53/PID/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 53/PID/2022/PT JMB
Pembanding/Penuntut Umum : RIDHO SEPPUTRA, S.H Terbanding/Terdakwa : HARTINI Binti H. ABDURRAHMAN HARUN
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn tanggal 12 April 2022 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam ke dua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkansejumlah Rp 3. 000,00 (tiga ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 53/PID/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HARTINI Binti H. ABDURRAHMAN HARUN;
Tempat lahir : Desa Koto Dian;
Umur/tanggal lahir : 62 tahun/ 10 Maret 1959;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT.02 Desa Koto Dian PL Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerincis Provinsi Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah Membaca:
Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 53/PID/2022/PT JMB tanggal 28 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 53/PID/2022/PT JMB tanggal 28 April 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 53/PID/2022/PT JMB tanggal 28 April 2022 tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn tanggal 12 April 2022;
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor Reg. Perkara: PDM-48/S.PENUH/Eoh.2/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Hartini binti H. Abdurrahman Harun, Pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, sekira Jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya 2021 bertempat di Desa Telago Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi ke Ladang milik saksi Amirudin sesampainya di Ladang milik saksi Amirudin, kemudian Terdakwa Merusak tanaman milik saksi Amirudin dengan cara menebas-nebas pohon yang ada di ladang milik saksi Amirudin yaitu pohon pisang, pohon surian, pohon durian, pohon Nangka, pohon cokelat dan pohon kulit manis yang berada di ladang milik saksi Amirudin dengan menggunakan Parang yang telah dibawa oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian datanglah saksi Sopyan Lazim dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa di tebas itu nanti mati pohonnya” lalu Terdakwa menjawab “punyo aku” lalu saksi Sopyan Lazim memberitahu saksi Amirudin bahwa tanaman yang ada diladangnya telah dirusak Terdakwa. Saksi Amirudin yang tahu ladangnya dirusak kemudian pergi mengecek ladang dan melihat tanaman banyak yang mati;
Bahwa tanaman yang telah dirusak Terdakwa yaitu Pohon Kulit manis sebanyak 11 Batang, Pohon Surian 7 Batang, Pohon Coklat 2 Batang, Pohon Nangka 3 batang, Pohon jeruk 1 batang, pohon kelapa 1 batang dan pohon pisang 4 Rumpun tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Amirudin;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Amirudin menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor Reg. Perkara: PDM–48 /S.Penuh/Eoh.2/12/2021 yang pada pokoknya Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hartini binti H. Abdurrahman Harun bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartini binti H. Abdurrahman Harun dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan Terdakwa untuk segera ditahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Buah Parang Yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu yang di ikat dengan menggunakan Karet;
1 (satu) batang Ranting Pohon Nangka;
1 (satu) batang Ranting Pohon Surian;
1 (satu) batang Ranting Pohon Durian;
1 (satu) batang Ranting Pohon Kulit Manis;
1 (satu) batang Ranting Pohon Coklat;
1 (satu) batang Pohon Pisang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn tanggal 12 April 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hartini binti H. Abdurrahman Harun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Buah Parang yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu yang diikat dengan menggunakan Karet;
1 (satu) batang Ranting Pohon Nangka;
1 (satu) batang Ranting Pohon Surian;
1 (satu) batang Ranting Pohon Durian;
1 (satu) batang Ranting Pohon Kulit Manis;
1 (satu) batang Ranting Pohon Coklat;
1 (satu) batang Pohon Pisang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Membaca permintaan Banding dari Penuntut Umum pada tanggal 18 April 2022 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sebagaimana
tertuang dalam Akta Permintaan Banding tanggal 18 April 2022 Nomor6/Akta Pid/2022/PN. Spn. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor142/Pid.B/2021/PN Spn pada tanggal 18 April 2022;
Membaca Memori Banding bertanggal 19 April 2022 sesuai dengan surat tanda terima Memori Banding tanggal 19 April 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada kepada Terdakwa berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor142/Pid.B/2021/PN Spn pada tanggal 18 April 2022;
Membaca Kontra Memori Banding bertanggal 25 April 2022 sesuai dengan surat tanda terima Kontra Memori Banding tanggal 26 April 2022 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn pada tanggal 27 April 2022;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sungai Penuh kepada Penuntut Umum dan Terdakwa guna memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi masing-masing dengan Surat NomorW5-U4/389/Hk.01/IV/2022 dan Surat Nomor W5-U4/388/Hk.01/IV/2022 tanggal 18 April 2022 selama 7 hari kerja terhitung pemberitahuan;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn tanggal 12 April 2022, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan Penuntut Umum dalam Memori Banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Majelis Hakim in casu yang menjatuhkan denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan belum mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat;
2. Bahwa salah satu maksud dan tujuan dari penjatuhan pidana adalah selain untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku/pembinaan terhadap terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang itu dan orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan serupa, namun dalam putusan ini yudex facti hanya mempertimbangkan pemidanaan sebagai pembinaan bagi terdakwa saja tanpa mempertimbangakan efek jera bagi terdakwa. Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan tersebut belumlah memenuhi tujuan pemidanaan dimaksud, sedangkan perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian orang lain. Dengan demikian putusan yudex facti tersebut tidak mempertimbangkan aspek hukum dan aspek keadilan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Mengingat alasan-alasan tersebut di atas dengan ini kami mohon supaya Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini:
Menerima permohonan banding kami;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN.Spn yang dimohon banding tersebut;
Mengadili sendiri:
Menyatakan terdakwa di atas, Hartini binti H. Abdurrahman Harun bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartini binti H. Abdurrahman Harun dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan Terdakwa untuk segera ditahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Buah Parang Yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu yang di ikat dengan menggunakan Karet;
1 (satu) batang Ranting Pohon Nangka;
1 (satu) batang Ranting Pohon Surian;
1 (satu) batang Ranting Pohon Durian;
1 (satu) batang Ranting Pohon Kulit Manis;
1 (satu) batang Ranting Pohon Coklat;
1 (satu) batang Pohon Pisang;.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Sebagaimana tuntutan pidana yang kami bacakan pada tanggal 23 Maret 2022;
Menimbang, bahwa bantahan dan keberatan yang diajukan Terdakwa dalam Kontra Memori Banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa apa yang didalilkan dalam Memori banding Jaksa Penuntut umum adalah keliru yang mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak mempertimbangkan tentang tujuan pemidanaan, yang menyatakan selain untuk pembinaan, tetapi juga untuk membuat efek jera. Bahwa perbuatan terdakwa telah di atur secara jelas oleh Peraturan Mahkamah Agung RI, tentang perbuatan pidana yang memimbulkan kerugian terhadap korban, yang jumlah kerugian tersebut dibawah Rp2.500.000,00 tidak perlu dilakukan pemidanaan tetapi dibebankan kepada si pelaku untuk membayar ganti rugi, jadi tidak semua perbuatan pidana harus dilakukan pemidanaan, seperti dalam perkara a casu, cukup jelas bahwa permasalahan antara terdakwa dengan korban di dasari oleh perkara perdata, yaitu perkara perdata Nomor38/Pdt.G/2021/PN.Spn, yang telah diperiksa di Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
Bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah 2 orang Majelis dalam perkara perdata tersebut, jadi setelah dilakukan pemeriksaan setempat (sidang dilapangan) bahwa kerugian korban tidak seperti yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya, fakta yang ditemukan kerusakan tersebut mengakibatkan kerugian kecil bagi korban, tanaman tetap hidup dan tumbuh hanya ada bekas tebasan yang tidak mengakibatkan matinya tanaman;
Bahwa perbuatan terdakwa bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, yang harus dipidanakan, karena sebelum perbuatan pengrusakan terjadi antara korban dengan terdakwa terlebih dahulu terjadi sengketa kepemilikan hak atas tanah, hal ini seharusnya terlebih dahulu yang harus diselasaikan adalah masalah perdatanya, sebagaiaman Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1918.K/PID/2011, tanggal 27 Maret 2012 yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, kemudian hal yang sama juga terdapat Catatan Putusan Pidana Nomor 09/PID.C/2017/PN.TMT, tanggal 19 Oktober 2017, terbukti melakukan pengrusakan tanaman milik orang, tetapi perbuatan tersebut telah dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2.000.000,00 apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 1 Bulan, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan bukanlah merupakan perbuatan pidana, karena terlebih dahulu telah terjadi sengketa kepemilikan atas tanah, berdasarkan Putusan
dan catatan Putusan di atas dan dihubungan dengan perkara terdakwa ini. Jadi dengan demikian majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, saatnya kami menyampaikan permohonan kepada Bapak yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Jambi yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menetapkan/menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 142/Pid.B/2021/PN.Spn, atas nama Hartini binti Abdurrachman Harun;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dihubungkan dengan Memori Banding Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding Terdakwa yang mana baik Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak ada yang keberatan terhadap pertimbangan unsur dari Pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dan menyatakan terdakwa Hartini binti H. Abdurrahman Harun bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal. Oleh karena itu tidak ada hal-hal baru yang harus dipertimbangkan dan dapat membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian Tindak Pidana dan mengambil alih sepenuhnya dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa, Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,00. Dengan demikian terhadap pidana Denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama adalah tidak menyalahi dan bertentangan dengan ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 406 Ayat (1) tersebut;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Berita Acara dan pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim
Tingkat banding telah pantas dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa. maka lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sudah pantas dan adil sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Oleh karena itu keberatan dari Penuntut Umum dalam memori banding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn tanggal 12 April 2022 tetap dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 142/Pid.B/2021/PN Spn tanggal 12 April 2022 yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam ke dua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 oleh kami Ramses Pasaribu, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, Nunsuhaini, S.H.,M.Hum dan Sapta Diharja, S.H.,M.Hum dan masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Nunsuhaini, S.H.,M.Hum dan Murni Rozalinda, S.H.M.H., berdasarkan Penetapan Wakil Pengadilan Tinggi Jambi
tanggal 20 Juni 2022 serta Afrilindru, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim Anggota Hakim Ketua
Nunsuhaini,S.H.,M.HumRamsesPasaribu,S.H.,M.H
Murni Rozalinda, S.H.M.H
Panitera Pengganti
Afrilindu, S.H