56/PDT/2020/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 56/PDT/2020/PT JAP
Pembanding/Penggugat I : ERYANTO WIBOWO Pembanding/Penggugat I : ERYANTO WIBOWO Diwakili Oleh : ANA RITA YOCELINA OHEE, S.H Pembanding/Penggugat II : HARTARTO HADIBOWO Diwakili Oleh : ANA RITA YOCELINA OHEE, S.H Terbanding/Tergugat I : RAIS DAENG LEO alias DAUD Terbanding/Tergugat II : PT. BRI KANTOR WILAYAH JAYAPURA Cq. PT.BRI KANTOR CABANG PEMBANTU ENTROP Terbanding/Tergugat III : PT. BANK MANDIRI INDONESIA KANTOR WILAYAH JAYAPURA Cq. PT. BANK MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU HAMADI Terbanding/Tergugat IV : PT. BANK MANDIRI KANTOR WILAYAH JAYAPURA Cq. PT. BANK MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU ABEPURA Turut Terbanding/Penggugat II : HARTARTO HADIBOWO
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.JAP tanggal 11 November 2019 , yang dimohonkan banding Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 56/Pdt/2020/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
ERYANTO WIBOWO, bertempat tinggal di Jalan Irian No.35 RT.004 / RW .005 Kelurahan Bhayangkara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
HARTARTO HADIBOWO, bertempat tinggal di Jalan Irian No.35 RT.004 / RW .005 Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II memberikan kuasa kepada Hendrik Tomasoa,S.H.,M.H., dan Ana Rita Yocelina Ohee,S.H., yang beralamat di Jalan SPG Taruna Bhakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2018, selanjutnya disebut sebagai para Penggugat;
Lawan:
RAIS DAENG LEO ALIAS DAUD, bertempat tinggal terakhir diketahui di Jalan Ahmad Yani, RT.002/RW.003, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA CQ.PT.BANK RAKYAT INDOENSIA KANTOR CABANG PEMBANTU ENTROP, yang berkedudukan di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura Papua, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muh.Fadli Gumanti dkk yang beralamat di Gedung BRI Lantai 1-2 Jalan Pasifik Permai Kompleks Ruko Dok II Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : B.7209/KC-XVIII/ADK/03/2019, tanpa tanggal, bulan Maret 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PT. BANK MANDIRI INDONESIA CQ.PT.BANK MANDIRI KANTOR WILAYAH JAYAPURA CQ.PT.BANK MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU HAMADI, yang berkedudukan di Jalan Perikanan Hamadi, Kota Jayapura Papua, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
PT. BANK MANDIRI INDONESIA CQ.PT.BANK MANDIRI KANTOR WILAYAH JAYAPURA CQ.PT.BANK MANDIRI KANTOR WILAYAH JAYAPURA CQ.PT.BANK MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU ABEPURA, yang berkedudukan di Jalan Raya Abepura Kota Raja, Kota Jayapura Papua, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Dalam hal ini Tergugat III dan Tergugat IV memberikan kuasa kepada Rut Suzyrita Rawung dkk , yang beralamat di PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Region XII / Papua Jl.Dr.Sutomo No.1 Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : BKJ.R12/LGL.649/2019 tertanggal 11 Maret 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III dan Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.JAP tanggal 11 November 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.126.000,00(dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jayapura diucapkan pada tanggal 11 November 2019 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat III dan Tergugat IV tanpa dihadiri oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 59/Pdt.G/2019 putusan pengadilan telah diberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II masing – masing pada tanggal 18 November 2019;
Menimbang, bahwa Penggugat I dan Penggugat II melalui kuasanya menyatakan bandingpada tanggal 22 November 2019 terhadap putusan Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.Jap sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.JAP tanggal 22 November 2019 dan atas permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I pada tanggal 25 November 2019, Terbanding II pada tanggal 28 November 2019, Terbanding III tanggal 28November 2019, Terbanding IV tanggal 29 November 2019;
Menimbang, bahwa tanggal 24 Februari Para Pembanding telah menyerahkan memori banding pada tanggal 24 Februari 2020 sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.Jap tanggal 24 November 2019;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I tanggal 25 Februari 2020, Terbanding II tanggal 27 Februari 2020, Terbanding III dan IV tanggal 26 Februari 2020 sesuai dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding masing – masing Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.Jap.
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.Jap pada tanggal 09 Maret 2020 Para Terbanding menyerahkan kontra memori banding pada tanggal 09 Maret 2019 dan tanggal 17 Maret 2020 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding sesuai dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding pada tanggal 10 Maret 2020 dan tanggal 20 Maret 2020;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Para Pembanding dan Para Terbanding masing – masing tanggal 20 Maret 2020;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 RBg , proses pemeriksaan pada tingkat pertama diwajibkan untuk diulang keseluruhan prosesnya., sehingga Memori Banding bukanlah suatu kewajiban bagi pihak yang menyatakan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan keberab sebagai berikut :
Keberatan bahwa Yudex Factie Keliru Menilai Alat Bukti :
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding semula Para Penggugat mengemukakan bahwa gugatan para Penggugat berdasarkan putusan pidana Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 217/Pid.B/2016/PN.Jap tanggal 19 Oktober 2016 yang telah menghukum Tergugat I sekarang Terbanding I dengan klasifikasi hukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atas ketiga BPKB tersebut dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan untuk membuktikan dalil gugatannya Pembanding telah mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-7 dan 2 (dua) orang saksi Mirwan dan Asrul Iswadi sehingga Pembanding telah berhasil membuktikan gugatannya, namun oleh karena yudex factie salah atau keliru dalam menilai alat bukti surat dan saksi mengakibatkan pertimbangan hukum yudex factie keliru;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Para Terbanding semula Para Tergugat menyatakan bahwa Pemberian kredit oleh Terbanding II/Tergugat II kepada Terbanding I/Tergugat I yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit tanggal 25 Februari 2019 adalah mengenai keberatan Para Pembanding/ Penggugat atas digunakannya 1 (satu) buah kendaraan jenis mobil Truck Merk Mitshubishi Type Colt Diesel dengan Nomor BPKB No.L-01460445 dengan No.Polisi DS 9752 AC atas nama Penggugat I yang menurut Para Penggugat telah dijadikan jaminan atas pinjaman Terbanding I/Tergugat I kepada Terbanding II/Tergugat II dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls 1a Jayapura (Judex Factie) Dalam Perihal Putusan Perkara No. 59/Pdt.G/2019/Pn.Jap Adalah Sudah Lengkap, Benar, Dan Tepat yang menyatakan bahwa bahwa gugatan Penggugat tidak bersandarkan hukum karena gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel) adalah sudah tepat dan benar.
Menimbang, bahwa setelah mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.Jap dalam pertimbangan hukumnya menyatakan dalam hal mana putusan tersebut berdasarkan eksepsi Tergugat II yang pada pokoknya mendalilkan bahwa obyek gugatan para Penggugat tidak jelas kabur dan tidak sempurna (obscuur libel), karena para Penggugat dalam posita angka I mendalilkan Tergugat I menjaminkan agunan berupa 1(satu) buah kendaraan jenis mobil truck merek Mitsubishi type colt diesel dengan Nomor BPKB No.L-01460445 dengan No.Polisi DS 9752 AC atas nama Penggugat I kepada Tergugat II, perlu Tergugat II tegaskan bahwa agunan kredit yang diberikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dalam perikatan / perjanjian kredit adalah 1(satu) buah kendaraan jenis mobil truck merek Mitsubishi type colt diesel dengan Nomor :BPKB No.L-01460444 dengan No.Polisi DS 9753 AC atas nama Penggugat II, hal ini mengakibatkan ketidakjelasan karena para Penggugat telah mempermasalahkan obyek sengketa yang berbeda dengan apa yang diterima oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa bertolak dai pertimbangan tersebut jelas kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri jayapura melum mempertimbangkan pokok perkara melainkan masih dalam eksepsi sehingga keberatan Para Pembanding sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat dipergunakan sebagai alasan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut;
Keberatan bahwa yudex factie keliru menilai keterangan Terbanding III dikaitkan dengan bukti dalam putusan pidana.
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding mengemukakan bahwa yudex factie keliru dalam menilai keterangan Terbanding III yang menyatakan bahwa BPKB Nomor :L.09604090 atas nama PembandingI/Penggugat I untuk jenis mobil Pic Up Hilux Merk Toyota dengan Nomor Polisi DS 8335 AL telah dijaminkan untuk utang Terbanding I/Tergugat I kepada Terbanding III/Tergugat III, bukan Terbanding I/tergugat I in casu Rais Daeng Leo alias Daud yang menjaminkan tetapi Michael Irwanto Narahawarin tidak digugat sebagai pihak dalam perkara ini pada hal dalam proses tindak pidana sampai pada putusan pengadilan negeri Jayapura Nomor 217/Pid.B/2016/PN.Jap tanggal 19 Oktober 2016 Terbanding I/Tergugat I dan terbanding III/Tergugat III tidak pernah mengaku nama pelaku Michael Irwanto Nahawarin dan barang bukti BPKBNomor L.09604090 atas nama Pembanding I/Penggugat I untuk jenis mobil Pic Up Hilux Merk Toyota dengan Nomor Polisi DS 8335 AL penyidik sita sebagai barang bukti dari Terbanding III/tergugat III, mengapa Terbanding III/Tergugat III menyerahkan BPKB mobil tersebut kepada penyidik kalua dijaminkan oleh Michael Irwanto Narahawarin disini yudex factie kurang teliti sehingga alat bukti surat dalam perkara pidana berbeda dengan alat bukti surat dalam perkara perdata;
Menimbang, bahwa dalam menanggapi memori banding tersebut, Para Terbanding menyatakan bahwa dengan adanya putusan dari Majelis Hakim tersebut menguatkan dan membuktikan bahwa Para Terbanding II/Tergugat II DAN Terbanding III / TERGUGAT III adalah pemegang Agunan secara sah dan tidak dapat diganggu gugat serta patut dilindungi hukum;Dengan adanya putusan dari Majelis Hakim tersebut menguatkan dan membuktikan bahwa Para Tergugat adalah pemegang Agunan secara sah dan tidak dapat diganggu gugat serta patut dilindungi hukum dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, keberatan-keberatan Pembanding dalam Memori Bandingnya sudah seharusnya ditolak dan tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Ma dan berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura telah mencermati memoi banding dan kontra memori banding dari para pihak dan berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri jayapura dalam perkara incasu adalah terkait dengan pertimbangan terhadap eksepsi para Terbanding/Para Tergugat dan belum menyentuh pertimbangan tentang alat – alat bukti dalam pokok perkaraoleh karena itu tidak dapat dipergunaan sebagai alasan membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.JAP tanggal 11 November 2019 , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan bahwa yang dipersoalkan oleh para Penggugat adalah berupa BPKB No.L.01460455 atas nama Penggugat I dengan No.Polisi DS 9752 AC yang saat ini menurut para Pengugat dalam penguasaan Tergugat II, sedangkan mengenai hal tersebut Tergugat II mendalikan bahwa gugatan para Peggugat tidak jelas atau kabur karena yang diagunkan oleh Tergugat I adalah BPKB satu unit mobil truck merek Mitsubishi type colt diesel No.L-01460444 dengan No.Polisi DS 9753 AC atas nama Penggugat II, dimana dalil Tergugat II sesuai dengan bukti T.II-1 berupa fotokopi sesuai dengan aslinya berupa akta notaris akta perjanjian kredit tanggal 1 Juni 2015 No.1, dan bukti T.II-2 fotokopi sesuai dengan aslinya berupa BPKB No.01460444, atas nama pemilik Hartarto Hadiwibowo (Penggugat II) dengan identitas kendaraan berupa merek Mitsubishi type Colt Diesel, Nomor Registrasi DS 9753 AC, Nomor Rangka.MHMFE74P58K057615. Sehingga menurut Majelis Hakim bahwa terdapat kekaburan objek yang menjadi dasar gugatan Penggugat karena BPKB Nomor :No.L.01460455 atas nama Penggugat I dengan No.Polisi DS 9752 AC, tidak berada dalam penguasaan Tergugat II, sehingga eksepsi Tergugat II dikabulkan, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan tinggi Jayapura beralasan untuk menguatkan putusan pengadilan Negeri jayapura tersebut;
Menimbang, bahwa pertimbangan di atas telah cukup menajwab segala persoalan dalam perkara ini sehingga tidak perlu dipertimbangkan hal – hal lain dan selebihnya;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 59/Pdt.G/2019/PN.JAP tanggal 11 November 2019 , yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 yang terdiri dari Dr. I KETUT SUDIRA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, HARI TRI HADIYANTO, SH., MH. dan YOHANES HERO SUJAYA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Usmany Pieterz S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
HARI TRI HADIYANTO, SH., MH. Dr. I KETUT SUDIRA, SH., MH.
YOHANES HERO SUJAYA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Usmany Pieterz, SH .
Perincian biaya:
Meterai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi……................ Rp. 10.000,00
Biaya Proses ……….. Rp.134.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)