85/Pid.Sus/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Rah
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.M. RISANDI ELPIANDA, S.H 2.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH Terdakwa: LA ODE KASIM Alias KASIM Bin LA NGANI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa La Ode Kasim Alias Kasim Bin La Ngani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ode Kasim Alias Kasim Bin La Ngani dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gelas merek taperwar warna kuning; Dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 85/Pid.Sus/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Raha;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 5 Juni 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Muna;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 5 Maret 2022 dan dilakukan penahanan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Plh. Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022;
Terdakwa menyatakan dipersidangan untuk menghadap sendiri setelah Majelis Hakim memberitahukan hak-hak Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 25 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 25 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Timdak Pidana "Kekerasan Fisik Dalam Hidup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gelas plastic Taperwar warna kuning ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa ingin menafkahi anak-anaknya yang masih kecil;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Permohonan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, sekitar pukul 07.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Paelangkuta Kel. Raha III Kec. Katobu Kab. Muna, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga saksi korban yang merupakan Istri dari Terdakwa sesuai dengan akta nikah Nomor : 0031/003/IX/2016, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat Terdakwa dan Saksi Korban sedang berada dirumahnya di Jalan Paelangkuta Kel. Raha III Kec. Katobu Kab. Muna. Saat itu Terdakwa dan Saksi Korban bertengkar terkait uang jajan anak Terdakwa dan Saksi Korban yang hendak pergi sekolah sehingga Saksi Korban berkata kepada Terdakwa “Kau Keluar dari rumah sini benalu, kamu hanya menumpang’ sehingga membuat Terdakwa masuk kedalam kamar dan mengumpulkan pakaianya, Setelah itu saksi korban menunggu Terdakwa untuk keluar dari rumah namun sekitar 1 jam berlalu, Terdakwa belum meninggalkan rumah sehingga saksi korban masuk ke kamar dan kembali bertanya kepada Terdakwa kenapa tidak meninggalkan rumah dan kembali terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa. Kemudian saksi korban kembali mendengar Terdakwa berkata “ oke, saya tinggalkan rumah tapi saya mau bunuh kamu kalau terjadi apa – apa sama anak - anakku“ karena perkataan itu saksi korban merasa emosi sehingga saksi korban mengambil gelas Tupperware yang berada diatas meja dan hendak melemparkan gelas tersebut kepada Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa langsung memegang satu tangan saksi korban dan tangan satunya memegang rambut saksi korban sambil membantingkan kepala saksi korban diatas kasur tempat tidur, Setelah itu Terdakwa kembali menarik rambut saksi korban membuat kepala saksi korban terangkat dan sambil mengambil gelas Tupperware dari tangan saksi korban dan kemudian memukulkanya ke mata kiri Saksi Korban secara berulang kali sehingga Saksi Korban menutup wajahnya menggunakan kedua telapak tanganhnya kemudian Terdakwa melepas gelas tupperware dan Terdakwa juga menampar bagian pinggang belakang Saksi Korban karena saat itu Saksi Korban memutar badannya menjadi posisi tengkurap Setelah itu Terdakwa langsung mengumpulkan pakaiannya dan keluar dari rumah.sampai akhirnya Saksi Korban ke kantor Polres Miuna untuk melaporkan kejadian yang saksi korban alami tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu saksi korban mmerasakan sakit pada mata sebelah kiri saksi korban, sakit pada bibir saksi korban, sakit pada bagian kepala saksi korban, sakit pada pinggul saksi korban, sakit pada bagian lengan tangan kanan saksi korban, bengkak kehitaman pada mata kiri saksi korban, luka pada bibir atas bagian dalam kemudian saksi korban juga merasa takut dan tertekan akibat perbuatan dari Terdakwa. Sebagaimana Berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum atas nama korban Nomor: 353/066/VER/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Muna tertanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh dr. Indira Devi Fachrani H, dengan hasil sebagai berikut:
Pada kelopak atas mata kiri terdapat 1 buah luka memar dengan ukuran 1,6 x 4 cm warna biru kehitaman , batas tidak tegas, pembengkakan minimal
Pada kelopak bawah mata terdapat 1 buah luka memar dengan ukuran 1,2x 1 cm warna merah keunguan, batas tidak tegas, pembengkakan minimal
Pada selaput mata kanan disisi sebelah dalam terdapat 1 buah pendarahan dengan ukuran 0,1 x 0,1 cm warnamerah terang, berbatas tegas, penglihatan kabur
Pada selaput kelopak bawah mata sebelah kiri terdapat dua buah pendarahan dengan ukuran masing masing 0,1 x 0,3 cm dan 0,1 x 0,2 cm warna merah terang, berbatas tegas penglihatan kabur.
Kesimpulan : Luka – Luka diatas terjadi karena persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Korban memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang Saksi berikan kepada Penyidik sudah benar.
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan terkait laporan Saksi terhadap suami Saksi yang bernama Terdakwa;
Bahwa Saksi melaporkan Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Saksi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2002 sekitar jam 07.10 Wita bertempat di rumah Saksi di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi dengan cara memukul perut, membanting, menendang, dan memukul kepala Saksi;
Bahwa awalnya saat itu Saksi hendak mengantar anak ke sekolah, Saksi meminta uang jajan Anak pada Terdakwa namun Terdakwa berkata “kamu kan bisa cari uang sendiri kenapa minta sama saya?”, lalu Saksi menjawab “kamu kan Bapaknya jadi saya minta sama kamu”;
Bahwa terjadilah pertengkaran antara Saksi dengan Terdakwa dan ketika Terdakwa berkata “Saya hantam kamu ini”, Saksi menjadi emosi dan tertekan sehingga Saksi memukul lengan sebelah kiri Tedakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan Saksi secara berulang kali;
Bahwa Terdakwa menarik tangan kiri Saksi lalu menarik rambut Saksi lalu membenturkan kepala Saksi pada dinding rumah sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa membenturkan lagi kepala Saksi pada lantai rumah dan kami bertengkar lagi;
Bahwa saat bertengkar Terdakwa sempat berkata pada Saksi “oke, saya tinggalkan rumah tapi saya mau bunuh kamu kalu terjadi apa-apa sama anak-anakku”, sehingga Saksi emosi lalu mengambil gelas Tupperware yang berada diatas meja;
Bahwa Saksi hendak melemparkan gelas tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa langsung memegang tangan Saksi sambil menarik rambut Saksi dan membawa Saksi ke dalam kamar lalu membanting kepala Saksi diatas kasur tempat tidur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik lagi rambut Saksi sehingga kepala Saksi terangkat lalu mengambil gelas yang ada ditangan Saksi dan memukulkan gelas tersebut mengenai mata kiri secara berulang kali serta pergelangan tangan kanan Saksi yang mana saat itu Saksi melindungi wajah Saksi dengan kedua tangan;
Bahwa setelah itu Saksi merasakan pukulan di bagian mulut Saksi, lalu memukul pinggul sebelah kiri Saksi dengan menggunakan tangannya secara berulang kali setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa masih di dalam rumah yang mana saat itu Saksi mendengar Terdakwa menelepon Ibu Saksi yang berada di Kabupaten Buton Utara;
Bahwa Saksi mendengar Terdakwa menjelek-jelekan Saksi pada ibu Saksi dengan berkata bahwa saya mengusir dia dari rumah namun kemudian Ibu Saksi ingin berbicara dengan Saksi lalu Saksi berbicara dengan ibu Saksi dan menceritakan semua yang terjadi;
Bahwa hubungan saksi sebelum kejadian memang sudah ada masalah sebelumnya dan jika kami bertengkar kepala Saksi selalu menjadi sasaran Terdakwa untuk dipukul;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa tercatat secara resmi di KUA Bone namun lupa tanggalnya di Bulan September 2015;
Bahwa Saksi dan Terdakwa dikaruniai 3 (tiga) orang Anak;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan tersebut, anak-anak Saksi semua melihat kejadiannya dan menangis;
Bahwa akibat yang Saksi alami yaitu Saksi merasakan sakit dan berdarah pada mata sebelah kiri saya, sakit pada bibir, sakit pada bagian kepala, saksit pada pinggul, sakit pada bagain lengan tangan kanan, bengkak kehitaman pada mata kiri, luka pada bibir atas bagian dalam;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi terganggu aktifitas sehari-hari selama 3 (tiga) hari;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa dan Saksi berharap agar Terdakwa dihukum seadil-adilnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan menolak semua keterangan yang diberikan oleh Saksi namun ada beberapa keterangan yang Terdakwa benarkan sebagai berikut:
Terdakwa menampar korban 2 (dua) kali;
Terdakwa membanting korban di Kasur
Terdakwa memukul mata korban dengan gelas 1 (satu) kali;
Terdakwa memukul bibir korban 1 (satu) kali;
Terdakwa memukul pantat korban 2 (dua) kali;
Saksi II memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang Saksi berikan kepada Penyidik sudah benar.
Bahwa Saksi dipanggil dalam perkara Terdakwa yang telah menganiaya Anak Saksi bernama korban;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar jam 07.10 Wita bertempat di dalam rumah di jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna;
Bahwa saat itu setelah kejadian Saksi ditelepon oleh Terdakwa dengan berkata “Wa Dae dia usir saya”, namun Saksi tidak percaya sehingga Saksi menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan HP kepada Korban yaitu saksi Wa Ode Anindya lalu Saksi berbicara dengan saksi Wa Ode Anindya dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya sambil menangis;
Bahwa saksi Wa Ode Anindya menceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah memukul korban pada bagian kepala, memukul mata korban dengan gelas warna kuning sehingga mata korban mengeluarkan darah;
Bahwa keesokan harinya Saksi datang ke Raha di rumah Korban dan melihat kondisi Korban pada bagian mata lebam, biru memar, tangan memar, kepala bengkak dan kemudian hari itu Korban melapor ke kantor Polisi;
Bahwa sepengetahuan Saksi antara Terdakwa dan Saksi Korban sudah sering bertengkar;
Bahwa harapan Saksi sebagai orang tua saksi Wa Ode Anindya agar Terdakwa dihukum seadil-adilnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan kepada penyidik keterangan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik tersebut sudah benar.
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Bahwa yang menjadi korban adalah Istri Terdakwa yang bernama Wa Ode Anindya alias Wa Dae;
Bahwa Terdakwa menikah dengan korban pada tanggal 5 Maret 2016 dan menikah secara agama dan dicatatkan di negara;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar jam 07.10 Wita bertempat di dalam rumah di jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna;
Bahwa Awalnya saat itu Terdakwa bertengkar dengan Korban tentang uang jajan Anak hingga korban mengusir Terdakwa keluar dari rumah lalu Terdakwa berkata pada korban “sa keluar tapi kalau ada apa-apa dengan anak-anak sa bunuh kamu”;
Bahwa saat Terdakwa mengumpulkan pakaian tiba-tiba Korban memukul belakang kepala Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai otak kecil dan 2 (dua) kali mengenai kepala bagian kanan sehingga Terdakwa memeluk korban;
Bahwa Terdakwa membawa Korban ke ruang tengah lalu Terdakwa memukul korban 2 (dua) kali, hantam kepala korban 1 (satu) kali;
Bahwa setelah itu Korban masih berkata “ko keluar cepat benalu” sambil memukul 1 (satu) kali dada Terdakwa dan 2 (dua) kali kepala Terdakwa lalu Terdakwa memeluk korban dan membuang korban dilantai, memukul korban 2 (dua) kali, membanting kepala korban 2 (dua) kali;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil gelas dan memukulkannya pada Terdakwa lalu Terdakwa memengang korban dan membantingnya di Kasur, memukul mulut korban sebanyak 1 (satu) kali, pukul pantat korban 2 (dua) kali dan kemudian Terdakwa mengambil pakaian Terdakwa dan pergi;
Bahwa sebelum pergi Terdakwa menelpon ibu korban yang berada di Buton Utara dan mengatakan bahwa anaknya (korban) telah mengusir Terdakwa;
Bahwa yang duluan memukul adalah korban dan Terdakwa mengalami benjol pada bagian kepala;
Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa adalah menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri, membenturkan kepala korban di lantai sebanyak 1 (satu) kali, membanting Korban di Kasur, memukul bagian bawah mata korban dengan gelas Tupperware, dan menampar pantat/pinggang belakang korban, sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan kepada Korban karena Terdakwa merasa harga diri saya diinjak-injak sehingga Terdakwa tersinggung dan emosi;
Bahwa sebelum kejadian tersebut sudah sering terjadi pertengkaran namun hanya adu mulut saja;
Bahwa setelah kejadian korban mengalami luka di bawah mata dan ada darah serta luka pada tangan dan badan-badannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Surat hasil Visum Et Repertum atas nama korban Nomor: 353/066/VER/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Muna tertanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh dr. Indira Devi Fachrani H, dengan hasil sebagai berikut:
Pada kelopak atas mata kiri terdapat 1 buah luka memar dengan ukuran 1,6 x 4 cm warna biru kehitaman , batas tidak tegas, pembengkakan minimal
Pada kelopak bawah mata terdapat 1 buah luka memar dengan ukuran 1,2x 1 cm warna merah keunguan, batas tidak tegas, pembengkakan minimal
Pada selaput mata kanan disisi sebelah dalam terdapat 1 buah pendarahan dengan ukuran 0,1 x 0,1 cm warnamerah terang, berbatas tegas, penglihatan kabur
Pada selaput kelopak bawah mata sebelah kiri terdapat dua buah pendarahan dengan ukuran masing masing 0,1 x 0,3 cm dan 0,1 x 0,2 cm warna merah terang, berbatas tegas penglihatan kabur.
Kesimpulan : Luka – Luka diatas terjadi karena persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Bahwa yang menjadi korban kekerasan dalam Rumah Tangga adalah Istri Terdakwa yang bernama korban;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Korban pada tanggal 5 Maret 2016 secara agama Islam dan dicatatkan di negara serta dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Korban dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar jam 07.10 Wita bertempat di dalam rumah di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna;
Bahwa awalnya terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi Korban karena permasalahan Saksi Korban meminta uang jajan untuk mengantar anak Saksi Korban ke Sekolah;
Bahwa terjadi pertengkaran antara Saksi Korban dengan Terdakwa dan ketika Terdakwa berkata “Saya hantam kamu ini” sehingga Saksi Korban menjadi emosi dan tertekan dan Saksi Korban memukul lengan sebelah kiri Tedakwa dengan kepalan tangan kanan Saksi Korban secara berulang kali;
Bahwa Terdakwa menarik tangan kiri Saksi Korban lalu menarik rambut Saksi Korban lalu membenturkan kepala Saksi Korban pada dinding rumah sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa membenturkan lagi kepala Saksi Korban pada lantai rumah;
Bahwa saat bertengkar Saksi Korban mengusir Terdakwa lalu Terdakwa berkata “oke, saya tinggalkan rumah tapi saya mau bunuh kamu kalu terjadi apa-apa sama anak-anakku”, sehingga Saksi Korban emosi lalu mengambil gelas Tupperware yang berada diatas meja;
Bahwa Saksi Korban hendak melemparkan gelas tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa langsung memegang tangan Saksi Korban sambil menarik rambut dan membawa Saksi Korban ke dalam kamar lalu membanting kepala Saksi Korban diatas kasur tempat tidur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik lagi rambut Saksi Korban lalu mengambil gelas yang ada ditangan Saksi Korban dan memukulkan gelas tersebut mengenai mata kiri secara berulang kali serta pergelangan tangan kanan Saksi Korban;
Bahwa setelah itu Saksi Korban merasakan pukulan di bagian mulut lalu memukul pinggul sebelah kiri dengan menggunakan tangannya secara berulang kali setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yaitu bahwa kekerasan fisik yang dilakukan adalah menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri, membenturkan kepala korban di lantai sebanyak 1 (satu) kali, membanting Korban di Kasur, memukul bagian bawah mata korban dengan gelas Tupperware, dan menampar pantat/pinggang belakang korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan kepada Korban karena Terdakwa merasa harga diri saya diinjak-injak sehingga Terdakwa tersinggung dan emosi;
Bahwa sebelum kejadian hubungan Saksi Korban dan Terdakwa sudah sering bertengkar dan adu mulut;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan tersebut, anak-anak Saksi Korban dan Terdakwa melihat kejadiannya dan menangis;
Bahwa akibat yang Saksi Korban alami yaitu Saksi merasakan sakit dan berdarah pada mata sebelah kiri saya, sakit pada bibir, sakit pada bagian kepala, saksit pada pinggul, sakit pada bagain lengan tangan kanan, bengkak kehitaman pada mata kiri, luka pada bibir atas bagian dalam;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban terganggu aktifitas sehari-hari selama 3 (tiga) hari;
Bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum atas nama saksi korban Nomor: 353/066/VER/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Muna tertanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh dr. Indira Devi Fachrani H, dengan hasil sebagai berikut:
Pada kelopak atas mata kiri terdapat 1 buah luka memar dengan ukuran 1,6 x 4 cm warna biru kehitaman , batas tidak tegas, pembengkakan minimal
Pada kelopak bawah mata terdapat 1 buah luka memar dengan ukuran 1,2x 1 cm warna merah keunguan, batas tidak tegas, pembengkakan minimal
Pada selaput mata kanan disisi sebelah dalam terdapat 1 buah pendarahan dengan ukuran 0,1 x 0,1 cm warnamerah terang, berbatas tegas, penglihatan kabur
Pada selaput kelopak bawah mata sebelah kiri terdapat dua buah pendarahan dengan ukuran masing masing 0,1 x 0,3 cm dan 0,1 x 0,2 cm warna merah terang, berbatas tegas penglihatan kabur.
Kesimpulan : Luka – Luka diatas terjadi karena persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang merujuk kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa (dader) atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan dan perbuatannya sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur “Setiap orang” adalah subjek hukum manusia atau pelaku atas suatu tindak pidana (natuurlijk persoon) dalam arti orang yang dapat dibebani tanggung jawab dari segala perbuatan yang dilakukannya dan dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah Terdakwa dengan segala identitasnya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan hal tersebut bersesuaian dengan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan segala identitas Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa diketahui Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya sehingga dipandang Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur “Setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 2 Unsur “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah :
Suami, istri dan anak-anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak-anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Korban Wa Ode Anindya pada tanggal 5 Maret 2016 secara agama Islam dan dicatatkan di negara serta dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Korban dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal tersebut yang dimaksud dengan ”kekerasan fisik” ialah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Vide Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat” tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, akan tetapi dapat dimaknai bahwa perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat bagi korban kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan bahwa terjadi kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa La Ode Kasim kepada korban Wa Ode Anindya yang merupakan istrinya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar jam 07.10 Wita bertempat di dalam rumah di jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa yang memicu terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada Korban yaitu awalnya saat itu Terdakwa bertengkar dengan Korban tentang uang jajan Anak hingga korban mengusir Terdakwa keluar dari rumah lalu berdasarkan keterangan Saksi Korban bahwa Saksi Korban menjadi emosi dan tertekan dan Saksi Korban memukul lengan sebelah kiri Terdakwa dengan kepalan tangan kanan Saksi Korban secara berulang kali kemudian Terdakwa menarik tangan kiri Saksi Korban lalu menarik rambut Saksi Korban lalu membenturkan kepala Saksi Korban pada dinding rumah sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa membenturkan lagi kepala Saksi Korban pada lantai rumah;
Menimbang, bahwa Saksi Korban emosi lalu mengambil gelas Tupperware yang berada diatas meja dan hendak melemparkan gelas tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa langsung memegang tangan Saksi Korban sambil menarik rambut dan membawa Saksi Korban ke dalam kamar lalu membanting kepala Saksi Korban diatas kasur tempat tidur selanjutnya Terdakwa menarik lagi rambut Saksi Korban lalu mengambil gelas yang ada ditangan Saksi Korban dan memukulkan gelas tersebut mengenai mata kiri secara berulang kali serta pergelangan tangan kanan Saksi Korban setelah itu Saksi Korban merasakan pukulan di bagian mulut lalu memukul pinggul sebelah kiri dengan menggunakan tangannya secara berulang kali setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yaitu bahwa kekerasan fisik yang dilakukan adalah menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri, membenturkan kepala korban di lantai sebanyak 1 (satu) kali, membanting Korban di Kasur, memukul bagian bawah mata korban dengan gelas Tupperware, dan menampar pantat/pinggang belakang korban sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa setelah kejadian Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung Korban kemudian berdasarkan fakta hukum di atas jika Terdakwa melakukan kekerasan kepada Korban karena Terdakwa merasa harga diri diinjak-injak sehingga Terdakwa tersinggung dan emosi dan sebelum kejadian hubungan Saksi Korban dan Terdakwa sudah sering bertengkar dan adu mulut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut terdapat beberapa perbedaan keterangan antara saksi korban dan Terdakwa terkait cara Terdakwa melakukan kekerasan kepada Korban, oleh karenanya Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum lain jika Terdakwa saat melakukan tindakan kekerasan fisik tersebut setelah meminum minuman keras sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dalam pengaruh minuman alkohol dan perbuatan yang dilakukan tidak sepenuhnya disadari olehnya, kemudian Majelis Hakim mempertimbangkan terkait Surat hasil Visum Et Repertum atas nama saksi Korban Nomor: 353/066/VER/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Muna tertanggal 31 Maret 2022 yang pada pokoknya menunjukkan luka yang diperoleh Korban sesuai dengan kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim akan lebih mempertimbangkan keterangan Saksi Korban yang dalam perkara a quo merupakan korban kekerasan rumah tangga;
Menimbang, bahwa akibat yang Korban alami yaitu Saksi merasakan sakit dan berdarah pada mata sebelah kiri saya, sakit pada bibir, sakit pada bagian kepala, saksit pada pinggul, sakit pada bagain lengan tangan kanan, bengkak kehitaman pada mata kiri, luka pada bibir atas bagian dalam kemudian dihubungkan dengan fakta hukum sebagaimana Surat hasil Visum Et Repertum atas nama Saksi Korban Nomor: 353/066/VER/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Muna tertanggal 31 Maret 2022, sehingga dapat disimpulkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas bahwa korban adalah korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan suami dari Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa ingin menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan tersebut bahwa Permohonan Terdakwa tidak menyangkut pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan sehingga terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa seharusnya sebagai Kepala Rumah Tanggal dan Suami dari Korban seharusnya dapat melindungi dan menjaga Korban sebagai istrinya, kemudian diketahui berdasarkan fakta hukum persidangan menunjukkan bahwa yang memicu perbuatan tersebut terjadi karena awalnya Korban ingin meminta biaya untuk mengantar anaknya ke sekolah namun tidak diberikan oleh Terdakwa, sehingga menjadi kontradiktif dari permohonan Terdakwa untuk menafkahi anaknya sementara pada saat kejadian Terdakwa tidak memberikan biaya kepada istrinya atau Korban untuk mengantar anaknya ke sekolah, oleh karenanya terkait dengan alasan Terdakwa dalam permohonannya untuk diberikan keringanan hukuman menurut Majelis Hakim tidak dapat diterima, selanjutnya terhadap permohonan tersebut akan dipertimbangkan dengan memperhatikan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Barang bukti berupa :
merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan yang dilakukan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan fisik telah mengakibatkan luka-luka dan trauma kepada Korban yang merupakan istri dari Terdakwa yang seharusnya dijaga dan dilindungi;
Perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada Korban disaksikan oleh anak-anak Terdakwa dan Korban yang masih kecil;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gelas merek taperwar warna kuning;
Dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, oleh kami, Mohamad Aulia Syifa, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H. dan Dio Dera Darmawan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Merdekawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H. Mohamad Aulia Syifa, S.H., M.Kn.
Dio Dera Darmawan, S.H.
Panitera Pengganti
Agus Merdekawati, S.H., M.H.