136/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DINAR HADI CHRISNA H W SH Terdakwa: SANDI SYAHPUTRA SEMBIRING Bin Alm YANTO SEMBIRING
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan / atau tidak berlabel” sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan (tujuh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0748/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Air Melancar sebanyak 11.500 butir, tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Air Melancar Nomor : 5899/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Air Melancar sebanyak 11.500 Butir Nomor 2280/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0730/KP/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 butir, tanggal 16 Agustus 2021; 1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Bandung Agung Nomor : 5881/MED/KS/VIII/21, tanggal 16 Agustus 2021; 1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bandung Agung tanggal 16 Agustus 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 Butir Nomor 2262/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021; 1 (satu) lembar tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00002/KT/04.2002/2021 tanggal 12 April 2021 dari bendahara Desa an. Dodi Mahariadi kepada Sdr. Sandi; 1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit; 1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Desa Bandung Agung; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0747/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 butir, tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Kembang Seri Nomor : 5898/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Kembang Seri tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 Butir Nomor : 2279/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021; 1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit; 1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Kembang Seri; 1 (satu) eksemplar dokumen pengadaan barang dan jasa pengadaan kecambah kelapa sawit Desa Lubuk Lagan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0673/KP/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir, tanggal 15 Juli 2021; 1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Nanjungan Nomor : 5824/MED/KS/VII/21, tanggal 15 Juli 2021; 1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Nanjungan tanggal 15 Juli 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Nanjungan sebanyak 9.227 Butir Nomor 2205/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021; 1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit; 1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Nanjungan; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0658/KP/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 butir, tanggal 13 Juli 2021; 1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) CV. Prasasti Bintang Utama Nomor : 5809/MED/KS/VII/21, tanggal 13 Juli 2021; 1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit CV. Prasasti Bintang Utama tanggal 13 Juli 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 Butir Nomor 2190/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021; 1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada CV. Prasasti Bintang Utama; 1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit; 1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0759/KP/IX/2021 tanggal 10 September 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 butir, tanggal 10 September 2021; 1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Simp. Tiga Pagar Gasing Nomor : 5910/MED/KS/IX/21, tanggal 10 September 2021; 1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing tanggal 10 September 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 Butir Nomor 2291/KKS/Puslit/IX/ 2021 tanggal 10 September 2021; 1 (satu) buah amplop surat kepada Desa Simp. Tiga Pagar Gasing; 1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 1696/KP/V/2021 tanggal 3Mei 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 butir, tanggal 3 Mei 2021; 1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Bpk. Hendra Hasibuan Nomor : 1745/MED/KS/V/21, tanggal 3 Mei 2021; 1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bpk. Hendra Hasibuan tanggal 3 Mei 2021; 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 Butir Nomor 1774/KKS/Puslit/V/2021 tanggal 3 Mei 2021; 1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada Bpk. Hendra Hasibuan; 1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; 2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS; 1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit; 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; 2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS. 1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit; 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; 2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS. 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; 2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS; 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; 2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS; 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; 2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS; 1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit; 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; 2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS; 1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit; 2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru; 50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS; (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor136/Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring
Tempat lahir : Gelumbang
Umur / Tgl. Lahir : 29 tahun / 11 Agustus 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras
Kab. Seluma
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring ditangkap pada tanggal 31 Januari 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Mei 2022 sampai dengan tanggal 04 Juli 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 06 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 06 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Benih Unggul Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Mutu, Tidak Bersertifikat, dan / atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (4)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara 2 (dua) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0748/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Air Melancar sebanyak 11.500 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Air Melancar Nomor : 5899/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Air Melancar sebanyak 11.500 Butir Nomor 2280/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0730/KP/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 butir, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Bandung Agung Nomor : 5881/MED/KS/VIII/21, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bandung Agung tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 Butir Nomor 2262/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00002/KT/04.2002/2021 tanggal 12 April 2021 dari bendahara Desa an. Dodi Mahariadi kepada Sdr. Sandi;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Desa Bandung Agung;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0747/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Kembang Seri Nomor : 5898/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Kembang Seri tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 Butir Nomor : 2279/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Kembang Seri;
1 (satu) eksemplar dokumen pengadaan barang dan jasa pengadaan kecambah kelapa sawit Desa Lubuk Lagan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0673/KP/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Nanjungan Nomor : 5824/MED/KS/VII/21, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Nanjungan tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Nanjungan sebanyak 9.227 Butir Nomor 2205/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Nanjungan;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0658/KP/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 butir, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) CV. Prasasti Bintang Utama Nomor : 5809/MED/KS/VII/21, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit CV. Prasasti Bintang Utama tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 Butir Nomor 2190/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada CV. Prasasti Bintang Utama;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0759/KP/IX/2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 butir, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Simp. Tiga Pagar Gasing Nomor : 5910/MED/KS/IX/21, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 Butir Nomor 2291/KKS/Puslit/IX/ 2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) buah amplop surat kepada Desa Simp. Tiga Pagar Gasing;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 1696/KP/V/2021 tanggal 3Mei 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 butir, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Bpk. Hendra Hasibuan Nomor : 1745/MED/KS/V/21, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bpk. Hendra Hasibuan tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 Butir Nomor 1774/KKS/Puslit/V/2021 tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada Bpk. Hendra Hasibuan;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
Dirampas untuk di musnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta memohon hukuman yang seringan ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, pada sekira bulan Mei 2021 hingga September 2021 atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2021, bertempatDesa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Serian Bandung, Desa Air Melancar, Desa Simpang 3 Pagar Gasing, Desa Kembang Seri, Desa Lubuk Lagan, dan Talang Alai Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa di tahan dan para saksi lebih dekat / berkedudukan di wilayah hukum Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan / atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (4) yaitu sejumlah 87.400 butir kecambah bibit sawit yang telah di edarkan Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 biji, Desa Nanjungan sebanyak 10.000 biji, Desa Serian Bandung sebanyak 10.000 biji, Desa Air Melancar sebanyak 10.000 biji, Desa Simpang 3 Pagar Gasing sebanyak 5.000 biji, Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 biji, Desa Lubuk Lagan sebanyak 22.400 biji, Talang Alai Sebanyak 10.000 biji Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal bertemunya saksi Yayan Alfafama (Pendamping Desa) dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring di Desa Gelombang Kab. Seluma sekira Bulan Maret 2021 pukul 12.00 WIB kemudian Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring menawarkan apabila ingin membeli kecamba kelapa sawit bisa melalui Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring sebab Terdakwa memiliki saudara sebagai pemasok / penjual kecamba kelapa sawit PPKS Medan dari medan yang lengkap dokumen dengan cap basah, sehingga membuat saksi Yayan Alfafama yakin bahwa Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring sebagai Pemasok Kecamba PPKS Medan Asli yaitu dengan memperlihatkan sertifikat kecamba, dokumen-dokumen lain, dan contoh kecamba kelapa sawit PPKS Medan beserta kotak kemasan kecamba yang lengkap menggunakan bungkus PPKS Medan melalui foto-foto hand phone Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, yang pada saat itu terdapat beberapa desa di kabupaten Seluma sedang mengadakan program pengadaan kecamba kelapa sawit unggul tahun 2021 dari PPKS Medan yaituDesa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi sehingga Desa-Desa tersebut melakukan Pemesanan terhadap Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring;
Bahwa pemesanan dari Desa Lubuk Lagan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu berawal sekira pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB Kepala Desa yaitu saksi Suprandi, S.Pd Bin Dahlan (Alm) datang kerumah saksi Yayan Alfafama (Pendamping Desa) di Desa Gelombang untuk mencari orang yang menjual kecamba kelapa sawit unggul untuk pengadaan desa, kemudian saksi Yayan Alfafama (Pendamping desa) menjawab ada melalui Terdakwa Sandi saputra Sembiring sebagai teman yang dapat menyediakan Bibit sawit Unggul dari PPKS Medan, dan selanjut Kepala Desa sekira akhir juli 2021, di Kantor Desa Desa Lubuk Lagan langsung membayar secara tunai untuk pembelian Bibit kecamba kelapa sawit tersebut, kepada saksi Yayan Alfafama dan uang untuk pembayaran kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medan tersebut saksi Suprandi, S.Pd Bin Dahlan (Alm) serahkan kepada saksi Yayan Alfafama sebesar Rp. 89.600.000,00 untuk pembelian sejumlah 22.400 biji kecamba kelapa sawit di Desa gelombang pada bulan juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB dengan perantara nama pihak ketiga CV. Prasasti Bintang Utama, setelah menerima pembayaran Tersebut kemudian saksi Yayan Alfafama melakukan pemesanan dan pembayaran Terhadap Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2021,bibit kecamba kelapa sawit tersebut tiba dan antarkan langsung ke Kantor Desa lubuk lagan Kec. talo Kecil kab. Seluma Provinsi Bengkulu, sedangkan yang mengantarkan kecamba kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, dengan menggunakan mobil avanza warna hitam,dan saat menerima kecamba kelapa sawit tersebut di saksikan oleh kepala desa dan perangkat desa. 2 Peti benih kecamba unggul dari PPKS sejumlah 22.400 butir kecamba, 1 Lembar Sertifikat kecamba kelapa sawit PPKS, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS, kemudian bibit sawit tersebut sudah di bagikan ke masyarakat desa pada tanggal 12-15 Agustus 2021;
Bahwa Pemesanan Bibit sawit unggul PPKS oleh Desa Nanjungan yaitu, saksi Zenrani Bin Aripsana (Alm) sebagai Kepala Desa menghubungi saksi Yayan Alfafama melalui via telpon sekira pada bulan mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB untuk menanyakan dimana membeli kecamba kelapa sawit, setelah itu saksi Yayan Alfafama menjelaskan bisa membeli melalui Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, bahwa setelah 2 (dua) minggu dari pertemuan pertama saksi Yayan Alfafama datang ke rumah saksi Zenrani Bin Aripsana (Alm) maka terjadilah pemesanan kecambah kelapa sawit saat itu saksi Yayan Alfafama menanyakan jadi atau tidak pemesanan bibit saya menjawab jadi dan saksi Yayan Alfafama menanyakan mau pesan berapa? saksi Zenrani Bin Aripsana (Alm) menjawab 9227 (sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh) biji dan saya menanyakan berapa harga kecambah tersebut? saksi Yayan Alfafama menjawab harganya Rp.6.000,00 (enam ribu) per biji setelah itu disepakatilah pemesanan tersebut ini terjadi pada waktu malam hari;
Bahwa sekira bulan Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Yayan Alfafama bersama Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring langsung membawa kecamba kelapa sawit yang di pesan Kepala Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir dengan menggunakan mobil Cary Pick UP ke rumah bendahara desa Nanjungan Anton Eroplin dan Bendahara langsung membayar secara cash / tunai uang pembelian Yayan sebesar Rp.101.497.000,00 (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring disaksikan oleh saksi Yayan Alfafama;
Bahwa kecambah kelapa sawit itu sampai pada bulan Mei akhir pada tahun 2021 diantarkan ke rumah bendahara Desa Nanjungan (Anton Eroplin) oleh saksi Yayan Alfafama pada saat kecambah kelapa sawit sampai saksi tidak ada di tempat jadi yang melakukan pembayaran yaitu Sdr. Anton Eroplin ke saksi Yayan Alfafama sebesar Rp.101.497.000,00 (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan kotak kecambah diterima oleh Sdr. Anton Eroplin, kemudian seminggu setelah kecambah diterima maka dilakukan pembukaan kotak yang di saksikan oleh kadun 3 orang Sekertaris Desa, Bendahara, Kaur Perencanaan, dan Kasi Pelayanan setelah di buka di hitung dan langsung pembagian kepada masyarakat sebanyak 47 per kk;
Bahwa untuk pemesanan Desa Seriang Bandung Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berawal dari saksi Arzan Tahari menawarkan untuk pengadaan kecamba kelapa sawit Desa Serian bandung dapat memesan melalui Saksi Arzan Tahari memalui CV. Prasasti Bintang Utama yang telah banyak melakukan pengadaan bibit kecamba Kelapa Sawit PPKS Medan, karena mendapat informasi dari saksi Yayan Alfafama memiliki teman dari PPKS Medan dan bahwa kecambah kelapa sawit tersebut lengkap dokumen, kemudian pada bulan Februari 2021 di Balai Desa Seriang Bandung, setelah disampaikan dalam rapat desa disetujui untuk pengadaan kecamba kelapa sawit melalui saksi Arzan Tahari sebagai pendamping Desa, selanjutnya pembayaran dilakukan di bulan Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB sebelum kecamba kelapa sawit dikirim dan kemudian dibayarkan di rumah saksi Arobin Budiono Bin Warin (Alm) (sebagai Kepala Desa) yang berada di Desa Serian Bandung Kab. Seluma yang pembayaran dilakukan oleh Bendahara Desa Sdr. Mahdian Herosdi, S.os yang diterima oleh saksi Arzan Tahari secara tunai / cash sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah),selanjutnya kecamba kelapa sawit PPKS medan untuk Desa Serian Bandung yang di pesan melalui saksi Arzan Tahari diserahkan oleh saksi Arobin Budiono Bin Warin (Alm) sendiri di rumah sekira bulan Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring;
Bahwa pemesanan Bibit Unggul untuk Desa Air melancar Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu berawal sekira bulan Mei 2021 saksi Jahrin Efendi Als. Jok Bin Pian (Kepala Desa) memesan kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan tersebut dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring melaui saksi Evan Saputra, sebanyak 11500 Biji Kecambah dengan harga di bayar Cash dengan Harga Rp.69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah), kemudian pada bulan Awal Mei 2021,selanjutnya kecambah dari PPKS Medan dari tersebut oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dikirim dan diterima oleh Sdr. Anggi pada tanggal 07 September 2021 sekira jam 14.00 WIB di rumah saksi Jahrin Efendi Als. Jok Bin Pian di Desa Air Melancar Kab. Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Kecambah kelapa sawit jenis PPKS sebanyak 11500 tersebut ada beberapa dokumen yang di searahkan yaitu 1(satu) Lembar berita acara berita acara serah terima kecambah kelapa sawit dengan volume 11500 Butir,2 (dua) Kwitansi penerimaan dengan,tertanggal 07 September 2021, 1(satu) Lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO), 1 (satu) Lembar Daftar persilangan / Nomor Penyerbukan, 1 (satu) lembar Sertifikat yang di keluarkan oleh Pusat penelitian kelapa sawit No.2280/KKS/Puslit/VIII/2021,Tanggal 07 September 2021,atas nama Desa Air Melancar;
Bahwa untuk Desa Bandung Agung Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dalam melakukan pemesanan bibit unggul sawit berawal Sekira bulan Januari 2021 saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) bersama Perangkat Desa, BPD dan wakil masyarakat melakukan musyawara untuk melakukan pengadaan kecamba kelapa sawit unggul, dan kemudian hasil musyawarah tersebut sepakat terhadap pembelian kecamba kelapa sawit tersebut, dan kemudian hasil kesepakatan tersebut dimasukkan kedalam APBDES, kemudian di awal April 2021, saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) bertemu dengan saksi Epandri,S.Pd Bin Sabli selaku pendamping desa dan kemudian saksi Epandri,S.Pd Bin Sabli menawarkan kepada saksi kalau mau kecamba kelapa sawit jenis PPKS Medan ada yang jual yakni dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring yang tinggal di Desa Gelumbang, kemudian saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) mengatakan kalau memang bibitnya bagus silakan di pesan, dan saat itu saksi Epandri, S.Pd Bin Sabli selaku pendamping desa langsung memesan dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, kemudian seminggu kemudian sekira pertengahan bulan April 2021 sekira jam 19.30 WIB,Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring Saputra dan Sdr. Evandri datang ke rumah saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) di Desa Bandung Agung Sambil membawa kecamba kelapa sawit yang di bungkus dengan kotak yang bertuliskan PPKS Medan,dan kemudian kecamba kelapa sawit tersebut saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) terima dan di saksikan oleh saksi EPANDRI,S.Pd Bin Sabli selaku pendamping desa dan Sdr. Dodi selaku Bendahara Desa, setelah saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) menerima kecamba kelapa sawit tersebut kemudian saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) meminta Sdr. Dodi selaku bendahara desa untuk membayarkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS medan Sebanyak 10.000 Butir, lalu kemudian saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) di berikan kwitansi tanda pembayaran kecamba kelapa sawit tersebut Oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, dan sekira bulan Agustus 2021 barulah Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mengantarkan dokumen kecmaba kelapa sawit unggul jenis PPKS medan. Bahwa oleh Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) 10.000 butir bibit tersebut kemudian telah di bagikan kepada masyarakat, dan jumlah masyarakat yang menerima sebanyak 138 KK;
Bahwa Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dalam melakukan pemesanan bibit unggul sawit Berawal sejak bulan Agustus 2021 Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dan di sepakati dalam rapat desa membutuhkan bibit Sawit untuk masyarakat desa, berkaitan dengan pengadaan bibit Sawit unggul tersebut, kemudian Pada tanggal 29 Agustus 2021 saksi Lani Cahyadi Als. Lani Bin Lawardi bersama Terdakwa Sandi Syahputra pergi kerumah saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) (Kades Simpang Tigo Pagar Gasing). Setelah pertemuan tersebut sesuai arahan saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) agar pergi kerumah Sekdes (Khairul Sholeh) dan setelah bertemu dengan Sekdes kemudian sepakat untuk melakukan pembelian kecambah Kelapa sawit sebanyak 5000 butir. Kemudian beberapa hari kemudian sekira bulan Agustus 2021 pada saat saksi bersama Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring menemui saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) (Kades Simpang Tiga Pagar Gasing) dan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mengatakan jika dapat mengisi atau memasok kecambah kelapa sawit unggul PPKS dan pada saat penyemaian agar Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring di undang sehingga menghadirkan pihak PPKS Medan. Pada saat pertemuan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dengan saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) Kades Pagar Gasing menetapkan harga kecambah bibit kelapa sawit unggul sebesar Rp.7.000,00 / butir . Bahwa pada awal bulan September 2021 saksi Lani Cahyadi Als. Lani Bin Lawardi di ajak oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring pergi kerumah saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) (Kades Pagar Gasing) untuk meminta uang muka (DP) atas pembelian kecambah kelapa sawit namun tunai sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), setelah kami pulang kerumah, beberapa hari kemudian Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring memeberitahu saksi melalui telpon jika bibit untuk Desa Pagar Gasing telah sampai atau telah ada dirumah Sandi Syahputra satu box (kotak triplek) yang bertuliskan / Merk PPKS, dan dokumen bibit berupa sertifikat .Bahwa setelah saksi Lani Cahyadi Als. Lani Bin Lawardi melihat bibit unggul kecambah kelapa sawit tersebut di rumah Sandi Syahputra kemudian saksi bersama Sekdes Simpang Tiga Pagar Gasing (Kahorul Soleh) menjemput kerumah Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dan setelah menjemput bibit tersebut untuk di semaikan terlebih dahulu sebelum di bagikan kepada masyarakat desa;
Bahwa untuk pemesanan untuk Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kab. Seluma Provinsi Bengkulu berawal Saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) sebagai Kepala Desa bertemu dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring pada akhir bulan Agustus 2021 kemudian saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) musyawarah dengan PK Susilawati dan Bendahara Lita Purnamasari untuk pembelian kecambah kelapa sawit yang akan digunakan untuk program pengadaan kecambah kelapa sawit di Desa Kembang Seri Kab. Seluma. Kemudian setelah sepakat, saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) menghubungi Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dengan nomor 082371644542 untuk mengabarkan bahwa Desa Kembang Seri sepakat untuk melakukan pemesanan bibit, kemudian Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mengatakan bahwa akan mendatangi kediaman saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm), kemudian pada tanggal 3 September 2021 Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mendatangi kediaman Saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) untuk negoisasi pemesanan kecambah kelapa sawit untuk Desa Kembang Seri Kab. Seluma. Kemudian Desa kembang Seri memesan kecambah kelapa sawit PPKS sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, kemudian bendahara memberikan uang kepada Pelaksana kegiatan Susilawati dan langsung membayarkan uang muka pemesanan kecambah kelapa sawit sebesar Rp.15.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring secara tunai tanpa dibuatkan bukti pembayaran serta sisanya akan dibayarkan setelah kecambah kelapa sawit diterima oleh Desa Kembang Seri. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring bersama seorang temannya mendatangi kediaman saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) dengan mengendarai mobil Brio warna abu-abu untuk mengantarkan kecambah kelapa sawit PPKS sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir beserta 1 Lembar Sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS. Kemudian saya memanggil PK an. Susilawati dan Bendahara an. Lita Purnamasari untuk melakukan serah terima dan pelunasan kecambah kelapa sawit tersebut. Kecambah kelapa sawit tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring kepada Susilawati selaku Pelaksana kegiatan, kemudian Saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) melakukan pelunasan kecambah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan uang yang dikeluarkan oleh bendahara desa sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) membayarkannya langsung kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring tanpa dibuatkan bukti pembayaran kemudian kecamba kelapa sawit PPKS yang di beli dari Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring Saputra belum di bagikan ke masyarakat Desa Kembang Seri dan masih disemai di Balai Desa;
Bahwa untuk pemesanan untuk Desa Talang Alai Kab. Seluma Provinsi Bengkulu berawal Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu) biji. Pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim sebagai Kepala Desa pesan dari Saksi Arzan Tahari karena pada saat memulai perencanaan program pemberdayaan untuk pengadaan kecambah kelapa sawit Saksi Arzan Tahari telah menawarkan kecambah kelapa sawit untuk Desa Talang Alai kepada tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim. Sekira bulan April 2021, Saksi Arzan Tahari menghubungi tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim dan menanyakan apakah jadi untuk memesan kecambah kelapa sawit kepadanya dan tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim menyampaikan bahwa jadi memesan kecambah kelapa sawit kepada Saksi Arzan Tahari . Kemudian Pada 14 Juni 2021 saksi Arzan tahari menghubungi tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim dan menyampaikan bahwa kecambah kelapa sawit yang di pesan sudah sampai dan sekira pukul 19.00 WIB kecambah kelapa sawit tersebut diantar oleh Saksi Arzan Tahari bersama Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring di rumah saksi Didi Kurniawan Bin Jahim yaitu 10.000 Bibit PPKS Medan dokumen yang menyertai berupa 1 Lembar Sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS, belum diserahkan oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring kemudian saksi Didi Kurniawan Bin Jahim memberikan uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring untuk pembayaran kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir secara tunai tanpa dibuatkan kuitansi pembayaran;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan benih / bibit sawit Unggul kepada:
Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Nanjungan sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Serian Bandung sebanyak 10.000 biji dengan harga 5.500 / biji;
Desa Air Melancar sebanyak 10.000 biji dengan harga 4.000 / biji;
Desa Simpang 3 pagar gasing sebanyak 5.000 biji harga 5.000 / biji;
Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 biji harga 5.000 / biji;
Desa Lubuk LAGAN sebanyak 22.400 biji harga 4.000 / biji;
Talang Alai sebanyak 10.000 biji harga 10.000 / biji;
Merupakan pemesanan dari Terdakwa kepada Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan (Putusan telah berkekuatan hukum tetap) dan Imelda Sriwileva Alias Melda Binti (Alm) Wilson (Putusan telah berkekuatan hukum tetap);
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat dengan varietas PPKS Medan yang tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit kemudian tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan / pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih) serta tidak ada jaminan bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah.(Telah memiliki standar mutu / jaminan), sehingga dalam hal ini dapat merugikan masyarakat yakni secara ekonomi, tenaga dan waktu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, pada sekira bulan Mei 2021 hingga September 2021 atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2021, bertempatDesa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Serian Bandung, Desa Air Melancar, Desa Simpang 3 Pagar Gasing, Desa Kembang Seri, Desa Lubuk Lagan, dan Talang Alai Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa di tahan dan para saksi lebih dekat / berkedudukan di wilayah hukum Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut yaitu sejumlah 87.400 butir kecambah bibit sawit yang telah di edarkan Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 biji, Desa Nanjungan sebanyak 10.000 biji, Desa Serian Bandung sebanyak 10.000 biji, Desa Air Melancar sebanyak 10.000 biji, Desa Simpang 3 Pagar Gasing sebanyak 5.000 biji, Desa kembang seri sebanyak 10.000 biji, Desa Lubuk Lagan sebanyak 22.400 biji, Talang Alai Sebanyak 10.000 biji Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal bertemunya saksi Yayan Alfafama (Pendamping Desa) dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring di Desa Gelombang Kab. Seluma sekira bulan Maret 2021 pukul 12.00 WIB Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring menawarkan apabila ingin membeli kecamba kelapa sawit bisa melalui Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring sebab Terdakwa memiliki saudara sebagai pemasok / penjual kecamba kelapa sawit PPKS Medan dari medan yang lengkap dokumen dengan cap basah, Sehingga membuat Saksi Yayan Alfafama yakin bahwa Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring sebagai Pemasok Kecamba PPKS Medan Asli yaitu dengan memperlihatkan sertifikat kecamba, dokumen-dokumen lain, dan contoh kecamba kelapa sawit PPKS Medan beserta kotak kemasan kecamba yang lengkap menggunakan bungkus PPKS Medan melalui foto-foto hand phone Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, yang pada saat itu terdapat beberapa desa di Kabupaten Seluma sedang mengadakan Bengkulu program pengadaan kecamba kelapa sawit unggul tahun 2021 dari PPKS Medan yaituDesa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi sehingga Desa-Desa tersebut melakukan pemesanan terhadap Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring;
Bahwa pemesanan dari Desa Lubuk Lagan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu berawal sekira pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB Kepala Desa yaitu saksi Suprandi, S.Pd Bin Dahlan (Alm) datang kerumah saksi Yayan Alfafama (Pendamping desa) di Desa Gelombang untuk mencari orang yang menjual kecamba kelapa sawit unggul untuk pengadaan desa, kemudian saksi Yayan Alfafama (Pendamping desa) menjawab ada melalui Terdakwa Sandi Saputra Sembiring sebagai teman yang dapat menyediakan Bibit sawit Unggul dari PPKS Medan, dan selanjut Kepala Desa sekira akhir juli 2021, di Kantor Desa Desa Lubuk Lagan langsung membayar secara tunai untuk pembelian Bibit kecamba kelapa sawit tersebut, kepada saksi Yayan Alfafama dan uang untuk pembayaran kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medan tersebut saksi Suprandi, S.Pd Bin Dahlan (Alm) serahkan kepada saksi Yayan Alfafama sebesar Rp.89.600.000,00 untuk pembelian sejumlah 22.400 biji kecamba kelapa sawit di Desa Gelombang pada bulan juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB dengan perantara nama pihak ketiga CV.Prasasti Bintang Utama, setelah menerima pembayaran tersebut kemudian saksi Yayan Alfafama melakukan pemesanan dan pembayaran Terhadap Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2021,bibit kecamba kelapa sawit tersebut tiba dan antarkan langsung ke Kantor Desa Lubuk Lagan Kec. Talo KECIL Kab. Seluma Provinsi Bengkulu, sedangkan yang mengantarkan kecamba kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, dengan menggunakan mobil avanza warna hitam,dan saat menerima kecamba kelapa sawit tersebut di saksikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2 peti benih kecamba unggul dari PPKS sejumlah 22.400 butir kecamba, 1 Lembar Sertifikat kecamba kelapa sawit PPKS, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS, kemudian bibit sawit tersebut sudah di bagikan ke masyarakat desa pada tanggal 12-15 Agustus 2021;
Bahwa Pemesanan Bibit sawit unggul PPKS oleh Desa Nanjungan yaitu, saksi Zenrani Bin Aripsana (Alm)sebagai Kepala Desa menghubungi saksi Yayan Alfafama melalui via telpon sekira pada bulan Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB untuk menanyakan dimana membeli kecamba kelapa sawit, setelah itu saksi Yayan Alfafama menjelaskan bisa membeli melalui Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, bahwa setelah 2 (dua) minggu dari pertemuan pertama saksi Yayan Alfafama datang ke rumah saksi Zenrani Bin Aripsana (Alm) maka terjadilah pemesanan kecambah kelapa sawit saat itu saksi Yayan Alfafama menanyakan jadi atau tidak pemesanan bibit saksi menjawab jadi dan saksi Yayan Alfafama menanyakan mau pesan berapa? saksi Zenrani Bin Aripsana (Alm) menjawab 9227 (sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh) biji dan saya menanyakan berapa harga kecambah tersebut? saksi Yayan Alfafama menjawab harganya Rp.6.000 (enam ribu) per biji setelah itu disepakatilah pemesanan tersebut ini terjadi pada waktu malam hari;
Bahwa sekira bulan Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Yayan Alfafama bersama Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring langsung membawa kecamba kelapa sawit yang di pesan Kepala Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir dengan menggunakan mobil Cary Pick UP ke rumah Bendahara Desa Nanjungan Anton Eroplin dan Bendahara langsung membayar secara cash / tunai uang pembelian Yayan sebesar Rp.101.497.000,00 (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring disaksikan oleh saksi Yayan Alfafama;
bahwa kecambah kelapa sawit itu sampai pada bulan Mei akhir pada tahun 2021 diantarkan ke rumah Bendahara Desa Nanjungan (Anton Eroplin) oleh saksi Yayan Alfafama pada saat kecambah kelapa sawit sampai saksi tidak ada di tempat jadi yang melakukan pembayaran yaitu Sdr. Anton Eroplin ke saksi Yayan Alfafama sebesar Rp.101.497.000,00 (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan kotak kecambah diterima oleh Sdr. Anton Eroplin, kemudian seminggu setelah kecambah diterima maka dilakukan pembukaan kotak yang di saksikan oleh kadun 3 orang Sekertaris Desa, Bendahara, Kaur Perencanaan, dan Kasi Pelayanan setelah di buka di hitung dan langsung pembagian kepada masyarakat sebanyak 47 per kk;
Bahwa untuk pemesanan Desa Seriang Bandung Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berawal dari Saksi Arzan tahari menawarkan untuk pengadaan kecamba kelapa sawit Desa Serian Bandung dapat memesan melalui saksi Arzan Tahari memalui CV. Prasasti Bintang Utama yang telah banyak melakukan pengadaan bibit kecamba Kelapa Sawit PPKS Medan, karena mendapat informasi dari saksi Yayan Alfafama memiliki teman dari PPKS Medan dan bahwa kecambah kelapa sawit tersebut lengkap dokumen, kemudian pada bulan Februari 2021 di Balai Desa Seriang Bandung, setelah disampaikan dalam rapat desa disetujui untuk pengadaan kecamba kelapa sawit melalui saksi Arzan Tahari sebagai pendamping Desa, selanjutnya pembayaran dilakukan di bulan Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB sebelum kecamba kelapa sawit dikirim dan kemudian dibayarkan di rumah saksi Arobin Budiono Bin Warin (Alm) (sebagai Kepala Desa) yang berada di Desa Serian Bandung Kab. Seluma yang pembayaran dilakukan oleh Bendahara Desa Sdr. Mahdian Herosdi, S.os yang diterima oleh saksi Arzan Tahari secara tunai / cash sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya kecamba kelapa sawit PPKS medan untuk Desa Serian Bandung yang di pesan melalui saksi Arzan Tahari diserahkan oleh saksi Arobin Budiono Bin Warin (Alm) sendiri di rumah sekira bulan Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring;
Bahwa pemesanan Bibit Unggul untuk Desa Air Melancar Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu berawal sekira bulan Mei 2021 Saksi Jahrin Efendi Als. Jok Bin Pian (Kepala Desa) memesan kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan tersebut dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring melaui saksi Evan Saputra, sebanyak 11500 Biji Kecambah dengan harga di bayar Cash dengan Harga Rp. 69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah), kemudian pada bulan Awal Mei 2021,selanjutnya kecambah dari PPKS Medan dari tersebut oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dikirim dan diterima oleh Sdr. Anggi pada tanggal 07 September 2021 sekira jam 14.00 WIB di rumah saksi Jahrin Efendi Als. Jok Bin Pian di Desa Air Melancar Kab. Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Kecambah kelapa sawit jenis PPKS sebanyak 11500 tersebut ada beberapa dokumen yang di searahkan yaitu 1 (satu) Lembar berita acara berita acara serah terima kecambah kelapa sawit dengan volume 11500 Butir, 2 (dua) Kwitansi penerimaan dengan,tertanggal 07 September 2021, 1 (satu) Lembar Surat perintah penyerahan barang (DO), 1 (satu) Lembar Daftar persilangan / Nomor Penyerbukan, 1 (satu) lembar Sertifikat yang di keluarkan oleh Pusat penelitian kelapa sawit No.2280/KKS/Puslit/VIII/2021,Tanggal 07 September 2021,atas nama Desa Air Melancar;
Bahwa untuk Desa Bandung Agung Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dalam melakukan pemesanan bibit unggul sawit berawal sekira bulan Januari 2021 Saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) bersama perangkat desa,BPD dan wakil masyarakat melakukan musyawara untuk melakukan pengadaan kecamba kelapa sawit unggul, dan kemudian hasil musyawarah tersebut sepakat terhadap pembelian kecamba kelapa sawit tersebut, dan kemudian hasil kesepakatan tersebut di masukkan kedalam APBDES, kemudian di awal April 2021, saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) bertemu dengan saksi Epandri,S.Pd Bin Sabli selaku pendamping desa dan kemudian saksi Epandri,S.Pd Bin Sabli menawarkan kepada saksi kalau mau kecamba kelapa sawit jenis PPKS Medan ada yang jual yakni dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring yang tinggal di Desa Gelumbang,kemudian saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) mengatakan kalau memang bibitnya bagus silakan di pesan,dan saat itu saksi Epandri,S.Pd Bin Sabli selaku pendamping desa langsung memesan dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, kemudian seminggu kemudian sekira pertengahan bulan April 2021 sekira jam 19.30 Wib, Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring Saputra dan Sdr. Evandri datang ke rumah saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) di Desa Bandung Agung Sambil membawa kecamba kelapa sawit yang di bungkus dengan kotak yang bertuliskan PPKS Medan, dan kemudian kecamba kelapa sawit tersebut saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) terima dan di saksikan oleh saksi Epandri,S.Pd Bin Sabli selaku pendamping desa dan Sdr. Dodi selaku Bendahara Desa, setelah saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) menerima kecamba kelapa sawit tersebut kemudian saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) meminta Sdr. Dodi selaku Bendahara Desa untuk membayarkan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS medan Sebanyak 10.000 Butir, lalu kemudian saksi Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) di berikan kwitansi tanda pembayaran kecamba kelapa sawit tersebut Oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring, dan sekira bulan Agustus 2021 barulah Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mengantarkan dokumen kecmaba kelapa sawit unggul jenis PPKS medan. Bahwa oleh Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) 10.000 butir bibit tersebut kemudian telah di bagikan kepada masyarakat,dan jumlah masyarakat yang menerima sebanyak 138 KK;
Bahwa Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dalam melakukan pemesanan bibit unggul sawit Berawal sejak bulan Agustus 2021 Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dan di sepakati dalam rapat desa membutuhkan bibit Sawit untuk masyarakat desa, berkaitan dengan pengadaan bibit Sawit unggul tersebut, kemudian Pada tanggal 29 Agustus 2021 saksi Lani Cahyadi Als. Lani Bin Lawardi bersama Terdakwa Sandi Syahputra pergi kerumah saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) (Kades Simpang tigo Pagar Gasing). Setelah pertemuan tersebut sesuai arahan saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) agar pergi kerumah Sekdes (Khairul Sholeh) dan setelah bertemu dengan Sekdes kemudian sepakat untuk melakukan pembelian kecambah Kelapa sawit sebanyak 5000 butir. Kemudian beberapa hari kemudian sekira bulan Agustus 2021 pada saat saksi bersama Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring menemui saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) (Kades Simpang Tiga Pagar Gasing) dan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mengatakan jika dapat mengisi atau memasok kecambah kelapa sawit unggul PPKS dan pada saat penyemaian agar Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring di undang sehingga menghadirkan pihak PPKS Medan. Pada saat pertemuan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dengan saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) Kades Pagar Gasing menetapkan harga kecambah bibit kelapa sawit unggul sebesar Rp.7000/ butir. Bahwa pada awal bulan September 2021 saksi Lani Cahyadi Als. Lani Bin Lawardi di ajak oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring pergi kerumah saksi Zurlan Bin Sapiah (Alm) (Kades Pagar Gasing) untuk meminta uang muka (DP) atas pembelian kecambah kelapa sawit namun tunai sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), setelah kami pulang kerumah, beberapa hari kemudian Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring memeberitahu saya melalui telpon jika bibit untuk Desa Pagar Gasing telah sampai atau telah ada dirumah Sandi Syahputra satu box (kotak triplek) yang bertuliskan / Merk PPKS, dan dokumen bibit berupa sertifikat . Bahwa setelah saksi Lani Cahyadi Als. Lani Bin Lawardi melihat bibit unggul kecambah kelapa sawit tersebut di rumah Sandi Syahputra kemudian saksi bersama Sekdes Simpang Tiga Pagar Gasing (Kahorul Soleh) menjemput kerumah Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dan setelah menjemput bibit tersebut untuk di semaikan terlebih dahulu sebelum di bagikan kepada masyarakat desa;
Bahwa untuk pemesanan untuk Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kab. Seluma Provinsi Bengkulu berawal saksi anita kusnadi bin hambali (Alm) sebagai Kepala Desa bertemu dengan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring pada akhir bulan Agustus 2021 kemudian saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (alm) musyawarah dengan PK Susilawati dan Bendahara Lita Purnamasari untuk pembelian kecambah kelapa sawit yang akan digunakan untuk program pengadaan kecambah kelapa sawit di Desa Kembang Seri Kab. Seluma. Kemudian setelah sepakat, saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) menghubungi Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring dengan nomor 082371644542 untuk mengabarkan bahwa Desa Kembang Seri sepakat untuk melakukan pemesanan bibit, kemudian Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mengatakan bahwa akan mendatangi kediaman saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm), Kemudian pada tanggal 3 September 2021 Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring mendatangi kediaman Saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) untuk negoisasi pemesanan kecambah kelapa sawit untuk Desa Kembang Seri Kab. Seluma. Kemudian Desa kembang Seri memesan kecambah kelapa sawit PPKS sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, kemudian bendahara memberikan uang kepada Pelaksana kegiatan Susilawati dan langsung membayarkan uang muka pemesanan kecambah kelapa sawit sebesar Rp.15.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring secara tunai tanpa dibuatkan bukti pembayaran serta sisanya akan dibayarkan setelah kecambah kelapa sawit diterima oleh Desa Kembang Seri. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring bersama seorang temannya mendatangi kediaman saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) dengan mengendarai mobil Brio warna abu-abu untuk mengantarkan kecambah kelapa sawit PPKS sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir beserta 1 Lembar Sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS. Kemudian saya memanggil PK an. Susilawati dan Bendahara an. Lita Purnamasari untuk melakukan serah terima dan pelunasan kecambah kelapa sawit tersebut. Kecambah kelapa sawit tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring kepada Susilawati selaku Pelaksana kegiatan, kemudian saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) melakukan pelunasan kecambah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan uang yang dikeluarkan oleh bendahara desa sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan saksi Anita Kusnadi Bin Hambali (Alm) membayarkannya langsung kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring tanpa dibuatkan bukti pembayaran kemudian kecamba kelapa sawit PPKS yang di beli dari Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring Saputra belum di bagikan ke masyarakat Desa Kembang Seri dan masih disemai di Balai Desa;
Bahwa untuk pemesanan untuk Desa Talang Alai Kab. Seluma Provinsi Bengkulu berawal Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) biji. Pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim Sebagai Kepala Desa pesan dari saksi Arzan Tahari karena pada saat memulai perencanaan program pemberdayaan untuk pengadaan kecambah kelapa sawit saksi Arzan Tahari telah menawarkan kecambah kelapa sawit untuk Desa Talang Alai kepada tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim. Sekira bulan April 2021, saksi Arzan tahari menghubungi tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim dan menanyakan apakah jadi untuk memesan kecambah kelapa sawit kepadanya dan tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim menyampaikan bahwa jadi memesan kecambah kelapa sawit kepada saksi Arzan Tahari . Kemudian Pada 14 Juni 2021 saksi Arzan Tahari menghubungi tersebut saksi Didi Kurniawan Bin Jahim dan menyampaikan bahwa kecambah kelapa sawit yang di pesan sudah sampai dan sekira pukul 19.00 WIB kecambah kelapa sawit tersebut diantar oleh saksi Arzan Tahari bersama Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring di rumah saksi Didi Kurniawan Bin Jahim yaitu 10.000 Bibit PPKS Medan dokumen yang menyertai berupa 1 Lembar Sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS, belum diserahkan oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring kemudian saksi Didi Kurniawan Bin Jahim memberikan uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring untuk pembayaran kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir secara tunai tanpa dibuatkan kuitansi pembayaran;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan benih / bibit Unggul kepada:
Desa Bandung agung sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Nanjungan sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Serian Bandung sebanyak 10.000 biji dengan harga 5.500 / biji;
Desa air melancar sebanyak 10.000 biji dengan harga 4.000 / biji;
Desa simpang 3 pagar gasing sebanyak 5.000 biji harga 5.000 / biji;
Desa kembang seri sebanyak 10.000 biji harga 5.000 / biji;
Desa Lubuk Lagan sebanyak 22.400 biji harga 4.000 / biji;
Talang Alai Sebanyak 10.000 biji harga 10.000 / biji;
Merupakan pemesanan dari Terdakwa kepada Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan (Putusan telah berkekuatan hukum tetap) dan Imelda Sriwileva Alias Melda Binti (Alm) Wilson (Putusan telah berkekuatan hukum tetap);
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring yang dalam mengedarkan dan menjual kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Lagan, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa kembang Seri,Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang tidak melaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi ke UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit, sehingga tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan / pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik kecambah) serta tidak ada jaminan bahwa kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber kecambah yang telah ditetapkan pemerintah dan menggunakan label PPKS Medan secara illegal sehingga mutu kecambah yang tercantum di label tidak sesuai dengan mutu kecambah yang sebenarnya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e dan f Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Trisna Jaya, S.IP Als. Jaya Bin Sarudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Polri di satuan Polda Bengkulu dan jabatan saksi sebagai Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang beralamat di Jln. Adam malik Km. 9 Kota Bengkulu dan saksi bekerja di Subdit 1 Indagsi sejak tanggal 29 November 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Industri dan perdagangan yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Bengkulu dan atas tugas yang saya sebutkan, saksi bertanggung jawab langsung kepada Panit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa saksi bersama tim ada mengamankan Terdakwa di kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Tanggal 31 Januari tahun 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, mengamankan Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. gas/01.a/I/2022/Ditreskrimsus, tanggal 19 Junuari 2022;
Bahwa bermula hasil dari pemeriksaan Terdakwa dan Imelda terkait pengadaan kecamba kelapa sawit PPKS Medan Palsu di Kab. Seluma yang menyebutkan bahwa terdapat perpanjangan tangan lain dari mereka untuk wilayah kab. Seluma an. Sdr. Muhamad Syah (berkas sudah P21) dan Terdakwa untuk 8 desa di Kab. Seluma. kemudian Subdit I indagsi Ditreskrimsus polda Bengkulu melakukan pengumpulan alat-alat bukti, keterangan saksi-saksi dan petunjuk. Dan di dilakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan untuk calon Terdakwa An. Terdakwa Sandi Syaputra Sembiring Bin Yanto Sembiring (Alm), setelah gelar dilakukan penetapan Terdakwa dan di lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa pelaku menjual kecamba kelapa sawit tersebut kepada setiap kepala desa dengan harga sebagi berikut:
Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kab. Seluma sejumlah 10.000 biji harga Rp.6.000 / biji;
Desa Nanjungan kec. Semidang Alas Kab. Seluma jumlah kecamba yang di pesan 10.00 biji harga Rp.6.000 / biji;
Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma jumlah 10.000 biji harga Rp.5.500 / biji;
Desa Air Melancar Kec Semidang Alas Kab. Seluma jumlah 10.000 biji harga Rp.4.000 / biji;
Desa Simpang tiga pagar gasing kecamatan Talo Kab Seluma sejumlah 5.000 biji harga Rp. 5.000/biji;
Desa kembang seri kecamatan Talo kabupaten seluma jumlah kecamba 10.000 biji harga Rp. 5.000/biji;
Desa lubuk lagan kecamatan talo Kecil kab. Seluma dengan jumlah 22.400 biji. Harga Rp. 4.000 /biji.
Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma dengan jumlah 10.000 biji.
Pelaku waktu itu memperlihatkan dokumen yang menyertai atas kecambah kelapa sawit PPKS Medan tersebut berupa:
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan dari CV Prasasti bintang utama;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS;
1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang ( DO );
1 (dua) lembar Nomor Penyerbukan PPKS Medan;
1 (satu) lembar Sertifikat dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan setiap masing-masing desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Petani Kelapa Sawit sejak tahun 2000, sehubungan Orang Tua saksi An. Rusli Hasibuan berjualan benih kelapa sawit maka sejak tahun 2011 saksi juga berjualan benih kelapa sawit sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi kenal Terdakwa yang sering membeli Kecamba Kelapa sawit unggul melalui Hp kepada Istri saksi Sdri Imelda Sri Wileva;
Bahwa sepengetahuan saksi harga jual kecamba kelapa sawit dari istri saksi ke Terdakwa sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per kecamba;
Bahwa di Kab. Seluma, meliputi Desa yang telah mendapatkan kiriman Kecambah Kelapa Sawit yang diduga palsu tersebut meliputi:
Desa Bandung Agung;
Desa Air Melancar;
Desa Kembang Seri;
Desa Suka Bulan;
Desa Nanjungan;
Desa Pagar Gasing, untuk desa lain saksi lupa;
Bahwa atas Kecambah Kelapa Sawit PPKS Medan yang diduga palsu yang telah saya serahkan kepada Sdr. Terdakwa sebanyak 90.000 butir kecambah, telah dilakukan pembayaran kepada istri saksi an. Imelda, namun saksi tidak mengetahui jumlahnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Imelda Sriwileva Alias Melda Binti (Alm) Wilson dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjual kecamba kelapa sawit sejak tahun 2014 saat itu saksi melakukan pemkecambaan bersama mertua dan kakak ipar di Desa Sulau Kab. Kaur dan menjual kecamba kelapa sawit tersebut kepada penduduk setempat sampai dengan tahun 2017, kemudian 2018 saksi kembali ke Riau bersama suami saksi dan saksi kembali menjual kecamba sawit secara online melalui forum jual beli di media sosial berupa Face book sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi kenal Terdakwa yang sering membeli kecamba kelapa sawit;
Bahwa sepengetahuan saksi harga jual kecamba kelapa sawit ke Terdakwa sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per kecamba;
Bahwa di Kab. Seluma, meliputi Desa yang telah saksi kirim kecambah kelapa sawit yang diduga palsu tersebut meliputi:
Desa Bandung agung;
Desa Air Melancar;
Desa Kembang Seri;
Desa Suka Bulan;
Desa Nanjungan;
Desa simpang 3 Pagar Gasing;
Cv prasasti bintang utama;
Bahwa keterangan saksi bahwa kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang diduga palsu telah diserahkan kepada Terdakwa sejumlah 90.000 butir kecambah, beserta dokumen kwitansi pembayaran, berita acara serah terima, surat perintah penyerahan (DO), nomor penyerbukan kecamba sawit, dan Sertifikat kecamba kelapa sawit PPKS Medan;
Bahwa kecamba Kelapa sawit yang di edarkan melalui Terdakwa merupakan kecamba kelapa sawit yang saksi cap sendiri, dan dokumennya saksi buat sendiri bukan asli dari PPKS Medan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Arzan Tahari Bin Sadirin Tuhar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pendamping Desa Lokal di Kab. Seluma, untuk desa Padang Bakung, Muara Maras, Serian Bandung, dan Talang Alai;
Bahwa desa yang saksi dampingi ada melakukan pengadaan kecambah kelapa sawit yang menggunakan dana desa yaitu Talang Alai dan Serian Bandung;
Bahwa yang memasok kecambah kelapa sawit ke Desa Talang Alai dan Serian Bandung Kec. Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma adalah Terdakwa;
Bahwa Kepala Desa Talang Alai dan Serian Bandung Kec. Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma meminta saksi untuk mencarikan kecambah kelapa sawit masing-masing sebanyak 10.000 (sepuluh ribu butir). kemudian saksi meminta Terdakwa untuk memasukkan kecambah kelapa sawit yang unggul PPKS Medan digunakan untuk kegiatan TTG (teknologi tepat guna) Desa Talang Alai dan Serian Bandung Kec. Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma;
Bahwa harga kecambah kelapa sawit yang dijual oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) namun di kuitansi pembayaran di tulis Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) / butir;
Bahwa kecambah kelapa sawit tersebut diserah terimakan dari Terdakwa ke Desa Talang Alai pada tanggal 9 Juni 2021 dan Desa Serian Bandung adalah pada tanggal 14 Juli 2021 dan saksi ikut mengantarkan menyaksikan serah terima tersebut;
Bahwa awalnya sekira bulan Desember 2020 saksi bersama perangkat desa, BPD dan wakil masyarakat melakukan musyawarah untuk melakukan penetepan kegiataan pengadaan kecamba kelapa sawit dan kemudian hasil musyawarah sepakat terhadap pembelian kecamba kelapa sawit tersebut, dan di sahkan melaui RKP dan kemudian di masukkan kedalam APBDES, sekira bulan Mei 2021, saksi berkenjung ke Desa Talang Alai dan mampir kerumah kepala desa, dan saat itu Kepala Desa Talang Alai bertanya kepada saksi “Ado Nido Lukak Jemo Yang Pacak Nyuplai Bibit Sawit, dan kemudian saksi Jawab Kalau Dil Ado” Cubo Tanyokah Berapo Hargonyo” sekira tanggal lupa bulan Juli 2021 kemudan saksi menemui Terdakwa setelah sepakat harga, saksi menghubungi Kepala Desa Talang Alai dan kemudain Kepala Desa tersebut sepakat dengan harga Rp.7.000,00 dan setelah sepakat saksi di minta oleh Kepala Desa Talang Alai untuk memesan kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS medan sebanyak 10000 butir, sekira tanggal 15 Juli 2021,kecamba kelapa sawit unggul yang saksi pesan dengan Terdakwa sebnyak 10000 butir telah datang dan di serahkan kepada Kepala Desa Talang Alai yakni Sdr. Didi Kurniawan, dan saat itu yang menyaksikan penyerahan kecamba kelapa sawit tersebut saksi sendiri, dan alat yang di gunakan Terdakwa untuk mengantarkan kecamba kelapa sawit tersebut adalah Mobil Milik Terdakwa yakni Mobil Gran max Pick Up Warna Hitam dan Noplnya saksi lupa dan dari penjualan kecamba kelapa sawit di Desa Talang Alai, saksi mendapatkan ke untungan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), dan uang Rp.14.000.000,00 tersebut telah di kembalikan lagi kepada Kas Desa Talang Alai, kemudain sekira tanggal lupa bulan Mei 2021 Kepala Desa Serian Bandung yakni Sdr. Arobin Budiono, dan saat itu Sdr. Arobin Budiono meminta kepada saksi untuk mencarikan suplayer bibit kecamba kelapa sawit unggul, dan bulan Juli 2021 saksi menghubungi Terdakwa Prihal pemesanan Kecamba kelapa sawit unggul untuk Desa Serian Bandung, dan saat itu sepakat untuk harga sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dan saat itu pemesanan sebanyak 10000 butir, kemudain sekira tanggal 18 Juli 2021 sekira jam 20.00 WIB kecamba kelapa sawit yang saksi pesan kepada Terdakwa telah sampai, dan kemudian di antarkan ke rumah Kepala Desa Serian Bandung, dan saat mengantarkan kecamba kelapa sawit tersebut saksi juga ikut mengantar dan meyaksikan langsung,dan kecamba kelapa sawit unggul merek PPKS Medan tersebut di terima oleh Istri Kades Serian Bandung Yakni Sdri. Estri, di karnakan saat itu kepala desanya sedang tidak ada di rumah, sedangkan selain saksi yang menyaksikan penyerahan kecamba kelapa sawit tersebut adalah saksi Yayan Altapama, dan alat yang digunakan Terdakwa untuk mengantarkan kecamba kelapa sawit tersebut adalah mobil Gran max warna hitam milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Epandri,S.Pd Bin Sabli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pendamping desa untuk pendamping desa di Kecamatan Semidang Alas Maras sejak tahun 2016;
Bahwa saksi terlibat dalam kegiatan pembelian dan pengedaran Kecamba kelapa sawit unggul merek PPKS Medan dari Terdakwa untuk Desa Air Melancar sebanyak 11.500 biji dan Desa Bandung Agung dalam pengadaan kecamba sawit sebanyak 10.000 biji;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari PPKS Medan;
Bahwa kelengkapan yang di berikan Terdakwa ke Desa Air Melancar dan Bandung Agung untuk pembelian kecamba kelapa sawit ke Terdakwa melalui saksi berupa:
Kecamba kelapa sawit sesuai jumlah pemesanan dan kotak kecamba yang terbuat dari Triplek dengan tulisan berwarna hijau, bertuliskan PPKS Medan;
Sertifikat kecamba kelapa sawit bertuliskan PPKS Medan;
Berita acara serah terima kecamba kelapa sawit;
Bahwa kecambah kelapa sawit tersebut diserah terimakan dari Terdakwa ke Desa Talang Alai pada tanggal 9 Juni 2021 dan Desa Serian Bandung adalah pada tanggal 14 Juli 2021 dan saksi ikut mengantarkan menyaksikan serah terima;
Bahwa kronologis untuk desa Bandung Agung yaitu, sekira pada akhir maret 2021 Kades Bandung Agung meminta saksi untuk mencarikan penjual kecambah kelapa sawit yang akan digunakan dalam kegiatan di Desa-desa tersebut. Sehingga saksi menghubungi Sdr. Yayan dan Sdr. Yayan yang memesankan kecambah kelapa sawit tersebut dari Terdakwa. Sekira tanggal 5 April 2021 pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama temannya yang tidak saksi ketahui namanya mendatangi kediaman saksi dan meminta saksi untuk mengantarkan Terdakwa kerumah Kepala Desa Bandung Agung dengan tujuan untuk menawarkan kecambah kelapa sawit. Setiba dirumah kepala Desa Bandung Agung saksi Siran, kepala Desa Bandung Agung saksi Siran menghubungi Bendahara Desa an. Dodiman Hariadi untuk negoisasi pembelian kecambah kelapa sawit, dan disepakati harga Rp.6.000 (enam ribu rupiah)/butir dan setelah sepakat, Terdakwa bersama temannya langsung mengambil kecambah kelapa sawit yang ada di kediaman Terdakwa di Desa Gelombang Kab. Seluma. Tidak lama kemudian Terdakwa datang bersama temannya mengendarai mobil pick up warna biru yang saksi lupa nopolnya dengan membawa kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir. Kemudian kecambah tersebut langsung diberikan Terdakwa kepada Kepala Desa Bandung Agung saksi Siran, kemudian Bendahara Desa An. Dodiman Hariadi langsung membayarkan uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa dan untuk dokumen kecambah kelapa sawit tersebut akan diubah sesuai dengan identitas dan pemesanan desa Bandung Agung. Dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) saya menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa sebagai imbalan;
Bahwa sekira bulan Juli 2021 Kades Air Melancar saksi Jahrin Efendi meminta saksi untuk mencarikan kecambah kelapa sawit kemudian saksi menyampaikan bahwa Terdakwa ada menjual kecambah kelapa sawit seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah)/ butir. selang beberapa minggu kemudian Kades Air Melancar saksi Jahrin bersama Bendahara Desa an. ANGGI setuju untuk memesan bibit dari Terdakwa dan mendatangi kediaman saksi dengan membawa uang sebesar Rp.126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) kemudian diserahkan kepada saksi. Kemudian saksi menghubungi Sdr. Yayan untuk mengambil uang sebesar Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) untuk pemesanan kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 (sepuluh ribu butir). Kemudian Sdr. Yayan bersama Terdakwa Sandi Syaputra Sembiring mendatangi kediaman saksi untuk mengambil uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dari uang sejumlah Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) saksi diberikan uang sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagai imbalan karena telah menghubungkan Terdakwa dengan Kades Air Melancar dan sisanya Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) diambil oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. Yayan meninggalkan kediaman saksi. Keesokan harinya Kades Air Melancar saksi Jahrin datang kerumah saksi untuk mengambil sisa uang yang diberikan kemarin yaitu sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) setelah dipotong pajak 11,5%;
Sekira akhir Agustus 2021 Sdr. Yayan menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa kecambah kelapa telah sampai dan saat ini berada di kediaman Terdakwa dan meminta saksi untuk menghubungi Kades Air Melancar saksi Jahrin untuk menunggu dirumah karena kecambah kelapa sawit akan di antarkan kekediaman Kades Air Melancar saksi Jahrin. Kemudian saksi menghubungi Kades Air Melancar dan menyuruhnya untuk menunggu dirumah. Pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mengantarkan kecambah kelapa sawit tersebut langsung kekediaman Kades Air Melancar saksi Jahrin dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Sdr. Yayan menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa kecambah kelapa sawit telah diantarkan ke kediaman Kades Air Melancar dan yang menerima kecambah kelapa sawit tersebut adalah Sekdes Desa Air Melancar an. Budiman;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Lani Cahyadi Als. Lani Bin Lawardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pendamping Desa lokal untuk Desa Air Teras, Desa Air Payangan, Desa Batu Tuguh Kab. Seluma;
Bahwa saksi sebagai penghubung dalam memasok kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan ke Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri Kabupaten Seluma adalah dari Sdr. Berlian yang mengenalkan Terdakwa kepada saksi untuk memasok kecamba kelapa sawit Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri;
Bahwa Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri Kabupaten Seluma memesan untuk mencarikan kecambah kelapa sawit masing-masing sebanyak 5.000 (sepuluh ribu butir) dan 10.000 butir. Melalui Terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa harga kecambah kelapa sawit yang dijual oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) namun di kuitansi pembayaran di tulis Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) / butir;
Bahwa saksi kecambah kelapa sawit tersebut diserah terimakan dari Terdakwa ke Desa Simpang Tiga Pagar Gasing pada bulan September 2021 ke Seketaris Desa Sdr. Khairul Saleh dan Desa Kembang Seri saksi tidak mengetahui kapan di serah terimakan;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan dari pengadaan kecamba kelapa sawit untuk dua desa tersebut, yaitu dari Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa kecamba yang di pesan dalam pengadaan bibit di Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri jenis kecamba PPKS Medan yang di pesan dan di pasok dari Terdakwa;
Bahwa kronologis berawal dari saksi diperkenalkan dengan Terdakwa oleh Sdra. Berlian (pendamping Desa) mengatakan “ada orang yang mempromosikan kecambah kelapa sawit” kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa di rumah makan Masmambang meminta untuk diperkenalkan dengan desa-desa ada kegiatan pengadaan bibit, dan Terdakwa mengatakan jika dia pernah kerja di PPKS Medan kemudian saksi bersama Terdakwa pergi kerumah Kades Simpang Tigo Pagar Gasing. Sesuai arahan pak Kades Pagar Gasing agar pergi kerumah Sekdes (Khairul Sholeh) dan Sekdes sepakat untuk melakukan pembelian kecambah kelapa sawit sebanyak 5000 butir, dan beberapa hari kebudian saksi mempertemukan Kades Kembang Seri (A. Kusnadi) dengan Terdakwa dirumah makan Goyang Lidah Masmambang dan disepakati untuk Desa Kembang Seri melakukan pemesanan kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 butir;
Bahwa sekira bulan Agustus 2021 pada saat saksi bersama Terdakwa menemui Sdra. Zurlan (Kades Simpang Tiga Pagar Gasing) dan Terdakwa mengatakan jika dapat mengisi atau memasok kecambah kelapa sawit unggul PPKS dan pada saat penyemaian agar Terdakwa di undang sehingga menghadirkan pihak PPKS Medan. Pada saat pertemuan Terdakwa dengan Kades Pagar Gasing menetapkan harga kecambah bibit kelapa sawit unggul sebesar Rp.7.000,00 / butir dan harga tersebut telah termasuk komisi untuk pendamping desa (saya sendiri);
Bahwa pada awal bulan September 2021 saksi lupa tanggalnya saksi di ajak oleh Terdakwa pergi kerumah Sdra. Zurlan (Kades Pagar Gasing) untuk meminta uang muka (DP) atas pembelian kecambah kelapa sawit namun tunai sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), setelah kami pulang kerumah, beberapa hari kemudian Terdakwa memeberitahu saksi melalui telpon jika bibit untuk Desa Pagar Gasing telah sampai atau telah ada dirumah Terdakwa satu box (kotak triplek) yang bertuliskan / Merk PPKS, dan dokumen bibit tersebut berada diluar kotak dan saya melihat dokumen tersebut berupa sertifikat;
Bahwa saksi melihat bibit unggul kecambah kelapa sawit tersebut di rumah Terdakwa kemudian saksi bersama Sekdes Simpang Tiga Pagar Gasing (Kahorul Soleh) menjemput kerumah Terdakwa dan setelah menjemput bibit tersebut saksi bersama Sekdes pulang kerumah masing-masing, itu sekira pertengahan bulan September 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Berlian Utama Bin Ali Huzain dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Berlian menerangkan bekerja sebagai pendamping Desa Kecamatan Talo Kab Seluma;
Bahwa saksi sebagai penghubung dalam memasok kecambah kelapa sawit unggul ke Desa Simpang tiga pagar gasing dan Desa Kembang seri Kabupaten Seluma adalah dari saksi Yayan mengenalkan Terdakwa sebagai perwakilan PPKS Medan, setelah itu saksi mengenalkan Terdakwa ke Sdr. Lani untuk memasok ke Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan desa Kembang Seri;
Bahwa saksi banyak ikut menjabatani didalam kegiatan pembelian / mengedarkan kecamba kelapa sawit program PKTD (Padat Karya Tunai Desa) di Kab. Seluma di kecamatan Talo Kab. Seluma di Desa Sp 3 Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri;
Bahwa Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri Kabupaten Seluma memesan untuk mencarikan kecambah kelapa sawit masing-masing sebanyak 5.000 (sepuluh ribu butir) dan 10.000 butir. Melalui Sdr. Lani yang kemudian saksi sambungkan ke Terdakwa;
Bahwa harga kecambah kelapa sawit di pesan untuk Desa Simpang Tiga Pagar Gasing di bulan September dan untuk Desa Kembang Seri di pesan di Ujung Bulan September 2021;
Bahwa dalam pengadaan bibit di Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri jenis kecamba PPKS Medan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dari Sdr. Yayan yang bertempat tinggal di Desa Kembang Seri sekitar pertengahan bulan Agustus 2021 membahas mengenai legalitas kecambah kelapa sawit setelah dijelaskan oleh Terdakwa mengenai semua legalitas semua lengkap dan resmi dan sanggup mendatangkan penyuluh PPKS resmi ke Desa maka dari itu saksi yakin dengan Terdakwa sebagai penyedia kecambah kelapa sawit saat itu bersama Sdr Yayan juga dan pada saat itu saksi menelpon Kepala Desa Kembang Seri untuk mempertemukan dengan Terdakwa dan Sdr. Yayan Kepala Desa akan tetapi Kepala Desa sedang tidak ditempat, setelah itu saksi mengarahkan untuk menghubungi Sdr. Lani untuk menjadwalkan pertemuan dengan kepala Desa Kembang Seri setelah satu minggu dari ini Kepala Desa dengan Terdakwa dan Sdr. Yayan bertemu setelah itu saksi tidak berhubungan langsung lagi akan tetapi yang berhubungan langsung yaitu Kepala Desa Kembang Seri, Sdr. Lani dan Terdakwa setelah seminggu pertemuan tersebut Sdr. Lani memberi kabar kalau jadi memesan kecambah kelapa sawit dengan Terdakwa, berkelang dua hari saksi menelepon Terdakwa untuk memastikan dokumen kecambah sawit jangan sampai bermasalah di jawab oleh Terdakwa aman dang dokumen lengkap;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan perangkat desa SP 3 pagar gasing dan Kembang Seri memesan Kecamba Kelapa Sawit ke Terdakwa karena yang berhubungan ke Terdakwa Sdr. Lani, saksi hanya sebagai penghubung sehingga Terdakwa dapat menjual kecamba kelapa sawit ke perangkat desa SP 3 Pagar Gasing dan Kembang Seri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Yayan Alta Fama Bin Zulpahmi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pendamping Desa Kecamatan Talo Kecil dari tahun 2017 sampai sekarang;
Bahwa Desa Lubuk Lagan ada melakukan pengadaan kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan yang menggunakan dana desa yang memasok kecambah kelapa sawit ke Desa Lubuk Lagan Kec. Talo kecil Kabupaten Seluma adalah Terdakwa;
Bahwa saksi menghubungi Terdakwa karena Kepala Desa Lubuk Lagan an. Suprandi meminta saksi untuk mencarikan Kecambah kelapa sawit yang digunakan untuk kegiatan PKTD (Padat Karya Tunai Desa) Desa Lubuk Lagan dan memberikan uang sebanyak Rp.89.600.000,00 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi yang melakukan pembayaran terhadap 22.400 butir kecambah kelapa sawit yang dipesan untuk desa Lubuk Lagan adalah saksi Yayan sendiri, karena sebelumnya uang sebesar Rp.89.600.000,00 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) telah diserahkan oleh Kepala Desa Lubuk Lagan an. Suprandi Kepada saksi sekira awal bulan Agustus 2021;
Bahwa saat berada di rumah Terdakwa Desa Gelombang kab. Seluma sekira Bulan maret 2021 pukul 12.00 WIB Terdakwa menawarkan apabila ingin membeli kecamba kelapa sawit bisa melalui Terdakwa sebab Terdakwa memiliki saudara sebagai pemasok / penjual kecamba kelapa sawit PPKS Medan dari medan yang lengkap dokumen dengan cap basah;
Bahwa yang membuat saksi yakin bahwa Terdakwa sebagai Pemasok Kecamba PPKS Medan Asli yaitu Terdakwa memperlihatkan sertifikat kecamba, dokumen-dokumen lain, dan contoh kecamba kelapa sawit PPKS Medan beserta kotak kemasan kecamba yang lengkap menggunakan bungkus PPKS Medan melalui foto-foto hand phone Terdakwa;
Bahwa yang menawarkan kecamba kelapa sawit PPKS Medan kepada desa-desa:
Desa Lubuk Lagan sekira pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB kepala desa datang kerumah saksi di Desa Gelombang untuk mencari orang yang menjual kecamba kelapa sawit untuk pengadaan desa, dan saksi menjawab ada melalui Terdakwa sebagai teman saksi, dan selanjut Kepala Desa membayar secara cash untuk pembelian sejumlah 22.400 biji kecamba kelapa sawit di kediaman saksi di Desa Gelombang pada bulan Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB dengan perantara nama pihak ketiga CV.Prasasti Bintang Utama selanjutnya kecamba kelapa sawit di antarkan oleh Terdakwa ke Desa Lubuk Lagan sekira bulan Juli 2021;
Desa Nanjungan, Kepala Desa menghubungi saksi melalui via telpon sekira pada bulan Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB untuk menanyakan dimana membeli kecamba kelapa sawit, setelah itu saksi menjelaskan bisa membeli melalui Terdakwa, setelah terjadi negosiasi sekira pada bulan Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB saksi bersama Terdakwa langsung membawa kecamba kelapa sawit yang di pesan Kepala Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir dengan menggunakan mobil Cary Pick UP ke rumah Bendahara Desa Nanjungan Sdr. Antoni dan Bendahara langsung membayar secara cash / tunai uang pembelian kepada Terdakwa disaksikan oleh saksi;
Desa Seriang Bandung, saksi sebagai penghubung antara CV. Prasasti Bintang Utama sebagai pihak 3 pengadaan kecamba kelapa sawit untuk Desa Seriang Bandung ke Sdr. Arzan dan Sdr. Epandri, selanjutnya mereka yang berhubungan ke pihak Desa;
Desa Air melancar, saksi yang mengenalkan Sdr. Epandri dengan Terdakwa untuk pembelian kecamba kelapa sawit PPKS Medan untuk pengadaan Desa Air Melancar;
Desa Bandung Agung, saksi yang mengenalkan Sdr. Epandri dengan Terdakwa untuk pembelian kecamba kelapa sawit PPKS Medan untuk pengadaan Desa Bandung Agung;
Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Kembang Seri saksi yang menghubungkan Terdakwa dengan Sdr. Berlian Utama dan Sdr. Lani untuk selanjutnya yang berhubungan dengan Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Kembang Seri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. dan Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Jahrin Efendi Als. Jok Bin Pian dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 s/d sekarang saksi bekerja sebagai Kepala Desa Air Melancar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa melalui Sdr. Epandri.Sp.d pemdamping Desa Kec. Semidang Alas Maras, sewaktu pembelian kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan di bulan Juli 2021,dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi membeli kecamba kelapa sawit sebanyak 11.500 butir dengan harga Rp.6.000 / biji;
Bahwa kecamba kelapa sawit yang di beli dari Terdakwa sudah di bagikan ke 104 kk di Desa Air Melancar;
Bahwa sebelum bibit kelapa sawit yang di beli dari Terdakwa masuk ke Bengkulu kecamba tersebut belum di masukkan/di cek melalui BP2MB Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi memesan kecambah kelapa sawit unggul tersebut dengan Terdakwa melaui perantara Sdr. Evan, dan saksi memesan saat itu sebanayak 11500 Biji Kecambah, saksi memesan Kecamba kelapa sawit tersebut Kepada Terdakwa melaui Perantara Evan Saputra sekira bulan Mei 2021,dan jenis Kecambah kelapa sawit yang saksi pesan adalah PPKS, setelah saksi memesan kecambah tersebut pada Awal bulan Mei 2021,selanjutnya kecambah tersebut diterima oleh Sdr. Anggi pada tanggal 07 September 2021 sekira jam 14.00 WIB di rumah saksi di Desa Air Melancar Kab. Seluma Provinsi Bengkulu, karena saat itu saksi sedang berada di Desa Pajar Bulan Keb. Seluma;
Bahwa hal tersebut berawal sekira bulan Oktober 2020 saksi selaku Kepala Desa BANDUNG AGUNG dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan didampingi oleh Pendamping Desa melakukan musyawarah desa untuk Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang bertempat diKantor Desa di Air Melancar, kemudian sekira bulan Oktober 2020 RKPDes disahkan, sekira awal Akhir bulan Maret 2021 RAPBDes diajukan ke tim verifikasi Kecamatan Semidang Alas untuk di verifikasi, kemudian pihak dari Kecamatan Semidang Alas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Evaluasi, setelah SK sudah keluar RAPBDes menjadi Perdes APBDes, kemudian sekira bulan Akhir April 2021 Dana Desa tahap pertama cair sebesar 40 % dari total Dana Desa Rp.1.019.000.000,00 ( satu milyar sembilan belas juta dua ratus dua puluh ribu delkapan ratus dua puluh rupiah), sekira bulan Agustus 2021 Dana Desa tahap kedua cair sebesar Rp 40 %,dan pencairan yang ke tiga belum di cairkan hingga saat ini, dan sisa hanya sebesar Rp.20 %, dan pembayaran kecambah sawit tersebut pada saat pencairan Kedua dengan nominal harga Rp.69.000.000,00 (enam puluh sembilan Juta rupiah) dan sampai dengan saat ini progress dari Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan pengadaan kecambah kelapa sawit untuk Masyarakat di Desa Air Melancar pengadaan kecamba kelapa sawit untuk masyarakat yaitu kecambah kelapa sawit sudah dibagikan seluruhnya ke masyarakat dan pembayaran juga sudah selesai;
Bahwa saksi mememasan kecambah kelapa sawit tersebut sebanayak 11500 kepada Terdakwa memlaui Sdr. Evan,sekira bulan Juli 2021 yaitu sistem pembayaran Cash,dan uang tersebut di serahkan pada saat saksi memsan kecamba kelapa sawit tersebut melaui peraantara Sdr. Evan dan uang tersebut di bayar Cash dengan harga Rp.69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa pada saat Sdr. Anggi bertemu dengan Terdakwa pada tanggal 07 September 2021 sekira jam 14.00 WIB di Rumah saksi di Desa Air Melancar Kab. Seluma Provinsi Bengkulu untuk mengambil Kecambah kelapa sawit jenis PPKS sebanyak 11500 tersebut ada beberapa dokumen yang di serahkan di antaranya adalah sebagai berikut:
(satu) Lembar berita acara berita acara serah terima kecambah kelapa sawit dengan volume 11500 Butir;
2 (Dua) Kwitansi penerimaan dengan jumlah uang Rp.126.500.000,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 07 September 2021;
(satu) Lembar Surat perintah penyerahan barang (DO);
1 (satu) Lembar Daftar persilangan / Nomor Penyerbukan;
1 (Satu) lembar Sertifikat yang di keluarkan oleh Pusat penelitian kelapa sawit No.2280/KKS/Puslit/VIII/2021,Tanggal 07 September 2021,atas nama Desa Air Melancar;
Bahwa yang menerima kecambah kelapa sawit tersebut perkepala keluarga sebanayak 110 biji kecamba kelapa sawit unggul, dan pada saat kecamba kelapa sawit tersebut di serahkan kepada masyarakat di buatkan tanda terima nya, sedangkan yang menyaksikan pada saat penyerahan tersebut adalah sebagai berikut: Sdr. Budiman (Sekdes), Sdr. Anggi (Bendahara), Sdr. Sulin (Kaur Umum), Sdr. Jasrin (Kasi Perencanaan), Sdr. Eprizon (Kasi kesejatraan), Sdr. Aziz Ran (Kadun 2), Sdr. Amir Haidi (Kadun 2), Sdr. Bambanag (Anggota BPD), Sdr. Sultan (Linmas);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Siran Als. Ilek Bin Matarip (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak pada tahun 2019 s/d sekarang bekerja sebagai Kepala Desa Bandung Agung;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, sewaktu pembelian kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan tersebut, saksi kenal sejak tahun April 2021;
Bahwa saat ini Desa Bandung Agung Kac. Semidang Alas Kab. Seluma Provinsi Bengkulu telah melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Bandung Agung, dan kegiatan tersebut dimulai Bulan April 2021,dan anggaran yang di gunakan berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2021;
Bahwa saksi yang memesan Kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medan dengan Sdr. Evandri Pendamping desa,dan kemudian Sdr. Evandri lah yang memesan kepada Terdakwa, dan saksi memesan kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medan tersebut dengan Sdr. Evandi sekira awal April 2021,dan saksi memesan kecamba kelapa sawit jenis PPKS Medan tersebut di rumah saksi di Desa Bandung Agung Kec. semidang Alas Kab. Seluma Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi membayar kecamba kelapa sawit tersebut seminggu setelah saksi memesan kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medan tersebut yakni di April 2021,sekira jam 19.30 WIB bertepatan dengan Terdakwa dan Sdr. Evandri mengantarkan kecamba kelapa sawit tersebut,dan saksi menerima kecamba kelapa sawit tersebut dari Terdakwa dan Sdr. Evandri di rumah saksi di Desa Bandung Agung,dan uang saksi serahkan kepada Terdakwa untuk membayar kecamba kelapa sawit tersebut sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan saksi memsan kecamba kelapa sawit unggul tersebut sebanyak 10000 Butir;
Bahwa saksi memesan Kecamba kelapa sawit tersebut Kepada Terdakwa melaui perantara Evan Saputra sekira bulan April 2021, dan jenis Kecambah kelapa sawit yang saksi pesan adalah PPKS Medan;
Bahwa setelah saksi memesan kecambah tersebut pada bulan Awal April 2021,selanjutnya kecambah tersebut saksi terima pada tanggal 12 April 2021 sekira jam 19.30 WIB di rumah saksi di Desa Bandung Agung Kab. Seluma Provinsi Bengkulu;
Bahwa kronologisnya awalnya sekira bulan Januari 2021 saksi bersama perangkat desa, BPD dan wakil masyarakat melakukan musyawara untuk melakukan pengadaan kecamba kelapa sawit unggul, dan kemudian hasil musyawarah tersebut sepakat terhadap pembelian kecamba kelapa sawit tersebut, dan kemudian hasil kesepakatan tersebut di masukkan kedalam APBDES, kemudian di awal April 2021, saksi bertemu dengan Sdr. Evandi selaku pendamping desa dan kemudian Sdr. Evandri menawarkan kepada saksi kalau mau kecamba kelapa sawit jenis PPKS Medan ada yang jual yakni dengan Terdakwa yang tinggal di Desa Gelumbang, kemudian saksi mengatakan kalau memang bibitnya bagus silakan di pesan, dan saat itu Sdr. Enadri selaku pendamping desa langsung memesan dengan Terdakwa, dan seminggu kemudian yakni sekira pertengahan bulan April 2021,sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Evandri datang ke rumah saksi di Desa Bandung Agung dan saat itu mereka telah membawa kecamba kelapa sawit yang di bungkus dengan kotak yang bertuliskan PPKS Medan,dan kemudian kecamba kelapa sawit tersebut saya terima dan di saksikan oleh Sdr. evandri selaku pendamping desa dan Sdr. Dodi Selaku bendahara desa, setelah saksi menerima kecamba kelapa sawit tersebut kemudian saksi meminta Sdr. Dodi selaku bendahara desa untuk membayarkan uang sebesar Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), untuk pembayaran kecamba kelapa sawit unguul jenis PPKS medan sebnayak 10000 butir, dan kemudian saksi di berikan kwitansi tanda pembayaran kecamba kelapa sawit tersebut,dan sekira bulan Agustus 2021 barulah Terdakwa mengantarkan dokumen kecmaba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medan;
Bahwa saksi pada saat Sdr. bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. Evan untuk mengambil Kecambah kelapa sawit tersebut ada beberapa dokumen yang di serahkan di antaranya adalah sebagai berikut:
(satu) Lembar berita acara berita acara serah terima kecambah kelapa sawit dengan volume 10000 butir;
2 (dua) Kwitansi penerimaan dengan jumlah uang Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tertanggal 16 Agustus 2021;
(satu) Lembar Surat perintah pnyerahan barang (DO);
1 (satu) Lembar Daftar persilangan / Nomor Penyerbukan;
1 (satu) lembar Sertifikat yang di keluarkan oleh Pusat penelitian kelapa sawit No.2262/KKS/Puslit/VIII/2021, Tanggal 16 Agustus 2021, atas nama Desa Bandung Agung;
Dapat Sdr. saksi jelaskan bahwa kecambah kelapa sawit tersebut telah di bagikan kepada masyarakat,dan jumlah masyarakat yang menerima sebanyak 138 rumah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Zenrani Bin Aripsana (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak tahun 2015 s/d sekarang saksi bekerja sebagai Kepala Desa Nanjungan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi saksi kenal dengan saksi Yayan yang menawarkan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan untuk pengadaan kecamba kelapa sawit di Desa Nanjungan, yang membeli kecamba kelapa sawit tersebut dari Terdakwa yaitu saksi Yayan, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa sewaktu pembelian kecambah kelapa sawit unggul sebanyak 9.227 biji saksi membeli ke saksi Yayan dari saksi Yayan baru membeli ke Terdakwa;
Bahwa kecamba kelapa sawit yang di beli dari Terdakwa memalui saksi Yayan sudah di bagikan ke masyarakat desa pada tanggal 1-3 Agustus 2021;
Bahwa yang diterima dari saksi Yayan berupa : 9.227 butir kecamba, 1 lembar sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS;
Bahwa saksi diarahkan oleh Sdri. Elvina Zanaria untuk memesan kecambah kelapa sawit kepada saksi Yayan setelah mengetetahui Desa Nanjungan ada program pengadaan kecambah kelapa sawit Sdri. Elvina Zanaria langsung menghubungi saksi Yayan sekira pada bulan Februari 2021 pada siang hari melalui via telpon untuk menemui saksi di rumah, setelah itu pada malam harinya saksi Yayan ke rumah menawarkan kecambah kelapa sawit “saksi Yayan mengatakan bahwa ia ada kenalan pekerja di PPKS Medan kalau mau pesan bisa melalui saksi untuk dokumen lengkap”, jawaban saksi kalau memang itu resmi saksi mau pesan kecambah kelapa sawit;
Bahwa setelah 2(dua) minggu dari pertemuan pertama saksi Yayan datang ke rumah saksi maka terjadilah pemesanan kecambah kelapa sawit saat itu saksi Yayan menanyakan jadi atau tidak pemesanan bibit saksi menjawab jadi dan Saksi Yayan menanyakan mau pesan berapa? saksi menjawab 9227 (sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh) biji dan saya menanyakan berapa harga kecambah tersebut? saksi Yayan menjawab harganya Rp.6.000,00 (enam ribu) per biji setelah itu disepakatilah pemesanan tersebut ini terjadi pada waktu malam hari;
Bahwa kecambah kelapa sawit itu sampai pada bulan Mei akhir pada tahun 2021 diantarkan ke rumah Bendahara Desa Nanjungan (Anton Eroplin) oleh saksi Yayan pada saat kecambah kelapa sawit sampai saksi tidak ada di tempat jadi yang melakukan pembayaran yaitu Sdr. Anton Eroplin ke saksi Yayan sebesar Rp.101.497.000,00 (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan kotak kecambah diterima oleh Sdr. Anton Eroplin;
Bahwa seminggu setelah kecambah diterima maka dilakukan pembukaan kotak yang di saksikan oleh kadun 3 orang sekertaris desa, bendahara, Kaur Perencanaan, dan kasi pelayanan setelah di buka di hitung dan langsung pembagian kepada masyarakat sebanyak 47 per kk;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Suprandi, S.Pd Bin Dahlan (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak tahun 2016 s/d sekarang saksi bekerja sebagai Kepala Desa Lubuk Lagan;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Yayan, saksi Yayan yang menawarkan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan untuk pengadaan kecamba kelapa sawit di desa Lubuk Lagan, dalam program PKTD di mulai bulan Agustus 2021;
Bahwa sewaktu pembelian kecambah kelapa sawit unggul sebanyak 22.400 butir dengan harga 4.000 / kecamba dan di tulis dalam kwitansi sebesar Rp.10.000 / kecamba ke saksi Yayan untuk Desa Lubuk Lagan;
Bahwa kecamba kelapa sawit yang di beli dari Terdakwa memalui saksi Yayan sudah dibagikan ke masyarakat desa pada tanggal 12-15 Agustus 2021;
Bahwa yang diterima dari saksi Yayan berupa : 9.227 butir kecamba, 1 lembar sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 Lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, kwitansi pembayaran dari PPKS;
Bahwa sekira bulan juli 2020 saksi bersama perangkat desa, BPD dan wakil masyarakat melakukan musyawara untuk melakukan pengadaan kecamba kelapa sawit dan kemudian hasil musyawarah sepakat terhadap pembelian kecamba kelapa sawit tersebut,dan sekira bulan Agustus 2020 saksi Yayan selaku pendamping desa menawarkan kepada saksi agar membeli Kecamba kelapa sawit tersebut kepada saksi Yayan, dan saat itu saksi Yayan menawarkan jenis kecamba kelapa sawit PPKS medan,dan sekira bulan juli 2021 saksi bertemu langsung dengan saksi Yayan dan kemudian langsung memesan kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS medan kepada saksi Yayan sebanyak 22.400 butir dengan harga perbutir Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), kemudian sekira akhir juli 2021,di Kantor Desa Lubuk Lagan saksi langsung membayar secara tunai untuk pembelian Bibit kecamba kelapa sawit tersebut, kepada saksi Yayan dan uang untuk pembayaran kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medaan tersebut saksi serahkan kepada saksi Yayan sebesar Rp.89.600.000,00 dan saat pembayaraan hanya saya dan saksi Yayan tidak ada yang menyaksikan dan kemudian saksi Yayan memberikan kwitansi tanda pembayaran terhadap pemesanan kecamba kelapa sawit unggul jenis PPKS Medan tersebut,dan pada tanggal 12 Agustus 2021, bibit kecamba kelapa sawit tersebut tiba dan antarkan langsung ke kantor Desa Lubuk Lagan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma Provinsi Bengkulu, sedangkan yang mengantarkan kecamba kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa, dengan menggunakan mobil avanza warna hitam yang saksi tidak tahu berapa nopolnya,dan saat menerima kecamba kelapa sawit tersebut di saksikan oleh kepala desa dan perangkat desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Arobin Budiono Bin Warin (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak tahun 2017 s/d sekarang saksi bekerja sebagai Kepala Desa Serian Bandung;
Bahwa saksi kenal dengan Arzan Tahari, Sdr. Arzan sebagai pendamping lokal Desa yang menawarkan kecamba kelapa sawit Unggul PPKS Medan untuk pengadaan kecamba kelapa sawit di Desa Serian Bandung, dalam program PKTD;
Bahwa sewaktu pembelian kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 butir dengan harga 7.000 / kecamba dan di tulis dalam kwitansi sebesar Rp.10.000 / kecamba ke saksi Arzan Tahari dengan menggunakan nama CV. Prasasti Bintang Utama untuk Desa Serian Bandung;
Bahwa yang menyerahkan kecamba kelapa sawit sebanyak 10.000 biji di rumah saksi adalah Terdakwa di Bulan Juli 2020;
Bahwa kecamba kelapa sawit yang di beli dari Terdakwa memalui Saksi Arzan Tahari sudah di bagikan ke masyarakat desa pada tanggal 26 Juli 2021 di balai Desa;
Bahwa dokumen yang menyertai berupa 1 lembar sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 lembar perintah penyerahan barang (DO), Berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS, belum diserahkan oleh Terdakwa;
Bahwa kronologis pemesanan berawal dari saksi Arzan Tahari menawarkan diri untuk pengadaan kecamba kelapa sawit Desa Serian Bandung dapat memesan melalui saksi Arzan tahari memalui CV. Prasasti Bintang Utama yang telah banyak melakukan pengadaan bibit kecamba kelapa sawit Medan bahwa kecambah kelapa sawit tersebut lengkap dokumen dibalai desa apada bulan Februari 2021, setelah disampaikan dalam rapat desa disetujui untuk pengadaan kecamba kelapa sawit melalui Saksi Arzan tahari sebagai pemdamping Desa, selanjutnya pembayaran dilakukan di bulan Mei 2021 sebelum kecamba kelapa sawit dikirim sekira pukul 14.00 WIB dibayarkan di rumah saksi yang berada di desa Serian Bandung Kab. Seluma yang pembayaran dilakukan oleh bendahara desa Sdr. Mahdian Herosdi, S.os yang diterima oleh Arzan Tahari secara tunai / cash sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah),selanjutnya kecamba kelapa sawit PPKS Medan untuk Desa Serian Bandung yang di pesan melalui saksi Arzan tahari diserahkan oleh salsi sendiri di rumah sekira bulan Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB yang di serahkan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Didi Kurniawan Bin Jahim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak tahun 2017 s/d sekarang Sdr bekerja sebagai Kepala Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma Prov. Bengkulu;
Bahwa saksi kenal dengan Arzan Tahari, Sdr. Arzan sebagai pendamping lokal Desa yang menawarkan kecamba kelapa sawit Unggul PPKS Medan untuk pengadaan kecamba kelapa sawit di Desa Talang Alai, dalam program PKTD (Padat Karya Tunai Desa);
Bahwa sewaktu pembelian kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 butir dengan harga 7.000 / kecamba dan di tulis dalam kwitansi sebesar Rp. 10.000 /kecamba ke saksi Arzan Tahari dengan menggunakan nama CV. Prasasti Bintang Utama;
Bahwa yang menyerahkan kecamba kelapa sawit sebanyak 10.000 biji di kediaman saksi adalah saksi Arzan Tahari bersama dengan Terdakwa pada tanggal 14 juni 2021;
Bahwa setiap kepala kelurga didesa sejumlah 321 / kepala kelurga mendapatkan 30-33 biji kecamba kelapa sawit;
Bahwa kecamba kelapa sawit yang di beli melalui saksi Arzan Tahari ke Terdakwa sudah di bagikan ke masyarakat Desa Talang Alai dilakukan pada tanggal 15-16 Juni 2021;
Bahwa kecamba yang di tanam oleh masyarakat mengalami gagal tumbuh sekitar 2000 biji;
Bahwa kecamba kelapa sawit yang sudah diserahkan ke masyarakat Desa Talang Alai sekrang sudah tumbuh menjadi bibit sawit dengan umur sekarang lebih kurang 5 bulan;
Bahwa dokumen yang menyertai berupa 1 lembar sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 lembar perintah penyerahan barang (DO), berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, Kwitansi Pembayaran dari PPKS, belum diserahkan oleh Terdakwa;
Bahwa program tersebut dimulai sekira bulan Desember 2020 saksi selaku Kepala Desa Talang Alai dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) an Suardi, Tokoh Masyarakat dan didampingi oleh Pendamping Desa melakukan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang bertempat dikantor Desa Talang Alai, kemudian sekira bulan Mei 2021 RKPDes di sahkan, kemudian bulan April 2021 pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), sekira RAPBDes diajukan ke tim verifikasi kecamatan Semidang Alas Maras untuk di verifikasi;
Bahwa hasil verifikasi tersebut kemudian di keluarkan Surat Keputusan (SK) Evaluasi, setelah SK sudah keluar RAPBDes menjadi Perdes APBDes, kemudian sekira bulan Mei 2021 dana Desa tahap pertama cair sebesar 40 % yaitu sekira 300.000.000,00 (tiga ratus juta) kemudian Dana tersebut digunakan salah satunya membeli benih kelapa sawit untuk Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) biji dengan jumlah uang Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah);
Bahwa pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut saksi pesan dari saksi Arzan tahari karena pada saat memulai perencanaan program pemberdayaan untuk pengadaan kecambah kelapa sawit saksi Arzan Tahari telah menawarkan kecambah kelapa sawit untuk Desa Talang Alai kepada saksi. Sekira bulan April 2021, saksi Arzan Tahari menghubungi saksi dan menanyakan apakah jadi untuk memesan kecambah kelapa sawit kepadanya dan saksi menyampaikan bahwa saksi jadi memesan kecambah kelapa sawit kepada saksi Arzan Tahari. Pada bulan Juni 2021 saksi Arzan Tahari menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa kecambah kelapa sawit yang saksi pesan sudah sampai dan sekira pukul 19.00 WIB kecambah kelapa sawit tersebut diantar oleh saksi Arzan Tahari bersama seorang temannya yang saksi lupa namanya kerumah saksi dan saksi yang langsung menerima kecambah kelapa sawit tersebut;
Bahwa setelah menerima kecambah kelapa sawit tersebut saksi memberikan uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Arzan Tahari untuk pembayaran kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir secara tunai tanpa dibuatkan kuitansi pembayaran;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Anita Kusnadibin Hambali (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tahun 2019 s/d sekarang bekerja sebagai Kepala Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kab. Seluma Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi kenal dengan Sandi sebagai pendamping Desa yang menawarkan Kecamba kelapa sawit unggul yang kenal dengan orang PPKS Medan, dan pertama kali bertemu dengan Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. Lani sebagai pendamping Desa, yang melakukan pertemuan awal di tanggal 29 Agustus 2021;
Bahwa saksi melakukan pembelian kecamba kelapa sawit kepada Terdakwa dengan pemesanan kecamba sejumlah 10.000 biji dengan harga Rp.6.500 / biji, dan dituliskan dikwitansi dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa baik pihak UPTD BP2MB Prov Bengkulu belum pernah mengecek kecamba yang di adakan dalam program Desa Kembang Seri, sebaliknya juga pihak Desa Kembang Seri dan Terdakwa yang menjual kecamba kelapa sawit ke Desa belum pernah melaporkan maupun melakukan pengecekan kecamba kelapa sawit sebelum di edarkan di Provinsi Bengulu;
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa pada akhir bulan Agustus 2021 kemudian saksi musyawarah dengan PK an. Susilawati dan Bendahara an. Lita Purnamasari untuk pembelian kecambah kelapa sawit yang akan digunakan untuk program pengadaan kecambah kelapa sawit di Desa Kembang Seri Kab. Seluma. Kemudian setelah sepakat, saksi menghubungi Terdakwa untuk mengabarkan bahwa Desa Kembang Seri sepakat untuk melakukan pemesanan bibit, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa akan mendatangi kediaman saksi;
Bahwa pada tanggal 03 September 2021 Terdakwa mendatangi kediaman saksi untuk negoisasi pemesanan kecambah kelapa sawit untuk Desa Kembang Seri Kab. Seluma. Kemudian Desa kembang Seri memesan kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 (sepuluh ribu), kemudian bendahara memberikan uang kepada Pelaksana kegiatan an. Susilawati dan langsung membayarkan uang muka pemesanan kecambah kelapa sawit sebesar Rp.15.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai tanpa dibuatkan bukti pembayaran serta sisanya akan dibayarkan setelah kecambah kelapa sawit diterima oleh Desa Kembang Seri;
Bahwa pada tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.30 Terdakwa bersama seorang temannya yang saksi tidak ketahui namanya mendatangi kediaman saksi dengan mengendarai mobil Brio warna abu-abu yang saksi lupa nomor polisinya untuk mengantarkan kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) / butir. Kemudian saksi memanggil PK an. Susilawati dan Bendahara an. Lita Purnamasari untuk melakukan serah terima dan pelunasan kecambah kelapa sawit tersebut. Kecambah kelapa sawit tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada Sdri. Susilawati selaku pelaksana kegiatan, kemudian saksi melakukan pelunasan kecambah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan uang yang dikeluarkan oleh bendahara desa sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan saksi membayarkannya langsung kepada Terdakwa tanpa dibuatkan bukti pembayaran ;
Bahwa kecamba kelapa sawit yang di beli dari Terdakwa belum di bagikan ke masyarakat Desa Kembang Seri dan masih disemai di Balai Desa;
Bahwa dokumen yang menyertai berupa 1 lembar sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 lembar perintah penyerahan barang (DO), berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, kwitansi pembayaran dari PPKS, diserahkan oleh Terdakwa saat serah terima kecamba kelapa sawit pada tanggal 10 September 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Zurlan Bin Sapiah (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Desa Simpang 3 Pagar Gasing sejak tahun 2017 s/d sekarang;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa melalui Sdr. Lani, yang merupakan pendamping Desa yang menawarkan kecamba kelapa sawit unggul untuk pengadaan program PKTD Desa Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma;
Bahwa saksi membeli kecamba kelapa sawit ke Terdakwa melalui Sdr. Lani sejumlah 5.000 biji dengan harga / biji Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah), kecamba yang ditawarkan dan dipesan memalui Terdakwa merupakan kecamba kelapas sawit dengan merek PPKS Medan;
Bahwa saksi membeli kecamba secara Cash yang diserahkan di kediaman rumah Sdr. Lani, dan sekitar seminggu kecamba akan dikirim;
Bahwa yang menyerahkan kecamba kelapa sawit sebanyak 5.000 biji di rumah Sekdes Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma Sdr. Khairul Saleh adalah Sdr. Lani;
Bahwa saat ini kecamba kelapa sawit yang telah dibeli dari Terdakwa Melalui Sdr. Lani belum diserahkan ke masyarakat dan masih di semai di Balai Desa Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma Provinsi Bengkulu;
Bahwa kecamba yang disemai tumbuh sekitar 4.400 biji dan 560 biji mengalami gagal tumbuh;
Bahwa dokumen yang menyertai berupa 1 lembar sertifikat kecamba kelapa sawit, 1 lembar daftar persilangan kecamba kelapa sawit, 1 lembar perintah penyerahan barang (DO), berita acara penyerahan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan, kwitansi pembayaran dari PPKS, belum diserahkan oleh Terdakwa;
Bahwa berawal dari Sdr. Lani menemui saksi di perkarangan rumah menanyakan mengenai kecambah kelapa sawit 29 Agustus 2021 setelah itu saksi mengarahkan untuk menemui Sekdes Simpang Tiga Pagar Gasing setelah itu Sdr. Lani langsung menemui Sdr. Sekdes Simpang Tiga Pagar Gasing (Khairul Saleh) setelah 3(tiga) hari saksi menanyakan kepada Sdr. Sekdes Simpang Tiga Pagar Gasing yaitu tanggal 1 September 2021 mengenai perkembangan kecambah kelapa sawit tersebut Sdr. Khairul Saleh menjawab jadi. Dapat saksi jelaskan bahwa yang saksi ketahui pemesanan 5000 (lima ribu) biji kecambah kelapa sawit dengan harga Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per biji pada tanggal 3 september 2021 pihak yang terlibat Sdr. Khairul Saleh dan Sdr. Lani dan rekan-rekan dengan kesepakatan dibayar setelah kecambah sampai ke Desa Simpang Tiga Pagar Gasing;
Bahwa pada waktu itu di perkirakan tanggal 7 September 2021 Sdr. Khairul Saleh ditelpon Sdr. Lani bahwasanya uang pembayaran kecambah harus segera dibayakan dengan alasan Kecambah kelapa sawit akan sampai, setelah Sdr. Khairul Saleh menyiapkan dana pembayaran tersebut dengan mengambil uang dari Bendahara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing akan tetapi Sdr. Khairul Saleh tidak bisa mengantarkan uang pembayaran tersebut kepada Sdr. Lani dengan Sdr. Kahirul Saleh akan pergi ke sawah maka dari itu saksi yang mengantarkan kepada Sdr. Lani di rumah Sdr. Lani sekitar jam 13.00 WIB siang pada tanggal 7 September 2021 setelah saya bertemu Sdr. Lani menyusul satu orang lagi rekan Sdr. Lani sebagai penyedia kecambah kelapa sawit yang saksi perkirakan itu Terdakwa, setelah itu saksi menyerahkan uang yang telah di siapkan tersebut sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) diatas meja yang di saksikan oleh Sdr. Lani dan yang saksi diperkirakan orang itu bernama Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Irma Zulhanabinti Zufri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi pada tahun 2010 bekerja di PT. PPKS Medan hingga saat ini. Dapat saksi jelaskan bahwa PT. PPKS Medan bergerak dibidang usaha produksi benih / bibit kelapa sawit unggul, yang didalamnya juga menjalankan riset berkaitan dengan pengembangan budidaya kelapa sawit dari hulu hingga hilir yakni dari penyediaan benih unggul hingga penyediaan produk akhir dari tanaman kelapa sawit;
Bahwa jabatan saksi di perusahaan PPKS Medan sebagai Supervisor Pemasaran dan tugas dan tanggungjawab saksi adalah melakukan penjualan kecambah kelapa sawit mulai dari penawaran produk, menerima administrasi persyaratan, memastikan dana penjualan masuk ke rekening perusahaan dan mengeluarkan kecambah kelapa sawit beserta dokumennya;
Bahwa PPKS Medan secara histori dan badan usaha berdiri 26 September 1916 yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda namun belum menggunkana nama PPKS Medan namun fungsi dan tugas badan usaha sama yakni melaksanakan riset pengembangan tanaman kelapa sawit dan untuk menjalankan usaha budidaya benih / bibit kelapa sawit unggul baru dimulai sejak 1984 dengan menggunakan nama PPKS Medan dan berlokasi di Jalan Brigjen Katamso No 51 Medan. Dasar pendirian PPKS adalah Akta pendirian Nomor 01 Tanggal 20 November 2009 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN);
Bahwa PPKS Medan telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen benih atau sumber benih kelapa sawit unggul berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pertanian No 320/261/Kpts/ 5/1984, tanggal 7 Mei 1984 tentang penunjukan PPKS sebagai sumber dan produsen benih unggul kelapa sawit. Varietas yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PPKS Medan ada 9 varietas yakni DyxP Sungai Pancur 1 (Dumpy), DxP Simalungun, DxP Avros, DxP PPKS 540, DxP 540 NG, DxP Yangambi, DxP PPKS 239, DxP PPKS 718 dan DxP Langkat;
Bahwa mekanisme produksi benih / bibit kelapa sawit unggul oleh PPKS adalah sebagai berikut: Divisi Peneliti Pemuliaan Bahan Tanaman melakukan riset dan menetapkan pohon induk serta pohon bapak yang baik dan sehat untuk dijadikan tetua induk dalam proses persilangan dengan usia tanam minimal 5 tahun. Kemudian Divisi Pohon Induk memberikan tanda khusus pada pohon pohon terpilih.Bunga pada Pohon Induk terpilih dibungkus sebelum masa antesis (masa mekar) dan Serbuk Sari pada Pohon Bapak dipanen secara manual selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk melihat viabilitas serbuk sari, kemudian serbuk sari yang sudah melalui pengamatan di laboratorium diserbuki dengan bantuan kepada calon bunga yang telah dibungkus pada pohon induk. Proses ini diawasi oleh Divisi Quality Control dimana memastikan tidak ada pencampuran serbuk sari lain sehingga proses kemurnian nya terjaga. Satu pohon induk hanya diserbuki dengan satu jenis serbuk sari sehingga keamanan tiap varietas tetap terjaga. Setelah 4 bulan dengan kondisi tandan buah kelapa sawit dalam keadaan matang, tandan kelapa sawit dipanen dan diberi label. Selanjutnya tandan tersebut diserahkan kepada Divisi Produksi dilakukan fermentasi, pemipilan dan pengelupasan daging buah. Selanjutnya benih kelapa sawit tersebut diberi tanda (proses tagging bertuliskan PPKS dengan mesin dan tinta khusus). Benih yang telah diberi tanda selanjutnya dilakukan proses pematahan dormansi dengan perendaman dan pemanasan. Benih juga di cek kadar air nya dilaboratorium. Benih yang sudah sesuai spesifikasi selanjutnya dilakukan proses perkecambahan kurang lebih 2-3 bulan. Benih yang sudah berkecambah dipanen, diberi penandaan tulisan dan dikemas dalam kemasan khusus untuk selanjutnya diserahkan kepada Divisi pemasaran untuk proses penjualan. Pada Divisi pemasaran, konsumen memberikan persyaratan yang diperlukan dalam proses pemesanan, setelah administrasi sesuai dan memenuhi ketentuan pembelian, konsumen diharuskan melakukan pembayaran langsung ke rekening PPKS kemudian menunggu informasi pengambilan benih / bibit kelapa sawit tersebut;
Bahwa saksi mengetahui aturan yang mendasari perdagangan / penjualan benih / bibit kelapa sawit unggul yang diberlakukan oleh pemerintah dari sumber benih salah satunya PPKS Medan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mentri Pertanian No 26/Kpts/ KB.020/05/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit. mengetahui sumber benih yang telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah secara resmi sebagai sumber benih / bibit kelapa sawit;
Bahwa mekanisme dan langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak penangkar benih yang akan membeli benih / bibit kelapa sawit unggul dari PPKS Medan yaitu Pihak penangkar benih menyampaikan surat permohonan menjadi mitra PPKS dengan melampirkan persyaratan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) dan SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit). Selanjutnya PPKS akan memverifikasi dokumen tersebut serta melakukan kunjungan kelayakan kepada pemohon. Jika disetujui penangkar benih diharuskan melakukan pembayaran minimal 10% dari nilai kontrak untuk menerbitkan Surat Perjanjian kerjasama (SPK). Setelah SPK ditandatangai kedua belah pihak, penangkar benih dapat melakukan pembayaran lanjutan atau pelunasan sesuai dengan jumlah yang akan diambil di PPKS;
Bahwa dokumen yang menyertai pembelian benih / bibit kelapa sawit unggul yang diproduksi oleh PPKS Medan yakni Delivery Order (DO), Berita Acara Serah Terima Barang, Daftar Persilangan yang berisikan identitas benih kelapa sawit dan Sertifikat;
Bahwa saksi mengetahui siapa saja pihak penangkar di wilayah Propinsi Bengkulu yang telah memiliki kerjasama pembelian atau melakukan pembelian benih / bibit kelapa sawit unggul di PPKS Medan hingga saat ini yakni CV Yahyo di Kota Bengkulu , UPK Rembaka Asri di Kota Bengkulu , UPK Mandiri di Kota Bengkulu, Koperasi Aldece Makarti Mukti Tama di Kota Bengkulu, CV Agro Walisongo di Kota Bengku, UPK Suwarno di Seluma, UPK Prima karya di Seluma UPK Tamba sederek di Seluma;
Bahwa harga penjualan benih / bibit kelapa sawit unggul dari PPKS Medan kepada pembeli adalah Rp 8.000 / per butir franco PPKS Medan. Metode pembayarannya dapat langsung setor tunai dengan kasir PPKS Medan atau dengan transfer ke rekening PPKS Medan dengan nomor Bank BNI Cabang Medan Pemuda No rek 0057853464 atas nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit , Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan No rek 1050093004350 atas nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit , Bank Rakyat Indonesia Cabang Putri Hijau Medan No rek 0053 01000518307;
Bahwa PPKS Medan tidak pernah menunjuk pihak lain sebagai Distributor atau sebagai pihak yang berhak menjual benih / bibit kelapa sawit unggul dan pembayaran hanya dapat dilakukan ke rekening PPKS, tidak menggunakan rekening pribadi atas nama siapapun, karena penjualan harus sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana penjelasan saksi diatas;
Bahwa PPKS Medan tidak pernah menerima pesanan dan pengiriman kepada masyarakat Bengkulu berkaitan dengan program pengadaan benih / bibit kelapa sawit unggul untuk masyarakat Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
Bahwa masyarakat atau penangkar benih tidak diperbolehkan untuk menjual kembali benih kepada masyarakat atau pihak lain karena itu melanggar ketentuan yang ada, bagi penangkar benih hanya diperbolehkan menjual dalam bentuk bibit, bagi masyarakat yang ingin membeli benih dalam jumlah banyak harus tetap melengkapi persyaratan yakni KTP dan SKT , 1 KTP dan 1 SKT maksimal 1000 butir, jika lebih dari itu maka jumlah KTP dan SKT disesuaikan dengan jumlah pembelian benih;
Bahwa Benih / bibit kelapa sawit unggul yang diproduksi oleh PPKS Medan yakni biji kelapa sawit dengan tunas kecambah bertuliskan PPKS pada kulit biji (cangkang) dengan warna tulisan kuning, penulisan menggunakan taknik laser jika masuk air akan berpendar, kemudian bentuk dan warna kemasan benih/bibit kelapa sawit unggul plastik bening polos bertuliskan nama PPKS dan alamat PPKS Medan, penjualan benih / bibit unggul juga dilengkapi kartu identitas benih, seal orange dan peti kayu yang dilapisi oleh kotak kardus bertuliskan PPKS Medan juga disertai dokumen benih dan label benih bersertifikat warna biru;
Bahwa pihak lain tidak dapat melakukan pembelian dalam jumlah banyak di PPKS Medan tanpa menggunakan SP2BKS (surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit). Hal ini sesuai dengan peraturan tertuang dalam Keputusan Mentri Pertanian No 26/Kpts/ KB.020/05/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit dimana persyaratan pembelian benih/bibit kelapa sawit unggul, pembelian diatas 5.000 butir diwajibkan menyerahkan persyaratan SP2BKS (surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit);
Bahwa sampel kecambah kelapa sawit dengan label benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan dengan tulisan dan label PPKS Medan yang telah diedarkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Sdr. Hamdani Hasibuan. Bukan milik PPKS Medan ;
Bahwa kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah dengan label Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan, peti atau kotak kemasan terbuat dari bahan plastik tebal bukan merupakan kemasan, benih kecambah kelapa sawit dan peti sebagaimana dari PPKS Medan. Adapun dapat saksi jelaskan bahwa:
Kemasannya berbeda dengan kemasan yang diproduksi oleh PPKS Medan, dimana pada kemasan kecambah kelapa sawit yang beredar Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dengan label benih kelapa sawit PPKS Medan, dimana saat ini benih kelapa sawit tersebut telah diterima oleh masyarkat dan dibibitkan dimedia pembibitan, dalam pengadaan atau peredaran benih kelapa sawit dilakukan melalui perangkat desa, dimana benih kecambah kelapa sawit dengan label PPKS Medan tersebut dibawa dan diedarkan kepada masyarakat melalui bantuan perangkat desa oleh oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa berbahan plastik tipis dengan tulisan berwarna biru dan kusam, sedangkan kemasan yang diproduksi oleh PPKS berbahan plastik tebal berwarna bening (transparan) dengan logo dan tulisan PPKS berwarna hijau dan biru terang serta jelas;
Pada kemasan benih kecambah kelapa sawit yang didapatkan Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang diedarkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa terdapat label kertas hijau dengan tulisan menggunakan ketik komputer sedangkan label kertas pada kemasan dari PPKS Medan dengan tulisan identitas benih menggunakan tulisan pena;
Pada kulit kecambah kelapa sawit yang didapatkan Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang diedarkan oleh Terdakwa tercetak tulisan “PPKS” berwarna keemasan menggunakan tinta dan tidak berpendar pada saat dibasahi air, sedangkan kecambah dari PPKS terdapat tanda khusus (marking) tulisan “PPKS“ letak tulisannya tidak beraturan dan berpendar jika dibasahi air;
Peti / kotak kemasan kecambah yang beredar di Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Lagan, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang diedarkan oleh Terdakwa terbuat dari triplek tipis, dengan tulisan hijau label Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kecambah Kelapa Sawit tidak dilapisi oleh kardus dan dokumen sedangkan peti dari PPKS Medan resmi terbuat dari papan triplek kemudian diluar dilapisi kotak kardus dimana keseluruhan peti maupun kardus pembungkus terdapat identitas PPKS Medan terdapat isolasi bening tulisan PPKS Medan warna merah dan hijau pada kardus, tulisan jelas dan label certified warna biru, alamat PPKS Medan beserta kontak nomor telepon dan email dan website;
Selain itu dokumen yang melekat pada peredaran benih kelapa sawit berupa:
Berita Acara Penyerahan Kelapa Sawit Unggul;
Surat Perintah Penyerahan Barang (DO);
Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit. (Label Biru);
Daftar persilangan berisi identitas bahan tanaman;
Bahwa terdapat perbedaan terhadap kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Kelapa Sawit, Benih Kecambah Kelapa Sawit, Peti atau kotak kemasan milik PPKS Medan yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PPKS Medan dengan yang telah ditemukan oleh Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah diedarkan kepada masyarakat Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa melalui bantuan perangkat desa perbedaan yang sangat jelas terhadap kemasan kecambah kelapa sawit. Perbedaannya yakni bahan kemasan, warna tulisan kejelasan tulisan, bentuk tulisan, pada kecambah, pada kemasan kecambah ,pada kotak peti dan kotak kardus peti, sebagaimana yang dapat saya perlihatkan kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Kelapa Sawit, Benih Kecambah Kelapa Sawit , Peti atau kotak kardus kemasan milik PPKS Medan;
Bahwa metode yang digunakan untuk membedakan benih kelapa sawit unggul PPKS Medan dengan benih palsu yakni dengan cara visualisasi yakni melihat dan membandingkan antara kemasan kecambah kelapa sawit unggul produksi PPKS Medan, benih kecambah, kotak peti, kotak kardus dan label serta dokumen meliputi bentuk, warna, tulisan dengan membandingkan kemasan kecambah kelapa sawit yang palsu namun menggunakan label PPKS Medan sebagaimana yang telah dibandingkan antara kemasan asli yang dibawa sebagai sampel dalam penyidikan ini dengan yang telah diedarkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. dan Terdakwa melalui bantuan perangkat Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Lagan, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pembuktian keaslian dengan cara melihat langsung atauvisual serta meneliti dan memeriksa kesesuaian bentuk, tampilan warna juga dokumen tanpa perlu melakukan pengujian laboratorium;
Bahwa benih / bibit kelapa sawit unggul yang telah diedarkan di Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bukan merupakan benih / bibit kelapa sawit unggul PPKS medan yang di produksi oleh PT. PPKS Medan atau merupakan benih / bibit kelapa sawit unggul PPKS Medan Palsu, Bukan merupakan benih / bibit kelapa sawit unggul PPKS medan yang di produksi oleh PPKS Medan namun menggunakan label merk PPKS Medan secara ilegal. Saksi jelaskan menurut saksi dengan adanya peredaran benih / bibit kelapa sawit PPKS Medan yang tidak sesuai tersebut atau bukan merupakan benih Asli PPKS Medan namun mengguakan merek dan label PPKS Medan (palsu) yang telah diedarkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa melalui bantuan perangkat desa kepada masyarakat Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri,Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.telah merugikan orang lain, Pihak yang dirugikan antara lain : 1. Pengguna benih di Desa tersebut dikarenakan penggunaan benih palsu hanya memberikan produksi paling banyak 50% dari produksi benih asli. 2. PPKS Medan dimana penjualan benih palsu / ilegal memperburuk citra PPKS Medan (inmateril) dan kerugian materil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Eska Neriyansyah,S.P,M.P Bin Ali Husin
Bahwa ahli selaku Ahli dalam memberikan keterangan kepada Penyidik, telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu. Dan saksi menjelaskan riwayat pekerjaan saksi, adalah:
Pada Tahun 2008 ahli diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada ke Dinas Perkebunan Prov. Bengkulu pada UPTD Pengawas, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, dimana ahli menjabat sebagai Pengawas Benih Tanaman sampai dengan dengan sekarang. Dan ahli menjelaskan Kompetensi, pelatihan dan sertifikasi apa yang ahli miliki berkaitan dengan benih tanaman yaitu:
- Pelatihan berkaitan dengan Benih Tanaman Kelapa Sawit sebanyak 4 ( empat ) kali;
Uji kompetensi pengawas benih tanaman madya tahun 2018 di Surabaya;
Pelatihan PPNS perkebunan tahun 2009 di Pusdik Reskrim Mega Mendung;
Tenaga Ahli berkaitan dengan Benih Tanaman Perkebunan sebanyak 2 ( dua ) kali pada saat proses Penyidikan oleh Polri;
Bahwa tugas ahli Pengawas Benih Tanaman Perkebuna UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Horltikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu adalah melaksanakan Pengawasan, Pengujian dan sertifikasi tanaman perkebunan, termasuk tanaman kelapa sawit;
Bahwa ahli dalam melaksanakan sertifikasi benih tanaman kelapa sawit adalah:
Permentan Nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015, tentang Produksi, Sertifikasi,Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan;
Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq);
Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 141/Kpts/HK.150/M//2/2019, tentang Komoditas tanaman binaan lingkup kementrian pertanian, bahwa tanaman komoditas perkebunan sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) jenis tanaman, urutan 53 tanaman kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan bahwa:
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan / atau peternakan dalam suatu agroekosistem;
Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan;
Benih Tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan / atau mengembangbiakkan tanaman;
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan / atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat;
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia;
Bahwa setiap orang yang mengedarkan Benih Kelapa Sawit wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yakni diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan, adapun kewajiban wajib dipenuhi berupa:
Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (Pasal 15);
Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu.(Pasal 13);
Bahwa untuk mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, maka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan Beresedia melakukan pencatatan produksi benih;
Surat Pernyataan bertanggung jawab atas mutu benih yang diproduksi;
Surat pernyataan bersedia meemnuhi peraturan dan perundang undangan tentang perbenihan;
Surat pernyataan bersedia dilakukan pemeriksaan lokasi atau lapangan;
Surat pernyataan bersedia melakukan pembuatan persyaratan izin;
Surat pernyataan menyampaikan ( SP2BPKS);
Surat keterangan kepemilikan lahan;
Laporan neraca perusahaan;
Foto Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
Foto Copy NPWP;
Daftar Tenaga Pengelola Perbenihan;
Daftar hasil pembelian kecambah;
Peta Lokasi;
Rencana pembibitan kedepan;
Saksi jelaskan bahwa ketentuan wajib dalam mengedarkan benih kelapa sawit juga berlaku bagi setiap orang yang memiliki penangkaran benih kelapa sawit atau juga bagi setiap orang yang hanya mengedarkan benih kelapa sawit dalam artian orang tersebut mendapatkan / membeli benih kelapa sawit dari sumber Benih kelapa sawit yang resmi yang ada di Indonesia kemudian langsung mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat untuk dibibitkan tanpa dilakukan kegiatan penangkaran yakni memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan , Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015, dikecualikan benih kelapa sawit tersebut tidak diedarkan/diperjualbelikan (untuk ditanam sendiri) dan maksimal benih sebanyak 1000 butir, sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Bahwa bagi setiap orang yang akan melakukan peredaran / mengedarkan benih kelapa sawit terlebih dahulu harus memiliki izin sebagaimana penjelasan diatas, apabila tidak memiliki izin secara otomatis orang tersebut tidak berhak mengedarkan benih kelapa sawit atau peredaran tersebut dinyatakan ilegal atau menyalahi peraturan perundang-undangan dan merupakan perbuatan melawan hukum, dan bagi orang yang telah memiliki izin melakukan kegiatan sertifikasi antara lain:
Buka peti kecambah dilakukan pada saat kedatangan, kemudian diperiksa oleh Pengawas Benih tanaman UPTD PPSB TPHP, dengan kegiatan berupa pemeriksan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih;
Pemeriksaan umur tanaman 3 (tiga) bulan yang bertujuan untuk mengetahui jumlah akhir bibit yang dapat dipindahkan ke pembibitan pembesaran ,tindakannnya melalui proses seleksi bibit yang bisa dipindahkan sesuai standar umur bibit 3 (tiga) bulan dan memisahkan untuk tidak dilanjutkan untuk dibibitkan di pembesaran;
Pemeriksaan akhir yakni pada saat usia tanam benih kurang lebih 10 (sepuluh) bulan bertujuan untuk mengetahui jumlah bibit yang memenuhi standar untuk diterbitkan sertifikat mutu benih dan diberi label biru muda. Tindakannya melakukan pemeriksaan dan seleksi pada bibit yang tidak memenuhi standar dicat dan dimusnahkan;
tujuan Buka peti kecambah pada saat kedatangan, kemudian diperiksa oleh Pengawas Benih tanaman UPTD PPSB TPHP, dengan kegiatan berupa pemeriksan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih bahwa hal tersebut wajib dilakukan guna memastikan bahwa benih kecambah kelapa sawit yang akan diedarkan adalah benih kelapa sawit unggul yang berasal dari sumber benih yang terpercaya, telah diakui oleh pemerintah dan memenuhi standar mutu benih, bersertifikat dan berlabel bukan benih kelapa sawit asalan yang tidak bermutu, tidak bersertifikan dan kualitas produksinya belum dapat dipastikan bahkan dikhawatirkan tidak produktif sebagaimana amanat dalam Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutandan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/ 2015, dikecualikan benih kelapa sawit tersebut tidak diedarkan/diperjualbelikan (untuk ditanam sendiri) dan maksimal benih sebanyak 1000 butir, sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Bahwa badan usaha sebagai sumber benih kelapa sawit yang telah terdaftar secara resmi di Indonesia yakni:
PT. PPKS Medan Sumatera Utara;
PT. Bakti Tani Nusantara, Tanjung Balai Karimun Riau Kepulauan;
PT. Bina Sawit Makmur (Sampoerno Group) Palembang;
PT. Socfin Indonesia Medan Sumatera Utara;
PT. Londom Sumatera Medan, Bah Lias Sumatera Utara;
PT. Dami Mas Sejahtera (Sinar Mas Group) Riau;
Tunggal Yunus (Asian Agri Group) Palembang;
PT. Tania Selatan (Wilmar Group) Palembang;
Panca Surya Garden Pekanbaru Riau;
Sasaran Ehsan Mekarsari, Bogor Jawa Barat;
Sarana Inti Prima, Tapung Kampar Riau;
PT. Bakrie Sumatera Plantation , Kisaran Sumatera Utara;
PT. Prima Inti Pangan Sejati, Pekanbaru Riau;
PT. Dura Inti Lestari, Riau;
Bahwa ketentuan wajib dalam mengedarkan benih kelapa sawit juga berlaku bagi setiap orang yang memiliki penangkaran benih kelapa sawit atau juga bagi setiap orang yang hanya mengedarkan benih kelapa sawit dalam artian orang tersebut mendapatkan / membeli benih kelapa sawit dari sumber Benih kelapa sawit yang resmi yang ada di Indonesia kemudian langsung mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat untuk dibibitkan tanpa dilakukan kegiatan penangkaran yakni memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan , Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/ 2015, dikecualikan benih kelapa sawit tersebut tidak diedarkan / diperjualbelikan (untuk ditanam sendiri) dan maksimal benih sebanyak 1000 butir, sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/ 2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/ 10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Bahwa terkait peredaran benih kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa melalui perangkat desa pihak UPTD PPSB TPHP Dinas Pertanian propinsi Bengkulu tidak pernah mendapatkan laporan terkait pemasukan benih kecambah tersebut apalagi kegiatan buka peti dan pemeriksaan dokumen benih kecambah kelapa sawit, dengan demikian kami tidak dapat memastikan apakah benih tersebu benar-benar benih kelapa sawit unggul, memenuhi standar mutu benih bersertifikat dan berlabel dan juga bersal dari sumber benih yang telah diakui oleh pemerintah;
Bahwa terkait peredaran benih kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa melalui bantuan perangkat desa, terdapat fakta bahwa:
Bahwa terdapat program pengadaan benih kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. untuk masyarakat menggunakan dana desa, dimana perangkat desa yang mencari / membeli benih kelapa sawit tersebut dan benih tersebut telah diterima dan ditanam oleh masyarakat dimedia tanam polibek;
Bahwa benih kelapa sawit yang dibeli oleh perangkat desa tersebut berasal dari Terdakwa dan Terdakwa memeproleh benih kelapa sawit tersebut dari Sdri. dan Terdakwa dan pembelian telah dibayarkan;
Bahwa pada saat benih kecambah kelapa sawit tersebut datang dan masuk ke kabupaten seluma diantar langsung oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als Melda dan Terdakwa dan diterima oleh beberapa perangkat desa;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Irma Zulhana sebagai Supervisor Pemasaran PPKS Medan, benih kecambah kelapa sawit yang dijual oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa kepada masyarakat di beberapa desa tersebut bukan merupakan benih kecambah kelapa sawit PPKS Medan asli namun menggunakan label PPKS Medan, hal tersebut dibuktikan dengan membandingkan benih benih kecambah , kotak peti, kotak kardus dan label serta dokumen meliputi bentuk, warna, tulisan dengan antara benih kecambah kelapa sawit asli milik PPKS Medan dengan benih kelapa sawit dan penyertanya yang telah beredar di beberapa desa tersebut;
Bahwa Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa mereka bukanlah sebagai penangkar dan tidak memiliki perizinan sebagai penangkar bibit kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa, Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa membeli benih kelapa sawit tersebut bukan dari PPKS Medan yang beralamat di Jl. B Katamso Medan, melainkan dari perorangan yang ada di kisaran dan Riau dengan harga pembelian sebesar Rp.1.000,00 Rp.3.500 / butir, dan dalam pembelian tidak perlu melengkapi syarat seperti KTP, surat keterangan lahan, SP2BKS serta dokumen lainnya, juga tidak melaporkan terkait pemasukan dan peredaran benih kelapa sawit kepada pihak UPTD PPSB TPHP Dinas pertanian propinsi Bengkulu;
Bahwa benih kelapa sawit yang telah diedarkan kepada masyarakat Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa melalui bantuan perangkat desa dengan label PPKS Medan bukanlah benih kelapa sawit asli dari PPKS Medan;
Bahwa atas tindakan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa yang mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat dengan varietas PPKS Medan yang tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit sehingga tindakan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa telah menyalahi undang-undang dan peraturan lainnya;
Bahwa kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Dengan label Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan, Peti atau kotak kemasan terbuat dari bahan plastik tebal bukan merupakan kemasan, benih kecambah kelapa sawit dan peti sebagaimana dari PPKS Medan dari Terdakwa dan Sdri. Imelda bukan dari PPKS Medan, Adapun dapat saksi jelaskan bahwa:
Kemasannya berbeda dengan kemasan yang diproduksi oleh PPKS Medan, dimana pada kemasan kecambah kelapa sawit yang beredar Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Lagan, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dengan label benih kelapa sawit PPKS Medan, dimana saat ini benih kelapa sawit tersebut telah diterima oleh masyarkat dan dibibitkan dimedia pembibitan dan sebagian masih di tangkarkan di Balai Desa, dalam pengadaan atau peredaran benih kelapa sawit dilakukan melalui perangkat desa, dimana benih kecambah kelapa sawit dengan label PPKS Medan tersebut dibawa dan diedarkan kepada masyarakat melalui bantuan perangkat desa oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa berbahan plastik tipis dengan tulisan berwarna biru dan kusam, sedangkan kemasan yang diproduksi oleh PPKS berbahan plastik tebal berwarna bening (transparan) dengan logo dan tulisan PPKS berwarna hijau dan biru terang serta jelas;
Pada kemasan benih kecambah kelapa sawit yang didapatkan Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang diedarkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan terdapat label kertas hijau dengan tulisan menggunakan ketik komputer sedangkan label kertas pada kemasan dari PPKS Medan dengan tulisan identitas benih menggunakan tulisan pena;
Pada kulit kecambah kelapa sawit yang didapatkan Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Lagan, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang diedarkan oleh Terdakwa tercetak tulisan “PPKS” berwarna keemasan menggunakan tinta dan tidak berpendar pada saat dibasahi air, sedangkan kecambah dari PPKS terdapat tanda khusus (marking) tulisan “ PPKS “ letak tulisannya tidak beraturan dan berpendar jika dibasahi air;
Peti / kotak kemasan kecambah yang beredar di Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.yang diedarkan oleh Terdakwa terbuat dari triplek tipis, dengan tulisan hijau label Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kecambah Kelapa Sawit tidak dilapisi oleh kardus dan dokumen sedangkan peti dari PPKS Medan resmi terbuat dari papan triplek kemudian diluar dilapisi kotak kardus. dimana keseluruhan peti maupun kardus pembungkus terdapat identitas PPKS Medan terdapat isolasi bening tulisan PPKS Medan warna merah dan hijau pada kardus, tulisan jelas dan label certified warna biru, alamat PPKS Medan beserta kontak nomor telepon dan email dan website;
Selain itu dokumen yang melekat pada peredaran benih kelapa sawit berupa : Berita Acara Penyerahan Kelapa Sawit Unggul, Surat Perintah Penyerahan Barang ( DO ), Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit. (Label Biru), dan Daftar persilangan berisi identitas bahan tanaman;
Bahwa peredaran benih kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa melalui bantuan perangkat desa kepada masyarakat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau menyalahi aturan perundang-undangan, dimana orang yang mengedarkan tidak memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (Pasal 15) dan Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu.(Pasal 13) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015;
Bahwa kemudian proses masuknya tidak dilaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi di UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/ 2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Bahwa dengan demikian benih kecambah Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als Melda dan Terdakwa melalui bantuan perangkat desa kepada masyarakat tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan / atau tidak berlabel, dikarenakan tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan / pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih) serta tidak ada jaminan bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah dan telah terbukti juga bahwa benih kelapa sawit yang beredar tersebut bukan benih dari PPKS Medan sebagai sumber benih yang telah terbukti standar mutu, bersertifikat dan berlabel. (telah memiliki standar mutu / jaminan), benih tersebut dapat dipastikan bahwa benih asalan yang menggunakan label PPKS secara ilegal sehingga dalam hal ini dapat merugikan masyarakat yakni secara ekonomi, tenaga dan waktu;
Bahwa sebagaimana penjelasan saksi diatas terkait proses peredaran benih kecambah kelapa sawit PPKS Medan di Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa melalui bantuan perangkat desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyalahi ketentuan hukum ditambah berdasarkan dokumen dan data serta kemasan benih kecambah PPKS Medan yang langsung bersumber dari sumber benih PPKS Medan dapat dipastikan bahwa benih kelapa sawit tersebut tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit. pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/ 2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/ 2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit dan telah menyalahi ketentuan pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019;
Bahwa atas tindakan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Imelda Sriwileva Als. Melda dan Terdakwa yang mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat dengan varietas PPKS Medan yang tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit kemudian tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan / pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih) serta tidak ada jaminan bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah.(Telah memiliki standar mutu / jaminan), sehingga dalam hal ini dapat merugikan masyarakat yakni secara ekonomi, tenaga dan waktu telah melanggar Pasal 115 Undang undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yanga berbunyi “Setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan / atau tidak berlabel sebagaimana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Yesi Oktarini, S.E ., M.M. Binti Yuazuwar (Alm)
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS Dinas Perindustriandan Perdagangan Propinsi Bengkulu dengan jabatan Staff perdagangan Dalam Negeri dan sebagai pengawas tertib niaga (PPTN);
Bahwa ahli dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kantor saya yaitu surat perintah tugas nomor : 094/244/perindag/01/XI/2021 tanggal 8 November 2021;
Bahwa riwayat pelatihan dan pekerjaan ahli:
Bimtek tenaga penyuluh bahan bakar minyak, tahun 2014;
Bimtek Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen, tahun 2015;
Bimtek Pelatihan Pengolahan makanan dan minuman, tahun 2018;
Diklat Standar Pasar SNI, tahun 2019;
Narasumber Bimtek dalam rangka sinergi program pemberdayaan alternative dengan stakeholder, tahun 2021;
Workshop INRAPEX, tahun 2021;
Jabatan:
Pada tahun 2011 saya diangkat menjadi PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Bengkulu sebagai staf di Seksi Bahan Pokok dan Promosi Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindag Prop. Bengkulu sampai dengan sekarang;
Saksi jelaskan dalam melaksanakan tugas sehari-hari adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Riwayat Memberikan Keterangan Ahli Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Perdagangan:
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perizinan gas Elpiji 3 Kg;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana Manipulasi data penjualan gas Elpiji 3 Kg;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perizinan penjualan daging beku;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perlindungan konsumen;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perizinan perdagangan;
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan:
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
Konsumen adalah Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan / atau jasa didalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan / atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi;
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
Bahwa Nota pembayaran atau surat keterangan penjualan produk yang berisi keterangan nama produk ,jumlah dan harga produk yang diperjual belikan dapat dikategorikan sebagai bukti jual beli;
Bahwa Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan dan pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan. Bila informasi mengenai barang yang diberikan oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan yang apa yang ditulis atau tertuang dalam kuitansi, nota pembayaran atau surat keterangan penjualan barang yang berisi keterangan barang baik mutu, harga, komposisi maupun kualitas barang maka hal tersebut melanggar Undang-Undang dan merugikan konsumen;
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Delik Formil atau Delik biasa sehingga apabila ditemukan perbuatan pelaku usaha melakukan pelanggaran atas Undang-undang Perlindungan Konsumen yang memiliki sanksi, maka perbuatan tersebut dapat dilakukan penindakan. Di dalam UUPK tidak ada satupun ketentuan yang mengatur bahwa undang-undang ini bersifat delik aduan;
Bahwa Terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha karena telah melakukan kegiatan usaha dibudang perdagangan yaitu memperjualbelikan kecambah kelapa sawit;
Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Lagan, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.dalam mengedarkan kecambah kelapa sawit Terdakwa yang tidak memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (Pasal 15) dan Izin Usaha Produksi Benihdari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu.(Pasal 13) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015 dan proses masuknya kecambah kelapa sawit tersebut tidak dilaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi di UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit sehingga tidak adanya proses sertifikasi di Prov Bengkulu telah melanggar Pasal 8 (ayat) 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikarenakan telah mengabaikan standar atau persyaratan yang diwajibkan dalam mengedarkan dan menjual kecambah / benih kelapa sawit;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa yang dalam mengedarkan dan menjual kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Lagan, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang tidak melaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi ke UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit, sehingga tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan / pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik kecambah) serta tidak ada jaminan bahwa kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber kecambah yang telah ditetapkan pemerintah dan menggunakan label PPKS Medan secara illegal sehingga mutu kecambah yang tercantum di label tidak sesuai dengan mutu kecambah yang sebenarnya telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan / atau jasa tersebut”;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam mengedarkan kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar, Desa Bandung Agung, Desa Nanjungan, Desa Lubuk Laga, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Kembang Seri, Desa Simpang Tiga Pasar Gasing Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.yang tidak melalui proses sertifikasi dan menggunakan label PPKS Medan secara Ilegal sehingga tidak adanya kesesuaian antara fisik kecambah kelapa sawit dengan label yang yang melekat pada fisik kecambah yang mengakibatkan semua janji/penyataan terkait mutu dan kualitas barang yang tertera dilabel tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dapat dikatakan telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan / atau jasa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai pemasok dari pengadaan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan yang di beli dari saksi Imelda yang kenal dari Sdr. Hendri, saksi Imelda mengaku sebagai penyalur kecamba kelapa sawit PPKS Medan yang lengkap Dokumen, dan dijual ke desa-desa di Kab. Seluma;
Bahwa mengetahui desa-desa di Kab. Seluma memerlukan kecamba kelapa sawit untuk pengadaan Desa dari melalui rekan-rekan Sdr. bernama saksi Yayan , Sdr. Arzan dan Sdr. Lani;
Bahwa yang memesan kecamba kelapa sawit dengan Terdakwa;
Desa Bandung agung sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Nanjungan sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Serian Bandung sebanyak 10.000 biji dengan harga 5.500 / biji;
Desa air melancar sebanyak 10.000 biji dengan harga 4.000 / biji;
Desa simpang 3 pagar gasing sebanyak 5.000 biji harga 5.000 / biji;
Desa kembang seri sebanyak 10.000 biji harga 5.000 / biji;
7.Desa Lubuk Lagan sebanyak 22.400 biji harga 4.000 / biji;
Talang Alai Sebanyak 10.000 biji harga 10.000 / biji;
Bahwa kecamba kelapa sawit tersebut Terdakwa bayar kepada Sdri. Imelda melalui Tranfer uang melalui briling ke Bank BRI An. Suci Mayang Sari untuk desa sebagai berikut:
Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kab. Seluma ditranfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta);
Desa Nanjungan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ditranfer oleh saksi Yayan;
Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Desa Air melancar Kec Semidang Alas Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mentrasfer saksi Yayan;
Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus) yang mentrasfer saksi Yayan;
Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kabupaten Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mentrasfer Sdri. Yeni;
Desa Lubuk Lagan Kec. Talo kecil Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang mentrasfer Sdri. Yeni;
Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengadaan kecamba kelapa sawit di 7 desa sebesar Rp.59.000.000,00;
Bahwa system pembayaran kecamba kelapa sawit tersebut yaitu:
Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kab. Seluma yang menyerahkan uang Kepala Desa Sdr. Siran dan di damping Bendahara Desa Sdr. Dodi;
Desa Nanjungan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma jumlah kecamba yang menyerahkan uang Sdr. Anton sebagai Bendahara Desa;
Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma yang di bayarkan oleh Sdr. Arzan sebagai pendamping Desa;
Desa Air melancar Kec. Semidang Alas Kab. Seluma yang dibayarkan oleh Sdr. Evan selaku pendamping Desa;
Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma yang di bayarkan oleh Sdr. Lani selaku pendamping Desa;
Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang diserahkan oleh Kades Kusnadi dan bendahara yang Terdakwa lupa namanya;
Desa lubuk Lagan Kec. Talo kecil Kab. Seluma yang di serahkan oleh saksi Yayan;
Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma yang diserahkan oleh Arzan sebagai pendamping Desa;
Terdakwa Sandi menjelaskan sebelum diedarkan di Bengkulu kecamba kelapa sawit yang di beli dari Sdr Imelda tidak pernah di uji maupun di daftarkan di balai pengawasan pengujian dan sertifikat tanaman holtikultura dan perkebunan Prov Bengkulu untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.
Terdakwa dalam mengedarkan kecamba kelapa sawit di Prov. Bengkulu tidak memiliki izin Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0748/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Air Melancar sebanyak 11.500 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Air Melancar Nomor : 5899/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Air Melancar sebanyak 11.500 Butir Nomor 2280/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0730/KP/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 butir, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Bandung Agung Nomor : 5881/MED/KS/VIII/21, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bandung Agung tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 Butir Nomor 2262/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00002/KT/04.2002/2021 tanggal 12 April 2021 dari bendahara Desa an. Dodi Mahariadi kepada Sdr. Sandi;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Desa Bandung Agung;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0747/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Kembang Seri Nomor : 5898/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Kembang Seri tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 Butir Nomor : 2279/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Kembang Seri;
1 (satu) eksemplar dokumen pengadaan barang dan jasa pengadaan kecambah kelapa sawit Desa Lubuk Lagan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0673/KP/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Nanjungan Nomor : 5824/MED/KS/VII/21, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Nanjungan tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Nanjungan sebanyak 9.227 Butir Nomor 2205/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Nanjungan;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0658/KP/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 butir, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) CV. Prasasti Bintang Utama Nomor : 5809/MED/KS/VII/21, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit CV. Prasasti Bintang Utama tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 Butir Nomor 2190/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada CV. Prasasti Bintang Utama;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0759/KP/IX/2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 butir, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Simp. Tiga Pagar Gasing Nomor : 5910/MED/KS/IX/21, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 Butir Nomor 2291/KKS/Puslit/IX/ 2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) buah amplop surat kepada Desa Simp. Tiga Pagar Gasing;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 1696/KP/V/2021 tanggal 3Mei 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 butir, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Bpk. Hendra Hasibuan Nomor : 1745/MED/KS/V/21, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bpk. Hendra Hasibuan tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 Butir Nomor 1774/KKS/Puslit/V/2021 tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada Bpk. Hendra Hasibuan;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai pemasok dari pengadaan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan yang di beli dari saksi Imelda yang kenal dari Sdr. Hendri, saksi Imelda mengaku sebagai penyalur kecamba kelapa sawit PPKS Medan yang lengkap Dokumen, dan dijual ke desa-desa di Kab. Seluma;
Bahwa mengetahui desa-desa di Kab. Seluma memerlukan kecamba kelapa sawit untuk pengadaan Desa dari melalui rekan-rekan Sdr. bernama saksi Yayan , Sdr. Arzan dan Sdr. Lani;
Bahwa yang memesan kecamba kelapa sawit dengan Terdakwa;
Desa Bandung agung sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Nanjungan sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Serian Bandung sebanyak 10.000 biji dengan harga 5.500 / biji;
Desa air melancar sebanyak 10.000 biji dengan harga 4.000 / biji;
Desa simpang 3 pagar gasing sebanyak 5.000 biji harga 5.000 / biji;
Desa kembang seri sebanyak 10.000 biji harga 5.000 / biji;
7.Desa Lubuk Lagan sebanyak 22.400 biji harga 4.000 / biji;
Talang Alai Sebanyak 10.000 biji harga 10.000 / biji;
Bahwa kecamba kelapa sawit tersebut Terdakwa bayar kepada Sdri. Imelda melalui Tranfer uang melalui briling ke Bank BRI An. Suci Mayang Sari untuk desa sebagai berikut:
Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kab. Seluma ditranfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta);
Desa Nanjungan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ditranfer oleh saksi Yayan;
Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Desa Air melancar Kec Semidang Alas Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mentrasfer saksi Yayan;
Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus) yang mentrasfer saksi Yayan;
Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kabupaten Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mentrasfer Sdri. Yeni;
Desa Lubuk Lagan Kec. Talo kecil Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang mentrasfer Sdri. Yeni;
Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengadaan kecamba kelapa sawit di 7 desa sebesar Rp.59.000.000,00;
Bahwa system pembayaran kecamba kelapa sawit tersebut yaitu:
Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kab. Seluma yang menyerahkan uang Kepala Desa Sdr. Siran dan di damping Bendahara Desa Sdr. Dodi;
Desa Nanjungan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma jumlah kecamba yang menyerahkan uang Sdr. Anton sebagai Bendahara Desa;
Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma yang di bayarkan oleh Sdr. Arzan sebagai pendamping Desa;
Desa Air melancar Kec. Semidang Alas Kab. Seluma yang dibayarkan oleh Sdr. Evan selaku pendamping Desa;
Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma yang di bayarkan oleh Sdr. Lani selaku pendamping Desa;
Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang diserahkan oleh Kades Kusnadi dan bendahara yang Terdakwa lupa namanya;
Desa lubuk Lagan Kec. Talo kecil Kab. Seluma yang di serahkan oleh saksi Yayan;
Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma yang diserahkan oleh Arzan sebagai pendamping Desa;
Terdakwa Sandi menjelaskan sebelum diedarkan di Bengkulu kecamba kelapa sawit yang di beli dari Sdr Imelda tidak pernah di uji maupun di daftarkan di balai pengawasan pengujian dan sertifikat tanaman holtikultura dan perkebunan Prov Bengkulu untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.
Terdakwa dalam mengedarkan kecamba kelapa sawit di Prov. Bengkulu tidak memiliki izin Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengedarkan Benih Unggul Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Mutu, Tidak Bersertifikat, Dan / Atau Tidak Berlabel;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, maka berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk menentukan kesalahan Terdakwa tersebut harus dibuktikan unsur-unsur lainnya;
Ad.2. Yang Mengedarkan Benih Unggul Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Mutu, Tidak Bersertifikat, Dan / Atau Tidak Berlabel
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dan dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta bahwa Terdakwa sebagai pemasok dari pengadaan kecamba kelapa sawit unggul PPKS Medan yang di beli dari saksi Imelda yang kenal dari Sdr. Hendri, saksi Imelda mengaku sebagai penyalur kecamba kelapa sawit PPKS Medan yang lengkap Dokumen, dan dijual ke desa-desa di Kab. Seluma;
Menimbang, bahwa mengetahui desa-desa di Kab. Seluma memerlukan kecamba kelapa sawit untuk pengadaan Desa dari melalui rekan-rekan Sdr. bernama saksi Yayan , Sdr. Arzan dan Sdr. Lani, dan yang memesan kecamba kelapa sawit dengan Terdakwa;
Desa Bandung agung sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Nanjungan sebanyak 10.000 biji dengan harga 6.000 / biji;
Desa Serian Bandung sebanyak 10.000 biji dengan harga 5.500 / biji;
Desa air melancar sebanyak 10.000 biji dengan harga 4.000 / biji;
Desa simpang 3 pagar gasing sebanyak 5.000 biji harga 5.000 / biji;
Desa kembang seri sebanyak 10.000 biji harga 5.000 / biji;
7.Desa Lubuk Lagan sebanyak 22.400 biji harga 4.000 / biji;
Talang Alai Sebanyak 10.000 biji harga 10.000 / biji;
Menimbang, bahwa kecamba kelapa sawit tersebut Terdakwa bayar kepada Sdri. Imelda melalui Tranfer uang melalui briling ke Bank BRI An. Suci Mayang Sari untuk desa sebagai berikut:
Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kab. Seluma ditranfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta);
Desa Nanjungan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ditranfer oleh saksi Yayan;
Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Desa Air melancar Kec Semidang Alas Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mentrasfer saksi Yayan;
Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus) yang mentrasfer saksi Yayan;
Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kabupaten Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mentrasfer Sdri. Yeni;
Desa Lubuk Lagan Kec. Talo kecil Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang mentrasfer Sdri. Yeni;
Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma ditransfer ke Sdri. Imelda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengadaan kecamba kelapa sawit di 7 desa sebesar Rp.59.000.000,00;Bahwa system pembayaran kecamba kelapa sawit tersebut yaitu:
Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kab. Seluma yang menyerahkan uang Kepala Desa Sdr. Siran dan di damping Bendahara Desa Sdr. Dodi;
Desa Nanjungan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma jumlah kecamba yang menyerahkan uang Sdr. Anton sebagai Bendahara Desa;
Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma yang di bayarkan oleh Sdr. Arzan sebagai pendamping Desa;
Desa Air melancar Kec. Semidang Alas Kab. Seluma yang dibayarkan oleh Sdr. Evan selaku pendamping Desa;
Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kab. Seluma yang di bayarkan oleh Sdr. Lani selaku pendamping Desa;
Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang diserahkan oleh Kades Kusnadi dan bendahara yang Terdakwa lupa namanya;
Desa lubuk Lagan Kec. Talo kecil Kab. Seluma yang di serahkan oleh saksi Yayan;
Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma yang diserahkan oleh Arzan sebagai pendamping Desa;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sandi menjelaskan sebelum diedarkan di Bengkulu kecamba kelapa sawit yang di beli dari Sdr Imelda tidak pernah di uji maupun di daftarkan di balai pengawasan pengujian dan sertifikat tanaman holtikultura dan perkebunan Prov Bengkulu untuk mendapatkan Surat Rekomendasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengedarkan kecamba kelapa sawit di Prov. Bengkulu tidak memiliki izin Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah bahwa Terdakwa yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan / atau tidak berlabel, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun adanya alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa serta Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam ketentuan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dikenakan juga kepada pelaku tindak pidana untuk membayar denda maka terhadap Terdakwa haruslah dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0748/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Air Melancar sebanyak 11.500 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Air Melancar Nomor : 5899/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Air Melancar sebanyak 11.500 Butir Nomor 2280/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0730/KP/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 butir, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Bandung Agung Nomor : 5881/MED/KS/VIII/21, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bandung Agung tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 Butir Nomor 2262/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00002/KT/04.2002/2021 tanggal 12 April 2021 dari bendahara Desa an. Dodi Mahariadi kepada Sdr. Sandi;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Desa Bandung Agung;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0747/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Kembang Seri Nomor : 5898/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Kembang Seri tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 Butir Nomor : 2279/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Kembang Seri;
1 (satu) eksemplar dokumen pengadaan barang dan jasa pengadaan kecambah kelapa sawit Desa Lubuk Lagan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0673/KP/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Nanjungan Nomor : 5824/MED/KS/VII/21, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Nanjungan tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Nanjungan sebanyak 9.227 Butir Nomor 2205/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Nanjungan;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0658/KP/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 butir, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) CV. Prasasti Bintang Utama Nomor : 5809/MED/KS/VII/21, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit CV. Prasasti Bintang Utama tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 Butir Nomor 2190/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada CV. Prasasti Bintang Utama;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0759/KP/IX/2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 butir, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Simp. Tiga Pagar Gasing Nomor : 5910/MED/KS/IX/21, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 Butir Nomor 2291/KKS/Puslit/IX/ 2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) buah amplop surat kepada Desa Simp. Tiga Pagar Gasing;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 1696/KP/V/2021 tanggal 3Mei 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 butir, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Bpk. Hendra Hasibuan Nomor : 1745/MED/KS/V/21, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bpk. Hendra Hasibuan tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 Butir Nomor 1774/KKS/Puslit/V/2021 tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada Bpk. Hendra Hasibuan;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
Oleh karena barang bukti tersebut berupa dokumen merupakan pembuktian atas kejahatan Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan:
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
oleh karena barang bukti tersebut adalah merupakan dari kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan beberapa desa yang mememesan bibit unggul PPKS yang ternyata adalah palsu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa berlaku sopan dan mempelancar proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan / atau tidak berlabel” sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sandi Syahputra Sembiring Bin (Alm) Yanto Sembiring oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan (tujuh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0748/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Air Melancar sebanyak 11.500 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Air Melancar Nomor : 5899/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Air Melancar tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Air Melancar sebanyak 11.500 Butir Nomor 2280/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0730/KP/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 butir, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Bandung Agung Nomor : 5881/MED/KS/VIII/21, tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bandung Agung tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Bandung Agung sebanyak 10.000 Butir Nomor 2262/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
1 (satu) lembar tanda bukti pengeluaran uang nomor : 00002/KT/04.2002/2021 tanggal 12 April 2021 dari bendahara Desa an. Dodi Mahariadi kepada Sdr. Sandi;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Desa Bandung Agung;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0747/KP/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 butir, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Kembang Seri Nomor : 5898/MED/KS/IX/21, tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Kembang Seri tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Kembang Seri sebanyak 10.000 Butir Nomor : 2279/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 7 September 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Kembang Seri;
1 (satu) eksemplar dokumen pengadaan barang dan jasa pengadaan kecambah kelapa sawit Desa Lubuk Lagan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0673/KP/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Nanjungan sebanyak 9.227 butir, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Nanjungan Nomor : 5824/MED/KS/VII/21, tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Nanjungan tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Nanjungan sebanyak 9.227 Butir Nomor 2205/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar amplop surat PPKS kepada Pemerintahan Desa Nanjungan;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0658/KP/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 butir, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) CV. Prasasti Bintang Utama Nomor : 5809/MED/KS/VII/21, tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit CV. Prasasti Bintang Utama tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit CV. Prasasti Bintang Utama sebanyak 10.000 Butir Nomor 2190/KKS/Puslit/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada CV. Prasasti Bintang Utama;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0759/KP/IX/2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 butir, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Simp. Tiga Pagar Gasing Nomor : 5910/MED/KS/IX/21, tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing tanggal 10 September 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Simp. Tiga Pagar Gasing sebanyak 5.000 Butir Nomor 2291/KKS/Puslit/IX/ 2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) buah amplop surat kepada Desa Simp. Tiga Pagar Gasing;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 1696/KP/V/2021 tanggal 3Mei 2021;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 butir, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar surat perintah penyerahan barang (DO) Bpk. Hendra Hasibuan Nomor : 1745/MED/KS/V/21, tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bpk. Hendra Hasibuan tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Bpk. Hendra Hasibuan sebanyak 10.000 Butir Nomor 1774/KKS/Puslit/V/2021 tanggal 3 Mei 2021;
1 (satu) buah amplop surat PPKS kepada Bpk. Hendra Hasibuan;
1 (satu) lembar petunjuk teknis pembibitan kelapa sawit;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS.
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
2 (dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
1 (satu) buah peti kecambah kelapa sawit;
2 (dua) buah plastik pembungkus kecambah kelapa sawit PPKS berlabel biru;
50 (lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS;
(dua) batang bibit kelapa sawit PPKS;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, oleh kami, Riswan Supartawinata, S.H. sebagai Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H. dan Dicky Wahyudi Susanto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tuty Daulae Hutabarat, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Dinar Hadi Chrisna H.W, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Ketua,
Riswan Supartawinata, S.H.
Hakim Anggota,
Dwi Purwanti, S.H.
Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Panitera Pengganti
Tuty Daulae Hutabarat, S.H.