58/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 58/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Penggugat : POLTAK K SIMAMORA Diwakili Oleh : Huminca Feninta N Tobing, S.H.,M.H Terbanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI JAMBI Cq KEJAKSAAN NEGERI JAMBI Cq JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan POLTAK K SIMAMORA tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt. Bth/2021/PN. Jmb., tanggal 30 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, pada tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor58/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat Banding secara e-court, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perlawanan antara:
POLTAK K SIMAMORA, bertempat tinggal di Jalan Palembang Betung RT. 023 RW 006, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyu Asin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diwakili kuasanya Huminca FN Tobing, S.H., M.H., dan Rosdiana Situngkir, S.H. Para Advokat pada Kantor Perkumpulan LBH Persada Buana Jambi beralamat di Jalan Matahari Nomor 39, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Nopember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 663/SK/Pdt/2021/PN Jmb, sebagai Pembanding semula Pelawan;
Lawan:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CQ KEJAKSAAN NEGERI JAMBI CQ JAKSA PENUNTUT UMUM, berkedudukan di Jalan A Yani Nomor 14, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dalam hal ini diwakili Fajar Manurung, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi menugaskan/ diwakili Lidya Rotua Simanjuntak, S.H., M.H., dkk, berdasarkan Surat Tugas tanggal 27 Desember 2021 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 708/SK/Pdt/2021/PN Jmb., tanggal 27 Desember 2021, sebagai Terbanding semula Terlawan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 58/PDT/2022/PT JMB., tanggal 30 Mei 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Panitera Nomor 58/PDT/2022/PT JMB., tanggal 30 Mei 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 58/PDT/2022/PT JMB., tanggal 30 Mei 2022 Tentang Penetapan Hari Sidang pertama;
Berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN Jmb tanggal 31 Maret 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan dengan surat perlawanan tanggal 7 Desember 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 13 Desember 2021 dalam Register Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN Jmb., telah mengajukan perlawanan sebagai berikut:
1. Bahwa sebagai Pihak Ketiga telah meyampaikan permohonan penundaan lelang atas barang bukti dimaksud, yang juga keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/ Pid.Sus/2021/Jmb, Atas Nama Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, tertanggal 27 Juli 2021 yang telah berkekuatan hokum tetap, sesuai dengan cara yang diatur oleh undang-undang secara formal permohonan tersebut dapat A Quo dapat diterima;
2. Bahwa Pelawan sebagai Pihak Ketiga merasa keberatan dan dirugikan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor384/Pid.Sus/2021/Jmb atas nama Terdakwa Zainal Bin Hasbullah, dan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor385/ Pid.Sus/2021/Jmb atas Nama Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, serta Putusan Pengadilan Negeri Jambi 386/Pid.Sus/2021/Jmb berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa barang bukti 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Pol. BG. 8164 JC, yang disita/dirampas untuk Negara adalah bukan milik Terdakwa, melainkan milik Pelawan;
2. Bahwa pelawan adalah seorang pelaku usaha per sewaan/Rental Mobil dan Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i adalah orang yang menyewa;
3. Bahwa barang bukti berupa Truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Pol. BG.8164 JC, adalah truk yang disewa oleh Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, alasan tersebut di atas dikuatkan dengan barang bukti berupa surat perjanjian Rental tertanggal 25 02 2021 dari Pelawan (B.P1);
4. Bahwa dari perjanjian tersebut, Terdakwa harus membayar sebesar Rp4.000.000,00 /14 hari atau 2 mimggu;
5. Bahwa BPKB mengenai perubahan identitas tertera di BPKB Nomor K06050952, (B.P2), masih atas nama Bambang Harnadi, dan belum balik nama kepada Pelawan, (B.P2);
6. Bahwa Antara Pihak yang namanya tertera di BPKB yaitu Bambang Harnadi, telah membuat perjanjian jual beli dengan bukti kwitansi yang dibubuhi meterai 6000 yang ditandatangi sendiri oleh Bambang Harnadi tertanggal 01-04-2018, (B.P3);
3. Bahwa BPKB mobil truk tersebut pernah dijadikan Jaminan Fiducia, PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia dimana para pihak telah membuat-Perjanjian. Pembiayaan Investasi untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran (Installment Financing, Nomor 321830219, (B. P4);
4. Bahwa pembelian mobil truk tersebut juga dilakukan di mana para pihak, telah membuat surat jual beli mobil, untuk pembiayaan kendaraan bekas pakai, Antara pihak leasing PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia dengan pelawan, (B.P5);
5. Bahwa mobil tersebut Pelawan beli dengan cara mengansur/kredit, sesuai dengan formulir pengiriman uang melalui bank Sumbagsel yang dibuktikan dengan faktur pembayaran angsuran kredit dari tanggal 03-05- 2018 s/d tanggal 03-04-2020 dengan total pembayaranRp194.190.000,00 (seratus Sembilan puluh Juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) (B.P6);
6. Bahwa Pelawan tidak saling kenal hanya sebatas orang yang menyewa mobil truk yang dimaksud Usri Yusran Bin Rifa’i;
7. Bahwa pelawan tidak mengetahui kalau mobil tersebut dipakai untuk tindak pidana;
8. Bahwa selama mobil truk tersebut disita atau ditahan penyidik untuk dijadikan barang bukti selama pemeriksaan dalam proses persidangan hingga sekarang 7 (tujuh) bulan, penggugat beritikad baik tidak membebankan biaya sewa kepada Terdakwa Usri Yusran bin Bustomi Rifa’i;
9. Bahwa Pelawan membeli mobil truk tersebut dengan sah secara Angsuran pada PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia, yang beralamat di Komplek Ruko PTC Mall Blok G 58-59, Jalan R. Sukamto Palembang; perjanjian Pembelian dengan cara Pembayaran Angsuran, yang dibuktikan juga dengan Nota angsuran (Formulir Kiriman Uang) melalui Bank Sumsel tertanggal 27- 12-2018, (B.P.7);
10.Bahwa Nota angsuran (Formulir Kiriman Uang) melalui Bank Sumsel tertanggal 27- 12-2018 merupakan salah satu bukti adanya surat jual beli /peralihan hak yang isinya pembayaran 1 (satu) unit truk atas nama Bambang Harnadi, yaitu pemilik hak atas 1 (satu) unit Truk Nomor Pol. BG. 8164 JC, Tahun pembuatan: 2014, dan berikut kwitansi pembayarannya pada tanggal 01-04-2018, (B.P.8);
11.Bahwa berdasarkan keterangan lengkap dari PT. Mitsui Leasing Halaman 4 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN Jmb Capital Indonesia Pelawan adalah pemilik asset dari 1 (satu) unit truk Mitsubishi colt. FE 74 HD 125 PS Bak Besi, Nomor Rangka: MHMFE74PSEK127264, Nomor Mesin 4D34T-K54971 tersebut adalah milik Pelawan yang dibeli dengan cara asgsuran kredit dan masih belum balik nama atas nama Pelawan;
12.Bahwa penggugat membeli mobil truk tersebut dengan cara yang benar dan sah pada tanggal 01-04-2018, yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah, dan tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang terjadi;
Berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti sebagaimana telah diuraikan di atas maka kiranya yang Terhormat Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Nomor 385/Pid.Sus/2021/Jmb, atas nama terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i oleh Pelawan;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Pol.BG.8164 JC tahun 2014, Nomor Rangka : MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin 4D34T-K54971;
3. Menyatakan amar putusan judy factie yang berbunyi - 1 (satu) unit mobil mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Pol. BG. 8164 JC tahun 2014, Nomor. Rangka: MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin: 4D34T-K54971, dirampas untuk Negara‖ adalah batal demi hukum;
4. Memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Pol.BG.8164 TC tahun 2014 Nomor Rangka: MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin: 4D34T-K54971 kepada Pelawan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Subsidair
Dan apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya, yang menurut hukum Patut (ex aequo et bono);
Menimbang serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal - hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN Jmb tanggal 30 Maret 2022 yang amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh eksepsi dari Terlawan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Sumargi, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jambi dalam Register Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN Jmb, tanggal 6 April 2022 yang menyatakan bahwa Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh peradilan tingkat pertama untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa pemberitahuan banding Akta Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan melalui e-court SIPP Pengadilan Negeri Jambi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN Jmb tanggal 12 April 2022;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang disampaikan oleh Pembanding semula Pelawan bertanggal April 2022 sesuai dengan surat tanda terima Memori Banding tanggal 18 April 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding melalui e-court yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi dengan relaas Nomor 186/Pdt.Bth/2022/PN.Jmb., tanggal 18 April 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang disampaikan oleh Terbanding semula Terlawan melalui e-court Nomor 186/Pdt.Bth/2022/PN. Jmb., sesuai dengan surat tanda terima Kontra Memori Banding tanggal 17 April 2022 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Pelawan melalui e-court oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi dengan relaas Nomor 186/Pdt.Bth/2022/PN.Jmb tanggal 25 April 2022;
Menimbang, bahwa Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) melalui e-court yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt.Bth/2022/PN. Jmb., telah memberitahukan kepada Pembanding semula Pelawan, Terbanding semula Terlawan masing-masing tanggal 25 April 2022 untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding diajukan oleh Pembanding semula Pelawan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jambi dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 186/Pdt.Bth/2022/PN.Jmb., tanggal 6 April 2022 sedangkan Putusan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tanggal 30 Maret 2022, maka telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan mengajukan keberatan-keberatan terhadap pertimbangan hukum (ratio decindendi) pada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt.Bth/2022/PN. Jmb., yang dituangkan dalam memori banding pada pokoknya, adalah sebagai berikut:
Bahwa dapat disimpulkan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara a quo sebagaimana di atas sangatlah Jelas kekeliruannya, kesesatannya yang mempertimbangkan 2 hal yaitu:
a. Majelis hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi telah berpendapat bahwasanya Pelawan telah melakukan kerjasama dan bersama-sama dalam melakukan tindak pidana dalam perkara pidana Nomor 385/Pid.sus/2021/PN.Jmb, dan melakukan penyediaan alat angkut; … dan asumsi majelis Hakim ini tidak berdasarkan fakta, karena tidak ada yang membuktikan bahwa Pembanding ikut serta dalam melakukan suatu kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dlam Perkara pidana a quo;
b. Majelis hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi telah berpendapat bahwasanya alat bukti surat-surat Pelawan yang diajukan oleh tidak menunjukan kepemilikannya atas barang bukti akan tetapi atas nama Murni Intan, karena memang belum balik nama atas nama Pelawan, kemudian bukti yang Pelawan Ajukan dirasa cukup, jika dilihat dari bukti surat Asset view, mengenai kendaraan yang dimaksud adalah milik Pelawan; (Lihat bukti : P.1 s/d P.13);
Ad.a. Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas telah sangat jelas bahwasanya Majelis hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi telah sangat Keliru dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara a quo dan sangat keras diduga Majelis hakim Judex Factie yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Jambi telah berpihak terhadap Terlawan/Terbanding, hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya sebagaimana tersebut di atas, dan telah menyangkal semua pembuktian yang diajukan oleh Pelawan terutama bukti surat atas penguasaan/kepemilikan barang bukti yang dalam perkara pidana a quo telah dirampas untuk Negara, dengan berdalih bahwa BPKB yang masih atas nama Murni Intan yang belum Dibalik Nama Atas nama Pelawan, dan menyatakan bukan milik Pelawan/Pembanding, bukti kuitansi, bahkan bukti Pembanding yaitu surat jual beli mobil yang diperuntukan untuk pembiayaan kendaraan bekas pakai Antara pihak leasing PT.. Mitsui Leasing Capital Indonesia (bukti P.5), dan Photocopy sama dengan aslinya surat pernyataan atas nama Bambang Harnadi bahwa telah menjual mobil truk Nomor Polisi BG.8164 JC kepada Poltak K Simamora (bukti P.13) hukum perdata yang dicari adalah bukti formilnya bukti otentik, sehingga Pembanding melihat adanya keberpihakan Majelis Hakim Judex Factie menganggap semua bukti-bukti tersebut tidak benar dan bukan milik Pembanding padahal semua bukti tersebut sudah Pembanding/Pelawan ajukan dalam persidangan a quo;
“Menimbang bahwa berkaitan dengan alat bukti Pelawan tersebut disangkal seluruhnya oleh Terbantah dengan mengajukan alat bukti surat, Fotokopi Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bukti T.1, fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (bukti T.2), Fotokopi Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN.Jmb (bukti T.3), Fotokopi Putusan Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN.Jmb (bukti T.4) Fotokopi Surat Laporan Guna Persetujuan Penyitaan (bukti T.5), Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp. Sita/25/III/2021/ Ditreskrimsus tanggal 10 Maret 2021 (bukti T.6) Fotokopi Berita Acara Penyitaan (bukti T.7, Fotokopi Penetapan Nomor 115/Pen.Pid/2021/PN. SGT (bukti T.8) Fotokopi berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga Bahan Bakar Minyak Nomor: DG.02.03/004/DPP, Met/BA/III/2021 (bukti T.9);
Ad.b -Bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding, telah dibantah oleh Terbanding yang mengajukan bukti lawan atas perkara aquo, sudah membuktikan fakta hukum yang tidak dapat dibantah lagi baik oleh Terbanding/ Terlawan, maupun Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi, karena sudah sangat jelas kebenaran yang dicari dalam suatu perkara perdata adalah kebenaran formil, bukti otentik berupa suratsurat yang telah Pelawan ajukan sebagai Pihak ketiga yang merasa dirugikan atas putusan perampasan barang bukti dalam perkara pidana aquo (Pkr.Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN.Jmb) sudah sesuai dengan vbeban pembuktian yang tertera dalam Pasal 283 Rbg;
-Bahwa dari bukti bukti tersebut, hubungan hukum antara Pelawan/Pembanding dengan Terdakwa dalam perkara Pidana Aquo hanyalah sebatas sewa mobil /Perjanjian Rental, yang ditandatangai oleh kedua belah pihak, dan dibubuhi dengan meterai yang cukup, dan mengikat, sesuai dengan isi perjanjian rental tertanggal Surat Perjanjian Rental Truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. No. Pol.BG.8164 JC, adalah truk yang disewa oleh Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, alasan tersebut di atas dikuatkan dengan barang bukti berupa Surat Perjanjian Rental tertanggal 25-02-2021 dari Pelawan/ Pembanding tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang terjadi, dan dalam perjanjian rental tersebut juga tertuang harga bayar rental truk tersebut perharinya;
- Bahwa Pembanding telah berupaya untuk mengeluarkan semua bukti kepemilikan atas kendaraan yang dijadikan alat bukti dalam perkara aquo dan dirampas untuk Negara tersebut;
Dengan ini kami Kami akan mengutip bukti- surat-surat yang diajukan oleh Terlawan/ Terbanding dalam persidangan a quo yang dianggap oleh Majelis Hakim Judex factie telah membuktikan Pelawan/Pembanding adalah Pelawan yang beritikad tidak baik, sehingga barang bukti dalam perkara pidana a quo tidak dapat dikembalikan kepada Pembanding/Pelawan, bukti Surat- surat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bukti T.1;
2. Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (bukti T.2);
3. Fotokopi Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN.Jmb (bukti T.3);
4. Fotokopi Putusan Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN.Jmb (bukti T.4);
5. Fotokopi Surat Laporan Guna Persetujuan Penyitaan (bukti T.5);
6. Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.Sita/25/III/2021/ Ditreskrimsus tanggal 10 Maret 2021 (bukti T.6);
7. Fotokopi Berita Acara Penyitaan (bukti T.7, Fotokopi Penetapan Nomor 115/ Pen.Pid/2021/ PN. SGT (bukti T.8);
8. Fotokopi berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga Bahan Bakar Minyaki Nomor: DG.02.03/004/DPP, Met/BA/III/2021 (bukti T.9);
Bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Terlawan /Terbanding dalam persidangan aquo di Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana tersebut di atas, apabila Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi mencermati terhadap bukti-bukti surat tersebut, ternyata pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan, tidak ada satu bukti pun yang memperbolehkan perampasan terhadap barang Pelawan yang dijadikan alat bukti dalam perkara pidana Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN.Jmb (bukti T.3), dan surat bukti yang merupakan peraturan perundang-undangan, surat perintah penyitaan dari pelaku tindak pidana, dan dalam putusan perkara pidana aquo, nama yang disebut pemilik adalah Simamora atau Poltak K. Simamora, Surat Perjanjian Rental Truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG.8164 JC, adalah truk yang disewa oleh Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, alasan tersebut di atas dikuatkan dengan barang bukti berupa Surat Perjanjian Rental tertanggal 25-02-2021;
“Menimbang bahwa saksi saksi yang diajukan oleh Pelawan dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan bahwa para saksi mengetahui Pelawan menyewakan mobil truk plat .BG.8164 JC, kepada orang lain yang tidak dikenal dari cerita Pelawan;
-Bahwa dari bunyi pertimbangan dia atas, sudah sangat jelas keberpihakan Majelis Hakim Judex Factie, yang telah menyudutkan Pembanding, sangat tidak objektif, dengan memasukkan kata-kata “Pelawan menyewakan mobil truk plat .BG.8164 JC, \kepada orang lain yang tidak dikenal dari cerita Pelawan;
Bahwa Saksi-saksi tersebut adalah tetangga dari Pelawan yang mengetahui kalau Pelawan adalah pemilik mobil yang dirampas untuk Negara, karena dijadikan barang bukti dari orang yang telah merental mobil tersebut;
Bahwa Saksi tersebut hanya menceritakan bahwa memang mengetahui bahwa mobil tersebut direntalkan, dan kapasitasnya adalah mengenai sekedar mengetahui, bahwa mobil tersebut adalah milik pelawan, dan direntalkan;
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Pembanding/Pelawan dalam perkara aquo tidak dapat disangkal kebenarannya;
Bahwa pada posita Gugatan Pelawan/ tertanggal 07 Desember, telah dengan tegas mengatakan bahwa Pelawan Pembanding tidak tahu kalau mobil truk yang dirental oleh Usri Yusran kepada Surat Perjanjian Rental Truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG.8164 JC, adalah truk yang disewa oleh Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, alasan tersebut di atas dikuatkan dengan barang bukti berupa Surat Perjanjian Rental tertanggal 25-02-2021 akan dipergunakan untuk alat angkut melakukan seksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama”;
Keberpihakan hakim Judex factie, kepada Terlawan, mengakibatkan salah dalam penerapan hukumnya, sehingga timbul kesewenangan dan menodai rasa keadilan ini membuat Pelawan/Pembanding merasa dirugikan secara materil dan moral, karena dianggap tidak dapat memperjuangkan apa yang menjadi miliknya;
“Menimbang, bahwa di persidangan Terlawan mengajukan 4 (empat) orang saksi yaitu Yusmawati, Noraida Silalahi, Syafril Haryono dan Indra Prawira; “Menimbang,bahwa saksi-saksi yang diajukan di persidangan oleh Terlawan pada pokoknya bahwa Marwidodo supir yang mengendarai mobil truk BG 8060 TC dan Zainal yang mengendarai mobil truk BG.8164 JC, sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan kepada yang di duga pemilik mobil berdasarkan keterangan saksi-saksi, namun sampai perkara putus, orang yang di duga menjadi pemilik mobil truk tersebut tidak pernah datang, bahwa mobil truk tersebut kondisinya sudah dimodifikasi, yaitu dengan menambah tanki besi di bak belakang truk sehingga mampu mengangkut cairan seberat 10.000 liter. Bahwa dari persidangan pidana terdakwa Marwidodo dan terdakwa zainal menjadi supir mobil tersebut atas perintah Terdakwa Usri Yusran, yang mendapatkan mobil tersebut dengan cara menyewa dari si Nam dan Simamora disuruh mencari mobil oleh Usri Yusran. Bahwa setahu saksi-saksi saat penyidikan dan persidangan, tidak pernah muncul nama Paisal dan Poltak sebagai Pemilik mobil truk, yang diduga sebagai pemilik adalah Simamora dan Nam, namun Penyidik sudah berusaha menyelusuri, tetapi tidak ditemukan” (hal 31 putusan Gugatan Perdata Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN.Jmb);
Bahwa atas pertimbangan hakim Judex Factie di atas Mohon lihat bukti T.3 hal 33;
Menimbang bahwa dengan demikian Pelawan dapat membuktikan barang yang telah dilakukan perampasan barang bukti1 (satu ) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka :MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin :4D34T-K54971, tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC dalam perkara Pidana Nomor 385/Pid.Sus./2021/ PN.Jmb tanggal 27 Juli 2021, adalah Benar milik Pelawan;
Mohon Lihat bukti T.3 Fotokopi Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN.Jmb (bukti T.3), pada hal 39 dalam pertimbangan hukumnya Yang kami kutip “Menimbang terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagai berikut:
1. 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna Kuning Bopol BG 8164 JC;
2. 1 (satu) buah tangki besi modifikasi kapasitas + 10.000. liter;
3. 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna Kuning Bopol BG 8060 TC;
4. 1 (satu) buah tangki besi modifikasi kapasitas + 10.000. liter;
“Menimbang terhadap barang bukti di atas, oleh karena merupakan alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan melalaui pasal 39 ayat (1) KUHP, yang merumuskan barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan kejahatan dapat dirampas. Barang bukti di atas telah disita secara sah menurut hukum dan telah ternyata dipakai dengan sengaja melakukan kejahatan dan selama pemeriksaan persidangan pemilik barang di atas sama sekali tidak menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah, seperti BPKB dan STNK, dan karena memiliki nilai ekonomi maka layak dirampas untuk Negara;
Lihat bukti T.3, hal 33 Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN.Jmb dalam pertimbangan hukumnya;
“Menimbang, bahwa minggu tanggal 7 Maret 2021, terdakwa Usri Yusran meminta saksi Zainal mencari truk untuk minyak yang ditambang secara illegal (Ilegal Drilling) oleh Masyarakat Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari. Posisi dari Zainal di Kabupaten Musi Banyu Asin, lalu saksi Zainal mencari mobil rental ke tempat sdr. Simamora, dan mereka yaitu terdakwa Usri, Saksi Zainal dan saksi Khoirul yang mobilnya dirental oleh Terdakwa Usri Yusran (mereka) bertemu di rumah Simamora yang terletak di kelurahan Seterio Kecamatan Banyu Asin III Kabupaten Banyu Asin Prov. Sumsel untuk menyewa 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna Kuning Nomor Polisi BG 8164 JC yang telah dilengkapi tangki besi dengan kapasitas 10 Ton, truk ini akan dikemudikan oleh saksi Zainal, lalu saksi Zainal mencari 1 truk lagi besserta supirnya di dapatlah truk dari Nang (DPO) yaitu 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna Kuning Nomor Pol BG 8060 TC dengan 1 (satu) buah tengki besi modifikasi kapasitas + 10.000 liter yang akan dikendarai oleh Marwidodo”;
“Menimbang, bahwa mereka sepakat mengenai harga baik Simamora dan Nang dengan Terdakwa Usri Yusran untuk truk dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang disopiri oleh Zainal, dan diterima saudara simamora dari terdakwa Usri Yusran sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan diterima Sdr Simamora sejumlah Rp2.000.000,00 (dua Juta Rupiah) dari Terdakwa Usri Yusran, sedang upah Zainal adalah adalah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Demikian pula untuk truk saksi Marwidodo milik Nang;
Jelas menerangkan mengenai perjanjian sewa rental dari 2 (Dua) unit truk tersebut: 1.1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna Kuning Bopol BG 8164 JC; dan 3. 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna Kuning Nomor Polisi BG 8060 TC; yang satu milik Simamora atau Poltak simamora, dan yang satu milik Nang atau Nang Bengkel atau Paisal;
Bahwa tidak benar telah dicari pemilik mobil tersebut, tidak ada pemiliknya, karena berdasarkan dokumen dari bukti Tanda Terima Dokumen berupa BPKB dari SMS finance an Murni Intan (bukti P.4), yang penerimanya adalah Paisal, dengan demikian pertimbangana hakim yang simpang siur ini telah membuat mereka ragu untuk memutuskan mengenai kepemilikan kendaraan tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian Pelawan dapat membuktikan barang yang telah dilakukan perampasan barang bukti 1 (satu ) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka: MHMFE74PSEK127264 dan Nomor Mesin: 4D34T-K54971, tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC dalam perkara Pidana Nomor 385/Pid.Sus./2021/PN.Jmb tanggal 27 Juli 2021, oleh terlawan menyangkalnya, terlawan telah membuktikan orang yang diakui Terdakwa Marwidodo dan Terdakwa Zainal sebagai pemilik berkaitan dengan barang bukti truk Nomor Polisi BG.8060 TC, adalah orang yang bernama simamora atau Nam bukan Poltak/Pelawan atau Murni Intan. Demikian halnya dengan perkara pidana Usri Yusran oleh karena tidak terungkapnya sewa-menyewa kendaraan truk pelawan dengan Terdakwa pada saat proses perkara pidananya yang semestinya mudah terungkap siapa pemilik barang yang telah disita barangnya oleh Penyidik tersebut;
- Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum majelis hakim judex factie sudah sangat keliru dan tidak cermat memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh Terlawan, karena dalam pertimbangan putusan perkara pidana a quo, yang dimaksud dengan Simamora adalah Poltak K Simamora, dan Nang adalah Paisal, dan persesuaian dengan surat Rental, kemudian Alamat masing-masing pihak yang ada dalam bukti perjanjian Rental tersebut; - yang merupakan bukti formil, adanya perjanjian rental (Bukti P.1);
Menimbang, bahwa dalam hal adanya keraguan terkait hubungan hukum atas kedua fakta-fakta tersebut, di mana Terlawan menunjukkan bahwa seorang yang bernama Simamora atau Nam, yang mempunyai hubungan hukum Antara Pelawan dengan Terdakwa Marwidodo dan Terdakwa Zainal terkait dengan barang bukti 1 (satu) unit truk Mitsubishi colt FE 74 HD 125 PS Bak Besi, 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka: MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin : 4D34T-K54971, tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangat jelas terlihat bahwasanya apa yang didalilkan oleh Majelis Hakim Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan a quo yang menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar, pernyataan itu tidak didasarkan suatu alat bukti/pembuktian alat bukti yang sah menurut undang-undang, karena dari pertimbangan hukum yang ragu-ragu, pada hal Pelawan sudah mengajukan semua bukti, dan Saksi bahkan saksi Ahli yang sudah menerangkan mengenai barang sewa/rental, namun hal itu tidak membuka cakra pra majelis hakim Judex Factie untuk melihat aada orang /pihak ketiga yang dirugikan karena putusan perkara pidana a quo;
Menimbang juga bahwa Terlawan juga membuktikan bahwa sampai perkara pidana Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN. Jmb atas nama terdakwa Usri Yusran diputus orang yang diduga menjadi pemilik mobil truk tersebut tidak pernah datang, bahwa mobil truk tersebut kondisinya sudah dimodifikasi sedemikian rupa yaitu dengan menambahkan tangki besi di bak belakang truk sehingga mampu mengangkut cairan minyak mentah seberat 10.000 liter;
Bahwa yang menjadi tuntutan dari Pelawan adalah mengenai berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka :MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin : 4D34T-K54971, tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC, yang dipakai oleh Terdakwa (Usri Yusran) dalam perkara pidana a quo sebagai alat transformasi yang telah di rentalnya dari Pelawan/Pembanding (Lihat Bukti P.1), dak Pembanding tidak mengetahui mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara pidana a quo;
“Menimbang bahwa dalam hal ini Terlawan membuktikan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi colt FE 74 HD 125 PS Bak Besi, Nomor Rangka :MHMFE74P5CK071807, Nomor Mesin 4D34TH56941, tahun 2012, Nomor Polisi BG.8164 JC, yang telah dijadikan barang bukti dalam perkara pidana 385/Pid.Sus/2021/ PN. Jmb atas nama terdakwa Usri Yusran karena truk alat yang dipergunakan melakukan tindak pidana telah dimodifikasi maka truk patut dirampas untuk Negara;
Bahwa barang tersebut adalah milik bahwa dari pertimbangan hakim sudah mengarahkan bahwa bahrang bukti 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka : MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin: 4D34T-K54971, tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC yang dijadikan barang rampasan Negara adalah benar milik K. Poltak Simamora, namun karena berdasarkan asumsi mengenai ada keterlibatan Pelawan/Pembanding dalam iktu serta dalam tidak pidana yang telah dilakukan oleh Terpidana Perkara Pidana Aquo, yang tidak dapat dibuktikan mengenai keterlibatan tersebut, mengakibatkan salah dalam penerapan hukum sehingga putusan yang diambila Bahwa Pembanding, tidak mengetahui kalau truk tersebut dipakai untuk kejahatan, dan itu diluar pengetahuan Pendamping, karena surat rental/perjanjian dan didalamnya ada transaksi mengenai harga yang dibayakan oleh Usri Yusran, dalam sewa mobil truk tersebut,yang menunjukan harga mengenai rental tersebut sudah jelas Lihat bukti T.3, hal 33 Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN.Jmb., dalam pertimbangan hukumnya, dengan demikian pertimbangan yang berdasarkan asumsi dan sumir, dan terlihat sangat jelas akan keberpihakan dari Majelis Hakim Judex Factie, dengan demikian mohon ketelitian dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memepertimbangkannya dengan benar;
“Menimbang bahwa selanjutnya Terlawan terkait dengan putusan pidana pidana 385/Pid.Sus/2021/PN. Jmb, tanggal 27 Juli 2021 yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim, maka perampasan barang bukti dilakukan oleh Penuntut Umum/Terlawan sesuai amar putusan pidana Nomor385/Pid.Sus/2021/PN. Jmb tanggal 27 Juli 2021 adalah perbuatan perampasan barang sesuai prosedur yang berlaku dengan prinsip due process of law;
Asas Process due of law dalam pengertian yang sesuai yaitu perlindungan hak individu untuk setiap warga Negara untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan, prosedur diutamakan dalam system peradilan pidana (due process) merupakan unsur rule of law yaitu UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah Negara Hukum, dengan demikian prinsip keadilan, tegak jika memang barang bukti yang dirampas dari terdakwa adalah milik terdakwa, atau terbukti si pemilik barang ikut serta dalam suatu kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa, atau Turut terdakwa dalam perkara pidana a quo;
Bahwa Asas Process due of law atau arbitrary of law (kesewenang-wenangan), kami tidak mau membahas materi pidana nya, karena terbukti bahwa Pembanding bukan Pihak Terdakwa dalam perkara Pidana a quo;
Merupakan upaya hukum dalam hukum acara pidana, dan kami Pembanding tidak mempermasalahkan masalah proses pidana, tapi hanya mengenai perampasan itu saja;
“Menimbang bahwa pada putusan pidana 385/Pid.Sus/2021/PN. Jmb., tanggal 27 Juli 2021 yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tersebut, dihubungkan alat bukti yang diajukan Pelawan, Majelis Hakim tidak menemukan satu alat bukti pun dalam melakukan perampasan barang bukti milik Pelawan tersebut Terlawan bertindak telah di luar prosedur ataupun di luar dari ketentuan yang berlaku dalam perundang -undangan;
Sehubungan dengan sehubungan dengan tentang menjalankan Keputusan, pada Pasal 195 HIR Ayat (6), yang mengatur “Perlawanan terhadap keputusan yang menyatakan bahwa barang yang disita itu miliknya, dihadapkan serta diadili seperti seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri, yang di dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan” yang dalam penjelasan dari pasal ini, “ apabila timbul perlawanan terhadap keputusan itu baik dari Pihak lawan maupun dari Pihak Ketiga yang menyatakan bahwa barangbarang yang disita itu miliknya, maka perselisihan itu diperiksa dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terhadap eksekusi keputusan itu; … dengan demikian bahwa gugatan dapat diajukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang tetap dalam hal eksekusi suatu barang yang disita kemudian dirampas untuk Negara, sehingga dari peraturan di atas sudah tepat jika Pelawan mengajukan permohonan penundaan lelang, serta mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga pemilik barang bukti yang dimaksud dalam perkara pidana a quo untuk dikembalikan kepada Pelawan sebagai pemilik yang sah;
Bahwa dalam pertimbangan diatas ini majelis hakim Judex Factie, tidak perlu menyatakan pernyataan karena perbuatan perampasan tersebut, telah terlaksana sesuai dengan amar putusannya, hanya belum eksekusi, dan Pembanding sebagai pihak ketiga yang dirugikan karena harta miliknya yang disewa/ dirental terdakwa dalam perkara aquo harus mengalami kerugian secara ekonomi jika barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Bahwa Pembanding/Pelawan adalah pemilik mobil 1 (satu) unit truk Mitsubishi colt FE 74 HD 125 PS Bak Besi, tahun 2012, Nomor Polisi BG.8164 JC, bukanlah pihak yang ikut dalam kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara aquo, bukan terdakwa atau atau orang yang turut melakukan seperti yang didalillkan oleh Majelis Hakim Judex Factie dalam Pertimbangannya;
Bahwa Pasal 58 Undang- undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang- undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengatur selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam bab tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas, penafsiran Pasal 58 Undang- undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, bahwa yang dapat dirampas tersebut adalah milik pelaku tindak pidana Migas, sesuai dengan Peraturan Induk mengenai Penyidikan yaitu KUHAP Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981;
Pasal 39 ayat (1) yang mengatur “barang - barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas, 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. No. Pol.BG.8164 JC, ini di sita dari Terdakwa Zainal Perkara No386/Pid.sus/2021/PN.Jmb, yang kemudian di pergunakan untuk pemeriksaan berkas perkara lainnya, yang dalam berkas perkara sudah jelas menerangkan bahwa 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG.8164 JC, sesuai dengan keterangan Saksi Noraida (JPU) dalam perkara a quo;
Bahwa barang bukti tersebut adalah disewa oleh Usri Yusran dari Pelawan;
Bahwa pasal 572 KUHPerdata yang mengatur” setiap Hak Milik harus dianggap bebas, barang siapa saja yang menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak”;
Bahwa Pasal 574 KUHPerdata yang mengatur “Pemilik barang berhak menuntut siapapun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya sebagaimana adanya”;
Bahwa Pasal 575 KUHPerdata yang mengatur “Pemegang bezit dengan itikat baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali sampai pada hari ia digugat di muka Hakim”;
Bahwa Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945, yang mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat yang merupakan hak asasi;-- dan Pasal 28 H UUD 1945, yang mengatur “ setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
Bahwa Pasal 1548 KUHPerdata tentang sewa-menyewa suatu barang yang dalam hubungan rental yang telah dilakukan oleh Pihak Pelawan dan Usri Yusran, yang tertera pada surat Perjanjian Rental dalam bukti Surat (B.P1) Pelawan Surat pernyataan Rental Mobil Antara Poltak dan Usri Yusran tgl 25-02-2021, yaitu 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG.8164 JC, dimana Pihak penyewa/Pelawan dan Usri Yusran masing –masing mengikatkan diri seperti yang tertuang dalam surat perjanjian Rental tersebut, yang mana seperti kita pelajari bahwa perjanjian sewa/Rental, dengan mana Pihak pelawan telah mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan untuk memakai yaitu 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG.8164 JC, selama waktu yang telah ditentukan dalam surat pernyataan Rental tersebut dengan pembayaran sesuatu harga yang telah disepakati oleh Pelawan dan Usri Yusran, Jadi barang tersebut jelas adalah sewa, bukan untuk dimiliki, tapi hanya untuk dipakai dan dimanfaatkan kegunaannya, dan ha katas barang 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG.8164 JC,masih tetap dalam penguasaaan Pelawan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan –pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat Pelawan tidak dapat membuktikan gugatannya oleh karena itu Pelawan haruslah dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Bahwa dalam pertimbangan majelis hakim Judex Factie, yang menyatakan bahwa Pembanding tidak dapat membuktikan gugatannya adalah tidak benar karena semua alat bukti surat-surat secara otentik menunjukkan keabsahan bahwa barang yang dirampas untuk Negara dalam perkara pidana aquo adalah benar kepunyaan Pembanding; (kami mengutip Pertimbangan majelis hakim judex factie yang menyatakan:
“Menimbang bahwa dengan demikian Pelawan dapat membuktikan barang yang telah dilakukan perampasan barang bukti 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt FE 74 HD 125 PS ,Bak Besi warna Kuning. Nomor mesin4D34T-K54971 Nomor Rangka MHMFE74PSEK127264 Tahun 2014 dengan Nomor Polisi BG.8164 JC, dalam perkara Pidana Nomor 385/Pid.Sus./2021/ PN.Jmb tanggal 27 Juli 2021, adalah Benar milik Pelawan”;
- Bahwa Dari pertimbangan tersebut di atas menyatakan dengan tegas bukti 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt FE 74 HD 125 PS ,Bak Besi warna Kuning. Nomor mesin 4D34T-K54971, Nomor Rangka MHMFE74PSEK127264 Tahun 2014 dengan Nomor Polisi BG.8164 JC, dalam perkara Pidana Nomor 385/Pid.Sus./2021/PN.Jmb tanggal 27 Juli 2021, adalah Benar milik Pelawan”/ pembanding;
“Menimbang karena Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar, maka Pelawan harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara ini:
- Bahwa Pasal 575 KUHPerdata yang mengatur “Pemegang bezit dengan itikat baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali sampai pada hari ia digugat di muka Hakim, sudah jelas bahwa si terdakwa hanya penikmat dari barang yang disewanya dan bukan pemilik, karena barang tersebut telah disalah gunakan oleh Usri Yusran sebagai penyewa 1 (satu) bukti 1 (satu) Unit truk Mitsubishi Colt FE 74 HD 125 PS ,Bak Besi warna Kuning. Nomor mesin 4D34T-K54971, Nomor Rangka MHMFE74PSEK127264 Tahun 2014 dengan Nomor Polisi BG.8164 JC (Bukti P.1) yang telah di sita terkait dengan tindak pidana migas, yang dipergunakan Terdakwa dalam perkara aquo sebagai alat angkut, dan di sita oleh Terlawan/Terbanding, maka barang bukti tersebut yang dipakai untuk pembuktian adanya suatu tindak pidana, sudah seharusnya dikembalikan kepada pembanding( pemilik sah, sesuai dengan pembuktian) dan dalam pertimbangan hakim telah membenarkan semua bukti itu tidak dapat disangkal lagi, maka harus mengembalikan kepada Pembanding/Pelawan;
- Bahwa Pasal 574 KUHPerdata yang mengatur “Pemilik barang berhak menuntut siapapun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya sebagaimana adanya”;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangat jelas terlihat bahwasanya apa yang didalilkan oleh Majelis Hakim Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan aquo yang menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar, pernyataan itu tidak didasarkan suatu alat bukti/pembuktian alat bukti yang sah menurut undang-undang, sehingga patutlah diduga pertimbangan hukum tersebut hanyalah bersifat asumsi dari Majelis Hakim Judex Factie semata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga terhadap kekeliruan dalam menerapkan hukum tersebut menjadikan putusan aquo patutlah untuk dibatalkan;
Berdasarkan alasan-alasan keberatan Pembanding/Pelawan tersebut di atas untuk itu Kami mohonkan agar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding dan Memori Banding dahulunya Pelawan tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 185/Pdt.Bth/2021/PN.Jmb., tanggal 30 Maret 2022;
Dan mengadili sendiri
A. Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dari Terlawan/Terbanding untuk seluruhnya;
B. Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan/Pembanding tertanggal 07 Desember 2021 yang pada Primairnya memohonkan hal-hal sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Nomor 385/Pid.Sus/2021/Jmb, atas nama terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i oleh Pelawan;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG.8164 JC tahun 2014, Nomor Rangka: MHMFE74PSEK127264 dan Nomor Mesin: 4D34T-K54971;
Menyatakan amar putusan judex facti yang berbunyi “ 1 (satu )unit mobil mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG 8164 JC tahun 2014 Nomor Rangka MHMFE74PSEK127264 dan Nomor Mesin:4D34T-K54971, dirampas untuk Negara” adalah batal demi hukum;
Memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Polisi BG 8164 TC tahun 2014 Nomor Rangka MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin 4D34T-K54971 kepada Pelawan;
Membebankan biaya perkara kepada Terbanding;
Subsidair:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas atas 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning Nomor Polisi BG.8164 TC tahun 2014 Nomor Rangka: MHMFE74PSEK127264 dan Nomor Mesin: 4D34T-K54971;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Pelawan tersebut, Terbanding semula Terlawan mengajukan kontra memori banding tanggal 17 April 2022, menyatakan alasan-alasan keberatan Pembanding semula Pelawan dalam memori bandingnya tidak memiliki alasan hukum yang benar, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pertimbangan Hukum Majelis hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara aquo tidak objektif, dan hanya mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding/Terlawan, di mana pertimbangan tersebut Sumir dan tidak menyeluruh, (pertimbangan Hukum yang tidak cukup/onvaldoende qemotiveerd), terlebih lagi bukti-bukti otentik yang diajukan oleh Pembanding, tidak menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim Judex Factie dalam memutus perkara, padahal bukti tersebut adalah bukti Formil yang bersifat otentik yang tidak bisa disangkal kebenarannya, akibatnya majelis hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi, telah salah menerapkan Hukum Pembuktian sehingga putusan yang diambil sangat jauh dari kebenaran dan rasa keadilan;
2. Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt. Bth/2021/PN.Jmb, tanggal 30 Maret 2022 telah salah dalam menerapkan Hukum Pembuktian juga keliru dalam memeriksa bukti para pihak;
Bahwa terhadap alasan-alasan Banding Pembanding tersebut dalam hal ini Terbanding semula Terlawan sependapat dengan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah mempertimbangkan semua dalil-dalil dan bukti-bukti dari Pembanding/Pelawan maupun Terbanding/Terlawan, yang mana sudah tertuang jelas dalam putusan Nomor 186/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 31 Maret 2022 terkait putusan pidana Nomor 385/Pid.Sus/2021/Jmb tanggal 27 Juli 2021 yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim, maka perampasan barang bukti yang dilakukan Penuntut Umum/Terbanding sesuai amar putusan pidana tersebut adalah perbuatan perampasan barang sesuai prosedur yang berlaku dengan berdasarkan prinsip due process of law sehingga Terbanding telah bertindak berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Primair:
Menolak permohonan Banding Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN.Jmb., tanggal 30 Maret 2022;
Subsidair:
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tingkat Banding mempertimbangkan sebagaimana di bawah;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa tentang Eksepsi ini telah dipertimbangkan dalam Putusan Majelis Hakim tingkat pertama sebelum mempertimbangkan tentang Pokok Perkara yang mana Pembanding semula Pelawan dalam Memori Banding sudah sependapat dengan amar Putusan Majelis Hakim tingkat pertama maupun Terbanding semula Terlawan dalam Kontra Memori Banding tidak mengajukan keberatan atas Putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai eksepsi Jawaban Terbanding semula Terlawan. Dengan demikian tidak ada hal-hal baru yang berbeda sehingga harus dipertimbangkan lagi, maka Majelis Hakim tingkat Banding mengambil alih dan menjadikan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim di tingkat Banding untuk selanjutnya menguatkan Putusan Majelis Hakim di tingkat pertama tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan perlawanan Pembanding semula Pelawan yang pada pokoknya adalah mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka MHMFE74PSEK127264, dan terhadap Nomor Mesin 4D34T-K54971, tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC, yang dipakai oleh Terdakwa (Usri Yusran) sebagai alat transportasi dan telah disewa dari Pembanding semula Pelawan (Bukti P.1), atas tindak pidana yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 384/Pid.Sus/2021/Jmb., atas nama terdakwa Zainal Bin Hasbullah, dan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.Sus/2021/Jmb atas Nama terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, serta Putusan Pengadilan Negeri Jambi 386/Pid.Sus/2021/Jmb., di mana barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan saksama berkas perkara tersebut beserta surat – surat yang terlampir, Berita Acara dan Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor Nomor 186/Pdt. Bth/2021/PN. Jmb., tanggal 30 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut, yang mana Pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat pertama bahwa Barang berupa 1 (satu ) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka : MHMFE74PSEK127264, dan Nomor Mesin : 4D34T-K54971, tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC, yang dipakai oleh terdakwa (Usri Yusran) dalam perkara pidana a quo sebagai alat transportasi yang telah disewa dari Pembanding semula Pelawan (Bukti P.1) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 384/ Pid.Sus/2021/Jmb atas nama terdakwa Zainal Bin Hasbullah, dan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.Sus/2021/Jmb atas Nama terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, serta Putusan Pengadilan Negeri Jambi 386/Pid.Sus/2021/Jmb., yang telah dapat dibuktikan bahwa Barang bukti a quo adalah digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sehingga dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terbanding semula Terlawan berupa T-1 sampai dengan T-9 serta saksi Yusmawati, S.H., M.H, saksi Noraida Silalahi, S.H., M.H. saksi Syafril Haryono, saksi Indra Adi Prawira membuktikan tentang keabsahan atas tindakan penyitaan atas barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS.125 warna Kuning. Nomor Rangka:MHMFE74PSEK127264, dan terhadap Nomor Mesin 4D34T-K54971 tahun 2014, Nomor Polisi BG.8164 JC tersebut dan telah dinyatakan dirampas untuk Negara berdasarkan Putusan oleh Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.Sus/2021/Jmb atas Nama terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa’i, serta Putusan Pengadilan Negeri Jambi 386/Pid.Sus/2021/Jmb;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 berbunyi: Setiap orang yang melakukan: a. … ; b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi: Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Sementara Pasal 58 Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan cukup jelas;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dilanjutkan dengan Pasal 164. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ... Pasal 161, ... kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; b. dst...
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun Penjelasannya dikuatkan dengan Pasal 161 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang mana tidak menyebutkan siapa pemilik barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut apakah milik sendiri ataukah milik orang lain yang telah disewa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dihubungkan dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mana terhadap dalil-dalil perlawanan Pembanding semula Pelawan telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sangat beralasan sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan dan patut dipertahankan, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ini di tingkat banding, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt.Bth/2021/PN.Jmb., tanggal 30 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan sebagaimana disebutkan di bawah;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan Pembanding semula Pelawan tetap berada di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Pelawan dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, pada tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan hukum yang berlaku khususnya RBg, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan POLTAK K SIMAMORA tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 186/Pdt. Bth/2021/PN. Jmb., tanggal 30 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada Hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, oleh Endah Detty Pertiwi, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Retno Kusrini, S.H.,M.H., dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 30 Mei 2022 Nomor 58/PDT/2022/PT JMB., Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim - hakim anggota tersebut, serta dihadiri oleh Ridwan, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Pelawan dan Terbanding semula Terlawan maupun kuasa hukumnya, dan putusan tersebut dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pada hari itu juga
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Retno Kusrini, S.H., M.H. Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Nunsuhaini, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ridwan, S.H.
Perincian biaya perkara:
Materai putusan ………….. Rp. 10.000,00;
Redaksi putusan …………. Rp. 10.000,00;
Pemberkasan ………………Rp. 130.000,00;
Jumlah …………………… Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);