64/Pid.Sus/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HENDRI ARITONANG.SH 2.RIKSON LOTHAR.SH Terdakwa: FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G2418 WE, No. Mesin: JBC1E1358122 dan No. Rangka: MH1JBC11X9K351145 Dirampas untuk Negara; - 1 (Satu) Batang Besi Canting; - 1 (Satu) Gulung Tali Tambang; - 1 (Satu) Buah Blower Warna Hijau; - 1 (Satu) Buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor64/Pid.Sus/2022/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Febri Wikandika Bin Rusandi Darling;
2. Tempat lahir : Sukaraja;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/3 Februari 1998;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT. 02 Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling ditangkap pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 7 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 7 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 7 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah turut serta melakukan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING selama 1 (SATU) TAHUN dan Denda sebesar Rp.10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) Subsidiair 1 (SATU) BULAN KURUNGAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G2418 WE, No. Mesin : JBC1E1358122 dan No. Rangka : MH1JBC11X9K351145.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 (Satu) Batang Besi Canting.
- 1 (Satu) Gulung Tali Tambang.
- 1 (Satu) Buah Blower Warna Hijau.
- 1 (Satu) Buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa FEBRI WIKANDIKA bin RUSANDI DARLING dalam bulan Januari Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kayu Aro Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, turut serta melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa berangkat menuju ke desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun dikarenakan mendapat informasi bahwa ditempat tersebut ada penambangan minyak, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB terdakwa lalu bertemu dengan RIKO (DPO) di desa Lubuk Napal tersebut, dan terdakwa lalu meminta pekerjaan kepada RIKO, kemudian RIKO lalu menawarkan terdakwa untuk melakukan penambangan minyak, dan setelah terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa diajari oleh RIKO cara melakukan penambangan minyak mentah, selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB terdakwa lalu mulai melakukan penambangan minyak mentah ditempat tersebut dengan cara terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor yang mana pada gir belakang sepeda motor tersebut terdapat 2 buah gir yang salah satu gir terhubung dengan rantai ke gir depan sedangkan gir yang lain tersambung ke 1 (satu) rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi Kalpanis sampai posisi besi Kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas sehingga gir belakang yang telah tersambung dengan 1 (satu) Rol Tali menarik keatas besi canting dan akan mengeluarkan minyak setelah klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir kedalam bak yang terbuat dari terpal, demikian seterusnya sampai bak seler terisi, dan setelah minyak terkumpul kemudian RIKO lalu menyerahkan minyak mentah tersebut kepada tukang ojek untuk diantarkan kepada pembeli, terdakwa dan RIKO melakukan kegiatan tersebut setiap harinya hingga pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu saksi JULPANI, saksi HUSNI dan saksi FAJAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS nomor Laporan : LHU/5.07.02.4.99/202200128 tanggal 02 Februari 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori ringan.
Bahwa terdakwa dalam turut serta melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak tersebut tidak memiliki izin usaha atau kontrak Kerjasama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Zulpani Bin H. Indriadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi mengetahui, dipanggil ke Persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan penambangan minyak (molot);
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi penambangan minyak yang terletak di daerah Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun Yang Bernama Aipda Frans, Bripka Husni, Bripka Sabil Dan Bripda Fajar Siregar Serta Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama Ipda Wildan, Aiptu Dani Sembiring, Aipda Syarif Dan Bripda Bernandus Simanulang;
Bahwa yang kami amankan saat itu berjumlah 2 (dua) orang yang kemudian diketahui bernama Febri dan Hendro;
Bahwa adapun kapasitas dari Terdakwa adalah yang berperan sebagai orang yang melakukan penambangan minyak dari dalam lobang/sumur atau biasa disebut dengan istilah MOLOT sedangkan sdr. Hendro pada saat itu hanya menumpang berteduh dan menginap di camp yang berada di dekat penambangan tersebut dikarenakan saat itu hari hujan, yang mana rencananya Sdr Hendro tersebut hendak mengambil minyak mentah hasil penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB saksi bersama dengan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama Aipda Frans, Bripka Husni, Bripka Sabil Dan Bripda Fajar Siregar Serta Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun Yang Bernama Ipda Wildan, Aiptu Dani Sembiring, Aipda Syarif Dan Bripda Bernandus Simanulang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan minyak tanpa izin yang berada di daerah Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Sesampainya di lokasi saksi dan rekan-rekan turun dari mobil dan melanjutkan penyelidikan dengan berjalan kaki, sekira 30 (tiga puluh) menit berjalan, saat itu saksi dan rekan-rekan melihat ada aktivitas penambangan minyak yang selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung menuju ke sebuah penambangan minyak yang beraktivitas tersebut dan langsung melakukan penangkapan, namun dikarenakan situasi hujan sehingga saksi dan rekan-rekan kesulitan dalam melakukan penangkapan sehingga pelaku berhasil melarikan diri. Dikarenakan cuaca hujan dan akses jalan yang sulit maka saksi dan teman-teman lalu memutuskan beristirahat di lokasi penambangan yaitu di camp yang ditinggalkan oleh pelaku yang melarikan diri;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 07.30 WIB saksi dan rekan-rekan memutuskan untuk keluar dari lokasi dan berjalan menuju ke tempat mobil diparkirkan, namun pada saat mendekati tempat mobil terparkir saksi dan rekan-rekan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di Camp yang mana di dekat Camp tersebut terdapat sumur penambangan minyak mentah. Selanjutnya saksi dan teman-teman langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut dan saat di introgasi kedua laki-laki tersebut yang masing-masing mengaku bernama Sdr Febri dan Sdr Hendro. Saat itu ditanyakan kepada Sdr Febri dan Sdr Hendro aktivitas di penambangan tersebut, saat itu Sdr Febri mengakui bahwa Sdr Febri adalah yang melakukan penambangan minyak (Molot) sedangkan untuk Sdr Hendro menjelaskan bahwa dirinya hanya menumpang berteduh dan menginap dan rencananya Sdr Hendro handak mengambil/melangsir minyak mentah hasil penambangan yang dilakukan oleh Sdr Febri, namun dikarenakan hari sudah malam dan cuaca hujan serta minyak mentah belum cukup maka Sdr Hendro memutuskan untuk menginap di camp penambangan minyak yang dikerjakan oleh Sdr Febri;
Bahwa ada ditanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik penambangan, dan saat itu Sdr Febri menjelaskan bahwa pemilik penambangan bernama Roby;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan-rekan mengamankan Sdr FEBRI dan Sdr HENDRO serta peralatan-peralatan yang dipergunakan oleh Sdr Febri dalam melakukan aktivitas penambangan minyak (Molot) tersebut. Setelah itu saksi dan rekan-rekan membawa sdr Febri dan sdr Hendro serta barang bukti ke Polres Sarolangun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa pada saat kami introgasi, bahwa Terdakwa melakukan penambangan minyak (Molot) tersebut adalah: Pada awalnya terdakwa menghidupkan sepeda motor yang mana ban belakang digantung dan gear belakang ditambah 1 (Satu) buah lagi gear, kemudian gear yang satu untuk mesin sepeda motor sedangkan gear yang tambahan untuk menarik gulungan tali yang dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut digantungkan di sebuah katrol yang tergantung di besi tiang seteger dan diikatkan ke sebuah besi yang biasa disebut dengan besi canting yang mana pada besi canting tersebut dipasang klep untuk membuka dan menutup pada saat pengisian dan penumpahan minyak mentah, kemudian besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting, kemudian pipa besi canting tersebut ditarik dari dalam lobang sumur dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting tidak keluar dari dalam pipa besi canting, yang selanjutnya pipa besi canting tersebut ditarik keluar dari dalam lobang sumur. Setelah itu pipa besi canting tersebut diletakkan ke permukaan tanah yang dilandasi dengan papan kayu yang kemudian secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam pipa besi canti keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak seler) dan setelah bak penampungan (Bak seler) penuh terisi minyak mentah maka minyak mentah tersebut lansung ditampung dalam galon ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter, dan aktivitas tersebut berlangsung selama ± 45 (empat puluh lima) menit sampai dengan 1 (satu) jam dikarenakan setelah 45 (empat puluh lima) menit sampai dengan 1 (satu) jam maka sumur akan menjadi kering, dan sekira 6 (enam) Jam kemudian Terdakwa kembali melakukan aktivitas penambangan minyak (Molot). yang mana kegiatan penambangan minyak (Molot) tersebut dimulai pada sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, kemudian Terdakwa berhenti dan istirahat selama sekira 6 (enam) jam menunggu sumur kembali terisi, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali melakukan penambangan minyak (Molot) sampai dengan sekira pukul 17.00 WIB dan setelah itu kembali menunggu sumur terisi minyak mentah kembali, begitu seterusnya Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak (Molot);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa saat di introgasi, untuk per harinya biasanya minyak mentah yang dihasilkan adalah sekira 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) Drum ukuran 200 (dua ratus) Liter atau sekira 800 (delapan ratus) sampai dengan 1000 (seribu) Liter per hari;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa melakukan penambangan minyak (Molot) di daerah Kayu Aro Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun tersebut sudah selama sekira 3 (tiga) Minggu yaitu sejak awal bulan Januari 2022;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, mereka tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak di lokasi tersebut;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G 2418 WE, 1 (satu) buah Blower warna hijau, 1 (Satu) Gulung tali tambang dan 1 (satu) batang besi canting tersebut adalah barang bukti yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Husni Hartanto Bin (Alm.) H. Darwis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi mengetahui, saksi dipanggil ke Persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan penambangan minyak (molot);
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi penambangan minyak yang terletak di daerah Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama bersama dengan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama Aipda Frans, Bripka Zulpani, Bripka Sabil dan Bripda Fajar Siregar serta Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama Ipda Wildan, Aiptu Dani Sembiring, Aipda Syarif dan Bripda Bernandus Simanulang;
Bahwa yang kami amankan saat itu berjumlah 2 (dua) orang yang kemudian diketahui bernama Febri dan Hendro;
Bahwa adapun kapasitas dari Terdakwa adalah yang berperan sebagai orang yang melakukan penambangan minyak dari dalam lobang/sumur atau biasa disebut dengan istilah MOLOT sedangkan sdr. Hendro pada saat itu hanya menumpang berteduh dan menginap di camp yang berada di dekat penambangan tersebut dikarenakan saat itu hari hujan, yang mana rencananya Sdr Hendro tersebut hendak mengambil minyak mentah hasil penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB saksi bersama dengan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama Aipda Frans, Bripka Zulpani, Bripka Sabil dan Bripda Fajar Siregar Serta Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama Ipda Wildan, Aiptu Dani Sembiring, Aipda Syarif dan Bripda Bernandus Simanulang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan minyak tanpa izin yang berada di daerah Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Sesampainya di lokasi saksi dan rekan-rekan turun dari mobil dan melanjutkan penyelidikan dengan berjalan kaki, sekira 30 (tiga puluh) menit berjalan, saat itu saksi dan rekan-rekan melihat ada aktivitas penambangan minyak yang selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung menuju ke sebuah penambangan minyak yang beraktivitas tersebut dan langsung melakukan penangkapan, namun dikarenakan situasi hujan sehingga saksi dan rekan-rekan kesulitan dalam melakukan penangkapan sehingga pelaku berhasil melarikan diri. Dikarenakan cuaca hujan dan akses jalan yang sulit maka saksi dan teman-teman lalu memutuskan beristirahat di lokasi penambangan yaitu di camp yang ditinggalkan oleh pelaku yang melarikan diri;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 07.30 WIB saksi dan rekan-rekan memutuskan untuk keluar dari lokasi dan berjalan menuju ke tempat mobil diparkirkan, namun pada saat mendekati tempat mobil terparkir saksi dan rekan-rekan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di Camp yang mana di dekat Camp tersebut terdapat sumur penambangan minyak mentah. Selanjutnya saksi dan teman-teman langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut dan saat di introgasi kedua laki-laki tersebut yang masing-masing mengaku bernama Sdr Febri dan Sdr Hendro. Saat itu ditanyakan kepada Sdr Febri dan Sdr Hendro aktivitas di penambangan tersebut, saat itu Sdr Febri mengakui bahwa Sdr Febri adalah yang melakukan penambangan minyak (Molot) sedangkan untuk Sdr Hendro menjelaskan bahwa dirinya hanya menumpang berteduh dan menginap dan rencananya Sdr Hendro handak mengambil/melangsir minyak mentah hasil penambangan yang dilakukan oleh Sdr Hendro, namun dikarenakan hari sudah malam dan cuaca hujan serta minyak mentah belum cukup maka Sdr Hendro memutuskan untuk menginap di camp penambangan minyak yang dikerjakan oleh Sdr Febri;
Bahwa ada ditanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik penambangan, dan saat itu Sdr Febri menjelaskan bahwa pemilik penambangan bernama Roby;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan-rekan mengamankan Sdr Febri dan Sdr Hendro serta peralatan-peralatan yang dipergunakan oleh Sdr Febri dalam melakukan aktivitas penambangan minyak (Molot) tersebut. Setelah itu saksi dan rekan-rekan membawa sdr Febri dan sdr Hendro serta barang bukti ke Polres Sarolangun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa pada saat kami introgasi, bahwa Terdakwa melakukan penambangan minyak (Molot) tersebut adalah: Pada awalnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor yang mana ban belakang digantung dan gear belakang ditambah 1 (Satu) buah lagi gear, kemudian gear yang satu untuk mesin sepeda motor sedangkan gear yang tambahan untuk menarik gulungan tali yang dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut digantungkan di sebuah katrol yang tergantung di besi tiang seteger dan diikatkan ke sebuah besi yang biasa disebut dengan besi canting yang mana pada besi canting tersebut dipasang klep untuk memuka dan menutup pada saat pengisian dan penumpahan minyak mentah, kemudian besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting, kemudian pipa besi canting tersebut ditarik dari dalam lobang sumur dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting tidak keluar dari dalam pipa besi canting, yang selanjutnya pipa besi canting tersebut ditarik keluar dari dalam lobang sumur. Setelah itu pipa besi canting tersebut diletakkan ke permukaan tanah yang dilandasi dengan papan kayu yang kemudian secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam pipa besi canti keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak seler) dan setelah bak penampungan (Bak seler) penuh terisi minyak mentah maka minyak mentah tersebut langsung ditampung dalam galon ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter, dan aktivitas tersebut berlangsung selama ± 45 (empat puluh lima) menit sampai dengan 1 (satu) jam dikarenakan setelah 45 (empat puluh lima) menit sampai dengan 1 (satu) jam maka sumur akan menjadi kering, dan sekira 6 (enam) Jam kemudian Terdakwa kembali melakukan aktivitas penambangan minyak (Molot) yang mana kegiatan penambangan minyak (Molot) tersebut dimulai pada sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, kemudian Terdakwa berhenti dan istirahat selama sekira 6 (enam) jam menunggu sumur kembali terisi, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali melakukan penambangan minyak (Molot) sampai dengan sekira pukul 17.00 WIB dan setelah itu kembali menunggu sumur terisi minyak mentah kembali, begitu seterusnya Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak (Molot);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa saat di introgasi, untuk per harinya biasanya minyak mentah yang dihasilkan adalah sekira 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) drum ukuran 200 (dua ratus) Liter atau sekira 800 (delapan ratus) sampai dengan 1000 (seribu) Liter per hari;
Bahwa di lokasi tersebut memang sudah sering terjadi penambangan illegal;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa melakukan penambangan minyak (Molot) di daerah Kayu Aro Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun tersebut sudah selama sekira 3 (tiga) Minggu yaitu sejak awal bulan Januari 2022;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, mereka tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak di lokasi tersebut;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan.
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G 2418 WE, 1 (satu) buah Blower warna hijau, 1 (Satu) Gulung tali tambang dan 1 (satu) batang besi canting tersebut adalah barang bukti yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Hendro Andika Bin Thuirman yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pihak Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pengeboran minyak illegal tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Di daerah Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov. Jambi;
Bahwa saksi mengetahui tentang tangkap tangan pihak kepolisian terhadap pelaku pengeboran minyak illegal tersebut dikarenakan pada saat itu saksi ada di lokasi tangkap tangan yaitu di pondok milik pelaku pengeboran minyak dan saksi juga ikut dibawa ke Polres Sarolangun bersama dengan pelaku pengeboran minyak;
Bahwa pada saat itu yang saksi lakukan di pondok milik pelaku pengeboran minyak illegal tersebut yaitu saksi menumpang berteduh dan beristirahat, dikarenakan rencananya saksi hendak mengambil/melangsir minyak hasil pengeboran, namun pada saat itu hari sudah malam dan cuaca hujan sehingga saksi menginap di pondok tersebut;
Bahwa pelaku pengeboran minyak yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian yang saksi ketahui bernama FEBRI;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa baru sekira 3 (tiga) bulan yang dikenalkan oleh teman saksi dan saksi belum pernah mengambil/melangsir minyak hasil pengeboran dari Terdakwa, saat Terdakwa tertangkap tangan saat itu saksi baru hendak mengambil minyak hasil pengeboran Terdakwa;
Bahwa saksi sampai di lokasi pengeboran yang dikerjakan oleh Terdakwa tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB;
Bahwa pada saat saksi sampai di lokasi pengeboran minyak yang dikerjakan oleh Terdakwa, saat itu saksi melihat Terdakwa sedang mengambil minyak dari lubang sumur atau biasa disebut dengan istilah MOLOT, dan saat saksi duduk dipondok, Terdakwa langsung berhenti dan duduk di dekat saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa lama Terdakwa tersebut melakukan pengeboran minyak di lokasi yang saksi datangi, dikarenakan saksi baru pertama kali mendatangi lokasi pengeboran minyak yang dikerjakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik pengeboran minyak yang dikerjakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui peralatan-peralatan yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengeboran/penambangan minyak tersebut yang saksi ketahui adalah:
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO
- 1 (satu) Batang Besi.
- 1 (Satu) Gulung tali tambang.
- 1 (Satu) Katrol.
- 1 (Satu) buah besi tiang seteger.
- 1 (satu) buah Blower.
Bahwa yang saksi ketahui hanya fungsi dari Sepeda motor yaitu untuk manarik dan menurunkan besi untuk mengambil minyak dari dalam lobang sumur sedangkan peralatan lainnya saksi tidak mengetahui fungsinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail cara Terdakwa dalam melakukan penambangan/pengeboran minyak tersebut yang saksi ketahui dan saksi melihat Terdakwa menarik gas sepeda motor dan memainkan gigi sepeda motor sehingga saksi melihat besi untuk mengambil minyak dari lobang sumur dapat diturun naikan dan saat besi ditarik dari lobang sumur saksi melihat besi tersebut dihentakkan dan saksi lihat ada minyak yang keluar dari dalam besi tersebut yang kemudian minyak tersebut dialirkan ke bak penampungan;
Bahwa pada saat saksi datang dan saat tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, saksi melihat Terdakwa hanya bekerja sendirian;
Bahwa yang saksi lihat Terdakwa hanya mengerjakan 1 (satu) sumur;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pemerintah dikarenakan sepengetahuan saksi penambangan/pengeboran minyak yang ada di daerah Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun tersebut merupakan penambangan/pengeboran minyak illegal;
Bahwa saksi mengetahui bahwasanya penambangan/pengeboran minyak yang ada di daerah Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun tersebut merupakan penambangan/pengeboran minyak illegal dikarenakan saksi sering mendengar bahwa pihak Kepolisian sering melakukan Razia dan selain itu pihak kepolisian juga melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G 2418 WE, 1 (satu) buah Blower warna hijau, 1 (Satu) Gulung tali tambang dan 1 (satu) batang besi canting, saksi dapat mengenalinya. Peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah, saksi dapat mengenalinya. Minyak mentah yang ada di dalam galon tersebut adalah minyak mentah yang diambil oleh pihak Kepolisian dari bak penampungan pada melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dimas Primadana, S.H., LL.M. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Penyusun Peraturan Perundang-Undangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM dan Ahli menjabat jabatan tersebut semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa sejak tahun 2014 sampai sekarang, Ahli bekerja sebagai Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Migas;
Bahwa, sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan ahli baik dalam perkara dugaan tindak pidana kegiatan usaha hulu (Eksploitasi Migas) maupun hilir migas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli saat ini adalah melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang migas, memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pertimbangan hukum terhadap Kontrak Kerja Sama dan kontrak lainnya bidang Migas, Izin atau rekomendasi bidang migas, serta memberikan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi) bidang migas;
Bahwa, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase cari atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Kegiatan usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012 yang salah satu amarnya membubarkan Badan Pelaksana maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana dialihkan kepada dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”);
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja bersadarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana;
Bahwa pada prinsipnya kegiatan eksploitasi merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi dari perut bumi dalam suatu wilayah yang telah ditentukan sebagai Wilayah Kerja oleh Menteri ESDM. Rangkaian kegiatan dimaksud terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. Pada pokoknya kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh minyak bumi dari perut bumi;
Bahwa rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengambil minyak bumi dari dalam bumi seperti sebagaimana Ahli telah jelaskan dalam angka 13 dan angka 18 termasuk ke dalam kegiatan eksploitasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang merupakan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas);
Bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekitar Wilayah Kerja dapat turut serta berpartisipasi dalam pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua melalui skema Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor Sehingga perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 angka 7 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 52 Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi menjadi “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah;
Bahwa sesuai dengan penjelasan pada nomor 13, 18 dan 19 dapat Ahli simpulkan bahwa kegiatan Eksplorasi merupakan rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan kegiatan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari dalam bumi;
Bahwa merujuk pada fakta yang disampaikan pada pertanyaan di atas, apabila dapat dibuktikan bahwa cairan yang dihasilkan tersebut adalah minyak bumi serta dapat dibuktikan kegiatan tersebut pada intinya ditujukan untuk memperoleh minyak bumi dari perut bumi melalui cara-cara tertentu yang telah disebutkan di atas maka dapat dikategorikan sebagai kegiatan Eksploitasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Dalam hal ini, suatu minyak bumi (mentah) harus dilakukan suatu proses pengolahan terlebih dahulu untuk menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dapat digunakan pada suatu mesin kendaraan/peralatan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (2) PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri. Sehingga sebelum dapat dipasarkan, suatu BBM wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri. Apabila tidak sesuai standar dan mutu yang ditetapkan Menteri, dikhawatirkan dapat merusak mesin peralatan/kendaraan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar dapat melakukan kegiatan eksploitasi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka saudara FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING terlebih dahulu membentuk suatu Badan Usaha untuk selanjutnya dapat memperoleh Wilayah Kerja dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Bahwa dalam hal saudara FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING bermaksud mengusahakan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua maka dapat dilakukan melalui Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah untuk selanjutnya memohonkan persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dengan Kontraktor eksisting pada suatu Wilayah Kerja dimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua;
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi harus dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua, pengusahaan sumur tua dilakukan berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor bedasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM;
Bahwa apabila dapat dibuktikan bahwa FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING melaksanakan suatu kegiatan ekploitasi (dalam konteks pengusahaan hulu migas) tanpa suatu Kontrak Kerja Sama atau suatu kegiatan pengusahaan sumur tua (dalam konteks pengusahaan sumur tua) tanpa adanya Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor bedasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM, maka hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa apabila dapat dibuktikan bahwa FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING melakukan suatu kegiatan yang pada intinya bertujuan untuk menghasilkan/memproduksi minyak bumi dari perut bumi tanpa adanya kontrak kerja sama atau perjanjian memproduksi minyak bumi pada sumur tua maka, maka hal tersebut dapat dikenakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah pasal 52 Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi menjadi “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan pendapat dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Nomor Laporan: LHU/5.07.02.4.99/202200128 tanggal 02 Februari 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi penambangan minyak yang terletak di daerah Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun;
Bahwa dalam melakukan penambangan minyak bumi tersebut Terdakwa hanya sendiri saja, namun pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pada saat itu ada orang lain yang sedang berada di dekat Terdakwa yakni sdr Hendro dimana sdr Hendro datang kelokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak tersebut pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, dimana tujuan sdr Hendro pada saat itu hendak melangsir hasil minyak yang Terdakwa tambang, namun karena sekira pukul 17.00 WIB hasil minyak yang Terdakwa dapatkan sudah dilangsir oleh orang lain maka sdr Hendro rencananya akan melangsir hasil tambang minyak tersebut keesokannya;
Bahwa adapun lokasi penambangan minyak yang Terdakwa lakukan adalah 1 (satu) lokasi atau 1 (satu) sumur di daerah Kayu Aro Desa Lubuk Napal;
Bahwa awal mulanya pada Hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dari rumah Terdakwa berangkat menuju ke Lubuk Napal dikarenakan Terdakwa ada medapatkan inpormasi disana ada penambanagn minyak kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di lubuk Napal dan bertemu dan berkenalan dengan sdr Riko kemudian Terdakwa meminta pekerjaan dengannya dan sdr Riko menawarkan untuk melakukan penambangan minyak kemudian dihari itu juga awalnya Terdakwa diajari olehnya cara melakukan penambangan minyak dan dan setelah tahu caranya pada hari itu juga Terdakwa mulai melakukan penambangan minyak mentah tersebut kemudian keesokan harinya hari Selasa tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB setelah bangun tidur Terdakwa mengidupkan sepeda motor dimana pada gear belakang sepeda motor terdapat dua gear dimana satu gear terhubung dengan rantai ke gear depan sedangkan satu gear lagi tersambung ke yang 1 (satu) Rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi kalpanis sampai posisi besi kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas dimana gear belakang yang telah tersambung dengan 1 rol tali menarik ke atas besi canting dan setelah keluar dari dalam besi kalpanis maka besi canting akan menggeluarkan minyak setelah Klep yang ada pada besi canting menyentuh pap maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir ke bak yang terbuat dari terpal begitulah seterusnya sampai bak seler terisi dan kegitan penambangan minyak tersebut Terdakwa lakukan setiap harinya dengan tempo sekira 45 menit kemudian Terdakwa menunggu selama sekira 6 jam kemudian barulah Terdakwa melakukan penambangan minyak kembali dengan tujuan agar supaya sumur minyak tersebut berisi minyak mentah kembali dan pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB maka sdr Riko akan menjual minyak yang Terdakwa dapatkan kepada para tukang ojek;
Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB setelah bangun tidur Terdakwa mengidupkan sepeda motor dimana pada gear belakang sepeda motor terdapat dua gear dimana satu gear terhubung dengan rantai ke gear depan sedangkan satu gear lagi tersambung ke yang 1 (satu) Rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi kalpanis sampai posisi besi kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas dimana gear belakang yang telah tersambung dengan 1 rol tali menarik ke atas besi canting dan setelah keluar dari dalam besi kalpanis maka besi canting akan menggeluarkan minyak setelah Klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir ke bak yang terbuat dari terpal begitulah seterusnya sampai bak seler terisi kemudian sdr RIKO menjual hasil minyak yang saya dapatkan sekira 4 Drum kepada tukang ojek dan setelah itu sdr RIKO meninggalkan lokasi kemudian sekira pukul 19.00 WIB rekan Terdakwa yang bernama Hendro datang dimana tujuan sdr Hendro pada saat itu hendak melangsir hasil minyak yang Terdakwa tambang, namun karena sekira pukul 17.00 WIB hasil minyak yang Terdakwa dapatkan sudah dilangsir maka sdr Hendro rencananya akan melangsir hasil tambang minyak Terdakwa keesokannya dan pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 08.00 pihak kepolisian datang kelokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan dan selanjutnya membawa Terdakwa dan rekan Terdakwa dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan minyak termasuk sisa minyak yang saya dapatkan dari melakukan penambangan minyak tersebut ke Polres Sarolangun;
Bahwa adapun alat yang Terdakwa gunakan yaitu:
a. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Merk Revo.
b. 1 (Satu) Rol Tali Tambang.
c. 1 (Satu) batang besi Canting
d. 1 (Satu) batang besi stager..
e. 1 (satu) lembar terpal.
f. 1 (satu) buah blower.
Bahwa adapun keguanaan dari alat tersebut yaitu: 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Merk Revo digunaan untuk menaik dan menurunkan besi canting yang telah digantungkan pada besi Stager. Kegunaan 1 (Satu) Rol Tali Tambang untuk disambungkan ke Gir sepeda motor untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger. Kegunaan 1 (Satu) batang besi Canting yang digunkan untuk tempat menaikkan minyak bumi dari dalam besi kalpanis batang besi stager untuk menggantungkan. Kegunaan 1 (Satu) katrol yang menyambung tali ke besi canting. 1 (satu) lembar terpal kegunaanya adalah untuk menampung minyak mentah dari hasil penambangan minyak yang saya lakukan. 1 (satu) buah blower kegunaanya untuk mendinginkan mesin sepeda motor;
Bahwa cara yang Terdakwa lakukan dalam melakukan penambangan minyak bumi mulanya mengidupkan sepeda motor dimana pada gear belakang sepeda motor terdapat dua gear dimana satu gear terhubung dengan rantai ke gear depan sedangkan satu gear lagi tersambung ke yang 1 (satu) Rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi kalpanis sampai posisi besi kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas dimana gear belakang yang telah tersambung dengan 1 rol tali menarik ke atas besi canting dan setelah keluar dari dalam besi kalpanis maka besi canting akan mengeluarkan minyak setelah Klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir ke bak yang terbuat dari terpal begitulah seterusnya sampai bak seler terisi dan kegiatan penambangan minyak tersebut Terdakwa lakukan setiap harinya dengan tempo sekira 45 menit kemudian Terdakwa menggu selama sekira 6 jam kemudian barulah Terdakwa melakukan penambangan minyak kembali dengan tujuan agar supaya sumur minyak tersebut berisi minyak mentah kembali;
Bahwa kedalaman sumur minyak tersebut sekira 200 (dua ratus) Meter, sedangkan bagaimana cara pembuatan awal pada sumur minyak tersebut Terdakwa tidak menggetahuinya dikarenakan Terdakwa mulai kerja melakukan penambangan minyak bumi tersebut kondisi sumur sudah jadi dan tinggal mengeluarkan minyak buminya saja;
Bahwa pemilik dari sumur minyak bumi Terdakwa lakukan penambangan tersebut adalah sdr Robi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr RIKO sejak tanggal 05 Januari 2022, dimana awalnya Terdakwa dari rumah Terdakwa mendatangi lokasi penambangan minyak dengan tujuan mencari pekerjaan dan dilokasi Terdakwa bertemu denganya kemudian Terdakwa meminta pekerjaan dengannya dan sdr RIKO menawarkan untuk melakukan penambangan minyak kemudian dihari itu juga awalnya Terdakwa diajari olehnya cara melakukan penambangan minyak dan setelah tahu caranya pada hari itu juga Terdakwa mulai melakukan penambangan minyak mentah tersebut;
Bahwa untuk penjualan hasil penambangan minyak yang Terdakwa dapatkan tersebut yang melakukan penjualannya adalah sdr Riko, dimana sdr RIKO selaku pengurus sumur tersebut biasanya setiap pagi harinya sdr RIKO datang kelokasi penambangan minyak dan sore harinya barulah ia meninggalkan lokasi penambangan minyak dan biasanya pada sore harinya sdr Riko menjual hasil minyak yang Terdakwa dapatkan kepada tukang ojek yang Terdakwa tidak ketahui namanya;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan minyak bumi pada sumur tersebut sejak hari Rabu tanggal 05 Janauri 2022 sekitar pukul 16.00 WIB sampai hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
Bahwa adapun uang yang Terdakwa dapatkan dalam melakukan penambangan minyak bumi tersebut yakni Terdakwa mendapatkan upah senilai Rp 30.000 dari minyak yang Terdakwa dapatkan per drumnya dan dalam sehari Terdakwa bisa mendapatkan hasil minyak bumi sekira 4 atau 5 drum dan sejak Terdakwa mulai melakukan penambangan minyak sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 Terdakwa belum menerima upah Terdakwa dikarenakan perjanjiannya antara Terdakwa dengan pengurus sumur yang bernama RIKO, Terdakwa akan menerima upah setelah sebulan melakukan penambangan minyak, namun sebelum sampai satu bulan Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak di lokasi tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G 2418 WE, 1 (satu) buah Blower warna hijau, 1 (Satu) Gulung tali tambang dan 1 (satu) batang besi canting tersebut adalah barang bukti yang telah digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh, Kab. Sarolangun.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G2418 WE, No. Mesin : JBC1E1358122 dan No. Rangka : MH1JBC11X9K351145;
1 (Satu) Batang Besi Canting;
1 (Satu) Gulung Tali Tambang;
1 (Satu) Buah Blower Warna Hijau;
1 (Satu) Buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Menimbang, bahwa setelah diteliti oleh Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan kemudian barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun dikarenakan mendapat informasi bahwa di tempat tersebut ada penambangan minyak, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB Terdakwa lalu bertemu dengan RIKO (DPO) di desa Lubuk Napal tersebut, dan Terdakwa lalu meminta pekerjaan kepada RIKO, kemudian RIKO lalu menawarkan Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak, dan setelah Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa diajari oleh RIKO cara melakukan penambangan minyak mentah, selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa lalu mulai melakukan penambangan minyak mentah ditempat tersebut dengan cara Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor yang mana pada gear belakang sepeda motor tersebut terdapat 2 buah gear yang salah satu gear terhubung dengan rantai ke gear depan sedangkan gear yang lain tersambung ke 1 (satu) rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi Kalpanis sampai posisi besi Kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas sehingga gear belakang yang telah tersambung dengan 1 (satu) Rol Tali menarik ke atas besi canting dan akan mengeluarkan minyak setelah klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir ke dalam bak yang terbuat dari terpal, demikian seterusnya sampai bak seler terisi, dan setelah minyak terkumpul kemudian RIKO lalu menyerahkan minyak mentah tersebut kepada tukang ojek untuk diantarkan kepada pembeli, Terdakwa dan RIKO melakukan kegiatan tersebut setiap harinya hingga pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu saksi ZULPANI, saksi HUSNI dan saksi FAJAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS nomor Laporan: LHU/5.07.02.4.99/202200128 tanggal 02 Februari 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori ringan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsursetiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah siapa saja orang tanpa membedakan jenis kelamin, agama, kedudukan, atau pangkat yang sehat jasmani dan rohani, yang mampu bertanggung jawab secara hukum yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia dan atau berada dalam wilayah Hukum berlakunya Undang-Undang dimaksud, didakwa melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal dimaksud, maka dengan diajukannya Terdakwa dalam persidangan perkara ini yang setelah ditanya Majelis Hakim tentang identitasnya yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling mengaku sehat jasmani dan rohani dan ternyata pula Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling telah dewasa dan tidak terdapat bukti ketidakmampuan Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling untuk melakukan perbuatan hukum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi apabila unsur lain dalam dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa terpenuhi karena unsur “setiap orang” dalam konteks pasal ini terkait erat dengan unsur yang lain dan tidak berdiri sendiri, sehingga terpenuhi atau tidaknya unsur ini ditentukan pula dengan terpenuhi atau tidaknya unsur yang lain dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, sehingga apabila unsur yang lain dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaannya terpenuhi maka unsur “setiap orang” dimaksud terpenuhi namun apabila unsur yang lain dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaannya tidak terpenuhi maka unsur “setiap orang” dimaksud tidak terpenuhi pula;
Ad.2. Unsur Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama
Menimbang, bahwa menurut pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Soedarto, S.H., bahwa untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana (strafbaarfeit). Hal ini sesuai dengan pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana menurut pendapat Prof. Moeljatno, S.H., sebagai sarjana yang berpandangan dualistis mengemukakan pendapat bahwa untuk memungkinkan pemidanaan secara wajar maka tidak cukup apabila seseorang itu telah melakukan perbuatan pidana belaka, di samping itu pada seseorang tersebut harus ada kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan pemidanaan adalah harus dipenuhinya unsur-unsur dalam perbuatan pidana (criminal act) dan unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana (criminal responbility);
Menimbang, bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas ini menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan. Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana juga padanya terdapat sikap batin yang salah;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian kesalahan (schuld), oleh D. Simons dikatakan bahwa kesalahan adalah keadaan psikis pelaku dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atas perbuatannya. Salah satu unsur kesalahan ialah sikap batin tertentu dari pelaku sehubungan dengan perbuatannya yang berupa adanya kesengajaan atau kealpaan;
Menimbang, bahwa meskipun dalam unsur pasal yang didakwakan tidak terdapat unsur kesalahan baik itu unsur kesengajaan maupun unsur kelalaian namun Majelis Hakim berpendapat unsur kesalahan tetap harus dibuktikan sebab unsur kesalahan merupakan salah satu syarat untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang;
Menimbang, bahwa unsur “Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” merupakan unsur perbuatan yang aktif sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam unsur “Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” terdapat unsur kesengajaan dimana kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, S.H. dalam Hukum Pidana dikenal 3 (tiga) Corak Kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat) : Dolus Directus yaitu bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana, perbuatan sipembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Jika akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian sihingga ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekeheidsbewuszijn atau voorwaardelijk opzet), dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 (dua) akibat:
Akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak.
Akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam no 1 tadi, akibat ini pasti timbul atau terjadi;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet) yaitu dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa “Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa “Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyebutkan bahwa “Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa “Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas hal mana fakta hukum tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperoleh yang diajukan dalam perkara ini yang kemudian dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaiannya yang selanjutnya telah diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun dikarenakan mendapat informasi bahwa di tempat tersebut ada penambangan minyak, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB Terdakwa lalu bertemu dengan RIKO (DPO) di desa Lubuk Napal tersebut, dan Terdakwa lalu meminta pekerjaan kepada RIKO, kemudian RIKO lalu menawarkan Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak, dan setelah Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa diajari oleh RIKO cara melakukan penambangan minyak mentah, selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa lalu mulai melakukan penambangan minyak mentah ditempat tersebut dengan cara Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor yang mana pada gear belakang sepeda motor tersebut terdapat 2 buah gear yang salah satu gear terhubung dengan rantai ke gear depan sedangkan gear yang lain tersambung ke 1 (satu) rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi Kalpanis sampai posisi besi Kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas sehingga gear belakang yang telah tersambung dengan 1 (satu) Rol Tali menarik ke atas besi canting dan akan mengeluarkan minyak setelah klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir ke dalam bak yang terbuat dari terpal, demikian seterusnya sampai bak seler terisi, dan setelah minyak terkumpul kemudian RIKO lalu menyerahkan minyak mentah tersebut kepada tukang ojek untuk diantarkan kepada pembeli, Terdakwa dan RIKO melakukan kegiatan tersebut setiap harinya hingga pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu saksi ZULPANI, saksi HUSNI dan saksi FAJAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS nomor Laporan: LHU/5.07.02.4.99/202200128 tanggal 02 Februari 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori ringan;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta tersebut dikaitkan dengan teori hukum di atas maka telah jelas bahwa Terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya, sebagai maksud untuk mencapai tujuannya yaitu Terdakwa melakukan kegiatan pengambilan minyak bumi dari dalam perut bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian unsur “melakukan Eksploitasi tanpa memilik Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan definisi mengenai turut serta melakukan (medepleger), namun berdasarkan Memorie Van Toelichting (M.v.T) orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Menurut Pompe, turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, yang pertama ialah mereka masing-masing memenuhi unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa syarat adanya turut serta melakukan (medepleger) ialah adanya kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking) dan adanya pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke ultvoering / physieke samenwerking);
Menimbang, bahwa adanya kesadaran bersama tidak berarti ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting ialah harus ada kesenjangan secara sadar. Tidak ada turut serta, bila orang yang satu hanya menghendaki untuk menganiaya, sedang kawannya menghendaki matinya si korban. Penentuan kehendak atau kesenjangan masing-masing peserta itu dilakukan secara normatif;
Menimbang, bahwa persoalan kapan dikatakan ada perbuatan pelaksanaan merupakan persoalan yang sulit sebab tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong, jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut serta melakukan (medepleger) akan tetapi dihukum sebagai pembantuan (medeplichtige), namun secara singkat dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan, yang penting disini harus ada kerjasama yang erat dan langsung, atau dengan kata lain orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu (ada kerjasama secara fisik);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas hal mana fakta hukum tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperoleh yang diajukan dalam perkara ini yang kemudian dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaiannya yang selanjutnya telah diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun dikarenakan mendapat informasi bahwa di tempat tersebut ada penambangan minyak, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB Terdakwa lalu bertemu dengan RIKO (DPO) di desa Lubuk Napal tersebut, dan Terdakwa lalu meminta pekerjaan kepada RIKO, kemudian RIKO lalu menawarkan Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak, dan setelah Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa diajari oleh RIKO cara melakukan penambangan minyak mentah, selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa lalu mulai melakukan penambangan minyak mentah ditempat tersebut dengan cara Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor yang mana pada gear belakang sepeda motor tersebut terdapat 2 buah gear yang salah satu gear terhubung dengan rantai ke gear depan sedangkan gear yang lain tersambung ke 1 (satu) rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi Kalpanis sampai posisi besi Kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas sehingga gear belakang yang telah tersambung dengan 1 (satu) Rol Tali menarik ke atas besi canting dan akan mengeluarkan minyak setelah klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir ke dalam bak yang terbuat dari terpal, demikian seterusnya sampai bak seler terisi, dan setelah minyak terkumpul kemudian RIKO lalu menyerahkan minyak mentah tersebut kepada tukang ojek untuk diantarkan kepada pembeli, Terdakwa dan RIKO melakukan kegiatan tersebut setiap harinya hingga pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu saksi ZULPANI, saksi HUSNI dan saksi FAJAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta tersebut dikaitkan dengan teori hukum di atas maka telah jelas bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr RIKO (DPO) dengan adanya kerjasama secara sadar dan pelaksanaan bersama secara fisik, melakukan pengambilan minyak bumi dari dalam perut bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan unsur ketiga dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi sedang terpenuhinya unsur pertama tergantung dari terpenuhinya unsur kedua dan unsur ketiga maka dengan terpenuhinya unsur kedua dan unsur ketiga maka unsur pertama yaitu Unsur “setiap orang” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, akan Majelis Hakim pertimbangkan bersamaan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G2418 WE, No. Mesin: JBC1E1358122 dan No. Rangka: MH1JBC11X9K351145 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Batang Besi Canting; 1 (Satu) Gulung Tali Tambang; 1 (Satu) Buah Blower Warna Hijau; 1 (Satu) Buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa menurut Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften” dikutip dari buku Prof. Satjipto Rahardjo, S.H., yang berjudul “Ilmu Hukum” menyatakan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dalam mewujudkan tujuan hukum perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar tersebut karena diantara ketiganya terdapat suatu ketegangan (Spannungsverhältnis), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. H. Muladi, S.H., tujuan pemidanaan dalam teori relatif, bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteran masyarakat. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan. Muncul tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus (speciale preventive) yang ditujukan kepada pelaku maupun pencegahan umum (general preventive) yang ditujukan ke masyarakat;
Menimbang, bahwa sebagai makhluk Tuhan yang Maha Pencipta, kita semua seharusnya menyadari bahwa kita memiliki keterbatasan dalam menemukan kebenaran dan keadilan yang hakiki dan sejati hanya ada dan terletak pada Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan tersebut di atas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana di bawah ini yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif, dan edukatif serta tujuan hukum dengan memprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penambangan minyak ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih dalam usia produktif yang diharapkan setelah menjalani masa pidananya Terdakwa dapat melakukan koreksi pada dirinya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G2418 WE, No. Mesin: JBC1E1358122 dan No. Rangka: MH1JBC11X9K351145
Dirampas untuk Negara;
- 1 (Satu) Batang Besi Canting;
- 1 (Satu) Gulung Tali Tambang;
- 1 (Satu) Buah Blower Warna Hijau;
- 1 (Satu) Buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, oleh kami, Juwita Daningtyas, S.H., sebagai Hakim Ketua, Raymon Haryanto, S.H., Dzakky Hussein, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedek Marinta Barus, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh Hendri Aritonang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Raymon Haryanto, S.H. Juwita Daningtyas, S.H.
Dzakky Hussein, S.H.
Panitera Pengganti,
Dedek Marinta Barus, S.H.