1/Pid.Pra/2022/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Blt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO,S.H Termohon: 1.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
MENGADILI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon II Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil.
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO,S.H
Tempat lahir : Medan
Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 27-101964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Nglaos Rt. 003 Rw. 002 Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar
Agama : Islam
Pekerjaan : Advokat dan Engineer
dalam hal ini memberikan kuasa kepada HENDI PRIONO, SH., MH., SUYANTO, SH., MH., RUDI PURYONO, SH., EDY TEGUH WIBOWO, S.Sos., SH., MH., MOH. ALFARIS, SH., MH., WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH., AGUNG HADIONO, SH., MH., dan MOHAMMAD HIDAYATUS SOKHEH, SH. Kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat “PATRIA JUSTISIA”, alamat Perum Kalimas Indah Blok C-6, RT. 01, RW. 02, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 April 2022
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
m e l a w a n
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, berkedudukan di Jalan Sudanco Supriadi No. 54 Kota Blitar.
dalam hal ini memberikan kuasa kepada FAETONY YOSY ABDULLAH, S.H., DWIANTO VIANTISKA, S.H., dan BAMBANG SUPARYANTO, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Blitar, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Untuk Sidang Praperadilan, Nomor : Print-446/O.5.22/Ep.1/06/2022, tertanggal 15 Juni 2022.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Berkedudukan di Gedung Djuanda II (Gedung F) Lantai 3, Jalan Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
dalam hal ini memberikan kuasa kepada TIO SEREPINA SIAHAAN, S.H., LL.M., M. LUCIA CLAMAMERIA , S.H., M.H., HANDY TRINOVA, S.H., M.H., FIRSTDA AYU FIAN NUR AGUSTA, S.H., M.H., HAENRY WASKITO, S.H., RUDI PURNOMO, S.H., GESA PATRIA ARI CINDY, S.H., dan ALI SOFYAN, kesemuanya mengambil domisili hukum di Kantor Biro Advokasi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Gedung Djuanda I Lantai 15 Kementrian Keuangan, Jl. Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NOMOR SKU – 219/MK.1/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Blt tanggal 11 Mei 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 09 Mei 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Blt tanggal 11 Mei 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dasar Hukum Permohonan :
Bahwa Permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :
Pasal 95 ayat (1): ”Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Pasal 95 ayat (3): “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan”;
Adapun alasan-alasan diajukan Permohonan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon dahulu adalah Terdakwa dalam Perkara Pemberitahuan Palsu kepada Penguasa atau Pengaduan Fitnah, Pasal 317 KUHP, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/1357/K/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018 atas nama Pelapor Dr. Harun Rosidi, Sp. OT (K) Spine, Dimana Tahap Penuntutan oleh TERMOHON I dimulai ketika Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Negeri Blitar, dengan Register Perkara Pidana Nomor: 402/Pid.B/2020/PN.BLT.;
Bahwa setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar, melalui tahapan-tahapan persidangan, Dakwaan, Pembuktian (Pemeriksaan Pelapor, Saksi, Terdakwa/Pemohon, Bukti-Bukti Surat) Jaksa Penuntut Umum (TERMOHON I) menuntut PEMOHON yang pada intinya: 1. Menyatakan Terdakwa (Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengadu secara memfitnah”, Pasal 317 KUHP; 2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Bahwa selanjutnya Majelis Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan Putusan Nomor: 402/Pid.B/2020/PN.BLT., tanggal 31 Maret 2021, dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH., tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan Barang Bukti berupa (fotokopi bukti 1 sampai dengan bukti 15). Terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Blitar (TERMOHON I) mengajukan kasasi pada tanggal 12 April 2021, dan selanjutnya Mahkamah Agung RI menerbitkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 831 K/Pid./2021, tertanggal 15 September 2021 dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt, tanggal 31 Maret 2021 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengadu secara memfitnah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : Barang Bukti nomor 1 sampai dengan nomor 24, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 402/Pid.B/2020/PN Blt, tanggal 31 Maret 2021;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
5. Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung tersebut (Posita 4) maka status PEMOHON berubah dari Terdakwa menjadi Terpidana, dan selanjutnya JPU (TERMOHON I) mengajukan Eksekusi Putusan Pidana serta melakukan Eksekusi kepada Terpidana (PEMOHON) pada tanggal 9 Desember 2021 ke Lapas Blitar Kelas II B Blitar;
6. Bahwa selanjutnya Terpidana (PEMOHON) menjalani masa pemidanaan penjara sejak tanggal 9 Desember 2021 S/d 21 Maret 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, yang kemudian Terpidana bebas bersyarat dari masa pemidanaan penjara karena program asimilasi pada tanggal 22 Maret 2022;
7. Bahwa sebelum TERMOHON I melakukan Eksekusi Putusan terhadap PEMOHON, PEMOHON pada tanggal 1 Desember 2021 telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI, dengan alasan adanya kekhilafan hakim (Pasal 263 ayat (2) c KUHAP), dimana dalam Pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Kasasi terjadi kekeliruan penerapan hukum, yaitu: Menyatakan Laporan PEMOHON tentang Surat Izin Praktik (SIP) Dr. HARUN ROSIDI, Sp.OT (K) Spine di RSK. Budi Rahayu adalah Laporan Palsu atau Fitnah, padahal Faktanya apa yang dilaporkan PEMOHON benar adanya: SIP berakhir pada 16 April 2014, PEMOHON melaporkan pada 19 Agustus 2014, dan SIP sementara Dr. HARUN ROSIDI, Sp.OT (K) Spine baru terbit tanggal 12 September 2014 hanya di RSD Mardi Waluyo dan Praktik Perorangan Griya Melati Indah II E 18-19 Kota Blitar, bukan di RSK Budi Rahayu, yang hingga sampai saat inipun SIP nya di RSK Budi Rahayu tidak pernah ada sebagaimana Laporan PEMOHON;
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2022 terbitlah Putusan Peninjauan Kembali, yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH. tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 831 K/Pid/2021, tanggal 15 September 2021;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan Hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;
Menetapkan agar barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 24, selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 402/Pid.B/2020/PN Blt tanggal 31 Maret 2021;
Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
9. Bahwa dari serangkaian Proses Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Blitar, Persidangan sampai dengan Pemeriksaan Peninjauan Kembali sangat jelas terdapat adanya berbagai macam kekeliruan penerapan hukum antara lain:
Pelimpahan Perkara Ke Pengadilan Negeri Blitar
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar (TERMOHON I) seharusnya tidak melimpahkan perkara pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah atas nama Tersangka Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH. karena TIDAK CUKUP bukti. Materi Pelaporan PEMOHON mengenai SIP yang telah berakhir di RSK Budi Rahayu telah menjadi FAKTA PERSIDANGAN. Adapun Putusan Bebas dr. HARUN ROSYIDI, Sp.OT dari segala tuntutan saat itu bukan karena apa yang dilaporkan PEMOHON TIDAK BENAR akan tetapi karena unsur kesengajaannya yang dianggap tidak terbukti. (Lihat dalam Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar dan Putusan Kasasi, SIP mati telah menjadi Fakta Persidangan/Hukum).
Pasal 140 ayat 1 KUHAP disebutkan: “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”. Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menghentikan tuntutannya JIKA TIDAK CUKUP BUKTI.
Penuntutan Persidangan Pengadilan Negeri Blitar:
Bahwa sesuai dengan apa yang dilaporkan Terdakwa saat itu (PEMOHON) adalah benar adanya (Berdasarkan fakta persidangan tidak cukupnya dua alat bukti dan bahkan Pengakuan Langsung dari Pelapor Dr. HARUN ROSIDI, Sp. OT (K) Spine, bahwa SIP yang bersangkutan benar-benar telah berakhir pada 16 April 2014 beberapa bulan sebelum Laporan PEMOHON), Seharusnya berdasarkan fakta persidangan JPU (TERMOHON I) menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas namun JPU Kejaksaan Negeri Blitar (TERMOHON I) tetap melakukan penuntutan kepada PEMOHON dengan tuntutan 6 (enam) bulan pidana penjara;
Penuntutan JPU dalam Pengajuan Kasasi yang tidak berdasarkan fakta persidangan, dimana PN Blitar (Judex Factie) telah memutus terdakwa (PEMOHON) bebas dari segala tuntutan;
10. Bahwa selain dituntut, PEMOHON juga diadili dan atau dikenakan tindakan lain akibat kekeliruan penerapan hukum yaitu: Masa Pemidanaan Penjara sebagai konsekwensi telah divonis bersalah oleh Hakim Tingkat Kasasi;
11. Bahwa selanjutnya karena PEMOHON telah dituntut, diadili dan dikenakan tindakan lain dengan kekeliruan penerapan hukum maka sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, PEMOHON mengajukan permohonan ganti rugi dengan uraian sebagai berikut :
Karena dituntut : sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
Karena diadili dan atau dikenakan tindakan lain, yaitu: Pemidanaan
Penjara selama 103 (seratus tiga) hari;
Kerugian Materi’il, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari, sebagai seorang advokat dan Engineer yang terhalang melakukan pekerjaannya;
Kerugian Immateri’il, sejatinya tidak bisa dinilai dengan uang, namun jika dinilai bahwa pemidanaan penjara yang dikenakan telah mengekang kebebasan hidup dan perasaan tersiksa yang tak terkira, jika dinilai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per-hari;
12. Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Pasal 11 ayat (2) pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Bidang Keuangan oleh karena itu Patutlah TERMOHON II bersama-sama dengan TERMOHON I dihukum atau diperintahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada PEMOHON sesuai dengan penetapan/putusan hakim:
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar Cq. Hakim Tunggal Pemeriksa yang terhormat agar berkenan memberikan putusan berupa penetapan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Menetapkan Ganti Rugi kepada PEMOHON antara lain:
Karena dituntut : sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kerugian Materiil sebesar Rp.1.030.000.000,00 (satu milyar tiga puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.300.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus juta rupiah).
Menghukum atau memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II membayar ganti rugi kepada PEMOHON sesuai nilai ganti rugi yang ditetapkan dalam dictum 2;
Menetapkan biaya perkara permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Pemohon didampingi Para Kuasanya, Termohon I. Hadir Kuasanya dan Termohon II juga hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
TERMOHON I.
Hukum Acara Persidangan Praperadilan.
Ketentuan Pasal 1 angka 22 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa “ Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. “
Sedangkan ketentuan Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah menentukan sebagai berikut :
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
untutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 jo Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa permohonan ganti kerugian diajukan yang selanjutnya diproses dalam persidangan praperadilan.
Merujuk ketentuan Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tersebut diatas maka ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan :
“ Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. “
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa materi persidangan praperadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara lain :
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan dan
3. Tersangka, terdakwa atau terpidana yang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Proses Penanganan Perkara Atas Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH.
Bahwa proses penanganan perkara atas nama Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH sejak proses penyidikan (yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Timur), proses penuntutan dan persidangan (yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Blitar) dan proses upaya hukum (upaya hukum biasa Kasasi yang diajukan oleh JPU dan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH sebagai berikut :
Proses Penyidikan
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah melakukan penyidikan perkara atas nama tsk. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
Pada tanggal 13 Juni 2020 Penyidik Polda Jawa Timur mengirimkan berkas perkara atas nama tsk. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disimpulkan apabila berkas perkara dimaksud telah lengkap sehingga diterbitkan P.21.
Pada Hari Senin tanggal 30 November 2020 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar telah dilakukan Penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti) perkara atas nama tsk. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Blitar).
Proses Penuntutan dan Persidangan
Pada Bulan Desember 2020 Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Blitar telah melimpahkan berkas perkara atas nama tsk. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH kepada Pengadilan Negeri Blitar dan berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua/Ketua Pengadilan Negeri Blitar No. 402/Pid.B/2020/PN.Blt tanggal 08 Desember 2020, perkara atas nama terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, S.H disidangkan pada Hari Selasa tanggal 15 Desember 2020.
Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Penasehat Hukum Tdw. terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, S.H mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan dan berdasarkan putusan sela yang dibacakan pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan “ Menyatakan menolak keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 402/Pid.B/2020/PN.Blt atas nama Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH. “
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH telah membacakan putusan perkara pidana Nomor : 402/Pid.B/2020/PN.Blt yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan “ Menyatakan terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. “
Upaya Hukum Kasasi
Bahwa terhadap putusan perkara pidana Nomor : 402/Pid.B/2020/PN.Blt atas nama terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH, Jaksa Penuntut Umum kemudian berdasarkan Akta, Nomor : 218/Akta.Pid.B/ 2021 tanggal 05 April 2021 telah menempuh upaya hukum kasasi (berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP).
Dalam memori kasasinya Jaksa Penuntut Umum telah mampu membuktikan serta meyakinkan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus dalam tingkat kasasi perkara atas nama tdw. Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH bahwa putusan Majelis Hakim PN Blitar yang mengadili perkara atas nama Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH bukan putusan bebas murni serta selama proses persidangan telah ditemukan adanya salah satu syarat untuk mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP diantaranya peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peradilan yang melampaui batas kewenangannya.
Berdasarkan Surat Nomor : W14.U11/1793/HK.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 dari Pengadilan Negeri Klas I B Blitar perihal Salinan Putusan Kasasi Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH maka telah diterima Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Register Perkara Nomor : 831 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021.
Bahwa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Register Perkara Nomor : 831 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 pada pokoknya menyatakan “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 402/Pid.B/2020/PN.Blt tanggal 31 Maret 2020 tersebut dan Menyatakan terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengadu secara menfitnah. “ serta Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan. “
Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut diatas kemudian dikeluarkan Surat Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) No. PRINT-617/M.5.22/Eoh.3/12/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan kemudian pada tanggal 9 Desember 2021 telah dilaksanakan eksekusi atas terpidana Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH dengan cara memasukkannya ke Lapas Blitar (sebagaimana ketentuan Pasal 270 KUHAP).
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut diatas, Penasehat Hukum terpidana Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI di Jakarta dengan menyerahkan Memori Peninjauan Kembali tertanggal 01 Desember 2021 dan Jaksa Penuntut Umum yang menerima Putusan Kasasi menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali tertanggal 17 Desember 2021.
Bahwa pada tanggal 11 April 2022 telah diterima salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Register Perkara Nomor : 22 PK/Pid/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan “Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 831 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 tersebut dan Menyatakan terpidana Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum serta Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum.
Materi Permohonan Ganti Rugi Yang Diajukan Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH.
Berdasarkan materi Permohonan Ganti Rugi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH kepada Pengadilan Negeri Blitar tertanggal 09 Mei 2022 diketahui bahwa permohonan ganti rugi didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
adanya kekeliruan penerapan hukum pada saat proses pelimpahan perkara atas nama Sdr. . Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH ke Pengadilan Negeri Blitar.
adanya kekeliruan penerapan hukum pada tahap penuntutan di persidangan PN Blitar.
adanya kekeliruan penerapan hukum pada saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
adanya kekeliruan penerapan hukum pada saat dilakukan penahanan terhadap Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH ke Lapas Blitar oleh Jaksa Penuntut Umum
Bahwa Penasehat Hukum Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH dalam materi permohonan ganti rugi tidak menjelaskan secara terang benderang (diserta argumentasi hukum yang dapat diterima secara logika) sehingga dikatakan telah terjadinya atau telah adanya “ kekeliruan penerapan hukum “ pada proses penanganan dan penyelesaian perkara atas nama Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH khususnya pada tahap persidangan dan diajukannya upaya hukum kasasi serta pelaksanaan putusan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasehat Hukum Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH dalam materi permohonan ganti rugi telah menyatakan telah terjadinya atau telah adanya “ kekeliruan penerapan hukum “ hanya didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali yang telah mengubah Putusan Kasasi yang sebelumnya telah menyatakan “ Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH bersalah dan dijatuhi pidana selama 6 (enam) Bulan “ menjadi “ membebaskan Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum “ tanpa dilakukan ulasan yang mendalam berdasarkan ketentuan hukum yang berlakuterhadap kedua putusan dimaksud.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan terkait “ Hukum Acara Persidangan Praperadilan, Proses Penanganan Perkara Atas Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH serta Materi Permohonan Ganti Rugi Yang Diajukan Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH “ sebagaimana tersebut diatas apabila dihubungkan antara satu dengan yang lain maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Proses Penyidikan terhadap perkara atas nama Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH telah sesuai dengan ketentuan Pasal 106 s/d 136 KUHAP, proses penuntutan terhadap perkara atas nama Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH telah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 s/d 144 KUHAP, proses persidangan atas nama Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH telah sesuai dengan ketentuan Pasal 145 s/d Pasal 197 KUHAP dan pengajuan upaya hukum kasasitelah sesuai dengan ketentuan Pasal 244 s/d Pasal 256 KUHAP.
Proses pelimpahan perkara atas nama Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH ke Pengadilan Negeri Blitar oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP, hal ini dibuktikan dengan diterimanya Surat Dakwaan atas nama tdw. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH sebagai dasar pemeriksaan perkara terdakwa di depan persidangan setelah eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim.
Tahap penuntutan perkara atas nama tdw. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH di persidangan PN Blitar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 152 s/d Pasal 194 KUHAP, hal ini dibuktikan dengan berjalannya proses pembuktian perkara atas nama terdakwa mulai tahap pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum sampai dengan tahap pembacaan dan penyerahan duplik oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Pengajuan Upaya Hukum Kasasi ke mahkamah Agung RI oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menyebutkan “ Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut
umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah
Agung kecuali terhadap putusan bebas. “
Hal ini dibuktikan dengan argumentasi bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil dan mampu membuktikan serta meyakinkan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus dalam tingkat kasasi perkara atas nama tdw. Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH bahwa putusan Majelis Hakim PN Blitar yang mengadili perkara atas nama Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH bukan putusan bebas murni serta Jaksa Penuntut Umum juga berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa selama proses persidangan perkara atas nama Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH telah ditemukan adanya salah satu syarat untuk mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP diantaranya peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peradilan yang melampaui batas kewenangannya.
Dengan pertimbangan bahwa putusan Majelis Hakim PN Blitar yang mengadili perkara atas nama Ir. JOKO TRISNO MUDIANTO, SH bukan putusan bebas murni serta ditemukan adanya salah satu syarat untuk mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP maka sesuai dengan ketentuan KUHAP Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI dalam Salinan Putusan Kasasi Register Perkara Nomor : 831 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 telah menyatakan “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 402/Pid.B/2020/PN.Blt tanggal 31 Maret 2020 tersebut dan Menyatakan terdakwa Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengadu secara menfitnah. “ serta Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan. “
Tindakan Hukum Penahanan terhadap Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH ke Lapas Blitar yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan “ Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat
putusan kepadanya. “Berdasarkan uraian dan penjelasan arfumentasi sebagaimana tersebut diatas maka tidak terbuktidalil atau pernyataan dari Penasehat Hukum Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH yang dalam materi permohonan ganti rugi menyebutkan “adanya kekeliruan penerapan hukum pada saat proses pelimpahan perkara atas nama Sdr. . Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH ke Pengadilan Negeri Blitar, pada tahap penuntutan di persidangan PN Blitar, penerapan hukum pada saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada saat dilakukan penahanan terhadap Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH ke Lapas Blitar oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan tidak terbukti adanya kekeliruan penerapan hukum sebagaimana tersebut diatas maka Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHbukan termasuk dalam kategori atau memenuhi kriteria sebagai “ seorangterpidana yang diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan, “ yang kemudian oleh ketentuan Pasal 95 KUHAP diberi hak untuk mengajukan permohonan ganti kerugian dalam proses persidangan praperadilan, dengan demikian Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH berdasarkan ketentuan dalam KUHAP tidak berhak untuk mengajukan permohonan ganti kerugian.
Dengan mengingat ketentuan Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta penjelasannya, kami mohon agar Hakim Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima jawaban permohonan ganti rugi yang disampaikan oleh Jaksa/Penuntut Umum.
Menolak permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Sdr. Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH tersebut diatas.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
TERMOHON II.
DALAM EKSEPSI
Bahwa Termohon II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
Eksepsi Mohon Dikeluarkan Sebagai Pihak.
Termohon II secara hukum harus dikeluarkan sebagai Pihak dikarenakan bukanlah subjek hukum dalam pemeriksaan praperadilan
Bahwa sebagaimana Pemohon dalilkan pada poin A halaman 3 permohonannya, Pemohon menyatakan adalah hak Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana untuk meminta ganti kerugian karena penyidik atau penuntut umum melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan sehingga Pemohon diadili yang kemudian ternyata Pemohon dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. tanggal 31 Maret 2021.
Bahwa atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Blitar (Termohon I) mengajukan Kasasi pada tanggal 12 April 2021, dan selanjutnya Mahkamah Agung RI menerbitkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 831 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabukan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. tanggal 31 Maret 2021
Menyatakan Terdakwa Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadu secara memfitnah.
Bahwa selanjutnya Pemohon pada tanggal 1 Desember 2021 telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI tersebut dan pada tanggal 24 Maret 2022 terbit putusan Peninjauan Kembali Nomor 22 PK/Pid/2022 dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 831 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021;
Menyatakan Terdakwa Ir. Joko Trisno Mudiyanto, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Bahwa setelah Termohon II cermati permohonan Pemohon, Pemohon tidak mampu menjelaskan kedudukan Termohon II sebagai pihak yang berperkara dan tidak ada dasar hukum dalam menarik Termohon II sebagai pihak dalam permohonan perkara a quo.
Bahwa berdasarkan angka 12 halaman 5 Permohonan, Pemohon pada pokoknya hanya menyatakan oleh karena kedudukan Menteri Keuangan sebagai adalah instansi pemerintah yang mengurus bidang keuangan negara Republik Indonesia, maka patut dihukum atau diperintahkan untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemohon.
Bahwa dapat Termohon II tegaskan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP 92/2015 yang menyatakan “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10”, secara substansial tidak memberikan kewenangan bagi pemohon maupun lembaga praperadilan untuk mendudukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam pemeriksaan.
Bahwa selain itu, Pasal 11 ayat (1) PP 92/2015 secara jelas dan spesifik mengatur hal-hal terkait dengan proses setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan. Hal tersebut, membuktikan Kementerian Keuangan tidak serta merta dapat dijadikan pihak dalam perkara a quo dan dasar hukum tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menarik Kementerian Keuangan cq. Termohon II menjadi pihak dalam perkara a quo.
Bahwa sebagaimana Hakim Tunggal Praperadilan maklum, wewenang Praperadilan merupakan wewenang pengawasan horizontal hakim atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat hukum yang berwenang sehingga pihak-pihak maupun acaranya berbeda sifat dan berbeda kedudukan dari pemeriksaan acara peradilan biasa. Hal ini dapat dirujuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyatakan:
Pasal 1 angka 10
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Pasal 77
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut Subjek Hukum dari Praperadilan adalah pihak yang dikenai dan/atau melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penyidikan dan/atau penuntutan (in casu Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana) sehingga mendudukkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam Permohonan a quo, jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut, karena Menteri Keuangan bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan pada permasalahan yang dialami oleh Pemohon.
Bahwa penegasan mengenai hal tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Hj. Siti Rosma Achmad, S.H. dalam putusannya Nomor 401 K/Pid/1983 tanggal 19 April 1984 yang menyatakan “…., pemeriksaan praperadilan harus dilaksanakan pemeriksaan secara cepat (vide Pasal 28 KUHAP), wewenang praperadilan merupakan wewenang pengawasan horizontal dari Pengadilan Negeri yang pihak-pihak maupun acaranya berbeda sifat dan berbeda kedudukan dari pemeriksaan acara peradilan biasa”. Oleh karenanya didudukannya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara a quo menurut Termohon II merupakan bentuk penyimpangan dari kewenangan praperadilan.
Bahwa demikian halnya berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 dinyatakan bahwa, “Syarat mutlak untuk menuntut orang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.” dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan bahwa “suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
Bahwa sesuai Yurisprudensi tersebut, suatu gugatan atau permohonan harus didasarkan adanya hubungan hukum dan/atau perselisihan hukum antara pihak-pihak yang berperkara. Pada perkara a quo, Pemohon mempermasalahkan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan yang dilakukan kepada Pemohon. Pada faktanya, dalam perkara a quo Termohon II tidak mempunyai kewenangan dan tidak melakukan tindakan penyidikan dan/atau penuntutan kepada Pemohon, sehingga tidak terdapat hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon II. Dengan demikian, terbukti jelas bahwa Termohon II yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Pemohon dan sudah sepatutnya dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa secara akademis mendudukkan Termohon II sebagai pihak dalam lembaga Praperadilan jelas merupakan kekeliruan yang nyata dikarenakan jelas posisi Termohon II bukan merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana sebagaimana pandangan Syprianus Aristeus dan M. Yahya Harahap sebagai berikut:
Bahwa menurut Syprianus Aristeus praperadilan merupakan alat kontrol bagi upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dengan adanya lembaga peradilan ini aparat penegak hukum yang diberikan wewenang melakukan pemeriksaan, penahanan dan upaya paksa lainnya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam KUHAP (Syprianus Ariesteus, Penelitian Hukum Tentang Perbandingan Antara Penyelesaian Putusan Praperadilan Dengan Kehadiran Hakim Komisaris Dalam Peradilan Pidana, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2007), hal 15). Sehingga berlakunya ketentuan praperadilan ketika ada tindakan aparat penegak hukum yang bertentangan dengan syarat-syarat sahnya penangkapan, penahanan, dan/atau menghentikan penyidikan dan penuntutan yang dianggap merugikan dan melanggar hak pemohon.
Bahwa senada dengan hal tersebut M. Yahya Harahap menyatakan Pengawasan horizontal artinya lembaga praperadilan ini sudah merupakan bagian mekanisme sistem peradilan pidana yang diatur oleh KUHAP. Bahwa dengan kata lain dengan adanya lembaga ini tersangka telah diberi hak oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan atau jalannya kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan dan atau penuntutan terhadap tersangka, fungsi pengawasan horizontal secara nyata terlihat dari kedudukan hukum para pemohon dan termohon serta pihak ketiga yang berkepentingan untuk saling mengontrol jalannya proses hukum dari instansi penegak hukum (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal 3).
Bahwa selanjutnya, untuk menghindari keraguan, mengenai pembayaran ganti kerugian dapat Termohon II sampaikan, Pembayaran Ganti Kerugian berpedoman pada proses penganggaran melalui mekanisme revisi dan/atau pengajuan anggaran baru oleh Kementerian Lembaga (K/L) yang bersangkutan in casu Termohon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 jo Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karenanya dengan tidak didudukkanya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara a quo apabila (quod non) permohonan Pemohon dikabulkan, tidak akan menyebabkan terhambatnya proses pembayaran ganti kerugian oleh K/L yang bersangkutan maupun percepatan proses pembayaran ganti kerugian, disebabkan pembayaran akan tetap dilakukan melalui mekanisme revisi dan/atau pengajuan anggaran baru oleh K/L terkait.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah tepat dan berdasar hukum bagi Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk mengeluarkan Termohon II sebagai pihak dalam perkara a quo dan/atau setidak tidaknya menyatakan permohonan Pemohon terhadap Termohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Termohon II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Termohon II tetap dengan pendirian semula sudah seharusnya dikeluarkan sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara a quo dan/atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon terhadap Termohon II dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa pokok permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya yang ditujukan kepada Termohon II adalah terkait pembayaran ganti kerugian adalah tidak tepat. Namun Termohon II akan tetap memberikan tanggapan terkait tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Pemohon.
Tuntutan Ganti Kerugian yang Dimohonkan oleh Pemohon Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada posita angka 11 halaman 5 dan petitum angka 2 halaman 6 permohonannya, yang pada pokoknya mengajukan tuntutan kerugian sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah) serta kerugian Immateriil sebesar Rp10.300.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus juta) kepada Para Termohon.
Bahwa dapat Termohon sampaikan bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1984 dan Yurisprudensi Nomor 51 K/Sip/1974 tanggal 29 Mei 1975 yang dengan tegas menyatakan “Bahwa ganti rugi adalah harus dengan rincian yang jelas dan nyata” serta Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1970 Nomor 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 yang menyatakan bahwa “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.
Bahwa dalam permohonannya Pemohon sama sekali tidak mendalilkan secara jelas perincian mengenai kerugian dimaksud dan Pemohon juga tidak memberikan alasan yang masuk akal mengenai kerugian yang diderita oleh Pemohon, sehingga Pemohon dapat menentukan dan menuntut ganti kerugian yang jumlahnya sangat besar tersebut. Oleh karenanya tuntutan kerugian tersebut sangat tidak jelas, mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Hal tersebut bahkan menunjukkan iktikad tidak baik Pemohon yang berniat untuk mencari keuntungan semata.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dalil Pemohon mengenai tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada Termohon II adalah sangat mengada-ada, tidak jelas, dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Blitar menolak dalil tuntutan ganti kerugian Pemohon.
Tidak Setiap Perkara Pidana Yang Diputus Oleh Hakim Baik Yang Sejalan/Searah Maupun Yang Tidak Sejalan/Berlawanan Arah (Diputus Bebas), Dapat Dimohonkan Permohonan Ganti Rugi
Bahwa Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon dalam dalil gugatannya pada angka 10, angka 11 dan angka 12 halaman 5 permohonannya terkait dengan Pemohon berhak menuntut ganti kerugian didasarkan pada Putusan Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. jo Nomor 22 PK/Pid/2022 yang menjatuhkan putusan bebas atas diri Pemohon.
Bahwa putusan pidana yang dijatuhkan terhadap diri Pemohon dalam Putusan Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. jo Nomor 22 PK/Pid/2022 pada pokoknya menyatakan membebaskan Pemohon dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa pengertian putusan bebas telah diatur dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”
Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 22 KUHAP diatur mengenai pengertian ganti kerugian, yaitu “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 jo. Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengandung pengertian sebagai berikut:
Subjek hukum:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Terdakwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP yaitu: “Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”;
Terpidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 32 KUHAP yaitu: “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”,
Ahli warisnya (ahli waris dari Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana);
Unsur-unsur permohonan ganti rugi Pasal 95 ayat (1) KUHAP, sebagai berikut:
Tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang,
Terdapat kekeliruan mengenai orangnya, atau
Terdapat kekeliruan hukum yang diterapkan.
Bahwa terkait unsur “tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang”, unsur tersebut secara nyata juga tidak terpenuhi karena Termohon I telah melakukan penuntutan dengan alasan yang berdasarkan undang-undang yaitu Pemohon diduga melakukan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan terhadap penuntutan tersebut terdapat pula alasan yang dibenarkan oleh Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Nomor 831 K/Pid/2021.
Bahwa terkait unsur “terdapat kekeliruan mengenai orangnya”, unsur tersebut secara nyata juga tidak terpenuhi karena baik dalam Putusan Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. jo Putusan Nomor 831 K/Pid/2021. jo Nomor 22 PK/Pid/2022, tidak terdapat pernyataan hakim tingkat pertama dan Peninjauan Kembali yang menyatakan adanya kekeliruan orang yang dihukum.
Bahwa terkait unsur “terdapat kekeliruan hukum yang diterapkan”, unsur tersebut secara nyata juga tidak terpenuhi karena baik dalam Putusan Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. jo Putusan Nomor 831 K/Pid/2021. jo Nomor 22 PK/Pid/2022, tidak terdapat pernyataan hakim mengenai adanya kekeliruan hukum yang diterapkan. Adapun tidak terpenuhinya unsur dalam dakwaan Penuntut Umum bukan merupakan suatu kekeliruan hukum yang diterapkan.
Bahwa selain itu, Termohon I telah memenuhi syarat pelaksanaan putusan pengadilan in casu Putusan Nomor 831 K/Pid/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ditentukan Pasal 270 KUHAP, yakni “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan putusan kepadanya.” Dengan demikian, unsur “tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang” dan “terdapat kekeliruan hukum yang diterapkan” tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka tindakan Termohon I dan Termohon II tidak memenuhi unsur-unsur untuk dapat dituntut ganti kerugian oleh karena itu terbukti bahwa permohonan Pemohon untuk meminta ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP adalah permohonan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum.
Bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 191 KUHAP tersebut, dapat Termohon II sampaikan sebagai berikut:
Baik Termohon I melaksanakan tugas dan fungsinya telah berlandaskan pada peraturan ketentuan yang berlaku;
Proses persidangan yang telah dilalui oleh Pemohon telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai baik proses penangkapan, penahanan hingga penuntutan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa terkait dengan benar tidaknya Pemohon melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Termohon I, adalah kewenangan dari Pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
Bahwa dengan demikian, maka terbukti Putusan Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. jo Nomor 22 PK/Pid/2022 meskipun membebaskan Pemohon dari jerat hukuman pidana, namun Pemohon tidak berhak untuk meminta permohonan ganti rugi melalui praperadilan berdasarkan Pasal 95 KUHAP, karena pada faktanya dalam Putusan Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. jo Putusan Nomor 831 K/Pid/2021 jo Nomor 22 PK/Pid/2022 tidak tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
Bahwa perlu Termohon II sampaikan bahwa tidak setiap putusan bebas membawa konsekuensi pemberian ganti rugi telah dipertimbangkan dalam perkara Permohonan Ganti Rugi Nomor 17/Pid.Gr/2017/PN.Smg. di Pengadilan Negeri Semarang, terkait perkara pidana yang didakwakan kepada Pemohon dan Pemohon diputus bebas, Hakim Tunggal memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang......bahwa apabila kemudian diantara dari 3 (tiga) macam pilihan putusan dimaksud dipilih/diambil oleh Hakim dalam suatu perkara yang ditanganinya dan ternyata Putusan yang diambil/dipilih Hakim tidak sejalan dengan tindakan Penyidik dan/atau Penuntut Umum (semisal Terdakwa diputus bebas), maka menurut Pengadilan Negeri Semarang, tidak selalu harus dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan yang salah/melawan hukum bagi POLRI selaku Penyidik dan atau Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum...”.
Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum Putusan Nomor 17/Pid.Gr/2017/PN.Smg halaman 46 alinea 2 menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dengan demikian menurut Hakim Pemeriksa permohonan ini, bahwa tidak setiap perkara pidana yang diputuskan oleh Hakim baik yang sejalan/searah (semisal dihukum) maupun yang tidak sejalan/berlawanan arah (semisal diputus bebas)....Jadi merupakan suatu “resiko yang logis” dari suatu proses perkara pidana pada umumnya, yang berhulu dari Penyidik POLRI setelah adanya laporan/temuan dugaan telah terjadi tindak pidana kemudian meneruskannya/melimpahkannya ke Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum apabila dinyatakan telah lengkap menurut hukum dan akhirnya bermuara kepada Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus apakah telah terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana dimaksud dan tidak dapat dipersalahkan lalu harus mempertanggungjawabkannya apabila komponen-komponen penegak hukum Penyidik POLRI, Kejaksaan selaku Penuntut Umum telah melaksanakan tugas-tugasnya yang bersandar pada aturan-aturan hukum yang berlaku, meskipun Hakim memutus bebas terhadap Terdakwa...”.
Bahwa dalam Perkara Nomor 17/Pid.Gr/2017/PN.Smg tersebut, permohonan ganti kerugian yang dimohonkan Pemohon ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila perbuatan atau tindakan POLRI selaku Penyidik dan atau Kejaksaan RI selaku Penuntut Umum telah sesuai dengan prosedur standar yang mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak setiap perkara pidana yang diputus oleh Hakim baik yang sejalan/searah maupun yang tidak sejalan/berlawanan arah (diputus bebas), dapat dimohonkan permohonan ganti kerugian.
Bahwa selain Perkara 17/Pid.Gr/2017/PN.Smg, dalam pertimbangan Hakim Tunggal pada halaman 46 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Bjm, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam putusan kasasi Nomor 18 K/PID.SUS/2018 Jo. No. 443/Pid.Sus/2017/PN.Bjm. setelah Hakim Praperadilan meneliti putusan tersebut, maka tidak terdapat pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Pemohon telah ditangkap, ditahan dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang, terdapat kekeliruan hukum yang diterapkan, sehingga dengan demikian permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;”.Bahwa dikarenakan terhadap proses pemeriksaan pidana yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut telah berdasarkan koridor-koridor hukum materiil maupun formil yang berlaku, dalam hal ini telah dibuktikan pada proses persidangan tersebut, maka terhadap tindakan aparat penegak hukum tersebut tidak dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawabannya.
Bahwa selain itu, Putusan Perkara Pidana Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt. jo Nomor 22 PK/Pid/2022 yang menjadi dasar permohonan praperadilan a quo, didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan putusan pidana didasarkan pada pertimbangan tidak ada pelanggaran atas tindakan yang dilakukan. Sedangkan terhadap proses pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I tidak dinyatakan terjadi kesalahan/pelanggaran oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana a quo.
Bahwa hal tersebut di atas juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2329 K/Pid/1985 tanggal 18 Desember 1986 jo. No. 808 K/Pid/1989 tanggal 20 Oktober 1990 yang intinya menyatakan bahwa adanya pelaporan/pengaduan, adanya proses penyidikan, penuntutan, tidaklah dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, apabila tersangka/terdakwa dibebaskan dalam putusan Hakim, karena baik Pelapor, Penyidik, dan Penuntut Umum melaksanakan Hak dan Kewajiban tersebut menurut hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal serta fakta hukum di atas, Pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan permohonan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP sehingga permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak permohonan Pemohon.
Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Mengacu Pada Revisi Anggaran dan/atau Pengajuan Anggaran Oleh K/L Yang Terkait Langsung Dengan Permasalahan
Bahwa perlu Termohon II sampaikan, seandainya (quad non) Hakim mempertimbangkan bahwa Pemohon benar merupakan Subjek Hukum yang memenuhi syarat untuk dapat meminta ganti rugi, maka mengenai tata cara pembayaran ganti rugi tersebut harus mengacu pada mekanisme penganggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan:
Pasal 6 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) yang menentukan menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) yang menyatakan bahwa kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta melakukan pembayaran adalah berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara. Dengan kata lain, kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara terkait dengan pembayaran ganti kerugian harus mendasarkan pada mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran yang menentukan dalam hal terjadi pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Bahwa UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan PMK Nomor 199/PMK.02/2021, merupakan lex specialis derogate legi generalis dalam bidang keuangan negara. Dengan demikian, semua hal yang terkait dengan keuangan negara harus mendasarkan dan mengacu pada ketentuan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan PMK Nomor 199/PMK.02/2020.
Bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka apabila Majelis Hakim menganggap Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi, maka Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan harus mengajukan penganggaran terlebih dahulu agar dapat dilakukan pembayaran dengan mendasarkan ketentuan di bidang keuangan negara.
Dengan demikian, Pemohon tidak tepat meminta ganti kerugian kepada Termohon II, apabila quod non Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian maka pengajuan ganti kerugian seharusnya ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait (in casu Termohon I). Selanjutnya Termohon I mengajukan anggaran untuk pembayaran ganti rugi kepada Termohon II melalui mekanisme penganggaran. Kewenangan Menteri Keuangan (Termohon II) hanyalah sebatas sebagai Bendahara Umum Negara terkait dengan pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seandainya Hakim mempertimbangkan benar (quod non) Pemohon merupakan Subjek Hukum yang memenuhi syarat untuk dapat menuntut ganti rugi, maka pembayaran ganti kerugian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengajuan ganti rugi kepada Termohon II merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta beban bagi Keuangan Negara.
Bahwa dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Termohon II, sudah sepatutnya ditolak oleh Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, karena dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut sama sekali tidak beralasan serta tidak berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka : Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, cukup beralasan apabila Termohon II memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima eksepsi Termohon II;
Menyatakan Termohon II dikeluarkan sebagai pihak;
Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Termohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak permohonan terhadap Termohon II untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H, diberi tanda P-1 ;
Fotokopi Ijazah STRATA I Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia YOGYAKARTA atas nama JOKO TRISNO MUDIYANTO, diberi tanda P-2 ;
Fotokopi Surat Panggilan Terdakwa Nomor : B- 116/M.5.22/Epp.2/12/2020 tanggal 11 Desember 2020, diberi tanda P-3 ;
Fotokopi Salinan Surat Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 402/Pid.B/2020/PN.Blt tanggal 31 Maret 2021, diberi tanda P-4 ;
Fotokopi Petikan Putusan Kasasi Nomor 831 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021, diberi tanda P-5 ;
Fotokopi Permohonan Penundaaan Eksekusi atas nama Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H. tanggal 15 Nopember 2021, diberi tanda P-6 ;
Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 09 Desember 2021, diberi tanda P-7 ;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Nomor: W15.PAS.PAS.13-PK.05.05.09-247 Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022, diberi tanda P-8 ;
Fotokopi Surat Asimilasi Nomor Surat: W.15.PAS.PAS.13.PK.05.0512-253 Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022, diberi tanda P-9 ;
Fotokopi Surat Petikan Putusan PK Nomor 22 PK/Pid/2022 tanggal 24 Maret 2022, diberi tanda P-10 ;
Fotokopi Surat Akta Kuasa Direktur Nomor : 6 tanggal 08 Oktober 2021, diberi tanda P-11;
Fotokopi Surat Kuasa melawan PT. Greenfields tanggal 03 Juli 2021, diberi tanda P-12 ;
Fotokopi Surat Pencabutan Kuasa Hukum tanggal 21 Maret 2022 atas nama Pemberi Kuasa TRI CAHYA BUDI PRASETYA, diberi tanda P-13 ;
Fotokopi Surat Kuasa tanggal 16 Juni 2021 Perkara No.19/Pdt.G/2021 PN.Tlg, diberi tanda P-14 ;
Fotokopi Surat Kuasa tingkat Kasasi tanggal 28 Desember 2021 Perkara No.790/PDT/2021/PT.SBY, diberi tanda P-15 ;
Fotokopi Surat Kuasa Permohonan Banding tanggal 22 Agustus 2021 Perkara No.2101/Pdt.G/2021 PA BL, diberi tanda P-16 ;
Fotokopi Surat Kuasa tanggal 02 Nopember 2021 sesuai Laporan Polisi No: LP/B/50/X/2021/SPKT/Polres Blitar/Polda Jawa Timur tanggal 04 Oktober 2021, diberi tanda P-17 ;
Fotokopi Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa DELISA PRITA DINANTI tanggal 23 Nopember 2021, diberi tanda P-18 ;
Fotokopi Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa KEVIN SATRIA tanggal 23 Nopember 2021, diberi tanda P-19 ;
Fotokopi Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa ZAINAL FANANI tanggal 30 Oktober 2021, diberi tanda P-20 ;
Fotokopi Berita dengan judul “Ditahan, Dianggap Fitnah Dokter” yang dimuat pada media cetak RADAR BLITAR hari Senin tanggal 13 Desember 2021, diberi tanda P-21 ;
Fotokopi Berita dengan judul “Terbukti Fitnah Seorang Dokter, Pengacara di Blitar Dijebloskan Bui” yang dimuat pada media elektronik detikNews tanggal 10 Desember 2021, diberi tanda P-22 ;
Fotokopi Berita dengan judul “Dugaan Kriminalisasi Advokat di Blitar, Lapor Malah Dihukum 6 Bulan” yang dimuat pada media elektronik LENTERA TODAY.com tanggal 12 Desember 2021, diberi tanda P-23 ;
Fotokopi Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Rumah Dinas Type 52 Polres Blitar, Nomor : SPK/PBJ-16/2021 tanggal 02 Februari 2021, diberi tanda P-24 ;
Fotokopi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Polres Blitar Kota, Nomor : 600.DAU/306/SPK.CK/410.102.1/2021 tanggal 07 April 2021, diberi tanda P-25 ;
Fotokopi Jasa Konsultasi Perencanaan Sub Kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing (B.B.004), Nomor : 050/03/SDA/01.10-004/409.108/2021 tanggal 24 Februari 2021, diberi tanda P-26 ;
Fotokopi Perencanaan Teknis Pengadaan Tiang dan Instalasi LPJU, Nomor: 027/3.3.PA/410.106.3/2021 tanggal 14 Juni 2021, diberi tanda P-27 ;
Fotokopi Perencanaan Teknis Pengadaan Warning Light, Nomor : 027/8.3.PA/410.106.3/2021 tanggal 30 Juni 2021, diberi tanda P-28 ;
Fotokopi Pengawasan Teknis Pengecatan Marka Jalan, Nomor : 027/5.3.PA/410.106.3/2021 tanggal 16 Juni 2021, diberi tanda P-29 ;
Fotokopi Jasa Konsultasi Pengawasan Sub Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan (B.F.003), Nomor : 050/03/SDA/02.21-003/409.108/2021 tanggal 21 Mei 2021, diberi tanda P-30;
Fotokopi Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Arsip dan Aula DLH (D.A.003), Nomor : 050/03/TBR/01.02-003/409.108/2021 tanggal 30 April 2021, diberi tanda P-31 ;
Fotokopi Pengadaan Konsultan Perencana Renovasi Parama Satwika dan Gedung Utama Polres Blitar, Nomor : SPK/PBJ-20/V/2021 tanggal 19 Mei 2021, dineri tanda P-32 ;
Fotokopi Jasa Konsultasi Pengawasan Sub Kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing (PAK) (B.B.011), Nomor : 050/30/SDA/01.10-011/409.108/2021 tanggal 29 Oktober 2021, diberi tanda P-33 ;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. HERU ISWORO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa hubungan Saksi dengan Pemohon adalah hubungan kerja ;
- Bahwa Saksi sebagai Direktur CV Nasa dan saksi memberikan kuasa kepada Pemohon untuk pembangunan pada Polres Kota Blitar ;
- Bahwa pembangunan pada Polres Kota Blitar adalah proyek pembangunan Barak dan Lapangan Tembak;
- Bahwa proyek pembangunan Barak dan Lapangan Tembak pada Polres Kota Blitar dilaksanakan tahun 2021;
- bahwa Saksi memberikan kuasa kepada Pemohon dan yang dilakukan Pemohon dalam proyek tersebut adalah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan Barak dan Lapangan Tembak pada Polres Kota Blitar ;
- Bahwa sebelum proyek tersebut seleasi, Pemohon tersangkut masalah Hukum dan Pemohon di Pidana Penjara ;
- Bahwa Pemohon sebelum proyek selesai, Pemohon berhenti melakukan pengawasan dan akhirnya saksi kerjakan sendiri ;
- Bahwa kontrak pembangunan Barak dan lapangan tembak tersebut mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan 30 desember 2021 ;
- Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dan saksi tidak tahu karena saksi melakukan pekerjaan lain dan saksi sudah memberikan kuasa kepada Pemohon ;
- Bahwa untuk nilai pengawasan yang dilakukan Pemohon sejumlah Rp.67.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
- Bahwa Pemohon tidak mendapatkan nilai itu, karena Pemohon tidak bisa melakukan pengawasan ;
- Bahwa Saksi mengetahui Pemohon kena permasalahan Hukum, sedangkan untuk proses hukum nya saksi tidak mengetahui ;
- Bahwa Saya tidak tahu apakah sejak ada Surat Kuasa tersebut dari saksi, Pemohon sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap pembangunan Fasilitas Gedung barak dan lapangan Tembak polres kota Blitar karena setelah saksi memberikan Kuasa kepada Pemohon saksi tidak mengontrol ;
- Bahwa nilai kontrak Rp.67.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tidak dibayarkan kepada Pemohon;
- Bahwa pembayaran terhadap pengawasan proyek, dilakukan di akhir pekerjaan yang sudah mencapai 100% ;
- Bahwa pembayaran diterima di rekening CV kami ;
- Bahwa apabila Pemohon tidak bisa melakukan pekerjaan pengawasan maka yang melakukan pengawasan adalah Saksi sendiri yang melanjutkan;
- Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung barak dan lapangan tembak selesai 100 %;
2. YOSI KURNIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah hubungan kerja ;
- Bahwa Saksi sebagai Direktur CV Skala Patria dan Pemohon kami ajak bekerja sama terhadap perencanaan suatu proyek ;
- BahwaSaksi kenal dengan Pemohon / Pak Ir Joko pada tahun 2018, waktu itu pada saat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Blitar di Kec. Srengat Kab Blitar, waktu itu ada 3 (tiga) orang yaitu saya, Pak Joko dan Kep. PUPR kami sebagai tim Tekhnis ;
- Bahwa pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Blitar di Kec. Srengat tahun 2018 / 2019 sebelum era covid 19 ;
- Bahwa setelah Saksi mengenal Pak Joko / Pemohon selanjutnya saksi ajak ke pekerjaan kami mula mula pada tahun 2021 yaitu perencanaan rumah dinas Type 52;
- Bahwa selain perencanaan rumah dinas Type 52, juga ada Perencanaan Gedung Polres Kota Blitar dan pada PUPR Kabupaten Blitar yaitu untuk kekuatan pembangunan tebing saluran air dan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) yang terdiri : Perencaan Tehknis Pengadaan Warning light, Pengawasan Tekhneis Pengecatan Marka Jalan, pengadaan Tiang /2021;
- Bahwa kegiatan tersebut masuk dalam kerja ada perencanaan dan Pengawasan ;
- Bahwa pekerjaan tersebut semuanya sudah terealisasi;
- Bahwa fisik pembangunannya saksi tidak mengetahui;
- Bahwa Pemohon merupakan tim kami, dan ketika Pemohon tidak ada kami kesulitan cari pengganti ;
- Bahwa karena dengan ketidak hadiran Pemohon, kami menganggap Pemohon cacat kontrak ;
- Bahwa ketika Pemohon cacat kontrak maka kami akhirnya mencoret Pemohon ;
- Bahwa Tahun 2021 Pemohon, Saksi coret
- Bahwa Nilai kontrak Pemohon untuk prosentase kami tidak bisa memprediksi ;
- Bahwa asumsi nilai kontrak apabila Pemohon tidak cacat kontrak, Missal perencanaan Gedung Polres senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan untuk pengawasannya selama 2 (dua) bulan;
- Bahwa ada 9 (Sembilan) item perencanaan kurun waktu Februari sampai dengan Juli; 2021 ;
- Bahwa Peran Pak Joko / Pemohon pada CV saksi adalah sebagai Pengawas dan juga Perencanaan ;
- Bahwa nilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) adalah untuk 1 bidang perencanaan / pengawasan saja;
- Bahwa untuk pengawasan kurang lebih 4 (empat) proyek Pemohon tidak bisa melaksanakan ;
- Bahwa waktu perencanaan suatu proyek kurang lebih 2 (dua) bulan, perencanaannya dan pengawasannya hamper sama waktunya dan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk per bulan ;
- Bahwa Pemohon tidak bisa melakukan Pengawasan ;
- Bahwa perencanaan yang saksi kerjakan bersama Pemohon ada 9 item;
- Bahwa untuk I item proyek waktunya ada 2 (dua) bulan dan ada yang 1 (satu) bulan dan paling lama adalah perencanaan Rumah Dinas yaitu 2 (dua) bulan ;
- Bahwa waktu terakhir perencanaan dari 9 (Sembilan) Item tersebut adalah akhir Juli;
- Bahwa 9 perencanaan mulai awal tahun sampai akhir Juni 2021 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I tidak mengajukan bukti-bukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon II telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, diberi tanda bukti T.II-1;
Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, diberi tanda bukti T.II-2;
Fotokopi Putusan Perkara Nomor 17/Pid.Gr/2017/PN.Smg. diberi tanda bukti T.II-3a;
Fotokopi Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Bjm. diberi tanda bukti T.II-3b;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diberi tanda bukti T.II-4;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, diberi tanda bukti T.II-5;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut, Termohon I dan Termohon II sama-sama tidak mengajukan Saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak masing- masing mengajukan Kesimpulan Pemohon tertanggal 22 Juni 2022, Termohon I tertanggal 21 Juni 2022 dan Termohon II tertanggal 22 Juni 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Termohon II mohon dikeluarkan sebagai pihak;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya terhadap permohonan Pemohon, Termohon II mendalilkan bahwa Termohon II secara hukum harus dikeluarkan sebagai Pihak dikarenakan bukanlah subjek hukum dalam pemeriksaan praperadilan;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dalil eksepsi Termohon II, benar dalam hal ketentuan pasal 1 angka 10, pasal 77 KUHAP dalam ketentuannya tidak menyebutkan adanya pihak Termohon II yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan lebih menekankan kepada pihak dalam proses penyidikan oleh Kepolisian dan Penuntutan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam dalil eksepsinya angka 13, Termohon II mendalilkan dengan tidak didudukkanya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara a quo apabila (quod non) permohonan Pemohon dikabulkan, tidak akan menyebabkan terhambatnya proses pembayaran ganti kerugian oleh K/L yang bersangkutan maupun percepatan proses pembayaran ganti kerugian, disebabkan pembayaran akan tetap dilakukan melalui mekanisme revisi dan/atau pengajuan anggaran baru oleh K/L terkait;
Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut oleh karena menyangkut permohonan Pemohon apabila dikabulkan selanjutnya perihal pembayaran yang harus dibayarkan, sebagai konsekwensi atas permohonan apabila permohonan tersebut dikabulkan maka Hakim berpendapat hal tersebut sudah masuk dalam ranah pokok perkara yang nantinya akan dipertimbangkan bersama pokok perkara, sehingga terhadap Eksepsi Termohon II tersebut Hakim berpendapat kiranya beralasan untuk ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan memberikan ganti rugi kepada Pemohon karena Pemohon telah dituntut, diadili dan dikenakan tindakan lain dengan kekeliruan penerapan hukum maka sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, sehingga Pemohon mengajukan permohonan ganti rugi;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian dan tujuan dari Lembaga praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Jo.Pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengemukakan sebagai berikut “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa Tersangka,
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan; Menimbang,
Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon adalah ganti kerugian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 22 PK/Pid/2022, dimana Pemohon selaku terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, karena menurut penilaian Pemohon hal ini akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon I dalam proses pemeriksaan perkara pidana terhadap diri Pemohon, sehingga Pemohon merasa berhak meminta ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon dalam Permohonannya dan dikaitkan pula dengan Pasal 95 ayat (1) UU No.08 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Hakim praperadilan akan meneliti serta mempertimbangkan apakah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon I dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkan “tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan Undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kerugian karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh Pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pengertian ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 KUHAP pengertian ganti kerugian, adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Hakim praperadilan menilai bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan dilakukan dengan sah karena telah terpenuhinya syarat-syarat formil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP );
Menimbang, bahwa permohonan ganti kerugian selain ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, maka harus pula adanya unsur yang mengikuti dari Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu :
a. Tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
b. Terdapat kekeliruan mengenai orangnya
c. Terdapat kekeliruan hukum yang diterapkan
Menimbang, bahwa baik dalam permohonan pra peradilan maupun bukti-bukti (surat maupun saksi) yang diajukan pemohon dalam perkara ini, tidak ada satupun yang membuktikan adanya ketidaksesuaian atau kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Termohon I selama proses peradilan sejak penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap putusan peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan terdakwa tersebut apakah telah dianggap cukup untuk membuktikan adanya hak yang terbuka bagi Pemohon untuk memohon ganti kerugian sebagaimana dimaksudkan pada pasal 95 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa amar putusan hakim dapat berupa :
Putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana, apabila dalam proses pembuktian telah terbukti secara sah dan meyakinkan tentang kesalahan terdakwa;
Putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut umum, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Peuntut umu, apabila dalam proses pembuktian perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan ;
Putusan Hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupan perbuatan pidana, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan;
Menimbang, bahwa baik putusan Kasasi yang menghukum terdakwa maupun Putusan Peninjauan Kembali yang membebaskan terdakwa adalah berdasarkan pertimbangan unsur-unsur dan alat bukti yang diajukan para pihak dan telah melalui prosedur atau proses persidangan yang sah;
Menimbang, bahwa Ketika Termohon I melaksanakan eksekusi terhadap pemohon, juga telah didasarkan pada putusan yang sah yaitu Putusan Perkara Kasasi Nomor 831 K/Pid/2021 dan sebagaimana Pasal 268 ayat (1) KUHAP, Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembebasan terdakwa adalah karena unsur delik yang tidak terbukti bukan karena tanpa alasan berdasar undang-undang, kekeliruan hukum yang diterapkan maupun kekeliruan orang, sehingga dengan demikian permohonan ganti kerugian yang diajukan pemohon tersebut tidak beralasan dan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan penetapan ganti kerugian sebagai permohonan pokok perkara pra peradilan telah ditolak, maka terhadap petitum atau amar lainnya dalam perkara pra peradilan ini haruslah ditolak pula;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil;
Memperhatikan, Pasal 195 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon I dan Termohon III
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil.
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 oleh Mohammad Syafii, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Blitar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Prawito, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II.
Panitera Pengganti Prawito, S.H. | Hakim Mohammad Syafii, S.H. |