150/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: JOHANNES EKO S.JUNIOR SIDABUTAR,S.H Terdakwa: 1.FERRY SETIAWAN alias PERI bin COKRO AMINOTO 2.FERDY IRAWAN alias OCOL bin COKRO AMINOTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa II FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tojok; 1 (satu) buah dodos; Dirampas untuk dimusnahkan; 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram; Dikembalikan kepada PT. KARYA MAKMUR ABADI melalui Saksi SETIO WIBOWO Bin BEJO HADIMIARSO; 1 (satu) buah motor merk yamaha jupiter warna biru tanpa nomor plat; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomor150/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama Lengkap : FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO;
Tempat lahir : Kuala Kuayan;
Umur/tanggal : 28 Tahun/ 25 April 1993;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 010 RW. 004 Kelurahan
Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Terdakwa II:
Nama Lengkap : FERDY IRAWAN Alias OCOL Bin COKRO AMINOTO;
Tempat lahir : Kuala Kuayan;
Umur/tanggal : 23 Tahun/ 25 September 1998;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 010 RW. 004 Kelurahan
Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Maret 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juni 2022;
Majelis Hakim, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Nomor: 150/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 12 Mei 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Nomor: 150/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 12 Mei 2022 tentang Hari sidang perkara ini secara online (teleconference);
Penetapan Nomor: 150/Pid.Sus/2022/Pn Spt tanggal 20 Juni 2022 tentang Pergantian Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO masing-masing terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan “turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah dodos;
Dirampas untuk dimusnahkan;
209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Dikembalikan kepada PT. KARYA MAKMUR ABADI melalui Saksi SETIO WIBOWO Bin BEJO HADIMIARSO;
1 (satu) buah motor merk yamaha jupiter warna biru tanpa nomor plat;
Dirampas untuk Negara;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2022, bertempat di Area Perkebunan PT. Karya Makmur Abadi Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I berjanjian dengan Terdakwa II, Sdr. BAPAK SAMSON, Sdr. DEKI, Sdr. ONO, dan Sdr. SUDIN dan 8 (delapan) orang lain yang namanya tidak diketahui di Kuala Kuayan. Setelah terkumpul semua sebanyak 14 (empat belas) orang, lalu Terdakwa I dan 13 (tiga belas) orang lainnya tersebut berangkat menuju Areal perkebunan PT Karya Makmur Abadi Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringn Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Ex Sarpatim. Terdakwa I bersama Sdr. BAPAK SAMSON dan seseorang yang tidak dikenal namanya masuk ke Area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dengan melewati pos satpam sedangkan Terdakwa II bersama dengan yang lainnya masuk menuju area PT Karya Makmur Abadi melalui jalan tikus dengan menyeberangi parit gajih/parit besaryang merupakan batas area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan perkebunan masyarakat. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan 12 (dua belas) orang lainnya mulai melakukan aktivitas panen. Aktivitas panen tanpa izin yang dilakukan para Terdakwa di area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Sdr. SUDIN dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal namanya bertugas panen/ mengambil buah kelapa sawit (mendodos) dari pohon;
Terdakwa I bersama dengan Sdr. ONO, Sdr. DEKI dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon/dipanen dari bawah pohon untuk kemudian diangkut ke pinggir jalan dan menaikkannya keatas motor untuk diangkut;
BAPAK SAMSON mengangkut buah dar tumpukan yang dikeluarkan dari dalam blok diangkut dengan menggunakan motor obrok ke pinggir parit gajah;
Terdakwa II bersama dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal bertugas menurunkan buah dari obrok motor ke pinggir parit gajah kemudian diturunkan kedalam parit gajah dan memuatnya kembali keluar parit gajah di jalan tikus di seberang parit gajah tersebut;
Selanjutnya, berdasarkan laporan yang mengatakan bahwa di area perkebunan PT. Kerya Makmur Abadi sering terjadi pencurian kelapa sawit, maka saksi YUDIARTO Bin KUJANG DEWUNG, Saksi HERIADI Bin ALIANSYAH, Saksi MUHAMAD YAKUB Alias YAKUB Bin AGGUI dan Saksi SADI Bin LINYAR yang merupakan petugas keamanan (satpam) PT. Karya Makmur Abadi melakukan patroli. Kemudian pada pukul 11.30 WIB para petugas keamanan melihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas memindahkan tumpukan buah dari area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang obrok dan juga melihat beberapa orang memindahlan tumpukan buah ke dalam parit untuk dikeluarkan melalui jalan tikus. Selanjutnya petugas keamanan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri. Di samping itu, petugas keamanan juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit dengan rincian 209 (dua ratus Sembilan) janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebuanan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) dan 2 (dua) janjang di dalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit. Selain itu petugas keamanan PT. Karya Makmur Abadi juga menemukan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktivitas panen. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut dan diminta keterangan pada saat ini;
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa adalah sebanyak 209 (dua ratus Sembilan) janjang dengan berat keseluruhan seberat 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp. 7.380.000,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa para Terdakwa bukan merupakan anggota PT. Karya Makmur Abadi dan tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit PT. Karya Makmur Abadi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau:
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2022, bertempat di Area Perkebunan PT. Karya Makmur Abadi Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I berjanjian dengan Terdakwa II, Sdr. BAPAK SAMSON, Sdr. DEKI, Sdr. ONO, dan Sdr. SUDIN dan 8 (delapan) orang lain yang namanya tidak diketahui di Kuala Kuayan. Setelah terkumpul semua sebanyak 14 (empat belas) orang, lalu Terdakwa I dan 13 (tiga belas) orang lainnya tersebut berangkat menuju Areal perkebunan PT Karya Makmur Abadi Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringn Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Ex Sarpatim. Terdakwa I bersama Sdr. BAPAK SAMSON dan seseorang yang tidak dikenal namanya masuk ke Area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dengan melewati pos satpam sedangkan Terdakwa II bersama dengan yang lainnya masuk menuju area PT Karya Makmur Abadi melalui jalan tikus dengan menyeberangi parit gajih/parit besaryang merupakan batas area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan perkebunan masyarakat. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan 12 (dua belas) orang lainnya mulai melakukan aktivitas panen. Aktivitas panen tanpa izin yang dilakukan para Terdakwa di area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Sdr. SUDIN dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal namanya bertugas panen/ mengambil buah kelapa sawit ( mendodos) dari pohon;
Terdakwa I bersama dengan Sdr. ONO, Sdr. DEKI dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon/dipanen dari bawah pohon untuk kemudian diangkut ke pinggir jalan dan menaikkannya keatas motor untuk diangkut;
BAPAK SAMSON mengangkut buah dar tumpukan yang dikeluarkan dari dalam blok diangkut dengan menggunakan motor obrok ke pinggir parit gajah;
Terdakwa II bersama dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal bertugas menurunkan buah dari obrok motor ke pinggir parit gajah kemudian diturunkan kedalam parit gajah dan memuatnya kembali keluar parit gajah di jalan tikus di seberang parit gajah tersebut;
Selanjutnya, berdasarkan laporan yang mengatakan bahwa di area perkebunan PT. Kerya Makmur Abadi sering terjadi pencurian kelapa sawit, maka saksi YUDIARTO Bin KUJANG DEWUNG, Saksi HERIADI Bin ALIANSYAH, Saksi MUHAMAD YAKUB Alias YAKUB Bin AGGUI dan Saksi SADI Bin LINYAR yang merupakan petugas keamanan (satpam) PT. Karya Makmur Abadi melakukan patroli. Kemudian pada pukul 11.30 WIB para petugas keamanan melihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas memindahkan tumpukan buah dari area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang obrok dan juga melihat beberapa orang memindahlan tumpukan buah ke dalam parit untuk dikeluarkan melalui jalan tikus. Selanjutnya petugas keamanan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri. Di samping itu, petugas keamanan juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit dengan rincian 209 (dua ratus Sembilan) janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebuanan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) dan 2 (dua) janjang di dalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit. Selain itu petugas keamanan PT. Karya Makmur Abadi juga menemukan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktivitas panen. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut dan diminta keterangan pada saat ini;
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa adalah sebanyak 209 (dua ratus Sembilan) janjang dengan berat keseluruhan seberat 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp.7.380.000,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa para Terdakwa bukan merupakan anggota PT. Karya Makmur Abadi dan tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit PT. Karya Makmur Abadi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng;
Bahwa Barang tersebut berupa buah kelapa sawit;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan juga dengan 12 (dua belas) orang lain yang tidak dikenal;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT KMA Tengah
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak managemen kerugian akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dengan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp7.380,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa cara para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon adalah dengan menggunakan egrek kemudian diambil dengan menggunakan tojok dan tangan untuk dikumpulkan dipinggir jalan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dari dalam blok kebun menuju parit gajah perbatasan baru kemudian ditumpuk di dalam parit gajah kemudian dinaikan dari parit gajah untuk dibawa keluar kebun;
Bahwa para Terdakwa menggunakan 1 ( satu) buah sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok, 1(satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos untuk mengambil buah kelapara sawit;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut tersebut bukan karyawan PT KMA dan tidak bertugas mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT KMA Tengah selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang merupakan areal HGU perkebunan PT KMA Tengah kemudian saksi bersama dengan anggota satpam yang lainnya kemudian mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktifitas panen yaitu memindahkan buah kelapa sawit dari dalam blok kebun dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dan juga melihat orang memindahkan tumpukan buah kedalam perbatasan parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalan tikus;
Bahwa kemudian setelah itu diamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri dan kemudian dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara tersebut ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 209 janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebuanan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dan 2 (dua) janjang didalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari dalam blok E 98-99 kearah parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalur tikus selain itu juga ditemukan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktifitas panen ditempat tersebut kemudian barang bukti yang ditemukan juga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa barang sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram, sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang terdapat keranjang/obrok, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos adalah benar barang yang digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi HERIADI Bin ALIANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng;
Bahwa barang tersebut berupa buah kelapa sawit;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebutdan juga dengan 12 (dua belas) orang lainnya yang tidak tersangka kenal tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak managemen kerugian akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dengan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp7.380,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa cara para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek kemudian diambil dengan menggunakan tojok dan diangkut dengan menggunakan lanjung dari dalam kebun menuju parit gajah perbatasan baru kemudian dipindah dari parit gajah untuk dibawa keluar kebun;
Bahwa cara para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek kemudian diambil dengan menggunakan tojok dan tangan untuk dikumpulkan dipinggir jalan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dari dalam blok kebun menuju parit gajah perbatasan baru kemudian ditumpuk di dalam parit gajah kemudian dinaikan dari parit gajah untuk dibawa keluar kebun;
Bahwa alat yang para Terdakwa gunakan untuk mengambil buah sawit adalah 1 ( satu) buah sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok, 1(satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut tersebut bukan karyawan PT KMA dan tidak bertugas mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT KMA Tengah;
Bahwa tidak ada ijin dari pihak PT KMA Tengah selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang merupakan areal HGU perkebunan PT KMA Tengah kemudian saksi bersama dengan anggota satpam yang lainnya kemudian mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktifitas panen yaitu memindahkan buah kelapa sawit dari dalam blok kebun dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dan juga melihat orang memindahkan tumpukan buah kedalam perbatasan parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalan tikus;
Bahwa kemudian setelah itu diamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri dan kemudian dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara tersebut ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 209 janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebuanan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dan 2 (dua) janjang didalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari dalam blok E 98-99 kearah parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalur tikus selain itu juga ditemukan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktifitas panen ditempat tersebut kemudian barang bukti yang ditemukan juga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMAD YAKUB Alias YAKUB Bin ANGGUI di bawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng, telah terjadi pencurian buah kepala sawit;
Bahwa barang tersebut berupa buah kelapa sawit;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebutdan juga dengan 12 (dua belas) orang lainnya yang tidak tersangka kenal tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak managemen kerugian akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dengan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp7.380,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa cara para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek kemudian diambil dengan menggunakan tojok dan diangkut dengan menggunakan lanjung dari dalam kebun menuju parit gajah perbatasan baru kemudian dipindah dari parit gajah untuk dibawa keluar kebun;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengambil buah kepala sawit oleh para Terdakwa adalah dengan menggunakan 1 ( satu) buah sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok, 1(satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut tersebut bukan karyawan PT KMA dan tidak bertugas mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT KMA Tengah;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT KMA Tengah selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang merupakan areal HGU perkebunan PT KMA Tengah kemudian saksi bersama dengan anggota satpam yang lainnya kemudian mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktifitas panen yaitu memindahkan buah kelapa sawit dari dalam blok kebun dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dan juga melihat orang memindahkan tumpukan buah kedalam perbatasan parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalan tikus;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB saksi mendapatkan laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang merupakan areal HGU perkebunan PT KMA Tengah kemudian saksi bersama dengan anggota satpam yang lainnya kemudian mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktifitas panen yaitu memindahkan buah kelapa sawit dari dalam blok kebun dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dan juga melihat orang memindahkan tumpukan buah kedalam perbatasan parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalan tikus kemudian setelah itu diamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri dan kemudian dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara tersebut ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 209 janjang dengan rincian yang ditemukan di dalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebuanan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dan 2 (dua) janjang didalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari dalam blok E 98-99 kearah parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalur tikus selain itu juga ditemukan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktifitas panen ditempat tersebut kemudian barang bukti yang ditemukan juga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa barang sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram, sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang terdapat keranjang/obrok, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos adalah benar barang yang digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SADI Bin LINYAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng, telah terjadi pencurian buah kepala sawit;
Bahwa barang tersebut berupa buah kelapa sawit;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dan juga dengan 12 (dua belas) orang lain yang tidak dikenal;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak managemen kerugian akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dengan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp.7.380 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dengan cara para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek kemudian diambil dengan menggunakan tojok dan diangkut dengan menggunakan lanjung dari dalam kebun menuju parit gajah perbatasan baru kemudian dipindah dari parit gajah untuk dibawa keluar kebun;
Bahwa alat yang digunakan oleh para Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit adalah dengan menggunakan 1 ( satu) buah sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok, 1(satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut tersebut bukan karyawan PT KMA dan tidak bertugas mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT KMA Tengah selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang merupakan areal HGU perkebunan PT KMA Tengah kemudian saksi bersama dengan anggota satpam yang lainnya kemudian mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktifitas panen yaitu memindahkan buah kelapa sawit dari dalam blok kebun dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dan juga melihat orang memindahkan tumpukan buah kedalam perbatasan parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalan tikus;
Bahwa kemudian setelah itu diamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri dan kemudian dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara tersebut ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 209 janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebuanan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dan 2 (dua) janjang didalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari dalam blok E 98-99 kearah parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalur tikus selain itu juga ditemukan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktifitas panen ditempat tersebut kemudian barang bukti yang ditemukan juga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi TJIN PAUW SEN Bin TJIN A TUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng, telah terjadi pencurian buah kepala sawit;
Bahwa barang tersebut berupa buah kelapa sawit;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebutdan juga dengan 12 (dua belas) orang lainnya yang tidak tersangka kenal tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dengan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp7.380,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa cara para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek kemudian diambil dengan menggunakan tojok dan tangan untuk dikumpulkan dipinggir jalan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dari dalam blok kebun menuju parit gajah perbatasan baru kemudian ditumpuk di dalam parit gajah kemudian dinaikan dari parit gajah untuk dibawa keluar kebun;
Bahwa alat yang digunakan oleh para Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit adalah menggunakan 1 ( satu) buah sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok, 1(satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut tersebut bukan karyawan PT KMA dan tidak bertugas mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT KMA Tengah selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang merupakan areal HGU perkebunan PT KMA Tengah kemudian saksi bersama dengan anggota satpam yang lainnya kemudian mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktifitas panen yaitu memindahkan buah kelapa sawit dari dalam blok kebun dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dan juga melihat orang memindahkan tumpukan buah kedalam perbatasan parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalan tikus;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB saksi mendapatkan laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang merupakan areal HGU perkebunan PT KMA Tengah kemudian saksi bersama dengan anggota satpam yang lainnya kemudian mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktifitas panen yaitu memindahkan buah kelapa sawit dari dalam blok kebun dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dan juga melihat orang memindahkan tumpukan buah kedalam perbatasan parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalan tikus kemudian setelah itu diamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri dan kemudian dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara tersebut ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 209 janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebuanan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dan 2 (dua) janjang didalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari dalam blok E 98-99 kearah parit gajah untuk dikeluarkan melalui jalur tikus selain itu juga ditemukan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktifitas panen ditempat tersebut kemudian barang bukti yang ditemukan juga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SETIO WIBOWO Bin BEJO HADIMIARSO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng, telah terjadi pencurian kelapa sawit;
Bahwa barang tersebut berupa buah kelapa sawit;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebutdan juga dengan 12 (dua belas) orang lainnya yang tidak tersangka kenal tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut dengan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp7.380,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan dari satpam dengan cara mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek kemudian diambil dengan menggunakan tojok dan tangan untuk dikumpulkan dipinggir jalan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok dari dalam blok kebun menuju parit gajah perbatasan baru kemudian ditumpuk di dalam parit gajah kemudian dinaikan dari parit gajah untuk dibawa keluar kebun dengan menggunakan 1 ( satu) buah sepeda motor yang terdapat keranjang/obrok, 1(satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos;
Bahwa blok E 98-99 PT KMA Tengah yang berada di Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng adalah areal perkebunan PT KMA sesuai dengan HGU nomor 00112 tanggal 23 Desember 2016 dari Kantor Badan Pertanahan Kab Kotim;
Bahwa PT KMA mempunyai perijinan :
Ijin prinsip PT KMA No 525.26/442/Ek.SDA/2015 Tanggal 04 Mei 2012;
Ijin Lokasi PT KMA No 221 / huk.BPN/2015 Tanggal 15 Mei 2015;
Ijin Usaha Perkebunan PT KMA Nomor 188.45/235/HUK.EK.SDA/2015 Tanggal 08 Juni 2015;
Sertifikat Hak Guna Usahan PT KMA Nomor 112 Tanggal 23 Desember 2016;
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari kebun PT KMA Tengah bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira jam 11.30 Wib di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng;
Bahwa barang sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram, sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi yang terdapat keranjang/obrok, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos adalah benar barang yang digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa Terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng;
Bahwa barang yang Terdakwa ambil tersebut adalah buah kelapa sawit;
Bahwa buah kelapa sawit yang tersangka ambil tersebut sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat 2.050, ( dua ribu lima puluh ) kilogram;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa II dan juga sdr DEKI, sdr ONO, sdr SUDIN dan sdr BAPAK SAMSON serta 8 (delapan) orang lainnya yang Terdakwa tidak ketahui namanya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB tersangka berjanjian dengan sdr BAPAK SAMSON dan kawan-kawan lainnya tersebut di Kuala Kuayan seberang kemudian setelah berkumpul sebanyak 14 (empat belas) orang, sekira pukul 09.00 WIB kami naik menuju lokasi Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng yang berada di Km 07 Jl. Ex Sarpartim kemudian tersangka naik motor kedalam areal perkebunan PT KMA Tengah tersebut kemudian disusul saudara BAPAK SAMSON dan juga 1 (satu) orang lainnya yang tidak tersangka kenal juga masing-masing naik motor masuk kedalam areal perkebunan PT KMA dengan mengendarai melewati pos satpam sedangkan orang yang lainnya masuk kedalam Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng melalui jalan tikus dengan menyebrangi parit gajih/parit besar yang merupakan batas dari areal perkebunan PT KMA dengan perkebunan masyarakat kemudian tersangka Bersama Terdakwa II dan juga sdr DEKI, sdr ONO, sdr SUDIN dan sdr BAPAK SAMSON serta 8 (delapan) orang lainnya yang tersangka tidak ketahui Namanya melakukan aktifitas panen di dalam Areal perkebunan PT KMA Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap Kec Bukit Santuai Kab Kotim Kalteng tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa II dan juga sdr DEKI, sdr ONO, sdr SUDIN dan sdr BAPAK SAMSON serta 8 (delapan) orang lainnya yang tersangka tidak ketahui namanya dibagi tugas yaitu;
Yang bertugas panen/ mengambil buah kelapa sawit ( mendodos) dari pohon yaitu sdr SUDIN dan 3 (orang) lainnya yang tidak diketahui namanya;
Kemudian tersangka bersama dengan sdr ONO, sdr DEKI dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak tersangka kenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon/dipanen dari bawah pohon kemudian diangkut kepinggir jalan yang kemudian dinaikan keatas motor untuk diangkut;
Kemudian sdr BAPAK SAMSON mengangkut buah dar tumpukan yang dikeluarkan dari dalam blok diangkut dengan menggunakan motor obrok diangkut kepinggir parit gajah;
Sedangkan Terdakwa II bersama dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal bertugas menurun buah dari obrok motor kepingging parit gajah kemudian diturunkan kedalam parit gajah kemudian dinaikan keluar parit gajah dijalan tikus tersebut;
Bahwa yang memanen buah dari pohon tersebut dengan menggunakan dodos sedangkan Terdakwa menggunakan tangan untuk memindahkan buah dari bawah pohon kepinggir jalan serta sedangkan yang lain ada yang menggunakan tojok untuk memindahkan buah dari bawah pohon kepinggir jalan serta menaikan dan menurunkan buah kelapa sawit keatas obrok dan juga menurunkan kedalam parit gajah serta menaikan dari parit gajah keatas jalan tikus serta menggunakan sepeda motor yang terdapat keranjang(obrok) untuk memindahkan dari dalam blok arah jalan tikus tersebut;
Bahwa Terdakw melakukan pengambilan buah kelapa sawit sudah 3 (tiga) kali ini dan kemudian diamankan oleh petugas keamanan PT KMA Tengah tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa yang menanam dan kemudian merawat dan juga mengambil buahnya kelapa sawit tersebut adalah PT KMA Tengah;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa II IRAWAN tidak meminta ijin dari pihak PT KMA untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA tersebut;
Bahwa agar tidak diketahui oleh pihak PT KMA Tengah selaku pemilik pohon dan buaha kelapa sawit tersebut;
Bahwa pihak PT KMA Tengah melakukan aktifitas perawatan dan kemudian melakukan panen dilokasi tersebut sehingga tersangka ikut memanen/mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk tersangka miliki dan kemudian tersangka jual buah kelapa sawit tersebut untuk mendapatkan uang hasil penjualan;
Bahwa untuk hasil panen yang pertama dan yang kedua buah kelapa sawit tersebut tersangka jual dan kemudian uang hasil penjualan tersebut tersangka bagi kepada orang-orang yang ikut melakukan aktifitas panen tersebut sedangkan yang ketiga belum sempat tersangka jual sudah diamankan oleh petugas keamanan PT KMA tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut tersangka panen kemudian diangkut dengan menggunakan motor yang terdapat obrok dari dalam blok untuk dikeluarkan dari areal perkebunan dengan melewati parit gajah dan kemudian dikeluarkan melalui jalan tikus agar tidak diketahui oleh PT KMA tersebut;
Bahwa semua buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil tersebut adalah pohon yang ditanaman dan dirawat oleh PT KMA serta milik PT KMA Tengah;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa II IRAWAN dan juga teman-teman saudara yang melakukan aktifitas panen tersebut bukan merupakan karyawan PT KMA;
Terdakwa II:
Bahwa Terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Blok E 98-99 PT.KMA Tengah Desa Tumbang Tilap Kec. Bukit Santuai Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa barang yang Terdakwa ambil tersebut adalah buah kelapa sawit;
Bahwa buah kelapa sawit Sebanyak 209 (dua ratus sembilan janjang) dengan berat 2.050 Kg (dua ribu lima puluh kilogram);
Bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT KMA Tengah;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa I, Sdr. DEKY,Sdr. ONO ,Sdr.SUDIN Sdr. BAPA SAMSON serta 8 (delapan) orang lainnya yang tidak tersangka kenal;
Bahwa cara Terdakwa mengambil buah kepala sawit dengan cara mengendarai motor lewat jalan tikus PT.KMA sedangkan Terdakwa I sudah berada di dalam Blok memuat buah sawit yang sudah dipanen Sdr.SUDIN dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dan buah sawit yang dipanen di Pokok pohon sawit tersebut jatuh ke tanah, setelah buah jatuh ketanah kemudian diangkut oleh Terdakwa I dengan menggunakan tangan dan ditumpukan di tempat tumpukan buah di pinggir jalan dekat blok kemudian buah sawit yang sudah ditumpuk tersebut dimuat ke dalam keranjang sepeda motor dan setelah buah sawit tersebut penuh kemudian sepeda motor yang memuat buah sawit tersebut dibawa oleh Terdakwa I untuk melansir buah sawit tersebut, kemudian tiba di parit gajah PT.KMA Tengah buah sawit yang didalam keranjang motor tersebut langsung diturunkan Terdakwa I bersama tersangka kemudian buah sawit tersebut kami jatuhkan ke dalam parit gajah dan kemudian Terdakwa turun ke parit tersebut dan langsung Terdakwa muat buah sawit tersebut dengan menggunakan tojok dan buah sawit yang tersangka tojok tersebut tersangka sebrangkan ke atas parit secara berulang- ulang untuk tersangka simpan di tumpukan di seberang parit gajah tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekita pukul 11.30 WIB di Blok E 98-99 PT.KMA Tengah Desa Tumbang Tilap Kec. Bukit Santuai Kab. Kotim Prov. Kalteng pada saat tersangka sedang duduk langsung tersangka dan Terdakwa I diamankan oleh satpam PT.KMA Tengah dan kemudian dibawa ke kantor Polsek mentaya hulu beserta barang bukti dan kemudian Terdakwa diperiksa untuk di minta keterangan oleh Petugas Kepolisian Polsek Mentaya Hulu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah dodos;
209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
1 (satu) buah motor merk yamaha jupiter warna biru tanpa nomor plat;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang-barang bukti tersebut, saksi-saksi dan para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Area Perkebunan PT. Karya Makmur Abadi Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.Karya Makmur Abadi, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya;
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I berjanjian dengan Terdakwa II, Sdr. BAPAK SAMSON, Sdr. DEKI, Sdr. ONO, dan Sdr. SUDIN dan 8 (delapan) orang lain yang namanya tidak diketahui di Kuala Kuayan dan setelah terkumpul semua sebanyak 14 (empat belas) orang, lalu Terdakwa I dan 13 (tiga belas) orang lainnya tersebut berangkat menuju Areal perkebunan PT Karya Makmur Abadi Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringn Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Ex Sarpatim;
Bahwa Terdakwa I bersama Sdr. BAPAK SAMSON dan seseorang yang tidak dikenal namanya masuk ke Area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dengan melewati pos satpam sedangkan Terdakwa II bersama dengan yang lainnya masuk menuju area PT Karya Makmur Abadi melalui jalan tikus dengan menyeberangi parit gajih/parit besar yang merupakan batas area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan perkebunan masyarakat;
Bahwa Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan 12 (dua belas) orang lainnya mulai melakukan aktivitas panen, Aktivitas panen tanpa izin yang dilakukan para Terdakwa di area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Sdr. SUDIN dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal namanya bertugas panen/ mengambil buah kelapa sawit (mendodos) dari pohon;
Terdakwa I bersama dengan Sdr. ONO, Sdr. DEKI dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon/dipanen dari bawah pohon untuk kemudian diangkut ke pinggir jalan dan menaikkannya keatas motor untuk diangkut;
BAPAK SAMSON mengangkut buah dar tumpukan yang dikeluarkan dari dalam blok diangkut dengan menggunakan motor obrok ke pinggir parit gajah;
Terdakwa II bersama dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal bertugas menurunkan buah dari obrok motor ke pinggir parit gajah kemudian diturunkan kedalam parit gajah dan memuatnya kembali keluar parit gajah di jalan tikus di seberang parit gajah tersebut;
Bahwa berdasarkan laporan yang mengatakan bahwa di area perkebunan PT. Kerya Makmur Abadi sering terjadi pencurian kelapa sawit, maka saksi YUDIARTO Bin KUJANG DEWUNG, Saksi HERIADI Bin ALIANSYAH, Saksi MUHAMAD YAKUB Alias YAKUB Bin AGGUI dan Saksi SADI Bin LINYAR yang merupakan petugas keamanan (satpam) PT. Karya Makmur Abadi melakukan patrol, kemudian pada pukul 11.30 WIB para petugas keamanan melihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas memindahkan tumpukan buah dari area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang obrok dan juga melihat beberapa orang memindahkan tumpukan buah ke dalam parit untuk dikeluarkan melalui jalan tikus;
Bahwa selanjutnya petugas keamanan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri. Di samping itu, petugas keamanan juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit dengan rincian 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebunan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) dan 2 (dua) janjang di dalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit;
Bahwa selain itu petugas keamanan PT. Karya Makmur Abadi juga menemukan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktivitas panen. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut dan diminta keterangan pada saat ini;
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa adalah sebanyak 209 (dua ratus Sembilan) janjang dengan berat keseluruhan seberat 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sejumlah Rp.7.380.000,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa para Terdakwa bukan merupakan anggota PT. Karya Makmur Abadi dan tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit PT. Karya Makmur Abadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dakwaan yang sesuai dengan perbuatan para Terdakwa adalah dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud di sini tidak lain merupakan padanan kata dari definisi barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa I FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa II FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO sewaktu ditanyakan, para Terdakwa mengakui bahwa identitas yang tercantum di dalam dakwaan Penuntut Umum adalah identitas para Terdakwa, sehingga tidaklah telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim melihat bahwa para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dengan demikian perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku, akan tetapi apakah perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada para Terdakwa atau tidak, maka akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang di sini telah terpenuhi;
Ad 2. Secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat kumulatif dan alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut dapat terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku atau cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Area Perkebunan PT. Karya Makmur Abadi Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.Karya Makmur Abadi, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa berawal pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I berjanjian dengan Terdakwa II, Sdr. BAPAK SAMSON, Sdr. DEKI, Sdr. ONO, dan Sdr. SUDIN dan 8 (delapan) orang lain yang namanya tidak diketahui di Kuala Kuayan dan setelah terkumpul semua sebanyak 14 (empat belas) orang, lalu Terdakwa I dan 13 (tiga belas) orang lainnya tersebut berangkat menuju Areal perkebunan PT Karya Makmur Abadi Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringn Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Ex Sarpatim;
Menimbang, bahwa Terdakwa I bersama Sdr. BAPAK SAMSON dan seseorang yang tidak dikenal namanya masuk ke Area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dengan melewati pos satpam sedangkan Terdakwa II bersama dengan yang lainnya masuk menuju area PT Karya Makmur Abadi melalui jalan tikus dengan menyeberangi parit gajih/parit besar yang merupakan batas area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan perkebunan masyarakat;
Menimbang, bahwa Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan 12 (dua belas) orang lainnya mulai melakukan aktivitas panen, Aktivitas panen tanpa izin yang dilakukan para Terdakwa di area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Sdr. SUDIN dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal namanya bertugas panen/ mengambil buah kelapa sawit (mendodos) dari pohon;
Terdakwa I bersama dengan Sdr. ONO, Sdr. DEKI dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon/dipanen dari bawah pohon untuk kemudian diangkut ke pinggir jalan dan menaikkannya keatas motor untuk diangkut;
BAPAK SAMSON mengangkut buah dar tumpukan yang dikeluarkan dari dalam blok diangkut dengan menggunakan motor obrok ke pinggir parit gajah;
Terdakwa II bersama dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal bertugas menurunkan buah dari obrok motor ke pinggir parit gajah kemudian diturunkan kedalam parit gajah dan memuatnya kembali keluar parit gajah di jalan tikus di seberang parit gajah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan yang mengatakan bahwa di area perkebunan PT. Kerya Makmur Abadi sering terjadi pencurian kelapa sawit, maka saksi YUDIARTO Bin KUJANG DEWUNG, Saksi HERIADI Bin ALIANSYAH, Saksi MUHAMAD YAKUB Alias YAKUB Bin AGGUI dan Saksi SADI Bin LINYAR yang merupakan petugas keamanan (satpam) PT. Karya Makmur Abadi melakukan patrol, kemudian pada pukul 11.30 WIB para petugas keamanan melihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas memindahkan tumpukan buah dari area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang obrok dan juga melihat beberapa orang memindahkan tumpukan buah ke dalam parit untuk dikeluarkan melalui jalan tikus;
Menimbang, bahwa selanjutnya petugas keamanan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya melarikan diri. Di samping itu, petugas keamanan juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit dengan rincian 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan rincian yang ditemukan didalam blok sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) janjang kemudian yang sudah terangkut dan ditumpuk sebelum parit gajah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dan yang berada didalam parit gajah sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang sedangkan yang sudah berada diluar parit gajah menuju jalan keluar areal perkebunan melalui jalan tikus sebanyak 41 (empat puluh satu) dan 2 (dua) janjang di dalam keranjang sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa selain itu petugas keamanan PT. Karya Makmur Abadi juga menemukan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan untuk melakukan aktivitas panen. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut dan diminta keterangan pada saat ini;
Menimbang, bahwa total buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa adalah sebanyak 209 (dua ratus Sembilan) janjang dengan berat keseluruhan seberat 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 7.380.000,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa para Terdakwa bukan merupakan anggota PT. Karya Makmur Abadi dan tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit PT. Karya Makmur Abadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Sdr. BAPAK SAMSON, Sdr. DEKI, Sdr. ONO, dan Sdr. SUDIN dan 8 (delapan) orang lain yang tidak diketahui namanya telah memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat total 2.050 Kg (dua ribu lima puluh Kilogram) yang merupakan hasil perkebunan milik PT. Karya Makmur Abadi adalah dilakukan secara tidak sah, karena tanpa perintah dan izin dari pemiliknya, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Ad 3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa berawal pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I berjanjian dengan Terdakwa II, Sdr. BAPAK SAMSON, Sdr. DEKI, Sdr. ONO, dan Sdr. SUDIN dan 8 (delapan) orang lain yang namanya tidak diketahui di Kuala Kuayan dan setelah terkumpul semua sebanyak 14 (empat belas) orang, lalu Terdakwa I dan 13 (tiga belas) orang lainnya tersebut berangkat menuju Areal perkebunan PT Karya Makmur Abadi Tengah Blok E 98-99 Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringn Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Ex Sarpatim;
Menimbang, bahwa Terdakwa I bersama Sdr. BAPAK SAMSON dan seseorang yang tidak dikenal namanya masuk ke Area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dengan melewati pos satpam sedangkan Terdakwa II bersama dengan yang lainnya masuk menuju area PT Karya Makmur Abadi melalui jalan tikus dengan menyeberangi parit gajih/parit besar yang merupakan batas area perkebunan PT. Karya Makmur Abadi dengan perkebunan masyarakat;
Menimbang, bahwa Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan 12 (dua belas) orang lainnya mulai melakukan aktivitas panen, Aktivitas panen tanpa izin yang dilakukan para Terdakwa di area perkebunan PT Karya Makmur Abadi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Sdr. SUDIN dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal namanya bertugas panen/ mengambil buah kelapa sawit (mendodos) dari pohon;
Terdakwa I bersama dengan Sdr. ONO, Sdr. DEKI dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal bertugas mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon/dipanen dari bawah pohon untuk kemudian diangkut ke pinggir jalan dan menaikkannya keatas motor untuk diangkut;
BAPAK SAMSON mengangkut buah dar tumpukan yang dikeluarkan dari dalam blok diangkut dengan menggunakan motor obrok ke pinggir parit gajah;
Terdakwa II bersama dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal bertugas menurunkan buah dari obrok motor ke pinggir parit gajah kemudian diturunkan kedalam parit gajah dan memuatnya kembali keluar parit gajah di jalan tikus di seberang parit gajah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur “ turut serta melakukan perbuatan” dalam salah satu unsur ini, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, para Terdakwa adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya dan pada diri para Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah dodos;
adalah barang bukti yang digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan tindak kejahatannya, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, dan terhadap:
209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
adalah barang bukti milik PT. Karya Makmur Abadi yang diambil oleh para Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dinyatakan dikembalikan kepada PT. Karya Makmur Abadi melalui Saksi SETIO WIBOWO Bin BEJO HADIMIARSO, dan terhadap:
1 (satu) buah motor merk yamaha jupiter warna biru tanpa nomor plat;
adalah barang bukti yang digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan tindak kejahatannya, yang memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT. Karya Makmur Abadi;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Para Terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah masing-masing dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I FERRY SETIAWAN Alias PERI Bin COKRO AMINOTO dan Terdakwa II FERDY IRAWAN Als OCOL Bin COKRO AMINOTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama …………………………………… ……..;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah dodos;
Dirampas untuk dimusnahkan;
209 (dua ratus sembilan) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) kilogram;
Dikembalikan kepada PT. KARYA MAKMUR ABADI melalui Saksi SETIO WIBOWO Bin BEJO HADIMIARSO;
1 (satu) buah motor merk yamaha jupiter warna biru tanpa nomor plat;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, oleh FIRDAUS SODIQIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. dan ABDUL RASYID, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUPRIADI, S.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Sampit serta dihadiri oleh JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. FIRDAUS SODIQIN, S.H.
ABDUL RASYID, S.H.
Panitera,
SUPRIADI, S.H.