan pertimbangan yang tidak berdasar dan sangat merugikan Pembanding.
Bahwa Katirah (Terbanding / Tergugat) menikah dengan Hasan Ibrahim dan kemudian suami Katirah (Terbanding / Tergugat) berubah Menjadi Abdul Kadir, seharusnya berdasarkan pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2013, menentukan bahwa pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yang dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya, sehingga untuk pembetulan akta pencatatan sipil yang bukan merupakan kesalahan tulis redaksional harus mendapatkan penetapan dari pengadilan;
Bahwa pemeriksa perkara a quo hanya berdasarkan Perekaman Biometril (Nomor Induk Kependudukan atas nama Abdul Kadir dan Hasan Ibrahim adalah orang yang sama adalah bertentangan dengan pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah Judex Factie tingkat pertama dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2013.
Bahwa didalam buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam empat lingkungan peradilan pada halaman 45 sampai dengan 46 pada huruf h bahwa Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam Akta Catatan Sipil harus dilakukan dengan permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Bahwa oleh karena Abdul Kadir dan Hasan Ibrahim adalah orang yang sama adalah bertentangan dengan pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2013, begitupula dengan buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan pada halaman 45 sampai dengan 46 pada huruf h bahwa Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam Akta Catatan Sipil harus dilakukan dengan permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, maka pertimbangan Judex Factie tingkat pertama perkara a quo tentang Abdul Kadir dan Hasan Ibrahim adalah orang yang sama adalah bertentang dengan hukum, karena tidak didukung oleh bukti Terbanding / Tergugat yang diajukan di persidangan yang di beri kode atau ditandai dengan bukti T-1 sampai dengan bukti T-5.
Bahwa Pertimbangan Judex Factie tingkat pertama selanjutnya bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan harta bersama dan terjadinya jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap obyek sengketa akan tetapi jual beli tanah tersebut tidak sah, hal mana pertimbangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo tidak didukung oleh bukti Terbanding / Tergugat yang ditandai dengan bukti T-1 sampai dengan bukti T-5 yang dapat mematahkan bukti P-1 dan keterangan saksi-saksi Penggugat bahwa obyek sengketa tersebut merupakan milik Penggugat.
Bahwa sebagaimana uraian diatas bahwa doktrin hukum bahwa Pembeli yang beritikad baik wajib dilindungi meskipun pada akhirnya pembelian itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, maka yang merasa dirugikan menggugat pihak penjual, maka jika Obyek sengketa adalah merupakan harta bersama, seharusnya Abdul Kadir menggugat Katirah istrinya karena menjual harta bersama kepada Penggugat sejak transaksi tersebut antara Katirah (Terbanding / Tergugat) dengan Christian Mandang (Pembanding) terjadi pada tanggal 14 SEPETEMBER 2005.
Bahwa selanjutnya pertimbangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo dijelaskan menurut Judex Factie tingkat pertama maka yang berhak terhadap obyek sengketa adalah Tergugat (Katirah) dan Penggugat (Christian Mandang) berhak menuntut untuk memperolah uangnya kembali.
Hal ini menurut Pembanding dimanakah Dasar Hukumnya sehingga obyek sengketa yang selama ini dikuasai oleh Pembanding/ Penggugat diserahkan kembali kepada Tergugat dan Penggugat berhak menuntut untuk memperoleh uangnya kembali karena hal ini bertentangan dengan bukti Penggugat yang ditandai dengan bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14 dimana adanya bukti bahwa Penggugat / Pembanding sebagai Warga Negara yang baik telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Negara sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, sementara (Katirah) Tergugat / Terbanding tidak memiliki bukti sebagai Warga Negara yang baik telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Negara sebagaimana bukti perkara a quo yang ditandai dengan bukti T-1 sampai dengan bukti T-5.
Bahwa selanjutnya Pertimbangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo pada halaman dalam pertimbangan Petitum Rekonvensi bahwa Petitum angka 1 ditolak. yang menyatakan bahwa Penggugat DR (Dalam Rekonvensi) adalah Penggugat DR (dalam Rekonvensi yang baik dan benar menurut Hukum.
Bahwa uraian pertimbangan Judex Factie tingkat pertama pemeriksa perkara a quo pada halaman 38 dalam pertimbangan Petitum Rekonvensi bahwa Petitum Rekonvensi angka 1 ditolak hal ini tidak dapat menunjukan bahwa Penggugat DR (Dalam Rekonvensi) adalah Penggugat DR (dalam Rekonvensi) yang baik dan benar menurut Hukum.
Bahwa oleh karena Petitum Rekonvensi Angka 1 ditolak, maka seharusnya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo TIDAK BOLEH MENGABULKAN PUTUSAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN HALAMAN 39 SAMPAI DENGAN HALAMAN 41.?
Bahwa APAKAH DAPAT DIBENARKAN Petitum Rekonvensi Angka 1 ditolak TETAPI Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo MENGABULKAN PUTUSAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN HALAMAN 39 SAMPAI DENGAN HALAMAN 41?
Berdasarkan uraian Memori Banding tersebut diatas, Pembanding mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura memberikan Putusan sebagai Berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Merauke nomor 49/Pdt.G/2021/PM Mrk., tanggal 21 Februari 2022.
Selanjutnya mengadili sendiri serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat.
Menyatakan bahwa Surat Bukti Jual Beli Rumah Dan Tanah antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 14 September 2005 adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
Memerintah Tergugat menyerahkan kembali tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana Surat Jual Beli Rumah dan Tanah serta bangunan kios berukuran panjang 11,80 m2 x lebar 2,60 m2 yang dibangun oleh Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan imateriil, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Kerugian tempat usaha Rumah (9 (Sembilan) Bulan) :
Rumah Sewa 1 (satu) petak, Rp. 1.000.000,00 per bulan
Rp. 1.000.000,00 x 9 bulan = Rp. 9.000.000,00
Kios. Penghasilan Rp. 300.000,00 per hari
Rp. 300.000,00 x 30 hari = Rp. 9.000.000,00
Rp. 9.000.000,00 x 9 bulan = Rp Rp. 81.000.000,00
Total kerugian Materiil adalah Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)
Kerugian immaterial :
Perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan citra buruk Penggugat di mata lingkungan sekitar. Maka sudah sewajarnya sebagai pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM REKONVENSI
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa menyangkut eksepsi Terbanding yang ditolak seluruhnya dapat diterima oleh Terbanding mengingat dalam perkara a quo Terbanding mengajukan Gugatan Rekonpensi sehingga Judex Factie mengutamakan pertimbangannya pada pokok perkara dalam gugatan rekonpensi, bila Terbanding tidak mengajukan Gugatan Rekonpensi maka tentunya pertimbangan Judex Factie akan lain.
DALAM POKOK PERKARA
Terhadap alasan Pembanding pada butir 1 menyangkut pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke adalah tidak berdasar karena sesungguhnya pertimbangan hukum aquo adalah benar dan berdasarkan fakta persidangan.
Terhadap alas an Pembading pada butir 2 menyangkut pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke perlu Terbanding tegaskan bahwa keberatan tersebut tidak beralasan karena sesungguhnya pertimbangan hukum Judex Factie sudah tepat karena mempertimbangan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan terutama bukti surat dan saksi dari Pembading sendiri.
Terhadap alasan Pembading pada butir 3 dapat Terbanding tegaskan kembali bahwa dalam jual beli yang dimaksud oleh Pembanding ternyata tidak ada bukti transaksi (kwitansi) dan juga yang lebih fatal lagi adalah pada saat persidangan saksi dari Pembanding yaitu saksi Wakijan selaku Ketua RT tidak melihat adanya bukti transaksi baik berupa penyerahan uang atau setidak-tidaknya bukti kwitansi serta tidak ada sertipikat yang merupakan objek jual beli dan juga saat itu saumi Terbanding tidak hadir dan para saksi yang disebutkan oleh Pembanding adalah orang-orang mendengar cerita dari Pembanding bukan saksi fakta sehingga alasan tersebut menjadi tidak beralasan.
Terhadap alasan Pembading pada butir 4 dapat Terbanding tegaskan kembali bahwa sesungguhnya seluruh bukti yang diajukan oleh Pembanding baik itu berupa surat maupun saksi-saksi telah dipertimbangkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke dan yang menjadi saksi kunci sesungguhnya adalah saksi Wakijan selaku Ketua RT namun sayangnya keterangan saksi Wakita ternyata tidak sejalan dengan dalil gugatan bahkan bertentangan, misalnya “Penggugat mendalilkan bahwa sebelum saksi Wakijan menandatangani Surat Jual Beli terlebih dahulu dibacakan dan di dengar oleh Terbanding namun pada kenyataannya saksi Wakijan menerangkan hanya membacanya tanpa bersuara sehingga tidak didengar oleh Terbanding yang nota bene adalah seorang yang tidak berpendidikan”.
Terhadap alasan Pembading pada butir 5 dapat Terbanding tegaskan kembali bahwa dalil tersebut tidak benar sebagaimana telah Terbanding uraikan di atas.
Terhadap alasan Pembading pada butir 6 tidak perlu Terbanding tanggapinya karena antara teori dan apa yang terbukti dalam persidangan tidak selama sejalan dan apa yang di pertimbangkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke sudah benar menurut hukum.
Terhadap alasan Pembading pada butir 7 dan 8 dapat Terbanding tegaskan kembali bahwa segala bukti dan saksi telah dipertimbangkan sehingga alasan Pembanding adalah tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap alasan Pembading pada butir 9 dapat Terbanding tegaskan kembali bahwa alasan Pembanding menyatakan Terbanding benrtindak untuk dan atas nama diri sendiri adalah suatu pernyataan yang konyol dimana sesuai fakta persidangan pada waktu yang dimaksudkan oleh Pembanding, Terbanding berstatus sebagai seorang wanita bersuami sah sehingga segala harta benda yang diperoleh selama perkawina adalah merupakan Harta Bersama sehingga Terbanding tidak dapat bertindak atas nama diri sendiri terhadap harta bersama.
Terhadap alasan Pembading pada butir 10 dapat Terbanding tegaskan kembali bahwa Pembanding berbicara tentang “itikad baik” adalah sesuatu yang lucu karena Pembanding tidak melibatkan suami Terbanding dalam membuat suatu perjanjian menyangkut harta bersama Terbanding apakah itu dinamakan sebagai “itikad baik” ???????????
Terhadap alasan Pembading pada butir 11-13 dapat Terbanding jawab bahwa dalam persidangan diperlukan pijakan teori yang disesuaikan dengan apa yang terbukti dalam persidangan, dimana dalam persidangan Pembanding tidak dapat membuktikan adanya Jual Beli yang sah menurut hokum atas objek tanah dan bangunan yang di akui oleh Pembading sebagai milik Terbanding maka sudah secara otomatis bila jual beli tidak terbukti maka objeknya kembali menjadi milik Terbanding sebagai pemilik sebagaimana pengakuan Pembanding sendiri jadi janganlah mencari pembenaran dengan melupakan kebenaran.
Terhadap alasan Pembading pada butir 14-20 dapat Terbanding jawab bahwa sesungguhnya yang dipersoalkan Pembanding dalam perkara a quo itu apa ???????? Persoalan tanah ataukah persoalan Perkwinan dari Terbanding ????????? Membaca uraian Pembanding yang sangat panjang lebar membuat Terbanding tertawa geli karena Terbanding yang tahu siapa suami Terbanding baik itu nama aslinya maupun nama panggilannya namun dipersoalkan oleh Pembanding padahal Terbanding sudah membuktikan didepan persidangan bahwa pada saat itu Terbanding tercatat sebagai seorang wanita berstatus istri sah, itu yang paling penting bukan nama suaminya siapa ? Tapi apakah bersuami atau tidak itu yang lebih penting.
Terhadap alasan Pembading pada butir 21 dapat Terbanding jawab pernyataan Pembading sangat lucu, bagauimana saudara Abdul Kadir mau menggugat Terbanding sedangkan mereka saat ini ada menguasai objek sengketa ? Yang seharusnya adalah sejak awal Pembanding melibatkan saudara Abdul Kadir apabila ingin membeli rumah petak dan tanah yang merupakan harta bersama Terbanding dengan Abdul Kadir. Pernyataan Pembanding ini menunjukan bahwa Pembanding tahu bahwa Terbanding itu beruami namun tidak mau dilibatkan tapi pada akhirnya mengklaim diri sebagai Pembeli Beritikad Baik ??????????????
Terhadap alasan Pembading pada butir 22 dapat Terbanding jawab bahwa pernyataan Pembanding lagi-lagi konyol karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan merupakan bukti pemilikan dan siapa saja yang mengguakan bumi dan bangunan wajib membayarnya sekalipun itu bukan miliknya.
Terhadap alasan Pembading pada butir 23-26 dapat Terbanding jawab bahwa pertimbangan JUdex Factie sudah benar dan beralasan menurut hukum karena didasarkan pada fakta persidangan yang Mempertimbangkan Seluruh Bukti Surat maupun Saksi yang telah diajukan oleh Pembanding maupun Terbanding, seluruh dalil keberatan yang tidak berdasarkan hukum yang diajukan oleh Pembanding adalah karena Pembanding tidak menyangkah bahwa Terbanding selain mengajukan jawaban juga mengajukan gugatan balik yang mematikan Pembading sehingga Pembanding kebingungan untuk dapat mempertahankan sesuatu yang bukan haknya.
Berdasarkan seluruh uraian yang Terbanding kemukakan di atas maka sudah terlihat dengan jelas bahwa dalil-dalil yang di kemukakan oleh Pembanding sangat tidak beralasan menurut hukum dan sebaliknya pertimbangan hukum oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Merauke dalam Putusan No. 49/Pdt.G/2021/PN. Mrk tanggal 21 Pebruari 2022 sudah benar dan tepat menurut hukum.
Oleh karena itu Terbading mohon kepada Judex Factie Pengadilan Tinggi Jayapura untuk menolak seluruh dalil keberatan Pembanding dan Menguatkan Putusan No. 49/Pdt.G/2021/PN. Mrk tanggal 21 Pebruari 2022.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura berpedoman pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 194 K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang seluruh perkara dalam tingkat banding, termasuk meliputi bagian konpensi dan rekonpensi yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalam pengadilan tingkat banding tidak membutuhkan alasan-alasan hukum sebagaimana yang terdapat dalam upaya hukum kasasi dan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, oleh karena proses pemeriksaan pada tingkat pertama diwajibkan untuk diulang keseluruhan prosesnya. Hal tersebutlah memori banding bukanlah suatu kewajiban bagi pihak yang menyatakan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk tanggal 21 Februari 2022, memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak, karena bila Penggugat mendalilkan Tergugat menjual tanah dan rumah kepada Penggugat sebagaimana dalil penggugat dimana Penggugat tahu dengan baik bahwa Tergugat mempunyai seorang suami yang sah dan masih hidup dan dikenal dengan baik oleh Penggugat maka bila Penggugat menginginkan jual beli dimaksud dinyatakan sah maka Penggugat harus pula menggugat suami Tergugat karena objek “jual beli” dimaksud adalah merupakan harta bersama antara Tergugat dengan suami Tergugat;
2. Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libelli), karena adanya pencantuman Pasal 1239 KUHPerdata pada poin 15 gugatan yang tidak relevan serta adanya pertentangan antara uraian butir 15 (Conservatoir Beslag) dengan uraian pada butir 17;
Berdasarkan dalil di atas maka sangat beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dalil-dalil eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverclaark).
Menimbang, bahwa tentang eksepsi - eksepsi tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dengan cermat dan benar mempertimbangkan dan oleh karena mana pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding, dan oleh karena mana eksepsi-eksepsi pihak Terbanding semula Tergugat, tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum oleh karena mana eksepsi ini haruslah dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pembanding semula Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, bahwa dari gugatan Pembanding semula Penggugat, yang menjadi pokok masalah adalah apakah Terbanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan kios milik Pembanding semula Penggugat yang disewa oleh Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam gugatan dan replik dari Pembanding semula Penggugat didalilkan bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengontrak kios milik Penggugat untuk selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan November 2019, dengan nilai kontrak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan ternyata setelah masa kontrak berakhir, Terbanding semula Tergugat ternyata beritikad buruk tidak mau mengembalikan kunci kios objek sengketa milik Pembanding semula Penggugat, dan Terbanding semula Tergugat juga memaksa dan mengusir keluar orang yang menyewa bangunan rumah kos objek sengketa milik Penggugat;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam jawaban dan dupliknya menyangkal dalil Pembanding semula Penggugat dengan menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 283 RBG atau Pasal 1865 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
Menimbang bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak berperkara, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa bangunan kios yang menjadi objek sengketa yang dikuasai oleh Terbanding semula Tergugat adalah benar disewa oleh Terbanding semula Tergugat sesuai dengan dalil jawabannya yang menyatakan :
“Terhadap dalil Penggugat pada butir 8, dapat Tergugat jawab bahwa dalil tersebut adalah benar Tergugat mengontrak bangunan kios dari Penggugat karena memang bangunan tersebut dibangun oleh Penggugat sehingga adalah pantas bila Tergugat mengontraknya dari Penggugat”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terbanding semula Tergugat juga menyatakan bahwa:
“.….. Tergugat mengontraknya dengan nilai uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut bukan merupakan nilai kontrak semata tetapi juga termasuk barang yang masih ada didalamnya sesuai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding semula Tergugat tersebut adalah merupakan bukti pengakuan dari Terbanding semula Tergugat, yaitu pengakuan yang diberikan dengan sukarela (voluntary) bukan dengan paksaan baik secara fisik dan psikis, yang harus dianggap benar. Tidak menjadi masalah apakah pengakuan itu mengandung kebohongan, hakim mesti menerima dan menilainya sebagai pengakuan yang berisi kebenaran, karena yang paling berhak dan berkepentingan atas tindakan itu adalah pihak yang memberikan pengakuan, dan dalam hal itu hakim terikat dan harus menerimanya, sebab dengan pengakuan itu, para pihak membatasi kewenangan hakim untuk memeriksa perkara tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tingkat Banding berkesimpulan bahwa kios objek sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat yang dibangun oleh Pembanding semula Penggugat diatas tanah yang telah dibelinya dari Terbanding semula Tergugat sesuai dan berdasarkan Surat Bukti Jual Beli Rumah dan Tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh Terbanding semula Tergugat yang bertindak atas nama dirinya sendiri yang disebut sebagai Pihak Pertama dan Pembanding semula Penggugat sebagai Pihak Kedua, serta saksi-saksi yaitu Wakijan, Rosalina Tri Retnowati, dan Katman selaku kakak dari Terbanding semula Tergugat yang ikut bertanda tangan dalam surat jual beli dimaksud, hal jual beli mana dibenarkan dengan keterangan saksi-saksi Pembanding semula Penggugat di persidangan yaitu 1, Nani Kristina, 2. Theresia Putunanembun, 3. Meldi Moko Bimbing, 4. Agus Manandar, 5. Wakijan;
Menimbang, bahwa tentang alas an Terbanding semula Tergugat tidak mengakui jual beli yang dilakukan Terbanding semula Tergugat dengan Pembanding semula Penggugat dan menyatakan jual beli tersebut adalah tidak benar karena jual beli itu dilakukan tanpa persetujuan suami Terbanding semula Tergugat, hal itu tidak dapat dibenarkan karena alasan tersebut tidak didukung oleh bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak berperkara terkait mengenai status Perkawinan / Pernikahan Terbanding semula Tergugat dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa pada saat jual beli tanah dan bangunan diatasnya yang menjadi objek perkara aquo dilakukan antara Terbanding semula Tergugat dengan Pembanding semula Penggugat, sesuai bukti T.1 dan T.2 yaitu Duplikat Buku Nikah atas nama Hasan Ibrahim dan Katirah, yang menikah pada tanggal 15 Januari 1994, dalam bukti Surat T.1 dan T.2 tersebut orang bernama Katirah, lahir pada tanggal 08 April 1971, sedangkan dalam bukti surat T.3 berupa Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Hasan Ibrahim , bahwa Katirah adalah lahir pada tanggal 18 -04-1967, sedangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat yaitu 1. Jasmin dan 2 .Parida menyatakan bahwa suami Katirah adalah Abdul Kadir.
Bahwa Bukti surat P-17 berupa Surat Penjelasan data Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Merauke tanggal 26 Nopember 2021 nomor 236/DPS/MRK/470/11/2021, menjelaskan :
Poin 1. Bahwa penginputan data pertama pada tanggal 01 Maret 2008 dengan nomor Kartu Keluarga(KK):9101010103080321 atas nama ABDUL KADIR, NIK. 9101012605650003 dengan isteri bernama Katirah, NIK.9101015804670001, namun tidak ada data perkawinan ;
Poin 2.Bahwa pada tanggal 16-06-2011, atas nama ABDUL KADIR, mengajukan permohonan data kependudukan baru. Kemudian diterbitkan Kartu Keluarga Baru dengan Nomor:9101011606110006 dan NIK. 9101012507630003 atas nama yang bersangkutan dan isteri bernama Halijah, NIK :9101016707670005, dengan nomor Akta Perkawinan 148/010/XI/1985, tanggal 15 Nopember 1985;
Poin 3. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2018, diterbitkan Kartu Keluarga Asli dengan nomor 9101010103080321 atas nama ABDUL KADIR, NIK. 9101012605650003 dengan isteri bernama Katirah, NIK.9101015804670001, namun tidak ada data perkawinan;
Poin 4. Bahwa pada tanggal 06-09-2021, diterbitkan Kartu Keluarga asli dengan nomor 9101011606110006 atas nama ABDUL KADIR, NIK. 9101012605650003, dengan isteri bernama Halijah, NIK :9101016707670005, tanggal Perkawinan tertera pada kartu keluarga;
Point 5.Bahwa pada tanggal 11-11-2021, terjadi pengajuan perubahan data terhadap Kartu Keluarga nomor 9101010103080321, yang semula atas nama Abdul Kadir, NIK 9101012605650003 dengan isteri Katirah, NIK 9101015804670001, dengan status perkawinan KAWIN BELUM TERCATAT pada Kartu Keluarga dirubah menjadi Hasan Ibrahim;
Menimbang, bahwa sesuai bukti tambahan yang diajukan Pembanding semula Penggugat berupa P.18 berupa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Merauke nomor 568/DPS/MRK/470/14/2022, menerangkan:
Bahwa berdasarkan Pasal 53, Perpres Tahun 2018, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses perubahan nama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Salinan Penetapan penetapan Pengadilan Negeri;
Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dll)
Kartu Keluarga;
KTP-el;
Dokumen perjalanan bagi orang asing;
Berdasarkan jejak digital pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke, bahwa penginputan data pertama pada tanggal 01 Maret 2008 dengan nomor Kartu Keluarga(KK):9101010103080321 atas nama ABDUL KADIR, NIK. 9101012605650003 dengan isteri bernama Katirah, NIK.9101015804670001, namun tidak ada data perkawinan ;
Bahwa pada tanggal 11-11-2021, terjadi pengajuan perubahan data (perubahan nama) terhadap Kartu Keluarga nomor 9101010103080321, yang semula atas nama Abdul Kadir, NIK 9101012605650003 dengan isteri Katirah, NIK 9101015804670001, dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat, dirubah menjadi HASAN IBRAHIM, tanpa melampirkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;;
Bahwa mengingat poin 1 dan 3, maka perubahan tersebut tidak memenuhi syarat aturan, sehingga data atas nama yang bersangkutan telah dikembalikan ke data semula dengan nama ABDUL KADIR;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta terurai diatas haruslah disimpulkan bahwa bukti-bukti menyangkut status perkawinan Terbanding semula Tergugat adalah saling bertentangan oleh karena dalam waktu yang sama memiliki 2(dua) orang suami yaitu atas nama ABDUL KADIR dan HASAN IBRAHIM, dan hal itu adalah suatu keadaan yang bertentangan dengan hukum dan dengan demikian dalam hubungan dengan perkara aquo secara juridis Terbanding semula Tergugat haruslah dipandang berada dalam status tidak terikat dalam perkawinan yang sah, dan oleh karena mana tidak perlu mendapatkan persetujuan dalam melakukan pengalihan hak atas harta benda miliknya, oleh karena mana jual beli tanah dan rumah antara Pembanding semula Penggugat selaku Pembeli dan Terbanding semula Tergugat selaku Penjual pada tanggal 14 September 2005 atas tanah dan bangunan objek perkara aquo adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum terurai diatas, maka petitum gugatan Pembanding semula Penggugat pada poin 2 untuk Menyatakan bahwa Surat Bukti Jual Beli Rumah Dan Tanah antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 14 September 2005 adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang, adalah patut menurut hukum dan oleh karena mana haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan terurai diatas bahwa Pembanding semula Penggugat yang telah berupaya secara baik-baik meminta kepada Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan kunci kios atau tempat yang disewa Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat, namun justru tanpa sepengetahuan Pembanding semula Penggugat pada tanggal 26 November 2020 Terbanding semula Tergugat menyuruh orang bernama Hengky Muhammad Adnan merusak kunci pintu rumah sewa dan kios milik Pembanding semula Penggugat tersebut dan memasukkan barang-barang miliknya, dan atas perbuatan saudara Hengky Muhammad Adnan, mana telah diproses secara hukum oleh Kepolisian Resor Merauke hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke dengan perkara nomor : 9/Pid.C/2020/PN Mrk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hengky Muhammad Adnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan Ringan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah linggis warna biru
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian Terbanding semula Tergugat yang tidak mengembalikan kios milik Pembanding semula Penggugat yang telah habis masa kontraknya kepada Pembanding semula Penggugat haruslah dipandang sebagai perbuatan wanprestasi, dan oleh karena mana petitum gugatan nomor 3 haruslah dikabulkan;
Menimbang bahwa selanjutnya tentang petitum nomor 5 untuk Menghukum Terbanding semula Tergugat agar segera meyerahkan tanah dan bangunan terperkara milik Pembanding semula Penggugat tersebut kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari beban apapun dan siapapun juga, adalah telah sangat beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan nomor 6 untuk Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan imateriil, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
Kerugian tempat usaha Rumah (9 (Sembilan) Bulan) :
Rumah Sewa 1 (satu) petak, Rp. 1.000.000,00 per bulan
Rp. 1.000.000,00 x 9 bulan = Rp. 9.000.000,00
Kios. Penghasilan Rp. 300.000,00 per hari
Rp. 300.000,00 x 30 hari = Rp. 9.000.000,00
Rp. 9.000.000,00 x 9 bulan = Rp Rp. 81.000.000,00
Total kerugian Materiil adalah Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)
Kerugian immaterial :
Perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan citra buruk Penggugat di mata lingkungan sekitar. Maka sudah sewajarnya sebagai pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ganti rugi secara juridis dapat diartikan sebagai ganti rugi dalam bentuk penghargaan moneter yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebagai kompensasi atas kehilangan atau cedera. Atau dengan dengan kata lain ganti rugi (legal remedy) adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak atas dasar putusan pengadilan yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian dari akibat perbuatan pihak lain yang dilakukan karena kelalaian atau kesalahan maupun kesengajaan;
Menimbang, bahwa tentang kerugian materil adalah merupakan kerugian yang nyata dan secara objektif dapat dibuktikan dan dalam perkara aquo, tuntutan ganti kerugian materil dari Pembanding semula Penggugat dipandang sebagai kerugian yang nyata telah diderita oleh Pembanding semula Penggugat yaitu hilangnya penghasilan Pembanding semula Penggugat dari usaha yang berhenti yaitu jual minyak tanah di tempat objek sengketa yang menurut Pembanding semula Penggugat diperhitungkan sebagaimana diuraikan diatas, yakni Kerugian Materiil berupa Kerugian tempat usaha Rumah yang diperhitungkan oleh Pembanding semula Penggugat untuk selama 9 (Sembilan) Bulan sebelum dan sesudah perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Merauke, dengan rincian sebagai berikut :
Rumah Sewa 1 (satu) petak dengan penghasilan Rp. 1.000.000,00 per bulan, menjadi Rp. 1.000.000,00 x 9 bulan = Rp. 9.000.000,00;
Kios. Penghasilan Rp. 300.000,00 per hari, menjadi Rp. 300.000,00 x 30 hari x 9 bulan = Rp Rp. 81.000.000,00
Sehingga Total kerugian Materiil 1+2 adalah Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah), adalah patut menurut hukum dan oleh karena mana harus dikabulkan.
Menimbang, bahwa tentang kerugian immateril karena perbuatan wanprestasi dari Terbanding semula Tergugat yang lalai untuk meninggalkan tanah dan bangunan kios dan kos objek sengketa kelalaian mana telah membuat Pembanding semula Penggugat tidak tenang dan tertekan dikarenakan tidak dapat menguasai dan memiliki tanah milik nya yang telah dibeli dari Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 September tahun 2005, dan untuk menghindari kesewenang-wenangan dari Terbanding semula Tergugat, dan atas kerugian immateril yang diderita Pembanding semula Penggugat tersebut dinilai secara wajar, pantas dan adil, maka dapatlah dikabulkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa petitum nomor 4 untuk Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah in casu adalah sah dan berharga, oleh karena dalam perkara aquo tidak ada diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek perkara aquo, maka petitum ini dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa petitum nomor 7 untuk menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar Dwangsoom apabila lalai menjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan uang paksa sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari kepada penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap adalah patut menurut hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum nomor 8 untuk Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Voorad) meskipun Para Tergugat menggunakan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali, oleh karena tidak ada urgensinya maka haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa dari berdasarkan pertimbangan hukum diatas gugatan Pembanding semula Penggugat dapat dikabulkan sebahagian dan menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi adalah sebagaimana terurai dalam gugatan Penggugat dalam Rekonpensi;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dikabulkan maka gugatan rekonpensi aquo tidak akan dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan ditolak;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi dikabulkan maka pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah berada di pihak yang dikalahkan dan oleh karena mana haruslah dihukum untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Merauke Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk, tanggal 21 Februari tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura akan memngadili sendiri dengan amar Putusan sebagaimana terurai dibawah ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Merauke tanggal 21 Februari 2022, Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Mrk, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan bahwa Surat Bukti Jual Beli Rumah Dan Tanah antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 14 September 2005 adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi).
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana Surat Jual Beli Rumah dan Tanah tanggal 14 September 2005 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas;.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan imateriil, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
Kerugian tempat usaha Rumah selama 9 (Sembilan) Bulan :
Rumah Sewa 1 (satu) petak, Rp. 1.000.000,00 per bulan, menjadi Rp. 1.000.000,00 x 9 bulan = Rp. 9.000.000,00;
Kios. Penghasilan Rp. 300.000,00 per hari, menjadi Rp. 300.000,00 x 30 hari x 9 bulan = Rp Rp. 81.000.000,00
Total kerugian Materiil 1 + 2 sebesar Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)
Kerugian immaterial :
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bading sebesar Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, yang terdiri dari SUPOMO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H., dan YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh ADOLF FORDATKOSSU, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota : ttd
ttd
| Hakim Ketua, ttd SUPOMO, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
ADOLF FORDATKOSSU, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ……………… Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................ Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
Jumlah …………….…Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan putusan ini sesuai aslinya.
Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura,
D A H L A N, SE.,SH
NIP. 19651231199003 1 034