17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan jika di antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di LPKA Kendari selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru 1 (satu) lembar baju kain lengan panjang warna biru motif garis-garis 1 (satu) lembar baju dalam (mangset) lengan panjang warna hitam 1 (satu) lembar jilbab warna hitam 1 (satu) lembar celana dalam warna crem dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak
Tempat lahir : -
Umur/Tanggal lahir : 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : -
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar SMA
Anak ditangkap pada tanggal 28 Mei 2022;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 3 Juni 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan tanggal 11 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juni 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Juli 2022;
Anak didampingi oleh Orang Tua Anak, Petugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau yang bernama Titik Purwani, S.H., Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Penasihat Hukum Anak yang bernama Abdul Rahman, S.H., dan Muhammad Saddam Safa, S.H.,, Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Abdul Rahman S,H., dan Rekan yang berkantor di Jalan Tenggiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2022 dan telah terigistrasi pada Pengadilan Negeri Raha Nomor 27/SK/Pid/2022/PN Rah tanggal 20 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Raha Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 15 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 15 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Orang Tua Anak, Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan jika di antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di LPKA Kendari dikurangi selama Anak ditahan dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru
1 (satu) lembar baju kain lengan panjang warna biru motif garis-garis
1 (satu) lembar baju dalam (mangset) lengan panjang warna hitam
1 (satu) lembar jilbab warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna crem
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Anak dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Hakim pemeriksa perkara dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Anak menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya;
Bahwa Anak Belum pernah dihukum;
Bahwa Anak bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan;
Bahwa Anak masih ingin melanjutkan pendidikannya di SLTA/sederajat;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar laporan Penelitian Kemasyarakatan yang merekomendasikan Anak dijatuhkan berupa pidana penjara seringan-ringannya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari sebagaimana termuat pada Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan alasan sebagai berikut:
Asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf d dan huruf j bahwa pemberian sanksi hukum terhadap anak adalah berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan penghindaran pembalasan ;
Sesuai Pasal 81 ayat (5) UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 huruf g UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa perlindungan khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum adalah pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Sesuai Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi Anak dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
Pada saat tindak pidana ini terjadi Klien masih Anak dibawah umur, bertindak masih labil, belum sepenuhnya cakap dalam bertindak, dan berasal dari lingkungan keluarga yang baik-baik sehingga masih memungkinkan untuk berubah prilakunya menjadi lebih baik;
Klien Anak sudah mengakui kesalahannya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum ;
Klien saat ini berstatus pelajar dan masih ingin melanjutkan sekolah;
Klien Anak dan orang tuanya telah menunjukkan itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Orang Tua masih bersedia menerima klien dan telah berjanji untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anaknya tersebut;
Klien Anak baru pertama kalinya melakukan perbuatan melanggar hukum.
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Anak pada sekitar bulan Juli 2021 sekitar jam 17.00 WITA, Pada akhir bulan Januari 2022 sekitar Jam 17.00 WITA, Pada akhir bulan Maret 2022 sekitar Jam 06.30 WITA, dan Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar Jam 11.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika di antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Anak terhadap Anak korban dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anak dan telah melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebanyak 5 (lima) kali dengan kronologis kejadian sebagai berikut:
Kejadian Pertama
Sekitar bulan Juli 2021 Sekitar Jam 16.30 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna, disemak-semak Anak menyuruh Anak korban unruk menurunkan celananya namun Anak korban dan Anak korban menolak, setelah itu Anak memegang celana pendek yang Anak korban pakai dan mencoba menurunkannya dengan kedua tangannya namun Anak korban menahan celana yang ia pakai tersebut dengan kedua tangan agar celananya tidak turun, setelah itu Anak melepas pegangan kedua tangannya di celana Anak korban, selanjutnya Anak berputar dan berdiri di belakang Anak korban lalu mendorong belakang Anak korban sehingga Anak korban terjatuh di tanah dalam posisi merangkah di tanah, lalu Anak berkata kepada Anak korban “saya mau kasih masuk “ dan Anak korban menjawab “ saya tidak mau “ kemudian Anak korban langsung berdiri dan membersihkan tangan dan lututnya, setelah Anak memegang kedua tangan Anak korban dengan salah satu tangannya lalu salah satu tangan Anak menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam saksi korban sampai di lutut sehingga posisi saksi korban setengah telanjang, setelah itu Anak membuka dan menurunkan juga celananya bersamaan dengan celana dalamnya lalu Anak duduk di tanah dan mengatakan kepada Anak korban “ duduk, baru kasih masuk “ lalu Anak korban langsung duduk di kemaluan Anak sehingga posisi Anak korban dengan Anak saling berhadapan, setelah itu Anak memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu saat itu Anak korban merasakan sakit dan Anak korban langsung berdiri, setelah itu Anak juga berdiri. pada saat Anak korban berdiri langsung melihat di celana dalam Anak korban ada tetesan darah sehingga Anak korban memegang kemaluannya dengan tangan kanan dan saat itu di jari tangan kanan Anak korban banyak darah, setelah itu Anak korban langsung memakai celana dan celana dalamnya.
Kejadian Kedua
Pada akhir bulan Januari 2022 sekitar Jam 17.00 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna diatas sepeda motor Anak dan Anak korban dengan posisi saling berhadapan, lalu Anak mendorong dada Anak korban sehingga Anak korban terbaring di atas motor tersebut, setelah itu Anak menaikan baju yang Anak korban pakai bersamaan dengan Bra-nya, sehingga kedua buah dada Anak korban terlihat. setelah itu Anak menindih badan saksi korban dan mengisap kedua buah dada Anak korban secara bergantian, setelah itu Anak membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam Anak korban sampai di atas lutut, setelah itu Anak juga membuka dan menurunkan celananannya sehingga keadaan Anak setengah telanjang. Setelah itu Anak mengangkat kedua kaki Anak korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Anak korban setelah itu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian Anak korban menyuruh Anak untuk berhetnti, lalu Anak mencabut kemaluannya dari dalam lubang kemaluan Anak korban . Setelah itu Anak korban dan Anak langsung pulang.
Kejadian ketiga
Pada akhir bulan Maret 2022 sekitar Jam 06.30 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna , Anak korban dan dan Anak bertemu di sebuah lorong yang mana sebelumnya mereka sudah janjian sejak malam. Setelah bertemu Anak korban mendekati Anak dalam posisi berdiri Anak membuka semua kancing baju sekolah yang Anak korban pakai setelah itu Anak menaikan baju dalam bersamaan dengan Bra yang Anak korban pakai, selanjutnya Anak korban dan Anak berciuman lalu Anak mendorong badan Anak korban sehingga Anak korban tersandar di motor, setelah itu Anak korban duduk di atas motor kemudian dalam posisi menunduk Anak mengisap kedua buah dada Anak korban secara bergantian, dan tidak lama kemudian Anak menyuruh juga Anak korban untuk mengisap dadanya, setelah itu dalam posisi menunduk Anak korban mengisap kedua dada Anak secara bergantian. setelah itu Anak menaikan rok sekolah yang Anak korban pakai, setelah itu Anak menyuruh Anak korban untuk berbaring diatas motor lalu Anak korban berbaring selanjutnya Anak langsung menurunkan celana pendek bersamaan dengan celana dalamnya, lalu Anak juga menurunkan dan membuka celana bersamaan dengan celana dalamnya sampai di paha, setelah itu Anak berdiri di atas motor diantara stir dan sadel tempat duduk sepeda motor, lalu Anak memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan Anak korban , selanjutnya Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian kemaluan Anak mengeluarkan sperma dan Anak menumpahnya di paha sebelah kiri Anak korban . Setelah itu Anak turun dari atas motor dan memakai celana dan celana dalamnya kemudian Anak korban juga turun dari atas motor dan memakai celana.
Kejadian Keempat
Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar Jam 11.30 WITA, bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna dimana saat itu Anak membuka kancing celana levis yang Anak korban pakai lalu menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam yang Anak korban pakai, sehingga keadaan Anak korban setengah telanjang lalu Anak korban duduk di dahan pohon jambu mente. Selanjutnya Anak juga membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalamnya sehingga keadaan Anak juga setengah telanjang setelah itu dalam posisi berdiri Anak mengangkat kedua paha Anak korban lalu Anak memasukan kemalauannya kedalam lubang kemaluan Anak korban , lalu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian kemaluan Anak mengeluarkan sperma dan saat itu Anak menumpahnya di paha Anak korban . Setelah itu Anak korban berdiri dan memakai celana dan juga Anak memakai celananya.
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan tersebut Anak pernah berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Anak korban jika terjadi apa-apa terhadap Anak korban dengan berkata kepada “apabila Anak korban sampai hamil Anak akan bertanggung jawab mencari uang dan pergi merantau untuk beli popok“.
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan, umur Anak korban adalah 14 (empat belas tahun) sesuai dengan Akta Kelahiran dengan Nomor 5637/IST/CS/CXII/2007 dikeluarkan di Raha pada tanggal 31 Desember 2007 oleh L.M.SYARIF ANDI MUNA,SH.MM selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana atas nama lahir di Wabintingi tanggal 10 Maret 2007.
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami kemaluannya berdarah pada kejadian pertama dan sakit selama 2 (dua) hari pada saat buang air kecil, sebagaimana visum et Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna dengan No. Lab : 357/101/VER/2022 Tanggal 28 Mei 2022 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.Og, dengan pemeriksaan terhadap Anak korban :
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan
Vagina (liang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 12.00 (dua belas nol-nol), 02.00 (nol dua nol-nol), 04.00 (nol empat nol-nol), 09.00 (nol sembilan nol-nol). Tidak ditemukan robekan baru.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Anak pada sekitar bulan Juli 2021 sekitar jam 17.00 WITA, Pada akhir bulan Januari 2022 sekitar Jam 17.00 WITA, Pada akhir bulan Maret 2022 sekitar Jam 06.30 WITA, dan Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar Jam 11.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainjika di antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Anak terhadap Anak korban dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anak dan telah melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebanyak 5 (lima) kali dengan kronologis kejadian sebagai berikut:
Kejadian Pertama
Sekitar bulan Juli 2021 Sekitar Jam 16.30 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna, disemak-semak Anak menyuruh Anak korban unruk menurunkan celananya namun Anak korban dan Anak korban menolak, setelah itu Anak memegang celana pendek yang Anak korban pakai dan mencoba menurunkannya dengan kedua tangannya namun Anak korban menahan celana yang ia pakai tersebut dengan kedua tangan agar celananya tidak turun, setelah itu Anak melepas pegangan kedua tangannya di celana Anak korban , selanjutnya Anak berputar dan berdiri di belakang Anak korban lalu mendorong belakang Anak korban sehingga Anak korban terjatuh di tanah dalam posisi merangkah di tanah, lalu Anak berkata kepada Anak korban “saya mau kasih masuk “ dan Anak korban menjawab “ saya tidak mau “ kemudian Anak korban langsung berdiri dan membersihkan tangan dan lututnya, setelah Anak memegang kedua tangan Anak korban dengan salah satu tangannya lalu salah satu tangan Anak menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam saksi korban sampai di lutut sehingga posisi saksi korban setengah telanjang, setelah itu Anak membuka dan menurunkan juga celananya bersamaan dengan celana dalamnya lalu Anak duduk di tanah dan mengatakan kepada Anak korban “ duduk, baru kasih masuk “ lalu Anak korban langsung duduk di kemaluan Anak sehingga posisi Anak korban dengan Anak saling berhadapan, setelah itu Anak memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu saat itu Anak korban merasakan sakit dan Anak korban langsung berdiri, setelah itu Anak juga berdiri. pada saat Anak korban berdiri langsung melihat di celana dalam Anak korban ada tetesan darah sehingga Anak korban memegang kemaluannya dengan tangan kanan dan saat itu di jari tangan kanan Anak korban banyak darah, setelah itu Anak korban langsung memakai celana dan celana dalamnya.
Kejadian Kedua
Pada akhir bulan Januari 2022 sekitar Jam 17.00 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna diatas sepeda motor Anak dan Anak korban dengan posisi saling berhadapan, lalu Anak mendorong dada Anak korban sehingga Anak korban terbaring di atas motor tersebut, setelah itu Anak menaikan baju yang Anak korban pakai bersamaan dengan Bra-nya, sehingga kedua buah dada Anak korban terlihat. setelah itu Anak menindih badan saksi korban dan mengisap kedua buah dada Anak korban secara bergantian, setelah itu Anak membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam Anak korban sampai di atas lutut, setelah itu Anak juga membuka dan menurunkan celananannya sehingga keadaan Anak setengah telanjang. Setelah itu Anak mengangkat kedua kaki Anak korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Anak korban setelah itu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian Anak korban menyuruh Anak untuk berhetnti, lalu Anak mencabut kemaluannya dari dalam lubang kemaluan Anak korban . Setelah itu Anak korban dan Anak langsung pulang.
Kejadian ketiga
Pada akhir bulan Maret 2022 sekitar Jam 06.30 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna , Anak korban dan dan Anak bertemu di sebuah lorong yang mana sebelumnya mereka sudah janjian sejak malam. Setelah bertemu Anak korban mendekati Anak dalam posisi berdiri Anak membuka semua kancing baju sekolah yang Anak korban pakai setelah itu Anak menaikan baju dalam bersamaan dengan Bra yang Anak korban pakai, selanjutnya Anak korban dan Anak berciuman lalu Anak mendorong badan Anak korban sehingga Anak korban tersandar di motor, setelah itu Anak korban duduk di atas motor kemudian dalam posisi menunduk Anak mengisap kedua buah dada Anak korban secara bergantian, dan tidak lama kemudian Anak menyuruh juga Anak korban untuk mengisap dadanya, setelah itu dalam posisi menunduk Anak korban mengisap kedua dada Anak secara bergantian. setelah itu Anak menaikan rok sekolah yang Anak korban pakai, setelah itu Anak menyuruh Anak korban untuk berbaring diatas motor lalu Anak korban berbaring selanjutnya Anak langsung menurunkan celana pendek bersamaan dengan celana dalamnya, lalu Anak juga menurunkan dan membuka celana bersamaan dengan celana dalamnya sampai di paha, setelah itu Anak berdiri di atas motor diantara stir dan sadel tempat duduk sepeda motor, lalu Anak memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan Anak korban , selanjutnya Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian kemaluan Anak mengeluarkan sperma dan Anak menumpahnya di paha sebelah kiri Anak korban . Setelah itu Anak turun dari atas motor dan memakai celana dan celana dalamnya kemudian Anak korban juga turun dari atas motor dan memakai celana.
Kejadian Keempat
Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar Jam 11.30 WITA, bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna dimana saat itu Anak membuka kancing celana levis yang Anak korban pakai lalu menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam yang Anak korban pakai, sehingga keadaan Anak korban setengah telanjang lalu Anak korban duduk di dahan pohon jambu mente. Selanjutnya Anak juga membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalamnya sehingga keadaan Anak juga setengah telanjang setelah itu dalam posisi berdiri Anak mengangkat kedua paha Anak korban lalu Anak memasukan kemalauannya kedalam lubang kemaluan Anak korban , lalu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian kemaluan Anak mengeluarkan sperma dan saat itu Anak menumpahnya di paha Anak korban . Setelah itu Anak korban berdiri dan memakai celana dan juga Anak memakai celananya.
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan tersebut Anak pernah berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Anak korban jika terjadi apa-apa terhadap Anak korban dengan berkata kepada “apabila Anak korban sampai hamil Anak akan bertanggung jawab mencari uang dan pergi merantau untuk beli popok“.
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan, umur Anak korban adalah 14 (empat belas tahun) sesuai dengan Akta Kelahiran dengan Nomor 5637/IST/CS/CXII/2007 dikeluarkan di Raha pada tanggal 31 Desember 2007 oleh L.M.SYARIF ANDI MUNA,SH.MM selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana atas nama lahir di Wabintingi tanggal 10 Maret 2007.
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami kemaluannya berdarah pada kejadian pertama dan sakit selama 2 (dua) hari pada saat buang air kecil, sebagaimana visum et Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna dengan No. Lab : 357/101/VER/2022 Tanggal 28 Mei 2022 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.Og, dengan pemeriksaan terhadap Anak korban :
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan
Vagina (liang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 12.00 (dua belas nol-nol), 02.00 (nol dua nol-nol), 04.00 (nol empat nol-nol), 09.00 (nol sembilan nol-nol). Tidak ditemukan robekan baru.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Anak pada sekitar bulan Juli 2021 sekitar jam 17.00 WITA, Pada akhir bulan Januari 2022 sekitar Jam 17.00 WITA, Pada akhir bulan Maret 2022 sekitar Jam 06.30 WITA, dan Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar Jam 11.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul jika antara beberapa perbuatan terdapat hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , yang dilakukan Anak terhadap Anak korban dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anak dan telah melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebanyak 5 (lima) kali dengan kronologis kejadian sebagai berikut:
Kejadian Pertama
Sekitar bulan Juli 2021 Sekitar Jam 16.30 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna, disemak-semak Anak menyuruh Anak korban unruk menurunkan celananya namun Anak korban dan Anak korban menolak, setelah itu Anak memegang celana pendek yang Anak korban pakai dan mencoba menurunkannya dengan kedua tangannya namun Anak korban menahan celana yang ia pakai tersebut dengan kedua tangan agar celananya tidak turun, setelah itu Anak melepas pegangan kedua tangannya di celana Anak korban , selanjutnya Anak berputar dan berdiri di belakang Anak korban lalu mendorong belakang Anak korban sehingga Anak korban terjatuh di tanah dalam posisi merangkah di tanah, lalu Anak berkata kepada Anak korban “saya mau kasih masuk “ dan Anak korban menjawab “ saya tidak mau “ kemudian Anak korban langsung berdiri dan membersihkan tangan dan lututnya, setelah Anak memegang kedua tangan Anak korban dengan salah satu tangannya lalu salah satu tangan Anak menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam saksi korban sampai di lutut sehingga posisi saksi korban setengah telanjang, setelah itu Anak membuka dan menurunkan juga celananya bersamaan dengan celana dalamnya lalu Anak duduk di tanah dan mengatakan kepada Anak korban “ duduk, baru kasih masuk “ lalu Anak korban langsung duduk di kemaluan Anak sehingga posisi Anak korban dengan Anak saling berhadapan, setelah itu Anak memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan Anak korban lalu saat itu Anak korban merasakan sakit dan Anak korban langsung berdiri, setelah itu Anak juga berdiri. pada saat Anak korban berdiri langsung melihat di celana dalam Anak korban ada tetesan darah sehingga Anak korban memegang kemaluannya dengan tangan kanan dan saat itu di jari tangan kanan Anak korban banyak darah, setelah itu Anak korban langsung memakai celana dan celana dalamnya.
Kejadian Kedua
Pada akhir bulan Januari 2022 sekitar Jam 17.00 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna diatas sepeda motor Anak dan Anak korban dengan posisi saling berhadapan, lalu Anak mendorong dada Anak korban sehingga Anak korban terbaring di atas motor tersebut, setelah itu Anak menaikan baju yang Anak korban pakai bersamaan dengan Bra-nya, sehingga kedua buah dada Anak korban terlihat. setelah itu Anak menindih badan saksi korban dan mengisap kedua buah dada Anak korban secara bergantian, setelah itu Anak membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam Anak korban sampai di atas lutut, setelah itu Anak juga membuka dan menurunkan celananannya sehingga keadaan Anak setengah telanjang. Setelah itu Anak mengangkat kedua kaki Anak korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Anak korban setelah itu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian Anak korban menyuruh Anak untuk berhetnti, lalu Anak mencabut kemaluannya dari dalam lubang kemaluan Anak korban . Setelah itu Anak korban dan Anak langsung pulang.
Kejadian ketiga
Pada akhir bulan Maret 2022 sekitar Jam 06.30 WITA bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna , Anak korban dan dan Anak bertemu di sebuah lorong yang mana sebelumnya mereka sudah janjian sejak malam. Setelah bertemu Anak korban mendekati Anak dalam posisi berdiri Anak membuka semua kancing baju sekolah yang Anak korban pakai setelah itu Anak menaikan baju dalam bersamaan dengan Bra yang Anak korban pakai, selanjutnya Anak korban dan Anak berciuman lalu Anak mendorong badan Anak korban sehingga Anak korban tersandar di motor, setelah itu Anak korban duduk di atas motor kemudian dalam posisi menunduk Anak mengisap kedua buah dada Anak korban secara bergantian, dan tidak lama kemudian Anak menyuruh juga Anak korban untuk mengisap dadanya, setelah itu dalam posisi menunduk Anak korban mengisap kedua dada Anak secara bergantian. setelah itu Anak menaikan rok sekolah yang Anak korban pakai, setelah itu Anak menyuruh Anak korban untuk berbaring diatas motor lalu Anak korban berbaring selanjutnya Anak langsung menurunkan celana pendek bersamaan dengan celana dalamnya, lalu Anak juga menurunkan dan membuka celana bersamaan dengan celana dalamnya sampai di paha, setelah itu Anak berdiri di atas motor diantara stir dan sadel tempat duduk sepeda motor, lalu Anak memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan Anak korban , selanjutnya Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian kemaluan Anak mengeluarkan sperma dan Anak menumpahnya di paha sebelah kiri Anak korban . Setelah itu Anak turun dari atas motor dan memakai celana dan celana dalamnya kemudian Anak korban juga turun dari atas motor dan memakai celana.
Kejadian Keempat
Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar Jam 11.30 WITA, bertempat di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna dimana saat itu Anak membuka kancing celana levis yang Anak korban pakai lalu menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam yang Anak korban pakai, sehingga keadaan Anak korban setengah telanjang lalu Anak korban duduk di dahan pohon jambu mente. Selanjutnya Anak juga membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalamnya sehingga keadaan Anak juga setengah telanjang setelah itu dalam posisi berdiri Anak mengangkat kedua paha Anak korban lalu Anak memasukan kemalauannya kedalam lubang kemaluan Anak korban , lalu Anak menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian kemaluan Anak mengeluarkan sperma dan saat itu Anak menumpahnya di paha Anak korban . Setelah itu Anak korban berdiri dan memakai celana dan juga Anak memakai celananya.
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan tersebut Anak pernah berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Anak korban jika terjadi apa-apa terhadap Anak korban dengan berkata kepada “apabila Anak korban sampai hamil Anak akan bertanggung jawab mencari uang dan pergi merantau untuk beli popok“.
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan, umur Anak korban adalah 14 (empat belas tahun) sesuai dengan Akta Kelahiran dengan Nomor 5637/IST/CS/CXII/2007 dikeluarkan di Raha pada tanggal 31 Desember 2007 oleh L.M.SYARIF ANDI MUNA,SH.MM selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana atas nama lahir di Wabintingi tanggal 10 Maret 2007.
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami kemaluannya berdarah pada kejadian pertama dan sakit selama 2 (dua) hari pada saat buang air kecil, sebagaimana visum et Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna dengan No. Lab : 357/101/VER/2022 Tanggal 28 Mei 2022 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.Og, dengan pemeriksaan terhadap Anak korban :
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan
Vagina (liang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 12.00 (dua belas nol-nol), 02.00 (nol dua nol-nol), 04.00 (nol empat nol-nol), 09.00 (nol sembilan nol-nol). Tidak ditemukan robekan baru.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak disidangkan di Pengadilan ini karena masalah mencabuli, dan atau mensetubuhi Anak Saksi sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa kejadian yang pertama pada Juli 2021 sore hari sekitar jam 16.00 wita Anak Saksi keluar untuk mencari gorengan lalu Anak Saksi hubungi Anak kemudian Anak bilang untuk datang di sendiri di samping SD 7 Lohia lalu Anak Saksi pergi sendiri untuk bertemu dengan Anak setelah ketemu Anak mengajak Anak Saksi ke semak-semak lalu Anak Saksi bertanya “mau bikin apa? Jangan sampe ada orang” setelah itu Anak menurunkan celana Anak Saksi namun Anak Saksi tahan dan Anak berkata “saya mau kasih masuk” dan Anak Saksi bilang “saya tidak mau” lalu Anak menyuruh Anak Saksi untuk merangkak dan saat itu Anak Saksi tidak mau lalu Anak Saksi terjatuh kemudian Anak Saksi bangun untuk membersihkan tangan dan lutut Anak Saksi setelah itu Anak kembali menurunkan celana dan celana dalam Anak Saksi lalu Anak baring ditanah dan menyuruh Anak Saksi untuk duduk dipaha Anak kemudian Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi setelah itu Anak menyuruh Anak Saksi untuk mainkan/goyang namun saat itu Anak Saksi merasakan sakit karena keluar darah dari kemaluannya Anak Saksi setelah itu Anak Saksi dan Anak keluar dari semak-semak tersebut;
Bahwa pada saat kejadian yang pertama tidak ada paksaan dan bujuk rayu dari Anak kepada Anak Saksi;
Bahwa pada saat kejadian yang pertama Anak tidak mengeluarkan sperma karena Anak Saksi merasakan sakit dan mengeluarkan darah dari kemaluan;
Bahwa kejadian kedua pada 31 Desember 2021 sekitar jam 20.00 WITA awalnya pada jam 19.00 wita Anak menghubungi Anak Saksi dan bilang kalau Anak sedang berada dirumahnya Aril dan berkata “mau datang atau tidak?” lalu Anak Saksi bilang “nanti suruh Aril yang datang jemput saya” setelah itu Anak Saksi menghubungi Aril untuk menjemput Anak Saksi kemudian Aril datang menjemput Anak Saksi dan Anak Saksi bersama Aril kembali dirumah Aril setelah tiba Anak bilang “kita pergi disana” lalu Anak Saksi jawab ”tidak ada motor” kemudian Anak menjawab “kita pinjam motornya Ilham” kemudian Anak Saksi bersama Anak pergi menuju Desa Wa ara setelah tiba disana Anak bilang “dimana jalan yang bisa masuk motor” lalu Anak Saksi bilang didepan situ” setelah tiba Anak lalu mencium bibir Anak Saksi, menghisap payudara Anak Saksi setelah itu Anak membuka celananya dan Anak menyuruh Anak Saksi untuk memainkan kemaluannya namun Anak Saksi tidak mau lalu Anak memainkan sendiri kemaluannya sampai mengeluarkan spermanya;
Bahwa kejadian ketiga di bulan Januari tahun 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat sekitar pantai Napabale awalnya Anak Saksi dirumah Hajra setelah itu Anak Saksi melihat Anak lewat dan tidak lama Anak singgah dan memanggil Anak Saksi untuk pergi di Napabale untuk pergi foto-foto kemudian Anak Saksi ikut Anak untuk pergi ke Napabale setelah itu Anak Saksi bersama Anak pulang namun saat itu Anak membelokkan motornya di semak-semak setelah itu Anak memarkir motornya lalu menurunkan celana Anak Saksi kemudian memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi setelah Anak Saksi itu bilang sudahmi lalu Anak mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Anak Saksi setelah itu Anak Saksi pakai kembali celana Anak Saksi dan Anak Saksi melihat Anak mengeluarkan spermanya ditanah dengan mengocok kemaluannya;
Bahwa kejadian yang keempat di bulan Februari 2022 sekitar jam 12.00 wita bertempat di stadion Paelangkuta awalnya saat itu Anak Saksi pulang sekolah lalu Anak menelpon Anak Saksi dengan berkata “tunggu saya di stadion” lalu Anak Saksi jawab “iya” setelah tiba distadion Anak Saksi bilang ke teman Anak Saksi kalau Anak Saksi rasa kencing lalu Anak Saksi menyuruh teman Anak Saksi untuk membelikan aqua setelah kencing Anak Saksi, Anak sudah datang dan teman Anak Saksi menunggu didepan kemudian Anak memanggil Anak Saksi dan kami saling berciuman bibir dan Anak membuka kancing baju Anak Saksi lalu menghisap payudara Anak Saksi;
Bahwa kejadian yang kelima di bulan Maret 2022 sekitar jam 07.00 wita di Desa Wa ara bertempat di hutan-hutan, awalnya sebelum kejadian Anak Saksi dan Anak sudah janjian untuk pergi ketempat itu kemudian besok paginya Anak menghubungi Anak Saksi untuk menunggu ditempat tersebut tidak lama Anak datang lalu membuka helem dan tas Anak Saksi setelah itu Anak mencium bibir Anak Saksi lalu mendorong Anak Saksi untuk sandar di motor kemudian Anak membuka baju Anak Saksi dan mengisap paudara Anak Saksi setelah itu Anak menyuruh Anak Saksi untuk naik dimotor kemudian Anak menurunkan celana Anak Saksi dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi dan Anak memainkannya sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa kejadian keenam Dibulan April 2022 sekitar setelah sholat Dzuhur awalnya Anak Saksi dari rumah teman di Desa Banggai lalu Anak menghubungi Anak Saksi dan menanyakan keberadaan Anak Saksi dan saat itu Anak Saksi bilang kalau Anak Saksi lagi istirahat dan mau pulang kerumah lalu Anak menyuruh Anak Saksi untuk lewat di jalan Desa Wa ara setelah Anak Saksi pulang Anak Saksi bertemu dengan Anak dan Anak menyuruh Anak Saksi untuk masuk ke dalam hutan setelah itu kami saling berciuman dan Anak menghisap kedua payudara Anak Saksi;
Bahwa kejadian yang ketujuh di bulan Mei 2022 awalnya pada siang hari Anak Saksi ada acara bersama anggota Pramuka di Napabale lalu Anak Saksi menghubungi Anak dan berkata “saya mau kesitu sama-sama teman Pramukaku” dan saat itu Anak masih berada di Meleura dan berkata “ko datang dulu duduk-duduk disini” lalu Anak Saksi menuju ke Meleura untuk berfoto setelah itu Anak Saksi mau naik Anak bilang “jangan dulu pulang, tunggu saya digerbang” setelah itu Anak Saksi bersama Anak berboncengan lalu pas di jalan Anak menyuruh Anak Saksi untuk masuk kedalam hutan setelah didalam hutan Anak melepas tas saya dan menyuruh Anak Saksi untuk duduk didahan pohon lalu Anak membuka celana Anak Saksi kemudian memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Saksi;
Bahwa persetubuhan terjadi di atas motor kecuali kejadian yang pertama di atas tanah;
Bahwa kejadian yang ketujuh Anak mengeluarkan Handphone dari kantongnya dan merekamnya sehingga terlihat bagian tubuh bagian atas Anak Saksi;
Bahwa video tersebut sudah tersebar hingga di Kendari;
Bahwa Anak Saksi sempat menolak saat Anak memvideo kejadian tersebut;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu berapa lama durasi dalam video tersebut;
Bahwa Anak Saksi dan Anak berpacaran;
Bahwa Anak Saksi dan Anak saat ini sudah tidak ada hubungan;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi masalah ini dilapor karena satu minggu kedepannya ada keluarga yang tau dan memberitahukan kepada Mama Anak Saksi lalu Anak Saksi bilang kalau video tersebut ada sama Anak Saksi 3 setelah itu orang tua Anak Saksi berembuk dan menanyakan video tersebut ke Anak Saksi 3 namun Anak Saksi 3 sudah menghapusnya dan bilang video tersebut Anak Saksi 3 dapat dari Anak Saksi 4 dan saat Anak Saksi 4 ditanya dapat darimana video tersebut Anak Saksi 4 bilang kalua Anak Saksi 4 dikirimkan dari orang yang tidak dikenal (nomor baru) kemudian karena tidak ada yang mengaku tiga hari kemudian Bapak Anak Saksi melapor di kantor Polisi;
Bahwa Barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru
1 (satu) lembar baju kain lengan panjang warna biru motif garis-garis
1 (satu) lembar baju dalam (mangset) lengan panjang warna hitam
1 (satu) lembar jilbab warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna crem
Adalah milik Anak Saksi yang Anak Saksi gunakan pada saat kejadian yang ketujuh;
Bahwa Anak pernah bilang mau tanggung jawab dan janji mau nikahi Anak Saksi;
Bahwa akibat yang Anak Saksi alami dari kejadian ini adalah merasa malu;
Bahwa saat ini Anak Saksi Anak Saksi sulit bersosialisasi karena merasa malu;
Bahwa setiap kali peristiwa pencabulan dana tau persetubuhan Anak yang berinisiatif duluan;
Bahwa Anak Saksi dalam persidangan memaafkan Anak;
Bahwa terhadap keterangan Anak Saksi, Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sekitar Mei 2022 awalnya Saksi diceritakan dengan Mali kalau ada videonya Anak korban setelah dengar itu Saksi menghubungi Wa Isa sambil bertanya “video apa” lalu Wa Isa jawab “video jelek, namun tidak sampai berhubungan badan” dan video tersebut Wa Isa dapat dari Anak Saksi 4 kemudian didalam rumah Saksi menyuruh Anak korban untuk memanggil Anak Saksi 3 setelah Anak Saksi 3 ada, Anak Saksi 3 bilang video tersebut didapat dari Anak Saksi 4;
Bahwa Saksi belum sempat melihat video tersebut;
Bahwa menurut cerita di dalam video tersebut terdapat Anak Korban dan Anak;
Bahwa setelah mendengar kejadian tersebut Saksi menunggu suami Saksi setelah pulang Saksi kasih tau suami Saksi kalau Anak korban ada videonya yang beredar setelah itu suami Saksi (bapaknya Anak korban) pergi untuk menanyakan viedo tersebut ke Anak Saksi 3 namun Anak Saksi 3 bilang kalau video tersebut sudah dihapus;
Bahwa Anak Korban pernah cerita sudah 7 (tujuh) kali dicabuli dan atau disetubuhi Anak;
Bahwa pada saat kejadian yang pertama Anak Korban masih berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa keluarga Anak pernah datang untuk meminta maaf kepada keluarga Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi meaafkan perbuatan Anak kepada Anak Korban (Anak Saksi);
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi dihadirkan dipersidangan ini karena video Anak Korban dan Anak;
Bahwa di dalam video tersebut dipertontonkan Anak menghisap salah satu payudara Anak Korban;
Bahwa payudara Anak Korban terlihat jelas;
Bahwa Anak Saksi melihat video tersebut pada 17 Mei 2022 sekitar jam 23.00 WITA dari HPnya Anak Saksi 4;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu apakah Anak Saksi 4 ini menyebarkan video tersebut;
Bahwa selain yang ada di video Anak Saksi tidak tahu tentang kejadian lainnya;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu apakah ada suara atau tidak dalam video tersebut karena Anak Saksi melihatnya dengan suara yang dipelankan;
Bahwa didalam video tersebut tidak ada adegan persetubuhan;
Bahwa Anak Saksi mengenal Anak sejak SMP, namun Anak Saksi tidak tahu hubungan Anak dan Anak Korban;
Bahwa terhadap keterangan Anak Saksi, Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi 4 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi dihadirkan dipersidangan ini karena video Anak Korban dan Anak;
Bahwa di dalam video tersebut dipertontonkan Anak menghisap salah satu payudara Anak Korban;
Bahwa payudara Anak Korban terlihat jelas;
Bahwa Anak Saksi melihat video tersebut pertama kali pada 17 Mei 2022 sekitar jam 14.00 WITA dari HPnya Anak Saksi 4;
Bahwa Anak Saksi dikirimkan video tersebut dari orang yang tidak dikenal;
Bahwa Anak Saksi tidak meneruskan video tersebut keorang lain;
Bahwa Anak Saksi dan Anak Korban berpacaran;
Bahwa terhadap keterangan Anak Saksi, Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum dengan No. Lab : 357/101/VER/2022 Tanggal 28 Mei 2022 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.Og, dengan pemeriksaan terhadap Anak korban:
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan
Vagina (liang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 12.00 (dua belas nol-nol), 02.00 (nol dua nol-nol), 04.00 (nol empat nol-nol), 09.00 (nol sembilan nol-nol). Tidak ditemukan robekan baru.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Kemudian berupa Kutipan Akta kelahiran nomor 5637/IST/CS/CXII/2007 dikeluarkan di Raha pada tanggal 31 Desember 2007 oleh L.M.SYARIF ANDI MUNA,SH.MM selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna atas nama lahir di Wabintingi tanggal 10 Maret 2007;
Menimbang, bahwa Anak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi 5 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir untuk menerangkan hubungan pacaran antara Anak dengan Anak Korban ;
Bahwa Saksi sering melihat Anak berboncengan dengan Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Anak berpacaran dengan Anak Korban, karena teman mereka;
Bahwa Anak berpacaran dengan Anak Korban sejak mereka SMP tahun 2020;
Bahwa Saksi bertetangga dengan Anak;
Bahwa Anak Korban seringkali menanyakan kabar Anak kepada Saksi;
Bahwa hubungan keluarga anatara orangtua Anak dengan orangtua Anak Korban saat ini masih berjalan dengan baik;
Bahwa keluarga Anak pernah datang ke rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui tujuan keluarga Anak datang kerumah orangtua Anak Korban untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap perbuatan Anak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil dari pertemuan anatara keluarga Anak dengan keluarga Anak Korban;
Bahwa saksi mengetahui adanya video yang beredar tentang Anak dan Anak Korban, berdasarkan cerita disekitar desa adegan mereka berciuman;
Bahwa Saksi mengetahui dari Alam, namun Saksi tidak mengetahui Alam dapat dari mana;
Bahwa yang membuat video tersebut menurut Saksi Anak dan Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui orang yang telah menyebarkan vdeo tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 5 tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini untuk menerangkan tentang kedatangan kami keluarga Anak ke rumah keluarga Anak Korban;
Bahwa Saksi ke rumah Korban karena kami mendengar kabar tentang hubungan antara Anak dengan Anak Korban;
Bahwa tujuan ke rumah Anak Korban untuk silaturahmi dan bertemu keluarga Anak Korban;
Bahwa Saksi pergi ke rumah Korban tanggal 30 Mei 2022 ke rumah Anak Korban bersama keluarga Anak dan Kepala Desa Lohia diterima oleh Orang Tua Anak Korban;
Bahwa yang disampaikan waktu ke rumah orangtua Anak Korban kami berniat untuk silaturahmi dan segala keputusan kami serahkan kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa keluarga Anak pergi ke rumah Keluarga Anak Korban sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa yang Saksi tahu mereka berteman karena mereka sering berboncengan kalau pergi sekolah;
Bahwa yang Saksi tahu Orang Tua Anak selalu mengarahkan Anak untuk pergi sekolah;
Bahwa Saksi tidak pernah menonton video anatara Anak dengan Korban;
Bahwa Saksi mengetahui tentang video antara Anak dengan Korban setelah Anak ditangkap polisi;
Bahwa keluarga Anak sudah meminta maaf namun bapaknya Anak Korban belum bisa memaafkan karena harus berembuk dulu bersama keluarga besarnya;
Bahwa salah satu yang dibicarakan adalah untuk menikahkan Anak dengan Anak Korban, namun dari orang tua korban masih akan dibicarakan kembali bersama keluarga besarnya;
Bahwa Anak masih akan diterima dilingkungan keluarga;
Bahwa lingkungan masyarakat masih akan menerima Anak;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Anak telah mengajukan bukti surat berupa Fotocopy Surat Rekomendasi nomor 1126/420/2022 yang ditandatangani oleh PLT Kepala SMA Negeri WAKASEK Kurikulum tertanggal 22 Juni 2022 yang menerangkan bahwa Anak terdaftar sebagai siswa yang masih aktif belajar di kelas XI di SMA Negeri sampai pada saat ini, Fotopy surat tersebut bermaterai cukup dan sudah di leges serta sudah ditunjukkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak disidangkan dalam perkara ini karena Anak telah mencabuli dan atau mensetubuhi Anak Korban sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa pertama kali Anak lakukan di bulan Juni 2021 dan saat itu Anak chat Anak Korban menanyakan keberadaannya dan memanggil Anak Korban untuk pergi dirumahnya Ilham tidak lama Anak Korban menelpon dan bilang kalau Anak Korban sudah dirumahnya Ilham kemudian Anak melihat Anak Korban dan mengajak Anak Korban untuk pergi di belakang sekolah SD 7 Lohia namun saat itu Anak Korban bilang nanti di lihat orang setelah itu Anak langsung memeluk dan mencium bibir Anak Korban dan menurunkan celana Anak Korban namun Anak Korban menahan kemudian Anak dorong kasih merangkak lalu Anak membuka celananya setelah itu Anak memasukkan kemaluan Anak ke kemaluan Anak Korban saat Anak kasih masuk Anak Korban bilang sakit dan mengeluarkan darah saat itu juga Anak berhenti, namun tidak mengeluarkan sperma;
Bahwa kejadian yang kedua awalnya Anak dirumah teman Anak lalu Anak menchat Anak Korban dan menanyakan mau datang atau tidak dan Anak Korban mau datang saat itu setelah menunggu berapa lama akhirnya Anak Korban datang lalu Anak dan Anak Korban cerita-cerita kemudian Anak meminjam motornya Ilham dan pergi menuju Desa Waara bersama Anak Korban sesampainya di hutan-hutan Desa Waara Anak menanyakan Anak Korban dimana jalan yang bisa masuk motor Anak Korban menjawab ada didepan setelah masuk Anak parkir motor lalu mencium bibir Anak Korban dan membuka baju Anak Korban lalu Anak isap payudara Anak Korban dan Anak Korban juga mengisap payudara Anak juga;
Bahwa kejadian yang ketiga sekitar bulan Januari 2022 jam 15.30 WITA Anak menyetubuhi Anak Korban di Napabale Anak mengajak Anak Korban untuk pergi jalan-jalan, kemudian Anak mengajak Anak Korban untuk bersetubuh, Anak Korban sempat menolah namun Anak tetap mensetubuhi Anak Korban sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Korban;
Bahwa kejadian yang keempat sekitar di bulan Februari 2022 jam 12.00 WITA kejadiannya di stadion lapangan bola Anak hanya mengisap payudara Anak Korban dan saling berciuman;
Bahwa kejadian yang kelima di pagi hari sekitar bulan Maret 2022 Anak menyetubuhi Anak Korban hingga mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Korban, selain menyetubuhi Anak Korban yang Anak lakukan terhadap Anak Korban, Anak menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan Anak Korban dan Anak Korban melakukannya;
Bahwa kejadian yang keenam di Lorong Waara pagi hari sekitar jam 10.00 wita di bulan April 2022 Anak mencium, memegang payudara dan mengisap payudara korban;
Bahwa kejadian yang ketujuh dihutan-hutan Napabale sekitar jam 16.30 wita bulan Mei 2022 Anak mencium, mengisap payudara, dan menyetubuhi Anak Korban hingga mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Korban, Anak juka buka aplikasi video dengan menggunakan kamera depan untuk memvideo dan Anak Korban tidak menolak setelah itu Anak angkat baju Anak Korban lalu Anak menyuruh Anak Korban untuk memegang Hp;
Bahwa total durasi video tersebut kurang lebih 8 (delapan) menit;
Bahwa yang berinisitaif membuat video adalah Anak;
Bahwa yang lebih lama memegang Handhphone tersebut saat pembuatan video adalah Anak;
Bahwa HP yang digunakan merk merk OPPO Reno 6;
Bahwa Anak tidak tahu kalau video tersebut tersebar;
Bahwa Anak pernah mengatakan akan bertanggung jawab jika Anak Korban Hamil dan akan merantau ke Papua;
Bahwa Anak Korban sempat mengeluh terlambat haid namun Anak tidak tahu di kejadian yang keberapa, kemudian Anak sarankan korban untuk membeli alat tes kehamilan, namun tidak jadi tes sehingga Anak tidak tahu hasilnya positif atau negatif;
Bahwa Barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru
1 (satu) lembar baju kain lengan panjang warna biru motif garis-garis
1 (satu) lembar baju dalam (mangset) lengan panjang warna hitam
1 (satu) lembar jilbab warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna crem
Adalah milik Anak Korban yang Anak Korban gunakan pada saat kejadian yang ketujuh;
Bahwa Anak hanya pernah bersetubuh dengan Anak Korban saja;
Bahwa Anak menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada Anak Korban;
Bahwa saat kejadian yang pertama Anak tidak menggunakan kekerasan Anak hanya memaksa korban;
Bahwa Anak tidak tahu kenapa video tersebut tersebar;
Bahwa Anak hanya mengirimkan video tersebut kepada Anak Korban;
Bahwa Anak tidak tahu kenapa video tersebut sampai bisa di lihat oleh Anak Saksi 3 dan Halija;
Bahwa Anak Saksi 3 dan Halija adalah temannya Anak Korban;
Bahwa yang Anak lakukan terhadap Anak Korban didalam video tersebut Anak mencium bibir dan mengisap payudara korban;
Bahwa kejadian yang kedua dan seterusnya tidak ada kekerasan atau paksaan Anak untuk bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa Anak berpacaran dengan Anak Korban sejak SMP tahun 2019;
Bahwa Orang Tua Anak tahu kalau Anak dan korban berpacaran, namun Orang Tua Anak Korban tidak tahu;
Bahwa yang Anak lakukan setelah menjalani hukuman adalah melanjutkan sekolah;
Bahwa Anak tidak mau mengulangi kejadian ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Orang Tua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan masih sanggup membimbing dan merawat Anak, Keluarga dan Masyarakat masih mau menerima Anak kembali dilingkungan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru
1 (satu) lembar baju kain lengan panjang warna biru motif garis-garis
1 (satu) lembar baju dalam (mangset) lengan panjang warna hitam
1 (satu) lembar jilbab warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna crem
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak dan Anak Korban berpacaran;
Bahwa Anak telah mencabuli dan atau mensetubuhi Anak Korban sebanyak 7 (tujuh) kali yakni:
Yang Pertama pada Juli 2021 sore hari sekitar jam 16.00 wita Anak Korban keluar untuk mencari gorengan lalu Anak Korban hubungi Anak kemudian Anak bilang untuk datang di sendiri di samping SD 7 Lohia lalu Anak Korban pergi sendiri untuk bertemu dengan Anak setelah ketemu Anak mengajak Anak Korban ke semak-semak lalu Anak Korban bertanya “mau bikin apa? Jangan sampe ada orang” setelah itu Anak menurunkan celana Anak Korban namun Anak Korban tahan dan Anak berkata “saya mau kasih masuk” dan Anak Korban bilang “saya tidak mau” lalu Anak menyuruh Anak Korban untuk merangkak dan saat itu Anak Korban tidak mau lalu Anak Korban terjatuh kemudian Anak Korban bangun untuk membersihkan tangan dan lutut Anak Korban setelah itu Anak kembali menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak baring ditanah dan menyuruh Anak Korban untuk duduk dipaha Anak kemudian Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk mainkan/goyang namun saat itu Anak Korban merasakan sakit karena keluar darah dari kemaluannya Anak Korban, di mana Anak tidak jadi mengeluarkan sperma setelah itu Anak Korban dan Anak keluar dari semak-semak tersebut;
Yang Kedua pada Desember 2021 sekitar jam 20.00 WITA awalnya pada jam 19.00 wita Anak menghubungi Anak Korban dan bilang kalau Anak sedang berada dirumahnya Aril dan berkata “mau datang atau tidak?” lalu Anak Korban bilang “nanti suruh Aril yang datang jemput saya” setelah itu Anak Korban menghubungi Aril untuk menjemput Anak Korban kemudian Aril datang menjemput Anak Korban dan Anak Saksi bersama Aril kembali dirumah Aril setelah tiba Anak bilang “kita pergi disana” lalu Anak Korban jawab ”tidak ada motor” kemudian Anak menjawab “kita pinjam motornya Ilham” kemudian Anak Korban bersama Anak pergi menuju Desa Wa ara setelah tiba disana Anak bilang “dimana jalan yang bisa masuk motor” lalu Anak Korban bilang didepan situ” setelah tiba Anak lalu mencium bibir Anak Korban, menghisap payudara Anak Korban setelah itu Anak membuka celananya dan Anak menyuruh Anak Korban untuk memainkan kemaluannya namun Anak Korban tidak mau lalu Anak memainkan sendiri kemaluannya sampai mengeluarkan spermanya;
Yang Ketiga di bulan Januari tahun 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat sekitar pantai Napabale awalnya Anak Korban dirumah Hajra setelah itu Anak Korban melihat Anak lewat dan tidak lama Anak singgah dan memanggil Anak Korban untuk pergi di Napabale untuk pergi foto-foto kemudian Anak Korban ikut Anak untuk pergi ke Napabale setelah itu Anak Korban bersama Anak pulang namun saat itu Anak membelokkan motornya di semak-semak setelah itu Anak memarkir motornya lalu menurunkan celana Anak Korban kemudian memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban setelah Anak Korban itu bilang sudahmi lalu Anak mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Anak Korban setelah itu Anak Korban pakai kembali celana Anak Saksi dan Anak Korban melihat Anak mengeluarkan spermanya ditanah dengan mengocok kemaluannya;
Yang Keempat di bulan Februari 2022 sekitar jam 12.00 wita bertempat di stadion Paelangkuta awalnya saat itu Anak Saksi pulang sekolah lalu Anak menelpon Anak Korban dengan berkata “tunggu saya di stadion” lalu Anak Korban jawab “iya” setelah tiba distadion Anak Korban bilang ke teman Anak Saksi kalau Anak Korban rasa kencing lalu Anak Korban menyuruh teman Anak Korban untuk membelikan aqua setelah kencing Anak Korban, Anak sudah datang dan teman Anak Saksi menunggu didepan kemudian Anak memanggil Anak Korban dan kami saling berciuman bibir dan Anak membuka kancing baju Anak Korban lalu menghisap payudara Anak Korban;
Yang Kelima di bulan Maret 2022 sekitar jam 07.00 wita di Desa Wa ara bertempat di hutan-hutan, awalnya sebelum kejadian Anak Korban dan Anak sudah janjian untuk pergi ketempat itu kemudian besok paginya Anak menghubungi Anak Korban untuk menunggu ditempat tersebut tidak lama Anak datang lalu membuka helem dan tas Anak Saksi setelah itu Anak mencium bibir Anak Korban lalu mendorong Anak Korban untuk sandar di motor kemudian Anak membuka baju Anak Saksi dan mengisap paudara Anak Korban setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk naik dimotor kemudian Anak menurunkan celana Anak Korban dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban dan Anak memainkannya sampai mengeluarkan sperma;
Yang Keenam Dibulan April 2022 sekitar setelah sholat Dzuhur awalnya Anak Korban dari rumah teman di Desa Banggai lalu Anak menghubungi Anak Korban dan menanyakan keberadaan Anak Korban dan saat itu Anak Korban bilang kalau Anak Korban lagi istirahat dan mau pulang kerumah lalu Anak menyuruh Anak Korban untuk lewat di jalan Desa Wa ara setelah Anak Korban pulang Anak Korban bertemu dengan Anak dan Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam hutan setelah itu kami saling berciuman dan Anak menghisap kedua payudara Anak Korban;
Yang Ketujuh di bulan Mei 2022 awalnya pada siang hari Anak Korban ada acara bersama anggota Pramuka di Napabale lalu Anak Saksi menghubungi Anak dan berkata “saya mau kesitu sama-sama teman Pramukaku” dan saat itu Anak masih berada di Meleura dan berkata “ko datang dulu duduk-duduk disini” lalu Anak Korban menuju ke Meleura untuk berfoto setelah itu Anak Saksi mau naik Anak bilang “jangan dulu pulang, tunggu saya digerbang” setelah itu Anak Korban bersama Anak berboncengan lalu pas di jalan Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam hutan setelah didalam hutan Anak melepas tas Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk duduk didahan pohon lalu Anak membuka celana Anak Korban kemudian memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian yang ketujuh Anak merekam video Anak Korban menggunakan Handphonnya memperlihatkan bagian tubuh Anak Korban bagian atas serta Anak sedang menghisap payudara Anak Korban yang mana video tersebut sudah tersebar;
Bahwa Anak tidak mengakui secara jujur bagaimana video tersebut bisa tersebar bahkan hingga Ke Kendari;
Bahwa video yang mempertontonkan Anak sedang menghisap payudara Anak Korban sudah ditonton Anak-anak lainnya yang masih di bawah umur di antaranya Anak Saksi Anak Saksi 3 dan Anak Saksi Halija;
Bahwa sebab tersebarnya video tersebut Anak Korban dan Orang tuanya merasa malu;
Bahwa dipersidangan Anak Korban dan Ibunya telah memaafkan Anak;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dengan No. Lab : 357/101/VER/2022 Tanggal 28 Mei 2022 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.Og, dengan pemeriksaan terhadap Anak Korban:
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan
Vagina (liang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 12.00 (dua belas nol-nol), 02.00 (nol dua nol-nol), 04.00 (nol empat nol-nol), 09.00 (nol sembilan nol-nol). Tidak ditemukan robekan baru.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Bahwa pada saat dicabuli dan disetubuhi oleh Anak, Anak Korban masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Jika Di Antara Beberapa Perbuatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan yang padanya dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Anak di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya dalam persidangan yang berlangsung Anak dapat menjawab semua pertanyaan yang Hakim dan Jaksa Penuntut Umum ajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “error in persona” sehingga Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang menunjuk pada diri Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan.
Menimbang di dalam teori kesengajaan terdiri dari teori kehendak dan teori pengetahuan, teori kehendak adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut sedangkan teori pengetahuan adalah pengetahuan manusia terkait kemungkinan adanya suatu akibat;
Menimbang bahwa kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) bentuk yakni:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus) dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn) dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet) dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan- perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan Anak disidangkan di Pengadilan ini karena masalah mencabuli, dan atau mensetubuhi Anak Korban sebanyak 7 (tujuh) kali yang pertama pada Juli 2021 sore hari sekitar jam 16.00 wita Anak Saksi keluar untuk mencari gorengan lalu Anak Saksi hubungi Anak kemudian Anak bilang untuk datang di sendiri di samping SD 7 Lohia lalu Anak Saksi pergi sendiri untuk bertemu dengan Anak setelah ketemu Anak mengajak Anak Saksi ke semak-semak lalu Anak Saksi bertanya “mau bikin apa? Jangan sampe ada orang” setelah itu Anak menurunkan celana Anak Saksi namun Anak Saksi tahan dan Anak berkata “saya mau kasih masuk” dan Anak Saksi bilang “saya tidak mau” lalu Anak menyuruh Anak Saksi untuk merangkak dan saat itu Anak Saksi tidak mau lalu Anak Saksi terjatuh kemudian Anak Saksi bangun untuk membersihkan tangan dan lutut Anak Saksi setelah itu Anak kembali menurunkan celana dan celana dalam Anak Saksi lalu Anak baring ditanah dan menyuruh Anak Saksi untuk duduk dipaha Anak kemudian Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi setelah itu Anak menyuruh Anak Saksi untuk mainkan/goyang namun saat itu Anak Saksi merasakan sakit karena keluar darah dari kemaluannya Anak Saksi di mana Anak tidak jadi mengeluarkan sperma, setelah itu Anak Saksi dan Anak keluar dari semak-semak tersebut, yang kedua pada 31 Desember 2021 sekitar jam 20.00 WITA awalnya pada jam 19.00 wita Anak menghubungi Anak Saksi dan bilang kalau Anak sedang berada dirumahnya Aril dan berkata “mau datang atau tidak?” lalu Anak Saksi bilang “nanti suruh Aril yang datang jemput saya” setelah itu Anak Saksi menghubungi Aril untuk menjemput Anak Saksi kemudian Aril datang menjemput Anak Saksi dan Anak Saksi bersama Aril kembali dirumah Aril setelah tiba Anak bilang “kita pergi disana” lalu Anak Saksi jawab ”tidak ada motor” kemudian Anak menjawab “kita pinjam motornya Ilham” kemudian Anak Saksi bersama Anak pergi menuju Desa Wa ara setelah tiba disana Anak bilang “dimana jalan yang bisa masuk motor” lalu Anak Saksi bilang didepan situ” setelah tiba Anak lalu mencium bibir Anak Saksi, menghisap payudara Anak Saksi setelah itu Anak membuka celananya dan Anak menyuruh Anak Saksi untuk memainkan kemaluannya namun Anak Saksi tidak mau lalu Anak memainkan sendiri kemaluannya sampai mengeluarkan spermanya, yang ketiga di bulan Januari tahun 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat sekitar pantai Napabale awalnya Anak Saksi dirumah Hajra setelah itu Anak Saksi melihat Anak lewat dan tidak lama Anak singgah dan memanggil Anak Saksi untuk pergi di Napabale untuk pergi foto-foto kemudian Anak Saksi ikut Anak untuk pergi ke Napabale setelah itu Anak Saksi bersama Anak pulang namun saat itu Anak membelokkan motornya di semak-semak setelah itu Anak memarkir motornya lalu menurunkan celana Anak Saksi kemudian memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi setelah Anak Saksi itu bilang sudahmi lalu Anak mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Anak Saksi setelah itu Anak Saksi pakai kembali celana Anak Saksi dan Anak Saksi melihat Anak mengeluarkan spermanya ditanah dengan mengocok kemaluannya, yang keempat di bulan Februari 2022 sekitar jam 12.00 wita bertempat di stadion Paelangkuta awalnya saat itu Anak Saksi pulang sekolah lalu Anak menelpon Anak Saksi dengan berkata “tunggu saya di stadion” lalu Anak Saksi jawab “iya” setelah tiba distadion Anak Saksi bilang ke teman Anak Saksi kalau Anak Saksi rasa kencing lalu Anak Saksi menyuruh teman Anak Saksi untuk membelikan aqua setelah kencing Anak Saksi, Anak sudah datang dan teman Anak Saksi menunggu didepan kemudian Anak memanggil Anak Saksi dan kami saling berciuman bibir dan Anak membuka kancing baju Anak Saksi lalu menghisap payudara Anak Saksi, yang kelima di bulan Maret 2022 sekitar jam 07.00 wita di Desa Wa ara bertempat di hutan-hutan, awalnya sebelum kejadian Anak Saksi dan Anak sudah janjian untuk pergi ketempat itu kemudian besok paginya Anak menghubungi Anak Saksi untuk menunggu ditempat tersebut tidak lama Anak datang lalu membuka helem dan tas Anak Saksi setelah itu Anak mencium bibir Anak Saksi lalu mendorong Anak Saksi untuk sandar di motor kemudian Anak membuka baju Anak Saksi dan mengisap paudara Anak Saksi setelah itu Anak menyuruh Anak Saksi untuk naik dimotor kemudian Anak menurunkan celana Anak Saksi dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi dan Anak memainkannya sampai mengeluarkan sperma, yang keenam Dibulan April 2022 sekitar setelah sholat Dzuhur awalnya Anak Saksi dari rumah teman di Desa Banggai lalu Anak menghubungi Anak Saksi dan menanyakan keberadaan Anak Saksi dan saat itu Anak Saksi bilang kalau Anak Saksi lagi istirahat dan mau pulang kerumah lalu Anak menyuruh Anak Saksi untuk lewat di jalan Desa Wa ara setelah Anak Saksi pulang Anak Saksi bertemu dengan Anak dan Anak menyuruh Anak Saksi untuk masuk ke dalam hutan setelah itu kami saling berciuman dan Anak menghisap kedua payudara Anak Saksi, dan yang ketujuh di bulan Mei 2022 awalnya pada siang hari Anak Saksi ada acara bersama anggota Pramuka di Napabale lalu Anak Saksi menghubungi Anak dan berkata “saya mau kesitu sama-sama teman Pramukaku” dan saat itu Anak masih berada di Meleura dan berkata “ko datang dulu duduk-duduk disini” lalu Anak Saksi menuju ke Meleura untuk berfoto setelah itu Anak Saksi mau naik Anak bilang “jangan dulu pulang, tunggu saya digerbang” setelah itu Anak Saksi bersama Anak berboncengan lalu pas di jalan Anak menyuruh Anak Saksi untuk masuk kedalam hutan setelah didalam hutan Anak melepas tas saya dan menyuruh Anak Saksi untuk duduk didahan pohon lalu Anak membuka celana Anak Saksi kemudian memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Saksi, semua persetubuhan terjadi di atas motor kecuali kejadian yang pertama di atas tanah, selanjutnya pada kejadian yang ketujuh Anak mengeluarkan Handphone dari kantongnya dan merekamnya sehingga terlihat bagian tubuh bagian atas Anak Saksi, sehingga video tersebut sudah tersebar hingga di Kendari;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sekitar Mei 2022 awalnya Saksi diceritakan dengan Mali kalau ada videonya Anak korban setelah dengar itu Saksi menghubungi Wa Isa sambil bertanya “video apa” lalu Wa Isa jawab “video jelek, namun tidak sampai berhubungan badan” dan video tersebut Wa Isa dapat dari Anak Saksi 4 kemudian didalam rumah Saksi menyuruh Anak korban untuk memanggil Anak Saksi 3 setelah Anak Saksi 3 ada, Anak Saksi 3 bilang video tersebut didapat dari Anak Saksi 4, selanjutnya Anak Korban juga pernah cerita kepada Saksi sudah 7 (tujuh) kali dicabuli dan atau disetubuhi oleh Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi Anak Saksi 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan pada 17 Mei 2022 sekitar jam 23.00 WITA dari HPnya Anak Saksi 4 melihat video Anak sedang menghisap salah satu payudara Anak Korban yang mana payudara Anak Korban tersebut terlihat jelas, selain kejadian tersebut Anak Saksi tidak mengetahui kejadian lainnya antara Anak dan Anak Korban;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi 4 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan melihat video Anak sedang menghisap salah satu payudara Anak Korban pada 17 Mei 2022 sekitar jam 14.00 WITA yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal di mana payudara Anak Korban tersebut terlihat jelas, dan sepengetahuan Anak Saksi antara Anak dan Anak Korban berpacaran;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi 5 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan hubungan pacaran antara Anak dengan Anak Korban , karena Saksi sering melihat Anak berboncengan dengan Anak Korban di samping Saksi merupakan teman mereka dan Anak Korban seringkali menanyakan kabar Anak kepada Saksi, hubungan keluarga antara orangtua Anak dengan orangtua Anak Korban saat ini masih berjalan dengan baik, Saksi juga mengetahui adanya video yang beredar tentang Anak dan Anak Korban, berdasarkan cerita dari Alam orang disekitar desa adegan mereka sedang berciuman;
Menimbang bahwa berdasarkan Saksi 6 tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan tentang kedatangan kami keluarga Anak ke rumah keluarga Anak Korban tujuan ke rumah Anak Korban untuk silaturahmi dan bertemu keluarga Anak Korban tanggal 30 Mei 2022 ke rumah Anak Korban bersama keluarga Anak dan Kepala Desa Lohia diterima oleh Orang Tua Anak Korban, salah satu yang dibicarakan adalah untuk menikahkan Anak dengan Anak Korban, namun dari orang tua Anak Korban masih akan dibicarakan kembali bersama keluarga besarnya total keluarga Anak pergi ke rumah Keluarga Anak Korban sebanyak 8 (delapan) kali;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Anak pada pokonya menerangkan Anak telah mencabuli dan atau mensetubuhi Anak Korban sebanyak 7 (tujuh) kali, pertama kali Anak lakukan di bulan Juni 2021 dan saat itu Anak chat Anak Korban menanyakan keberadaannya dan memanggil Anak Korban untuk pergi dirumahnya Ilham tidak lama Anak Korban menelpon dan bilang kalau Anak Korban sudah dirumahnya Ilham kemudian Anak melihat Anak Korban dan mengajak Anak Korban untuk pergi di belakang sekolah SD 7 Lohia namun saat itu Anak Korban bilang nanti di lihat orang setelah itu Anak langsung memeluk dan mencium bibir Anak Korban dan menurunkan celana Anak Korban namun Anak Korban menahan kemudian Anak dorong kasih merangkak lalu Anak membuka celananya setelah itu Anak memasukkan kemaluan Anak ke kemaluan Anak Korban saat Anak kasih masuk Anak Korban bilang sakit dan mengeluarkan darah saat itu juga Anak berhenti, namun tidak mengeluarkan sperma, yang kedua awalnya Anak dirumah teman Anak lalu Anak menchat Anak Korban dan menanyakan mau datang atau tidak dan Anak Korban mau datang saat itu setelah menunggu berapa lama akhirnya Anak Korban datang lalu Anak dan Anak Korban cerita-cerita kemudian Anak meminjam motornya Ilham dan pergi menuju Desa Waara bersama Anak Korban sesampainya di hutan-hutan Desa Waara Anak menanyakan Anak Korban dimana jalan yang bisa masuk motor Anak Korban menjawab ada didepan setelah masuk Anak parkir motor lalu mencium bibir Anak Korban dan membuka baju Anak Korban lalu Anak isap payudara Anak Korban dan Anak Korban juga mengisap payudara Anak juga, yang ketiga sekitar bulan Januari 2022 jam 15.30 WITA Anak menyetubuhi Anak Korban di Napabale Anak mengajak Anak Korban untuk pergi jalan-jalan, kemudian Anak mengajak Anak Korban untuk bersetubuh, Anak Korban sempat menolah namun Anak tetap mensetubuhi Anak Korban sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Korban, yang keempat sekitar di bulan Februari 2022 jam 12.00 WITA kejadiannya di stadion lapangan bola Anak hanya mengisap payudara Anak Korban dan saling berciuman, yang kelima di pagi hari sekitar bulan Maret 2022 Anak menyetubuhi Anak Korban hingga mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Korban, selain menyetubuhi Anak Korban yang Anak lakukan terhadap Anak Korban, Anak menyuruh Anak Korban untuk menghisap kemaluan Anak Korban dan Anak Korban melakukannya, yang keenam di Lorong Waara pagi hari sekitar jam 10.00 wita di bulan April 2022 Anak mencium, memegang payudara dan mengisap payudara korban, yang ketujuh dihutan-hutan Napabale sekitar jam 16.30 wita bulan Mei 2022 Anak mencium, mengisap payudara, dan menyetubuhi Anak Korban hingga mengeluarkan sperma diluar kemaluan Anak Korban, Anak juka buka aplikasi video dengan menggunakan kamera depan untuk memvideo dan Anak Korban tidak menolak setelah itu Anak angkat baju Anak Korban lalu Anak menyuruh Anak Korban untuk memegang Hp, total durasi video tersebut kurang lebih 8 (delapan) menit, yang berinisitaif membuat video adalah Anak, dan yang lebih lama memegang Handhphone tersebut saat pembuatan video ialah Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum dengan No. Lab : 357/101/VER/2022 Tanggal 28 Mei 2022 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.Og, dengan pemeriksaan terhadap Anak Korban:
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan
Vagina (liang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 12.00 (dua belas nol-nol), 02.00 (nol dua nol-nol), 04.00 (nol empat nol-nol), 09.00 (nol sembilan nol-nol). Tidak ditemukan robekan baru.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Kemudian berupa Kutipan Akta kelahiran nomor 5637/IST/CS/CXII/2007 dikeluarkan di Raha pada tanggal 31 Desember 2007 oleh L.M.SYARIF ANDI MUNA,SH.MM selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna atas nama lahir di Wabintingi tanggal 10 Maret 2007;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Anak dengan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan maka unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Jika Di Antara Beberapa Perbuatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut”
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi dibawah sumpah, Saksi 2 dibawah sumpah sebagaimana diceritakan sebelumnya oleh Anak Saksi 1 dan keterangan Anak yang pada intinya Anak telah mencabuli dan atau mensetubuhi Anak Korban sebanyak 7 (tujuh) kali di mana dari 7 (tujuh) kali kejadian tersebut Anak telah mensetubuhi Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali pada kejadian pertama, ketiga, kelima, dan ketujuh, oleh karenanya unsur “Jika Di Antara Beberapa Perbuatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Hakim selama pemeriksaan di Persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Anak tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Anak, maka oleh karena itu Anak haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum adalah pidana penjara dan pidana denda apabila dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, namun dalam hal ini tindak pidana dilakukan oleh seorang Anak maka berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Anak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Anak telah terbukti bersalah meskipun Penasihat Hukum Anak tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Penuntut Umum selama 8 (delapan) bulan penjara dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) bulan dalam hal ini Hakim anak menilai dari tindak pidana yang telah dilakukan Anak dan efek yang dialami oleh Anak Korban dan keluarganya serta masyarakat luas akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh Anak;
Menimbang bahwa Anak di persidangan tidak kooperatif membantu mengungkap orang yang telah menyebabkan tersebarnya video yang mempertontonkan perbuatan yang tidak semestinya sehingga video tersebut bisa tersebar hingga ke kendari, dan sudah dilihat juga oleh Anak-anak di bawah umur seperti Anak Saksi 4 dan Anak Saksi 3 sehingga efek yang ditimbulkan menjadi lebih luas ruang lingkupnya;
Menimbang bahwa berdasarkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan Agar Anak dijatuhkan berupa pidana penjara seringan-ringannya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari sebagaimana termuat pada Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang bahwa terkait rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan agar menjadi pelajaran kedepannya bagi Anak secara pribadi maupun masyarakat umumnya sehingga menjadi tindakan prefentif agar siapapun tidak mudah untuk melakukan persetubuhan kepada Anak yang masih berada di bawah umur mengingat Anak adalah aset dan masa depan bangsa sehingga Anak harus dijaga kehormatannya dan masa depannya agar kedepannya dapat melahirkan kembali generasi yang berguna bagi nusa dan bangsa;
Menimbang bahwa terkait video yang sudah terlanjur tersebar melalui putusan ini, Hakim menilai agar siapapun tidak mudah untuk membuat, terlebih menyebarkan video yang mempertontonkan perbuatan asusila, mengingat di dalam video tersebut merupakan Anak yang masih berada di bawah umur, hal tersebut yang menjadi korban bukan hanya seorang Anak Korban termasuk keluarga besarnya yang telah merawat dan membesarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 71 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 79 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga ancaman maksimum penjara bagi anak adalah 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja salama 1 (satu) tahun;
Menimbang bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta tindakan prefentif agar tidak ada lagi yang membujuk agar Anak Korban mau disetubuhi lagi kedepannya. Mengingat dalam perkara yang saat ini menimpa Anak Korban di mana Anak Korban tidak hanya disetubuhi namun sudah tersebar sebuah video yang dibuat atas inisiatif Anak sebuah video yang mempertontonkan sebuah adegan yang tidak pantas untuk dilihat sehingga dapat mempengaruhi psikologis Anak Korban di masa mendatang sebagaimana keterangan Anak Korban di persidangan Anak Korban merasa malu dan sulit untuk bersosialisasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru, 1 (satu) lembar baju kain lengan panjang warna biru motif garis-garis, 1 (satu) lembar baju dalam (mangset) lengan panjang warna hitam, 1 (satu) lembar jilbab warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna crem, yang telah disita dari Anak Korban dan Anak Korban dipersidangan menghendaki agar barang bukti tersebut dimusnahkan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum;
Anak tidak kooperatif terkait menerangkan mengenai bagaimana video asusila yang mempertontonkan Anak dan Anak Korban bisa tersebar;
Video asusila yang mempertontonkan Anak dan Anak Korban tersebut sudah dilihat oleh Anak-anak lainnya di antaranya Anak yang menjadi Saksi di dalam persidangan yang merupakan teman Anak dan Anak Korban
Keadaan yang meringankan:
Anak berterus terang telah mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak masih ingin melanjutkan sekolah;
Anak belum pernah dihukum;
Anak Korban dan Ibunya telah memaafkan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan jika di antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di LPKA Kendari selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru
1 (satu) lembar baju kain lengan panjang warna biru motif garis-garis
1 (satu) lembar baju dalam (mangset) lengan panjang warna hitam
1 (satu) lembar jilbab warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna crem
dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022, oleh Mohamad Aulia Syifa, S.Pd., S.H., M.Kn., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Raha, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Wa Ode Siti Isnadani, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Wa Ode Siti Isnadani, S.H Mohamad Aulia Syifa, S.Pd., S.H., M.Kn.