78/Pid.Sus/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Rah
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H 2.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H. Terdakwa: LA ABA Bin LA UKA
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa La Aba bin La Uka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor78/Pid.Sus/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : La Aba Bin La Uka
Tempat lahir : Ambon
Umur/Tanggal lahir : 37/3 Februari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kabupaten Muna
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa La Aba Bin La Uka ditangkap pada tanggal 9 Maret 2022;
Terdakwa La Aba Bin La Uka ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022;
Terdakwa menyatakan dengan tegas untuk menghadap sendiri dalam persidangan meskipun haknya untuk didampingi Penasihat Hukum telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 19 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 19 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LA ABA BIN LA UKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA ABA BIN LA UKA berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melawan hukum lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-40/RP-9/Eku.2/04/2022 , tanggal 14 April 2022 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LA ABA BIN LA UKA pada hari Jumát tanggal 17 Desember 2021 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat didalam rumah di Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap (korban) yakni Saksi Korban” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya korban yakni Saksi Korban yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan buku nikah Nomor : 26/01VII/2015 tanggal 02 Juli 2015 sedang baring-baring dalam kamar namun tidak menghiraukan ketika terdakwa berbicara kepada korban sehingga terdakwa langsung emosi dan memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (Satu) kali pada bagian wajah korban kemudian tidak puas sampai disitu terdawa langsung mengambil per ayunan bayi lalu dipukulkan oleh terdakwa kepada korban pada lengan sebelah kiri dan lengan sebelah kanan serta pada betis sebelah kiri dan betis sebelah kanan lebih dari satu kali setelah itu terdakwa suruh korban keluar rumah sementara terdakwa mengambil sebilah parang lalu parang tersebut terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa memegang per ayunan bayi setelah terdakwa tiba diluar kemudian terdakwa pukul lagi korban menggunakan per ayunan bayi pada lengan kiri dan lengan kanan setelah itu parang yang dipegang oleh terdakwa dengan tangan kiri digunakan garis di tanah dekat jari kaki korban sambil terdakwa mengatakan “saya potong kakimu ini supaya kamu tidak pergi-pergi lagi”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban yakni Saksi Korban mengalami luka memar ditangan kiri, luka memar di tangan kanan, luka memar di paha kanan, luka memar di kaki kanan, dan luka memar di kaki kiri, sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No: 284/ADM/Ver/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. ALI TAMRIN (Dokter pada Puskesmas Parigi).
Perbuatan terdakwa LA ABA BIN LA UKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan dengan tegas dalam persidangan mengerti terhadap isi surat dakwaan dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa dan merupakan korban dalam perkara ini;
Bahwa setelah diberitahukan oleh Majelis Hakim hak saksi untuk mengundurkan diri sebagai saksi sesuai ketentuan pasal 168 KUHAP, saksi menyatakan secara tegas bersedia diambil keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan;
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua saksi korban yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa awalnya saksi korban pergi ke Kendari dan tidak memberitahukan Terdakwa. Pada saat pulang kembali dirumah, Terdakwa menelepon dan menanyakan keberadaan saksi Korban, lalu saksi Korban menjawab bahwa sedang berada di kampung. Kemudian Terdawa menyuruh saksi Korban untuk menunggu di kampung. Pada saat Terdakwa datang, Terdakwa marah-marah dan masuk di kamar memukul Korban;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengatakan ingin menjatuhkan talak kepada saksi korban;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban sebanyak 5 (lima) kali mengenai bagian perut saksi korban;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan per ayunan. Setelah itu paha dan kaki saksi korban juga ditarik oleh Terdakwa sampai keluar dari dalam rumah dan bahu kanan dan kiri saksi korban juga dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa luka yang diderita oleh saksi korban bukan luka berdarah;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang Terdakwa lakukan tersebut saksi korban sempat pingsan;
Bahwa atas luka yang saksi korban derita tersebut, saksi korban mendapatkan perawatan di rumah saksi korban dengan cara mengompres luka-luka memarnya dengan menggunakan air panas;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban, Terdakwa hendak membawa saksi korban untuk pulang ke rumah Terdakwa di Buton;
Bahwa ketika saksi korban dirumah Terdakwa, Terdakwa tidak melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Bahwa saksi korban pada saat berada di rumah Terdakwa pada akhirnya kabur dan 2 (dua) hari setelahnya melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Kepolisian;
Bahwa ada orang yang melihat Terdakwa pada saat memukul saksi korban yaitu atas nama Karmila;
Bahwa atas luka-luka yang saksi korban derita, kepada saksi korban telah dilakukan visum;
Bahwa saksi korban menikah dengan Terdakwa secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah mempunyai akta nikah atau buku nikah pada tahun 2015;
Bahwa atas perbuatan kekerasan fisik yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada saski korban, saksi korban tidak terima serta berkeinginan untuk berpisah dengan Terdakwa;
Bahwa baik Terdakwa maupun dari keluarga Terdakwa tidak datang kepada saksi korban untuk meminta maaf atas perbuatan kekerasan fisik yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa baik Terdakwa maupun keluarga Terdakwa juga tidak pernah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi korban atas luka yang diderita saksi korban akibat perbuatan Terdakwa;
Bahwa untuk saat ini saksi korban telah sembuh dari luka-luka yang dideritanya akibat perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi korban berkeinginan untuk bercerai saja dengan Terdakwa dan tidak memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa dari pernikahan dengan Terdakwa, saksi korban telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa saksi korban saat ini bekerja untuk menafkahi dirinya sendiri dan kedua orang anaknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada keberatan;
Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan saksi korban karena saksi adalah tetangga rumah saksi korban serta saksi melihat Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua saksi korban yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa saksi melihat Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan besi yang terdapat pada ayunan anak berkali-kali, kemudian Terdakwa sempat mengancam akan melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban dengan menggunakan parang kemudian membawa saksi korban pulang ke kampung Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa pekerjaan saksi korban sehari-hari sepengetahuan saksi adalah sebagai nelayan;
Bahwa saksi korban sempat beberapa lama tidak dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari tersebut, namun pada saat ini saksi korban sudah dapat beraktivitas kembali;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, orang tua saksi korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah antara saksi korban dan Terdakwa menikah secara resmi di KUA;
Bahwa sepengetahuan saksi, antara saksi korban dengan Terdakwa jarang bertengkar;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permasalahan apa yang menyebabkan Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada keberatan;
Saksi 3 dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan saksi korban karena saksi adalah tetangga rumah saksi korban serta saksi adalah orang yang mengantarkan saksi korban untuk melapor ke Kantor Polisi
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua saksi korban yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa saksi tidak melihat langsung Terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa saksi pada akhirnya mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban karena saksi mengantarkan saksi korban untuk melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polisi;
Bahwa saksi melihat saksi korban menderita luka-luka yang menurut saksi korban adalah akibat dari kekerasan fisik yang telah dilakukan Terdakwa yaiotu luka memar pada kaki, tangan, bahu dan paha saksi korban;
Bahwa saksi korban merawat luka-luka tersebut dengan cara mengompres bagian tubuh yang memar tersebut dengan menggunakan air panas;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan antara saksi korban dengan Terdakwa hingga Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Bahwa sepengetahuan saksi, hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban adalah suami istri yang menikah secara sah dan resmi di KUA dan memiliki buku nikah atau akta nikah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan pada proses penyidikan di Kepolisian dan membenarkan semua keterangannya tersebut;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban yang adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua saksi korban yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban menikah secara resmi pada tahun 2015, tanggal berapa tepatnya, Terdakwa tidak ingat;
Bahwa alasan Terdakwa memukul saksi korban adalah karena saksi korban selingkuh dan telah kabur dengan laki-laki lain;
Bahwa Terdakwa mengetahui terkait perselingkuhan saksi korban tersebut dari saksi korban sendiri ketika saksi korban menelepon Terdakwa dan saksi korban mengatakan sedang berada di Kalimantan bersama;
Bahwa awalnya pada saat Korban pulang ke rumahnya, Terdakwa datang hendak memberikan surat nikah agar saksi Korban dapat menggugat cerai Terdakwa. Pada saat itu saksi Korban sedang baring-baring tidur dan Terdakwa mengatakan bahwa ia mau membawa pulang anaknya ke rumahnya, namun Korban tidak menjawab, lalu terjadi percekcokan diantara Terdakwa dengan saksi korban. Setelah itu Terdakwa memukul saksi Korban lalu Terdakwa mengambil per dan memukul Korban. Kemudian Terdakwa mengambil parang dan mengancam akan memotong kakinya Korban agar tidak pergi-pergi lagi. Setelah itu Terdakwa membawa Korban dan anak-anaknya ke kampung orang tuanya Korban, namun Korban melarikan diri ketika berada di rumah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah memukul saksi korban karena Terdakwa sendiri baru pulang dari merantau pada bulan September 2021;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul saksi korban, Terdakwa tidak sedang dalam keadaan mabuk minuman beralkohol;
Bahwa Terdakwa memukul tangan dan badan saksi korban;
Bahwa Terdakwa memukul badan saksi korban dengan menggunakan per lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa saksi tidak sempat mengamati secara detail luka apa saja yang saksi korban derita akibat perbuatan Terdakwa;
Bahwa maksud Terdakwa membawa saksi korban pulang ke rumahnya juga untuk mengobati luka saksi korban namun saksi korban malah lari dari rumah terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama lagi kepada saksi korban;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum pidana;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan dengan tegas dipersidangan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) maupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah membacakan sebagaimana Visum Et Repertum No: 284/ADM/Ver/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. ALI TAMRIN (Dokter pada Puskesmas Parigi) dengan hasil pemeriksaan kepada saksi korban mengalami luka memar ditangan kiri, luka memar di tangan kanan, luka memar di paha kanan, luka memar di kaki kanan, dan luka memar di kaki kiri, luka tersebut adalah akibat persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam berkas perkara mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akta Nikah tanggal 2 Juli 2015, yang mana menerangkan Terdakwa dan saksi korban menikah secara resmi dan sah pada tanggal 8 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti apapun dalam perkara ini
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah secara resmi dan sah pada tanggal 8 Juni 2015 berdasarkan Kutipan Akta Pernikahan tanggal 2 Juli 2015 bertempat di Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua saksi korban yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban dengan cara Terdakwa memukul perut dan badan saksi korban dengan tangan kosong, kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan per ayunan bayi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali ke badan saksi korban sehingga saksi korban berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 284/ADM/Ver/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. ALI TAMRIN (Dokter pada Puskesmas Parigi) mengalami luka memar ditangan kiri, luka memar di tangan kanan, luka memar di paha kanan, luka memar di kaki kanan, dan luka memar di kaki kiri;
Bahwa motif Terdakwa memukuli saksi korban adalah karena Terdakwa marah atau kesal saksi korban selingkuh dan pergi dengan laki-laki lain walaupun hal tersebut hanya Terdakwa dengar dari pengakuan saksi korban melalui telepon;
Bahwa akibat dari luka-luka memar yang saksi korban derita tersebut, saksi korban sempat terganggu aktivitas sehari-harinya sebagai seorang nelayan namun saat persidangan perkara ini saksi korban telah dapat melakukan aktivitasnya lagi;
Bahwa saksi korban tidak memaafkan perbuatan kekerasan fisik yang telah Terdakwa lakukan kepada saksi korban;
Bahwa baik Terdakwa maupun keluarganya tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban terkait perbuatan kekerasan fisik tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang disini adalah sama dengan pengertian barang siapa yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang maksudnya adalah orang-perorangan (Natuurlijke Person) atau sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana di Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, diawal persidangan Ketua Majelis Hakim telah menanyakan identitas lengkap terdakwa La Aba Bin La Uka, dan dijawab oleh Terdakwa dimana identitas lengkapnya adalah sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa, Terdakwa sejak awal persidangan hingga dibacakannya putusan ini mampu merespon semua yang terjadi dipersidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut:
Bahwa, dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang dihadapkan dalam persidangan (Error in persona);
Bahwa, dalam perkara ini terdakwa La Aba Bin La Uka adalah termasuk dalam kualifikasi orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana menurut hukum pidana di Indonesia dan bukan termasuk dalam kualifikasi dalam lingkup Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat “unsur setiap orang” telah terpenuhi;:
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur kedua, Majelis Hakim akan mengemukakan beberapa pengertian seperti yang tertuang dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu jika perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut maka perkawinan tersebut telah sah menurut undang-undang perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang dimaksud pada huruf a kerena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau;
Orang yang bekerja membantu runag tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dan orang yang bekerja sebagaimana yang dimaksud dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah secara resmi dan sah pada tanggal 8 Juni 2015 berdasarkan Kutipan Akta Pernikahan tanggal 2 Juli 2015 bertempat di Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua saksi korban yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban dengan cara Terdakwa memukul perut dan badan saksi korban dengan tangan kosong, kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan per ayunan bayi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali ke badan saksi korban sehingga saksi korban berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 284/ADM/Ver/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. ALI TAMRIN (Dokter pada Puskesmas Parigi) mengalami luka memar ditangan kiri, luka memar di tangan kanan, luka memar di paha kanan, luka memar di kaki kanan, dan luka memar di kaki kiri;
Bahwa motif Terdakwa memukuli saksi korban adalah karena Terdakwa marah atau kesal saksi korban selingkuh dan pergi dengan laki-laki lain walaupun hal tersebut hanya Terdakwa dengar dari pengakuan saksi korban melalui telepon;
Bahwa akibat dari luka-luka memar yang saksi korban derita tersebut, saksi korban sempat terganggu aktivitas sehari-harinya sebagai seorang nelayan namun saat persidangan perkara ini saksi korban telah dapat melakukan aktivitasnya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban, sesuai dengan keterangan dari Saksi Korban, para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, maka benar telah terjadi tindak kekerasan fisik oleh Terdakwa kepada Saksi Korban yang dilakukan Terdakwa dengan dengan cara Terdakwa memukul perut dan badan saksi korban dengan tangan kosong, kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan per ayunan bayi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali ke badan saksi korban, sehingga mengakibatkan luka pada Saksi Korban sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 284/ADM/Ver/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. ALI TAMRIN (Dokter pada Puskesmas Parigi) mengalami luka memar ditangan kiri, luka memar di tangan kanan, luka memar di paha kanan, luka memar di kaki kanan, dan luka memar di kaki kiri, sehingga perbuatan Terdakwa kepada saksi korban tersebut termasuk dalam pengertian kekerasan fisik;
Bahwa Terdakwa dan saksi Korban adalah suami istri yang menikah secara resmi dan sah pada tanggal 8 Juni 2015 berdasarkan Kutipan Akta Pernikahan tanggal 2 Juli 2015 bertempat di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak, maka dikaitkan dengan dasar hukum yang telah Majelis Hakim uraikan, perkawinan Terdakwa dan saksi korban adalah sah, dan status saksi korban dapat digolongkan dalam lingkup rumah tangga sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat termasuk pengertian melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis Hakim berpendapat “unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa maka ia harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana selama 1 (satu) tahun sedangkan menurut Terdakwa dalam permohonannya memohon agar dihukum seringan-ringannya, maka merupakan kewajiban dari Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek lain selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas, yaitu aspek keadilan dan masyarakat, aspek kejiwaan Terdakwa, dan aspek pemidanaan perihal berapa lamanya hukuman atau pidana yang dianggap paling sepadan dan tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa guna menghasilkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan, dimana pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggung-jawaban Majelis Hakim kepada masyarakat, ilmu hukum itu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum serta demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat, maka perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban telah menyebabkan penderitaan pada diri Saksi Korban serta sifat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan pula dalam masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, ternyata sepanjang pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa tidaklah mengalami gangguan kejiawaan, hal tersebut tersirat selama dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, begitu pula dari aspek fisik ternyata Terdakwa tidak menderita suatu penyakit sehingga secara yuridis Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mempunyai dampak negatif baik secara fisik dan psikis terhadap Saksi Korban, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan yang bersifat konstruktif-sosial yang bukan hanya sebagai koreksi terhadap perbuatan Terdakwa namun juga sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat sehingga dapat menjadi prevensi bagi masyarakat lainnya agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan juga pada pertimbangan aspek social justice (keadilan sosial) diatas dalam rapat musyawarah Majelis Hakim adalah tepat, adil, dan bijaksana, apabila Terdakwa dijatuhi dengan pidana sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya warga Desa marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muma
Saksi korban tidak memaafkan perbuatan kekerasan fisik yang telah Terdakwa lakukan kepada saksi korban;
Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada istrinya yang seharusnya Terdakwa lindungi dan sayangi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan secara sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk mengalihkan, menangguhkan, dan menghentikan penahanan terhadap Terdakwa, dan terhadap Terdakwa dijatuhi dengan pidana yang melebihi dari masa tahanannya, maka beralasan untuk menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dalam perkara ini, maka tidak perlu lagi menyebut perihal barang bukti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa La Aba Bin La Uka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, oleh kami, Melby Nurrahman, S.H., sebagai Hakim Ketua , Yuri Stiadi, S.H. , Dio Dera Darmawan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Sayudi Maksudin. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Agus R. Senjaya, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuri Stiadi, S.H. Melby Nurrahman, S.H.
Dio Dera Darmawan, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Sayudi Maksudin. S.H.