Document: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Tahun 2022
P U T U S A N
Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambiyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL
SOMAD
Tempat lahir : Jambi
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / 19 November 1969
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Seroja V No.31 Rt.10 Kel. Sungai Putri Kec.
Danau Sipin & Perumahan Graha Mayang
Residen No.B5 Rt.28 Kel. Mayang Mangurai Kec.
Alam Barajo Kota Jambi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta / Pelaksana Pekerjaan pembangunan
sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 24 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NAIKMAN MALAU, SH., EDY SYAM’S, SH., HERI NAJIB, SH., Advokat/Pengacara berkantor pada Kantor Hukum MALAU DAN REKAN, beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata No.02 Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusu tertanggal 2 Pebruari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan Register Nomor 2/SK/TPK/2022/PN.Jmb ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 01 Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB tanggal 25 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 01 Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB tanggal 26 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Membebaskan terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan uang titipan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang telah disita (bukti penitipan terlampir dalam surat tuntutan) ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
2. 5 (lima) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 26 Oktober 2017.
3. 1 (satu) bundel dokumen kontrak (harga satuan/unit price) Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kab. Tanjab Timur, nilai kontrak Rp 2.613.381.000,00 termasuk PPN 10 %, masa pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, sumber dana APBD Provinsi Jambi, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari:
a. 5 (lima lembar) Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
c. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002 / BA.AWJ / Pokja.Konstruksi.CK.2 / VII / 2017 tanggal 4 Juli 2017.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
f. 5 (lima) lembar Lampiran hasil koreksi aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
g. 1 (satu) lembar Hasil Koreksi Aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
h. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 kepda Yth. Sdr. Dirketur /pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA perihal Undangan kalrifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir acara klarifikasi dokumen penawaran tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan pesrta oleh THERESIA NURYTA SARI.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
k. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NUGRAHA TYAGASUPALA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
l. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. ROGANTINA JAYA SAKTI yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
m. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
n. 2 (dua) lembar Evaluasi Teknis PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
o. 1 (satu) lembar Evaluasi Biaya PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
p. 2 (dua) lembar Evaluasi Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
q. 1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
r. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
s. 1 (satu) lembar Pembuktian Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
u. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08 / BAHP / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
v. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Kepala ULP Provinsi Jambi perihal Laporan proses pelelangan yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
w. 3 (tiga) lembar SUMMARY REPORT lelang pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
x. Dokumen Penawaran pekerjaan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
1). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
2). 1 (satu) lembar surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
3). 1 (satu) lembar Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
4). 1 (satu) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp 198.149.940,84.
5). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp 267.546.659,68.
6). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
7). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp 483.182.088,56.
8). 1 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp 991.019.371,84.
9). 14 (empat belas) lembar METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
10). 1 (satu) lembar TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
11). 1 (satu) lembar DAFTAR PERSONIL INTI.
12). 1 (satu) lembar DAFTAR PERALATAN UTAMA.
13). 26 (dua puluh enam) lembar SPESIFIKASI TEKNIS.
14). 1 (satu) lembar Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
15). 1 (satu) lembar Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
16). 1 (satu) lembar Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
17). 9 (sembilan) lembar Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
18) 1 (satu) lembar Jaminan Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp 80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
19) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tannggal 4 Juli 2017 yang ditandatangani oleh EDI LASTONO K, SE selaku Pjs Pemimpin Cabang PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI Kantor Cabang Utama.
20). 10 (sepuluh) lembar Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
21). 1 (satu) lembar Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak ( RK3K ) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,PT. NURYTA SARI PRATAMA.
22). 1 (satu) lembar lampiran tabel.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian risiko K3, program K3 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA.
23). 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
24). 5 (lima) lembar Penjabaran Tugas Personalia.
25) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA diatas meterai 6000.
26). 4 (empat) lembar fotcopy lembar Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona 1 paket 1 nomor : 640 / 81 / SPK / CK / PU-TJT / APBD / 2013 tanggal 16 Agustus 2013.
27). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640 / 81 / SPMK / CK / PU-TJT/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
28). 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara serah terima akhir pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona I paket I Bidang Cipta Karya nomor : 1233 / BA / PAN-FHO / CK / 2014 tanggal 16 Mei 2014.
29). 4 (empat) lembar fotocopy lembar Surat Perjanjian (Harga Satuan) paket pekerjaan konstruksi pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku tamiai kabupaten kerinci nomor : HK.02.03 / PJPA-JBI / C4 / 03 / 2017 tanggal 28 Februari 2017.
30). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK / PJPA-JBI / C4/03/2017 tanggal 01 maret 2017.
31). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
32). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
33). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
34). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
35). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
36). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
37). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
38). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
39). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
40). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
41). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EMAN, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EMAN, ST.
42). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PERDIAWAN PERDANA, ST.
43). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EDIL FITRI, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDIL FITRI.
44). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI AIKAL PUTRA.
45). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMMAD JAFRIZAL.
46). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
47). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama DONI ANDIRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh DONI ANDIRA.
48). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh RACHMAT FIRDAUS.
49). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAUZAN SAPUTRA.
50). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama SARDIANSA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SARDIANSA.
51). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
52). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EDIL FITRI, ST sebagai ahli manajemen proyek-madya.
53). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Teknologi Palembang nomor seri ijazah : 001.96.05.1.99 tanggal 8 september 1999 atas nama EDIL FITRI.
54). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama EDIL FITRI.
55). 1 (satu) fotocopy lembar Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
56) 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST sebagai ahli teknik lingkungan-madya.
57). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Diponegoro atas nama PERDIAWAN PERDANA dengan gelar akademik Sarjana Teknik (S.T) tanggal 03 oktober 2007.
58). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama PERDIAWAN PERDANA.-------
59). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EMAN, ST sebagai ahli teknik tenaga listrik-muda.
60). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
61). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Langlang Buana atas nama EMAN tanggal 29 September 2001.
62). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama EMAN.
63). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama EMAN.
64). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
65). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama DONI ANDIRA.
66). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Rumbai atas nama DONI ANDIRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
67). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010.
68). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010 berikut Daftar Nilai.
69). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
70). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
71). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Tunas Harapan Rimbo Bujang atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
72). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
73). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama DONI ANDIRA.
74). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
75). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
76). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
77). 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 3 September 2005.
78). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama RACHMAT FIRDAUS.
79). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
80). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
81). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Taman Siswa Padang atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 14 Juni 2008 berikut Daftar Nilai.
82). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama JONI AIKAL PUTRA.
83). 1 (satu) lembar fotocopy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama SARDIANSA tanggal 15 Juni 2002.
84). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama SARDIANSA.
85). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SARDIANSA.
86). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun SMK Negeri 3 Jambi atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 19 Juni 2006.
87). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama FAUZAN SAPUTRA, SE.
88). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
89). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
90). 1 (satu) lembar fotocopy Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DPMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
91). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
92). 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
93). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
94). 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
95). 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan surat (BPS) Nomor : S-05022924 / PPWBIDR / WPJ.27 / KP.0103 / 2016 tanggal 20 April 2016.
96). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
97). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
98). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
99). 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI, DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI, NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
100). 10 (sepuluh) lembar fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI PRATAMA “ nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016, Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
101). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
102). 24 (dua puluh empat) lembar fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI “ nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Dati II Jambi M.ZEN, S.H.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 02 Mei 2017 perihal : Permintaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) kepada Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Kelengkapan Penyerahan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ( RPP ) tanggal, 2017 ditanda tangani yang menyerahkan dokumen PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran dokumen RPP I B : Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan, tanggal 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Owner Estimate (OE) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi, Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Provisinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal Mei 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
cc. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan nilai total sebesar Rp 502.437.485,53.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN POS JAGA dengan nilai total sebesar Rp 46.523.845,49.
ee. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan nilai total sebesar Rp 934.284.207,39.
ff. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan nilai total sebesar Rp 277.921.086,20.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan nilai total sebesar Rp 207.448.182,16.
hh. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan nilai total A. JEMBATAN TIMBANG sebesar Rp 349.178.861,56 dan nilai total B. RUMAH OPERATOR sebesar Rp 136.472.452,63.
ii. 37 (tiga puluh tujuh) lembar fotocopy Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
jj. 7 (tujuh) lembar fotocopy Gambar Rencana POS JAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
kk. 5 (lembar) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan JEMBATAN TIMBANG pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
ll. 10 (sepuluh) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan WORKSHOP dan MUSHOLLA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
mm. 3 (tiga) lembar fotocopy Gambar Rencana Pekerjaan LAMPU PENERANGAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
nn. 15 (lima belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH PENJAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
oo. 12 (dua belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH KOMPOS pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
4. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kab. Tanjab Timur, Nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, nilai kontrak Tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender, Kontraktor : PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari :
a. 4 (empat) lembar Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
c. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Joint Survey kepada Yth. Bapak Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Propinsi Jambi yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
d. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order kepada Yth. 1. Panitia Peneliti Kontrak, 2. Tim Direksi Lapangan yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE.
e. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, HENDRI SUTAMI, ST Anggota , ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
g. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Kab. Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh TRI SUMARDIANTI, SE.
h. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Persetujuan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA yang ditandatangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE.
i. 2 (dua) lembar Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA selaku Penyedia Jasa dan R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta 14 (empat belas) lembar lampirannya.
j. 11 (sebelas) lembar Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum No. kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , Nilai Kontrak : Rp 2.613.381.000, No. tanggal kontrak ADD : ADD.01 -658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineer, oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi dan Panitia Peneliti Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST Anggota.
5. 1 (satu) bundel Laporan Harian Minggu Ke I s/d XX pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh EDIL FITRI, ST Pelaksana Lapangan, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ASRON Inspector.
6. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017 yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
7. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
8. 1 (satu) bundel Laporan Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan, pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA General Contractor.
9. 1 (satu) bundel Back Up Data kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
10. 1 (satu) bundel dokumen Serah Terima Pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, nomor kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, nomor addendum : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , Tahun Anggaran 2017 terdiri dari
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi perihal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
b. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
d. 3 (tiga) lembar Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI,ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN,ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris, TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
f. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN, ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
g. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN, ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
h. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
j. 1 (satu) lembar Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
k. 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMIZI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
l. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.g / PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
m. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Administrasi ( Fisik ) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
n. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Teknis ( Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI M.ARDIANSYAH, ST selaku PPHP Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
o. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
11. 1 (satu) bundel Hasil Uji Mutu Tim Teknis Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung (TPA) Parit Culum Ma.Sabak Nomor : 75 / PPHP – CK / Uji / XII / 2017, Kontraktor NURITA SARY PRATAMA.
12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
13. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
14. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
15. 1 (satu) bundel dokumen Quality Control (Qc) Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran APBD 2017 PT.NURITA SARY PRATAMA, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.300 Nomor : 32 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 12 Desember 2017.
b. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.250 Nomor : 33 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 08 Desember 2017.
c. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.225 Nomor : 49 / kbs / uji / XI / 2017 tanggal 09 November 2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jalan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No.074 / SCM – SJ / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, Kepada Yth. MASRUL ACHMAT.
e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Specialis Timbang Digital No : 012 / SCM / XII / 2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh BAHRONI Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
f. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA No : 172 / PRU / X / 2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang ditanda tangani MUSA.R Direktur PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
g. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 225 / 13 / K.300 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
h. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 224 / 14 / K.250 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
i. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 226 / 15 / K.225 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Test dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Nomor : 025 / SCM / BAPB / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh MASRUL ACHMAD, S.Sos dan Pihak Kedua oleh BAHRONI, S.Pd.
17. 1 (satu) lembar Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 650 / 173 / Distako-KP / 2016 tanggal 18 Juli 2016 kepada Yth. Bapak Gubernur Jambi Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Jambi perihal : Permohonan bantuan sarana prasarana TPA Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh H. ROMI HARIYANTO, SE.
18. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan penyusunan perencanaan master plan dan detail engineering design (DED) tempat pembuangan akhir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013.
19. 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana kegiatan penyusunan rencana pekerjaan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) tempat pembuangan akhir (TPA) Kec. Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2013.
20. 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-133 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 18 Januari 2018 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur berikut dengan 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Serah Terima berupa Daftar Barang Milik daerah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jabi yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
21. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pekerjaan tertanggal Muara Sabak, 19 Januari 2018 ditanda tangani yang menerima tanpa nama dengan dibubuhi cap/stempel bertuliskan DINAS LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
22. 3 (tiga) lembar Naskah Hibah Pemerintah Daerah ( NHPD ) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-143 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang ditanda tagani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur.
23. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
24. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-22 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi lampu jalan di Pabrik yang ditanda tangani oleh APRIADI.M, ST dan ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
25. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah APRIADI, ST.
26. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
27. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey lampu jalan.
28. 1 (satu) lembar brosur lampu PJU dari PT. TATA CIPTA PELANGI.
29. 1 (satu) bundel brosur lampu jalan tenaga surya (dari LAMPUSURYA.COM).
30. 1 (satu) lembar fotocopy Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp 1.739.400.000.
31. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
32. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-21 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi Jembatan Timbang untuk TPA Parit Culum di Jakarta yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan CIKITA MEILANDA, A.Md.
33. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah TRI SUMARDIANTI, ST.
34. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah CIKITA MEILANDA, A.Md.
35. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey jembatan timbang.
36. 1 (satu) bundel surat CV. TIA JAYA ENGINEERING nomor : 056 / PH / IV / THE / 2017 tanggal 15 April 2017 Hal : penawaran harga jembatan timbang 50 ton , kepada Yth. Ibu PUTRI Ph. 08117422468 yang ditanda tangani oleh HERRI WAHYUDI berikut dengan brosur jembatan timbang.
37. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH,ME selaku PPK SKPD tanggal 23 -08-2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 45 /NSP-JBI/VIII/2012 tanggal Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J Laksana, BAE selaku Kabid Cipta Karya.
e. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45/NSP-JBI/VIII/2017 tanggal Agustus 2017, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017, tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
g. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
h. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran, Uang sejumlah Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran Uang Muka Sebesar 20 % dari Harga Borongan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman Berbasis Masyarakat Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, Berita Acara Pembayaran Uang Muka Terlampir, yang ditandatangani 0leh yang terima uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE dan Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA
k. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1095/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE
l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 1096/SPT-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 1097/SPKD-LS/DPU.4/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 5 (lima) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 1098/RK/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 906/088/PPK-DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, hal pemotongan PPN dan PPH, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.017-17.35324943 tanggal 15 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI
q. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPh Final, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE, NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667468791, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:17:14 yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
r. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667085815, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:16:25, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
s. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 1095.A/ SPT-PDH / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 ,yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST –AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 tanggal 4 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov.Jambi oleh R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
u. 2 (dua) lembar fotocopy Garansi Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan NO. 247/BG/P/KCU/2017 tanggal 04 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Edi Lastono.K,SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Utama PT.BANK PEMBANGUNAN JAMBI dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
v. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka Nomor : 44 / BAST –AJUM / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081403081700031 tanggal 07 Agustus 2017, Nilai Jamninan : Rp522.676.200 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
x. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : B/ /082017 tanggal 08-08-2017, kepada Yth.Pimpinan NURYTA SARI PRATAMA, perihal Penetapan Iuan Program Khusus Nomor - 7 – 78481167273.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 17051904788957 tanggal 08 Agustus 2017, yang ditandatangani Penerima oleh RIZKY SETIA HARYADI, SE.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : Nuryta Sari Pratama PT, periode 07/01/17 s/d 17/07/17.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani A.n Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan oleh YANUHASRI.
bb. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017, kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Menerima dan Menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia.
ee. 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017, NO DPA SKPD : 1 05 01 36 01 5 2, tanggal 3 Januari 2017, yang ditandatangani oleh Dody Irawan, ST, MT Selaku Pengguna Anggaran dan Kailani SH,M.Hum Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah.
ff. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 067 /SPD / BL / PPKD / II / 2017 tahun 2017 tanggal 3 April 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
gg. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 067 / SPD / BL / PPKD / II / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017, tanggal 3 April 2017, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
38. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran angsuran95 % dan 5 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH, ME selaku PPK SKPD tanggal 28-12-2017.
d. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
e. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
f. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
g. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 56 /nsp-JBI/XII/2017, tanggal 17 -12-17, yang ditandatangani Kabid Cipta Karya oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017 tanggal 17 Desember 2017, perihal Permohonan Pembayaran Termyn 100% yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Uang sejumlah Rp 2.090.704.800.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), Untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Pada Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, No. Addendum Kontrak : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017, tanggal 31 Agustus 2017 dan BASTHP No : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, Berita Acara Pembeyaran terlampir. Yang ditandatangani 0leh Yang Terima Uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 403/BAP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
k. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2823/ SPTKPA-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J Laksana, BAE.
l. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 2824/SPT-LS/DPUPR-CK/XII/2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 2825/SPKD-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 217, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 7 (tujuh) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak Nomor : 2826/RK/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 2823.A/ SPT-PDH / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : NURYTA SARI PRATAMA PT, Nama Produk : Giro Swasta , Periode : 07/01/17 s/d 17/07/17.
q. 1 (satu) lembar fotocopy NPWP : 01.465.029.1-331.000 PT.NURYTA SARI PRATAMA.
r. 4 (empat) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1 05 01 01 36 01 5 2 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh H.ARPAN,ST,MM selaku Pengguna Angaran dan Mengesahkan Kepala Badan Keuangan Daerah oleh AGUS PIRNGADI, S.Sos.
s. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 220 /SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 tahun 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos PPKD Selaku BUD.
t. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 220 / SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos Selaku PPKD Selaku BUD.
u. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, hal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
v. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
x. 3 (tiga) lembar fotocopy Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPU PR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017,yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
z. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
aa. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2), yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
dd. 1 (satu) lembar fotocopy Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
ee. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMISI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
ff. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 11.g/ PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP, yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
hh. 1 satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
ii. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
jj. 1 (satu) lembar Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
kk. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 906/ 404 / PPK-DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, hal Pemotongan PPN DN dan PPH, yang ditandatangani oleh EVA YENTI,SY, SE Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ll. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp 190.064.073, Berita : Setoran PPN PT.Nuryta Sari Pratama.
mm. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp 57.019.222, Berita : Setoran PPH PT.Nuryta Sari Pratama.
nn. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPH Pinal, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129060839879, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:49:47.
oo. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129059385211, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:48:29.
pp. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan Nomor :29 /BAST-JP/ PT.NSP-JBI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017, ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
qq. 1 (satu) lembar potocopy Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081404121700152 tanggal 22 Desember 2017 2017 , Nilai Jamninan : Rp130.669.050 ( serratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen.
rr. 4 (empat) lembar potocopy Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
ss. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
tt. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, perihal Laporan Hasil Joint Survey, yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
uu. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017, perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
vv. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ww. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017, yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
xx. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
yy. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 28 Agustus 2017, perihal : Persetujuan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh R. RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
zz. 2 (dua) lembar fotocopy Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dan R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
aaa. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
bbb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ccc. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
a. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 18 Januari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
b. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 233 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 24 Februari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
c. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. DODI IRAWAN,ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Dikembalikan kepada yang berhak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
39. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian ( Kontrak ) Nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 antara Masrul Achmad, S.Sos dengan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI untuk Pengadaan dan Pengerjaan/Pemasangan 1 (satu) Unit Jembatan Timbang (Weight Bridge) Panjang 3 x 9 M Berkapasitas 50 TON x 10 KG merk MK CELLS Lokasi di Pembangunan TPA Muara Sabak Kab.Tanjabtim.
40. 3 ( tiga ) lembar Surat PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No : 037 / SCM – Q / IX / 2017, tanggal 22 September 2017, Subject : Penawaran Pengadaan / Pemasangan Jembatan Timbangan (Weigt Bridge).
41. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 14 Oktober 2017, INVOICE : 052 / SCM-X / 2017, Pembayaran ke-1 pemasangan (1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp87.200.000,00 ( delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah ).
42. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 24 November 2017, INVOICE : 066 / SCM-XI / 2017, Pembayaran ke-2 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
43. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 13 Desember 2017, INVOICE : 071 / SCM-XII / 2017, Pembayaran ke-3 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).
Dikembalikan kepada yang berhak Saudara BAHRONI, S.Pd Bin BALIAH (PT. SUBHAN CIPTA MANDIRI).
44. 1 ( satu ) bundel DOKUMEN PENGADAAN Nomor : 229.001 / ULP.Prov.Jambi / Konstruksi.CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang (umum/pemilihan) dengan pascakualifikasi.
Dikembalikan kepada yang berhak saksi ARIANSYAH, S.T Bin ARMAN (selaku Tim POKJA Konstruksi CK2 2017 ULP Provinsi Jambi T.A 2017).
45. 5 (lima) lembar copy surat Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :161.15-3447 tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014 – 2019 tanggal 28 Agustus 2014
Dikembalikan kepada terdakwaKUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Menetapkan agar Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum baik terhadap dakwaan primair maupun dakwaan subsidair;
Membebaskan Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD dari semua dakwaan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat;
Menetapkan agar barang bukti yang terlampir dan dihadapkan dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan sebagai pelaksana pekerjaan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum bersama-sama dengan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkanKeputusan Gubernur Jambi Nomor : 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Januari 2017 dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 233 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 24 Februari 2017, dan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 27 Februari 2017 (Berkas Perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekira antara bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan memutuskan tindak pidana korupsi (berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011), mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa dan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA sebesar Rp 777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tuju juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima koma empat puluh dua rupiah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tuju juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima koma empat puluh dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi JambiNomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 bertempat di showroom mobil yang berlamat di Jalan HOS Cokraminoto No. 68 Kota Jambi Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi pernah menemui saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk meminta dicarikan proyek, dan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM akan mengusahakan permintaan terdakwa tersebut.
Kemudian pada tahun 2017 tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
Bahwa sekira bulan maret 2017 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi DODI IRAWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi memanggil dan memberitahukan kepada saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE bahwa untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM, menindak lanjuti perintah tersebut kemudian pada sekira bulan april 2017 terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJ AYA LAKSANA, BAE datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi yang berada di area Kantor Gubernur Jambi Jl. A. Yani No. 01 Jambi untuk menemui saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan menyampaikan kepada saksi EVI SYAHRUL terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM, dan saksi EVI SAHRUL mengiyakan penyampaian saksiRADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut.
Selanjutny saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara melakukan asistensi, kajian dan penyesuaian harga Rencana Anggaran Biaya (RAB) Detail Engineering Design (DED) dan Gambar Rencana yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta melakukan survey untuk memperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang dengan menugaskan saksi TRI SUMARDIANTI, S.T selaku PPTK, saksi APRIYADI, S.T, saksi CIKITA MEILANDA, A.Md dan saksi ERWIN, A.Md berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 dan Surat Perintah Perintah Tugas nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDI TEDJA JAYA L, BAE, dari hasil survey diperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang yang sesuai untuk TPA Parit Culum, kemudian dilakukan kajian dan perhitungan serta ditetapkan menjadi harga satuan dan spesifikasi barang sebagai berikut :
Lampu penerangan jalan keliling dengan volume 32 (tiga puluh dua) unit dan harga satuan barang sebesar Rp 28.550.000,-/unit (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah per unit) serta spesifikasi teknis barang : tiang pipa lampu hot deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, Baterai VFR 720 AH 12 volt dan lampu LED SMD 5630, dengan perincian perhitungan harga satuan barang sebagai berikut :
Harga dasar barang dari hasil survey di distributor LAMPUSURYA.COM sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Profit / keuntungan toko penjual lampu sebesar Rp 3.000.000,-
Biaya ongkos pengiriman barang ke jambi sebesar Rp 1.000.000,-
Biaya instalasi (kabel, soket penghubung/merangkai lampu) sebesar Rp 500.000,-
Biaya transportasi local project (ongkos pegiriman barang dari jambi ke lokasi pekerjaan TPA Parit Culum di Tanjab Timur) sebesar Rp 250.000,-
Biaya pondasi tiang /material dan SDM local (biaya pengangkutan dan upah bongkar/muat material ) sebesar Rp 250.000,-
PPN dan PPH 11.5 % yang harus dibayar toko/penjual lampu sebesar Rp 2.760.000,-
Keuntungan bagi penyedia / kontraktor sebesar Rp 1.790.000,-
Dan memperhitungkan kembali PPN 10 % yang harus dibayar penyedia / kontraktor.
Jembatan timbang dengan harga satuan barang sebesar Rp 280.500.000,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan spesifikasi barang : Type Pitless truck scale kapasitas 50.000 Kg ukuran 3 m x 9 m, dengan perincian perhitungan harga satuan barang sebagai berikut :
1). Harga dasar barang dari hasil survey (CV. TIA JAYA ENGINEERING) sebesar Rp 234.865.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
2). Keuntungan bagi toko / penjual jembatan timbang sekitar 8,5 % atau sebesar Rp 20.135.000,-
3). Keuntungan bagi penyedia / kontraktor sekitar 10 % atau sebesar Rp 25.500.000,-
Sekira bulan mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK menetapkan nilai HPS / OE sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1. | Pek. Pembangunan workshop dan Musholla | Rp 502.437.486 |
| 2. | Pek. Pembangunan pos jaga | Rp 46.523.845 |
| 3. | Pek. Pembangunan jembatan timbang | Rp 485.651.314 |
| 4. | Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan | Rp 934.284.207 |
| 5. | Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga | Rp 277.921.086 |
| 6. | Pek. Pembangunan rumah kompos | Rp 207.448.182 |
| Jumlah Total Fisik | Rp 2.454.266.121 | |
| PPn 10 % | Rp 245.426.612 | |
| Total Fisik + PPn | Rp 2.699.692.733 | |
| Pembulatan | Rp 2.699.692.000 |
Pada tanggal 2 mei 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan permintaan lelang / rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi berdasarkansurat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 2 Mei 2017, untuk paket kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ID paket 11431987, metode pengadaan pemilihan langsung, total pagu Rp 2.700.000.000, total HPS Rp 2.699.692.000, hari kerja 150 hari kalender, berikut lampiran surat yang terdiri dari :
a. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa tertanggal jambi, tanpa tanggal mei 2017 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
b. Lampiran dokumen RPP I B ; Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan , yang ditanda tangani oleh saksi R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
c. Gambar rencana.
Mendasari surat permintaan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 2 Mei 2017 tersebut maka saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi menugaskan Pokja CK.2 2017 untuk melaksanakan proses lelang / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 mei 2017 dengan anggota saksi ARIANSYAH, saksi AGUS KURNIAWAN, ST dan saksi SANDHI ARDIANSYAH, SE. selanjutnya Pokja CK. 2 2017 dari tanggal 21 Juni 2017 s/d 21 Juli 2017 bertempat di Kantor ULP Provinsi Jambi yang beralamat Jalan Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi, melalui website LPSE http://lpse.jambiprov.go.id melaksanakan tahapan-tahapan proses lelang sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Juni 2017 Pokja CK.2 2017 mengupload pengumuman dan dokumen gambar TPA Parit Culum, SDP E-Lelang, BOQ Ruah Jaga & Pos Jaga, BOQ rumah kompos, BOQ Musholla, BOQ Jembatan timbang dan BOQ lampu penerangan.
Pada tanggal 22 Juni 2017 saksi HENDI, ST atas permintaan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melakukan pendaftaran dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjamnya dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupaan adik kandung saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan pada tanggal 6 Juli 2017 mengupload dokumen penawaran sesuai Surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dengan penawaran sebesar Rp 2.659.547.000,- (dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) beserta lampiran dokumen penawaran sebagai berikut :
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp 198.149.940,84.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp 267.546.659,68.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp 483.182.088,56.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp 991.019.371,84.
METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
DAFTAR PERSONIL INTI.
DAFTAR PERALATAN UTAMA.
SPESIFIKASI TEKNIS.
Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jaminan Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp 80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tannggal 4 Juli 2017 yang ditandatangani oleh EDI LASTONO K, SE selaku Pjs Pemimpin Cabang PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI Kantor Cabang Utama.
Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak ( RK3K ) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,PT. NURYTA SARI PRATAMA.
lampiran tabel.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian risiko K3, program K3 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA.
Struktur Organisasi PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Penjabaran Tugas Personalia.
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA diatas meterai 6000.
fotcopy Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona 1 paket 1 nomor : 640 / 81 / SPK / CK / PU-TJT / APBD / 2013 tanggal 16 Agustus 2013.
fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640 / 81 / SPMK / CK / PU-TJT/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
fotocopy Berita Acara serah terima akhir pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona I paket I Bidang Cipta Karya nomor : 1233 / BA / PAN-FHO / CK / 2014 tanggal 16 Mei 2014.
fotocopy lembar Surat Perjanjian (Harga Satuan) paket pekerjaan konstruksi pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku tamiai kabupaten kerinci nomor : HK.02.03 / PJPA-JBI / C4 / 03 / 2017 tanggal 28 Februari 2017.
fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK / PJPA-JBI / C4/03/2017 tanggal 01 maret 2017.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
CURRICULUM VITAE atas nama EMAN, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EMAN, ST.
CURRICULUM VITAE atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PERDIAWAN PERDANA, ST.
CURRICULUM VITAE atas nama EDIL FITRI, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDIL FITRI.
CURRICULUM VITAE atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI AIKAL PUTRA.
CURRICULUM VITAE atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMMAD JAFRIZAL.
CURRICULUM VITAE atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
CURRICULUM VITAE atas nama DONI ANDIRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh DONI ANDIRA.
CURRICULUM VITAE atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh RACHMAT FIRDAUS.
CURRICULUM VITAE atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAUZAN SAPUTRA.
CURRICULUM VITAE atas nama SARDIANSA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SARDIANSA.
fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
fotocopy pernyataan atas nama EDIL FITRI, ST sebagai ahli manajemen proyek-madya.
fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Teknologi Palembang nomor seri ijazah : 001.96.05.1.99 tanggal 8 september 1999 atas nama EDIL FITRI.
fotocopy KTP dan NPWP atas nama EDIL FITRI.
fotocopy Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
fotocopy pernyataan atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST sebagai ahli teknik lingkungan-madya.
fotocopy Ijazah Universitas Diponegoro atas nama PERDIAWAN PERDANA dengan gelar akademik Sarjana Teknik (S.T) tanggal 03 oktober 2007.
fotocopy KTP dan NPWP atas nama PERDIAWAN PERDANA.
fotocopy pernyataan atas nama EMAN, ST sebagai ahli teknik tenaga listrik-muda.
fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
fotocopy Ijazah Universitas Langlang Buana atas nama EMAN tanggal 29 September 2001.
fotocopy KTP atas nama EMAN.
fotocopy NPWP atas nama EMAN.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
fotocopy KTP atas nama DONI ANDIRA.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Rumbai atas nama DONI ANDIRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010.
fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010 berikut Daftar Nilai.
fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
fotocopy NPWP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Tunas Harapan Rimbo Bujang atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
fotocopy KTP atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
fotocopy NPWP atas nama DONI ANDIRA.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
fotocopy ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 3 September 2005.
fotocopy KTP atas nama RACHMAT FIRDAUS.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Taman Siswa Padang atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 14 Juni 2008 berikut Daftar Nilai.
fotocopy KTP dan NPWP atas nama JONI AIKAL PUTRA.
fotocopy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama SARDIANSA tanggal 15 Juni 2002.
fotocopy NPWP atas nama SARDIANSA.
fotocopy KTP atas nama SARDIANSA.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun SMK Negeri 3 Jambi atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 19 Juni 2006.
fotocopy KTP atas nama FAUZAN SAPUTRA, SE.
fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
fotocopy Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DPMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy bukti penerimaan surat (BPS) Nomor : S-05022924 / PPWBIDR / WPJ.27 / KP.0103 / 2016 tanggal 20 April 2016.
fotocopy NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
fotocopy Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI, DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI, NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI PRATAMA “ nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016, Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI “ nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Dati II Jambi M.ZEN, S.H.
Pada tanggal 7 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 melakukan pembukaan dokumen penawaran dengan hasil : penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 37 penyedia jasa, penyedia jasa yang mengupload dokumen penawaran dan dapat dibuka sebanyak 3 penyedia jasa sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokj. CK2 / ULP / 2017.
Pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi penawaran sesuai Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017, sebelum melakukan evaluasi dokumen penawaran terlebih dahulu melaksanakan koreksi aritmatik dengan hasil sebagai berikut :
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran | Hasil Terkoreksi |
| 1 | PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA | Rp 2.240.700.000 | - |
| 2 | PT. ROGANTINA JAYA SAKSI | Rp 2.294.700.000 | - |
| 3 | PT. NURYTA SARI PRATAMA | Rp 2.659.547.000 | Rp 2.613.381.000 |
Setelah melakukan koreksi aritmatik, Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi dokumen penawaran menggunakan system gugur dengan tahapan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi, dengan hasil :
| No | Nama Perusahaan | Hasil Evaluasi |
| 1 | PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA | Tidak Memenuhi Syarat/ gugur |
| 2 | PT. ROGANTINA JAYA SAKSI | Tidak Memenuhi Syarat/gugur |
| 3 | PT. NURYTA SARI PRATAMA | Memenuhi Syarat/dievaluasi lebih lanjut |
Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA dan PT. ROGANTINA JAYA SAKTI tidak memenuhi syarat administrasi dan menyatakan gugur karena dokumen penawaran tidak lengkap atau PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA hanya melampirkan 1 (satu) lembar surat penawaran nomor : 08 / NT/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 dan PT. ROGANTINA JAYA SAKTI hanya melampirkan 1 (satu) lembar surat penawaran nomor : 07 / RJS / VII / 2017 tanggal 5 Juli 2017, Sedangkan PT. NURYTA SARI PRATAMA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi administrasi/ dievaluasi lebih lanjut padahal dalam dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan / melengkapi / mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pegadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 antara lain dokumen pendukung pekerjaan penerangan jalan, dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang, RAB (Rencana Anggaran Biaya) / Bill Of Quantity (BOQ) untuk sub pekerjaan pembangunan pos jaga dan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan.
Berdasarkan keterangan Pokja CK.2 2017 saksi ARIANSYAH, saksi AGUS KURNIAWAN, ST dan saksi SANDHI ARDIANSYAH, SE bahwa seharusnya PT. NURYTA SARI PRATAMA juga tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi dan seharusnya pelelangan/pemilihan penyedia gagal karena tidak ada penawaran peserta lelang yang lulus evaluasi penawaran, akan tetapi Pokja CK.2 2017 memutuskan untuk tetap melanjutkan proses lelang/pemilihan penyedia dengan melakukan evaluasi teknis, evaluasi biaya dan evaluasi kualifikasi dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Teknis, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi teknis.
Evaluasi Biaya, Pokja CK.2 2017 menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi Biaya dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.613.381.000 atau sebesar 96,80 dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 2.699.692.000,-
Evaluasi Kualifkasi, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat isian kualifikasi.
Pada tanggal 15 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengundang Direktur / Pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai dengan Surat Pokja CK.2. 2017 nomor : 229.06 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017, dan guna kepentingan pembuktian acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi maka saksi HENDI, ST meminta dokumen asli PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melaksanakan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi, dalam acara tersebut saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi dengan membawa dokumen asli perusahaan yang diperoleh dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO, dengan hasil pembuktian kualfikasi bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat pembuktian kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / 2017 / ULP. Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selanjutnya Pokja CK.2 2017 membuat dan menanda tangani Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 229.08 / BAHP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus pada seluruh tahapan evaluasi. Dan pada tanggal 21 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengumumkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang.
Pada tanggal 27 Juli 2017, Pokja CK. 2 2017 melaporkan hasil proses pelelangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan pemenang / Penyedia Jasa : PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai Surat nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja.CK2 / ULP.Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Pelelangan , yang ditujukan kepada Kepala ULP Provinsi Jambi
Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang /pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi di atas, saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK menyatakan menerima hasil pelelangan/pemilihan penyedia tanpa melakukan penelitian mendetail terhadap dokumen hasil lelang, dan menunjuk PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia barang / jasa paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dan pada sekira bulan juli 2017 surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) tersebut diterima olehsaksi. HENDI, ST, kemudian pada tanggal 4 Agustus 2017 saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST-AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selanjutnya disebut Penyedia dan saksi RADEN RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dengan nilai jaminan sebesar Rp 130.669.050 (seratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu lima puluh rupiah) dalam bentuk Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 247 / BG / P / KCU / 2017 tanggal 04 Agustus 2017.
Kemudian sekira bulan Agustus 2017 bertempat di ruangan kerja Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi YATIMAN Alias RIAN menerima Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 dari Staf pelaksana Bidang Cipta Karya untuk dilakukan penanda tanganan oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, lalu saksi YATIMAN Alias RIAN melaporkannya kepada saksi HENDI, ST selanjutnya saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk memalsukan tanda tangan saksi THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen Surat Perjanjian tersebut diatas, setelah itu keesokan harinya saksi YATIMAN Alias RIAN menyerahkan kembali Surat Perjanjian kepada Staf Pelaksana Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan sekira bulan Agustus 2017 bertempat di ruang kerja Kepala Bidang Cipta Karya saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE menandatangani Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh saksi R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia, dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan ruang lingkup pekerjaan sebanyak 6 (enam) sub pekerjaan antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan pos jaga, pembangunan jembatan timbang, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos. namun tidak terdapat uraian /item pekerjaan pembangunan pos jaga atau tidak termasuk dalam lampiran hasil koreksi aritmatik yang ditanda tangani Pokja CK.2 2017
Bahwa Pada tanggal 02 Agustus 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Direktur CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN untuk dan atas nama penyedia menanda tangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultansi Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10 % , masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender. dan pada tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Addendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian paket pekerjaan Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, dengan nilai kontrak Addendum sebesar Rp 92.600.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) termasuk PPN dan masa pelaksanaan Addendum 140 (seratus empat puluh) hari kalender.
Bahwa sekitar bulan agustus tahun 2017 saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa KUSNINDAR alias MENDAR bahwa terdapat proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lalu Terdakwa menerima proyek yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Setelah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, kemudian sekira bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, saksi HENDI menyerahkan RAB dan Gambar serta uang muka kerja 20 % kepada saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi saksi MUHAMMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR selaku pelaksana pekerjaan, selanjutnya sekira bulan September 2017 Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa sekira bulan September 2017 dilaksanakan proses perubahan kontrak / contract change order (CCO) dan atas dasar kesepakatan bersama antara saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA,BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas dan saksi MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRAETYO selaku pihak pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dokumen administrasi perubahan kontrak (addendum) disesuaikan dengan waktu kontrak atau berlaku surut yaitu pada tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia Jasa, saksi ANDRIYADI, ST Supervisi Enginnering, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis Kegiatan, kemudian saksi TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat dan menanda tangani Surat nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal : Laporan Hasil Joint Survey yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & Pera Provinsi Jambi, selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2017 terdakwa RADEN RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen menanda tangani surat nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 perihal : tindak lanjut change contract order yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Tim Direksi Lapangan, lalu pada tanggal 23 Agustus 2017 saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menanda tangani surat nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 perihal : undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan yang ditujukan kepada Anggota Panitia Peneliti Kontrak, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Pengawas Lapangan, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak saksi FIKRI ABDILLA, ST selaku Ketua, saksi FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST selaku Sekretaris, saksi HENDRI SUTAMI, ST selaku Anggota dan ditanda tangani oleh Kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, saksi IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan. Setelah itu pada tanggal 31 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Addendum Kontrak No. 01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama penyedia, salah satu perubahanya dengan menambahkan item/uraian pekerjaan baru Pos Jaga sehingga setelah dilakukan perubahan pekerjaan (Addendum) maka pekerjaan yang harus dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA berubah menjadi :
Pekerjaan pembangunan rumah kompos dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M1 | 48,00 | Rp | 103.665,07 | Rp | 4.975.923,36 | |
| 2 | Pek. Pembersihan lokasi | M2 | 144,00 | Rp | 14.713,60 | Rp | 2,118.758,40 | |
| SUB TOTAL | Rp | 7.094.681,76 | ||||||
| II | PEK.TANAH DAN URUGAN | |||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M1 | 57,86 | Rp | 90.796,29 | Rp | 5.253.110,15 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 19,29 | Rp | 49.491,20 | Rp | 954.454,29 | |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - | |||
| 4 | Pek. Timbunan Tanah dan Pemadatan | M3 | 21,92 | Rp | 98.982,40 | Rp | 2.169.246,31 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 6,62 | Rp | 152.687,04 | Rp | 552.116,34 | |
| 6 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 6,63 | Rp | 152.687,04 | Rp | 1.012.219,65 | |
| 7 | Pekerjaan Lantai Bawah pondasi | M3 | 2,30 | Rp | 1.144.087,56 | Rp | 2.626.825,04 | |
| SUB TOTAL | Rp | 12.567.971,78 | ||||||
| III | PEKERJAAN PONDASI | |||||||
| 1 | Pondasi Batu kali Ad. 1 : 4 | M3 | 19,40 | Rp | 1.258.159,10 | Rp | 24.408.286,54 | |
| 2 | Aanstanpang | M2 | 12,42 | Rp | 857.394,91 | Rp | 10.645.415,20 | |
| 3 | Pekerjaan beton Sloof Fc 21,7 (15/20) | M3 | 2,26 | Rp | 6.020.858,50 | Rp | 13.583.056,78 | |
| 4 | Pekerjaan Beton Kolom Fc 21,7 (15/15) | M3 | 1,44 | Rp | 8.732.374,03 | Rp | 12.574.618,60 | |
| 5 | Pek Ring Balok 15/20 Fc 19.3 | M3 | 2,26 | Rp | 7.930.997,12 | Rp | 17.892.329,50 | |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | M3 | 2,05 | Rp | 6.381.183,90 | Rp | 13.068.664,62 | |
| SUB TOTAL | Rp | 92.172.371.25 | ||||||
| IV | PEKERJAAN LANTAI | |||||||
| 1 | Lantai Beton Fc 7,4 | M3 | 6,63 | Rp | 1.227.226,00 | Rp | 8.135.741,36 | |
| SUB TOTAL | Rp | 8.135.741,36 | ||||||
| V | PEK PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | |||||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | M2 | 58,28 | Rp | 238.777,28 | Rp | 37.588.533,44 | |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 116,56 | Rp | 57.909,72 | Rp | 24.269.299,24 | |
| 3 | Pek. Acian | M2 | 11,76 | Rp | 34.588,46 | Rp | 3.814.149,19 | |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981.87 | ||||||
| VI | PEK. ATAP | | |||||||
| 1 | Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | M2 | 178,92 | Rp | 210.085,70 | Rp | 37.588.533,44 | |
| 2 | Penutup Atap (Genteng metal) | M2 | 178,92 | Rp | 135.643,30 | Rp | 24.269.299,24 | |
| 3 | Bubungan atap | M1 | 34,40 | Rp | 110.876,43 | Rp | 3.814.149,19 | |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981,87 | ||||||
| VII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | |||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | Ttk | 9,00 | Rp | 238.000,00 | Rp | 2.142.000,00 | |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 1,00 | Rp | 43.750,00 | Rp | 43.750,00 | |
| 3 | Pek.Pas.Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Unit | 8,00 | Rp | 83.950,00 | Rp | 671.600,00 | |
| 4 | Stop Kontak Setara Broco | Bh | 1,00 | Rp | 39.800,00 | Rp | 39.800,00 | |
| 5 | Pek. Pasang Sekring, Panel Box MCB + Aksesoris | Ls | 1,00 | Rp | 189.500,00 | Rp | 189.500,00 | |
| SUB TOTAL | Rp | 3.086.650,00 | ||||||
| VIII | PEKERJAAN LAIN-LAIN | |||||||
| 1 | Pas. Saluran Kel. Bangunan | - | - | - | - | |||
| 2 | Pek.Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling | M3 | 1,17 | 90.796,29 | Rp | 106.231,66 | ||
| 3 | Pek.Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,39 | 49.491,20 | Rp | 19.301,57 | ||
| 4 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | M2 | 19,50 | 238.777,28 | Rp | 4.656.156,96 | ||
| 5 | Pek.Plasteran Dinding Bata Rabat Keliling | M2 | 16,64 | 57.909,72 | Rp | 980.775,96 | ||
| 6 | Pek.Pembuatan Bak Penampungan 1x1.5x1m | Unit | 1,00 | 3.000.000,00 | Rp | 3.000.000,0 | ||
| 7 | Pek Cat Dinding Tembok | M2 | 97,66 | 68.481,30 | Rp | 6.687.993,30 | ||
| SUB TOTAL | Rp | 15.450459,28 | ||||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII | Rp | 198.149.002,04 | ||||||
Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lapangan | 72,25 | M2 | 14.713,60 | 1.063.057,60 |
| 2 | Pek.Pengukuran dan Pas Bowplank | 30,00 | M1 | 103.665,07 | 3.109.952,10 |
| SUB TOTAL | 4.173,009,70 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | - | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 27,84 | M3 | 95.575,04 | 2.660.809,11 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 9,28 | M3 | 52.096,00 | 483.450,88 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 11,10 | M3 | 49.491,20 | 549.436,46 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir bawah pondasi | 2,00 | M3 | 160.723,20 | 320.803,51 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 3,44 | M3 | 160.723,20 | 552.968,17 |
| 6 | Pek Lantai Kerja Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 1.144.087,56 | 2.283.598,77 |
| SUB TOTAL | 6.851.066,90 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | - | |||
| 1 | Pek. Balok Sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,31 | M3 | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton Kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 0,62 | M3 | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton Ring Balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 0,65 | M3 | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintei di atas Kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Pembuatan Meja Dapur + Zink dan Aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | 1.02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332,31 |
| 7 | Pek.Kolom Praktis 11/11 fc 19,3 Mpa | 37,95 | M1 | 298.824,80 | 11.340373.65 |
| 8 | Balok Pinggang 10/15 Fc 19,3 Mpa | 0.65 | M3 | 5.531.770,54 | 3.609.480,28 |
| 9 | Dag Beton Bertulang T.10 cm ad 1:2:3 | 0,18 | M3 | 2.718.123,44 | 494.698,47 |
| SUB TOTAL | 42.814.498,44 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN | - | |||
| 1 | Pek. Anstamping Batu Kali | 6,96 | M3 | 857.394,91 | 5.967.468,57 |
| 2 | Pek. Pondasi Batu Kali adukan 1 : 4 | 10,88 | M3 | 1.258.159,10 | 13.682.480,21 |
| 3 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding Batu Bata adukan 1 : 4 | 113,58 | M2 | 238.777,28 | 27.120.323,46 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 227,16 | M2 | 60.145,80 | 13.662.719,93 |
| SUB TOTAL | 60.432.992,18 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela Kayu Kelas I | 0,32 | M3 | 6.899.015,09 | 2.222.034,78 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panel Kayu Kelas II | 6,72 | M2 | 568.605,40 | 3.821.028,29 |
| 3 | Pek. Daun Jendela Kaca T = 5 mm | 5,44 | M2 | 329.377,95 | 1.791.816,05 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu Fiber WC + Aksesories | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster Kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL | 11.102.619,40 | ||||
| VI. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC= 7,4 Mpa | 3,44 | M3 | 1.111.570,44 | 3.824.358,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm | 44,37 | M2 | 241.950,10 | 10.734.116,19 |
| 3 | Pek. Pas. Lantai Keramik 20 x 20 cm | 3,65 | M2 | 202.306,10 | 737.405,73 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 cm | 12,96 | M2 | 262.644,80 | 3.404.927,19 |
| 5 | Pek.Galian Tanah Dinding Rabat | 1,15 | M3 | 95.575,04 | 110.102,45 |
| 6 | Pek.Urugan Tanah Kembali | 0,38 | M3 | 52.096,00 | 20.004,86 |
| 7 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | 19,20 | M2 | 181.549,95 | 3.485.759,04 |
| 8 | Pek.Plasteran Dinding | 11,52 | M2 | 60.155,43 | 692.990.55 |
| SUB TOTAL | 23.009.664,11 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 62,61 | M2 | 69.133,46 | 4.300.792,55 |
| 2 | Pek. Rangka Langit - langit Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 3 | Pek. List Plafon | 130,59 | M1 | 37.588,76 | 4.908.716.17 |
| 4 | Pek Rangka Plafond | 62,21 | M2 | 221.142,85 | 13.757.296,39 |
| SUB TOTAL | 22.966.805,10 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 13,00 | Titik | 237.000,00 | 3.081.000,00 |
| 2 | Pek. Pas . Lampu XL 20 Watt (lengkap) | 8,00 | Buah | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 5,00 | Buah | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 2,00 | Buah | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar Tunggal | 4,00 | Buah | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Buah | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pemasangan Amper Meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL | 6.363.275,00 | ||||
| IX | PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi Air Bersih | 1,00 | Titik | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran Air 1/2" | 2,00 | Buah | 140.616,30 | 281.232,60 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa Air Bersih 1/2" | 10,00 | M1 | 12.350,00 | 123.500,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air Kotor 3" | 6,00 | M1 | 278.861,10 | 1.673.166,60 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa Septictank 4" | 6,50 | M1 | 431.155,60 | 2.586.933,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset Jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septictank + Resapan | 1,00 | Buah | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor Drain | 2,00 | Buah | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Bak Fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL | 15.317.368,10 | ||||
| X. | PEKERJAAN ATAP | - | |||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 63,80 | M3 | 253.055,50 | 16.144.940,90 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 63,80 | M2 | 145.793,40 | 9.301.618.92 |
| 3 | Pek. Bubungan Genteng Metal Colour | 8,80 | M1 | 105.627,67 | 929.523,50 |
| 4 | Pek. Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Lisplank GRC | 32,70 | M1 | 54.348,80 | 1.777.205,76 |
| SUB TOTAL | 28.153.289,08 | ||||
| XI. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 Slag | 4,00 | Buah | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel Pintu 4" H Nylon | 8,00 | Buah | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 16,00 | Buah | 41.567,55 | 665.080,80 |
| 4 | Grendel Pintu | - | - | - | - |
| 6 | Grendel Jendela | 8,00 | Buah | 32.359,36 | 258.874,88 |
| 7 | Hak Angin | 8,00 | Buah | 40.000,00 | 320.000,00 |
| 8 | Tarikan Jendela | 7,00 | Buah | 101.547,16 | 812.377,28 |
| SUB TOTAL | 3.437.371,36 | ||||
| XII. | PEKERJAAN PENGECATAN | - | |||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | 227,16 | M2 | 68.481,30 | 21.842.795,42 |
| 2 | Pek. Cat Plafon Gypsum | 62,21 | M2 | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat List Plafon Gypsum | 13,06 | M2 | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat Pintu, Jendela dan ventilasi | 12,88 | M2 | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Cat Lisplank GRC | 6,54 | M2 | 80.787,47 | 528,350,05 |
| SUB TOTAL | 22,245,560,19 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 246.867.519,55 | ||||
Pekerjaan pembangunan workshop dan musholla dengan item / uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan Pembersihan Lokasi | 128,00 | M2 | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek.Pas.Blowplank | 48,00 | M1 | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 3 | Papan Merk Proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa Barak Kerja dan Gudang Kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan Air Bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL | 15.549.264,16 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 55,78 | M3 | 90.796,29 | 5.064.253,87 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 18,59 | M3 | 49.491,20 | 920.140,39 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 3,45 | M3 | 152.687,04 | 527.381,04 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 28,19 | M3 | 152.687,04 | 4.303.636,91 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai T = 5 CM | 8,67 | M3 | 152.687,04 | 1.323.796,64 |
| SUB TOTAL | 12.139.208,84 | ||||
| III. | PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. pondasi batu kali 1 : 4 | 19,99 | M2 | 416.380,25 | 8.322.400,25 |
| 2 | Pek. Pondasi Tapak Besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 1,02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332.31 |
| 3 | Pek. Cor Bawah Pondasi FC 14,5 | 3,45 | M3 | 1.210.716,47 | 4.181.814,69 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 CM | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Pas.Astampang | 12,79 | 857.394,91 | 10.967.795,69 | |
| SUB TOTAL | 30.006,342,94 | ||||
| IV. | PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 3,55 | M3 | 6.839.865,69 | 24.300.332,83 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc 21,7 Besi 200 Kg | 1,20 | M3 | 7.126.339,98 | 8.551.607,98 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 11/11 | 30,40 | M1 | 298.824,08 | 9.084.251,88 |
| 4 | Pek. Balok Gantung 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Ring Balok 10/15 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 0,34 | M3 | 8.082.509,78 | 2.782.403,99 |
| 6 | Pek. Ring Balok 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | 1,04 | M3 | 7.478.269,94 | 7.777.400,74 |
| SUB TOTAL | 52.495.997,42 | ||||
| V. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat Bawah Lantai T = 5 CM | 10,69 | M3 | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T = 5 CM | 2,85 | M2 | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian Keliling Bangunan | 18,63 | M2 | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai Keramik 40 x 40 | 14,78 | M2 | 241.950,10 | 29.034.012 |
| 5 | Pek. Plint Keramik 10 x 40 | ||||
| 6 | Pek. Lantai Keramik 20 x 20 | 5,85 | M2 | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding Keramik 20 x 20 | 10,90 | M1 | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin Keramik | 4,70 | M1 | 53.000,00 | 795.000 |
| 9 | Pek.Cor Halaman Worshop | 13,46 | M3 | 1.227.226,00 | 16.523.370,86 |
| SUB TOTAL | 41.430.222,90 | ||||
| VI. | PEKERJAAN DINDING RATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding Bata Trassram 1 : 2 | 10,20 | M2 | 210.854,88 | 2.150.719,78 |
| 2 | Pek. Dinding Bata 1 : 4 | 160,05 | M2 | 238.777,28 | 29.057.069,50 |
| 3 | Pek. Plesteran Dinding Bata Trasraam dan Kolom 1 : 2 | 24,84 | M2 | 63.506,74 | 1.577.761,45 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1 : 4 | 320,10 | M2 | 57.909,72 | 18.536.901,37 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding Rabat 1 : 3 | 22,80 | M2 | 1.210.716,47 | 4.139.338.86 |
| 6 | Pek. Plesteran Dinding Rabat 1:3 | 17,10 | M2 | 60.155,43 | 1.028.657,85 |
| 7 | Pek. Saluran Keliling Ad 1 : 3 | - | - | - | - |
| SUB TOTAL | 56.490.448,81 | ||||
| VII. | PEKERJAAN KUDA - KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen Pintu, Jendela, Ventilasi Kayu Kelas I | 0,17 | M3 | 6.899.015,09 | 1.172.487,61 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panil | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864,280,21 |
| 3 | Pek. Pintu Rooling door | 39,77 | M2 | 1.143.372,38 | 45.467.346,06 |
| 4 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T=5 MM | 1,80 | M2 | 329.377,95 | 592.880,31 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca Mati | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Ram Ventilasi | - | - | - | - |
| 7 | Pek. Rangka Plafond | 29,17 | M2 | 221.142,85 | 6.450.294,65 |
| 8 | Pek. Plafond Gypsum Board | 29,17 | M2 | 69.133,46 | 2.016.484,76 |
| 9 | Pek. Lis Profil Plafond | 22,95 | M1 | 37.588,76 | 862.662,04 |
| 10 | Pek. Lisplank Papan 2/15 & 2/25 Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 11 | Pek.Lisplank GRC | 16,00 | M1 | 54.348,80 | 869.580,80 |
| 12 | Pek.Pas .Atap Genteng Metal | 31,00 | Bh | 90.000,00 | 2.790.000.00 |
| 13 | Pek. Pas.Bubungan Metal | 2,34 | M2 | 449.670,76 | 1.052.229,58 |
| SUB TOTAL | 62.138.246,03 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja Siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Seng/Asbes Gelombang | 185,60 | M2 | 70.033,80 | 12.998273,28 |
| 3 | Pek.Rangka Baja Ringan | 36,34 | M2 | 210.085,70 | 7.634.514,34 |
| 4 | Pek.Pas Atap Genteng Metal | 36,34 | M2 | 135.643,30 | 4.929.277.52 |
| 5 | Pek.Pas.Bubungan Metal | 4,60 | M1 | 110.876,43 | 510.031.58 |
| SUB TOTAL | 85.566.785,72 | ||||
| IX. | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 344,94 | M2 | 68.481,30 | 23.622.213,55 |
| 2 | Pek. Pengecatan Plafond | 29,17 | M2 | 65.346,30 | 1.906.020,88 |
| 3 | Pek. Pengecatan Lisplank | 3,20 | M2 | 80.787,47 | 258.519,90 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, Daun Pintu & Jendela | 10,46 | M2 | 80.787,47 | 845.230,83 |
| SUB TOTAL | 26.631.985,16 | ||||
| X . | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 2,00 | Bh | 274.684,96 | 549.369,92 |
| 2 | Engsel Jendela 4" H Nylon | 4,00 | Bh | 44.535,39 | 178.141,56 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.466.308,46 | ||||
| XI. | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 16,00 | Ttk | 238.000,00 | 3.808.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 2,00 | Bh | 38.083,76 | 76.167,52 |
| 3 | Pek. Pas. Stop Kontak | 1,00 | Bh | 39.800,00 | 39.800,00 |
| 4 | Pek. Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 5 | Pek. Ps. Lampu LC 20 Watt | 8,00 | Bh | 83.950,00 | 617.600,00 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu xl | 7,00 | Bh | 142.500,00 | 997.500,00 |
| SUB TOTAL | 5.625.426,88 | ||||
| XII. | PEKERJAAN SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Air Bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak Air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran Air | 3,00 | Bh | 71.477,12 | 214.431,36 |
| 5 | Pek. Pas. Floor Drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan Septick Tank + Resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 9.750.478,86 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 399.290.716,17 | ||||
Pekerjaan pembangunan jembatan timbang dengan item / uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 76,00 | M1 | 104.775,55 | 7.962.941,80 |
| 2 | Pek. Commissioning Test | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 3 | Pek.Pembersihan Lapangan | 1,00 | Ls | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| SUB TOTAL | 13.762.941,80 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi Tapak | 9,31 | M3 | 120.000,00 | 1.177.440,00 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,10 | M3 | 15.000,00 | 46.560,00 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 1,52 | M3 | 22.500,00 | 34.200,00 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 24,15 | M3 | 152.687,04 | 3.687.392,02 |
| SUB TOTAL | 4.885.592,02 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja Fc 7,4 | 1,31 | M3 | 1.144.087,56 | 1.498.754,70 |
| 2 | Pek. Pondasi Menerus Fc 26,4 | 7,80 | M3 | 3.227.699,61 | 25.176.056.96 |
| 3 | Pek. Besi Siku 70 x 70 x 3500 | 51,66 | Kg | 68.500,00 | 3.538.710.00 |
| 4 | Pek. Base plat 12mm x 400 x 400 | 15,07 | Kg | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5 | Pek. Pas. Cerucuk dia.10/15 cm | 60,00 | Btg | 60.740,00 | 3.644.400,00 |
| SUB TOTAL | 34.008.621,66 | ||||
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M | 1,00 | Ls | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 280.400.000,00 | ||||
| V | RUMAH OPERATOR PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek.Galian tanah pondasi batu kali | 8,96 | M2 | 120.000,00 | 1.075.200,00 |
| 2 | Pek.Urugan tanah kembali | 2,99 | M3 | 15.000,00 | 44.800,00 |
| 3 | Pek.Uragan pasir bawah pondasi | 0,69 | M3 | 22.500,00 | 15.480,00 |
| 4 | Pek.Tanah bawah lantai | ||||
| 5 | Pek. Aanstampang | 2,14 | M3 | 857.394,91 | 1.838.254,69 |
| 6 | Pek.Pondasi Batu Kali 1 : 4 | 3.35 | M3 | 1.258.159,10 | 4.214.832,99 |
| 7 | Pek.Pondasi Tapak | 0.51 | M3 | 6.381.183,90 | 3.267.166,16 |
| SUB TOTAL | 10.455.733,83 | ||||
| VI | PEK.BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | 0,40 | M3 | 6.702.528,35 | 2.694.416,40 |
| 2 | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | 3,44 | M3 | 6.684.144,27 | 23.020.192,87 |
| 3 | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 Kg | ||||
| 4 | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 Kg | 0,56 | M3 | 6.164.531,19 | 3.439.808,40 |
| 5 | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 Kg | 11,34 | M3 | 6.173.303,83 | 70.005.265,38 |
| 6 | Pek Ring Balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | 0,40 | M3 | 7.229.062,38 | 2.906.083,08 |
| 7 | Pek Ring Balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | ||||
| 8 | Pek.Beton Kolom 15/15 FC=19,3 Mpa | 0,48 | M3 | 7.400.211,85 | 3.552.101,69 |
| SUB TOTAL | 105.617.867,82 | ||||
| VII | PEK LANTAI DAN DINDING KRAMIK | ||||
| 1 | Pek Rabat Selasar Keliling Bangunan T 5 cm Fc 7.4 | 1,24 | M3 | 1.144.087,56 | 1.414.807,28 |
| 2 | Pek Lantai keramik 40 x 40 | 10,97 | M2 | 254.684,32 | 2.794.523,70 |
| SUB TOTAL | 4.209.330,98 | ||||
| VIII | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | 34,31 | M2 | 251.344,50 | 8.622.737,07 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | 68,61 | M2 | 60.957,60 | 4.182.300,94 |
| SUB TOTAL | 12.804.674,01 | ||||
| IX | PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek Kuzen Pintu Tipe PV 1 | ||||
| 2 | Pek Kuzen Jendela Tipe JV 1 | ||||
| 3 | Pek. Ventilasi | ||||
| 5 | Pek. Lubang Angin/Loster Kayu Kamper Oven | 4,00 | Unit | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 6 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T = 5 mm | ||||
| 7 | Pek. Panel Pintu | ||||
| 8 | Pek. Rangka Plafon | 27,63 | M2 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 9 | Pek. Plafond gypsum Board | 27,63 | M2 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 10 | Pek. Lis Profil Plafon | 44,20 | M2 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 11 | Pek Listplank Papan 2/15 dan 2/25 Kayu Kelas II | ||||
| 12 | Pek.Lisplank GRC | 20,40 | M1 | 54.348,80 | 1.108.715,52 |
| 13 | Pek. Pas Kusen Pintu & Jendela | 0,11 | M3 | 6.899.015,09 | 777.863,95 |
| 14 | Pek.Pas Daun Jendela | 2,49 | M2 | 329.377,95 | 820.151,10 |
| 15 | Pek.Pas Daun Pintu | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864.280,21 |
| SUB TOTAL | 13.653.493,96 | ||||
| X | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | 33,86 | M2 | 221.142,85 | 7.487.896,73 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Genteng Metal | 33,86 | M2 | 142.782,42 | 4.834.612,74 |
| 3 | Nok Atas (Bubungan) | 8,50 | M2 | 110.876,43 | 942.449,66 |
| SUB TOTAL | 13.264.959,13 | ||||
| XI | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 68,61 | M2 | 72.085,57 | 4.945.791,23 |
| 2 | Pek. Pengecetan Plafon | 27,29 | M2 | 68.785,57 | 1.877.330,28 |
| 3 | Pek. Pengecetan Listplank | 4,08 | M2 | 85.039,44 | 346.960,91 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, daun pintu dan Jendela | 4,51 | M2 | 85.039,44 | 383.527,87 |
| SUB TOTAL | 7.553.610,28 | ||||
| XII | PEK KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 1,00 | Bh | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2 | Engsel Pintu 4" H | 2,00 | Bh | 46.879,36 | 93.758,72 |
| 3 | Engsel Jendela 2" H | 6,00 | Bh | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.118.665,80 | ||||
| XIII | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 1,00 | Bh | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4 | Pek.Pas.Lampu XL | 5,00 | Bh | 83.950,00 | 503.700,00 |
| 5 | Pek.Stop Kontak | 1,00 | Bh | 47.500,00 | 47.500,00 |
| SUB TOTAL | 2.128.500,00 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 503.863.991,29 | ||||
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | HARGASATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.800.000,00 | |||
| II | PEK. TANAH DAN PONDASI | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah | 17,28 M3 | 90.796,29 | 1.568.959,89 |
| 2 | Pek. Cor Betton Kedudukan Lampu Penerangan Fc 21,7 | 17,28 M3 | 1.297.573,84 | 22.422.075,96 |
| SUB TOTAL | 23.991.035,85 | |||
| III | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | |||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.540.000,00 | 913.280.000,00 |
| SUB TOTAL | 913.280.000,00 | |||
| JUMLAH I+II+III | 939.071.035,85 | |||
Pekerjaan pembangunan pos jaga dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 | |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 | |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 | |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 | |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 | |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 | |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 | |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 | |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | |||||
| III. | PEKERJAAN BETON | |||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 | |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 | |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 | |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 | |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | |||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | |||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 | |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 | |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | |||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | |||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 | |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 | |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 | |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 | |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | |||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | |||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 | |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 | |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 | |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 | |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 | |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 | |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 | |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 | |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | |||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | |||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 | |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 | |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 | |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | |||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | |||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 | |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 | |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 | |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 | |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 | |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | |||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | |||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 | |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 | |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 | |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 | |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | |||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | |||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 | |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 | |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 | |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 | |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 | |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 | |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | |||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | |||||
| 1 | Pek.. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 | |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 | |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 | |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 | |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 | |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | |||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | |||||
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017,pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan tanggal 07 Agustus 2017, namun pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira bulan September 2017 oleh terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR dengan cara menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO atas nama penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan atas dasar kesepakatan bersama saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, Ir. FIRMAN NURAHMAN , saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos dan saksi DERI JATI PRASETYO selaku pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dengan dokumen administrasi berupa laporan harian dan laporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan dan bulanan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh saksi ANDRIYADI,ST, diketahui dan ditanda tangani oleh saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK dan saksi IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan, disetujui dan ditanda tangani oleh saksi RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPKdibuat menyesuaikan dengan administrasi dokumen kontrak yaitu mulai dari tanggal 2 Agustus 2017 s/d 18 Desember 2017 atau tidak sesuai dengan waktu riil pelaksanaan dilapangan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, anggaran dana pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebesar Rp 939.071.035,85 (belum termasuk PPN) sudah termasuk biaya pondasi ( harga satuan lampu sebesar Rp 28.540.000/unit sebanyak 32 unit atau sebesar Rp 913.280.000,- dan biaya pekerjaan pondasi sebesar Rp23.991.035,85) dengan spesifikasi barang : tiang pipa lampu hor deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, Baterai VFR 720 AH 12 volt dan lampu LED SMD 5630, namun dalam pelaksanaanya pekerjaan dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi JEMMY MANUEL PESIK yang bekerjasama dengan saksi ENDY SYAFETI dan saksi MUSA ROHIDIN Direktur PT. PELANGI RIZKY UTAMA dengan harga sebesar Rp 15.000.000/unit dengan perincian untuk harga pembelian lampu sebesar Rp 12.500.000/unit dan biaya pekerjaan pondasi dan pemasangan lampu sebesar Rp 2.500.000/unit dengan total biaya sebesar Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan spesifikasi barang : tiang octagonal deep galvanis 7 meter, panel surya 100 WP 12 volt, solar charger controller 10 A 12 volt, Box panel, Baterai LIP 1280 G 12 volt 80 AH dan lampu LED SMD 5630, sedangkan untuk pekerjaan jembatan timbang (tidak termasuk rumah operator) dengan anggaran sebesar Rp 314.408.621,66 (belum termasuk PPN) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang, dan untuk pelaksanaan pekerjaanya dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi BAHRONI, S.Pd selaku Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI dengan harga sebesar Rp 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang sesuai Surat Perjanjian nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh saksi BAHRONI, S.Pd dan saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bahwa dari hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu mutu beton bangunan rumah kompos yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 21,7 Mpa sedangkan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 (setara dengan Fc. 19,3 Mpa) , dan terhadap pondasi jembatan timbang mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 26,4 Mpa dengan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 / setara Fc. 19, 3 Mpa sesuai Surat Kepala UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 75 / PPHP-BUJI / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Bahwa secara administrasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA telah dinyatakan selesai 100 % sesuai Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, namun secara riil berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan keterangan ahli teknisk sipil struktur dan ahli teknik elektro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai berikut :
a. Pembangunan Workshop dan mushola kekurangan volume 11, 4 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom dan ring balok FC = 15,2 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 21, 7 Mpa
b. Pembangunan Pos Jaga kekurangan volume 9,39 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom praktis dan ring balok FC = 10 Mpa sedangkan mtu yang dipersyaratkan FC = 19,3 Mpa.
c. Pembangunan Jembatan timbang kekurangan volume 21,76 % dan hasil uji mutu beton pondasi menerus FC = 16 Mpa dan FC = 12,8 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 26,4 Mpa
d. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga kekurangan volume 6,83 %
Pembangunan Rumah Kompos kekurangan volume 19,14 % dan hasil uji mutu beton sloof dan beton kolom FC = 18,2 Mpa sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan FC = 21,7 Mpa
Dan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan terdapat ketidaksesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai yaitu kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt dan baterai yang terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt.
Bahwa saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat telah melakukan pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.00,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atau 100 % kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA sebanyak 2 (dua) tahap sebagai berikut :
PembayaranTahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 460.905.377,00 (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), kemudian pada tanggal 25 agustus 2017 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, setelah dilakukan penarikan dana tersebut diserahkan oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM dan dari dana tersebut telah diambil oleh saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE, sedangkan sisanya lebih kurang sebesar Rp 360.905.377,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum.
Pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp 2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 2.090.704.800.- (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Januari 2018 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Januari 2018 saksi HENDI, ST bersama dengan terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR dan saksi IMADUDDIN Alias IIM bertemu dishowroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama, dari dana sebesar Rp 2.090.704.800 tersebut setelah adanya kesepakatan bersama saksi IMADUDDIN Alias IIM telah mengambil uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan membayar fee proyek kepada sdr. APIF FIRMANSYAH, SE dan sebagian dipergunakan untuk :
1). Pemberian ucapan terimakasih kepada saksi TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
2). Pemberian jasa peminjaman perusahaan (PT. NURYTA SARI PRATAMA) kepada saksi THEODORUS sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
3). Pemberian ucapan terimakasih kepada saksi HARTATI HASAN selaku Ketua Tim PPHP sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta ruiah).
4). Pemberian ucapan terimkasih kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh saksi ARIANSYAH.
Dan dari dana proyek TPA Parit Culum terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR mengakui hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang diberikan kepada saksi MASRUL ACHMAD Alias AYUN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diberikan kepada saksi DERI JATI PRASETYO sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 14.000.000, (empat belas juta rupiah) dipergunakan untuk terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik No. Lab : 29 / DTF / 2020 tanggal 23 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap tanda tangan atas nama saksi THERESIA NURYTA SARI yang dipersoalkan (dokumen bukti) dengan tanda tangan atas nama saksi THERESIA NURYTA SARI pada dokumen pembanding merupakan tanda tangan yang berbeda, dan berdasarkan keterangan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA bahwa saksi THERESIA NURYTA SARI tidak mengetahui dan tidak pernah menanda tangani Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan dokumen lainnya terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, bertentangan dengan :
a. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1). Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Perpres nomor 4 Tahun 2015 :
Pasal 6. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut, huruf : f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 19 ayat (1) huruf b. Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa , e. Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memiliki sumber daya manusia, modal , peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
Pasal 86 Ayat (5). Pihak yang berwenang menanda tangani kontrak pengadaan barang/jasa atas nama penyedia barang/jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta pendirian/Anggaran Dasar Penyedia barang/jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 ayat (3). Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa pemerintah.
Pasal 89 ayat (2a). Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
c. Peraturan Kepala LKPP No : 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Bab III huruf C. Angka 2. Huruf h. laporan hasil pekerjaan Angka 4) s/d 7), Huruf i. pembayaran presatasi pekerjaan angka 1 ( dan 2).
d. Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017 antara R. RUDY TEDJA J.LAKSANA selaku PPK dengan THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan Addendum Kontrak No. 01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 (kontrak).
e. Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Kerja (ABD) dan Spesifikasi Teknis
Bahwa Atas perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tuju juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima koma empat puluh dua rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 nomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan sebagai pelaksana pekerjaan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum bersama-sama dengan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkanKeputusan Gubernur Jambi Nomor : 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Januari 2017 dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 233 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 24 Februari 2017, dan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 27 Februari 2017 (Berkas Perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekira antara bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan memutuskan tindak pidana korupsi (berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa dan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA sebesar Rp 777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tuju juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima koma empat puluh dua rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tuju juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima koma empat puluh dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi JambiNomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 bertempat di showroom mobil yang berlamat di Jalan HOS Cokraminoto No.68 Kota Jambi terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi pernah menemui saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk meminta dicarikan proyek, dan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM akan mengusahakan permintaan Terdakwa tersebut.
Kemudian pada tahun 2017 tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
Bahwa sekira bulan maret 2017 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi DODI IRAWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi memanggil dan memberitahukan kepada saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE bahwa untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM, menindak lanjuti perintah tersebut kemudian pada sekira bulan april 2017 terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJ AYA LAKSANA, BAE datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi yang berada di area Kantor Gubernur Jambi Jl. A. Yani No. 01 Jambi untuk menemui saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan menyampaikan kepada saksi EVI SYAHRUL terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM, dan saksi EVI SAHRUL mengiyakan penyampaian saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut.
Selanjutny saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara melakukan asistensi , kajian dan penyesuaian harga Rencana Anggaran Biaya (RAB) Detail Engineering Design (DED) dan Gambar Rencana yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta melakukan survey untuk memperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang dengan menugaskan saksi TRI SUMARDIANTI, S.T selaku PPTK, saksi APRIYADI, S.T, saksi CIKITA MEILANDA, A.Md dan saksi ERWIN, A.Md berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 dan Surat Perintah Perintah Tugas nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDI TEDJA JAYA L, BAE, dari hasil survey diperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang yang sesuai untuk TPA Parit Culum, kemudian dilakukan kajian dan perhitungan serta ditetapkan menjadi harga satuan dan spesifikasi barang sebagai berikut :
Lampu penerangan jalan keliling dengan volume 32 (tiga puluh dua) unit dan harga satuan barang sebesar Rp 28.550.000,-/unit (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah per unit) serta spesifikasi teknis barang : tiang pipa lampu hot deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, Baterai VFR 720 AH 12 volt dan lampu LED SMD 5630, dengan perincian perhitungan harga satuan barang sebagai berikut :
1). Harga dasar barang dari hasil survey di distributor LAMPUSURYA.COM sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
2). Profit / keuntungan toko penjual lampu sebesar Rp 3.000.000,-
3). Biaya ongkos pengiriman barang ke jambi sebesar Rp 1.000.000,-
Biaya instalasi (kabel, soket penghubung/merangkai lampu) sebesar Rp 500.000,-
Biaya transportasi local project (ongkos pegiriman barang dari jambi ke lokasi pekerjaan TPA Parit Culum di Tanjab Timur) sebesar Rp 250.000,-
Biaya pondasi tiang /material dan SDM local (biaya pengangkutan dan upah bongkar/muat material ) sebesar Rp 250.000,-
PPN dan PPH 11.5 % yang harus dibayar toko/penjual lampu sebesar Rp 2.760.000,-
Keuntungan bagi penyedia / kontraktor sebesar Rp 1.790.000,-
Dan memperhitungkan kembali PPN 10 % yang harus dibayar penyedia / kontraktor.
Jembatan timbang dengan harga satuan barang sebesar Rp 280.500.000,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan spesifikasi barang : Type Pitless truck scale kapasitas 50.000 Kg ukuran 3 m x 9 m, dengan perincian perhitungan harga satuan barang sebagai berikut :
1). Harga dasar barang dari hasil survey (CV. TIA JAYA ENGINEERING) sebesar Rp 234.865.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
2). Keuntungan bagi toko / penjual jembatan timbang sekitar 8,5 % atau sebesar Rp 20.135.000,-
3). Keuntungan bagi penyedia / kontraktor sekitar 10 % atau sebesar Rp 25.500.000,-
Sekira bulan Mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK menetapkan nilai HPS / OE sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1. | Pek. Pembangunan workshop dan Musholla | Rp 502.437.486 |
| 2. | Pek. Pembangunan pos jaga | Rp 46.523.845 |
| 3. | Pek. Pembangunan jembatan timbang | Rp 485.651.314 |
| 4. | Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan | Rp 934.284.207 |
| 5. | Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga | Rp 277.921.086 |
| 6. | Pek. Pembangunan rumah kompos | Rp 207.448.182 |
| Jumlah Total Fisik | Rp 2.454.266.121 | |
| PPn 10 % | Rp 245.426.612 | |
| Total Fisik + PPn | Rp 2.699.692.733 | |
| Pembulatan | Rp 2.699.692.000 |
Pada tanggal 2 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan permintaan lelang / rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi berdasarkansurat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 2 Mei 2017, untuk paket kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ID paket 11431987, metode pengadaan pemilihan langsung, total pagu Rp 2.700.000.000, total HPS Rp 2.699.692.000, hari kerja 150 hari kalender, berikut lampiran surat yang terdiri dari :
a. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa tertanggal jambi, tanpa tanggal mei 2017 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE.
b. Lampiran dokumen RPP I B ; Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan , yang ditanda tangani oleh saksi R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
c. Gambar rencana.
Mendasari surat permintaan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAENomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 2 Mei 2017 tersebut maka saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi menugaskan Pokja CK.2 2017 untuk melaksanakan proses lelang / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 mei 2017 dengan anggota saksi ARIANSYAH, saksi AGUS KURNIAWAN, ST dan saksi SANDHI ARDIANSYAH, SE. selanjutnya Pokja CK. 2 2017 dari tanggal 21 Juni 2017 s/d 21 Juli 2017 bertempat di Kantor ULP Provinsi Jambi yang beralamat Jalan Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi, melalui website LPSE http://lpse.jambiprov.go.id melaksanakan tahapan-tahapan proses lelang sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Juni 2017 Pokja CK.2 2017 mengupload pengumuman dan dokumen gambar TPA Parit Culum, SDP E-Lelang, BOQ Ruah Jaga & Pos Jaga, BOQ rumah kompos, BOQ Musholla, BOQ Jembatan timbang dan BOQ lampu penerangan.
Pada tanggal 22 Juni 2017 saksi HENDI, ST atas permintaan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melakukan pendaftaran dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjamnya dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupaan adik kandung saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan pada tanggal 6 Juli 2017 mengupload dokumen penawaran sesuai Surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dengan penawaran sebesar Rp 2.659.547.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) beserta lampiran dokumen penawaran sebagai berikut :
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp 198.149.940,84.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp 267.546.659,68.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp 483.182.088,56.
Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp 991.019.371,84.
METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
DAFTAR PERSONIL INTI.
DAFTAR PERALATAN UTAMA.
SPESIFIKASI TEKNIS.
Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jaminan Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp 80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tannggal 4 Juli 2017 yang ditandatangani oleh EDI LASTONO K, SE selaku Pjs Pemimpin Cabang PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI Kantor Cabang Utama.
Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak ( RK3K ) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,PT. NURYTA SARI PRATAMA.
lampiran tabel.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian risiko K3, program K3 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA.
Struktur Organisasi PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Penjabaran Tugas Personalia.
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA diatas meterai 6000.
fotcopy Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona 1 paket 1 nomor : 640 / 81 / SPK / CK / PU-TJT / APBD / 2013 tanggal 16 Agustus 2013.
fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640 / 81 / SPMK / CK / PU-TJT/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
fotocopy Berita Acara serah terima akhir pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona I paket I Bidang Cipta Karya nomor : 1233 / BA / PAN-FHO / CK / 2014 tanggal 16 Mei 2014.
fotocopy lembar Surat Perjanjian (Harga Satuan) paket pekerjaan konstruksi pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku tamiai kabupaten kerinci nomor : HK.02.03 / PJPA-JBI / C4 / 03 / 2017 tanggal 28 Februari 2017.
fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK / PJPA-JBI / C4/03/2017 tanggal 01 maret 2017.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
CURRICULUM VITAE atas nama EMAN, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EMAN, ST.
CURRICULUM VITAE atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PERDIAWAN PERDANA, ST.
CURRICULUM VITAE atas nama EDIL FITRI, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDIL FITRI.
CURRICULUM VITAE atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI AIKAL PUTRA.
CURRICULUM VITAE atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMMAD JAFRIZAL.
CURRICULUM VITAE atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
CURRICULUM VITAE atas nama DONI ANDIRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh DONI ANDIRA.
CURRICULUM VITAE atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh RACHMAT FIRDAUS.
CURRICULUM VITAE atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAUZAN SAPUTRA.
CURRICULUM VITAE atas nama SARDIANSA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SARDIANSA.
fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
fotocopy pernyataan atas nama EDIL FITRI, ST sebagai ahli manajemen proyek-madya.
fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Teknologi Palembang nomor seri ijazah : 001.96.05.1.99 tanggal 8 september 1999 atas nama EDIL FITRI.
fotocopy KTP dan NPWP atas nama EDIL FITRI.
fotocopy Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
fotocopy pernyataan atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST sebagai ahli teknik lingkungan-madya.
fotocopy Ijazah Universitas Diponegoro atas nama PERDIAWAN PERDANA dengan gelar akademik Sarjana Teknik (S.T) tanggal 03 oktober 2007.
fotocopy KTP dan NPWP atas nama PERDIAWAN PERDANA.
fotocopy pernyataan atas nama EMAN, ST sebagai ahli teknik tenaga listrik-muda.
fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
fotocopy Ijazah Universitas Langlang Buana atas nama EMAN tanggal 29 September 2001.
fotocopy KTP atas nama EMAN.
fotocopy NPWP atas nama EMAN.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
fotocopy KTP atas nama DONI ANDIRA.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Rumbai atas nama DONI ANDIRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010.
fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010 berikut Daftar Nilai.
fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
fotocopy NPWP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Tunas Harapan Rimbo Bujang atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
fotocopy KTP atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
fotocopy NPWP atas nama DONI ANDIRA.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
fotocopy ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 3 September 2005.
fotocopy KTP atas nama RACHMAT FIRDAUS.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Taman Siswa Padang atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 14 Juni 2008 berikut Daftar Nilai.
fotocopy KTP dan NPWP atas nama JONI AIKAL PUTRA.
fotocopy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama SARDIANSA tanggal 15 Juni 2002.
fotocopy NPWP atas nama SARDIANSA.
fotocopy KTP atas nama SARDIANSA.
fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun SMK Negeri 3 Jambi atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 19 Juni 2006.
fotocopy KTP atas nama FAUZAN SAPUTRA, SE.
fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
fotocopy Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DPMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
fotocopy bukti penerimaan surat (BPS) Nomor : S-05022924 / PPWBIDR / WPJ.27 / KP.0103 / 2016 tanggal 20 April 2016.
fotocopy NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
fotocopy Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI, DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI, NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI PRATAMA “ nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016, Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI “ nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Dati II Jambi M.ZEN, S.H.
pada tanggal 7 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 melakukan pembukaan dokumen penawaran dengan hasil : penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 37 penyedia jasa, penyedia jasa yang mengupload dokumen penawaran dan dapat dibuka sebanyak 3 penyedia jasa sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokj. CK2 / ULP / 2017.
Pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi penawaran sesuai Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017, sebelum melakukan evaluasi dokumen penawaran terlebih dahulu melaksanakan koreksi aritmatik dengan hasil sebagai berikut :
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran | Hasil Terkoreksi |
| 1 | PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA | Rp 2.240.700.000 | - |
| 2 | PT. ROGANTINA JAYA SAKSI | Rp 2.294.700.000 | - |
| 3 | PT. NURYTA SARI PRATAMA | Rp 2.659.547.000 | Rp 2.613.381.000 |
Setelah melakukan koreksi aritmatik, Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi dokumen penawaran menggunakan system gugur dengan tahapan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi, dengan hasil :
| No | Nama Perusahaan | Hasil Evaluasi |
| 1 | PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA | Tidak Memenuhi Syarat/ gugur |
| 2 | PT. ROGANTINA JAYA SAKSI | Tidak Memenuhi Syarat/gugur |
| 3 | PT. NURYTA SARI PRATAMA | Memenuhi Syarat/dievaluasi lebih lanjut |
Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA dan PT. ROGANTINA JAYA SAKTI tidak memenuhi syarat administrasi dan menyatakan gugur karena dokumen penawaran tidak lengkap atau PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA hanya melampirkan 1 (satu) lembar surat penawaran nomor : 08 / NT/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 dan PT. ROGANTINA JAYA SAKTI hanya melampirkan 1 (satu) lembar surat penawaran nomor : 07 / RJS / VII / 2017 tanggal 5 Juli 2017, Sedangkan PT. NURYTA SARI PRATAMA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi administrasi/ dievaluasi lebih lanjut padahal dalam dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan / melengkapi / mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pegadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 antara lain dokumen pendukung pekerjaan penerangan jalan, dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang, RAB (Rencana Anggaran Biaya) / Bill Of Quantity (BOQ) untuk sub pekerjaan pembangunan pos jaga dan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan.
Berdasarkan keterangan Pokja CK.2 2017 saksi ARIANSYAH, saksi AGUS KURNIAWAN, ST dan saksi SANDHI ARDIANSYAH, SE bahwa seharusnya PT. NURYTA SARI PRATAMA juga tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi dan seharusnya pelelangan/pemilihan penyedia gagal karena tidak ada penawaran peserta lelang yang lulus evaluasi penawaran, akan tetapi Pokja CK.2 2017 memutuskan untuk tetap melanjutkan proses lelang/pemilihan penyedia dengan melakukan evaluasi teknis, evaluasi biaya dan evaluasi kualifikasi dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Teknis, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi teknis.
Evaluasi Biaya, Pokja CK.2 2017 menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi Biaya dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.613.381.000 atau sebesar 96,80 dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 2.699.692.000,-
Evaluasi Kualifkasi, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat isian kualifikasi.
Pada tanggal 15 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengundang Direktur / Pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai dengan Surat Pokja CK.2. 2017 nomor : 229.06 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017, dan guna kepentingan pembuktian acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi maka saksi HENDI, ST meminta dokumen asli PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melaksanakan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi, dalam acara tersebut saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi dengan membawa dokumen asli perusahaan yang diperoleh darisaksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO, dengan hasil pembuktian kualfikasi bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat pembuktian kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / 2017 / ULP. Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selanjutnya Pokja CK.2 2017 membuat dan menanda tangani Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 229.08 / BAHP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus pada seluruh tahapan evaluasi. Dan pada tanggal 21 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengumumkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang.
Pada tanggal 27 Juli 2017, Pokja CK. 2 2017 melaporkan hasil proses pelelangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan pemenang / Penyedia Jasa : PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai Surat nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja.CK2 / ULP.Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Pelelangan , yang ditujukan kepada Kepala ULP Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang /pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi diatas, saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK menyatakan menerima hasil pelelangan/pemilihan penyedia tanpa melakukan penelitian mendetail terhadap dokumen hasil lelang, dan menunjuk PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia barang / jasa paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dan pada sekira bulan juli 2017 surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) tersebut diterima olehsaksi. HENDI, ST, kemudian pada tanggal 4 Agustus 2017 saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada saksi RADEN RUDY TEDJA DAJYA LAKSANA, BAE selaku PPK sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST-AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selanjutnya disebut Penyedia dan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dengan nilai jaminan sebesar Rp 130.669.050 (seratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu lima puluh rupiah) dalam bentuk Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 247 / BG / P / KCU / 2017 tanggal 04 Agustus 2017.
Kemudian sekira bulan Agustus 2017 bertempat di ruangan kerja Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi YATIMAN Alias RIAN menerima Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 dari Staf pelaksana Bidang Cipta Karya untuk dilakukan penanda tanganan olehsaksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, lalu saksi YATIMAN Alias RIAN melaporkanya kepada saksi HENDI, ST selanjutnya saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk memalsukan tanda tangan saksi THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen Surat Perjanjian tersebut diatas, setelah itu keesokan harinya saksi YATIMAN Alias RIAN menyerahkan kembali Surat Perjanjian kepada Staf Pelaksana Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan sekira bulan Agustus 2017 bertempat di ruang kerja Kepala Bidang Cipta Karya saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE menandatangani Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh saksi R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia, dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan ruang lingkup pekerjaan sebanyak 6 (enam) sub pekerjaan antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan pos jaga, pembangunan jembatan timbang, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos. namun tidak terdapat uraian /item pekerjaan pembangunan pos jaga atau tidak termasuk dalam lampiran hasil koreksi aritmatik yang ditanda tangani Pokja CK.2 2017
Bahwa Pada tanggal 02 Agustus 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Direktur CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN untuk dan atas nama penyedia menanda tangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultansi Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10 % , masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender. dan pada tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Addendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian paket pekerjaan Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, dengan nilai kontrak Addendum sebesar Rp 92.600.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) termasuk PPN dan masa pelaksanaan Addendum 140 (seratus empat puluh) hari kalender.
Bahwa sekitar bulan agustus tahun 2017 saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR bahwa terdapat proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, dan terdakwapun menerima proyek yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Setelah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, kemudian sekira bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, sdr. HENDI menyerahkan RAB dan Gambar serta uang muka kerja 20 % kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM, selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi saksi IMADUDDIN Alias IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta ribu rupiah) kepada terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR selaku pelaksana pekerjaan, selanjutnya sekira bulan September 2017 terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa sekira bulan September 2017 dilaksanakan proses perubahan kontrak / contract change order (CCO) dan atas dasar kesepakatan bersama antara saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA,BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas dan saksi MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRAETYO selaku pihak pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dokumen administrasi perubahan kontrak (addendum) disesuaikan dengan waktu kontrak atau berlaku surut yaitu pada tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia Jasa, saksi ANDRIYADI, ST Supervisi Enginnering, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis Kegiatan, kemudian saksi TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat dan menanda tangani Surat nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal : Laporan Hasil Joint Survey yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & Pera Provinsi Jambi, selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2017 terdakwa RADEN RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen menanda tangani surat nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 perihal : tindak lanjut change contract order yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Tim Direksi Lapangan, lalu pada tanggal 23 Agustus 2017 saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menanda tangani surat nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 perihal : undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan yang ditujukan kepada Anggota Panitia Peneliti Kontrak, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Pengawas Lapangan, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak saksi FIKRI ABDILLA, ST selaku Ketua, saksi FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST selaku Sekretaris, saksi HENDRI SUTAMI, ST selaku Anggota dan ditanda tangani oleh Kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, saksi IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan. Setelah itu pada tanggal 31 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Addendum Kontrak No. 01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama penyedia, salah satu perubahanya dengan menambahkan item/uraian pekerjaan baru Pos Jaga sehingga setelah dilakukan perubahan pekerjaan (Addendum) maka pekerjaan yang harus dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA berubah menjadi :
Pekerjaan pembangunan rumah kompos dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M1 | 48,00 | Rp | 103.665,07 | Rp | 4.975.923,36 | |
| 2 | Pek. Pembersihan lokasi | M2 | 144,00 | Rp | 14.713,60 | Rp | 2,118.758,40 | |
| SUB TOTAL | Rp | 7.094.681,76 | ||||||
| II | PEK.TANAH DAN URUGAN | |||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M1 | 57,86 | Rp | 90.796,29 | Rp | 5.253.110,15 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 19,29 | Rp | 49.491,20 | Rp | 954.454,29 | |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - | |||
| 4 | Pek. Timbunan Tanah dan Pemadatan | M3 | 21,92 | Rp | 98.982,40 | Rp | 2.169.246,31 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 6,62 | Rp | 152.687,04 | Rp | 552.116,34 | |
| 6 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 6,63 | Rp | 152.687,04 | Rp | 1.012.219,65 | |
| 7 | Pekerjaan Lantai Bawah pondasi | M3 | 2,30 | Rp | 1.144.087,56 | Rp | 2.626.825,04 | |
| SUB TOTAL | Rp | 12.567.971,78 | ||||||
| III | PEKERJAAN PONDASI | |||||||
| 1 | Pondasi Batu kali Ad. 1 : 4 | M3 | 19,40 | Rp | 1.258.159,10 | Rp | 24.408.286,54 | |
| 2 | Aanstanpang | M2 | 12,42 | Rp | 857.394,91 | Rp | 10.645.415,20 | |
| 3 | Pekerjaan beton Sloof Fc 21,7 (15/20) | M3 | 2,26 | Rp | 6.020.858,50 | Rp | 13.583.056,78 | |
| 4 | Pekerjaan Beton Kolom Fc 21,7 (15/15) | M3 | 1,44 | Rp | 8.732.374,03 | Rp | 12.574.618,60 | |
| 5 | Pek Ring Balok 15/20 Fc 19.3 | M3 | 2,26 | Rp | 7.930.997,12 | Rp | 17.892.329,50 | |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | M3 | 2,05 | Rp | 6.381.183,90 | Rp | 13.068.664,62 | |
| SUB TOTAL | Rp | 92.172.371.25 | ||||||
| IV | PEKERJAAN LANTAI | |||||||
| 1 | Lantai Beton Fc 7,4 | M3 | 6,63 | Rp | 1.227.226,00 | Rp | 8.135.741,36 | |
| SUB TOTAL | Rp | 8.135.741,36 | ||||||
| V | PEK PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | |||||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | M2 | 58,28 | Rp | 238.777,28 | Rp | 37.588.533,44 | |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 116,56 | Rp | 57.909,72 | Rp | 24.269.299,24 | |
| 3 | Pek. Acian | M2 | 11,76 | Rp | 34.588,46 | Rp | 3.814.149,19 | |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981.87 | ||||||
| VI | PEK. ATAP | | |||||||
| 1 | Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | M2 | 178,92 | Rp | 210.085,70 | Rp | 37.588.533,44 | |
| 2 | Penutup Atap (Genteng metal) | M2 | 178,92 | Rp | 135.643,30 | Rp | 24.269.299,24 | |
| 3 | Bubungan atap | M1 | 34,40 | Rp | 110.876,43 | Rp | 3.814.149,19 | |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981,87 | ||||||
| VII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | |||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | Ttk | 9,00 | Rp | 238.000,00 | Rp | 2.142.000,00 | |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 1,00 | Rp | 43.750,00 | Rp | 43.750,00 | |
| 3 | Pek.Pas.Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Unit | 8,00 | Rp | 83.950,00 | Rp | 671.600,00 | |
| 4 | Stop Kontak Setara Broco | Bh | 1,00 | Rp | 39.800,00 | Rp | 39.800,00 | |
| 5 | Pek. Pasang Sekring, Panel Box MCB + Aksesoris | Ls | 1,00 | Rp | 189.500,00 | Rp | 189.500,00 | |
| SUB TOTAL | Rp | 3.086.650,00 | ||||||
| VIII | PEKERJAAN LAIN-LAIN | |||||||
| 1 | Pas. Saluran Kel. Bangunan | - | - | - | - | |||
| 2 | Pek.Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling | M3 | 1,17 | 90.796,29 | Rp | 106.231,66 | ||
| 3 | Pek.Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,39 | 49.491,20 | Rp | 19.301,57 | ||
| 4 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | M2 | 19,50 | 238.777,28 | Rp | 4.656.156,96 | ||
| 5 | Pek.Plasteran Dinding Bata Rabat Keliling | M2 | 16,64 | 57.909,72 | Rp | 980.775,96 | ||
| 6 | Pek.Pembuatan Bak Penampungan 1x1.5x1m | Unit | 1,00 | 3.000.000,00 | Rp | 3.000.000,0 | ||
| 7 | Pek Cat Dinding Tembok | M2 | 97,66 | 68.481,30 | Rp | 6.687.993,30 | ||
| SUB TOTAL | Rp | 15.450459,28 | ||||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII | Rp | 198.149.002,04 | ||||||
Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lapangan | 72,25 | M2 | 14.713,60 | 1.063.057,60 |
| 2 | Pek.Pengukuran dan Pas Bowplank | 30,00 | M1 | 103.665,07 | 3.109.952,10 |
| SUB TOTAL | 4.173,009,70 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | - | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 27,84 | M3 | 95.575,04 | 2.660.809,11 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 9,28 | M3 | 52.096,00 | 483.450,88 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 11,10 | M3 | 49.491,20 | 549.436,46 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir bawah pondasi | 2,00 | M3 | 160.723,20 | 320.803,51 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 3,44 | M3 | 160.723,20 | 552.968,17 |
| 6 | Pek Lantai Kerja Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 1.144.087,56 | 2.283.598,77 |
| SUB TOTAL | 6.851.066,90 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | - | |||
| 1 | Pek. Balok Sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,31 | M3 | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton Kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 0,62 | M3 | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton Ring Balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 0,65 | M3 | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintei di atas Kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Pembuatan Meja Dapur + Zink dan Aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | 1.02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332,31 |
| 7 | Pek.Kolom Praktis 11/11 fc 19,3 Mpa | 37,95 | M1 | 298.824,80 | 11.340373.65 |
| 8 | Balok Pinggang 10/15 Fc 19,3 Mpa | 0.65 | M3 | 5.531.770,54 | 3.609.480,28 |
| 9 | Dag Beton Bertulang T.10 cm ad 1:2:3 | 0,18 | M3 | 2.718.123,44 | 494.698,47 |
| SUB TOTAL | 42.814.498,44 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN | - | |||
| 1 | Pek. Anstamping Batu Kali | 6,96 | M3 | 857.394,91 | 5.967.468,57 |
| 2 | Pek. Pondasi Batu Kali adukan 1 : 4 | 10,88 | M3 | 1.258.159,10 | 13.682.480,21 |
| 3 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding Batu Bata adukan 1 : 4 | 113,58 | M2 | 238.777,28 | 27.120.323,46 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 227,16 | M2 | 60.145,80 | 13.662.719,93 |
| SUB TOTAL | 60.432.992,18 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela Kayu Kelas I | 0,32 | M3 | 6.899.015,09 | 2.222.034,78 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panel Kayu Kelas II | 6,72 | M2 | 568.605,40 | 3.821.028,29 |
| 3 | Pek. Daun Jendela Kaca T = 5 mm | 5,44 | M2 | 329.377,95 | 1.791.816,05 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu Fiber WC + Aksesories | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster Kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL | 11.102.619,40 | ||||
| VI. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC= 7,4 Mpa | 3,44 | M3 | 1.111.570,44 | 3.824.358,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm | 44,37 | M2 | 241.950,10 | 10.734.116,19 |
| 3 | Pek. Pas. Lantai Keramik 20 x 20 cm | 3,65 | M2 | 202.306,10 | 737.405,73 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 cm | 12,96 | M2 | 262.644,80 | 3.404.927,19 |
| 5 | Pek.Galian Tanah Dinding Rabat | 1,15 | M3 | 95.575,04 | 110.102,45 |
| 6 | Pek.Urugan Tanah Kembali | 0,38 | M3 | 52.096,00 | 20.004,86 |
| 7 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | 19,20 | M2 | 181.549,95 | 3.485.759,04 |
| 8 | Pek.Plasteran Dinding | 11,52 | M2 | 60.155,43 | 692.990.55 |
| SUB TOTAL | 23.009.664,11 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 62,61 | M2 | 69.133,46 | 4.300.792,55 |
| 2 | Pek. Rangka Langit - langit Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 3 | Pek. List Plafon | 130,59 | M1 | 37.588,76 | 4.908.716.17 |
| 4 | Pek Rangka Plafond | 62,21 | M2 | 221.142,85 | 13.757.296,39 |
| SUB TOTAL | 22.966.805,10 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 13,00 | Titik | 237.000,00 | 3.081.000,00 |
| 2 | Pek. Pas . Lampu XL 20 Watt (lengkap) | 8,00 | Buah | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 5,00 | Buah | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 2,00 | Buah | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar Tunggal | 4,00 | Buah | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Buah | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pemasangan Amper Meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL | 6.363.275,00 | ||||
| IX | PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi Air Bersih | 1,00 | Titik | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran Air 1/2" | 2,00 | Buah | 140.616,30 | 281.232,60 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa Air Bersih 1/2" | 10,00 | M1 | 12.350,00 | 123.500,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air Kotor 3" | 6,00 | M1 | 278.861,10 | 1.673.166,60 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa Septictank 4" | 6,50 | M1 | 431.155,60 | 2.586.933,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset Jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septictank + Resapan | 1,00 | Buah | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor Drain | 2,00 | Buah | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Bak Fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL | 15.317.368,10 | ||||
| X. | PEKERJAAN ATAP | - | |||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 63,80 | M3 | 253.055,50 | 16.144.940,90 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 63,80 | M2 | 145.793,40 | 9.301.618.92 |
| 3 | Pek. Bubungan Genteng Metal Colour | 8,80 | M1 | 105.627,67 | 929.523,50 |
| 4 | Pek. Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Lisplank GRC | 32,70 | M1 | 54.348,80 | 1.777.205,76 |
| SUB TOTAL | 28.153.289,08 | ||||
| XI. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 Slag | 4,00 | Buah | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel Pintu 4" H Nylon | 8,00 | Buah | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 16,00 | Buah | 41.567,55 | 665.080,80 |
| 4 | Grendel Pintu | - | - | - | - |
| 6 | Grendel Jendela | 8,00 | Buah | 32.359,36 | 258.874,88 |
| 7 | Hak Angin | 8,00 | Buah | 40.000,00 | 320.000,00 |
| 8 | Tarikan Jendela | 7,00 | Buah | 101.547,16 | 812.377,28 |
| SUB TOTAL | 3.437.371,36 | ||||
| XII. | PEKERJAAN PENGECATAN | - | |||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | 227,16 | M2 | 68.481,30 | 21.842.795,42 |
| 2 | Pek. Cat Plafon Gypsum | 62,21 | M2 | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat List Plafon Gypsum | 13,06 | M2 | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat Pintu, Jendela dan ventilasi | 12,88 | M2 | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Cat Lisplank GRC | 6,54 | M2 | 80.787,47 | 528,350,05 |
| SUB TOTAL | 22,245,560,19 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 246.867.519,55 | ||||
Pekerjaan pembangunan workshop dan musholla dengan item / uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan Pembersihan Lokasi | 128,00 | M2 | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek.Pas.Blowplank | 48,00 | M1 | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 3 | Papan Merk Proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa Barak Kerja dan Gudang Kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan Air Bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL | 15.549.264,16 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 55,78 | M3 | 90.796,29 | 5.064.253,87 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 18,59 | M3 | 49.491,20 | 920.140,39 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 3,45 | M3 | 152.687,04 | 527.381,04 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 28,19 | M3 | 152.687,04 | 4.303.636,91 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai T = 5 CM | 8,67 | M3 | 152.687,04 | 1.323.796,64 |
| SUB TOTAL | 12.139.208,84 | ||||
| III. | PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. pondasi batu kali 1 : 4 | 19,99 | M2 | 416.380,25 | 8.322.400,25 |
| 2 | Pek. Pondasi Tapak Besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 1,02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332.31 |
| 3 | Pek. Cor Bawah Pondasi FC 14,5 | 3,45 | M3 | 1.210.716,47 | 4.181.814,69 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 CM | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Pas.Astampang | 12,79 | 857.394,91 | 10.967.795,69 | |
| SUB TOTAL | 30.006,342,94 | ||||
| IV. | PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 3,55 | M3 | 6.839.865,69 | 24.300.332,83 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc 21,7 Besi 200 Kg | 1,20 | M3 | 7.126.339,98 | 8.551.607,98 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 11/11 | 30,40 | M1 | 298.824,08 | 9.084.251,88 |
| 4 | Pek. Balok Gantung 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Ring Balok 10/15 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 0,34 | M3 | 8.082.509,78 | 2.782.403,99 |
| 6 | Pek. Ring Balok 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | 1,04 | M3 | 7.478.269,94 | 7.777.400,74 |
| SUB TOTAL | 52.495.997,42 | ||||
| V. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat Bawah Lantai T = 5 CM | 10,69 | M3 | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T = 5 CM | 2,85 | M2 | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian Keliling Bangunan | 18,63 | M2 | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai Keramik 40 x 40 | 14,78 | M2 | 241.950,10 | 29.034.012 |
| 5 | Pek. Plint Keramik 10 x 40 | ||||
| 6 | Pek. Lantai Keramik 20 x 20 | 5,85 | M2 | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding Keramik 20 x 20 | 10,90 | M1 | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin Keramik | 4,70 | M1 | 53.000,00 | 795.000 |
| 9 | Pek.Cor Halaman Worshop | 13,46 | M3 | 1.227.226,00 | 16.523.370,86 |
| SUB TOTAL | 41.430.222,90 | ||||
| VI. | PEKERJAAN DINDING RATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding Bata Trassram 1 : 2 | 10,20 | M2 | 210.854,88 | 2.150.719,78 |
| 2 | Pek. Dinding Bata 1 : 4 | 160,05 | M2 | 238.777,28 | 29.057.069,50 |
| 3 | Pek. Plesteran Dinding Bata Trasraam dan Kolom 1 : 2 | 24,84 | M2 | 63.506,74 | 1.577.761,45 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1 : 4 | 320,10 | M2 | 57.909,72 | 18.536.901,37 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding Rabat 1 : 3 | 22,80 | M2 | 1.210.716,47 | 4.139.338.86 |
| 6 | Pek. Plesteran Dinding Rabat 1:3 | 17,10 | M2 | 60.155,43 | 1.028.657,85 |
| 7 | Pek. Saluran Keliling Ad 1 : 3 | - | - | - | - |
| SUB TOTAL | 56.490.448,81 | ||||
| VII. | PEKERJAAN KUDA - KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen Pintu, Jendela, Ventilasi Kayu Kelas I | 0,17 | M3 | 6.899.015,09 | 1.172.487,61 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panil | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864,280,21 |
| 3 | Pek. Pintu Rooling door | 39,77 | M2 | 1.143.372,38 | 45.467.346,06 |
| 4 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T=5 MM | 1,80 | M2 | 329.377,95 | 592.880,31 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca Mati | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Ram Ventilasi | - | - | - | - |
| 7 | Pek. Rangka Plafond | 29,17 | M2 | 221.142,85 | 6.450.294,65 |
| 8 | Pek. Plafond Gypsum Board | 29,17 | M2 | 69.133,46 | 2.016.484,76 |
| 9 | Pek. Lis Profil Plafond | 22,95 | M1 | 37.588,76 | 862.662,04 |
| 10 | Pek. Lisplank Papan 2/15 & 2/25 Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 11 | Pek.Lisplank GRC | 16,00 | M1 | 54.348,80 | 869.580,80 |
| 12 | Pek.Pas .Atap Genteng Metal | 31,00 | Bh | 90.000,00 | 2.790.000.00 |
| 13 | Pek. Pas.Bubungan Metal | 2,34 | M2 | 449.670,76 | 1.052.229,58 |
| SUB TOTAL | 62.138.246,03 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja Siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Seng/Asbes Gelombang | 185,60 | M2 | 70.033,80 | 12.998273,28 |
| 3 | Pek.Rangka Baja Ringan | 36,34 | M2 | 210.085,70 | 7.634.514,34 |
| 4 | Pek.Pas Atap Genteng Metal | 36,34 | M2 | 135.643,30 | 4.929.277.52 |
| 5 | Pek.Pas.Bubungan Metal | 4,60 | M1 | 110.876,43 | 510.031.58 |
| SUB TOTAL | 85.566.785,72 | ||||
| IX. | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 344,94 | M2 | 68.481,30 | 23.622.213,55 |
| 2 | Pek. Pengecatan Plafond | 29,17 | M2 | 65.346,30 | 1.906.020,88 |
| 3 | Pek. Pengecatan Lisplank | 3,20 | M2 | 80.787,47 | 258.519,90 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, Daun Pintu & Jendela | 10,46 | M2 | 80.787,47 | 845.230,83 |
| SUB TOTAL | 26.631.985,16 | ||||
| X . | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 2,00 | Bh | 274.684,96 | 549.369,92 |
| 2 | Engsel Jendela 4" H Nylon | 4,00 | Bh | 44.535,39 | 178.141,56 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.466.308,46 | ||||
| XI. | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 16,00 | Ttk | 238.000,00 | 3.808.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 2,00 | Bh | 38.083,76 | 76.167,52 |
| 3 | Pek. Pas. Stop Kontak | 1,00 | Bh | 39.800,00 | 39.800,00 |
| 4 | Pek. Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 5 | Pek. Ps. Lampu LC 20 Watt | 8,00 | Bh | 83.950,00 | 617.600,00 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu xl | 7,00 | Bh | 142.500,00 | 997.500,00 |
| SUB TOTAL | 5.625.426,88 | ||||
| XII. | PEKERJAAN SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Air Bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak Air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran Air | 3,00 | Bh | 71.477,12 | 214.431,36 |
| 5 | Pek. Pas. Floor Drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan Septick Tank + Resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 9.750.478,86 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 399.290.716,17 | ||||
Pekerjaan pembangunan jembatan timbang dengan item / uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 76,00 | M1 | 104.775,55 | 7.962.941,80 |
| 2 | Pek. Commissioning Test | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 3 | Pek.Pembersihan Lapangan | 1,00 | Ls | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| SUB TOTAL | 13.762.941,80 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi Tapak | 9,31 | M3 | 120.000,00 | 1.177.440,00 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,10 | M3 | 15.000,00 | 46.560,00 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 1,52 | M3 | 22.500,00 | 34.200,00 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 24,15 | M3 | 152.687,04 | 3.687.392,02 |
| SUB TOTAL | 4.885.592,02 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja Fc 7,4 | 1,31 | M3 | 1.144.087,56 | 1.498.754,70 |
| 2 | Pek. Pondasi Menerus Fc 26,4 | 7,80 | M3 | 3.227.699,61 | 25.176.056.96 |
| 3 | Pek. Besi Siku 70 x 70 x 3500 | 51,66 | Kg | 68.500,00 | 3.538.710.00 |
| 4 | Pek. Base plat 12mm x 400 x 400 | 15,07 | Kg | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5 | Pek. Pas. Cerucuk dia.10/15 cm | 60,00 | Btg | 60.740,00 | 3.644.400,00 |
| SUB TOTAL | 34.008.621,66 | ||||
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M | 1,00 | Ls | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 280.400.000,00 | ||||
| V | RUMAH OPERATOR PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek.Galian tanah pondasi batu kali | 8,96 | M2 | 120.000,00 | 1.075.200,00 |
| 2 | Pek.Urugan tanah kembali | 2,99 | M3 | 15.000,00 | 44.800,00 |
| 3 | Pek.Uragan pasir bawah pondasi | 0,69 | M3 | 22.500,00 | 15.480,00 |
| 4 | Pek.Tanah bawah lantai | ||||
| 5 | Pek. Aanstampang | 2,14 | M3 | 857.394,91 | 1.838.254,69 |
| 6 | Pek.Pondasi Batu Kali 1 : 4 | 3.35 | M3 | 1.258.159,10 | 4.214.832,99 |
| 7 | Pek.Pondasi Tapak | 0.51 | M3 | 6.381.183,90 | 3.267.166,16 |
| SUB TOTAL | 10.455.733,83 | ||||
| VI | PEK.BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | 0,40 | M3 | 6.702.528,35 | 2.694.416,40 |
| 2 | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | 3,44 | M3 | 6.684.144,27 | 23.020.192,87 |
| 3 | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 Kg | ||||
| 4 | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 Kg | 0,56 | M3 | 6.164.531,19 | 3.439.808,40 |
| 5 | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 Kg | 11,34 | M3 | 6.173.303,83 | 70.005.265,38 |
| 6 | Pek Ring Balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | 0,40 | M3 | 7.229.062,38 | 2.906.083,08 |
| 7 | Pek Ring Balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | ||||
| 8 | Pek.Beton Kolom 15/15 FC=19,3 Mpa | 0,48 | M3 | 7.400.211,85 | 3.552.101,69 |
| SUB TOTAL | 105.617.867,82 | ||||
| VII | PEK LANTAI DAN DINDING KRAMIK | ||||
| 1 | Pek Rabat Selasar Keliling Bangunan T 5 cm Fc 7.4 | 1,24 | M3 | 1.144.087,56 | 1.414.807,28 |
| 2 | Pek Lantai keramik 40 x 40 | 10,97 | M2 | 254.684,32 | 2.794.523,70 |
| SUB TOTAL | 4.209.330,98 | ||||
| VIII | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | 34,31 | M2 | 251.344,50 | 8.622.737,07 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | 68,61 | M2 | 60.957,60 | 4.182.300,94 |
| SUB TOTAL | 12.804.674,01 | ||||
| IX | PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek Kuzen Pintu Tipe PV 1 | ||||
| 2 | Pek Kuzen Jendela Tipe JV 1 | ||||
| 3 | Pek. Ventilasi | ||||
| 5 | Pek. Lubang Angin/Loster Kayu Kamper Oven | 4,00 | Unit | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 6 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T = 5 mm | ||||
| 7 | Pek. Panel Pintu | ||||
| 8 | Pek. Rangka Plafon | 27,63 | M2 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 9 | Pek. Plafond gypsum Board | 27,63 | M2 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 10 | Pek. Lis Profil Plafon | 44,20 | M2 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 11 | Pek Listplank Papan 2/15 dan 2/25 Kayu Kelas II | ||||
| 12 | Pek.Lisplank GRC | 20,40 | M1 | 54.348,80 | 1.108.715,52 |
| 13 | Pek. Pas Kusen Pintu & Jendela | 0,11 | M3 | 6.899.015,09 | 777.863,95 |
| 14 | Pek.Pas Daun Jendela | 2,49 | M2 | 329.377,95 | 820.151,10 |
| 15 | Pek.Pas Daun Pintu | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864.280,21 |
| SUB TOTAL | 13.653.493,96 | ||||
| X | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | 33,86 | M2 | 221.142,85 | 7.487.896,73 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Genteng Metal | 33,86 | M2 | 142.782,42 | 4.834.612,74 |
| 3 | Nok Atas (Bubungan) | 8,50 | M2 | 110.876,43 | 942.449,66 |
| SUB TOTAL | 13.264.959,13 | ||||
| XI | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 68,61 | M2 | 72.085,57 | 4.945.791,23 |
| 2 | Pek. Pengecetan Plafon | 27,29 | M2 | 68.785,57 | 1.877.330,28 |
| 3 | Pek. Pengecetan Listplank | 4,08 | M2 | 85.039,44 | 346.960,91 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, daun pintu dan Jendela | 4,51 | M2 | 85.039,44 | 383.527,87 |
| SUB TOTAL | 7.553.610,28 | ||||
| XII | PEK KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 1,00 | Bh | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2 | Engsel Pintu 4" H | 2,00 | Bh | 46.879,36 | 93.758,72 |
| 3 | Engsel Jendela 2" H | 6,00 | Bh | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.118.665,80 | ||||
| XIII | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 1,00 | Bh | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4 | Pek.Pas.Lampu XL | 5,00 | Bh | 83.950,00 | 503.700,00 |
| 5 | Pek.Stop Kontak | 1,00 | Bh | 47.500,00 | 47.500,00 |
| SUB TOTAL | 2.128.500,00 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 503.863.991,29 | ||||
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | HARGASATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.800.000,00 | |||
| II | PEK. TANAH DAN PONDASI | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah | 17,28 M3 | 90.796,29 | 1.568.959,89 |
| 2 | Pek. Cor Betton Kedudukan Lampu Penerangan Fc 21,7 | 17,28 M3 | 1.297.573,84 | 22.422.075,96 |
| SUB TOTAL | 23.991.035,85 | |||
| III | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | |||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.540.000,00 | 913.280.000,00 |
| SUB TOTAL | 913.280.000,00 | |||
| JUMLAH I+II+III | 939.071.035,85 | |||
Pekerjaan pembangunan pos jaga dengan item/uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 | |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 | |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 | |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 | |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 | |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 | |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 | |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 | |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | |||||
| III. | PEKERJAAN BETON | |||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 | |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 | |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 | |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 | |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | |||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | |||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 | |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 | |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | |||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | |||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 | |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 | |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 | |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 | |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | |||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | |||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 | |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 | |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 | |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 | |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 | |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 | |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 | |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 | |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | |||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | |||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 | |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 | |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 | |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | |||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | |||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 | |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 | |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 | |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 | |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 | |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | |||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | |||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 | |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 | |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 | |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 | |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | |||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | |||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 | |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 | |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 | |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 | |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 | |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 | |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | |||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | |||||
| 1 | Pek.. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 | |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 | |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 | |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 | |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 | |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | |||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | |||||
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017,pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan tanggal 07 Agustus 2017, namun pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira bulan September 2017 oleh terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR dengan cara menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO atas nama penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan atas dasar kesepakatan bersama saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, Ir. FIRMAN NURAHMAN , saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos dan saksi DERI JATI PRASETYO selaku pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dengan dokumen administrasi berupa laporan harian dan laporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan dan bulanan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh saksi ANDRIYADI,ST, diketahui dan ditanda tangani oleh saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK dan saksi IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan, disetujui dan ditanda tangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK dibuat menyesuaikan dengan administrasi dokumen kontrak yaitu mulai dari tanggal 2 Agustus 2017 s/d 18 Desember 2017 atau tidak sesuai dengan waktu riil pelaksanaan dilapangan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, anggaran dana pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebesar Rp 939.071.035,85 (belum termasuk PPN) sudah termasuk biaya pondasi ( harga satuan lampu sebesar Rp 28.540.000/unit sebanyak 32 unit atau sebesar Rp 913.280.000,- dan biaya pekerjaan pondasi sebesar Rp23.991.035,85) dengan spesifikasi barang : tiang pipa lampu hor deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, Baterai VFR 720 AH 12 volt dan lampu LED SMD 5630, namun dalam pelaksanaanya pekerjaan dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi JEMMY MANUEL PESIK yang bekerjasama dengan saksi ENDY SYAFETI dan saksi MUSA ROHIDIN Direktur PT. PELANGI RIZKY UTAMA dengan harga sebesar Rp 15.000.000/unit dengan perincian untuk harga pembelian lampu sebesar Rp 12.500.000/unit dan biaya pekerjaan pondasi dan pemasangan lampu sebesar Rp 2.500.000/unit dengan total biaya sebesar Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan spesifikasi barang : tiang octagonal deep galvanis 7 meter, panel surya 100 WP 12 volt, solar charger controller 10 A 12 volt, Box panel, Baterai LIP 1280 G 12 volt 80 AH dan lampu LED SMD 5630, sedangkan untuk pekerjaan jembatan timbang (tidak termasuk rumah operator) dengan anggaran sebesar Rp 314.408.621,66 (belum termasuk PPN) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang, dan untuk pelaksanaan pekerjaanya dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi BAHRONI, S.Pd selaku Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI dengan harga sebesar Rp 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang sesuai Surat Perjanjian nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh saksi BAHRONI, S.Pd dan saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bahwa dari hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu mutu beton bangunan rumah kompos yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 21,7 Mpa sedangkan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 (setara dengan Fc. 19,3 Mpa) , dan terhadap pondasi jembatan timbang mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 26,4 Mpa dengan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 / setara Fc. 19, 3 Mpa sesuai Surat Kepala UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 75 / PPHP-BUJI / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Bahwa secara administrasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA telah dinyatakan selesai 100 % sesuai Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, namun secara riil berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan keterangan ahli teknisk sipil struktur dan ahli teknik eletro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai berikut :
a. Pembangunan Workshop dan mushola kekurangan volume 11, 4 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom dan ring balok FC = 15,2 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 21, 7 Mpa
b. Pembangunan Pos Jaga kekurangan volume 9,39 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom praktis dan ring balok FC = 10 Mpa sedangkan mtu yang dipersyaratkan FC = 19,3 Mpa.
c. Pembangunan Jembatan timbang kekurangan volume 21,76 % dan hasil uji mutu beton pondasi menerus FC = 16 Mpa dan FC = 12,8 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 26,4 Mpa
d. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga kekurangan volume 6,83 %
Pembangunan Rumah Kompos kekurangan volume 19,14 % dan hasil uji mutu beton sloof dan beton kolom FC = 18,2 Mpa sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan FC = 21,7 Mpa
Dan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan terdapat ketidaksesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai yaitu kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt dan baterai yang terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt.
Bahwa saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat telah melakukan pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.00,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atau 100 % kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA sebanyak 2 (dua) tahap sebagai berikut :
PembayaranTahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 460.905.377,00 (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), kemudian pada tanggal 25 agustus 2017 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, setelah dilakukan penarikan dana tersebut diserahkan oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM dan dari dana tersebut telah diambil oleh saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE, sedangkan sisanya lebih kurang sebesar Rp 360.905.377,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum.
Pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp 2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani olehsaksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Januari 2018 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Januari 2018 saksi HENDI, ST bersama dengan terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR dan saksi IMADUDDIN Alias IIM bertemu dishowroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama, dari dana sebesar Rp 2.090.704.800 tersebut setelah adanya kesepakatan bersama saksi IMADUDDIN Alias IIM telah mengambil uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan membayar fee proyek kepada sdr. APIF FIRMANSYAH, SE dan sebagian dipergunakan untuk :
1). Pemberian ucapan terimakasih kepada saksi TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
2). Pemberian jasa peminjaman perusahaan (PT. NURYTA SARI PRATAMA) kepada saksi THEODORUS sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
3). Pemberian ucapan terimkasih kepada saksi HARTATI HASAN selaku Ketua Tim PPHP sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta ruiah).
4). Pemberian ucapan terimkasih kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh saksi ARIANSYAH.
Dan dari dana proyek TPA Parit Culum Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR mengakui hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah) yang diberikan kepada saksi MASRUL ACHMAD Alias AYUN sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan diberikan kepada saksi DERI JATI PRASETYO sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 14.000.000,(empat belas juta rupiah) dipergunakan untuk terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik No. Lab : 29 / DTF / 2020 tanggal 23 Juli 2020 bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap tanda tangan atas nama saksi THERESIA NURYTA SARI yang dipersoalkan (dokumen bukti) dengan tanda tangan atas nama saksi THERESIA NURYTA SARI pada dokumen pembanding merupakan tanda tangan yang berbeda, dan berdasarkan keterangan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA bahwa saksi THERESIA NURYTA SARI tidak mengetahui dan tidak pernah menanda tangani Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan dokumen lainya terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Atas perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMADtelah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tuju juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima koma empat puluh dua rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 nomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TRI SUMARDIANTI, ST Binti SOEMANTADI, Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa riwayat hidup saksi adalah sebagai berikut :
Riwayat Pendidikan :
a. SDN 86 Jambi di Kota Jambi tamat tahun 1990.
b. SMPN 15 Jambi di Kota Jambi tamat tahun 1993.
c. MAN Jambi di Kota Jambi tamat tahun 1996 .
d. S-1 Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Batang Hari di Kota Jambi tamat tahun 2006.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
Tahun 2008 diangkat sebagai CPNS dan ditugaskan di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kab. Tanjab Timur.
Tahun 2009 diangkat sebagai PNS dan ditugaskan di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kab. Tanjab Timur.
Tahun 2009 s/d 2015 ditunjuk sebagai Fungsional Umum di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kab. Tanjab Timur.
Tahun 2015 s/d 2019 ditunjuk sebagai fungsional umum di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Sejak 18 Juni 2019 s/d sekarang ditunjuk sebagai Teknik Penyehatan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi.
Bahwa saksi sejak tahun 2015 s/d 2019 ditunjuk sebagai fungsional umum Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor dan tanggal tidak ingat.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai fungsional umum Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sesuai dengan standar kinerja pegawai, sebagai berikut :
Menyusun konsep penelaahan sesuai dengan apa yang diperlukan dalam pekerjaan di bidang penyehatan lingkungan pemukiman;
Mengecek konsep yang telah ditelaah agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
Mengatur pelaksanaan operasional pekerjaan , mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar berjalan secara efisiensi;
Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan;
Mengklasifikasikan data sesuai dengan yang dibutuhkan pada bidang penyehatan lingkungan;
Saksi menerangkan dalam melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai fungsional umum Dinas Pekrjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, saksi diberikan gaji dan tunjangan lain-lainya lebih kurang sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang menjadi penghasilan tetap per bulan.
Saksi menerangkan pada saat menjabat sebagai fungsional umum Dinas Pekrjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi pernah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 06-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang perubahan atas keputusan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 02-KPTS / DPUPR / I / 2017 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani sdr. DODY IRAWAN, S.T, M.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Provinsi Jambi.
Saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , tanggal 15 Mei 2006, sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Saksi menerangkan dalam melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, saksi diberikan honorarium sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang menjadi pengahsilan tetap per bulan selama 11 (sebelas) bulan pada tahun anggaran 2017.
Saksi menerangkan dana yang dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.05.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Sdr. DODY IRAWAN , ST, MT pengguna anggaran dan mengesahkan oleh sdr. KAILANI, SH, M.Hum Kepala Badan Keuangan Daerah, dengan kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.01 kegiatan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi.
Saksi menerangkan terkait dokumen yang diperlihatkan berupa 1 (satu) bundel Owner Estimate (OE) / HPS pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 tertanggal Jambi, tanpa tanggal bulan mei 2017 yang ditanda tangani sdr. R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cita Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sebesar Rp 2.699.692.000,- ( dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) dengan Rekapitulasi Owner Estimate :
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah Harga 1. Pek. Pembangunan workshop dan Musholla Rp 502.437.486 2. Pek. Pembangunan pos jaga Rp 46.523.845 3. Pek. Pembangunan jembatan timbang Rp 485.651.314 4. Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan Rp 934.284.207 5. Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga Rp 277.921.086 6. Pek. Pembangunan rumah kompos Rp 207.448.182 Jumlah Total Fisik Rp 2.454.266.121 PPn 10 % Rp 245.426.612 Total Fisik + PPn Rp 2.699.692.733 Pembulatan Rp 2.699.692.000
Saksi menjelaskan tidak memiliki kapasitas apapun dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) yang telah ditetapkan oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diatas, dan sepengetahuan saksi yang melakukan kajian dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) adalah CIKITA MEILANDA, A.md pegawai tidak tetap (PTT) Bidang Cipta Karya bersama-sama dengan sdr. R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE, akan tetapi saksi pernah diperintahkan oleh sdr. R.RUDI TEDJA JAYA LAKSANA, BAE Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi untuk melaksanakan survey lampu jalan tenaga surya dan survey jembatan timbang di Jakarta.
Saksi menerangkan pelaksanaan survey lampu jalan tenaga surya pabrikan dan survey jembatan timbang pabrikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani sdr. R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE bahwa saksi dan sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md diperintah untuk survey jembatan timbang pabrikan di Jakarta selama 4 (empat) hari dari tanggal 13 s/d 16 April 2017, dan berdasarkan Surat Perintah Perintah Tugas nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani sdr. R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE bahwa diperintahkan sdr. APRIADI.M , S.T dan sdr. ERWIN ARDIANSYAH, A.Md untuk survey lampu jalan tenaga surya pabrikan di Jakarta selama 3 (tiga) hari dari tanggal 13 s/d 15 April 2017, namun secara riil dilapangan survey dilakukan secara bersama-sama oleh saksi bersama-sama dengan sdr. APRIADI. M , ST , sdr. ERWIN ARDIANSYAH, AMd dan sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md selama 3 (tiga) hari dari tanggal 13 s/d 15 April 2017 di Jakarta.
Saksi menerangkan belum memiliki spesifikasi teknis dan gambar lampu jalan tenaga surya dan jembatan timbang yang akan dilaksanakan survey di Jakarta, namun dari hasil browsing internet saksi sudah mendapatkan gambaran awal barang berupa lampu penerangan jalan tenaga surya yang tepat dipergunakan untuk TPA Parit Culum dari perusahaan LAMPUSURYA. COM yang beralamat di Pantai Kapuk Jakarta, sedangkan untuk jembatan timbang belum dapat gambaran sama sekali.
Saksi menerangkan maksud dan tujuan pelaksanaan survey lampu jalan tenaga surya pabrikan dan jembatan timbang pabrikan untuk mendapatkan harga pasar dan spesifikasi lampu jalan tenaga surya dan jembatan yang akan dipergunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 khususnya pada sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan dan pekerjaan pembangunan jembatan timbang.
Saksi menerangkan proses pelaksanaan survey lampu jalan tenaga surya pabrikan dan jembatan timbang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 13 s/d 15 April 2017 di Jakarta sebagai berikut :
Pada tanggal 13 April 2017 saksi bersama-sama dengan sdr. APRIADI. M , ST , sdr. ERWIN ARDIANSYAH, AMd dan sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md berangkat ke Jakarta dan langsung menuju ke kantor LAMPUSURYA.COM yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jln. Manyar Permai 4 Blok U 3 No. 2 Jakarta dan bertemu dengan sdr. RONAL (pemilik toko), kemudian sdr. RONAL memberikan 1 (satu) bundel brosur lampu penerangan jalan tenaga surya berbagai macam type dan merk, selanjutnya sdr. RONAL memberikan contoh dengan melakukan uji coba terhadap 3 (tiga) unit type lampu tenaga surya yang salah satunya Type SL 100-40, dari lampu yang dilakukan uji coba tersebut yang paling bagus menurut saksi adalah lampu Type SL 100-40 mengenai harga terlebih dahulu akan disusun dan segera dikirimkan.
Selanjutnya melakukan survey lampu ke PT. TATA CIPTA PELANGI yang beralamat Jl. Pangeran Jayakarta No. 85A Jakarta Pusat dan bertemu dengan sdr. WILLY dan sdr. PUJI, kemudian saksi menyampaikan maksud dan tujuanya yaitu untuk mencari lampu penerangan jalan tenaga surya, selanjutnya sdr. PUJI memberikan brosur dan menjelaskan produk-produk lampu berbagai Type TSL-30, TSL-50, TSL-60 dan TSL-70 serta melakukan uji coba lampu tersebut, dan untuk harga merk PANASONIC sebesar Rp 10.375.000.
Setelah itu saksi melanjutkan survey jembatan timbang ke PT. KHARISMA yang beralamat di daerah Bekasi , disana bertemu dengan sdr. BAMBANG dan menjelaskan berbagai type dan merk jembatan serta mengirimkan brosur-brosur jembatan via email sdr. CIKITA MEILANDA Als CICI, kemudian saksi diajak untuk melihat contoh-contoh jembatan timbang.
Kemudian dilanjutkan survey jembatan timbang ke pabrik /tempat pembuatan jembatan timbang CV. TIA JAYA ENGINEERING dan bertemu dengan sdr. HERI dan memberikan brosur serta menjelaskan type-type jembatan timbang, sdr. HERI saat itu menjelaskan kepada kami bahwa jembatan yang bagus ada 2 (dua) yaitu type AND buatan jepang dan MK-CELLS buatan USA, mengenai harga penawaran nanti akan dikirimkan kepada saksi, namun keesokan harinya Sdr. HERI memberikan harga penawaran sesuai Surat nomor : 056 / PH / IV / TJE / 2017 tanggal 15 April 2017 Hal : penawaran harga jembatan timbang 50 ton yang ditanda tangani sdr. HERRI WAHYUDI.
Saksi menerangkan sekira tanggal 17 atau 18 april 2017 sdr. RONAL dari LAMPUSURYA.COM mengirimkan melalui Whatsapp perincian harga penawaran (harga perkiraan sendiri) lampu penerangan jalan tenaga surya Type SL 100-40 sebagai berikut :
-
No Uraian Volume Harga Satuan Jumlah 1 Solar panel 100 WP 12 volt 1 3.500.000 3.500.000 2 Solar charger controller 10 AMP 12 volt 1 2.500.000 2.500.000 3 Baterai, VRLA Flame Retardant 720 AH 12 volt 1 3.000.000 3.000.000 4 Lampu LED SMD 5630 1 2.500.000 2.500.000 5 Box panel baterai (tebal 2 mili) 1 3.500.000 3.500.000 6 Tiang octagonal 7 eter hot deep galvanis 1 4.000.000 4.000.000 Jumlah 19.000.000 19.000.000 7 Profit 3.000.000 8 Ongkos kirim 1.000.000 9 Instalasi 500.000 10 Transportasi lokasi project 250.000 11 Pondasi Tiang 250.000 Total 24.000.000 PPN dan PPH 11.5 % 2.760.000 Jumlah TOTAL 26.760.000,- QTY 65 1.739.400.000
Saksi menerangkan dokumen yang diperoleh dari pelaksanaan survey lampu jalan tenaga surya dan jembatan timbang di Jakarta antara lain :
Dokumen hasil survey lampu jalan tenaga surya dari SURYALAMPU.COM berupa 1 (satu) bundel brosur barang lampu tenaga surya type SL 100-40 , LTB 720, LTB 730, LTB 750, LTS 550, SL 301, SL 302, SL 601, SL 5015W, SOLAR WL 2030, SHS 250 dan SHS 500, sedangkan dokumen darI PT. TATA CIPTA PELANGI berupa 1 (satu) lembar brosur lampu.
Dokumen hasil survey jembatan timbang berupa 1 (satu) bundel Surat CV. TIA JAYA ENGINEERING No. : 056 / PH / IV / THE / 2017 tanggal 15 April 2017 Hal : Penawaran harga jembatan timbang 50 ton , yang ditanda tangani oleh HERRI WAHYUDI berikut dengan lampiran brosur barang yang ditawarkan, dan 1 (satu) bundel brosur dari PT. KHARISMA namun dokumenya belum ditemukan/masih dicari.
Bahwa benar dari hasil pelaksanaan survey lampu jalan tenaga surya pabrikan dan jembatan timbang diperoleh spesifikasi teknis barang dan harga pasaran lampu penerangan jalan dan jembatan timbang, sebagai berikut :
Harga pasaran lampu penerangan jalan tenaga surya dari LAMPUSURYA.COM sebesar Rp 19.000.000 / unit (sembilan belas juta per unit) belum termasuk biaya lain-lain atau harga penawaran (harga perkiraan sendiri) dari LAMPUSURYA.COM dengan total sebesar Rp 26.760.000/ unit ( dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan lampu Type SL 100-40 , sedangkan harga pasaran dari PT. TATA CIPTA PELANGI Sebesar Rp 10. 375.000 / unit dengan merk PANASONIC.
Harga pasaran jembatan timbang dari CV. TIA JAYA ENGENEERING dengan merk AND (jepang),capacity 50.000 kg resolution 10 kg , steel platform 9m x 3m, type Pitless truck scale sebesar Rp 223.965.000 sudah termasuk biaya pengiriman barang ke jambi dan biaya pemasangan oleh teknisi, sedangkan harga pasaran merk MK CELLS (USA) capacity 50.000 kg resolution 10 kg , steel platform 9m x 3m, type Pitless truck scale Sebesar Rp 234.865.000 sudah termasuk biaya pengiriman barang ke jambi dan biaya pemasangan oleh teknisi.
Saksi menerangkan berkaitan dengan hasil pelaksanaan dibuatkan survey lampu jalan tenaga surya pabrikan dan jembatan timbang yang telah saksi laksanakan bersama dengan sdr. APRIADI. M , ST , sdr. ERWIN ARDIANSYAH, AMd dan sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md tersebut tidak dibuatkan Berita Acara Hasil Survey, akan tetapi hanya dibuatkan laporan pelaksanaan tugas perjalanan dinas. Selain itu baik saksi ataupun sdr.APRIADI. M, ST dan sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md tidak memiliki keahlian, kompetensi atau sertifikat yang berhubungan dengan lampu penerangan jalan dan jembatan timbang, akan tetapi sdr. ERWIN ARDIANSYAH, AMd yang memiliki pengalaman dibidang ketenaga listrikan.
Saksi menerangkan saksi telah melaporkan secara lisan hasil survey kepada sdr. R.RUDY TEDJA JAYA LAKSANA, BAE Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen bahwa untuk lampu penerangan jalan tenaga surya yang paling bagus dan tepat untuk TPA Parit Culum adalah Type SL 100-40 dari LAMPUSURYA.COM , sedangkan untuk jembatan timbang yang tepat adalah MERK MK-CELLS (USA) capacity 50.000 kg resolution 10 kg , steel platform 9m x 3m, type Pitless truck scale dari CV. TIA JAYA ENGINEERING.
Saksi menerangkan saksi menyatakan bahwa lampu penerangan jalan tenaga surya yang paling bagus dan tepat untuk TPA Parit Culum adalah Type SL 100-40 dari LAMPUSURYA.COM , sedangkan untuk jembatan timbang yang tepat adalah MERK MK-CELLS (USA) capacity 50.000 kg resolution 10 kg , steel platform 9m x 3m, type Pitless truck scale dari CV. TIA JAYA ENGINEERING, karena berdasarkan hasil survey yang saksi laksanakan bahwa secara visual untuk lampu Type SL 100-40 terlihat kokoh dan waktu dilakukan uji coba lampu kelihatan sangat terang, sedangkan terhadap jembatan timbang saksi hanya melihat dari merk MK-CELLS tersebut buatan dari USA yang terkenal bagus dan juga dari penjelasan pihak CV. TIA JAYA ENGINEERING, diantara lampu dan jembatan timbang lain yang saksi survey maka saksi dan tim berkesimpulan lampu dan jembatan tersebut diatas yang paling bagus.
Saksi menerangkan setelah dilakukan kajian teknis, maka spesifikasi teknis barang dan harga pasaran yang tepat dipergunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebagai berikut :
Lampu penerangan jalan tenaga surya dari SURYALAMPU.COM Type SL 100-40 dengan Spesifikasi barang Solar panel polycrystalline 100 WP 12 V , LED 40 Watt, solar electric controller 10 AMP 12 V switch auto on/off 12 jam, Battery VRLA 12V 720 AH (Live 1 tahun), Housing material : iron box plastic head lamp, viltage DC 12 V, colour temperature : pure white 6000K, life span : 50.000 jam, nette weight : 50 Kg, packaging size 600 x 600 x 400 mm, tinggi tiang 7 m hot galvanis octagonal, garansi 1 tahun, maintenance free. Dengan harga pasaran sebesar Rp 19.000.000,-/unit (Sembilan belas juta rupiah).
Jembatan timbang dari CV. TIA JAYA ENGINEERING merk : MK-CELLS (USA), capacity : 50.000 kg resolution 10 kg, steel platform 9m x 3m , type pitless truck scale dengan total harga sebesar Rp 234.865.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk biaya pengiriman barang ke jambi dan biaya pemasangan oleh teknisi.
Saksi menerangkan harga pasaran lampu penerangan jalan tenaga surya dari hasil survey sebesar Rp 19.000.000,-/unit (sembilan belas juta rupiah per unit), namun harga satuan lampu penerangan jalan dalam owner estimate (OE) / harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK adalah sebesar Rp 28.550.000/unit (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). dan terkait harga satuan HPS dan perincian perhitungan harga satuan lampu penerangan jalan sebesar Rp 28.550.000/unit (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi tidak dapat mejelaskanya karena yang melakukan penyusunan dan perhitunganya adalah sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md bersama-sama dengan sdr. R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
Saksi menerangkan harga pasaran hasil survey jembatan timbang sebesar Rp 234.865.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), namun harga satuan jembatan timbang dalam owner estimate (OE) / harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE sebesar Rp 280.500.000,-(dua dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah). dan terkait harga satuan HPS dan perincian perhitungan harga satuan jembatan timbang sebesar Rp 280.500.000,-(dua dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) saksi tidak dapat menjelaskanya karena yang melakukan penyusunan dan perhitunganya adalah sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md bersama-sama dengan sdr. R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
Saksi menerangkan spesifikasi teknis barang berupa lampu penerangan jalan tenaga yang telah ditetapkan oleh sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yaitu menyalin spesifikasi teknis lampu penerangan jalan type SL 100-40 yang diperoleh saat survey di SURYALAMPU.COM, sedangkan spesifikasi teknis jembatan timbang menyalin spesiifkasi teknis jembatan timbang merk : MK-CELLS (USA), capacity : 50.000 kg resolution 10 kg, steel platform 9m x 3m , type pitless truck scale yang ditawarkan CV. TIA JAYA ENGINEERING.
Saksi menerangkan Berdasarkan daftar harga lampu jalan dari LAMPUSURYA.COM harga lampu jalan SL 100-40 yaitu sebesar Rp 12.000.000/unit (dua belas juta rupiah per unit ), akan tetapi pada saat saksi melaksanakan survey di LAMPUSURYA.COM harga lampu type SL 100-40 adalah sebesar Rp 19.000.000/unit (Sembilan belas juta rupiah per unit), dan sdr. RONALD HARIJANTO Pemilik LAMPUSURYA.COM tidak pernah memberikan Daftar Harga lampu jalan kepada saksi saat survey, maka harga pasar lampu type SL 100-40 sepengetahuan saksi adalah sebesar Rp 19.000.000 / unit.
Saksi menerangkan saksi tidak pernah memberikan dokumen OE / HPS pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum kepada peserta lelang / calon penyedia.
Saksi menerangkan saksi pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan mei 2017 pernah diperintahkan oleh sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE untuk mengantarkan dokumen RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan) pekerjaan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Jambi akan tetapi saksi tidak ingat dokumen RPP pekerjaan apa, dan dokumen RPP tersebut diserahkan kepada sdr. SANDHI dan saat itu ada juga sdr. ARIANSYAH di ruangan ULP tersebut.
Saksi menerangkan tidak pernah menemui sdr. ARIANSYAH (Pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi) dan meminta untuk menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
Saksi menerangkan saksi baru mengetahui ketika dilakukan pemeriksaan jika dalam dokumen kontrak / dokumen hasil pelelangan / pemilihan penyedia yang diserahkan oleh Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, tidak terdapat dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa :
(1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
(2). surat dukungan dari pabrikan/distributor berupa copy bukti / surat penunjukan Distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
(3). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
(4). salinan sertifikat SNI produk barang yang ditawarkan;
(5). Salinan sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk;
(6). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang;
(7). sertifikat keaslian galvanis;
(8). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
b. Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang dari PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa :
(1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
(2). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
(3). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
(4). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop / pabrikan saat klarifikasi.
c. Bill Of Quantity (BOQ) / RAB sub pekerjaan pembangunan pos jaga yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA.
d. Analisa harga satuan pekerjaan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
e. Daftar harga satuan upah dan bahan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Saksi menerangkan telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jambi c.q. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi c.q. Bidang Cipta Karya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, selanjutnya disebut “ PPK “ dan sdri. THERESIA NURYTA SARI, jabatan Direktur Utama, berkedudukan di Jl. Belibis II No. 01 A Rt. 59 Kel. Jelutung Kota Baru - Jambi berdasarkan Akta perubahan terakhir perusahaan No : 14 tanggal 23 Desember 2016, Notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH yang bertindak untuk dan atas nama PT. Nuryta Sari Pratama selanjutnya disebut : PENYEDIA “.
Saksi menerangkan berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017 dengan Nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari DPA APBD Provins Jambi Tahun Anggaran 2017.
Saksi menerangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017 adalah selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender.
Saksi menerangkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 harus mulai dilaksanakan PT. Nuryta Sari Pratama selaku Penyedia pada tanggal 07 Agustus 2017 dan harus sudah selesai pada tanggal 24 Desember 2017.
Saksi menerangkan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak / Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017 , antara lain :
Adendum surat perjanjian;
Pokok Perjanjian;
Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
Syarat-syarat khusus kontrak;
Syarat-syarat umum kontrak;
Spesifikasi khusus;
Spesfikasi umum;
Gambar-gambar; dan
Dokumen lainya seperti : Jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Saksi menerangkan ruang lingkup paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum antara lain :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan Pos Jaga.
Pembangunan Jembatan Timbang.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pembangunan Rumah Kompos.
Saksi menerangkan item-item / uraian pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang harus dilaksanakan PT. Nuryta Sari Pratama selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017 yaitu untuk pekerjaan pembangunan workshop dan mushola, pembangunan jembatan timbang , pengadaan dan pemasangan lampu jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos sesuai dengan lampiran hasil koreksi aritmatik yang ditanda tangani Pokja Konstruksi CK. 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh Agus Kurniawan, ST , Ariansyah dan Sandhi Ardiansyah, SE. sedangkan untuk item-item pekerjaan PEMBANGUNAN POS JAGA saya tidak dapat menjelaskanya karena tidak ada didalam lampiran hasil koreksi aritmatik tersebut atau PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan BOQ / RAB penawaranya.
Saksi menerangkan spesifikasi teknis paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 tersebut mengacu pada spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen kontrak.
Saksi menerangkan terdapat perubahan item-item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama dan sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA , BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen. sehingga item-item pekerjaan yang harus dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA berubah menjadi sebagai berikut :
Pekerjaan pembangunan rumah kompos.
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOL HARGA SATUAN JUMLAH 1 2 3 4 5 6 I PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank M1 48,00 Rp 103.665,07 Rp 4.975.923,36 2 Pek. Pembersihan lokasi M2 144,00 Rp 14.713,60 Rp 2,118.758,40 SUB TOTAL Rp 7.094.681,76 II PEK.TANAH DAN URUGAN 1 Pek. Galian Tanah Pondasi M1 57,86 Rp 90.796,29 Rp 5.253.110,15 2 Pek. Urugan Tanah Kembali M3 19,29 Rp 49.491,20 Rp 954.454,29 3 Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai - - - - 4 Pek. Timbunan Tanah dan Pemadatan M3 21,92 Rp 98.982,40 Rp 2.169.246,31 5 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi M3 6,62 Rp 152.687,04 Rp 552.116,34 6 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai M3 6,63 Rp 152.687,04 Rp 1.012.219,65 7 Pekerjaan Lantai Bawah pondasi M3 2,30 Rp 1.144.087,56 Rp 2.626.825,04 SUB TOTAL Rp 12.567.971,78 III PEKERJAAN PONDASI 1 Pondasi Batu kali Ad. 1 : 4 M3 19,40 Rp 1.258.159,10 Rp 24.408.286,54 2 Aanstanpang M2 12,42 Rp 857.394,91 Rp 10.645.415,20 3 Pekerjaan beton Sloof Fc 21,7 (15/20) M3 2,26 Rp 6.020.858,50 Rp 13.583.056,78 4 Pekerjaan Beton Kolom Fc 21,7 (15/15) M3 1,44 Rp 8.732.374,03 Rp 12.574.618,60 5 Pek Ring Balok 15/20 Fc 19.3 M3 2,26 Rp 7.930.997,12 Rp 17.892.329,50 6 Pek.Pondasi Tapak M3 2,05 Rp 6.381.183,90 Rp 13.068.664,62 SUB TOTAL Rp 92.172.371.25 IV PEKERJAAN LANTAI 1 Lantai Beton Fc 7,4 M3 6,63 Rp 1.227.226,00 Rp 8.135.741,36 SUB TOTAL Rp 8.135.741,36 V PEK PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN 1 Pek Dinding Bata 1:4 M2 58,28 Rp 238.777,28 Rp 37.588.533,44 2 Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 M2 116,56 Rp 57.909,72 Rp 24.269.299,24 3 Pek. Acian M2 11,76 Rp 34.588,46 Rp 3.814.149,19 SUB TOTAL Rp 65.671.981.87 VI PEK. ATAP | 1 Kuda-kuda Rangka Baja Ringan M2 178,92 Rp 210.085,70 Rp 37.588.533,44 2 Penutup Atap (Genteng metal) M2 178,92 Rp 135.643,30 Rp 24.269.299,24 3 Bubungan atap M1 34,40 Rp 110.876,43 Rp 3.814.149,19 SUB TOTAL Rp 65.671.981,87 VII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1 Pek. Instalasi Listrik Ttk 9,00 Rp 238.000,00 Rp 2.142.000,00 2 Pek. Pasang Saklar Ganda Bh 1,00 Rp 43.750,00 Rp 43.750,00 3 Pek.Pas.Lampu XL 20 Watt (lengkap) Unit 8,00 Rp 83.950,00 Rp 671.600,00 4 Stop Kontak Setara Broco Bh 1,00 Rp 39.800,00 Rp 39.800,00 5 Pek. Pasang Sekring, Panel Box MCB + Aksesoris Ls 1,00 Rp 189.500,00 Rp 189.500,00 SUB TOTAL Rp 3.086.650,00 VIII PEKERJAAN LAIN-LAIN 1 Pas. Saluran Kel. Bangunan - - - - 2 Pek.Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling M3 1,17 90.796,29 Rp 106.231,66 3 Pek.Urugan Tanah Kembali M3 0,39 49.491,20 Rp 19.301,57 4 Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling M2 19,50 238.777,28 Rp 4.656.156,96 5 Pek.Plasteran Dinding Bata Rabat Keliling M2 16,64 57.909,72 Rp 980.775,96 6 Pek.Pembuatan Bak Penampungan 1x1.5x1m Unit 1,00 3.000.000,00 Rp 3.000.000,0 7 Pek Cat Dinding Tembok M2 97,66 68.481,30 Rp 6.687.993,30 SUB TOTAL Rp 15.450459,28 JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII Rp 198.149.002,04
Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga.
-
NO URAIAN PEKERJAAN VOL SAT HARGA
SATUAN
(Rp)
HARGA
SATUAN
(Rp)
1 2 3 4 5 6 I. PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Pembersihan Lapangan 72,25 M2 14.713,60 1.063.057,60 2 Pek.Pengukuran dan Pas Bowplank 30,00 M1 103.665,07 3.109.952,10 SUB TOTAL 4.173,009,70 II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR - 1 Pek. Galian Tanah Pondasi 27,84 M3 95.575,04 2.660.809,11 2 Pek. Urugan Tanah Kembali 9,28 M3 52.096,00 483.450,88 3 Pek. Urugan Tanah Dipadatkan 11,10 M3 49.491,20 549.436,46 4 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi 2,00 M3 160.723,20 320.803,51 5 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai 3,44 M3 160.723,20 552.968,17 6 Pek Lantai Kerja Bawah Pondasi 2,00 M3 1.144.087,56 2.283.598,77 SUB TOTAL 6.851.066,90 III. PEKERJAAN BETON - 1 Pek. Balok Sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa 1,31 M3 6.000.461,23 8.520.654,95 2 Pek. Beton Kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa 0,62 M3 7.400.211,85 12.210.349,55 3 Pek. Beton Ring Balok 10/15 FC = 19,3 Mpa 0,65 M3 5.531.770,54 7.855.114,17 4 Pek. Beton lintei di atas Kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa - - - - 5 Pek. Pembuatan Meja Dapur + Zink dan Aksesoris 1,00 Ls 4.800.000,00 4.800.000,00 6 Pek.Pondasi Tapak 1.02 M3 6.381.183,90 6.534.332,31 7 Pek.Kolom Praktis 11/11 fc 19,3 Mpa 37,95 M1 298.824,80 11.340373.65 8 Balok Pinggang 10/15 Fc 19,3 Mpa 0.65 M3 5.531.770,54 3.609.480,28 9 Dag Beton Bertulang T.10 cm ad 1:2:3 0,18 M3 2.718.123,44 494.698,47 SUB TOTAL 42.814.498,44 IV. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN - 1 Pek. Anstamping Batu Kali 6,96 M3 857.394,91 5.967.468,57 2 Pek. Pondasi Batu Kali adukan 1 : 4 10,88 M3 1.258.159,10 13.682.480,21 3 Pek. Pasangan 1/2 Dinding Batu Bata adukan 1 : 4 113,58 M2 238.777,28 27.120.323,46 4 Pek. Plesteran Dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 227,16 M2 60.145,80 13.662.719,93 SUB TOTAL 60.432.992,18 V. PEKERJAAN KAYU dan KUSEN 1 Pek. Kusen Pintu dan Jendela Kayu Kelas I 0,32 M3 6.899.015,09 2.222.034,78 2 Pek. Daun Pintu Panel Kayu Kelas II 6,72 M2 568.605,40 3.821.028,29 3 Pek. Daun Jendela Kaca T = 5 mm 5,44 M2 329.377,95 1.791.816,05 4 Pek. Ventilasi 2,00 Unit 340.000,00 680.000,00 5 Pek. Pintu Fiber WC + Aksesories 2,00 Unit 528.870,14 1.057.740,28 6 Pek. Looster Kayu 17,00 Bh 90.000,00 1.530.000,00 SUB TOTAL 11.102.619,40 VI. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING 1 Pek. Cor lantai FC= 7,4 Mpa 3,44 M3 1.111.570,44 3.824.358,10 2 Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm 44,37 M2 241.950,10 10.734.116,19 3 Pek. Pas. Lantai Keramik 20 x 20 cm 3,65 M2 202.306,10 737.405,73 4 Pek. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 cm 12,96 M2 262.644,80 3.404.927,19 5 Pek.Galian Tanah Dinding Rabat 1,15 M3 95.575,04 110.102,45 6 Pek.Urugan Tanah Kembali 0,38 M3 52.096,00 20.004,86 7 Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling 19,20 M2 181.549,95 3.485.759,04 8 Pek.Plasteran Dinding 11,52 M2 60.155,43 692.990.55 SUB TOTAL 23.009.664,11 VII. PEKERJAAN PLAFON 1 Pek. Plafon Gypsum 62,61 M2 69.133,46 4.300.792,55 2 Pek. Rangka Langit - langit Kayu Kelas II - - - - 3 Pek. List Plafon 130,59 M1 37.588,76 4.908.716.17 4 Pek Rangka Plafond 62,21 M2 221.142,85 13.757.296,39 SUB TOTAL 22.966.805,10 VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1 Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya 13,00 Titik 237.000,00 3.081.000,00 2 Pek. Pas . Lampu XL 20 Watt (lengkap) 8,00 Buah 71.250,00 570.000,00 3 Pek. Stop Kontak 5,00 Buah 47.500,00 237.500,00 4 Pek. Saklar Ganda 2,00 Buah 33.250,00 66.500,00 5 Pek. Saklar Tunggal 4,00 Buah 23.750,00 95.000,00 6 Pek. MCB + Box MCB 1,00 Buah 213.275,00 213.275,00 7 Pemasangan Amper Meter 1,00 Unit 2.100.000,00 2.100.000,00 SUB TOTAL 6.363.275,00 IX PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI 1 Pek. Pas. Instalasi Air Bersih 1,00 Titik 1.000.000,00 1.000.000,00 2 Pek. Pas. Kran Air 1/2" 2,00 Buah 140.616,30 281.232,60 3 Pek. Pas. Pipa Air Bersih 1/2" 10,00 M1 12.350,00 123.500,00 4 Pek. Pas. Air Kotor 3" 6,00 M1 278.861,10 1.673.166,60 5 Pek. Pas. Pipa Septictank 4" 6,50 M1 431.155,60 2.586.933,60 6 Pek. Pas. Kloset Jongkok 2,00 Unit 601.104,90 1.202.209,80 7 Pek. Septictank + Resapan 1,00 Buah 4.500.000,00 4.500.000,00 8 Pek. Floor Drain 2,00 Buah 459.617,95 919.235,90 9 Bak Fiber 2,00 Unit 1.515.544,80 3.031.089,60 SUB TOTAL 15.317.368,10 X. PEKERJAAN ATAP - 1 Pek. Kuda-kuda Baja Ringan 63,80 M3 253.055,50 16.144.940,90 2 Pek. Atap Genteng Metal Colour 63,80 M2 145.793,40 9.301.618.92 3 Pek. Bubungan Genteng Metal Colour 8,80 M1 105.627,67 929.523,50 4 Pek. Papan Lisplank - - - - 5 Pek.Lisplank GRC 32,70 M1 54.348,80 1.777.205,76 SUB TOTAL 28.153.289,08 XI. PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI 1 Pek. Kunci 2 Slag 4,00 Buah 259.094,00 1.036.376,00 2 Pek. Engsel Pintu 4" H Nylon 8,00 Buah 43.082,80 344.662,40 3 Engsel Jendela 3" H Nylon 16,00 Buah 41.567,55 665.080,80 4 Grendel Pintu - - - - 6 Grendel Jendela 8,00 Buah 32.359,36 258.874,88 7 Hak Angin 8,00 Buah 40.000,00 320.000,00 8 Tarikan Jendela 7,00 Buah 101.547,16 812.377,28 SUB TOTAL 3.437.371,36 XII. PEKERJAAN PENGECATAN - 1 Pek. Cat Dinding Tembok 227,16 M2 68.481,30 21.842.795,42 2 Pek. Cat Plafon Gypsum 62,21 M2 65.346,30 3.710.362,91 3 Pek. Cat List Plafon Gypsum 13,06 M2 80.787,47 8.735.549,13 4 Pek. Cat Pintu, Jendela dan ventilasi 12,88 M2 80.787,47 1.316.835,76 5 Pek. Cat Papan Lisplank - - - - 6 Pek. Cat Lisplank GRC 6,54 M2 80.787,47 528,350,05 SUB TOTAL 22,245,560,19 JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII 246.867.519,55
Pekerjaan pembangunan workshop dan musholla.
-
NO URAIAN PEKERJAAN VOL SAT HARGA
SATUAN
(Rp)
HARGA
SATUAN
(Rp)
1 2 3 4 5 6 I. PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Persiapan dan Pembersihan Lokasi 128,00 M2 14.713,60 1.883.340,80 2 Pek.Pas.Blowplank 48,00 M1 103.665,07 4.975.923,36 3 Papan Merk Proyek 1,00 Ls 500.000,00 500.000,00 4 Sewa Barak Kerja dan Gudang Kerja 1,00 Ls 7.400.000,00 7.400.000,00 5 Penyediaan Air Bersih 1,00 Ls 790.000,00 790.000,00 SUB TOTAL 15.549.264,16 II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1 Pek. Galian Tanah Pondasi 55,78 M3 90.796,29 5.064.253,87 2 Pek. Urugan Tanah Kembali 18,59 M3 49.491,20 920.140,39 3 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi 3,45 M3 152.687,04 527.381,04 4 Pek. Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan 28,19 M3 152.687,04 4.303.636,91 5 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai T = 5 CM 8,67 M3 152.687,04 1.323.796,64 SUB TOTAL 12.139.208,84 III. PEKERJAAN PONDASI 1 Pek. pondasi batu kali 1 : 4 19,99 M2 416.380,25 8.322.400,25 2 Pek. Pondasi Tapak Besi 125 Kg ( 80 x 80 ) 1,02 M3 6.381.183,90 6.534.332.31 3 Pek. Cor Bawah Pondasi FC 14,5 3,45 M3 1.210.716,47 4.181.814,69 4 Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 CM - - - - 5 Pek.Pas.Astampang 12,79 857.394,91 10.967.795,69 SUB TOTAL 30.006,342,94 IV. PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM 1 Pek. Sloof 15/30 Fc 21,7 Besi 150 Kg 3,55 M3 6.839.865,69 24.300.332,83 2 Pek. Kolom 15/20 Fc 21,7 Besi 200 Kg 1,20 M3 7.126.339,98 8.551.607,98 3 Pek. Kolom Praktis 11/11 30,40 M1 298.824,08 9.084.251,88 4 Pek. Balok Gantung 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg - - - - 5 Pek. Ring Balok 10/15 Fc 21,7 Besi 150 Kg 0,34 M3 8.082.509,78 2.782.403,99 6 Pek. Ring Balok 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg 1,04 M3 7.478.269,94 7.777.400,74 SUB TOTAL 52.495.997,42 V. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK 1 Pek. Rabat Bawah Lantai T = 5 CM 10,69 M3 1.210.716,47 7.264.298,82 2 Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T = 5 CM 2,85 M2 1.210.716,47 1.876.610,53 3 Pek. Acian Keliling Bangunan 18,63 M2 34.588,46 1.072.242,26 4 Pek. Lantai Keramik 40 x 40 14,78 M2 241.950,10 29.034.012 5 Pek. Plint Keramik 10 x 40 6 Pek. Lantai Keramik 20 x 20 5,85 M2 202.306,10 1.213.836,60 7 Pek. Dinding Keramik 20 x 20 10,90 M1 262.644,80 2.941.621,76 8 Pek. Cincin Keramik 4,70 M1 53.000,00 795.000 9 Pek.Cor Halaman Worshop 13,46 M3 1.227.226,00 16.523.370,86 SUB TOTAL 41.430.222,90 VI. PEKERJAAN DINDING RATA DAN PELASTERAN 1 Pek. Dinding Bata Trassram 1 : 2 10,20 M2 210.854,88 2.150.719,78 2 Pek. Dinding Bata 1 : 4 160,05 M2 238.777,28 29.057.069,50 3 Pek. Plesteran Dinding Bata Trasraam dan Kolom 1 : 2 24,84 M2 63.506,74 1.577.761,45 4 Pek. Plesteran Dinding Bata 1 : 4 320,10 M2 57.909,72 18.536.901,37 5 Pek. Pas. Dinding Rabat 1 : 3 22,80 M2 1.210.716,47 4.139.338.86 6 Pek. Plesteran Dinding Rabat 1:3 17,10 M2 60.155,43 1.028.657,85 7 Pek. Saluran Keliling Ad 1 : 3 - - - - SUB TOTAL 56.490.448,81 VII. PEKERJAAN KUDA - KUDA, PINTU, JENDELA DLL 1 Pek. Kuzen Pintu, Jendela, Ventilasi Kayu Kelas I 0,17 M3 6.899.015,09 1.172.487,61 2 Pek. Daun Pintu Panil 1,52 M2 568.605,40 864,280,21 3 Pek. Pintu Rooling door 39,77 M2 1.143.372,38 45.467.346,06 4 Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T=5 MM 1,80 M2 329.377,95 592.880,31 5 Pek. Pas. Kaca Mati - - - - 6 Pek. Ram Ventilasi - - - - 7 Pek. Rangka Plafond 29,17 M2 221.142,85 6.450.294,65 8 Pek. Plafond Gypsum Board 29,17 M2 69.133,46 2.016.484,76 9 Pek. Lis Profil Plafond 22,95 M1 37.588,76 862.662,04 10 Pek. Lisplank Papan 2/15 & 2/25 Kayu Kelas II - - - - 11 Pek.Lisplank GRC 16,00 M1 54.348,80 869.580,80 12 Pek.Pas .Atap Genteng Metal 31,00 Bh 90.000,00 2.790.000.00 13 Pek. Pas.Bubungan Metal 2,34 M2 449.670,76 1.052.229,58 SUB TOTAL 62.138.246,03 VIII. PEKERJAAN ATAP 1 Pek. Rangka Atap Baja Siku 783,00 Kg 75.983,00 59.494.689,00 2 Pek. Penutup Atap Seng/Asbes Gelombang 185,60 M2 70.033,80 12.998273,28 3 Pek.Rangka Baja Ringan 36,34 M2 210.085,70 7.634.514,34 4 Pek.Pas Atap Genteng Metal 36,34 M2 135.643,30 4.929.277.52 5 Pek.Pas.Bubungan Metal 4,60 M1 110.876,43 510.031.58 SUB TOTAL 85.566.785,72 IX. PEKERJAAN PENGECETAN 1 Pek. Pengecatan Dinding 344,94 M2 68.481,30 23.622.213,55 2 Pek. Pengecatan Plafond 29,17 M2 65.346,30 1.906.020,88 3 Pek. Pengecatan Lisplank 3,20 M2 80.787,47 258.519,90 4 Pek. Pengecatan Kuzen, Daun Pintu & Jendela 10,46 M2 80.787,47 845.230,83 SUB TOTAL 26.631.985,16 X . PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG 1 Kunci Tanam Double Slaag 2,00 Bh 274.684,96 549.369,92 2 Engsel Jendela 4" H Nylon 4,00 Bh 44.535,39 178.141,56 3 Engsel Jendela 3" H Nylon 6,00 Bh 36.179,57 217.077,42 4 Grendel Jendela 3,00 Bh 32.359,36 97.078,08 5 Tarikan Jendela 3,00 Bh 101.547,16 304.641,48 6 Hak Angin 3,00 Bh 40.000,00 120.000,00 SUB TOTAL 1.466.308,46 XI. PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1 Pek. Instalasi Listrik 16,00 Ttk 238.000,00 3.808.000,00 2 Pek. Pasang Saklar Ganda 2,00 Bh 38.083,76 76.167,52 3 Pek. Pas. Stop Kontak 1,00 Bh 39.800,00 39.800,00 4 Pek. Pas. Box Zekering 1,00 Bh 32.359,36 32.359,36 5 Pek. Ps. Lampu LC 20 Watt 8,00 Bh 83.950,00 617.600,00 6 Pek. Pas. Lampu xl 7,00 Bh 142.500,00 997.500,00 SUB TOTAL 5.625.426,88 XII. PEKERJAAN SANITAIR 1 Pek. Instalasi Air Bersih 2,00 Ttk 980.000,00 1.960.000,00 2 Pek. Closed jongkok terpasang 1,00 Bh 601.104,90 601.104,90 3 Pek. Bak Air 1,00 Bh 1.515.544,80 1.515.544,80 4 Pek. Pas. Kran Air 3,00 Bh 71.477,12 214.431,36 5 Pek. Pas. Floor Drain 1,00 Bh 59.397,80 59.397,80 6 Pek. Pembuatan Septick Tank + Resapan 1,00 Unit 5.400.000,00 5.400.000,00 SUB TOTAL 9.750.478,86 JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII 399.290.716,17
Pekerjaan pembangunan jembatan timbang.
-
NO URAIAN PEKERJAAN VOL SAT HARGA
SATUAN
(Rp)
HARGA
SATUAN
(Rp)
1 2 3 4 5 6 I PEK. PENDAHULUAN 1 Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank 76,00 M1 104.775,55 7.962.941,80 2 Pek. Commissioning Test 1,00 Ls 4.800.000,00 4.800.000,00 3 Pek.Pembersihan Lapangan 1,00 Ls 1.000.000,00 1.000.000,00 SUB TOTAL 13.762.941,80 II PEK. TANAH DAN PASIR 1 Pek. Galian Tanah Pondasi Tapak 9,31 M3 120.000,00 1.177.440,00 2 Pek. Urugan Tanah Kembali 3,10 M3 15.000,00 46.560,00 3 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi 1,52 M3 22.500,00 34.200,00 4 Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai - - - - 5 Pek.Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan 24,15 M3 152.687,04 3.687.392,02 SUB TOTAL 4.885.592,02 III PEK. PONDASI 1 Pek. Lantai Kerja Fc 7,4 1,31 M3 1.144.087,56 1.498.754,70 2 Pek. Pondasi Menerus Fc 26,4 7,80 M3 3.227.699,61 25.176.056.96 3 Pek. Besi Siku 70 x 70 x 3500 51,66 Kg 68.500,00 3.538.710.00 4 Pek. Base plat 12mm x 400 x 400 15,07 Kg 10.000,00 150.700,00 5 Pek. Pas. Cerucuk dia.10/15 cm 60,00 Btg 60.740,00 3.644.400,00 SUB TOTAL 34.008.621,66 IV PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG 1 Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M 1,00 Ls 280.400.000,00 280.400.000,00 SUB TOTAL 280.400.000,00 V RUMAH OPERATOR
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1 Pek.Galian tanah pondasi batu kali 8,96 M2 120.000,00 1.075.200,00 2 Pek.Urugan tanah kembali 2,99 M3 15.000,00 44.800,00 3 Pek.Uragan pasir bawah pondasi 0,69 M3 22.500,00 15.480,00 4 Pek.Tanah bawah lantai 5 Pek. Aanstampang 2,14 M3 857.394,91 1.838.254,69 6 Pek.Pondasi Batu Kali 1 : 4 3.35 M3 1.258.159,10 4.214.832,99 7 Pek.Pondasi Tapak 0.51 M3 6.381.183,90 3.267.166,16 SUB TOTAL 10.455.733,83 VI PEK.BALOK DAN KOLOM 1 Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg 0,40 M3 6.702.528,35 2.694.416,40 2 Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg 3,44 M3 6.684.144,27 23.020.192,87 3 Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 Kg 4 Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 Kg 0,56 M3 6.164.531,19 3.439.808,40 5 Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 Kg 11,34 M3 6.173.303,83 70.005.265,38 6 Pek Ring Balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 0,40 M3 7.229.062,38 2.906.083,08 7 Pek Ring Balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 8 Pek.Beton Kolom 15/15 FC=19,3 Mpa 0,48 M3 7.400.211,85 3.552.101,69 SUB TOTAL 105.617.867,82 VII PEK LANTAI DAN DINDING KRAMIK 1 Pek Rabat Selasar Keliling Bangunan T 5 cm Fc 7.4 1,24 M3 1.144.087,56 1.414.807,28 2 Pek Lantai keramik 40 x 40 10,97 M2 254.684,32 2.794.523,70 SUB TOTAL 4.209.330,98 VIII PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN 1 Pek Dinding Bata 1:4 34,31 M2 251.344,50 8.622.737,07 2 Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 68,61 M2 60.957,60 4.182.300,94 SUB TOTAL 12.804.674,01 IX PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL 1 Pek Kuzen Pintu Tipe PV 1 2 Pek Kuzen Jendela Tipe JV 1 3 Pek. Ventilasi 5 Pek. Lubang Angin/Loster Kayu Kamper Oven 4,00 Unit 100.000,00 400.000,00 6 Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T = 5 mm 7 Pek. Panel Pintu 8 Pek. Rangka Plafon 27,63 M2 221.142,85 6.634.285,50 9 Pek. Plafond gypsum Board 27,63 M2 69.133,46 2.074.003,80 10 Pek. Lis Profil Plafon 44,20 M2 37.588,76 1.052.485,28 11 Pek Listplank Papan 2/15 dan 2/25 Kayu Kelas II 12 Pek.Lisplank GRC 20,40 M1 54.348,80 1.108.715,52 13 Pek. Pas Kusen Pintu & Jendela 0,11 M3 6.899.015,09 777.863,95 14 Pek.Pas Daun Jendela 2,49 M2 329.377,95 820.151,10 15 Pek.Pas Daun Pintu 1,52 M2 568.605,40 864.280,21 SUB TOTAL 13.653.493,96 X PEK. ATAP 1 Pek. Kuda-kuda Rangka Baja Ringan 33,86 M2 221.142,85 7.487.896,73 2 Pek. Penutup Atap Genteng Metal 33,86 M2 142.782,42 4.834.612,74 3 Nok Atas (Bubungan) 8,50 M2 110.876,43 942.449,66 SUB TOTAL 13.264.959,13 XI PEKERJAAN PENGECETAN 1 Pek. Pengecatan Dinding 68,61 M2 72.085,57 4.945.791,23 2 Pek. Pengecetan Plafon 27,29 M2 68.785,57 1.877.330,28 3 Pek. Pengecetan Listplank 4,08 M2 85.039,44 346.960,91 4 Pek. Pengecatan Kuzen, daun pintu dan Jendela 4,51 M2 85.039,44 383.527,87 SUB TOTAL 7.553.610,28 XII PEK KUNCI DAN PENGGANTUNG 1 Kunci Tanam Double Slaag 1,00 Bh 274.684,96 274.684,96 2 Engsel Pintu 4" H 2,00 Bh 46.879,36 93.758,72 3 Engsel Jendela 2" H 6,00 Bh 38.083,76 228.502,56 4 Grendel Jendela 3,00 Bh 32.359,36 97.078,08 5 Tarikan Jendela 3,00 Bh 101.547,16 304.641,48 6 Hak Angin 3,00 Bh 40.000,00 120.000,00 SUB TOTAL 1.118.665,80 XIII PEK. ELEKTRIKAL 1 Pek. Instalasi Listrik 6,00 Ttk 238.000,00 1.428.000,00 2 Pek. Pasang Saklar Ganda 1,00 Bh 43.750,00 43.750,00 3 Pek.Pas. Box Zekering 1,00 Bh 189.500,00 189.500,00 4 Pek.Pas.Lampu XL 5,00 Bh 83.950,00 503.700,00 5 Pek.Stop Kontak 1,00 Bh 47.500,00 47.500,00 SUB TOTAL 2.128.500,00 JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII 503.863.991,29
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
-
NO URAIAN PEKERJAAN VOL HARGA
SATUAN
(Rp)
HARGA
SATUAN
(Rp)
1 2 3 5 6 I. PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Pembersihan lokasi 1,00 ls 1.800.000,00 1.800.000,00 SUB TOTAL 1.800.000,00 II PEK. TANAH DAN PONDASI 1 Pek. Galian Tanah 17,28 M3 90.796,29 1.568.959,89 2 Pek. Cor Betton Kedudukan Lampu Penerangan Fc 21,7 17,28 M3 1.297.573,84 22.422.075,96 SUB TOTAL 23.991.035,85 III PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING 1 Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel
100WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720
AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630
32,00 unit 28.540.000,00 913.280.000,00 SUB TOTAL 913.280.000,00 JUMLAH I+II+III 939.071.035,85
Pekerjaan pembangunan pos jaga.
-
NO URAIAN PEKERJAAN VOL SAT HARGA
SATUAN
(Rp)
HARGA
SATUAN
(Rp)
1 2 3 4 5 6 I. PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Pembersihan Lokasi 25,00 M2 14.713,60 367840,00 2 Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank 12,00 M2 103.665,07 1.243.980,84 SUB TOTAL 1.611.820,84 II. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN 1 Pek. Galian Tanah Pondasi 10,20 M3 95.575,04 974.865,41 2 Pek. Urugan Tanah Kembali 3,40 M3 52.096,00 177,126,40 3 Pek. Urugan Tanah Dipadatkan 1,85 M3 49,491,20 91.577,53 4 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi 0,79 M3 160.723,20 127.292,77 5 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai 0,93 M3 160.723,20 148.699,50 6 Pek.Aanstamping Batu Kali 1,80 M3 857,394,91 1.543.310,84 7 Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 1,80 M3 1.258.159,10 2.264.686,38 8 Pekerjaan Pondasi Tapak 0,77 M3 6.381.183,90 4.900.749,23 SUB TOTAL 10.228.308,06 III. PEKERJAAN BETON 1 Pek. Lantai Kerja bawah pondasi 0,79 M3 1.144.087,56 906.117,35 2 Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa 0,42 M3 6.000.461,23 2.536.394,96 3 Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa 0,41 M3 7.400.211,85 2.997.085,80 4 Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa 0,21 M3 5.531.770,54 1.169.139,70 SUB TOTAL 7.608.737.81 IV. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN 1 Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 21,37 M2 238.777,28 5.102.670.47 2 Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 42,74 M2 60.145.80 2.570.631,49 SUB TOTAL 7.673.301,97 V. PEKERJAAN KAYU dan KUSEN 1 Pek. Loster Kayu 3,00 Bh 90.000,00 270.000,00 2 Pek. Kusen Pintu dan Jendela 0,07 M3 6.899.015,09 504.662,95 3 Pek. Daun Pintu Panel 1,60 M2 568.605,40 909.768,64 4 Pek. Daun Jendela 1,44 M2 329,377,95 474.304,25 SUB TOTAL 2.158.735,84 VI. PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI 1 Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm 0,93 M3 1.111.570,44 1.028.413,86 2 Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm 7,86 M2 241.950,10 1.902.647,20 3 Pek.Galian Tanah Saluran 2,21 M3 95.575,04 211.029,69 4 Pek.Urugan Tanah 0,74 M3 52.096,00 38.342,66 5 Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran 11,04 M2 181.549,95 2.004.311,45 6 Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran 12,88 M2 60.155,43 774.801,94 7 Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm 0,18 M3 160.723,20 29.573,07 8 Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm 0,18 M3 1.144.087,56 210.512,11 SUB TOTAL 6.199.631,96 VII. PEKERJAAN PLAFON 1 Pek. Plafon Gypsum 18,50 M2 69.133,46 1.279.231,72 2 Pek. Rangka Plapond 18,50 M2 221.142,85 4.091.983,07 3 Pek. List Plafon 34,68 M1 37.588,76 1.303.578,20 SUB TOTAL 6.674.792,98 VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1 Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya 3,00 Titik 237.000,00 711.000,00 2 Pek. XL 20 Watt (Lengkap) 2,00 Buah 71.250,00 142.500,00 3 Pek. Stop Kontak 1,00 Buah 47.500,00 47.500,00 4 Pek. Saklar Ganda 1,00 Buah 33.250,00 33.250,00 5 Pek. MCB + Box MCB 1,00 Unit 213.275,00 213.275,00 SUB TOTAL 1.147.525,00 IX. PEKERJAAN ATAP 1 Pek. Kuda-kuda Baja Ringan 24,84 M2 253.055,50 6.285.898,62 2 Pek. Atap Genteng Metal Colour 24,84 M2 145.793,40 3.621.508,06 3 Pek.Bubungan Genteng Metal Colour 14,80 M1 105.627,67 1.563.289.52 4 Pek. Lisplang GRC 13,80 M1 54.348,80 750.013.44 SUB TOTAL 12.220.709,63 X. PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI 1 Engsel Jendela 3” H Nylon 4,00 Bh 41.567,55 166.270,20 2 Grendel Jendela 2,00 Bh 32,359,36 64,718,72 3 Hak Angin 2,00 Bh 40.000,00 80.000,00 4 Tarikan Jendela 2,00 Bh 101.547,16 203.094,32 5 Engsel Pintu 2,00 Bh 43.082,80 86.165,60 6 Kunci Pintu 1,00 Bh 259.094,00 259,094,00 SUB TOTAL 859.342,84 XI. PEKERJAAN PENGECATAN 1 Pek.. Cat Dinding Tembok 42,74 M2 68.481,30 2.926.890,76 2 Pek. Cat Plafon 18,50 M2 65.346,30 1.209.154,87 3 Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela 7,09 M2 80.787.47 573.170,94 4 Pek. Cat Lisplank 2,76 M2 80.787,47 222.973,42 5 Pek. Cat List Plapond 1,73 M2 80.787.47 140.085,47 SUB TOTAL 5.072.275,46 JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI 61.455.182,39
Saksi menerangkan pada kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017 tidak terdapat item-item / uraian pekerjaan pembangunan pos jaga, akan tetapi setelah adendum kontrak terdapat pekerjaan pos jaga. Terkait hal tetsebut saksi menjelaskan bahwa pada awalnya dokumen OE (owner estimate) / HPS yang diserahkan kepada Pokja terdapat pekerjaan pembangunan pos jaga , namun setelah pelaksanaan proses lelang oleh pokja tidak muncul pekerjaan pembangunan pos jaga, maka dari hasil negosiasi dan pembahasan antara sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen, TRI SUMARDIANTI, ST (saksi sendiri) selaku PPTK , Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas dengan pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA yang diwakili oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI untuk item-item pekerjaan pembangunan pos jaga disepakati mengacu pada OE (Owner Estimate) yang telah ditetapkan oleh sdr. R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi menerangkan perubahan item pekerjaan tersebut dilakukan karena untuk menambahkan item pekerjaan pembagunan Pos Jaga yang sebelumnya tida ada dan menyesuaikan kondisi dilapangan serta dasar dilakukan perubahan item pekerjaan antara lain :
Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017.
Surat PT. Nuryta Sari Pratama Nomor : 121 / NSPJBI / VIII / 2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal : permohonan CCO (change contract order).
Berita Acara Survey Bersama (Joint survey) Nomor : 418.e /BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat PPTK Nomor : 01.03/419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal : laporan hasil joint survey.
Surat PPK Kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Tim Direksi lapangan Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : tindak lanjut CCO (change contract order).
Surat PPTK Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 agustus 2017 perihal : undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan kepada Anggota panitia peneliti kontrak, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, pengawas lapangan.
Berita Acara Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Addendum Kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama dan sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA , BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi menerangkan Diperlihatkan kepada saksi berupa : 1 (satu) bundel dokumen Addendum 01 nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 sebagai berikut :
1 (satu) lembar Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017yang ditandatangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas oleh ANDRIYADI Supervision CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, dan oleh sdri. IKA APRILIANA, ST Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi serta oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal : Laporan Hasil Joint Survey yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal : Undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan, kepada Aanggota Panitia Peneliti Kontrak, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Pengawas Lapangan, yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh Fikri Abdilla, ST selaku Ketua, Fransseno Piniton Situmorang, ST selaku sekretaris, Hendri Sutami, ST selaku Anggota , Kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas PT. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILIANA.
11 (sebelas) lembar Contract Change Order (CCO) kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi , pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, No. Kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 38.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Supervisi oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE dan Panitia Peneliti Kontrak oleh Fikri Abdilla, ST selaku Ketua, Fransseno Piniton Situmorang, ST selaku sekretaris, Hendri Sutami, ST selaku Anggota.
Berkaitan dengan beberapa dokumen yang diperlihatkan dan atas pertanyaan pemeriksa saksi menjelaskan sebagai berikut :
Saksi menerangkan saksi ( TRI SUMARDIANTI,ST) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi yang menanda tangani dokumen diatas.
Dari pihak penyedia / kontraktor / PT. NURYTA SARI PRATAMA yang hadir dalam pelaksanaan Survey Bersama (Joint Survey) dan rapat pembahasan perubahan pekerjaan adalah sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI, dan sdri. THERESIA NURYTA SARI tidak pernah hadir dalam pelaksanaan survey bersama (joint survey) maupun rapat pembahasan perubana pekerjaan, namun saksi tidak mengetahui siapa yang menanda tangani diatas nama sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa survey bersama (joint survey) dilaksanakan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan September 2017 di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum , tim yang hadir antara lain saksi sendiri (TRI SUMARDIANTI, ST) , IKA APRILIANA, ST , Ir. FIRMAN NURAHMAN dari dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA adalah sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI serta hasil pelaksanaan survey bersama (joint survey) yaitu agar ditambahkan pekerjaan pembangunan Pos Jaga dan terdapat beberapa item-item pekerjaan fisik yang harus dilakukan CCO (contract Change Order akan tetapi saksi tidak ingat item detailnya yang akan dilakukan CCO, sedangkan rapat pembahasan perubahan pekerjaan dilaksanakan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekitar bulan September 2017 di ruang rapat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi dan peserta yang hadir antara lain sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK , saksi sendiri (TRI SUMARDIANTI, ST) , IKA APRILIANA, ST , Ir. FIRMAN NURAHMAN dari dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA adalah sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI dengan hasil rapat pembahasan yaitu adanya penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan pada rumah jaga, rumah kompos dan workshop.
Terhadap hasil survey bersama (joint survey) yang telah dilaksanakan saksi bersama tim bahwa sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan menyetujui dan sependapat dengan hasil survey bersama
Bahwa saksi telah melaporkan hasil rapat pembahasan perubahan pekerjaan tersebut kepada sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan ianya (R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE) menyetujui hasil rapat pembahasan perubahan pekerjaan tersebut
Saksi menerangkan dalam dokumen addendum kontrak 01 tertanggal 31 Agustus 2017 atau setidak-tidaknya bulan agustus 2017 sedangkan dalam pelaksanaan joint survey dan rapat pembahasan perubahan pekerjaan secara riil dilaksanakan sekira bulan September 2017.
Berkaitan dengan hal tersebut saksi menjelaskan bahwa untuk seluruh dokumen administrasi terkait perubahan pekerjaan / addendum kontrak disesuaikan dengan waktu dalam kontrak awal atau dimundurkan dari pelaksanaan yang sebenarnya atas dasar adanya kesepakatan bersama antara sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK , saksi sendiri (TRI SUMARDIANTI, ST) , Ir. FIRMAN NURAHMAN dari dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA yang diwakili oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI.
Saksi menerangkan pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Agustus 2017 dilaksanakan pemeriksaan lokasi bersama di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dihadiri oleh sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK, saksi sendiri selaku PPTK, sdr. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. HENDI selaku pelaksana dari PT. NURYTA SARI PRATAMA , namun hasil pemeriksaan bersama tidak dibuatkan Berita Acara.
Saksi menerangkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum baru mulai dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA sekira tanggal 4 September 2017, sehingga telah terjadi keterlambatan lebih kurang selama 1 (satu) bulan dari jadwal waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017.
Saksi menerangkan Berdasarkan informasi dari sdr. HENDI bahwa keterlambatan dimulainya pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dikarenakan pekerjanya belum datang dan tindakan yang saksi lakukan selaku PPTK adalah melaporkan kepada Sdr. R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saksi menerangkan pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Agustus 2017 sdr. HENDI datang menemui Sdr. R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE di Ruang Kerja Bidang Cipta Karya Provinsi Jambi dan menyampaikan bahwa Ia (HENDI) sebagai pelaksana dan yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, setelah itu sdr. HENDI menemui saksi dan menyampaikan bahwasanya ia (HENDI) yang melaksanakan dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, saat saksi bertanya tentang sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA, sdr. HENDI menjelaskan bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI adalah adiknya.
Saksi menerangkan sepengetahuan saksi dari pihak penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah sdr. HENDI, sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI.
Saksi menerangkan menurut pengakuan sdr. HENDI , MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan DERI bekerja di PT. NURYTA SARI PRATAMA , dan kapasitas sdr. HENDI sebagai pelaksana dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, sedangkan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI sebagai pelaksana lapangan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Saksi menerangkan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI TIDAK termasuk dalam data personil (tenaga ahli / tenaga badan usaha) yang ada dalam dokumen kontrak.
Saksi menerangkan Saksi tidak tahu dalam pelaksanaanya ada atau tidak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang disubkontrakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada pihak lain.
Saksi menerangkan peralatan yang digunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 antara lain 1 (satu) unit mesin molen, genset, 1 (satu) unit mobil pick up, drum, peralatan dan perlengakapan tukang, lori, dan menurut saya sebagaian besar peralatan tersebut sudah sesuai dengan daftar peralatan dalam dokumen kontrak (penawaran).
Saksi menerangkan Saksi tidak tahu item pekerjaan AANSTAMPING BATU KALI pada sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, pekerjaan workshop dan mushola, pekerjaan pembangunan jembatan timbang (rumah operator) dan pekerjaan pembangunan pos jaga tersebut dikerjakan atau tidak oleh PT. NURYTA SARI PRATAMAB karena pada saat pelaksanaan pekerjaan bagian pondasi, saksi tidak melakukan pengecekan /pemeriksaan, dan sdr. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas tidak melaporkan secara detail pelaksanaan pekerjaan kepada saksi.
Saksi menerangkan tinggi item pekerjaan pondasi batu kali pada sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, pekerjaan workshop dan mushola, pekerjaan pembangunan jembatan timbang (rumah operator) dan pekerjaan pembangunan pos jaga yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA semuanya sama lebih kurang 60 cm (enam puluh centi meter).
Saksi menerangkan spesifikasi type dan merk Lampu penerangan keliling pada sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Panel surya 100 WP 12 volt, untuk type dan merk tidak tahu.
Lampu LED SMD 5630 40 watt, merk SAMSUNG.
Baterry LIP 1280 G 12 Volt 80 AH , type tidak tahu merk ICAL.
Solar charger controller 10 A 12 Volt, type tidak tahu merk PWM.
Box panel surya, merk FAWS.
Tiang octagonal Hot Deep Galvanis 7 meter, tidak ada merk.
Saksi menerangkan lampu penerangan jalan sebanyak 32 (tiga puluh dua) unit lampu penerangan jalan yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA berasal dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA yang beralamat jalan Pangeran Jayakarta Gg. Buntu No. 6 Jakarta Pusat, namun saksi tidak mengetahui harga pembelianya.
Saksi menerangkan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan oktober 2017 diperintahkan sdr. R. RDUY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap lampu penerangan jalan yang dibeli oleh penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA bersama-sama dengan pihak penyedia di daerah Jakarta, kemudian saksi bersama sdr. ARI JOHARI (PTT Bidang Cipta Karya) , sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN pergi ke workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA yang berlamat jalan Pangeran Jayakarta Gg. BUntu No. 6 Jakarta Pusat.
Saksi menerangkan saksi melakukan pemeriksaan lampu penerangan jalan dengan cara membandingkan spesifikasi teknis yang tertera dalam dokumen kontrak dengan sampel lampu penerangan jalan tenaga surya yang dibeli PT. NURYTA SARI PRATAMA , adapun item yang saksi cocokan antara lain lampu LED, solar panel, solar charger dan baterai, sedangkan untuk baterai saksi meminta yang 720 AH 12 Volt namun dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA menjelaskan kepada saksi kalo baterai 720 AH tidak ada dan nanti akan dikasih baterai yang paling besar (80 AH), selanjutnya dilakukan pengujian terhadap lampu tersebut dan kelihatan sangat terang.
Saksi menerangkan saksi tidak tahu lampu penerangan jalan 32 (tiga puluh dua) unit yang terpasang sudah sesuai atau belum dengan brosur produk yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA karena tidak ada brosur produk yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA pada saat melakukan penawaran pekerjaan.
Saksi menerangkan pada saat saksi bersama sdr. ARI JOHARI melaksanaan pemeriksaan terhadap lampu penerangan jalan di workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA tidak melakukan pemeriksaan maupun menanyakan sertifikat SNI produk barang, sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk, dan sertifikat keaslian galvanis karena saksi tidak tahu.
Saksi menerangkan dasar saksi melakukan pemeriksaan lampu penerangan jalan adalah spesifikasi teknis pada dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / owner estimate (OE) yang ditetapkan oleh sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi menerangkan berdasarkan Gambar Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada pekerjaan lampu penerangan terdapat 8 (delapan) titik ANGKUR akan tetapi titik ANGKUR yang dikerjakan / terpasang sebanyak 4 (empat) titik ANGKUR, dan saksi menandata tangani gambar Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dikarenakan tidak melakukan pengecekan.
Saksi menerangkan spesifikasi, type dan merk jembatan timbang yang sudah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA adalah ukuran 3m x 9m kapasitas 50 ton , indikator MK-CELL Type MK – TS7 , Loadcell MK-Cell type MK-LUD-P , satu set computer dan UPS.
Saksi menerangkan sesuai Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi tanggal 15 Desember 2017 diberikan oleh PT. SUBAN CIPTA MANDIRI, menurut saksi jembatan timbang diatas dibeli PT. NURYTA SARI PRATAMA dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI dengan alamat kantor Jln. Mayor Zen No. 28 sei selayur Palembang.
Saksi menerangkan saksi sebelum jembatan timbang terpasang tidak melakukan pemeriksaan, namun sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN pernah melihatkan contoh jembatan timbang yang pernah dipasang PT. SUBAN CIPTA MANDIRI di Pelni Talang Duku Jambi.
Saksi menerangkan lampu penerangan jalan tenaga surya dan jembatan timbang yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA telah sesuai dengan yang diinginkan saat survey.
Saksi menerangkan berdasarkan item pekerjaan / uraian pekerjaan pembangunan jembatan dialokasikan anggaran untuk COMMISIONING TEST sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan COMMISIONING TEST dilaksanakan oleh PT. SUBAN CIPTA MANDIRI pada hari kamis tanggal 21 Desember 2017 bertempat di lokasi TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan hasil pengujian BAIK sesuai Berita Acara Test Nomor : 025 / SCM / BAPB / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh MASRUL ACHMAD, S.Sos dan BAHRONI, S.Pd.
Saksi menerangkan terhadap bahan material dan barang yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilakukan pemeriksaan oleh sdr. FIRMANSYAH selaku Konsultan Pengawas dan tim konsultan, sedangkan saksi pernah 1(satu) kali kelokasi melakukan pemeriksaan terhadap bahan material besi SNI dan semen padang.
Saksi menerangkan terhadap hasil pekerjaan pembangunan sarna dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dilakukan pengujian kuat tekan kubus beton K.300 tanggal 12 Desember 2017, K.250 ( Fc 21,7 Mpa ) tanggal 8 Desember 2017 dan K.225 pada tanggal 8 November 2017 oleh UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan menggunakan Hammer Test dengan hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.300 ( Fc 31,8 Mpa ) sesuai surat UPTD Balai Pengujian nomor : 32 / Kbs / Uji / XII / 2017 tanggal 12 Desember 2017, mutu beton K.250 sesuai surat UPTD Balai Pengujian nomor : 33 / Kbs / Uji / XII / 2017 tanggal 8 Desember 2017 dan mutu beton K.225 ( Fc 19,5 ) sesuai surat UPTD Balai Pengujian nomor : 32 / Kbs / Uji / XI / 2017 tanggal 8 Desember 2017.
Saksi menerangkan Terhadap dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa : 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berisikan laporan bulanan dan laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA dan ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Diperiksa oleh konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi Sdri. IKA APRILIANA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saudara sendiri). Saksi menjelaskan bahwa 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan riil dilapangan karena pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira tanggal 4 september 2017 sedangkan dalam laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut pekerjaan mulai dilaksanakan tanggal 2 Agustus 2017.
Saksi menerangkan Saksi bersedia menanda tangani laporan 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum atas dasar permintaan dari sdr. RIAN (karyawan sdr. HENDI) dan hasil pengecekan sdr. FIRMAN NURAHMAN selaku konsultan pengawas dan sdri. IKA APRILIANA, ST selaku pengelola teknis kegiatan. saksi menanda tanganinya sekaligus pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira akhir bulan Desember 2017.
Saksi menerangkan pada sekira bulan November 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum terjadi keterlambatan atau tidak ada progress kemajuan pekerjaan karena sempat berhenti bekerja dan tidak ada aktifitas pekerjaan lebih kurang selama 2 (dua) minggu, dan tindakan yang dilakukan saksi adalah menghubungi sdr. HENDI untuk melanjutkan pekerjaan namun sdr. HENDI mengatakan bahwa pekerjaan itu punya sdr. KUSNINDAR kemudian saksi melaporkan kepada sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA , BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi juga menyarankan kepada sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE untuk memutus kontrak, namun sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA memutuskan untuk tetap melanjutkan pekerjaan. Selanjutnya sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE yang menghubungi sdr. HENDI untuk menyelesaikan pekerjaan dan dari penjelasan sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE kepada saksi bahwa sdr. HENDI yang akan melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan.
Saksi menerangkan Menurut keterangan sdr. DERI selaku pelaksana lapangan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA bahwa terhentinya pekerjaan dikarenakan bahan material dan uang sudah tidak ada lagi. Dan sdr. DERI dan sdr. RIAN pernah mengajukan permohonan termyn 50 % akan tetapi tidak diberikan karena tidak ada aktifitas pekerjaan dilapangan.
Saksi menerangkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum selesai 100 % dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA pada tanggal 18 Desember 2017 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani dibuat dan ditanda tangani oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI , diperiksa oleh sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering CV. Radityatama Engineering Konsultan, Diketahui oleh Pengelola Teknis sdri. IKA APRILIANA dan oleh Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST (saksi sendiri) serta diketahui oleh sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Saksi menerangkan secara visual pekerjaan pembangunan sarana dan prasana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Bill Of Quantitiy (BOQ) penawaran dan spesifikasi teknis, namun detail teknisnya yang dapat menjelaskanya adalah sdr. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas.
Saksi menerangkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai dengan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 antara R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE jabatan PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah Provinsi Jambi c.q Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi c.q Bidang Cipta Karya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , selanjutnya disebut “ PPK “ dengan THERESIA NURYTA SARI jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Perubahan terakhir perusahaan nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH , yang bertindak untuk dan atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA selanjutnya disebut “ PENYEDIA “ dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , berdasrkan Berita Acara Progress Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Saksi menerangkan terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa atau tahapan pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi jelaskan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) :
Pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Agustus 2017, saksi dipanggil oleh sdr. RUDY TEDJA ke ruanganya, dan saat itu sdr. RUDY TEDJA mengatakan kepada saksi dengan perkataan “ kontraktor mau minta cairkan uang muka “, dan saksi jawab “ iyolah “, kemudian sdr. RUDY TEDJA menyuruh saksi untuk meminta jaminan uang muka kepada Kontraktor, lalu saksi menelpon sdr. YATIMAN Alias RIAN untuk segera mengurus jaminan uang muka.
Kemudian saksi menyiapkan lampiran dokumen surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) untuk pembayaran uang muka antara lain :
Surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal Agustus 2017 yang ditujukan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1095/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 1096/SPT-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 1097/SPKD-LS/DPU.4/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Ringkasan Kontrak Nomor : 1098/RK/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Faktur pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.017-17.35324943 tanggal 15 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 1095.A/ SPT-PDH / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST –AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 tanggal 4 Agustus 2016.
Garansi Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan NO. 247/BG/P/KCU/2017 tanggal 04 Agustus 2017.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka Nomor : 44 / BAST –AJUM / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal 8 Agustus 2017.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081403081700031 tanggal 07 Agustus 2017, Nilai Jamninan : Rp522.676.200 ( lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Surat Nomor : B/ /082017 tanggal 08-08-2017, kepada Yth.Pimpinan NURYTA SARI PRATAMA, perihal Penetapan Iuan Program Khusus Nomor - 7 – 78481167273.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 17051904788957 tanggal 08 Agustus 2017, yang ditandatangani Penerima oleh RIZKY SETIA HARYADI, SE.
Rekening Koran Bank 9 Jambi No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : Nuryta Sari Pratama PT, periode 07/01/17 s/d 17/07/17.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017, kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Dokumen Pelaksanaan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017, NO DPA SKPD : 1 05 01 36 01 5 2, tanggal 3 Januari 2017.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 067 /SPD / BL / PPKD / II / 2017 tahun 2017 tanggal 3 April 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Lampiran SPD Nomor : 067 / SPD / BL / PPKD / II / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017, tanggal 3 April 2017.
Kemudian dokumen-dokumen lampiran dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) terkait pembayaran uang muka tersebut, saksi serahkan kepada sdr. JUNAIDI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Agustus 2017, staf dari Bendahara Pengeluaran Pembantu menyodorkan kepada saksi untuk ditanda tangani dokumen – dokumen pencairan uang muka, lalu saksi melakukan penelitian dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pembayaran uang muka pekerjaan yang terdiri dari :
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
4). Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Setelah dokumen SPP-LS diatas lengkap dan sudah saksi tanda tangani, kemudian saksi serahkan kembali kepada staf Bendahara Pengeluaran Pembantu yang tidak saksi ingat lagi namanya tersebut, untuk diserahkan kepada sdr. EVA YENTI selaku Bendahara Pengeluaran guna diajukan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada KPA.
Pembayaran 100 % (95 % dan 5 % pemeliharaan) sebesar Rp 2.090.704.800.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) :
Pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2017, saksi menerima surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017 tanggal 17 Desember 2017 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, perihal Permohonan Pembayaran Termyn 100% yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA, dari sdr. YATIMAN Alias RIAN, setelah itu saksi menyiapkan lampiran dokumen surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) untuk pembayaran termyn 100 % antara lain :
Berita Acara Pembayaran Nomor : 403/BAP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2823/ SPTKPA-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 2824/SPT-LS/DPUPR-CK/XII/2017.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 2825/SPKD-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 217.
Ringkasan Kontrak Nomor : 2826/RK/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 2823.A/ SPT-PDH / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017.
Rekening Koran No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : NURYTA SARI PRATAMA PT, Nama Produk : Giro Swasta , Periode : 07/01/17 s/d 17/07/17.
NPWP : 01.465.029.1-331.000 PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1 05 01 01 36 01 5 2 tanggal 26 Oktober 2017.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 220 /SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 tahun 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD tanggal 26 Oktober 2017.
Lampiran SPD Nomor : 220 / SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Oktober 2017.
Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, hal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya.
Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017.
Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPU PR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2).
Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017.
Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017.
Surat Nomor : 11.g/ PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP.
Lampiran Berita Acara Visual (Fisik).
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan Nomor :29 /BAST-JP/ PT.NSP-JBI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081404121700152 tanggal 22 Desember 2017 2017 , Nilai Jamninan : Rp130.669.050 ( serratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).
Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, perihal Laporan Hasil Joint Survey.
Surat Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017, perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order.
Surat Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan.
Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Surat Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan.
Surat Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 28 Agustus 2017, perihal : Persetujuan Perubahan Pekerjaan. -------
Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017.
Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Laporan Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan, pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Back Up Data kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Setelah lampiran dokumen surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) lengkap, kemudian saksi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN untuk membawa dan menyerahkan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Setelah itu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2017, staf dari Bendahara Pengeluaran Pembantu yang tidak saksi ingat lagi namanya, datang ke ruangan saksi dan menyodorkan dokumen terkait pembayaran 100 %, setelah saksi teliti kemudian saksi menanda tangani dokumen-dokumen berupa :
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017.
Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017.
Setelah dokumen SPP-LS diatas lengkap dan sudah saksi tanda tangani, kemudian saksi serahkan kembali kepada staf Bendahara Pengeluaran Pembantu tersebut untuk diserahkan kepada sdr. EVA YENTI selaku Bendahara Pengeluaran guna diajukan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada KPA.
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani dan dipergunakan dalam proses pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), antara lain :
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) berupa Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
b. Pembayaran 100 % (95 % dan 5 % pemeliharaan) sebesar Rp 2.090.704.800.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), antara lain :
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017.
Lampiran dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) antara lain :
Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017.
Lampiran Berita Acara Visual (Fisik).
Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Joint Survey kepada Yth. Bapak Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Propinsi Jambi.
Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan.
Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017 perihal : Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan.
Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Back Up Data kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa masa pemeliharaan sudah selesai dan pada waktu masa pemeliharaan dilakukan pekerjaan pengecoran jalan penghubungn antara rumah Dinas Penjaga dengan bangunan workshop dan mushola, dan untuk pengerjaanya saksi menyuruh orang dengan biaya lebih kurang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang dibayar menggunakan uang sdr. HENDI sebesar Rp 5.000.000 dan uang sdr. RUDY TEDJA J. LAKSANA sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI tidak pernah tanda tangan dihadapan saksi maka saksi tidak mengetahui benar atau tidaknya sdri. THERESIA NURYTA SARI bertanda tangan dalam seluruh dokumen terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
a. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
b. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : ADD.01 – 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 nilai kontrak tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017.
d. 1 (satu) bundel laporan kemajuan fisik pekerjaan Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100%.
e. 1 (satu) bundel laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100 %.
f. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
g. 1 (satu) bundel dokumen serah terima pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
h. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 %.
i. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran termyn 100 % atau angsuran 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan).
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah selesai 100 % sesuai dengan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta telah dilakukan pembayaran 100 % atau sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan volume pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Politeknik Negeri Sriwijaya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan pembangunan rumah kompos terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. TANAH DAN URUGAN.
- Pek. Galian tanah pondasi kekurangan volume 1,05 m¹;
- Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 8,58 m³;
- Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 1,41 m³;
- Pek. Lantai kerja bawah pondasi kekurangan volume 0,09 m³;
2). PEK. PONDASI.
- Pondasi batu kali ad 1 : 4 kekurangan volume 5,40 m³;
- Aanstampang kekurangan volume 12,42 m³ (tidak dikerjakan);
- Pek. Beton sloof Fc’ 21 (15/20) kekurangan volume 0,56 m³;
- Pek. Ring balok ( 15/15 ) kekurangan volume 0,62 m³.
3). PEK. PEMASANGAN BATA DAN PLESTERAN.
- Pek. Dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 8,28 m²;
- Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 16,58 m².
4). PEK. ATAP.
- kuda kuda rangka baja ringan kekurangan volume 37,80 m²;
- penutup atap (genteng metal) kekurangan volume 37,80 m²;
- bubungan atap kekurangan volume 4,60 m¹.
b. Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. TANAH DAN PONDASI.
- Pek. Galian tanh pondasi kekurangan volume 11,49 m³;
- Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 4,51 m¹
- Pek. Urugan tanah dipadatkan kekurangan volume 1,43 m³;
- Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 0,30 m³;
- Pek. Urugan pasir bawah lantai kekurangan volume 1,04 m³.
2). PEK. BETON.
- Pek. Kolom praktis 11/11 Fc’ = 19,3 mpa kekuranagn volume 8,25 m¹;
- Pek. Balok pinggang 10/15 Fc’ = 19,3 mpa kekurangan volume 0,05 m³.
3). PEK. PASANGAN DAN PLESTERAN.
- Pek. Anstamping batu kali kekurangan volume 6,98 m³ (tidak dikerjakan).
4).PEK. KAYU DAN KUSEN.
- Pek. Daun pintu panel kayu kelas II kekurangan volume 0,46 m².
5). PEK. LANTAI DAN DINDING.
- Pek. Cor lantai Fc’ = 7,4 mpa kekurangan volume 1,04 m³;
- Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm kekurangan volume 1,02 m²;
- Pek. Pas. Dinding keramik 20x20 cm kekurangan volume 0,96 m².
6). PEK. PLAFOND.
- Pek. Plafond gypsum kekurangan volume 14,35 m²;
- Pek. List plafond kekurangan volume 68,09 m¹;
- Pek. Rangka plafond kekurangan volume 4,36 m².
7). PEK. INSTALASI LISTRIK.
- Pek. Stop kontak kekurangan volume 1 buah;
- Pek. Pasangn saklar tunggal kekurangan volume 2 buah.
c. Pekerjaan pembangunan workshop dan mushola terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. PENDAHULUAN.
Pek. Persiapan dan pembersihan lokasi kekurangan volume 7,40 m²;
Pek. Pas. Bowplank kekurangan volume 1,44 m¹.
2).PEK. TANAH DAN PASIR.
Pek. Galian tanah pondasi kekurangan volume 23,28 m³;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 7,39 m³;
Pek. Urugan pasir bawah lantai T=5 cm kekurangan volume 2,64 m³.
3).PEK. PONDASI.
Pek.pas.pondasi batu kali 1:4 kekurangan volume 0,27 m³;
Pek. Pas Astamping kekurangan volume 12,79 m³ (tidak dikerjakan).
4).PEK. BALOK DAN KOLOM.
Pek. Sloof 15/30 Fc’ 21,7 besi 150 kg kekurangan volume 0,31 m³;
Pek. Kolom 15/20 Fc’ 21,7 besi 200 kg kekurangan volume 0,19 m³.
5).PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK.
Pek. Rabat bawah lantai T=5 cm kekurangan volume 9,58 m³;
Pek. Cor beton halaman workshop 2,86 m³.
6).PEK. KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL.
Pek. Rangka plafond kekurangan volume 6,83 m²;
Pek. Plafond gypsum board kekurangan volume 6,83 m².
7).PEK. ATAP.
Pek. Penutup atap seng / asbes gelombang kekurangan volume 1,56 m²;
Pek. Rangka baja ringan kekurangan volume 13,99 m²;
Pek. Pas. Atap genteng metal kekurangan volume 13,99 m².
8).PEK. PENGECATAN.
Pek. Pengecatan dinding kekurangan volume 27,54 m²;
Pek. Pengecatan plafond kekurangan volume 6,83 m².
9).PEK. ELEKTRIKAL.
Pek. Instalasi listrik kekurangan volume 10 titik;
Pek. Pasang saklar ganda kekurangan volume 1 buah.
d. Pekerjaan pembangunan jembatan timbang terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1).PEK. TANAH DAN PASIR.
Pek. Galian tanah pondasi tapak kekurangan volume 0,21 m³;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 3,10 m³;
Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 1,07 m³;
Pek.Urugan tanah didatangan dipadatkan kekurangan volume 24,15 m³.
2).PEK. PONDASI.
Pek. Lantai kerja Fc’ 7,4 kekurangan volume 0,86 m³.
d. RUMAH OPERATOR .
1).PEK. TANAH DAN PASIR.
Pek. Galian tanah pondasi batu kali kekurangan volume 4,09 m;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 0,03 m³;
Pek. Aanstampang kekuranagn volume 2,14 m³ (tidak dikerjakan).
2). PEK. BALOK DAN KOLOM.
Pek. Kolom 20/30 Fc’ 19,3 besi 150 kg kekurangan volume 2,84 m³;
Pek. Kolom 30/50 ad Fc’ 19,3 besi 120 kg kekurangan volume 0,56 m³;
Pek. Cor plat landasan T.15 160 kg kekurangan volume 10,29 m³;
Pek. Ring balok 15/15 Fc’ 19,3 besi 150 kg kekurangan volume 0,08 m³;
Pek. Beton kolom 15/15 Fc’ = 19,3 mpa kekurangan volume 0,48 m³.
3). PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK.
Pek. Rabat selasar keliling bangunan T.5 cm Fc’ 7,4 kekurangan volume 0.28 m³.
4). PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN.
Pek. Dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 3,51 m²;
Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 7,01 m².
5). PEK. KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL.
Pek. Rangka plafond kekurangan volume 15,63 m²;
Pek. Plafond gypsum board kekurangan volume 15,63 m²;
Pek. List profil plafond kekurangan volume 30,20 m¹;
Pek. Listplank GRC kekurangan volume 6,40 m¹;
Pek. Daun jendela kekurangan volume 1,03 m².
6). PEK. ATAP.
Pek. Rangka atap baja ringan kekurangan volume 8,10 m²;
Pek. Penutup atap genteng metal kekurangan volume 8,10 m².
7). PEK. PENGECATAN.
Pek. Pengecatan dinding kekurangan volume 7,01 m²;
Pek. Pengecatan plafond kekurangan volume 15,29 m².
e. Pekerjaan pembangunan pos jaga terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. PENDAHULUAN.
Pek. Pembersihan lokasi kekurangan volume 3,84 m².
2). PEK. TANAH DAN PONDASI.
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 1,13 m³;
Pek. Urugan tanah dipadatkan kekurangan volume 0,05 m³;
Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 0,18 m³;
Pek. Urugan pasir bawah lantai kekurangan volume 0,48 m³;
Pek. Aanstamping batu kali kekurangan volume 1,80 m³ (tidak dikerjakan).
3). PEK. BETON.
Pek. Lantai kerja bawah pondasi kekurangan volume 0,18 m³;
Pek. Beton sloof 15/29 Fc’ 19,3 kekuranagn volume 0,06 m³;
Pek. Kolom praktis 15/15 Fc’ 19,3 kekurangan volume 0,09 m³;
Pek. Balok 10/15 Fc 19,3 kekurangan volume 0,03 m³.
4). PEK. KAYU DAN KUSEN.
Pek. Daun jendela kekurangan volume 0,24 m².
5). PEK. ATAP.
Pek. Kuda-kuda baja ringan kekurangan volume 6,34 m²;
Pek. Atap genteng metal colour kekurangan volume 6,34 m².
Tanggapan saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum terkait hal tersebut diatas bahwa saksi menjelaskan pekerjaan telah selesai 100 % berdasarkan pemeriksaan saksi secara visual dan laporan sdr. FIRMAN NURAHMAN selaku konsultan pengawas.
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pernah menerima uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari sdr. HENDI yang diserahkan oleh sdr. RIAN kepada saksi pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekitar bulan Januari 2018 di rumah saksi yang beralamat Perum Livervool Rt. 021 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, selain itu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan agustus 2017 atau setelah pencairan uang muka 20 % , saksi pernah meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. RIAN (anak buah sdr. HENDI) dan sampai saat ini belum saksi kembalikan, dari uang yang saksi pinjam tersebut , saksi berikan kepada sdri. IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional di lapangan.
Bahwa pada saat sdr. RIAN menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi, sdr. RIAN mengatakan dengan perkataan “ mi , ini ada uang titipan dari HENDI untuk MAMI “ maka saksi menerima uang tersebut.
Bahwa sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. HENDI dan diserahkan oleh sdri. RIAN , dipergunakan saksi untuk :
Saksi berikan kepada sdr. IKA APRILIANA sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Ada juga yang saksi berikan kepada pegawai honor bidang cipta karya akan tetapi tidak ingat lagi berapa uang yang telah diberikan.
Dan sisanya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi pergunakan untuk keperluan pribadi.
Biaya perbaikan pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
IKA APRILIANA, ST Binti SUPARMAN, Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil) selaku Pengelola Teknis Kegiatan, pendidikan : S.1, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa pendidikan dan pekerjaan saksi sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 118 Jambi di Payo Silincah Kec.Palmerah Kota Jambi, tamat tahun 1995.
b. SMPN 10 Jambi di Kota Jambi Kuala Tungkal, tamat tahun 1998.
c. SMAN 3 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 2001.
d. S -1 Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Batang Hari, tamat tahun 2013.
Riwayat Pekerjaan :
Tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Tahun 2010 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Tahun 2011 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan jabatan Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman sampai dengan sekarang ini.
Bahwa Saksi sejak tahun 2011 s/d sekarang menjabat sebagai Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas PUPR Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi namun sekarang ini saksi tidak membawa Surat Keputusannya .
Bahwa Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab saksi sebagai Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai berikut :
Melakukan pengumpulan data kerja sesuai dengan pekerjaan yang dibutuhkan dibidang penata penyehatan lingkungan permukiman.
Melakukan pencatatan data kerja sesuai yang dibutuhkan untuk kelancaran pekerjaan dibidang penata penyehatan lingkungan permukiman.
Menginventarisasi data sesuai dengan keperluan pekerjaan dibidang penyehatan lingkungan permukiman.
Melaporkan data pekerjaan berdasarkan keperluan pekerjaan dibidang penyehatan lingkungan permukiman.
Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar yang berlaku dibidang penata penyehatan lingkungan permukiman.
Membuat laporan dari hasil kerja dibidang penata penyehatan lingkungan permukiman.
Bahwa pada tahun 2017 saksi pernah ditunjuk sebagai Pengelola Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bidang Cipta Karya Nomor : 147/ KPTS/ DPUPR-6/ IV / 2017, tanggal 07 Agustus 2017 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Kaarya Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Pada saat menjabat sebagai pengelola teknis kegiatan tahun 2017, saksi ada menerima honorarium yang diterima perbulan, namun sekarang ini saksi sudah lupa berapa besar honorarium yang diterima saat itu.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan kapasitas saksi sebagai Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi serta dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada sdr. R.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pengelola Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bidang Cipta Karya Nomor : 147/ KPTS/ DPUPR-6/ IV / 2017, tanggal 07 Agustus 2017 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Kaarya Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut :
Singkronisasi antara spek teknis dengan hasil pekerjaan jasa kontruksi dengan memberikan masukan teknis administrative terhadap pelaksanaan kegiatan.
Membantu secara teknis memastikan kesesuaian hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang atau jasa dengan ketentuan standard/ pedoman teknis yang berlaku.
Melaporkan hasil akhir pelaksanaan kegiatan kepada Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa nilai Pagu paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.700.000.000.- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 No.DPA 1.05.01.36.01.5.2.
Bahwa pelaksana pekerjaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah PT.NURYTA SARI PRATAMA berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa sebelum menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, PT.NURYTA SARI PRATAMA terlebih dahulu mengikuti proses lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, yang mana dalam proses lelang tersebut PT.NURYTA SARI PRATAMA tampil sebagai pemenang dan selanjutnya ditunjuk sebagai Penyedia.
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak adalah sebesar Rp2.613.381.000.-(dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak dilaksanakan penyerahan lapangan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena saksi sendiri selaku Pengelola Teknis Kegiatan tidak pernah mengikuti kegiatan penyerahan lapangan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak dilaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak setelah penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, karena saksi sendiri tidak pernah diundang untuk mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Nomor : 658/168-DPUPR-6/ SPMK / VIII / 2017 Tanggal 07 Agustus 2017, bahwa pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum mulai dilaksanakan PT.NURYTA SARI PRATAMA terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2017.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi kapan pihak PT.NURYTA SARI PRATAMA mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum, namun seingat saksi terjadi keterlambatan sekitar lebih kurang satu setengah bulan dalam memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum. Dan berdasarkan keterangan yang saksi peroleh dari sdr.TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan bahwa terjadinya keterlambatan tersebut dikarenakan pihak PT.NURYTA SARI PRATAMA masih mencari pekerja (tukang) untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya keterlambatan dalam memulai pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan informasi dari sdri.TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan setelah saksi mengetahuinya, tidak ada tindakan yang saksi lakukan sebagai Pengelola Teknis Kegiatan, karena dalam pelaksanaan pekerjaan ini tugas yang saksi lakukan sifatnya hanya membantu pelaksanaan tugas sdri.TRI SUMARDIANTI, ST.
Bahwa jangka waktu yang diberikan kepada PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 140 hari kalender, terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan 24 Desember 2017.
Bahwa Lingkup utama pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum yang harus dikerjakan PT.NURYTA SARI PRATAMA berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017 ,sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Musholla.
Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga.
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang.
Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pekerjaan Pembangunan Rumah Kompos.
Bahwa uraian Item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebagaimana tertuang didalam dokumen perjanjian (kontrak) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Uraian Item Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak ada didalam kontrak awal Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum. Saksi mengetahui bahwa Uraian Pekerjaan tersebut tidak ada pada saat pekerjaan fisik sedang berjalan, dan hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada sdr. R.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembauat Komitmen.
Bahwa terdapat perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum. Perubahan pekerjaannya sebagaimana tertuang dalam dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Supervisi CV.RADITYATAMA ENGGINEERING KONSULTAN an.ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.TRI SUMARDIANTI,ST, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE dan Panitia Peneliti Kontrak an.FIKRI ABDILLA,ST selaku Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG,ST selaku Sekretaris dan HENDRI SUTAMI,ST selaku Anggota.
Bahwa Perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilakukan berdasarkan, sebagai berikut :
Surat dari kontraktor pelaksana PT.NURITA SARI PRATAMA Nomor : 121/NSPJBI/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, perihal Permohonan Change Contract Order (CCO).
Surat PPTK Nomor : 01.03/419.E/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Join Survey.
Berita Acara Survey Bersama ( Joint Survey ) Nomor : 418.e/BASB/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat PPK Nomor : 01.03/422.B/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Tindak Lanjut Change Contract Order (CCO).
Surat PPTK Nomor : 01.03/428.B/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan.
Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.B/BAHPPP/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Bahwa Alasan dilakukan perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah sehubungan dengan adanya penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan terutama untuk menambahkan item pekerjaan pada Sub Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga yang sebelumnya tidak ada didalam kontrak awal.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen sebagai berikut :
1 (satu) lembar Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, HENDRI SUTAMI, ST Anggota , ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan dan atas beberapa pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan Survey Bersama (Joint Survey) terkait perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sepengetahuan saksi tidak ada dilaksanakan dan saksi tidak mengetahui apakah ada dilaksanakan Rapat Pembahasan Perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ataupun tidak, karena saksi tidak pernah menghadirinya.
Tanda tangan Pengelola Teknis Kegiatan atas nama IKA APRILLIANA yang ada di dalam Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 dan Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017, benar tandatangan saksi, dan saksi sendiri yang menandatangani dokumen tersebut, namun tanggal yang ada pada dokumen tersebut tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaannya, hal tersebut sengaja dibuat untuk menyesuaikan dengan administrasi kontrak.
Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 dan Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 dibuat untuk melengkapi administrasi persyaratan perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Tidak ada pihak yang secara langsung menyuruh saksi untuk menandatangani dokumen Berita Acara Survey Bersama (Join Survey) yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaannya tersebut, namun orang yang telah menyerahkan dokumen Berita Acara Survey Bersama (Join Survey) tersebut kepada saksi pada saat itu adalah sdri.TRISUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dikarenakan didalam dokumen tersebut saksi melihat ada yang perlu saksi tandatangani, maka saksi menandatanganinya.
Bahwa Uraian item pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum setelah adanya perubahan sebagaimana yang tertuang didalam dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum dan dokumen Addendum Kontrak Nomor : ADD.01/658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA ada membuat Laporan berupa Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV.RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI,ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi oleh IKA APRILIANA, Disetujui dan ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE dan Laporan Harian Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum. Namun, isi laporan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan dan Laporan Harian yang dibuat kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMAtersebut menurut saksi tidak sesuai dengan progres kemajuan fisik dilapangan, karena didalam laporan tersebut dibuat seolah-olah pekerjaan sudah dimulai sejak tanggal 02 Agustus 2017, namun kondisi sebenarnya pekerjaan baru mulai dikerjakan pada bulan September 2017.
Bahwa seharusnya pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilaksanakan sendiri oleh kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA karena didalam Kontrak tidak ada pekerjaan yang di sub kontrakkan. Namun, pada pelaksanaannya dilapangan saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA ataukah ada pekerjaan yang di sub kontrakkan kepada pihak lain. Dan beberapa kali saksi datang kelokasi pekerjaan yang saksi lihat bahwa yang melaksanakan pekerjaan dilapangan dari pihak kontraktor adalah sdr.DERI dan AYUN.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah selesai dikerjakan 100 % oleh kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Bahwa Pada pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum terdapat Sub Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan, berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan atas pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan sebagai berikut :
a. Saksi tidak mengetahui jenis, tipe dan merk serta spesifikasi teknis barang yang ditawarkan PT.NURYTA SARI PRATAMA pada Sub Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan tersebut.
b. Saksi tidak mengetahui apakah jenis, tipe dan merk serta spesifikasi teknis barang yang dikerjakan PT.NURYTA SARI PRATAMA pada Sub Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan sesuai dengan barang yang ditawarkan ataupun tidak, karena saksi tidak pernah melihat dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA atas pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak ikut dalam melakukan kegiatan pemeriksaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebagaimana Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, dan saksi menandatangani Berita Acara tersebut karena sebelumnya saksi sudah melakukan kunjungan lapangan dan secara visual melihat progres kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 100 %, namun masih ada kegiatan pekerjaan perapian yang dilakukan kontraktor pelaksana seperti pekerjaan pengecatan konsen rumah jaga.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dilakukan serah terima paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, karena saksi tidak terlibat dalam pelaksanaanya. Orang yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sdri.TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK dan sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK.
Bahwa Dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah dibayarkan 100 % kepada PT.NURYTA SARI PRATAMA, namun saksi tidak mengetahui proses pembayarannya.
Bahwa Saksi mengakui ada menerima uang dari sdri.TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum. Jumlah uang yang saksi terima sebasar Rp 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang saksi terima 2 (dua) kali yaitu pada tanggal dan bulan yang tidak ingat sekira bulan September 2017 sebersar Rp 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan bulan Januari 2018 sebesar Rp6.000.000.-(enam juta rupiah), Uang tersebut diberikan sdri.TRI SUMARDIANTI,ST sebagai pengganti biaya operasional terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan
ARIANSYAH, ST Bin ARMAN, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil / Ketua Pokja Konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi , pendidikan terkahir : S.1 Teknik Sipil, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatannya :
Riwayat Pendidikan :
a. SDN 47 Jambi di Kota Jambi tamat tahun 1991.
b. SMPN 7 Jambi di Kota Jambi tamat tahun 1994.
c. SMAN 5 Jambi di Kota Jambi tamat tahun 1997 .
d. S-1 Fakultas Teknik Sipil Universitas Batang Hari di Kota Jambi tamat tahun 2017.
Riwayat pekerjaan / jabatan :
Tahun 2006 diangkat sebagai CPNS Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muaro Jambi.
Tahun 2007 diangkat sebagai PNS Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muaro Jambi.
Tahun 2007 s/d 2012 ditunjuk sebagai Staf Pelaksana di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muaro Jambi.
Tahun 2012 s/d 2016 ditunjuk sebagai Staf Bagian Pembangunan Setda Kab. Muaro Jambi.
Bulan Februari 2017 s/d 14 Januari 2020 ditunjuk sebagai pokja pada bagian layanan pengadaan provinsi jambi.
Tanggal 15 Januari 2020 s/d sekarang sebagai Staf Sekretariat Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi sejak bulan februari 2017 s/d sekarang ditunjuk sebagai Pokja pada bagian unit pelayanan pengadaan Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 231 / Kep. Gub / Setda.PKS -2.2 / 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 22 Februari 2017.
Bahwa Tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai Pokja pada bagian unit pelayanan pengadaan Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 231 / Kep. Gub / Setda.PKS -2.2 / 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 22 Februari 2017 , sebagai berikut :
Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang / seleksi;
Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri , kerangka acuan kerja / sepesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
Menyusuna rencana pemilihan penyedia barang / jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
Melakukan pemilihan penyedia barang / jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku serta standar operasional dan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA / KPA untuk penyedia barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainya yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan penyedia jasa konsutansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) melalui kepala layanan bagian pengadaan biro pembangunan dan kerjasama sekretariat daerah provinsi jambi;
Menetapkan pemenang untuk :
1). Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah; atau
2). Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
g. menyerahkan dokumen asli proses pemilihan penyedia barang / jasa dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada bagian layanan pengadaan biro pembangunan dan kerjasama sekretariat daerah provinsi jambi untuk diarsifkan;
h. menyimpan salinan dokumen proses pemilihan penyedia barang / jasa dalam bentuk hard copy dan soft copy;
i. membuat laporan proses pengadaan barang /jasa kepada Kepala Bagian Layanan Pegadaan Biro pembangunan dan kerjasama sekretariat daerah provinsi jambi;
j. memberikan data dan informasi kepada Kepala Bagian Layanan Pegadaan Biro pembangunan dan kerjasama sekretariat daerah provinsi jambi mengenai penyedia barang / jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainya;
k. mengusulkan bantuan tim teknis dan /atau tim ahli kepada Kepala Bagian Layanan Pegadaan Biro pembangunan dan kerjasama sekretariat daerah provinsi jambi;
l. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA melalui Kepala Bagian Layanan Pegadaan Biro pembangunan dan kerjasama sekretariat daerah provinsi jambi;
Bahwa Saksi diberikan gaji dan tunjangan lain-lainya lebih kurang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang menjadi penghasilan tetap per bulan dalam melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai pokja pada bagian unit layanan pengadaan provinsi jambi.
Bahwa saksi pernah ditunjuk dan ditugaskan untuk melakukan proses pengadaan / pemilihan penyedia barang / jasa paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, dengan nama Pokja adalah POKJA CK 2 2017 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 mei 2017 yang ditanda tangani oleh EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Tugas, tanggung jawab dan wewenang saksi selaku POKJA CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dalam proses pengadaan / pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasaran pendukung TPA Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan keterangan saksi diatas.
Bahwa dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan wewenang selaku POKJA CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, saksi diberikan honorarium lebih kurang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus rupiah) yang diterima sekali dalam proses pengadaan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa pokja yang ditunjuk melaksanakan pengadaan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 mei 2017 yang ditanda tangani oleh EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, adalah sebagai berikut :
| No | N a m a | Posisi | Keterangan |
| 1 | Ariansyah | Pokja | Pemegang user kendali aplikasi SPSE |
| 2 | Sandhi Ardiansyah, SE | Pokja | |
| 3 | Agus Kurniawan, ST | Pokja |
Bahwa saksi sebagai Pokja yang memegang user kendali Aplikasi SPSE secara tidak langsung sebagai Ketua Pokja lelang (Pokja CK 2 2017), perbedaan tugas, tanggung jawab dan kewenangan dengan anggota Pokja Lain yaitu Pokja pemegang user kendali Aplikasi SPSE adalah Pokja yang dapat melakukan pegumuman lelang dan pengumuman pemenang lelang pada aplikasi SPSE.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan / pemilihan penyedia barang / jasa paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ada dilakukan pembagian tugas dan saksi sebagai pemegang user kendali aplikasi SPSE yang melakukan pembagian tugas, adapun pembagian tugasnya dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Saksi sendiri bertugas membuat dan menyusun Standar Dokumen Pengadaan, melakukan pengumuman lelang dengan mengupload standar dokumen pengadaan antara gambar TPA Parit Culum, SDP-E Lelang TPA Parit Culum, BOQ Rumah Jaga dan Pos Jaga, BOQ rumah kompos, BOQ Mushola, BOQ Jembatan Timbang, BOQ Lampu Penerangan, melakukan pengumuman pemenang lelang.
Sdr. AGUS KURNIAWAN, ST bertugas melakukan evaluasi dokumen penawaran yang masuk meliputi koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis , evaluasi harga/biaya dan menyiapkan dokumen proses pelaksanaan lelang.
c. Sdr. SANDHI ARDIANSYAH bertugas membantu menyiapkan administrasi dan evaluasi dokumen penawaran yang dilaksanakan oleh sdr. AGUS KURNIAWAN, ST.
Bahwa pedoman atau acuan yang digunakan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi dalam melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dari dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah :
Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden RI No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 perubahan ketiga Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, beserta aturan turunanya;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 31 / PRT / M / 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Bahwa Saksi mempunyai Sertifikasi Ahli pengadaan Nasional tingkat dasar / Basic Level yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah tanggal 15 Maret 2015.
Bahwa surat dan dokumen yang dipergunakan sebagai dasar Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dalam melaksanakan pengadaan / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 adalah Surat dari sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 02 Mei 2017 yang ditujukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi perihal : Permintaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP)dari, dengan lampiran kelengkapan dokumen berupa :
a. Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) dan Analisa tertanggal , mei 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
b. Lampiran dokumen RPP I B ; Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan , yang ditanda tangani oleh sdr. R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
c. Gambar Rencana.
Bahwa surat dan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) diatas diterima POKJA CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada hari dan tanggal tidak ingat bulan mei 2017 di Kantor Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi.
Bahwa sdr. AGUS KURNIAWAN, ST selain sebagai anggota Pokja CK 2 2017 , ianya juga menjabat sebagai sekretaris ULP Provinsi Jambi, dan Pokja CK 2 2017 yang menerima dokumen RPP dari Kepala ULP Provinsi Jambi adalah sdr. AGUS KURNIAWAN, setelah itu sdr. AGUS KURNIAWAN selaku sekretaris yang membuat Surat Perintah Tugas dan selanjutnya memberitahukan kepada saya telah terbit surat perintah tugas kepada Pokja CK 2 2017 untuk melaksanakan pemilihan penyedia paket pembanguan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa terhadap kelengkapan dokumen RPP yang disampaikan kepada Pokja CK 2 2017 tidak dilakukan kajian ulang dan Pokja CK 2 2017 menganggap dokumen RPP telah lengkap dan dapat dilaksanakan proses lelang/ pemilihan penyedia.
Bahwa Saksi tidak mengetahui, siapa dari pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menyerahkan surat dan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) karena yang menerimanya adalah Staf Sekretariat ULP Provinsi Jambi.
Bahwa sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menemui saksi untuk menyerahkan kelengkapan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) dan tidak pernah menyampaikan perkataan “pesan pak kadis, paket ini punya IIM” kepada saksi.
Bahwa nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) / OE (owner estimate) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA , BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa metode yang digunakan POKJA CK 2 2017 dalam melaksanakan pengadaan / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 tersebut adalah : pelelangan umum pascakualifikasi satu file /sampul dengan sistem gugur.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi 1 (satu) bundel copy Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pegadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum POkja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Standar dokumen pengadaan secara elektronik pekerjaan konstruksi metode e-lelang (umum/pemilihan langsung) dengan pasacakualifikasi.
Atas diperlihatkannya dokumen tersebut saksi menjelaskan Bahwa dokumen tersebut adalah dokumen pengadaan / sandar dokumen pengadaan (SDP) yang ditetapkan Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi untuk pengadaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dan yang menyusunya adalah saya sendiri (ARIANSYAH,ST), akan tetapkan yang menetapkan adalah Pokja konstruksi CK. 2 2017 ULP Provisin Jambi antara lain saya sendiri (ARIANSYAH, ST) selaku Ketua , SANDHI ARDIANSYAH, SE selaku Anggota dan AGUS KURNIAWAN, ST selaku sekretaris.
Bahwa Pokja CK.2 2017 mempersyaratkan persyaratan sebagaimana tertera dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pegadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum POkja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Standar dokumen pengadaan secara elektronik pekerjaan konstruksi metode e-lelang (umum/pemilihan langsung) dengan pasacakualifikasi, yang telah ditetapkan POkja CK 2 2017.
BAB. IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
K. DOKUMEN PENAWARAN
Dokumen penawaran, terdiri dari :
Dokumen Administrasi yang terdiri dari :
Surat Penawaran
Surat perjanjian kemitraan /kerjasama operasi (apabila peserta berbentuk kemitraan / KSO)
Jaminan penawaran asli
Daftar kuantitas dan harga (RAB) beserta analisa harga dan daftar upah dan bahan
Surat pernyataan,tidak menuntut ganti rugi.
(semua pernyataan poin a s.d d dapat dibuat satu surat pernyataan) bila tidak menyampaikan semua ataupun salah satu klausul pernyataan ini, maka penawaran dinayatakan gugur di evaluasi administrasi
Dokumen penawaran teknis terdiri dari :
Metode pelaksanaan pekerjaan
Organisasi kerja
Daftar personil inti
Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule)
Bahan material yang digunakan mencantumkan identitas dan merk bahan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada spesifikasi teknis dan gambar yang merupakan satu kesatuan dalam dokumen pengadaan.
Dokumen penawaran harga, terdiri dari :
Daftar bahan material dan daftar upah dan analisa harga satuan pekerjaan
Daftar kuantitas dan harga sebagaimana BQ yang terupload.
Untuk penawaran yang harga total penawaranya kurang dari 80 % HPS. Daftar material harus dilampiri sofcopy surat dukungan/surat pernyataan material dari sumber bahan, bermetrai, berstempel dan ditanda tangani oleh pemberi dukungan /yang memberi pernyataan. Dukungan / pernyataan minimal harus menyebutkan jenis bahan, volume dan harga.
A.T. LAINYA
Dokumen Pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan; --
2). surat dukungan dari pabrikan/distributor berupa copy bukti / surat penunjukan Distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
3). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
4). salinan sertifikat SNI produk barang yang ditawarkan;
5). salinan sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk;
6). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang;
7). sertifikat keaslian galvanis;
8). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
2). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
3). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
4). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saksi menjelaskan sebagai berikut :
Dokumen penawaran dan dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangn jalan dan jembatan timbang sebagaimana dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) pada Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 diatas merupakan persyaratan harus / wajib yang dipenuhi bagi peserta lelang/ pemilihan yang melakukan penawaran paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
Fungsi dan kegunaan persyaratan dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang pada prinsipnya adalah untuk mengetahui jenis , type dan merk barang yang ditawarkan, untuk menjamin ketersediaan stok barang dan untuk menjamin barang yang kerjakan akan sesuai dengan yang ditawarkan.
Persyaratan dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan jembatan atas permintaan dari Dinas Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa besar jaminan penawaran yang ditetapkan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dalam lelang/pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum yaitu sebesar 3 % dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau sebesar Rp 80.990.760.- (delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Bahwa proses pengadaan / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 dilaksanakan sejak tanggal 21 Juni 2017 s/d 21 Juli 2017 di Kantor ULP Provinsi Jambi yang beralamat Jalan Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi, melalui website LPSE http://lpse.jambiprov.go.id.
Bahwa Jadwal pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 adalah sebagai berikut :
1). Pengumuman pascakualifikasi tanggal 21 Juni 2017 s/d 3 Juli 2017.
2). Donwload dokumen pengadaan tanggal 21 Juni 2017 s/d 6 Juli 2017 .
3). Pemberian penjelasan tanggal 4 Juli 2017 Jam 08.00 s/d 09.00 Wib .
4). Upload dokumen penawaran tanggal 4 Juli 2017 s/d 7 Juli 2017 .
5). Pembukaan dokumen penawaran tanggal 7 Juli 2017 s/d 17 Juli 2017.
6). Evaluasi penawaran tanggal 10 Juli 2017 s/d 17 Juli 2017
7). Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 12 Juli 2017 s/d 17 Juli 2017.
8). Pembuktian kualifikasi tanggal 14 Juli 2017 s/d 17 Juli 2017.
9). Upload berita Acara hasil pelelangan tanggal 17 Juli 2017 s/d 18 Juli 2017.
10). Penetapan pemenang tanggal 18 Juli 2017 jam 09.00 wib s/d 18 juli 2017 jam 23.00 Wib.
11). Pengumuman Pemenang tanggal 18 Juli 2017 jam 10.00 wib s/d 18 Juli 2017 jam 23.00 Wib.
12). Masa sanggah hasil lelang tanggal 19 Juli 2017 s/d 21 Juli 2017.
Bahwa dokumen lelang / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang di upload oleh saksi pada tanggal 21 Juni 2017 ke halaman website http://lpse.jambiprov.go.id antara lain :
Standar Dokumen Pengadaan (SDP) E-Lelang TPA Parit Culum;
Gambar TPA Parit Culum;
BOQ Rumah Jaga;
BOQ Pos Jaga;
BOQ Rumah Kompos;
BOQ Workshop dan Musholla;
BOQ Jembatan Timbang;
BOQ Lampu penerangan jalan;
Bahwa dalam pengadaan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017, penjelasan pekerjaan ( aanwizjing ) dilakukan secara online melalui aplikasi LPSE Provinsi Jambi sesuai jadwal dalam aplikasi LPSE , panitia tidak menjelaskan secara detail karena sudah terdapat pada dokumen pengadaan dan pada saat itu tidak terdapat pertanyaan dari penyedia, serta telah dibuatkan Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002 / BA.AWJ / Pokja.Konstruksi.CK.2 / VII / 2017 tanggal 4 Juli 2017.
Bahwa Perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 sebanyak 37 perusahaan, akan tetapi perusahaan / peserta lelang yang mengambil (download) dan memasukkan (upload) dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan antara lain :
1). PT. Nugraha Tyagasupala.
2). PT. Rogantina Jaya Saksi.
3). PT. Nuryta Sari Pratama.
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran peserta lelang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilakukan pada tanggal 7 Juli 2017 pukul 09.01 Wib s/d 17 Juli 2017 pukul 23.00 Wib di Kantor ULP Provinsi Jambi dan seluruh POKJA CK 2 2017 hadir dalam pembukaan dokumen penawaran serta telah dibuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03 / BA. Pem / Pokja. CK2 / ULP.Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017, pada saat pembukaan dokumen penawaran terdapat 3 (tiga) perusahaan yang mengupload dokumen penawaran dan ketiganya dapat dibuka antara lain PT. Nuryta Sari Pratama, PT. Nugraha Tyagasupala dan PT. Rogantina Jaya Sakti.
Bahwa Download dan pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 07 Juli 2017 dan yang melakukan download dan pembukaan dokumen penawaran adalah sdr. AGUS KURNIAWAN, ST, akan tetapi saya tidak mengetahui dicetak atau tidak dokmen penawaranya.
Bahwa sesuai jadwal evaluasi penawaran (evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga) peserta lelang dilaksanakan mulai tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 17 Juli 2017, akan tetapi saksi tidak mengetahui kapan waktu pasti pelaksanaanya karena dalam pelaksanaanya dilaksanakan sdr. AGUS KURNIAWAN.
Bahwa evaluasi penawaran sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 09.00 wib s/d 17 Juli 2017 sekira pukul 23.00 Wib di kantor ULP Provinsi Jambi, pelaksanaan evaluasi dilaksanakan oleh AGUS KURNIAWAN, ST dan dibantu sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE dengan hasil evaluasi penawaran sebagai berikut :
1). Evaluasi Adminitrasi dilakukan di Kantor ULP Provinsi Jambi :
Perusahaan yang dilakukan evaluasi Adminitrasi adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan antara lain : PT. Nugraha Tyagasupala, PT. Rogantina Jaya Saksi dan PT. Nuryta Sari Pratama.
Hasil evaluasi Adminitrasi : 1 perusahaan yang memenuhi syarat yaitu perusahaan PT. Nuryta Sari Pratama, sedangkan 2 perusahaan tidak memenuhi syarat yaitu : PT. Nugraha Tyagasupala dan PT. Rogantina Jaya Sakti dikarenakan :
PT. Nugraha Tyagasupala tidak lulus Adminitrasi dikarenakan tidak melengkapi dokumen penawaran atau hanya melampirkan /upload 1 (satu) lembar surat penawaran nomor : 08 / NT / VII / 2017 tanggal 05 Juli 2017.
PT. Rogantina Jaya Sakti tidak lulus Adminitrasi dikarenakan tidak melengkapi dokumen penawaran atau hanya melampirkan / upload 1 (satu) lembar surat penawaran nomor : 07 / RJS / VII / 2017 tanggal 05 Juli 2017.
2). Evaluasi teknis dilakukan di Kantor ULP Provinsi Jambi :
Perusahaan yang dilakukan evaluasi teknis adalah PT. Nuryta Sari Pratama, sedangkan 2 perusahaan yang tidak lulus tidak dilanjutkan ke tahap evaluasi Teknis.
Pada saat evaluasi teknis panitia mengecek metode pelaksanaan untuk mengetahui kemampuan penyedia dalam memahami pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, jadwal pelaksanaan untuk melihat waktu pelaksanaan tidak melebih yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, Struktur organisasi untuk melihat susunan personil yang melaksanakan pekerjaan, tenaga personil yang dibutuhkan untuk melihat kemampuan penyedia mempersiapkan tenaga dalam menyelesaikan pekerjaan, peralatan untuk melihat kemampuan penyedia mempersiapkan alat yang dibutuhkan demi kesuksesan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengn yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Dan dari metode pelaksanaan , jadwal , struktur , tenaga ahli dan peralatan yang disampaikan PT. Nuryta Sari Pratama maka menurut pokja PT. Nuryta Sari Pratama lulus evaluasi teknis dan dilanjutkan dengan evaluasi biaya / harga.
3). Evaluasi biaya / harga dilakukan di Kantor ULP Provinsi Jambi :
Evaluasi Biaya / harga PT. Nuryta Sari Pratama dilakukan oleh Panitia dengan cara melihat dan membandingkan kewajaran harga yang ditawarkan penyedia / PT. Nuryta Sari Pratama dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK melihat harga penawaran tidak melebihi harga HPS ( Harga HPS sebesar Rp 2.699.692.000,- sedangkan Harga penawaran PT. Nuryta Sari Pratama adalah sebesar Rp 2.659.547.000,- dan setelah dilakukan koreksi aritmatik diperoleh harga penawaran Rp 2.613.381.000,- atau selisih sekitar 3,19 % dari HPS).
Dari hasil evaluasi penawaran tersebut diatas Pokja CK 2 2017 menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA lulus evaluasi penawaran (evaluasi Adminitrasi, evaluasi teknis dan evaluasi biaya/ harga ) sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran No : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017, tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 oleh ARIANSYAH (saya sendiri), SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan atau menyampaikan/upload dokumen penawaran sesuai dengan Lembar Data Pemilihan pada Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017, antara lain :
Dokumen penawaran administrasi berupa Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) / BOQ pekerjaan POS JAGA , Analisa harga dan Daftar upah dan bahan.
Dokumen penawaran teknis berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan.
Dokumen penawaran harga berupa Daftar bahan material dan daftar uah dan analisa harga satauan pekerjaan, Daftar kuantitas dan harga BOQ terupload yaitu BOQ (Bil Of Quantity) sub pekerjaan Pos Jaga.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang.
Bahwa Pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi melakukan penilaian terhadap lampu penerangan jalan dan jembatan timbang yang ditawarkan sesuai atau tidaknya dengan harga yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara melihat harga pada Bill Of Quantitiy (BOQ) yang ditawarkan dibandingkan dengan Owner Estimate (OE) / HPS yang ditetapkan PPK.
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis produk, merk dan spesifikasi barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang yang ditawarkan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA karena PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan brosur produk dan spesifikasi teknis barangnya.
Bahwa Pokja CK. 2 2017 ULP Provinsi Jambi melakukan evaluasi dokumen kualifikasi PT. Nuryta Sari Pratama pada tanggal 14 Juli 2017 di sekretariat ULP Provinsi Jambi dengan mengoreksi berkas kualifikasi yang di upload oleh PT. Nuryta Sari Pratama seperti Akta Pendirian / perubahan perusahaan , TDP (tanda Daftar Perusahaan), Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP), dukungan Bank, SPT (surat pemberitahuan pajak tahunan), NPWP perusahaan, NPWP pimpinan perusahaan (Direktur), KTP Direktur perusahaan, Bukti Kelengkapan Tenaga Ahli (SKA/SKT), Bukti kelengkapan perlatan (bukti kepemilikan/dukungan), kontrak pengalaman kerja, pelaksanaan evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan oleh sdr. AGUS KURNIAWAN, ST,
Bahwa sebelum dilakukan evaluasi penawaran terlebih dahulu dilakukan koreksi aritmatik terhadap penawaran 3 (tiga) peserta lelang dengan hasil koreksi aritmatik sebagai berikut :
| No | Nama Perusahaan | Saat pembukaan penawaran | Hasil Koreksi Aritmatik | ||
| Nilai (Rp) | Rangking | Nilai (Rp) | Rangking | ||
| 1 | PT. Nuryta Sari Pratama | 2.659.547.000 | 3 | 2.613.381.000 | 1 |
| 2 | PT. Nugraha Tyagasupala | 2.240.700.000 | 2 | - | - |
| 3 | PT. Rogantina Jaya Sakti | 2.294.700.000 | 1 | - | - |
Bahwa hasil koreksi aritmatik tidak terdapat nilai hasil koreksi aritmatik perusahaan / peserta lelang PT. Nugraha Tyagasupala dan PT. Rogantina Jaya Sakti dikarenakan kedua perusahaan tersebut tidak melengkapi (upload) Rincian Anggaran Biaya (RAB) penawaran sehingga tidak ada yang akan dikoreksi aritmatik.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen sebagai berikut :
a. 5 (lima) lembar copy lampiran hasil koreksi aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat HPS Rp 2.699.692.000,- penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani sdr. AGUS KURNIAWAN, ST , sdr. ARIANSYAH (saudara sendiri) dan sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE.
b. 2 (dua) lembar copy dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa Bill Of Quantitiy (BOQ) sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang, pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Atas diperlihatkannya dokumen tersebut dan atas pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Saksi akui ada kesalahan dalam koreksi aritmatik, akan tetapi tidak dapat digugurkan sesuai dengan pedoman tata cara evaluasi didokumen pengadaan.
Saksi menjelaskan bahwa koreksi aritmatik dilakukan oleh Pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi yang dalam pelaksanaanya koreksi aritmatik oleh sdr. AGUS KURNIAWAN, ST.
Bahwa pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga satuan penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa sdr. AGUS KURNIAWAN, ST ada melaporkan hasil koreksi aritmatik, evaluasi adinistrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi yang dilakukanya kepada saksi, dan sdr. AGUS KURNIAWAN melaporkan bahwa ada 3 (tiga) penawaran yang masuk dan hanya ada 1 (satu) penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang lebih lengkap dari penawaranya, akan tetapi hasil koreksi dan evaluasi tersebut tidak dilakukan pembahasan secara intens antara saksi, sdr. AGUS KURNIAWAN dan sdr. SANDHI ARDIANSYAH, dan mendasari hasil koreksi dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh sdr. AGUS KURNIAWAN maka saksi, sdr. AGUS KURNIAWAN dan sdr. SANDHI ARDIANSYAH sepakat untuk mengundang PT. NURYTA SARI PRATAMA dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa terkait kekurangan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan pada saat proses lelang sdr. AGUS KURNIAWAN selaku pokja yang bertugas melakukan evaluasi penawaran tidak melaporkan temuanya tersebut kepada saya
Bahwa saksi tidak ada menanyakan adanya temuan kekurangan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada sdr. AGUS KURNIAWAN, karena saat itu saksi tidak mengetahui atas adanya kekurangan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan saat itu sdr. AGUS KURNIAWAN hanya melaporkan secara umum kepada saksi.
Bahwa Seharusnya PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak lulus evaluasi penawaran (evaluasi administrasi, teknis dan harga/biaya) karena penawaranya tidak lengkap dan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan pada Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017.
Bahwa Klarifikasi Pembuktian kualifikasi dilakukan pada tanggal 17 Juli 2017 sekira pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib di ruang kerja Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi dengan mengirimkan Undangan pembuktian Kualifikasi kepada Direktur/ Pimpinan PT. Nuryta Sari Pratama dengan Surat Undangan Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 perihal : undangan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi dilakukan, dengan cara melihat keaslian/keabsahan dokumen aslinya dan proses pelaksanaanya sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Juli 2017 sdr. AGUS KURNIAWAN membuat surat undangan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi kepada Direktur / pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Pada tanggal 17 Juli 2017 dilaksanakan karifikasi dan pembuktian kualifikasi di ruang kerja ULP Provinsi Jambi.
Bahwa saksi tidak ada melakukan klarifikasi atas kekurangan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA karena saat itu saksi belum mengetahui adanya kekurangan tersebut
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melakukan penawaran dan upload (melampirkan) Bill Of Quantity (BOQ) sub pekerjaan pembangunan pos jaga pada pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum
Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang diperlihatkan dibawah ini :
a. 1 (satu) lembar copy Daftar hadir Acara klarifikasi dokumen penawaran hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH (saudara sendiri), SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH (saksi sendiri), SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI .
c. 1 (satu) lembar copy Daftar hadir acara pembuktian kualifikasi hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH (saksi sendiri), SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
d. 1 (satu) lembar copy Pembuktian kualifikasi penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH (saksi sendiri), SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH (saksi sendiri), SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Saksi menjelaskan bahwa sdr. THERESIA NURYTA SARI tidak hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 di ruang kerja Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, namun yang hadir dalam acara tersebut adalah seorang laki-laki yang mengaku anak buah dari PT. NURYTA SARI PRATAMA, akan tetapi saksi tidak ingat lagi namanya yang menanda tangani diatas nama THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen diatas.
Bahwa setelah pelaksanaan evaluasi penawaran dan klarifikasi serta pembuktian kualifikasi atau sebelum menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang terlebih dahulu dilakukan rapat pembahasan bersama di ruang rapat ULP Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Pokja CK 2 2017 antara lain saksi, sdr. AGUS KURNIAWAN dan SANDHI ARDIANSYAH, dan dihadiri oleh EVI SYAHRUL Kepala ULP Provinsi Jambi, dan rapat pembahsanya bukan hanya khusus membahas paket TPA Parit Culum akan tetapi sekaligus membahas hasil lelang paket pekerjaan lain yang telah dilaksanakan Pokja CK 2 2017, dalam rapat pembahasan tersebut, saksi menyampaikan bahwa terkait paket TPA Parit Culum sudah dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dan layak ditetapkan sebagai pemenang, dan disetujui oleh sdr. AGUS KURNIAWAN dan sdr. SANDHI ARDIANSYAH.
Bahwa pada saat dilaksanakan rapat pembahasan penetapan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang paket pekerjaan TPA Parit Culum tidak ada penyampaian terkait kekurangan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. EVI SYAHRUL tidak mengetahui adanya kekurangan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA, karena Pokja tidak melaporkanya kepada sdr. EVI SYAHRUL.
Bahwa Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada tanggal 21 Juli 2017, dengan harga terkoreksi Rp 2.613.381.000,- ( dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Bahwa PT. Nuryta Sari Pratama diumumkan sebagai pemenang lelang atas paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 mulai tanggal 21 Juli 2017 melalui LPSE Provinsi Jambi di Website : http://lpse.jambiprov.go.id dan yang melakukan pengumuman PT NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang adalah saksi sendiri (ARIANSYAH, ST).
Bahwa dengan diumumkanya PT. Nuryta Sari Pratama sebagai pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017, tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Bahwa Sesuai fakta yang sebenarnya bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak memenuhi persyaratan dan tidak Lulus Evaluasi serta tidak dapat / layak ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, karena tidak memenuhi / melampirkan persyaratan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan pada dokumen pengadaan Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pegadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditetapkan Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, antara lain :
Dokumen penawaran administrasi berupa Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) / BOQ pekerjaan POS JAGA , Analisa harga dan Daftar upah dan bahan.
Dokumen penawaran teknis berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan.
Dokumen penawaran harga berupa Daftar bahan material dan daftar uah dan analisa harga satauan pekerjaan, Daftar kuantitas dan harga BOQ terupload yaitu BOQ (Bil Of Quantity) sub pekerjaan Pos Jaga.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang.
Bahwa alasan Pokja konstruksi CK. 2 2017 ULP Provinsi menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, karena adanya permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi yang disampaikan oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST kepada saya untuk melanjutkan dan menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa sdri. TRI SUMARDIANTI , ST menemui saksi dan meminta kepada saksi untuk menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang yaitu pada hari, tanggal, bulan tidak ingat tahun 2017 atau selama waktu proses pelaksanaan lelang di Kantor ULP Provinsi Jambi yang berada di area Kantor Gubernur Jambi serta yang mengetahui adanya permintaan dari sdri. TRI SUMARDIANTI, ST adalah sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE anggota Pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa sdr. TRI SUMARDIANTI , ST meminta kepada saksi untuk menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang dengan cara sdr. TRI SUMARDIANTI, ST bersama kawanya yang tidak saksi kenal datang menemui saksi di Kantor ULP Provinsi Jambi, dan dihadapan saksi sdri. TRI SUMARDIANTI, ST menyampaikan dengan perkataan “ tolong ri, untuk TPA Parit Culum menangkan PT. NURYTA SARI PRATAMA “ , dan saksi jawab “ kita jalani prosesnya dulu bu”.
Bahwa Dasar dan motivasi saksi dan anggota POKJA CK. 2 2017 ULP Provinsi Jambi lainya memenuhi permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi yang disampaikan oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST kepada saksi untuk melanjutkan dan menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang adalah secara dokumen penawaran dibandingkan 2 (dua) penawar yang lain dianggap PT. NURYTA SARI PRATAMA akan lebih mampu melaksankan pekerjaan TPA Parit Culum.
Bahwa hasil pelelangan / pemilihan penyedia yang dilaksanakan Pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi dilaporkan kepada Kepala ULP Provinsi Jambi , kemudian dilaporkan Kepala ULP Provinsi Jambi kepada sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa seluruh dokumen hasil pelelangan / pemilihan penyedia atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 yang dilaksanakan Pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi sebagai berikut :
a. Berita Acara Pemberian Penjelasan;
b. Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;
c. Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik;
d. Hasil Koreksi Aritmatik;
e. Surat Undangan nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 perihal : undangan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
f. Daftar hadir acara klarifikasi dokumen penawaran;
g. Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran;
h. Evaluasi Administrasi penawar PT. NUGRAHA TYAGASUPALA;
i. Evaluasi Administrasi penawar PT. ROGANTINAN JAYA SAKTI;
j. Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA;
k. Evaluasi Teknis;
l. Evaluasi Biaya PT. NURYTA SARI PRATAMA;
m. Evaluasi Kualifikasi PT. NURYTA SARI PRATAMA;
n. Berita Acara Evaluasi Penawaran;
o. Daftar Hadir acara Pembuktian Kualifikasi;
p. Pembuktian Kualifikasi PT. NURYTA SARI PRATAMA;
q. Berita Acara Pembuktian Kualifikasi;
r. Berita Acara Hasil Pelelangan;
s. Surat Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja.CK2 / ULP.Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Pelelangan;
t. Summary report lelang pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum;
u. 1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dari PT. NURYTA SARI PRATAMA antara lain :
1). Surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
2). Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah kompos.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah jaga.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
3). Jaminan penawaran dari VIDEI General Insurance SB No : 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.01.22.07.17 dan Nilai jaminan : Rp 80.990.760 yang ditanda tangani oleh Penjamin sdr. APRIS, S.E dan terjamin oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
4). Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Daftar personil inti.
Daftar Peralatan Utama.
Spesifikasi Teknis.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
5).Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
6).Data Kualifikasi yang terdiri dari :
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Formulir Isian Kualifikasi Untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank 9 Jambi Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tanggal 04 Juli 2017 yang ditanda tangani sdr. EDI LASTONO K, SE dengan dukungan keuangan paling kurang sebesar Rp 269.969.200,-
Dokumen pra rencana keselamatan dan kesehatan kerja tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Struktur organisasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan uraian tugas.
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017.
Surat Perjanjian / Kontrak pengalaman kerja PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Daftar pekerjan yang sedang dilakanakan.
Surat Pernyataan bersedia bekerja tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Curriculum Vitae tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI , DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI.
NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 dari Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003 dari Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah M.ZEN,S.H.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa benar seluruh dokumen hasil pelelangan/pemilihan penyedia diatas telah diserahkan kepada sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA yang bertindak sebagai PPK atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 menyatakan menerima hasil pelelangan / pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan Pokja konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Nuryta Sari Pratama selaku pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 sesuai dengan dokumen penawaran harga dalam Bill Of Quantity ( BoQ) PT. Nuryta Sari Pratama yang telah dilakukan koreksi aritmatik oleh Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi, sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Pek. Pembangunan Workshop dan Musholla | Rp 427.201.548,16 |
| 2 | Pek. Pembangunan Jembatan Timbang | Rp 550.066.231,58 |
| 3 | Pek. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan | Rp 932.829.997,04 |
| 4 | Pek. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga | Rp 267.554.180,85 |
| 5 | Pek. Pembangunan Rumah Kompos | Rp 198.149.002,04 |
| Jumlah Total Fisik | Rp 2.375.800.959,68 | |
| PPn 10 % | Rp 237.580.095,97 | |
| Total Fisik + PPn | Rp 2.613.381.055,65 | |
| Pembulatan | Rp 2.613.381.000,- |
Bahwa Saksi selaku anggota Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak pernah menerima sesuatu baik berupa uang atau barang maupun janji dari pihak penyedia atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
AGUS KURNIAWAN, ST Alias AGUS Bin AMAN HASAN, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil selaku anggota Pokja CK. 2 2017 ULP Provinsi Jambi, pendidikan terkahir S.1, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan, pekerjaan/jabatan :
Riwayat pendidikan :
a. SDN2 Kota Jambi, tamat tahun 1994.
b. SMPN 1Kota Jambi, tamat tahun 1997.
c. SMAN 1Kota Jambi, tamat tahun 2000.
d. S-1Fakultas Teknik Sipil dan Arsitektur di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tamat tahun 2006.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 2009 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi.
Tahun 2010 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi sebagai Fungional Tata Bangunan.
Tahun 2014 menjabat sebagai Staf Pelaksana di Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Muaro Jambi.
Tahun 2017 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kasubbag Managemen Pengadaan dan Informasi Biro Pembangunan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi sejak tahun 2017 s/d sekarang (tahun 2020) menjabat sebagai Kasubbag Managemen Pengadaan dan Informasi Biro Pembangunan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor :229 / Kep.Gub /BKD-3. / 2017, tanggal 23 Februari 2017.
Bahwa Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab saksi selaku Kasubbag Managemen Pengadaan dan Informasi Biro Pembangunan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan Pergub Nomor 32 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organi sasi, tugas dan fungsi serta tatakerja sekretariat daerah provinsi Jambi bahwa sub Bagian Pengadaan dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja subbagian manajemen pengadaan dan informasi;
pelaksanaan inventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
penyiapan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja layanan pengadaan;
pelaksanaan fasilitasi pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja layanan pengadaan;
pengelolaan data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa;
pelaksnaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan;
penyiapan dan pengoordinasian tim teknis layanan pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bahwa Pada tahun 2017 saksi ada ditunjuk sebagai Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 231/Kep.Gub/Setda.PKS-2.2/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Saksi sebagai Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi memperoleh honorarium yang besarannya sesuai dengan nilai paket yang diatur melalui DPA APBD SKPD Pemilik Paket Pekerjaan.
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2017, saksi ada melaksanakan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Nilai Pagu sebesar Rp 2.700.000.000.- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 229/SPT/POKJA / ULP Jambi / 2017, tanggal 3 Mei 2017, yang ditunjuk sebagai POKJA pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dengan personil sebagai berikut :
| No | Nama | Posisi | Instansi |
| 1 | ARIANSYAH | Pokja © | Biro Pembangunan dan Ks. Setda Prov Jambi |
| 2 | SANDI ARDIANSYAH | Pokja | Biro Pembangunan dan Ks. Setda Prov Jambi |
| 3 | AGUS KURNIAWAN | Pokja | Biro Pembangunan dan Ks. Setda Prov Jambi |
Ket : (Pokja ©) Pokja yang memegang User kendali Aplikasi SPSE.
Bahwa Dasar hokum/ acuan bagi Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dalam melaksanakan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab POKJA Pemilihan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adalah:
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa.
b. Menetapkan dokumen pengadaan.
c. Menetapkan besaran jaminan penawaran.
d. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Website LPSE Provinsi Jambi.
e. Menilai kualifikasi penyidia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
f. Melakukan evaluasi, administrasi teknis, harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Menjawab sanggahan.
h. Menetapkan penyedia barang/jasa untuk ;
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000.- (serratus milyar rupiah) atau
Seleksi atau penunjukanlangsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan.
j. Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa.
k. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala ULP.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa tugas dan tanggungjawab masing-masing anggota POKJA adalah sama, namun untuk mempermudah Kami (Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi) dalam melaksanakan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur maka kami sepakat untuk melakukan pembagian tugas tersebut, yang mana dalam pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi bertugas mengevaluasi dokumen penawaran yang masuk antara lain Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Biaya dan Kualifikasi Penyedia.
Pada saat saksi melaksanakan kegiatan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi sudah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang diterbitkan oleh LKPP RI.
Bahwa Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi menerima dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) terkait pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi bulan Mei 2017 di Kantor Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada awalnya dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) tersebut diserahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke ULP Provinsi Jambi, setelah diterima selanjutnya dokumen tersebut diteruskan kepala ULP Provinsi Jambi kepada saksi (Sekretaris ULP Provinsi Jambi). Kemudian saksi menyampaikan seluruh dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) tersebut kepada Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi sdr.ARIANSYAH dan SANDI ARDIANSYAH.
Bahwa Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang diterima Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi terkait pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur antara lain:
Surat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) Nomor : 01.03/L.11/DPUPR-6/V/2017 tanggal 2 Mei 2017 perihal Rencana Persiapan Pengadaan Paket Pembangunan TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Gambar Rencana.
Draf Kontrak.
Print Out Data RUP.
Copy DPA.
Bahwa Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang diterima secara bersama-sama. Saksi sendiri ada mengecek dan memeriksa kelengkapan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) tersebut, namun pemeriksaan dan pengecekan yang saksi lakukan tidak detail, hanya sebatas melihat dokumen yang ada.
Bahwa Seingat saksi, Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak ada melaksanakan rapat pembahasan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak ada mengkaji ulang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), karena Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi meyakini bahwa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah sesuai. Sedangkan untuk dokumen Spesifikasi Teknis tidak ada dikaji ulang, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyampaikan dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasan tidak dimasukkannya Spesifikasi Teknis didalam dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP)Paket Pembangunan TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena saksi sendiri baru mengetahui dokumen Spesifikasi Teknis tersebut tidak ada baru saat sekarang ini.
Bahwa Dokumen Spesifikasi Teknis merupakan dokumen yang wajib disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada saat pengiriman Surat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) Paket Pembangunan TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena dokumen tersebut akan di upload oleh POKJA di aplikasi LPSE dan berfungsi sebagai panduan bagi penyedia dalam menyiapkan dokumen penawaran.
Bahwa Setau saksi untuk Spesifikasi Teknis harus dilengkapi dulu oleh PPK dan baru proses lelang dilanjutkan dan ULP pada bulan maret 2017 pernah memberikan surat edaran kepada PPK mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh PPK dalam mengajukan lelang dan salah satunya adalah Spesifikasi Teknis .
Bahwa Lingkup pekerjaan yang ditawarkan pada saat lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai berikut :
Pembangunan Workshop Dan Musholla.
Pembangunan Pos Jaga.
Pembangunan Jembatan Timbang.
Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pembangunan Rumah Kompos.
Bahwa Total Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp 2.699.692.000.- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu ruiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bulan Mei 2017.
Bahwa Metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunansarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu File.
Bahwa Besar jaminan penawaran dalam lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditetapkan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi sebesar 3 % dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau sebesar Rp 80.990.760.- (delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Bahwa Tahapan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai berikut :
Pengumuman pasca kualifikasi, pada tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 03 Juli 2017.
Download dokumen pengadaan, pada tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 06 Juli 2017.
Pemberian penjelasan, pada tanggal 04 Juli 2017 mulai, Jam : 08.00 Wib sampai dengan 09.00 Wib.
Upload dokumen penawaran,pada tanggal 04 Juli 2017 sampai dengan 07 Juli 2017.
Pembukaan dokumen penawaran, pada tanggal 07 Juli 2017 sampai dengan 17 Juli 2017.
Evaluasi penawaran, pada tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 21 Juli 2017.-
Evaluasi dokumen kualifikasi,pada tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan 21 Juli 2017.
Pembuktian kualifikasi, pada tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan 17 Juli 2017.
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan, pada tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 21Juli 2017.
Penetapan Pemenang, pada tanggal 21 Juli 2017, jam : 15.30 Wib sampai dengan jam : 23.00 Wib.
Pengumuman pemenang, pada tanggal 21 Juli 2017,jam : 10.00 Wib sampai dengan jam : 23.00 Wib.
Masa sanggah hasil lelang, pada tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan 26 Juli 2017.
Bahwa Dalam pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada dibuatkan jadwal pemilihannya yang dapat dilihat pada aplikasi LPSE untuk paket tersebut.
Bahwa Media yang digunakan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi untuk mengumumkan lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah aplikasi LPSE Provinsi Jambi, dokumen pendukungnya dapat di download oleh calon penyedia sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bahwa Dokumen pengadaan yang di Upload Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada saat lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai berikut :
Gambar TPA Parit Culum.
Sandar Dokumen Pengadaan (SDP) E-Lelang TPA Parit Culum.
BOQ Rumah Jaga dan Pos Jaga.
BOQ Rumah Kompos.
BOQ Musholla.
BOQ Jembatan Timbang.
BOQ Lampu Penerangan Jalan.
Yang mengupload dokumen-dokumen tersebut adalah sdr. ARIANSYAH selaku Pokja pememegang User kendali Aplikasi SPSE (Ketua).
Bahwa jika dokumen Spesifikasi Teknis tidak ada diupload oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, maka menurut saksi calon penyedia menyiapkan dokumen penawarannya hanya berdasarkan dokumen yang ada di aplikasi LPSE.
Bahwa Syarat untuk mengikuti lelang pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana tertuang dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) :
a. Menyampaikan dokumenAdministrasi yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP):
(1) Surat Penawaran.
(2) Menyampaikan dokumen teknis.
(a). Metode pelaksanaan.
(b). Jadwal Pelaksanaan.
(c). Jenis Kapasitas dan Komposisi jumlah peralatan.
(d). Spesifikasi Tekhnis Bahan/Bahan tertentu (apabila ada).
(e). Daftar Personil Inti.
(f). Bagian Pekerjaan yang akan di Subkontaktorkan (apabila ada).
(3) Menyampaikan dokumen harga terdiri dari:
(a). Rincian harga penawaran.
(b). Rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila dipersyaratkan).
(c). Jenis Kapasitas dan Komposisi jumlah peralatan.
b. Menyampaikan dokumen sesuai Lembar Data Kualifikasi (LDK):
(1). SIUJK (Sertifikat Izin Usaha Jasa Kontruksi).
(2). SBU (Sertifikat Badan Usaha).
(3). Akta Notaris.
(4). Izin lainnya.
(5). Melunasi pajak tahun terakhir.
(6). Pengalaman pekerjaan sejenis.
(7). Dukungan keuangan dari Bank Pemerintah atau swasta sebesar minimal 10 % dari Nilai Total HPS.
(8). Surat Kemampuan Keuangan.
(9). Sisa Kemampuan Paket dan persyaratan lain.
Bahwa Peserta yang mengikuti lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pembangunan pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) peserta.
Bahwa pada masa tahap pemberian penjelasan lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sejak waktu penjelasan dibuka sampai dengan ditutup, tidak ada satupun calon penyedia yang telah mendaftarkan diri mengikuti pelelangan yang mengajukan pertanyaan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002/BA.AWJ/Pokja.Kontruksi,CK.2/VII/2017.
Bahwa Dalam lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ada perubahan dokumen pengadaan.
Bahwa Pada saat pembukaan dokumen penawaran, Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak dibantu Tim Teknis, pembukaan penawaran hanya dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, dengan hasil pembukaan dokumen penawaran sebagai berikut :
Penyedia jasa yang mendaftar adalah 37 (tiga puluh tujuh) Penyedia Jasa.
Penyedia jasa yang mengupload dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) Penyedia Jasa.
Dokumen penawaran yang dapat dibuka adalah sebanyak 3 (tiga) Penyedia Jasa.
Sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03/BA.Pem/Pokja.CK2/ULP.Jambi/2017 yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Pelaksanaan pembukaan dokumen penawaran lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilakukan pada hari Jum’at tangggal 7 Juli 2017 dimulai pada pukul 09.01 di Ruang Rapat Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, Pokja CK 2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi, yang dihadiri seluruh Anggota Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada saat pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran adalah sebagai berikut :
Melakukan Koreksi Aritmatik terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI dengan hasil :
-
No Nama Perusahaan Saat Pembukaan Penawaran Hasil Koreksi Aritmatik Nilai Rangking Nilai Ranking 1 PT.NURYTA SARI PRATAMA 2.659.547.000 3 2.613.381.000 1 2 PT.NUGRAHA TYAGA SUPALA 2.240.700.000 2 - - 3 PT.ROGANTINA JAYA SAKTI 2.294.700.000 1 - -
Melakukan evaluasi administrasi terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI dengan kesimpulan :
PT.NURYTA SARI PRATAMA : Memenuhi syarat/Dievaluasi lebi lanjut. Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi ).
PT.NUGRAHA TYAGA SUPALA : Gugur/Tidak dievaluasi lebih lanjut.Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
PT. ROGANTINA JAYA SAKTI : Gugur/Tidak dievaluasi lebih lanjut.Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Melakukan evaluasi teknis penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMAdengan kesimpulan LULUS sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi teknis yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Melakukan evaluasi harga penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan hasil :
-
No Nama Perusahaan HPS Harga Penawaran Terkoreksi Persentase 1 PT. NURYTA SARI PRATAMA 2.699.692.000 2.613.381.000 96,8 %
Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa untuk pelaksanaan koreksi aritmatik terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi meminta bantuan kepada tenaga honorer yang saksi sudah lupa namanya di Bagian Layanan Pengadaan Biro Pembangunan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, yang sebelumnya tenaga honorer tersebut telah dibekali tentang tatacara melakukan koreksi aritmatik.
Bahwa Berkaitan dengan : Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum (PT.NURYTA SARI PRATAMA) yang ditandatangani oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi yang diperlihatkan dan atas pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa yang membuat dan menyusun Hasil Koreksi AritmatikPT.NURYTA SARI PRATAMA adalah tenaga honorer pada Bagian Layanan Pengadaan Biro Pembangunan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi ataspermintaan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi. Setelah disusun saksi selaku Pokja ada mengecek kembali hasil koreksi aritmatik yang dibuat oleh tenaga honorer tersebut.
b. Secara pasti saksi tidak mengetahui mengapa didalam Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik tersebut tidak ada uraian Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga, karena koreksi aritmatik penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA dipercayakan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi kepada tenaga honorer pada Bagian Layanan Pengadaan Biro Pembangunan dan Kerjasama sekretariat Daerah Provinsi Jambi, namun menurut saksi uraian Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak ada didalam hasil koreksi aritmatik, karena pada saat melakukan koreksi aritmatik, tenaga honorer yang melakukan koreksi aritmatik mengacu kepada penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA (tidak mengacu kepada dokumen lelang), yang mana seharusnya pada saat melakukan koreksi aritmatik tersebut mengacu kepada dokumen lelang sehingga uraian Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak terlewatkan.
c. Secara pasti saksi tidak mengetahui mengapa didalam Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik tersebut terjadi perubahan harga satuan penawaran PT.NURITA SARI PRATAMA tepatnya pada Sub.Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang :
II.1 Pekerjaan galian pondasi tapak berubah dari Rp 95.575,04 berubah menjadi Rp 120.000.
II.2 Pekerjaan urugan tanah kembali berubah dari Rp 52.096 berubah menjadi Rp 15.000
II.3 Pek. Urugan pasir bawah pondasi dari Rp 160.723,20 berubah menjadi Rp 22.500.
II.4 Pekerjaan urugan tanah bawah lantaidari Rp 52.096,- berubah menjadi Rp 22.000,
karena koreksi aritmatik penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA sudah dipercayakan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi kepada tenaga honorer, namun menurut saksi bahwa pada saat dilakukan koreksi aritmatik telah terjadi kesalahan dalam menginput harga satuan penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA dan saksi sendiri baru mengetahui adanya kesalahan tersebut pada saat sekarang ini.
d. Menurut saksi bahwa hasil koreksi aritmatik penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA yang dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dengan menyuruh tenaga honorer Bagian Layanan Pengadaan Biro Pembangunan dan Kerjasama sekretariat Daerah Provinsi Jambi tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut dikarenakan masih terjadi kesalahan dalam melakukan koreksi aritmatik seperti tidak adanya uraian Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga didalam Hasil Koreksi Aritmatik dan adanya perubahan harga satuan penawaran PT.NURITA SARI PRATAMA didalam lembar Hasil Koreksi Aritmatik.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA ada melakukan penawaran terhadap Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga, hal tersebut dapat dilihat dari rekapitulasi harga yang di upload oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA, namun Daftar Kuantitas dan Harga untuk Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak terlampir.
Bahwa Saksi sendiri yang melakukan evaluasi administrasi terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi. Adapun alasan PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI gugur/ tidak dievaluasi lebih lanjut dikarenakan dokumen administrasi yang disampaikan tidak lengkap.
Bahwa Dokumen penawaran yang diupload PT.NUGRAHA TYAGASUPALA di aplikasi LPSE hanya surat penawaran Nomor : 08 / NT / VII / 2017 tanggal 05 Juli 2017 atas nama Direktur sdr. MARPAUNG, sedangkan dokumen penawaran yang di upload PT.ROGANTINA JAYA SAKTI hanya surat penawaran Nomor : 07 / RJS / VII / 2017 tanggal 05 Juli 2017 atas nama direktur ROBET PARDEDE.
Bahwa dalam melakukan penawaran terhadap paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak ada membuat dan mengupload dokumen dokumen sebagai berikut :
Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
Daftar Harga Upah dan Bahan.
Daftar identitas dan Merk Bahan Material.
Bahwa Dasar bagi Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi menyatakan PT.NURYTA SARI PRATAMA lulus dalam tahapan evaluasi administrasi, karena menurut penilaian Pokja pada saat itu bahwa dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA lebih lengkap dari dokumen penawaran peserta lainnya sehingga evaluasi terhadap PT.NURYTA SARI PRATAMA dapat dilanjutkan ketahap evaluasi berikutnya.
Bahwa Berdasarkan hasil evaluasi administrasi yang saksi lakukan seharusnya PT.NURYTA SARI PRATAMA belum layak diluluskan dalam tahapan evaluasi administrasi, dan hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada anggota Pokja lainnya, namun faktanya proses evaluasi tetap dilanjutkan tanpa saksi ketahui alasannya sehinga saksi hanya mengikut saja.
Bahwa jika PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak diluluskan dalam tahapan evaluasi administrasi maka seharusnya lelang dinyatakan gagal karena tidak ada calon penyedia lain yang memenuhi syarat.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan berupa 1 (satu) lembar dokumen Evaluasi Administrasi, Kegiatan Penyediaaan Sarana dan Prasarana Sanitasi, pekerjaan pembangunan sarana dan Prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penawar PT.NURYTA SARI PRATAMA yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi atas nama ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN,ST, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa saksi sendiri (AGUS KURNIAWAN, ST) yang membuat dokumen Evaluasi Administrasi tersebut.
Didalam Evaluasi Administrasi yang saksi buat tersebut, tidak semua keterangan yang ada didalamnya adalah benar, namun hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada anggota pokja lainnya.
Bahwa Dalam dokumen pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / KOnstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017, mempersyaratkan persyaratan sebagaimana tertera pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) pada huruf A.T. : Dokumen Pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan :
brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
surat dukungan dari pabrikan/distributor berupa copy bukti / surat penunjukan Distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
salinan sertifikat SNI produk barang yang ditawarkan;
salinan sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk;
surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang;
sertifikat keaslian galvanis;
surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang :
brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Berkaitan dengan persyaratan tersebut diatas, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Fungsi dan kegunaan persyaratan dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang pada prinsipnya adalah untuk mengetahui jenis , type dan merk barang yang ditawarkan, untuk menjamin ketersediaan stok barang dan untuk menjamin barang yang kerjakan akan sesuai dengan yang ditawarkan.
Persyaratan berupa dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang dalam dokumen pengadaan diatas harus / wajib dipenuhi atau dilengkapi bagi peserta lelang / pemilihan penyedia.
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA pada saat melakukan penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tidak memenuhi /melengkapi (upload) persyaratan yang telah ditetapkan Pokja konstruksi CK2 2017 ULP Provinsi Jambi berupa dokumen pendukung pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung jembatan diatas
Bahwa Didalam dokumen lelang berupa Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan (penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA) terdapat pekerjaan sebagai berikut :
a. Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang.
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M | 1,00 | Ls | 280.100.000,00 | 280.100.000,00 |
b. Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
| III | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | ||||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100 WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.540.000,00 | 913.280.000,00 | |
| SUB TOTAL | 913.280.000,00 | ||||
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saksi tidak dapat menjelaskan jenis produk dan spesifikasi teknis barang Pekerjaan Jembatan Timbang dan Pekerjaan Pas. Lampu Penerangan Kelilingyang ditawarkan PT.NURYTA SARI PRATAMA pada saat lelang pekerjaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena pada saat melakukan penawaran PT.NURYTA SARY PRATAMA tidak melampirkan brosur produk dan spesifikasi teknis barang.
Bahwa pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak ada mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keabsahan / keaslian Jaminan Penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, karena terkait keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran tersebut merupakan kewenangan pihak lain.
Bahwa Perusahan yang menjamin penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMAdalam lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Asuransi VIDEI yang beralamat di Jalan Kapten Patimura Nomor 69 Rt.07 Kel.Rawa Sari Kec.Alam Barajo Kota Jambi.
Bahwa Besar jaminan penawaran PT.Nuryta Sari Pratama dalam lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Rp 80.990.760.- ( delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ).
Bahwa Cara yang dilakukan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dalam melakukan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi PT.NURYTA SARI PRATAMA dengan mencocokkan dokumen yang di upload dengan dokumen asli yang dibawa saat pembuktian kualifikasi.Kesimpulan pembuktian kualifikasi yang dilakukan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi terhadap peserta PT.NURYTA SARI PRATAMAmenyimpulkan bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat pembuktian kualifikasi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07/BAPK/Pokja.CK 2/ULP-Jambi/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan berupa :
1 (satu) lembar copy Daftar hadir Acara klarifikasi dokumen penawaran hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH , SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI .
1 (satu) lembar copy Daftar hadir acara pembuktian kualifikasi hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
1 (satu) lembar copy Pembuktian kualifikasi penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui sdri. THERESIA NURYTA SARI PRATAMA hadir atau tidak dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 di ruang kerja Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi dan tidak mengetahui benar atau tidak sdr. THERESIA NURYTA SARI menanda tangani dokumen diatas , karena saksi sendiri sama sekali tidak pernah bertemu dengan sdri.THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa peserta yang dinyatakan lulus dalam Evaluasi Administrasi , Evaluasi Teknis serta Evaluasi Kualifikasi dan serta pembuktian Kualifikasi lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah PT.NURYTA SARI PRATAMA, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08/BAHK/Pokja.CK 2/ULP-Jambi/2017, tanggal 17 Juli 2017.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA ditetapkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 21 Juli 2017 yang ditetapkan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsidengan cara menekan tombol bintang pada aplikasi SPSE versi 3.6 dengan alamat LPSE.Jampiprov.go.id.
Bahwa Dokumen yang di gunakan PT.NURYTA SARI PRATAMA saat mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut :
Surat Nomor : 39/NSP-JBI/V/II/2017, tanggal 7 Juli 2017 perihal penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum.
Rekapitulasi Bill Of Quantity, tanggal 07 Juli 2017.
Bill Of Quantity Pembangunan Rumah Kompos.
Bill Of Quantity Pembangunan Rumah Jaga.
Bill Of Quantity Pembangunan Work Shop dan Musholla.
Bill Of Quantity Pembangunan Jembatan Timbang.
Bill Of Quantity Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Metode pelaksanaan, tanggal 07 Juli 2017.
Time Schedulle Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Sarana Pendukung TPA Parit Culum, tanggal 07 Juli 2017.
Daftar Personil Inti.
Daftar Peralatan Utama.
Jaminan Penawaran PT.Asuransi Umum Videi Nomor Jaminan : 09.90.02.0122.07.17.
Spesifikasi teknis.
Daftar Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan, tanggal 07 Juli 2017.
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), tanggal 07 Juli 2017.
Fakta Integritas, tanggal 07 Juli 2017.
Formulir isian kualifikasi Untuk Badan Usaha, tanggal 07 Juli 2017.
Jaminan Penawaran PT.ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan : 09.90.02.0122.07.17, tanggal 06 Juli 2017.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank 9 Jambi Nomor : 1556.07/KCU.Krd, tanggal 04 Juli 2017.
Dokumen Pra Rencana Keselamatan Kerja Kontrak (Pra-RK3K) PT.Nurita Sari Pratama, tanggal 07 Juli 2017.
Struktur Organisasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Surat Pernyataan an.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA, tanggal 07 Juli 2019.
Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Nomor: 640/81/SPK/CK/PU-TJT/APBD/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Perdesaan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pekerjaan pembangunan Infrastruktur Air Minum Zona I Paket I.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/81/SPMK/CK/PU-TJT-2013, tanggal 16 Agustus 2013 Paket Pekerjaan pembangunan Infrastruktur Air Minum Zona I Paket I.
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Air Minum Zona I Paket I Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 123. /BA/PAN-FHO/CK/2014, tanggal 14 Mei 2014.
Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS.Batanghari Provinsi Jambi Jambi dan PT.Nuryta Sari Pratama Pekerjaan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Tamiai Kab.Kerinci Nomor Kontrak: HK.02.03/PJPA-JBI/C4/03/2017.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : SPMK/PJPA-JBI/C4/03/2017 Paket Pekerjaan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Tamiai Kabupaten Kerinci.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.IDIL FITRI, ST selaku Penanggung Jawab Kegiatan, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.PERDIAWAN PERDANA,ST selaku Penanggung Jawab Kegiatan, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.EMAN,ST selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.RACHMAT FIRDAUS selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.JONI AIKAL PUTRA selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.DONI ANDIRA selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.MUHAMMAD ZAFRIZAL selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.ARIS SETIA ANGGARA PUTRA selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.FAUZAN SAPUTRA Jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.SARDIANSA JABATAN Administrasi, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.EMAN,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.PERDIAWAN PERDANA,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.PERDIAWAN PERDANA,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.EDIL FITRI,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.JONI AIKAL PUTRA, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.MUHAMMAD JAFRIZAL, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.DONI ANDIRA, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.RACHMAT FIRDAUS, tanggal 07 Juli 2017.
Sertifikat keahlian personil.
Ijazah personil.
KTP dan NPWP Personil.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 , berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2017, instansi pemberi LPJK Provinsi Jambi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 , berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2017, instansi pemberi LPJK Provinsi Jambi.
Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha , Perusahaan dan Industri Nomor: 5308-10464-DMP-1571081006-2017, tanggal 30 Maret 2017.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 05.05.1.46.10939, tanggal 10 Maret 2017.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 530-10938-DMPTSP-15.71.08.1006-2017, tanggal 10 Maret 2017.
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1-000478.1571.2-00135, tanggal 14 Maret 2017.
Bukti Penerimaan Surat (BPJS) Nomor : S-05022924 /PPWBIDR/ WPJ.27/ KP.0103/ 2016 an. NURYTA SARI PRATAMA.
NPWP Perusahaan Nomor : 01.485.029.1-331.000 atas nama PT. Nuryta Sari Pratama.
Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00231/WPJ.27/KP.0103/2013, tanggal 25 Februari 2013.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00227/WPJ.27/KP.0103/2013, tanggal 25 Februari 2013.
KTP dan NPWP Personil.
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT.NURYTA SARI PRATAMA” Nomor 14, tanggal 23 Desember 2016.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0114853, tanggal 30 Desember 2016, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 21 Juli 2017,dan pada saat masa sanggah mulai tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan 26 Juli 2017 tidak ada yang menyanggah sehingga pada tanggal 27 Juli 2017 Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi melaporkan Hasil Proses Pelelangan kepada Kepala ULP untuk diteruskan kepada PPK Bidang Cipta Karya PUPR Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : 229.09/LAP-Pro/Pokja.CK2/ULP-Jambi /2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal Laporan Proses Pelelangan.
Bahwa Dari seluruh tahapan lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi sebenarnya PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak layak ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran yang disampaikan tidak lengkap.
Bahwa sebagai Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi saksi tidak pernah menerima hadiah berupa uang ataupun barang untuk menetapkan PT.NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SANDHI ARDIANSYAH, SE Alias SANDI Bin THAMRIN, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) selaku Anggota Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi, pendidikan : S.1, pada pokoknya dibahwa sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD..
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaannya :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 46/IV Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1990.
b. SMPN 9 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1993.
c. SMAN 3 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1996.
d. S-1 Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, tamat tahun 2001.
Riwayat Pekerjaan :
Tahun 2000 sampai dengan 2001 bekerja sebagai karyawan CV.Devis Jaya.
Tahun 2001 sampai dengan 2003 bekerja sebagai karyawan PT.Bank BII.
Tahun 2003 sampai dengan 2007 bekerja sebagai karyawan PT.WKS.
Tahun 2007 sampai tahun 2009 bekerja sebagai karyawan PT.RHM.
Tahun 2009 sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Sarolangun.
Tahun 2010 diangkat menjadi PNS (pegawai Negeri Sipil) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun.
Tahun 2011 mutasi ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai Staf di BKD.
Tahun 2012 sampai dengan 2013 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muaro Jambi dengan jabatan Kasi Monitoting dan Evaluasi.
Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 menjabat sebagai Kasi Perencanaan Teknik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muaro Jambi.
Tahun 2016 sebagai Staf di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muaro Jambi.
Tahun 2017 sampai dengan 2018 bekerja sebagi Pegawai di Bagian Layanan Pengadaan Biro PKS Setda Provinsi Jambi.
Bulan Februari 2019 sampai dengan tanggal 07 Januari 2020 bekerja sebagai Pegawai di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan jabatan Kasubbag TU UPTD Tahura.
Bulan Januari 2020 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kasi Hutan Adat dan Konflik Tenorial Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kasi Hutan Adat dan Konflik Tenorial Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 19 / Kep.Gub /BKD-3.2/2020, tanggal 07 Januari 2020 tentang Penunjukan Sebagai Kepala Seksi Hutan Adat dan Konflik Tenorial.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kasi Hutan Adat dan Konflik Tenorial Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai berikut :
Memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan antara negara, korporasi dan masyarakat.
Memfasilitasi pengusulan hutan adat.
Bahwa pada tahun 2017, saksi ada ditunjuk sebagai Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 231/Kep.Gub/Setda.PKS-2.2/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Saksi sebagai Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi memperoleh honorarium yang besarannya sebesar lebih kurang Rp 400.000.-(empat ratus ribu rupiah) per paket pekerjaan.
Bahwa pada tahun 2017, saksi ada melaksanakan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa nilai Pagu paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.700.000.000.- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP Jambi / 2017, tanggal 3 Mei 2017, yang ditunjuk sebagai POKJA pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dengan personil sebagai berikut :
| No | Nama | Posisi | Instansi |
| 1 | ARIANSYAH | Pokja © | Biro Pembangunan dan Ks. Setda Prov Jambi |
| 2 | SANDHI ARDIANSYAH | Pokja | Biro Pembangunan dan Ks. Setda Prov Jambi |
| 3 | AGUS KURNIAWAN | Pokja | Biro Pembangunan dan Ks. Setda Prov Jambi |
Ket : (Pokja ©) Pokja yang memegang User kendali Aplikasi SPSE.
Bahwa Dasar hukum/ acuan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dalam melaksanakan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA t adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab POKJA Pemilihan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adalah:
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa.
b. Menetapkan dokumen pengadaan.
c. Menetapkan besaran jaminan penawaran.
d. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Website LPSE Provinsi Jambi.
e. Menilai kualifikasi penyidia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
f. Melakukan evaluasi, administrasi teknis, harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Menjawab sanggahan.
h. Menetapkan penyedia barang/jasa untuk ;
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) atau.
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).-
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan.
j. Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa.
k. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala ULP.
Bahwa secara spesifik tidak ada pembagian tugas pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum, saksi sendiri pada saat itu masih dalam tahap proses belajar karena baru pindah ke Bagian Layanan Pengadaan Biro PKS Setda Provinsi Jambi sehingga tugas yang saksi lakuan pada saat itu sifatnya hanya membantu sdr. ARIANSYAH dan AGUS KURNIAWAN.
Bahwa Pada saat melaksanakan kegiatan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA, saksi sudah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang diterbitkan oleh LKPP RI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi menerima dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) terkait pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum, hal tersebut dapat ditanyakan langsung kepada sdr. AGUS KURNIAWAN selaku Sekretaris ULP yang merangkap sebagai personil Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang diterima Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi terkait pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum antara lain:
Surat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) Nomor : 01.03/L.11/DPUPR-6/V/2017 tanggal 2 Mei 2017 perihal Rencana Persiapan Pengadaan Paket Pembangunan TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Gambar Rencana.
Draf Kontrak.
Print Out Data RUP.
Copy DPA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada tidaknya dilakukan pengecekan terhadap dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi saya tidak mengetahuinya, karena saksi sendiri pada saat itu tidak ada melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.
Bahwa dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang diterima Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi terkait pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum yang diterima Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi belum lengkap, karena dokumen spesifikasi teknis yang merupakan bagaian dari kelengkapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) tidak ada. Namun saksi sendiri selaku personil Pokja saat itu tidak mengetahui bahwa spesifikasi teknis tersebut tidak ada.
Bahwa jika dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang diterima Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak lengkap, tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada saat itu adalah mengembalikan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilengkapi, karena masih ada dokumen yang belum lengkap.
Bahwa seingat saksi Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak ada melaksanakan rapat pembahasan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi ada atau tidaknya Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi mengkaji ulang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disampaikan PPK.
Bahwa dokumen Spesifikasi Teknis merupakan dokumen yang wajib disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada saat pengiriman Surat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), karena dokumen tersebut merukan salah satu kelengkapan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang akan di upload oleh POKJA di aplikasi LPSE dan berfungsi sebagai panduan bagi penyedia dalam menyiapkan dokumen penawaran.
Bahwa Sesuai dengan ketentuan saksi tidak mengetahui apakah lelang dapat dilaksanakan apabila dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) tidak lengkap, namun menurut saksi lelang dapat dilaksanakan, akan tetapi hasil pekerjaan mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Bahwa Lingkup pekerjaan yang ditawarkan pada saat lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum sebagai berikut:
Pembangunan Workshop Dan Musholla.
Pembangunan Pos Jaga.
Pembangunan Jembatan Timbang.
Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pembangunan Rumah Kompos.
Bahwa Total Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.699.692.000.- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu ruiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal yang tidak diketahui bulan Mei 2017.
Bahwa Metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum adalah Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu File.
Bahwa Besar jaminan penawaran dalam lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum yang ditetapkan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi sebesar 3 % dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau sebesar Rp 80.990.760.- (delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Bahwa Tahapan pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum sebagai berikut :
Pengumuman pasca kualifikasi, pada tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 03 Juli 2017.
Download dokumen pengadaan, pada tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 06 Juli 2017.
Pemberian penjelasan, pada tanggal 04 Juli 2017 mulai, Jam : 08.00 Wib sampai dengan 09.00 Wib.
Upload dokumen penawaran, pada tanggal 04 Juli 2017 sampai dengan 07 Juli 2017.
Pembukaan dokumen penawaran, pada tanggal 07 Juli 2017 sampai dengan 17 Juli 2017.
Evaluasi penawaran, pada tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 21 Juli 2017.
Evaluasi dokumen kualifikasi, pada tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan 21 Juli 2017.
Pembuktian kualifikasi, pada tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan 17 Juli 2017.
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan, pada tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 21 Juli 2017.
Penetapan Pemenang, pada tanggal 21 Juli 2017, jam : 15.30 Wib sampai dengan jam : 23.00 Wib.
Pengumuman pemenang, pada tanggal 21 Juli 2017, jam : 10.00 Wib sampai dengan jam : 23.00 Wib.
Masa sanggah hasil lelang, pada tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan 26 Juli 2017.
Bahwa Dalam pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum ada dibuatkan jadwal pemilihannya yang dapat dilihat pada aplikasi SPSE 3.6 di website LPSE Provinsi Jambi.
Bahwa Media yang digunakan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi untuk mengumumkan lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum adalah aplikasi SPSE 3.6 di website LPSE Provinsi Jambi, dokumen pendukungnya dapat di download oleh calon penyedia sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bahwa Dokumen pengadaan yang di Upload Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada saat lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah : 1. Gambar TPA Parit Culum; 2. Sandar Dokumen Pengadaan (SDP) E-Lelang TPA Parit Culum; 3. BOQ Rumah Jaga dan Pos Jaga; 4. BOQ Rumah Kompos; 5.BOQ Musholla; 6. BOQ Jembatan Timbang; 7. BOQ Lampu Penerangan Jalan. Semua dokumen tersebut di upload oleh sdr. ARIANSYAH selaku Pokja pememegang User kendali Aplikasi SPSE (Ketua).
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana para peserta lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum melakukan penawaran jika dokumen Spesifikasi Teknis tidak ada diupload oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, namun menurut saksi mereka (calon peyedia) menyiapkan dokumen penawarannya hanya berdasarkan dokumen yang mereka unduh di aplikasi SPSE 3.6 di website LPSE Provinsi Jambi.
Bahwa Syarat untuk mengikuti lelang pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum sebagaimana tertuang dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) :
a. Menyampaikan dokumen Administrasi yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP):
a) Surat Penawaran.
b) Menyampaikan dokumen teknis :
(a) Metode pelaksanaan.
(b). Jadwal Pelaksanaan.
(c). Jenis Kapasitas dan Komposisi jumlah peralatan.
(d). Spesifikasi Tekhnis Bahan/Bahan tertentu (apabila ada).
(e). Daftar Personil Inti.
(f). Bagian Pekerjaan yang akan di Subkontrakan (apabila ada).
c) Menyampaikan dokumen harga terdiri dari:
(a) Rincian harga penawaran.
(b). Rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila dipersyaratkan).
(c). Jenis Kapasitas dan Komposisi jumlah peralatan.
b. Menyampaikan dokumen sesuai Lembar Data Kualifikasi (LDK):
(a). SIUJK (Sertifikat Izin Usaha Jasa Kontruksi).
(b). SBU (Sertifikat Badan Usaha).
(c). Akta Notaris.
(d). Izin lainnya.
(e). Melunasi pajak tahun terakhir.
(f). Pengalaman pekerjaan sejenis.
(g). Dukungan keuangan dari Bank Pemerintah atau swasta sebesar minimal 10 % dari Nilai Total HPS.
(h). Surat Kemampuan Keuangan.
(i). Sisa Kemampuan Paket dan persyaratan lain.
Bahwa Peserta yang mendaftar untuk mengikuti lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan pembangunan pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) peserta.
Bahwa Pada masa tahap pemberian penjelasan lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum, sejak waktu penjelasan dibuka sampai dengan ditutup, tidak ada satupun calon penyedia yang telah mendaftarkan diri mengikuti pelelangan yang mengajukan pertanyaan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002/ BA.AWJ / Pokja.Kontruksi,CK.2/VII/2017.
Bahwa dalam lelang pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum , tidak ada perubahan dokumen pengadaan.
Bahwa Pada saat pembukaan dokumen penawaran, Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak dibantu Tim Teknis, pembukaan penawaran hanya dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, dengan hasil pembukaan dokumen penawaran sebagai berikut :
Penyedia jasa yang mendaftar adalah 37 (tiga puluh tujuh) Penyedia Jasa.
Penyedia jasa yang mengupload dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) Penyedia Jasa.
Dokumen penawaran yang dapat dibuka adalah sebanyak 3 (tiga) Penyedia Jasa.
Sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03/BA.Pem/Pokja.CK2/ULP.Jambi/2017 yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum dilakukan pada hari Jum’at tangggal 7 Juli 2017 dimulai pada pukul 09.01 di Ruang Rapat Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, Pokja CK 2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi, yang dihadiri seluruh Anggota Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi pada saat pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran adalah sebagai berikut :
Melakukan Koreksi Aritmatik terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI dengan hasil :
| No | Nama Perusahaan | Saat Pembukaan Penawaran | Hasil Koreksi Aritmatik | ||
| Nilai | Rangking | Nilai | Ranking | ||
| 1 | PT.NURITA SARI PRATAMA | 2.659.547.000 | 3 | 2.613.381.000 | 1 |
| 2 | PT.NUGRAHA TYAGA SUPALA | 2.240.700.000 | 2 | - | - |
| 3 | PT.ROGANTINA JAYA SAKTI | 2.294.700.000 | 1 | - | - |
Melakukan evaluasi administrasi terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI dengan kesimpulan:
PT.NURYTA SARI PRATAMA : Memenuhi syarat / Dievaluasi lebi lanjut. Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi ).
PT.NUGRAHA TYAGA SUPALA : Gugur/Tidak dievaluasi lebih lanjut. Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi .
PT. ROGANTINA JAYA SAKTI : Gugur/Tidak dievaluasi lebih lanjut. Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Melakukan evaluasi teknis penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA dengan kesimpulan LULUS sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi teknis yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Melakukan evaluasi harga penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA dengan hasil :
-
-
No Nama Perusahaan HPS Harga Penawaran Terkoreksi Persentase 1 PT.NURYTA SARI PRATAMA 2.699.692.000 2.613.381.000 96,8 %
-
Sebagaimana tertuang dalam hasil evaluasi administrasi yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa koreksi aritmatik paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum tahun 2017 dilakukan oleh sdr. ARIANSYAH dan AGUS KURNIAWAN karena saat itu saksi masih baru dan belum mengerti tatacara pelaksanaan koreksi aritmatik.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum (PT.NURYTA SARI PRATAMA) yang ditandatangani oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, saksi menjelaskan beberapa pertanyaan pemeriksa sebagai berikut :
a. Bahwa Hasil Koreksi Aritmatik PT.NURYTA SARI PRATAMA dibuat dan disusun oleh sdr. AGUS KURNIAWAN.
b. Saksi tidak mengetahui mengapa didalam Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik tersebut tidak ada uraian Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga, karena saksi tidak terlibat langsung dalam melakukan koreksi aritmatik terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA.
c. Saksi tidak dapat menjelaskan dan baru mengetahui saat sekarang dilakukan pemeriksaan jika didalam Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik tersebut Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi mengubah harga satuan Sub.Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang, sebagai berikut :
II.1 Pekerjaan galian pondasi tapak berubah dari Rp 95.575,04 berubah menjadi Rp 120.000.
II.2 Pekerjaan urugan tanah kembali berubah dari Rp 52.096 berubah menjadi Rp 15.000.
II.3 Pek. Urugan pasir bawah pondasi dari Rp 160.723,20 berubah menjadi Rp 22.500,
II.4 Pekerjaan urugan tanah bawah lantai dari Rp 52.096,- berubah menjadi Rp 22.000,-
d. Bahwa hasil koreksi aritmatik penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA yang dilakukan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut dikarenakan masih terjadi kesalahan dalam melakukan koreksi aritmatik seperti tidak adanya uraian Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga didalam Hasil Koreksi Aritmatik dan harga satuan penawaran PT.NURITA SARI PRATAMA yang dirubah didalam lembar Hasil Koreksi Aritmatik.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA ada melakukan penawaran terhadap Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga, hal tersebut dapat dilihat dari rekapitulasi harga yang di upload oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA, namun Daftar Kuantitas dan Harga untuk Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak terlampir.
44). Bahwa yang melakukan evaluasi administrasi terhadap penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI adalah Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi adalah sdr.AGUS KURNIAWAN. Adapun alasan PT.NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT.ROGANTINA JAYA SAKTI gugur/ tidak dievaluasi lebih lanjut dikarenakan dokumen administrasi yang disampaikan tidak lengkap.
Bahwa Dokumen penawaran yang diupload PT.NUGRAHA TYAGASUPALA di aplikasi SPSE 3.6 website LPSE Provinsi Jambi hanya surat penawaran Nomor :08/NT/VII/2017 tanggal 05 Juli 2017 atas nama Direktur sdr.MARPAUNG, sedangkan dokumen penawaran yang di upload PT.ROGANTINA JAYA SAKTI hanya surat penawaran Nomor :07/RJS/VII/2017 tanggal 05 Juli 2017 atas nama direktur ROBET PARDEDE.
Bahwa dalam melakukan penawaran terhadap paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur PT.NURITA SARI PRATAMA tidak ada membuat dan mengupload dokumen dokumen sebagai berikut :
Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
Daftar Harga Upah dan Bahan.
Daftar identitas dan Merk Bahan Material.
Bahwa Berdasarkan hasil evaluasi administrasi yang dilakukan pada saat itu seharusnya PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak layak diluluskan dalam tahapan evaluasi administrasi, karena tidak mengupload Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Daftar Harga Upah dan Bahan. Namun saksi tidak mengetahui apa alasan dilulusakannya PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam tahapan evaluasi administrasi, mengingat saksi pada saat itu belum memahami teknik mengevaluasi dokumen penawaran.
Bahwa seharusnya pada saat itu lelang pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dinyatakan gagal, karena tidak ada calon penyedia lain yang memenuhi syarat.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa : 1 (satu) lembar dokumen Evaluasi Administrasi, Kegiatan Penyediaaan Sarana dan Prasarana Sanitasi, pekerjaan pembangunan sarana dan Prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penawar PT.NURYTA SARI PRATAMA yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi atas nama ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN,ST, saksi menjelaskan beberapa pertanyaan pemeriksa sebagai berikut :
a. Bahwa yang membuat dokumen Evaluasi Administrasi tersebut adalah sdr.AGUS KURNIAWAN.
b. Setelah melihat dan mengamati dokumen Evaluasi Administrasi yang diperlihatkan pemeriksa sekarang ini, saya menjelaskan bahwa isi dokumen Evaluasi Administrasi yang dibuat oleh sdr.AGUS KURNIAWAN tersebut terdapat keterangan yang tidak benar (tidak sesuai) karena didalam dokumen tersebut seolah-olah PT.NURYTA SARI PRATAMA ada melengkapi dokumen Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Daftar Upah dan Bahan. Saya baru mengetahui hal tersebut saat sekarang.
Bahwa Dalam dokumen pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017, mempersyaratkan persyaratan pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf A.T. : Dokumen Pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan :
brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
surat dukungan dari pabrikan/distributor berupa copy bukti / surat penunjukan Distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
salinan sertifikat SNI produk barang yang ditawarkan;
salinan sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk;
surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang;
sertifikat keaslian galvanis;
surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang :
brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Sehubungan dengan persyaratan diatas dan pertanyaan pemeriksa, saksi dapat menjelaskan sebagai berikut :
Fungsi dan kegunaan persyaratan dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang pada prinsipnya adalah untuk mengetahui jenis , type dan merk barang yang ditawarkan, untuk menjamin ketersediaan stok barang dan untuk menjamin barang yang kerjakan akan sesuai dengan yang ditawarkan.
b. Persyaratan berupa dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang dalam dokumen pengadaan diatas harus / wajib dipenuhi atau dilengkapi bagi peserta lelang / pemilihan penyedia.
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA pada saat melakukan penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tidak memenuhi /melengkapi (upload) persyaratan yang telah ditetapkan Pokja konstruksi CK2 2017 ULP Provinsi Jambi berupa dokumen pendukung pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung jembatan diatas.
Bahwa didalam dokumen lelang berupa Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan (penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA) terdapat pekerjaan sebagai berikut :
a. Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang.
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M | 1,00 | Ls | 280.100.000,00 | 280.100.000,00 |
b.Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
| III | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | |||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.540.000,00 | 913.280.000,00 |
| SUB TOTAL | 913.280.000,00 | |||
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saksi tidak dapat menjelaskan jenis produk dan spesifikasi teknis barang Pekerjaan Jembatan Timbang dan Pekerjaan Pas. Lampu Penerangan Keliling yang ditawarkan PT.NURYTA SARI PRATAMA pada saat lelang pekerjaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena pada saat melakukan penawaran PT.NURYTA SARY PRATAMA tidak melampirkan brosur produk dan spesifikasi teknis barang.
Bahwa Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi tidak ada mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, karena terkait keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran tersebut merupakan kewenangan pihak lain.
Bahwa Perusahaan yang menjamin penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Asuransi VIDEI yang beralamat di Jalan Kapten Patimura Nomor 69 Rt.07 Kel.Rawa Sari Kec.Alam Barajo Kota Jambi.
Bahwa Besar jaminan penawaran PT.Nuryta Sari Pratama dalam lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Rp 80.990.760.- ( delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ).
Bahwa Pembuktian kualifikasi dokumen kualifikasi PT.NURYTA SARI PRATAMA dilakukan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dengan cara mencocokkan dokumen yang di upload dengan dokumen asli yang dibawa saat pembuktian kualifikasi. Kesimpulan pembuktian kualifikasi yang dilakukan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat pembuktian kualifikasi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07/BAPK/Pokja.CK 2/ULP-Jambi/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi dibawah ini :
1 (satu) lembar copy Daftar hadir Acara klarifikasi dokumen penawaran hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH , SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI .
1 (satu) lembar copy Daftar hadir acara pembuktian kualifikasi hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
1 (satu) lembar copy Pembuktian kualifikasi penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Saksi menjelaskan bahwa tidak hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi, sehinga saksi tidak mengetahui sdri.THERESIA NURYTA SARI hadir ataupun tidak dalam kegiatan tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang mewakili PT.NURYTA SARI PRATAMA saat itu serta saksi tidak mengetahui benar atau tidaknya sdri. THERESIA NURYTA SARI yang menanda tangani dokumen-dokumen tersebut diatas.
Bahwa peserta yang dinyatakan lulus dalam Evaluasi Administrasi , Evaluasi Teknis serta Evaluasi Kualifikasi dan serta pembuktian Kualifikasi lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah PT.NURYTA SARI PRATAMA, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08/BAHK/Pokja.CK 2/ULP-Jambi/2017, tanggal 17 Juli 2017.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA ditetapkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 21 Juli 2017 yang ditetapkan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi dengan cara menekan tombol bintang pada aplikasi SPSE versi 3.6 dengan alamat LPSE.Jampiprov.go.id.
Bahwa Dokumen yang di gunakan PT.NURYTA SARI PRATAMA saat mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut :
Surat Nomor : 39/NSP-JBI/V/II/2017, tanggal 7 Juli 2017 perihal penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum.
Rekapitulasi Bill Of Quantity, tanggal 07 Juli 2017.
Bill Of Quantity Pembangunan Rumah Kompos.
Bill Of Quantity Pembangunan Rumah Jaga.
Bill Of Quantity Pembangunan Work Shop dan Musholla.
Bill Of Quantity Pembangunan Jembatan Timbang.
Bill Of Quantity Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Metode pelaksanaan, tanggal 07 Juli 2017.
Time Schedulle Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Sarana Pendukung TPA Parit Culum, tanggal 07 Juli 2017.
Daftar Personil Inti.
Daftar Peralatan Utama.
Jaminan Penawaran PT.Asuransi Umum Videi Nomor Jaminan : 09.90.02.0122.07.17.
Spesifikasi teknis.
Daftar Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan, tanggal 07 Juli 2017.
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), tanggal 07 Juli 2017.
Fakta Integritas, tanggal 07 Juli 2017.
Formulir isian kualifikasi Untuk Badan Usaha, tanggal 07 Juli 2017.
Jaminan Penawaran PT.ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan : 09.90.02.0122.07.17, tanggal 06 Juli 2017.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank 9 Jambi Nomor : 1556.07/KCU.Krd, tanggal 04 Juli 2017.
Dokumen Pra Rencana Keselamatan Kerja Kontrak (Pra-RK3K) PT.Nurita Sari Pratama, tanggal 07 Juli 2017.
Struktur Organisasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Surat Pernyataan an.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA, tanggal 07 Juli 2019.
Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Nomor: 640/81/SPK/CK/PU-TJT/APBD/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Perdesaan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pekerjaan pembangunan Infrastruktur Air Minum Zona I Paket I.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/81/SPMK/CK/PU-TJT-2013, tanggal 16 Agustus 2013 Paket Pekerjaan pembangunan Infrastruktur Air Minum Zona I Paket I.
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Air Minum Zona I Paket I Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 123. /BA/PAN-FHO/CK/2014, tanggal 14 Mei 2014.
Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS.Batanghari Provinsi Jambi Jambi dan PT.Nuryta Sari Pratama Pekerjaan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Tamiai Kab.Kerinci Nomor Kontrak: HK.02.03/PJPA-JBI/C4/03/2017.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : SPMK/PJPA-JBI/C4/03/2017 Paket Pekerjaan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Tamiai Kabupaten Kerinci.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.IDIL FITRI, ST selaku Penanggung Jawab Kegiatan, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.PERDIAWAN PERDANA,ST selaku Penanggung Jawab Kegiatan, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.EMAN,ST selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.RACHMAT FIRDAUS selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.JONI AIKAL PUTRA selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.DONI ANDIRA selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.MUHAMMAD ZAFRIZAL selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.ARIS SETIA ANGGARA PUTRA selaku Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.FAUZAN SAPUTRA Jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017.
Surat Pernyataan Bersedia bekerja selama masa pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum an.SARDIANSA JABATAN Administrasi, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.EMAN,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.PERDIAWAN PERDANA,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.PERDIAWAN PERDANA,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.EDIL FITRI,ST, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.JONI AIKAL PUTRA, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.MUHAMMAD JAFRIZAL, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.DONI ANDIRA, tanggal 07 Juli 2017.
Curriculum Vitae an.RACHMAT FIRDAUS, tanggal 07 Juli 2017.
Sertifikat keahlian personil.
Ijazah personil.
KTP dan NPWP Personil.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 , berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2017, instansi pemberi LPJK Provinsi Jambi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 , berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2017, instansi pemberi LPJK Provinsi Jambi.
Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha , Perusahaan dan Industri Nomor: 5308-10464-DMP-1571081006-2017, tanggal 30 Maret 2017.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 05.05.1.46.10939, tanggal 10 Maret 2017.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 530-10938-DMPTSP-15.71.08.1006-2017, tanggal 10 Maret 2017.
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1-000478.1571.2-00135, tanggal 14 Maret 2017.
Bukti Penerimaan Surat (BPJS) Nomor : S-05022924 /PPWBIDR/ WPJ.27/ KP.0103/ 2016 an. NURYTA SARI PRATAMA.
NPWP Perusahaan Nomor : 01.485.029.1-331.000 atas nama PT. Nuryta Sari Pratama.
Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00231/WPJ.27/KP.0103/2013, tanggal 25 Februari 2013.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00227/WPJ.27/KP.0103/2013, tanggal 25 Februari 2013.
KTP dan NPWP Personil.
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT.NURYTA SARI PRATAMA” Nomor 14, tanggal 23 Desember 2016.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0114853, tanggal 30 Desember 2016, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum pada tanggal 21 Juli 2017,dan pada saat masa sanggah mulai tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan 26 Juli 2017 tidak ada yang menyanggah sehingga pada tanggal 27 Juli 2017 Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi melaporkan Hasil Proses Pelelangan kepada Kepala ULP untuk diteruskan kepada PPK Bidang Cipta Karya PUPR Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : 229.09 / LAP-Pro / Pokja.CK2 / ULP-Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal Laporan Proses Pelelangan.
Bahwa dari seluruh tahapan lelang paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi sebenarnya PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak layak ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran yang disampaikan tidak lengkap.
Bahwa saksi tidak dapat menjawab pertanyaan pemeriksa terkait ada atau tidaknya pihak yang mengarahkan/memerintahkan kepada Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi untuk memenangkan PT.NURYTA SARI PRATAMA, hal tersebut dapat ditanyakan kepada personil Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi yang lain, karena pada saat itu kepada saksi pribadi tidak ada permintaan untuk memenangkan PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam lelang.
Bahwa Saksi tidak ada menerima hadiah berupa uang atau barang dari siapapun untuk memenagkan PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam lelang pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
HARTATI HASAN, ST Binti HASAN BASRI, Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil / Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), pendidikan terakhir S.2 Ilmu Lingkungan, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD..
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaannya :
Riwayat Pendidikan :
a. SDN Kp.Sawah di Padang tamat tahun 1988.
b. SMPN Duku di Tarusan Pesisir Selatan padang tamat tahun 1991.
c. SMAN Tarusan di Tarusan Pesisir Selatan padang tamat tahun 1994.
d. S-1 Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Eka Sakti di Kota Padang tamat tahun 2000.
e. S.2 Pasca sarjana ilmu lingkungan universitas jambi di Kota Jambi tamat tahun 2016.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
Tahun 2011 diangkat sebagai CPNS Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Tahun 2012 diangkat sebagai PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Tahun 2012 s/d 2019 ditunjuk sebagai fungsional umum Seksi Tata Bangunan Lingkungan dan Air Minum Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Tahun 2020 s/d sekarang fungsional umum Seksi Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi sejak tahun 2012 s/d 2019 ditunjuk sebagai fungsional umum Seksi Tata Bangunan Lingkungan dan Air Minum Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor dan tanggal tidak ingat tahun 2012.
Bahwa Tugas tanggung jawab saksi sebagai fungsional umum Seksi Tata Bangunan Lingkungan dan Air Minum Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengacu pada peraturan gubernur jambi nomor : 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas PUPR Provinsi Jambi, pada seksi pemukiman , penataan bangunan dan air minum Menyusun pelaksanaan teknis di bidang penataan bangunan dan lingkungan permukiman, akan tetapi saksi belum dapat menjelaskan secara terperinci/ detail, secara garis besar bertugas menelaah bangunan-bangunan Negara di wilayah Provinsi Jambi baik kerusakan , pemeliharaan maupun pembangunan baru.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai fungsional umum bidang cipta karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, saksi diberikan gaji dan tunjangan lain-lainya lebih kurang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang menjadi penghasilan tetap per bulan.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 110 – KPTS / DPUPR-1.1 / IX / 2017 tentang perubahan atas lampiran keputusan kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi jambi selaku pengguna anggaran pada Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi jambi Nomor : 41-KPTS / DPUPR-1.1 / III / 2017 tentang penunjukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya yang dibiayai dari dana APBD pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 12 September 2017.
Bahwa Tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahanya dan Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 110 – KPTS / DPUPR-1.1 / IX / 2017 tanggal 12 September 2017, sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ( baik serah terima pertama pekerjaan maupun serah terima akhir pekerjaan/selesai masa pemeliharaan);
Menerima hasil pengadaan barang, jasa konsultansi dan jasa lainya melalui pemeriksaan / pengujian; dan
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima pelaksaan pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan wewenang sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, saksi diberikan honorarium sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang saya terima sekali terkait paket pekerjaan tersebut.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 110 – KPTS / DPUPR-1.1 / IX / 2017 tanggal 12 September 2017, antara lain :
HARTATI HASAN, S.T (saksi sendiri) dengan jabatan Ketua.
M. ARDIANSYAH, S.T dengan jabatan Sekretaris.
TARMIZI dengan jabatan Anggota.
Bahwa saksi bersama tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 mulai dari tanggal 18 Desember 2017 s/d 22 Desember 2017 dan pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Kabid Cipta Karya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berada di Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Bahwa kegiatan-kegiatan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dalam melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
melaksanakan rapat pembahasan pemeriksaan bersama pihak peyedia, PPTK, pengelola teknis kegiatan dan konsultan pengawas / supervisi engineering;
melaksanakan pemeriksaan administrasi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi;
melaksanakan pemeriksaan visual dan membuat Berita Acara Pemeriksaa Visual;
melaksanakan pemeriksaan teknis dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Teknis;
melaksanakan rapat finalisasi hasil pemeriksaan bersama pihak peyedia, PPTK, pengelola teknis kegiatan dan konsultan pengawas / supervisi engineering;
membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan;
melaporkan hasil pemeriksaan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa :
Pemeriksaan administrasi dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 Desember 2017 di ruang Kabid Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan pemeriksaan dilakukan oleh saksi bersama tim PPHP yang lainya.
Pemeriksaan visual dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 Desember 2017 di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan yang hadir saat pemeriksaan visual antara lain saksi, sdr. ABU BAKAR (staf sdr. ARDIANSYAH,ST) , sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, sdri. IKA APRILIANA, ST selaku PTK, sdr. Ir. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. DERI dan sdr. HENDI sebagai wakil dari PT. Nuryta Sari Pratama.
Pemeriksaan teknis dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 Desember 2017 di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan yang hadir saat pemeriksaan teknis antara lain saksi, sdr. ABU BAKAR (staf sdr. ARDIANSYAH,ST) , sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, sdri. IKA APRILIANA, ST selaku PTK, sdr. Ir. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. DERI dan sdr. HENDI sebagai wakil dari PT. Nuryta Sari Pratama.
Bahwa peralatan yang dipergunakan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dalam melaksanakan pemeriksaan teknis atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berupa : Hammer test , meteran manual dan laser.
Bahwa dokumen yang dipergunakan sebagai dasar panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dalam melaksanakan pemeriksaan teknis atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berupa :
Surat PT. Nuryta Sari Pratama Nomor : 76 /NSP-JBI/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : permohonan serah terima pekerjaan (PHO);
Surat Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : permohonan serah terima pertama pekerjaan (PHO);
Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang menyatakan bahwa kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 100 %;
Berita Acara Progress Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, menyatakan bahwa kemajuan fisik pekerjaan lapangan telah mencapai 100 %;
Surat Perjanjian pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017;
Addendum kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017;
Gambar Rencana , Soft Drawing dan Asbuild Drawing;
Bahwa Saksi menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
Pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap dokumen-dokumen kontrak yang meliputi RAB, gambar kerja, Adendum kontrak, jaminan mutu dan garansi.
Item pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan secara visual antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan rumah kompos , pembangunan rumah dinas penjaga, pembangunan jembatan timbang, pekerjaan pos jaga, pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Item pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan secara teknis antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan rumah kompos , pembangunan rumah dinas penjaga, pembangunan jembatan timbang, pekerjaan pos jaga, pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan administrasi , pemeriksaan visual dan pemeriksaan teknis atas paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilakukan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dengan cara-cara sebagai berikut :
Pemeriksaan administrasi dengan cara mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan dokumen RAB, gambar rencana, soft drawing dan as built drawing, Adendum kontrak, jaminan mutu dan garansi pengadaan barang.
Pemeriksaan visual dengan cara mencocokan administrasi dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan teknis dengan cara melakukan koreksi administrasi dengan volume yang terpasang di lapangan, melakukan uji mutu beton , melakukan uji aktif timbangan dan melakukan pengujian terhadap kuantitas lampu penerangan jalan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dan random.
Bahwa Saksi dan tim tidak melakukan pemeriksaan / pengukuran terhadap item pekerjaan pondasi pembangunan workshop dan musholla, pembangunan rumah kompos , pembangunan rumah dinas penjaga, pembangunan jembatan timbang dan pekerjaan pos jaga karena tim tidak bisa melihat pekerjaan pondasi yang terpasang.
Bahwa panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) melakukan pengujian mutu beton bangunan dan pengujian jembatan timbang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan menggunakan alat berupa Hammer Test terhadap bangunan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang, dengan hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos memenuhi syarat K.225 (setara dengan Fc. 19,3 Mpa) dan hasil pengujian mutu beton pondasi jembatan timbang memenuhi syarat K.225 (setara dengan Fc. 19,3 Mpa), sedangkan terhadap jembatan timbang dilakukan dengan cara menguji keaktifan jembatan timbang dengan hasil timbangan jembatan aktif dan dapat dimanfaatkan.
Bahwa hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang yang dilakukan saksi dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak , yaitu mutu beton bangunan rumah kompos yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 21,7 Mpa sedangkan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 (setara dengan Fc.. 19,3 Mpa) , dan terhadap pondasi jembatan timbang mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 26,4 Mpa dengan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 / setara Fc. 19, 3 Mpa sesuai Surat Kepala UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 75 / PPHP-BUJI / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.-
Bahwa saksi dan tim tidak melakukan pemeriksaan / pengukuran terhadap item pekerjaan pondasi pembangunan workshop dan musholla, pembangunan rumah kompos , pembangunan rumah dinas penjaga, pembangunan jembatan timbang dan pekerjaan pos jaga karena pengujian hanya dilakukan secara random.
Bahwa Saksi dan tim tidak melakukan pemeriksaan terhadap setiap item lampu penerangan jalan , namun tim melakukan pemeriksaan terhadap jumlah unit lampu dan hidupnya lampu , dikarenakan saat itu lampu sudah kondisi terpasang.
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti dengan spesifikasi teknis barang berupa lampu penerangan jalan yang dikerjakan PT. Nuryta Sari Pratama karena saksi tidak melakukan pemeriksaan secara teknis di lapangan, namun sesuai Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. Pelangi Rizki Utama Nomor : 172 / PRU / X / 2017 tanggal 03 oktober 2017 yang diberikan oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK kepada saksi pada saat pemeriksaan, maka saksi berkesimpulan bahwa spesifikasi teknis lampu penerangan jalan yang telah dikerjakan PT. Nuryta Sari Pratama sebagai berikut :
`a. Panel surya 100 WP.
b. Lampu LED 40 watt SMD 5630.
c. Baterry VRLA 72 AH + Box.
d. Solar charger 10A 12 Volt.
e. Tiang octagonal hot deep galvanis 7 meter.
Bahwa spesifikasi lampu penerangan jalan yang telah dikerjakan PT. Nuryta Sari Pratama tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam surat perjanjian / kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, akan tetapi terdapat perbedaan pada surat jaminan mutu dan garansi tertulis Baterry VRLA 72 AH + Box , sedangkan dalam kontrak tertulis Baterry VFR 720 AH.
Bahwa pada item pekerjaan pemasangan angkur yang telah dilaksanakan oleh PT. Nuryta Sari Pratama tidak sesuai dengan gambar rencana , yang mana dalam gambar Asbuild drawing jumlah angkur sebanyak 8 (delapan) titik sedangkan pekerjaan yang terpasang sebanyak 4 (empat) titik.
Bahwa dari hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan pemeriksaan teknis yang telah dilaksanakan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum terdapat temuan dan catatan yang harus ditindak lanjuti oleh PT. Nuryta Sari Pratama , sebagai berikut :
Pemeriksaan administrasi terdapat temuan dan catatan berupa Back-up data final quantity, akan tetapi belum saya masukan ke dalam lampiran Berita Acara Pemeriksaan Administrasi (fisik) Nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Panitia PPHP sdri. HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, sdr. M. ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris, sdr. TARMIZI selaku anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, sdri. IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur dan Konsultan / Pengawas sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering.
Pemeriksaan visual terdapat temuan dan catatan sebagaimana tertuang pada Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Visual (Fisik) Berita Acara Pemeriksaan Administrasi (fisik) Nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Panitia PPHP sdri. HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, sdr. M. ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris, sdr. TARMIZI selaku anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, sdri. IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur dan Konsultan / Pengawas sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, temuan pekerjaan cacat-kurang meliputi :
Pekerjaan workshop dan musholla berupa lakukan perapian / finishing terhadap bangunan, dengan rekomendasi segera lakukan perapian pekerjaan.
Pekerjaan jembatan timbang berupa finishing perpipaan indikator dengan rekomendasi segera lakukan perapian dan kekurangan fisnishing di lapangan.
Pekerjaan pengadaan dan penerangan lampu penerang berupa lakukan kelengkapan administrasi, dengan rekomendasi laksanakan dan laporkan kepada PPTK dan PPHP.
Pekerjaan pembangunan rumah kompos berupa lakukan perapian saluran lieit , dengan rekomendasi lakukakan segera , hasilnya laporkan kepada PPTK dan PPHP.
Pemeriksaan teknis terdapat temuan dan catatan sebagaimana tertuang pada Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Teknis Nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Panitia PPHP sdri. HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, sdr. M. ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris, sdr. TARMIZI selaku anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, sdri. IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur dan Konsultan / Pengawas sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, temuan kwalitas pekerjaan dilapangan, meliputi :
Pekerjaan pembangunan workshop dan musholla berupa lakukan perapian /finishing terhadap pekerjaan keramik, plin keramik, selasar keliling bangunan workshop dengan rekomendasi lakukan perapian dan serahkan semua ADM ke PPTK dan tim PPHP.
Pekerjaan pembangunan jembatan timbangan berupa lakukan perapian pekerjaan penanaman kabel untuk jembatan timbang, dengan rekomendasi : segera dilakukan perapian dalam waktu 3 (tiga) hari dan laporkan kepada PPTK dan PPHP.
Pekerjan pengadaan dan pemasangan lampu penerang berupa perlu perbaikan , perapian dan pembersihan lapangan, dengan rekomendasi : perlu perbaikan segera dalam waktu 3 hari , dan laporkan lagi kepada tim PPHP.
Pekerjaan pembangunan rumah kompos berupa dokumen-dokumen pengadaan segera dilengkapi dan laporkan kepada PPTK dan PPHP, perapian pipa jaringan listrik untuk timbangan mohon dirapikan / ditanam, perapian penutup bak limbah lieit dengan rekomendasi : dilengkapi dan dilaporkan kepada PPTK dan PPHP, serahkan semua ADM ke PPTK dan tim PPHP.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 saksi bersama-sama dengan sdr. R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran , sdr. HENDI dari pihak kontraktor, sdr. IKA APRILIANA, ST selaku PTK dan pihak pengawas lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang telah direkomendasikan oleh PPHP , dari hasil pengecekan temuan dan catatan serta rekomendasi dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tersebut telah ditindak lanjuti oleh PT. Nuryta Sari Pratama selaku Penyedia , kecuali temuan administrasi berupa Back up data quantity yang belum diserahkan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, visual dan teknis terhadap kondisi fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 di lapangan maka panitia berkesimpulan bahwa :
a. Pekerjaan fisik di lapangan telah sesuai dengan perencanaan.
b. Administrasi kegiatan telah lengkap kecuali back up data final quantity.
c. Secara teknis memenuhi persyaratan spesifikasi.
Dan telah dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) oleh sdri. HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, sdr. M. ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris, sdr. TARMIZI selaku anggota, Penyedia oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama, Konsultan Supervisi oleh sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering CV. Radityatama Engineering Konsultan dan PPTK oleh sdri. TRI SUMARDIANTI,ST.
Bahwa hasil pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit culum tersebut telah saksi laporkan kepada Kepala Dinas / Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sesuai surat Nomor : 11.g / PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017.
Bahwa fungsi dan kegunaan hasil pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit culum dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) adalah persayaratan untuk menerima hasil pekerjaan atau barang disesuaikan dengan kontrak antara PPHP dan Penyedia sesuai kondisi di lapangan.
Bahwa saksi tidak membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan, akan tetapi Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan tersebut dibuat dan ditanda tangani antara PPK dengan penyedia
Bahwa Terkait dokumen yang diperlihatkan berupa : 1 (satu) bundel dokumen Serah Terima Pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum , perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, nomor kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, nomor addendum : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
3 (tiga) lembar Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
1 (satu) lembar Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMIZI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.g/ PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Administrasi ( Fisik ) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Teknis ( Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI M.ARDIANSYAH, ST selaku PPHP Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
Saksi menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa , dokumen – dokumen diaats merupakan dokumen hasil pemeriksaan pemeriksaan panitia penerima hasil pekerjaan (PPH) dan benar saksi sendiri (HARTATI HASAN, ST) bertanda tangan dalam dokumen diatas.
b. Bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dan rapat pembahasan pemeriksaan panitia penerimaan hasil pekerjaan, namun saksi tidak mengetahui kebenaran tanda tangan sdri. TEHERESIA NURYTA SARI dalam dokumen diatas karena setelah dokumen selesai dibuat kemudian diserahkan kepada pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. Saksi tidak mengetahui apakah sdr. ANDRIYADI, ST selaku supervisi engineering hadir dalam pemeriksaan dan rapat pembahasan serta menanda tangani dokumen diatas karena saksi tidak tahu dengan sdr. ANDRIYADI, ST dan yang saksi ketahui dari pihak konsultan pengawas yang hadir dalam rapat pembahasan dan pemeriksaan dilapangan adalah sdr. Ir. FIRMAN.
Bahwa Atas pertanyaan pemeriksa tentang apakah saksi telah menerima uang tunai sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dari sdr.HENDI,ST Bin RUSTAM yang diserahkan melalui sdr.YATIMAN Alias RIAN, saksi membenarkan Bahwa saksi pernah menerima uang tunai yang diberikan oleh anak buah sdr.HENDI yang tidak saksi ingat lagi nama dan orangnya, namun uang tunai yang diserahkan didalam amplop tersebut hanya sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) bukan Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), dan uang tersebut merupakan uang ucapan terima kasih untuk panitia penerima hasil pekerjaan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
MUHAMMAD ARDIANSYAH, Am.d Bin ALI UMAR, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil / Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), pendidikan terakhir D.3 Teknik Sipil, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD..
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatannya :
Pendidikan :
a. SDN 9 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1983.
b. SMPN 5 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1986.
c. SMAN 1 Sarolangun di Kab. Sarolangun Prov. Jambi, tamat tahun 1989.
d. D.3 Teknik Sipil Universitas Batang Hari di Kota Jambi, tamat tahun 1994.
Pekerjaan / Jabatan :
Tahun 1997 diangkat sebagai CPNS Kanwil PU Provinsi Jambi pada Laboratorium pengujian.
Tahun 1998 diangkat sebagai PNS Kanwil PU Provinsi Jambi pada Laboratorium pengujian.
Tahun 2009 s/d 2013 ditunjuk sebagai Teknisi Laboratorium pada UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Tahun 2013 s/d 2018 ditunjuk sebagai Kasubbag Tata Usaha (TU) pada UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Tahun 2018 s/d sekarang ditunjuk Kasi mutu pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi sejak 2013 s/d 2018 ditunjuk sebagai Kasubbag Tata Usaha (TU) pada UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 877 / Kep.Gub/ BKD-3.2 / 2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Pada saat saksi menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha (TU) pada UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi pernah ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 110 – KPTS / DPUPR-1.1 / IX / 2017 tentang Perubahan atas lampiran keputusan kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi jambi selaku pengguna anggaran pada Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi jambi Nomor : 41-KPTS / DPUPR-1.1 / III / 2017 tentang penunjukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya yang dibiayai dari dana APBD pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 12 September 2017.
Bahwa Tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahanya dan Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 110 – KPTS / DPUPR-1.1 / IX / 2017 tanggal 12 September 2017, sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (baik serah terima pertama pekerjaan maupun serah terima akhir pekerjaan/selesai masa pemeliharaan);
Menerima hasil pengadaan barang, jasa konsultansi dan jasa lainya melalui pemeriksaan / pengujian; dan
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima pelaksaan pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan wewenang sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, saksi diberikan honorarium sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima sekali terkait paket pekerjaan tersebut.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 110 – KPTS / DPUPR-1.1 / IX / 2017 tanggal 12 September 2017, antara lain :
HARTATI HASAN, S.T dengan jabatan Ketua.
M. ARDIANSYAH (saya sendiri) dengan jabatan Sekretaris.
TARMIZI dengan jabatan Anggota.
Bahwa panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 mulai dari tanggal 18 Desember 2017 s/d 22 Desember 2017 dan pemeriksaan dilaksanakan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berada di Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi sebagai sekretaris panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak ikut melaksanakan pemeriksaan administrasi, visual dan teknis atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Saksi sebagai sekretaris panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak ikut melaksanakan pemeriksaan administrasi, visual dan teknis dilapangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dikarenakan kantor unit kerja saksi berbeda jarak dengan kantor unit kerja ketua PPHP (unit kerja bidang cipta karya) dan kesibukan kerja lainya ditempat saksi bertugas yaitu pada UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi serta dalam waktu yang sama saksi juga ditugaskan ke Kabupaten Muaro Bungo sebagai PPHP atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) yang ikut melaksanakan pemeriksaan administrasi, visual dan teknis dilapangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah sdri. HARTATI HASAN, S.T selaku Ketua PPHP dan TARMIZI selaku Anggota PPHP, dan dibantu oleh sdr. ABU BAKAR selaku teknisi laboratorium beton pada UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi sebagai sekretaris PPHP tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan pemeriksaan PPHP ke-1 tanggal 19 agustus 2017 dan rapat ke-2 tanggal 21 Desember 2017.
Bahwa panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada saat melaksanakan pemeriksaan teknis atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum melakukan pengujian mutu beton, sesuai dengan SK diatas seharusnya saksi yang melaksanakan pengujian mutu beton pekerjaan tersebut namun dalam pelaksanaanya pengujian mutu beton dilaksanakan oleh ABU BAKAR selaku teknisi laboratorium beton dikarena dalam waktu yang bersamaan saksi melakukan pemeriksaan uji petik terhadap kegiatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi di Kabupaten Bungo, sehingga mengenai metode pelaksanaanya yang dapat menjelaskanya adalah ABU BAKAR sebagai pelaksana pengujian.
Bahwa Berdasarkan laporan hasil pengujian mutu beton yang dilakukan sdr. ABU BAKAR kepada saksi dan berdasarkan hasil pengujian terhadap rumah kompos dan pondasi jembatan timbang maka mutu beton pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi syarat K. 225 (setara dengan Fc 19,3 ) sesuai Surat Kepala UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 75 / PPHP-CK / UJI / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 (hasil terlampir).
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian mutu beton yang disampaikan sdr. ABU BAKAR kepada saksi, tidak menjelaskan secara rinci mengenai bagian dari pekerjaan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang yang dilakukan pengujian dengan hasil uji beton K. 225, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sdr.ABU BAKAR.
Bahwa berdasarkan hasil uji yang disampaikan oleh teknisi an.ABU BAKAR tidak menjelaskan hasil uji Bangunan Wokshop dan Mushola dan Bangunan Posjaga.
Bahwa atas pertanyaan pemeriksa berkaitan dengan apakah seharusnya panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) melakukan uji mutu beton terhada Sub Pekerjaan Pembangunan Wokshop dan Musholla yang pada item pekerjaannya mensyaratkan mutu beton FC 14,5 dan Fc 21,7, dan pada Sub Pekerjaan Pembangunan Pos jaga terdapat item pekerjaan mensyaratkan mutu beton 19,3 Mpa. Saksi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan fisik dilapangan petugas pengujian melakukan pengujian sebagaimana spesifikasi pekerjaan yang memiliki nilai ukur, sesuai informasi yang didapat dari pelaksana kegiatan dan pengawas kegiatan (konsultan pengawas). Oleh karena saat itu saksi tidak ikut kelapangan, maka saksi tidak mengetahui apa alasan terhadap item pekerjaan tersebut tidak dilakukan uji mutu beton.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa : 1 (satu) bundel copi dokumen serah terima pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, saksi menjelaskan bahwa tanda tangan diatas nama M.ARDIANSYAH, S.T (saksi sendiri) dalam dokumen –dokumen berupa Daftar hadir rapat ke-1 dan Notulen rapat tanggal 19 Desember 2017, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 dan lampiranya, Berita Acara Pemeriksaan Visual Nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 dan lampiranya, Berita Acara Pemeriksaan Teknis Nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 dan lampiranya, Daftar Hadir Rapat ke-2 dan Notulen rapat tanggal 21 Desember 2017, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 adalah benar tanda tangan saksi sendiri , dan saksi menanda tanganinya sekaligus pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Desember 2017 di Kantor UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan yang membawa dokumen tersebut untuk saksi tanda tangani adalah seorang laki-laki yang namanya tidak saksi ingat dan mengaku dari pihak kontraktor pelaksana.
Bahwa Saksi tidak ikut melaksanakan pemeriksaan secara administrasi, visual dan teknis atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, namun saksi menanda tangani dokumen-dokumen hasil /produk pemeriksaan PPHP tersebut diatas berdasarkan hasil pengujian kualitas mutu beton dan foto progress kemajuan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 % serta catatan / temuan kunjungan lapangan yang telah ditindak lanjuti oleh kontraktor PT. Nuryta Sari Pratama.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) oleh sdri. HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, sdr. M. ARDIANSYAH, ST (saksi sendiri) selaku sekretaris, sdr. TARMIZI selaku anggota, Penyedia oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama, Konsultan Supervisi oleh sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering CV. Radityatama Engineering Konsultan dan PPTK oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST bahwa setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, visual dan teknis terhadap kondisi fisik di lapangan maka panitia berkesimpulan bahwa :
1). Pekerjaan fisik di lapangan telah sesuai.
2). Administrasi kegiatan telah lengkap.
3). Secara teknis memenuhi / belum memenuhi persyaratan spesifikasi.
Berkaitan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan diatas, saksi menjelaskan bahwa mengetahui pekerjaan fisik dilapangan telah sesuai, administrasi kegiatan telah lengkap dan secara teknis memenuhi/belum memenuhi persyaratan spesifikasi, dari hasil foto-foto pelaksanaan progress kemajuan fisik pekerjaan dilapangan, hasil uji mutu beton dari teknisi yang melaksanakan pengujian dilapangan serta hasil temuan visual dan teknis yang telah ditindak lanjuti.
Bahwa Saksi selaku sekretaris panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 tidak pernah menerima sesuatu baik berupa uang atau barang maupun janji dari pihak kontraktor pelaksana PT. Nuryta Sari Pratama atau pihak terkait pekerjaan lainya.
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
FIKRI ABDILLA, ST Bin (Alm) HAJI ANAS.S. NAURA, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil selaku Ketua Panitia Peneliti Kontrak, pendidikan terakhir S.1, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat hidupnya yang menyangkut riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatannya :
Riwayat pendidikan:
a. SDN Xaverius Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1988.
b. SMP Xaverius 2 Jambi, di Kota Jambi, tamat tahun 1991.
c. SMAN 6 Bandung di Bandung, tamat tahun 1994.
d. S-1 Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional Bandung di Bandung, tamat tahun 2002.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 sebagai tenaga Honorer di Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jambi.
Tahun 2009 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Tahun 2010 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sebagai Saf di Bidang Cipta Karya.
Tahun 2017 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kasi Teknik Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kasi Teknik Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 227/Kep.Gub/BKD-3.2/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang Pengangkatan Sebagai Kepala Seksi Teknik Penyehatan Lingkungan.
Bahwa Tupoksi saksi sebgai Kasi Teknik Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai berikut :
Merencanakan kegiatan bagian teknik penyehatan lingkuan pada bidang cipta karya agar kegiatan berjalan dengan lancar.
Membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan pelaksanaannya berjalan dengan lancar.
Membina dan memotifasi bawahan secara berkala dalam upaya peningkatan kerja dan pengembangan karir.
Mengendalikan penerapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis sesuai peraturan yang berlaku.
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Bahwa pada tahun 2017 saksi pernah ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi jambi Nomor : 48-KPTS/DPUPR-6/IV/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Bidang Cipta Karya.
Bahwa Susunan keanggotaan Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi jambi Nomor : 48-KPTS/DPUPR-6/IV/2017, sebagai berikut:
a. FIKRI ABDILLA, ST (saksi sendiri) : Ketua.
b. FRANSENO SITUMORANG, ST : Sekretaris.
c. HENDRI SUTAMI,ST : Anggota.
Bahwa Tugas panitia peneliti pelaksanaan kontrak sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi jambi Nomor : 48-KPTS/DPUPR-6/IV/2017 tanggal 03 April 2017 antara lain :
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
melaksanakan pekerjaan tambah / kurang yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan;
melaporkan hasil pelaksanaanya kepada atasan;
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK.
Akan tetapi menurut saksi tugas diatas bukan merupakan tugas dari Panitia Peneliti Kontrak melainkan tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen, yang benar tugas dari Panitia Peneliti Kontrak adalah meneliti kelengkapan administrasi dan mengevaluasi harga change contract order agar tidak terjadi ketimpangan.
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Peneliti Kontrak tidak pernah memperoleh honorarium.
Bahwa Saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Tim Peneliti Kontrak adalah meneliti kelengkapan administrasi dan mengevaluasi harga CCO agar tidak terjadi ketimpangan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah PT.NURYTA SARI PRATAMA berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017, tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa nilai kontrak pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.613.381.000.-(dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 No.DPA 1.05.01.36.01.52.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Nomor : 658/168-DPUPR-6/ SPMK / VIII / 2017 Tanggal 07 Agustus 2017, bahwa pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai dilaksanakan PT.NURYTA SARI PRATAMA terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2017, dengan waktu yang diberikan kepada PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 140 hari kalender, terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan 24 Desember 2017.
Bahwa Ruang lingkup utama pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, sebagai berikut :
Pembangunan Workshop Dan Musholla.
Pembangunan Pos Jaga.
Pembangunan Jembatan Timbang.
Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pembangunan Rumah Kompos.
Bahwa Item-item / uraian pekerjaan pada lingkup utama pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur diatas sesuai dengan lampiran hasil koreksi aritmatik yang ditanda tangani Pokja Konstruksi CK. 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh Agus Kurniawan, ST , Ariansyah dan Sandhi Ardiansyah, SE. sedangkan untuk item-item pekerjaan PEMBANGUNAN POS JAGA saya tidak dapat menjelaskanya karena tidak ada didalam lampiran hasil koreksi aritmatik yang merupakan satu kesatuan dalam dokumen kontrak Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa item pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak ada dalam Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, karena Tim Peneliti Kontrak tidak terlibat dalam penyusunan kontrak awal dan saksi mengetahui hal tersebut baru pada saat dilakukan pemeriksaan sekarang ini.
Bahwa seharusnya rincian item pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tersebut ada pada Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada dilakukan Contract Change Order (CCO) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor: 435.B/BAHPPP/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak, PPTK, Pengelola Tekhnis Kegiatan, Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
Bahwa Dasar pelaksanaan Contract Change Order (CCO) pada pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut :
Surat dari kontraktor pelaksana PT.NURITA SARI PRATAMA Nomor : 121/NSPJBI/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, perihal Permohonan Change Contract Order (CCO).
Surat PPTK Nomor : 01.03/419.E/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Join Survey.
Berita Acara Survey Bersama ( Joint Survey ) Nomor : 418.e/BASB/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat PPK Nomor : 01.03/422.B/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Tindak Lanjut Change Contract Order (CCO).
Surat PPTK Nomor : 01.03/428.B/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan.
Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.B/BAHPPP/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Bahwa Alasan dilakukan Contract Change Order (CCO) pada pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehubungan dengan adanya penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan.
Bahwa Peran Tim Peneliti Kontrak dalam pelaksanaan Contract Change Order (CCO) pada pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Meneliti kelengkapan administrasi dan mengevaluasi harga Contract Change Order agar tidak terjadi ketimpangan.
Bahwa dalam pelaksanaan Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kelengkapan administrasi yang kurang hanya Justifikasi Teknis yang tidak dilampirkan pada saat pengajuan awal kepada peneliti kontrak.
Bahwa pada pelaksanaan Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terjadi pekerjaan tambahan yang belum tercantum dalam kontrak, antara lain:
Pembangunan Rumah Kompos, terjadi pekerjaan tambahan :
VIII. Pekerjaan lain-lain poin 2 sampai dengan 7 (dalam lembar CCO).
Pembangunan Jembatan Timbang, terjadi pekerjaan tambahan
Rumah Operator.
V. Pekerjaan Tanah dan Pasir poin 1,2,3,5,6dan 7 (dalam lembar CCO).
Pembangunan Pos Jaga.
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak tidak ada melakukan negosiasi harga dikarenakan lembar Contract Change Order (CCO) yang diajukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada Tim Peneleti Kontrak sudah ditandatangani oleh Tim Direksi ( PPK, PPTK),Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, sehingga Tim Peneiti Kontrak hanya mengevaluasi harga Contract Change Order (CCO) agar tidak terjadi ketimpangan dan harga kontrak tidak berubah.
Bahwa didalam Contract Change Order (CCO), pekerjaan Pembangunan Pos Jaga ditambahkan sebagai item baru pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena didalam RAB Kontrak Awal Contract Change Order (CCO) yang diajukan PPTK kepada Tim Peneliti Kontrak tidak ada item pekerjaannya dan dimasukkan kedalam pekerjaan realisasi baru.
Bahwa adapun perubahan pekerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana tertuang dalam lembar Contract Change Order (CCO) yang ditandatangani oleh Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Panitia Peneliti Kontrak.
Bahwa mendasari Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kemudian dilakukan Perubahan (Addendum) Kontrak sebanyak 1 (satu) kali dengan Addendum Kontrak Nomor : ADD.01/658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658/167-DPUPR-6/ 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa setelah terjadi Addendum Kontrak Nomor : ADD.01/658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 , em-tem pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana terlampir dalam Perubahan (Addendum) Kontrak pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Perubahan Kontrak (Addendum) pada pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilakukan hanya satu kali.
Bahwa Berkaitan dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa :
a.Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh Fikri Abdilla, ST selaku Ketua, Fransseno Piniton Situmorang, ST selaku sekretaris, Hendri Sutami, ST selaku Anggota , Kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas PT. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILIANA.
b. Contract Change Order (CCO) kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi , pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, No. Kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 38.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Supervisi oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE dan Panitia Peneliti Kontrak oleh Fikri Abdilla, ST selaku Ketua, Fransseno Piniton Situmorang, ST selaku sekretaris, Hendri Sutami, ST selaku Anggota.
Saksi menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a.Saksi tidak mengetahui kapan dan dimanakah dilaksanakan rapat pembahasan perubahan pekerjaan karena saksi tidak pernah hadir dalam rapat tersebut.
b. Saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir karena saksi tidak pernah hadir dalam rapat tersebut , akan tetapi hasil rapat pembahasan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan diatas bahwa ada penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan yang terlampir pada lembar CCO (dokumen poin. b diatas) yang disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan dan nilai kontrak.
c. Bahwa saksi (FIKRI ABDILLA, ST) menanda tangani Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan dan CCO (contract change order), dan saksi menanda tangani dokumen diatas secara bersamaan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan september 2017 di Kantor Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta saksi menanda tanganinya atas dasar telah adanya kelengkapan administrasi berupa surat undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan dan lembar CCO dari PPTK dan para pihak telah bertanda tangan para pihak dalam dokumen tersebut.
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
HENDRI SUTAMI, ST Bin HAJI RUSDI RAIS, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil selaku anggota Panitia Peneliti Kontrak, pendidikan terakhir S.1, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatannya :
Riwayat pendidikan:
a. SDN 196/III Lembur Mudik, di Lempur Mudik Kec.Gunung Raya Kab.Kerinci tamat tahun 1987.
b. SMPN Lempur Kerinci, di Lempur Mudik Kec.Gunung Raya Kab.Kerinci tamat tahun 1990.
c. SMAN 1 Sarolangun, di Sarolangun tamat tahun 1993.
d. S1 Teknik Arsitektur di Universitas Bunghatta Padang, di Padang tamat tahun 2003.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 2004 sampai dengan 2008 sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Prov.Jambi.
Tahun 2009 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Prov.Jambi.
Tahun 2010 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Prov.Jambi.
Tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 menjabat sebagai Fungsional Umum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi sejak 2018 sampai dengan sekarang sebagai Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi berdasarkan perintah lisan Kasi Perencanaan Teknik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sebagai berikut:
Melakukan pengumpulan data kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan .
Mengklasifikasikan data kerja sesuai dengan yang dibutuhkan pada bidang penyehatan lingkungan permukiman.
Mengecek konsep yang akan ditelaah agar pekerjaan berjalan dengan lancar.
Menyusun konsep penelaahan sesuai dengan apa yang diperlukan dalam pekerjaan dibidang penyehatan lingkungan pemukiman.
Mengatur pelaksanaan operasional pekerjaan, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar berjalan secara evisien.
Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan atau atasan.
Bahwa Pada tahun 2017, saksi pernah ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 48-KPTS / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 03 April 2017 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Kontruksi dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Susunan keanggotaan Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 48-KPTS/DPUPR-6/IV/2017, sebagai berikut:
a. FIKRI ABDILLA, ST : Ketua.
b. FRANSSENO SITUMORANG, ST : Sekretaris.
c.HENDRI SUTAMI,ST : Anggota.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 48-KPTS/DPUPR-6/IV/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Kontruksi dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada atasan.
Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, namun dalam melaksanakan tugasnya saksi tidak diberikan honoraium.
Bahwa Saksi sebagai anggota Panitia Penelitia Kontrak mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167–DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa pelaksana pekerjaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum adalah PT.NURYTA SARI PRATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.613.381.000.-(dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 No.DPA 1.05.01.36.01.52.
Bahwa Lingkup utama pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017, tanggal 02 Agustus 2017, ,sebagai berikut :
Pembangunan Workshop Dan Musholla.
Pembangunan Pos Jaga.
Pembangunan Jembatan Timbang.
Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pembangunan Rumah Kompos.
Bahwa secara rinci uraian item pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum tertuang didalam Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditandatangani oleh Pokja atas nama Agus Kurniawan, ST, Ariansyah dan Sandhi Ardiansyah, SE.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ada perubahan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum yang ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana PT.NURYTA SARI PRATAMA an.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV.RADITYATAMA ENGGINEERING KONSULTAN an.ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.SUMARDIANTI,ST, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE dan Panitia Peneliti Kontrak an.FIKRI ABDILLA,ST selaku Ketua ,FRANSSENO PINITON SITUMORANG,ST selaku Sekretaris dan HENDRI SUTAMI,ST selaku Anggota.
Bahwa saksi sebagai Anggota Peneliti Kontrak sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi dasar serta alasan dilakukannya perubahan terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, karena saksi tidak pernah ikut dalam proses perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Berkaitan dengan adanya penambahan dan pengurangan volume pada pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, sepengetahuan saksi tidak ada dibuat justifikasi teknisnya, karena saksi tidak pernah melihat justifikasi teknis tersebut.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi berupa : dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum yang ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana PT.NURYTA SARI PRATAMA an.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV.RADITYATAMA ENGGINEERING KONSULTAN an.ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.SUMARDIANTI,ST, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE dan Panitia Peneliti Kontrak an.FIKRI ABDILLA,ST selaku Ketua ,FRANSSENO PINITON SITUMORANG,ST selaku Sekretaris dan HENDRI SUTAMI,ST selaku Anggota.
Berkaitan dengan dokumen diatas, saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui apakah penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan yang tertuang didalam Contract Change Order (CCO) tersebut sesuai dengan kebutuhan rill dilapangan ataupun tidak, karena saksi selaku Anggota Panitia Peneliti Kontrak tidak pernah melakukan pengecekan kelapangan berkaitan dengan adanya penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, selain itu saksi juga tidak pernah melihat hasil pengujian teknis Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum yang seharusnya dituangkan dalam Justifikasi Teknis.
Bahwa saksi bertanda tangan didalam dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, karena saksi sudah ditunjuk sebagai Anggota Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 48-KPTS/DPUPR-6/IV/2017, dan saya beranggapan isinya sudah sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
Bahwa Saksi tidak ada memeriksa dan meneliti isi dokumen Contract Change Order (CCO) yang ditandatanganinya dan langsung tanda tangan saja ketika sdri.TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK menyodorkan dokumen tersebut kepada saksi untuk ditandatangani.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit tersebut.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa : 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.B/BAHPPP/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak an.FIKRI ABDILLA,ST selaku Ketua ,FRANSSENO PINITON SITUMORANG,ST selaku Sekretaris dan HENDRI SUTAMI,ST selaku Anggota, Kontraktor PT.NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV.RADITYATAMA ENGGINEERING KONSULTAN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan an.SUMARDIANTI,ST, Pengelola Teknis Kegiatan an.IKA APRILIANA.
Saksi menjelaskan beberapa pertanyaan pemeriksa sebagai berikut :
Tanda tangan an.HENDRI SUTAMI,ST di dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.B/BAHPPP/DPUPR-6/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, benar tanda tangan saksi.
Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana dilaksanakan rapat pembahasan perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Saksi tidak pernah hadir dalam rapat dimana pembahasan perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, dan saksi sendiri tidak mengetahui apakah rapat tersebut dilaksanakan atau tidak.
Bahwa dalam perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ada penambahan pekerjaan baru yang belum tercantum dalam kontrak, dan saksi baru mengetahuinya setelah melihat dan memeriksa dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi. Adapun pekerjaan baru tersebut antara lain:
Pembangunan Rumah Kompos.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||||
| VIII | PEKERJAAN LAIN-LAIN | |||||||||
| 2 | Pek.Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling | M3 | 1,17 | 90.796,29 | 106.231,66 | |||||
| 3 | Pek.Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,39 | 49.491,20 | 19.301,57 | |||||
| 4 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | M2 | 19,50 | 238.777,28 | 4.656.156,96 | |||||
| 5 | Pek.Plasteran Dinding Bata Rabat Keliling | M2 | 16,64 | 57.909,72 | 980.775,96 | |||||
| 6 | Pek.Pembuatan Bak Penampungan 1x1.5x1m | Unit | 1,00 | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | |||||
| 7 | Pek Cat Dinding Tembok | M2 | 97,66 | 68.481,30 | 6.687.993,30 | |||||
Pembangunan Jembatan Timbang.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| V | RUMAH OPERATOR PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek.Galian tanah pondasi batu kali | 8,96 | M2 | 120.000,00 | 1.075.200,00 |
| 2 | Pek.Urugan tanah kembali | 2,99 | M3 | 15.000,00 | 44.800,00 |
| 3 | Pek.Uragan pasir bawah pondasi | 0,69 | M3 | 22.500,00 | 15.480,00 |
| 5 | Pek. Aanstampang | 2,14 | M3 | 857.394,91 | 1.838.254,69 |
| 6 | Pek.Pondasi Batu Kali 1 : 4 | 3.35 | M3 | 1.258.159,10 | 4.214.832,99 |
| 7 | Pek.Pondasi Tapak | 0.51 | M3 | 6.381.183,90 | 3.267.166,16 |
Pembangunan Pos Jaga.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | ||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | ||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | ||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | ||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek.. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | ||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | ||||
Bahwa sehubungan dengan adanya pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak awal pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum, seharusnya Panitia Peneliti Kontrak ada melakukan negosiasi harga, namun dalam hal ini saksi sama sekali tidak mengetahui apakah hal tersebut ada dilakukan ataupun tidak, karena berkaitan dengan perubahan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum yang saksi lakukan sebagai Anggota Peneliti Kontrak hanya menandatangani lembar dokumen Contract Change Order (CCO) dan Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan.
Bahwa sehubungan adanya perubahan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kemudian dilakukan Perubahan (Addendum) Kontrak sebanyak 1 (satu) kali dengan Addendum Kontrak Nomor : ADD.01/658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658/167-DPUPR-6/ 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa uraian item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum setelah terjadi perubahan pekerjaan tertuang didalam dokumen Addendum Kontrak Nomor : ADD.01/658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658/167-DPUPR-6/ 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa Perubahan Kontrak (Addendum) pada pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum dilakukan hanya satu kali.
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
EVA YENTY, Sy Binti SYAMSIR, Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Dalimo, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran, pendidikan terakhir S.1, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan, pekerjaan/jabatannya :
Riwayat pendidikan:
a. SDN di Tiakar Paya Kumbuh Prov.Sumatera Barat, tamat tahun 1973
b. SMPN Dangung-Dangung di Paya Kumbuh Prov.Sumatera Barat, tamat tahun 1976.
c. SMEA Negeri Payakumbuh di Paya Kumbuh Prov.Sumatera Barat, tamat tahun 1979.
d. S-1 STIE Muhammadiyah Jambi, Tamat Tahun 2013.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 1979 sampai dengan tahun 1983 sebagai tenaga Honorer di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Tahun 1984 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Tahun 1985 sampai dengan Januari 2018 bekerja sebagai Staf Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Bulan Februari 2018 pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahwa pada tahun 2017 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 881 / Kep.Gub / Bakeuda.6.3 / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang Perubahan kesepuluh atas keputusan Gubernur Jambi Nomor :06/ Kep.Gub / Bakeuda.6.3 / 2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada secretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Jambi Dinas PUPR Provinsi Jambi adalah Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas tersebut bendahara pengeluaran SKPD berwenang :
a. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP / GU / TU dan SPP-LS;
b. Menerima dan menyimpan uang persediaan;
c. Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
d. Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
e. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK;
f. Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Jambi diberikan honorarium sebesar kurang lebih Rp1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
Bahwa saksi pada saat ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014 memiliki sertifikat Bendahara Brevet A.
Bahwa saksi ada melakukan pembayaran atas pengadaan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah PT.NURITA SARI PRATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.613.381.000.-(dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 No.DPA 1.05.01.36.01.52.
Bahwa dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah dibayarkan 100 % (seratus persen) kepada PT.NURITA SARI PRATAMA.
Bahwa pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilakukukan 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
a. Pembayaran uang muka 20 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp 522.676.200,00 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 109/SP2D-LS/BJS/BUD/VII/2017, tanggal 24 Agustus 2017.
b. Pembayaran 100 % keuangan pembayaran sebesar Rp 2.090.704.800,00 (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3362/SP2D-LS/BJS/BUD/XII/2017, tanggal 29 Agustus 2017.
Bahwa Tata cara pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai berikut :
a. Pihak ketiga/rekanan mengajukan Surat Permohonan Pembayaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
b. PPTK menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
Dokumen SPP-LS terdiri dari :
Surat Pengantar SPP-LS;
Ringkasan SPP-LS;
Lampiran SPP-LS.
Lampiran SPP-LS untuk pengadaan barang/jasa mencakup :
Salinan SPD;
Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
SPP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
Surat Perjanjian Kerjasama /Kontrak antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening pihak ketiga;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
Berita Acara pembayaran;
Kwitansi bermaterai , nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
Surat Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan non Bank;
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja;
Surat Pemberitahuan Potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan /penyelesaian pekerjaan;
Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/Surat Pemberitahuan Jamsostek); dan
Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), Berita Acara Prestasi Kemajuan Pekerjaan dilampiri dengan bukti penyewaan /pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
(Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa digunakan sesuai dengan peruntukannya).
c. Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap, Bendahara Pengeluaran mengembalikan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa kepada PPTK untuk dilengkapi.
d. Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangani oleh PPK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
e. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. Pelaksanaannya dilakukan oleh PPK-SKPD, bilamana kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap maka PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
f. Dalam hal dokumen SPP-LS dinyatakan lengkap dan sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran menerbitkan SPM paling lama 2 (dua) hari kerja. Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran menolak menerbitkan SPM paling lama dalam 1 (satu) hari kerja.
g. SPM yang telah diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD)/Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
h. BUD/Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup: a.surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; dan b.bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D paling lama dalam 2 (dua) hari kerja. Jika dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, BUD/kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D yang dinyatakan paling lama dalam 1 (satu) hari kerja.
Dalam hal BUD dan/atau kuasa BUD berhalangan,yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SP2D.
BUD/Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga/penerima hak.
Pihak Ketiga/Penerima Hak mencairkan SP2D ke Bank yang telah ditetapkan.
Bahwa pengajuan pembayaran atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan surat permohonan PT. NURYTA SARI PRATAMA ditandatangani atas nama THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dengan surat permohonan sebagai berikut :
a. Surat Nomor : 45/NSP-JBI/VIII/2017, Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka.
b. Surat Nomor : 56/NSP-JBI/XII/2017, 17 Desember 2017 perihal Permohonan Pembayaran termyn 100 %.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa dari pihak PT.NURYTA SARI PRATAMA yang mengurus semua pengajuan pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ke Dinas PUPR Provinsi Jambi, karena dalam proses pembayaran pekerjaan tersebut saksi tidak bertemu dengan pihak rekanan, dan yang menyerahkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum kepada saksi adalah staf PPTK kegiatan.
Bahwa saksi sudah melakukan pemeriksaan kelengkapan lampiran dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran uang muka 20 % dan pembayaran 100 % pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kemudian mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada sdr.R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui sdri.TRIYANINGSIH,ME selaku PPK-SKPD.
Bahwa dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) diserahkan kepada PPK-SKPD oleh staf, namun saat ini saksi sudah lupa nama staf yang menyerahkan dokumen tersebut kepada PPK-SKPD.
Bahwa nilai jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan Jaminan pemeliharaan yang disampaikan PT.NURITA SARI PRATAMA dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, saksi jelaskan sebagi berikut :
a. Jaminan pelaksanaan sebesar Rp130.669.050.- (seratus tiga puluh juta enanam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh trupiah).
b. Jaminan Uang muka sebesar Rp522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).
c. Jaminan pemeliharaan sebesar Rp130.669.050.- (seratus tiga puluh juta enanam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).
Bahwa besaran PPH dan PPN pada pembayaran uang muka 20 % dan pembayaran terakhir 100 % pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum,saksi jelaskan sebagai berikut :
a. PPH dan PPN pembayaran uang muka sebesar Rp 61.770.823,-(enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh tida rupiah).
b. PPH dan PPN pembayaran terakhir sebesar Rp247.083.295.- (dua ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa Dokumen yang digunakan untuk pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, adalah sebagai berikut :
a. Dokumen kelengkapan pembayaran uang muka 20 %, antara lain :
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109/SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD YUSNIATI,SE.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Rudy Tedja J.Laksana, BAE.
Lembar Disposisi tanggal 08 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kabid Cipta Karya Rudy Tedja J Laksana, BAE.
Surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45/NSP-JBI/VIII/2017 tanpa tanggal bulan Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017 Surat Pengantar tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Eva Yenti, SY.SE.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017 Ringkasan tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Eva Yenti, SY.SE.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Rincian tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Eva Yenti, SY.SE.
Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran, Uang sejumlah Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran Uang Muka Sebesar 20 % dari Harga Borongan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman Berbasis Masyarakat Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017,
Yang ditandatangani 0leh yang terima uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rudy Tedja J Laksana, BAE dan Penyedia THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1095/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rudy Tedja J Laksana, BAE.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 1096/SPT-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rudy Tedja J Laksana, BAE.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 1097/SPKD-LS/DPU.4/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rudy Tedja J Laksana, BAE.
Ringkasan Kontrak Nomor : 1098/RK/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rudy Tedja J Laksana, BAE.
Surat Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Nomor : 906/088/PPK-DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, perihal pemotongan PPN dan PPH yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Eva Yenti.SY,SE.
Faktur pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.017-17.35324943 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI.
Cetakan Kode Billing atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667468791, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:17:14 yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Eva Yenti.SY,SE.
Cetakan Kode Billing atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667085815, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:16:25 yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Eva Yenti.SY,SE.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 1095.A/ SPT-PDH / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rudy Tedja J Laksana, BAE.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST –AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 tanggal 4 Agustus 2016 yang ditandatangani THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov.Jambi RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE.
Garansi Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan NO. 247 / BG / P / KCU / 2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani Edi Lastono.K,SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Utama PT.BANK PEMBANGUNAN JAMBI dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi Rudy Tedja L, BAE.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka Nomor : 44 / BAST –AJUM / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang ditandatangani THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081403081700031 tanggal 07 Agustus 2017 , Nilai Jamninan : Rp522.676.200 ( lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah ), yang ditandatangani oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan THERESIA NURYTA SARI Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 17051904788957 tanggal 08 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh RIZKY SETIA HARYADI, SE selaku Penerima.
Rekening Koran No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : Nuryta Sari Pratama PT.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013 yang ditandatangani A.n Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan YANUHASRI.
Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPPA SKPD : 1.05.01.01.36.04.5.2 tanggal 3 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Dody Irawan, ST, MT Selaku Pengguna Anggaran dan Kailani SH,M.Hum Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 067 /SPD / BL / PPKD / II / 2017 tahun 2017 tanggal 3 April 2017 tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD yang ditandatangani oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si PPKD Selaku BUD.
Lampiran SPD Nomor : 067 / SPD / BL / PPKD / II / 2017 tanggal 3 April 2017 yang ditandatangani oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si PPKD Selaku BUD.
b. Dokumen kelengkapan pembayaran termyn 100 %, antara lain :
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD YUSNIATI,SE.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Rudy Tedja J.Laksana, BAE.
Surat Pengantar SPP-LS Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 Tahun 2017 Surat Pengantar tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tri Sumardianti,ST.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 Tahun 2017 Ringkasan tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tri Sumardianti,ST.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 1170 / SPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 Rincian tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tri Sumardianti,ST.
Disposisi No.Agenda : SE /nsp-JBI/XII/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kabid Cipta Karya R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
Surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017 tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn 100% yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Uang sejumlah Rp 2.090.704.400.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah), Untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Pada Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, No. Addendum Kontrak : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017, tanggal 31 Agustus 2017 dan BASTHP No : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR.6 / XII / 2017, Berita Acara Pembeyaran terlampir. Yang ditandatangani 0leh Yang Terima Uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 403/BAP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE .
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2823/ SPTKPA-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran R.Rudy Tedja J Laksana, BAE.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 2824/SPT-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 2825/SPKD-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 217 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
Ringkasan Kontrak Nomor : 2826/RK/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 2823.A/ SPT-PDH / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
Rekening Koran No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : NURYTA SARI PRATAMA PT, Nama Produk : Giro Swasta , Periode : 01/01/17 s/d 17/07/17.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 220 /SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos Selaku PPKD Selaku BUD.
Lampiran SPD Nomor : 220 / SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos Selaku PPKD Selaku BUD.
Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi perihal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
3 (tiga) lembar Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMISI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.g/ PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Surat Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 906 / 404 / PPK-DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, hal Pemotongan PPN DN dan PPH yang ditandatangani EVA YENTI,SY, SE Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp 190.064.073, Berita : Setoran PPN PT.Nuryta Sari Pratama.
Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp 57.019.222, Berita : Setoran PPH PT.Nuryta Sari Pratama.
Cetakan Kode Billing atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129060839879, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:49:47.
Cetakan Kode Billing atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129059385211, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:48:29.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan Nomor :29 /BAST-JP/ PT.NSP-JBI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081404121700152 tanggal 22 Desember 2017 2017 , Nilai Jamninan : Rp130.669.050 ( serratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), yang ditandatangani oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan THERESIA NURYTA SARI selaku Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV.RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Joint Survey kepada Yth. Bapak Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Propinsi Jambi yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order kepada Yth. 1. Panitia Peneliti Kontrak , 2. Tim Direksi Lapangan yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE.
Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST Anggota , ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017 perihal : Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 28 Agustus 2017 perihal : Persetujuan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE.
Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dan R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi
bbb) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
YUSNIATI, SE Binti CHATIB BERMAWI, Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil selaku Kuasa BUD, pendidikan terakhir S.1 , pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatannya sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 26 Kota Jambi, tamat tahun 1972.
b. SMEPN 01 Kota Jambi 1976, tamat tahun 1976.
c. SMA Yayasan Sembilan Lurah Kota Jambi, tamat tahun 1979.
d. S-1 Jurusan Ekonomi Universitas Negeri Jambi, Tamat Tahun 2001.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 1981 sebagai Capeg di Universitas Negeri Jambi.
Tahun 1982 sampai tahun 2003 sebagai Pegawai Negeri Universitas Negeri Jambi.
Tahun 2003 sampai tahun 2007 sebagai pegawai di Inspektorat Negeri Kab. Tebo.
Tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2016 sebagai pegawai di Inspektorat Prov. Jambi.
Tahun 2017 sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah Prov. Jambi.
Tahun 2018 sebagai Sekretaris di Koperasi UMKM Provinsi Jambi.
Bahwa Pada tahun 2017 saksi menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 234 / Kep.Gub / Bakeuda / 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Perubahan keputusan Gubernur Jambi Nomor 06 / Kep.Gub / Bakeuda / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Jambi berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor : 61 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata cara kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi adalah sebagai berikut :
a. Bidang Pembendaharaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penata usahaan perbendaharaan, belanja langsung, belanja tidak langsung, dan pengelolaan kas daerah serta penata usahaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Bahwa Pada saat menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi jambi saksi menerima tunjangan kinerja atas jabatan Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi jambi yaitu sebesar kurang lebih Rp5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
Bahwa saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi jambi Tahun Anggaran 2017 tidak memiliki sertifikat apapun.
Bahwa Mekanisme atau prosedur dalam menerbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Standar Operasional Prosedur Nomor : 11 tahun 2015 yaitu :
a. DiPeriksa dan diteliti kelengkapan dokumen oleh verifikakator untuk menindak lanjuti berkas SPM masuk dari seluruh OPD.
b. Diperiksa / diteliti kelangkapan dokumen oleh Kasubdit Penatausahaan Belanja langsung. Berkas SPM yang telah diperiksa oleh staf verifikator penata usahaan belanja langsung untuk diteliti oleh Kasubdit dan di disposisi.
c. Registrasi nomor SP2D.
d. Setelah registrasi nomor, SP2D dicetak.
e. Lembaran teliti SP2D ditanda tangani verifikator dan Kasubdit Belanja Langsung.
f. Diperiksa dan ditanda tangani oleh kuasa BUD.
g. Setelah ditanda tangani SP2D diserahkan ke Kasubdit Kasda untuk diferivikasi.
h. Setelah di setujui oleh Kasubdi Kasda, SP2D di input SIMDA ONLINE untuk masuk ke daftar penguji.
j. Setelah di input SP2D tersebut di serahkan ke BANK Daerah untuk dicairkan.
Bahwa kelengkapan dokumen untuk dapat diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh BUD (Bendahara Umum Daerah) atau Kuasa BUD yaitu sebagai berikut :
a. Surat pernyataan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
b. Surat Pernyataan kelengkapan dokumen yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
c. Ringkasan Kontrak.
d. Salinan NPWP.
e. Salinan SPD.
f. SSP Potongan Pajak.
Bahwa Berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, Kuasa BUD telah menerbitkan Surat peritah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 2 (dua) kali, sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 1019 / SP2D-LS / BJS / BUD / VIII / 2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Kuasa BUD YUSNIATI, S.E (saya sendiri), untuk pembayaran uang muka sebesar 20 % yaitu sebesar Rp 460.905.377,00,- (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sudah di potong pajak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017, tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani Kuasa BUD YUSNIATI, S.E (saya sendiri), untuk pembayaran angsuran terakhir sebesar 95 % & 5 % yaitu sebesar Rp 2.090.704.800,00,- (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Saksi selaku Kuasa BUD hanya menerbitkan SP2D untuk di serahkan ke BANK BPD Jambi. Akan tetapi sepengetahuan saksi setelah SP2D terbit maka pihak BANK BPD Jambi melakukan pemindah bukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening penyedia.
Bahwa pencairan dana dilakukan oleh BANK BPD Jambi ke rekening pihak ketiga / PT.NURYTA SARI PRATAMA dengan nomor rekening : 101216047.
Bahwa Pajak yang harus dibayar oleh PT.NURITA SARI PRATAMA antara lain yaitu PPN (Pajak Penambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) dengan besaran :
Pembayaran uang muka 20 % :
PPN : Rp 47.516.018,-
PPh : Rp 14.254.805,-
Pembayaran 95 % & 5 % :
PPN : Rp 190.064.073,-
PPh : Rp 57.019.222,-
Bahwa PPN dan PPh telah dilakukan pemotongan langsung oleh Bank BPD Jambi dan Bank langsung menyetorkan PPN dan PPh ke Rekening Kas Daerah Provinsi Jambi dan buktinya berupa SPP (Slip Penyetoran Pajak).
Bahwa jumlah keuangan daerah yang telah keluar dari Kas Umum Daerah Provinsi Jambi untuk melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, yaitu sebesar Rp 2.613.281.000 (dua milyar enam ratus tiga belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) karena setiap kali pengajuan permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dokumen tersebut diterima melalui loket penerimaan berkas.
Bahwa kelengkapan dokumen terkait pekerjaan pembangunan TPA Parit culum yang dijadikan dasar diterbitkanya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh BUD (Bendahara Umum Daerah) atau Kuasa BUD yaitu sebagai berikut :
a. Surat pernyataan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 2823 / SPTKPA-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tertanggal Jambi , 28 Desember 2017 , yang ditandatangani oleh sdr. R RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran .
b. Surat Pernyataan kelengkapan dokumen – LS nomor : 2825 / SPKD – LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tertanggal Jambi , 28 Desember 2017 , yang ditandatangani oleh sdr. R RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana – LS nomor : 2824 / SPT – LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tertanggal Jambi, 28 Desember 2017 , yang ditandatangani oleh sdr. R RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
d. Ringkasan Kontrak nomor : RK/DPUPR-CK / XII / 2017 tertanggal Jambi , 28 Desember 2017 , yang ditandatangani oleh sdr. R RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Salinan / Fotocopy NPWP PT.Nuryta Sari Pratama dengan nomor NPWP : 01.485.029-1-331-000.
f. Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial nomor : 2823.A/SPT-PDH/XII/2017 tertanggan Jambi , 28 Desember 2017 , yang ditandatangani oleh sdr. R RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran .
e. Salinan SPD.
f. Surat nomor : 906 / 088 / PPK – DPUPR – CK / VIII / 2017 perihal Pemotongan PPN DN dan pph tertanggal Jambi , 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdri. Eva Yaenti,SY , SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
g. Faktur Pajak Kode dan nomor Seri Faktur Pajak : 020.017-17.35324943 , tertanggal Jambi , 15 Agustus 2017 yang ditandatangani sdr.Theresia Nuryta Sari
h. Cetakan Kode Billing dengan nomor ID Billing : 017083667468791 yang ditandatangani oleh Sdri.Eva Yenti .SY,SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Ir. FIRMAN NURRAHMAN Bin BASTARI AHLAN, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Swasta (Direktur CV. Radityatama Engineering Konsultan) selaku Konsultan Pengawas, pendidikan terakhir S.1, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatannya sebagai berikut :
Riwayat pendidikan:
a. SDN 91 Bukit Palembang, tamat tahun 1985.
b. SMPN 18 Palembang, tamat tahun 1988.
c. SMA SRIJAYA NEGARA Palembang, tamat tahun 1991.
d. S-1 Universitas Muhammadiyah Palembang, tamat tahun 1997.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 1997 s/d 2000 bekerja di PT.Galaxy Enggeneering.
Tahun 2000 s/d 2007 bekerja di PT. Yodya Karya.
Tahun 2007 s/d sekarang sebagai Direktur CV. Radityatama Enggineering Konsultan.
Bahwa pada tahun 2017 CV.RADITYA TAMA ENGGINERING KONSULTAN ada melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN memperoleh Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum dengan cara mengikuti proses lelang, yang mana dalam proses lelang tersebut CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN ditetapkan sebagai pemenang lelang dan ditunjuk sebagai penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum dan kemudian saksi selaku Direktur CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN menandatangani Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Jasa Konsultansi : Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 Tanggal 02 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr.R.RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan ditandatangani oleh Ir.FIRMAN NURRAHMAN (saksi sendiri) selaku Direktur CV. RADITYA TAMA ENGGINERING KONSULTAN bahwa nilai kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum adalah sebesar Rp 99.500.000.- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian berdasarkan Addendum Kontrak-I Nomor : ADD.01/760/194-DPUPR-6/36.04/VIII/2017 Tanggal 21 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian Paket Pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG TPA PARIT CULUM Nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr.R.RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan ditandatangani oleh Ir.FIRMAN NURRAHMAN (saya sendiri) selaku Direktur CV. RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN berubah menjadi Rp 92.600.000.- (sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa alasan dilakukan Addendum Kontrak dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum sehubungan dengan terjadinya pengurangan waktu pekerjaan pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Berdasarkan Kontrak Awal Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, masa pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 07 Agustus 2017 s/d 03 Januari 2018 dan setelah dilakukan Addendum Kontrak – I, masa pekerjaan menjadi 140 (seratus empat puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 07 Agustus 2017 s/d 24 Desember 2017.
Bahwa Hak dan kewajiban CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN dalam Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum sesuai dengan Surat Perjanjian sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalamkontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa Personil CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN yang saksi tugaskan untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung Tpa Parit Culum sebanyak 2 (dua) orang atas nama ANDRIADY, S.T selaku Supervision Engineer dan ASRON PANAEKAN selaku Inspector sedangkan saksi sendiri selaku Direktur CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN sebagai penanggung jawab perusahaan bertugas mengevaluasi pekerjaan Supervision Engineer dan Inspector.
Bahwa selama melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum selaku Direktur CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN saksi beberapa kali turun kelokasi pekerjaan namun jumlahnya saat ini saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa Ruang lingkup Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum sebagaimana tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja), sebagai berikut :
Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu biaya pekerjaan kontruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari sekaligus, kuantitas, laju pencapaian volume / realisasi fisik.
Mengumpulkan data daninformasi dilapangan untuk mencegah persoalan yang terjadi selama pelaksanaan kontruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan , dengan memasukkan hasil rapat-rapat lapangan, Laporan Harian ,Mingguan dan Bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh pemborong.
Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan kontruksi.
Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh pemborong.
Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (Asbuilt Drawings) sebelum serahterima pertama.
Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama , mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan saluran drainase dan pemasangan pipa + me.
Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan pendaftaran saluran darinase dan pemasangan pipa + me.
Membantu pengelola satuan kerja mengurus IPB (Ijin Penggunaan Bangunan) dan Pemerintah Daerah Setempat.
Bahwa pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum telah selesai dikerjakan CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak).
Bahwa dalam melakukan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum laporan yang dibuat oleh CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN antara lain laporan mingguan, bulanan dan laporan Akhir.
Bahwa CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN selesai melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada tanggal 24 Desember 2017.
Bahwa Dana Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum telah dicairkan 100 % (seratus persen) atau sebesar Rp 92.600.000. – (sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), yang pencairannya dilakukan dalam 1 (satu) tahap oleh saksi sendiri selaku Direktur CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN .
Bahwa Kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum adalah PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA yang saksi ketahui bernama THERESIA NURYTA SARI, namun saksi sendiri tidak kenal dengan sdri.THERESIA NURYTA SARI tersebut, karena selama melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, saksi sama sekali tidak pernah bertemu dan berhubungan dengannya.
Bahwa Nilai kontrak Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.613.381.000.- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Bahwa Lingkup utama Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut :
Pembangunan Workshop Dan Musholla.
Pembangunan Pos Jaga.
Pembangunan Jembatan Timbang.
Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pembangunan Rumah Kompos.
Bahwa Perincian uraian pekerjaan Sub Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum dapat dilihat didalam dokumen kontrak Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Dokumen pelaksanakan yang dijadikan dasar dalam pengawasan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum di lapangan antara lain Kontrak Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Rencana Anggraan Biaya (RAB) dan Gambar Rencana.
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Nomor : 658/168-DPUPR-6/ SPMK / VIII / 2017 Tanggal 07 Agustus 2017, bahwa pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum seharusnya sudah mulai dilaksanakan PT.NURITA SARI PRATAMA terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2017, namun fakta dilapangan terjadi keterlambatan sekira satu bulan dalam memulai Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum. Pihak kontraktor pelaksana baru memulai pekerjaan pada taggal yang saksi tidak ingat lagi bulan September 2017.
Bahwa dari laporan lisan yang disampaikan ANDRIADY, S.T selaku Supervision Engineer kepada saksi, terjadinya keterlambatan dalam memulai Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, karena pihak kontraktor pelaksana masih mencari tenaga kerja (tukang). Setelah mengetahui adanya keterlambatan tersebut saksi meminta sdr.ANDRIADY, S.T untuk menegur pihak kontraktor pelaksana.
Bahwa kendala yang terjadi dilapangan pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, antara lain keterlambatan material dan minimnya jumlah tukang/pekerja yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, sehingga mengakibatkan terjadinya keterlabatan pekerjaan. Selain hal tersebut Penaggung Jawab Kegiatan dari pihak PT.NURITA SARY PRATAMA juga tidak ada dilapangan sehingga pihak konsultan pengawas mengalami kesulitan dalam komunikasi dan koordinasi dan hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dalam hal ini sdr.TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan. Saksi juga telah mengambil tindakan berupa mengirimkan 3 (tiga) kali surat teguran yang ditujukan kepada Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA dengan tebusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi sehubungan dengan adanya kendala yang terjadi dilapangan.
Bahwa setelah saksi mengirimkan surat teguran yang ditujukan kepada Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA dengan tebusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, kemudian pada tanggal yang saksi tidak ingat lagi bulan November 2017, saksi bersama-sama dengan sdr. RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan sdr.TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan datang kelokasi pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum untuk melakukan pengecekan, disaat pengecekan tersebut saksi sampaikan kepada sdr. RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE sebaiknya diadakan pemutusan kontrak kerja dan pada saat itu sdr. RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE menyampaikan kepada saksi bahwa Ia akan menindak lanjuti pemutusan kontrak tersebut, namun setelah saksi tunggu-tunggu tidak ada eksekusi pemutusan kontrak kerja dari sdr.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE sampai pekerjaan dinyatakan selesai dilaksanakan.
Bahwa tidak semua Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum dikerjakan sendiri oleh pihak PT.NURYTA SARI PRATAMA, terdapat pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain diantaranya pekerjaan jembatan timbang, namun saksi tidak mengetahui pihak yang telah mengerjakan jembatan timbang tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum terjadi perubahan pekerjaan. Perubahan pekerjaannya sebagaimana tertuang dalam dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Supervisi CV.RADITYATAMA ENGGINEERING KONSULTAN an. ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.TRI SUMARDIANTI,ST, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE dan Panitia Peneliti Kontrak an.FIKRI ABDILLA,ST selaku Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG,ST selaku Sekretaris dan HENDRI SUTAMI,ST selaku Anggota.
Bahwa alasan dilakukan perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah sehubungan dengan adanya penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan untuk menyesuaian kondisi volume dilapangan.
Bahwa sehubungan dengan perubahan terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kemudian dilakukan addendum kontrak dengan Addendum Kontrak Nomor : ADD.01/658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658/167-DPUPR-6/ 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa Peralatan dan material yang digunakan pada Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum adalah :
Bahan berupa : Batu kali, Batu bata, Pasir, Semen, Kerikil, Keramik, Kayu, Rangka baja ringan, Genteng metal, Besi, Papan gypsum dan lain-lain.
Peralatan yang digunakan berupa : Molen cor dan peralatan tukang lainnya.
Orang yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sdr.ANDRIADY,S.T selaku Supervision Engineer dan ASRON PANAEKAN selaku Inspector.
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui apakah penggunaan bahan dan peralatan untuk Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum sudah sesuai dengan yang dipersyaratan didalam dokumen kontrak ataupun tidak, karena orang yang melekat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan adalah sdr.ANDRIADY,S.T selaku Supervision Engineer dan ASRON PANAEKAN selaku Inspector.
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui berapa personil PT.NURYTA SARI PRATAMA yang terlibat dalam pelaksanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, namun yang pernah saksi temui dilapangan setidaknya ada dua orang pelaksana lapangan PT.NURYTA SARI PRATAMA yang aktif dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum dilapangan, atas nama DERI dan AYUN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sdr.AYUN dan DERI merupakan karyawan PT.NURYTA SARI PRATAMA ataupun tidak, yang saksi ketahui bahwa ke-2 (dua) orang tersebut merupakan pelaksana lapangan yang mengerjakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pekerjaan Aanstampang pada Sub.Pekerjaan Pembangunan Rumah Kompos, Sub.Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Penjaga, Sub.Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Musholla, Sub.Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum ada dikerjakan ataupun tidak, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sdr. ASRON PANAEKAN selaku Inspector.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah mutu beton yang terpasang pada Sub. Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Mushola, Sub. Pekerjaan Pembangunan Rumah Kompos, Sub. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub Pekerjaan Pos Jaga sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan ataupun tidak, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sdr.ANDRIADY,S.T selaku Supervision Engineer dan ASRON PANAEKAN selaku Inspector.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis, tipe dan merk serta spesifikasi teknis barang yang harus dikerjakan pihak Kontraktor Pelaksana pada Sub Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan, karena saksi tidak pernah melihat ataupun mengetahui brosur barang yang ditawarkan pihak kontraktor pelaksana dalam hal ini PT.NURYTA SARI PRATAMA pada saat pelelangan, sehingga saksi juga tidak mengetahui apakah jenis, tipe dan merk serta spesifikasi teknis barang yang telah dikerjakan Kontraktor Pelaksana tersebut sudah sesuai ataupun belum.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering bahwa pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum telah selesai dikerjakan 100 % oleh PT.NURYTA SARY PRATAMA dan telah dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan dibawah ini :
1 (satu) bundel Laporan Harian Minggu Ke I s/d XX pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh EDIL FITRI, ST Pelaksana Lapangan, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ASRON Inspector
1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017 yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Saksi menjelaskan : setelah membaca dengan teliti dokumen berupa 1 (satu) bundel Laporan Harian Minggu Ke I s/d XX pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan 1 (satu) Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, bahwa keterangan-keterangan yang ada di dalam dokumen tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan, salah satunya bahwa didalam dokumen tersebut seolah-olah pekerjaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sudah dilaksanakan mulai tanggal 3 Agustus 2017, namun fakta yang sebenarnya telah terjadi keterlambatan sekira satu bulan dalam memulai pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum. Dan berkaitan dengan pembuatan Laporan Harian dan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak pernah menyuruh atau memerintahkan sdr. ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering ataupun sdr. ASRON selaku Inspector untuk membuat laporan seperti itu, karena baik sdr.ANDRIYADI,ST maupun sdr.ASRON yang saksi tugaskan, mereka sudah sama-sama mengetahui tugasnya masing-masing sehingga saksi tidak perlu mengarahkan atau memberi perintah kepada mereka untuk membuat laporan-laporan tersebut.
Bahwa terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Sriwijaya terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disampaikan pemeriksa, saksi selaku Direktur CV.RADITYATAMA ENGGINERING KONSULTAN yang bertanggungjawab melaksanakan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, menyampaikan bahwa pada saat Tim Ahli Politeknik Negeri Sriwijaya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, saksi ikut menyaksikannya sehingga saksi menerima hasil pemeriksaan Tim Ahli yang menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan, namun adanya kekuarangan volume terhadap pekerjaan tersebut baru saksi ketahui saat Tim Ahli Politeknik Negeri Sriwijaya melakukan pemeriksaan. Sebelumnya saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak pernah mendapat laporan dari anak buahnya nama ANDRIADY,S.T dan ASRON PANAEKAN yang bertugas mengawasi dilapangan, tentang adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum ada dilakukan uji mutu beton ataupun tidak, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah anak buah saksi yang ada dilapangan yaitu sdr.ANDRIADY,S.T selaku Supervision Engineer dan sdr.ASRON PANAEKAN selaku Inspector.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidaka memberikan tanggapan.
Drg. THERESIA NURYTA SARI Binti YOS SUMARSONO, Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Dokter Gigi selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, pendidikan terakhir S.1, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatannya sebagai berikut :
Riwayat pendidikan:
a. SD Xaverius 1 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1993.
b. SMP Xaverius 1 Jambi di Jambi, tamat tahun 1996.
c. SMA Stella Duce II Jogjakarta di Jogjakarta, tamat tahun 1999.
d. S-1 Universitas Trisakti Jakarta, tamat tahun 2005.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 bekerjasebagai Dokter Gigi di Rumah Sakit Permata Tambun Bekasi.
Tahun 2010 sampai dengan sekarang bekerja di Klinik T&T Dentalcare Jakarta Timur.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA sejak bulan Desember 2016 sampai dengan saat sekarang ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA dihadapan Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Perseroan Terbatas Nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016.
Bahwa Tugas dan wewenang saksi sebagai Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA berdasarkan akta pendirian PT.NURYTA SARI PRATAMA adalah berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA berdiri pada tanggal 29 September 2014 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI Nomor : 63 tanggal 29 September 2014 yang diterbitkan oleh Notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH. Alamat kantor PT.NURYTA SARI PRATAMA pertama kali berada di Jl. Belibis II No.1A RT.59 Kec.Jelutung Kota Jambi dan sekarang telah berpindah kantor di Jl. Jalak Raya No.108 Perumnas Kebun Handil Kec.Jelutung Kota Jambi.
Bahwa Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA pada tahun 2017, sebagai berikut :
Dewan Direksi :
THERESIA NURYTA SARI sebagai Direktur Utama (saksi sendiri).
DEDINDA DAVI RAZT sebagai Direktur.
Dewan Komisaris atas nama MARIA VERONICA TRINI (ibu kandung saksi).
Bahwa Dokumen legalitas PT.NURYTA SARI PRATAMA antara lain :
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor: 63, tanggal 29 September 2014.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-27368.40.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 14, tanggal 23 Desember 2016.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0114853, tanggal 30 Desember 2016, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
NPWP Nomor : 01.485.029.1-331.000 atas nama PT. Nuryta Sari Pratama.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 530-10938-DMPTSP-15.71.08.1006-2017, dikeluarkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 517/10486/ K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017, diterbitkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 05.05.1.46.10939, di keluarkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri Nomor: 5308-10464-DMP-1571081006-2017, diterbitkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA bergerak dalam bidang usaha pembangunan, usaha dalam bidang perdagangan, usaha dalam bidang perindustrian, usaha dalam bidang percetakan, usaha dalam bidang pertanian, usaha dalam bidang angkutan,usaha dalam bidang jasa dan usaha dalam bidang perbengkelan.
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui bahwa pada tahun 2017 PT.NURYTA SARI PRATAMA ada melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, dan sebagai Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA saksi tidak pernah menandatangani Kontrak (Perjanjian) terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Sepengetahuan saksi bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak pernah mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Sehubungan dengan dokumen yang diperlihatkan berupa : Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Saksi sama sekali tidak mengetahui adanya Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang telah diperlihatkan pemeriksa kepada saksi, dan setelah saksi lihat dan amati bahwa tandatangan atas nama THERESIA NURYTA SARI yang ada didalam Surat Perjanjian tersebut bukanlah tandatangan saksi.
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui siapa yang telah meminjam perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, namun pada hari Senin tanggal tanggal 09 September 2019 sekira pukul 09.00 Wib, saksi dihubungi oleh sdr.THEO DORUS HENDRY SUMARSONO (adik kandung saksi) melalui handphone (HP). Pada saat itu sdr.THEO DORUS HENDRY SUMARSONO memberitahukan kepada saksi untuk datang ke Jambi sehubungan dengan adanya surat undangan permintaan keterangan dan dokumen dari pihak Kepolisian terkait pekerjaan pembangunan TPA Parit Culum. Sdr.THEO DORUS HENDRY SUMARSONO juga sempat menjelaskan kepada saksi bahwa Ia (THEO DORUS HENDRY SUMARSONO) telah meminjamkan PT.NURYTA SARI PRATAMA kepada sdr.HENDI,ST.
Berdasarkan keterangan yang saksi peroleh sdr.THEO DORUS HENDRY SUMARSONO tersebut, saksi menduga bahwa orang yang telah menggunakan PT.NURYTA SARY PRATAMA untuk mengikuti lelang dan melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah sdr.HENDI,ST, namun untuk mengetahui lebih jelas lagi berkaitan peminjaman PT.NURYTA SARI PRATAMA tersebut, dapat ditanyakan langsung kepada sdr.THEO DORUS HENDRY SUMARSONO.
Bahwa Saksi kenal dengan sdr.HENDI,ST namun tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan sdr.HENDI,ST. Saksi mengenal sdr.HENDI,ST sudah cukup lama, karena sdr.HENDI,ST lama bekerja dengan orang tua saksi nama YOS SUMARSONO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui atas dasar apa adik saksi yang bernama THEO DORUS HENDRY SUMARSONO meminjamkan PT.NURYTA SARI PRATAMA kepada sdr.HENDI,ST, karena Ia tidak ada meminta izin ataupun memberitahukan kepada saksi untuk meminjamkan PT.NURYTA SARI PRATAMA, namun selama ini yang mengurus PT.NURYTA SARI PRATAMA adalah adik saksi tersebut, karena saksi berdomisili dan kerja di Jakarta sehingga tidak dapat aktif mengurus perusahaan ( PT. NURYTA SARI PRATAMA ).
Bahwa untuk dokumen yang berkaitan dengan legalitas PT.NURYTA SARI PRATAMA tersimpan dikantor PT.NURYTA SARI PRATAMA, dan penguasaan untuk penggunaan dokumen tersebut ada pada sdr.THEO DORUS HENDRY SUMARSONO ( adik kandung saksi ).
Bahwa Berkaitan dengan peminjaman PT.NURYTA SARI PRATAMA kepada sdr.HENDI,ST bahwa pihak PT.NURYTA SARI PRATAMA dan saksi sendiri tidak ada memperoleh uang atau imbalan lainnya dari siapapun.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sdr. THEO DORUS HENDRY SUMARSONO ada memperoleh uang atau hadiah karena telah meminjamkan PT.NURYTA SARY PRATAMA kepada sdr. HENDI,ST.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya PT.NURYTA SARY PRATAMA sudah pernah dipinjamkan kepada orang lain ataupun tidak, karena sejak saksi ditunjuk menjadi Direktur Utama PT.NURYTA SARIPRATAMA hingga saat sekarang ini saksi sama sekali tidak pernah terlibat langsung mengurusi perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, yang mengurus perusahaan tersebut adalah adik saksi yang bernama THEO DORUS HENDRY SUMARSONO.
Bahwa Saksi tidak pernah membuka rekening Giro dengan No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : Nuryta Sari Pratama PT dan saksi tidak mengetahui siapa yang membukan rekening Giro tersebut di Bank 9 Jambi.
Bahwa terkait dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa :
Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Daftar hadir acara klarfiikasi dokumen penawaran tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN,ST, dan pesrta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh leh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan pesrta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRTAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Daftar Hadir acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 2 (dua) lembar fotocopy Evaluasi Teknis PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST , dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Pembuktian Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST , dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI SARI Direktur Utama.
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp 80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelakana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik , tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi , tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum No. kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , Nilai Kontrak : Rp 2.613.381.000, No. tanggal kontrak ADD : ADD.01 -658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineer, oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi dan Panitia Peneliti Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST Anggota.
Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017 yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum , lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017 , Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Back Up Data kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering.
Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMISI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
Lampiran Berita Acara Administrasi ( Fisik ) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
Lampiran Berita Acara Teknis ( Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI M.ARDIANSYAH, ST selaku PPHP Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV.RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017 tanpa tanggal bulan Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran, Uang sejumlah Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran Uang Muka Sebesar 20 % dari Harga Borongan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman Berbasis Masyarakat Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017. Yang ditandatangani 0leh yang terima uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rudy Tedja J Laksana, BAE dan Penyedia THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST –AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 tanggal 4 Agustus 2016 yang ditandatangani THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov.Jambi RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE.
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka Nomor : 44 / BAST –AJUM / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang ditandatangani THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081403081700031 tanggal 07 Agustus 2017 , Nilai Jamninan : Rp522.676.200 ( lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah ), yang ditandatangani oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan THERESIA NURYTA SARI Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017 tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn 100% yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Uang sejumlah Rp 2.090.704.400.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah), Untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Pada Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, No. Addendum Kontrak : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017, tanggal 31 Agustus 2017 dan BASTHP No : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR.6 / XII / 2017, Berita Acara Pembeyaran terlampir. Yang ditandatangani 0leh Yang Terima Uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 403/BAP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE .
Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan Nomor :29 /BAST-JP/ PT.NSP-JBI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081404121700152 tanggal 22 Desember 2017 2017 , Nilai Jamninan : Rp130.669.050 ( serratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), yang ditandatangani oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan THERESIA NURYTA SARI selaku Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Saksi menjelaskan sebagai berikut dibawah ini :
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui adanya dokumen yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi.
b. Tandatangan atas nama THERESIA NURYTA SARI yang ada didalam dokumen yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi bukan tandatangan saksi, karena saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
THEODORUS HENDRY SUMARSONO Bin YOS SUMARSONO, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wirswasta selaku orang yang meminjamkan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, pendidikan terakhir SLTA, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan:
a. SD Xaverius I Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1998.
b. SMP Stella Duce di Jogja, tamat tahun 2001
c. SMAN 4 Jogja di Jogja, tamat tahun 2004.
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 2003 sampai dengan tahun 2014 sebagai Direktur PT.NURYTA SARI.
Tahun 2012 sampai dengan sekarang sebagai Direktur CV.MARINA BAKTI SAKTI.
Bahwa PT.NURYTA SARI berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003 yang diterbitkan oleh Notaris M.Zen,SH, yang mana pada awalnya PT.NURYTA SARI merupakan persekutuan komanditer dengan nama CV.NURYTA SARI dan berdasarkan Akta Notaris Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003 diubah menjadi perseroan terbatas PT.NURITA SARI.
Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas “PT.NURYTA SARI” Nomor : 01 tanggal 06 April 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU : 28418.62.09.2015 tanggal 26 September 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA, bahwa PT.NURYTA SARI telah berubah nama menjadi PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA pada tahun 2017 adalah sdri.THERESIA NURITA SARI (kakak kandung saksi).
Bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI menjabat sebagai Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA sejak tahun 2016 sampai sekarang berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA dihadapan Notaris dan PPAT Indra Kurniawan Harahap,SH sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Perseroan Terbatas Nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016.
Bahwa Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA pada tahun 2017, sebagai berikut:
Dewan Direksi :
THERESIA NURYTA SARI sebagai Direktur Utama (kakak kandung saksi).
DEDINDA DAVI RAZT sebagai Direktur (istri saksi).
Dewan Komisaris atas nama MARIA VERONICA TRINI (ibu kandung saksi).
Bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, pembangunan, industry, pertambangan, pengangkutan sarat, percetakan, perbengkelan dan jasa.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tahun 2017 PT.NURYTA SARI PRATAMA ada melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun saksi baru mengetahui hal tersebut pada tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Maret 2018 setelah pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur selesai dikerjakan.
Bahwa yang telah menggunakan PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti lelang dan melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah sdr.HENDI,ST.
Bahwa pada tanggal dan bulan tidak ingat lagi tahun 2017, sdr.HENDI,ST meminjam PT.NURYTA SARI PRATAMA kepada saksi dengan cara menghubungi saksi via handphone (HP). Perusahan tersebut dipinjam untuk mengikuti lelang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, namun pada saat itu sdr.HENDI,ST tidak menjelaskan secara spesifik mengenai lelang paket pekerjaan apa yang akan Ia ikuti, sehingga saksi tidak mengetahui bahwa sdr.HENDI,ST akan menggunakan PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dikarenakan sdr.HENDI,ST tersebut merupakan bekas pegawai orang tua saksi yang cukup lama ikut dengan orang tua saksi, sehingga saksi percaya penuh terhadapnya seperti keluarga, maka saksi bersedia meminjamkan PT.NURYTA SARI PRATAMA kepadanya.
Bahwa Dokumen PT.NURYTA SARIP RATAMA yang saksi serahkan kepada sdr.HENDI,ST untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara lain :
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, ditetapkan di Jambi pada tanggal 7 April 2015.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, ditetapkan di Jambi pada tanggal 7 April 2015.
Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri Nomor: 5308-10464-DMP-1571081006-2017, diterbitkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 517/10486/ K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017, diterbitkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 05.05.1.46.10939, di keluarkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 530-10938-DMPTSP-15.71.08.1006-2017, dikeluarkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2017.
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1-000478.1571.2-00135, dikeluarkan di Jambi pada tanggal 14 Maret 2017.
Bukti Penerimaan Surat (BPJS) Nomor : S-05022924 /PPWBIDR/ WPJ.27/ KP.0103/ 2016 an. NURYTA SARI PRATAMA.
NPWP Perusahaan Nomor : 01.485.029.1-331.000 atas nama PT. Nuryta Sari Pratama.
Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00231/WPJ.27/KP.0103/2013, tanggal 25 Februari 2013.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00227/WPJ.27/KP.0103/2013, tanggal 25 Februari 2013.
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT.NURYTA SARI PRATAMA” Nomor 14, tanggal 23 Desember 2016.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0114853, tanggal 30 Desember 2016, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor: 43 tanggal 13 Mei 2003.
Dokumen-dokumen tersebut saksi serahkan kepada kepada sdr.HENDI,ST karena Ia minta untuk klarifikasi dokumen penawaran dan setahu saksi sdr.Hendi sebelum nya sudah memegang soft copy file dokumen tersebut yang disimpan dikantor sdr.Hendi .
Bahwa Saksi tidak memiliki dasar apapun untuk meminjamkan PT.NURYTA SARI PRATAMA kepada sdr.HENDI,ST. Perusahaan PT.NURYTA SARI PRATAMA saksi pinjamkan kepada sdr.HENDI,ST hanya berdasarkan kedekatan. Selain itu sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang ini, yang mengurus PT.NURYTA SARI PRATAMA adalah saksi, hal tersebut dikarenakan saudari saksi yang bernama THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama bekerja dan berdomisilih di Jakarta sehingga Ia tidak bisa aktif untuk mengurus PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi tidak ada meminta izin ataupun memberitahukan kepada sdri. THERESIA NURYTA SARI Selaku Direktur Utama ataupun pengurus PT.NURYTA SARI lainnya, sebelum meminjamkan perusahaan tersebut kepada sdr.HENDI,ST.
Bahwa sebelumnya sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah dipinjam sdr.HENDI,ST. Sdri.THERESIA NURYTA SARI baru mengetahuinya pada saat saksi memberitahukan kepada sdri.THERESIA NURYTA SARI tentang adanya surat dari Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur yang ditujukan kepada sdri.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA, perihal permintaan keterangan dan dokumen berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bahwa tidak ada kesepakatan apapun antara saya dengan sdr.HENDI,ST berkaitan dengan peminjaman PT.NURYTA SARI PRATAMA tersebut, karena pada saat sdr.HENDI,ST menghubungi saksi via handphone (HP) untuk izin memakai PT.NURYTA SARI PRATAMA, saat itu saksi langsung mengiyakan saja atas dasar kepercayaan dan selama ini keluarga saksi sudah menganggapnya sebagai keluarga sendiri.
Bahwa Dalam pinjam pakai perusahan PT.NURYTA SARI PRATAMA antara saksi dan sdr.HENDI,ST tidak ada dibuat perjanjian tertulis, dan sebelumnya sdr.HENDI,ST sudah sering meminjam perusahaan kepada saksi untuk mengikuti lelang pekerjaan lainnya.
Bahwa saksi ada memperoleh biaya jasa sewa perusahan dari sdr.HENDI,ST sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) sehubungan dengan pinjam pakai PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti lelang dan melaksanakan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, dan uang sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) yang saksi terima tersebut telah saksi kembalikan sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/17.g/IV/2021/ Reskrim tanggal 6 April 2021.
Bahwa Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan sdr.HENDI,ST menyerahkan uang biaya jasa sewa perusahaan sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut kepada saksi, namun seingat saksi biaya jasa sewa perusahaan tersebut saksi terima pada bulan Januari 2018 setelah pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum selesai dikerjakan dan orang yang menyerahkan uang tersebut kepada saksi adalah anak buah sdr.HENDI,ST yang bernama HERI, penyerahannya dilakukan di Kantor sdr.HENDI,ST yang beralamat Jalan Kapten Dirham No.28 RT.58 Kec.Jelutung Kota Jambi.
Bahwa sdri.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA sama sekali tidk mengetahui adanya biaya jasa sewa untuk perusahan sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah saksi terima, karena saksi sendiri tidak pernah memberitahukan hal tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun seluruh dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena yang mengurus semuanya adalah sdr.HENDI,ST tanpa melibatkan saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui atas nama siapa yang digunakan pada saat pemasukan dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan dibawah ini :
Surat Nomor : 39 / NSP – JBI / V / II / 2017, tanggal 7 Juli 2017 perihal penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditandatangani THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama.
Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017, yang ditandatangani THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama.
Saksi menjelaskan beberapa pertanyaan pemeriksa sebagai berikut :
a. Saksi sama sekali tidak mengetahui adanya dokumen yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi.
Tandatangan atas nama THERESIA NURYTA SARI yang ada didalam dokumen tersebut sepengetahuan saksi bukan tandatangan sdri.THERESIA NURYTA SARI, karena sdr.THERESIA NURYTA SARI tidak mengetahui tentang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa terhadap dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa : Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Saksi menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah melihat Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum sebagaimana yang telah diperlihatkan pemeriksa, dan saksi baru mengetahui surat perjanjian tersebut setelah diperlihatkan pemeriksa sekarang ini. Berkaitan dengan tandatangan sdri.THERESIA NURITA SARI selaku Direktur Utama yang ada didalam surat perjanjian tersebut, saksi pastikan itu bukan tandatangan sdri.THERESIA NURITA SARI karena selaku Direktur Utama Ia tidak tahu sama sekali terkait Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilapangan, hal tersebut dapat ditanyakan kepada sdr.HENDI,ST namun secara administerasi pekerjaan tersebut dikerjakan dengan mengatasnamakan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa mulai dari tahap lelang sampai pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saksi sama sekali tidak terlibat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui personil dan peralatan siapa yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan dalam pekerjaannya sama sekali tidak ada memakai pernonil dan peralatan dari PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang digunakan PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa Daftar Personil Inti dan Daftar Peralatan Utama, saksi menjelaskan bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak memiliki personil inti dan peralatan utama sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah selesai dikerjakan 100 % ataupun belum, karena saksi tidak pernah datang kelokasi.
Bahwa Dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah dibayarkan 100 % kepada PT.NURYTA SARI PRATAMA, dana tersebut masuk kerekening PT.NURYTA SARI PRATAMA nomor 101216047, namun setelah dana tersebut masuk ke rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA ditarik seluruhnya oleh sdr.HENDI,ST.
Bahwa sebelum sdr.HENDI,ST menarik dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA, terlebih dahulu Ia meminta cek kepada saksi kemudian cek tersebut saksi serahkan kepada HENDI,ST melalui anak buahnya yang seingat saksi bernama RIAN.
Bahwa tandatangan didalam cek yang digunakan sdr.HENDI,ST untuk menarik dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dari rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA, dengan mengatas namakan THERESIA NURYTA SARI, namun yang menandatanganinya adalah saksi sendiri (tanda tangan sdr.THERESIA NURYTA SARI pada cek saksi palsukan), saksi dapat melakukan hal tersebut karena pada saat terjadi pergantian Direktur PT.NURYTA SARI PRATAMA dari EDY HARYANTO (Alm) kepada sdri.THERESIA NURYTA SARI di tahun 2016, maka secara otomatis dilakukan perubahan spesimen tandatangan untuk rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA. Pada saat dilakukan pergantian spesimen tandatangan untuk rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA tersebut, saksi yang melakukan pengurusannya di Bank 9 Jambi, prosesnya saat itu saksi tidak langsung datang ke Bank 9 Jambi, karena kebetulan saat itu karyawan saksi nama GUNAWAN kenal dekat dengan pegawai Bank 9 Jambi yang tidak saksi ketahui namanya, sehingga Direktur PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak harus datang ke Bank 9 Jambi untuk pelaksanaan perubahan spesimen tanda tangan tersebut. Pada kesempatan itu spesimen tandatangan untuk rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA saksi tandatangani sendiri (tanda tangan sdr.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama saksi palsukan) setelah saksi tandatangani kemudian berkasnya dibawa sdr.GUNAWAN ke Bank 9 Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Besar dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang masuk ke rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA adalah sebesar Rp 2.551.610.177,- (dua milyar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah). Dana tersebut 2 (dua) kali masuk ke rekening PT.NURYTA SARI PRATAMA yang pertama pada tanggal 24 Agustus 2017 sebesar Rp 460.905.377,- (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan yang ke dua pada tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp2.090.704.800, - (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
HENDI, ST Bin RUSTAM, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan kontraktor terkait peminjaman perusahaan, penawaran lelang dan pencairan dana, pendidikan terakhir S.1 Teknik Sipil, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan Saksi adalah sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 1 Air Hitam di Desa Air Hitam Kec. Penukal Abab Kab. Pali Provinsi Sumatera Selatan, tamat tahun 1989.
b. SMP Yayasan Penukal Abab di Kec. Penukal Abab Kab. Pali Provinsi Sumatera Selatan, tamat tahun 1992.
c. STM 9 Lurah Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1995.
d. S.1 Fakultas Teknik Sipil Universitas Palembang di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan , tamat tahun 2009.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
a. Tahun 1999 s/d 2006 sebagai Tenaga Ahli Teknis PT. USAHA PRATAMA SARI milik keluarga YOS SUMARSONO.
b. Tahun 2006 s/d sekarang sebagai Direktur Utama PT. BELIMBING SRIWIJAYA.
c. Tahun 2015 s/d sekarang sebagai Ketua Pengarah USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) LPJK Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui tentang keberadaan PT. NURYTA SARI PRATAMA dan masih milik keluarga YOS SUMARSONO, mengenai kapan berdirinya dan dasar pendirianya saksi tidak mengetahui pasti, sedangkan alamat kantor PT. NURYTA SARI PRATAMA beralamat Jl. Basuki Rahmat No. 6 Kel. Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi atau berada di depan kantor Polsek Jelutung.
Bahwa Susunan Direksi, Komisaris, pemilik saham dan karyawan tetap PT. NURYTA SARI PRATAMA, dapat saksi jelaskan dibawah ini :
a. Susunan Direksi : Direktur Utama sdri. THERESIA NURYTA SARI, Direktur sdri. DEDINDA DAVI RAZT.
b. Komisaris : sdri. MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
sedangkan pemilik saham dan karyawan tetap PT. NURYTA SARI PRATAMA saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa sepengetahuan saksi PT. NURYTA SARI PRATAMA bergerak dalam bidang jasa konstruksi, dan Peralatan utama kerja yang dimiliki PT. NURYTA SARI PRATAMA antara lain 1 (satu) unit ekscavator, 2 (dua) unit dump truck, 4 (empat) unit genset, 4 (empat) unit mobil pick up.
Bahwa tidak ada kaitanya sama sekali antara PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan PT. ROGANTINA JAYA SAKTI dan PT. NUGRAHA TYAGASUPALA.
Bahwa Kronologis atau proses PT. NURYTA SARI PRATAMA mendapatkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi TA. 2017 yang berlokasi di Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi , saksi jelaskan sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan juni 2017 sdr. IMADUDIN Alias IIM menelpon saksi dengan perkataan “ Hen, tolong carikan perusahaan, langsung buatkan penawaranya untuk TPA Parit Culum Tanjab Timur “, setelah itu saksi berpikir mencari perusahaan yang akan dipakai, kemudian keesokan harinya saksi menelpon sdr. THEODORUS guna meminjam atau memakai perusahaannya (PT.NURYTA SARI PRATAMA) untuk mengikuti lelang TPA Parit Culum dan sdr. THEODORUS mengatakan “ Iya OM “, setelah mendapatkan persetujuan dari sdr. THEODORUS dan terhadap seluruh file / soft copy Profil PT. NURYTA SARI PRATAMA masih ada dengan saksi maka selanjutnya saksi pergunakan mengikuti proses pelelangan.
Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2017 sekira pukul 10.00 Wib sdr. IMADUDIN Alias IIM menelpon saksi untuk datang ke Showroom mobil milik IMADUDIN Alias IIM yang berada di dekat tugu juang jambi, dan saat itu saksi langsung melaporkan kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM bahwa telah mendaftar lelang paket TPA Parit Culum dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan sdr. IMADUDIN Alias IIM mengatakan “ yolah HEN, nanti aku koordinasikan ke Dinas “, dan saksi jawab “ yolah bang“, setelah itu saksi pulang.
Kemudian pada tanggal 21 Juli 2017, karyawan saksi yang bernama YATIMAN Alias RIAN memberitahukan kepada saksi bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA ditetapkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum oleh Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Setelah itu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2017 sekira pukul 11.00 wib saksi menemui sdr. IMADUDIN Alias IIM di showroom mobil milik IMADUDIN Alias IIM yang berada di dekat tugu juang jambi, dan saksi memberitahukan kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah ditetapkan sebagai pemenang serta saat itu juga saksi serahkan RABnya (Rencana Anggaran Biaya), dan sdr. IMADUDIN Alias IIM mengatakan “ iyolah HEN “. Kemudian saksi bertanya dengan perkataan “ ini paket siapo bang “, dijawab IMADUDDIN Alias IIM dengan perkataan “ ini paket MENDAR, tolong dibantu, sekalian urus uang mukonyo “, dan saksi jawab “ siap bang “. selanjutnya sdr. IMADUDIN Alias IIM didepan saksi langsung menelpon PAK RUDY (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi) dengan perkataan “ Pak, ini paket kitolah tolong dibantu “ , setelah sdr. IMADUDIN Alias IIM selesai menelpon maka saksi langsung permisi untuk pulang ke rumah.
Keesokan harinya saksi menemui sdr. RUDY TEDJA di ruang kerjanya Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, saat itu saksi mengatakan kepada sdr. RUDY TEDJA dengan perkataan “ mohon maaf pak , yang dari IIM kemarin , mau ngambil GANING (SPPBJ) “ , dan dijawab sdr. RUDYA TEDJA “ ya, ya , cepatlah urus (sambil menyerahkan surat SPPBJ “ , saksi jawab “ siap pak “, setelah itu kembali ke rumah.
Bahwa saksi telah melaporkan dan memberitahukan perihal peminjaman dan penggunaan PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2017 sekira pukul 11.00 wib di Showroom mobil milik IMADUDIN Alias IIM yang berada di dekat tugu juang jambi.
Bahwa dari penjelasan sdr. IMADUDIN Alias IIM kepada saksi dan dari penjelasan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR yang menelpon saksi pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2017 bahwa paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2017 adalah milik sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR yang menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2017 sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menelpon saksi dengan inti pembicaraanya yaitu sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR mengatakan “ Hen, paket TPA Parit Culum itu benar paket abang “ , dan saksi jawab “ iyo bang , bang IIM juga sudah menyampaikan ke saya “, dan dijawab oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR “ iyolah HEN makasih, tolong dibantu “.
Bahwa pada saat sdr. IMADUDIN Alias IIM meminta bantu kepada saksi untuk mencarikan perusahaan dan buatkan penawaran , sdr. IMADUDIN Alias IIM tidak ada menyuruh saksi untuk mengambil OE / HPS kepada sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Bahwa pada saat proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 berlangsung, saksi tidak pernah menemui sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE ataupun pihak Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa secara langsung tidak ada dibahas kesepakatan upah atau fee yang akan diberikan untuk saksi dan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjam, namun sesama kontraktor sudah saling mengetahui aturan mainnya mengenai upah atau fee tersebut, yaitu fee perusahaan 1,5 % dari nilai kontrak.
Bahwa Alasan saksi tidak menggunakan perusahaanya sendiri (PT. BELIMBING SRIWIJYA) untuk dipergunakan/dipinjam mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum karena saksi sendiri juga mendaftar proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan menggunakan perusahaan PT. BELIMBING SRIWIJAYA.
Bahwa tahapan-tahapan proses lelang yang saksi laksanakan dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjam dari sdr. THEODORUS sebagai berikut :
a. Tanggal 22 Juni 2017 PT. NURYTA SARI PRATAMA melakukan pendaftaran lelang di LPSE Provinsi Jambi melalui website : http://lpse.jambiprov.go.id.
b. Tanggal 23 Juni 2017 melakukan Download dokumen pengadaan /lelang.
c. Tanggal 06 Juli 2017 sekira pukul 18.17 Wib melakukan Upload dokumen penawaran (melakukan penawaran).
d. Tanggal 16 Juli 2017 menerima Surat Pokja Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 perihal : undangan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi , dan pada hari senin tanggal 17 Juli 2017 datang memenuhi undangan pokja CK.2 di Kantor ULP Provinsi Jambi yang berada Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1 Telanaipura Jambi untuk pembuktian kualifikasi.
e. Tanggal 21 Juli 2017 PT. NURYTA SARI PRATAMA ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja CK.2 2017 Provinsi Jambi dan dilakukan pengumuman di website : http://lpse.jambiprov.go.id.
Bahwa Dokumen-dokumen yang digunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi TA. 2017 berupa :
a. Surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah kompos.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah jaga.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
c. Jaminan penawaran dari VIDEI General Insurance SB No : 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.01.22.07.17 dan Nilai jaminan : Rp 80.990.760 yang ditanda tangani oleh Penjamin sdr. APRIS, S.E dan terjamin oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
d. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Daftar personil inti.
Daftar Peralatan Utama.
Spesifikasi Teknis.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
f. Data Kualifikasi yang terdiri dari :
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Formulir Isian Kualifikasi Untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank 9 Jambi Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tanggal 04 Juli 2017 yang ditanda tangani sdr. EDI LASTONO K, SE dengan dukungan keuangan paling kurang sebesar Rp 269.969.200,-
Dokumen pra rencana keselamatan dan kesehatan kerja tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Struktur organisasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan uraian tugas.
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017.
Surat Perjanjian / Kontrak pengalaman kerja PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Daftar pekerjan yang sedang dilakanakan.
Surat Pernyataan bersedia bekerja tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Curriculum Vitae tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER/BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI , DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI.
NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 dari Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003 dari Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah M.ZEN,S.H.
Bahwa Dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa Rencana Anggara Biaya (RAB) atau Bill Of Quantity (BOQ) Saksi sendiri yang membuatnya, sedangkan dokumen lainya tersebut diatas dibuat oleh karyawan Saksi sdr. ANDIKA , ST dan YATIMAN Alias RIAN atas permintaan saksi, dan untuk upload dokumen penawaran saksi menyuruh sdr. ANDIKA , ST.
Bahwa dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA yang hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2017 di Kantor ULP Provinsi Jambi adalah sdr. YATIMAN Alias RIAN atas perintah saksi dan dokumen yang dibawa antara lain: dokumen asli SBU, SITU, SIUP, Kontrak pengalaman, sertifikat keahlian, sertifikat keterampilan, akta pendirian dan perubahaan perusahaan, NPWP dan pajak tahunan.
Bahwa Dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA yang mengikuti tahapan-tahapan proses pelelangan adalah saksi sendiri (HENDI,ST) dengan cara memerintahkan anak buah saksi kerja di PT. BELIMBING SRIWIJAYA antara lain sdr. YATIMAN Alias RIAN dan ANDIKA, ST.
Bahwa dari pengumuman lelang yang diupload Pokja CK.2 2017 besaran nilai HPS (harga perkiraan sendiri) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dan harga / nilai penawaran dari PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 2.659.547.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sesuai Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, serta harga terkoreksi sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Perincian perhitungan nilai/harga penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 2.659.547.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) terdapat dalam lampiran surat penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 dengan Rekapitulasi Bill Of Quantity (BOQ) dibawah ini :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Pek. Pembangunan Workshop dan Musholla | Rp 431.939.632 |
| 2 | Pek. Pembangunan Pos Jaga | Rp 45.932.743 |
| 3 | Pek. Pembangunan Jembatan Timbang | Rp 483.182.089 |
| 4 | Pek. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan | Rp 991.019.372 |
| 5 | Pek. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga | Rp 267.546.660 |
| 6 | Pek. Pembangunan Rumah Kompos | Rp 198.149.941 |
| Jumlah Total Fisik | Rp 2.417.770.437 | |
| PPn 10 % | Rp 241.777.044 | |
| Total Fisik + PPn | Rp 2.659.547.480 | |
| Pembulatan | Rp 2.659.457.000 |
Bahwa Berdasarkan Rekapitulasi Bill Of Quantity (BOQ) diatas terdapat Pek. Pembangunan Pos Jaga sebesar Rp 45.932.743,- ( empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), namun saksi tidak membuat dan mengupload perincian perhitungan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan pembangunan pos jaga sebesar Rp 45.932.743,- ( empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) tersebut.
Bahwa Saksi tidak teliti dalam melakukan penawaran sehingga terdapat pekerjaan pembangunan pos jaga tidak dilakukan penawaran, dan terkait harga penawaran pekerjaan pembangunan pos jaga sebesar Rp 45.932.743,- dalam rekapitulasi Bill Of Quantity (BOQ) tersebut tidak dapat dijelaskannya karena saksi tidak membuat dan melampirkan perincian perhitungan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan pembangunan pos jaga dalam dokumen penawaran.
Bahwa pada saat PT. NURYTA SARI PRATAMA melakukan penawaran tidak melampirkan dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan berupa : brosur produk dari pabrikan / distributor, surat dukungan dari pabrikan/distributor , surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor, salinan sertifikat SNI , surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang, sertifikat keaslian galvanis dan surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi karena saat melakukan penawaran saya belum mendapatkan dokumen tersebut diatas dan belum mengetahui merk dan spesifikasi barang yang ditawarkan.
Bahwa pada saat PT. NURYTA SARI PRATAMA melakukan penawaran tidak melampirkan dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang berupa: brosur produk dari pabrikan / distributor, surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor, surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi karena saat melakukan penawaran saya belum mendapatkan dokumen tersebut diatas dan belum mengetahui merk dan spesifikasi barang yang ditawarkan.
Bahwa harga satuan penawaran barang: lampu penerangan jalan kelling sebesar Rp28.540.000 / paket (dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah per paket), sedangkan harga satuan penawaran barang : jembatan timbang sebesar Rp280.400.000,- (dua ratus delapan puluh empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi belum mengetahui merk dan spesifikasi barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang yang ditawarkan, dan untuk spesifikasi lampu dan jembatan yang saksi buat dalam penawaran hanya mengikuti spesifikasi yang ada dalam dokumen yang diupload Pokja.
Bahwa Saksi melakukan penawaran lampu penerangan jalan dengan harga sebesar Rp28.540.000/paket dan melakukan penawaran jembatan timbang sebesar Rp280.400.000 hanya berdasarkan informasi dari kawan-kawan saksi yang sudah biasa mengerjakan pekerjaan lampu dan jembatan timbang tersebut.
Bahwa saksi tidak melampirkan dokumen pendukung, tidak mengetahui merk dan spesifikasi barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang yang ditawarkan, dan jika ditetapkan sebagai pemenang lelang maka saksi baru akan mencari barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang dipasaran menyesuaiakan dengan spesifikasi barang sesuai yang ditawarkan, namun saat PT. NURYTA SARI PRATAMA telah ditetapkan pemenang lelang sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK menanyakan kepada saya dengan perkataan “Hen, lampu dan jembatan timbang mau ambil dimana, kalau belum ada kita bisa rekomendasikan”, saksi jawab “sayo belum tau Bu Tri, nanti Ayun yang akan ngubungi Bu Tri”.
Bahwa Pada saat saksi melakukan penawaran, tidak ada bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Terhadap data peralatan yang dilampirkan PT. NURYTA SARI PRATAMA dalam dokumen penawaran bahwa status kepemilikan peralatan semuanya sewa, , namun PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan surat dukungan peralatan/perjanjian sewa peralatan dalam dokumen penawaran karena saat melakukan penawaran tidak dibuat perjanjian sewa perlatan.
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan dalam dokumen penawaran karena tidak dibuat.
Bahwa Berdasarkan Bill Of Quantity (BOQ) penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA pada sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang untuk item II. Pekerjaan tanah dan pasir dengan harga satuan pekerjaan dibawah ini :
1). Pek. Galian tanah pondasi tapak sebesar Rp95.575,04.
2). Pek. Urugan tanah kembali sebesar Rp52.096,00.
3). Pek. Urugan pasir bawah pondasi sebesar Rp160.723,20.
4). Pek. Urugan tanah bawah lantai sebesar Rp52.096,00.
Namun setelah dilakukan koreksi aritmatik oleh Pokja Ck.2 2017 sesuai lampiran hasil koreksi aritmatik terdapat perubahan harga satuan pekerjaan menjadi dibawah ini :
1). Pek. Galian tanah pondasi tapak sebesar Rp120.000,00.
2). Pek. Urugan tanah kembali sebesar Rp15.000,00.
3). Pek. Urugan pasir bawah pondasi sebesar Rp22.500,00.
4). Pek. Urugan tanah bawah lantai sebesar Rp22.000,00.
Terkait perubahan harga satuan tersebut diatas, saksi menjelaskan tidak melakukan perubahan harga satuan dan tidak mengetahui terjadinya perubahan harga satuan pekerjaan tersebut dan menurut saksi yang melakukan perubahan adalah Pokja CK.2 Provinsi Jambi.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen hasil pelelangan yang diperlihatkan berupa :
a. Daftar hadir Acara klarifikasi dokumen penawaran hari senin tanggal 17 Juli 2017.
b. Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
c. Daftar hadir acara pembuktian kualifikasi hari senin tanggal 17 Juli 2017.
d. Pembuktian kualifikasi penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA.
e. Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
Saksi menjelaskan bahwa sdri. TEHERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak pernah hadir dalam acara dan menanda tangani dokumen-dokumen tersebut diatas, namun saksi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN untuk hadir dalam acara tersebut dan untuk tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI saksi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN untuk memalsukanya.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang diperlihatkan kepada saksi ,berupa :
a. surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
d. Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e.Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
f. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
g.Jaminan penawaran dari VIDEI General Insurance SB No : 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.01.22.07.17 dan Nilai jaminan : Rp 80.990.760 yang ditanda tangani oleh Penjamin sdr. APRIS, S.E dan terjamin oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
h. Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
I. Surat Pernyataan Bersedia tanggal 7 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI.ST, PERDIAWAN PERDANA.ST , EMAN.ST , RACHAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA , FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Saksi menjelaskan bahwa sdri. TEHERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak pernah menanda tangani dokumen-dokumen tersebut diatas dan saksi yang menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN untuk memalsukan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen-dokumen tersebut diatas.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2017 di ruang kerja Kabid Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi saksi telah menerima Surat PPK Bidang Cipta Karya Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditanda tangani sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE perihal: Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, setelah menerima surat tersebut maka pada tanggal 04 Agustus 2017 saksi menyerahkan Garansi sebagai jaminan pelaksana dari Bank 9 Jambi dengan nilai jaminan sebesar Rp 130.669.050, kepada sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK di Kantor Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Terkait dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa : Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) antara R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE jabatan PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah Provinsi Jambi c.q Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi c.q Bidang Cipta Karya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, selanjutnya disebut “ PPK “ dengan THERESIA NURYTA SARI jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Perubahan terakhir perusahaan nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH , yang bertindak untuk dan atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA selanjutnya disebut “ PENYEDIA “.
Saksi menjelaskan beberapa pertanyaan pemeriksa sebagai berikut :
a. Bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI tidak pernah menanda tangani surat perjanjian Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017), akan tetapi tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dipalsukan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN atas perintah saksi.
b. Bahwa tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI pada Surat Perjanjian diatas dipalsukan oleh YATIMAN Alias RIAN pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Agustus 2017 di rumah saksi, dan setelah itu Surat Perjanjian diserahkan ke Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh YATIMAN Alias RIAN untuk ditanda tangani oleh sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Pada saat penanda tanganan surat perjanjian sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen pernah menanyakan keberadaan sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, sistem pembayaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia, saksi jelaskan sebagai berikut :
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan pos jaga.
Pembangunan jembatan timbang.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Pembangunan rumah dinas penjaga.
Pembangunan rumah kompos.
Nilai kontrak pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga adalah sebesar Rp2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan dari sumber dana DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 nomor : 1.05.01.36.01.5.2, kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.01 dan kode rekening : 5.2.2.23.02, ke Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2017 dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 24 Desember 2017 sesuai yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Item-item / uraian pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang harus dilaksanakan PT. Nuryta Sari Pratama selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 2 Agustus 2017 yaitu untuk pekerjaan pembangunan workshop dan mushola, pembangunan jembatan timbang , pengadaan dan pemasangan lampu jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos sesuai dengan lampiran hasil koreksi aritmatik yang ditanda tangani Pokja Konstruksi CK. 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh Agus Kurniawan, ST , Ariansyah dan Sandhi Ardiansyah, SE. sedangkan untuk item-item pekerjaan PEMBANGUNAN POS JAGA saya tidak dapat menjelaskanya karena pada saat PT. NURYTA SARI PRATAMA melakukan penawaran tidak membuat dan melampirkan Bill Of Quantity (BOQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga untuk sub pekerjaan pembangunan pos jaga.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui jika tidak ada Bill Of Quantity (BOQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga sub pekerjaan pos jaga dan saksi baru mengetahui dari sdr. AYUN dan sdr. DERI ketika PT. NURYTA SARI PRATAMA mengajukan CCO (contract change order) yang salah satunya menambahkan item-item pekerjaan pembangunan pos jaga, dan setelah CCO disetujui dan dituangkan dalam Addendum kontrak maka dijadikan dasar PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan pos jaga.
Bahwa Dari penjelasan sdr. AYUN selaku pelaksana pekerjaan dilapangan bahwa selain menambahkan item pekerjaan pembangunan pos jaga diatas terdapat perubahan item-item pekerjaan lainya berdasarkan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dengan item-item pekerjaan yang dilakukan perubahan pekerjaan sesuai dengan Contract Change Order (CCO) yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA /Kontraktor Pelaksana, sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Enginering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN , dan Pabitia Peneliti Kontrak oleh FIKRI ABDILLA, ST selaku Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST selaku sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST selaku anggota. maka item-item pekerjaan yang harus dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA berubah menjadi :
Pekerjaan pembangunan rumah kompos.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN | JUMLAH | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M1 | 48,00 | Rp | 103.665,07 | Rp | 4.975.923,36 |
| 2 | Pek. Pembersihan lokasi | M2 | 144,00 | Rp | 14.713,60 | Rp | 2,118.758,40 |
| SUB TOTAL | Rp | 7.094.681,76 | |||||
| II | PEK.TANAH DAN URUGAN | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M1 | 57,86 | Rp | 90.796,29 | Rp | 5.253.110,15 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 19,29 | Rp | 49.491,20 | Rp | 954.454,29 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - | ||
| 4 | Pek. Timbunan Tanah dan Pemadatan | M3 | 21,92 | Rp | 98.982,40 | Rp | 2.169.246,31 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 6,62 | Rp | 152.687,04 | Rp | 552.116,34 |
| 6 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 6,63 | Rp | 152.687,04 | Rp | 1.012.219,65 |
| 7 | Pekerjaan Lantai Bawah pondasi | M3 | 2,30 | Rp | 1.144.087,56 | Rp | 2.626.825,04 |
| SUB TOTAL | Rp | 12.567.971,78 | |||||
| III | PEKERJAAN PONDASI | ||||||
| 1 | Pondasi Batu kali Ad. 1 : 4 | M3 | 19,40 | Rp | 1.258.159,10 | Rp | 24.408.286,54 |
| 2 | Aanstanpang | M2 | 12,42 | Rp | 857.394,91 | Rp | 10.645.415,20 |
| 3 | Pekerjaan beton Sloof Fc 21,7 (15/20) | M3 | 2,26 | Rp | 6.020.858,50 | Rp | 13.583.056,78 |
| 4 | Pekerjaan Beton Kolom Fc 21,7 (15/15) | M3 | 1,44 | Rp | 8.732.374,03 | Rp | 12.574.618,60 |
| 5 | Pek Ring Balok 15/20 Fc 19.3 | M3 | 2,26 | Rp | 7.930.997,12 | Rp | 17.892.329,50 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | M3 | 2,05 | Rp | 6.381.183,90 | Rp | 13.068.664,62 |
| SUB TOTAL | Rp | 92.172.371.25 | |||||
| IV | PEKERJAAN LANTAI | ||||||
| 1 | Lantai Beton Fc 7,4 | M3 | 6,63 | Rp | 1.227.226,00 | Rp | 8.135.741,36 |
| SUB TOTAL | Rp | 8.135.741,36 | |||||
| V | PEK PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | ||||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | M2 | 58,28 | Rp | 238.777,28 | Rp | 37.588.533,44 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 116,56 | Rp | 57.909,72 | Rp | 24.269.299,24 |
| 3 | Pek. Acian | M2 | 11,76 | Rp | 34.588,46 | Rp | 3.814.149,19 |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981.87 | |||||
| VI | PEK. ATAP | | ||||||
| 1 | Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | M2 | 178,92 | Rp | 210.085,70 | Rp | 37.588.533,44 |
| 2 | Penutup Atap (Genteng metal) | M2 | 178,92 | Rp | 135.643,30 | Rp | 24.269.299,24 |
| 3 | Bubungan atap | M1 | 34,40 | Rp | 110.876,43 | Rp | 3.814.149,19 |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981,87 | |||||
| VII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | Ttk | 9,00 | Rp | 238.000,00 | Rp | 2.142.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 1,00 | Rp | 43.750,00 | Rp | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas.Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Unit | 8,00 | Rp | 83.950,00 | Rp | 671.600,00 |
| 4 | Stop Kontak Setara Broco | Bh | 1,00 | Rp | 39.800,00 | Rp | 39.800,00 |
| 5 | Pek. Pasang Sekring, Panel Box MCB + Aksesoris | Ls | 1,00 | Rp | 189.500,00 | Rp | 189.500,00 |
| SUB TOTAL | Rp | 3.086.650,00 | |||||
| VIII | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||||
| 1 | Pas. Saluran Kel. Bangunan | - | - | - | - | ||
| 2 | Pek.Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling | M3 | 1,17 | 90.796,29 | Rp | 106.231,66 | |
| 3 | Pek.Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,39 | 49.491,20 | Rp | 19.301,57 | |
| 4 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | M2 | 19,50 | 238.777,28 | Rp | 4.656.156,96 | |
| 5 | Pek.Plasteran Dinding Bata Rabat Keliling | M2 | 16,64 | 57.909,72 | Rp | 980.775,96 | |
| 6 | Pek.Pembuatan Bak Penampungan 1x1.5x1m | Unit | 1,00 | 3.000.000,00 | Rp | 3.000.000,0 | |
| 7 | Pek Cat Dinding Tembok | M2 | 97,66 | 68.481,30 | Rp | 6.687.993,30 | |
| SUB TOTAL | Rp | 15.450459,28 | |||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII | Rp | 198.149.002,04 | |||||
Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lapangan | 72,25 | M2 | 14.713,60 | 1.063.057,60 |
| 2 | Pek.Pengukuran dan Pas Bowplank | 30,00 | M1 | 103.665,07 | 3.109.952,10 |
| SUB TOTAL | 4.173,009,70 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | - | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 27,84 | M3 | 95.575,04 | 2.660.809,11 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 9,28 | M3 | 52.096,00 | 483.450,88 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 11,10 | M3 | 49.491,20 | 549.436,46 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 160.723,20 | 320.803,51 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 3,44 | M3 | 160.723,20 | 552.968,17 |
| 6 | Pek Lantai Kerja Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 1.144.087,56 | 2.283.598,77 |
| SUB TOTAL | 6.851.066,90 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | - | |||
| 1 | Pek. Balok Sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,31 | M3 | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton Kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 0,62 | M3 | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton Ring Balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 0,65 | M3 | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintei di atas Kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Pembuatan Meja Dapur + Zink dan Aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | 1.02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332,31 |
| 7 | Pek.Kolom Praktis 11/11 fc 19,3 Mpa | 37,95 | M1 | 298.824,80 | 11.340373.65 |
| 8 | Balok Pinggang 10/15 Fc 19,3 Mpa | 0.65 | M3 | 5.531.770,54 | 3.609.480,28 |
| 9 | Dag Beton Bertulang T.10 cm ad 1:2:3 | 0,18 | M3 | 2.718.123,44 | 494.698,47 |
| SUB TOTAL | 42.814.498,44 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN | - | |||
| 1 | Pek. Anstamping Batu Kali | 6,96 | M3 | 857.394,91 | 5.967.468,57 |
| 2 | Pek. Pondasi Batu Kali adukan 1 : 4 | 10,88 | M3 | 1.258.159,10 | 13.682.480,21 |
| 3 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding Batu Bata adukan 1 : 4 | 113,58 | M2 | 238.777,28 | 27.120.323,46 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 227,16 | M2 | 60.145,80 | 13.662.719,93 |
| SUB TOTAL | 60.432.992,18 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela Kayu Kelas I | 0,32 | M3 | 6.899.015,09 | 2.222.034,78 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panel Kayu Kelas II | 6,72 | M2 | 568.605,40 | 3.821.028,29 |
| 3 | Pek. Daun Jendela Kaca T = 5 mm | 5,44 | M2 | 329.377,95 | 1.791.816,05 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu Fiber WC + Aksesories | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster Kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL | 11.102.619,40 | ||||
| VI. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC= 7,4 Mpa | 3,44 | M3 | 1.111.570,44 | 3.824.358,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm | 44,37 | M2 | 241.950,10 | 10.734.116,19 |
| 3 | Pek. Pas. Lantai Keramik 20 x 20 cm | 3,65 | M2 | 202.306,10 | 737.405,73 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 cm | 12,96 | M2 | 262.644,80 | 3.404.927,19 |
| 5 | Pek.Galian Tanah Dinding Rabat | 1,15 | M3 | 95.575,04 | 110.102,45 |
| 6 | Pek.Urugan Tanah Kembali | 0,38 | M3 | 52.096,00 | 20.004,86 |
| 7 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | 19,20 | M2 | 181.549,95 | 3.485.759,04 |
| 8 | Pek.Plasteran Dinding | 11,52 | M2 | 60.155,43 | 692.990.55 |
| SUB TOTAL | 23.009.664,11 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 62,61 | M2 | 69.133,46 | 4.300.792,55 |
| 2 | Pek. Rangka Langit - langit Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 3 | Pek. List Plafon | 130,59 | M1 | 37.588,76 | 4.908.716.17 |
| 4 | Pek Rangka Plafond | 62,21 | M2 | 221.142,85 | 13.757.296,39 |
| SUB TOTAL | 22.966.805,10 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 13,00 | Titik | 237.000,00 | 3.081.000,00 |
| 2 | Pek. Pas . Lampu XL 20 Watt (lengkap) | 8,00 | Buah | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 5,00 | Buah | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 2,00 | Buah | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar Tunggal | 4,00 | Buah | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Buah | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pemasangan Amper Meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL | 6.363.275,00 | ||||
| IX | PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi Air Bersih | 1,00 | Titik | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran Air 1/2" | 2,00 | Buah | 140.616,30 | 281.232,60 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa Air Bersih 1/2" | 10,00 | M1 | 12.350,00 | 123.500,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air Kotor 3" | 6,00 | M1 | 278.861,10 | 1.673.166,60 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa Septictank 4" | 6,50 | M1 | 431.155,60 | 2.586.933,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset Jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septictank + Resapan | 1,00 | Buah | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor Drain | 2,00 | Buah | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Bak Fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL | 15.317.368,10 | ||||
| X. | PEKERJAAN ATAP | - | |||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 63,80 | M3 | 253.055,50 | 16.144.940,90 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 63,80 | M2 | 145.793,40 | 9.301.618.92 |
| 3 | Pek. Bubungan Genteng Metal Colour | 8,80 | M1 | 105.627,67 | 929.523,50 |
| 4 | Pek. Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Lisplank GRC | 32,70 | M1 | 54.348,80 | 1.777.205,76 |
| SUB TOTAL | 28.153.289,08 | ||||
| XI. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 Slag | 4,00 | Buah | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel Pintu 4" H Nylon | 8,00 | Buah | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 16,00 | Buah | 41.567,55 | 665.080,80 |
| 4 | Grendel Pintu | - | - | - | - |
| 6 | Grendel Jendela | 8,00 | Buah | 32.359,36 | 258.874,88 |
| 7 | Hak Angin | 8,00 | Buah | 40.000,00 | 320.000,00 |
| 8 | Tarikan Jendela | 7,00 | Buah | 101.547,16 | 812.377,28 |
| SUB TOTAL | 3.437.371,36 | ||||
| XII. | PEKERJAAN PENGECATAN | - | |||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | 227,16 | M2 | 68.481,30 | 21.842.795,42 |
| 2 | Pek. Cat Plafon Gypsum | 62,21 | M2 | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat List Plafon Gypsum | 13,06 | M2 | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat Pintu, Jendela dan ventilasi | 12,88 | M2 | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Cat Lisplank GRC | 6,54 | M2 | 80.787,47 | 528,350,05 |
| SUB TOTAL | 22,245,560,19 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 246.867.519,55 | ||||
Pekerjaan pembangunan workshop dan musholla.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan Pembersihan Lokasi | 128,00 | M2 | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek.Pas.Blowplank | 48,00 | M1 | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 3 | Papan Merk Proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa Barak Kerja dan Gudang Kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan Air Bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL | 15.549.264,16 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 55,78 | M3 | 90.796,29 | 5.064.253,87 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 18,59 | M3 | 49.491,20 | 920.140,39 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 3,45 | M3 | 152.687,04 | 527.381,04 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 28,19 | M3 | 152.687,04 | 4.303.636,91 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai T = 5 CM | 8,67 | M3 | 152.687,04 | 1.323.796,64 |
| SUB TOTAL | 12.139.208,84 | ||||
| III. | PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. pondasi batu kali 1 : 4 | 19,99 | M2 | 416.380,25 | 8.322.400,25 |
| 2 | Pek. Pondasi Tapak Besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 1,02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332.31 |
| 3 | Pek. Cor Bawah Pondasi FC 14,5 | 3,45 | M3 | 1.210.716,47 | 4.181.814,69 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 CM | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Pas.Astampang | 12,79 | 857.394,91 | 10.967.795,69 | |
| SUB TOTAL | 30.006,342,94 | ||||
| IV. | PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 3,55 | M3 | 6.839.865,69 | 24.300.332,83 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc 21,7 Besi 200 Kg | 1,20 | M3 | 7.126.339,98 | 8.551.607,98 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 11/11 | 30,40 | M1 | 298.824,08 | 9.084.251,88 |
| 4 | Pek. Balok Gantung 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Ring Balok 10/15 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 0,34 | M3 | 8.082.509,78 | 2.782.403,99 |
| 6 | Pek. Ring Balok 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | 1,04 | M3 | 7.478.269,94 | 7.777.400,74 |
| SUB TOTAL | 52.495.997,42 | ||||
| V. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat Bawah Lantai T = 5 CM | 10,69 | M3 | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T = 5 CM | 2,85 | M2 | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian Keliling Bangunan | 18,63 | M2 | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai Keramik 40 x 40 | 14,78 | M2 | 241.950,10 | 29.034.012 |
| 5 | Pek. Plint Keramik 10 x 40 | ||||
| 6 | Pek. Lantai Keramik 20 x 20 | 5,85 | M2 | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding Keramik 20 x 20 | 10,90 | M1 | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin Keramik | 4,70 | M1 | 53.000,00 | 795.000 |
| 9 | Pek.Cor Halaman Worshop | 13,46 | M3 | 1.227.226,00 | 16.523.370,86 |
| SUB TOTAL | 41.430.222,90 | ||||
| VI. | PEKERJAAN DINDING RATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding Bata Trassram 1 : 2 | 10,20 | M2 | 210.854,88 | 2.150.719,78 |
| 2 | Pek. Dinding Bata 1 : 4 | 160,05 | M2 | 238.777,28 | 29.057.069,50 |
| 3 | Pek. Plesteran Dinding Bata Trasraam dan Kolom 1 : 2 | 24,84 | M2 | 63.506,74 | 1.577.761,45 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1 : 4 | 320,10 | M2 | 57.909,72 | 18.536.901,37 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding Rabat 1 : 3 | 22,80 | M2 | 1.210.716,47 | 4.139.338.86 |
| 6 | Pek. Plesteran Dinding Rabat 1:3 | 17,10 | M2 | 60.155,43 | 1.028.657,85 |
| 7 | Pek. Saluran Keliling Ad 1 : 3 | - | - | - | - |
| SUB TOTAL | 56.490.448,81 | ||||
| VII. | PEKERJAAN KUDA - KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen Pintu, Jendela, Ventilasi Kayu Kelas I | 0,17 | M3 | 6.899.015,09 | 1.172.487,61 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panil | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864,280,21 |
| 3 | Pek. Pintu Rooling door | 39,77 | M2 | 1.143.372,38 | 45.467.346,06 |
| 4 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T=5 MM | 1,80 | M2 | 329.377,95 | 592.880,31 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca Mati | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Ram Ventilasi | - | - | - | - |
| 7 | Pek. Rangka Plafond | 29,17 | M2 | 221.142,85 | 6.450.294,65 |
| 8 | Pek. Plafond Gypsum Board | 29,17 | M2 | 69.133,46 | 2.016.484,76 |
| 9 | Pek. Lis Profil Plafond | 22,95 | M1 | 37.588,76 | 862.662,04 |
| 10 | Pek. Lisplank Papan 2/15 & 2/25 Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 11 | Pek.Lisplank GRC | 16,00 | M1 | 54.348,80 | 869.580,80 |
| 12 | Pek.Pas .Atap Genteng Metal | 31,00 | Bh | 90.000,00 | 2.790.000.00 |
| 13 | Pek. Pas.Bubungan Metal | 2,34 | M2 | 449.670,76 | 1.052.229,58 |
| SUB TOTAL | 62.138.246,03 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja Siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Seng/Asbes Gelombang | 185,60 | M2 | 70.033,80 | 12.998273,28 |
| 3 | Pek.Rangka Baja Ringan | 36,34 | M2 | 210.085,70 | 7.634.514,34 |
| 4 | Pek.Pas Atap Genteng Metal | 36,34 | M2 | 135.643,30 | 4.929.277.52 |
| 5 | Pek.Pas.Bubungan Metal | 4,60 | M1 | 110.876,43 | 510.031.58 |
| SUB TOTAL | 85.566.785,72 | ||||
| IX. | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 344,94 | M2 | 68.481,30 | 23.622.213,55 |
| 2 | Pek. Pengecatan Plafond | 29,17 | M2 | 65.346,30 | 1.906.020,88 |
| 3 | Pek. Pengecatan Lisplank | 3,20 | M2 | 80.787,47 | 258.519,90 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, Daun Pintu & Jendela | 10,46 | M2 | 80.787,47 | 845.230,83 |
| SUB TOTAL | 26.631.985,16 | ||||
| X . | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 2,00 | Bh | 274.684,96 | 549.369,92 |
| 2 | Engsel Jendela 4" H Nylon | 4,00 | Bh | 44.535,39 | 178.141,56 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.466.308,46 | ||||
| XI. | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 16,00 | Ttk | 238.000,00 | 3.808.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 2,00 | Bh | 38.083,76 | 76.167,52 |
| 3 | Pek. Pas. Stop Kontak | 1,00 | Bh | 39.800,00 | 39.800,00 |
| 4 | Pek. Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 5 | Pek. Ps. Lampu LC 20 Watt | 8,00 | Bh | 83.950,00 | 617.600,00 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu xl | 7,00 | Bh | 142.500,00 | 997.500,00 |
| SUB TOTAL | 5.625.426,88 | ||||
| XII. | PEKERJAAN SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Air Bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak Air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran Air | 3,00 | Bh | 71.477,12 | 214.431,36 |
| 5 | Pek. Pas. Floor Drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan Septick Tank + Resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 9.750.478,86 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 399.290.716,17 | ||||
Pekerjaan pembangunan jembatan timbang.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 76,00 | M1 | 104.775,55 | 7.962.941,80 |
| 2 | Pek. Commissioning Test | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 3 | Pek.Pembersihan Lapangan | 1,00 | Ls | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| SUB TOTAL | 13.762.941,80 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi Tapak | 9,31 | M3 | 120.000,00 | 1.177.440,00 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,10 | M3 | 15.000,00 | 46.560,00 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 1,52 | M3 | 22.500,00 | 34.200,00 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 24,15 | M3 | 152.687,04 | 3.687.392,02 |
| SUB TOTAL | 4.885.592,02 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja Fc 7,4 | 1,31 | M3 | 1.144.087,56 | 1.498.754,70 |
| 2 | Pek. Pondasi Menerus Fc 26,4 | 7,80 | M3 | 3.227.699,61 | 25.176.056.96 |
| 3 | Pek. Besi Siku 70 x 70 x 3500 | 51,66 | kg | 68.500,00 | 3.538.710.00 |
| 4 | Pek. Base plat 12mm x 400 x 400 | 15,07 | kg | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5 | Pek. Pas. Cerucuk dia.10/15 cm | 60,00 | btg | 60.740,00 | 3.644.400,00 |
| SUB TOTAL | 34.008.621,66 | ||||
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M | 1,00 | Ls | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 280.400.000,00 | ||||
| V | RUMAH OPERATOR PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek.Galian tanah pondasi batu kali | 8,96 | M2 | 120.000,00 | 1.075.200,00 |
| 2 | Pek.Urugan tanah kembali | 2,99 | M3 | 15.000,00 | 44.800,00 |
| 3 | Pek.Uragan pasir bawah pondasi | 0,69 | M3 | 22.500,00 | 15.480,00 |
| 4 | Pek.Tanah bawah lantai | ||||
| 5 | Pek. Aanstampang | 2,14 | M3 | 857.394,91 | 1.838.254,69 |
| 6 | Pek.Pondasi Batu Kali 1 : 4 | 3.35 | M3 | 1.258.159,10 | 4.214.832,99 |
| 7 | Pek.Pondasi Tapak | 0.51 | M3 | 6.381.183,90 | 3.267.166,16 |
| SUB TOTAL | 10.455.733,83 | ||||
| VI | PEK.BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | 0,40 | M3 | 6.702.528,35 | 2.694.416,40 |
| 2 | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | 3,44 | M3 | 6.684.144,27 | 23.020.192,87 |
| 3 | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 Kg | ||||
| 4 | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 Kg | 0,56 | M3 | 6.164.531,19 | 3.439.808,40 |
| 5 | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 Kg | 11,34 | M3 | 6.173.303,83 | 70.005.265,38 |
| 6 | Pek Ring Balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | 0,40 | M3 | 7.229.062,38 | 2.906.083,08 |
| 7 | Pek Ring Balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | ||||
| 8 | Pek.Beton Kolom 15/15 FC=19,3 Mpa | 0,48 | M3 | 7.400.211,85 | 3.552.101,69 |
| SUB TOTAL | 105.617.867,82 | ||||
| VII | PEK LANTAI DAN DINDING KRAMIK | ||||
| 1 | Pek Rabat Selasar Keliling Bangunan T 5 cm Fc 7.4 | 1,24 | M3 | 1.144.087,56 | 1.414.807,28 |
| 2 | Pek Lantai keramik 40 x 40 | 10,97 | M2 | 254.684,32 | 2.794.523,70 |
| SUB TOTAL | 4.209.330,98 | ||||
| VIII | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | 34,31 | M2 | 251.344,50 | 8.622.737,07 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | 68,61 | M2 | 60.957,60 | 4.182.300,94 |
| SUB TOTAL | 12.804.674,01 | ||||
| IX | PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek Kuzen Pintu Tipe PV 1 | ||||
| 2 | Pek Kuzen Jendela Tipe JV 1 | ||||
| 3 | Pek. Ventilasi | ||||
| 5 | Pek. Lubang Angin/Loster Kayu Kamper Oven | 4,00 | Unit | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 6 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T = 5 mm | ||||
| 7 | Pek. Panel Pintu | ||||
| 8 | Pek. Rangka Plafon | 27,63 | M2 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 9 | Pek. Plafond gypsum Board | 27,63 | M2 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 10 | Pek. Lis Profil Plafon | 44,20 | M2 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 11 | Pek Listplank Papan 2/15 dan 2/25 Kayu Kelas II | ||||
| 12 | Pek.Lisplank GRC | 20,40 | M1 | 54.348,80 | 1.108.715,52 |
| 13 | Pek. Pas Kusen Pintu & Jendela | 0,11 | M3 | 6.899.015,09 | 777.863,95 |
| 14 | Pek.Pas Daun Jendela | 2,49 | M2 | 329.377,95 | 820.151,10 |
| 15 | Pek.Pas Daun Pintu | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864.280,21 |
| SUB TOTAL | 13.653.493,96 | ||||
| X | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | 33,86 | M2 | 221.142,85 | 7.487.896,73 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Genteng Metal | 33,86 | M2 | 142.782,42 | 4.834.612,74 |
| 3 | Nok Atas (Bubungan) | 8,50 | M2 | 110.876,43 | 942.449,66 |
| SUB TOTAL | 13.264.959,13 | ||||
| XI | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 68,61 | M2 | 72.085,57 | 4.945.791,23 |
| 2 | Pek. Pengecetan Plafon | 27,29 | M2 | 68.785,57 | 1.877.330,28 |
| 3 | Pek. Pengecetan Listplank | 4,08 | M2 | 85.039,44 | 346.960,91 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, daun pintu dan Jendela | 4,51 | M2 | 85.039,44 | 383.527,87 |
| SUB TOTAL | 7.553.610,28 | ||||
| XII | PEK KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 1,00 | bh | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2 | Engsel Pintu 4" H | 2,00 | bh | 46.879,36 | 93.758,72 |
| 3 | Engsel Jendela 2" H | 6,00 | bh | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.118.665,80 | ||||
| XIII | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 1,00 | Bh | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4 | Pek.Pas.Lampu XL | 5,00 | Bh | 83.950,00 | 503.700,00 |
| 5 | Pek.Stop Kontak | 1,00 | bh | 47.500,00 | 47.500,00 |
| SUB TOTAL | 2.128.500,00 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 503.863.991,29 | ||||
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.800.000,00 | |||
| II | PEK. TANAH DAN PONDASI | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah | 17,28 M3 | 90.796,29 | 1.568.959,89 |
| 2 | Pek. Cor Betton Kedudukan Lampu Penerangan Fc 21,7 | 17,28 M3 | 1.297.573,84 | 22.422.075,96 |
| SUB TOTAL | 23.991.035,85 | |||
| III | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | |||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.540.000,00 | 913.280.000,00 |
| SUB TOTAL | 913.280.000,00 | |||
| JUMLAH I+II+III | 939.071.035,85 | |||
Pekerjaan pembangunan pos jaga.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | ||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | ||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | ||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | ||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek.. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | ||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | ||||
Bahwa dari penjelasan sdr. AYUN kepada saksi, alasan PT. NURYTA SARI PRATAMA mengajukan CCO (gontract change order) item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 salah satunya adalah untuk menambahkan item-item pekerjaan pembangunan pos jaga.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan September 2017 saksi ditelpon oleh sdr. RUDY TEDJA dan sdri. TRI SUMARDIANTI yang menanyakan kapan mulai kerja, karena saksi tidak tahu kemudian saksi menanyakan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR mengenai kapan akan dimulai kerja, saat itu sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menjelaskan sudah ada AYUN sama DERI yang akan mengerjakan, maka menurut saksi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 dilaksanakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA mulai bulan September 2017.
Bahwa setelah penanda tanganan kontrak dan pencairan uang muka 20 %, maka dokumen kontrak dan uang muka pekerjaan saksi serahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR melalui sdr. IIM, dan untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan sdr. KUSNINDAR telah menyuruh sdr. AYUN dan sdr. DERI. Akan tetapi sekira bulan bulan Desember 2017 sdr. RUDY TEDJA menelpon saksi dan mengatakan bahwa pekerjaan dilapangan terhenti /tidak ada aktifitas dan meminta tolong kepada saksi untuk membantu menyelesaikan pekerjaan karena kalau tidak segera diselesaikan akan diputus kontrak, dan saksi menyanggupi akan membantu menyelesaikan pekerjaan.
Setelah itu keesokan harinya saksi menelpon sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dengan perkataan “ Bang MENDAR ini pekerjaan terhenti, dak ado kegiatan, waktu sudah mepet, kalau dak diselesaikan bisa putus kontrak kita “, dijawab oleh sdr. KUSNINDAR “ yolah HEN, aku minta bantu sama HENDI lah untuk menyelesaikan “, saksi jawab “ yolah bang “.
kemudian saksi memanggil sdr. AYUN dan sdr. DERI untuk menanyakan perkembangan pekerjaan tersebut, dan sdr. DERI menjelaskan masih kekurangan bahan material pekerjaan, upah tukang belum dibayar, maka saksi membantu sdr. AYUN dan sdr. DERI untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan apa saja item pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh sdr. KUSNINDAR, AYUN dan DERI , karena saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan, namun saksi hanya membantu sdr. KUSNINDAR, AYUN dan DERI untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cara mendukung / membelikan bahan material berupa semen, batu split, pasir , keramik, besi , pipa yang diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan dan memberikan uang kepada sdr. DERI untuk dibayarkan kepada tukang yang belum dibayar dan membayar pekerjaan atap dan rangka baja ringan, membantu melakukan pembayaran jembatan timbang serta membantu menyediakan kendaraan operasional dilapangan.
Bahwa biaya yang telah saksi keluarkan untuk membantu sdr. KUSNINDAR, AYUN dan DERI menyelesaikan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum lebih kurang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan uang tersebut berasal dari uang pribadi saksi lebih kurang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi pinjam dari sdr. IMADUDIN Alias IIM sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa Setau saksi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dikerjakan sendiri oleh sdr. AYUN dan sdr. DERI dan tidak ada pekerjaan yang disubkontrakan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peralatan yang digunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dan status kepemilikanya karena pelaksana pekerjaanya adalah sdr. AYUN dan sdr. DERI.
Bahwa Bahan – bahan material yang digunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dan asal bahan meterial yang dapat menjelaskanya adalah sdr. AYUN dan sdr. DERI.
Bahwa yang melakukan pembelian lampu penerangan jalan dan jembatan timbang untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah sdr. AYUN dan sdr. DERI dan saksi tidak tahu apa merknya, spesifikasi barang serta harganya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan pembangunan sarana dan prasana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA tersebut sudah selesai 100 % karena pada saat pemeriksaan lapangan untuk serah terima pekerjaan pertama (PHO) saksi diajak oleh sdr. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK untuk ikut bersama-sama sdri. HARTATI selaku Ketua PPHP, sdr. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas, dan Pengelola teknis sdri. IKA APRILIANA.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui , pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai dengan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 karena pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang melaksanakanya adalah sdr. AYUN dan sdr. DERI.
Bahwa dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sudah dicairkan 100 % dalam 2 (dua) tahap antara lain sebagai berikut dibawah ini :
a. Tahap Ke-I ( pertama ) Pencairan uang muka 20 %, tanggal 24 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1019 / SP2D-LS / BJS / BUD / VIII / 2017 sebesar Rp 522.676.200,-
b. Tahap Ke-II (kedua) Pencairan 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan) tanggal 29 Desember 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 sebesar Rp 2.090.704.800,-
Bahwa yang mengurus pengajuan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) adalah sdr. YATIMAN Alias RIAN atas perintah saksi , berdasarkan Surat pengajuan permohonan pencairan dana sebagai berikut :
Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017, tanpa tanggal Agustus 2017 perihal Permohonan pembayaran uang muka, sebesar 20 % ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017, tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan pembayaran Termyn 100 % , ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa dokumen-dokumen yang saksi gunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
a. Dasar Pencairan Tahap Pertama ( uang muka 20 % )
a). Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017, tanpa tanggal Agustus 2017 perihal Permohonan pembayaran uang muka, sebesar 20 % ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI.
b). Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
c). Jaminan uang muka dari PT. ASURANSI MEGA PRATAMA tanggal 07 Agustus 2017 dengan Nomor Jaminan : 1081403081700031 dan Nilai Jaminan : Rp 522.676.200.
d). Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 247 / BG / P / KCU / 2017 dengan jaminan sebesar Rp 130.669.050,- tanggal 04 Agustus 2017 yang ditanda tangani Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama oleh EDI LASTONO.K, SE.
b. Pencairan Tahap ke-dua (Termyn 100 %) :
a). Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017, tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan pembayaran Termyn 100 % , ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Ringkasan kontrak.
Berita Acara Hasil pemeriksaan / penilaian pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani dan dibuat oleh penyedia sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama , diperiksa oleh konsultan CV. Radityatama Engineering Konsultan sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola teknis sdri. IKA APRILIANA dan sdri. TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, M.ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris/anggota dan TARMIZI selaku Anggota, Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Supervisi oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN dan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100 %.
Laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100 %.
Jaminan pemeliharaan.
Bahwa dalam proses pencairan dana tahap pertama pembayaran uang muka 20 % atau sebesar Rp 522.676.200 dan pencairan tahap kedua pembayaran termyn 100 % atau sebesar Rp Rp 2.090.704.800,- untuk semua pengurusanya saksi menyuruh anak buah saksi yang bernama sdr. YATIMAN Alias RIAN.
Bahwa besaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200,- dan dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp 61.770.823,- maka dana uang muka yang masuk ke rekening rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA yaitu sebesar Rp 460.905.377,- dan dana tahap kedua pembayaran termyn 100 % atau sebesar Rp Rp 2.090.704.800,- terlebih dahulu saksi lakukan pembayaran pajak PPN dan PPH maka dana sebesar Rp 2.090.704.800,- seluruhnya masuk ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA, maka dana yang sudah ada di rekening tersebut saksi lakukan penarikan bersama-sama dengan sdr. YATIMAN Alias RIAN , dan untuk cek penarikan saksi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN memintanya dari sdr. THEODORUS dan saat cek tersebut diserahkan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN kepada saksi sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa setelah dana tahap pertama sebesar Rp 460.905.377,- yang masuk di rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA saksi lakukan penarikan bersama sdr. YATIMAN Alias RIAN , kemudian pada tanggal 26 Agustus 2017 bertempat di showroom mobil milik IMANUDIN Alias IIM daerah tugu juang kota jambi, uang sebesar Rp 460.905.377,- saksi serahkan kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
sedangkan dari pencairan dana tahap kedua sebesar Rp 2.090.704.800,- setelah saksi lakukan penarikan dari rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA, kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Januari 2018 saksi bersama dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDIN Alias IIM bertemu di showroom mobil milik IMANUDIN Alias IIM dekat tugu juang kota jambi untuk melakukan perhitungan bersama. Dari dana sebesar Rp 2.090.704.800 tersebut setelah adanya kesepakatan bersama maka saksi mengambilnya lebih kurang sebesar Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) , sedangkan sisanya saksi serahkan kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa berkaitan dengan uang tunai sebesar Rp 460.905.377,- dari pencairan tahap pertama (uang muka 20 %) yang saksi serahkan kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, Saksi menjelaskan beberapa pertanyaan pemeriksa sebagai berikut :
a. Bahwa setelah saksi tiba di showroom mobil milik sdr.IMANUDIN Alias IIM, saksi meletakkan uang tunai sebesar Rp 460.905.377,- tersebut diatas meja (dihadapan) sdr.IMADUDIN Alias IIM dan sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR, selanjutnya saksi melihat sdr.IMADUDIN Alias IIM mengambil Rp 100.000.000.- dari uang yang saksi letakkan diatas meja tersebut dan sisanya diambil oleh sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR.
b. Bahwa Uang tunai tersebut saksi bawa ke showroom milik sdr. IMADUDIN Alias IIM dengan menggunakan tas ransel dan terbungkus plastik kresek warna hitam, setelah tiba di showroom mobil milik IMANUDIN Alias IIM plastik kresek warna hitam berisi uang tunai tersebut saksi keluarkan dari dalam tas ransel dan saksi letakkan diatas meja dihadapan sdr.IMADUDIN Alias IIM dan sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR. Pada saat saksi serahkan uang tersebut tidak ada dihitung baik oleh saksi sendiri maupun oleh sdr.IMADUDIN Alias IIM dan sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR.
c. Bahwa yang ada dilantai 2 showroom mobil milik sdr. IMADUDIN tempat penyerahan uang tersebut antara lain saksi sendiri (HENDI, ST Bin RUSTAM), sdr.IMADUDIN Alias IIM dan sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR, namun anak buah saksi yang bernama YATIMAN Alias RIAN mengetahui saksi masuk ke showroom dengan membawa uang tunai tersebut dan saat itu ianya (YATIMAN Alias RIAN) menunggu didalam mobil yang parkir di halaman showroom tersebut.
Bahwa proses perhitungan bersama dan penyerahan uang kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDIN Alias IIM dari pencairan dana tahap kedua sebesar Rp 2.090.704.800,- sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan januari 2018 bertempat di showroom mobil milik sdr. IMADUDIN Alias IIM di daerah tugu juang kota jambi, antara saksi dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, sdr. IMADUDIN Alias IIM dan sdr. AYUN mengadakan pertemuan untuk melakukan perincian perhitungan keuangan, dan saat itu sudah diketahui berapa bagian kami masing-masing atas dana pencairan tahap kedua tersebut.
- Kemudian keesokan harinya saksi bersama sdr. YATIMAN Alias RIAN melakukan penarikan dana tahap kedua sebesar Rp 2.090.704.800, dan saksi terlebih dahulu melakukan pemotongan sesuai bagian saksi lebih kurang sebesar Rp 850.000.000,-(delapan ratus lima puluhjuta rupiah), kemudian saksi pisahkan uang sdr. IMADUDIN Alias IIM sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengganti uang sdr. IMADUDIN Alias IIM yang dipergunakan bayar fee proyek kepada sdr. APIF FIRMANSYAH, sedangkan sisanya saksi pisahkan untuk diberikan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR. Setelah itu saksi bersama dengan sdr. YATIMAN Alias RIAN pergi menuju ke showroom mobil milik sdr. IMADUDIN Alias IIM di daerah tugu juang kota jambi untuk menyerahkan uang tersebut kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDIN Alias IIM, setelah saksi sampai di showroom dan bertemu sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDIN Alias IIM yang sudah menunggu di lantai dua, saksi langsung mengeluarkan plastik kresek warna hitam berisi uang tunai lebih kurang sebesar Rp 1.140.000.000.- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) dari tas ransel yang saksi bawa, selanjutnya saksi letakkan diatas meja dihadapan sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDIN Alias IIM, saat itu saksi katakan kepada sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR, “bang ini duit sesuai perhitungan kita kemarin”, kemudian sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR mengambil uang yang saksi serahkan tersebut tanpa menghitung terlebih dahulu.
Selesai menyerahkan uang kepada sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR kemudian saksi turun ke bawah untuk mengambil uang dimobil saksi sebesar Rp 400.000.000.- (uang sebesar Rp 300.000.000 saksi ambil dari bagian saksi untuk bayar hutang beli material, dan uang sebesar Rp 100.000.000 merupakan uang pengganti yang sudah dibayarkan kepada APIF FIRMANSYAH) yang akan saksi berikan kepada sdr.IMADUDIN Alias IIM. Setelah uang saksi ambil dari dalam mobil kemudian saksi naik lagi ke lantai dua dan langsung menyerahkan uang Rp 400.000.000.- kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM. Selesai menyerahkan uang kepada sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDIN Alias IIM kemudian saksi pergi meninggalkan showroom mobil milik sdr.IMANUDIN Alias IIM.
Bahwa dari uang yang saksi ambil lebih kurang sebesar sebesar Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai kesepakatan antara saksi, sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDIN Alias IIM dipergunakan untuk :
Pengganti pajak PPN dan PPH yang terlebih dahulu dibayar dengan menggunakan uang pribadi saksi sebesar Rp 247.083.295, - (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Pembayaran uang pembelian bahan material yang telah saksi keluarkan untuk pembelian bahan material dan upah dalam membantu menyelesaikan pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan uang tersebut saksi pergunakan untuk membayar hutang saksi kepada sdr. IMADUDIN Alias IIM sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai penjelasan diatas dan pengganti uang pribadi saksi lebih kurang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. RUDY TEDJA selaku Kabid sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. THEODORUS sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. HARTATI selaku Ketua PPHP sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
g. Uang untuk diberikan kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
h. dan sisanya habis dipergunakan untuk biaya operasional di lapangan seperti beli minyak mobil dan perbaikan mobil operasional yang digunakan sdr. DERI dilapangan.
Bahwa saksi menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa uang tunai sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang telah direncakan untuk diberikan kepada sdr. RUDY TEDJA diatas tidak ada saksi berikan / serahkan kepada sdr. RUDY TEDJA, namun saksi berikan kepada sdr. DERI sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan laporan proyek sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan untuk pengambilan alat-alat kerja di lokasi pekerjaan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya saksi ambil untuk pengganti uang pembelian keramik yang belum saksi hitung.
b. Bahwa uang tunai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk sdri. TRI SUMARDIANTI diatas telah saksi berikan kepada sdri. TRI SUMARDIANTI melalui anak buah saksi yang bernama YATIMAN Alias RIAN, uang tersebut telah diberikan/ diserahkan oleh YATIMAN Alias RIAN kepada sdri. TRI SUMARDIANTI pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan januari 2018 di rumah sdr. TRI SUMARDIANTI, namun tidak ada bukti penyerahan uangnya.
c. Bahwa uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk sdr. THEODORUS diatas telah saksi berikan kepada sdr. THEODORUS melalui anak buah saksi yang bernama HERI, uang tersebut telah diberikan / diserahkan oleh HERI kepada sdr. THEODORUS pada hari dan tanggal tidak ingat bulan januari 2018 di Kantor PT. Belimbing Sriwijaya yang berlamat Jl. Kapten Dirham Rt. 058 No. 28 Kec. Jelutung Kota Jambi, namun tidak ada bukti penyerahan uangnya.
d. Bahwa uang tunai sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk sdri. HARTATI diatas, telah saksi berikan kepada sdr. HARTATI sebagai Ketua PPHP, dan uang tersebut diserahkan oleh YATIMAN Alias RIAN kepada sdr. HARTATI pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Januari 2018 di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, namun tidak ada bukti penyerahan uangnya.
e. Bahwa uang tunai sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Pokja / Panitia Lelang diatas telah saksi berikan kepada sdr. ARIANSYAH selaku Pokja CK 2. 2017 ULP Provinsi Jambi/ Panitia Lelang melalui anak buah saksi yang bernama HERI, uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga pluh lima juta rupiah) tersebut telah diberikan / diserahkan oleh HERI kepada sdr. ARIANSYAH pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan januari 2018 di halaman kantor ULP Provinsi Jambi yang berada di daerah kambang simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa saksi sama sekali tidak ada memperoleh keuntungan dari pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, karena sejak awal saksi bersedia membantu sdr.IMADUDIN Alias IIM dan sdr.KUSNINDAR Alias MENDAR dalam proyek ini bukan untuk memperoleh keuntungan dari proyek ini, namun saksi berharap dengan adanya bantuan saksi kepada mereka pada proyek ini, maka saksi bisa memperoleh proyek lain dikemudian hari.
Bahwa pada masa pemeliharaan terdapat perbaikan pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga pada bagian atapnya bocor, dan perbaikanya dilaksanakan oleh anak buah sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, dalam perbaikan tersebut dengan biaya perbaikan lebih kurang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan uang saksi yang pernah dipinjam oleh sdri. TRI SUMARDIANTI.
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap pekerjaaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 sudah dilakukan serah terima pekerjaan tahap kedua atau belum karena saksi tidak mengurusnya lagi.
Bahwa berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa : dokumen terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
a. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
b. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : ADD.01 – 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 nilai kontrak tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017.
d. 1 (satu) bundel laporan kemajuan fisik pekerjaan Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100%
e. 1 (satu) bundel laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100 %.
f. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
g. 1 (satu) bundel dokumen serah terima pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
h. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 %.
i. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran termyn 100 % atau angsuran 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan).
Saksi menjelaskan sdri. THERESIA NURYTA SARI tidak pernah bertanda tangan dalam seluruh dokumen-dokumen tersebut , dan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dipalsukan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN atas perintah saksi (HENDI,ST).
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan..
MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Bin H.ANAS S.NAURA, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Developer / Direktur PT. ATHAR GRAHA PERSADA, pendidikan terakhir SLTA, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD..
Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SD Xaverius Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1987.
b. SMPN 8 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1990.
c. SMAN 8 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1993.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
a. Tahun 2001 s/d 2017 sebagai kontraktor.
b. Tahun 2014 s/d sekarang sebagai Develover / Direktur PT. ATHAR GRAHA PERSADA.
c. Tahun 2009 s/d sekarang memiliki usaha jual beli mobil bekas / showroom aurrel mobilindo.
Saksi kenal dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode tahun 2014-2019 sejak tahun 1990 dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR juga sebagai Komisaris Utama PT. ATHAR GRAHA PERSADA, kenal dengan sdr. HENDI, ST sejak tahun 2010 sesama kontraktor, terhadap sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA saksi tidak mengenalnya, terhadap sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE saksi kenal sejak tahun 2002 ketika saksi bermain proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan terhadap sdr. DODY IRAWAN, ST, MT saksi kenal sejak tahun 2000 ketika sdr. DODY IRAWAN, ST, MT masih menjadi Staf Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muara Jambi.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira antara bulan maret dan bulan april 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo milik saksi yang beralamat Jln. HOS Cokroaminoto No. 68 Kota Jambi Sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR pernah menemui dan meminta proyek kepada saksi.
Bahwa pada tahun 2017 saksi secara intens bertemu dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira antara bulan Maret dan bulan April 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo milik saksi yang beralamat Jln. HOS Cokroaminoto No. 68 Kota Jambi, sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR mengatakan kepada saksi dengan perkataan “ kalo ado proyek, sayo minta untuk kawan “ dan saksi jawab dengan perkataan “ sayo upayakan bang “, dijawab KUSNINDAR Alias MENDAR dengan perkataan “ iyolah “.
Bahwa dengan adanya permintaan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR tersebut kemudian saksi datang menemui sdr. DODI IRAWAN, S.T, M.T sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan maksud memintakan proyek untuk sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Mei 2017 di rumah Dinas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi yang beralamat telanaipura Kota Jambi, saksi menemui sdr. DODY IRAWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan menyampaikan bahwa sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR meminta paket pekerjaan untuk temanya karena saat awal tahun 2017 sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR telah membantu saksi, sdr. DODY IRAWAN dan APIF membagi-bagikan atau mendistribusikan uang ketok palu APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017, dan saat itu sdr. DODY IRAWAN mengatakan “ nanti kita carikan paket pekerjaan mana yang masih bisa diupayakan “ dan saksi jawab “ iyalah pak “ .
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan juni 2017 sdr. APIF memanggil saksi dirumahya yang berlamat di cemara simpang kawat kota jambi (belakang SMPN 11 Jambi) dan sdr. APIF berkata “ bang, sayo lagi butuh uang kareno dak ado lagi pemasukan , ado duit dua ratus juta dak bang (Rp 200.000.000 ) “, saksi jawab “ sayo usahakan PIF”, kemudian keesokan harinya saksi menemui sdr. DODY IRAWAN di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan saksi mengatakan “ pak APIF minta carikan uang dua ratus juta “, dijawab sdr. DODY IRAWAN dengan perkataan “ kalau pak IIM bisa tolong usahakan “, saksi jawab “ saya coba carikan pak “. Sekitar seminggu kemudian saksi menemui sdr. APIF di rumahnya dan saksi serahkan uang tunai sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada sdr. APIF. Masih sekira bulan juni 2017 ketika saksi sedang berada di Kota Padang Sumatera Barat sdr. DODY IRAWAN mengirim pesan via WA (whatsapp) kepada saksi yang pada intinya memberitahukan bahwa paket yang diberikan untuk sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR adalah paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum , setelah itu saksi menelpon sdr. HENDI dengan perkataan saksi “ tolong daftarkan paket TPA Parit Culum sekalian ambil OE (owner estimate) dengan Pak RUDY “ dan dijawab sdr. HENDI dengan perkataan “ Siap Bang “.
Bahwa uang tunai sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang saksi serahkan kepada sdr. APIF tersebut adalah uang fee untuk sdr. APIF dan uang tersebut berasal dari uang pribadi saksi yang nantinya akan saksi potong dari paket pekerjaan yang diberikan sdr. DODY IRAWAN kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa sdr. APIF tidak ada kaitanya secara langsung dengan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, namun pada tahun 2017 antara saksi , sdr. DODY IRAWAN dan sdr. APIF ada kedekatan pribadi dalam melakukan pengurusan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan saksi sendiri dipercaya sebagai pemegang kas fee proyek, maka ketika sdr. APIF meminta uang kepada saksi , terlebih dahulu saaksi melapor kepada sdr. DODY IRAWAN dan setelah medapat persetujuan dari sdr. DODY IRAWAN kemudian saksi baru memberikan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada sdr. APIF.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan juli 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo milik saksi yang beralamat Jln. HOS Cokroaminoto No. 68 Kota Jambi, saksi bertemu dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan saksi memberitahu kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dengan perkataan “ ado bang, proyek TPA Parit Culum masih proses lelang, mudah-mudahan menang “ dan dijawab sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dengan perkataan “ iyolah ”.
Bahwa sebagaimana penjelasan saksi diatas, sebenarnya saksi sudah memberikan proyek kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan secara tegasnya ketika saksi menyerahkan RAB dan Gambar proyek TPA Parit Culum kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR yaitu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi masih di bulan juli 2017 di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln. HOS Cokroaminoto No. 68 Kota Jambi.
Bahwa saksi memberikan proyek/paket pekerjaan TPA Parit Culum kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dengan cara pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan juli 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo milik saksi yang beralamat Jln. HOS Cokroaminoto No. 68 Kota Jambi, sdr. HENDI melaporkan kepada saksi bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA telah ditetapkan sebagai pemenang lelang paket TPA Parit Culum dan sdr. HENDI menyerahkan RAB dan gambar penawaranya kepada saksi dan saat itu saksi menyuruh sdr. HENDI untuk sekalian mengurus uang mukanya karena sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR belum memiliki orang untuk mengurusnya.
Beberapa hari kemudian masih di bulan juli 2017 saksi bertemu dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR di showroom mobil Aurell Mobilindo milik saksi yang beralamat Jln. HOS Cokroaminoto No. 68 Kota Jambi, dan saat itu saksi menyerahkan RAB dan Gambar proyek TPA Parit Culum kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR , dan saksi menyampaikan juga kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR bahwa saksi telah memberikan komiten fee kepada sdr. APIF sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan uang mukanya dibantu sdr. HENDI untuk mengurusnya.
Bahwa tanggapan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR pada saat saksi menyerahkan RAB dan Gambar serta menyampaikan komitmen fee yang telah saksi berikan kepada sdr. APIF yakni saat itu menerima RAB dan gambar yang saksi berikan dan menyetujui pemberian komitmen fee yang telah saksi berikan kepada sdr. APIF.
Bahwa maksud perkataan saksi kepada sdr. HENDI “ tolong daftarkan paket TPA Parit Culum sekalian ambil OE (owner estimate) dengan Pak RUDY “adalah saksi meminta kepada sdr. HENDI untuk mendaftar sekaligus membuat penawaran lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan sebagai acuan dalam membuat penawaran saksi menyuruh sdr. HENDI untuk mengambil owner estimate (OE) atau harga perkiraan sendiri (HPS) dari sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA.
Bahwa saksi tidak ingat , sdr. HENDI sudah atau belum melakukan pengambilan owner estimate (OE) atau harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dari sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA.
Bahwa setelah saksi kembali dari Kota Padang atau sekira bulan juli 2017 , saksi menelpon sdr. HENDI agar datang ke showroom mobil AURELL MOBILINDO Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, dan saat itu sdr. HENDI melaporkan kepada saksi bahwa telah melakukan pendaftaran dan penawaran paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA , dan saya jawab “ iya HEN, nanti aku koordinasikan ke Dinas “. Sekitar 2 (dua) hari kemudian saksi menemui sdr. DODY IRAWAN dan menyampaikan nama perusahaan yang dipakai untuk pekerjaan TPA Parit Culum adalah PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa pada saat sdr. HENDI melaporkan kepada saksi bahwasanya PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah ditetapkan pemenang lelang, saksi menyampaikan kepada sdr. HENDI bahwa pemiik paket TPA Parit Culum adalah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa pemilik proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 adalah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa pada awalnya sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR telah menyuruh sdr. AYUN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 , akan tetapi pada pertengahan pelaksanaan pekerjaan sdr. HENDI melapor kepada saksi bahwa pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi memanggil sdr. HENDI karena mereka (pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi) khawatir pekerjaan tidak selesai tepat waktu, maka terpaksa pekerjaan akan diambil alih dan dilanjutkan oleh sdr. HENDI, kemudian saksi menemui dan melaporkanya kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyetujui pekerjaan diambil alih dan dilanjutkan oleh sdr. HENDI.
Sedangkan untuk modal awal melaksanakan pekerjaan berasal dari pencairan uang muka pekerjaan sebesar 20 % dari nilai kontrak dan untuk modal melanjutkan pekerjaan sdr. HENDI meminjam uang pribadi saksi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa terkait administrasi proyek dan pencairan uang muka pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, saksi meminta bantu kepada sdr. HENDI karena sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR belum memiliki orang untuk mengurusnya.
Bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 adalah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. AYUN serta sdr. HENDI, dan perusahaan yang digunakan adalah PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa menurut laporan sdr. HENDI bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 telah selesai dikerjakan 100 %.
Bahwa dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) telah dilakukan pencairan 100 % dan yang melakukan pencairan dan penarikan dana di Bank Pembangunan Daerah Jambi adalah sdr. HENDI, pencairanya dilakukan 2 (dua) tahap sebagai berikut :
a. Tahap pertama pencairan uang muka 20 % atau sebesar Rp 460.905.377,- (empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH.
b. Tahap kedua pencairan 100 % atau sebesar Rp 2.090.704.800,- (dua milyar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa setelah dana dicairkan, sdr. HENDI melaporkanya kepada saksi dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan prosesnya dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
a. Pencairan tahap pertama / pencairan uang muka 20 % bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekitar bulan agustus 2017 saksi, sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. HENDI bertemu di showroom mobil AURELL MOBILINDO Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, dan saat itu sdr. HENDI melaporkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan saksi (IMADUDDIN Alias IIM) bahwa telah mencairkan uang muka pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar 20 % atau setelah dipotong PPN dan PPH menjadi sebesar Rp 460.905.377,- (empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), kemudian dari uang tersebut saksi mengambil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengembalian uang pribadi saksi yang dipergunakan untuk keperluan sdr. APIF sesuai keterangan saksi diatas, sedangkan sisanya atau lebih kurang sebesar Rp 360.905.377,- diambil seluruhnya oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
b. Sedangkan terkait dengan pencairan dana 100 % perlu saksi jelaskan kembali bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan januari 2018, saksi (MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM) , sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR , sdr. HENDI dan sdr. AYUN ketemuan di lantai 2 showroom mobil AURELL MOBILINDO Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk membahas atau melakukan perhitungan biaya pelaksanaan pekerjaan TPA Parit Culum, dan saat itu sdr. HENDI dan sdr. AYUN yang melakukan perhitungan bersama terkait biaya pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dan saksi mengingatkan kepada sdr. HENDI agar tidak lupa uang saksi yang dipinjamnya sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan uang saksi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang sudah saksi bayarkan kepada sdr. APIF. setelah perhitungan antara sdr. HENDI dan sdr. AYUN selesai dan sudah klop /pas, kemudian dilaporkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dihadapan saksi, dan semua hitunganya sudah sepakat semua, selanjutnya sdr. HENDI merobek-robek catatan-catatan perhitunganya tersebut.
Sekira satu atau dua hari kemudian atau pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan januari 2018 pada waktu yang tidak saksi ingat lagi. saksi , sdr. HENDI dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR ketemuan kembali di lantai 2 showroom mobil AURELL MOBILINDO Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk penyerahan uang sesuai yang telah disepakati dalam perhitungan sebelumnya. Pada saat itu saksi dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR terlebih dahulu menunggu di lantai 2 showroom, tidak lama kemudian sdr. HENDI datang dengan membawa tas warna hitam dan duduk dihadapan saksi dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR , kemudian sdr. HENDI mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dari dalam tas yang dibawanya, setelah dibuka berisikan uang tunai dan langsung diserahkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR. Setelah itu sdr. HENDI menyerahkan bungkusan plastik warna hitam kepada saksi yang berisikan uang tunai sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan pengganti uang pribadi saksi yang dipergunakan untuk keperluan sdr. APIF sesuai keterangan saksi diatas sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk pengembalian uang pribadi saksi yang dipinjam oleh sdr. HENDI untuk modal kerja sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), setelah itu sdr. HENDI keluar dari showroom, baru kemudian sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR keluar dari showroom dengan membawa bungkusan plastik berisikan uang tunai yang diterimanya dari sdr. HENDI.
Bahwa yang ada di showroom mobil AURELL MOBILINDO Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi pada saat sdr. HENDI menyerahkan uang muka 20 % atau lebih kurang sebesar Rp 460.905.377,- (empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) antara lain saksi sendiri (MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM) , sdr. HENDI dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan saksi jelaskan saat di showroom uang tersebut diletakan sdr. HENDI diatas meja didepan kami bertiga, setelah itu saksi mengambilnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya diambil oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dihadapan saksi dan sdr. HENDI.
Bahwa tidak mengetahui total uang tunai yang diserahkan oleh sdr. HENDI kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR karena saat itu sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR tidak menghitungnya kembali, namun yang saksi lihat uang tunai tersebut dengan pecahan nominal seratus ribuan.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi total uang yang diambil oleh sdr. HENDI dari pencairan dana tahap kedua sebesar Rp 2.090.704.800,- (dua milyar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Dari perhitungan yang dilakukan sdr. HENDI dan sdr. AYUN dihadapan saksi dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR bahwa biaya yang disepakati antara lain biaya pengeluaran sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. AYUN untuk melaksanakan pekerjaan, biaya pengeluaran sdr. HENDI dalam membantu menyelesaikan pekerjaan, biaya pengganti komitmen fee yang telah saksi bayarkan kepada sdr. APIF, biaya pemberian ucapan terimakasih kepada pengawas, PPTK, Kabid Cipta Karya dan Panitia Lelang, uang pembayaran fee peminjaman perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar 2 %.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum karena saksi tidak mendengar adanya pembahasan mengenai keuntungan.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya biaya pengeluaran sdr. KUSNINDAR , sdr. AYUN dan sdr. HENDI karena tidak ada disampaikan langsung saat perhitungan.
Bahwa sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyetujui saksi mengambil uang proyek sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) karena sebelumnya saksi sudah memberitahukanya kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR terkait pemberian fee kepada sdr. APIF FIRMASNYAH sesuai penjelasan saksi diatas.
Bahwa semua uang untuk pengawas, PPTK, Kabid Cipta Karya sdr. RUDY TEDJA dan Panitia Lelang serta pemilik perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA dibawa oleh HENDI.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN Bin ACHMAD, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir S.1 sosial, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD..
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 137 Sengeti di Sengeti Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi, tamat tahun 1987.
b. SMPN Sengeti di Sengeti Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi, tamat tahun 1990.
c. SMA Adhyaksa 1 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1993.
d. S.1 Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Pasundan di Kota Bandung Prov. Jawa Barat , tamat tahun 1996.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
a. Tahun 2000 s/d 2006 sebagai pemilik bangsal kayu CV. SRIGATI.
b. Tahun 2006 S/d 2009 sebagai Staf Administrasi PT. NUSANTARA MEMBANGUN yang bergerak dalam bidang Jasa Kosntruksi.
c. Tahun 2010 s/d sekarang bekerja sebagai pelaksana lapangan proyek.
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR sejak tahun 2014 atau sejak ia menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 dan terhadap sdri. THERESIA NURYTA SARI saksi tidak pernah kenal dan hanya sekedar mengetahui namanya saja sebagai Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan saksi sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi pengurus ataupun karyawan di PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan keterkaitan saksi dengan PT. NURYTA SARI PRATAMA dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA adalah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan ditunjuk sebagai penyedia atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TP Parit Culum, dan setelah penanda tanganan kontrak (surat perjanjian), saksi diperintahkan oleh KUSNINDAR Alias MENDAR untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
Bahwa yang mempergunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti proses lelang dan melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, namun berdasarkan keterangan sdr. HENDI dalam proses pelaksanaan pelelangan atau mengikuti tahapan-tahapan lelang sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR meminta bantuan sdr. HENDI.
Bahwa sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR memerintahkan atau menyuruh saksi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yaitu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan september 2017 di rumah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR yang beralamat Jalan Seroja V Rt. 10 Kel. Sungai Putri Kec. Danau Sipin Kota Jambi, dan saat itu juga sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyerahkan gambar rencana dan RAB kepada saksi.
Bahwa Kaitanya antara saksi , sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, sdr. HENDI, sdri. THERESIA NURYTA SARI dan sdr. DERI dengan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yaitu saksi sendiri sebagai orang yang ditunjuk oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR untuk melaksanakan pekerjaan atau pelaksana lapangan PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pemilik proyek / orang yang mendapatkan pekerjaan, sdr. HENDI sebagai orang yang disuruh oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR untuk mencarikan perusahaan (PT. NURYTA SARI PRATAMA) dan mengikuti proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, sedangkan sdri. THERESIA NURYTA SARI sebagai Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang perusahaanya dipergunakan oleh sdr. HENDI untuk mengikuti proses lelang, dan sdr. DERI sebagai rekan saksi dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa pada saat sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR memanggil saksi ke rumahnya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum , sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR mengatakan kepada saksi dengan perkataan “ ABANG PUNYA GAWEAN DI TANJAB TIMUR, KAU GAWEKAN “, ini gambarnya maka dari perkataan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR tersebut saksi mengatakan bahwa proyek pekerjaan tersebut milik sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa proses penunjukan saksi sebagai pelaksana lapangan PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia atas peket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dapat saksi jelaskan dibawah in :
Pada awalnya sekira bulan agustus 2017 sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi menemani adik sdr. BUDIYAKO anggota DPRD Provinsi Jambi yang namanya tidak saksi ingat bersama-sama sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK untuk melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjab Timur , setelah selesai pengecekan lapangn saksi laporkan hasilnya kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan september 2017 saksi menelpon sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan memberitahukan bahwa telah menerima pemberitahuan peringatakn pertama dari Dinas PUPR Provinsi Jambi karena sudah lebih kurang 2 (dua) bulan setelah kontrak ditanda tangani namun belum mulai melaksanakan pekerjaan, setelah itu sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR langsung memanggil saksi ke rumahnya dan menyuruh saksi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjab Timur dan untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan saksi mengajak sdr. DERI.
Bahwa kesepakatan antara saksi dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR bahwa saksi yang akan melaksanakan pekerjaan dilapangan dan nanti keuntunganya akan dibagi, namun kesepakatan tersebut tidak dibuat secara tertulis.
Bahwa kesepakatan antara saksi dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR bahwasanya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum seluruh modal kerja dari sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, karena saksi tidak mempunyai modal untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa pada saat sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyerahkan gambar dan RAB tidak ada memberikan uang modal kerja kepada saksi, akan tetapi sekitar 2 (dua) hari kemudian atau masih sekira bulan September 2017 sekira pukul 07.00 Wib sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menelpon saksi mengajak ketemuan di warung sarapan simpang honda sipin Kel. Telanaipura Kota Jambi, sekira pukul 08.00 wib saksi bertemu dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, setelah selesai sarapan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi , dan mengatakan “ ini untuk beli material “, saksi jawab “ yo bang “.
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 berdasarkan perintah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan awalnya adalah gambar rencana dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang diserahkan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR kepada saksi.
Bahwa ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, sistem pembayaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia, saksi jelaskan sebagai berikut :
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan pos jaga.
Pembangunan jembatan timbang.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Pembangunan rumah dinas penjaga.
Pembangunan rumah kompos.
Nilai kontrak pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga adalah sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan dari sumber dana DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 nomor : 1.05.01.36.01.5.2, kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.01 dan kode rekening : 5.2.2.23.02, ke Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang harus saksi kerjakan sebagai pelaksana pekerjaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, sesuai Surat Perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia terdiri dari 6 (enam) sub pekerjaan utama antara lain sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla , sub pekerjaan pembangunan pos jaga, sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang, sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, sub pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga dan sub pekerjaan pembangunan rumah kompos dengan item-item pekerjaan yang harus dikerjakan, sebagai berikut :
Item-item sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla antara lain:
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan pembersihan lokasi | 128,00 | M² | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek. Pas. Bowplank | 46,00 | M¹ | 103.665,07 | 4.768.593,34 |
| 3 | Papan merk proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa barak kerja dan gudang kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan air bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL I | 15.341.934,14 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 13,64 | M³ | 90.796,29 | 1.238.461,37 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 4,55 | M³ | 49.491,20 | 225.184,96 |
| 3 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 2,01 | M³ | 152.687,04 | 306.900,95 |
| 4 | Pek. Urugan tanah didatangkan dipadatkan | 36,00 | M³ | 152.687,04 | 5.496.733,44 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah lantai T = 5 CM | 6,00 | M³ | 152.687,04 | 916.122,24 |
| SUB TOTAL II | 8.183.402,99 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Batu kali ad. 1 : 4 | 6,50 | M³ | 416.380,25 | 2.706.471,63 |
| 2 | Pek. Pondasi tapak besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 0,77 | M³ | 6.381.183,90 | 4.913.511,60 |
| 3 | Pek. Cor bawah pondasi FC 14,5 | 2,01 | M³ | 1.210.716,47 | 2.433.540,10 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 19 Cm | 72,00 | Btg | 60.740,00 | 4.373.280,00 |
| SUB TOTAL III | 14.426.803,33 | ||||
| IV | PEK. BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc.21,7 Besi 150 Kg | 2,43 | M³ | 6.839.865,69 | 16.620.873,63 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc.21,7 Besi 200 Kg | 1,08 | M³ | 7.126.339,98 | 7.696.447,18 |
| 3 | Pek. Kolom teras 15/15 Fc.21,7 Besi 200 Kg | - | - | - | - |
| 4 | Pek. Kolom praktis 11/11 | 40,00 | M¹ | 298.824,08 | 11.952.963,20 |
| 5 | Pek. Balok gantung 10/20 Fc. 21,7 Besi 150 Kg | 0,24 | M³ | 7.478.269,74 | 1.794.784,79 |
| 6 | Pek. Ring balok 10/15 Fc.21,7 Besi 150 Kg | 1,40 | M¹ | 8.082.509,78 | 11.315.513,69 |
| SUB TOTAL IV | 49.380.582,48 | ||||
| V | PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat bawah lantai T=5 cm | 6,00 | M³ | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat selasar keliling bangunan T = 15 cm | 1,55 | M² | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian keliling bangunan | 31,00 | M² | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai keramik 40 x 40 | 120,00 | M² | 241.950,10 | 29.034.012,00 |
| 5 | Pek. Plint keramik 10 x 40 | 54,00 | M¹ | 40.338,71 | 2.178.290,34 |
| 6 | Pek. Lantai keramik 20 x 20 | 6,00 | M² | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding keramik 20 x 20 | 11,20 | M¹ | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin keramik | 15,00 | M¹ | 53.000,00 | 795.000,00 |
| SUB TOTAL V | 46.375.912,31 | ||||
| VI | PEK. DINDING BATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding bata trassram 1 : 2 | 10,80 | M² | 210.854,88 | 2.277.232,70 |
| 2 | Pek. Dinding bata 1 : 4 | 178,50 | M² | 238.777,28 | 42.621.744,48 |
| 3 | Pek. Plesteran dinding bata trassram dan kolom 1 : 2 | 21,60 | M² | 63.506,74 | 1.371.745,58 |
| 4 | Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 | 357,00 | M² | 57.909,72 | 20.673.770,04 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding rabat 1 : 3 | 20,80 | M² | 1.210.716,47 | 25.182.902,58 |
| 6 | Pek. Plesteran dinding rabat 1 : 3 | 20,80 | M² | 60.155,43 | 1.251.232,94 |
| 7 | Pek. Saluran keliling Ad 1 : 3 | 52,00 | M¹ | 203.999,68 | 10.607.983,36 |
| SUB TOTAL VI | 103.986.611,69 | ||||
| VII | PEK. KUDA-KUDA, PINTU , JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen pintu, jendela, ventilasi kayu kelas I | 1,19 | M³ | 6.899.015,09 | 8.209.827,96 |
| 2 | Pek. Daun pintu panil | 3,20 | M² | 568.605,40 | 1.819.537,28 |
| 3 | Pek. Pintu rooling door | 36,00 | M² | 1.143.372,38 | 41.161.405,68 |
| 4 | Pek. Daun jendela rangka kaca T = 5 MM | 1,68 | M² | 329.377,95 | 553.354,96 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca mati | 0,84 | M² | 329.377,95 | 276.677,48 |
| 6 | Pek. Ram ventilasi | 0,94 | M² | 6.899.015,09 | 6.485.074,18 |
| 7 | Pek. Rangka palfond | 24,00 | M² | 221.142,85 | 5.307.428,40 |
| 8 | Pek. Plafond gypsum board | 24,00 | M² | 69.133,46 | 1.659.203,04 |
| 9 | Pek. Lis profil plafond | 28,00 | M¹ | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 10 | Pek. Listplank papan 2/15 & 2/25 kayu kelas II | 52,00 | M¹ | 78.673,65 | 4.091.029,80 |
| SUB TOTAL VII | 70.616.024,06 | ||||
| VIII | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka atap baja siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup atap seng/asbes gelombang | 190,55 | M² | 70.033,80 | 13.344.940,59 |
| 3 | Pek. Pemasangan kawat baja | 38,42 | M² | - | - |
| SUB TOTAL VIII | 72.839.629,59 | ||||
| IX | PEK. PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan | 357,00 | M² | 66.481,30 | 24.447.824,10 |
| 2 | Pek. Pengecatan plafond | 24,00 | M² | 65.346,30 | 1.568.311,20 |
| 3 | Pek. Pengecatan listplank | 26,00 | M² | 80.787,47 | 2.100.474,22 |
| 4 | Pek. Pengecatan kuzen, daun pintu & jendela | 43,20 | M² | 80.787,47 | 3.490.018,70 |
| SUB TOTAL IX | 31.606.628,22 | ||||
| X | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Pek. Kunci tanam double slag | 3,00 | Bh | 274.684,96 | 824.054,88 |
| 2 | Pek. Engsel jendela 4” H Nylon | 9,00 | Bh | 44.535,39 | 400.818,51 |
| 3 | Pek. Engsel jendela 3” H Nyloan | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Pek. Grendel jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Pek. Tarikan jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Pek. Hak angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL X | 1.963.670,37 | ||||
| XI | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pemasangan listrik baru | 1,00 | Unit | - | - |
| 3 | Pek. Pasang saklar ganda | 1,00 | Bh | 38.083,75 | 38.083,76 |
| 4 | Pek. Pas. Stop kontak | 3,00 | Bh | 39.800,00 | 119.400,00 |
| 5 | Pek. Pas. Box sekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu LC 20 watt | 9,00 | Bh | 83.950,00 | 755.550,00 |
| 7 | Pek. Pas. Lampu xl | 2,00 | Bh | 142.500,00 | 285.000,00 |
| SUB TOTAL XI | 2.658.393,12 | ||||
| XII | PEK. SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Sanitasi air bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran air | 4,00 | Bh | 71.477,12 | 285.908,48 |
| 5 | Pek. Pas. Floor drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan septick tank + resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL XII | 9.821.955,98 | ||||
| TOTAL PEK. WORKSHOP DAN MUSHOLA | 427.201.548,16 | ||||
Item-item sub pekerjaan jembatan timbang, antara lain :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SET | VOL | HARGA SATUAN | HARGA TOTAL |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1. | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M’ | 126.00 | 104.775,55 | 13.201.719,30 |
| 2. | Pek. Commissioning Test | Ls | 1.00 | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| Sub Total I | 18.001.719,30 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi tapak | m³ | 66,44 | 120.000,00 | 7.972.800,00 |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | m³ | 22,15 | 15.000,00 | 332.250,00 |
| 3. | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | m³ | 3,33 | 22.500,00 | 74.925,00 |
| 4. | Pek. Urugan tanah bawah lantai | m³ | 1,80 | 22.000,00 | 39.600,00 |
| Sub Total II | 8.419.575,00 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1. | Pek. Lantai kerja Fc 7,4 | m³ | 21,00 | 1.144.087,56 | 24.025.838,76 |
| 2. | Pek. Pondasi menerus Fc 26,4 | m³ | 3,60 | 3.227.669,61 | 11.619.718,60 |
| 3. | Pek. Besi siku 70 x 70 x 3500 | Kg | 51,66 | 68.500,00 | 3.538.710,00 |
| 4. | Pek. Base plat 12 mm x 400 x 400 | Kg | 15,07 | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5. | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 cm | Kg | 60.00 | 1.258.159,10 | 75.489.546,00 |
| Sub Total III | 114.824.513,36 | ||||
| IV | PEK. JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1. | Pek. Jembatan timbang TYPE pitless truck scale kap 50.000 kg | Ls | 1,00 | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| Sub Total IV | 280.400.000,00 | ||||
B II | RUMAH OPERATOR PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi batu kali | m² | 11,03 | - | - |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | m³ | 3,68 | - | - |
| 3. | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | m³ | 1,08 | - | - |
| 4. | Pek. Urugan tanah bawah lantai | m³ | 1,20 | - | - |
| 5. | Pek. Aanstampang | m³ | 2,24 | - | - |
| 6. | Pek. Pondasi batu kali 1 : 4 | m³ | 3,57 | - | - |
| Sub Total II | - | ||||
| III | PEK. BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1. | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | m³ | 0,48 | 6.702.528,35 | 3.217.213,61 |
| 2. | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | m³ | 1,80 | 6.684.144,27 | 12.031.459,69 |
| 3. | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 kg | m³ | 0,56 | 6.406.697,21 | 3.589.430,44 |
| 4. | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 kg | m³ | 2,43 | 6.614.531,19 | 14.979.810,79 |
| 5. | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 kg | m³ | 2,00 | 6.173.303,83 | 12.346.607,66 |
| 6. | Pek. Ring balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | m³ | 0,36 | 7.229.062,38 | 2.602.462,46 |
| 7. | Pek. Ring balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | m³ | 1,80 | 4.421.549,10 | 7.958.788,38 |
| Sub Total III | 56.725.773,02 | ||||
| IV | PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1. | Pek. Rabat selasar keliling bangunan T 5 cm Fc 7,4 | m³ | 1,12 | 1.144.087,56 | 1.281.378,07 |
| 2. | Pek. Lantai keramik 40 x 40 | m² | 16,00 | 254.684,32 | 4.074.949,12 |
| Sub Total IV | 5.356.327,19 | ||||
| V | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1. | Pek Dinding bata 1 : 4 | m² | 46,56 | 251.344,50 | 11.702.599,92 |
| 2. | Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 | m² | 93,12 | 60.957,60 | 5.676.371,71 |
| Sub Total V |
| ||||
| VI | PEK. KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1. | Pek. Kuzen pintu type PV 1 | Unit | 1,00 | 1.400.000,00 | 1.400.000,00 |
| 2. | Pek. Kuzen jendela tipe JV 1 | Unit | 3,00 | 490.000,00 | 1.470.000,00 |
| 3. | Pek. Ventilasi | Unit | 4,00 | 290.000,00 | 1.160.000,00 |
| 4. | Pek. Lubang angina/loster kayu kamper oven | Unit | 4,00 | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 5. | Pek. Daun jendela rangka kaca T = 10 mm | Unit | 3,00 | 140.000,00 | 420.000,00 |
| 6. | Pek. Panel pintu | Unit | 1,00 | 624.000,00 | 624.000,00 |
| 7. | Pek. Rangka plafon | m² | 30,00 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 8. | Pek. Plafon gypsum board | m² | 30,00 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 9. | Pek. Lis profil plafon | m’ | 28,00 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 10. | Pek. Listplank papan 2 / 15 dan 2 / 25 kayu kelas II | m’ | 20,00 | 78.673,65 | 1.573.473,00 |
| Sub Total VI | 16.808.247,58 | ||||
| VII | PEK. ATAP | ||||
| 1. | Pek. Kuda-kuda rangka baja ringan | m² | 45,00 | 221.142,85 | 9.951.428,25 |
| 2. | Pek. Penutup atap genteng metal | m² | 45,00 | 142.782,42 | 6.425.208,90 |
| 3. | No katas (bubungan) | m’ | 6,00 | 110.876,43 | 665.258,58 |
| Sub Total VII | 17.041.895,73 | ||||
| IX | PEK. PENGECETAN | ||||
| 1. | PeK. Pengecetan dindingng | m² | 93,12 | 72.085,57 | 6.712.608,28 |
| 2. | Pek. Pengecetan plafon | m² | 30,00 | 68.785,57 | 2.063.567,10 |
| 3. | Pek. Pengecetan Listplank | m² | 30,00 | 85.039,44 | 2.551.183,20 |
| 4. | Pek. Pengecetan kuzen, daun pintu dan jendela | m² | 2,00 | 85.039,44 | 170.078,88 |
| Sub Total IX | 11.497.437,46 | ||||
| X | PEK. KUNCI DAN GANTUNGAN | ||||
| 1. | Pek. Kunci tanam double siaag | Bh | 1,00 | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2. | Engsel pintu 4” H | Bh | 9,00 | 48.879,36 | 421.914,24 |
| 3. | Engsel jendela 2” H | Bh | 6,00 | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4. | Grendel Jendela | Bh | 3,00 | 32.083,36 | 97.078,08 |
| 5. | Tarikan jendela | Bh | 3,00 | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6. | Hak angina | Bh | 3,00 | 40.000,00 | 120.000,00 |
| Sub Total X | 1.446.821,32 | ||||
| XI | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1. | Pek. Instalasi listrik | Ttk | 6,00 | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2. | Pek. Pasang saklar ganda | Bh | 1,00 | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3. | Pek. Pas. Box zekering | Bh | 1,00 | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4. | Pek. Pas. Lampu XL | Bh | 6,00 | 83.950,00 | 503.700,00 |
| Sub Tolal XI | 2.164.950,00 | ||||
| Total Jembatan Timbang | 550.066.231,58 |
Item-item sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan , antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 | Ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL I | 1.800.000,000 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah | 24,00 | M³ | 90.796,29 | 2.179.110,96 |
| 2 | Pek. Cor beton kedudukan lampu penerangan Fc 21,7 | 12,00 | M³ | 1.297.573,84 | 15.570.886,08 |
| SUB TOTAL II | 17.749.997,04 | ||||
| III. | PEK. PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN KELILING | ||||
| 1 | Pek. Tiang pipa lampu hot deep galvanis, Box panel , solar panel 100 WP 12 volt , solar charger 10 AMP 12 Volt, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 | Unit | 28.540.000 | 28.540.000,00 |
| SUB TOTAL III | 913.280.000,00 | ||||
| TOTAL PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN | 932.829.997,04 | ||||
Item-item sub pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lapangan | 56,25 | M² | 14.713,60 | 827.640,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 38,00 | M¹ | 103.665,07 | 3.939.272,66 |
| SUB TOTAL I | 4.766.912,66 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 30,26 | M³ | 95.575,04 | 2.892.100,71 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 10,09 | M³ | 52.096,00 | 525.648,64 |
| 3 | Pek. Urugan tanah dipadatkan | 10,09 | M³ | 49.491,20 | 499.366,21 |
| 4 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 3,78 | M³ | 160.723,20 | 607.533,70 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah lantai | 5,68 | M³ | 160.723,20 | 912.907,78 |
| SUB TOTAL II | 5.437.557,03 | ||||
| III. | PEK. BETON | ||||
| 1 | Pek. Balok sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,42 | M¹ | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 1,65 | M¹ | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton ring balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 1,42 | M³ | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintel diatas kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | 0,50 | M³ | 2.718.132,44 | 1.359.066,22 |
| 5 | Pek. Pembuatan meja dapur + zink dan aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| SUB TOTAL III | 34.745.184,89 | ||||
| IV. | PEK. PASANGAN DAN PLASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Anstamping batu kali | 7,56 | M³ | 857.394,91 | 6.481.905,52 |
| 2 | Pek. Pondasi batu kali adukan 1 : 4 | 7,09 | M³ | 1.258.159,10 | 8.920.348,02 |
| 3 | Pek. Pasangan ½ dinding batu bata adukan 1 : 4 | 159,48 | M² | 238.777,28 | 38.080.200,61 |
| 4 | Pek. Plesteran dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 318,96 | M² | 60.145,80 | 19.184.104,37 |
| SUB TOTAL IV | 72.666.558,52 | ||||
| V. | PEK. KAYU DAN KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen pintu dan jendela kayu kelas I | 1,23 | M³ | 6.899.015,09 | 8.485.788,56 |
| 2 | Pek. Daun pintu panel kayu kelas II | 6,92 | M² | 568.605,40 | 3.934.749,37 |
| 3 | Pek. Daun jendela kaca T = 5 mm | 6,80 | M² | 329.377,95 | 2.239.770,06 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu fiber WC + aksesoris | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL V | 17.928.048,27 | ||||
| VI. | PEK. LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC = 7,4 Mpa | 5,68 | M³ | 1.111.570,44 | 6.313.720,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 | 45,45 | M² | 241.950,10 | 10.996.632,05 |
| 3 | Pek. Pas lantai keramik 20 x 20 | 5,55 | M² | 202.306,10 | 1.122.798,86 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding keramik 20 x 20 | 20,55 | M² | 262.644,80 | 5.397.350,64 |
| SUB TOTAL VI | 23.830.501,64 | ||||
| VII. | PEK. PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon gypsum | 56,78 | M² | 69.133,46 | 3.925.397,86 |
| 2 | Pek. Rangka langit-langit kayu kelas II | 56,78 | M² | 221.142,85 | 12.556.491,02 |
| 3 | Pek. List plafon | 108,13 | M¹ | 37.588,76 | 4.064.472,62 |
| SUB TOTAL VII | 20.546.361,50 | ||||
| VIII | PEK. INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik dan cahaya | 8,00 | Ttk | 237.000,00 | 1.896.000,00 |
| 2 | Pek. XL 28 watt | 8,00 | Bh | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop kontak | 5,00 | Bh | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar ganda | 2,00 | Bh | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar tunggal | 4,00 | Bh | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. Mcb + Box Mcb | 1,00 | Bh | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pek. Pemasangan amper meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL VIII | 5.178.275,00 | ||||
| IX | PEK. INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi air bersih | 1,00 | Ttk | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran air 1/2 “ | 3,00 | Bh | 140.616,30 | 421.848,90 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa air bersih ½ “ | 20,00 | M¹ | 12.350,00 | 247.000,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air kotor 3” | 20,00 | M¹ | 278.861,10 | 5.577.222,00 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa septick tank 4 “ | 8,50 | M¹ | 431.155,60 | 3.664.822,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septick tank + resapan | 1,00 | Bh | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor drain | 2,00 | Bh | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Pek. Bak fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL IX | 20.563.428,80 | ||||
| X. | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda baja ringan | 45,99 | M³ | 253.055,50 | 11.638.022,45 |
| 2 | Pek. Atap genteng metal colour | 45,99 | M² | 145.793,40 | 6.705.038,47 |
| 3 | Pek. Bubungan genteng etal colour | 8,50 | M¹ | 105.627,67 | 897.835,20 |
| 4 | Pek. Papan listplank | 22,48 | M¹ | 76.082,11 | 1.710.325,83 |
| SUB TOTAL X | 20.951.221,94 | ||||
| XI. | PEK. GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 slaag | 4,00 | Bh | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel pintu 4” H nylon | 8,00 | Bh | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Pek. Engsel jendela 3” H nylon | 14,00 | Bh | 41.567,55 | 581.945,70 |
| 4 | Pek. Grendel pintu | 11,00 | Bh | 30.741,39 | 338.155,29 |
| 5 | Pek. Grendel jendela | 7,00 | Bh | 32.359,36 | 226.515,52 |
| 6 | Pek. Hak angina | 7,00 | Bh | 40.000,00 | 280.000,00 |
| 7 | Pek. Tarikan jendela | 7,00 | Bh | 101.547,16 | 710.830,12 |
| SUB TOTAL XI | 3.518.485,03 | ||||
| XII. | PEK. PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek. Cat dinding tembok | 318,96 | M² | 64.481,30 | 21.842.795,45 |
| 2 | Pek. Cat plafon gypsum | 56,78 | M² | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat list plafon gypsum | 108,13 | M² | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat pintu, jendela dan ventilasi | 16,30 | M² | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat papan listplank | 22,48 | M² | 80.787,47 | 1.816.102,33 |
| SUB TOTAL XII | 37.421.645,58 | ||||
| TOTAL PEK. PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PENJAGA | 267.554.180,85 | ||||
Item-item sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan Pas. Bowplank | 48,00 | M¹ | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 2 | Pek. Pembersihan Lokasi | 100,00 | M² | 14.713,60 | 1.471.360,00 |
| SUB TOTAL I | 6.447.283,36 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN TIMBUNAN | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 50,55 | M¹ | 90.796,29 | 4.589.752,46 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 12,64 | M³ | 49.491,20 | 625.568,77 |
| 3 | Pek. Urugan tanah bawah lantai | 12,00 | M³ | 49.491,20 | 593.894,40 |
| 4 | Pek. Timbunan tanah dan pemadatan | 10,00 | M³ | 98.982,40 | 989.824,00 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 2,84 | M³ | 152.687,04 | 433.631,19 |
| 6 | Pek. Urugan pasir bawah lantai | 10,00 | M³ | 152.687,04 | 1.526.870,40 |
| SUB TOTAL II | 8.759.541,22 | ||||
| III. | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Pondasi batu kali ad. 1 : 4 | 18,11 | M³ | 1.258.159,10 | 22.785.261,30 |
| 2 | Pek. Aanstanpang | 11,36 | M² | 857.394,91 | 9.740.006,18 |
| 3 | Pek. Beton sloof Fc 21,7 (15/20) | 2,13 | M³ | 6.020.858,50 | 12.824.428,61 |
| 4 | Pek. Beton kolom Fc 21,7 (15/15) | 1,08 | M³ | 8.732.374,03 | 9.430.963,95 |
| 5 | Pek. Ring balok 15/20 Fc 19,3 | 2,22 | M³ | 7.930.997,12 | 17.606.813,61 |
| SUB TOTAL III | 72.387.473,64 | ||||
| IV. | PEK. LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Lantai beton Fc 7,4 | 10,00 | M³ | 1.227.226,00 | 12.272.260,00 |
| SUB TOTAL IV | 12.272.260,00 | ||||
| V. | PEK. PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding bata 1 : 4 | 71.00 | M² | 238.777,28 | 16.953.186,88 |
| 2 | Pek. Plasteran dinding bata 1 : 4 | 142,00 | M² | 57.909,72 | 8.223.180,24 |
| 3 | Pek. Acian | 142,00 | M² | 34.588,46 | 4.911.561,32 |
| SUB TOTAL V | 30.087.928,44 | ||||
| VI. | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda rangka baja ringan | 175,82 | M² | 210.085,70 | 36.937.267,77 |
| 2 | Pek. Penutup atap (genteng metal) | 175,82 | M² | 135.643,30 | 23.848.805,01 |
| 3 | Pek. Bubungan atap | 41,24 | M¹ | 110.876,43 | 4.572.543,97 |
| SUB TOTAL VI | 65.358.616,75 | ||||
| VII. | PEK. INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik | 4,00 | Ttk | 238.000,00 | 952.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar ganda | 2,00 | Bh | 43.750,00 | 87.500,00 |
| 3 | Pek. Pas. Lampu XL 20 watt (lengkap) | 4,00 | Unit | 83.950,00 | 335.800,00 |
| 4 | Pek. Stop kontak broco | 2,00 | Bh | 39.800,00 | 79.600,00 |
| 5 | Pek. Pasang sekring, panel box MCB + aksesoris | 1,00 | Ls | 189.500,00 | 189.500,00 |
| SUB TOTAL VII | 1.644.400,00 | ||||
| VIII | PEK. LAIN-LAIN | ||||
| 1 | Pek. Saluran Kel. Bangunan | 4.99 | M² | 238.777,28 | 1.191.498,63 |
| SUB TOTAL VIII | 1.191.498,63 | ||||
| TOTAL PEK. RUMAH KOMPOS | 198.149.002,04 | ||||
f. Sedangkan terhadap item-item sub pekerjaan pembangunan pos jaga tidak dapat saksi jelaskan dikarenakan tidak ada dalam dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa pada awal melaksanakan pekerjaan pembangunan pos jaga hanya mengacu pada gambar rencana yang diberikan Sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR kepada saksi, pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan sekira akhir bulan september 2017 dan telah berjalan lebih kurang selama 1 (satu) bulan sdr. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas mengatakan kepada saksi dan sdr. DERI dalam dokumen kontrak tidak terdapat item-item pekerjaan pembangunan pos jaga, kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan oktober 2017 saksi bersama sdr. DERI sebagai pelaksana pekerjaan PT. NURYTA SARI PRATAMA mengajukan CCO (contract change order) kepada sdr. RUDY TEDJA selaku PPK yang salah satunya menambahkan item-item pekerjaan pembangunan pos jaga, dan setelah CCO disetujui dan dituangkan dalam Addendum kontrak maka dijadikan dasar PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan pos jaga dengan item-item pekerjaan sesuai Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, antara lain sebagai berikut :
Bahwa atas dasar kesepakatan bersama antara pihak perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang diwakili oleh saksi, sdr. DERI dengan sdr. RUDY TEDJA selaku PPK, sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK dan sdr. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas bahwa semua administrasi terkait dengan CCO dan Addendum Kontrak dibuat waktu / tanggal mundur (tanggal 31 Agustus 2017) karena dari awal pekerjaan sudah terjadi keterlambatan pekerjaan lebih kurang selama 2 (dua) bulan sehingga administrasi disesuaikan dengan waktu dalam kontrak.
Bahwa, selain menambahkan item pekerjaan pembangunan pos jaga diatas terdapat perubahan item-item pekerjaan lainya berdasarkan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dengan item-item pekerjaan yang dilakukan perubahan pekerjaan sesuai dengan Contract Change Order (CCO) yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA /Kontraktor Pelaksana, sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Enginering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN , dan Pabitia Peneliti Kontrak oleh FIKRI ABDILLA, ST selaku Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST selaku sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST selaku anggota.
Bahwa alasan saksi mengajukan perubahan item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 adalah menambahkan pekerjaan pos jaga yang sebelumnya tidak ada item-item pekerjaanya dan menyesuaikan kondisi lapangan pekerjaan diantaranya pada item pekerjaan selasar workshop dan mushola yang awalnya tidak ada.
Bahwa dasar perubahan item-item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017, sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | ||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | ||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | ||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | ||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek.. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | ||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | ||||
a. Surat Perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017).
b. Surat PT. Nuryta Sari Pratama Nomor : 121 / NSPJBI / VIII / 2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal : permohonan CCO (change contract order)
Berita Acara Survey Bersama (Joint survey) Nomor : 418.e /BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat PPTK Nomor : 01.03/419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal : laporan hasil joint survey.
Surat PPK Kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Tim Direksi lapangan Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : tindak lanjut CCO (change contract order).
Surat PPTK Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 agustus 2017 perihal : undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan kepada Anggota panitia peneliti kontrak, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, pengawas lapangan.
Berita Acara Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Addendum Kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama dan sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA , BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tidak terdapat pekerjaan yang disubkontrakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan terkait seluruh pekerjaan dilapangan yang mengerjakan adalah saksi bersama-sama dengan sdr. DERI.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2017 dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 24 Desember 2017 sesuai yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, namun pelaksanaanya pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum baru mulai saksi laksanakan bersama – sama dengan sdr. DERI pada akhir bulan september 2017.
Bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 adalah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan pelaksana pekerjaan di lapangan adalah saksi sendiri (MASRUL ACHMAD Alias AYUN) dan sdr. DERI.
Bahwa peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang mengadakanya adalah saya bersama-sama dengan sdr. DERI , peralatan dan statusnya dapat saksi jelaskan dibawah ini :
Bahwa uang yang dipergunakan untuk membeli dan sewa peralatan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum diatas berasal dari sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa bahan – bahan material yang digunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dan asal bahan meterial , saksi jelaskan sebagai berikut dibawah ini :
| No | Jenis Alat | Jumlah alat | Keberadaan alat | Kepemilikan | Ket |
| 1 | Mesin molen | 1 Unit | Lokasi Pekerjaan | Sewa dari sdr. WAKIDI | |
| 2 | Lori | 4 Unit | Lokasi Pekerjaan | Milik sendiri / beli | |
| 3 | Pompa air | 1 Unit | Lokasi Pekerjaan | Milik sendiri / beli | |
| 4 | Drum lastik | 2 Unit | Lokasi Pekerjaan | Milik sendiri / beli | |
| 5 | Gunting besi | 2 unit | Lokasi pekerjaan | Milik sendiri / beli | |
| 6 | Eksapator | 1 unit | Lokasi pekerjaan | Sewa dari sdr. EKO (operator) | |
| 7 | Peralatan tukang | - | Lokasi pekerjaan | Milik tukang |
a. Batu kali /batu pecah berasal dari Tanjung Batu Kel. Parit Culum II Kec.Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur.
b. Batu split ukuran 2-3 cm berasal dari sdr. ATI di Niaso Kab. Muaro Jambi.
c. Batu bata berasal dari sdr. MUSLIMIN di tangkit Kab. Muaro Jambi.
d. Pasir kasar berasal dari rengas bandung Kab. Muaro Jambi.
e. Semen padang berasal dari Toko Bangunan di Jambi, dan toko bangunan parit culum Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur.
f. Besi polos KSTY ukuran 14 mm, 12 mm, 10 mm, 8 mm dan 6 mm berasal dari Toko Besi di Kota Jambi.
g. Kayu papan cor ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m, balok bekisting ukuran 4 cm x 6 cm x 4 m dan 5 cm x 7 cm x 5 m berasal dari bangsal kayu tanjung batu dekat jembatan.
h. Kusen pintu dan jendela kayu jenis petaling berasal dari sdr. MURSID di perumahan kembar lestari mendalo darat kota jambi.
i. Daun pintu dan jendela kayu jenis petaling berasal dari sdr. MURSID di perumahan kembar lestari mendalo darat kota jambi.
j. Kaca jendela dan ventilasi ketebalan 5 mm berasal dari sdr. MURSID di perumahan kembar lestari mendalo darat kota jambi.
k. Loster kayu jenis petaling berasal dari sdr. MURSID di perumahan kembar lestari mendalo darat kota jambi.
l. Pintu fiber Wc dan aksesoris berasal dari Toko bangunan di Kota Jambi.
m. Aksesoris pintu, jendela dan ventilasi berasal dari Toko bangunan di Kota Jambi.
n. Keramik ukuran 20 x 20 , 40 x 40 berasal dari Toko bangunan di kota jambi.
o. plafon GRC, listplank GRC, rangka plafon besi hollow, baja ringan merk Taso , genteng metal merk garuda, rangka atap baja siku merk KS 66, cat listplank, cat plafon, bubungan genteng metal merk garuda, pintu rooling door berasal dari sdr. LIBERTI yang beralamat perumahan aston villa mendalo darat Kota Jambi.
p. pipa air, kran air, kloset jongkok berasal dari toko bangunan di kota jambi.
q. lampu, stop kontak, kabel, sakelar ganda, saklar tunggal berasal dari sdr. SAF di Kota Jambi.
r. MCB + Box MCB , Amper meter yang melakukan pembelian sdr. HENDI.
s. kunci 2 slog, kunci slog, engsel pintu , engsel jendela, grendel pintu, grendel jendela, hak angin, tarikan jendela yang melakukan pembelian sdr. HENDI.
t. Cat dinding tembok yang melakukan pembelian sdr. HENDI.
u. Cat pintu, jendela dan ventilasi yang melakukan pembelian sdr. HENDI.
v. Kayu cerucuk diameter 10 cm berasal dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
w. 32 (tiga puluh dua) paket lampu penerangan jalan tenaga surya berasal dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA di Jakarta.
x. 1 (satu) paket jembatan timbang kapasitas 50 ton merk tidak ingat lagi berasal dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI di Palembang.
Bahwa yang mengadakan bahan-bahan materialnya adalah saksi bersama-sama dengan sdr. DERI, namun uang yang dipergunakan melakukan pembelian bahan material berasal dari sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan terkait nota-nota pembelian bahan materialnya sudah saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa pertama kali sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR memberikan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi untuk pembelian bahan material sesuai penjelasan saksi diatas, selanjutnya berjalannya proses pelaksanaan pekerjaan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR memberikan lagi uang untuk pembelian bahan material, upah tukang dan biaya operasional saksi dan sdr. DERI di lapangan, akan tetapi saksi sudah tidak ingat lagi waktu dan tempatnya.
Bahwa bahan material yang digunakan untuk pekerjaan fisik / bangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 telah dilakukan pengujian sampel bahan material berupa Agregat kasar / batu split ex. Muara sabak, agregat halus ex. Jambi dan semen ex.padang (PCC) pada tanggal 27 September 2017 ke UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan hasil pengujian komposisi campuran beton Design Mix Formula (DMF) beton K.300 sesuai surat UPTD Balai Pengujian nomor : 225 / 13 / K.30D / UJI / X 2017 tanggal 11 oktober 2017 , komposisi campuran beton Design Mix Formula (DMF) beton K.250 sesuai surat UPTD Balai Pengujian nomor : 224 / 13 / K.30D / UJI / X 2017 tanggal 11 oktober 2017 dan komposisi campuran beton Design Mix Formula (DMF) beton K.225 sesuai surat UPTD Balai Pengujian nomor : 225 / 13 / K.30D / UJI / X 2017 tanggal 11 oktober 2017.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, saksi laksanakan bersama-sama dengan sdr. DERI lebih kurang selama 90 (sembilan) hari kalender dengan cara : dalam pelaksanaanya dilapangan untuk upah kerja pekerjaan fisik / bangunan antara lain rumah dinas penjaga, rumah kompos, workshop dan mushola, rumah operator jembatan timbang dan pos jaga saksi borongkan kepada sdr. GATOT Cs dan rombonganya, dan untuk pekerjaan plafon dan atap rangka baja saksi borongkan kepada sdr. LIBERTY, dan untuk pekerjaan jembatan timbang dan pondasi saksi serahkan pelaksanaanya kepada sdr. BAHRONI dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI, serta untuk pekerjaan pemasangan dan pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya saksi serahkan sepenuhnya kepada sdr. JEMMY PESIK dan sdr. MUSA dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
Bahwa upah kerja pekerjaan fisik/bangunan yang saksi borongkan kepada sdr. GATOT Cs tidak dibuatkan perjanjian secara tertulis dan hanya kesepakatan lisan antara saksi dengan GATOT Cs, dengan kesepakatan awal upah kerja borongan (tidak termasuk bahan material) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kewajiban GATOT Cs antara lain mengerjakan pekerjaan fisik / bangunan mulai dari pekerjaan pondasi , balok dan kolom, lantai dan keramik, pemasangan dinding batu bata dan plasteran, pengecatan pada rumah dinas penjaga, workshop dan mushola, rumah kompos, rumah operator jembatan timbang, dan pos jaga, dan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh GATOT Cs dan telah saksi bayarkan lunas sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada sdr. DERI akan tetapi saksi tidak tahu sudah dibayarkan seluruhnya atau belum oleh sdr. DERI kepada sdr. GATOT. Sedangkan untuk borongan pekerjaan plafond dan atap kepada sdr. LIBERTY saksi tidak ingat lagi kesepakatan harga boronganya.
Bahwa saksi ada melaporkan/ memberitahukanya kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Berkaitan dengan upah kerja yang saksi borongkan kepada sdr. GATOT Cs dan rombonganya, dapat saksi jelaskan bahwa pada sekira bulan september 2017, setelah saksi disuruh oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR untuk melaksanakan pekerjaan TPA Parit Culum, kemudian saksi mengajak sdr. DERI melaksanakan pekerjaan tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan sdr. DERI mencari tukang untuk kerja, dan pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan September 2017 saksi dan sdr. DERI menemui tukang yang ada di Parit Culum Kab. Tanjab Timur yang bernama GATOT dan rombonganya, setelah ada kesepakatan antara saksi dan sdr. DERI dengan GATOT dan rombonganya, kemudian saksi langsung melaporkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR melalui telpon , dengan perkataan “ ini tukang sudah dapat bang, upah boronganya lima puluh juta “, dan dijawab sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dengan perkataan “ apa gak kemahalan”, dan saksi jawab “ sayo rasa idak bang “, dijawab sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR “ iyolah kalo gitu “, dan selain itu saat saksi bertemu di kebun sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR yang berada didaerah mayang, saksi melaporkan kembali terkait pemborongan upah tukang kerja yang diborongkan kepada GATOT dan rombonganya.
Terkait dengan pekerjaan plafon dan atap rangka baja yang saksi borongkan kepada sdr. LIBERTY, dapat saksi jelaskan : pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan oktober 2017, saksi bersama sdr. DERI menemui sdr. LIBERTY di tempat kerjanya yang berada didaerah mendalo untuk membicarakan terkait pelaksanaan pekerjaan plafond an atap rangka baja pekerjaan TPA Parit Culum, dari perundingan diperoleh kesepakatan antara saksi dan sdr. DERI dengan sdr. LIBERTY untuk seluruh pekerjaan plafond dan atap rangka baja serta pintu rolling door akan dikerjakan oleh sdr. LIBERTY, akan tetapi saksi tidak ingat lagi kesepakatan harganya. Setelah adanya kesepakatan tersebut dan dihadapan sdr. DERI dan sdr. LIBERTY, saksi langsung melaporkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR melalui telpon, dengan perkataan saksi “ bang, untuk kerjoan plafond dan atap semuanya dikerjokan LIBERTY “ , dan dijawab sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR “ yolah “. Selain itu saksi juga pada saat bertemu dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, saksi melaporkan kembali kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR terkait pelaksanaan pekerjaan plafon dan atap rangka baja yang saksi borongkan kepada sdr. LIBERTY tersebut.
Bahwa menceritakan proses penyerahan sepenuhnya pekerjaan pemasangan dan pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya kepada sdr. JEMMY PESIK dan sdr. MUSA dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA,sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan September 2017, saksi meminta bantu kepada sdr. AAN untuk mencarikan lampu tenaga surya untuk pekerjaan TPA Parit Culum, beberapa hari kemudian saksi diajak oleh sdr. AAN untuk menemui kawannya yang bernama sdr. JEMMY PESIK di warung kopi dekat SMP 5 Jambi, dan saksi menyampaikan kepada sdr. JEMMY PESIK jikalau saya sudah mencari-cari lampu tenaga surya untuk pekerjaan TPA Parit Culum di Muara Sabak dan sampai sekarang belum dapat dan waktu masa pekerjaan akan berakhir, dan sdr. JEMMY PESIK bersedia membantu saksi untuk mencarikan lampu tenaga surya dan meminta spesifikasi lampu yang dibutuhkan, maka saksipun menyerahkan spesifikasi lampu tenaga surya sesuai RAB dan Gambar yang ada dalam dokumen kontrak kepada sdr. JEMMY PESIK.
Sekira seminggu kemudian saksi mendapatkan informasi dari sdr. AAN bahwa sdr. JEMMY PESIK telah mendapatkan lampu tenaga surya yang saksi butuhkan, kemudian saksi bersama DERI dan sdr. AAN menemui sdr. JEMMY PESIK dirumahnya di daerah kebun kopi jambi, dan sdr. JEMMY PESIK menyampaikan kepada saksi bahwa sudah dapat lampu tenaga surya yang saksi butuhkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dengan harga sebesar Rp 15.000.000/paket (lima belas juta per paket) sudah termasuk biaya pengiriman , teknisi dan pemasangan di lokasi pekerjaan TPA Pari Culum dan produsenya minta uang muka, saat itu juga saksi menyetujui harga yang ditawarkan sdr. JEMMY PESIK.
Beberapa hari kemudian saksi menelpon sdr. JEMMY PESIK untuk meminta nomor produsen lampunnya dengan maksud akan melakukan pemeriksaan barangnya terlebih dahulu, dan sdr. JEMMY PESIK memberikan nomor hand phone produsen lampu penerangan tenaga surya sdr. MUSA dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA yang berada di Jakarta
Bahwa setelah saksi menyetujui penawaran sdr. JEMMY PESIK, kemudian saksi melaporkanya kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR bahwasanya lampu penerangan jalan sudah dapat dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA di Jakarta dengan harga sebesar Rp 15.000.000/paket (lima belas juta per paket) dan dari produsen meminta uang muka, dan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyetujui pembelian lampu penerangan jalan tersebut.
Bahwa pada tanggal 29 september 2017 saksi bersama-sama dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menugaskan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK dan sdr. ARI melakukan pemeriksaan terhadap sampel lampu penerangan jalan ke workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA di Jakarta, dari hasil pemeriksaan sampel tersebut sdr. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK menyampaikan kepada saksi bahwa lampu sudah sesuai spesifikasi yang telah dipersyaratkan dalam kontrak, kemudian saksi langsung melaporkanya kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR yang saat itu juga sedang dinas di Jakarta.
Bahwa pada saat pemeriksaan ke workshop, dari pihak PT. PELANGI RIZKI UTAMA tidak pernah memperlihatkan dan memberikan sertifikat keaslian tiang galvanis kepada saksi.
Bahwa untuk biaya operasional dalam melakukan pemeriksaan lampu penerangan jalan tenaga surya ke workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA bersama-sama dengan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan sdr. ARI di Jakarta, saksi diberikan uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan uang tersebut saksi terima dari sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR di hotel tempatnya menginap di Jakarta.
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan lampu di workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA di Jakarta, kemudian saksi menemui sdr. JEMMY PESIK dan menyatakan sepakat untuk melakukan pembelian 32 (tiga puluh dua) paket lampu penerangan jalan dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA dengan harga sesuai yang ditawarkan oleh JEMMY PESIK yaitu sebesar Rp 15.000.000/paket (lima belas juta rupiah per paket) sudah termasuk biaya pengiriman , teknisi dan pemasangan di lokasi pekerjaan TPA Pari Culum sesuai penjelasan saksi diatas.
Bahwa saksi melakukan pembelian lampu penerangan jalan tenaga surya dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA melalui sdr. JEMMY PESIK sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dengan spesifikasi teknis barang setiap paketnya yaitu :
Panel surya 100 WP.
Lampu LED 40 watt SMD 5630.
Baterry VRLA 72 AH + Box.
Solar charger 10 A 12 Volt.
Tiang octagonal Hot Deep Galvanis 7 meter.
Dan merk dagang untuk Lampu LED 40 watt SMD 5630 “SAMSUNG” , akan tetapi saksi tidak mengetahui merk dagang untuk panel surya 110 WP, Baterry VRLA 72 AH + Box , Solar charger 10 A 12 Volt karena merupakan barang rakitan sendiri dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA, dengan bukti pembeliannya berupa 2 (dua) lembar nota pembelian dan sudah saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa harga pembelian lampu penerangan jalan tenaga surya sebesar Rp 15.000.000/paket (lima belas juta rupiah per paket) tersebut, sudah termasuk harga pekerjaan pembersihan lokasi, galian tanah dan cor beton kedudukan lampu penerangan jalan atau sudah merupakan harga terpasang di lokasi pekerjaan TPA Parit Culum, dan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dan pemasangan dilokasi dilaksanakan oleh JEMMY PESIK.
Bahwa lampu penerangan jalan tenaga surya tiba di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada hari dan tanggal tidak ingat sekira akhir bulan oktober 2017, dan mulai dikerjakan dan dilakukan pemasangan sekira akhir bulan oktober 2017 dan selesai pemasangan sekira awal bulan Desember 2017, yang pelaksanaan pengerjaan dan pemasanganya dilaksanakan sdr. JEMMY PESIK.
Bahwa lampu penerangan jalan yang terpasang di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sudah sesuai dengan pesanan saksi kepada JEMMY PESIK dan juga telah sesuai dengan lampu yang telah saksi lakukan pemeriksaan bersama dengan sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK dan sdr. ARI di workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
Bahwa menurut saksi lampu penerangan jalan tenaga surya yang dikerjakan sudah sesuai dengan lampu penerangan yang ditawarkan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA saat mengikuti proses lelang karena telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK.
Bahwa jumlah angkur yang terpasang sebanyak 4 (empat) buah angkur dan tidak sesuai dengan gambar rencana dan Asbuild drawing yang berjumlah 8 (delapan) buah angkur.
Bahwa Berdasarkan Bill Of Quantity (BOQ) penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA bahwa spesifikasi pekerjaan pas. Lampu penerangan keliling (jalan) adalah Pek.tiang pipa lampu hot deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, baterai VFR 720 AH 12 volt, dan lampu LED SMD 5630, namun pekerjaan yang saudara /PT. NURYTA SARI PRATAMA kerjakan/pasang dengan spesifikasi adalah Lampu LED 40 watt SMD 5630 , panel surya 100 WP, Baterry VRLA 72 AH + Box , Solar charger 10 A 12 Volt.
Berkaitan dengan hal tersebut saksi menjelaskan bahwa pada awalnya memang saksi tidak mengetahuinya , namun setelah saksi lakukan konfirmasi ulang dengan sdr. MUSA selaku Direktur PT. PELANGI RIZKY UTAMA bahwa tidak ada battery lampu penerangan jalan tenaga surya 720 AH, dan yang ada 72 Volt Amper yang sebelumnya telah dijelaskan kepada sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK ketika melakukan pemeriksaan barang di workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
Bahwa Bahwa terhadap lampu penerangan jalan tenaga surya yang saksi beli dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA diberikan garansi workshop PT. PELANGI RIZKI UTAMA sesuai Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi No : 172 / PRU / X / 2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang ditanda tangani sdr. MUSA. R Direktur PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
Bahwa biaya pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan TPA Parit Culum sebesar Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) telah saksi bayar lunas kepada sdr. JIMMY PESIK dengan 2 (dua) kali pembayaran sebagai berikut :
a. Pembayaran pertama sebesar Rp 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) pada hari, tanggal tidak ingat lagi sekira bulan oktober 2017 dengan bukti pembayaran berupa kwitansi dan telah saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, sedangkan uang yang saksi bayarkan kepada sdr. JIMMY PESIK tersebut saksi ambil dari sdr. HENDI atas perintah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
b. Pembayaran kedua sebesar Rp 384.000.000,-(tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Januari 2018 dengan bukti pembayaran berupa kwitansi dan telah saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, sedangkan uang yang saksi bayarkan kepada sdr. JIMMY PESIK tersebut berasal dari pencairan 1 (satu) lembar cek yang saksi terima dari sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 bahwa anggaran dana pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebesar Rp 939.071.035,85 (belum termasuk PPN) , sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaanya saksi borongkan dengan harga sebesar Rp 15.000.000/unit dengan total biaya sebesar Rp 15.000.000 x 32 unit = Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), saksi menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh PT. NURYTA SARI PRATAMA dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan TPA Parit Culum yaitu lebih kurang sebesar Rp 459.071.035,85,- (empat ratus lima puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu tiga puluh koma delapan puluh lima rupiah) atau sekitar 48, 88 % dari nilai anggaran diatas.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi : Surat Perjanjian Kerjasama antara MASRUL ACHMAD, S.Sos dengan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI hari sabtu tanggal empat belas bulan oktober tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama sdr. MASRUL ACHMAD S.Sos (Direktur Utama) dan Pihak Kedua PT. SUBAN CIPTA MANDIRI oleh sdr. BAHRONI, S.Pd Direktur.
Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan dan atas beberapa pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa harga sebesar Rp 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) didalam Surat Perjanjian Kerjasama sudah termasuk pekerjaan pondasi jembatan timbang (Civil Work).
b. Bahwa pekerjaan pengadaan dan pengerjaan / pemasangan konstruksi jembatan timbang (truck scale / weight bridge) , panjang 3 x 9 m berkapasitas 50 ton x 10 Kg merk MK CELLS berlokasi di pembangunan TPA Parit Culum Muara Sabak Kab. Tanjab Timur telah selesai 100 % dikerjakan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI sesuai surat perjanjian kerjasama tersebut.
c. Bahwa pekerjaan pengadaan dan pengerjaan / pemasangan konstruksi jembatan timbang (truck scale / weight bridge) , panjang 3 x 9 m berkapasitas 50 ton x 10 Kg merk MK CELLS telah dilakukan pembayaran 100 % atau sebesar Rp 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) yang dibayarkan sebanyak 3 (tiga) kali sebagai berikut :
a). Pembayaran pertama sebesar Rp 87.200.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal tidak ingat lagi bulan oktober 2017, yang melakukan pembayaran saksi sendiri (MASRUL ACHMAD Alias AYUN) dengan cara transfer via Bank Mandiri ke rekening PT. SUBAN CIPTA MANDIRI dengan bukti pembayaran berupa kwitansi dan bukti pengiriman sudah saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
b). Sedangkan pembayaran kedua dan ketiga yang melakukan pembayaran kepada PT. SUBAN CIPTA MANDIRI adalah sdr. HENDI.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan jembatan timbang diatas, saksi telah melaporkanya langsung kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR , dan ianya mengetahui dan menyetujui pembelian jembatan timbang serta memberikan uang tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi, dan uang tersebut saksi pergunakan untuk membayar uang muka (pembayaran pertama) jembatan tibang sebesar Rp 87.200.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk pembelian bahan material dan upah tukang.
Bahwa sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi yaitu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan oktober 2017 di pinggir jalan dekat Bank Mandiri Telanaipura Kota Jambi dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
Bahwa spesifikasi jembatan timbang dalam surat perjanjian kerjasama antara MASRUL ACHMAD S.Sos dengan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI diatas sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 karena sebelum penanda tanganan surat perjanjian kerjasama antara saksi dengan BAHRONI (PT. SUBAN CIPTA MANDIRI), sdr. R.RUDY TEDJA selaku PPK telah melakukan pemeriksaan sampel jembatan timbang yang pernah dikerjakan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI di Talang Duku dan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST telah melakukan pemeriksaan terhadap administrasi jembatan timbang , dan mereka (R.RUDY TEDJA dan TRI SUMARDIANTI) menyetujui pembelian jembatan timbang dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
Bahwa terhadap pekerjaan jembatan timbang yang dikerjakan telah dilakukan pengujian /Test oleh PT. SUBAN CIPTA MANDIRI pada tanggal 21 Desember 2017 sesuai Berita Acara Test nomor : 025/SCM/BAPB/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh BAHRONI , S.Pd dan MASRUL ACHMAD, S.Sos (saksi sendiri).
Bahwa benar terhadap jembatan timbang yang saksi beli dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI diberikan garansi berupa Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi No : 012 / SCM / XII / 2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh BAHRONI Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
Bahwa sesuai kontrak, anggaran untuk pekerjaan jembatan timbang (tidak termasuk rumah operator) yaitu sebesar Rp 314.408.621,66 (belum termasuk PPN) dan pelaksaanya pekerjaan dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) maka keuntungan yang diperoleh PT. NURYTA SARI PRATAMA dari pekerjaan jembatan timbang tersebut lebih kurang sebesar Rp 96.408.621,66 atau sekira 30,66 % dari alokasi anggaranya.
Bahwa sdr. RUDY TEDJA selaku PPK , sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, sdri. IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknik Kegiatan dan sdr. FIRMAN selaku Konsultan pengawas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa lampu penerangan jalan tenaga surya dan jembatan yang akan dipasang / dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA pada hari dan tanggal tidak ingat lagi tahun 2017 , namun tidak secara bersama-sama serta pemeriksaan dilaksanakan di lokasi pekerjaan setelah barang berupa lampu penerangan jalan tenaga surya dan jembatan timbang tiba, dengan hasil pemeriksaan barang berupa lampu penerangan jalan tenaga surya dan jembatan timbang telah sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Bahwa Berdasarkan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan Gambar Asbuilt Drawing (ABD) bahwa pada sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, pekerjaan workshop dan mushola, pekerjaan pembangunan jembatan timbang (rumah operator) dan pekerjaan pembangunan pos jaga terdapat item pekerjaan AANSTAMPANG BATU KALI, namun terhadap item pekerjaan AANSTAMPING BATU KALI pada sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, pekerjaan workshop dan mushola, pekerjaan pembangunan jembatan timbang (rumah operator) dan pekerjaan pembangunan pos jaga tersebut tidak dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA karena saat pelaksanaan saksi tidak melihat detail gambar sehingga tidak tahu jika dalam gambar terdapat item pekerjaan AANSTAMPING BATU KALI yang harus dikerjakan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ukuran panjang, lebar dan tinggi item pekerjaan cor plat lantai landasan pada sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang (rumah operator) yang telah dikerjakan karena pekerjaan cor plat lantai landasan jembatan timbang sudah termasuk kedalam pekerjaan yang diborongkan kepada PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
Bahwa Terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa:
1). 1 (satu) bundel Laporan Harian minggu ke I s/d XX pekerjaan pembangunan saran dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
2). 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berisikan laporan bulanan dan laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA dan ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Diperiksa oleh konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi Sdri. IKA APRILIANA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Saksi menjelaskan bahwa terhadap 1 (satu) bundel Laporan harian dan 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berisikan laporan bulanan dan laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA dan ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Diperiksa oleh konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi Sdri. IKA APRILIANA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan riil dilapangan karena pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira akhir bulan september 2017 sedangkan dalam laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut pekerjaan mulai dilaksanakan tanggal 2 Agustus 2017.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sebabnya laporan harian , mingguan dan bulanan kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dibuat tidak sesuai dengan riil pelaksanaan di lapangan dan apa dasar pembuatanya karena sdr. DERI tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait laporan kemajuan pekerjaan tersebut.
Bahwa laporan harian, mingguan dan bulanan kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dibuat oleh sdr. DERI.
Bahwa back up data quantity dan Gambar As Built Drawing atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA parit culum TA. 2017 dibuat oleh sdr. DERI.
Bahwa terkait laporan kemajuan pekerjaan dan gambar As Built Drawing yang melakukan pembuatan dan mengkoordinasikan ke perusahaan dan Dinas PUPR Provinsi Jambi serta konsultan pengawas adalah sdr. DERI.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menanda tangani laporan harian pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa saksi tidak melaporkan kepad sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR terkait dengan proses pelaksanaan dan pembuatan dokumen addendum kontrak, laporan kemajuan pekerjaan dan gambar pelaksanaan pekerjaan (As Built Drawing).
Bahwa saksi sendiri tidak ikut sampai selesai 100 % melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum karena sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai orang yang menyuruh saksi kerja tidak memiliki uang lagi untuk melanjutkan pekerjaan hingga 100 %, dan untuk menyelesaikan pekerjaan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR meminta bantu kepada sdr. HENDI, dan untuk menyelesaikan pekerjaan dilapangan sdr. HENDI menyuruh sdr. DERI.
Bahwa pekerjaan yang penyelesainya dibantu oleh sdr. HENDI antara lain pemasangan instalasi listrik pada bangunan rumah dinas penjaga, workshop dan mushola, rumah kompos, pos jaga, rumah operator jembatan timbang, pekerjaan pemasangan keramik WC mushola, pengecatan pos jaga , pengecatan mushola. Sedangkan item pekerjaan lainya saksi yang mengerjakan bersama dengan sdr. DERI atas perintah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR tidak pernah ke lokasi pekerjaan.
Bahwa sesuai penjelasan saksi tersebut diata, modal untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berasal dari sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan pada saat itu saksi lakukan pencatatan/ pembukuan keuangan dan belanja bahan material yang saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan seingat saksi jika ditotalkan modal yang diberikan oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR kepada saksi lebih kurang sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) akan tetapi saksi tidak ingat lagi perincianya.
Bahwa saksi melaporkan perkembangan/kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dengan cara mengirimkan foto-foto/gambar kemajuan pekerjaan di lapangan melalui Whatsapp, dan juga pada saat saksi bertemu, sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menanyakan persentase pekerjaan dilapangan kepada saksi, dan saksi jelaskan sesuai kondisi yang ada dilapangan.
Bahwa pengawas yang ditunjuk oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi adalah sdr. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas dan dalam pelaksanaan dilapangan sdr. FIRMAN menugaskan sdr. ASROL PANAKEAN dilapangan namun hanya sekitar selama lebih kurang 1 (satu) minggu berada dilokasi pekerjaan dan tidak setiap hari berada dilokasi pekerjaan, sedangkan dari pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi yang melakukan pengawasan pekerjaan dan berada dilokasi pekerjaan setiap 2 minggu sekali adalah sdr. ARI yang merupakan anak buah sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, sedangkan sdri. TRI SUMARDIANTI sendiri selama pelaksanaan pekerjaan hanya datang ke lokasi lebih kurang sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa terhadap hasil pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah dilakukan pengujian mutu beton oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas PUPR Provinsi Jambi pada item pekerjaan pondasi jembatan timbang dan beton kolom rumah kompos, dengan hasil pengujian mutu beton saksi tidak mengetahuinya karena hasil tidak diberitahukan ataupun diberikan kepada saksi selaku pelaksana pekerjaan lapangan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa menurut saksi sebagai pelaksana lapangan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku penyedia bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagian besar sudah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, namun terdapat item pekerjaan AANSTAMPANG BATU KALI yang tidak dikerjakan atau tidak sesuai RAB, Gambar dan Spesifikasi Teknis.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA secara administrasi sudah selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan / penilaian pekerjaan nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani dan dibuat oleh penyedia sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama , diperiksa oleh konsultan CV. Radityatama Engineering Konsultan sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola teknis sdri. IKA APRILIANA dan sdri. TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE, dan Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, namun secara riil masih terdapat kekurangan pekerjaan berupa pekerjaan pemasangan AANSTAMPING BATU KALI pada pekerjaan fisik/bangunan rumah dinas penjaga, rumah kompos, work shop dan mushola , rumah operator jembatan timbang dan pos jaga.
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa menurut saksi pekerjaan pembangunan sarna dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai dengan Surat Perjanjian Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 dan Addendum Kontrak Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, namun terdapat sebagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian dan Addendum Kontrak tersebut diatas.
Bahwa saksi tidak mengetahui dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sudah atau belum dicairkan 100 % karena terkait pencairan dana dilakukan oleh sdr. HENDI dan saksi sama sekali tidak ikut campur terkait pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa jangka waktu pemeliharaan sudah selesai, namun saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan perbaikan dan saksi juga tidak mengetahui terhadap pekerjaaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 sudah dilakukan serah terima pekerjaan tahap karena tidak pernah ikut campur lagi terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum saksi diberikan upah kerja selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan juga diberikan uang untuk pegangan saksi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa menurut saksi uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR kepada saksi tersebut merupakan bagian keuntungan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, sesuai kesepakatan awal keuntungan akan dibagi sebagaimana penjelasan saksi diatas.
Bahwa saksi tidak pernah ikut pertemuan dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, sdr. IMADUDDIN Alias IIM dan sdr. HENDI pada sekira bulan januari 2018 bertempat di lantai 2 showroom aurel mobilindo yang beralamat Jln. HOS Cokroaminoto No. 68 Kota Jambi tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
DERI JATI PRASETYO Bin RADEN YUDI SUJARWO EFFENDI, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta selaku pelaksana lapangan pekerjaan, pendidikan terakhir S.1 Hukum, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD..
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 04 Muara Aman Kab.Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, tamat tahun 1987.
b. SMPN 1 Muara Aman Kab.Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, tamat tahun 1990.
c. SMAN 1 Muara Aman Kab.Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, tamat tahun 1993.
d. S.1 Fakultas Hukum Universitas Batang Hari, tamat tahun 2008.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
a. Tahun 1996 s/d 1999 bekerja sebagai karyawan PT.WIRA KARYA SAKTI.
b. Tahun 1999 s/d 2004 bekerja Wiraswasta dibidang jual beli kayu olahan.
c. Tahun 2004 s/d 2005 bekerja sebagai Karyawan PT.TRI PATRA/PT.COCOCO PHILIPS.
d. Tahun 2005 s/d 2011 bekerja sebagai Karyawan PT.SUPRACO.LTD/ PETRO CHINA.
e. Tahun 2014 sampai dengan sekarang Wiraswasta (Direktur CV.PAMA SENA UTAMA).
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dikerjakan atas nama perusahaan PT.NURYTA SARY PRATAMA.
Bahwa Secara pasti saksi tidak mengetahui bagaimana cara PT.NURYTA SARI PRATAMA mendapatkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, namun karena pekerjaan ini merupakan proyek pemerintah idealnya sebelum mendapatkan pekerjaan tersebut, perusahaan harus mengikuti lelang terlebih dahulu, jika perusahaan menang dan ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian menandatangani surat perjanjian (kontrak).
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan PT.NURYTA SARI PRATAMA mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang saksi ketahui bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah paket pekerjaan milik sdr.KUSNINDAR.
Bahwa sdr.KUSNINDAR adalah mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Ia (sdr.KUSNINDAR) bukan Pengurus, Komisaris ataupun karyawan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah paket pekerjaan milik sdr.KUSNINDAR karena, Ia (sdr.KUSNINDAR) yang memberi perintah kepada saksi dan sdr.AYUN untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa keterlibatan saksi dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebagai pelaksana operasional lapangan bersama-sama dengan sdr.AYUN.
Bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan PT.NURYTA SARI PRATAMA, dan saksi juga bukan Pengurus, Komisaris ataupun Karyawan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Pada tanggal tidak ingat lagi sekira bulan September 2017, saksi dihubungi oleh sdr.AYUN melalui handphone (HP). Saat itu sdr.AYUN mengatakan kepada saksi bahwa ada pekerjaan dari sdr.KUSNINDAR yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi. Setelah memperoleh informasi dari sdr.AYUN, pada hari itu juga saksi bersama-sama dengan sdr.AYUN menemui sdr.KUSNINDAR dirumahnya dengan tujuan untuk mengetahui mengenai pekerjaan yang ditawarkan sdr.KUSNINDAR. Setelah saksi dan sdr.AYUN bertemu dengan sdr.KUSNINDAR, Ia (sdr.KUSNINDAR) meminta saksi dan sdr.AYUN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, saat itu sdr.KUSNINDAR juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah mengalami keterlambatan memulai pekerjaan lebih kurang 2 (dua) bulan dan sudah mendapat surat peringatan (SP) dari dinas Pekerjaan Umum, sehingga Ia meminta saksi dan sdr.AYUN untuk segera melaksanakan pekerjaan.
Dikarenakan pada saat itu saksi dan sdr.AYUN sedang tidak ada pekerjaan maka saksi dan sdr.AYUN menerima pekerjaan yang ditawarkan sdr.KUSNINDAR, dan pada saat itu juga sdr.KUSNINDAR menyerahkan gambar rencana kerja paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum kepada sdr.AYUN dan saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan keterlambatan dimulainya pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Dokumen yang saksi gunakan bersama sdr.AYUN sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, adalah:
a. Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017, tanggal 02 Agustus 2017.
b. Bil Of Quantity (BOQ) Pembangunan Rumah Kompos.
c. Bil Of Quantity (BOQ) Pembangunan Rumah Jaga.
d. Bil Of Quantity (BOQ) Pembangunan Work Shop dan Musholla.
e. Bil Of Quantity (BOQ) Pembangunan Jembatan Timbang.
f. Bil Of Quantity (BOQ) Pek.Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
g. Gambar rencana.
Bahwa tidak ada kesepakatan antara saya dan sdr.KUSNINDAR terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum. Pekerjaan tersebut saya kerjakan bersama-sama dengan sdr.AYUN hanya berdasarkan kepercayaan tanpa komitmen apapun dengan sdr.KUSNINDAR.
Bahwa yang bertandatangan didalam Surat Perjanjian (Kontrak) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum untuk dan atas nama PT.NURYTA SARI PRATAMA adalah sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama.
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658/ 167 –DPUPR-6 /36.01/VIII/2017, tanggal 02 Agustus 2017, lingkup utama pekerjaan pembangunan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum :
Pembangunan Workshop Dan Musholla.
Pembangunan Pos Jaga.
Pembangunan Jembatan Timbang.
Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga.
Pembangunan Rumah Kompos.
Bahwa Nilai kontrak Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum adalah sebesar Rp2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Paket Pekerjaan Kontruki pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum, waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum selama 140 hari kalender, terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan 24 Desember 2017.
Bahwa Uraian item pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum yang harus dikerjakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut :
Item-item sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla antara lain:
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan pembersihan lokasi | 128,00 | M² | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek. Pas. Bowplank | 46,00 | M¹ | 103.665,07 | 4.768.593,34 |
| 3 | Papan merk proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa barak kerja dan gudang kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan air bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL I | 15.341.934,14 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 13,64 | M³ | 90.796,29 | 1.238.461,37 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 4,55 | M³ | 49.491,20 | 225.184,96 |
| 3 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 2,01 | M³ | 152.687,04 | 306.900,95 |
| 4 | Pek. Urugan tanah didatangkan dipadatkan | 36,00 | M³ | 152.687,04 | 5.496.733,44 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah lantai T = 5 CM | 6,00 | M³ | 152.687,04 | 916.122,24 |
| SUB TOTAL II | 8.183.402,99 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Batu kali ad. 1 : 4 | 6,50 | M³ | 416.380,25 | 2.706.471,63 |
| 2 | Pek. Pondasi tapak besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 0,77 | M³ | 6.381.183,90 | 4.913.511,60 |
| 3 | Pek. Cor bawah pondasi FC 14,5 | 2,01 | M³ | 1.210.716,47 | 2.433.540,10 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 19 Cm | 72,00 | Btg | 60.740,00 | 4.373.280,00 |
| SUB TOTAL III | 14.426.803,33 | ||||
| IV | PEK. BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc.21,7 Besi 150 Kg | 2,43 | M³ | 6.839.865,69 | 16.620.873,63 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc.21,7 Besi 200 Kg | 1,08 | M³ | 7.126.339,98 | 7.696.447,18 |
| 3 | Pek. Kolom teras 15/15 Fc.21,7 Besi 200 Kg | - | - | - | - |
| 4 | Pek. Kolom praktis 11/11 | 40,00 | M¹ | 298.824,08 | 11.952.963,20 |
| 5 | Pek. Balok gantung 10/20 Fc. 21,7 Besi 150 Kg | 0,24 | M³ | 7.478.269,74 | 1.794.784,79 |
| 6 | Pek. Ring balok 10/15 Fc.21,7 Besi 150 Kg | 1,40 | M¹ | 8.082.509,78 | 11.315.513,69 |
| SUB TOTAL IV | 49.380.582,48 | ||||
| V | PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat bawah lantai T=5 cm | 6,00 | M³ | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat selasar keliling bangunan T = 15 cm | 1,55 | M² | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian keliling bangunan | 31,00 | M² | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai keramik 40 x 40 | 120,00 | M² | 241.950,10 | 29.034.012,00 |
| 5 | Pek. Plint keramik 10 x 40 | 54,00 | M¹ | 40.338,71 | 2.178.290,34 |
| 6 | Pek. Lantai keramik 20 x 20 | 6,00 | M² | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding keramik 20 x 20 | 11,20 | M¹ | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin keramik | 15,00 | M¹ | 53.000,00 | 795.000,00 |
| SUB TOTAL V | 46.375.912,31 | ||||
| VI | PEK. DINDING BATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding bata trassram 1 : 2 | 10,80 | M² | 210.854,88 | 2.277.232,70 |
| 2 | Pek. Dinding bata 1 : 4 | 178,50 | M² | 238.777,28 | 42.621.744,48 |
| 3 | Pek. Plesteran dinding bata trassram dan kolom 1 : 2 | 21,60 | M² | 63.506,74 | 1.371.745,58 |
| 4 | Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 | 357,00 | M² | 57.909,72 | 20.673.770,04 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding rabat 1 : 3 | 20,80 | M² | 1.210.716,47 | 25.182.902,58 |
| 6 | Pek. Plesteran dinding rabat 1 : 3 | 20,80 | M² | 60.155,43 | 1.251.232,94 |
| 7 | Pek. Saluran keliling Ad 1 : 3 | 52,00 | M¹ | 203.999,68 | 10.607.983,36 |
| SUB TOTAL VI | 103.986.611,69 | ||||
| VII | PEK. KUDA-KUDA, PINTU , JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen pintu, jendela, ventilasi kayu kelas I | 1,19 | M³ | 6.899.015,09 | 8.209.827,96 |
| 2 | Pek. Daun pintu panil | 3,20 | M² | 568.605,40 | 1.819.537,28 |
| 3 | Pek. Pintu rooling door | 36,00 | M² | 1.143.372,38 | 41.161.405,68 |
| 4 | Pek. Daun jendela rangka kaca T = 5 MM | 1,68 | M² | 329.377,95 | 553.354,96 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca mati | 0,84 | M² | 329.377,95 | 276.677,48 |
| 6 | Pek. Ram ventilasi | 0,94 | M² | 6.899.015,09 | 6.485.074,18 |
| 7 | Pek. Rangka palfond | 24,00 | M² | 221.142,85 | 5.307.428,40 |
| 8 | Pek. Plafond gypsum board | 24,00 | M² | 69.133,46 | 1.659.203,04 |
| 9 | Pek. Lis profil plafond | 28,00 | M¹ | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 10 | Pek. Listplank papan 2/15 & 2/25 kayu kelas II | 52,00 | M¹ | 78.673,65 | 4.091.029,80 |
| SUB TOTAL VII | 70.616.024,06 | ||||
| VIII | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka atap baja siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup atap seng/asbes gelombang | 190,55 | M² | 70.033,80 | 13.344.940,59 |
| 3 | Pek. Pemasangan kawat baja | 38,42 | M² | - | - |
| SUB TOTAL VIII | 72.839.629,59 | ||||
| IX | PEK. PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan | 357,00 | M² | 66.481,30 | 24.447.824,10 |
| 2 | Pek. Pengecatan plafond | 24,00 | M² | 65.346,30 | 1.568.311,20 |
| 3 | Pek. Pengecatan listplank | 26,00 | M² | 80.787,47 | 2.100.474,22 |
| 4 | Pek. Pengecatan kuzen, daun pintu & jendela | 43,20 | M² | 80.787,47 | 3.490.018,70 |
| SUB TOTAL IX | 31.606.628,22 | ||||
| X | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Pek. Kunci tanam double slaag | 3,00 | Bh | 274.684,96 | 824.054,88 |
| 2 | Pek. Engsel jendela 4” H Nylon | 9,00 | Bh | 44.535,39 | 400.818,51 |
| 3 | Pek. Engsel jendela 3” H Nyloan | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Pek. Grendel jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Pek. Tarikan jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Pek. Hak angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL X | 1.963.670,37 | ||||
| XI | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pemasangan listrik baru | 1,00 | Unit | - | - |
| 3 | Pek. Pasang saklar ganda | 1,00 | Bh | 38.083,75 | 38.083,76 |
| 4 | Pek. Pas. Stop kontak | 3,00 | Bh | 39.800,00 | 119.400,00 |
| 5 | Pek. Pas. Box sekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu LC 20 watt | 9,00 | Bh | 83.950,00 | 755.550,00 |
| 7 | Pek. Pas. Lampu xl | 2,00 | Bh | 142.500,00 | 285.000,00 |
| SUB TOTAL XI | 2.658.393,12 | ||||
| XII | PEK. SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Sanitasi air bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran air | 4,00 | Bh | 71.477,12 | 285.908,48 |
| 5 | Pek. Pas. Floor drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan septick tank + resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL XII | 9.821.955,98 | ||||
| TOTAL PEK. WORKSHOP DAN MUSHOLA | 427.201.548,16 | ||||
Item-item sub pekerjaan jembatan timbang, antara lain :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SET | VOL | HARGA SATUAN | HARGA TOTAL |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1. | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M’ | 126.00 | 104.775,55 | 13.201.719,30 |
| 2. | Pek. Commissioning Test | Ls | 1.00 | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| Sub Total I | 18.001.719,30 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi tapak | m³ | 66,44 | 120.000,00 | 7.972.800,00 |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | m³ | 22,15 | 15.000,00 | 332.250,00 |
| 3. | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | m³ | 3,33 | 22.500,00 | 74.925,00 |
| 4. | Pek. Urugan tanah bawah lantai | m³ | 1,80 | 22.000,00 | 39.600,00 |
| Sub Total II | 8.419.575,00 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1. | Pek. Lantai kerja Fc 7,4 | m³ | 21,00 | 1.144.087,56 | 24.025.838,76 |
| 2. | Pek. Pondasi menerus Fc 26,4 | m³ | 3,60 | 3.227.669,61 | 11.619.718,60 |
| 3. | Pek. Besi siku 70 x 70 x 3500 | Kg | 51,66 | 68.500,00 | 3.538.710,00 |
| 4. | Pek. Base plat 12 mm x 400 x 400 | Kg | 15,07 | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5. | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 cm | Kg | 60.00 | 1.258.159,10 | 75.489.546,00 |
| Sub Total III | 114.824.513,36 | ||||
| IV | PEK. JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1. | Pek. Jembatan timbang TYPE pitless truck scale kap 50.000 kg | Ls | 1,00 | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| Sub Total IV | 280.400.000,00 | ||||
B II | RUMAH OPERATOR PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi batu kali | m² | 11,03 | - | - |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | m³ | 3,68 | - | - |
| 3. | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | m³ | 1,08 | - | - |
| 4. | Pek. Urugan tanah bawah lantai | m³ | 1,20 | - | - |
| 5. | Pek. Aanstampang | m³ | 2,24 | - | - |
| 6. | Pek. Pondasi batu kali 1 : 4 | m³ | 3,57 | - | - |
| Sub Total II | - | ||||
| III | PEK. BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1. | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | m³ | 0,48 | 6.702.528,35 | 3.217.213,61 |
| 2. | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | m³ | 1,80 | 6.684.144,27 | 12.031.459,69 |
| 3. | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 kg | m³ | 0,56 | 6.406.697,21 | 3.589.430,44 |
| 4. | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 kg | m³ | 2,43 | 6.614.531,19 | 14.979.810,79 |
| 5. | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 kg | m³ | 2,00 | 6.173.303,83 | 12.346.607,66 |
| 6. | Pek. Ring balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | m³ | 0,36 | 7.229.062,38 | 2.602.462,46 |
| 7. | Pek. Ring balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | m³ | 1,80 | 4.421.549,10 | 7.958.788,38 |
| Sub Total III | 56.725.773,02 | ||||
| IV | PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1. | Pek. Rabat selasar keliling bangunan T 5 cm Fc 7,4 | m³ | 1,12 | 1.144.087,56 | 1.281.378,07 |
| 2. | Pek. Lantai keramik 40 x 40 | m² | 16,00 | 254.684,32 | 4.074.949,12 |
| Sub Total IV | 5.356.327,19 | ||||
| V | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1. | Pek Dinding bata 1 : 4 | m² | 46,56 | 251.344,50 | 11.702.599,92 |
| 2. | Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 | m² | 93,12 | 60.957,60 | 5.676.371,71 |
| Sub Total V | 17.378. 971,63 | ||||
| VI | PEK. KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1. | Pek. Kuzen pintu type PV 1 | Unit | 1,00 | 1.400.000,00 | 1.400.000,00 |
| 2. | Pek. Kuzen jendela tipe JV 1 | Unit | 3,00 | 490.000,00 | 1.470.000,00 |
| 3. | Pek. Ventilasi | Unit | 4,00 | 290.000,00 | 1.160.000,00 |
| 4. | Pek. Lubang angina/loster kayu kamper oven | Unit | 4,00 | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 5. | Pek. Daun jendela rangka kaca T = 10 mm | Unit | 3,00 | 140.000,00 | 420.000,00 |
| 6. | Pek. Panel pintu | Unit | 1,00 | 624.000,00 | 624.000,00 |
| 7. | Pek. Rangka plafon | m² | 30,00 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 8. | Pek. Plafon gypsum board | m² | 30,00 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 9. | Pek. Lis profil plafon | m’ | 28,00 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 10. | Pek. Listplank papan 2 / 15 dan 2 / 25 kayu kelas II | m’ | 20,00 | 78.673,65 | 1.573.473,00 |
| Sub Total VI | 16.808.247,58 | ||||
| VII | PEK. ATAP | ||||
| 1. | Pek. Kuda-kuda rangka baja ringan | m² | 45,00 | 221.142,85 | 9.951.428,25 |
| 2. | Pek. Penutup atap genteng metal | m² | 45,00 | 142.782,42 | 6.425.208,90 |
| 3. | No katas (bubungan) | m’ | 6,00 | 110.876,43 | 665.258,58 |
| Sub Total VII | 17.041.895,73 | ||||
| IX | PEK. PENGECETAN | ||||
| 1. | PeK. Pengecetan dindingng | m² | 93,12 | 72.085,57 | 6.712.608,28 |
| 2. | Pek. Pengecetan plafon | m² | 30,00 | 68.785,57 | 2.063.567,10 |
| 3. | Pek. Pengecetan Listplank | m² | 30,00 | 85.039,44 | 2.551.183,20 |
| 4. | Pek. Pengecetan kuzen, daun pintu dan jendela | m² | 2,00 | 85.039,44 | 170.078,88 |
| Sub Total IX | 11.497.437,46 | ||||
| X | PEK. KUNCI DAN GANTUNGAN | ||||
| 1. | Pek. Kunci tanam double siaag | Bh | 1,00 | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2. | Engsel pintu 4” H | Bh | 9,00 | 48.879,36 | 421.914,24 |
| 3. | Engsel jendela 2” H | Bh | 6,00 | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4. | Grendel Jendela | Bh | 3,00 | 32.083,36 | 97.078,08 |
| 5. | Tarikan jendela | Bh | 3,00 | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6. | Hak angina | Bh | 3,00 | 40.000,00 | 120.000,00 |
| Sub Total X | 1.446.821,32 | ||||
| XI | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1. | Pek. Instalasi listrik | Ttk | 6,00 | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2. | Pek. Pasang saklar ganda | Bh | 1,00 | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3. | Pek. Pas. Box zekering | Bh | 1,00 | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4. | Pek. Pas. Lampu XL | Bh | 6,00 | 83.950,00 | 503.700,00 |
| Sub Tolal XI | 2.164.950,00 | ||||
| Total Jembatan Timbang | 550.066.231,58 |
Item-item sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan , antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 | Ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL I | 1.800.000,000 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah | 24,00 | M³ | 90.796,29 | 2.179.110,96 |
| 2 | Pek. Cor beton kedudukan lampu penerangan Fc 21,7 | 12,00 | M³ | 1.297.573,84 | 15.570.886,08 |
| SUB TOTAL II | 17.749.997,04 | ||||
| III. | PEK. PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN KELILING | ||||
| 1 | Pek. Tiang pipa lampu hot deep galvanis, Box panel , solar panel 100 WP 12 volt , solar charger 10 AMP 12 Volt, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 | Unit | 28.540.000 | 28.540.000,00 |
| SUB TOTAL III | 913.280.000,00 | ||||
| TOTAL PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN | 932.829.997,04 | ||||
Item-item sub pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lapangan | 56,25 | M² | 14.713,60 | 827.640,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 38,00 | M¹ | 103.665,07 | 3.939.272,66 |
| SUB TOTAL I | 4.766.912,66 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 30,26 | M³ | 95.575,04 | 2.892.100,71 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 10,09 | M³ | 52.096,00 | 525.648,64 |
| 3 | Pek. Urugan tanah dipadatkan | 10,09 | M³ | 49.491,20 | 499.366,21 |
| 4 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 3,78 | M³ | 160.723,20 | 607.533,70 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah lantai | 5,68 | M³ | 160.723,20 | 912.907,78 |
| SUB TOTAL II | 5.437.557,03 | ||||
| III. | PEK. BETON | ||||
| 1 | Pek. Balok sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,42 | M¹ | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 1,65 | M¹ | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton ring balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 1,42 | M³ | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintel diatas kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | 0,50 | M³ | 2.718.132,44 | 1.359.066,22 |
| 5 | Pek. Pembuatan meja dapur + zink dan aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| SUB TOTAL III | 34.745.184,89 | ||||
| IV. | PEK. PASANGAN DAN PLASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Anstamping batu kali | 7,56 | M³ | 857.394,91 | 6.481.905,52 |
| 2 | Pek. Pondasi batu kali adukan 1 : 4 | 7,09 | M³ | 1.258.159,10 | 8.920.348,02 |
| 3 | Pek. Pasangan ½ dinding batu bata adukan 1 : 4 | 159,48 | M² | 238.777,28 | 38.080.200,61 |
| 4 | Pek. Plesteran dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 318,96 | M² | 60.145,80 | 19.184.104,37 |
| SUB TOTAL IV | 72.666.558,52 | ||||
| V. | PEK. KAYU DAN KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen pintu dan jendela kayu kelas I | 1,23 | M³ | 6.899.015,09 | 8.485.788,56 |
| 2 | Pek. Daun pintu panel kayu kelas II | 6,92 | M² | 568.605,40 | 3.934.749,37 |
| 3 | Pek. Daun jendela kaca T = 5 mm | 6,80 | M² | 329.377,95 | 2.239.770,06 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu fiber WC + aksesoris | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL V | 17.928.048,27 | ||||
| VI. | PEK. LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC = 7,4 Mpa | 5,68 | M³ | 1.111.570,44 | 6.313.720,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 | 45,45 | M² | 241.950,10 | 10.996.632,05 |
| 3 | Pek. Pas lantai keramik 20 x 20 | 5,55 | M² | 202.306,10 | 1.122.798,86 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding keramik 20 x 20 | 20,55 | M² | 262.644,80 | 5.397.350,64 |
| SUB TOTAL VI | 23.830.501,64 | ||||
| VII. | PEK. PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon gypsum | 56,78 | M² | 69.133,46 | 3.925.397,86 |
| 2 | Pek. Rangka langit-langit kayu kelas II | 56,78 | M² | 221.142,85 | 12.556.491,02 |
| 3 | Pek. List plafon | 108,13 | M¹ | 37.588,76 | 4.064.472,62 |
| SUB TOTAL VII | 20.546.361,50 | ||||
| VIII | PEK. INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik dan cahaya | 8,00 | Ttk | 237.000,00 | 1.896.000,00 |
| 2 | Pek. XL 28 watt | 8,00 | Bh | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop kontak | 5,00 | Bh | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar ganda | 2,00 | Bh | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar tunggal | 4,00 | Bh | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. Mcb + Box Mcb | 1,00 | Bh | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pek. Pemasangan amper meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL VIII | 5.178.275,00 | ||||
| IX | PEK. INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi air bersih | 1,00 | Ttk | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran air 1/2 “ | 3,00 | Bh | 140.616,30 | 421.848,90 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa air bersih ½ “ | 20,00 | M¹ | 12.350,00 | 247.000,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air kotor 3” | 20,00 | M¹ | 278.861,10 | 5.577.222,00 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa septick tank 4 “ | 8,50 | M¹ | 431.155,60 | 3.664.822,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septick tank + resapan | 1,00 | Bh | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor drain | 2,00 | Bh | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Pek. Bak fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL IX | 20.563.428,80 | ||||
| X. | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda baja ringan | 45,99 | M³ | 253.055,50 | 11.638.022,45 |
| 2 | Pek. Atap genteng metal colour | 45,99 | M² | 145.793,40 | 6.705.038,47 |
| 3 | Pek. Bubungan genteng etal colour | 8,50 | M¹ | 105.627,67 | 897.835,20 |
| 4 | Pek. Papan listplank | 22,48 | M¹ | 76.082,11 | 1.710.325,83 |
| SUB TOTAL X | 20.951.221,94 | ||||
| XI. | PEK. GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 slaag | 4,00 | Bh | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel pintu 4” H nylon | 8,00 | Bh | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Pek. Engsel jendela 3” H nylon | 14,00 | Bh | 41.567,55 | 581.945,70 |
| 4 | Pek. Grendel pintu | 11,00 | Bh | 30.741,39 | 338.155,29 |
| 5 | Pek. Grendel jendela | 7,00 | Bh | 32.359,36 | 226.515,52 |
| 6 | Pek. Hak angina | 7,00 | Bh | 40.000,00 | 280.000,00 |
| 7 | Pek. Tarikan jendela | 7,00 | Bh | 101.547,16 | 710.830,12 |
| SUB TOTAL XI | 3.518.485,03 | ||||
| XII. | PEK. PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek. Cat dinding tembok | 318,96 | M² | 64.481,30 | 21.842.795,45 |
| 2 | Pek. Cat plafon gypsum | 56,78 | M² | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat list plafon gypsum | 108,13 | M² | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat pintu, jendela dan ventilasi | 16,30 | M² | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat papan listplank | 22,48 | M² | 80.787,47 | 1.816.102,33 |
| SUB TOTAL XII | 37.421.645,58 | ||||
| TOTAL PEK. PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PENJAGA | 267.554.180,85 | ||||
Item-item sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan Pas. Bowplank | 48,00 | M¹ | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 2 | Pek. Pembersihan Lokasi | 100,00 | M² | 14.713,60 | 1.471.360,00 |
| SUB TOTAL I | 6.447.283,36 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN TIMBUNAN | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 50,55 | M¹ | 90.796,29 | 4.589.752,46 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 12,64 | M³ | 49.491,20 | 625.568,77 |
| 3 | Pek. Urugan tanah bawah lantai | 12,00 | M³ | 49.491,20 | 593.894,40 |
| 4 | Pek. Timbunan tanah dan pemadatan | 10,00 | M³ | 98.982,40 | 989.824,00 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 2,84 | M³ | 152.687,04 | 433.631,19 |
| 6 | Pek. Urugan pasir bawah lantai | 10,00 | M³ | 152.687,04 | 1.526.870,40 |
| SUB TOTAL II | 8.759.541,22 | ||||
| III. | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Pondasi batu kali ad. 1 : 4 | 18,11 | M³ | 1.258.159,10 | 22.785.261,30 |
| 2 | Pek. Aanstanpang | 11,36 | M² | 857.394,91 | 9.740.006,18 |
| 3 | Pek. Beton sloof Fc 21,7 (15/20) | 2,13 | M³ | 6.020.858,50 | 12.824.428,61 |
| 4 | Pek. Beton kolom Fc 21,7 (15/15) | 1,08 | M³ | 8.732.374,03 | 9.430.963,95 |
| 5 | Pek. Ring balok 15/20 Fc 19,3 | 2,22 | M³ | 7.930.997,12 | 17.606.813,61 |
| SUB TOTAL III | 72.387.473,64 | ||||
| IV. | PEK. LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Lantai beton Fc 7,4 | 10,00 | M³ | 1.227.226,00 | 12.272.260,00 |
| SUB TOTAL IV | 12.272.260,00 | ||||
| V. | PEK. PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding bata 1 : 4 | 71.00 | M² | 238.777,28 | 16.953.186,88 |
| 2 | Pek. Plasteran dinding bata 1 : 4 | 142,00 | M² | 57.909,72 | 8.223.180,24 |
| 3 | Pek. Acian | 142,00 | M² | 34.588,46 | 4.911.561,32 |
| SUB TOTAL V | 30.087.928,44 | ||||
| VI. | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda rangka baja ringan | 175,82 | M² | 210.085,70 | 36.937.267,77 |
| 2 | Pek. Penutup atap (genteng metal) | 175,82 | M² | 135.643,30 | 23.848.805,01 |
| 3 | Pek. Bubungan atap | 41,24 | M¹ | 110.876,43 | 4.572.543,97 |
| SUB TOTAL VI | 65.358.616,75 | ||||
| VII. | PEK. INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik | 4,00 | Ttk | 238.000,00 | 952.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar ganda | 2,00 | Bh | 43.750,00 | 87.500,00 |
| 3 | Pek. Pas. Lampu XL 20 watt (lengkap) | 4,00 | Unit | 83.950,00 | 335.800,00 |
| 4 | Pek. Stop kontak broco | 2,00 | Bh | 39.800,00 | 79.600,00 |
| 5 | Pek. Pasang sekring, panel box MCB + aksesoris | 1,00 | Ls | 189.500,00 | 189.500,00 |
| SUB TOTAL VII | 1.644.400,00 | ||||
| VIII | PEK. LAIN-LAIN | ||||
| 1 | Pek. Saluran Kel. Bangunan | 4.99 | M² | 238.777,28 | 1.191.498,63 |
| SUB TOTAL VIII | 1.191.498,63 | ||||
| TOTAL PEK. RUMAH KOMPOS | 198.149.002,04 | ||||
Bahwa Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ada perubahan pekerjaan, perubahan pekerjaannya sebagaimana tertuang didalam dokumen Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa alasan dilakukan perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah untuk menyesuaikan kebutuhan dilapangan sehubungan dengan adanya penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya dibuatkan justifikasi teknis sehubungan dengan perubahan terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Secara administrasi dokumen Contract Change Order (CCO) Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum dibuat pada tanggal 31 Agustus 2017, namun faktanya pelaksanaan Contract Change Order (CCO) baru dilaksanakan sekira bulan Oktober 2017, hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PPTK, Konsultan Pengawas dan saya bersama-sama dengan sdr.AYUN selaku pelaksana dilapangan dengan alasan untuk menyesuaikan masa waktu pekerjaan yang ada didalam surat perjanjian (kontrak).
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan berupa : Contract Change Order (CCO) Kegiatan Penyediaan Sarana Sanitasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum yang ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana PT.NURYTA SARI PRATAMA an.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV.RADITYATAMA ENGGINEERING KONSULTAN an.ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.SUMARDIANTI,ST, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi an.RUDY TEDJA J LAKSANA, BAE dan Panitia Peneliti Kontrak an.FIKRI ABDILLA,ST selaku Ketua ,FRANSSENO PINITON SITUMORANG,ST selaku Sekretaris dan HENDRI SUTAMI,ST selaku Anggota.
Saksi menjelaskan bahwa penambahan dan pengurangan volume pada item pekerjaan yang tertuang didalam Contract Change Order (CCO) tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan rill dilapangan, hanya saja administrasinya dibuat tanggal mundur untuk menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
Bahwa Berdasarkan Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum terdapat penambahan Sub Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | ||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | ||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | ||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | ||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek.. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | ||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | ||||
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saksi menjelaskan bahwa Sub Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga ditambahkan dalam Contract Change Order (CCO) karena berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) bahwa Sub Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga termasuk lingkup utama pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum, namun Bil Of Quantity (BOQ) Pembangunan Pos Jaga tersebut tidak ada didalam surat perjanjian (kontrak) awal sehingga baru ditambahkan pada saat dilakukan Contract Change Order (CCO).
Bahwa Sehubungan dengan Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ada dilakukan Perubahan (Addendum) Kontrak dengan Addendum Kontrak Nomor : ADD.01/658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658/167-DPUPR-6/ 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, namun dokumen Addendum Kontrak tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi, karena yang sebenarnya bahwa pada tanggal 31 Agustus 2017, pekerjaan pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum belum dimulai sama sekali. Saya bersama-sama dengan sdr.AYYUB baru melaksanakan pekerjaan pada tanggal tidak ingat lagi akhir bulan September 2017.
Bahwa Uraian pekerjaan pada masing-masing Sub Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum setelah adanya perubahan, adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN RUMAH KOMPOS :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN | JUMLAH | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M1 | 48,00 | Rp | 103.665,07 | Rp | 4.975.923,36 |
| 2 | Pek. Pembersihan lokasi | M2 | 144,00 | Rp | 14.713,60 | Rp | 2,118.758,40 |
| SUB TOTAL | Rp | 7.094.681,76 | |||||
| II | PEK.TANAH DAN URUGAN | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M1 | 57,86 | Rp | 90.796,29 | Rp | 5.253.110,15 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 19,29 | Rp | 49.491,20 | Rp | 954.454,29 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - | ||
| 4 | Pek. Timbunan Tanah dan Pemadatan | M3 | 21,92 | Rp | 98.982,40 | Rp | 2.169.246,31 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 6,62 | Rp | 152.687,04 | Rp | 552.116,34 |
| 6 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 6,63 | Rp | 152.687,04 | Rp | 1.012.219,65 |
| 7 | Pekerjaan Lantai Bawah pondasi | M3 | 2,30 | Rp | 1.144.087,56 | Rp | 2.626.825,04 |
| SUB TOTAL | Rp | 12.567.971,78 | |||||
| III | PEKERJAAN PONDASI | ||||||
| 1 | Pondasi Batu kali Ad. 1 : 4 | M3 | 19,40 | Rp | 1.258.159,10 | Rp | 24.408.286,54 |
| 2 | Aanstanpang | M2 | 12,42 | Rp | 857.394,91 | Rp | 10.645.415,20 |
| 3 | Pekerjaan beton Sloof Fc 21,7 (15/20) | M3 | 2,26 | Rp | 6.020.858,50 | Rp | 13.583.056,78 |
| 4 | Pekerjaan Beton Kolom Fc 21,7 (15/15) | M3 | 1,44 | Rp | 8.732.374,03 | Rp | 12.574.618,60 |
| 5 | Pek Ring Balok 15/20 Fc 19.3 | M3 | 2,26 | Rp | 7.930.997,12 | Rp | 17.892.329,50 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | M3 | 2,05 | Rp | 6.381.183,90 | Rp | 13.068.664,62 |
| SUB TOTAL | Rp | 92.172.371.25 | |||||
| IV | PEKERJAAN LANTAI | ||||||
| 1 | Lantai Beton Fc 7,4 | M3 | 6,63 | Rp | 1.227.226,00 | Rp | 8.135.741,36 |
| SUB TOTAL | Rp | 8.135.741,36 | |||||
| V | PEK PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | ||||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | M2 | 58,28 | Rp | 238.777,28 | Rp | 37.588.533,44 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 116,56 | Rp | 57.909,72 | Rp | 24.269.299,24 |
| 3 | Pek. Acian | M2 | 11,76 | Rp | 34.588,46 | Rp | 3.814.149,19 |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981.87 | |||||
| VI | PEK. ATAP | | ||||||
| 1 | Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | M2 | 178,92 | Rp | 210.085,70 | Rp | 37.588.533,44 |
| 2 | Penutup Atap (Genteng metal) | M2 | 178,92 | Rp | 135.643,30 | Rp | 24.269.299,24 |
| 3 | Bubungan atap | M1 | 34,40 | Rp | 110.876,43 | Rp | 3.814.149,19 |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981,87 | |||||
| VII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | ttk | 9,00 | Rp | 238.000,00 | Rp | 2.142.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | bh | 1,00 | Rp | 43.750,00 | Rp | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas.Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Unit | 8,00 | Rp | 83.950,00 | Rp | 671.600,00 |
| 4 | Stop Kontak Setara Broco | bh | 1,00 | Rp | 39.800,00 | Rp | 39.800,00 |
| 5 | Pek. Pasang Sekring, Panel Box MCB + Aksesoris | ls | 1,00 | Rp | 189.500,00 | Rp | 189.500,00 |
| SUB TOTAL | Rp | 3.086.650,00 | |||||
| VIII | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||||
| 1 | Pas. Saluran Kel. Bangunan | - | - | - | - | ||
| 2 | Pek.Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling | M3 | 1,17 | Rp | 90.796,29 | Rp | 106.231,66 |
| 3 | Pek.Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,39 | Rp | 49.491,20 | Rp | 19.301,57 |
| 4 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | M2 | 19,50 | Rp | 238.777,28 | Rp | 4.656.156,96 |
| 5 | Pek.Plasteran Dinding Bata Rabat Keliling | M2 | 16,64 | Rp | 57.909,72 | Rp | 980.775,96 |
| 6 | Pek.Pembuatan Bak Penampungan 1x1.5x1m | Unit | 1,00 | Rp | 3.000.000,00 | Rp | 3.000.000,0 |
| 7 | Pek Cat Dinding Tembok | M2 | 97,66 | Rp | 68.481,30 | Rp | 6.687.993,30 |
| SUB TOTAL | Rp | 15.450459,28 | |||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII | Rp | 198.149.002,04 | |||||
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PENJAGA :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lapangan | 72,25 | M2 | 14.713,60 | 1.063.057,60 |
| 2 | Pek.Pengukuran dan Pas Bowplank | 30,00 | M1 | 103.665,07 | 3.109.952,10 |
| SUB TOTAL | 4.173,009,70 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | - | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 27,84 | M3 | 95.575,04 | 2.660.809,11 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 9,28 | M3 | 52.096,00 | 483.450,88 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 11,10 | M3 | 49.491,20 | 549.436,46 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 160.723,20 | 320.803,51 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 3,44 | M3 | 160.723,20 | 552.968,17 |
| 6 | Pek Lantai Kerja Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 1.144.087,56 | 2.283.598,77 |
| SUB TOTAL | 6.851.066,90 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | - | |||
| 1 | Pek. Balok Sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,31 | M3 | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton Kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 0,62 | M3 | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton Ring Balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 0,65 | M3 | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintei di atas Kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Pembuatan Meja Dapur + Zink dan Aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | 1.02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332,31 |
| 7 | Pek.Kolom Praktis 11/11 fc 19,3 Mpa | 37,95 | M1 | 298.824,80 | 11.340373.65 |
| 8 | Balok Pinggang 10/15 Fc 19,3 Mpa | 0.65 | M3 | 5.531.770,54 | 3.609.480,28 |
| 9 | Dag Beton Bertulang T.10 cm ad 1:2:3 | 0,18 | M3 | 2.718.123,44 | 494.698,47 |
| SUB TOTAL | 42.814.498,44 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN | - | |||
| 1 | Pek. Anstamping Batu Kali | 6,96 | M3 | 857.394,91 | 5.967.468,57 |
| 2 | Pek. Pondasi Batu Kali adukan 1 : 4 | 10,88 | M3 | 1.258.159,10 | 13.682.480,21 |
| 3 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding Batu Bata adukan 1 : 4 | 113,58 | M2 | 238.777,28 | 27.120.323,46 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 227,16 | M2 | 60.145,80 | 13.662.719,93 |
| SUB TOTAL | 60.432.992,18 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela Kayu Kelas I | 0,32 | M3 | 6.899.015,09 | 2.222.034,78 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panel Kayu Kelas II | 6,72 | M2 | 568.605,40 | 3.821.028,29 |
| 3 | Pek. Daun Jendela Kaca T = 5 mm | 5,44 | M2 | 329.377,95 | 1.791.816,05 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu Fiber WC + Aksesories | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster Kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL | 11.102.619,40 | ||||
| VI. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC= 7,4 Mpa | 3,44 | M3 | 1.111.570,44 | 3.824.358,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm | 44,37 | M2 | 241.950,10 | 10.734.116,19 |
| 3 | Pek. Pas. Lantai Keramik 20 x 20 cm | 3,65 | M2 | 202.306,10 | 737.405,73 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 cm | 12,96 | M2 | 262.644,80 | 3.404.927,19 |
| 5 | Pek.Galian Tanah Dinding Rabat | 1,15 | M3 | 95.575,04 | 110.102,45 |
| 6 | Pek.Urugan Tanah Kembali | 0,38 | M3 | 52.096,00 | 20.004,86 |
| 7 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | 19,20 | M2 | 181.549,95 | 3.485.759,04 |
| 8 | Pek.Plasteran Dinding | 11,52 | M2 | 60.155,43 | 692.990.55 |
| SUB TOTAL | 23.009.664,11 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 62,61 | M2 | 69.133,46 | 4.300.792,55 |
| 2 | Pek. Rangka Langit - langit Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 3 | Pek. List Plafon | 130,59 | M1 | 37.588,76 | 4.908.716.17 |
| 4 | Pek Rangka Plafond | 62,21 | M2 | 221.142,85 | 13.757.296,39 |
| SUB TOTAL | 22.966.805,10 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 13,00 | Titik | 237.000,00 | 3.081.000,00 |
| 2 | Pek. Pas . Lampu XL 20 Watt (lengkap) | 8,00 | Buah | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 5,00 | Buah | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 2,00 | Buah | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar Tunggal | 4,00 | Buah | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Buah | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pemasangan Amper Meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL | 6.363.275,00 | ||||
| IX | PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi Air Bersih | 1,00 | Titik | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran Air 1/2" | 2,00 | Buah | 140.616,30 | 281.232,60 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa Air Bersih 1/2" | 10,00 | M1 | 12.350,00 | 123.500,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air Kotor 3" | 6,00 | M1 | 278.861,10 | 1.673.166,60 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa Septictank 4" | 6,50 | M1 | 431.155,60 | 2.586.933,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset Jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septictank + Resapan | 1,00 | Buah | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor Drain | 2,00 | Buah | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Bak Fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL | 15.317.368,10 | ||||
| X. | PEKERJAAN ATAP | - | |||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 63,80 | M3 | 253.055,50 | 16.144.940,90 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 63,80 | M2 | 145.793,40 | 9.301.618.92 |
| 3 | Pek. Bubungan Genteng Metal Colour | 8,80 | M1 | 105.627,67 | 929.523,50 |
| 4 | Pek. Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Lisplank GRC | 32,70 | M1 | 54.348,80 | 1.777.205,76 |
| SUB TOTAL | 28.153.289,08 | ||||
| XI. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 Slag | 4,00 | Buah | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel Pintu 4" H Nylon | 8,00 | Buah | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 16,00 | Buah | 41.567,55 | 665.080,80 |
| 4 | Grendel Pintu | - | - | - | - |
| 6 | Grendel Jendela | 8,00 | Buah | 32.359,36 | 258.874,88 |
| 7 | Hak Angin | 8,00 | Buah | 40.000,00 | 320.000,00 |
| 8 | Tarikan Jendela | 7,00 | Buah | 101.547,16 | 812.377,28 |
| SUB TOTAL | 3.437.371,36 | ||||
| XII. | PEKERJAAN PENGECATAN | - | |||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | 227,16 | M2 | 68.481,30 | 21.842.795,42 |
| 2 | Pek. Cat Plafon Gypsum | 62,21 | M2 | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat List Plafon Gypsum | 13,06 | M2 | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat Pintu, Jendela dan ventilasi | 12,88 | M2 | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Cat Lisplank GRC | 6,54 | M2 | 80.787,47 | 528,350,05 |
| SUB TOTAL | 22,245,560,19 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 246.867.519,55 | ||||
PEKERJAAN PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan Pembersihan Lokasi | 128,00 | M2 | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek.Pas.Blowplank | 48,00 | M1 | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 3 | Papan Merk Proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa Barak Kerja dan Gudang Kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan Air Bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL | 15.549.264,16 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 55,78 | M3 | 90.796,29 | 5.064.253,87 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 18,59 | M3 | 49.491,20 | 920.140,39 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 3,45 | M3 | 152.687,04 | 527.381,04 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 28,19 | M3 | 152.687,04 | 4.303.636,91 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai T = 5 CM | 8,67 | M3 | 152.687,04 | 1.323.796,64 |
| SUB TOTAL | 12.139.208,84 | ||||
| III. | PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. pondasi batu kali 1 : 4 | 19,99 | M2 | 416.380,25 | 8.322.400,25 |
| 2 | Pek. Pondasi Tapak Besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 1,02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332.31 |
| 3 | Pek. Cor Bawah Pondasi FC 14,5 | 3,45 | M3 | 1.210.716,47 | 4.181.814,69 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 CM | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Pas.Astampang | 12,79 | 857.394,91 | 10.967.795,69 | |
| SUB TOTAL | 30.006,342,94 | ||||
| IV. | PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 3,55 | M3 | 6.839.865,69 | 24.300.332,83 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc 21,7 Besi 200 Kg | 1,20 | M3 | 7.126.339,98 | 8.551.607,98 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 11/11 | 30,40 | M1 | 298.824,08 | 9.084.251,88 |
| 4 | Pek. Balok Gantung 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Ring Balok 10/15 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 0,34 | M3 | 8.082.509,78 | 2.782.403,99 |
| 6 | Pek. Ring Balok 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | 1,04 | M3 | 7.478.269,94 | 7.777.400,74 |
| SUB TOTAL | 52.495.997,42 | ||||
| V. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat Bawah Lantai T = 5 CM | 10,69 | M3 | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T = 5 CM | 2,85 | M2 | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian Keliling Bangunan | 18,63 | M2 | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai Keramik 40 x 40 | 14,78 | M2 | 241.950,10 | 29.034.012 |
| 5 | Pek. Plint Keramik 10 x 40 | ||||
| 6 | Pek. Lantai Keramik 20 x 20 | 5,85 | M2 | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding Keramik 20 x 20 | 10,90 | M1 | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin Keramik | 4,70 | M1 | 53.000,00 | 795.000 |
| 9 | Pek.Cor Halaman Worshop | 13,46 | M3 | 1.227.226,00 | 16.523.370,86 |
| SUB TOTAL | 41.430.222,90 | ||||
| VI. | PEKERJAAN DINDING RATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding Bata Trassram 1 : 2 | 10,20 | M2 | 210.854,88 | 2.150.719,78 |
| 2 | Pek. Dinding Bata 1 : 4 | 160,05 | M2 | 238.777,28 | 29.057.069,50 |
| 3 | Pek. Plesteran Dinding Bata Trasraam dan Kolom 1 : 2 | 24,84 | M2 | 63.506,74 | 1.577.761,45 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1 : 4 | 320,10 | M2 | 57.909,72 | 18.536.901,37 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding Rabat 1 : 3 | 22,80 | M2 | 1.210.716,47 | 4.139.338.86 |
| 6 | Pek. Plesteran Dinding Rabat 1:3 | 17,10 | M2 | 60.155,43 | 1.028.657,85 |
| 7 | Pek. Saluran Keliling Ad 1 : 3 | - | - | - | - |
| SUB TOTAL | 56.490.448,81 | ||||
| VII. | PEKERJAAN KUDA - KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen Pintu, Jendela, Ventilasi Kayu Kelas I | 0,17 | M3 | 6.899.015,09 | 1.172.487,61 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panil | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864,280,21 |
| 3 | Pek. Pintu Rooling door | 39,77 | M2 | 1.143.372,38 | 45.467.346,06 |
| 4 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T=5 MM | 1,80 | M2 | 329.377,95 | 592.880,31 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca Mati | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Ram Ventilasi | - | - | - | - |
| 7 | Pek. Rangka Plafond | 29,17 | M2 | 221.142,85 | 6.450.294,65 |
| 8 | Pek. Plafond Gypsum Board | 29,17 | M2 | 69.133,46 | 2.016.484,76 |
| 9 | Pek. Lis Profil Plafond | 22,95 | M1 | 37.588,76 | 862.662,04 |
| 10 | Pek. Lisplank Papan 2/15 & 2/25 Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 11 | Pek.Lisplank GRC | 16,00 | M1 | 54.348,80 | 869.580,80 |
| 12 | Pek.Pas .Atap Genteng Metal | 31,00 | Bh | 90.000,00 | 2.790.000.00 |
| 13 | Pek. Pas.Bubungan Metal | 2,34 | M2 | 449.670,76 | 1.052.229,58 |
| SUB TOTAL | 62.138.246,03 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja Siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Seng/Asbes Gelombang | 185,60 | M2 | 70.033,80 | 12.998273,28 |
| 3 | Pek.Rangka Baja Ringan | 36,34 | M2 | 210.085,70 | 7.634.514,34 |
| 4 | Pek.Pas Atap Genteng Metal | 36,34 | M2 | 135.643,30 | 4.929.277.52 |
| 5 | Pek.Pas.Bubungan Metal | 4,60 | M1 | 110.876,43 | 510.031.58 |
| SUB TOTAL | 85.566.785,72 | ||||
| IX. | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 344,94 | M2 | 68.481,30 | 23.622.213,55 |
| 2 | Pek. Pengecatan Plafond | 29,17 | M2 | 65.346,30 | 1.906.020,88 |
| 3 | Pek. Pengecatan Lisplank | 3,20 | M2 | 80.787,47 | 258.519,90 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, Daun Pintu & Jendela | 10,46 | M2 | 80.787,47 | 845.230,83 |
| SUB TOTAL | 26.631.985,16 | ||||
| X . | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 2,00 | Bh | 274.684,96 | 549.369,92 |
| 2 | Engsel Jendela 4" H Nylon | 4,00 | Bh | 44.535,39 | 178.141,56 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.466.308,46 | ||||
| XI. | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 16,00 | Ttk | 238.000,00 | 3.808.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 2,00 | Bh | 38.083,76 | 76.167,52 |
| 3 | Pek. Pas. Stop Kontak | 1,00 | Bh | 39.800,00 | 39.800,00 |
| 4 | Pek. Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 5 | Pek. Ps. Lampu LC 20 Watt | 8,00 | Bh | 83.950,00 | 617.600,00 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu xl | 7,00 | Bh | 142.500,00 | 997.500,00 |
| SUB TOTAL | 5.625.426,88 | ||||
| XII. | PEKERJAAN SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Air Bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak Air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran Air | 3,00 | Bh | 71.477,12 | 214.431,36 |
| 5 | Pek. Pas. Floor Drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan Septick Tank + Resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 9.750.478,86 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 399.290.716,17 | ||||
PEKERJAAN PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 76,00 | M1 | 104.775,55 | 7.962.941,80 |
| 2 | Pek. Commissioning Test | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 3 | Pek.Pembersihan Lapangan | 1,00 | Ls | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| SUB TOTAL | 13.762.941,80 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi Tapak | 9,31 | M3 | 120.000,00 | 1.177.440,00 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,10 | M3 | 15.000,00 | 46.560,00 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 1,52 | M3 | 22.500,00 | 34.200,00 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 24,15 | M3 | 152.687,04 | 3.687.392,02 |
| SUB TOTAL | 4.885.592,02 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja Fc 7,4 | 1,31 | M3 | 1.144.087,56 | 1.498.754,70 |
| 2 | Pek. Pondasi Menerus Fc 26,4 | 7,80 | M3 | 3.227.699,61 | 25.176.056.96 |
| 3 | Pek. Besi Siku 70 x 70 x 3500 | 51,66 | Kg | 68.500,00 | 3.538.710.00 |
| 4 | Pek. Base plat 12mm x 400 x 400 | 15,07 | Kg | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5 | Pek. Pas. Cerucuk dia.10/15 cm | 60,00 | Btg | 60.740,00 | 3.644.400,00 |
| SUB TOTAL | 34.008.621,66 | ||||
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M | 1,00 | Ls | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 280.400.000,00 | ||||
| V | RUMAH OPERATOR PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek.Galian tanah pondasi batu kali | 8,96 | M2 | 120.000,00 | 1.075.200,00 |
| 2 | Pek.Urugan tanah kembali | 2,99 | M3 | 15.000,00 | 44.800,00 |
| 3 | Pek.Uragan pasir bawah pondasi | 0,69 | M3 | 22.500,00 | 15.480,00 |
| 4 | Pek.Tanah bawah lantai | ||||
| 5 | Pek. Aanstampang | 2,14 | M3 | 857.394,91 | 1.838.254,69 |
| 6 | Pek.Pondasi Batu Kali 1 : 4 | 3.35 | M3 | 1.258.159,10 | 4.214.832,99 |
| 7 | Pek.Pondasi Tapak | 0.51 | M3 | 6.381.183,90 | 3.267.166,16 |
| SUB TOTAL | 10.455.733,83 | ||||
| VI | PEK.BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | 0,40 | M3 | 6.702.528,35 | 2.694.416,40 |
| 2 | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | 3,44 | M3 | 6.684.144,27 | 23.020.192,87 |
| 3 | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 Kg | ||||
| 4 | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 Kg | 0,56 | M3 | 6.164.531,19 | 3.439.808,40 |
| 5 | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 Kg | 11,34 | M3 | 6.173.303,83 | 70.005.265,38 |
| 6 | Pek Ring Balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | 0,40 | M3 | 7.229.062,38 | 2.906.083,08 |
| 7 | Pek Ring Balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | ||||
| 8 | Pek.Beton Kolom 15/15 FC=19,3 Mpa | 0,48 | M3 | 7.400.211,85 | 3.552.101,69 |
| SUB TOTAL | 105.617.867,82 | ||||
| VII | PEK LANTAI DAN DINDING KRAMIK | ||||
| 1 | Pek Rabat Selasar Keliling Bangunan T 5 cm Fc 7.4 | 1,24 | M3 | 1.144.087,56 | 1.414.807,28 |
| 2 | Pek Lantai keramik 40 x 40 | 10,97 | M2 | 254.684,32 | 2.794.523,70 |
| SUB TOTAL | 4.209.330,98 | ||||
| VIII | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | 34,31 | M2 | 251.344,50 | 8.622.737,07 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | 68,61 | M2 | 60.957,60 | 4.182.300,94 |
| SUB TOTAL | 12.804.674,01 | ||||
| IX | PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek Kuzen Pintu Tipe PV 1 | ||||
| 2 | Pek Kuzen Jendela Tipe JV 1 | ||||
| 3 | Pek. Ventilasi | ||||
| 5 | Pek. Lubang Angin/Loster Kayu Kamper Oven | 4,00 | Unit | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 6 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T = 5 mm | ||||
| 7 | Pek. Panel Pintu | ||||
| 8 | Pek. Rangka Plafon | 27,63 | M2 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 9 | Pek. Plafond gypsum Board | 27,63 | M2 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 10 | Pek. Lis Profil Plafon | 44,20 | M2 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 11 | Pek Listplank Papan 2/15 dan 2/25 Kayu Kelas II | ||||
| 12 | Pek.Lisplank GRC | 20,40 | M1 | 54.348,80 | 1.108.715,52 |
| 13 | Pek. Pas Kusen Pintu & Jendela | 0,11 | M3 | 6.899.015,09 | 777.863,95 |
| 14 | Pek.Pas Daun Jendela | 2,49 | M2 | 329.377,95 | 820.151,10 |
| 15 | Pek.Pas Daun Pintu | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864.280,21 |
| SUB TOTAL | 13.653.493,96 | ||||
| X | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | 33,86 | M2 | 221.142,85 | 7.487.896,73 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Genteng Metal | 33,86 | M2 | 142.782,42 | 4.834.612,74 |
| 3 | Nok Atas (Bubungan) | 8,50 | M2 | 110.876,43 | 942.449,66 |
| SUB TOTAL | 13.264.959,13 | ||||
| XI | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 68,61 | M2 | 72.085,57 | 4.945.791,23 |
| 2 | Pek. Pengecetan Plafon | 27,29 | M2 | 68.785,57 | 1.877.330,28 |
| 3 | Pek. Pengecetan Listplank | 4,08 | M2 | 85.039,44 | 346.960,91 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, daun pintu dan Jendela | 4,51 | M2 | 85.039,44 | 383.527,87 |
| SUB TOTAL | 7.553.610,28 | ||||
| XII | PEK KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 1,00 | bh | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2 | Engsel Pintu 4" H | 2,00 | bh | 46.879,36 | 93.758,72 |
| 3 | Engsel Jendela 2" H | 6,00 | bh | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.118.665,80 | ||||
| XIII | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 1,00 | Bh | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4 | Pek.Pas.Lampu XL | 5,00 | Bh | 83.950,00 | 503.700,00 |
| 5 | Pek.Stop Kontak | 1,00 | bh | 47.500,00 | 47.500,00 |
| SUB TOTAL | 2.128.500,00 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 503.863.991,29 | ||||
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.800.000,00 | |||
| II | PEK. TANAH DAN PONDASI | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah | 17,28 M3 | 90.796,29 | 1.568.959,89 |
| 2 | Pek. Cor Betton Kedudukan Lampu Penerangan Fc 21,7 | 17,28 M3 | 1.297.573,84 | 22.422.075,96 |
| SUB TOTAL | 23.991.035,85 | |||
| III | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | |||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.540.000,00 | 913.280.000,00 |
| SUB TOTAL | 913.280.000,00 | |||
| JUMLAH I+II+III | 939.071.035,85 | |||
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | ||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | ||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | ||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | ||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | ||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | ||||
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Paket pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum seharusnya sudah dapat dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2017, namun saksi dan sdr.AYUN baru mulai melaksanakan pekerjaan tersebut pada akhir bulan September 2017.
Bahwa Dalam pelaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Saya dan sdr.AYUN sama sekali tidak menggunakan personil dan peralatan PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Pengurus dan karyawan PT.NURYTA SARI PRATAMA tidak ada yang terlibat didalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, orang yang berperan sepenuhnya dalam proses pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah saksi bersama dengan sdr.AYUN.
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum memang dikerjakan dengan mengatas namakan PT.NURYTA SARI PRATAMA atau dengan istilah lain pinjam bendera perusahaan, namun pada pelaksanaannya yang berperan untuk melaksanakan semua pekerjaan tersebut dilapangan adalah saksi dan sdr. AYUN, tanpa melibatkan pengurus, karyawan, personil dan peralatan milik PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa orang yang mengadakan personil dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah saksi bersama-sama dengan sdr.AYUN.
Bahwa Tukang dan peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, sebagai berikut :
a. Tukang :
GATOT ( Pekerjaan Kontruksi).
LIBERTI ( Pekerjaan Plafond an Pekerjaan Atap).
JIMI PESIK (Pekerjaan Lampu Penerangan Jalan).
SAF ( Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik).
HERMAN selaku Direktur PT.SUBAN (Pekerjaan Jembatan Timbang).
b. Peralatan:
1 (satu) unit Molen.
4 (empat) unit roli (angkong).
Perlengkapan tukang.
Bahwa yang mengadakan seluruh material (bahan) untuk pekerjaan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah saksi dan sdr.AYUN. Sebagian besar material (bahan) tersebut dibeli dengan cara bon terlebih dahulu yang pembayarannya dilakukan setelah saksi dan sdr.AYUN memperoleh dana dari sdr.KUSNINDAR.
Bahwa Material (bahan) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, sebagai berikut dibawah ini :
a. Batu kali berasal dari Tanjung Batu Kel. Parit Culum II Kec.Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur.
b. Batu pecah ukuran 2/3 berasal dari daerah Niaso Kab.Muaro Jambi.
c. Batu bata berasal dibeli dari sdr.MUSLIMIN di Tangkit Kab.Muaro Jambi.
d. Pasir kasar berasal dari Rengas Bandung Kab.Muaro Jambi.
e. Semen Padang berasal dibeli dari toko bangunan di Jambi.
f. Besi polos KSTY ukuran 14 mm, 10 mm dan 6 mm berasal dibeli dari toko bangunan di Jambi.
g. Kayu papan cor kelas 2 ukuran 2 cm x 20 cm x 4 ukuran berasal dibeli dari Bangsal di Jambi.
h. Kusen pintu dan jendela kayu kelas I berasal dibeli dari sdr.MURSID di Mendalo Darat Kab.Muaro Jambi.
i. Daun pintu dan jendela kayu kelas I berasal dibeli dari sdr.MURSID di Mendalo Darat Kab.Muaro Jambi.
k. Loster kayu kelas I berasal dibeli dari sdr.MURSID di Mendalo Darat Kab.Muaro Jambi.
l. Pintu fiber Wc dan aksesoris berasal dibeli dari dari Toko bangunan di Jambi.
m. Aksesoris pintu, jendela dan ventilasi berasal dibeli dari Toko bangunan di Jambi.
n. Keramik ukuran 40 x 40 dan 20 x 20 berasal dari sdr.HENDI.
o. Rangka langit-langit berasal dari sdr.LIBERTI.
p. Plafon gypsum berasal dari sdr.LIBERTI .
r. Baja ringan merk Taso berasal dari sdr.LIBERTI.
s. Genteng metal merk Garuda dan Mantili berasal dari berasal dari sdr.LIBERTI.
t. Bubungan genteng metal merk mantili dan garuda berasal dari berasal dari sdr.LIBERTI.
u. Papan listplank GRC berasal dari berasal dari sdr.LIBERTI.
v. Pipa air ukuran ½ inch berasal dari toko Bangunan Jambi.
w. Kran air, bak air berasal dari toko bangunan Jambi.
x. Kloset jongkok dari sdr.HENDI.
y. Lampu merk, stop kontak, kabel, sakelar ganda, saklar tunggal berasal dari sdr.HENDI.
z. MCB + Box MCB , Amper meter berasal dari sdr.HENDI.
aa. Kunci 2 slog, kunci slog, engsel pintu, engsel jendela, grendel pintu, grendel jendela, hak angin, tarikan jendela berasal dari sdr.HENDI.
bb. Cat dinding tembok merk sudah tidak ingat lagi berasal beli dari toko bangunan di Jambi.
cc. Cat plafon gypsum berasal dari sdr.LIBERTI.
dd. Cat list plank berasal dari sdr.LIBERTI.
ee. Cat pintu, jendela dan ventilasi merk Avian berasal dari sdr.HENDI.
ff. Cat papan list plank berasal dari sdr.LIBERTI.
hh. Pintu rooling door berasal dari sdr.LIBERTI.
ii. Rangka atap baja siku merk taso berasal dari sdr.LIBERTI.
jj. Atap seng/asbes gelombang merk Alkan berasal dari sdr.LIBERTI.
kk. Kayu cerucuk sepengetahuan saksi berasal dari sdr.HERMAN (PT. SUBAN CIPTA MANDIRI ).
ll. Paku, benang, baut berasal dari toko di Jambi.
mm. 32 (tiga puluh dua) paket lampu penerangan jalan tenaga surya merk Samsung diborongkan kepada sdr.JIMI PESIK.
nn. 1 (satu) paket jembatan timbang sepengetahuan saya diborongkan kepada sdr.HERMAN dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI namun secara pastinya sdr. AYUN yang mengetahuinya karena sdr. AYUN yang melakukan perundingan dan kesepakatan dengan pihak PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
Bahwa Lampu penerangan jalan diborongkan kepada sdr.JIMMI PESIK dalam bentuk paket, dalam setiap paketnya terdiri dari :
1 (satu) unit Box Panel merk saya sudah lupa.
1 (satu ) unit Solar Panel merk saya sudah lupa.
1 (satu) unit Solar Charger merk saya sudah lupa.
1 (satu) unit Baterai Merk saya sudah lupa.
1 (satu) unit lampu LED merk Samsung.
1 (satu) unit tiang galvanis.
Pekerjaan lampu penerangan jalan tersebut diborongkan oleh sdr.AYUN kepada sdr.JIMI PESIK dengan nilai borongan sebesar Rp 15.000.000. (lima belas juta rupiah)/paket.
Bahwa terhadap pekerjaan lampu penerangan jalan yang diborongkan kepada sdr.JIMI PERSIK, diberikan garansi oleh worksohp perakit LJPU yang saksi sudah lupa nama perusahaannya.
Bahwa pengadaan jembatan timbang tersebut diborongkan sdr.AYUN kepada PT.SUBAN CIPTA MANDIRI dalam bentuk paket terima jadi, merk dagangnya saksi sudah lupa dengan harga borongan lebih kurang sebesar Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) terima jadi.
Bahwa terhadap jembatan timbang yang dikerjakan diberi garansi namun saksi sudah lupa garansi apa.
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan secara terperinci tahap demi tahap proses pembangunan sarana pendukung TPA Parit Culum tersebut karena saat ini saksi sudah lupa, namun tahapan pekerjaan yang masih saksi ingat sebagai berikut :
Pembersihan lokasi.
Menentukan titik lokasi bangunan.
Pemasangan boplang.
Penggalian pondasi.
Pemasangan pondasi.
Perakitan pembesian.
Cor sloop bawah.
Pemasangan rangkaian besi kolom tiang.
Cor sloop.
Pengecoran tiang.
Pemasangan dinding bata.
Pemasangan sloop atas dan balok gantung.
Plaster dinding.
Pemasangan rangka atap.
Cor lantai.
Pemasangan plafon.
Pekerjaan finising.
Bahwa Laporan harian, mingguan dan bulanan kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ada dibuat oleh saksi sendiri dan sudah saksi serahkan kedinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya.
Bahwa isi Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan bulanan kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang saksi buat tidak sesuai dengan kondisi rill dilapangan. Semua laporan tersebut saksi buat menyesuaikan dengan waktu didalam kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sedangkan saksi dan sdr.AYUN mulai melaksanakan pekerjaan tersebut sekira akhir bulan September 2017.
Bahwa pekerjaan Aanstampang pada Sub Pekerjaan Pembangunan Rumah Kompos, Sub.Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Penjaga, Sub. Pekerjaan Pembangunan Workshop Dan Musholla Sub.Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak ada dikerjakan.
Bahwa Jenis jenis dan kelas kayu yang digunakan pada item Pek.Pas.Kuzen Pintu dan Jendela Pada Sub.Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Penjaga, Sub.Pekerjaan Pembangunan Workshop Dan Musholla Sub.Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub.Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga adalah menggunakan kayu jenis petaling kelas II.
Bahwa Pekerjaan sewa barak kerja dan gudang kerja pada Sub.Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Musholla tidak dikerjakan. Barak dan gudang kerja selama pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum menumpang dibangunan rumah sdr.AWALUDIN selaku penjaga TPA Parit Culum.
Bahwa spesifikasi teknis lampu penerangan jalan yang saksi kerjakan bersama-sama dengan sdr.AYUN menurut saksi sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada didalam kontrak, karena sebelum lampu penerangan jalan tersebut dipesan terlebih dahulu dicek oleh PPTK. Mengenai kualitasnya saksi tidak mengetahui apakah sudah sesuai ataupun belum dengan barang yang ditawarkan saat proses lelang, karena saksi dan sdr.AYUN tidak mengetahui merk produk lampu penerangan jalan yang ditawarkan pada saat lelang.
Bahwa jumlah angkur yang terpasang pada Sub Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan sebanyak 4 (empat) buah angkur setiap tiang dan jumlah angkur tersebut tidak sesuai dengan gambar rencana dan asbuild drawing, saksi akui hal tersebut terjadi karena kelalaian saksi.
Bahwa Terhadap jembatan timbang yang dikerjakan telah belum dilakukan commisioning test/kalibrasi.
Bahwa bahan material yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 pernah dilakukan pengujian komposisi campuran beton, namun saksi tidak ingat lagi hasil pengujianya.
Bahwa Menurut penyampaian tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada saksi bahwa mutu beton yang terpasang pada Sub. Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Mushola, Sub. Pekerjaan Pembangunan Rumah Kompos, Sub. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang dan Sub Pekerjaan Pos Jaga sudah dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Bahwa pekerjaan pembangunan sempat terhenti akan tetapi saksi tidak ingat berapa lama terhentinya pekerjaan, dan terhentinya pekerjaan dikarenakan sudah tidak ada lagi modal untuk melanjutkan pekerjaan, pada saat itu sdr. RUDY TEDJA menelpon-nelpon saksi untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan saksi berusaha menghubungi sdr. KUSNINDAR akan tetapi tidak ada respon, maka saksi menemui sdr. HENDI dan menyampaikan mengenai hambatan terhentinya pekerjaan , setelah itu sdr. HENDI membantu saksi melanjutkan pekerjaan sampai selesaianya pekerjaan.
Bahwa dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, sdr. HENDI membantu menyiapkan mobil untuk operasional dilapangan, membantu menyediakan bahan material berupa keramik, cat, semen , aksesoris jendela dan pintu serta pernah membantu uang kepada saksi lebih kurang sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang saksi pergunakan pembayaran instalasi listrik dan pembelian bahan bakar minyak, pembelian tanah timbun dan biaya operasional dilapangan , namun saksi tidak mengetahui total dana sdr. HENDI yang dipergunakan membantu saksi melanjutkan pekerjaan.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasana pendukung TPA Parit Culum yang saksi kerjakan bersama-sama dengan sdr.AYUN menurut saksi sebagian besar sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, namun benar masih terdapat item pekerjaan yang kurang dan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis yaitu item pekerjaan AANSTAMPING.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan yang saksi kerjakan bersama dengan sdr.AYUN sudah selesai 100 %.
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sudah dicairkan 100 % ataupun belum, yang saksi ketahui bahwa dana tersebut ada yang sudah dicairkan namun nominalnya saksi tidak tahu, karena saksi dan sdr.AYUN tidak terlibat dalam pengajuan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, hal tersebut dapat ditanyakan kepada sdr.KUSNINDAR.
Bahwa Jangka waktu pemeliharaan atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 telah berakhir, namun saksi tidak mengetahui apakah ada pekerjaan yang dilakukan perbaikan, karena setelah dilakukan serah terima pertama pekerjaan, saksi dan sdr.AYUN tidak lagi turun kelapangan.
Bahwa selama lebih kurang 3 (tiga) bulan melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum saksi dan sdr.AYUN tidak ada menerima upah, namun saksi dan sdr.AYUN ada diberi uang terima kasih masing-masing Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) oleh sdr.KUSNINDAR uang tersebut diserahkan kepada saksi sebulan setelah pekerjaan selesai.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
YATIMAN Alias RIAN Bin AMAT HAMZAH, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Staf Administrasi PT. Belimbing Sriwijaya terkait proses lelang dan pencairan dana, pendidikan terakhir SMA, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SD Dwi Darma di Kota Jambi, tamat tahun 2003.
b. SMP PGRI 4 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 2006.
c. SMA Nusantara Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 2009.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
a. Tahun 2011 s/d 2014 bekerja sebagai ofiice boy di PT. SUMMIT OTO FINANCE Kota Jambi.
b. Tahun 2014 s/d 2015 bekerja sebagai Staf Administrasi di PT. SUMITOMO Kota Jambi.
c. Tahun 2016 s/d sekarang bekerja sebagai Staf Administrasi PT. BELIMBING SRI WIJAYA Kota Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui PT. NURYTA SARI PRATAMA merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi dengan alamat kantor Depan Polsek Jelutung Kota Jambi, sedangkan pengurusnya yang saksi ketahui adalah sdri. THERESIA NURYTA SARI sebagai Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan pengelola perusahaanya setau saksi dilakukan oleh THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung sdri. THERESIA NURYTA SARI, dan saksi tidak mengetahui kapan berdirinya PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi sendiri bukan karyawan PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sepengetahuan saksi tidak ada hubungan sama sekali antara PT. BELIMBING SRI WIJAYA dengan PT. NURYTA SARI PRATAMA, hanya saja sdr. HENDI,ST selaku Direktur PT. BELIMBING SRI WIJAYA kenal dengan sdr. THEODORUS yang merupakan adik kandung sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa pada tahun anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA mendapatkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi yang berlokasi di Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tahun anggaran 2017 PT. NURYTA SARI PRATAMA mendapatkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi , berawal dari pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Juli 2017 atasan saksi yang bernama HENDI, S.T menyuruh saksi untuk melihat pengumuman pemenang lelang di LPSE Provinsi Jambi terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, dan ketika saya melihat di LPSE Provinsi Jambi mengetahui bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Kronologis atau proses PT. NURYTA SARI PRATAMA mendapatkan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2017 yaitu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Juni 2017 sdr. HENDI, S.T menyuruh saksi untuk melihat pengumuman di LPSE Provinsi Jambi terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, setelah itu saksi laporkan kepada sdr. HENDI, S.T bahwa telah dibuka pengumuman lelang paket tersebut, kemudian sdr. HENDI menyuruh sdr. ANDIKA untuk melakukan pendaftaran, download dokumen pengadaan, upload dokumen penawaran, selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2017 saksi bersama-sama dengan ANDIKA datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi yang beralamat Komplek Perkantoran Gubernur Jambi dalam rangka pembuktian kualifikasi, lalu pada hari hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Juli 2017 PT. NURYTA SARI PRATAMA ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa dokumen-dokumen yang diupload dan dipergunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi TA. 2017 antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
- Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah kompos.
- Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah jaga.
- Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla.
- Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang.
- Bill Of Quantity sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
c. Jaminan penawaran dari VIDEI General Insurance SB No : 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.01.22.07.17 dan Nilai jaminan : Rp 80.990.760 yang ditanda tangani oleh Penjamin sdr. APRIS, S.E dan terjamin oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI
d. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Daftar personil inti.
Daftar Peralatan Utama.
Spesifikasi Teknis.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
f. Data Kualifikasi yang terdiri dari :
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Formulir Isian Kualifikasi Untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank 9 Jambi Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tanggal 04 Juli 2017 yang ditanda tangani sdr. EDI LASTONO K, SE dengan dukungan keuangan paling kurang sebesar Rp 269.969.200,-
Dokumen pra rencana keselamatan dan kesehatan kerja tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Struktur organisasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan uraian tugas.
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017.
Surat Perjanjian / Kontrak pengalaman kerja PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Daftar pekerjan yang sedang dilakanakan.
Surat Pernyataan bersedia bekerja tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Curriculum Vitae tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI , DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI.
NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 dari Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003 dari Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah M.ZEN,S.H.
Bahwa Selain dokumen-dokumen diatas, tidak ada dokumen lain yang diupload dan dipergunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi TA. 2017.
Bahwa untuk dokumen berupa : Surat Penawaran, metode pelaksanaan, time schedule, Spesifikasi Teknis, Formulir Rekapitulasi TKDN, Pra RK3K, Struktur Organisasi, dibuat oleh sdri. ANDIKA, ST , sedangkan untuk dokumen Bill Of Quantitiy (BOQ) saksi mendapatkanya dari sdr. HENDI, S.T namun saksi tidak mengetahuinya siapa yang membuatnya dan darimana sdr. HENDI, S.T mendapatkanya, selebihnya dokumen-dokumen tersebut diatas saksi sendiri yang membuatnya.
Bahwa pada saat melakukan penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak ada membuat dan melampirkan / upload dokumen yang dipersyaratkaan dalam Lembar Data Pemilihan pada Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017, berupa :
Dokumen penawaran administrasi berupa Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) / BOQ pekerjaan POS JAGA , Analisa harga dan Daftar upah dan bahan.
Dokumen penawaran teknis berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan.
Dokumen penawaran harga berupa Daftar bahan material dan daftar upah dan analisa harga satuan pekerjaan, Daftar kuantitas dan harga BOQ terupload yaitu BOQ (Bil Of Quantity) sub pekerjaan Pos Jaga.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang.
Bahwa dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA yang hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2017 di Kantor ULP Provinsi Jambi adalah saksi (YATIMAN Alias RIAN) bersama-sama dengan ANDIKA atas perintah Sdr. HENDI, S.T dan dokumen yang dibawa antara lain : dokumen asli SBU, SITU, SIUP , Kontrak pengalaman, sertifikat keahlian, sertifikat keterampilan, akta pendirian dan perubahaan perusahaan, NPWP dan pajak tahunan.
Bahwa Pokja ck 2 2017 yang berhadapan langsung dengan saksi dan sdr. ANDIKA untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA adalah sdr. ARIANSYAH dan 1 (satu) orang lagi yang tidak saksi kenal.
Bahwa pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, sdr. ARIANSYAH ada menanyakan dokumen terkait brosur lampu dan brosur jembatan timbang, dan saat itu saksi mengatakan “ brosurnya ada didalam dokumen penawaran pak “, dan dijawab sdr. ARIANSYAH dengan perkataan ‘’ iyolah “ , akan tetapi saat itu sdr. ARIANSYAH tidak meminta kepada saksi untuk menunjukan brosur tersebut.
Bahwa dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA yang mengikuti tahapan-tahapan proses pelelangan adalah saksi ( YATIMAN Alias RIAN ) bersama-sama dengan ANDIKA, ST sesuai perintah dan arahan dari sdr. HENDI, S.T.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen hasil pelelangan yang diperlihatkan berupa :
a. Daftar hadir Acara klarifikasi dokumen penawaran hari senin tanggal 17 Juli 2017.
b. Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
c. Daftar hadir acara pembuktian kualifikasi hari senin tanggal 17 Juli 2017.
d. Pembuktian kualifikasi penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA.
e. Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
Saksi menjelaskan bahwa sdri. TEHERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak pernah hadir dalam acara dan menanda tangani dokumen-dokumen tersebut diatas, akan tetapi saksi ( YATIMAN Alias RIAN ) bersama –sama dengan ANDIKA, ST yang hadir dalam acara tersebut, sedangkan untuk tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dipalsukan dan yang telah memalsukan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI adalah saksi sendiri (YATIMAN Alias RIAN) atas perintah dan petunjuk dari sdr. HENDI, S.T selaku atasan saksi, dengan persetujuan dari sdr. THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa sebelum saksi memalsukan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI, saksi terlebih dahulu bertanya kepada sdr. ARIANSYAH dengan perkataan “ Pak, ini Direktur sdri. THERESIA NURYTA SARI tidak ada, jadi untuk tanda tangan disini atas nama saya atau dibuat nama Direktur (THERESIA NURYTA SARI) “ , dan dijawab oleh ARIANSYAH “ tanda tangan atas nama Direktur saja “ , kemudian dihadapan sdr. ARIANSYAH saksi memalsukan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang diperlihatkan ,berupa :
a. surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
d. Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
f. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
g. Jaminan penawaran dari VIDEI General Insurance SB No : 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.01.22.07.17 dan Nilai jaminan : Rp 80.990.760 yang ditanda tangani oleh Penjamin sdr. APRIS, S.E dan terjamin oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
h. Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
I. Surat Pernyataan Bersedia tanggal 7 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI.ST , PERDIAWAN PERDANA.ST , EMAN.ST , RACHAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA , FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Saksi menjelaskan bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak pernah menanda tangani dokumen-dokumen tersebut diatas, dan saksi sendiri (YATIMAN Alias RIAN) yang memalsukan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen-dokumen tersebut diatas, dan saksi memalsukan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI atas perintah sdri. HENDI, S.T dan telah mendapatkan persetujuan sebelumnya dari sdr. THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan berupa Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) antara R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE jabatan PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah Provinsi Jambi c.q Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi c.q Bidang Cipta Karya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , selanjutnya disebut “ PPK “ dengan THERESIA NURYTA SARI jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Perubahan terakhir perusahaan nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH , yang bertindak untuk dan atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA selanjutnya disebut “ PENYEDIA “.
Saksi menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib ketika saksi sedang ada urusan lain di Kantor Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provisi Jambi dipanggil oleh Pegawai Staf Dinas Bidang Cipta Karya yang tidak saksi ingat namanya, Pegawai Staf tersebut menyerahkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) untuk ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, kemudian Surat Perjanjian tersebut saksi bawa ke Kantor PT. Belimbing Sri Wijaya yang beralamat Jl. Kapten Dirham No. 28 Simpang Kawat Kota Jambi , setelah tiba di kantor selanjutya saksi menelpon sdr. HENDI, ST dan melaporkan telah menerima Surat Perjanjian, kemudian sdr. HENDI, ST menyuruh saksi untuk konfirmasi dengan sdr. THEODORUS HENDRY SUMARSONO, lalu saya langsung menelpon sdr. THEODORUS HENDRY SUMARSONO untuk meminta ijin menanda tangani Surat Perjanjian dan setelah mendapatkan ijin/persetujuan dari sdr. THEODORUS HENDRY SUMARSONO maka saksi sendiri (YATIMAN Alias RIAN) yang memalsukan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen Surat Perjanjian tersebut diatas, setelah saksi tanda tangani keesokan harinya Surat Perjanjian saksi serahkan kembali kepada pegawai staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi yang tidak saksi ingat lagi namanya.
Bahwa Pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 adalah sdr. AYUN dan sdr. DERI, sedangkan yang lainya saksi tidak tahu.
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui siapa yang telah menyuruh / memerintahkan sdr. AYUN dan DERI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, akan tetapi sdr. HENDI pernah bercerita kepada saksi bahwasanya sdr. AYUN adalah anak buahnya Pak MENDAR dan sdr. DERI adalah kawan dari sdr. AYUN.
Bahwa sdr. MENDAR, AYUN dan DERI namanya tidak tertera / tercantum sebagai personil inti (Daftar Personil Inti) sesuai dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi tidak mengetaui pekerjaan pembangunan sarana dan prasana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis karena saksi tidak pernah kelapangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah atau belum selesai 100 % karena saksi tidak pernah kelapangan, namun berdasarkan informasi dari sdr. AYUN dan sdr. DERI bahwa pekerjaan telah selesai 100 % (seratus persen).
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA sudah atau belum dilakukan serah terima pekerjaan.
Bahwa dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sudah dicairkan 100 % dalam 2 (dua) tahap antara lain sebagai berikut dibawah ini :
a. Tahap Ke-I ( pertama ) Pencairan uang muka 20 %, tanggal 24 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1019 / SP2D-LS / BJS / BUD / VIII / 2017 sebesar Rp 522.676.200,-
b. Tahap Ke-II (kedua) Pencairan 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan) tanggal 29 Desember 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 sebesar Rp 2.090.704.800,-
Bahwa yang mengurus pengajuan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) adalah saksi sendiri (YATIMAN Alias RIAN) atas perintah sdr. HENDI, S.T sebagai atasan saksi, namun secara administrasi yang saksi buat untuk pengajuan pencairan dana berdasarkan surat pengajuan permohonan pencairan dana sebagai berikut :
Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017, tanpa tanggal Agustus 2017 perihal Permohonan pembayaran uang muka, sebesar 20 % ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017, tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan pembayaran Termyn 100 % , ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Dokumen-dokumen yang saksi buat dan pergunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
a.Dasar Pencairan Tahap Pertama ( uang muka 20 % ) :
a). Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017, tanpa tanggal Agustus 2017 perihal Permohonan pembayaran uang muka, sebesar 20 % ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI.
b). Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
c). Jaminan uang muka dari PT. ASURANSI MEGA PRATAMA tanggal 07 Agustus 2017 dengan Nomor Jaminan : 1081403081700031 dan Nilai Jaminan : Rp 522.676.200.
d). Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 247 / BG / P / KCU / 2017 dengan jaminan sebesar Rp 130.669.050,- tanggal 04 Agustus 2017 yang ditanda tangani Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama oleh EDI LASTONO.K, SE.
e). Rekening Koran Bank 9 Jambi no.rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
f). N.P.W.P Nomor 01.485.029.1-331.000 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
g). BPJS Ketenaga kerjaan.
h). Faktur Pajak.
b. Pencairan Tahap ke-dua (Termyn 100 %) :
a) Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017, tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan pembayaran Termyn 100 % , ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Ringkasan kontrak.
Berita Acara Hasil pemeriksaan / penilaian pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani dan dibuat oleh penyedia sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama , diperiksa oleh konsultan CV. Radityatama Engineering Konsultan sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola teknis sdri. IKA APRILIANA dan sdri. TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, M.ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris/anggota dan TARMIZI selaku Anggota, Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Supervisi oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN dan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100 %.
Laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100 %.
Jaminan pemeliharaan.
Rekening Koran Bank 9 Jambi no.rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
N.P.W.P Nomor 01.485.029.1-331.000 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Faktur Pajak.
Bahwa Proses pencairan dana tahap pertama pembayaran uang muka 20 % atau sebesar Rp 522.676.200 dan pencairan tahap kedua pembayaran termyn 100 % atau sebesar Rp Rp 2.090.704.800,- saksi laksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Pencairan Tahap Pertama ( uang muka 20 % ) :
pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Agustus 2017 sekira pukul 10.30 Wib saksi mengajukan pencairan uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200,- setelah dokumen persyaratan yang telah saksi jelaskan diatas lengkap kemudian saksi serahkan kepada pegawai staf bidang cipta karya Dinas PUPR Provinsi Jambi yang namanya tidak saksi ingat lagi untuk di disposisi oleh sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib saksi kembali menemui staf bidang cipta karya dan setelah pengajuan di disposisi kemudian saksi bawa berkas pencairan ke bagian bendahara pengeluaran bidang cipta karya untuk diproses, setelah itu keesokan harinya saksi kembali lagi ke kantor Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk mengambil Surat Perintah Membayar nomor : 037 / SPM –LS / DPUPR – CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta kelengkapanya.
selanjutnya pada hari itu juga dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengakapnya saksi bawa /antarkan ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi untuk peneribatan SP2D, kemudian keesokan harinya saksi kembali lagi ke kantor BKD Provinsi Jambi untuk melakukan pengecekan SP2D dan sekira pukul 11.00 Wib telah terbit SP2D nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1019 / SP2D-LS / BJS / BUD / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD dengan nilai sebesar Rp 522.676.200 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), lalu saksi kembali ke Kantor PT. Belimbing Sriwijaya dan sekira pukul 14.15 Wib saksi bersama-sama dengan sdr. HENDI, S.T pergi menuju ke Bank 9 Jambi di Telanaipura Kota Jambi untuk melakukan penarikan dana tahap pertama.
kemudian keesokan harinya salinan SP2D tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
b. Pencairan Tahap ke-dua (Termyn 100 %) :
pada tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 10.30 Wib saksi mengajukan pencairan dana tahap kedua (termyn 100 %) dengan Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017, tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan pembayaran Termyn 100 % kepada Kuasa Pengguna Anggaran sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE, surat tersebut saksi serahkan Staf Dinas Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi dan saksi disuruh melengkapi persyaratan pencairan.
sekira 10 hari kemudian, persyaratan sebagaimana penjelasan saksi diatas dapat saksi lengkapi dan saksi serahkan kepada pegawai staf bidang cipta karya untuk didisposisi oleh sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan setelah didisposisi selanjutnya berkas pencairan saksi serahkan ke bagian bendahara pengeluaran bidang cipta karya untuk diproses, lalu pada tanggal 28 Desember 2017 telah terbit Surat Perintah Membayar nomor : 1170 / SPM –LS / DPUPR – CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta kelengkapanya.
Pada hari itu juga dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengakapnya saksi bawa /antarkan ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi untuk peneribatan SP2D, kemudian keesokan harinya tanggal 29 Desember 2017 telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD dengan nilai sebesar Rp 2.090.704.800 (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), lalu saksi kembali ke Kantor PT. Belimbing Sriwijaya dan keesokan harinya sekira pukul 11.00 Wib saya bersama-sama dengan sdr. HENDI, S.T pergi menuju ke Bank 9 Jambi di Telanaipura Kota Jambi untuk melakukan penarikan dana tahap pertama.
kemudian keesokan harinya salinan SP2D tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa besaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200,- dan dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp 61.770.823,- maka dana uang muka yang masuk ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA yaitu sebesar Rp 460.905.377,- sedangkan dana tahap kedua pembayaran termyn 100 % atau sebesar Rp 2.090.704.800,- untuk pajak PPN dan PPN sudah terlebih dahulu diabayar oleh HENDI, S.T maka dana sebesar Rp 2.090.704.800,- seluruhnya masuk ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA, maka dana yang sudah ada di rekening tersebut dillakukan penarikan oleh sdr. HENDI, ST bersama-sama dengan saksi (YATIMAN Alias RIAN), dan untuk cek penarikan saksi memintanya dari sdr. THEODORUS dan saat cek tersebut diserahkan kepada saksi sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa setelah dana tahap pertama sebesar Rp 460.905.377,- dan dana tahap kedua sebesar Rp 2.090.704.800,- yang masuk di rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA, kemudian dana tersebut dibawa oleh HENDI, S.T ke dalam Showroom mobil milik IIM didaerah tugu juang jambi, namun saat itu saksi menunggu di mobil sehingga saksi tidak mengetahui kepada siapa dana diserahkan.
Bahwa pada saat saksi bersama sdr. HENDI, S.T ke showroom mobil milik IIM didaerah tugu juang jambi, saksi hanya disuruh sdr. HENDI menunggu didalam mobil, dan saksi tidak pernah melihat atau bertemu dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR maupun sdr. IMADUDIN Alias IIM.
Bahwa sdr. HENDI, ST adalah atasan tempat saksi bekerja dan saksi sudah diberikan gaji bulanan oleh HENDI, S.T, dikarenakan tugas yang laksanakan tersebut diatas berdasarkan perintah sdr. HENDI, S.T jadi saksi menganggap itu sudah merupakan bagian tugas /kerjaan saksi sehingga sdr. HENDI, S.T tidak memberikan upah lain atas pekerjaan yang sudah saksi lakukan.
Bahwa Berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan berupa : dokumen terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 antara lain :
a. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
b. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : ADD.01 – 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 nilai kontrak tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017.
d. 1 (satu) bundel laporan kemajuan fisik pekerjaan Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100%.
e. 1 (satu) bundel laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100%.
f. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
g. 1 (satu) bundel dokumen serah terima pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
h. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 %.
i. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran termyn 100 % atau angsuran 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan).
Saksi menjelaskan bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI tidak pernah bertanda tangan dalam seluruh dokumen-dokumen tersebut , dan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI tersebut saksi sendiri (YATIMAN Alias RIAN) yang memalsukanya atas dasar perintah dari sdr. HENDI , S.T dan saksi memalsukan tanda tangan sdr. THERESIA NURYTA SARI tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari sdr. THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung dari sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan januari 2018 sekira pukul 15.00 wib di Kantor PT. BELIMBING SRI WIJAYA, sdr. HENDI, ST menyuruh saksi untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum, kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi pergi ke rumah sdr. TRI SUMARDIANTI, ST yang beralamat di perumahan Liverpool Paal Merah Kota Jambi dan saya langsung menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh jutarupiah) kepada sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dengan perkataan saksi “ ini ada uang titipan dari HENDI untuk mami “ , saat itu sdri. TRI SUMARDIANTI bertanya kepada saksi dengan perkataan “ uang apa ni yan “ , dan saksi jawab “ dak tau mi, ini titipan dari bang HENDI “. namun saksi tidak pernah memberikan uang kepada R.RUDY TEDJA J.LAKSANA maupun Ir. FIRMAN NURAHMAN.
Bahwa tidak ada dibuat bukti penyerahan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari saksi kepada sdri. TRI SUMARDIANTI, ST.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan agustus 2017 atau setelah pencairan uang muka 20 % , sdri. TRI SUMARDIANTI pernah meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari saksi (YATIMAN Alias RIAN) dan sampai saat ini belum dikembalikan, namun saksi tidak ingat lagi pernah atau tidaknya sdri. TRI SUMARDINTI, ST meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi.
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi bulan januari 2018 sekira pukl 11.00 wib, sdr. HENDI pernah memberikan uang tunai sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan menyuruh saksi untuk menyerahkan uang tersebut kepada sdri. HARTATI HASAN selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada sdri. HARTATI HASAN yaitu setelah sdr. HENDI menyerahkan uang tersebut kepada saksi, pada hari itu juga (hari dan tanggal yang tidak dapat saksi ingat lagi pada bulan januari 2018) sekira pukul 14.30 wib di ruangan lantai 2 gedung yang berada di depan gedung Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang untuk apa yang diberikan sdr. HENDI kepada sdri. HARTATI HASAN tersebut, karena saksi hanya diperintahkan oleh sdr. HENDI untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut kepada sdri. HARTATI HASAN. Dan pada saat saksi menyerahkan uang tunai tersebut kepada sdri. HARTATI HASAN tidak ada orang lain yang mengetahuinya dan tidak dibuatkan bukti penyerahan uang tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi, yang telah menggunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti proses lelang dan melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 adalah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, dan saksi (YATIMAN Alias RIAN) yang diminta oleh sdr. HENDI, ST (atasan saksi) untuk mengurus administrasi proyeknya.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan pendapat.
ANDIKA SAPUTRA, ST Alias DIKA Bin PAISAL, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta terkait penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA, pendidikan terakhir S.1 Teknik Indsustri, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 143 Legok di Kota Jambi, tamat tahun 2004.
b. SMP PGRI IV di Kota Jambi, tamat tahun 2007.
c. SMAN 6 di Kota Jambi, tamat tahun 2010.
d. S.1 STITEKNAS Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 2013.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
Tahun 2012 s/d 2013 bekerja sebagai karyawan di CV.BUMI TELANAI.
Tahun 2013 s/d 2015 bekerja dagang di Kota Jambi.
Tahun 2015 s/d Maret 2017 bekerja sebagai karyawan PT.BELIMBING SRIWIJAYA.
Tahun 2018 s/d sekarang bekerja wiraswasta.
Bahwa Saksi kenal dengan sdr.HENDI, S.T Bin RUSTAM, namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017 , pada saat sasi diminta oleh sdr.HENDI, S.T Bin RUSTAM untuk membuat dokumen penawaran atas nama PT.NURYTA SARI PRATAMA, yang mana dokumen tersebut digunakan untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Saksi disuruh sdr.HENDI, S.T membuat dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017, namun saksi baru menyusun dokumen penawaran tersebut pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Juli 2017.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan sdr.HENDI, S.T Bin RUSTAM dengan PT.NURYTA SARI PRATAMA sehingga sdr.HENDI, ST Bin RUSTAM menyuruh saksi membuat dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Dokumen-dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang telah saksi buat untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, berupa :
a. Surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Daftar personil inti.
Daftar Peralatan Utama.
Spesifikasi Teknis.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
d. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. Data Kualifikasi yang terdiri dari :
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Dokumen pra rencana keselamatan dan kesehatan kerja tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Struktur organisasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan uraian tugas.
Bahwa dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA tersebut saksi buat di rumah sdr.HENDI, S.T yang beralamat di Jalan Kapten Dirham No.28 Kel.Jelutung Kec.Jelutung Kota Jambi.
Bahwa acuan saksi dalam membuat dan menyusun dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA pada saat proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah dokumen lelang yang sebelumnya saksi download dari portal LPSE Provinsi Jambi.
Bahwa dokumen lelang yang saksi download dari portal LPSE Provinsi Jambi sebagai berikut :
Gambar TPA Parut Culum.
SDP Elelang TPA Parit Culum.
BOQ Rumah Jaga dan Posjaga.
BOQ Rumah Kompos.
BOQ Musholla.
BOQ Jembatan Timbang.
BOQ Lampu Penerangan.
Bahwa selain menggunakan dokumen yang saksi download dari portal LPSE Provinsi Jambi, pada saat membuat dan menyusun dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, saksi juga menggunakan file dokumen kualifikasi yang terdapat didalam computer milik sdr.HENDI. S.T yang saya gunakan untuk membuat dan menyusun dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mendaftarkan PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, karena pada saat saksi membuat dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA posisi perusahaan tersebut sudah terdaftar, namun yang mengupload dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA pada saat proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah saksi sendiri.
Bahwa Saksi mengupload dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017, dokumen yang saksi upload sebagai berikut :
a. Surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah kompos.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah jaga.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang.
Bill Of Quantity sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
c. Jaminan penawaran dari VIDEI General Insurance SB No : 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.01.22.07.17 dan Nilai jaminan : Rp 80.990.760 yang ditanda tangani oleh Penjamin sdr. APRIS, S.E dan terjamin oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
d. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Daftar personil inti.
Daftar Peralatan Utama.
Spesifikasi Teknis.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
f. Data Kualifikasi yang terdiri dari :
Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Formulir Isian Kualifikasi Untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank 9 Jambi Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tanggal 04 Juli 2017 yang ditanda tangani sdr. EDI LASTONO K, SE dengan dukungan keuangan paling kurang sebesar Rp 269.969.200,-
Dokumen pra rencana keselamatan dan kesehatan kerja tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Struktur organisasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan uraian tugas.
Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017.
Surat Perjanjian / Kontrak pengalaman kerja PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Daftar pekerjan yang sedang dilakanakan.
Surat Pernyataan bersedia bekerja tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Curriculum Vitae tanggal 07 Juli 2017 atas nama EDIL FITRI, ST , PERDIAWAN PERDANA, ST , EMAN, ST , RACHMAT FIRDAUS, JONI AIKAL PUTRA, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA, SARDIANSA.
Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI , DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI.
NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 dari Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. NURYTA SARI Nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003 dari Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah M.ZEN, S.H.
Bahwa username dan password yang digunakan saat memasukkan dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah username dan password PT.NURYTA SARI PRATAMA yang saksi peroleh dari sdr.HENDI. S.T, namun saat ini saksi sudah lupa username dan password tersebut.
Bahwa Saat proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Surat penawaran PT.NURYTA SARIPRATAMA dibuat atas nama THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa surat penawaran PT.NURYTA SARIPRATAMA dibuat memang mengatasnamakan sdri.THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, namun tandatangan didalam surat penawaran tersebut bukanlah tandatangan asli sdri. THERESIA NURYTA SARI, melainkan hasil scan yang saksi ambil dari dokumen kualifikasi yang terdapat di dalam computer milik sdr.HENDI. S.T yang saksi gunakan untuk membuat dokumen penawaran PT.NURYTA SARIPRATAMA.
Bahwa Dokumen didalam penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat atas nama THERESIA NURYTA SARI, namun tandatangannya bukan tanda tangan asli sdri.THERESIA NURYTA SARI, sebagai berikut :
a. Surat Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama nomro : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI.
b. Rekapitulasi Bill Of Quantity tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Time schedule tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
d. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. Data Kualifikasi berupa dokumen pra rencana keselamatan dan kesehatan kerja tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen-dokumen berupa Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan rumah jaga, Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, Bill Of Quantity sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang dan Bill Of Quantity sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan karena format file dokumen-dokumen tersebut memang sudah ada didalam computer milik sdr.HENDI, S.T yang saksi gunakan untuk membuat dan menyusun dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, namun sebelum mengupload semua dokumen Bil Of Quantity tersebut, ada beberapa harga dari item pekerjaan yang saksi revisi sesuai permintaan sdr.HENDI,ST.
Bahwa dalam membuat dan menyusun dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, saksi diberi upah oleh sdr.HENDI, S.T sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Selain membuat dan mengaupload dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA, tidak ada kegiatan lain yang saksi lakukan untuk PT.NURYTA SARI PRATAMA berkaitan dengan proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada dari pihak PT.NURYTA SARI PRATAMA yang mengikuti tahapan proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang saksi tahu bahwa setelah saksi mengupload dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA kemudian pada tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat lagi tahun 2017, saksi bersama-sama dengan sdr. YATIMAN Alias RIAN datang kekantor ULP Provinsi Jambi untuk mewakili PT.NURYTA SARI PRATAMA dalam kegiatan pembuktian kualifikasi yang akan dilakukan Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi dan tidak ada pihak PT.NURYTA SARI PRATAMA yang hadir saat tu.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa anggota Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi yang melakukan pembuktian kualifikasi terhadap penawaran penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA saat itu, karena yang berhadapan langsung dengan Anggota Pokja dalam pembuktian kualifikasi tersebut adalah sdr. YATIMAN Alias RIAN. Saat itu saksi hanya mendampingi saja, sehingga saksi tidak ingat lagi apa saja yang dibicarakan antara sdr. YATIMAN Alias RIAN dengan anggota Pokja saat itu.
Bahwa dari pengumuman lelang yang diupload Pokja CK.2 2017 besaran nilai HPS (harga perkiraan sendiri) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dan harga / nilai penawaran dari PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 2.659.547.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sesuai Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Perincian perhitungan nilai/harga penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 2.659.547.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) terdapat dalam lampiran surat penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 dengan Rekapitulasi Bill Of Quantity (BOQ) dibawah ini :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Pek. Pembangunan Workshop dan Musholla | Rp 431.939.632 |
| 2 | Pek. Pembangunan Pos Jaga | Rp 45.932.743 |
| 3 | Pek. Pembangunan Jembatan Timbang | Rp 483.182.089 |
| 4 | Pek. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan | Rp 991.019.372 |
| 5 | Pek. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga | Rp 267.546.660 |
| 6 | Pek. Pembangunan Rumah Kompos | Rp 198.149.941 |
| Jumlah Total Fisik | Rp 2.417.770.437 | |
| PPn 10 % | Rp 241.777.044 | |
| Total Fisik + PPn | Rp 2.659.547.480 | |
| Pembulatan | Rp 2.659.457.000 |
Bahwa Saksi baru mengetahui sekarang ini bahwa dokumen penawaran terhadap perincian perhitungan Bill Of Quantity (BOQ) untuk Sub Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga tidak saksi lampirkan pada saat saksi mengupload dokumen penawaran, dan saksi juga tidak mengetahui apakah dokumen tersebut ada dibuat ataupun tidak. Terkait harga penawaran pekerjaan pembangunan pos jaga sebesar Rp 45.932.743,- dalam rekapitulasi Bill Of Quantity (BOQ) tersebut saksi sudah tidak ingat lagi darimana perolehan harganya.
Bahwa Pada saat mengupload dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA, saksi tidak melampirkan dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan berupa : brosur produk dari pabrikan / distributor, surat dukungan dari pabrikan/distributor, surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor, salinan sertifikat SNI, surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang, sertifikat keaslian galvanis dan surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi karena dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui merk dagang dan spesifikasi barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan yang ditawarkan PT.NURYTA SARI PRATAMA, karena didalam dokumen penawaran PT.NURYTA SARI PRATAMA yang saksi upload tidak menjelaskan mengenai merk dagangnya.
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan surat dukungan peralatan / perjanjian sewa peralatan dalam dokumen penawaran karena saat melakukan penawaran tidak dibuat perjanjian sewa perlatan.
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan dalam dokumen penawaran karena tidak dibuat.
Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui apakah sdri.THERESIA NURYTA SARI mengetahui atau tidak bahwa PT.NURYTA SARI PRATAMA digunakan untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
DODY IRAWAN, ST, MT Bin RUSTAM EFFENDY, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Jabatan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi periode tanggal 15 Agustus 2016 s/d 16 Agustus 2017, pendidikan terakhir : S-2 Teknik Sipil, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
a. SDN 42 di Kota Jambi tamat tahun 1985.
b. SMPN 8 di Kota Jambi tamat tahun 1988.
c. SMAN 4 di Kota Jambi tamat tahun 1991.
d. Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta tamat tahun 1997.
e. Universitas Parahiyangan Bandung di Bandung tamat tahun 2005.
Riwayat pekerjaan / Jabatan :
Pada tahun 2000 diangkat sebagai CPNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab.Muaro Jambi.
Tahun 2001 diangkat sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab.Muaro Jambi .
Pada tahun 2009 menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik dan Prasarana di Badan Perencanaan Daerah Kab.Muaro Jambi.
Pada tahun 2011 menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab.Muaro Jambi.
e. Pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setda Kab.Muaro Jambi.
f. Pada tahun 2014 menjabat sebagai Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan Kab. Muaro Jambi.
g. Pada tanggal 15 Agustus 2016 s/d tanggal 29 Agustus 2017 saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi.
h . Pada tanggal 29 Agustus 2017 sampai sekarang saya menjadi staf Dinas Fungsional Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasi Propinsi Jambi Dinas Fungsional Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasi Propinsi Jambi.
Bahwa Saksi sejak 15 Agustus 2016 s/d tanggal 29 Agustus 2017 ditunjuk dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi.
Bahwa Tugas, fungsi , tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi periode bulan 15 Agustus 2016 s/d tanggal 29 Agustus 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor dan tanggal tidak ingat, dengan tugas secara umum yaitu melaksanakan tugas dibidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
Dan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Jambi.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas, fungsi , tanggung jawab dan wewenang sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, saksi diberikan gaji sebesar Rp 4.400.000. dan tunjangan jabatan sebesar Rp2.550.000 dan tunjnagan penghasilan sebesar Rp3.500.000,- dan selaku PA (Pengguna Anggaran) mendapat tunjangansebesar Rp1.700.000.-
Bahwa Pada saat menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi periode 15 Agustus 2016 s/d tanggal 29 Agustus 2017 , setahu saksi sdr. RUDY TEDJA yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi dengan nomor dan tanggal tidak ingat, dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum T.A. 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. DODI IRAWAN,ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor dan tanggal tidak ingat, meliputi :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinya;
Bahwa Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi diberikan honorarium Penggunaan Anggaran (PA) yang menjadi penghasilan tetap setiap bulan lebih kurang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan, hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor dan tanggal tidak ingat lagi.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.05.01.36.01.5.2 tanggal 3 januari 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi anggaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Proses mendapatkan alokasi anggaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dapat saksi jelaskan bahwa pada tahun 2016 pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 650 / 173 / Distako-KP / 2016 tanggal 18 Juli 2016 perihal : permohonan bantuan sarana dan prasarana TPA Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditujukan kepada Gubernur Jambi Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan lampiran dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana.
Atas dasar pengusulan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan usulan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dan telah disetujui maka alokasi anggaran pekerjaan masuk DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi sesuai penjelasan saksi diatas.
Bahwa dengan telah tersedianya alokasi anggaran untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya sdr. Rudy Tedja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan rencana umum pengadaan dengan cara melakukan asistensi data dan dokumen perencanaan (RAB dan Gambar Rencana) yang berasal dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bahwa berkaitan dengan pelaksaan pengadaan atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah menunjuk / mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu sdri. TRI SUMARDIANTI, S.T berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 63-KPTS / DPUPR-1 / VIII / 2017 tentang perubahan keempat atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 02-KPTS / DPUPR / I / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 yang ditanda tangani sdr. DODY IRAWAN, S.T, M.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan Melaporkan progres fisik kegiatan dan melaporkan ke KPA .
Bahwa sdr.Rudy Tedja selaku KPA dan PPK ada menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis dan gambar, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak namun sampai saat ini saksi belum ada menerima laporan secara resmi dan saksi tidak pernah melihat dokumen tersebut serta tidak pernah meminta dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail mengenai penyusunan HPS tersebut dan setahu saksi yang menyusun HPS tersebut adalah tugas dari PPK ( sdr. Rudy Tedja ).
Bahwa Data dan dokumen yang dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) antara berupa :
standar harga satuan barang yang berlaku di lokasi tempat pekerjaan akan dilakukan / harga yang berlaku di kabupaten setempat .
berdasarkan harga dasar hasil survey ke Distributor atau agen penjual barang .
Bahwa Berkaitan dengan spesifikasi teknis barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang, setahu saksi yang membuat kajian tentang spesifikasi teknis barang tersebut adalah PPK dan saksi tidak pernah menerima laporannya.
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan atau menyuruh menyerahkan dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 kepada peserta pemilihan penyedia/lelang dan saksi hanya pernah menyuruh PPK untuk menyerahkan Dokumen HPS ke KE ULP untuk persiapan proses lelang .
Bahwa Saksi selaku PA menayangkan RUPS ( Rencana umum pengadaan sementara) dalam portal LPSE propinsi Jambi , kemudian ULP mengirimkan surat untuk permintaan dokumen permintaan proses lelang dan kemudian atas permintaan tersebut saksi memerintahkan KPA / PPK untuk melengkapi dokumen dan selanjutnya oleh PPK melakukan penyusunan HPS , Gambar , Spesifikasi teknis pekerjaan , masa pelaksaan pekerjaan , draft kontrak yang nantinya sebagai kelengkapan proses lelang.
Bahwa sepengetahuan saksi Dokumen yang diserahkan oleh PPK kepada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi untuk pelaksanaan proses lelang / pemelihan penyedia adalah dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE dan Gambar Rencana.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dianda tangani oleh PPK .
c. Draft Kontrak yang ditanda tangani oleh PPK meliputi jadwal pelaksanaan, Daftar Peralatan dan Personil Inti yang dibutuhkan.
Bahwa Dokumen rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) tersebut diatas diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi oleh PPK untuk waktu penyerahan saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima dokumen tersebut di ULP Provinsi Jambi dan setahu saksi yang menyerahkan dokumen ke ULP adalah PPK .
Bahwa Saksi tidak pernah menemui Pokja atau Kepala ULP Propinsi Jambi untuk meminta memenangkan salah satu calon peserta lelang / pemilihan penyedia atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum .
Bahwa, saksi pernah menyampaikan kepada sdr.Rudy Tedja Laksana bahwa pelaksanaan proyek TPA Parit Culum tersebut adalah sdr. IMADUDIN Alias IIM.
Bahwa saksi bisa mengarahkan sdr.Rudy Tedja Laksana agar sdr. IMADUDDIN Alias IIM yang mendaptakan paket Proyek TPA Parit culum yaitu sekira bulan Maret 2017 , saksi bertemu Gubernur Jambi sdr.Zumi Zola dan pada saat itu saksi melaporkan paket kegiatan yang ada di Dinas PUPR dan kemudian Gubernur Jambi sdr.ZUMI ZOLA mengarahkan kepada saksi untuk berkoordinasi dengan sdr.APIF mengenai siapa saja yang akan mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR tahun anggaran 2017 dan keesokan harinya saksi ditelpon sdr.APIF FIRMANSYAH dan meminta daftar paket di PUPR dan sore harinya saksi menyerahkan daftar paket Pekerjaan PUPR kepada sdr. APIF FIRMANSYAH dan tiga hari kemudian sdr. APIF FIRMANSYAH dan sdr.IMANUDIN datang kerumah saksi dan dalam pertemuan tersebut sdr.AFIF FIRMANSYAH menjelaskan arahan nama-nama yang akan mendapatkan paket pekerjaan di PUPR dan salah satu yang mendapatkan paket tersebut adalah sdr.IMANUDIN untuk pekerjaan TPA Parit culum dan berdasarkan hal tersebut saksi sampaikan kepada Kabid Cipta Karya yaitu sdr.RUDY TEDJA LAKSANA.
Bahwa pada saat proses lelang, sdr. IMANUDIN alias IIM , sdr.RUDY ataupun sdr.APIF FIRMANSYAH tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait perusahaan yang dipergunakan sdr. Imanudin alias IIM untuk mengikuti proses lelang pekerjaan TPA Parit Culum.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Maret 2017 bertempat di Ruang Kerjanya , saksi memanggil sdr.Rudy Tedja Laksana dan saksi menyampaikan kepada sdr.Rudy Tedja Laksana bahwasanya arahan untuk pekerjaan TPA Parit Culum ke sdr. Imanudin alias IIM dan saksi juga menyampaikan bahwa nanti sdr.IIM yang akan menghubungi sdr.Rudy Tedja Laksana .
Bahwa Saksi tidak tahu persis kapan Proses lelang / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilaksanakan.
Bahwa Proses lelang/pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilaksanakan oleh ULP Povinsi Jambi dan saksi tidak mengetahui siapa saja Pokja yang terlibat dalam proses lelang tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail apa hasil pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan hasil pemilihan penyedia tersebut diserahkan oleh Pokja ke PPK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis dokumen yang diserahkan karena dokumen tersebut diserahkan langsung ke PPK oleh ULP dan saksi juga tidak pernah menerima laporan dari PPK .
Bahwa Saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak pernah menerima dokumen hasil lelang / pemilihan penyedia diatas dari Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi dibawah ini :
a. Dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
2). surat dukungan dari pabrikan/distributor berupa copy bukti / surat penunjukan Distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
3). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
4). salinan sertifikat SNI produk barang yang ditawarkan;
5). Salinan sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk;
6). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang;
7). sertifikat keaslian galvanis;
8). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
b. Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang dari PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
2). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
3). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
4). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
c. Bill Of Quantity (BOQ) / RAB sub pekerjaan pembangunan pos jaga yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA.
d. Analisa harga satuan pekerjaan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
e. Daftar harga satuan upah dan bahan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa tidak mengetahui jenis , type dan merk lampu penarangan jalan dan jembatan timbang yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan dokumen pendukung lampu penerangan jalan dan jembatan timbang, BOQ pekerjaan pos jaga, analisa harga satuan pekerjaan, daftar harga satuan upah dan bahan kepada Pokja CK. 2 ULP Provinsi Jambi dan saksi pernah menanyakan HPS , RAB dan dokumen lain yang diminta oleh ULP kepada sdr.Rudy Tedja Laksana dan pada saat itu sdr.Rudy Tedja Laksana pernah menjelaskan bahwa dokumen yang diminta oleh ULP sudah diserahkan namun saksi tidak pernah diperlihat secara rinci dokumen yang diserahkan kepada ULP Jambi dan saksi juga tidak pernah meminta secara rinci dokumen yang diserahkan kepada ULP Propinsi Jambi .
Bahwa Setahu saksi yang melakukan penelitian dan pemeriksaan hasil lelang adalah PPK dan tim dan saksi tidak pernah menerima laporan terkait hasil lelang pekerjaan TPA Parit Culum .
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan persis penandatangani kontrak tersebut dan saksi mengetahui adanya surat perjanjian kontrak pada saat diperlihatkan oleh penyidik di Polres Tanjab Timur bahwa telah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jambi c.q. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi c.q. Bidang Cipta Karya. berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, selanjutnya disebut “ PPK “ dan sdri. THERESIA NURYTA SARI, jabatan Direktur Utama, berkedudukan di Jl. Belibis II No. 01 A Rt. 59 Kel. Jelutung Kota Baru - Jambi berdasarkan Akta perubahan terakhir perusahaan No : 14 tanggal 23 Desember 2016, Notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH yang bertindak untuk dan atas nama PT. Nuryta Sari Pratama selanjutnya disebut : PENYEDIA “.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana ditandatangani Surat perjanjian kontrak tersebut dan juga pada saat pelaksanaan saksi tidak Dinas di PUPR lagi karena tanggal 29 Agustus 2017 saksi sudah pindah tugas menjadi Staf di Dinas Fungsional Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Propinsi Jambi.
Bahwa Selama proses pengadaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, saksi tidak pernah bertemu sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia
Bahwa setelah diperlihatkan Surat Perjanjian Kontrak oleh penyidik bahwa Ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, sistem pembayaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia, sebagai berikut:
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan pos jaga.
Pembangunan jembatan timbang.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Pembangunan rumah dinas penjaga.
Pembangunan rumah kompos.
Nilai kontrak pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga adalah sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan dari sumber dana DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 nomor : 1.05.01.36.01.5.2, kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.01 dan kode rekening : 5.2.2.23.02, ke Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa Berdasarkan dokumen surat perjanjian kontrak yang diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2017 dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 24 Desember 2017 sesuai yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang perubahan kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Saksi tidak mengetahui surat surat / dokumen terkait dalam perubahan kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dibawah ini :
a. Surat Perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017).
b. Surat PT. Nuryta Sari Pratama Nomor : 121 / NSPJBI / VIII / 2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal : permohonan CCO (change contract order).
Berita Acara Survey Bersama (Joint survey) Nomor : 418.e /BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat PPTK Nomor : 01.03/419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal : laporan hasil joint survey.
Surat PPK Kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Tim Direksi lapangan Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : tindak lanjut CCO (change contract order).
Surat PPTK Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 agustus 2017 perihal : undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan kepada Anggota panitia peneliti kontrak, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, pengawas lapangan.
Berita Acara Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dimulainya pelaksanaan Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja dari pihak penyedia namun setahu saksi yang akan mengerjakan Paket pekerjaan sarana dan Prasarana TPA Parit culum adalah sdr.Imadudin alias IIM berdasarkan arahan dari gubernur Jambi melalui sdr.Afif Firmansyah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pelaksaan pekerjaan TPA Parit Culum tersebut sudah atau belum selesai 100 % , karena pada tanggal 29 Agustus 2017 saksi pindah tugas dan digantikan oleh sdr.Arfan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa Setahu saksi yang bertanggungjawab atas pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA.2017 sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) Kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA adalah KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) merangkap PPK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui surat dan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dibawah ini :
a. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
b. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : ADD.01 – 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 nilai kontrak tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017.
d. 1 (satu) bundel laporan kemajuan fisik pekerjaan Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100 %.
e. 1 (satu) bundel laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100 %.
f. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
g. 1 (satu) bundel dokumen serah terima pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
h. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 %.
i. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran termyn 100 % atau angsuran 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan).
Bahwa terhadap sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR pernah bertemu dan setahu saksi sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, terhadap sdr. IMADUDDIN Alias IIM saksi mengenalnya dan yang bersangkutan adalah orang yang diarahkan untuk mendapatkan proyek TPA Parit Culum , terhadap sdr. HENDI saksi mengenalnya dan yang bersangkutan seorang kontraktor, terhadap sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan saksi mengenalnya dulu sebagai PNS di Tanjab Timur dan saksi tidak mengenal sdr. DERI dan sdri. THERESIA NURYTA SARI .
Bahwa setahu saksi sdr.Afif Firmansyah adalah asisten pribadi dari gubernur Jambi sdr.Zumi Zola yang mana pada saat itu sdr.Afif Firmansyah ditugaskan mengatur keuangan sdr.Zumi Zola dan juga mengatur pembagian proyek dilingkungan Pemda Prop.Jambi dan sdr.Imanudin alias Iim pada saat itu menjadi orang dekat dari sdr.Afif dan sdr.Iim bertugas mencari dana untuk kegiatan sdr.Zumi Zola melalui sd. Afif dan saksi tidak mengetahui tentang pemberian fee oleh sdr.Iim kepada sdr.Afif terkait proyek Pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum.
Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada sdr. RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE bahwa proyek TPA Parit Culum diarahkan saksi untuk sdr. IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa sdr. IMADUDDIN Alias IIM tidak pernah menemui saksi dan mengatakan bahwa sdr.AFIF meminta pencairan dana Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) karena setiap sdr.AFIF FIRMANSYAH meminta uang kepada sdr. IMADUDDIN Alias IIM, Ia tidak pernah melapor ataupun memberitahukan kepada saksi.
Bahwa sekira akhir tahun 2016, saksi pernah menyampaikan kepada sdr.APIF FIRMANSYAH bahwa ada uang fee sisa tahun 2016 yang ada pada sdr. IMADUDDIN Alias IIM. Apa bila pak Gubernur membutuhkan dana maka sdr. APIF FIRMANSYAH bisa mengambil uang fee tersebut.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan pendapat.
RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA, Jenis kelamin laki-laki, Suku Sunda, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir D.3 Arsitektur, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku KPA merangkap PPK, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan dibawah ini :
Riwayat pendidikan :
a. SD Angkasa di Kota Bandung tamat tahun 1973.
b. SMP Angkasa di Kota Bandung tamat tahun 1976.
c. SMA YBKP 3 di Kab.Garut tamat tahun 1980 .
d. Akademi Teknik Pekerjaan Umum di Cirebon tamat tahun 1984.
Riwayat pekerjaan / Jabatan :
Pada tahun 1987 sebagai tenaga honorer di Kantor Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Pada tahun 1988 diangkat sebagai CPNS di Kantor Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Tahun 1989 diangkat sebagai PNS di Kantor Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Pada tahun 2002 menjabat sebagai Kasi Administrasi dan perencanaan pada Subdin Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Pada bulan Februari 2017 s/d Februari 2018 ditunjuk sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
f. Pada bulan maret 2018 s/d agustus 2018 sebagai staf pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
g. Pada bulan Agustus 2018 pensiun dari PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bahwa Saksi sejak bulan Februari 2017 s/d Februari 2018 ditunjuk dan menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor dan tanggal tidak ingat.
Bahwa Tugas, fungsi , tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi periode bulan Februari 2017 s/d Februari 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor dan tanggal tidak ingat, dengan tugas secara umum sebagai berikut :
a. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan program program cipta Karya.
b. Membuat program perencanaan dan menyediakan bantuan teknis .
c. Melakukan pengawasan tim ahli pada bidang bangunan .
Dan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi dalam melaksanakan tugas, fungsi , tanggung jawab dan wewenang sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi diberikan gaji dan tunjangan yang menjadi penghasilan tetap setiap bulan lebih kurang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa pada saat menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi periode bulan Februari 2017 s/d Februari 2018, saksi pernah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tanggal 18 Januari 2017 dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 223 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tanggal 24 Februari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H.ZUMI ZOLA ZULKIFLI, dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum T.A. 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. DODI IRAWAN,ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa Tugas, tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tanggal 18 Januari 2017, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinya;
c. mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
d. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinya;
e. melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat Pengguna Anggaran;
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017, meliputi :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang /jasa yang meliputi:
1). Spesifikasi teknis barang/jasa;
2). Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) dan;
3). Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang /jasa kepada pengguna anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang /jasa kepada pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Dalam hal diperlukan , pejabat pembuat Komitmen dapat :
Mengusulkan kepada pengguna anggaran :
Perubahan paket pekerjaan;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer ) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi diberikan honorarium sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang menjadi penghasilan tetap setiap bulan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tigratus dua puluh ribu rupiah), namun saksi tidak diberikan honor lagi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.05.01.36.01.5.2 tanggal 3 januari 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi anggaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa proses mendapatkan alokasi anggaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) bahwa pada tahun 2016 pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 650 / 173 / Distako-KP / 2016 tanggal 18 Juli 2016 perihal : permohonan bantuan sarana dan prasarana TPA Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditujukan kepada Gubernur Jambi Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan lampiran dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana.
Atas dasar pengusulan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan usulan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dan telah disetujui maka alokasi anggaran pekerjaan masuk DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi.
Bahwa dengan telah tersedianya alokasi anggaran untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan rencana umum pengadaan dengan cara melakukan asistensi data dan dokumen perencanaan (RAB dan Gambar Rencana) yang berasal dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bahwa berkaitan dengan pelaksaan pengadaan atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah menunjuk / mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu sdri. TRI SUMARDIANTI, S.T berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 63-KPTS / DPUPR-1 / VIII / 2017 tentang perubahan keempat atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 02-KPTS / DPUPR / I / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 yang ditanda tangani sdr. DODY IRAWAN, S.T, M.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, menjelaskan :
a. Bahwa telah menetapkan Gambar Rencana, sedangkan untuk spesifikasi teknis tidak ingat lagi ada atau tidak dibuat dan akan dilakukan pencarian terlebih dahulu jika ada akan diserahkan kemudian hari kepada pemeriksa.
b. Bahwa telah menetapkan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Rekapitulasi Owner Estimate pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tertanggal jambi, tanpa tanggal bulan mei 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
c. Saksi telah membuat rancangan kontrak yang meliputi Rencana Kerja dan Syarat dan dokumen lain yang belum dapat dijelaskan saat ini karena dokumenya tidak dibawa.
Bahwa Proses penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) bahwa dalam pembuatan dan penyusunan awal harga perkiraan sendiri (HPS) bangunan dengan memerintahkan sdr. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK beserta staf bawahanya untuk melakukan kajian dan penyesuain harga terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB)/ EE yang berasal dari Pemkab Tanjung Jabung Timur, kemudian saksi lakukan koreksi dan tetapkan menjadi harga perkiraan sendiri (HPS)/OE , sedangkan untuk penyusunan dan pembuatan harga lampu penerangan jalan dan jembatan timbang saksi menugaskan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST beserta Staf Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi untuk melakukan survey harga pasaran lampu penerangan jalan dan jembatan timbang di Jakarta.
Bahwa Dari hasil survey yang dilaporkan sdr. TRI SUMARDIANTI, ST kepada saksi bahwa diperoleh lampu penerangan jalan yang sesuai dan tepat untuk TPA Parit Culum adalah type SL 100-40 dengan harga lampu penerangan jalan tenaga surya dari hasil survey sebesar Rp 19.000.000 / unit (Sembilan belas juta rupiah per unit) dengan perincian sebagai berikut : -
| No | Uraian | Volume | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | Solar panel 100 WP 12 volt | 1 | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 2 | Solar charger controller 10 AMP 12 volt | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 |
| 3 | Baterai, VRLA Flame Retardant 720 AH 12 volt | 1 | 3.000.000 | 3.000.000 |
| 4 | Lampu LED SMD 5630 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 |
| 5 | Box panel baterai (tebal 2 mili) | 1 | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 6 | Tiang octagonal 7 meter hot deep galvanis | 1 | 4.000.000 | 4.000.000 |
| Jumlah | 19.000.000 | 19.000.000 |
Sedangkan jembatan timbang yang sesuai dan tepat untuk TPA Parit Culum adalah merk MK CELLS (USA) capacity 50.000 kg, resolution 10 kg steel platform 9m x 3m type Pitless truck scale dengan harga pasar sebesar Rp 234. 865.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk biaya pengiriman ke Jambi dan biaya pemasangan oleh teknisi dengan perincian yang dapat menjelaskan adalah sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan stafnya yang melaksanakan tugas survey.
Bahwa Dokumen yang didapatkan dari pelaksanaan survey lampu jalan tenaga surya dan jembatan timbang di Jakarta yang diserahkan kepada saksi antara lain :
Dokumen hasil survey lampu jalan tenaga surya berupa 1 (satu) bundel brosur barang lampu tenaga surya type SL 100-40 , LTB 720, LTB 730, LTB 750, LTS 550, SL 301, SL 302, SL 601, SL 5015W, SOLAR WL 2030, SHS 250 dan SHS 500, dan berupa 3 (tiga) lembar brosur lampu PJU-TS 40 watt LED OSRAM.
b. Dokumen hasil survey jembatan timbang berupa 1 (satu) bundel Surat CV. TIA JAYA ENGINEERING No. : 056 / PH / IV / THE / 2017 tanggal 15 April 2017 Hal : Penawaran harga jembatan timbang 50 ton , yang ditanda tangani oleh HERRI WAHYUDI berikut dengan lampiran brosur barang yang ditawarkan. Dan 1 (satu) lembar brosur jembatan timbang dari PT. TATA CIPTA PELANGI.
Bahwa Perincian nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang telah ditetapkan oleh saksi sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1. | Pek. Pembangunan workshop dan Musholla | Rp 502.437.486 |
| 2. | Pek. Pembangunan pos jaga | Rp 46.523.845 |
| 3. | Pek. Pembangunan jembatan timbang | Rp 485.651.314 |
| 4. | Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan | Rp 934.284.207 |
| 5. | Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga | Rp 277.921.086 |
| 6. | Pek. Pembangunan rumah kompos | Rp 207.448.182 |
| Jumlah Total Fisik | Rp 2.454.266.121 | |
| PPn 10 % | Rp 245.426.612 | |
| Total Fisik + PPn | Rp 2.699.692.733 | |
| Pembulatan | Rp 2.699.692.000 |
Bahwa nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) sudah termasuk perhitungan keuntungan penyedia sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total biaya fisik tidak termasuk PPn 10 % untuk pekerjaan pembangunan gedung / fisik , sedangkan perhitungan keuntungan penyedia untuk pengadaan lampu penerangan jalan dan jembatan timbang sebesar 6 % (enam persen) dari total biaya pekerjaan tersebut.
Bahwa Berdasarkan Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan yang telah saksi tetapkan dibawah ini :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan | Total |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | |||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 LS | 2.000.000 | 2.000.000 |
| Sub Total | 2.000.000 | |||
| II. | PEK. TANAH DAN PONDASI | |||
| 1 | Pek. Galian tanah | 24,00 m³ | 95.575,04 | 2.293.800,96 |
| 2 | Pek. Cor beton kedudukan lampu penerangan Fc 21,7 | 12,00 M³ | 1.365.867,20 | 16.390.406,43 |
| Sub Total | 18.684.207,39 | |||
| III. | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | |||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100 WP 12 Volt, solar charger 10 AP 12 Volt, Baterai VFR 720 AH 12 Volt dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.550.000 | 913.600.000 |
| Sub Total | 913.600.000 | |||
| Total | 934.284.207,39 |
Dan atas beberapa pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa spesifikasi teknis pekerjaan lampu penerangan jalan keliling yang dikehendaki sesuai dengan uraian pekerjaan diatas terdiri dari Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100 WP 12 Volt, solar charger 10 AMP 12 Volt, Baterai VFR 720 AH 12 Volt dan lampu LED SMD 5630, dan spesifikasi teknis tersebut diperoleh dari hasil survey yang telah saksi jelaskan diatas.
b. Bahwa perhitungan perolehan harga satuan pekerjaan pas. Lampu penerangan keliling sebesar Rp 28.550.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) diperoleh dari harga perkiraan sendiri (HPS) dari toko / tempat survey sebesar Rp 26.760.000 ditambahkan dengan keuntungan kontraktor/penyedia lebih kurang 6 % atau sebesar Rp 1.790.000, dengan perincianya sebagai berikut dibawah ini :
| No | Uraian | Volume | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | Solar panel 100 WP 12 volt | 1 | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 2 | Solar charger controller 10 AMP 12 volt | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 |
| 3 | Baterai, VRLA Flame Retardant 720 AH 12 volt | 1 | 3.000.000 | 3.000.000 |
| 4 | Lampu LED SMD 5630 | 1 | 2.500.000 | 2.500.000 |
| 5 | Box panel baterai (tebal 2 mili) | 1 | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 6 | Tiang octagonal 7 eter hot deep galvanis | 1 | 4.000.000 | 4.000.000 |
| Sub total | 19.000.000 | 19.000.000 | ||
| 7 | Profit | 3.000.000 | ||
| 8 | Ongkos kirim | 1.000.000 | ||
| 9 | Instalasi | 500.000 | ||
| 10 | Transportasi lokasi project | 250.000 | ||
| 11 | Pondasi Tiang (material dan SDM local) | 250.000 | ||
| Sub total | 5.000.000 | |||
| Total | 24.000.000 | |||
| PPN dan PPH 11.5 % | 2.760.000 | |||
| Jumlah TOTAL | 26.760.000,- | |||
| 12 | Keuntungan bagi penyedia lebih kurang 6 % | 1.790.000 | ||
| Total harga satuan | 28.550.000 |
c. Bahwa data dan dokumen yang dipergunakan saksi sebagai dasar untuk menetapkan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) adalah hasil survey yang dilaksanakan oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan staf bidang cipta karya sesuai penjelasan saksi diatas.
Bahwa Berkaitan dengan keterangan saksi diatas bahwa terdapat biaya profit, ongkos kirim, instalasi, transportasi lokasi project, pondasi tiang (material dan SDM local) , PPN dan PPH 11.5 % , dan atas beberapa pertanyaan pemeriksa saksi menjelaskan sebagai berikut dibawah ini :
a. Maksud biaya profit sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) adalah keuntungan dari pihak toko / penjual lampu.
b. Maksud Biaya ongkos kirim sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah biaya untuk pengiriman lampu dari Jakarta ke jambi.
c. Maksud Biaya instalasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) antara lain kabel, soket sebagai penghubung / merangkai lampu penerangan jalan.
d. Maksud Biaya transportasi local project sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah biaya pengiriman lampu dari jambi menuju ke lokasi pekerjaan TPA Parit Culum Kab. Tanjab Timur.
e. Maksud Biaya pondasi tiang (material dan SDM lokal) sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah biaya untuk mengangkut material pondasi dan biaya /upah bongkar muat material).
f. Maksud dari PPN dan PPH 11.5 % sebesar Rp 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah PPN sebesar 10 % dan PPH 1,5 % yang harus dibayar oleh Toko / Penjual lampu kepada penyedia.
g. Maksud keuntungan bagi penyedia lebih kurang 6 % atau sebesar Rp 1.790.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) adalah keuntungan yang diberikan untuk kontraktor / penyedia.
Bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 250.000/unit (dua ratus lima puluh ribu rupiah per unit ) adalah biaya diluar pada uraian pekerjaan pondasi tiang lampu penerangan jalan sebesar Rp 18.684.207,39 .
Bahwa dalam harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah ditetapkan saksi terdapat 2 (dua) kali perhitungan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) , dikarenakan dalam HPS / OE untuk sub pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan memperhitungan PPN yang harus dibayar oleh Toko/penjual barang (lampu penerangan jalan), dan memperhitungan kembali PPN yang harus dibayar oleh calon penyedia (kontraktor).
Bahwa Berdasarkan Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang yang telah ditetapkan saksi dibawah ini :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan | Total |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A | JEMBATAN TIMBANG | |||
| I. | PEK. PENDAHULUAN | |||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 126,00 m¹ | 104.775,55 | 13.201.719,30 |
| 2 | Pek. Commissioning test | 1,00 Ls | 5.000.000 | 5.000.000 |
| Sub Total | 18.201.719,30 | |||
| II. | PEK. TANAH DAN PASIR | |||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi tapak | 66,44 m³ | 95.575,04 | 6.349.910,08 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 22,15 m³ | 52.096,00 | 1.153.735,38 |
| 3 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 3,33 m³ | 160.723,20 | 534.404,64 |
| 4 | Pek. Urugan tanah bawah lantai | 1,80 m³ | 52.096,00 | 93.772,80 |
| Sub Total | 8.131.822,90 | |||
| III. | PEK. PONDASI | |||
| 1 | Pek. Lantai kerja FC 7,4 | 21,00 m³ | 1.144.087,56 | 24.025.838,76 |
| 2 | Pek. Pondasi menerus FC 26,4 | 3,60 m³ | 3.227.699,61 | 11.619.718,60 |
| 3 | Pek. Besi siku 70 x 70 x 3500 | 51,66 Kg | 68.700,00 | 3.549.042,00 |
| 4 | Pek. Base plat 12mm x 400 x 400 | 15,07 Kg | 10.000,00 | 150.720,00 |
| 5 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 cm | 60,00 Kg | 50.000,00 | 3.000.000,00 |
| Sub Total | 42.345.319,36 | |||
| IV. | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | |||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang Type Pitless truck scale kap 50.000 Kg UK. 3 M x 9 M | 1,00 Ls | 280.500.000 | 280.500.000,00 |
| Sub Total | 280.500.000,00 | |||
| Total | 349.178.861,56 |
Dan atas beberapa pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan dibawah ini :
Bahwa spesifikasi teknis barang pekerjaan jembatan timbang yang dikehendaki sesuai dengan uraian pekerjaan diatas terdiri dari Pek. Jembatan Timbang Type Pitless truck scale kap 50.000 Kg UK. 3 M x 9 M, dan spesifikasi teknis tersebut diperoleh dari hasil survey.
b. Saksi belum dapat menjelaskan perincian perhitungan perolehan harga satuan pekerjaan jembatan timbang sebesar Rp 280.500.000,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) karena pemahaman saksi awalnya harga sebesar Rp 280.500.000 sudah termasuk harga pekerjaan pondasi jembatan timbang, namun berdasarkan keterangan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan sdri. CIKITA MEILANDA, A.Md (Pegawai Tidak Tetap Bidang cipta karya ) bahwa harga jembatan timbang sebesar Rp 280.500.000,- diperoleh dari hasil survey / penawaran PT. TIA JAYA ENGINEERING sebesar Rp 234.865.000 sudah termasuk biaya pengiriman barang ke jambi dan biaya pemasangan oleh teknisi , ditambahkan dengan keuntungan toko/penjual barang sekitar 8,5 % atau sebesar Rp 20.135.000,- / ( Rp 234.865.000 + Rp 20.135.000 = Rp 255.000.000) dan ditambahkan lagi dengan keuntungan bagi penyedia/kontraktor sekitar 10 % (dari Rp 255.000.000) atau sebesar Rp 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) / ( Rp 234.865.000 + Rp 20.135.000 + Rp 25.500.000 = Rp 280.500.000).
c. Data dan dokumen yang dipergunakan saksi sebagai dasar untuk menetapkan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) adalah hasil survey yang dilaksanakan oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan staf bidang cipta karya sesuai penjelasan saksi diatas.
Bahwa Data dan dokumen yang dipergunakan saksi sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) antara berupa :
harga dasar hasil survey.
harga bahan dan upah hasil survey lapangan disandingkan dengan harga satuan bangunan dan gedung Negara yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan kota jambi.
Bahwa spesifikasi teknis barang berupa lampu penerangan jalan dan jembatan timbang yang telah tetapkan oleh saksi, tidak dilakukan kajian teknis terlebih dahulu, namun dengan menyalin spesifikasi teknis barang dari hasil survey yang dilaksanakan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST sebagaimana penjelasan saksi diatas.
Bahwa Menurut saksi bahwa diperbolehkan dalam menyusun dan menetapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan memperhitungan keuntungan untuk penjual barang dan memperhitungan kembali keuntungan untuk calon penyedia (kontraktor), memperhitungkan PPN dan PPH yang harus dibayar oleh penjual barang (lampu penerangan jalan) dan memperhitungkan kembali PPN yang harus dibayar oleh calon penyedia (kontraktor), namun mengenai aturanya terlebih dahulu saksi akan mencarinya.
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan atau menyuruh menyerahkan dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 kepada peserta pemilihan penyedia/lelang.
Bahwa setelah selesainya penyusunan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, selanjutnya saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada tanggal 2 Mei 2017 melakukan permintaan proses lelang / pemilihan penyedia kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 perihal : Permintaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri).
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh saksi kepada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi untuk pelaksanaan proses lelang / pemelihan penyedia adalah dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang terdiri dari :
a. 1 (satu) bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa tertanggal jambi, tanpa tanggal mei 2017 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri) dan Gambar Rencana.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang saya tanda tangani.
c. Draft Kontrak yang ditanda tangani oleh PPK meliputi jadwal pelaksanaan , Daftar Peralatan dan Personil Inti yang dibutuhkan.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi ada atau tidak dibuat spesifikasi teknis bangunan gedung sehingga tidak ingat lagi ada atau tidaknya menyerahkan spesifikasi teknis bangunan/gedung kepada Kepala ULP Provinsi Jambi.
Bahwa dokumen rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) tersebut diatas diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi pada tanggal 2 mei 2017 di kantor ULP Provinsi Jambi yang berada di area Kantor Gubernur Jambi Jl. A. Yani No. 01.
Bahwa penyerahan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tidak sekaligus diserahkanya ke Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, dan yang pertama kali menyerahkan dokumen RPP pada tanggal 2 mei 2017 adalah saksi sendiri , namun saksi tidak ingat lagi siapa yang menerimanya. selanjutnya untuk kelengkapan dokumen RPP atau kekuranganya yang menyerahkan ke ULP Provinsi Jambi adalah sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK.
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira antara akhir bulan april atau awal bulan april 2017 atau sebelum pelaksanaan proses lelang, saksi datang ke kantor ULP Provinsi Jambi yang berada di area Kantor Gubernur Jambi Jl. A. Yani No. 01 Jambi menemui sdr. SYAHRUL Kepala ULP Provinsi dengan maksud dan tujuan untuk menyampaikan pesan pak kadis terkait pemilik beberapa paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR provinsi Jambi yang salah satunya adalah bahwa paket pekerjaan TPA Parit Culum, dan saat itu saksi menyampaikan kepada sdr. SYAHRUL untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah sdr. IIM. Dan saat itu sdr. SYAHRUL mengiyakan penyampaian saksi. Setelah itu pada tanggal 2 mei 2017 ketika saksi menyerahkan dokumen awal rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan bertemu dengan sdr. ARIANSYAH yang merupakan anggota Pokja ULP Provinsi Jambi dan saat itu kepada sdr. ARIANSYAH saksi menyampaikan dan memberitahukan dengan perkataan “ pesan pak kadis, paket ini punya IIM” dan dijawab sdr. ARIANSYAH “ iya pak”, setelah itu saksi tidak pernah menemui lagi Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Maksud perkataan saksi “ pesan pak kadis, paket ini punya IIM “ adalah memberitahukan kepada Pokja terkait adanya permintaan dari sdr. DODI IRAWAN, ST,MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi bahwa yang punya paket pekerjaan TPA Parit Culum adalah sdr. IIM.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira akhir bulan Februari 2017 bertempat di ruang Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dipanggil oleh sdr. DODI IRAWAN ke ruang kerjanya dan saat itu sdr. DODI IRAWAN , ST, MT menyampaikan kepada saksi bahwasanya pekerjaan TPA Parit Culum kepunyaan sdr. IIM, dan saat itu hanya ada saksi dengan sdr. DODI IRAWAN.
Bahwa Pada saat saksi menyampaikan kepada sdr. SYAHRUL dan sdr. ARIANSYAH bahwasanya paket TPA Parit Culum punya sdr. IIM, saksi belum mengetahui perusahaan yang akan dipergunakan sdr. IIM untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sehingga saksi belum menyampaikan perusahaan yang akan dipergunakan sdr. IIM kepada Pokja pemilihan.
Bahwa pada saat proses lelang, sdr. IIM ataupun sdr. DODI IRAWAN, ST, MT Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait perusahaan yang dipergunakan sdr. IIM untuk mengikuti proses lelang. namun pada hari,tanggal dan bulan tidak ingat lagi tahun 2017 sdr. IIM pernah menelpon saksi menyampaikan bahwa proyek TPA Parit Culum yang akan mengerjakanya sdr. HENDI, dan sdr. HENDI juga pernah menelpon saksi dan memberitahukan bahwasanya paket TPA Parit Culum milik sdr. IIM, yang akan mengerjakanya adalah sdr. HENDI.
Bahwa proses lelang / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2017 s/d 28 Juli 2017 di Kantor Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi melalui laman website : www.jambi.prov.go.id.
Bahwa proses lelang / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilaksanakan oleh Pokja CK. 2 ULP Povinsi Jambi antara lain sdr. ARIANSYAH , sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE dan sdr. AGUS KURNIAWAN, ST.
Bahwa Proses lelang / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dapat menjelaskanya adalah Pokja CK. 2 ULP Povinsi Jambi antara lain sdr. ARIANSYAH , sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE dan sdr. AGUS KURNIAWAN, ST.
Bahwa hasil pelelangan / pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sesuai dengan Surat Kepala ULP Provinsi Jambi nomor dan tanggal tidak ingat karena surat tidak dibawa oleh saksi, dan sesuai Surat Pokja CK2 2017 ULP Provinsi Jambi Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Pelelangan yang ditanda tangani oleh Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi sdr. ARIANSYAH , sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE dan sdr. AGUS KURNIAWAN, ST menyampaikan bahwa pemenang lelang untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Penyedia Jasa : PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Alamat : Jln. Belibis II No. 01 Rt. 59 Kel. Jelutung
Kec. Jelutung Jambi
NPWP : 01.485.029.1.331.000.
Harga terkoreksi : Rp 2.613.381.000.
Terbilang : Dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga
ratus delapan puluh satu ribu rupiah.
Waktu pelaksanaan : 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Bahwa Dokumen hasil pelelangan / pemilihan penyedia yang diserahkan Pokja ULP Provinsi Jambi kepada saksi selaku KPA yang bertindak sebagai PPK berupa dokumen pemerintah provinsi jambi sekretariat Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Konstruksi CK. 2 2017 Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum yang terdiri dari :
Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002 / BA.AWJ / Pokja.Konstruksi.CK.2 / VII / 2017 tanggal 4 Juli 2017.
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017.
Lampiran hasil koreksi aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
Hasil Koreksi Aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 kepda Yth. Sdr. Dirketur /pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA perihal Undangan kalrifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
Daftar Hadir acara klarifikasi dokumen penawaran tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Evaluasi Administrasi penawar PT. NUGRAHA TYAGASUPALA.
Evaluasi Administrasi penawar PT. ROGANTINA JAYA SAKTI.
Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Evaluasi Teknis PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Evaluasi Biaya PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Evaluasi Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
Daftar Hadir Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Pembuktian Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08 / BAHP / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Kepala ULP Provinsi Jambi perihal Laporan proses pelelangan yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
SUMMARY REPORT lelang pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
u. Dokumen Penawaran pekerjaan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
1). Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
2). Surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
3). Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
4). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp 198.149.940,84.
5). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp 267.546.659,68.
6). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
7). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp 483.182.088,56.
8). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp 991.019.371,84.
9). METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
10). TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
11). DAFTAR PERSONIL INTI.
12). DAFTAR PERALATAN UTAMA.
13). SPESIFIKASI TEKNIS.
14). Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
15). Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
16). Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
17). Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
18) Jaminan Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp 80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
19) Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tannggal 4 Juli 2017 yang ditandatangani oleh EDI LASTONO K, SE selaku Pjs Pemimpin Cabang PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI Kantor Cabang Utama.
20). Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
21). Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,PT. NURYTA SARI PRATAMA.
22). Lampiran tabel.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian risiko K3, program K3 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA.
23). Struktur Organisasi PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
24). Penjabaran Tugas Personalia.
25) Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA diatas meterai 6000.
26). fotcopy lembar Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona 1 paket 1 nomor : 640 / 81 / SPK / CK / PU-TJT / APBD / 2013 tanggal 16 Agustus 2013.
27). fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640 / 81 / SPMK / CK / PU-TJT/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
28). fotocopy Berita Acara serah terima akhir pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona I paket I Bidang Cipta Karya nomor : 1233 / BA / PAN-FHO / CK / 2014 tanggal 16 Mei 2014.
29). fotocopy lembar Surat Perjanjian (Harga Satuan) paket pekerjaan konstruksi pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku tamiai kabupaten kerinci nomor : HK.02.03 / PJPA-JBI / C4 / 03 / 2017 tanggal 28 Februari 2017.
30). fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK / PJPA-JBI / C4/03/2017 tanggal 01 maret 2017.
31). Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
32). Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
33). Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
34). Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
35). Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
36). Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
37). Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
38). Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
39). Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
40). Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
41). CURRICULUM VITAE atas nama EMAN, ST tanggal 07 Juli 2017.
42). CURRICULUM VITAE atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST tanggal 07 Juli 2017.
43). CURRICULUM VITAE atas nama EDIL FITRI, ST tanggal 07 Juli 2017.
44). CURRICULUM VITAE atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 07 Juli 2017.
45). CURRICULUM VITAE atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 07 Juli 2017.
46). CURRICULUM VITAE atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 07 Juli 2017.
47). CURRICULUM VITAE atas nama DONI ANDIRA tanggal 07 Juli 2017.
48). CURRICULUM VITAE atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 07 Juli 2017.
49). CURRICULUM VITAE atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 07 Juli 2017.
50). CURRICULUM VITAE atas nama SARDIANSA tanggal 07 Juli 2017.
51). fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA.
52). fotocopy pernyataan atas nama EDIL FITRI, ST sebagai ahli manajemen proyek-madya.
53). fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Teknologi Palembang nomor seri ijazah : 001.96.05.1.99 tanggal 8 september 1999 atas nama EDIL FITRI.
54). fotocopy KTP dan NPWP atas nama EDIL FITRI.
55). fotocopy lembar Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA.
56) fotocopy pernyataan atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST sebagai ahli teknik lingkungan-madya.
57). fotocopy Ijazah Universitas Diponegoro atas nama PERDIAWAN PERDANA dengan gelar akademik Sarjana Teknik (S.T) tanggal 03 oktober 2007.
58). fotocopy KTP dan NPWP atas nama PERDIAWAN PERDANA.
59). fotocopy pernyataan atas nama EMAN, ST sebagai ahli teknik tenaga listrik-muda.
60). fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK – MUDA.
61). fotocopy Ijazah Universitas Langlang Buana atas nama EMAN tanggal 29 September 2001.
62). fotocopy KTP atas nama EMAN.
63). fotocopy NPWP atas nama EMAN.
64). fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
65). fotocopy KTP atas nama DONI ANDIRA.
66). fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Rumbai atas nama DONI ANDIRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
67). fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010.
68). fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010 berikut Daftar Nilai.
69). fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
70). fotocopy NPWP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
71). fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Tunas Harapan Rimbo Bujang atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
72). fotocopy KTP atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
73). fotocopy NPWP atas nama DONI ANDIRA.
74). fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING.
75). fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN.
76). fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS.
77). fotocopy ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 3 September 2005.
78). otocopy KTP atas nama RACHMAT FIRDAUS.
79). fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK.
80). fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH.
81). fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Taman Siswa Padang atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 14 Juni 2008.
82). fotocopy KTP dan NPWP atas nama JONI AIKAL PUTRA.
83). fotocopy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama SARDIANSA tanggal 15 Juni 2002.
84). fotocopy NPWP atas nama SARDIANSA.
85). fotocopy KTP atas nama SARDIANSA.
86). fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun SMK Negeri 3 Jambi atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 19 Juni 2006.
87). fotocopy KTP atas nama FAUZAN SAPUTRA, SE.
88). fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
89). fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
90). fotocopy Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DPMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
91). fotocopy Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
92). fotocopy Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
93). fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
94). fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
95). fotocopy bukti penerimaan surat (BPS) Nomor : S-05022924 / PPWBIDR / WPJ.27 / KP.0103 / 2016 tanggal 20 April 2016.
96). fotocopy NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
97). fotocopy Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
98). fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
99). fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI, DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI, NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
100). fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI PRATAMA “ nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016, Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
101). fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
102). fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI “ nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Dati II Jambi M.ZEN, S.H.
Bahwa Saksi maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tidak pernah menerima dokumen hasil lelang / pemilihan penyedia diatas dari Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi Apakah Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi dibawah ini :
a. Dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
2). surat dukungan dari pabrikan/distributor berupa copy bukti / surat penunjukan Distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
3). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
4). salinan sertifikat SNI produk barang yang ditawarkan;
5). Salinan sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk;
6). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang;
7). sertifikat keaslian galvanis;
8). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
b. Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang dari PT. NURYTA SARI PRATAMA berupa :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
2). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
3). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
4). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
c. Bill Of Quantity (BOQ) / RAB sub pekerjaan pembangunan pos jaga yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA.
d. Analisa harga satuan pekerjaan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
e. Daftar harga satuan upah dan bahan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis, type dan merk lampu penarangan jalan dan jembatan timbang yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA karena PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan / melengkapi dokumen pendukung lampu penerangan jalan dan dokumen pendukung jembatan timbang.
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan dokumen pendukung lampu penerangan jalan dan jembatan timbang, BoQ pekerjaan pos jaga, analisa harga satuan pekerjaan, daftar harga satuan upah dan bahan kepada Pokja CK. 2 ULP Provinsi Jambi karena standarnya dokumen tersebut sudah harus ada maka saksi tidak melakukan pengecekan dan meminta lagi kepada Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa Fungsi dan kegunaan dokumen pendukung pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang yaitu sebagai dasar Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi untuk menilai kewajaran harga dan barang yang ditawarkan peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan dokumen pendukung pekerjaan jembatan diatas harus ada dan terlampir dalam dokumen kontrak yang dilampirkan PT. NURYTA SARI PRATAMA saat melakukan penawaran.
Bahwa Saksi mengetahui jika dokumen berupa pendukung lampu penerangan jalan , pendukung jembatan timbang, BoQ pekerjaan pos jaga, analisa harga satuan pekerjaan, daftar harga satuan upah dan bahan tersebut tidak ada didalam dokumen hasil pelelangan yang diserahkan oleh pokja, ketika tahap pelaksanaan pekerjaan, dan tindakan saksi selaku KPA yang merangkap PPK terkait lampu penerangan jalan dan jembatan timbang untuk pelaksanaan pengadaan barang mengacu pada hasil survey. Sedangkan terkait BoQ dilakukan perubahan kontrak.
Bahwa setelah saksi menerima hasil dan dokumen pelelangan / pemilihan penyedia dari Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi, saksi hanya melakukan penelitian Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil lelang yang sudah dilaksanakan Pokja CK.2 ULP Provinsi Jambi dan saksi menyatakan menerima hasil lelang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh staf / bawahanya menemui Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi untuk meminta memenangkan PT. NURYTA SARI PRATAMA dalam pelaksanaan lelang / pemilihan penyedia atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa saksi telah menunjuk PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia barang / jasa atas paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, berdasarkan hasil lelang yang telah dilaksanakan oleh Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi.
Bahwa sebenarnya PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak layak ditunjuk sebagai penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum karena PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak layak ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Bahwa Saksi masih menujuk PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum karena saksi baru mengetahui hal tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA pada tanggal 4 Agustus 2017 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada saksi selaku PPK sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST-AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI PRATAMA Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selanjutnya disebut Penyedia dan sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dengan nilai jaminan sebesar Rp 130.669.050 (seratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu lima puluh rupiah) dalam bentuk Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 247 / BG / P / KCU / 2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang ditanda tangani sdr. EDI LASTONO.K, SE Pemimpin Cabang Kantor Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, namun yang menyerahkan langsung jaminan pelaksanaan kepada saksi adalah sdr. RIAN.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan agustus 2017 bertempat di ruang kerja saksi sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jambi c.q. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi c.q. Bidang Cipta Karya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, selanjutnya disebut “ PPK “ dan sdri. THERESIA NURYTA SARI, jabatan Direktur Utama, berkedudukan di Jl. Belibis II No. 01 A Rt. 59 Kel. Jelutung Kota Baru - Jambi berdasarkan Akta perubahan terakhir perusahaan No : 14 tanggal 23 Desember 2016, Notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH yang bertindak untuk dan atas nama PT. Nuryta Sari Pratama selanjutnya disebut : PENYEDIA “.
Bahwa Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 diatas, ditanda tangani terlebih dahulu oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI, setelah ditanda tangani kemudian baru saksi menanda tanganinya namun penanda tangananya dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Bahwa sdri. THERESIA NURYTA SARI menanda tangani surat perjanjian paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dihadapan saksi , maka saksi tidak mengetahui benar atau tidaknya tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dalam Surat Perjanjian tersebut. Akan tetapi sebelum saksi menanda tangani Surat Perjanjian, saksi pernah meminta sdr. RIAN yang merupakan anak buah sdr. HENDI dan sdr. TRI SUMARDIANTI agar sdri. TEHERESIA NURYTA SARI hadir menanda tangani surat perjanjian/kontrak, namun lebih kurang selama 1 (satu) minggu saksi menunggu sdri. THERESIA NURYTA SARI tidak juga datang dan PT. NURYTA SARI PRATAMA mengajukan pembayaran uang muka dan saat itu didalam Surat Perjanjian sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI maka saksi menanda tangani surat perjanjian Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Bahwa selama proses pengadaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, saksi tidak pernah bertemu sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia.
Bahwa secara administrasi saksi berkontrak dengan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia, namun secara riil pelaksanaanya dengan sdr. HENDI selaku orang yang mempergunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa pada awalnya sdr. DODI IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi menyampaikan secara lisan kepada saksi bahwa proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum untuk diberikan kepada sdr. IIM, akan tetapi setelah ditetapkanya PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang, sdr. HENDI datang menemui saksi di ruang kerja saksi selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi dan sdr. HENDI mengatakan kepada saksi bahwa Ianya (HENDI) yang akan mengerjakan PROYEK TPA PARIT CULUM dan saksi jawab “ oh iya “ .
Bahwa Ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, sistem pembayaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan pos jaga.
Pembangunan jembatan timbang.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Pembangunan rumah dinas penjaga.
Pembangunan rumah kompos.
Nilai kontrak pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga adalah sebesar Rp2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan dari sumber dana DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 nomor : 1.05.01.36.01.5.2, kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.01 dan kode rekening : 5.2.2.23.02, ke Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2017 dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 24 Desember 2017 sesuai yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang harus dikerjakan penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, sesuai Surat Perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) terdiri dari 6 (enam) sub pekerjaan utama antara lain sub pekerjaan pembangunan workshop dan musholla , sub pekerjaan pembangunan pos jaga, sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang, sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, sub pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga dan sub pekerjaan pembangunan rumah kompos dengan item-item pekerjaan yang harus dikerjakan, sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Musholla antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan pembersihan lokasi | 128,00 | M² | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek. Pas. Bowplank | 46,00 | M¹ | 103.665,07 | 4.768.593,34 |
| 3 | Papan merk proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa barak kerja dan gudang kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan air bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL I | 15.341.934,14 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 13,64 | M³ | 90.796,29 | 1.238.461,37 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 4,55 | M³ | 49.491,20 | 225.184,96 |
| 3 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 2,01 | M³ | 152.687,04 | 306.900,95 |
| 4 | Pek. Urugan tanah didatangkan dipadatkan | 36,00 | M³ | 152.687,04 | 5.496.733,44 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah lantai T = 5 CM | 6,00 | M³ | 152.687,04 | 916.122,24 |
| SUB TOTAL II | 8.183.402,99 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Batu kali ad. 1 : 4 | 6,50 | M³ | 416.380,25 | 2.706.471,63 |
| 2 | Pek. Pondasi tapak besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 0,77 | M³ | 6.381.183,90 | 4.913.511,60 |
| 3 | Pek. Cor bawah pondasi FC 14,5 | 2,01 | M³ | 1.210.716,47 | 2.433.540,10 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 19 Cm | 72,00 | Btg | 60.740,00 | 4.373.280,00 |
| SUB TOTAL III | 14.426.803,33 | ||||
| IV | PEK. BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc.21,7 Besi 150 Kg | 2,43 | M³ | 6.839.865,69 | 16.620.873,63 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc.21,7 Besi 200 Kg | 1,08 | M³ | 7.126.339,98 | 7.696.447,18 |
| 3 | Pek. Kolom teras 15/15 Fc.21,7 Besi 200 Kg | - | - | - | - |
| 4 | Pek. Kolom praktis 11/11 | 40,00 | M¹ | 298.824,08 | 11.952.963,20 |
| 5 | Pek. Balok gantung 10/20 Fc. 21,7 Besi 150 Kg | 0,24 | M³ | 7.478.269,74 | 1.794.784,79 |
| 6 | Pek. Ring balok 10/15 Fc.21,7 Besi 150 Kg | 1,40 | M¹ | 8.082.509,78 | 11.315.513,69 |
| SUB TOTAL IV | 49.380.582,48 | ||||
| V | PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat bawah lantai T=5 cm | 6,00 | M³ | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat selasar keliling bangunan T = 15 cm | 1,55 | M² | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian keliling bangunan | 31,00 | M² | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai keramik 40 x 40 | 120,00 | M² | 241.950,10 | 29.034.012,00 |
| 5 | Pek. Plint keramik 10 x 40 | 54,00 | M¹ | 40.338,71 | 2.178.290,34 |
| 6 | Pek. Lantai keramik 20 x 20 | 6,00 | M² | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding keramik 20 x 20 | 11,20 | M¹ | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin keramik | 15,00 | M¹ | 53.000,00 | 795.000,00 |
| SUB TOTAL V | 46.375.912,31 | ||||
| VI | PEK. DINDING BATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding bata trassram 1 : 2 | 10,80 | M² | 210.854,88 | 2.277.232,70 |
| 2 | Pek. Dinding bata 1 : 4 | 178,50 | M² | 238.777,28 | 42.621.744,48 |
| 3 | Pek. Plesteran dinding bata trassram dan kolom 1 : 2 | 21,60 | M² | 63.506,74 | 1.371.745,58 |
| 4 | Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 | 357,00 | M² | 57.909,72 | 20.673.770,04 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding rabat 1 : 3 | 20,80 | M² | 1.210.716,47 | 25.182.902,58 |
| 6 | Pek. Plesteran dinding rabat 1 : 3 | 20,80 | M² | 60.155,43 | 1.251.232,94 |
| 7 | Pek. Saluran keliling Ad 1 : 3 | 52,00 | M¹ | 203.999,68 | 10.607.983,36 |
| SUB TOTAL VI | 103.986.611,69 | ||||
| VII | PEK. KUDA-KUDA, PINTU , JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen pintu, jendela, ventilasi kayu kelas I | 1,19 | M³ | 6.899.015,09 | 8.209.827,96 |
| 2 | Pek. Daun pintu panil | 3,20 | M² | 568.605,40 | 1.819.537,28 |
| 3 | Pek. Pintu rooling door | 36,00 | M² | 1.143.372,38 | 41.161.405,68 |
| 4 | Pek. Daun jendela rangka kaca T = 5 MM | 1,68 | M² | 329.377,95 | 553.354,96 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca mati | 0,84 | M² | 329.377,95 | 276.677,48 |
| 6 | Pek. Ram ventilasi | 0,94 | M² | 6.899.015,09 | 6.485.074,18 |
| 7 | Pek. Rangka palfond | 24,00 | M² | 221.142,85 | 5.307.428,40 |
| 8 | Pek. Plafond gypsum board | 24,00 | M² | 69.133,46 | 1.659.203,04 |
| 9 | Pek. Lis profil plafond | 28,00 | M¹ | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 10 | Pek. Listplank papan 2/15 & 2/25 kayu kelas II | 52,00 | M¹ | 78.673,65 | 4.091.029,80 |
| SUB TOTAL VII | 70.616.024,06 | ||||
| VIII | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka atap baja siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup atap seng/asbes gelombang | 190,55 | M² | 70.033,80 | 13.344.940,59 |
| 3 | Pek. Pemasangan kawat baja | 38,42 | M² | - | - |
| SUB TOTAL VIII | 72.839.629,59 | ||||
| IX | PEK. PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan | 357,00 | M² | 66.481,30 | 24.447.824,10 |
| 2 | Pek. Pengecatan plafond | 24,00 | M² | 65.346,30 | 1.568.311,20 |
| 3 | Pek. Pengecatan listplank | 26,00 | M² | 80.787,47 | 2.100.474,22 |
| 4 | Pek. Pengecatan kuzen, daun pintu & jendela | 43,20 | M² | 80.787,47 | 3.490.018,70 |
| SUB TOTAL IX | 31.606.628,22 | ||||
| X | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Pek. Kunci tanam double slag | 3,00 | Bh | 274.684,96 | 824.054,88 |
| 2 | Pek. Engsel jendela 4” H Nylon | 9,00 | Bh | 44.535,39 | 400.818,51 |
| 3 | Pek. Engsel jendela 3” H Nyloan | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Pek. Grendel jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Pek. Tarikan jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Pek. Hak angina | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL X | 1.963.670,37 | ||||
| XI | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pemasangan listrik baru | 1,00 | Unit | - | - |
| 3 | Pek. Pasang saklar ganda | 1,00 | Bh | 38.083,75 | 38.083,76 |
| 4 | Pek. Pas. Stop kontak | 3,00 | Bh | 39.800,00 | 119.400,00 |
| 5 | Pek. Pas. Box sekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu LC 20 watt | 9,00 | Bh | 83.950,00 | 755.550,00 |
| 7 | Pek. Pas. Lampu xl | 2,00 | Bh | 142.500,00 | 285.000,00 |
| SUB TOTAL XI | 2.658.393,12 | ||||
| XII | PEK. SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Sanitasi air bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran air | 4,00 | Bh | 71.477,12 | 285.908,48 |
| 5 | Pek. Pas. Floor drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan septick tank + resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL XII | 9.821.955,98 | ||||
| TOTAL PEK. WORKSHOP DAN MUSHOLA | 427.201.548,16 | ||||
Pekerjaan pembangunan jembatan timbang antara lain :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SET | VOL | HARGA SATUAN | HARGA TOTAL |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1. | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M’ | 126.00 | 104.775,55 | 13.201.719,30 |
| 2. | Pek. Commissioning Test | Ls | 1.00 | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| Sub Total I | 18.001.719,30 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi tapak | m³ | 66,44 | 120.000,00 | 7.972.800,00 |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | m³ | 22,15 | 15.000,00 | 332.250,00 |
| 3. | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | m³ | 3,33 | 22.500,00 | 74.925,00 |
| 4. | Pek. Urugan tanah bawah lantai | m³ | 1,80 | 22.000,00 | 39.600,00 |
| Sub Total II | 8.419.575,00 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1. | Pek. Lantai kerja Fc 7,4 | m³ | 21,00 | 1.144.087,56 | 24.025.838,76 |
| 2. | Pek. Pondasi menerus Fc 26,4 | m³ | 3,60 | 3.227.669,61 | 11.619.718,60 |
| 3. | Pek. Besi siku 70 x 70 x 3500 | Kg | 51,66 | 68.500,00 | 3.538.710,00 |
| 4. | Pek. Base plat 12 mm x 400 x 400 | Kg | 15,07 | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5. | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 cm | Kg | 60.00 | 1.258.159,10 | 75.489.546,00 |
| Sub Total III | 114.824.513,36 | ||||
| IV | PEK. JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1. | Pek. Jembatan timbang TYPE pitless truck scale kap 50.000 kg | Ls | 1,00 | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| Sub Total IV | 280.400.000,00 | ||||
B II | RUMAH OPERATOR PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1. | Pek. Galian tanah pondasi batu kali | m² | 11,03 | - | - |
| 2. | Pek. Urugan tanah kembali | m³ | 3,68 | - | - |
| 3. | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | m³ | 1,08 | - | - |
| 4. | Pek. Urugan tanah bawah lantai | m³ | 1,20 | - | - |
| 5. | Pek. Aanstampang | m³ | 2,24 | - | - |
| 6. | Pek. Pondasi batu kali 1 : 4 | m³ | 3,57 | - | - |
| Sub Total II | - | ||||
| III | PEK. BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1. | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | m³ | 0,48 | 6.702.528,35 | 3.217.213,61 |
| 2. | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | m³ | 1,80 | 6.684.144,27 | 12.031.459,69 |
| 3. | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 kg | m³ | 0,56 | 6.406.697,21 | 3.589.430,44 |
| 4. | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 kg | m³ | 2,43 | 6.614.531,19 | 14.979.810,79 |
| 5. | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 kg | m³ | 2,00 | 6.173.303,83 | 12.346.607,66 |
| 6. | Pek. Ring balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | m³ | 0,36 | 7.229.062,38 | 2.602.462,46 |
| 7. | Pek. Ring balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | m³ | 1,80 | 4.421.549,10 | 7.958.788,38 |
| Sub Total III | 56.725.773,02 | ||||
| IV | PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1. | Pek. Rabat selasar keliling bangunan T 5 cm Fc 7,4 | m³ | 1,12 | 1.144.087,56 | 1.281.378,07 |
| 2. | Pek. Lantai keramik 40 x 40 | m² | 16,00 | 254.684,32 | 4.074.949,12 |
| Sub Total IV | 5.356.327,19 | ||||
| V | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1. | Pek Dinding bata 1 : 4 | m² | 46,56 | 251.344,50 | 11.702.599,92 |
| 2. | Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 | m² | 93,12 | 60.957,60 | 5.676.371,71 |
| Sub Total V | 17.378. 971,63 | ||||
| VI | PEK. KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1. | Pek. Kuzen pintu type PV 1 | Unit | 1,00 | 1.400.000,00 | 1.400.000,00 |
| 2. | Pek. Kuzen jendela tipe JV 1 | Unit | 3,00 | 490.000,00 | 1.470.000,00 |
| 3. | Pek. Ventilasi | Unit | 4,00 | 290.000,00 | 1.160.000,00 |
| 4. | Pek. Lubang angina/loster kayu kamper oven | Unit | 4,00 | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 5. | Pek. Daun jendela rangka kaca T = 10 mm | Unit | 3,00 | 140.000,00 | 420.000,00 |
| 6. | Pek. Panel pintu | Unit | 1,00 | 624.000,00 | 624.000,00 |
| 7. | Pek. Rangka plafon | m² | 30,00 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 8. | Pek. Plafon gypsum board | m² | 30,00 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 9. | Pek. Lis profil plafon | m’ | 28,00 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 10. | Pek. Listplank papan 2 / 15 dan 2 / 25 kayu kelas II | m’ | 20,00 | 78.673,65 | 1.573.473,00 |
| Sub Total VI | 16.808.247,58 | ||||
| VII | PEK. ATAP | ||||
| 1. | Pek. Kuda-kuda rangka baja ringan | m² | 45,00 | 221.142,85 | 9.951.428,25 |
| 2. | Pek. Penutup atap genteng metal | m² | 45,00 | 142.782,42 | 6.425.208,90 |
| 3. | No katas (bubungan) | m’ | 6,00 | 110.876,43 | 665.258,58 |
| Sub Total VII | 17.041.895,73 | ||||
| IX | PEK. PENGECETAN | ||||
| 1. | PeK. Pengecetan dindingng | m² | 93,12 | 72.085,57 | 6.712.608,28 |
| 2. | Pek. Pengecetan plafon | m² | 30,00 | 68.785,57 | 2.063.567,10 |
| 3. | Pek. Pengecetan Listplank | m² | 30,00 | 85.039,44 | 2.551.183,20 |
| 4. | Pek. Pengecetan kuzen, daun pintu dan jendela | m² | 2,00 | 85.039,44 | 170.078,88 |
| Sub Total IX | 11.497.437,46 | ||||
| X | PEK. KUNCI DAN GANTUNGAN | ||||
| 1. | Pek. Kunci tanam double siaag | Bh | 1,00 | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2. | Engsel pintu 4” H | Bh | 9,00 | 48.879,36 | 421.914,24 |
| 3. | Engsel jendela 2” H | Bh | 6,00 | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4. | Grendel Jendela | Bh | 3,00 | 32.083,36 | 97.078,08 |
| 5. | Tarikan jendela | Bh | 3,00 | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6. | Hak angina | Bh | 3,00 | 40.000,00 | 120.000,00 |
| Sub Total X | 1.446.821,32 | ||||
| XI | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1. | Pek. Instalasi listrik | Ttk | 6,00 | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2. | Pek. Pasang saklar ganda | Bh | 1,00 | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3. | Pek. Pas. Box zekering | Bh | 1,00 | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4. | Pek. Pas. Lampu XL | Bh | 6,00 | 83.950,00 | 503.700,00 |
| Sub Tolal XI | 2.164.950,00 | ||||
| Total Jembatan Timbang | 550.066.231,58 |
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan antara lain:
| No | Uraian Item Pekerjaan | volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 | Ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL I | 1.800.000,000 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah | 24,00 | M³ | 90.796,29 | 2.179.110,96 |
| 2 | Pek. Cor beton kedudukan lampu penerangan Fc 21,7 | 12,00 | M³ | 1.297.573,84 | 15.570.886,08 |
| SUB TOTAL II | 17.749.997,04 | ||||
| III. | PEK. PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN KELILING | ||||
| 1 | Pek. Tiang pipa lampu hot deep galvanis, Box panel , solar panel 100 WP 12 volt , solar charger 10 AMP 12 Volt, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 | Unit | 28.540.000 | 28.540.000,00 |
| SUB TOTAL III | 913.280.000,00 | ||||
| TOTAL PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN | 932.829.997,04 | ||||
Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lapangan | 56,25 | M² | 14.713,60 | 827.640,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 38,00 | M¹ | 103.665,07 | 3.939.272,66 |
| SUB TOTAL I | 4.766.912,66 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 30,26 | M³ | 95.575,04 | 2.892.100,71 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 10,09 | M³ | 52.096,00 | 525.648,64 |
| 3 | Pek. Urugan tanah dipadatkan | 10,09 | M³ | 49.491,20 | 499.366,21 |
| 4 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 3,78 | M³ | 160.723,20 | 607.533,70 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah lantai | 5,68 | M³ | 160.723,20 | 912.907,78 |
| SUB TOTAL II | 5.437.557,03 | ||||
| III. | PEK. BETON | ||||
| 1 | Pek. Balok sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,42 | M¹ | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 1,65 | M¹ | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton ring balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 1,42 | M³ | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintel diatas kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | 0,50 | M³ | 2.718.132,44 | 1.359.066,22 |
| 5 | Pek. Pembuatan meja dapur + zink dan aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| SUB TOTAL III | 34.745.184,89 | ||||
| IV. | PEK. PASANGAN DAN PLASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Anstamping batu kali | 7,56 | M³ | 857.394,91 | 6.481.905,52 |
| 2 | Pek. Pondasi batu kali adukan 1 : 4 | 7,09 | M³ | 1.258.159,10 | 8.920.348,02 |
| 3 | Pek. Pasangan ½ dinding batu bata adukan 1 : 4 | 159,48 | M² | 238.777,28 | 38.080.200,61 |
| 4 | Pek. Plesteran dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 318,96 | M² | 60.145,80 | 19.184.104,37 |
| SUB TOTAL IV | 72.666.558,52 | ||||
| V. | PEK. KAYU DAN KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen pintu dan jendela kayu kelas I | 1,23 | M³ | 6.899.015,09 | 8.485.788,56 |
| 2 | Pek. Daun pintu panel kayu kelas II | 6,92 | M² | 568.605,40 | 3.934.749,37 |
| 3 | Pek. Daun jendela kaca T = 5 mm | 6,80 | M² | 329.377,95 | 2.239.770,06 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu fiber WC + aksesoris | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL V | 17.928.048,27 | ||||
| VI. | PEK. LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC = 7,4 Mpa | 5,68 | M³ | 1.111.570,44 | 6.313.720,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 | 45,45 | M² | 241.950,10 | 10.996.632,05 |
| 3 | Pek. Pas lantai keramik 20 x 20 | 5,55 | M² | 202.306,10 | 1.122.798,86 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding keramik 20 x 20 | 20,55 | M² | 262.644,80 | 5.397.350,64 |
| SUB TOTAL VI | 23.830.501,64 | ||||
| VII. | PEK. PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon gypsum | 56,78 | M² | 69.133,46 | 3.925.397,86 |
| 2 | Pek. Rangka langit-langit kayu kelas II | 56,78 | M² | 221.142,85 | 12.556.491,02 |
| 3 | Pek. List plafon | 108,13 | M¹ | 37.588,76 | 4.064.472,62 |
| SUB TOTAL VII | 20.546.361,50 | ||||
| VIII | PEK. INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik dan cahaya | 8,00 | Ttk | 237.000,00 | 1.896.000,00 |
| 2 | Pek. XL 28 watt | 8,00 | Bh | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop kontak | 5,00 | Bh | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar ganda | 2,00 | Bh | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar tunggal | 4,00 | Bh | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. Mcb + Box Mcb | 1,00 | Bh | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pek. Pemasangan amper meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL VIII | 5.178.275,00 | ||||
| IX | PEK. INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi air bersih | 1,00 | Ttk | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran air 1/2 “ | 3,00 | Bh | 140.616,30 | 421.848,90 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa air bersih ½ “ | 20,00 | M¹ | 12.350,00 | 247.000,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air kotor 3” | 20,00 | M¹ | 278.861,10 | 5.577.222,00 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa septick tank 4 “ | 8,50 | M¹ | 431.155,60 | 3.664.822,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septick tank + resapan | 1,00 | Bh | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor drain | 2,00 | Bh | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Pek. Bak fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL IX | 20.563.428,80 | ||||
| X. | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda baja ringan | 45,99 | M³ | 253.055,50 | 11.638.022,45 |
| 2 | Pek. Atap genteng metal colour | 45,99 | M² | 145.793,40 | 6.705.038,47 |
| 3 | Pek. Bubungan genteng etal colour | 8,50 | M¹ | 105.627,67 | 897.835,20 |
| 4 | Pek. Papan listplank | 22,48 | M¹ | 76.082,11 | 1.710.325,83 |
| SUB TOTAL X | 20.951.221,94 | ||||
| XI. | PEK. GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 slaag | 4,00 | Bh | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel pintu 4” H nylon | 8,00 | Bh | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Pek. Engsel jendela 3” H nylon | 14,00 | Bh | 41.567,55 | 581.945,70 |
| 4 | Pek. Grendel pintu | 11,00 | Bh | 30.741,39 | 338.155,29 |
| 5 | Pek. Grendel jendela | 7,00 | Bh | 32.359,36 | 226.515,52 |
| 6 | Pek. Hak angina | 7,00 | Bh | 40.000,00 | 280.000,00 |
| 7 | Pek. Tarikan jendela | 7,00 | Bh | 101.547,16 | 710.830,12 |
| SUB TOTAL XI | 3.518.485,03 | ||||
| XII. | PEK. PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek. Cat dinding tembok | 318,96 | M² | 64.481,30 | 21.842.795,45 |
| 2 | Pek. Cat plafon gypsum | 56,78 | M² | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat list plafon gypsum | 108,13 | M² | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat pintu, jendela dan ventilasi | 16,30 | M² | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat papan listplank | 22,48 | M² | 80.787,47 | 1.816.102,33 |
| SUB TOTAL XII | 37.421.645,58 | ||||
| TOTAL PEK. PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PENJAGA | 267.554.180,85 | ||||
Pekerjaan pembangunan rumah kompos antara lain :
| No | Uraian Item Pekerjaan | Volume | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan Pas. Bowplank | 48,00 | M¹ | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 2 | Pek. Pembersihan Lokasi | 100,00 | M² | 14.713,60 | 1.471.360,00 |
| SUB TOTAL I | 6.447.283,36 | ||||
| II. | PEK. TANAH DAN TIMBUNAN | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah pondasi | 50,55 | M¹ | 90.796,29 | 4.589.752,46 |
| 2 | Pek. Urugan tanah kembali | 12,64 | M³ | 49.491,20 | 625.568,77 |
| 3 | Pek. Urugan tanah bawah lantai | 12,00 | M³ | 49.491,20 | 593.894,40 |
| 4 | Pek. Timbunan tanah dan pemadatan | 10,00 | M³ | 98.982,40 | 989.824,00 |
| 5 | Pek. Urugan pasir bawah pondasi | 2,84 | M³ | 152.687,04 | 433.631,19 |
| 6 | Pek. Urugan pasir bawah lantai | 10,00 | M³ | 152.687,04 | 1.526.870,40 |
| SUB TOTAL II | 8.759.541,22 | ||||
| III. | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Pondasi batu kali ad. 1 : 4 | 18,11 | M³ | 1.258.159,10 | 22.785.261,30 |
| 2 | Pek. Aanstanpang | 11,36 | M² | 857.394,91 | 9.740.006,18 |
| 3 | Pek. Beton sloof Fc 21,7 (15/20) | 2,13 | M³ | 6.020.858,50 | 12.824.428,61 |
| 4 | Pek. Beton kolom Fc 21,7 (15/15) | 1,08 | M³ | 8.732.374,03 | 9.430.963,95 |
| 5 | Pek. Ring balok 15/20 Fc 19,3 | 2,22 | M³ | 7.930.997,12 | 17.606.813,61 |
| SUB TOTAL III | 72.387.473,64 | ||||
| IV. | PEK. LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Lantai beton Fc 7,4 | 10,00 | M³ | 1.227.226,00 | 12.272.260,00 |
| SUB TOTAL IV | 12.272.260,00 | ||||
| V. | PEK. PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding bata 1 : 4 | 71.00 | M² | 238.777,28 | 16.953.186,88 |
| 2 | Pek. Plasteran dinding bata 1 : 4 | 142,00 | M² | 57.909,72 | 8.223.180,24 |
| 3 | Pek. Acian | 142,00 | M² | 34.588,46 | 4.911.561,32 |
| SUB TOTAL V | 30.087.928,44 | ||||
| VI. | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda rangka baja ringan | 175,82 | M² | 210.085,70 | 36.937.267,77 |
| 2 | Pek. Penutup atap (genteng metal) | 175,82 | M² | 135.643,30 | 23.848.805,01 |
| 3 | Pek. Bubungan atap | 41,24 | M¹ | 110.876,43 | 4.572.543,97 |
| SUB TOTAL VI | 65.358.616,75 | ||||
| VII. | PEK. INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi listrik | 4,00 | Ttk | 238.000,00 | 952.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar ganda | 2,00 | Bh | 43.750,00 | 87.500,00 |
| 3 | Pek. Pas. Lampu XL 20 watt (lengkap) | 4,00 | Unit | 83.950,00 | 335.800,00 |
| 4 | Pek. Stop kontak broco | 2,00 | Bh | 39.800,00 | 79.600,00 |
| 5 | Pek. Pasang sekring, panel box MCB + aksesoris | 1,00 | Ls | 189.500,00 | 189.500,00 |
| SUB TOTAL VII | 1.644.400,00 | ||||
| VIII | PEK. LAIN-LAIN | ||||
| 1 | Pek. Saluran Kel. Bangunan | 4.99 | M² | 238.777,28 | 1.191.498,63 |
| SUB TOTAL VIII | 1.191.498,63 | ||||
| TOTAL PEK. RUMAH KOMPOS | 198.149.002,04 | ||||
f. Saksi tidak dapat menjelaskan item-item sub pekerjaan pembangunan pos jaga dikarenakan tidak ada dalam dokumen kontrak awal, padahal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) Sub pekerjaan pembangunan pos jaga telah diserahkan kepada pihak ULP Provinsi Jambi.
Bahwa sebelum menanda tangani Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 ,sebenarnya telah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terlebih dahulu, akan tetapi setelah saksi tanda tangan kontrak baru mengetahui jika ternyata tidak ada item-item/uraian pekerjaan pembangunan pos jaga.
Bahwa Saksi pertama mengetahui jika dalam kontrak awal tidak terdapat item-item pekerjaan pada sub pekerjaan pembangunan Pos Jaga yaitu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan agustus 2017 pada saat saksi memberikan penjelasan pekerjaan di lapangan saat akan mulai dilaksanakan pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan saksi bersama sdri. TRI SUMARDIANTI , ST selaku PPTK, sdr. FIRMAN selaku Konsultan pengawas melakukan negosisasi dengan sdr. AYUN dan sdr. DERI, sdr. HENDI untuk tetap melaksanakan pekerjaan pembangunan pos jaga melalui proses perubahan kontrak / Addendum dengan melakukan CCO (contarct change order).
Bahwa alasan dilakukanya perubahan kontrak / contract change order (CCO) salah satunya dikarenakan dalam kontrak awal tidak terdapat item-item pekerjaan pembangunan pos jaga sesuai penjelasan saksi diatas.
Bahwa Terkait perubahan kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah ditunjuk panitia peneliti kontrak antara lain FIKRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO SITUMORANG,ST sekretaris dan HENDRI SUTAMI,ST Anggota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 48-KPTS/DPUPR-6/IV/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Kontruksi dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada atasan.
Bahwa Dasar dilakukanya perubahan kontrak / contract change order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum antara lain :
a. Surat Perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017).
b. Surat PT. Nuryta Sari Pratama Nomor : 121 / NSPJBI / VIII / 2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal : permohonan CCO (change contract order).
Berita Acara Survey Bersama (Joint survey) Nomor : 418.e /BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Surat PPTK Nomor : 01.03/419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal : laporan hasil joint survey.
Surat PPK Kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Tim Direksi lapangan Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : tindak lanjut CCO (change contract order).
Surat PPTK Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 agustus 2017 perihal : undangan rapat pembahasan perubahan pekerjaan kepada Anggota panitia peneliti kontrak, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, pengawas lapangan.
Berita Acara Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Addendum Kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama dan sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA , BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa item-item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum setelah perubahan kontrak berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama dan sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA , BAE (saksi sendiri) selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai berikut dibawah ini :
Pekerjaan pembangunan rumah kompos sebagi berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN | JUMLAH | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | M1 | 48,00 | Rp | 103.665,07 | Rp | 4.975.923,36 |
| 2 | Pek. Pembersihan lokasi | M2 | 144,00 | Rp | 14.713,60 | Rp | 2,118.758,40 |
| SUB TOTAL | Rp | 7.094.681,76 | |||||
| II | PEK.TANAH DAN URUGAN | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M1 | 57,86 | Rp | 90.796,29 | Rp | 5.253.110,15 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 19,29 | Rp | 49.491,20 | Rp | 954.454,29 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - | ||
| 4 | Pek. Timbunan Tanah dan Pemadatan | M3 | 21,92 | Rp | 98.982,40 | Rp | 2.169.246,31 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 6,62 | Rp | 152.687,04 | Rp | 552.116,34 |
| 6 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 6,63 | Rp | 152.687,04 | Rp | 1.012.219,65 |
| 7 | Pekerjaan Lantai Bawah pondasi | M3 | 2,30 | Rp | 1.144.087,56 | Rp | 2.626.825,04 |
| SUB TOTAL | Rp | 12.567.971,78 | |||||
| III | PEKERJAAN PONDASI | ||||||
| 1 | Pondasi Batu kali Ad. 1 : 4 | M3 | 19,40 | Rp | 1.258.159,10 | Rp | 24.408.286,54 |
| 2 | Aanstanpang | M2 | 12,42 | Rp | 857.394,91 | Rp | 10.645.415,20 |
| 3 | Pekerjaan beton Sloof Fc 21,7 (15/20) | M3 | 2,26 | Rp | 6.020.858,50 | Rp | 13.583.056,78 |
| 4 | Pekerjaan Beton Kolom Fc 21,7 (15/15) | M3 | 1,44 | Rp | 8.732.374,03 | Rp | 12.574.618,60 |
| 5 | Pek Ring Balok 15/20 Fc 19.3 | M3 | 2,26 | Rp | 7.930.997,12 | Rp | 17.892.329,50 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | M3 | 2,05 | Rp | 6.381.183,90 | Rp | 13.068.664,62 |
| SUB TOTAL | Rp | 92.172.371.25 | |||||
| IV | PEKERJAAN LANTAI | ||||||
| 1 | Lantai Beton Fc 7,4 | M3 | 6,63 | Rp | 1.227.226,00 | Rp | 8.135.741,36 |
| SUB TOTAL | Rp | 8.135.741,36 | |||||
| V | PEK PEMASANGAN BATA DAN PLASTERAN | ||||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | M2 | 58,28 | Rp | 238.777,28 | Rp | 37.588.533,44 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 116,56 | Rp | 57.909,72 | Rp | 24.269.299,24 |
| 3 | Pek. Acian | M2 | 11,76 | Rp | 34.588,46 | Rp | 3.814.149,19 |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981.87 | |||||
| VI | PEK. ATAP | | ||||||
| 1 | Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | M2 | 178,92 | Rp | 210.085,70 | Rp | 37.588.533,44 |
| 2 | Penutup Atap (Genteng metal) | M2 | 178,92 | Rp | 135.643,30 | Rp | 24.269.299,24 |
| 3 | Bubungan atap | M1 | 34,40 | Rp | 110.876,43 | Rp | 3.814.149,19 |
| SUB TOTAL | Rp | 65.671.981,87 | |||||
| VII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | Ttk | 9,00 | Rp | 238.000,00 | Rp | 2.142.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 1,00 | Rp | 43.750,00 | Rp | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas.Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Unit | 8,00 | Rp | 83.950,00 | Rp | 671.600,00 |
| 4 | Stop Kontak Setara Broco | Bh | 1,00 | Rp | 39.800,00 | Rp | 39.800,00 |
| 5 | Pek. Pasang Sekring, Panel Box MCB + Aksesoris | Ls | 1,00 | Rp | 189.500,00 | Rp | 189.500,00 |
| SUB TOTAL | Rp | 3.086.650,00 | |||||
| VIII | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||||
| 1 | Pas. Saluran Kel. Bangunan | - | - | - | - | ||
| 2 | Pek.Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling | M3 | 1,17 | 90.796,29 | Rp | 106.231,66 | |
| 3 | Pek.Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,39 | 49.491,20 | Rp | 19.301,57 | |
| 4 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | M2 | 19,50 | 238.777,28 | Rp | 4.656.156,96 | |
| 5 | Pek.Plasteran Dinding Bata Rabat Keliling | M2 | 16,64 | 57.909,72 | Rp | 980.775,96 | |
| 6 | Pek.Pembuatan Bak Penampungan 1x1.5x1m | Unit | 1,00 | 3.000.000,00 | Rp | 3.000.000,0 | |
| 7 | Pek Cat Dinding Tembok | M2 | 97,66 | 68.481,30 | Rp | 6.687.993,30 | |
| SUB TOTAL | Rp | 15.450459,28 | |||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII | Rp | 198.149.002,04 | |||||
Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lapangan | 72,25 | M2 | 14.713,60 | 1.063.057,60 |
| 2 | Pek.Pengukuran dan Pas Bowplank | 30,00 | M1 | 103.665,07 | 3.109.952,10 |
| SUB TOTAL | 4.173,009,70 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | - | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 27,84 | M3 | 95.575,04 | 2.660.809,11 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 9,28 | M3 | 52.096,00 | 483.450,88 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 11,10 | M3 | 49.491,20 | 549.436,46 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 160.723,20 | 320.803,51 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 3,44 | M3 | 160.723,20 | 552.968,17 |
| 6 | Pek Lantai Kerja Bawah Pondasi | 2,00 | M3 | 1.144.087,56 | 2.283.598,77 |
| SUB TOTAL | 6.851.066,90 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | - | |||
| 1 | Pek. Balok Sloof 15/20 FC = 19,3 Mpa | 1,31 | M3 | 6.000.461,23 | 8.520.654,95 |
| 2 | Pek. Beton Kolom 15/15 FC = 19,3 Mpa | 0,62 | M3 | 7.400.211,85 | 12.210.349,55 |
| 3 | Pek. Beton Ring Balok 10/15 FC = 19,3 Mpa | 0,65 | M3 | 5.531.770,54 | 7.855.114,17 |
| 4 | Pek. Beton lintei di atas Kusen 15/20 FC = 19,3 Mpa | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Pembuatan Meja Dapur + Zink dan Aksesoris | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 6 | Pek.Pondasi Tapak | 1.02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332,31 |
| 7 | Pek.Kolom Praktis 11/11 fc 19,3 Mpa | 37,95 | M1 | 298.824,80 | 11.340373.65 |
| 8 | Balok Pinggang 10/15 Fc 19,3 Mpa | 0.65 | M3 | 5.531.770,54 | 3.609.480,28 |
| 9 | Dag Beton Bertulang T.10 cm ad 1:2:3 | 0,18 | M3 | 2.718.123,44 | 494.698,47 |
| SUB TOTAL | 42.814.498,44 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN | - | |||
| 1 | Pek. Anstamping Batu Kali | 6,96 | M3 | 857.394,91 | 5.967.468,57 |
| 2 | Pek. Pondasi Batu Kali adukan 1 : 4 | 10,88 | M3 | 1.258.159,10 | 13.682.480,21 |
| 3 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding Batu Bata adukan 1 : 4 | 113,58 | M2 | 238.777,28 | 27.120.323,46 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding tebal 1,5 cm adukan 1 : 4 | 227,16 | M2 | 60.145,80 | 13.662.719,93 |
| SUB TOTAL | 60.432.992,18 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela Kayu Kelas I | 0,32 | M3 | 6.899.015,09 | 2.222.034,78 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panel Kayu Kelas II | 6,72 | M2 | 568.605,40 | 3.821.028,29 |
| 3 | Pek. Daun Jendela Kaca T = 5 mm | 5,44 | M2 | 329.377,95 | 1.791.816,05 |
| 4 | Pek. Ventilasi | 2,00 | Unit | 340.000,00 | 680.000,00 |
| 5 | Pek. Pintu Fiber WC + Aksesories | 2,00 | Unit | 528.870,14 | 1.057.740,28 |
| 6 | Pek. Looster Kayu | 17,00 | Bh | 90.000,00 | 1.530.000,00 |
| SUB TOTAL | 11.102.619,40 | ||||
| VI. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | ||||
| 1 | Pek. Cor lantai FC= 7,4 Mpa | 3,44 | M3 | 1.111.570,44 | 3.824.358,10 |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm | 44,37 | M2 | 241.950,10 | 10.734.116,19 |
| 3 | Pek. Pas. Lantai Keramik 20 x 20 cm | 3,65 | M2 | 202.306,10 | 737.405,73 |
| 4 | Pek. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 cm | 12,96 | M2 | 262.644,80 | 3.404.927,19 |
| 5 | Pek.Galian Tanah Dinding Rabat | 1,15 | M3 | 95.575,04 | 110.102,45 |
| 6 | Pek.Urugan Tanah Kembali | 0,38 | M3 | 52.096,00 | 20.004,86 |
| 7 | Pek.Pas Dinding ½ Bata Rabat Keliling | 19,20 | M2 | 181.549,95 | 3.485.759,04 |
| 8 | Pek.Plasteran Dinding | 11,52 | M2 | 60.155,43 | 692.990.55 |
| SUB TOTAL | 23.009.664,11 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 62,61 | M2 | 69.133,46 | 4.300.792,55 |
| 2 | Pek. Rangka Langit - langit Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 3 | Pek. List Plafon | 130,59 | M1 | 37.588,76 | 4.908.716.17 |
| 4 | Pek Rangka Plafond | 62,21 | M2 | 221.142,85 | 13.757.296,39 |
| SUB TOTAL | 22.966.805,10 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 13,00 | Titik | 237.000,00 | 3.081.000,00 |
| 2 | Pek. Pas . Lampu XL 20 Watt (lengkap) | 8,00 | Buah | 71.250,00 | 570.000,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 5,00 | Buah | 47.500,00 | 237.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 2,00 | Buah | 33.250,00 | 66.500,00 |
| 5 | Pek. Saklar Tunggal | 4,00 | Buah | 23.750,00 | 95.000,00 |
| 6 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Buah | 213.275,00 | 213.275,00 |
| 7 | Pemasangan Amper Meter | 1,00 | Unit | 2.100.000,00 | 2.100.000,00 |
| SUB TOTAL | 6.363.275,00 | ||||
| IX | PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi Air Bersih | 1,00 | Titik | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Pek. Pas. Kran Air 1/2" | 2,00 | Buah | 140.616,30 | 281.232,60 |
| 3 | Pek. Pas. Pipa Air Bersih 1/2" | 10,00 | M1 | 12.350,00 | 123.500,00 |
| 4 | Pek. Pas. Air Kotor 3" | 6,00 | M1 | 278.861,10 | 1.673.166,60 |
| 5 | Pek. Pas. Pipa Septictank 4" | 6,50 | M1 | 431.155,60 | 2.586.933,60 |
| 6 | Pek. Pas. Kloset Jongkok | 2,00 | Unit | 601.104,90 | 1.202.209,80 |
| 7 | Pek. Septictank + Resapan | 1,00 | Buah | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 8 | Pek. Floor Drain | 2,00 | Buah | 459.617,95 | 919.235,90 |
| 9 | Bak Fiber | 2,00 | Unit | 1.515.544,80 | 3.031.089,60 |
| SUB TOTAL | 15.317.368,10 | ||||
| X. | PEKERJAAN ATAP | - | |||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 63,80 | M3 | 253.055,50 | 16.144.940,90 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 63,80 | M2 | 145.793,40 | 9.301.618.92 |
| 3 | Pek. Bubungan Genteng Metal Colour | 8,80 | M1 | 105.627,67 | 929.523,50 |
| 4 | Pek. Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Lisplank GRC | 32,70 | M1 | 54.348,80 | 1.777.205,76 |
| SUB TOTAL | 28.153.289,08 | ||||
| XI. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Pek. Kunci 2 Slag | 4,00 | Buah | 259.094,00 | 1.036.376,00 |
| 2 | Pek. Engsel Pintu 4" H Nylon | 8,00 | Buah | 43.082,80 | 344.662,40 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 16,00 | Buah | 41.567,55 | 665.080,80 |
| 4 | Grendel Pintu | - | - | - | - |
| 6 | Grendel Jendela | 8,00 | Buah | 32.359,36 | 258.874,88 |
| 7 | Hak Angin | 8,00 | Buah | 40.000,00 | 320.000,00 |
| 8 | Tarikan Jendela | 7,00 | Buah | 101.547,16 | 812.377,28 |
| SUB TOTAL | 3.437.371,36 | ||||
| XII. | PEKERJAAN PENGECATAN | - | |||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | 227,16 | M2 | 68.481,30 | 21.842.795,42 |
| 2 | Pek. Cat Plafon Gypsum | 62,21 | M2 | 65.346,30 | 3.710.362,91 |
| 3 | Pek. Cat List Plafon Gypsum | 13,06 | M2 | 80.787,47 | 8.735.549,13 |
| 4 | Pek. Cat Pintu, Jendela dan ventilasi | 12,88 | M2 | 80.787,47 | 1.316.835,76 |
| 5 | Pek. Cat Papan Lisplank | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Cat Lisplank GRC | 6,54 | M2 | 80.787,47 | 528,350,05 |
| SUB TOTAL | 22,245,560,19 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 246.867.519,55 | ||||
Pekerjaan pembangunan workshop dan musholla sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Persiapan dan Pembersihan Lokasi | 128,00 | M2 | 14.713,60 | 1.883.340,80 |
| 2 | Pek.Pas.Blowplank | 48,00 | M1 | 103.665,07 | 4.975.923,36 |
| 3 | Papan Merk Proyek | 1,00 | Ls | 500.000,00 | 500.000,00 |
| 4 | Sewa Barak Kerja dan Gudang Kerja | 1,00 | Ls | 7.400.000,00 | 7.400.000,00 |
| 5 | Penyediaan Air Bersih | 1,00 | Ls | 790.000,00 | 790.000,00 |
| SUB TOTAL | 15.549.264,16 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 55,78 | M3 | 90.796,29 | 5.064.253,87 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 18,59 | M3 | 49.491,20 | 920.140,39 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 3,45 | M3 | 152.687,04 | 527.381,04 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 28,19 | M3 | 152.687,04 | 4.303.636,91 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai T = 5 CM | 8,67 | M3 | 152.687,04 | 1.323.796,64 |
| SUB TOTAL | 12.139.208,84 | ||||
| III. | PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pek. pondasi batu kali 1 : 4 | 19,99 | M2 | 416.380,25 | 8.322.400,25 |
| 2 | Pek. Pondasi Tapak Besi 125 Kg ( 80 x 80 ) | 1,02 | M3 | 6.381.183,90 | 6.534.332.31 |
| 3 | Pek. Cor Bawah Pondasi FC 14,5 | 3,45 | M3 | 1.210.716,47 | 4.181.814,69 |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 CM | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Pas.Astampang | 12,79 | 857.394,91 | 10.967.795,69 | |
| SUB TOTAL | 30.006,342,94 | ||||
| IV. | PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 3,55 | M3 | 6.839.865,69 | 24.300.332,83 |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 Fc 21,7 Besi 200 Kg | 1,20 | M3 | 7.126.339,98 | 8.551.607,98 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 11/11 | 30,40 | M1 | 298.824,08 | 9.084.251,88 |
| 4 | Pek. Balok Gantung 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | - | - | - | - |
| 5 | Pek. Ring Balok 10/15 Fc 21,7 Besi 150 Kg | 0,34 | M3 | 8.082.509,78 | 2.782.403,99 |
| 6 | Pek. Ring Balok 10/20 21,7 Fc Besi 150 Kg | 1,04 | M3 | 7.478.269,94 | 7.777.400,74 |
| SUB TOTAL | 52.495.997,42 | ||||
| V. | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||
| 1 | Pek. Rabat Bawah Lantai T = 5 CM | 10,69 | M3 | 1.210.716,47 | 7.264.298,82 |
| 2 | Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T = 5 CM | 2,85 | M2 | 1.210.716,47 | 1.876.610,53 |
| 3 | Pek. Acian Keliling Bangunan | 18,63 | M2 | 34.588,46 | 1.072.242,26 |
| 4 | Pek. Lantai Keramik 40 x 40 | 14,78 | M2 | 241.950,10 | 29.034.012 |
| 5 | Pek. Plint Keramik 10 x 40 | ||||
| 6 | Pek. Lantai Keramik 20 x 20 | 5,85 | M2 | 202.306,10 | 1.213.836,60 |
| 7 | Pek. Dinding Keramik 20 x 20 | 10,90 | M1 | 262.644,80 | 2.941.621,76 |
| 8 | Pek. Cincin Keramik | 4,70 | M1 | 53.000,00 | 795.000 |
| 9 | Pek.Cor Halaman Worshop | 13,46 | M3 | 1.227.226,00 | 16.523.370,86 |
| SUB TOTAL | 41.430.222,90 | ||||
| VI. | PEKERJAAN DINDING RATA DAN PELASTERAN | ||||
| 1 | Pek. Dinding Bata Trassram 1 : 2 | 10,20 | M2 | 210.854,88 | 2.150.719,78 |
| 2 | Pek. Dinding Bata 1 : 4 | 160,05 | M2 | 238.777,28 | 29.057.069,50 |
| 3 | Pek. Plesteran Dinding Bata Trasraam dan Kolom 1 : 2 | 24,84 | M2 | 63.506,74 | 1.577.761,45 |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1 : 4 | 320,10 | M2 | 57.909,72 | 18.536.901,37 |
| 5 | Pek. Pas. Dinding Rabat 1 : 3 | 22,80 | M2 | 1.210.716,47 | 4.139.338.86 |
| 6 | Pek. Plesteran Dinding Rabat 1:3 | 17,10 | M2 | 60.155,43 | 1.028.657,85 |
| 7 | Pek. Saluran Keliling Ad 1 : 3 | - | - | - | - |
| SUB TOTAL | 56.490.448,81 | ||||
| VII. | PEKERJAAN KUDA - KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek. Kuzen Pintu, Jendela, Ventilasi Kayu Kelas I | 0,17 | M3 | 6.899.015,09 | 1.172.487,61 |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panil | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864,280,21 |
| 3 | Pek. Pintu Rooling door | 39,77 | M2 | 1.143.372,38 | 45.467.346,06 |
| 4 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T=5 MM | 1,80 | M2 | 329.377,95 | 592.880,31 |
| 5 | Pek. Pas. Kaca Mati | - | - | - | - |
| 6 | Pek. Ram Ventilasi | - | - | - | - |
| 7 | Pek. Rangka Plafond | 29,17 | M2 | 221.142,85 | 6.450.294,65 |
| 8 | Pek. Plafond Gypsum Board | 29,17 | M2 | 69.133,46 | 2.016.484,76 |
| 9 | Pek. Lis Profil Plafond | 22,95 | M1 | 37.588,76 | 862.662,04 |
| 10 | Pek. Lisplank Papan 2/15 & 2/25 Kayu Kelas II | - | - | - | - |
| 11 | Pek.Lisplank GRC | 16,00 | M1 | 54.348,80 | 869.580,80 |
| 12 | Pek.Pas .Atap Genteng Metal | 31,00 | Bh | 90.000,00 | 2.790.000.00 |
| 13 | Pek. Pas.Bubungan Metal | 2,34 | M2 | 449.670,76 | 1.052.229,58 |
| SUB TOTAL | 62.138.246,03 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja Siku | 783,00 | Kg | 75.983,00 | 59.494.689,00 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Seng/Asbes Gelombang | 185,60 | M2 | 70.033,80 | 12.998273,28 |
| 3 | Pek.Rangka Baja Ringan | 36,34 | M2 | 210.085,70 | 7.634.514,34 |
| 4 | Pek.Pas Atap Genteng Metal | 36,34 | M2 | 135.643,30 | 4.929.277.52 |
| 5 | Pek.Pas.Bubungan Metal | 4,60 | M1 | 110.876,43 | 510.031.58 |
| SUB TOTAL | 85.566.785,72 | ||||
| IX. | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 344,94 | M2 | 68.481,30 | 23.622.213,55 |
| 2 | Pek. Pengecatan Plafond | 29,17 | M2 | 65.346,30 | 1.906.020,88 |
| 3 | Pek. Pengecatan Lisplank | 3,20 | M2 | 80.787,47 | 258.519,90 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, Daun Pintu & Jendela | 10,46 | M2 | 80.787,47 | 845.230,83 |
| SUB TOTAL | 26.631.985,16 | ||||
| X . | PEK. KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 2,00 | Bh | 274.684,96 | 549.369,92 |
| 2 | Engsel Jendela 4" H Nylon | 4,00 | Bh | 44.535,39 | 178.141,56 |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | 6,00 | Bh | 36.179,57 | 217.077,42 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | Bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | Bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | Bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.466.308,46 | ||||
| XI. | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 16,00 | Ttk | 238.000,00 | 3.808.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 2,00 | Bh | 38.083,76 | 76.167,52 |
| 3 | Pek. Pas. Stop Kontak | 1,00 | Bh | 39.800,00 | 39.800,00 |
| 4 | Pek. Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 32.359,36 | 32.359,36 |
| 5 | Pek. Ps. Lampu LC 20 Watt | 8,00 | Bh | 83.950,00 | 617.600,00 |
| 6 | Pek. Pas. Lampu xl | 7,00 | Bh | 142.500,00 | 997.500,00 |
| SUB TOTAL | 5.625.426,88 | ||||
| XII. | PEKERJAAN SANITAIR | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Air Bersih | 2,00 | Ttk | 980.000,00 | 1.960.000,00 |
| 2 | Pek. Closed jongkok terpasang | 1,00 | Bh | 601.104,90 | 601.104,90 |
| 3 | Pek. Bak Air | 1,00 | Bh | 1.515.544,80 | 1.515.544,80 |
| 4 | Pek. Pas. Kran Air | 3,00 | Bh | 71.477,12 | 214.431,36 |
| 5 | Pek. Pas. Floor Drain | 1,00 | Bh | 59.397,80 | 59.397,80 |
| 6 | Pek. Pembuatan Septick Tank + Resapan | 1,00 | Unit | 5.400.000,00 | 5.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 9.750.478,86 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 399.290.716,17 | ||||
Pekerjaan pembangunan jembatan timbang sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEK. PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pas. Bowplank | 76,00 | M1 | 104.775,55 | 7.962.941,80 |
| 2 | Pek. Commissioning Test | 1,00 | Ls | 4.800.000,00 | 4.800.000,00 |
| 3 | Pek.Pembersihan Lapangan | 1,00 | Ls | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| SUB TOTAL | 13.762.941,80 | ||||
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi Tapak | 9,31 | M3 | 120.000,00 | 1.177.440,00 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,10 | M3 | 15.000,00 | 46.560,00 |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 1,52 | M3 | 22.500,00 | 34.200,00 |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | - | - | - | - |
| 5 | Pek.Urugan Tanah di Datangkan Dipadatkan | 24,15 | M3 | 152.687,04 | 3.687.392,02 |
| SUB TOTAL | 4.885.592,02 | ||||
| III | PEK. PONDASI | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja Fc 7,4 | 1,31 | M3 | 1.144.087,56 | 1.498.754,70 |
| 2 | Pek. Pondasi Menerus Fc 26,4 | 7,80 | M3 | 3.227.699,61 | 25.176.056.96 |
| 3 | Pek. Besi Siku 70 x 70 x 3500 | 51,66 | kg | 68.500,00 | 3.538.710.00 |
| 4 | Pek. Base plat 12mm x 400 x 400 | 15,07 | kg | 10.000,00 | 150.700,00 |
| 5 | Pek. Pas. Cerucuk dia.10/15 cm | 60,00 | btg | 60.740,00 | 3.644.400,00 |
| SUB TOTAL | 34.008.621,66 | ||||
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang TYPE Pitless Truck Scale Kap 50.000 kg UK. 3 M X 9 M | 1,00 | Ls | 280.400.000,00 | 280.400.000,00 |
| SUB TOTAL | 280.400.000,00 | ||||
| V | RUMAH OPERATOR PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Pek.Galian tanah pondasi batu kali | 8,96 | M2 | 120.000,00 | 1.075.200,00 |
| 2 | Pek.Urugan tanah kembali | 2,99 | M3 | 15.000,00 | 44.800,00 |
| 3 | Pek.Uragan pasir bawah pondasi | 0,69 | M3 | 22.500,00 | 15.480,00 |
| 4 | Pek.Tanah bawah lantai | ||||
| 5 | Pek. Aanstampang | 2,14 | M3 | 857.394,91 | 1.838.254,69 |
| 6 | Pek.Pondasi Batu Kali 1 : 4 | 3.35 | M3 | 1.258.159,10 | 4.214.832,99 |
| 7 | Pek.Pondasi Tapak | 0.51 | M3 | 6.381.183,90 | 3.267.166,16 |
| SUB TOTAL | 10.455.733,83 | ||||
| VI | PEK.BALOK DAN KOLOM | ||||
| 1 | Pek. Sloof 15/20 Fc 19,3 Besi 150 kg | 0,40 | M3 | 6.702.528,35 | 2.694.416,40 |
| 2 | Pek. Sloof 20/30 Fc 19,3 Besi 150 kg | 3,44 | M3 | 6.684.144,27 | 23.020.192,87 |
| 3 | Pek. Kolom 20/20 ad Fc 19,3 Besi 125 Kg | ||||
| 4 | Pek. Kolom 30/30 ad Fc 19,3 Besi 120 Kg | 0,56 | M3 | 6.164.531,19 | 3.439.808,40 |
| 5 | Pek Cor Plat Lantai Landasan T 15 160 Kg | 11,34 | M3 | 6.173.303,83 | 70.005.265,38 |
| 6 | Pek Ring Balok 15/15 Fc 19,3 Besi 150 | 0,40 | M3 | 7.229.062,38 | 2.906.083,08 |
| 7 | Pek Ring Balok 20/30 Fc 19,3 Besi 60 | ||||
| 8 | Pek.Beton Kolom 15/15 FC=19,3 Mpa | 0,48 | M3 | 7.400.211,85 | 3.552.101,69 |
| SUB TOTAL | 105.617.867,82 | ||||
| VII | PEK LANTAI DAN DINDING KRAMIK | ||||
| 1 | Pek Rabat Selasar Keliling Bangunan T 5 cm Fc 7.4 | 1,24 | M3 | 1.144.087,56 | 1.414.807,28 |
| 2 | Pek Lantai keramik 40 x 40 | 10,97 | M2 | 254.684,32 | 2.794.523,70 |
| SUB TOTAL | 4.209.330,98 | ||||
| VIII | PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek Dinding Bata 1:4 | 34,31 | M2 | 251.344,50 | 8.622.737,07 |
| 2 | Pek.Pelsteran Dinding Bata 1:4 | 68,61 | M2 | 60.957,60 | 4.182.300,94 |
| SUB TOTAL | 12.804.674,01 | ||||
| IX | PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||
| 1 | Pek Kuzen Pintu Tipe PV 1 | ||||
| 2 | Pek Kuzen Jendela Tipe JV 1 | ||||
| 3 | Pek. Ventilasi | ||||
| 5 | Pek. Lubang Angin/Loster Kayu Kamper Oven | 4,00 | Unit | 100.000,00 | 400.000,00 |
| 6 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T = 5 mm | ||||
| 7 | Pek. Panel Pintu | ||||
| 8 | Pek. Rangka Plafon | 27,63 | M2 | 221.142,85 | 6.634.285,50 |
| 9 | Pek. Plafond gypsum Board | 27,63 | M2 | 69.133,46 | 2.074.003,80 |
| 10 | Pek. Lis Profil Plafon | 44,20 | M2 | 37.588,76 | 1.052.485,28 |
| 11 | Pek Listplank Papan 2/15 dan 2/25 Kayu Kelas II | ||||
| 12 | Pek.Lisplank GRC | 20,40 | M1 | 54.348,80 | 1.108.715,52 |
| 13 | Pek. Pas Kusen Pintu & Jendela | 0,11 | M3 | 6.899.015,09 | 777.863,95 |
| 14 | Pek.Pas Daun Jendela | 2,49 | M2 | 329.377,95 | 820.151,10 |
| 15 | Pek.Pas Daun Pintu | 1,52 | M2 | 568.605,40 | 864.280,21 |
| SUB TOTAL | 13.653.493,96 | ||||
| X | PEK. ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | 33,86 | M2 | 221.142,85 | 7.487.896,73 |
| 2 | Pek. Penutup Atap Genteng Metal | 33,86 | M2 | 142.782,42 | 4.834.612,74 |
| 3 | Nok Atas (Bubungan) | 8,50 | M2 | 110.876,43 | 942.449,66 |
| SUB TOTAL | 13.264.959,13 | ||||
| XI | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | 68,61 | M2 | 72.085,57 | 4.945.791,23 |
| 2 | Pek. Pengecetan Plafon | 27,29 | M2 | 68.785,57 | 1.877.330,28 |
| 3 | Pek. Pengecetan Listplank | 4,08 | M2 | 85.039,44 | 346.960,91 |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen, daun pintu dan Jendela | 4,51 | M2 | 85.039,44 | 383.527,87 |
| SUB TOTAL | 7.553.610,28 | ||||
| XII | PEK KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | 1,00 | bh | 274.684,96 | 274.684,96 |
| 2 | Engsel Pintu 4" H | 2,00 | bh | 46.879,36 | 93.758,72 |
| 3 | Engsel Jendela 2" H | 6,00 | bh | 38.083,76 | 228.502,56 |
| 4 | Grendel Jendela | 3,00 | bh | 32.359,36 | 97.078,08 |
| 5 | Tarikan Jendela | 3,00 | bh | 101.547,16 | 304.641,48 |
| 6 | Hak Angin | 3,00 | bh | 40.000,00 | 120.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.118.665,80 | ||||
| XIII | PEK. ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | 6,00 | Ttk | 238.000,00 | 1.428.000,00 |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | 1,00 | Bh | 43.750,00 | 43.750,00 |
| 3 | Pek.Pas. Box Zekering | 1,00 | Bh | 189.500,00 | 189.500,00 |
| 4 | Pek.Pas.Lampu XL | 5,00 | Bh | 83.950,00 | 503.700,00 |
| 5 | Pek.Stop Kontak | 1,00 | bh | 47.500,00 | 47.500,00 |
| SUB TOTAL | 2.128.500,00 | ||||
| JUMLAH I+II+III+IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI+XII | 503.863.991,29 | ||||
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | |||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | 1,00 ls | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 |
| SUB TOTAL | 1.800.000,00 | |||
| II | PEK. TANAH DAN PONDASI | |||
| 1 | Pek. Galian Tanah | 17,28 M3 | 90.796,29 | 1.568.959,89 |
| 2 | Pek. Cor Betton Kedudukan Lampu Penerangan Fc 21,7 | 17,28 M3 | 1.297.573,84 | 22.422.075,96 |
| SUB TOTAL | 23.991.035,85 | |||
| III | PEKERJAAN PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | |||
| 1 | Pek. Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis, Box panel, solar panel 100WP 12 VOLT, Solar charger 10 AMP 12 VOLT, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan lampu LED SMD 5630 | 32,00 unit | 28.540.000,00 | 913.280.000,00 |
| SUB TOTAL | 913.280.000,00 | |||
| JUMLAH I+II+III | 939.071.035,85 | |||
Pekerjaan pembangunan pos jaga sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN (Rp) | HARGA SATUAN (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I. | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | 25,00 | M2 | 14.713,60 | 367840,00 |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas Bowplank | 12,00 | M2 | 103.665,07 | 1.243.980,84 |
| SUB TOTAL | 1.611.820,84 | ||||
| II. | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | 10,20 | M3 | 95.575,04 | 974.865,41 |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,40 | M3 | 52.096,00 | 177,126,40 |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | 1,85 | M3 | 49,491,20 | 91.577,53 |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | 0,79 | M3 | 160.723,20 | 127.292,77 |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | 0,93 | M3 | 160.723,20 | 148.699,50 |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | 1,80 | M3 | 857,394,91 | 1.543.310,84 |
| 7 | Pekerjaan Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | 1,80 | M3 | 1.258.159,10 | 2.264.686,38 |
| 8 | Pekerjaan Pondasi Tapak | 0,77 | M3 | 6.381.183,90 | 4.900.749,23 |
| SUB TOTAL | 10.228.308,06 | ||||
| III. | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja bawah pondasi | 0,79 | M3 | 1.144.087,56 | 906.117,35 |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/20 Fc 19,3 Mpa | 0,42 | M3 | 6.000.461,23 | 2.536.394,96 |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 Fc 19,3 Mpa | 0,41 | M3 | 7.400.211,85 | 2.997.085,80 |
| 4 | Ring Balok 10/15 FC 19,3 Mpa | 0,21 | M3 | 5.531.770,54 | 1.169.139,70 |
| SUB TOTAL | 7.608.737.81 | ||||
| IV. | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding bata Adukan 1:4 | 21,37 | M2 | 238.777,28 | 5.102.670.47 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1 : 4 | 42,74 | M2 | 60.145.80 | 2.570.631,49 |
| SUB TOTAL | 7.673.301,97 | ||||
| V. | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | 3,00 | Bh | 90.000,00 | 270.000,00 |
| 2 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela | 0,07 | M3 | 6.899.015,09 | 504.662,95 |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | 1,60 | M2 | 568.605,40 | 909.768,64 |
| 4 | Pek. Daun Jendela | 1,44 | M2 | 329,377,95 | 474.304,25 |
| SUB TOTAL | 2.158.735,84 | ||||
| VI. | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | ||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai t 5 mm | 0,93 | M3 | 1.111.570,44 | 1.028.413,86 |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | 7,86 | M2 | 241.950,10 | 1.902.647,20 |
| 3 | Pek.Galian Tanah Saluran | 2,21 | M3 | 95.575,04 | 211.029,69 |
| 4 | Pek.Urugan Tanah | 0,74 | M3 | 52.096,00 | 38.342,66 |
| 5 | Pek.Pas.Dinding ½ Bata Saluran | 11,04 | M2 | 181.549,95 | 2.004.311,45 |
| 6 | Pek.Plasteran Dinding Bata Saluran | 12,88 | M2 | 60.155,43 | 774.801,94 |
| 7 | Pek.Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | 0,18 | M3 | 160.723,20 | 29.573,07 |
| 8 | Pek.Lantai Kerja Saluran ad.1:3:5 T.5cm | 0,18 | M3 | 1.144.087,56 | 210.512,11 |
| SUB TOTAL | 6.199.631,96 | ||||
| VII. | PEKERJAAN PLAFON | ||||
| 1 | Pek. Plafon Gypsum | 18,50 | M2 | 69.133,46 | 1.279.231,72 |
| 2 | Pek. Rangka Plapond | 18,50 | M2 | 221.142,85 | 4.091.983,07 |
| 3 | Pek. List Plafon | 34,68 | M1 | 37.588,76 | 1.303.578,20 |
| SUB TOTAL | 6.674.792,98 | ||||
| VIII. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | 3,00 | Titik | 237.000,00 | 711.000,00 |
| 2 | Pek. XL 20 Watt (Lengkap) | 2,00 | Buah | 71.250,00 | 142.500,00 |
| 3 | Pek. Stop Kontak | 1,00 | Buah | 47.500,00 | 47.500,00 |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | 1,00 | Buah | 33.250,00 | 33.250,00 |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | 1,00 | Unit | 213.275,00 | 213.275,00 |
| SUB TOTAL | 1.147.525,00 | ||||
| IX. | PEKERJAAN ATAP | ||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | 24,84 | M2 | 253.055,50 | 6.285.898,62 |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | 24,84 | M2 | 145.793,40 | 3.621.508,06 |
| 3 | Pek.Bubungan Genteng Metal Colour | 14,80 | M1 | 105.627,67 | 1.563.289.52 |
| 4 | Pek. Lisplang GRC | 13,80 | M1 | 54.348,80 | 750.013.44 |
| SUB TOTAL | 12.220.709,63 | ||||
| X. | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||
| 1 | Engsel Jendela 3” H Nylon | 4,00 | Bh | 41.567,55 | 166.270,20 |
| 2 | Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 32,359,36 | 64,718,72 |
| 3 | Hak Angin | 2,00 | Bh | 40.000,00 | 80.000,00 |
| 4 | Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 101.547,16 | 203.094,32 |
| 5 | Engsel Pintu | 2,00 | Bh | 43.082,80 | 86.165,60 |
| 6 | Kunci Pintu | 1,00 | Bh | 259.094,00 | 259,094,00 |
| SUB TOTAL | 859.342,84 | ||||
| XI. | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||
| 1 | Pek.. Cat Dinding Tembok | 42,74 | M2 | 68.481,30 | 2.926.890,76 |
| 2 | Pek. Cat Plafon | 18,50 | M2 | 65.346,30 | 1.209.154,87 |
| 3 | Pek. Cat Kusen Pintu dan Jendela | 7,09 | M2 | 80.787.47 | 573.170,94 |
| 4 | Pek. Cat Lisplank | 2,76 | M2 | 80.787,47 | 222.973,42 |
| 5 | Pek. Cat List Plapond | 1,73 | M2 | 80.787.47 | 140.085,47 |
| SUB TOTAL | 5.072.275,46 | ||||
| JUMLAH I+II+III=IV+V+VI+VII+VIII+IX+X+XI | 61.455.182,39 | ||||
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum baru mulai dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA sekira awal bulan September 2017, dan telah terjadi keterlambatan pelaksanaan lebih kurang selama 1 (satu) bulan dari jadwal waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017.
Bahwa berdasarkan informasi dari sdr. HENDI keterlambatan dimulainya pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum karena masih dalam tahap persiapan dan tindakan yang dilakukan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah mendatangi dan menemui serta menelpon sdr. HENDI lebih kurang sebanyak 2 (dua) kali untuk segera melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi berupa : 1 (satu) bundel dokumen Addendum Kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama dan sdr. R. RUDY TEDJA J. LAKSANA , BAE (saksi sendiri) selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dan atas pertanyaan pemeriksa, saksi menjelaskan beberapa hal sebagai berikut dibawah ini :
a. Bahwa waktu pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen-dokumen diatas tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan yang sebenarnya karena proses tahapan pelaksanaan perubahan kontrak (CCO) dilaksanakan pada bulan September 2017.
b. Bahwa saksi yang menanda tangani dokumen-dokumen berupa 1 (satu) bundel dokumen Addendum Kontrak Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Bahwa dari pihak penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum antara lain sdr. HENDI, sdr. AYUN , sdr. DERI dan sdr. RIAN.
Bahwa sdr. HENDI , AYUN, DERI dan RIAN bukan merupakan karyawan atau para pekerja yang dipekerjakan pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan kapasitas sdr. HENDI sebagai pelaksana pekerjaan yang mempergunakan atau meminjam PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan sdr. AYUN dan sdr. DERI sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan, sedangkan yang mengurus administrasi proyek adalah sdr. RIAN yang merupakan anak buah sdr. HENDI.
Bahwa seharusnya sdr. HENDI, AYUN, DERI dan RIAN tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, dan yang diperbolehkan melaksanakan pekerjaan adalah sdr. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan pelaksananya sesuai yang tercantum dalam Data Personalia (Tenaga Ahli/Teknis Badan usaha) antara lain EDIL FITRI, PERDIAWAN PERDANA, EMAN, JONI AIKAL PUTRA, RACHMAT FIRDAUS, DONI ANDIRA, MUHAMMAD JAFRIZAL, ARIES SETIA ANGGARA PUTRA, FAUZAN SAPUTRA dan SARDIANSA.
Bahwa Saksi masih memperbolehkan sdr. HENDI, AYUN, DERI dan RIAN melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum karena menurut saksi, sdr. HENDI, AYUN, DERI dan RIAN merupakan perpanjangan tangan atau perwakilan dari PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN selaku pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan sub. Pekerjaan pembangunan jembatan tiang (pengadaan jembatan timbang dan pondasi jembatan tiang) dialihkan atau disubkontrakan kepada PT. SUBAN CIPTA MANDIRI berdasarkan Surat Perjanjian ( Kontrak ) Nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 antara MASRUL ACHMAD, S.Sos dengan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI untuk Pengadaan dan Pengerjaan/Pemasangan 1 (satu) Unit Jembatan Timbang (Weight Bridge) Panjang 3 x 9 M Berkapasitas 50 TON x 10 KG merk MK CELLS Lokasi di Pembangunan TPA Muara Sabak Kab.Tanjabtim, sedangkan terhadap sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan dialihkan atau diborongkan atau disubkontrakan kepada sdr. JEMMY MANUEL PESIK yang bekerjasama dengan sdr. ENDI SYAFETI dan MUSA. R selaku Direktur PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
Terkait dengan adanya pekerjaan yang disubkontrakan atau dialihkan/diborongan oleh pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada pihak ketiga diatas , saksi tidak mengetahuinya karena PPTK, Pengelola Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan penyedia tidak pernah memberitahukanya kepada saksi.
Bahwa Bahwa saksi juga tidak pernah menanyakan kepada PPTK, Pengelola Teknis Kegiatan , Konsultan Pengawas dan penyedia terkait adanya pekerjaan yang disubkontrakan kepada pihak ketiga.
Bahwa Peralatan yang digunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 antara lain 1 (satu) unit mesin molen, peralatan tukang dan lori, menurut saksi peralatan tersebut sudah sesuai dengan daftar peralatan dalam dokumen kontrak (penawaran).
Bahwa Saksi tidak mengetahui dikerjakan atau tidak item pekerjaan AANSTAMPING BATU KALI pada sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, pekerjaan workshop dan mushola, pekerjaan pembangunan jembatan timbang (rumah operator) dan pekerjaan pembangunan pos jaga karena saksi tidak melihat langsung pelaksanaan pekerjaanya dan tidak mendapatkan laporan dari PPTK maupun Konsultan Pengawas.
Bahwa tinggi item pekerjaan pondasi batu kali pada sub pekerjaan pembangunan rumah kompos, pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga, pekerjaan workshop dan mushola, pekerjaan pembangunan jembatan timbang (rumah operator) dan pekerjaan pembangunan pos jaga yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA semuanya sama lebih kurang 60 cm (enam puluh centi meter).
Bahwa volume pekerjaan rangka atap baja siku pada sub pekerjaan pembangunan workshop dan mushola yang telah dikerjakan penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA lebih kurang 381 Kg (tiga ratus delapan puluh satu kilogram).
Bahwa Spesifikasi type dan merk Lampu penerangan keliling pada sub pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Panel surya 100 WP 12 volt, type tidak ingat dan merk SAMSUNG.
Lampu LED 40 watt SMD 5630, type tidak ingat dan merk SAMSUNG.
Baterry VRLA 12 Volt 72 AH , type tidak ingat merk ICAL.
Solar charger controller 10 A 12 Volt, type tidak ingat merk tidak ingat.
Box panel baterai.
Tiang octagonal Hot Deep Galvanis 7 meter, tidak ada merk.
Bahwa lampu penerangan jalan sebanyak 32 (tiga puluh dua) unit lampu penerangan jalan yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA setahu saksi berasal dari toko yang berada di Jakarta dan yang mengetahui tempat pembelianya adalah sdr. TRI SUMARDIANTI, ST dan pihak penyedia, dan saksi tidak mengetahui mengenai harga pembelianya.
Bahwa sebelum 32 (tiga puluh dua) unit lampu penerangan jalan dikirim ke jambi, pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi tahun 2017 saksi memerintahkan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK bersama-sama dengan sdr. ARI untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap lampu penerangan jalan yang akan dibeli oleh penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA bersama-sama dengan pihak penyedia di daerah Jakarta, selain itu pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat tahun 2017 ketika sampel lampu penerangan jalan tersebut tiba di lokasi pekerjaan, saksi bersama sdri. TRI SUMARDIANTI, sdr. ERWIN dan pihak kontraktor yang tidak ingat namanya melakukan pemeriksaan terhadap sampel lampu penerangan jalan tersebut.
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap lampu penerangan jalan secara visual terhadap 3 (tiga) unit sampel lampu penerangan jalan sebelum dilakukan pemasangan untuk melihat merk panel surya 100 WP dan lampu LED 40 watt SMD 5630 merk SAMSUNG.
Bahwa Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap 32 (tiga puluh dua) unit lampu penerangan jalan yang dilakukan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST bersama-sama dengan sdr. ARI di Jakarta kepada saksi bahwa lampu penerangan jalan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui lampu penerangan jalan 32 (tiga puluh dua) unit yang terpasang sudah sesuai atau belum dengan brosur produk yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA pada saat melakukan penawaran karena tidak ada brosur produk yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA pada saat melakukan penawaran pekerjaan.
Bahwa pada saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap lampu penerangan jalan yang dilaksanakan oleh TRI SUMARDIANTI, ST bersama dengan sdr. ARI di Jakarta maupun pemeriksaan terhadap sampel lampu penerangan jalan di lokasi pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan maupun menanyakan sertifikat SNI produk barang, sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk, dan sertifikat keaslian galvanis karena saksi tidak tahu.
Bahwa Dasar yang dipergunakan saksi untuk melakukan pemeriksaan lampu penerangan jalan adalah spesifikasi teknis yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / owner estimate (OE) yang telah ditetapkan saksi karena tidak ada brosur produk barang lampu penerangan jalan yang ditawarkan PT. NURYTA SARI PRATAMA dalam dokumen penawaran.
Bahwa berdasarkan Gambar Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada pekerjaan lampu penerangan terdapat 8 (delapan) titik ANGKUR, namuna titik ANGKUR yang dikerjakan / terpasang sebanyak 4 (empat) titik ANGKUR.
Bahwa Saksi menanda tangani gambar Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dikarenakan awalnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Berdasarkan Bill Of Quantity (BoQ) penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA bahwa spesifikasi pekerjaan pas. Lampu penerangan keliling (jalan) adalah Pek.tiang pipa lampu hot deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, baterai VFR 720 AH 12 volt, dan lampu LED SMD 5630, namun berdasarkan keterangan saudara diatas bahwa pekerjaan yang dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan spesifikasi adalah Lampu LED 40 watt SMD 5630 , panel surya 100 WP, Baterry VRLA 12 Volt 72 AH , Box panel baterai , Solar charger 10 A 12 Volt.
Terkait dengan hal tersebut, saksi menjelaskan berdasarkan keterangan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK bahwa pekerjaan pas.lampu penerangan kelilling (jalan) yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai spesifikasi teknis, mengenai perbedaan spesifikasi baterai tersebut yang dapat menjelaskan adalah sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK.
Bahwa Berdasarkan laporan dari sdr. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK bahwa spesifikasi, type dan merk jembatan timbang yang sudah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA adalah ukuran 3m x 9m kapasitas 50 ton , indikator MK-CELL Type MK – TS7 , Loadcell MK-Cell type MK-LUD-P , satu set computer dan UPS.
Bahwa dari laporan sdr. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA melakukan pembelian jembatan timbang dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI , namun saksi tidak mengetahui harga pembelianya.
Bahwa Saksi tidak pemeriksaan terlebih dahulu sebelum jembatan timbang terpasang, pemeriksaan dilakukan setelah pekerjaan selesai yang dilakukan oleh konsultan pengawas dan tim PPHP.
Bahwa Berdasarkan item pekerjaan / uraian pekerjaan pembangunan jembatan dialokasikan anggaran untuk COMMISIONING TEST sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Terkait hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa COMMISIONING TEST dilaksanakan oleh PT. SUBAN CIPTA MANDIRI bersama-sama dengan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN / pihak penyedia pada hari kamis tanggal 21 Desember 2017 bertempat di lokasi TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan hasil pengujian BAIK sesuai Berita Acara Test Nomor : 025 / SCM / BAPB / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh MASRUL ACHMAD, S.Sos dan BAHRONI, S.Pd.
Bahwa terhadap bahan material dan barang yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilakukan pemeriksaan oleh sdr. FIRMAN selaku Konsultan Pengawas yang telah ditunjuk.
Bahwa terhadap hasil pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA telah dilakukan pengujian mutu beton secara random oleh Panita Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan Ketua Tim sdri. HARTATI HASAN, ST.
Bahwa Terhadap 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berisikan laporan bulanan dan laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA dan ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Diperiksa oleh konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi Sdri. IKA APRILIANA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri), yang diperlihatkan kepada saksi tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan riil dilapangan karena pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira akhir bulan september 2017 sedangkan dalam laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut pekerjaan mulai dilaksanakan tanggal 2 Agustus 2017.
Bahwa Saksi menanda tangani 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum diatas karena tidak melakukan koreksi terlebih dahulu.
Bahwa pada sekira bulan November 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sempat terjadi kekurangan personil / pekerja dan bahan material dilapangan atau minus progress , dan tindakan yang dilakukan oleh saksi yaitu bersama-sama dengan sdr. HENDI, sdri. TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK, sdr. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas melakukan pengcekan di lokasi pekerjaan, setelah itu saksi menyuruh sdr. HENDI untuk segera menyelesaikan pekerjaan dengan menambah personil dan memnuhi bahan material dan saat itu sdr. HENDI menyanggupi menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa Berdasarkan laporan sdr. FIRMAN selaku Konsultan pengawas dan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK bahwa pekerjaan yang dikerjakan PT. NURYTA SARI PRATAMA sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA tersebut sudah selesai 100 % sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak/ surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI , diperiksa oleh sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering CV. Radityatama Engineering Konsultan, Diketahui oleh Pengelola Teknis sdri. IKA APRILIANA dan oleh Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan serta diketahui oleh sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa sebelum dilakukan serah terima pekerjaan telah ditunjuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) antara lain sdri. HARTATI HASAN, ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMIZI Anggota berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 110 – KPTS / DPUPR-1.1 / IX / 2017 tanggal 12 September 2017, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ( baik serah terima pertama pekerjaan maupun serah terima akhir pekerjaan/selesai masa pemeliharaan);
Menerima hasil pengadaan barang, jasa konsultansi dan jasa lainya melalui pemeriksaan / pengujian; dan
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima pelaksaan pekerjaan pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa setelah pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA selesai 100 % , kemudian sebelum dilakukan serah terima terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi, visual dan teknis oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) , dan apabila dari pemeriksaan ada temuan maka akan dicatat dalam daftar temuan PPHP dan harus ditindak lanjuti oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku penyedia, setelah dilakukan perbaikan kemudian PPHP melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPTK dan dari PPTK dilaporkan kepada saksi sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) oleh sdri. HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, sdr. M. ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris, sdr. TARMIZI selaku anggota, Penyedia oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. Nuryta Sari Pratama, Konsultan Supervisi oleh sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering CV. Radityatama Engineering Konsultan dan PPTK oleh sdri. TRI SUMARDIANTI, S.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa Saksi menerima pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 berdasarkan :
a. Laporan hasil pemeriksaan tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) sesuai Surat Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 11.g / PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017.
b. Surat Supervisi Engineering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN nomor : 01 / LP / KEC- Jbi / IV / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 20017 tanggal 02 Agustus 2017 tentang Laporan Akhir paket pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. ANDRIYADI, ST.
c. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berisikan laporan bulanan dan laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA dan ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Diperiksa oleh konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi Sdri. IKA APRILIANA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
d. Laporan dari sdri. IKA APRILIA, ST selaku Pengelola teknis dan laporan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK ( Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan).
Bahwa dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sudah dibayar 100 % dalam 2 (dua) tahap antara lain sebagai berikut dibawah ini :
a. Tahap Ke-I ( pertama ) Pencairan uang muka 20 %, tanggal 24 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya sebesar Rp 522.676.200 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1019 / SP2D-LS / BJS / BUD / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD.
b. Tahap Ke-II (kedua) Pencairan 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan) tanggal 29 Desember 2017 berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE (saksi sendiri) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya sebesar Rp 2.090.704.800,- (dua milyar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus ruiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD.
Bahwa yang mengurus pengajuan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) adalah sdr. YATIMAN Alias RIAN, berdasarkan Surat pengajuan permohonan pencairan dana sebagai berikut :
Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017, tanpa tanggal Agustus 2017 perihal Permohonan pembayaran uang muka, sebesar 20 % ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017, tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan pembayaran Termyn 100 % , ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Saksi melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum 100 % atau sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atas dasar :
1). Dasar Pencairan Tahap Pertama ( uang muka 20 % ).
a. Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45 / NSP-JBI / VIII / 2017, tanpa tanggal Agustus 2017 perihal Permohonan pembayaran uang muka, sebesar 20 % ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI.
b. Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
c. Jaminan uang muka dari PT. ASURANSI MEGA PRATAMA tanggal 07 Agustus 2017 dengan Nomor Jaminan : 1081403081700031 dan Nilai Jaminan : Rp 522.676.200.
d. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 247 / BG / P / KCU / 2017 dengan jaminan sebesar Rp 130.669.050,- tanggal 04 Agustus 2017 yang ditanda tangani Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama oleh EDI LASTONO.K, SE.
2). Pencairan Tahap ke-dua (Termyn 100 %) :
a. Surat Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017, tanggal 17 Desember 2017 perihal Permohonan pembayaran Termyn 100 % , ke rekening 101216047 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Ringkasan kontrak.
Berita Acara Hasil pemeriksaan / penilaian pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani dan dibuat oleh penyedia sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama , diperiksa oleh konsultan CV. Radityatama Engineering Konsultan sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola teknis sdri. IKA APRILIANA dan sdri. TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, M.ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris/anggota dan TARMIZI selaku Anggota, Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, Konsultan Supervisi oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi Engineering CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN dan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh penyedia sdri. NURYTA SARI PRATAMA selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100 %.
Laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100 %.
Jaminan pemeliharaan.
Gambar As Build Drawing (ABD).
Bahwa Terkait dengan proses pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasaran pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dapat menjelaskanya adalah sdri. EVA YENTI selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa dari pihak PT. NURYTA SARI PRATAMA yang melakukan pengurusan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum 100 % atau sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) adalah sdr. YATIMAN Alias RIAN yang mengaku sebagai anak buah sdr. HENDI.
Bahwa Saksi selaku KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) merangkap PPK mengakui yang bertanggungjawab atas pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA.2017 sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) Kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Bahwa Jangka waktu pemeliharaan atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 telah berakhir dan saat itu ada pekerjaan yang dilakukan perbaikan akan tetapi saksi tidak ingat apa yang diperbaiki , yang jelas sudah dilakukan perbaikan.
Bahwa tidak dibuat administrasi serah terima tahap kedua pekerjaaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017.
Bahwa telah dilakukan penyerahan asset atas hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 kepada Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai Naskah Hibah Pemerintah Daerah (NHPD) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-143 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang ditanda tangani Pihak Pertama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh Ir. HARRY ANDRIA dan Pihak Kedua Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur oleh GUSTIN WAHYUDI, S.STP.
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
a. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
b. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
c. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : ADD.01 – 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 nilai kontrak tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017.
d. 1 (satu) bundel laporan kemajuan fisik pekerjaan Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontraktor pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, realisasi fisik 0 % s/d 100 %.
e. 1 (satu) bundel laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, kondisi 0 % , 50 % dan 100%.
f. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
g. 1 (satu) bundel dokumen serah terima pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
h. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 %.
i. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran termyn 100 % atau angsuran 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan).
Terkait dengan dokumen diatas, saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui benar atau tidaknya sdri. THERESIA NURYTA SARI yang bertanda tangan dalam seluruh dokumen tersebut diatas karena saat saksi tanda tangani dokumen diatas, sudah ada tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dan ianya (THERESIA NURYTA SARI) tidak pernah tanda tangan dihadapan saksi.
Bahwa Dasar pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum adalah Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) untuk melaksanakan paket pekerjaan Jasa Konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh saksi sendiri ( R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE) PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan sdr. Ir. FIRMAN NURAHMAN Direktur CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN untuk dan atas naa Penyedia, dan ADENDUM KONTRAK – 1 nomor : ADD.01 / 760 / 194-dpupr-6 / 36.04 / III / 2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Bahwa nilai kontrak paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) untuk melaksanakan paket pekerjaan Jasa Konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 adalah sebesar Rp 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) , dan setelah dilakukan Addendum Kontrak – 1 nomor : ADD.01 / 760 / 194-dpupr-6 / 36.04 / III / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 nilai kontrak berubah menjadi sebesar Rp 92.600.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), yang bersumber dari DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dengan kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.04, kode rekening : 5.2.2.21.03, nomor DPA: 1.05.01.36.04.5.2.
Bahwa Jangka waktu pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) untuk melaksanakan paket pekerjaan Jasa Konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender mulai dari tanggal 07 Agustus 2017 s/d 03 Januari 2018 , dan setelah dilakukan Addendum Kontrak – 1 nomor : ADD.01 / 760 / 194-dpupr-6 / 36.04 / III / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berubah menjadi selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender mulai dari tanggal 07 Agustus 2017 s/d 24 Desember 2017.
Bahwa pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sudah dilakukan pembayaran 100 % atau sebesar Rp 92.600.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN pada Bank Pembangunan Daerah Jambi dengan nomor reening : 101246469, namun dokumen terkait pembyaran saat ini belum dibawa oleh saksi.
Bahwa CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN telah membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum antara lain :
a. 1 (satu) bundel laporan akhir paket pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
b. 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ( Agustus 2017 ) pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
c. 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ( September 2017 ) pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
d. 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ( Oktober 2017 ) pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
e. 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ( November 2017 ) pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
f. 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ( Desember 2017 ) pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Bahwa terhadap sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR tidak pernah bertemu dan hanya tahu namanya saja sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, terhadap sdr. IMADUDDIN Alias IIM mengenalnya dan yang bersangkutan adalah seorang kontraktor, terhadap sdr. HENDI mengenalnya dan yang bersangkutan seorang kontraktor, terhadap sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI mengenalnya sebagai pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum , sedangkan terhadap sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebelumnya tidak kenal dan hanya tahu namanya saja namun saat ianya diperiksa di Polres Tanjab Timur sempat bertemu dan baru tahu dengan sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa Kapasitas sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, IMADUDDIN Alias IIM, HENDI, MASRUL ACHMAD Alias AYUN, DERI, THERESIA NURYTA SARI terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, saksi jelaskan sebagai berikut :
Kapasitas sdr. IMADUDDIN Alias IIM sebagai Pemilik Proyek sesuai dengan perintah lisan awal sdr. DODY IRAWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi kepada saksi.
Awalnya saksi tidak tahu dengan kapasitas sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR terkait proyek TPA Parit Culum, namun setelah pemeriksaan di Polres Tanjab Timur sdr. HENDI memberitahukan kepada saksi bahwasanya pemilik proyek TPA Parit Culum adalah sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR.
Kapasitas sdr. HENDI sebagai orang yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 dengan menggunakan atau meminjam PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Kapasitas sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI sebagai pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017.
Kapasitas sdr. YATIMAN Alias RIAN sebagai orang yang melakukan administrasi proyek TPA Parit Culum.
Kapasitas sdri. THERESIA NURYTA SARI sebagai Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang perusahaanya dipakai oleh sdr. HENDI.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi terpasang dari Tim Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya tanggal 6 Januari 2020 , dan keterangan Ahli Teknik Sipil Struktur dan Ahli Teknik Sipil Elektro bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai berikut :
a. Pembangunan Workshop dan mushola kekurangan volume 11, 4 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom dan ring balok FC = 15,2 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 21, 7 Mpa.
b. Pembangunan Pos Jaga kekurangan volume 9,39 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom praktis dan ring balok FC = 10 Mpa sedangkan mtu yang dipersyaratkan FC = 19,3 Mpa.
c. Pembangunan Jembatan timbang kekurangan volume 21,76 % dan hasil uji mutu beton pondasi menerus FC = 16 Mpa dan FC = 12,8 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 26,4 Mpa.
Pembangunan Rumah Dinas Penjaga kekurangan volume 6,83 %.
Pembangunan Rumah Kompos kekurangan volume 19,14 % dan hasil uji mutu beton sloof dan beton kolom FC = 18,2 Mpa sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan FC = 21,7 Mpa.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 antara R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE jabatan PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah Provinsi Jambi c.q Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi c.q Bidang Cipta Karya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , selanjutnya disebut “ PPK “ dengan THERESIA NURYTA SARI jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Perubahan terakhir perusahaan nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016 notaris INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH , yang bertindak untuk dan atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA selanjutnya disebut “PENYEDIA” dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Gambar kerja (As Bulit Drawing) dan spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
Terkait hal tersebut diatas, saksi menyatakan menerima hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, dan saksi akan meminta kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk mengembalikan atas kelebihan pembayaran tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu baik berupa uang, barang maupun janji dari pihak penyedia atu pihak terkait lainya sehubungan dengan jabatanya selaku KPA merangkap PPK atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara Sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dalam perkara atas nama RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOTEDJA (berkas terpisah) melalui JAURIAH ARUM (istri RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE).
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Drs. RAJA MARPAUNG, S.T, M.T, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan : Dosen Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya selaku Ahli Bidang Teknik Sipil Struktur, Pendidikan terakhir : S-2, pada pokoknya dibawah janji memberikan keterangannya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada saat diilakukan pemeriksaan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangannya sebagai ahli.
Bahwa Ahli mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
SDN Panjaitan di Tapanuli Utara, tamat tahun 1969.
SMPN Narumonda di Tapanuli Utara, tamat tahun 1972.
SMAN LPSK (Lembaga Pendidikan Sekolah Kristen) di Kota Bandung, tamat tahun 1976.
S-1 Teknik Sipil IKIP Bandung di Kota Bandung, tamat tahun 1982.
S-1 Teknik Sipil Struktur Institut Teknologi Bandung (ITB) di Kota Bandung, tamat tahun 1998.
S-2 Pasca Sarjana Teknik Struktur Universitas Srwijaya di Kota Palembang, tamat tahun 2011.
Riwayat Pekerjaan :
Sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang ini sebagai Dosen Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang.
Bahwa Tugas tanggung jawab Ahli selaku Dosen Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya adalah sebagai berikut dibawah ini :
a. Mengajar dan memberikan materi perkuliahan kepada Mahasiswa D.3 Teknik Sipil Politeknik Negeri Srwijaya Palembang.
b. Melakukan Penelitian Bidang Teknik Sipil.
c. Membimbing Tugas Akhir mahasiswa.
d. Pengabdian terhadap masyarakat sebagai Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Ahli bertanggung jawab kepada Drs. H.ARFAN HASAN, M.T selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Dosen Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Ahli diberikan gaji dan tunjangan jabatan sebagai penghasilan perbulan kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Bahwa Terkait dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku bahwa seorang Ahli harus memiliki Sertifikasi Keahlian, Ahli menjelaskan bahwa memiliki sertifikasi keahlian atau keahlian dalam Bidang Teknik Sipil Struktur sebagai berikut :
a. Sertifikat Keahlian bidang Bangunan Gedung dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
b. Sertifikat Kompetensi Assesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi.
c. Sertifikat Pendidik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa pernah menjadi Ahli Bidang Teknik Sipil Struktur dalam beberapa perkara sebagai berikut :
a. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Jembatan Lalan di Kab. Muba tahun 2014.
b. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan struktur Gerbang Batas Kota di Palembang tahun 2015.
c. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih di Prabumulih tahun 2015.
d. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan SMKN 8 di Prabumulih tahun 2015.
e. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar di Kab. Muaro Bungo Provinsi Jambi tahun 2015.
f. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Autis di Jambi tahun 2015.
g. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung serba guna sekayu tahun 2015.
h. Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB)-Bagimu Negeri di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tahun 2018 / 2019.
Bahwa Mendasari Surat Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Nomor : R / 79 / V / Res 3.5 / 2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal : permohonan bantuan keterangan Ahli bahwa Ahli akan dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan sebagai AHLI Bidang Teknik Sipil Struktur dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, terkait dengan hal tersebut diatas bahwa Ahli dalam memberikan keterangan ahli sekarang ini berdasarkan Surat Tugas Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 3735 / PL.6.4.2 / ST / 2021 tanggal 20 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Drs. ZAKARIA, M.Pd Wakil Direktur IV.
Bahwa Ahli pernah ditugaskan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu/kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Nomor : R / 81 / X / Res.3.5 / 2019 tanggal 30 oktober 2019 dan Surat Tugas Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 9873 / PL6.4.2 / ST / 2019 tanggal 29 November 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. ZAKARIA, M.Pd /Pembantu Direktur IV Politeknik Negeri Sriwijaya.
Bahwa Tim dari Politeknik Negeri Sriwijaya yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu/kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sesuai Surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 9873 / PL6.4.2 / ST / 2019 tanggal 29 November 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. ZAKARIA, M.Pd /Pembantu Direktur IV Politeknik Negeri Sriwijaya antara lain :
| No | Nama / NIP / NPH | Pangkat / Golongan | Keterangan |
| 1 | Drs. Raja Marpaung, S.T, M.T | Pembina | Dosen Jurusan Teknik Sipil |
| 2 | Herman Yani, S.T, M.Eng | Pembina Tk. 1 | Dosen Jurusan Teknik Elektro |
| 3 | Cahyadi Bonardo, S.T | Penata Muda | Teknisi Jurusan Teknik Sipil |
| 4 | Afrizal Halim | Pengatur Muda | Administrasi Jurusan Teknik Elektro |
Bahwa Pemeriksaan volume dan mutu/kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2019 mulai jam 10.00 sampai jam 14.00 Wib di lokasi pekerjaan pembangunan TPA Parit Culum Kel. Parit Culum 1 Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi oleh Tim Politeknik Negeri Sriwijaya bersama-sama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA / PPK , sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK , sdr. Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. ALFAJRI dari pihak Dinas Ligkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Peralatan yang digunakan oleh tim Politeknik Negeri Sriwijaya untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu/kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 di Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur antara lain :
a. 1 (satu) buah rol meter ukuran 50 meter.
b. 1 (satu) buah rol meter ukuran 5 meter.
c. 1 (satu) unit multi meter digital.
d. 1 (satu) buah obeng ( + ).
e. 1 (satu) obeng ( - ).
f. 1 (satu) buah mistar besi.
g. Tang kombinasi.
h. 1 (satu) buah jangka srong digital.
i. kunci pas 12, 10 dan 8.
j. 1 (satu) buah tang ampere.
k. 1 (satu) unit hammer test merk PROCEQ N-34 No. seri. 163843.
l. Alat/bahan pendukung lain : kamera, cangkul dan linggis.
Bahwa Dokumen yang digunakan sebagai dasar oleh tim Politeknik Negeri Sriwijaya untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu/kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 adalah dokumen-dokumen yang diperoleh dari penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur antara lain berupa :
a. 1 (satu) bundel dokumen kontrak (harga satuan / unit price) nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur, nilai kontrak Rp 2.613.381.000 termasuk PPN 10 % , masa pelaksanaan 140 hari kalender, sumber dana APBD Provinsi Jambi, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017;
b. 1 (satu) bundel adendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , nilai kontrak tetap : Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan tetap : 140 hari kalender, kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017;
c. 1 (satu) bundel AS BUILT DRAWING pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017 ,kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA;
d. 1 (satu) bundel Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontrak nomor : 658 / 167-DPUR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , nilai kontrak Rp 2.613.381.000 , waktu pelaksanaan 140 hari kalender, kontrak nomor : add.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA;
e. 1 (satu) bundel laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017;
f. 1 (satu) bundel Back Up Data pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Metode pelaksanaan atau cara pemeriksaan volume dan mutu/kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Sriwijaya dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
a. Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2019 saksi dan Tim Politeknik Negeri Sriwjaya bersama-sama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA / PPK, sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK , sdr. Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. ALFAJRI dari pihak Dinas Ligkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang berada di Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi;
b. Setelah berada di lokasi pekerjaan, Tim melakukan koordinasi mengenai metode pemeriksaan konstruksi pekerjaan dengan cara melakukan pengukuran langsung dengan peralatan yang telah disiapkan oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, dan disepakati pemeriksaan dibagi menjadi 2 (dua) tim yaitu 1 (satu) tim saya melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran terhadap gedung/bangunan antara lain bangunan rumah dinas penjaga, bangunan workshop dan mushola, bangunan rumah kompos, bangunan jembatan timbang dan rumah operator, dan bangunan pos jaga. Sedangkan 1 (satu) tim sdr. HERMAN YANI, S.T, M.Eng melaksanakan pemeriksaan terhadap lampu penerangan jalan dan jembatan timbang serta perlengkapanya.
c. kemudian saksi dan tim melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik terpasang pada sub pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga sesuai dengan item/uraian pekerjaan dan gambar As Built Drawing (ABD) yang ada dalam dokumen kontrak / Adendum kontrak, setelah dilakukan pengukuran maka hasil pengukuran dicatat dan dituangkan dalam catatan bersama Tim dan pendamping pemeriksaan.
d. selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik terpasang pada sub pekerjaan pembangunan workshop dan mushola sesuai dengan item/uraian pekerjaan dan gambar As Built Drawing (ABD) yang ada dalam dokumen kontrak / Adendum kontrak, setelah dilakukan pengukuran maka hasil pengukuran dicatat dan dituangkan dalam catatan bersama Tim dan pendamping pemeriksaan.
e. setelah itu melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik terpasang pada sub pekerjaan pembangunan rumah kompos sesuai dengan item/uraian pekerjaan dan gambar As Built Drawing (ABD) yang ada dalam dokumen kontrak / Adendum kontrak, setelah dilakukan pengukuran maka hasil pengukuran dicatat dan dituangkan dalam catatan bersama Tim dan pendamping pemeriksaan.
f. lalu melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik terpasang pekerjaan pembangunan rumah operator dan struktur jembatan timbang pada sub pekerjaan jembatan timbang sesuai dengan item/uraian pekerjaan dan gambar As Built Drawing (ABD) yang ada dalam dokumen kontrak / Adendum kontrak, setelah dilakukan pengukuran maka hasil pengukuran dicatat dan dituangkan dalam catatan bersama Tim dan pendamping pemeriksaan.
g. selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik terpasang sub pekerjaan pembangunan pos jaga sesuai dengan item/uraian pekerjaan dan gambar As Built Drawing (ABD) yang ada dalam dokumen kontrak / Adendum kontrak, setelah dilakukan pengukuran maka hasil pengukuran dicatat dan dituangkan dalam catatan bersama Tim dan pendamping pemeriksaan.
h. setelah pemeriksaan dan pengukuran selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan melakukan pengujian mutu beton dengan menggunakan HAMMER TEST terhadap sub pekerjaan pembangunan jembatan timbang, pembangunan pos jaga, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah dan hasil pengujian dicatat dan dituangkan dalam catatan bersama tim dan pendamping pemeriksaan, selanjutnya dianalisa di Laboratorium Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang.
i. terkait dengan pemeriksaan dan pengukuran serta pengujian pekerjaan electrical /lampu penerangan jalan dan electrical / jembatan timbang dijelaskan tersendiri oleh sdr. HERMAN YANI, S.T, M.Eng yang memiliki keahlian di bidang teknik electrical / elektro.
h. Setelah pemeriksaan dan pengukuran serta pengujian terhadap seluruh item/uraian pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 selesai dilaksanakan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan tanggal 7 Desember 2019 dan ditanda tangani oleh Tim Politeknik Negeri Sriwijaya dan Saksi-saksi/ pendamping.
Bahwa Hasil pemeriksaan volume dan mutu / kualitas fisik terpasang atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang telah dilaksanakan oleh Tim Politeknik Negeri Sriwijaya bersama-sama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA / PPK , sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK , sdr. Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. ALFAJRI dari pihak Dinas Ligkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur, AHLI jelaskan sebagai berikut:
| NO | URAIAN | Sat | VOLUME PEKERJAAN | SELISIH VOLUME PEKERJAAN | KET | ||
VOLUME KONTRAK AWAL | VOLUME REALISASIV/ CCO | CEK FISIK LAPANGAN | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 - 6 | 7 |
| A | PEK. PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS BAHAN | ||||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan pek. Bowplank | M' | 48,00 | 48,00 | 48,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Pembersihan Lokasi | M2 | 100,00 | 144,00 | 144,00 | 0,00 | |
| II | PEK. TANAH DAN URUGAN | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M' | 50,55 | 57,86 | 56,81 | 1,05 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 12,64 | 19,29 | 10,71 | 8,58 | |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | M3 | 12,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Timbunan Tanah dan Pemadatan | M3 | 10,00 | 21,92 | 21,92 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 2,84 | 3,62 | 2,21 | 1,41 | |
| 6 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 10,00 | 6,63 | 6,63 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Lantai Kerja Bawah Pondasi | M3 | 0,00 | 2,30 | 2,21 | 0,09 | |
| III | PEK. PONDASI | ||||||
| 1 | Pondasi Batu Kali ad. 1:4 | M3 | 18,11 | 19,40 | 14,00 | 5,40 | |
| 2 | Aanstanpang | M3 | 11,36 | 12,42 | 0,00 | 12,42 | |
| 3 | Pekerjaan Beton Sloof Fc' 21,7 (15/20) | M3 | 2,13 | 2,26 | 1,70 | 0,56 | |
| 4 | Pekerjaan Beton Kolom Fc' 21,7 (15/15) | M3 | 1,08 | 1,44 | 1,44 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Ring Balok 15/20 Fc' 19,3 | M3 | 2,22 | 2,26 | 1,64 | 0,62 | |
| 6 | Pek. Pondasi Tapak | M3 | 0,00 | 2,05 | 2,05 | 0,00 | |
| IV | PEKERJAAN LANTAI | ||||||
| 1 | Lantai Beton Fc' 7,4 | M3 | 10,00 | 6,63 | 6,630 | 0,00 | |
| V | PEK. PEMASANGAN BATA DAN PLESTERAN | ||||||
| 1 | Pek. Dinding Bata !:4 | M2 | 71,00 | 58,28 | 50,000 | 8,28 | |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 142,00 | 116,58 | 100,000 | 16,58 | |
| 3 | Pek. Acian | M2 | 142,00 | 11,76 | 11,760 | 0,00 | |
| VI | PEK. ATAP | ||||||
| 1 | Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | M2 | 175,82 | 178,92 | 141,120 | 37,80 | |
| 2 | Penutup Atap (Genteng Metal) | M2 | 175,82 | 178,92 | 141,120 | 37,80 | |
| 3 | Bubungan Atap | M' | 41,24 | 34,40 | 29,800 | 4,60 | |
| VII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | Ttk | 4,00 | 9,00 | 9,000 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 2,00 | 1,00 | 1,000 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Pas. Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Unit | 4,00 | 8,00 | 8,000 | 0,00 | |
| 4 | Stop Kontak Setara Braco | Bh | 2,00 | 1,00 | 1,000 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pas. Sekring Panel Box MCB + Aksesoris | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,000 | 0,00 | |
| VIII | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||||
| 1 | Pek. Saluran Kel. Bangunan | m2 | 4,99 | 0,00 | 0,000 | 0,00 | Tidak Dapat diukur |
| 2 | Pek. Galian Tanah Pas. Bata Rabat Keliling | m3 | 0,00 | 1,17 | 1,170 | 0,00 | Tidak Dapat diukur |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Kembali | m3 | 0,00 | 0,39 | 0,390 | 0,00 | Tidak Dapat diukur |
| 4 | Pek. Pas. Dinding 1/2 Bata Rabat Keliling | m2 | 0,00 | 19,30 | 19,300 | 0,00 | Tidak Dapat diukur |
| 5 | Pek. Plesteran Dinding Bata Rabat keliling | m2 | 0,00 | 16,94 | 16,940 | 0,00 | Tidak Dapat diukur |
| 6 | Pek. Pembuatan Bak penampungan 1x1, 5x1 m | Unit | 0,00 | 1,00 | 1,000 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Cat Dinding Tembok | m2 | 0,00 | 97,66 | 100,000 | -2,34 | |
| B | PEK. PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PENJAGA | ||||||
| I | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | M2 | 56,25 | 72,25 | 72,25 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Pengukuran dan pek. Bowplank | M' | 38,00 | 30,00 | 30,00 | 0,00 | |
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M3 | 30,26 | 27,84 | 16,35 | 11,49 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M' | 10,09 | 9,28 | 4,77 | 4,51 | |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 10,09 | 11,10 | 9,67 | 1,43 | |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 3,78 | 2,00 | 1,70 | 0,30 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 5,68 | 3,44 | 2,40 | 1,04 | |
| 6 | Pek. Lantai Kerja Bawah Pondasi | M3 | 0,00 | 2,00 | 2,40 | -0,40 | |
| III | PEK. BETON | ||||||
| 1 | Pek. Balok Sloof 15/20 FC' = 19,3 MPa | M3 | 1,42 | 1,31 | 1,41 | -0,10 | |
| 2 | Pek. Beton Kolom 15/15 FC' = 19,3 MPa | M3 | 1,65 | 0,62 | 0,62 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Beton Ring Balok 10/15 FC' = 19,3 MPa | M3 | 1,42 | 0,65 | 0,71 | -0,05 | |
| 4 | Pek. Beton lintel di atas Kusen 10/20 FC' = 19,3 MPa | M3 | 0,50 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pembuatan Meja Dapur + Zink dan Aksesoris | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Pondasi Tapak | M3 | 0,00 | 1,02 | 1,15 | -0,13 | |
| 7 | Pek. Kolom Praktis 11/11 FC' = 19,3 MPa | M' | 0,00 | 37,95 | 29,70 | 8,25 | |
| 8 | Balok Pinggang 10/15 FC' = 19,3 Mpa | M3 | 0,00 | 0,65 | 0,60 | 0,05 | |
| 9 | Dak Beton Bertulang 1. 10 cmad. 1:2:3 | M3 | 0,00 | 0,18 | 0,18 | 0,00 | |
| IV | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||||
| 1 | Pek. Anstamping Batu Kali | M3 | 7,56 | 6,98 | 0,00 | 6,98 | |
| 2 | Pek. Pondasi Batu Kali adukan 1:4 | M3 | 7,09 | 10,68 | 11,60 | -0,92 | |
| 3 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding Batu Bata adukan 1:4 | M2 | 159,48 | 113,58 | 113,58 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding tebal 1,5 cm | M2 | 318,98 | 227,18 | 227,18 | 0,00 | |
| V | PEKERJAAN KAYU dan KUSEN | ||||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu dan Jendela Kayu kelas I | M3 | 1,23 | 0,32 | 0,32 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panel Kayu kelas II | M2 | 6,92 | 6,72 | 6,26 | 0,46 | |
| 3 | Pek. Daun Jendela Kaca T = 5 mm | M2 | 6,80 | 5,44 | 8,77 | -3,33 | |
| 4 | Pek. Ventilasi | Unit | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pintu Fiber WC + Aksesoris | Unit | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Looster Kayu | Bh | 17,00 | 17,00 | 17,00 | 0,00 | |
| VI | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING | ||||||
| 1 | Pek. Cor Lantai FC' = 7,4 MPa | M3 | 5,68 | 3,44 | 2,40 | 1,04 | |
| 2 | Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm | M2 | 5,45 | 44,37 | 43,35 | 1,02 | |
| 3 | Pek. Pas. Lantai Keramik 20 x 20 cm | M2 | 5,55 | 3,65 | 4,50 | -0,85 | |
| 4 | Pek. Pas. Dinding Keramik 20 x 20 cm | M2 | 20,55 | 12,96 | 12,00 | 0,96 | |
| 5 | Pek. Galian tanah Dinding Rabat | M3 | 0,00 | 1,15 | 1,15 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,00 | 0,38 | 0,38 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Pas. Dinding 1/2 Bata Rabat Keliling | M2 | 0,00 | 19,20 | 19,20 | 0,00 | |
| 8 | Pek. Plesteran Dinding Bata Rabat Keliling | M2 | 0,00 | 11,52 | 11,52 | 0,00 | |
| VII | PEKERJAAN PLAFOND | ||||||
| 1 | Pek. Plafond Gypsum | M2 | 56,78 | 62,21 | 47,86 | 14,35 | |
| 2 | Pek. Rangka Langit-langit kayu kelas II | M2 | 56,78 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. List Plafond | M' | 108,13 | 130,59 | 62,50 | 68,09 | |
| 4 | Pek. Rangka Plafond | M2 | 0,00 | 52,21 | 47,85 | 4,36 | |
| VIII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | Ttk | 8,00 | 13,00 | 13,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Pas. Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Bh | 8,00 | 8,00 | 8,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Stop Kontak | Bh | 5,00 | 5,00 | 4,00 | 1,00 | |
| 4 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 2,00 | 2,00 | 3,00 | -1,00 | |
| 5 | Pek. Pasang Saklar Tunggal | Bh | 4,00 | 4,00 | 2,00 | 2,00 | |
| 6 | Pek. MCB + Box MCB | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 7 | Pemasangan Amper Meter | Unit | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| IX | PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITASI | ||||||
| 1 | Pek. Pas. Instalasi Air Bersih | Ttk | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Pas. Kran Air 1/2 " | Bh | 3,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Pas. Pipa Air Bersih 1/2" | M' | 20,00 | 10,00 | 10,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Pas. Pipa Air Kotor 3" | M' | 20,00 | 6,00 | 6,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pas. Pipa Septictank 4" | M' | 8,50 | 6,00 | 6,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Pas. Kloset Jongkok | Unit | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Septictank + Resapan | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 8 | Pek. Floor Drain | Bh | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 9 | Bak Fiber | Unit | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| X | PEKERJAAN ATAP | ||||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Rangka Baja Ringan | M2 | 45,99 | 63,80 | 63,80 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Penutup Atap Genteng Metal Colour | M2 | 45,99 | 63,80 | 63,80 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Bubungan Genteng Metal Colour | M' | 6,50 | 8,80 | 8,80 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Papan Listplank | M' | 22,48 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Listplank GRC | M' | 0,00 | 32,70 | 32,70 | 0,00 | |
| XI | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||||
| 1 | Pek. Kunci 2 Slag | Bh | 4,00 | 4,00 | 4,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Engsel Pintu 4" H Nylon | Bh | 8,00 | 8,00 | 8,00 | 0,00 | |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | Bh | 14,00 | 16,00 | 16,00 | 0,00 | |
| 4 | Grendel Pintu | Bh | 11,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 5 | Grendel Jendela | Bh | 7,00 | 8,00 | 8,00 | 0,00 | |
| 6 | Hok Angin | Bh | 7,00 | 8,00 | 8,00 | 0,00 | |
| 7 | Tarikan Jendela | Bh | 7,00 | 8,00 | 8,00 | 0,00 | |
| X | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | M2 | 318,96 | 227,16 | 227,16 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Cat Plafond Gypsum | M2 | 56,78 | 62,21 | 62,21 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Cat List Plafond Gypsum | M2 | 108,13 | 13,08 | 13,08 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Cat Pintu, Jendela dan Ventilasi | M2 | 16,30 | 12,88 | 12,88 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Cat Papan Listplank | M2 | 22,48 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Cat Listplank GRC | M2 | 0,00 | 6,54 | 6,54 | 0,00 | |
| C | PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLA | ||||||
| I | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||||
| 1 | Pek. Persiapan dan Pembersihan Lokasi | M2 | 128,00 | 128,00 | 120,60 | 7,40 | |
| 2 | Pek. Pas. Bowplank | M' | 46,00 | 48,00 | 46,56 | 1,44 | |
| 3 | Papan Merk Proyek | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 4 | Sewa Barak Kerja dan Gudang Kerja | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 5 | Penyediaan Air Bersih | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M3 | 13,54 | 55,78 | 32,50 | 23,28 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 4,55 | 18,59 | 11,20 | 7,39 | |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 2,01 | 3,45 | 3,46 | -0,01 | |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Didatangkan Dipadatkan | M3 | 36,00 | 20,19 | 20,19 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai T. = 5 cm | M3 | 6,00 | 8,67 | 6,03 | 2,64 | |
| III | PEKERJAAN PONDASI | ||||||
| 1 | Pek. Pas. Pondasi Batu Kali 1:4 | M3 | 6,50 | 19,99 | 19,72 | 0,27 | |
| 2 | Pek. Pondasi Tapak Besi 125 Kg (80x80) | M3 | 0,77 | 1,02 | 1,02 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Cor Bawah Pondasi FC' 14,5 | M3 | 2,01 | 3,45 | 3,45 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Pas. Cerucuk Ø 10 s/d 15 Cm | Btg | 72,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pas. Astampang | M3 | 0,00 | 12,79 | 0,00 | 12,79 | |
| IV | PEK. BALOK DAN KOLOM | ||||||
| 1 | Pek. Sloof 15/30 FC' 21.7 Besi 150 Kg | M3 | 2,43 | 3,55 | 3,24 | 0,31 | |
| 2 | Pek. Kolom 15/20 FC' 21.7 Besi 200 Kg | M3 | 1,08 | 1,20 | 1,01 | 0,19 | |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 11/11 | M' | 40,00 | 30,40 | 30,40 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Balok Gantung 10/20 FC' 21.7 Besi 150 Kg | M3 | 0,24 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Ring Balok 10/15 FC' 21.7 Besi 150 Kg | M3 | 1,40 | 0,34 | 0,34 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Ring Balok 10/20 FC' 21.7 Besi 150 Kg | M3 | 0,00 | 1,04 | 1,04 | 0,00 | |
| V | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||||
| 1 | Pek. Rabat Bawah Lantai T=5 cm | M3 | 6,00 | 10,69 | 1,11 | 9,58 | |
| 2 | Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T=5 cm | M3 | 1,55 | 2,85 | 2,85 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Acian Keliling Bangunan | M2 | 31,00 | 18,63 | 18,63 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Lantai Keramik 40 x 40 | M2 | 120,00 | 14,78 | 14,78 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Plint Keramik 10 x 40 | M' | 54,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Lantai Keramik 20 x 20 | M2 | 6,00 | 5,85 | 5,85 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Dinding Keramik 20 x 20 | M2 | 11,20 | 10,90 | 10,90 | 0,00 | |
| 8 | Pek. Cincing Keramik | M2 | 15,00 | 4,70 | 4,70 | 0,00 | |
| 9 | Pek. Cor Beton Halaman Workshop | M3 | 0,00 | 13,46 | 10,60 | 2,86 | |
| VI | PEKERJAAN DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||||
| 1 | Pek. Dinding Bata Transram 1:2 | M2 | 10,80 | 10,20 | 10,20 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Dinding Bata 1:4 | M2 | 178,50 | 160,05 | 160,05 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Plesteran Dinding Bata Transram dan Kolom 1:2 | M2 | 21,60 | 24,84 | 24,84 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 357,00 | 320,10 | 320,10 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pas. Dinding Rabat 1:3 | M2 | 20,80 | 22,80 | 22,80 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Plesteran Dinding Rabat 1:3 | M2 | 20,80 | 17,10 | 17,10 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Saluran Keliling Ad. 1:3 | M' | 52,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| VII | PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu, Jendela Ventilasi Kayu Kelas I | M3 | 1,19 | 0,17 | 0,17 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Daun Pintu Panil | M2 | 3,20 | 1,52 | 1,52 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Pintu Rooling Door | M2 | 36,00 | 39,77 | 39,77 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Daun Jendela Rangka Kaca T=5 MM | M2 | 1,68 | 1,80 | 1,80 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pas. Kaca Mati | M2 | 0,84 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Ram Ventilasi | M2 | 0,84 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Rangka Plafond | M2 | 24,00 | 29,17 | 22,34 | 6,83 | |
| 8 | Pek. Plafond Gypsum Board | M2 | 24,00 | 29,17 | 22,34 | 6,83 | |
| 9 | Pek. Lis Profil Plafond | M2 | 28,00 | 22,95 | 22,95 | 0,00 | |
| 10 | Pek. Listplank Papan 2/15 & 2/15 Kayu Kelas II | M' | 52,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 11 | Pek. Listplank GRC | M' | 0,00 | 16,00 | 16,00 | 0,00 | |
| 12 | Pek. Lubang Angin/Loster Kayu | Bh | 0,00 | 31,00 | 31,00 | 0,00 | |
| 13 | Pek. Ram Ventilasi | M2 | 0,00 | 2,34 | 2,34 | 0,00 | |
| VIII | PEKERJAAN ATAP | ||||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja Siku | Kg | 783,00 | 783,00 | 783,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Penutup Atap Seng/Asbes Gelombang | M2 | 190,55 | 185,60 | 184,04 | 1,56 | |
| 3 | Pek. Rangka Baja Ringan | M2 | 0,00 | 36,34 | 22,35 | 13,99 | |
| 4 | Pek. Pas. Atap Genteng Metal | M2 | 0,00 | 36,34 | 22,35 | 13,99 | |
| 5 | Pek. Pas. Bubungan Metal | M' | 0,00 | 4,60 | 4,60 | 0,00 | |
| IX | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | M2 | 357,00 | 344,94 | 317,40 | 27,54 | |
| 2 | Pek. Pengecatan Plafond | M2 | 24,00 | 29,17 | 22,34 | 6,83 | |
| 3 | Pek. Pengecatan Listplank | M2 | 26,00 | 3,20 | 3,20 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen Daun pintu & Jendela | M2 | 43,20 | 10,46 | 10,46 | 0,00 | |
| X | PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | Bh | 3,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 2 | Engsel Jendela 4" H Nylon | Bh | 9,00 | 4,00 | 4,00 | 0,00 | |
| 3 | Engsel Jendela 3" H Nylon | Bh | 6,00 | 6,00 | 6,00 | 0,00 | |
| 4 | Grendel Jendela | Bh | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| 5 | Tarikan Jendela | Bh | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| 6 | Hok Angin | Bh | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| XI | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | Ttk | 6,00 | 16,00 | 6,00 | 10,00 | |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 1,00 | 2,00 | 1,00 | 1,00 | |
| 3 | Pek. Stop Kontak | Bh | 3,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Box Zekering | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Ps. Lampu LC 20 Watt | Bh | 9,00 | 8,00 | 8,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Pas. Lampu XL | Bh | 2,00 | 7,00 | 7,00 | 0,00 | |
| XII | PEKERJAAN SANITAIR | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Air Bersih | Ttk | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Closet Jongkok terpasang | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Bak Air | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Pas. Kran Air | Bh | 4,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Floor Drain | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Pembuatan Septic Tank + Resapan | Unit | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| D | PEK. PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG | ||||||
| I | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||||
| 1 | Pek. Pengukuran dan Pas. Bowplank | M' | 126,00 | 76,00 | 76,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Commissioning Test | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Pembersihan Lapangan | Ls | 0,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| II | PEK. TANAH DAN PASIR | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi Tapak | M3 | 66,44 | 9,31 | 9,10 | 0,21 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 22,15 | 3,10 | 0,00 | 3,10 | |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 3,33 | 1,52 | 0,45 | 1,07 | |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | M3 | 1,80 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Urugan Tanah Didatangkan Dipadatkan | M3 | 0,00 | 24,15 | 0,00 | 24,15 | |
| III | PEKERJAAN PONDASI | ||||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja FC' 7.4 | M3 | 21,00 | 1,31 | 0,45 | 0,86 | |
| 2 | Pek. Pondasi Menerus FC' 26.4 | M3 | 3,60 | 7,80 | 7,80 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Besi Siku 70x70x3500 | Kg | 51,66 | 51,66 | 51,66 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Base Plat 12mm x 400x400 | Kg | 15,07 | 15,07 | 15,07 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pas. Cerucuk dia. 10-15 Cm | Kg | 60,00 | 60,00 | 60,00 | 0,00 | |
| IV | PEKERJAAN JEMBATAN TIMBANG | ||||||
| 1 | Pek. Jembatan Timbang Type Pitless Truck Scale | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | Volume Sesuai, |
| Kap. 50.000 Kg UK. 3 M x 9 M | Namun Kapasitas | ||||||
| 30.000 Kg | |||||||
| RUMAH OPERATOR | |||||||
| V | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi Batu Kali | M3 | 11,20 | 8,96 | 4,87 | 4,09 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 3,68 | 2,99 | 2,96 | 0,03 | |
| 3 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 1,08 | 0,69 | 0,69 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai | M3 | 1,20 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Aanstampang | M3 | 2,24 | 2,14 | 0,00 | 2,14 | |
| 6 | Pek. Pondasi Batu Kali 1:4 | M3 | 3,57 | 3,35 | 3,45 | -0,10 | |
| 7 | Pek. Pondasi Tapak | M3 | 0,00 | 0,51 | 0,51 | 0,00 | |
| VI | PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM | ||||||
| 1 | Pek. Sloof 15/20 FC' 19.3 Besi 150 Kg | M3 | 0,48 | 0,40 | 0,40 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Kolom 20/30 FC' 19.3 Besi 150 Kg | M3 | 1,80 | 3,44 | 0,60 | 2,84 | |
| 3 | Pek. Kolom 20/20 ad fc' 19.3 Besi 125 Kg | M3 | 0,56 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Kolom 30/50 ad fc' 19.3 Besi 120 Kg | M3 | 2,43 | 0,56 | 0,00 | 0,56 | |
| 5 | Pek. Cor Plat Landasan T. 15 160 Kg | M3 | 2,00 | 11,34 | 1,05 | 10,29 | |
| 6 | Pek. Ring Balok 15/15 FC' 19.3 Besi 150 Kg | M3 | 0,36 | 0,40 | 0,32 | 0,08 | |
| 7 | Pek. Ring Balok 20/20 FC' 19.3 Besi 60 Kg | M3 | 1,80 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 8 | Pek. Beton Kolom 15/15 FC' = 19.3 Mpa | M3 | 0,00 | 0,48 | 0,00 | 0,48 | |
| VII | PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK | ||||||
| 1 | Pek. Rabat Selasar Keliling Bangunan T.5 cm FC' 7.4 | M3 | 1,12 | 1,24 | 0,96 | 0,28 | |
| 2 | Pek. Lantai Keramik 40 x 40 | M2 | 16,00 | 10,97 | 12,00 | -1,03 | |
| VIII | PEKERJAAN DINDING BATA DAN PLESTERAN | ||||||
| 1 | Pek. Dinding Bata 1:4 | M2 | 46,56 | 34,31 | 30,80 | 3,51 | |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding Bata 1:4 | M2 | 93,12 | 68,61 | 61,60 | 7,01 | |
| IX | PEKERJAAN KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL | ||||||
| 1 | Pek. Kusen Pintu Tipe PV 1 | Unit | 1,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Kusen Jendela Tipe JV 1 | Unit | 3,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Ventilasi | Unit | 4,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Lubang Angin/Loster Kayu Kamper Oven | Unit | 4,00 | 4,00 | 4,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Daun jendela Rangka Kaca T=5 mm | Unit | 3,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Panel Pintu | Unit | 1,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Rangka Plafond | M2 | 30,00 | 27,63 | 12,00 | 15,63 | |
| 8 | Pek. Plafond Gypsum Board | M2 | 30,00 | 27,63 | 12,00 | 15,63 | |
| 9 | Pek. Lis Profil Plafond | M' | 28,00 | 44,20 | 14,00 | 30,20 | |
| 10 | Pek. Listplank Papan 2/15 & 2/15 Kayu Kelas II | M' | 20,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 11 | Pek. Listplank GRC | M' | 0,00 | 20,40 | 14,00 | 6,40 | |
| 12 | Pek. Pas. Kuzen Pintu dan Jendela | M3 | 0,00 | 0,11 | 0,11 | 0,00 | |
| 13 | Pek. Pas. Daun Jendela | M2 | 0,00 | 2,49 | 1,46 | 1,03 | |
| 14 | Pek. Pas. Daun Pintu | M2 | 0,00 | 1,52 | 1,52 | 0,00 | |
| X | PEKERJAAN ATAP | ||||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja Ringan | M2 | 45,00 | 33,86 | 25,76 | 8,10 | |
| 2 | Pek. Penutup Atap Genteng Metal | M2 | 45,00 | 33,86 | 25,76 | 8,10 | |
| 3 | Nok Alas Bubungan | M1 | 6,00 | 8,50 | 8,50 | 0,00 | |
| XI | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||||
| 1 | Pek. Pengecatan Dinding | M2 | 93,12 | 68,61 | 61,60 | 7,01 | |
| 2 | Pek. Pengecatan Plafond | M2 | 30,00 | 27,29 | 12,00 | 15,29 | |
| 3 | Pek. Pengecatan Listplank | M2 | 30,00 | 4,08 | 4,08 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Pengecatan Kuzen Daun pintu & Jendela | M2 | 2,00 | 4,51 | 4,51 | 0,00 | |
| X | PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG | ||||||
| 1 | Kunci Tanam Double Slaag | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 2 | Engsel Pintu 4" H | Bh | 9,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 3 | Engsel Jendela 2" H | Bh | 6,00 | 6,00 | 6,00 | 0,00 | |
| 4 | Grendel Jendela | Bh | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| 5 | Tarikan Jendela | Bh | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| 6 | Hok Angin | Bh | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| XI | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik | Ttk | 6,00 | 6,00 | 6,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Pasang Saklar Ganda | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Box Zekering | Bh | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Ps. Lampu XL | Bh | 6,00 | 5,00 | 5,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Stop Kontak | Bh | 0,00 | 1,00 | 3,00 | -2,00 | |
| E | PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU | ||||||
| PENERANGAN JALAN | |||||||
| I | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||||
| 1 | Pek. Pembersihan lokasi | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| II | PEK. TANAH DAN PONDASI | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 24,00 | 17,28 | 17,28 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Cor Beton Kedudukan Lampu Penerangan | M3 | 12,00 | 17,28 | 17,28 | 0,00 | |
| III | PEK. PAS. LAMPU PENERANGAN KELILING | ||||||
| 1 | 12 Volt, Solar Changer 10 Amp 12 Volt, Baterai | Sesuai Volumenya | |||||
| VFR 720 AH 12 Volt, dan lamou LED SMD 5630 | Unit | 32,00 | 32,00 | 32,00 | 0,00 | Namun Tidak | |
| Sesuai Ket. | |||||||
| pada Baterai | |||||||
| F | PEK. PEMBANGUNAN POS JAGA | ||||||
| I | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||||
| 1 | Pek. Pembersihan Lokasi | M2 | 0,00 | 25,00 | 21,16 | 3,84 | |
| 2 | Pek. Pengukuran dan Pas. Bowplank | M1 | 0,00 | 12,00 | 12,00 | 0,00 | |
| II | PEK. TANAH DAN PONDASI | ||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah Pondasi | M3 | 0,00 | 10,20 | 12,60 | -2,40 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Kembali | M3 | 0,00 | 3,40 | 2,27 | 1,13 | |
| 3 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 0,00 | 1,85 | 1,80 | 0,05 | |
| 4 | Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi | M3 | 0,00 | 0,79 | 0,61 | 0,18 | |
| 5 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 0,00 | 0,93 | 0,45 | 0,48 | |
| 6 | Pek.Aanstamping Batu Kali | M3 | 0,00 | 1,80 | 0,00 | 1,80 | |
| 7 | Pek. Pondasi Batu Kali Adukan 1:4 | M3 | 0,00 | 1,80 | 2,96 | -1,16 | |
| 8 | Pek. Pondasi Tapak | M3 | 0,00 | 0,77 | 0,77 | 0,00 | |
| III | PEKERJAAN BETON | ||||||
| 1 | Pek. Lantai Kerja Bawah Pondasi | M3 | 0,00 | 0,79 | 0,61 | 0,18 | |
| 2 | Pek. Beton Sloof 15/29 FC' 19.3 | M3 | 0,00 | 0,42 | 0,36 | 0,06 | |
| 3 | Pek. Kolom Praktis 15/15 FC' 19.3 | M3 | 0,00 | 0,41 | 0,32 | 0,09 | |
| 4 | Pek. Balok 10/15 FC' 19.3 | M3 | 0,00 | 0,21 | 0,18 | 0,03 | |
| IV | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||||
| 1 | Pek. Pasangan 1/2 Dinding Bata Adukan 1:4 | M2 | 0,00 | 21,37 | 21,37 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding 15 mm adukan 1:4 | M2 | 0,00 | 42,74 | 42,74 | 0,00 | |
| V | PEKERJAAN KAYU DAN KUSEN | ||||||
| 1 | Pek. Loster Kayu | Bh | 0,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Kuzen Pintu & Jendela | M3 | 0,00 | 0,07 | 0,07 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Daun Pintu Panel | M2 | 0,00 | 1,60 | 1,60 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Daun Jendela | M2 | 0,00 | 1,44 | 1,20 | 0,24 | |
| VI | PEKERJAAN SALURAN DAN LANTAI | ||||||
| 1 | Pek. Cor Bawah Lantai 15 mm | M3 | 0,00 | 0,93 | 0,93 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm | M2 | 0,00 | 7,86 | 7,86 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Galian Tanah saluran | M3 | 0,00 | 2,21 | 2,21 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Urugan Tanah | M3 | 0,00 | 0,74 | 0,74 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Pas. Dinding 1/2 Bata Saluran | M2 | 0,00 | 11,04 | 11,04 | 0,00 | |
| 6 | Pek. Plesteran Dinding Bata Saluran | M2 | 0,00 | 12,88 | 12,88 | 0,00 | |
| 7 | Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai Kerja Saluran T.5cm | M3 | 0,00 | 0,18 | 0,18 | 0,00 | |
| 8 | Pek. Lantai Kerja Saluran ad. 1:3:5 T.5cm | M3 | 0,00 | 0,18 | 0,18 | 0,00 | |
| VII | PEKERJAAN PLAFOND | ||||||
| 1 | Pek. Plafond Gypsum | M2 | 0,00 | 18,50 | 18,50 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Rangka Plafond | M2 | 0,00 | 18,50 | 18,50 | 0,00 | |
| 3 | Pek. List Plafond | M' | 0,00 | 34,68 | 34,68 | 0,00 | |
| VIII | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||||
| 1 | Pek. Instalasi Listrik dan Cahaya | Ttk | 0,00 | 3,00 | 3,00 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Ps. Lampu XL 20 Watt (lengkap) | Bh | 0,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Stop Kontak | Bh | 0,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Saklar Ganda | Bh | 0,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| 5 | Pek. MCB + Box MCB | Unit | 0,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| IX | PEKERJAAN ATAP | ||||||
| 1 | Pek. Kuda-kuda Baja Ringan | M2 | 0,00 | 24,84 | 18,50 | 6,34 | |
| 2 | Pek. Atap Genteng Metal Colour | M2 | 0,00 | 24,84 | 18,50 | 6,34 | |
| 3 | Pek. Bubungan Genteng Metal Colour | M1 | 0,00 | 14,80 | 14,80 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Listplank GRC | M1 | 0,00 | 13,80 | 13,80 | 0,00 | |
| X | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KUNCI | ||||||
| 1 | Engsel Jendela 3" H Nylon | Bh | 0,00 | 4,00 | 4,00 | 0,00 | |
| 2 | Grendel Jendela | Bh | 0,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 3 | Hok Angin | Bh | 0,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 4 | Tarikan Jendela | Bh | 0,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 5 | Engsel Pintu | Bh | 0,00 | 2,00 | 2,00 | 0,00 | |
| 6 | Kunci Pintu | Bh | 0,00 | 1,00 | 1,00 | 0,00 | |
| XI | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||||
| 1 | Pek. Cat Dinding Tembok | M2 | 0,00 | 42,74 | 42,74 | 0,00 | |
| 2 | Pek. Cat Plafond | M2 | 0,00 | 18,50 | 18,50 | 0,00 | |
| 3 | Pek. Cat Kuzen Pintu & Jendela | M2 | 0,00 | 7,09 | 7,09 | 0,00 | |
| 4 | Pek. Cat Listplank | M2 | 0,00 | 2,76 | 2,76 | 0,00 | |
| 5 | Pek. Cat List Plafond | M2 | 0,00 | 1,73 | 1,73 | 0,00 | |
Bahwa Item-item/uraian pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang terdapat kekurangan volume sebagai berikut :
a. Pekerjaan pembangunan rumah kompos terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. TANAH DAN URUGAN.
Pek. Galian tanah pondasi kekurangan volume 1,05 m¹;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 8,58 m³;
Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 1,41 m³;
Pek. Lantai kerja bawah pondasi kekurangan volume 0,09 m³;
2). PEK. PONDASI.
Pondasi batu kali ad 1 : 4 kekurangan volume 5,40 m³;
Aanstampang kekurangan volume 12,42 m³ (tidak dikerjakan);
Pek. Beton sloof Fc’ 21 (15/20) kekurangan volume 0,56 m³;
Pek. Ring balok ( 15/15 ) kekurangan volume 0,62 m³.
3). PEK. PEMASANGAN BATA DAN PLESTERAN.
Pek. Dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 8,28 m²;
Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 16,58 m².
4). PEK. ATAP.
kuda kuda rangka baja ringan kekurangan volume 37,80 m²;
penutup atap (genteng metal) kekurangan volume 37,80 m²;
bubungan atap kekurangan volume 4,60 m¹.
b. Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. TANAH DAN PONDASI.
Pek. Galian tanh pondasi kekurangan volume 11,49 m³;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 4,51 m¹;
Pek. Urugan tanah dipadatkan kekurangan volume 1,43 m³;
Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 0,30 m³;
Pek. Urugan pasir bawah lantai kekurangan volume 1,04 m³.
2). PEK. BETON.
Pek. Kolom praktis 11/11 Fc’ = 19,3 mpa kekuranagn volume 8,25 m¹;
Pek. Balok pinggang 10/15 Fc’ = 19,3 mpa kekurangan volume 0,05 m³.
3). PEK. PASANGAN DAN PLESTERAN.
Pek. Anstamping batu kali kekurangan volume 6,98 m³ (tidak dikerjakan).
4). PEK. KAYU DAN KUSEN.
Pek. Daun pintu panel kayu kelas II kekurangan volume 0,46 m².
5). PEK. LANTAI DAN DINDING.
Pek. Cor lantai Fc’ = 7,4 mpa kekurangan volume 1,04 m³;
Pek. Pas. Keramik 40 x 40 cm kekurangan volume 1,02 m²;
Pek. Pas. Dinding keramik 20x20 cm kekurangan volume 0,96 m².
6). PEK. PLAFOND.
Pek. Plafond gypsum kekurangan volume 14,35 m²;
Pek. List plafond kekurangan volume 68,09 m¹;
Pek. Rangka plafond kekurangan volume 4,36 m².
7). PEK. INSTALASI LISTRIK.
Pek. Stop kontak kekurangan volume 1 buah;
Pek. Pasangn saklar tunggal kekurangan volume 2 buah.
c. Pekerjaan pembangunan workshop dan mushola terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. PENDAHULUAN.
Pek. Persiapan dan pembersihan lokasi kekurangan volume 7,40 m²;
Pek. Pas. Bowplank kekurangan volume 1,44 m¹.
2). PEK. TANAH DAN PASIR.
Pek. Galian tanah pondasi kekurangan volume 23,28 m³;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 7,39 m³;
Pek. Urugan pasir bawah lantai T=5 cm kekurangan volume 2,64 m³.
3). PEK. PONDASI.
Pek.pas.pondasi batu kali 1:4 kekurangan volume 0,27 m³;
Pek. Pas Astamping kekurangan volume 12,79 m³ (tidak dikerjakan).
4). PEK. BALOK DAN KOLOM.
Pek. Sloof 15/30 Fc’ 21,7 besi 150 kg kekurangan volume 0,31 m³;
Pek. Kolom 15/20 Fc’ 21,7 besi 200 kg kekurangan volume 0,19 m³.
5). PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK.
Pek. Rabat bawah lantai T=5 cm kekurangan volume 9,58 m³;
Pek. Cor beton halaman workshop 2,86 m³.
6). PEK. KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL.
Pek. Rangka plafond kekurangan volume 6,83 m²;
Pek. Plafond gypsum board kekurangan volume 6,83 m².
7). PEK. ATAP.
Pek. Penutup atap seng / asbes gelombang kekurangan volume 1,56 m²;
Pek. Rangka baja ringan kekurangan volume 13,99 m²;
Pek. Pas. Atap genteng metal kekurangan volume 13,99 m².
8). PEK. PENGECATAN.
Pek. Pengecatan dinding kekurangan volume 27,54 m²;
Pek. Pengecatan plafond kekurangan volume 6,83 m².
9). PEK. ELEKTRIKAL.
Pek. Instalasi listrik kekurangan volume 10 titik;
Pek. Pasang saklar ganda kekurangan volume 1 buah.
d. Pekerjaan pembangunan jembatan timbang terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. TANAH DAN PASIR.
Pek. Galian tanah pondasi tapak kekurangan volume 0,21 m³;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 3,10 m³;
Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 1,07 m³;
Pek. Urugan tanah didatangan dipadatkan kekurangan volume 24,15 m³.
2). PEK. PONDASI.
Pek. Lantai kerja Fc’ 7,4 kekurangan volume 0,86 m³.
RUMAH OPERATOR .
1). PEK. TANAH DAN PASIR.
Pek. Galian tanah pondasi batu kali kekurangan volume 4,09 m;
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 0,03 m³;
Pek. Aanstampang kekuranagn volume 2,14 m³ (tidak dikerjakan).
2). PEK. BALOK DAN KOLOM.
Pek. Kolom 20/30 Fc’ 19,3 besi 150 kg kekurangan volume 2,84 m³;
Pek. Kolom 30/50 ad Fc’ 19,3 besi 120 kg kekurangan volume 0,56 m³;
Pek. Cor plat landasan T.15 160 kg kekurangan volume 10,29 m³;
Pek. Ring balok 15/15 Fc’ 19,3 besi 150 kg kekurangan volume 0,08 m³;
Pek. Beton kolom 15/15 Fc’ = 19,3 mpa kekurangan volume 0,48 m³.
3). PEK. LANTAI DAN DINDING KERAMIK.
Pek. Rabat selasar keliling bangunan T.5 cm Fc’ 7,4 kekurangan volume 0.28 m³.
4). PEK. DINDING BATA DAN PLESTERAN.
Pek. Dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 3,51 m²;
Pek. Plesteran dinding bata 1 : 4 kekurangan volume 7,01 m².
5). PEK. KUDA-KUDA, PINTU, JENDELA DLL.
Pek. Rangka plafond kekurangan volume 15,63 m²;
Pek. Plafond gypsum board kekurangan volume 15,63 m²;
- Pek. List profil plafond kekurangan volume 30,20 m¹;
Pek. Listplank GRC kekurangan volume 6,40 m¹;
Pek. Daun jendela kekurangan volume 1,03 m².
6). PEK. ATAP.
Pek. Rangka atap baja ringan kekurangan volume 8,10 m²;
Pek. Penutup atap genteng metal kekurangan volume 8,10 m².
7). PEK. PENGECATAN.
Pek. Pengecatan dinding kekurangan volume 7,01 m²;
Pek. Pengecatan plafond kekurangan volume 15,29 m².
e. Pekerjaan pembangunan pos jaga terdapat kekurangan volume pada item-item / uraian pekerjaan :
1). PEK. PENDAHULUAN.
Pek. Pembersihan lokasi kekurangan volume 3,84 m².
2). PEK. TANAH DAN PONDASI.
Pek. Urugan tanah kembali kekurangan volume 1,13 m³;
Pek. Urugan tanah dipadatkan kekurangan volume 0,05 m³;
Pek. Urugan pasir bawah pondasi kekurangan volume 0,18 m³;
Pek. Urugan pasir bawah lantai kekurangan volume 0,48 m³;
Pek. Aanstamping batu kali kekurangan volume 1,80 m³ (tidak dikerjakan).
3). PEK. BETON.
Pek. Lantai kerja bawah pondasi kekurangan volume 0,18 m³;
Pek. Beton sloof 15/29 Fc’ 19,3 kekuranagn volume 0,06 m³;
Pek. Kolom praktis 15/15 Fc’ 19,3 kekurangan volume 0,09 m³;
Pek. Balok 10/15 Fc 19,3 kekurangan volume 0,03 m³.
4). PEK. KAYU DAN KUSEN.
Pek. Daun jendela kekurangan volume 0,24 m².
5). PEK. ATAP.
Pek. Kuda-kuda baja ringan kekurangan volume 6,34 m²;
Pek. Atap genteng metal colour kekurangan volume 6,34 m².
Bahwa Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan volume pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 diatas, persentase kekurangan volume fisik saya jelaskan sebagai berikut :
a. Pekerjaan pembangunan rumah kompos kekurangan volume fisik sebesar 19,14 % (sembilan belas koma empat belas persen).
b. Pekerjaan pembangunan rumah dinas penjaga kekurangan volume fisik sebesar 6,83 % (enam koma delapan puluh tiga persen).
c. Pekerjaan pembangunan workshop dan mushola kekurangan volume fisik sebesar 11,4 % (sebelas koma empat persen).
d. Pekerjaan pembangunan jembatan timbang kekurangan volume fisik sebesar 21,76 % (dua puluh satu koma tujuh puluh enam persen).
e. Pekerjaan pembangunan pos jaga kekurangan volume fisik sebesar 9,39 % (Sembilan koma tiga puluh Sembilan persen).
Bahwa Hasil pengujian mutu beton pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,Ahli jelaskan sebagai berikut :
a. Hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos pada item/ uraian pekerjaan beton sloof dan beton kolom yaitu FC’ = 18,2 Mpa.
b. Hasil pengujian mutu beton bangunan workshop dan mushola pada item/uraian pekerjaan sloof, kolom dan ring balok yaitu FC’ = 15,2 Mpa.
c. Hasil pengujian mutu beton bangunan jembatan timbang pada item/uraian pekerjaan Pondasi menerus yaitu FC’ = 16,0 Mpa dan FC’ = 12,8 Mpa.
d. Hasil pengujian mutu beton bangunan pos jaga pada item/uraian pekerjaan beton sloof, kolom praktis dan ring balok yaitu FC’ = 10,0.
Bahwa Dari hasil pengujian bahwa mutu beton hasil pengujian tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, dan Ahli jelaskan sebagai berikut :
a. Hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos pada item/ uraian pekerjaan beton sloof dan beton kolom yaitu FC’ = 18,2 Mpa, sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan sesuai kontrak yaitu FC’ = 21,7 Mpa.
b. Hasil pengujian mutu beton bangunan workshop dan mushola pada item/uraian pekerjaan sloof, kolom dan ring balok yaitu FC’ = 15,2 Mpa, sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan sesuai kontrak yaitu 21,7 Mpa.
c. Hasil pengujian mutu beton bangunan jembatan timbang pada item/uraian pekerjaan Pondasi menerus yaitu FC’ = 16,0 dan Mpa FC’ = 12,8 Mpa, sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan sesuai kontrak yaitu FC’ = 26, 4 Mpa.
d. Hasil pengujian mutu beton bangunan pos jaga pada item/uraian pekerjaan beton sloof, kolom praktis dan ring balok yaitu FC’ = 10,0 Mpa , sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan sesuai kontrak yaitu FC’ = 19,3 Mpa.
Bahwa Berdasarkan surat Kepala UPTD Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 75 / PPHP-Buji / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal Hasil Uji Team Teknis, bahwa UPTD Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi melaporkan hasil pemeriksaan lapangan pekerjaan rumah kompos dan pondasi timbangan pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Cuum Muara Sabak yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagaimana hasil terlampir. Diperlihatkan kepada Ahli dokumen hasil pemeriksaan dari UPTD Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi berupa :
a. 1 (satu) lembar Evaluasi Mutu Beton K.300 (Pemeriksaan cara NDT) contoh : PONDASI TIMBANGAN tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Teknisi sdr. ABU BAKAR, Penyelia sdr. SURADIYAH, A.md, Manajer Teknik sdr. AMBOK ACOK, ST dan diketahui oleh NASRUL, ST, MT Kepala UPTD Balai Pengujian.
b. 1 (satu) lembar Evaluasi Mutu Beton K.300 (Pemeriksaan cara NDT) contoh : RUMAH KOMPOS tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Teknisi sdr. ABU BAKAR, Penyelia sdr. SURADIYAH, A.md, Manajer Teknik sdr. AMBOK ACOK, ST dan diketahui oleh NASRUL, ST, MT Kepala UPTD Balai Pengujian.
Pendapat Ahli mengenai hasil pengujian mutun beton dari UPTD Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi adalah dari hasil pemeriksaan mutu beton dari UPTD Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat Provinsi Jambi pada Pondasi Timbangan ternyata nilai mutu beton rata-rata yang didapatkan sebesar 242,73 Kg/cm2 atau 24,273 Mpa lebih kecil dari mutu beton yang disyaratakan dalam kontrak sebesar fc’ = 26,4 Mpa, artinya mutu beton di lapangan tidak memenuhi syarat. Sedangkan pada pengujian Bangunan Rumah Kompos nilai rata-rata yang didapatkan sebesar 216,56 Kg/cm2 atau 21,64 Mpa juga lebih kecil dari mutu beton yang disyaratkan dalam kontrak sebesar fc’21,7 Mpa, artinya mutu beton di lapangan juga tidak memenuhi persyaratan kontrak.
Bahwa mutu beton dapat berkurang jika beton tersebut berhubungan langsung dengan air yang mengadung bahan kimia, air mengandung garam, berhubungan langsung dengan cuaca yang membuat beton cepat lapuk dan juga factor usia bangunan. Nilai rata-rata pengurangannya tergantung kadar kimia yang mempengaruhinya.
Bahwa Jika bangunan tidak sesuai dengan mutu yang ditentukan/dipersyaratkan dalam kontrak, maka akibatnya masa layan bangunan akan berkurang dari yang direncanakan, cepat mengalami kerusakan-kerusakan dan jika perbedaan mutu betonnya sangat besar dapat menimbulkan keruntuhan bangunan.
Bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku penyedia tidak sesuai dengan RAB , GAMBAR (As Build Drawing) dan SPESIFIKASI TEKNIS sebagaimana penjelasan Ahli diatas.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang telah dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak selesai 100 % sesuai Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 .
Bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
HERMAN YANI , ST, M.Eng, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan : Dosen Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Sriwijaya, Pendidikan terakhir : S-2, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada saat diilakukan pemeriksaan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangannya sebagai ahli.
Bahwa Ahli mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli sebagai berikut :
RIWAYAT PENDIDIKAN :
SDN No 57 Palembang, tamat tahun 1979.
SMP PGRI Sekojo Palembang, tamat tahun 1982.
SMAN No 7 Palembang, tamat tahun 1985.
Pendidikan Diploma ( D3 ) Politeknik ITB Bandung di Bandung, tamat tahun 1989.
Pendidikan Sarjana ( S1 ) Universitas Tridinanti Palembang di Palembang, tamat tahun 1993.
Pendidikan Pasca Sarjana ( S2 ) Universitas Gajah Mada Yogyakarta, di Yogyakarta, tamat tahun 2011.
RIWAYAT PEKERJAAN :
Tahun 1990 s/d 1995 menjadi instruktur Program Studi Teknik Listrik Jurusan Teknik Elektro di Politeknik Sriwijaya Palembang.
Tahun 1995 s/d 2020 menjadi staf pengajar/ Dosen di Program Studi Teknik Listrik Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Sriwijaya.
Tahun 2012 s/d 2016 sebagai Ketua Program Studi Teknik Listrik di Politeknik Negeri Sriwijaya.
Tahun 2016 s/d sekarang sebagai Sekretaris Jurusan Teknik Elektro di Politeknik Negeri Sriwijaya.
Pengalaman menjadi Asesor Hakit (Himpunan Ahli Pembangkit Listrik), sejak tahun 2009 s/d 2014 terlibat sebagai anggota Asesor Eleska-Hakit.
Menjadi Asesor kompetensi BNSP bersertifikat Kompetensi tahun 2013.
Menjadi Anggota dan Asesor Ketenagalistrikan PT.Eleska IATKI Kompetensi Bidang IPTL (Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik) bersertifikat Kompetensi sejak tahun 2016.
Ditugaskan sebagai Staf Ahli Listrik untuk pemeriksaan Volume dan Spesifikasi bidang kelistrikan pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2019 di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Ditugaskan sebagai Staf Ahli Listrik untuk pemeriksaan Volume dan Spesifikasi bidang kelistrikan pada tanggal 27 s/d 29 November 2019 pada Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan TA.2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kab.Bangka Selatan.
Senat Wakil Dosen Jurusan Teknik Elektro Polsri Periode tahun 2020 s/d sekarang.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Dosen Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Sriwijaya adalah sebagai berikut dibawah ini :
a. Mengajar dan memberikan materi perkuliahan ke pada Mahasiswa D.3 Teknik Elektro Politeknik Negeri Srwijaya Palembang.
b. Melakukan Penelitian Bidang Teknik Elektro.
c. Membimbing Tugas Akhir mahasiswa.
d. Pengabdian terhadap masyarakat sebagai Tenaga Ahli Bidang Teknik Elektro.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Sriwijaya bertanggung jawab kepada sdr. Ir.ISKANDAR LUTFI, MT selaku Ketua Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Sriwijaya.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Dosen Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Sriwijaya, Ahli diberikan gaji dan tunjangan jabatan sebagai penghasilan perbulan kurang lebih sebesar Rp10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ).
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi keahlian atau keahlian dalam Bidang Teknik Elektro sebagai berikut :
a. Sertifikat Asesor LSK Hakit, tahun 2009.
b. Sertifikat Asesor BNSP, tahun 2013.
c. Sertifikat Asesor LSK IATKI, tahun 2016.
Bahwa Ahli pernah menjadi Ahli Bidang Teknik Elektro dalam beberapa perkara sebagai berikut :
a. Perkara tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan TA.2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kab.Bangka Selatan.
b. Perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu Tahun 2015.
c. Perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan PLTMH ( Pembangunan Listrik Mikro Hidro ) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Tahun 2016.
Bahwa Mendasari Surat Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Nomor : R / 79 / V / Res 3.5 / 2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal : permohonan bantuan keterangan Ahli bahwa Ahli akan dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan sebagai AHLI Bidang Teknik Sipil Struktur dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, terkait dengan hal tersebut diatas bahwa Ahli dalam memberikan keterangan ahli sekarang ini berdasarkan Surat Tugas Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 3735 / PL.6.4.2 / ST / 2021 tanggal 20 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Drs. ZAKARIA, M.Pd selaku Wakil Direktur IV.
Bahwa Ahli pernah ditugaskan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Nomor : R / 81 / X / Res.3.5 / 2019 tanggal 30 oktober 2019 dan Surat Tugas Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 9873 / PL6.4.2 / ST / 2019 tanggal 29 November 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. ZAKARIA, M.Pd /Pembantu Direktur IV Politeknik Negeri Sriwijaya.
Bahwa Tim dari Politeknik Negeri Sriwijaya yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sesuai Surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 9873 / PL6.4.2 / ST / 2019 tanggal 29 November 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. ZAKARIA, M.Pd / Pembantu Direktur IV Politeknik Negeri Sriwijaya antara lain :
Bahwa Pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2019 mulai jam 10.00 sampai jam 14.00 Wib di lokasi pekerjaan pembangunan TPA Parit Culum Kel. Parit Culum 1 Kec.Muara Sabak Barat Kab.Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi oleh Tim Politeknik Negeri Sriwijaya bersama-sama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA / PPK, sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK , sdr. Ir.FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. ALFAJRI dari pihak Dinas Ligkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Peralatan yang digunakan oleh Tim Politeknik Negeri Sriwijaya untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 di Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur antara lain :
| No | Nama / NIP / NPH | Pangkat / Golongan | Keterangan |
| 1 | Drs. Raja Marpaung, S.T, M.T | Pembina | Dosen Jurusan Teknik Sipil |
| 2 | Herman Yani, S.T, M.Eng | Pembina Tk. 1 (IV.b) | Dosen Jurusan Teknik Elektro |
| 3 | Cahyadi Bonardo, S.T | Penata Muda | Teknisi Jurusan Teknik Sipil |
| 4 | Afrizal Halim | Pengatur Muda | Administrasi Jurusan Teknik Elektro |
a. 1 (satu) buah rol meter ukuran 50 meter.
b. 1 (satu) buah rol meter ukuran 5 meter.
c. 1 (satu) unit multi meter digital.
d. 1 (satu) buah obeng ( + ).
e. 1 (satu) obeng ( - ).
f. 1 (satu) buah mistar besi.
g. Tang kombinasi.
h. 1 (satu) buah jangka sorong digital.
i). kunci pas 12, 10 dan 8.
j). 1 (satu) buah tang ampere.
k). 1 (satu) unit hammer test.
Bahwa Dokumen yang digunakan sebagai dasar oleh Tim Politeknik Negeri Sriwijaya untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 adalah dokumen-dokumen yang diperoleh dari Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur antara lain berupa :
a. 1 (satu) bundel dokumen kontrak (harga satuan / unit price) nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur, nilai kontrak Rp 2.613.381.000 termasuk PPN 10 % , masa pelaksanaan 140 hari kalender, sumber dana APBD Provinsi Jambi, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017;
b. 1 (satu) bundel adendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Kab. Tanjung Jabung Timur nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , nilai kontrak tetap : Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan tetap : 140 hari kalender, kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017;
c. 1 (satu) bundel AS BUILT DRAWING pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017 ,kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA;
d. 1 (satu) bundel Laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, kontrak nomor : 658 / 167-DPUR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, nilai kontrak Rp 2.613.381.000 , waktu pelaksanaan 140 hari kalender, kontrak nomor : add.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA;
e. 1 (satu) bundel laporan dokumentasi kemajuan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017;
f. 1 (satu) bundel Back Up Data pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Pelaksanaan pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilakukan pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 dimulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib. Pengukuran dilakukan secara langsung ke kontruksi yang telah jadi, kemudian dikumpulkan semua data pelaksanaan yang telah dilakukan yang disesuaikan dengan kontrak kerja yang ada.
Analisa ini dilakukan berdasarkan hasil dari pengukuran terhadap sampel yang diambil / dilakukan dari lapangan. Selanjutnya dari hasil ini dilakukan perhitungan volume pekerjaan yang ada/real dilapangan. Volume pekerjaan untuk mutu beton diperoleh dari hasil uji kuat tekan beton di Laboratorium.
Bahwa Dalam pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 terdapat 6 (enam) item pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan antara lain pekerjaan Pembangunan Workshop Dan Musholla, pekerjaan Pembangunan Pos Jaga, pekerjaan Pembangunan Jembatan Timbang, pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan, pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Penjaga dan pekerjaan Pembangunan Rumah Kompos. Untuk teknis pemeriksaannya dilapangan, Tim Politeknik Negeri Sriwijaya dibagi menjadi 2 (dua) tim yaitu 1 (satu) tim yang saya pimpin bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap electrical pekerjaan lampu penerangan keliling dan electrical pekerjaan jembatan timbang, sedangkan 1 (satu) Tim dipimin oleh sdr.Drs.Raja Marpaung,S.T,M.T bertugas melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap gedung / bangunan antara lain bangunan rumah dinas penjaga, bangunan workshop dan mushola, bangunan rumah kompos, bangunan jembatan timbang dan rumah operator, dan bangunan pos jaga.
Bahwa Pemeriksaan dan pengujian elektrical pekerjaan lampu penerangan keliling dan electrical pekerjaan jembatan timbang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pertama lampu penerangan keliling yang terpasang dilokasi dihitung jumlahnya, dan berdasarkan hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah lampu penerangan keliling yang terpasang sebanyak 32 ( tiga puluh dua ) unit. Setelah dihitung, kemudian tim Ahli berkoordinasi dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA / PPK, sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, sdr. Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas, sdr. ALFAJRI dari pihak Dinas Ligkungan Hidup Kab.Tanjung Jabung Timur untuk menentukan berapa banyak serta lampu mana yang akan diambil menjadi sampel pemeriksaan dan pengujian. Dan pada saat itu disepakati sampel lampu yang diambil sebanyak 2 (dua) unit, sehingga dua 2 (dua) unit lampu yang ditunjuk menjadi sampel, diambil / diturunkan dari tiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Setelah seluruh sampel lampu siap untuk diperiksa, kemudian satu persatu sampel lampu tersebut diperiksa dan diuji oleh tim saya. Adapun bagian-bagian lampu penerangan keliling yang diperiksa seperti solar panel, solar charger, baterai dan lampu LED. Hasil pemeriksaan, pengukuran dan pengujian tersebut kemudian kami catat dan tahapan-tahapan kegiatannya di foto untuk dokumentasi.
Setelah kegiatan pemeriksaan dan pengujian lampu penerangan keliling selesai dilakukan, kemudian sampel lampu dikembalikan seperti keadaan semula.
Selesai melakukan pemeriksaan dan pengujian lampu penerangan keliling kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pengujian Jembatan Timbang, yang pemriksaannya kami lakukan dengan cara memeriksa satu-persatu bagian-bagian elektrical jembatan timbang tersebut kemudian mencatat hasilnya dan diambil foto untuk dokumentasi.
Bahwa Hasil pemeriksaan dan pengujian electrical pekerjaan lampu penerangan keliling dan electrical pekerjaan jembatan timbang yang telah dilakukan Ahli adalah sebagai berikut :
a.Lampu penerangan keliling yang terpasang dilokasi sebanyak 32 ( tiga puluh dua ) unit, yang pada masing-masing unitnya terdiri dari :
1 (satu) unit Tiang Pipa Lampu Hot Deep Galvanis.
1 (satu) unit Box Panel.
1 (satu) unit Solar Panel 100 WP 12 Volt, merk Faws IEC 61215.
1 (satu) unit Solar Changer 10 Amp 12 Volt, merk PWM.
1 (satu) unit Baterai VRLA 80 Ah 12 Volt, merk Ical.
1 (satu) unit Lampu LED 36 Watt SMD 5630, merk Samsung.
b. Jembatan timbang yang terpasang dilokasi sebanyak 1 (satu) unit Type Fitnees Truck Scale Kap.30.000 kg UK 3 x 5 M, dengan asesories sebagai berikut : -----
1 (satu) buah UPS Type CN 1300, input 140-300 Volt/50Hz, output 220 Volt/50 Hz Madein Indonesia.
1 (satu) Set Komputer CPU) yang terdiri dari :
1 (satu) unit monitor.
1 (satu) unit printer Epson type LX-310.
1 (satu) unit digital indicator.
1 (satu) unit set Stavolt/ UPS.
1 (satu) unit Box Timbangan Kabel Terminal.
1 (satu) set Load Cell Trandbuser Cap 30 Ton AKQ 3461/2017.
Bahwa Berdasarkan perhitungan di lapangan (cek fisik) terhadap pekerjaan lampu penerangan keliling bahwa volume sesuai, namun untuk kapasitas atau spesifikasi baterai tidak sesuai dengan kontrak karena pada kontrak nameplate baterai tertulis 720 Ah, 12 V sedangkan dilapangan ditemukan baterai berkapasitas 80 Ah, 12 V. Uraian yang dapat kami sampaikan untuk masalah ini adalah bahwa Baterai yang memiliki Ampere hour (720 Ah > 80 Ah) yang lebih besar mempunyai kemampuan menyimpan energi listrik yang lebih besar / banyak, dan bila disalurkan ke beban yang sama akan lebih lama. Serta rangkaian pada lampu penerangan jalan yang tidak sesuai pemakaiannya seperti Solar Charger Controller yang mempunyai 6 (enam) terminal yang masing-masing harus difungsikan tetapi pada cek fisik di Lapangan hanya menggunakan 4 terminalnya saja sehingga kerja dari Solar Charger Controller tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan penggunaan Photocell sebagai pemutus atau penghubung sumber tegangan pada beban (lampu LED), kondisinya Tidak di pasang di luar box / panel karena pada prinsipnya kerja Photocell harus disinari cahaya / sinar matahari agar dapat bekerja, namun di lapangan Photocell tersebut di pasang di dalam box dan merubah sensor Photocell ( LDR ) nya dengan cara disinari dengan LED yang sumber teganganya di dapat dari tegangan Panel Surya sehingga kerja Photocell tersebut jugaa tidak sesuai dengan prinsip kerjanya.
Berdasarkan perhitungan di lapangan ( cek fisik ) terhadap pekerjaan jembatan timbang bahwa volume sesuai, namun untuk kapasitas atau spesifikasi barang / pekerjaan Tidak Sesuai dengan kontrak pada Truck Scale Kapasitas, pada kontrak spesifikasi nya tertulis 50,000 kg, cek fisik dilapangan nameplate dari alat / barang tersebut berkapasitas 30,000 kg / 30 ton, ketidaksesuaian ini bisa menyebabkan kemampuan dari peralatan tidak sesuai dengan beban maksimum yang ditimbang.
Bahwa Bedasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian electrical pekerjaan lampu penerangan keliling bahwa jenis baterai yang terpasang pada pekerjaan lampu penerangan keliling adalah Baterai VRLA 80 Ah 12 Volt, sedangkan jenis baterai yang ada didalam kontrak adalah Baterai VFR 720 AH 12 Volt , perbedaan baterai jenis VFR dan baterai jenis VRLA adalah Baterai jenis VFR lebih tepatnya digunakan untuk otomotif, sementara baterai untuk penerangan lampu jalan dengan menggunakan solar cell menggunakan baterai jenis VRLA.
Bahwa jenis Baterai VFR 720 Ah 12 Volt bukan baterai untuk peruntukan penerangan menggunakan solar cell 100 WP 12 Volt, karena dari data 720 Ah 12 Volt baterai ini terlalu besar untuk digunakan.
Bahwa Ahli tidak dapat menjelaskan lampu penerangan keliling dan jembatan timbang yang telah dikerjakan oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA sesuai ataupun tidak dengan barang yang ditawarkan, karena didalam kontrak tidak ada dokumen brosur barang yang ditawarkan PT.NURYTA SARI PRATAMA untuk pekerjaan lampu penerangan jalan dan pekerjaan jembatan timbang.
Bahwa Dari hasil pemeriksaan lapangan Konstruksi terpasang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, maka Tim Politeknik Negeri Sriwijaya menyimpulkan :
Ada beberapa volume item pekerjaan lebih kecil dan lebih besar dari volume pekerjaan yang ada pada Kontrak Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : ADD.01 -658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 Tanggal 31 Agustus 2017.
Pada pelaksanaan pekerjaan Jembatan Timbang Type Pitless Truck Scale Kap. 50.000 Kg UK. 3 M x 9 M, volume terpasang sesuai dengan kontrak, namun Kapasitas terpasang hanya 30.000 kg.
Pada pelaksaan pekerjaan pemasangan lampu penerangan keliling, 12 Volt, Solar Changer 10 Amp. 12 Volt, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, dan Lampu LED SMP 5630, volume terpasang sesuai dengan Kontrak namun tidak sesuai Keterangan pada Baterai.
Terdapat ketidak sesuaian mutu beton terpasang pada seluruh bangunan: Bangunan Workshop dan Mushola yaitu FC’= 15,2 MPa dengan mutu beton yang di syaratkan yaitu FC’ = 21,7 Mpa; Bangunan Rumah Kompos yaitu FC’ = 18,2 Mpa dengan mutu beton yang disyaratkan FC’ = 21,7 Mpa ; Bangunan Jembatan Timbang yaitu FC’ = 16,0 Mpa, FC’ = 12,8 MPa dengan mutu beton yang disyaratkan FC’ = 26,4 Mpa ; Bangunan Pos Jaga yaitu FC’ = 10,0 Mpa dengan mutu beton yang disyaratkan FC’ = 19,3 Mpa.
Bahwa Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan volume dan mutu / kualitas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, terdapat kesimpulan antara lain :
a. Pada pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Timbang Type Pitless Truck Scale Kap. 50.000 Kg UK. 3 M x 9 M, Volume terpasang sesuai kontrak, namun kapasitas terpasang hanya 30.000 Kg.
b. Pada pelaksanaan pekerjaan pemasangan lampu penerangan keliling , 12 Volt, Solar charger 10 Amp. 12 Volt, Baterai VFR 720 AH 12 Volt, Lampu LED SMP 5630, Volume terpasang sesuai dengan kontrak namun tidak sesuai keterangan pada baterai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas , maksud kesimpulan Ahli bahwa sebagian besar sesuai, dari segi volume pekerjaan jembatan timbang dan pekerjaan pemasangan lampu penerangan keliling. Namun ada beberapa bagian yang tidak sesuai spesifikasinya.
Bahwa Bahwa electrical pekerjaan lampu penerangan jalan yang telah dikerjakan oleh PT.NURYTA SARI PRATAMA volume yang terpasang sudah sesuai dengan kontrak, namun baterai tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi Teknis. Untuk pekerjaan jembatan timbang volume yang terpasang juga sesuai dengan kontrak, namun kapasitas timbangan yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Bahwa untuk volume pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan dan pekerjaan jembatan timbang telah selesai 100 % dikerjakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai dengan surat perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum. Sedangkan untuk pekerjaan rumah dinas penjaga, bangunan workshop dan musholla, bangunan rumah kompos, bangunan jembatan timbang dan rumah operator, dan bangunan pos jaga akan dijelaskan oleh sdr. Drs. Raja Marpaung, S.T, M.T.
bahwa terhadap pendapat AHLI tersebut Terdakwa tidak memberikan pendapat.
Drs. H.SLAMET SUDARYO, Msi, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan : Konsultan, pendidikan terakhir : S-2 Indonesia Universitas , pada pokoknya dibawah sumpah memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada saat diilakukan pemeriksaan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangannya sebagai ahli.
Bahwa Ahli mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
Bahwa Ahli bersedia menceritakan secara singkat mengenai riwayat hidup,riwayat pendidikan maupun riwayat pekerjaan : lahir di Pekalongan tanggal 12 Juni 1963,
orang tua ayah nama : SIYAM (alm), ibu nama : MARFUAH (alm) menikah tahun 1991 dan dikaruniai anak sebanyak : 4 orang.
Riwayat Pendidikan :
a. SD Negeri Pantireja Pekalongan, tamat tahun 1975.
b. SMP Sragi Pekalongan, tamat tahun 1979
c. SMA Negeri 2 Pekalongan, tamat tahun 1982
d. Doctor Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, tahun 1986.
e. Diploma Bahasa Inggris, Prawira Marta Jakarta tamat tahun 1991
f. Magister Sain, Administrasi Bisnis Universitas Indonesia Jakarta tahun 2000.
g. Mahasiswa Program Doktor Ekonomi (S3) Universitas Jambi
Riwayat Pekerjaan :
a. SPG Hamong Putera, Sleman, Yogyakarta (1985-1987)
b. Akademi Bahasa Inggris Prawira Marta, Jakarta (1989-1992)
c. Sekolah Tinggi llmu Ekonomi Tri Anandra, Jakarta (1990-1992)
d. Sekolah Tinggi llmu Ekonomi Dr. Moechtar Talib, Jakarta (1993-1998)
e. Akademi Akuntansi Syafaat Indonesia, Jakarta (1994 - 2000)
f. Sekolah Tinggi llmu Hukum IBLAM, Jakarta (2001-2004)
g. Instruktur bersertifikat LKPP dan Konsultan PBJ Pemerintah (sampai sekarang).
Pengalaman Jabatan :
a.
Branch Manager Oxford, Jakarta (1988-1990)
b. Kepala Biro Administrasi Akademik STIE Dr. Moechtar Talib, Jakarta (1992-1993)
c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan STIE Dr. Moechtar Talib, Jakarta (1993-1994)
d. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Akademi Akuntansi Syafaat Indonesia, Jakarta (1994-1999)
e. Ketua Harian Yayasan Edukasi, Jakarta (1994-2000)
f. Direktur Akademi Akuntansi Syafaat Indonesia/AASl, Jakarta (2000-2002)
g. Direktur Eksekutif Lembaga Manajemen dan Pengambangan Kebijakan Publik - CRESDEPY, Jakarta (1998-2002)
h. Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Studi Kebijakan Publik (CeFORDES), Jakarta, (2007- sekarang)
i. Ketua I Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jambi (2014-2018).
Bahwa Dasar penunjukan Ahli dalam memberikan keterangan sekarang ini adalah Surat Penugasan Ahli dari LKKP RI Nomor : 99 / D.4.3 / 05 / 2021, tanggal 21 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Pemberi Keterangan Ahli (PKA) berdasarkan Perpres No. 157 Tahun 2014 Tentang LKPP RI adalah :
a. Berdasarkan Pasal 22 huruf d Perpres Nomor 157 tahun 2014 Jo Perpres 106 Tahun 2007 yaitu: Pemberian keterangan ahli dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
b. Berdasarkan hal tersebut di atas,maka tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli dalam penyelidikan dan penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli dalam penyelidikan dan penyidikan dalam perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Pengadilan Umum dan Peradilan Tipikor.
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara persaingan usaha di bidang pengadaan barang/jasa di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara tata usaha negara di bidang pengadaan barang/jasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara perdata di bidang pengadaan barang/jasa di Pengadilan Negeri.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pemberi Keterangan Ahli (PKA) Ahli tidak diberikan gaji dan tunjangan jabatan serta yang lain sebagai penghasilan perbulan .
Bahwa Ahli memiliki Sertifikasi Keahlian sesuai keahliannya meliputi :
a. Sertifikat Pengadaan Nasional (LKPP, 2009)
b. Sertifikat Pelatihan untuk Pelatih (ToT) PBJ Pemerintah ( LKPP, 2009 )
c. Sertifikat Pelatihan untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur PBJ Pemerintah ( LKPP, 2009 )
d. Sertifikat Workshop Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP, 2010 )
e. Sertifikat ToT Sosialisasi Modul dan Panduan Instruktur Pelatihan PBJ Pemerintah ( LKPP, 2010 )
f. Sertifikat ToT Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi PBJ Pemerintah ( LKPP, 2010).
g. Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi PBJ Pemerintah (LKPP, 2011)
h. Sertifikat Simposium Nasional PBJ Pemerintah dan Profesionalisasi Ahli Pengadaan ( LKPP, 2011 ).
i. Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi PBJ Pemerintah (LKPP, 2011).
j. Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi Instruktur LKPP dan Sosialisasi Perpres No. 70/2012 (LKPP-IAPI Jawa Timur, 2012).
k. Sertifikat Pelatihan Saksi Ahli PBJ Pemerintah (BPK- LKPP, 2012).
l. Sertifikat ToT PBJ Pemerintah Peningkatan Kompetensi (LKPP, 2012).
m. Sertifikat Kompetensi Instruktur PBJ Pemerintah ToT (LKPP-DPD IAPI Jawa Tengah, 2013)
n. Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi Pemberi Keterangan Ahli (LKPP, 2013).
o. Sertifikat Kuliah Umum PBJ Pemerintah (LKPP, 2014).
p. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, 2015).
q. Sertifikat Sosialisasi Peraturan Perundang-undnagan Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (LKPP, 2016).
r. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, 2016).
s. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait PKA pada Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (LKPP, 2016).
t. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Terkait Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata Serta Proses Beracara di Persidangan (LKPP, 2017).
u. Sertifikat Pelatihan Tentang Mediasi (PMN-LKPP, 2017).
v. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Terkait Permasalahan Hukum Terkini dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, 2017).
w. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Stakeholder Pengadaan Barang/Jasa Terkait Penanganan Permasalahan Hukum dan Pelatihan Hukum Kontrak (LKPP, 2017).
x. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli dalam Rangka Pembelajaran Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, 2017).
y. Sertifikat Peningkatan Kapasitas Dalam Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, 2018);
z. Sertifikat Diseminasi Bahan Ajar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (LKPP, 2018).
aa. Sertifikat Pelatihan Pemahaman Dasar dan Tingkat Lanjut Arbitrase dan APS (LKPP-IArbI, 2018)
bb. Sertifikat Workshop Ahli Kontrak Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, 2019)
cc. Sertifikat Workshop Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan (LKPP, 2019).
dd. Seritifikat kelas Daring Peningkatan Kompetensi Fasilitator dengan tema ‘Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat (Covid-19)’ melalui Video Conference (LKPP, 2020).
ee. Seritifikat kelas Online Kontrak Konstruksi di Masa Pandemi Covid-19 ‘Antara Harapan dan Kenyataan’ (DPD IAPI Jawa Timur, 2020).
ff. Sertifikat Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (DPD, IAPI Jatim, 2020).
Bahwa pernah diminta menjadi Ahli Dalam Bidang PENGADAAN BARANG DAN JASA Pemerintah yang berhubungan dengan Pengelolaan Anggaran dari APBN maupun APBD antara lain :
Memberikan keterangan ahli dalam penyelidikan perkara korupsi Pembangunan Jalan di Wilayah VI Proyek Pembangunan Kelok Sago Lempur/Sanggaran Agung Dinas PU Propinsi Jambi Th. 2012.
Memberikan keterangan ahli dalam dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kegiatan Pembangunan Tanggul Krueng Langsa Lintas Desa Seulalah, Pondok Pabrik, Sidodadi, Sidorejo, Meurandeh, Langsa Lama Tahun Anggaran 2010.
Memberikan keterangan ahli dalam penyidikan perkara korupsi Pembangunan Jalan Jaga Raga Perkantoran Pemkab. Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan Tahun 2011.
Memberikan keterangan ahli dalam penyelidikan perkara korupsi Pengadaan Laptop di SMA Titian Teras Pasa Dinas Pendidikan Propinsi Jambi tahuin 2012 dengan tersangka Nia Kurniasih.
Memberikan katerangan ahli dalam penyidikan kasus korupsi Timbangan Portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2012.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Pengadaan LAPTOP SMA Titan Teras di Dinas Pendidikan Propinsi Jambi Tahun 2012 dengan tersangka Idham Khalid dan Pramudian Sitio.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Bus Roda 6 (enam) di Biro Umum Setda Propinsi Jambi Tahun 2011.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Pengadaan Peralatan Praktek Mesin Kelapa Sawit di SMA N 1, Kabupaten Sarolangun, TA 2009.
Memberikan Keterangan Ahli tambahan untuk tersangka Idham Khalid dalam Kasus Pengadaan LAPTOP SMA Titan Teras di Dinas Pendidikan Propinsi Jambi Tahun 2012.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Sewa Billboard Biro Humas Provinsi Jambi 2012.
Memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Box Culvert Bandara Dipati Purbo Kerinci di Kementerian Perhubungan RI.
Memberikan keterangan ahli dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Pembangunan Jalan Jaga Raga OKU Selatan.
Memberikan keterangan ahli dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan LAPTOP SMA Titian Teras oleh Diknas Propinsi Jambi.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Pengadaan Sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jambi.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Pengadaan Alkes di Universitas Negeri Jambi (UNJA) tahun 2013 dengan tersangka Pror. Dr. Aulia Tasman, M.Sc.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Pengelolaan Dana DAK Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Bantuan Bedah Rumah Program Samudra di Kec. Berbak Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2012 dengan tersangka Drs. Samsu Arifin Bar selaku Camat Berbak.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Dugaan Penyimpangan Pembanunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR dan Transformator di Desa Pematang Mayang, Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2012 dengan tersangka Hasuni, SE dkk.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Pembangunan Peningkatan Jalan Desa Teluk Kijing sampai Desa Pamusiran Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2013.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Tipikor Kasus Pembuatan Kolam di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Banyuasun, Sumatera Selatan.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pengadaan Genset di RSU Raden Mattaher dengan Tersangka dr. Ali Imran. SpD, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis dengan Tersangka Apit, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pengadaan ATK di Dinas Pendidikan Kota Jambi dengan Tersangka Ahmad Rifai, dkk
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pengadaan Bibit dan Pupuk di Dinas Pertanian Kab. Musi Banyuasin.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Proyek Renovasi Bangunan Pasar Atas dan Kelengkapannya di Rejang Lebong, Bengkulu.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pengadaan Mobil Damkar di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan.
Memberikan keterangan ahli dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Pembuatan Kolam Tanah/Ikan di Dinas Pertanian Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan tersangka N. Jauhari.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Topikor Pembangunan Jalan Sua Kandis dengan Tersangka Apit, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Program Pembinaan Upaya Kesehatan dengan Pekerjaan Belanja Modal Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebanyak 223 Unit di RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan tersangka Martden Lutter.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Topikor Pembangunan Jalan Sua Kandis di Dinas PU Provinsi Jambi dengan Tersangka Josia alias Bujang.
Memberikan keterangan ahli dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan ATK di Dinas Pedidikan Kota Jambi dengan Terdakwa Drs. Ahcmad Rivai dan Saleh, S.Pd.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Topikor Pembangunan Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Trasmigrasi di Kec. Jebus Kab. Bangka Barat pada Dinas Sosnakertrans Kab. Bangka Barat dengan tersangka Drs. Rahmat Fajri, M.Si.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Tipikor Pengadaan Mesin Sawit di SMK 1, Sarolangun dengan tersangka Muswarsyah.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisonal Modern Pasar Bungo di Muara Bungo.
Memberikan keterangan ahli dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Genset di RSU R. Mattaher Terdakwa dengan Maman Benjamin, BE.
Memberikan keterangan ahli dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Genset di RSU R. Mattaher Terdakwa dengan dr. Ali Imran Mukhsin, Sp.D.
Memberikan keterangan ahli dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Alat Peraga Pemberantasan Buta Huruf Al Quran dengan Terdakwa Ernawati, S.Ag, M.PdI.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Topikor Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bukit Kernan dengan Dana DAK di Dinas Kesehatan Kab. Kerinci TA 2014.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Topikor Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Jalan Aspal Hotmik Tahap III dengan APBD Dinas PU Kota Pagar Alam TA 2013.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Topikor Pembangunan Gedung Pascasarjana FISIPOL Universitas Riau APBNP tahun 2012.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pekerjaan Sewa Billboard di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi TA 2012.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Tipikor Program Pembinaan Upaya Kesehatan Belanja Modal, Alat Kedokteran dan Kesehatan KB dengan tersangka Marthen Luther.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis di Dinas PU Provinsi Jambi dengan Tersangka Josia alias Bujang dan Alie Abie.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kab. Mukomuko Tahun Anggaran 2012.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Ujung Tanjung Kec. Sarolangun di Dinas PU dan Pera Kab. Sarolangun TA. 2014.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan Perkara Gugatan Perdata Ganti Rugi Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Pengadaan Mobil DAMKAR di BPBD Kab. Muara Enim dengan Terdakwa Ir. A. Rizaldy Ergantara, MT.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dalam Kasus Tipikor Pembangunan Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Trasmigrasi di Kec. Jebus Kab. Bangka Barat pada Dinas Sosnakertrans Kab. Bangka Barat dengan terdakwa Drs. Rahmat Fajri, M.Si .
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Tipikor Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan/Bronjong dengan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) APBD Kab. Empat Lawang TA. 2013 dengan tersangka Iskandar, S.Sos, MM Bin Nang Cik.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Tipikor pada Pengadaan Peralatan Mesin Praktek SMKN 1 Sarolangun Tahun Anggaran 2009 dengan terdakwa Thahariadi, Dkk.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor pada Pengadaan Alat Kesehatan Medis dan Non Medis (Tahap 1) pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2011.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor pada Pembangunan Pusat Layanan Autis pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Sumber Dana APBN 2013 dan APBD Tahun Aanggaran 2014.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor pada Kegiatan Land Cleaning Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Radin Inten II Lampung Tahap I Pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung TA 2014.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor pada Kegiatan Pengadaan Rumah Sakit Keliling pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung T A 2013.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Tipikor pada Pengadaan Bibit Buah-Buahan dan Pupuk Organik pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Muba Tahun Anggaran 2014 dengan terdakwa Adib Qodaryanta, SP.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka Josia alias Bujang.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kab. Mukomuko T A 2012.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Program Pembinaan Upaya Kesehatan dengan Pekerjaan Bekanja Modal Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebanyak 223 unit di RSUD Pilang Pisau Tahun Anggaran 2012.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis - Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka Widodo bin A. Kandar.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis – Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka I. Apit, MM.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor pada Kegiatan Pembangunan Jalan Tebat Monok Simpang Waim – Embong Ijuk di Kab. Kepahiang di Dinas PU Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Penggunaan dan Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Tanjung Jabung Barat yang diserahkan kepada KONI Tanjung Jabung Barat dengan sumber dana ABPD tahun 2015.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis - Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka Ali Abie dan Josia alias Bujang.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Tipikor pada Pengadaan Bibit Buah-Buahan dan Pupuk Organik pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Muba Tahun Anggaran 2014 dengan terdakwa Abdul Rasyid, SP.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Kegiatan Pengadaan Fasilitas dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok TA 2015 dengan tersangka Fajri Asigita bin Rugiman.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis – Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka I. Apit, MM dan Widodo, A.Md.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Tipikor pada Pembangunan Jembatan Gantung Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Dinas PU dan Pera Kabupaten Sarolangun TA 2014 dengan terdakwa Epi Suryadi, SE, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis – Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka Alie Abie bin Liau Pho, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli (tambahan) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis – Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka Apit, MM dkk.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Kegiatan Pemberian Simulasi Pembangunan Desa Wilayah Kab. Indragiri Hilir TA 2012 yang didanai dari APBD Kab. Inhil dengan pagu sebesar Rp 2.665.000.000,- dengan terlapor Mahmudin, SPKP selaku Anggota Pokja II/ULP.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Muko Muko TA 2012.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Dugaan Tipikor Kegiatan Jasa Sewa Billboard pada Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi TA 2012 atas nama tersangka Drs. Asvan Deswan, M.Si dan Handoko bin Pek Giok Kay selaku Direktur PT. Petraco Prima Utama
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang – Ogan Ilir di Jakabaring Kec. Seberang, Ulu I, Palembang yang dilaks oleh Dinas PU Cipta Karya Kota Palembang TA. 2015.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus (lanjutan) Dugaan Tipikor Kegiatan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dengan Pekerjaan Belanja Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB 223 unit di RSUD Pulang Pisau, TA. 2012.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutanp-19 ke 5) Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Sua Kandis – Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan Tersangka Jhosia.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) Kasus Dugaan Tipikor pada Kegiatan Pengadaan barang/jasa pemerintah di SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Bukit Kerman yang dibiayai DAK TA. 2014 senilai Rp 1.666.000.000,
Memberikan Keterangan Ahli dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan Kasus Dugaan Tipikor Kegiatan Pengadaan Fasilitas dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok TA 2015 dengan tersangka Fajri Asigita bin Rugiman.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Tipikor pada Pembangunan Jembatan Gantung Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Dinas PU dan Pera Kabupaten Sarolangun TA 2014 dengan terdakwa Asep Kurnia.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pemasangan Pipa Tebing Tinggi di Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan nilai kontrak ± Rp 151.000.000.000,- dengan TA 2009 – 2010 dengan tersangka Ir. Hendri Sastra, M.Si.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi TA. 2014.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Alat Kesehatan untuk RS Pendidikan di Universiras Jambi TA 2013 dengan tardakwa Prof. Dr. Aulia Tasman, M.Sc., dan Masrial.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam Kasus Pekerjaan Pembangunan Pasar Atas dan Perlengkapannya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Sewa Billboard di Biro Humas Setda Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan tersangka Wahyudi AS, PPTK dan Hermansyah.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya dalam Kasus Pengadaan Belanja Modal alat kedoketran, kesehatan dan KB sebanyak 223 unit di RSUD Pulang Pisau Tahun 2012 di Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan terdakwa Marthin Luther Bin Tumimomor.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Genset (Generator Set) di RSUD Raden Mattaher TA 2012 dengan terdakwa Hengky Attan.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Sapi Penggemukan 400 Ekor di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014 untuk tersangka PPTK, PA/PPK, Penyedia dan Ketua Pokja ULP.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pembangunan Pekerjaan Jalan Sua Kandis – Ds. Simpang di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012 dengan terdakwa Ir. Apit, MM bin Abdul Haris, Widodo A.Md bin Kandar, Alie Abi bin Liau Pho dan Josia als Bujang bin Abdi.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Raden Mahttaher Tahun Anggaran 2015 dengan tersangka Diah Anggraeni dan Wulandari.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung dalam Kasus Kegiatan Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor (Rumah Sakit Keliling) TA 2013 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan terdakwa Wayan Aryawati, SKM, M. Kes dan L. Herry Purnomo Adenan.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Pada Kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada KPU Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Memberikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Rangka Baja Tipe B Air Musi jurusan Jalan Penghubung – Trans Tanjung Beringin TA 2015 di Desa Seguring Kec. Curup utara Kabupaten Rejang Lebong.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Kegiatan Jasa Sewa Billboard pada Biro Humas dan Protokol Setda. Provinsi Jambi TA 2012 dengan tersangka Novri Hasan, SH, MP; dan Wahyudi AS, SH.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam Kasus Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabipaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012 dengan terdakwa Yosetia Persada, ST, MT.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus Kegiatan Jasa Sewa Billboard di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi TA 2012 Jambi dengan terdakwa Sdr. Asvan Deswan dan Handoko.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Kegiatan Jasa Sewa Billboard pada Biro Humas dan Protokol Setda. Provinsi Jambi TA 2012 dengan tersangka Sdr. Hermansyah, SH.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Kegiatan Pembangunan Pembangunan Gedung FISIPOL Universitas Riua (UNRI) yang bersumber APBN TA 2012.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya dalam Kasus Pengadaan Belanja Modal alat kedoketran, kesehatan dan KB sebanyak 223 unit di RSUD Pulang Pisau Tahun 2012 di Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan terdakwa H. Rusdiansyah dan Olivia Halim.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Mesin Sawit Mini Unutk Praktek di SMKN 1 Sarolangun Tahun Anggaran 2009 dengan terdakwa Muswarsyah, SE, MM.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dalam Kasus Pengadaan Alat Kesehatan Tahap I di Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Timbangan Portable di Dinas Perhubungan Kab. Batanghati TA 2009.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Pekan Baru dalam Kasus Pekerjaan Konsultan Pendampingan Bantuan Dana Desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TA. 2014.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Tahun Anggaran 2015 dengan tedakwa Diah Anggraini Trigunawati, S. Kep, MM dan Wulandari.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Pekerjaan Pengadaan Sapi Penggemukan Volume 400 ekor di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi TA 2014 dengan Tersangka Ir. Akhdiyat bin Ahmad AR, Putra B Sebayang bin dr. Betardo Sebayang, Naksabandi , S.Pt bin H. Ismail dan Don Sebastian Tarigan Tua, S.Pt bin Tarigan.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan bahan Seragam bagi ustadz/ustadzah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Jasa Sewa Billboard pada Biro Humas dan Protokol Setda. Provinsi Jambi TA 2012 dengan terdakwa Sdr. Novri Hasan SH, MP dan Wahyudi AS, SH.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Pelaksanaan pengajuan dan penggunaan dana bantuan Bahan Bangunan Rumah bagi korban kebakaran Pasar Minggu Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi tahun 2004 sebesar Rp 950.000.000,00 dengan tersangka Drs.SARIFUDIN, M.M.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Bagimu Negeri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Pembangunan Jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu TA 2015 dengan tersangka Syamsul Bahri, ST, SE, MM dkk.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Timbangan Portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2012 dengan tersangka PPTK.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pengadaan alat-Alat Kesehatan PUSKESMAS (Poliklinik Set) di Dinas Kesehatan pada Program Pembangunan Kesehatan TA. 2014.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu (2 jalur) A Hotmik tahap III sumber dana APBD TA 2013 dengan tersangka Tedi Juniastanto, ST selau PPK.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Fakultas FISIPOL Universitas Riau (UNRI) dana APBN Perubahan TA. 2012.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk Kabupaten Kerinci oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2016.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Jasa Sewa Billboard pada Biro Humas dan Protokol Setda. Provinsi Jambi TA 2012 dengan terdakwa Sdr.Hermansyah RH, SH bin M. Thaib RH.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pengadaan Sapi Penggemukan Volume 400 ekor di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi TA 2014 dengan Terdaka Ir. Akhdiyat bin Ahmad AR, Putra B Sebayang bin dr. Betardo Sebayang, Naksabandi , S.Pt bin H. Ismail dan Don Sebastian Tarigan Tua, S.Pt bin Tarigan.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Lubuk Sini - Simpang Kelindang pada Dinas PU Provinsi Bengkulu TA.2016.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Kegiatan Peningkatan Jalan Lubuk Sini Simpang Kelindang Kab. Bengkulu Tengah Oleh Dinas PU Provinsi Bengkulu TA 2016 dengan Tersangka Syamsul Bahri dan Syaifudin Firman.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Luqman Al Hakim Desa Mandala Jaya Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat bersumber Dana Bantuan Direktorat Pembinaan SMK Kemendikbud RI TA. 2016.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri yang berlokasi di Jalan Lintas Badu, Desa Sungai Jeruk, Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur bersumber APBN 2016.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Program Pasca Sarjana Fakultas FISIPOL Universitas Riau (UNRI) dana APBN Perubahan TA. 2012 sebesar Rp 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratud juta rupiah) dengan Terdakwa Hery Suryadi, S.Sos, M.Si dan Ruswandi.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor jambi dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Sarana Pembangunan Air Bersih Tebing Tinggi Kec. Tungkal Ulu Tahun 2008-2010 dengan Terdakwa Ir. Hendri Sastra.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan PN Kuala Tungkal dalam perkara perdata No. 7/Pdt.G/20148/PN KLT dengan tergugat Kab. Tanjung Jabung Barat.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam dalam Kasus Dugaan Tipikor Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat Jl. Tingang Menteng Kel. Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Pulang Pisau TA. 2016.
Memberikan Keterangan Ahli didalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Alat-Alat Kesehatan PUSKESMAS (Poliklinik Set) di Dinas Kesehatan Kab. Muara Bungo pada Program Pembangunan Kesehatan TA. 2014.dengan terdakwa H. Solikin, M.Kes bin Sardi.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Alat-Alat Kesehatan PUSKESMAS (Poliklinik Set) di Dinas Kesehatan Kab. Muara Bungo pada Program Pembangunan Kesehatan TA. 2014.dengan tersangka H. Rizaldi bin Ridwan dan Hj. Ratna Juwita binti H. Abdul Aziz.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana APBD Kota Palembang T.A 2013 pada Kegiatan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Ogan Ilir Jakabaring Kec. SU.I oleh Dinas PU Cipta Karya, Kota Palembang.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Sarana Pembangunan Air Bersih Tebing Tinggi Kec. Tungkal Ulu Tahun 2008-2010 dengan Terdakwa Ir. Sabar Barus, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu (2 jalur) A Hotmik Tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam TA 2013 dengan terdakwa Muhamad Teguh.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam penyidikan peristiwa tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat TA 2016 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu (2 jalur) A Hotmik Tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam TA 2013.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor pada Kegiatan Preservasi Rehabilitasi jalan Batas Kota Kepahiang - Simpang kantor Bupati Kepahiang pada Satker SKPD TP Dinas PU Provinsi Bengkulu TA. 2017
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMK Bagimu Negeri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) Tahun 2016 yang berlokasi di Desa Sungai Jeruk Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur Provinsi Jambi Terdakwa Sdr. Ridwan.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor pada Pengelolaan Dana Bantuan Pembngunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri, Jl. Lintas Sadu Rt.03 Dusun II Desa Sungai Jeruk , Kec. Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur dengan alokasi Dana APBN Tahun 2016 sebesar Rp 2.706.083.000,-
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam penyidikan peristiwa tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat, Jl. Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah TA 2016 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk Kabupaten Kerinci oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2016 dengan terdakwa Ibnu Ziyadi, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Program Pasca Sarjana Fakultas FISIPOL Universitas Riau (UNRI) dana APBN Perubahan TA. 2012 sebesar Rp 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah).
Memberikan Keterangan Ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ddalam Kasus Pembangunan Gedung Program Pasca Sarjana Fakultas FISIPOL Universitas Riau (UNRI) dana APBN Perubahan TA. 2012 sebesar Rp 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) dengan terdakwa Benny Johan, ST dan Dr. Zulfikar Djauhari, ST, MT.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Pakaian Dinas Harian Guru Kontrak dan Tenaga Administrasi Kontrak SD dan SMP Tahun 2017 di Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk Kabupaten Kerinci oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2016.
Memberikan Keterangan Ahli (lanjutan) dalam Kasus Dugaan Tipikor pada Kegiatan Preservasi Rehabilitasi jalan Batas Kota Kepahiang - Simpang kantor Bupati Kepahiang pada Satker SKPD TP Dinas PU Provinsi Bengkulu TA. 2017
Memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana APBD Kota Palembang T.A 2013 pada Kegiatan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Ogan Ilir Jakabaring Kec. SU.I oleh Dinas PU Cipta Karya, Kota Palembang dengan terdakwa Sdr. Khairul Rizal, ST, MTP; Sdr. Ahmat Thoha, Sdr. Ichsan Pahlevi dan Sdr. Asmol Hakim.
Memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan Tipikor Palangkaraya dalam penyidikan peristiwa tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat, Jl. Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah TA 2016 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan terdakwa Fery Niagara, dkk.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dalam Pembangunan Gedung Serba Guna dan Kegiatan Pengadaan Sarana/Prasarana Olah Raga Desa Napal Sisik, Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari TA. 2018.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Alat-Alat Kesehatan PUSKESMAS (Poliklinik Set) di Dinas Kesehatan Kab. Muara Bungo pada Program Pembangunan Kesehatan TA. 2014.dengan terdakwa Sdri. Hj. Ratna Juwita, S.Si., Apt. binti H. Abdul Aziz dan H. Rizaldi bin Ridwan.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dalam Kasus Dugaan Tipikor Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu (2 jalur) A Hotmik tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam TA 2013 dengan terdakwa Drs. Syaeful Anwar bin Daud dan Muhammad Arif Kusuma Yudha bin HarunAl Rasyid.
Memberikan Keterangan Ahli Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dalam Kasus Perdata Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Biaro – Bingin Teluk, Kec. Karang Dapo dan Kec. Rawas Ilir (DAK Reguler Jalan) TA. 2019 antara Pemda Kab. Musi Rawas Utara dengan PT. Ahba Mulia.
Memberikan Keterangan Ahli dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam Kasus Dugaan Tipikor pada Pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri, Jl. Lintas Sadu Rt.03 Dusun II Desa Sungai Jeruk , Kec. Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur dengan alokasi Dana APBN Tahun 2016 sebesar Rp 2.706.083.000,-. Dengan terdakwa Sdr. Santi Wirda, S.Pd., M.Pd bin Suin.
Memberikan Keterangan Ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Memberikan Keterangan Ahli dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DANA DESA yang bersumber dari APBN di kegiatan pembangunan gedung serba guna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga Desa Napal Sisik Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari TA. 2018
Memberikan Keterangan Ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Besi dengan menggunajkan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2019 di desa Padang Kaopo, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, Prov. Jambi.
Memberikan Keterangan Ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Direktur CV. Fiko Putra Merangin dalam Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.031.080.000,- (satu milyar tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa Sebelum pemeriksaan dilanjutkan, AHLI dapat menjelaskan beberapa pertanyaan pemeriksa sebagai berikut dibawah ini :
a. Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 12 Yang dimaksud pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
c. Yang dimaksud dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga perkiraan atas suatu pekerjaan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK menjelang pelaksanaan pengadaan, paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi. Dan Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia yang digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Sedangkan Yang dimaksud dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah rencana penggunaan anggaran dan biaya yang disusun oleh Tim penganggaran sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d. Yang dimaksud dengan Gambar rencana Kerja dan Gambar Kerja adalah hasil perencanaan gambar kerja dan gambar rencana yang akan dijadikan acuan dalam pembangunan (gedung, bangunan) yang meliputi gambar tata letak (site plan) bangunan, denah, tampak potongan.
Juga gambar rencana pondasi dan sloof, kolom dan rink balk, lantai, kusen, plafon, rangka atap, instalasi listrik dan penerangan daya, instalasi air bersih, air kotor dan pekerjaan mekanikal sebagaimana diatur di dalam dokumen pengadaan.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis adalah spesifikasi yang secara teknis disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan kebutuhan user sebagaimana ditetapkan didalam KAK yang disusun oleh PA/KPA. Hal tersebut diatur didalam Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 Ayat (1) huruf a. angka 1), Pasal 22 ayat (4) dan Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab III Huruf A. Angka 1 huruf c. angka 3) dan Angka 3. Huruf a. angka 1).
f. Yang dimaksud dengan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) secara elektronik adalah adalah standar dokumen pengadaan elektronik yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dan disampaikan secara elektronik melalui SPSE.
g. Yang dimaksud dengan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
h. Yang dimaksud dengan subkontrak atau pekerjaan subkontrak adalah pelaksanaan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama berdasarkan kontrak atau pekerjaan spesialis dan jenis pekerjaan tersebut dicantumkan didalam dokumen pemilihan dan/atau di dokumen kontrak.
Yang dimaksud dengan Surat Perjanjian adalah kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Yang dimaksud Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana diatur didalam Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika pengadaan.
Yang dimaksud dengan Etika Pengadaan barang / jasa adalah aturan boleh tidaknya para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Para pihak yang terkait harus mematuhi etika tersebut. Hal ini sebabaiaman diatur didalam Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6
Bahwa AHLI menjelaskan sebagai berikut :
Fungsi dan kegunaan As Build Drawing adalah sebagai acuan bagi PPK, Penyedia dan Konsultan Pengawas untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar rencana yang tercantum dalam dokumen kontrak dan/atau dokumen pengadaan.
Fungsi dan kegunaan Spesifikasi tehnis dalam pembangunan gedung adalah untuk memastikan bahwa gedung tersebut dibangun dengan menggunakan bahan-bahan atau material bangunan yang bermutu, berkualitas baik sehingga bangunan akan tahan lama dan anti gempa.
Fungsi dan kegunaan Surat Perjanjian Kerjasama adalah undang-undang bagi para pihak; pedoman atau acuan bagi para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur didalam perjanjian tersebut.
Fungsi dan kegunaan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) secara elektronik yang berisi informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dan disampaikan secara elektronik melalui SPSE adalah sebagai dasar bagi Pokja ULP untuk melakukan evaluasi penawaran dan acuan bagi Penyedia untuk menyampaikan penawaran.
Bahwa pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah tahun 2017 dilaksanakan berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa yang tunduk Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengguna Barang/Jasa, PA/KPA, PPK, Panitia/ULP, PPHP dan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah RI sesuai dengan Pasal 1 Angka 3. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I; Angka 5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD; Angka 6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Angka 7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Angka 8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Angka 9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing; Angka 10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan; dan angka 12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Bahwa Tugas, tanggung jawab dan wewenang PA/KPA, PPK, Panitia/ULP, PPHP , Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 8 (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. menetapkan tim teknis; dan/atau
b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Pasal 10 ayat (4) KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Pasal 11, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 17 ayat (2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk :
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
Pasal 18 ayat (5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 1 ayat 12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diuraikan oleh PPK dan Konsultan Pengawas memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan sebagaimana diatur dalam kontrak pengawasan yang ditandantangi PPK dan Konsultan Pengawas tersebut.
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19, ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, huruf:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut :
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
Bahwa mekanisme dan prosedur penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) /OE pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 :
Ayat (4) HPS ditetapkan :
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Ayat (7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi :
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 :
a. Ayat (5) HPS digunakan sebagai :
a). alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b). dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.
b. Data yang dapat dipergunakan dasar penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) meliputi :
a). Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
b). informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c). informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d). daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e). inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f). hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g). perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h). norma indeks; dan/atau
i). informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Substansi yang harus diperhitungkan dalam penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) adalah harga dasar barang/jasa, keuntungan dan overhead, serta PPN.
Bahwa dalam menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) hanya diperbolehkan memperhitungkan/menambahkan keuntungan, overhead dan PPN (sekali saja). Dilarang menambahkan biaya tak terduga, PPh dan biaya lain-lain atau memperhitungkannya beberapa kali keuntungan dan PPN.
Bahwa dalam menetapkan spesifikasi teknis barang tidak diperbolehkan menyalin spesifikasi teknis merk dan type barang tertentu /pabrikan, kecuali untuk suku cadang.
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1) huruh a. PPK menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dan pasal 66 ayat (1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Dengan demikian yang yang bertugas, bertanggung jawab dan berwenang menyusun dan menetapkan HPS, Spesifikasi Teknis adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan metode pelelangan umum, pascakualifikasi, satu sampul/file dan sistem gugur dimaksudkan untuk mempraktekkan tata nilai pengadaan, yakni dengan mematuhi etika pengadaan (pasal 6) dan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur di dalam pasal 5, bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 57 ayat (1) huruf d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran;
6) evaluasi penawaran;
7) evaluasi kualifikasi;
8) pembuktian kualifikasi;
9) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
10) penetapan pemenang;
11) pengumuman pemenang;
12) sanggahan; dan
13) Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
Bahwa ketentuan dan persyaratan pelelangan yang telah ditetapkan Pokja didalam standar dokumen pengadaan (SDP) harus/wajib ditaati dan dipenuhi seluruhnya oleh peserta lelang sebagaimana diatur dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa memasukkan Dokumen Penawaran dalam jangka waktu dan sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan pasal 79 (1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Bahwa Jika peserta lelang tidak melengkapi/memenuhi persyaratan pelelangan yang telah ditetapkan pokja didalam standar dokumen pengadaan (SDP) maka penawaran peserta tersebut digugurkan. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak boleh menjadi pemenang lelang dan melaksanakan pekerjaan.
Bahwa pokja tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga satuan pekerjaan penawaran peserta lelang setelah batas akhir pemasukan penawaran. Melakukan perubahan adalah tindakan post bidding sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 79 ayat (2) Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Bahwa Jika Pokja ULP melakukan perubahan harga satuan pekerjaan penawaran peserta lelang tersebut (setelah batas akhir pemasukan penawaran), maka tindakan Pokja ULP tersebut melanggar Peraturan Presiden ini.
Bahwa Peserta lelang wajib melakukan penawaran seluruh pekerjaan sesuai Bill Of Quantity (BOQ) yang telah diupload Pokja. Tetapi sebaliknya, jika peserta lelang tidak melakukan penawaran seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pemilihan, maka penawarannya digugurkan.
Bahwa fungsi hasil pelelangan/pemilihan penyedia oleh Pokja dalam pengadaan barang / jasa pemerintah untuk mendapatkan dan menetapkan (calon) pemenang pelelangan yang memiliki kompetensi, kemampuan, memenuhi syarat-syarat dan spesifikasi teknis sebagaimana yang diatur dalam dokumen pemilihan.
Bahwa tidak diprbolehkan meminjam perusahaan orang lain untuk mengikuti proses lelang dan melaksanakan pekerjaan yang diperolehnya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti pemilihan Penyedia Barang/Jasa, mendaftar untuk mengikuti Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung kepada ULP.
Pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Ayat 85 ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa personel inti yang boleh melaksanakan pekerjaan adalah yang namanya tercantum di dalam dokumen penawaran. Tetapi sebaliknya jika nama tersebut tidak tercantum di dalam dokumen penawaran, maka nama yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan sebagai personel inti
Bahwa jika peserta pelelangan menyampaikan penawaran (upload dokumen penawaran) tidak lengkap sebagaimana yang diminta di dalam dokumen pemilihan; maka penawaran tersebut harus digugurkan. Oleh karena itu tidak diperlukan lagi addendum kontrak dengan menambahkan sub pekerjaan yang tidak ada tersebut. Melakukan addendum kontrak terhadap penawaran yang seharusnya digugurkan adalah tindakan akal-akalan saja.
Bahwa Laporan hasil pekerjaan atau kemajuan pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan) harus dibuat sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan konstruksi tersebut yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. Hal tersebut juga diatur didalam Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah Bab III Hurf C. Angka 2. Huruf h. Laporan hasil Pekerjaan. Angka :
4) Laporan harian dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
7) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Bahwa pelaksana pekerjaan / penyedia pekerjaan kosntruksi tidak boleh mengurangi volume pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa tidak diperbolehkan pelaksana pekerjaan/penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan beton tidak sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang berasal dari APBD Tahun 2017, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi jika pekerjaan yang dilaksanakan penyedia terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai dengan mutu beton yang tercantum dalam kontrak adalah PPK dan Penyedia yang melaksanakan pekerjaan.
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran atas prestasi pekerjaan pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan konstruksi yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah Bab III Hurf C. Angka 2. Huruf i. Pembayaran Prestasi Pekerjaan :
1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
d) pembayaran bulanan/termin harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
e) untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
2) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa tidak boleh dilakukan pembayaran 100 % jika pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan penyedia terdapat kekurangan volume dan mutunya tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak. Pembayaran dilakukan sesuai dengan pekerjaan terpasang atau sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. Dan yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut adalah PPK.
Bahwa Dijelaskan kepada Ahli bahwa Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan permohonan bantuan sarana prasarana TPA Kab. Tanjung Jabung Timur kepada Gubernur Jambi Cq. Dinas PUPR Prov. Jambi dengan lampiran dokumen berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan detail engineering design (DED) tempat pembuangan akhir Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 650 / 173 / Distako-KP / 2016 tanggal 18 Juli 2016, pada tahun 2017 permohonan disetujui dengan alokasi anggaran Belanja Hibah barang atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.700.000.000,- sesuai DPA No : 1.05.01.36.01.5.2 tanggal 3 januari 2017 Satker Dinas PUPR Provinsi Jambi , selanjutnya pada tanggal 12 April 2017 sdr. R. RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya menugaskan sdr. TRI SUMARDIANTI.ST (PPTK), sdri. CIKITA MEILANDA, A.md, sdr. APRIADI M.ST dan sdr. ERWIN ARDIANSYAH, A.md untuk melaksanakan survey lampu jalan tenaga surya pabrikan dan jembatan timbang pabrikan di Jakarta dengan hasil survey diperoleh harga pasar dan spesifikasi teknis barang yang tepat untuk TPA Parit Culum kemudian disusun dan ditetapkan menjadi harga satuan lampu penerangan jalan sebesar Rp 28.550.000 / unit (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah per unit) dan harga satuan barang berupa jembatan timbang sebesar Rp 280.500.000,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) adapun perhitungan harga satuan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Perhitungan harga satuan barang berupa lampu penerangan jalan keliling sebesar Rp 28.550.000 / unit (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah per unit) dengan cara mengambil harga hasil survey (penawaran/ harga perkiraan sendiri) Lampu type SL 100-40 dari Toko LAMPUSURYA.COM sebesar Rp 26.760.000/unit ditambah dengan keuntungan penyedia (kontraktor) sekitar 6,7 % atau Rp 1.790.000,- ( Rp 26.760.000 + Rp 1.790.000 = Rp 28.550.000 ) dengan perincian perhitungan dibawah ini :
1). solar panel 100 WP 12 volt sebesar Rp 3.500.000,-
2). solar charger controller 10 AMP 12 volt sebesar Rp 2.500.000,-
3). baterai VRLA Flame Retardant 720 AH 12 volt sebesar Rp 3.000.000,-
4). lampu LED SMD 5630 sebesar Rp 2.500.000,-
5). Box Panel Baterai (tebal 2 mili) sebesar Rp 3.500.000,-
6). Tiang octagonal 7 meter hot deep galvanis sebesar Rp 4.000.000,-
7). Profit / keuntungan toko sebesar Rp 3.000.000,-
8). ongkos kirim dari Jakarta ke jambi sebesar Rp 1.000.000,-
9). Instalasi berupa kabel, soket /penghubung lampu /merangkai lampu sebesar Rp 500.000,-
10). transportasi lokasi project / biaya pengiriman lampu dari jambi ke lokasi proyek sebesar Rp 250.000,-
11). pondasi tiang (material dan SDM local) / biaya angkut material dan upah bongkar muat material) sebesar Rp 250.000,-
12). PPN dan PPH 11,5 % yang harus dibayar toko (penjual) sebesar Rp 2.760.000,-
13). Keuntungan bagi penyedia (kontraktor) sekitar 6,7 %atau sebesar Rp 1.790.000,-
Sedangkan untuk biaya pondasi sudah dialokasikan anggaran tersendiri dan dalam rekap HPS / OE tanggal mei 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi juga memperhitungan Pajak Pertambahan Nilai / PPN 10 %.
b. Perhitungan harga satuan barang berupa jembatan timbang sebesar Rp 280.500.000 dilakukan dengan cara mengambil harga hasil survey (penawaran) dari CV. TIA JAYA ENGINEERING sebesar Rp 234.865.000,- ditambah keuntungan toko/penjual barang sekitar 8,5 % atau sebesar Rp 20.135.000,- ( Rp 234.865.000 + Rp 20.135.000 = Rp 255.000.000) dan ditambah dengan keuntungan bagi penyedia/kontraktor sekitar 10 % dari Rp 255.000.000 atau sebesar Rp 25.500.000 ( Rp 234.865.000 + Rp 20.135.000 + Rp 25.500.000 = Rp 280.500.000), dengan perincian perhitungan dibawah ini :
1). pek. Platform sebesar Rp 122.715.000,-
2). indicator 50 ton include accessories sebesar Rp 52.050.000,-
3). peralatan computer sebesar Rp 16.100.000,-
4). biya pengiriman barang ke jambi sebesar Rp 24.000.000,-
5). biaya pemasangan oleh teknisi sebesar Rp 20.000.000,-
6). Keuntungan toko/penjual barang sebesar Rp 20.135.000,-
7). Keuntungan penyedia /kontraktor sebesar Rp 25.500.000,-
dan terhadap spesifikasi teknis barang berupa lampu penerangan jalan keliling ditetapkan dengan cara menyalin spesifikasi teknis barang type SL 100-40 diatas, dan untuk spesifikasi teknis barang jembatan timbang dengan cara menyalin spesifikasi teknis jembatan timbang merk : MK-CELLS (USA) type : Pitless truck scale diatas.
sedangkan penyusunan dan penetapan harga satuan untuk pekerjaan fisik/struktur/bangunan dilakukan dengan cara melakukan kajian teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan detail engineering design (DED) / Gambar Rencana dari Pemkab Tanjung Jabung Timur.
selanjutnya pada tanggal mei 2017 sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) owner estimate (OE) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sesuai Rekapitulasi Owner Estimate (OE) sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah Harga 1. Pek. Pembangunan workshop dan Musholla Rp 502.437.486 2. Pek. Pembangunan pos jaga Rp 46.523.845 3. Pek. Pembangunan jembatan timbang Rp 485.651.314 4. Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan Rp 934.284.207 5. Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga Rp 277.921.086 6. Pek. Pembangunan rumah kompos Rp 207.448.182 Jumlah Total Fisik Rp 2.454.266.121 PPn 10 % Rp 245.426.612 Total Fisik + PPn Rp 2.699.692.733 Pembulatan Rp 2.699.692.000
Berkaitan dengan hal tersebut dan atas pertanyaan pemeriksa, Ahli menjelaskan bahwa : Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 ayat (7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi :
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa.
Ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
PPK tidak melakukan perhitungan struktur HPS dengan cermat, sehingga nilai total HPSnya tidak mengkonfirmasi harga pasar yang wajar, dengan menghitung/menambahkan keuntungan ganda, yakni keuntungan untuk toko (SURYALAMPU.COM) dan penyedia (PT.NURYTA SARI PRATAMA). Boleh jadi harga jual toko juga tidak sesuai dengan harga pasar lampu penerangan jalan tersebut. Oleh karena itu dengan memberikan keuntungan ganda dan target (Penyedia) yang tidak tepat, maka dapat mengakibatkan (potensi) kemahalan harga. Demikian juga hal yang sama dilakukan untuk pengadaan jembatan timbang. Harga jual CV. TIA JAYA ENGINEERING boleh jadi belum menggambarkan harga pasar yang wajar; apalagi dengan menambahkan keuntungan ganda atas CV. TIA JAYA ENGINEERING dan penyedia (PT. NURYTA SARI PRATAMA).
Spesifikasi teknis harus disusun dan ditetapkan sesuai kebutuhan user, tidak boleh mengarah pada merk atau produk tertentu sehingga ada persaingan yang sehat. Dilarang menyusun spesikasi teknis barang berdasarkan merk atau produk tertentu, sehingga mengakibatkan diskrimiasi produk dan ketidak adilan. Misalnya, terhadap spesifikasi teknis barang berupa lampu penerangan jalan keliling ditetapkan dengan cara menyalin (persis sama) dengan spesifikasi teknis barang type SL 100-40, dan untuk spesifikasi teknis jembatan timbang dengan cara menyalin (sama) dengan spesifikasi teknis jembatan timbang merk : MK-CELLS (USA) type : Pitless truck scale.
Dengan demikian, yang betanggung jawab atas penetapan spesifikasi teknis dan HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Dijelaskan kepada Ahli bahwa pada tanggal 2 mei 2017 sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan surat permintaan rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi sesuai nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 , untuk paket kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ID paket 11431987, metode pengadaan pemilihan langsung, total pagu Rp 2.700.000.000, total HPS Rp 2.699.692.000, hari kerja 150 hari kalender. Kemudian Kepala ULP Provinsi Jambi menugaskan Pokja Konstruksi CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi antara lain sdr. ARIANSYAH, sdr. AGUS KURNIAWAN,ST dan sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE untuk melaksanakan pemilihan penyedia/lelang sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 mei 2017 yang ditanda tangani oleh EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan Pokja Konstruksi CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi yang ditunjuk menetapkan Dokumen Pengadaan nomor : 229.001 / ULP.Prov.Jambi / Konstruksi. CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pengadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, yang mana pada bagian BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) :
Huruf K. Dokumen Penawaran.
angka 1. Dokumen administrasi terdiri dari : d. Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) beserta analisa harga dan daftar upah dan bahan.
angka 4. Dokumen penawaran harga terdiri dari : a. Daftar bahan material dan daftar upah dan analisa harga satuan pekerjaan, b. Daftar kuantitas dan harga sebagaimana BQ yang terupload . Daftar kuantitas dan harga, Daftar material dan bahan serta analisa harga satuan pekerjaan sofcopy dalam bentuk excel dan dalam bentuk Pdf.
Dan Huruf A.T. LAINYA (apabila ada).
Dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
2). surat dukungan dari pabrikan/distributor berupa copy bukti / surat penunjukan Distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
3). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
4). salinan sertifikat SNI produk barang yang ditawarkan;
5). Salinan sertifikat test report BPPT dan laporan hasil uji produk;
6). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan pabrikan tiang;
7). sertifikat keaslian galvanis;
8). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang :
1). brosur produk dari pabrikan / distributor untuk jenis barang yang ditawarkan;
2). surat pernyataan garansi dari pabrikan / distributor;
3). surat dukungan dari pabrikan/distributor dengan copy bukti surat penunjukan distributor dan pabrikan serta keterangan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
4). surat pernyataan kesediaan dilakukan kunjungan workshop/pabrikan saat klarifikasi.
Selanjutnya Pokja melaksanakan proses lelang / pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi mulai dari tanggal 21 Juni s/d 21 Juli 2017 di Kantor ULP Provinsi Jambi yang beralamat Jalan Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi dengan website http://lpse.jambiprov.go.id , pada tanggal 21 Juni 2017 Pokja upload dokumen berupa GAMBAR, SDP E-LELANG , BOQ RUMAH JAGA dan POS JAGA, BOQ RUMAH KOMPOS, BOQ MUSHOLLA, BOQ JEMBATAN TIMBANG, BOQ LAMPU PENERANGAN dan terdapat 37 (tiga puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar akan tetapi hanya 3 (tiga) perusahaan yang memasukan/upload penawaran antara lain PT. NUGRAHA TYAGASUPALA, PT. ROGANTINA JAYA dan PT. NURYTA SARI PRATAMA, dari hasil evaluasi administrasi terhadap PT. NUGRAHA TYAGASUPALA dan PT. ROGANTINA JAYA dinyatakan tidak lulus karena dokumen penawaran tidak lengkap / tidak melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan hanya 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi administrasi yaitu PT. NURYTA SARI PRATAMA, kemudian dilakukan koreksi aritmatik, evaluasi teknis, evaluasi harga/biaya, evaluasi kualifikasi dan klarifikasi serta pembuktian kualifikasi, dari hasil evaluasi penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dinyatakan LULUS pada seluruh tahapan evaluasi sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 229.08 / BAHP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 dengan harga penawaran Rp 2.659.547.000,- dan Pokja telah menetapkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang dengan harga terkoreksi Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sesuai Surat nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal Laporan Proses Pelelangan yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh sdr. ARIANSYAH, sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE dan sdr. AGUS KURNIAWAN, ST.
Namun dari hasil penyidikan bahwa pada saat mengikuti proses lelang PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak memenuhi (upload) atau melampirkan persyaratan berupa dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan pekerjaan jembatan timbang, dan tidak melakukan penawaran / melampirkan (upload) Bill Of Quantity (BOQ) untuk sub pekerjaan pembangunan pos jaga, serta tidak melampirkan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 yang ditetapkan Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi diatas, dan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA dipinjam oleh sdr. HENDI, ST dari sdr. THEODORUS (adik sdri. THERESIA NURYTA SARI ) untuk mengikuti proses lelang tanpa sepengetahuan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan terkait dengan tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen lelang diduga dipalsukan, antara lain pada dokumen :
a. 1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA.
b. 1 (satu) lembar Daftar hadir Acara klarifikasi dokumen penawaran hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
c. 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI .
d. 1 (satu) lembar Daftar hadir acara pembuktian kualifikasi hari senin tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
e. 1 (satu) lembar Pembuktian kualifikasi penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST serta ditanda tangani peserta PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Selain itu pada saat pelaksanaan koreksi aritmatik Pokja konstruksi CK.2 ULP Provinsi Jambi telah melakukan perubahan harga satuan pekerjaan penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA pada sub pekerjaan jembatan timbang pada uraian item pekerjaan II. Pek. Tanah dan Pondasi antara lain Pek. Galian tanah pondasi tapak dari Rp 95.575,04 berubah menjadi Rp 120.000, Pek. Urugan tanah kembali dari Rp 52.096 berubah menjadi Rp 15.000, Pek. Urugan pasir bawah pondasi dari Rp 160.723,20 berubah menjadi Rp 22.500,- dan Pek. Urugan tanah bawah lantai dari Rp 52.096,- berubah menjadi Rp 22.000,-
Terhadap hasil pelelangan / pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang telah dilaksanakan oleh Pokja konstruksi CK. 2 2017 ULP provinsi tersebut diatas, sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK menyatakan menerima hasil pelelangan dan dipergunakan sebagai dasar menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) sesuai surat nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 dan Surat Perjanjian paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017.
Berkaitan dengan penjelasan pemeriksa diatas dan atas pertanyaan pemeriksa, Ahli menjelaskan sebagai berikut :
Dari 37 (tiga puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar dan hanya 3 (tiga) perusahaan yang memasukan (upload) penawaran yakni : PT. NUGRAHA TYAGASUPALA, PT. ROGANTINA JAYA dan PT. NURYTA SARI PRATAMA. Dan dari hasil evaluasi administrasi, dilanjutkan koreksi aritmatik, evaluasi teknis, evaluasi harga/biaya, evaluasi kualifikasi dan klarifikasi serta pembuktian kualifikasi, maka PT. NURYTA SARI PRATAMA dinyatakan LULUS pada seluruh tahapan evaluasi sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 229.08 / BAHP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 dan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga terkoreksi Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Padahal dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada saat mengikuti proses lelang PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak memenuhi (upload) atau melampirkan persyaratan berupa dokumen pendukung untuk pekerjaan penerangan jalan dan pekerjaan jembatan timbang, dan tidak melakukan penawaran/melampirkan (upload) Bill Of Quantity (BOQ) untuk sub pekerjaan pembangunan pos jaga, serta tidak melampirkan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 yang ditetapkan Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi diatas. Apalagi diketahui bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA dipinjam oleh Sdr. HENDI, ST dari Sdr. THEODORUS (adik sdri. THERESIA NURYTA SARI) untuk mengikuti proses lelang tanpa sepengetahuan Sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan diduga ada pemalsuan tanda tangan Sdri. THERESIA NURYTA SARI dalam dokumen lelang tersebut.
Dengan demikian berdasarkan hal tersebut di atas, maka seharusnya penawaran yang disampaikan PT. NURYTA SARI PRATAMA digugurkan.
Bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA sejatinya tidak layak ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja karena dokumen penawaran yang disampaikan perusahaan tersebut tidak lengkap sebagaimana diatur/diminta didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 yang ditetapkan Pokja Konstruksi CK.2 2017. Apalagi jika diketahui bahwa tanda tangan Sdri. THERESIA NURYTA SARI dipalsukan
Terhadap Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perjanjian diatas tetap sah dan mengikat.
Bahwa Dijelaskan kepada Ahli bahwa pada tanggal 02 Agustus 2017 telah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 yang ditanda tangani oleh Sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA , BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia, dengan ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, sistem pembayaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
Pembangunan workshop dan musholla sebesar Rp 427.201.548,16.
Pembangunan pos jaga sebesar Rp -
Pembangunan jembatan timbang sebesar Rp 550.066.231,58.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebesar Rp 932.829.997,04.
Pembangunan rumah dinas penjaga sebesar Rp 267.554.180,85.
Pembangunan rumah kompos sebesar Rp 198.149.002,04.
Nilai kontrak pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga adalah sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan dari sumber dana DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 nomor : 1.05.01.36.01.5.2, kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.01 dan kode rekening : 5.2.2.23.02, ke Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Kemudian dilakukan perubahan kontrak dengan alasan menambahkan item-item/uraian pekerjaan pembangunan pos jaga dan melakukan penambahan dan pengurangan pekerjaan (CCO) untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan sesuai Addendum Kontrak 01 nomor : ADD.01 / 658-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga berubah menjadi :
Pembangunan workshop dan musholla sebesar Rp 339.290.716,17.
Pembangunan pos jaga sebesar Rp 61.455.182,39,-
Pembangunan jembatan timbang sebesar Rp 503.863.991,29.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebesar Rp939.071.035,85.
Pembangunan rumah dinas penjaga sebesar Rp 246.867.519,55.
VII. Pembangunan rumah kompos sebesar Rp 225.252.514,43.
sesuai SPMK nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 bahwa pekerjaan harus sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 07 Agustus 2017 dan berakhir pada tanggal 24 Desember 2017 dan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan berupa laporan harian yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh EDIL FITRI, ST Pelaksana lapangan dan diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ASRON inspector, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA dan ditanda tangani sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama, Diperiksa oleh konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, Diketahui oleh Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi Sdri. IKA APRILIANA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdri. TRI SUMARDIANTI, ST dan Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum mulai dilaksanakan tanggal 03 Agustus 2017 dan selesai 100 % pada tanggal 14 Desember 2017.
Setelah pekerjaan selesai 100 % kemudian pada tanggal 18 Desember 2017 dilakukan pemeriksaan pemeriksaan/penilaian atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada kegiatan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi yang dilaksanakan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai dengan Surat Perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 agustus 2017 dan Addendum kontrak nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan menyatakan bahwa kemajuan fisik pekerjaan lapangan telah mencapai 100 % (seratus persen) sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. Radityatama Engineering Konsultan oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA Pengelola Teknis dan sdr. TRI SUMARDIANTI, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA , BAE Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dan sesuai Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA , BAE Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Selanjutnya sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan serah terima pertama pekerjaan (PHO) kepada Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sesuai surat nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, kemudian Sdri. HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menindak lanjuti permintaan KPA tersebut menerbitkan surat undangan nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditujukan kepada Tim PPHP, Unsur proyek / kegiatan, Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA dan Direktur CV. Radityatama Engineering Konsultan untuk melaksanakan rapat pembahasan pemeriksaan PPHP yang dilaksanakan hari selasa tanggal 19 Desember 2017 dengan hal-hal yang dibahas diantaranya adalah mengenai kegiatan/pekerjaan yang akan diserahterimakan (sesuai kontrak), bentuk pemeriksaan yang akan dilakukan dan lokasi survey, penyusunan kelompok pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan, selanjutnya pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2017 dengan metode pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan pemeriksaan teknis dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 dan Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 serta Berita Acara Pemeriksaan Teknis Nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Panitia PPHP Sdri. HARTATI HASAN, ST selaku Ketua, sdr. M. ARDIANSYAH, ST selaku sekretaris, sdr. TARMIZI selaku anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan sdri. TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, sdri. IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur dan Konsultan / Pengawas sdr. ANDRIYADI, ST selaku Supervisi Engineering, setelah itu pada tanggal 21 Desember 2017 dilakukan rapat finalisasi hasil pemeriksaan PPHP yang dihadiri Tim PPHP, PPTK, Pengelola Teknis, Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan Supervisi Engineering dan setelah dilakukan pemeriksaan administrasi , visual, dan teknis terhadap kondisi fisik dilapangan maka panitia berkesimpulan bahwa pekerjaan fisik dilapangan telah sesuai, administrasi kegiatan telah lengkap dan secara teknis memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017, terhadap hasil pemeriksaan tim PPHP tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas / Pengguna Anggaran Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan Surat Ketua Panitia PPHP nomor : 11.g / PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2017 dilaksanakan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Dan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.613.381.000,00 (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sudah dibayarkan dan dicairkan 100 % dalam 2 (dua) tahap yaitu :
a. Tahap Ke-I ( pertama ) Pencairan uang muka 20 %, tanggal 24 Agustus 2017 sebesar Rp 522.676.200 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1019 / SP2D-LS / BJS / BUD / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD.
b. Tahap Ke-II (kedua) Pencairan 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan) tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp 2.090.704.800,- (dua milyar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus ruiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD.
Dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan telah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 antara R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya dengan Ir. FIRMAN NURAHMAN Direktur CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN selaku Penyedia, dengan total harga kontrak sebesar Rp 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan sesuai SPMK nomor : 760 / 195-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 bahwa tanggal mulai kerja 07 Agustus 2017 s/d 03 Januari 2018 (selama 150 hari kalender) , dan telah dilakukan perubahan kontrak / Adendum Kontrak No. 01 nomor : ADD.01 / 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 dengan Nilai kontrak berubah menjadi Rp 92.600.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan / masa kontrak menjadi selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 07 Agustus 2017 s/d 24 Desember 2017.
Dari hasil pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN bahwa pelaksaan pekerjaan kosntruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan kontraktor pelaksana/penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA telah selesai 100 % sesuai dengan Laporan Akhir paket pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang dilaporkan dan ditanda tangani oleh Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN sdr. ANDRIYADI.ST , dan dana pekerjaan pengawasan telah dibayarkan 100 %.
Namun dari hasil penyidikan bahwa :
Pada sekira bulan Desember 2016 sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menemui sdr. IMADUDDIN Alias IIM untuk meminta proyek, kemudian sekira bulan april atau mei 2017 sdr. IMADUDDIN Alias IIM menemui sdr. DODI IRAWAN, ST,MT Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi meminta proyek untuk kawanya (KUSNINDAR Alias MENDAR), selanjutnya sdr. DODI IRAWAN, ST, MT memanggil dan memberitahukan kepada sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE bahwasanya Paket TPA Parit Culum kepunyaan sdr. IMADUDDIN Alias IIM, lalu sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE memberitahukan kepada sdr. SYAHRUL Kepala ULP Provinsi Jambi terkait kepemilikan paket pekerjaan TPA Parit Culum tersebut.
Pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan mei 2017 sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE menyerahkan dokumen awal rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) ke Kantor ULP Provinsi Jambi dan bertemu dengan sdr. ARIANSYAH Anggota Pokja dan sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE menyampaikan kepada sdr. ARIANSYAH bahwasanya Paket TPA Parit Culum kepunyaan sdr. IMADUDDIN Alias IIM, kemudian sekira bulan Juni 2017 sdr. DODI IRAWAN, ST, MT memberitahukan kepada sdr. IMADUDDIN Alias IIM bahwa paket yang diberikan untuk kawanya (KUSNINDAR Alias MENDAR) adalah Paket Pekerjaan TPA Parit Culum, selanjutnya sdr. IMADUDDIN Alias IIM menelpon sdr. HENDI untuk melakukan pendaftaran dan membuat penawaran paket pekerjaan TPA Parit Culum, atas permintaan sdr. IMADUDDIN Alias IIM tersebut kemudian sdr. HENDI meminta ijin kepada sdr. THEODORUS untuk menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA (NSP) dengan Direktur Utama sdri. THERESIA NURYTA SARI (kakak dari THEODORUS), setelah mendapat ijin maka sdr. HENDI mempergunakan perusahaan tersebut untuk mengikuti proses pelelangan , kemudian sdr. HENDI menyampaikan kepada sdr. IMADUDDIN Alias IIM terkait penggunaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, lalu sdr. IMADUDDIN Alias IIM menyampaikan nama perusahaan (PT. NURYTA SARI PRATAMA) tersebut kepada sdr. DODI IRAWAN, ST, MT. Pada tanggal 21 Juli 2017 PT. NURYTA SARI PRATAMA ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian sekira bulan agustus 2017 sdr. IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan dan sekaligus memberikan RAB dan GAMBAR serta uang muka proyek pekerjaan TPA Parit Culum kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR, kemudian untuk melaksanakan pekerjaan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI JATI.
Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sesuai dengan SPMK seharusnya mulai dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2017, namun pekerjaan baru mulai dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA pada sekira akhir bulan september 2017 (terjadi keterlambatan lebih kurang 2 bulan) dan laporan kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan bulanan dibuat menyesuaikan waktu pelaksanaan dalam kontrak (dibuat mulai tanggal 3 Agustus 2017 ) serta atas adanya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA (yang diwakili oleh AYUN, sdr. DERI dan sdr. HENDI ) dengan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK, sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK dan sdr. Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas bahwa semua administrasi terkait dengan CCO dan Addendum Kontrak dibuat waktu/tanggal mundur (tanggal 31 Agustus 2017) atau disesuaikan dengan waktu dalam kontrak.
Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk upah kerja pekerjaan pembangunan workshop dan mushola, pembangunan pos jaga, pembangunan rumah operator jembatan timbang, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos diborongkan kepada sdr. GATOT dan SOPAN dkk dengan borongan upah sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan sisanya sampai saat sekarang belum dilakukan pembayaran, sedangkan untuk pekerjaan plafon, rolling door dan atap rangka baja diborongkan kepada sdr. LIBERTY, dan untuk lampu penerangan jalan dibeli oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN melalui sdr. JIMY PESIK dan sdr. ENDY dari PT. RIZKI PELANGI UTAMA di Jakarta serta untuk pekerjaan jembatan timbang pada item pekerjaan pondasi dan pengadaan barang berupa jembatan timbang dalam pelaksanaanya dilaksanakan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI sesuai Surat Perjanjian Kerjasama antara MASRUL ACHMAD, S.Sos dengan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI tanggal 14 oktober 2017.
d. Lampu penerangan jalan sebanyak 32 unit tersebut dibeli dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA dengan harga sebesar Rp 12.500.000/unit (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk biaya pengiriman ke jambi di Jalan P. Hidayat No. 70 Jambi, dengan spesifikasi barang Panel surya 100 WP, lampu LED 40 watt SMD 5630, Baterry VRLA 80 AH + Box, Solar charger 10 A 12 Volt, Tiang octagonal Hot Deep Galvanis 7 meter sesuai surat Direktur PT. RIZKI PELANGI UTAMA tanggal 17 Januari 2020 dan Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi No : 172 / PRU / X 2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang ditanda tangani sdr. MUSA. R Direktur PT. PELANGI RIZKI UTAMA, sedangkan harga satuan penawaran PT. NSP sebesar Rp 28.540.000 / unit , dengan volume 32 unit dan spesifikasi barang : tiang pipa lampu hot deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, baterai VFR 720 AH 12 volt, dan lampu LED SMD 5630 akan tetapi saat penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan dokumen pendukung pekerjaan lampu penerangan jalan sebagaimana penjelasan diatas.
e. Dan untuk pekerjaan jembatan timbang untuk item barang (jembatan timbang) dibeli dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI dengan harga pembelian sebesar Rp 218.000.000 (sudah termasuk biaya pengiriman, commisioning test , teknisi, pemasangan dan pekerjaan pondasi jembatan timbang), sesuai addendum kontrak telah dialokasikan anggaran tersendiri untuk Pek. Pendahuluan ( pengukuran dan pasa bowplank , commisioning test dan pembersihan lapangan) sebesar Rp 13.762.941.80, pek. Tanah dan pondasi ( galian tanah pondasi tapak, urugan tanah kembali, pasir bawah pondasi dan urugan tanah didatangkan dan dipadatkan ) sebesar Rp 4.885.592.02 , Pek. Pondasi ( lantai kerja , pondasi menerus, besi siku, base plat dan pas. Cerucuk) sebesar Rp 34.008.621.66, Sedangkan harga penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 280.400.000 dengan spesifikasi barang : Type Pitless truck scale kap 50.000 kg ukuran 3 m x 9 m akan tetapi saat penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak melampirkan dokumen pendukung untuk pekerjaan jembatan timbang sebagaimana penjelasan diatas.
f. Terhadap pekerjaan fisik/struktur bangunan rumah kompos, bangunan rumah dinas penjaga, bangunan workshop dan mushola, bangunan rumah operator jembatan timbang dan bangunan pos jaga yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA terdapat kekurangan volume atau tidak selesai 100 % sesuai kontrak dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA oleh Tim Teknis Politeknik Negeri Sriwijaya bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume fisik / struktur bangunan dan ketidak sesuaian mutu beton , serta ketidak sesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai (kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt , sedangkan terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt).
Dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.613.381.000,- telah dilakukan pembayaran 100 % dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap Ke-I ( pertama ) Pencairan uang muka 20 %, tanggal 24 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya sebesar Rp 522.676.200 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1019 / SP2D-LS / BJS / BUD / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD, dan Tahap Ke-II (kedua) Pencairan 95 % dan 5 % (masa pemeliharaan) tanggal 29 Desember 2017 berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya sebesar Rp 2.090.704.800,- (dua milyar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus ruiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh YUSNIATI, SE selaku Kuasa BUD, dan dalam pengurusan pencairan dana dilakukan oleh sdr. HENDI dengan sdr. YATIMAN Alias RIAN (karyawan sdr. HENDI) setelah dana dicairkan kemudian diserahkan oleh sdr. HENDI kepada sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR dan sdr. IMADUDDIN Alias IIM.
h. Terkait dengan seluruh dokumen kontrak dan dokumen pembayaran atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 diduga tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI (Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA) telah dipalsukan dan sdri. THERESIA NURYTA SARI sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah hadir dalam acara/kegiatan apapun terkait dengan proyek tersebut.
Berkaitan dengan penjelasan pemeriksa diatas dan atas pertanyaan pemeriksa, Ahli menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan prosedur yang diatur didalam Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dokumen penawaran yang disampaikan PT. NURYTA SARI PRATAMA tidak lengkap sesuai dengan yang diatur didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 229.001 / ULP.Prov Jambi / Konstruksi CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 yang ditetapkan Pokja Konstruksi CK.2 2017. Tetapi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang pelelangan.
Pokja konstruksi CK.2 ULP Provinsi Jambi telah melakukan post bidding, yakni telah melakukan perubahan harga satuan pekerjaan penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA pada sub pekerjaan jembatan timbang pada uraian item pekerjaan II. Pek. Tanah dan Pondasi antara lain Pek. Galian tanah pondasi tapak dari Rp 95.575,04 berubah menjadi Rp 120.000, Pek. Urugan tanah kembali dari Rp 52.096 berubah menjadi Rp 15.000, Pek. Urugan pasir bawah pondasi dari Rp 160.723,20 berubah menjadi Rp 22.500,- dan Pek. Urugan tanah bawah lantai dari Rp 52.096,- berubah menjadi Rp 22.000,-
Adanya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA (yang diwakili oleh MASRUL ACHMAD Alias AYUN , sdr. DERI JATI PRASETYO dan HENDI) dengan sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK, sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK dan sdr. Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas bahwa semua administrasi terkait dengan CCO dan Addendum Kontrak dibuat waktu/tanggal mundur (tanggal 31 Agustus 2017) atau disesuaikan dengan waktu dalam kontrak. Termasuk laporan kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan bulanan dibuat menyesuaikan waktu pelaksanaan dalam kontrak (dibuat mulai tanggal 3 Agustus 2017). Padahal pekerjaan baru mulai dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA pada sekira akhir bulan september 2017 (terjadi keterlambatan lebih kurang 2 bulan).
Pada saat kontrak ditandatangani, Sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK dan Sdri. THERESIA NURYTA SARI (Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA) tidak pernah bertemu. Kontrak ditandantangani di tempat dan waktu yang berbeda. Dan PPK mengetahui bahwa sebelum tanda tangan kontrak, sudah terdapat tanda tangan (ditandatangani) di atas nama Sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Dengan demikian, bahwa :
a. Menggunakan perusahaan milik orang lain, yakni PT. NURYTA SARI PRATAMA (NSP) untuk mengikuti proses pelelangan dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh pihak lain; selanjutnya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang dan kemudian pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh Sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR lalu memerintahkan/menyuruh Sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan Sdr. DERI JATI (namanya tidak tercantum di Dokumen Penawaran) adalah melanggar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
b. Laporan kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan bulanan dibuat menyesuaikan waktu pelaksanaan dalam kontrak (dibuat mulai tanggal 3 Agustus 2017 ) serta atas adanya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA (yang diwakili oleh AYUN, sdr. DERI dan sdr. HENDI ) dengan sdr. R.RUDY TEDJA J.LAKSANA selaku PPK, sdri. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK dan sdr. Ir.FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas bahwa semua administrasi terkait dengan CCO dan Addendum Kontrak dibuat waktu/tanggal mundur (tanggal 31 Agustus 2017) atau disesuaikan dengan waktu dalam kontrak.
Tindakan tersebut adalah melanggar undang-undang karena kontrak tidak berlaku surut apalagi dengan memalsukan dokumen laporan pekerjaan. Hal ini dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang.
c. Dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan kontrak (pembangunan mushola, pos jaga, rumah operator jembatan timbang, rumah dinas penjaga dan rumah kompos diborongkan kepada Sdr. GATOT dan SOPAN dkk dengan borongan upah sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Juga untuk pekerjaan plafon, rolling door dan atap rangka baja yang diborongkan kepada sdr. LIBERTY; untuk lampu penerangan jalan dibeli oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN melalui sdr. JIMY PESIK dan sdr. ENDY dari PT. RIZKI PELANGI UTAMA di Jakarta serta untuk pekerjaan jembatan timbang pada item pekerjaan pondasi dan pengadaan barang berupa jembatan timbang yang dilaksanakan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI sesuai Surat Perjanjian Kerjasama antara MASRUL ACHMAD, S.Sos dengan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI tanggal 14 oktober 2017 adalah tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
d. PT. NURYTA SARI PRATAMA (NSP) secara kualifikasi sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai Penyedia, sehingga untuk menyediakan Lampu penerangan jalan sebanyak 32 unit dengan spesifikasi barang : tiang pipa lampu hot deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, baterai VFR 720 AH 12 volt, dan lampu LED SMD 5630 tersebut dibeli dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA. Oleh karena itu selisih harga pembelian kepada PT. PELANGI RIZKI UTAMA sebesar Rp 12.500.000,-/unit dibandingkan dengan penawaran yang disampaikan oleh PT. NSP sebesar Rp 28.540.000,- /unit berpotensi menimbulkan kemahalan harga.
e. Sebagaimana jawaban huruf d, maka pembelian barang (jembatan timbang) dengan harga pembelian sebesar Rp 218.000.000 (dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI), dan harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman, commisioning test , teknisi, pemasangan dan pekerjaan pondasi jembatan timbang. Tetapi harga penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA mencapai sebesar Rp 280.400.000 belum lagi memperhitungkan (dikurangi) biaya Pek. Pendahuluan ( pengukuran dan pasa bowplank , commisioning test dan pembersihan lapangan), pek. Tanah dan pondasi (galian tanah pondasi tapak, urugan tanah kembali, pasir bawah pondasi dan urugan tanah didatangkan dan dipadatkan), Pek. Pondasi ( lantai kerja , pondasi menerus, besi siku, base plat dan pas. Cerucuk) yang sudah dianggarkan tersendiri. Oleh karena itu, atas selisih harga tersebut ada potensi kemahalan harga.
f. Terhadap pekerjaan fisik/struktur bangunan rumah kompos, bangunan rumah dinas penjaga, bangunan workshop dan mushola, bangunan rumah operator jembatan timbang dan bangunan pos jaga yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA terdapat kekurangan volume atau tidak selesai 100 % sesuai kontrak dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA oleh Tim Teknis Politeknik Negeri Sriwijaya bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume fisik/struktur bangunan dan ketidak sesuaian mutu beton, serta ketidak sesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai (kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt, sedangkan yang terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt). Oleh karena itu atas kekuarangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, maka tidak boleh dibayar 100 % (lunas). Harusnya dibayar sesuai dengan pekerjaan terpasang atau sebagaimana diatur dalam kontrak.
Pembayaran lunas dilakukan jika hasil pekerjaan (PHO) selesai 100% sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. Tetapi sebaliknya, jika hasil pekerjaan belum selesai (100%), maka hanya boleh dibayar sesuai dengan pekerjaan terpasang atau sebagaimana diatur dalam kontrak.
g. Jika terkait dengan surat penawaran, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 diduga ada pemalsuan tanda tangan Sdri. THERESIA NURYTA SARI (Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA) oleh pihak lain, maka tindakan tersebut sebagai tindakan pidana (pemalsuan) yang dapat dilaporkan kepada aparat yang berwajib.
h. Sdr. R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres No. 4 tahun 2012 tentang Perubahan keempat Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 angka 7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah Pokja ULP, misalnya : tidak melaksanakan penilaian kualifikasi; tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; serta tidak melakukan pembuktian kualifikasi dengan cermat sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (2) huruf c, f dan g. Pokja ULP juga telah melakukan tindakan post bidding yang dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat (2).
Pihak lainnya adalah PPK yang tidak mampu menyusun HPS, tidak melaksanakan dan mengendalikan kontrak dengan baik; setidaknya PPK tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur di pasal 11 ayat (1) huruf a; d dan e dan pasal 66. Juga penyedia yang tidak menyerahkan hasil pekerjaan 100 % sesuai dengan yang diatur dalam dokumen kontrak dan harga yang disampaikan ada potensi kemahalan harga.
Konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik, terbukti melakukan persekongkolan dengan Penyedia bersama PPK dan pihak-pihak lainnya untuk membuat (dokumen) laporan hasil pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan) yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya (laporan dibuat mulai tanggal 3 Agustus 2017, padahal pekerjaan dimulai pada akhir September 2017). Mereka sengaja membuat kesepakatan yang melanggar kontrak dengan membuat dokumen administrasi terkait dengan CCO dan Addendum Kontrak dibuat waktu/tanggal mundur (tanggal 31 Agustus 2017) atau disesuaikan dengan waktu dalam kontrak.
Juga para pihak yang terkait dengan proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum TA. 2017.
Bahwa Sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD sebagai pihak yang terkait dengan proses pengadaan barang / jasa atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dapat diminta untuk bertanggung jawab. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut, huruf :
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa atas keterangan AHLI tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
KRISTIYANTO, Ak, C.Fr.A Bin SOELIMAN, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan D IV STAN , Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi selaku Ahli Bidang Accounting dan Auditing, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada saat diilakukan pemeriksaan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangannya sebagai ahli.
Bahwa Ahli mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli adalah sbb :
a. Riwayat Pendidikan :
SDN II Piring di Bantul, Yogyakarta, tamat tahun 1986.
SMPN I Sanden di Bantul, Yogyakarta, tamat tahun 1989.
SMAN I Bantul di Bantul, Yogyakarta, tamat tahun 1992.
b. Riwayat Pekerjaan / jabatan :
Tahun 1996 s.d. 1999 bekerja sebagai Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Tahun 1999 s.d. 2001 menempuh Pendidikan (Tugas Belajar) D-IV di STAN Jakarta.
Tahun 2002 s.d. 2008 sebagai Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Bali di Denpasar.
Tahun 2008 s.d. 2014 sebagai Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Tahun 2015 s.d. sekarang sebagai Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jambi di Jambi.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan sdr. KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan tidak memiliki hubungan keluarga denganya.
Bahwa Ahli bekerja di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi sejak 2015 s.d sekarang dengan jabatan sebagai Auditor Muda Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tugas pokok Ahli sebagai Auditor Muda Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi Jambi,antara lain :
melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah.
melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi keahlian atau keahlian Bidang Accounting dan Auditing antara lain:
Sertifikat Auditor Ahli, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku Pembina Jabatan Fungsional Auditor Pemerintah (2003).
Sertifikat Auditor Muda, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2015).
Workshop Audit e-Procurement dan Forensik Komputer, dari Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pendidikan dan Pelatihan Audit Investigatif, dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2018).
Pendidikan dan Pelatihan Penyidikan dan Asset Tracing and Recovery, dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bekerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI (2018).
Sertifikat Tingkat Dasar tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) (2019).
Sertifikat dengan Kualifikasi/Kompetensi Auditor Forensik dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) dan berhak menggunakan gelar CFrA (Certified Forensic Auditor). (2019).
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan Ahli selama bertugas di Perwakilan BPKP Provinsi Jambi pada kasus :
dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa/Sumber Pendapatan Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Tahun 2015.
dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Tahun 2018.
dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadan Alat Kesehatan Perawatan (Pengadaan Sarana Penunjang Ruang Operasi Intensive Care Unit (ICU)/SIRO Dana DAK (Rujukan) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018.
dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang penyelewengan dana SPP PNPM MP Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.
Bahwa Mendasari Surat Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Nomor : R / 80 / V / Res 3.5 / 2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal : permohonan bantuan keterangan ahli bahwa dalam memberikan keterangan AHLI sekarang ini berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Nomor:
ST-166 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 28 Mei 2021 hal Pemberian Keterangan Ahli.Bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut,sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 1.
Sedangkan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 ayat 22.
Bahwa Dasar dari Lembaga Perwakilan BPKP Provinsi Jambi melakukan Audit / Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Peraturan Presiden Nomor : 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pasal 27 menyatakan melaksanakan tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pegawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral pencegahan korupsi, audit penyesuaian harga, audit klaim, audit investigasi terhadap kasus – kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan Ahli.
Bahwa menindaklanjuti surat Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Nomor : R / 45 / IV / Res.3.5 / 2020 / Reskrim tanggal 14 April 2020, perihal permohonan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara dan keterangan ahli, dari Perwakilan BPKP Provinsi Jambi menugaskan tim untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Nomor : ST-392 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan susunan Tim sebagai berikut :
Bahwa Prosedur yang dilaksanakan Tim Ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1 | Imam Surono | 196609141987031 001 | Wakil Penanggung Jawab |
| 2 | Sjachroel Hidhayat Siregar | 196502071986031001 | Pengendali Teknis |
| 3 | Kristiyanto | 197306131995021001 | Ketua Tim |
| 4 | Ira Novawanty Nainggolan | 198809022014023003 | Anggota Tim |
Tim Penyidik Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur melakukan ekspose di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan setelah disepakati adanya penyimpangan yang berdampak terhadap kerugian negara selanjutnya disepakati bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Jambi akan melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara; Setelah itu diterbitkan Surat Tugas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus tersebut.
Selanjutnya Perwakilan BPKP Provinsi Jambi:
Melakukan riviu terhadap data/bukti dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Tim Penyidik Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur dalam kaitannya dengan permasalahan yang ada;
Membandingkan fakta yang dijumpai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017.
Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan didampingi penyidik.
Membuat simpulan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Selanjutnya diterbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus tersebut.
Bahwa Data-data / dokumen yang dipergunakan Tim Ahli untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017.
SK-SK terkait dengan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017.
Dokumen-dokumen terkait dengan proses pemilihan penyedia.
Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor 658/167-DPUPR-6/36.01/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum beserta addendumnya.
Dokumen-dokumen terkait pembayaran pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017.
Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi PT Pelangi Rizki Utama Nomor 172/PRU/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 sehubungan dengan pekerjaan pengadaan PJU Tenaga Surya.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 010/SPK/TB-SCM/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017antara Masrul Achmad, S.Sos dan Bahroni, S.Pd selaku Direktur PT Suban Cipta Mandiri untuk Pengadaan dan Pengerjaan/Pemasangan 1 Unit Jembatan Timbang (Weight Bridge).
Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi PT Suban Cipta Mandiri Nomor 012/SCM/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 sehubungan dengan Pekerjaan Pengadaan Jembatan Timbang ukuran 3x9m, kapasitas 50 ton dengan merk MK-Cell.
Dokumen-dokumen terkait serah terima pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017.
Laporan Hasil Pemeriksaan Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 0209/PL6.1.11/PD IV/2020 tanggal 6 Januari 2020.
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode menghitung selisih realisasi pembayaran dengan nilai pekerjaan terpasang pada pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017.
Bahwa Berdasarkan Hasil dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah saya lakukan bersama tim bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen).
Bahwa Perolehan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 tersebut diperoleh dari selisih realisasi pembayaran dengan nilai pekerjaan terpasang pada pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017, dengan ringkasan penghitungan seagai berikut:
| No | Uraian | Nilai (Rp) |
| A | Realisasi Pembayaran | |
| 1 | SP2D No. 1019/SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 Untuk pembayaran uang muka sebesar 20% | 522.676.200,00 |
| Dikurangi PPN | -47.516.018,00 | |
| 2 | SP2D No. 1019/SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 Untuk pembayaran angsuran terakhir sebesar 95% & 5% Masa Pemeliharaan | 2.090.704.800,00 |
| Dikurangi PPN | -190.064.073,00 | |
| Jumlah Realisasi Pembayaran | 2.375.800.909,00 | |
| B | Nilai Pekerjaan Terpasang | 1.598.729.853,58 |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) | 777.071.055,42 | |
Bahwa Penyimpangan yang terjadi dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah:
Pekerjaan utama berupa Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan serta Pekerjaan Jembatan Timbang tidak dilaksanakan oleh PT Nuryta Sari Pratama selaku pemenang lelang pengadaan barang/jasa, namun dialihkan seluruhnya kepada pihak lain.
Realisasi pembayaran lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pekerjaan terpasang, karena realisasi volume pekerjaan lebih rendah dari volume dalam kontrak.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 19 ayat (1) huruf b, yaitu: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
Pasal 19 ayat (1) huruf e, yaitu: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 87 ayat (3) yaitu: Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub-kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pasal 89 ayat (2a) yaitu: Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa terhadap pendapat AHLI tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa terdakwa mengerti mengapa dihadapkan kedepan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang beralamat Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur.
Bahwa terdakwa menjelaskan riwayat hidupnya sebagai berikut :
Riwayat Keluarga :
Saya lahir di Jambi tanggal 19 November 1969, Ayah Nama : ABDUL SOMAD, Ibu Nama : PAINAH, anak ke-5 dari 12 bersaudara, menikah pada tahun 1994 dengan istri bernama RAHAYU dan bercerai tahun 2009, pada tahun 2006 saya menikah dengan YESA FIRMAWITA dan telah dikaruniai 4 (empat) anak yang bernama KUSYE AURYN ARAMINTABINA , HAMDU KAFI , HAMDI KAFI dan KUSYE HANNA INARA SACHI.
Riwayat pendidikan :
a. SDN 41/IV Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1983.
b. SMPN 17 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1986.
c. SMAN 4 Jambi di Kota Jambi, tamat tahun 1989.
Riwayat Pekerjaan / Jabatan :
a. Tahun 1994 s/d 2013 bekerja serabutan dan wiraswasta.
b. Tahun 2014 s/d 2019 sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dengan jabatan Ketua Badan Kehormatan.
c. Tahun 2019 s/d sekarang berwiraswasta.
Bahwa terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor dan tanggal tidak ingat dan menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan berdasarkan surat keputusan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan nomor dan tanggal tidak ingat lagi.
Bahwa Tugas tanggung dan wewenang terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 berdasarkan Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota , secara garis besar diantaranya sebagai berikut :
a. membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran, pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Bahwa terdakwa kapasitasnya sebagai Pemilik proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Bahwa proses mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2016 di showroom mobil milik IIM yang berlamat di Jalan HOS Cokroaminoto Kota Jambi, terdakwa mengatakan kepada sdr. IIM dengan perkataan “ IM minta kegiatan kalo ado yang kecil-kecil jadilah “ , dijawab IIM “ yolah bang nanti dicariin “. Kemudian sekitar bulan agustus 2017 sdr. IIM mengatakan kepada terdakwa dengan perkataan “ Bang ada gawean di sabak, abang mau dak “ , terdakwa menjawab “ yo basinglah (terserah) “, dijawab oleh IIM “ yolah bang, nanti biar HENDI yang ngurusnya “.
Sekitar 2 (dua) minggu kemudian terdakwa pergi ke showroom mobil milik IIM di Tugu Juang Sipin Kota Jambi, sdr. IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ingat ada tidaknya sdr. HENDI berada di showroom mobil milik sdr. IIM di Tugu Juang Sipin Kota Jambi.
Bahwa Terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa berupa:
a). Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
b). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp 198.149.940,84.
c). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp 267.546.659,68.
d). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
e). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp 483.182.088,56.
f). Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp 991.019.371,84.
g). fotocopy Gambar Rencana POS JAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
h). fotocopy Gambar Rencana Bangunan JEMBATAN TIMBANG pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
i). fotocopy Gambar Rencana Bangunan WORKSHOP dan MUSHOLLA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
j). fotocopy Gambar Rencana Pekerjaan LAMPU PENERANGAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
k). fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH PENJAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
l). fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH KOMPOS pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Terdakwa menjelaskan Bahwa dokumen barang bukti yang diperlihatkan diatas adalah dokumen RAB/OE dan Gambar yang Terdakwa maksudkan telah diterima dari sdr. IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa terdakwa meminta proyek kepada sdr. IIM dikarenakan IIM merupakan orang yang dekat dengan sdr. DODY IRAWAN Kepala Dinas PUPR Provinsi dan sdr. APIF FIRMANSYAH yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Jambi sdr. ZUMI ZOLA.
Bahwa menurut penjelasan sdr. IIM bahwa dalam Proses lelang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sdr. IIM telah meminta bantu kepada sdr. HENDI, dan setelah menerima dokumen RAB dan Gambar dari sdr. IIM terdakwa baru mengetahui perusahaan yang dipergunakan adalah PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan Direktur Utamanya sdri. THERESIA NURYTA SARI.
Bahwa terdakwa setelah menerima RAB, Gambar dan uang muka pekerjaan dari sdr. IIM , keesokan harinya menyuruh sdr. BUDIYAKO anggota DPRD Provinsi Jambi untuk datang ke rumahnya, dan terdakwa meminta kepada sdr. BUDIYAKO untuk mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan terdakwa menyerahkan dokumen kontrak kepada sdr. BUDIYAKO , saat itu sdr. BUDIYAKO mengatakan akan dipelajari terlebih dahulu kontraknya, sekitar seminggu kemudian sdr. BUDIYAKO datang menemui terdakwa dan mengatakan tidak bersedia mengerjakan proyek tersebut dan mengembalikan kontraknya, setelah sdr. BUDIYAKO tidak menyanggupinya selanjutnya sekira bulan September 2017 terdakwa menelpon sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN untuk datang ke rumah dan terdakwa menyuruhnya (MASRUL ACHMAD Alias AYUN) untuk mengerjakan proyek TPA Parit Culum dan menyerahkan kontrak kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN untuk dipelajari. Sekitar 2 hari kemudian sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN datang ke rumah terdakwa dan mengatakan sanggup untuk mengerjakan proyek TPA Parit Culum tersebut, dan setelah itu pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan September 2017 terdakwa memberikan uang untuk modal kerja kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya untuk pekerjaan TPA Parit Culum dilapangan dilaksanakan oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN yang mengajak sdr. DERI.
Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN yaitu jikalau ada keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum maka keuntungan akan dibagi 2 (dua), sedangkan modal kerja dari terdakwa (KUSNINDAR Alias MENDAR), akan tetapi pekerjaan belum selesai sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN telah mengundurkan diri.
Bahwa surat perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia merupakan dasar terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017, dengan ruang lingkup, nilai kontrak , sistem pembayaran dan jangka waktu pelaksanaan dibawah ini :
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan pos jaga.
Pembangunan jembatan timbang.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Pembangunan rumah dinas penjaga.
Pembangunan rumah kompos.
Nilai kontrak pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga adalah sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan dari sumber dana DPA APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 nomor : 1.05.01.36.01.5.2, kode kegiatan : 1.05.1.05.01.36.01 dan kode rekening : 5.2.2.23.02, ke Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor rekening : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa Berdasarkan Lampiran Hasil Koreksi Aritmatik Pokja CK 2 2017 yang ditanda tangani sdr. AGUS KURNIAWAN, ST , sdr. ARIANSYAH dan sdr. SANDHI ARDIANSYAH, SE bahwa hasil penawaran terkoreksi PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan lingkup pekerjaan antara lain :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan jembatan timbang.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Pembangunan rumah dinas penjaga.
Pembangunan rumah kompos.
Sedangkan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) antara lain :
Pembangunan workshop dan musholla.
Pembangunan pos jaga.
Pembangunan jembatan timbang.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Pembangunan rumah dinas penjaga.
Pembangunan rumah kompos.
Kemudian dilakukan perubahan kontrak dengan melakukan contract change order (CCO) dan pada tanggal 31 Agustus 2017 dilakukan Addendum Kontrak sesuai Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, yang salah satunya menambahkan uraian pekerjaan / item-item baru pekerjaan pembangunan Pos Jaga.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, terdakwa tidak mengetahuinya karena terkait dengan teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah terdakwa percayakan dan serahkan sepenuhnya kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN.
Bahwa Diperlihatkan kepada terdakwa dokumen barang bukti berupa : 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kab. Tanjab Timur, Nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, nilai kontrak Tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender, Kontraktor : PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017 yang diantaranya terdiri dari :
Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, HENDRI SUTAMI, ST Anggota , ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILIANA.
2 (dua) lembar Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA selaku Penyedia Jasa dan R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta 14 (empat belas) lembar lampirannya.
c. Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum No. kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , Nilai Kontrak : Rp 2.613.381.000, No. tanggal kontrak ADD : ADD.01 -658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineer, oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi dan Panitia Peneliti Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST Anggota.
Berkaitan dengan dokumen barang bukti diatas, terdakwa menjelaskan Bahwa uraian / item-item pekerjaan diatas merupakan uraian / item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh t terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan menerima dan menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2017 dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 24 Desember 2017.
terkait hal tersebut diatas terdakwa menjelaskan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan pendukung TPA Parit Culum dilapangan saya telah menyuruh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN, dan pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN mulai pada hari dan tanggal tidak ingat bulan September 2017 atau telah terjadi keterlambatan dimulainya pekerjaan lebih kurang selama 1 (satu) bulan, dan dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN mengajak sdr. DERI , sedangkan terhadap para pekerja lainya terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pasti peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 karena terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan, terkait peralatan kerja yang mengadakanya atau melakukan sewa perlatan adalah sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN bersama-sama dengan sdr. DERI.
Bahwa uang yang dipergunakan untuk membeli dan sewa peralatan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum diatas berasal dari terdakwa (KUSNINDAR Alias MENDAR).
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti bahan – bahan material yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 dan asal bahan meterial, terkait hal tersebut yang dapat menjelaskanya adalah sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN.
Bahwa yang mengadakan bahan-bahan materialnya adalah sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN bersama-sama dengan sdr. DERI, namun uang yang dipergunakan melakukan pembelian bahan material berasal dari terdakwa (KUSNINDAR Alias MENDAR), dan terkait nota – nota pembelian bahan materialnya pernah diserahkan oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN kepada terdakwa, akan tetapi sudah hilang.
Bahwa terdakwa pertama kali memberikan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN untuk pembelian bahan material yaitu pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan September 2017, selanjutnya berjalanya proses pelaksanaan pekerjaan terdakwa a memberikan lagi uang kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN untuk pembelian bahan material, upah tukang dan biaya operasional di lapangan, akan tetapi terdakwa sudah tidak ingat lagi perincianya dan waktu serta tempatnya.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan dilapangan atas pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan sdr. DERI karena terkait pekerjaan dilapangan sepenuhnya terdakwa serahkan dan percayakan kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN bahwa Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dilaksanakan bersama-sama dengan sdr. DERI dengan cara : dalam pelaksanaanya dilapangan untuk upah kerja pekerjaan fisik / bangunan antara lain rumah dinas penjaga, rumah kompos, workshop dan mushola, rumah operator jembatan timbang dan pos jaga diborongkan kepada sdr. GATOT Cs dan rombonganya, dan untuk pekerjaan plafon dan atap rangka baja diborongkan kepada sdr. LIBERTY, dan untuk pekerjaan jembatan timbang dan pondasi diserahkan pelaksanaanya kepada sdr. BAHRONI dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI, serta untuk pekerjaan pemasangan dan pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya diserahkan sepenuhnya kepada sdr. JEMMY PESIK dan sdr. MUSA dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
Terkait hal tersebut diatas, seingat terdakwa bahwa sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN tidak pernah melaporkan kepada terdakwa karena terdakwa sudah mempercayakan sepenuhnya pekerjaan dilapangan kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui harga pembelian lampu penerangan jalan dan apa merk, type dan spesifikasi barangnya, dan yang dapat menjelaskanya adalah sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN.
Bahwa Diperlihatkan kepada terdakwa dokumen barang bukti berupa : Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 antara MASRUL ACHMAD, S.Sos dengan PT. SUBAN CIPTA MANDIRI hari sabtu tanggal empat belas bulan oktober tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama sdr. MASRUL ACHMAD S.Sos (Direktur Utama) dan Pihak Kedua PT. SUBAN CIPTA MANDIRI oleh sdr. BAHRONI, S.Pd Direktur.
Berkaitan dengan barang bukti diatas, terdakwa menjelaskan bahwa pada saat proses pembelian jembatan timbang sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN tidak melaporkan langsung kepada terdakwa, namun terdakwa menyetujui pembelian jembatan timbang yang dilakukan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN tersebut karena terdakwa sudah mempercayakan sepenuhnya pekerjaan dilapangan kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN.
Bahwa sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN melaporkan perkembangan pekerjaan dilapangan kepada terdakwa melalui foto-foto kemajuan pekerjaan yang dikirimkan ke WA (Whatsapp) dan tidak melaporkan secara terperinci kemajuan pekerjaan dilapangan, dan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN sering meminta uang kepada terdakwa dengan alasan untuk beli material , upah tukang dan biaya operasional lainya dan jika terdakwa total ada lebih kurang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selain itu pada hari,tanggal, bulan tidak ingat tahun 2017 sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN mengatakan akan melakukan kunjungan pabrik lampu penerangan jalan bersama TRI SUMARDIANTI selaku PPTK di Jakarta dan meminta uang untuk biaya operasional sdri. TRI SUMARDIANTI maka terdakwa berikan uang kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN lebih kurang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah kunjungan pabrik sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN melaporkan kepada terdakwa bahwa lampu penerangan jalan bisa di nego dan pembayaranya setelah termyn terakhir, dan terdakwa katakan “ iyolah “, sedangkan untuk jembatan timbang juga sudah dilakukan negosiasi akan tetapi diminta uang muka (DP) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sekitar 2 (dua) hari kemudian terdakwa berikan uang kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian jembatan timbang.
Bahwa uang pribadi terdakwa yang diserahkan kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN untuk modal melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lebih kurang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan tetapi terdakwa tidak ingat lagi perincianya karena catatan-catatan pembukuan dari sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN sudah tidak ada lagi / hilang , dan uang pribadi terdakwa tersebut sudah diambil terdakwa dari pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan pendukung TPA Parit Culum pada termyn terakhir (kedua).
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi tahun 2017 atau sekitar pertengahan pekerjaan, sdr. HENDI menelpon terdakwa mengatakan bahwa pekerjaan dilapangan tidak jelas dan pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi mendesak terus untuk segera menyelesaikan pekerjaan, dan beberapa hari kemudian sdr. IIM juga menyampaikan kepada terdakwa untuk pekerjaan akan diambil alih oleh sdr. HENDI karena takut pekerjaan tidak selesai, setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa memanggil sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN untuk menanyakan pekerjaan dilapangan dan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN menyatakan tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaan maka terdakwa meminta pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah terdakwa berikan kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN , beberapa hari kemudian sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN memberikan catatan-catatan penggunaan uang yang telah terdakwa berikan akan tetapi catatan-catatan tersebut sudah tidak ada lagi/hilang. Setelah itu terdakwa menyetujui untuk pekerjaan diambil alih oleh sdr. HENDI.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui item-item pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 yang telah dilaksanakan oleh sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan item-item pekerjaan yang dikerjakan oleh sdr. HENDI karena terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan dilapangan dan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN tidak melaporkan secara terpeinci kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan berdasarkan keterangan sdr. HENDI bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 telah selesai dikerjakan 100 %.
Bahwa dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.613.381.000 telah dilakukan pencairan 100 % dan yang melakukan pencairan dana adalah sdr. HENDI, pencairanya dilakukan 2 (dua) tahap sebagai berikut :
a. Tahap pertama pencairan uang muka 20 % atau sebesar Rp460.905.377,- (empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH.
b. Tahap kedua pencairan 100 % atau sebesar Rp2.090.704.800,- (dua milyar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pencairan dana dilakukan oleh sdr. HENDI yaitu pada awal mulanya sdr. IIM telah mengatakan kepada terdakwa bahwa terkait seluruh administrasi dan pencairan dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum akan dilakukan pengurusanya oleh sdr. HENDI, maka seluruh administrasi proyek dan pencairan dana dilakukan oleh sdr. HENDI.
Bahwa setelah dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.613.381.000,- (dua milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dilakukan pencairan oleh sdr. HENDI di Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Seingat terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekitar bulan agustus 2017 di showroom mobil milik IIM Bahwa sdr. IIM telah menyerahkan uang muka pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit culum yang telah dicairkan oleh sdr. HENDI kepada terdakwa lebih kurang sebesar Rp360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Dan pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar bulan januari 2018, terdakwa , sdr. IIM dan sdr. HENDI serta sdr. AYUN bertemu di showroom mobil IIM yang berada didaerah tugu juang kota jambi, dan terdakwa menyuruh sdr. HENDI dan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN untuk melakukan perhitungan pengeluaran biaya yang telah dipergunakan melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, pada saat itu mereka (HENDI dan MASRUL ACHMAD Alias AYUN) mengatakan perhitunganya sudah ketemu/ klop. Kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat lagi masih di bulan Januari 2018 bertempat di showroom milik IIM , terdakwa bersama sdr. IIM dan sdr. HENDI bertemu untuk melakukan perhitungan dana yang telah dicairkan oleh sdr. HENDI, setelah dihitung dan dilakukan pemotongan seluruh biaya oleh sdr. HENDI kemudian sdr. HENDI menyerahkan sisa uangnya kepada terdakwa lebih kurang sebesar Rp134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah).
Bahwa saat terdakwa bersama dengan sdr. HENDI dan sdr. IIM melakukan perhitungan dana dari pencairan tahap ke-2 sebesar Rp2.090.704.800,- (dua milyar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) telah mengalokasikan atau menyisihkan dana untuk pembayaran fee Kabid Cipta Karya (RUDY TEDJA), Fee untuk pemilik perusahaan, fee untuk PPTK, akan tetapi terdakwa tidak ingat lagi berapa persen atau nominal untuk pembayaran fee tersebut dan semua dana untuk fee tersebut dibawa oleh HENDI.
Bahwa setelah terdakwa lakukan perhitungan dari dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 , terdakwa mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembayaran kepada sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan pembayaran kepada sdr. DERI sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk keuntungan pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan fee kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi, akan tetapi ada dana yang dialokasikan untuk fee kabid cipta karya dan PPTK sesuai penjelasan terdakwa diatas, selain itu sdr. IIM pernah menyampaikan telah melakukan pemotongan / pengambilan uang dari proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pengganti uang sdr. IIM yang telah dibayarkan kepada sdr. APIF FIRMANSYAH untuk fee proyek.
Bahwa terdakwa menyetujui pemberian fee proyek sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada sdr. APIF FIRMANSYAH.
Bahwa terdakwa yakin ada fee untuk perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, akan tetapi tidak mengetahui berapa fee yang dibayarkan, siapa yang membayarkan dan kepada siapa dibayarkan karena semua yang melakukan pengurusanya adalah sdr. HENDI.
Bahwa Terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara Sebesar Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dalam perkara atas nama RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOTEDJA (berkas terpisah) melalui JAURIAH ARUM (istri RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE).
Bahwa Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya serta keterangan ahli teknik sipil struktur dan ahli teknik eletro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai berikut:
a. Pembangunan Workshop dan mushola kekurangan volume 11, 4 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom dan ring balok FC = 15,2 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 21, 7 Mpa;
b. Pembangunan Pos Jaga kekurangan volume 9,39 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom praktis dan ring balok FC = 10 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 19,3 Mpa;
c. Pembangunan Jembatan timbang kekurangan volume 21,76 % dan hasil uji mutu beton pondasi menerus FC = 16 Mpa dan FC = 12,8 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 26,4 Mpa;
d. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga kekurangan volume 6,83 % ;
Pembangunan Rumah Kompos kekurangan volume 19,14 % dan hasil uji mutu beton sloof dan beton kolom FC = 18,2 Mpa sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan FC = 21,7 Mpa.
Sedangkan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan terdapat ketidak sesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai yaitu kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt dan baterai yang terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt.
Hal ini bertentangan dengan :
surat perjanjian nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu tujuh belas (02 agustus 2017) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan sdri. THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kab. Tanjab Timur, Nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Gambar As Built Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dibuat dan ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI , ST Supervisi Engineer, Diketahui dan ditanda tangani Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILIANA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI, ST, Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen oleh RUDI TEDJA J.LAKSANA, BAE.
Mengenai pernyataan hal tersebut diatas, terdakwa tidak dapat menanggapinya karena terdakwa tidak pernah ke lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
2. 5 (lima) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 26 Oktober 2017.
3. 1 (satu) bundel dokumen kontrak (harga satuan/unit price) Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kab. Tanjab Timur, nilai kontrak Rp2.613.381.000,00 termasuk PPN 10 %, masa pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, sumber dana APBD Provinsi Jambi, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari:
a. 5 (lima lembar) Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
c. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002 / BA.AWJ / Pokja.Konstruksi.CK.2 / VII / 2017 tanggal 4 Juli 2017.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
f. 5 (lima) lembar Lampiran hasil koreksi aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
g. 1 (satu) lembar Hasil Koreksi Aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
h. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 kepda Yth. Sdr. Dirketur /pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA perihal Undangan kalrifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir acara klarifikasi dokumen penawaran tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan pesrta oleh THERESIA NURYTA SARI.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
k. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NUGRAHA TYAGASUPALA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
l. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. ROGANTINA JAYA SAKTI yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
m. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
n. 2 (dua) lembar Evaluasi Teknis PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
o. 1 (satu) lembar Evaluasi Biaya PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
p. 2 (dua) lembar Evaluasi Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
q. 1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
r. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
s. 1 (satu) lembar Pembuktian Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
u. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08 / BAHP / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
v. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Kepala ULP Provinsi Jambi perihal Laporan proses pelelangan yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
w. 3 (tiga) lembar SUMMARY REPORT lelang pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
x. Dokumen Penawaran pekerjaan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
1). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
2). 1 (satu) lembar surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
3). 1 (satu) lembar Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
4). 1 (satu) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp198.149.940,84.
5). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp267.546.659,68.
6). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
7). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp483.182.088,56.
8). 1 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp991.019.371,84.
9). 14 (empat belas) lembar METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
10). 1 (satu) lembar TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
11). 1 (satu) lembar DAFTAR PERSONIL INTI.
12). 1 (satu) lembar DAFTAR PERALATAN UTAMA.
13). 26 (dua puluh enam) lembar SPESIFIKASI TEKNIS.
14). 1 (satu) lembar Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
15). 1 (satu) lembar Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
16). 1 (satu) lembar Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
17). 9 (sembilan) lembar Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
18) 1 (satu) lembar Jaminan Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
19) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tannggal 4 Juli 2017 yang ditandatangani oleh EDI LASTONO K, SE selaku Pjs Pemimpin Cabang PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI Kantor Cabang Utama.
20). 10 (sepuluh) lembar Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
21). 1 (satu) lembar Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak ( RK3K ) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,PT. NURYTA SARI PRATAMA.
22). 1 (satu) lembar lampiran tabel.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian risiko K3, program K3 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA.
23). 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
24). 5 (lima) lembar Penjabaran Tugas Personalia.
25) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA diatas meterai 6000.
26). 4 (empat) lembar fotcopy lembar Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona 1 paket 1 nomor : 640 / 81 / SPK / CK / PU-TJT / APBD / 2013 tanggal 16 Agustus 2013.
27). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640 / 81 / SPMK / CK / PU-TJT/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
28). 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara serah terima akhir pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona I paket I Bidang Cipta Karya nomor : 1233 / BA / PAN-FHO / CK / 2014 tanggal 16 Mei 2014.
29). 4 (empat) lembar fotocopy lembar Surat Perjanjian (Harga Satuan) paket pekerjaan konstruksi pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku tamiai kabupaten kerinci nomor : HK.02.03 / PJPA-JBI / C4 / 03 / 2017 tanggal 28 Februari 2017.
30). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK / PJPA-JBI / C4/03/2017 tanggal 01 maret 2017.
31). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
32). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
33). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
34). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
35). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
36). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
37). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
38). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
39). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
40). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
41). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EMAN, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EMAN, ST.
42). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PERDIAWAN PERDANA, ST.
43). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EDIL FITRI, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDIL FITRI.
44). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI AIKAL PUTRA.
45). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMMAD JAFRIZAL.
46). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
47). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama DONI ANDIRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh DONI ANDIRA.
48). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh RACHMAT FIRDAUS.
49). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAUZAN SAPUTRA.
50). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama SARDIANSA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SARDIANSA.
51). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
52). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EDIL FITRI, ST sebagai ahli manajemen proyek-madya.
53). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Teknologi Palembang nomor seri ijazah : 001.96.05.1.99 tanggal 8 september 1999 atas nama EDIL FITRI.
54). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama EDIL FITRI.
55). 1 (satu) fotocopy lembar Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
56) 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST sebagai ahli teknik lingkungan-madya.
57). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Diponegoro atas nama PERDIAWAN PERDANA dengan gelar akademik Sarjana Teknik (S.T) tanggal 03 oktober 2007.
58). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama PERDIAWAN PERDANA.
59). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EMAN, ST sebagai ahli teknik tenaga listrik-muda.
60). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
61). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Langlang Buana atas nama EMAN tanggal 29 September 2001.
62). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama EMAN.
63). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama EMAN.
64). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
65). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama DONI ANDIRA.
66). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Rumbai atas nama DONI ANDIRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
67). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010.
68). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010 berikut Daftar Nilai.
69). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
70). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
71). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Tunas Harapan Rimbo Bujang atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
72). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
73). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama DONI ANDIRA.
74). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
75). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
76). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
77). 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 3 September 2005.
78). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama RACHMAT FIRDAUS.
79). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
80). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
81). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Taman Siswa Padang atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 14 Juni 2008 berikut Daftar Nilai.
82). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama JONI AIKAL PUTRA.
83). 1 (satu) lembar fotocopy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama SARDIANSA tanggal 15 Juni 2002.
84). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama SARDIANSA.
85). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SARDIANSA.
86). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun SMK Negeri 3 Jambi atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 19 Juni 2006.
87). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama FAUZAN SAPUTRA, SE.
88). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
89). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
90). 1 (satu) lembar fotocopy Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DPMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
91). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
92). 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
93). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
94). 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
95). 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan surat (BPS) Nomor : S-05022924 / PPWBIDR / WPJ.27 / KP.0103 / 2016 tanggal 20 April 2016.
96). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
97). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
98). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
99). 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI, DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI, NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
100). 10 (sepuluh) lembar fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI PRATAMA “ nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016, Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
101). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
102). 24 (dua puluh empat) lembar fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI “ nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Dati II Jambi M.ZEN, S.H.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 02 Mei 2017 perihal: Permintaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) kepada Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Kelengkapan Penyerahan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ( RPP ) tanggal, 2017 ditanda tangani yang menyerahkan dokumen PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran dokumen RPP I B : Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan, tanggal 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Owner Estimate (OE) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi, Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Provisinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal Mei 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
cc. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan nilai total sebesar Rp502.437.485,53.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN POS JAGA dengan nilai total sebesar Rp46.523.845,49.
ee. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan nilai total sebesar Rp934.284.207,39.
ff. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan nilai total sebesar Rp277.921.086,20.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan nilai total sebesar Rp 207.448.182,16.
hh. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan nilai total A. JEMBATAN TIMBANG sebesar Rp349.178.861,56 dan nilai total B. RUMAH OPERATOR sebesar Rp136.472.452,63.
ii. 37 (tiga puluh tujuh) lembar fotocopy Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
jj. 7 (tujuh) lembar fotocopy Gambar Rencana POS JAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
kk. 5 (lembar) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan JEMBATAN TIMBANG pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
ll. 10 (sepuluh) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan WORKSHOP dan MUSHOLLA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
mm.3 (tiga) lembar fotocopy Gambar Rencana Pekerjaan LAMPU PENERANGAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
nn. 15 (lima belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH PENJAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
oo. 12 (dua belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH KOMPOS pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
4. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kab. Tanjab Timur, Nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, nilai kontrak Tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender, Kontraktor : PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari :
a. 4 (empat) lembar Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
c. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Joint Survey kepada Yth. Bapak Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Propinsi Jambi yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
d. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01. 03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order kepada Yth. 1. Panitia Peneliti Kontrak, 2. Tim Direksi Lapangan yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE.
e. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, HENDRI SUTAMI, ST Anggota , ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
g. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Kab. Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh TRI SUMARDIANTI, SE.
h. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Persetujuan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA yang ditandatangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE.
i. 2 (dua) lembar Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA selaku Penyedia Jasa dan R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta 14 (empat belas) lembar lampirannya.
j. 11 (sebelas) lembar Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum No. kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , Nilai Kontrak : Rp 2.613.381.000, No. tanggal kontrak ADD : ADD.01 -658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineer, oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi dan Panitia Peneliti Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST Anggota.
5. 1 (satu) bundel Laporan Harian Minggu Ke I s/d XX pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh EDIL FITRI, ST Pelaksana Lapangan, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ASRON Inspector.
6. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017 yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
7. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
8. 1 (satu) bundel Laporan Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan, pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA General Contractor.
9. 1 (satu) bundel Back Up Data kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
10. 1 (satu) bundel dokumen Serah Terima Pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, nomor kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, nomor addendum: ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , Tahun Anggaran 2017 terdiri dari
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi perihal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
b. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
d. 3 (tiga) lembar Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI,ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN,ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris, TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
f. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN, ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
g. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN, ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
h. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
j. 1 (satu) lembar Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
k. 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMIZI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
l. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.g / PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
m. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Administrasi ( Fisik ) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
n. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Teknis ( Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI M.ARDIANSYAH, ST selaku PPHP Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
o. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
11. 1 (satu) bundel Hasil Uji Mutu Tim Teknis Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung (TPA) Parit Culum Ma.Sabak Nomor : 75 / PPHP – CK / Uji / XII / 2017, Kontraktor NURITA SARY PRATAMA.
12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
13. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
14. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
15. 1 (satu) bundel dokumen Quality Control (Qc) Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran APBD 2017 PT.NURITA SARY PRATAMA, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.300 Nomor : 32 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 12 Desember 2017.
b. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.250 Nomor : 33 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 08 Desember 2017.
c. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.225 Nomor : 49 / kbs / uji / XI / 2017 tanggal 09 November 2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jalan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No.074 / SCM – SJ / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, Kepada Yth. MASRUL ACHMAT.
e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Specialis Timbang Digital No : 012 / SCM / XII / 2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh BAHRONI Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
f. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA No : 172 / PRU / X / 2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang ditanda tangani MUSA.R Direktur PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
g. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 225 / 13 / K.300 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
h. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 224 / 14 / K.250 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
i. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 226 / 15 / K.225 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Test dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Nomor : 025 / SCM / BAPB / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh MASRUL ACHMAD, S.Sos dan Pihak Kedua oleh BAHRONI, S.Pd.
17. 1 (satu) lembar Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 650 / 173 / Distako-KP / 2016 tanggal 18 Juli 2016 kepada Yth. Bapak Gubernur Jambi Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Jambi perihal : Permohonan bantuan sarana prasarana TPA Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh H. ROMI HARIYANTO, SE.
18. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan penyusunan perencanaan master plan dan detail engineering design (DED) tempat pembuangan akhir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013.
19. 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana kegiatan penyusunan rencana pekerjaan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) tempat pembuangan akhir (TPA) Kec. Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2013.
20. 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-133 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 18 Januari 2018 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur berikut dengan 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Serah Terima berupa Daftar Barang Milik daerah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jabi yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
21. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pekerjaan tertanggal Muara Sabak, 19 Januari 2018 ditanda tangani yang menerima tanpa nama dengan dibubuhi cap/stempel bertuliskan DINAS LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
22. 3 (tiga) lembar Naskah Hibah Pemerintah Daerah ( NHPD ) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-143 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang ditanda tagani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur.
23. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
24. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-22 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi lampu jalan di Pabrik yang ditanda tangani oleh APRIADI.M, ST dan ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
25. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah APRIADI, ST.
26. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
27. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey lampu jalan.
28. 1 (satu) lembar brosur lampu PJU dari PT. TATA CIPTA PELANGI.
29. 1 (satu) bundel brosur lampu jalan tenaga surya (dari LAMPUSURYA.COM).
30. 1 (satu) lembar fotocopy Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp 1.739.400.000.
31. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
32. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-21 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi Jembatan Timbang untuk TPA Parit Culum di Jakarta yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan CIKITA MEILANDA, A.Md.
33. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah TRI SUMARDIANTI, ST.
34. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah CIKITA MEILANDA, A.Md.
35. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey jembatan timbang.
36. 1 (satu) bundel surat CV. TIA JAYA ENGINEERING nomor : 056 / PH / IV / THE / 2017 tanggal 15 April 2017 Hal : penawaran harga jembatan timbang 50 ton , kepada Yth. Ibu PUTRI Ph. 08117422468 yang ditanda tangani oleh HERRI WAHYUDI berikut dengan brosur jembatan timbang.
37. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH,ME selaku PPK SKPD tanggal 23 -08-2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 45 /NSP-JBI/VIII/2012 tanggal Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J Laksana, BAE selaku Kabid Cipta Karya.
e. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45/NSP-JBI/VIII/2017 tanggal Agustus 2017, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017, tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
g. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
h. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran, Uang sejumlah Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran Uang Muka Sebesar 20 % dari Harga Borongan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman Berbasis Masyarakat Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, Berita Acara Pembayaran Uang Muka Terlampir, yang ditandatangani 0leh yang terima uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE dan Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA
k. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1095/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE
l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 1096/SPT-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 1097/SPKD-LS/DPU.4/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 5 (lima) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 1098/RK/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 906/088/PPK-DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, hal pemotongan PPN dan PPH, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.017-17.35324943 tanggal 15 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI
q. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPh Final, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE, NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667468791, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:17:14 yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
r. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667085815, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:16:25, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
s. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 1095.A/ SPT-PDH / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 ,yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST –AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 tanggal 4 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov.Jambi oleh R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
u. 2 (dua) lembar fotocopy Garansi Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan NO. 247/BG/P/KCU/2017 tanggal 04 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Edi Lastono.K,SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Utama PT.BANK PEMBANGUNAN JAMBI dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
v. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka Nomor : 44 / BAST –AJUM / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081403081700031 tanggal 07 Agustus 2017, Nilai Jamninan : Rp522.676.200 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
x. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : B/ /082017 tanggal 08-08-2017, kepada Yth.Pimpinan NURYTA SARI PRATAMA, perihal Penetapan Iuan Program Khusus Nomor - 7 – 78481167273.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 17051904788957 tanggal 08 Agustus 2017, yang ditandatangani Penerima oleh RIZKY SETIA HARYADI, SE.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : Nuryta Sari Pratama PT, periode 07/01/17 s/d 17/07/17.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani A.n Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan oleh YANUHASRI.
bb. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017, kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Menerima dan Menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia.
ee. 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017, NO DPA SKPD : 1 05 01 36 01 5 2, tanggal 3 Januari 2017, yang ditandatangani oleh Dody Irawan, ST, MT Selaku Pengguna Anggaran dan Kailani SH,M.Hum Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah.
ff. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 067 /SPD / BL / PPKD / II / 2017 tahun 2017 tanggal 3 April 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
gg. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 067 / SPD / BL / PPKD / II / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017, tanggal 3 April 2017, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
38. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran angsuran 95 % dan 5 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH, ME selaku PPK SKPD tanggal 28-12-2017.
d. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
e. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
f. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
g. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 56 /nsp-JBI/XII/2017, tanggal 17 -12-17, yang ditandatangani Kabid Cipta Karya oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017 tanggal 17 Desember 2017, perihal Permohonan Pembayaran Termyn 100% yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Uang sejumlah Rp 2.090.704.800.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), Untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Pada Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, No. Addendum Kontrak : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017, tanggal 31 Agustus 2017 dan BASTHP No : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, Berita Acara Pembeyaran terlampir. Yang ditandatangani 0leh Yang Terima Uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 403/BAP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
k. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2823/ SPTKPA-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J Laksana, BAE.
l. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 2824/SPT-LS/DPUPR-CK/XII/2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 2825/SPKD-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 217, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 7 (tujuh) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak Nomor : 2826/RK/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 2823.A/ SPT-PDH / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : NURYTA SARI PRATAMA PT, Nama Produk : Giro Swasta , Periode : 07/01/17 s/d 17/07/17.
q. 1 (satu) lembar fotocopy NPWP : 01.465.029.1-331.000 PT.NURYTA SARI PRATAMA.
r. 4 (empat) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1 05 01 01 36 01 5 2 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh H.ARPAN,ST,MM selaku Pengguna Angaran dan Mengesahkan Kepala Badan Keuangan Daerah oleh AGUS PIRNGADI, S.Sos.
s. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 220 /SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 tahun 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos PPKD Selaku BUD.
t. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 220 / SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos Selaku PPKD Selaku BUD.
u. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, hal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
v. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
x. 3 (tiga) lembar fotocopy Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPU PR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017,yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
z. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
aa. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2), yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
dd. 1 (satu) lembar fotocopy Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
ee. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMISI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
ff. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 11.g/ PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP, yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
hh. 1 satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
ii. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
jj. 1 (satu) lembar Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
kk. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 906/ 404 / PPK-DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, hal Pemotongan PPN DN dan PPH, yang ditandatangani oleh EVA YENTI,SY, SE Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ll. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp190.064.073, Berita : Setoran PPN PT.Nuryta Sari Pratama.
mm. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp57.019.222, Berita : Setoran PPH PT.Nuryta Sari Pratama.
nn. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPH Pinal, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129060839879, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:49:47.
oo. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129059385211, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:48:29.
pp. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan Nomor :29 /BAST-JP/ PT.NSP-JBI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017, ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
qq. 1 (satu) lembar potocopy Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081404121700152 tanggal 22 Desember 2017 2017 , Nilai Jamninan : Rp130.669.050 ( serratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen.
rr. 4 (empat) lembar potocopy Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
ss. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
tt. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, perihal Laporan Hasil Joint Survey, yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
uu. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017, perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
vv. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ww. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017, yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
xx. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
yy. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 28 Agustus 2017, perihal : Persetujuan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh R. RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
zz. 2 (dua) lembar fotocopy Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dan R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
aaa. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
bbb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ccc. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
39. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian ( Kontrak ) Nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 antara Masrul Achmad, S.Sos dengan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI untuk Pengadaan dan Pengerjaan/Pemasangan 1 (satu) Unit Jembatan Timbang (Weight Bridge) Panjang 3 x 9 M Berkapasitas 50 TON x 10 KG merk MK CELLS Lokasi di Pembangunan TPA Muara Sabak Kab.Tanjabtim.
40. 3 ( tiga ) lembar Surat PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No : 037 / SCM – Q / IX / 2017, tanggal 22 September 2017, Subject : Penawaran Pengadaan / Pemasangan Jembatan Timbangan (Weigt Bridge).
41. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 14 Oktober 2017, INVOICE : 052 / SCM-X / 2017, Pembayaran ke-1 pemasangan (1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp87.200.000,00 ( delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah ).
42. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 24 November 2017, INVOICE : 066 / SCM-XI / 2017, Pembayaran ke-2 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
43. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 13 Desember 2017, INVOICE : 071 / SCM-XII / 2017, Pembayaran ke-3 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).
44. 1 ( satu ) bundel DOKUMEN PENGADAAN Nomor : 229.001 / ULP.Prov.Jambi / Konstruksi.CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang (umum/pemilihan) dengan pascakualifikasi
a. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 18 Januari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
b. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 233 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 24 Februari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
c. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. DODI IRAWAN,ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
45. 5 (lima) lembar copy surat Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :161.15-3447 tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014 – 2019 tanggal 28 Agustus 2014
Menimbang, bahwa selain itu telah dilakukan penyitaan sejumlah uang sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari TRI SUMARDIANTI.
Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disita dari HARTATI HASAN.
Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Uang tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tugapuluh juta rupiah) yang dititpkan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dalam perkara Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE (sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara lain)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut telah diperlihatkan pula kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti Surat sebagai berikut:
Laporan hasil pemeriksaan, pengujian dan kualitas / mutu pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , Lokasi : Kelurahan Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jabi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Politeknik Negeri Sriwijaya.
Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A.2017 dari Perwakilan BPKP Provinsi Jambi .
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 29 / DTF / 2020 tanggal 23 Juli 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan atas pemeriksaan Dokumen / Dokupalfor.
Berkas Perkara dengan Nomor : BP/27/VII/2021/Reskrim tanggal 30 Juli 2021 atas nama Tersangaka KUSNIDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 -2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD mengakui sebagai pelaksana pekerjaan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan menggunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA;
Bahwa pada tahun 2017 di showroom mobil milik saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang beralamat di Jalan HOS Cokraminoto No. 68 Kota Jambi Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi pernah menemui saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan meminta dicarikan proyek, dan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM akan mengusahakan permintaan terdakwa tersebut.
Bahwa tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
Bahwa sekitar bulan Maret 2017 di ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi DODI IRAWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi memanggil dan memberitahukan kepada saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE bahwa untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa kemudian pada bulan April 2017 Saksi RADEN RUDY TEDJA DJ AYA LAKSANA, BAE datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi menemui saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan menyampaikan kepada saksi EVI SYAHRUL terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM, dan saksi EVI SAHRUL mengiyakan penyampaian saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menugaskan saksi TRI SUMARDIANTI, S.T selaku PPTK, saksi APRIYADI, S.T, saksi CIKITA MEILANDA, A.Md dan saksi ERWIN, A.Md berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 dan Surat Perintah Perintah Tugas nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDI TEDJA JAYA L, BAE.
Bahwa dari hasil survey diperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang yang sesuai untuk TPA Parit Culum, kemudian dilakukan kajian dan perhitungan serta ditetapkan menjadi harga satuan dan spesifikasi barang sebagai berikut :
Lampu penerangan jalan keliling dengan volume 32 (tiga puluh dua) unit dan harga satuan barang sebesar Rp28.550.000,-/unit (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah per unit) serta spesifikasi teknis barang : tiang pipa lampu hot deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, Baterai VFR 720 AH 12 volt dan lampu LED SMD 5630, dengan perincian perhitungan harga satuan barang sebagai berikut :
Harga dasar barang dari hasil survey di distributor LAMPUSURYA.COM sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Profit / keuntungan toko penjual lampu sebesar Rp3.000.000,-
Biaya ongkos pengiriman barang ke jambi sebesar Rp1.000.000,-
Biaya instalasi (kabel, soket penghubung/merangkai lampu) sebesar Rp500.000,-
Biaya transportasi local project (ongkos pegiriman barang dari jambi ke lokasi pekerjaan TPA Parit Culum di Tanjab Timur) sebesar Rp250.000,-
Biaya pondasi tiang /material dan SDM local (biaya pengangkutan dan upah bongkar/muat material ) sebesar Rp250.000,-
PPN dan PPH 11.5 % yang harus dibayar toko/penjual lampu sebesar Rp2.760.000,-
Keuntungan bagi penyedia / kontraktor sebesar Rp1.790.000,-
Dan memperhitungkan kembali PPN 10 % yang harus dibayar penyedia / kontraktor.
Jembatan timbang dengan harga satuan barang sebesar Rp280.500.000,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan spesifikasi barang: Type Pitless truck scale kapasitas 50.000 Kg ukuran 3 m x 9 m, dengan perincian perhitungan harga satuan barang sebagai berikut :
1). Harga dasar barang dari hasil survey (CV. TIA JAYA ENGINEERING) sebesar Rp234.865.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
2). Keuntungan bagi toko / penjual jembatan timbang sekitar 8,5 % atau sebesar Rp20.135.000,-
3). Keuntungan bagi penyedia / kontraktor sekitar 10 % atau sebesar Rp25.500.000,-
Bahwa bulan Mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE menetapkan nilai HPS / OE sebesar Rp2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1. | Pek. Pembangunan workshop dan Musholla | Rp502.437.486 |
| 2. | Pek. Pembangunan pos jaga | Rp46.523.845 |
| 3. | Pek. Pembangunan jembatan timbang | Rp485.651.314 |
| 4. | Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan | Rp934.284.207 |
| 5. | Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga | Rp277.921.086 |
| 6. | Pek. Pembangunan rumah kompos | Rp207.448.182 |
| Jumlah Total Fisik | Rp2.454.266.121 | |
| PPn 10 % | Rp245.426.612 | |
| Total Fisik + PPn | Rp2.699.692.733 | |
| Pembulatan | Rp2.699.692.000 |
Bahwa berdasarkan surat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 2 Mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan permintaan lelang/rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, untuk paket kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ID paket 11431987, dengan metode pengadaan pemilihan langsung, total pagu Rp2.700.000.000, total HPS Rp2.699.692.000, hari kerja 150 hari kalender, berikut lampiran surat yang terdiri dari :
a. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa tertanggal jambi, tanpa tanggal mei 2017 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
b. Lampiran dokumen RPP I B ; Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan , yang ditanda tangani oleh saksi R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
c. Gambar rencana.
Bahwa terhadap surat permintaan lelang / rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut, saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi menugaskan Pokja CK.2 2017 untuk melaksanakan proses lelang/pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 Mei 2017 dengan anggota saksi ARIANSYAH, saksi AGUS KURNIAWAN, ST dan saksi SANDHI ARDIANSYAH, SE. selanjutnya Pokja CK. 2 2017 dari tanggal 21 Juni 2017 s/d 21 Juli 2017 bertempat di Kantor ULP Provinsi Jambi yang beralamat Jalan Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi, melalui website LPSE http://lpse.jambiprov.go.id.
Bahwa adapun tahapan-tahapan proses lelang adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Juni 2017 Pokja CK.2 2017 mengupload pengumuman dan dokumen gambar TPA Parit Culum, SDP E-Lelang, BOQ Rumah Jaga & Pos Jaga, BOQ rumah kompos, BOQ Musholla, BOQ Jembatan timbang dan BOQ lampu penerangan.
Pada tanggal 22 Juni 2017 saksi HENDI, ST atas permintaan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melakukan pendaftaran dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjamnya dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Pada tanggal 6 Juli 2017 mengupload dokumen penawaran sesuai Surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dengan penawaran sebesar Rp2.659.547.000,- (dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) beserta lampiran dokumen penawaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam lelang dan seluruh dokumen ditandatangani oleh YATIMAN Alias RIAN atas perintah Saksi HENDI dengan meniru tandatangan THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA;
Pada tanggal 7 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 melakukan pembukaan dokumen penawaran dengan hasil: Penyedia Jasa yang mendaftar sebanyak 37 penyedia jasa, penyedia jasa yang mengupload dokumen penawaran dan dapat dibuka sebanyak 3 penyedia jasa sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokj. CK2 / ULP / 2017.
Pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi penawaran sesuai Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017, sebelum melakukan evaluasi dokumen penawaran terlebih dahulu melaksanakan koreksi aritmatik dengan hasil sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran Hasil Terkoreksi 1 PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA Rp2.240.700.000 - 2 PT. ROGANTINA JAYA SAKSI Rp2.294.700.000 - 3 PT. NURYTA SARI PRATAMA Rp2.659.547.000 Rp2.613.381.000
Setelah melakukan koreksi aritmatik, Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi dokumen penawaran menggunakan sistem gugur dengan tahapan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi, dengan hasil:
-
No Nama Perusahaan Hasil Evaluasi 1 PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA Tidak Memenuhi Syarat/ gugur 2 PT. ROGANTINA JAYA SAKSI Tidak Memenuhi Syarat/gugur 3 PT. NURYTA SARI PRATAMA Memenuhi Syarat/dievaluasi lebih lanjut
PT. NURYTA SARI PRATAMA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi administrasi/ dievaluasi lebih lanjut untuk pegadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 antara lain dokumen pendukung pekerjaan penerangan jalan, dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang, RAB (Rencana Anggaran Biaya) / Bill Of Quantity (BOQ) untuk sub pekerjaan pembangunan pos jaga dan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan.
Bahwa Pokja CK.2 2017 memutuskan untuk tetap melanjutkan proses lelang/pemilihan penyedia dengan melakukan evaluasi teknis, evaluasi biaya dan evaluasi kualifikasi dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Teknis, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi teknis.
Evaluasi Biaya, Pokja CK.2 2017 menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi Biaya dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.613.381.000 atau sebesar 96,80 dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 2.699.692.000,-
Evaluasi Kualifkasi, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat isian kualifikasi.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengundang Direktur / Pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai dengan Surat Pokja CK.2. 2017 nomor : 229.06 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017, dan guna kepentingan pembuktian acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi maka saksi HENDI, ST meminta dokumen asli PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melaksanakan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi, dalam acara tersebut saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi dengan membawa dokumen asli perusahaan yang diperoleh dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO, dengan hasil pembuktian kualfikasi bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat pembuktian kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / 2017 / ULP. Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
Bahwa selanjutnya Pokja CK.2 2017 membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 229.08 / BAHP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus pada seluruh tahapan evaluasi. Dan pada tanggal 21 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengumumkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang.
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2017, Pokja CK. 2 2017 melaporkan hasil proses pelelangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan pemenang / Penyedia Jasa : PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai Surat nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja.CK2 / ULP.Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Pelelangan , yang ditujukan kepada Kepala ULP Provinsi Jambi
Bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan lelang /pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi di atas, saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK menyatakan menerima hasil pelelangan/pemilihan penyedia sesuai Surat Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Bahwa pada bulan Juli 2017 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tersebut diterima oleh saksi. HENDI, ST.
Bahwa kemudian untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian sebagai berikut:
Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh saksi YATIMAN Alias RIAN atas perintah Saksi HENDI dengan meniru tandatangan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia, dan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2.613.381.000,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan ruang lingkup pekerjaan sebanyak 6 (enam) sub pekerjaan antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan pos jaga, pembangunan jembatan timbang, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultansi Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10 % , masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender tertanggal 02 Agustus 2017 antara saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Direktur CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN untuk dan atas nama penyedia.
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Addendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian paket pekerjaan Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, dengan nilai kontrak Addendum sebesar Rp92.600.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) termasuk PPN dan masa pelaksanaan Addendum 140 (seratus empat puluh) hari kalender.
Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2017 saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa KUSNINDARalias MENDAR bahwa terdapat proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lalu Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD menerima proyek yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Bahwa setelah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, kemudian sekira bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, saksi HENDI menyerahkan RAB dan Gambar serta uang muka kerja 20 % kepada saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa selanjutnya bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi saksi MUHAMMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR selaku pelaksana pekerjaan.
Bahwa pada bulan September 2017 Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan memberikan uang pada tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan selanjutnya biaya diberikan sesuai permintaan yang diajukan oleh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO, dengan kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN yaitu jikalau ada keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum maka keuntungan akan dibagi 2 (dua), sedangkan modal kerja dari terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR.
Bahwa dilaksanakan proses perubahan kontrak / contract change order (CCO) dan atas dasar kesepakatan bersama antara saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA,BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas dan saksi MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRAETYO selaku pihak pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dokumen administrasi perubahan kontrak (addendum) disesuaikan dengan waktu kontrak atau berlaku surut yaitu pada tanggal 21 Agustus 2017. . Setelah itu pada tanggal 31 Agustus 2017 Addendum Kontrak No. 01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 ditandatangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan kemudian ditandatangani secara terpisah oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama penyedia. Salah satu perubahanya adalah dengan menambahkan item/uraian pekerjaan baru Pos Jaga.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017,pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan tanggal 07 Agustus 2017, namun pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira bulan September 2017 oleh terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dengan cara menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO atas nama penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan atas dasar kesepakatan bersama saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, Ir. FIRMAN NURAHMAN , saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos dan saksi DERI JATI PRASETYO selaku pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dengan dokumen administrasi berupa laporan harian dan laporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan dan bulanan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh saksi ANDRIYADI,ST, diketahui dan ditanda tangani oleh saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK dan saksi IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan, disetujui dan ditanda tangani oleh saksi RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK dibuat menyesuaikan dengan administrasi dokumen kontrak yaitu mulai dari tanggal 2 Agustus 2017 s/d 18 Desember 2017 atau tidak sesuai dengan waktu riil pelaksanaan dilapangan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, anggaran dana pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebesar Rp939.071.035,85 (belum termasuk PPN) sudah termasuk biaya pondasi ( harga satuan lampu sebesar Rp28.540.000/unit sebanyak 32 unit atau sebesar Rp913.280.000,- dan biaya pekerjaan pondasi sebesar Rp23.991.035,85 dengan spesifikasi barang : tiang pipa lampu hor deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, Baterai VFR 720 AH 12 volt dan lampu LED SMD 5630, namun dalam pelaksanaanya pekerjaan dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi JEMMY MANUEL PESIK yang bekerjasama dengan saksi ENDY SYAFETI dan saksi MUSA ROHIDIN Direktur PT. PELANGI RIZKY UTAMA dengan harga sebesar Rp15.000.000/unit dengan perincian untuk harga pembelian lampu sebesar Rp12.500.000/unit dan biaya pekerjaan pondasi dan pemasangan lampu sebesar Rp2.500.000/unit dengan total biaya sebesar Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan spesifikasi barang : tiang octagonal deep galvanis 7 meter, panel surya 100 WP 12 volt, solar charger controller 10 A 12 volt, Box panel, Baterai LIP 1280 G 12 volt 80 AH dan lampu LED SMD 5630.
Bahwa untuk pekerjaan jembatan timbang (tidak termasuk rumah operator) dengan anggaran sebesar Rp314.408.621,66 (belum termasuk PPN) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang, dan untuk pelaksanaan pekerjaanya dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi BAHRONI, S.Pd selaku Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI dengan harga sebesar Rp218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang sesuai Surat Perjanjian nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh saksi BAHRONI, S.Pd dan saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bahwa dari hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu mutu beton bangunan rumah kompos yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 21,7 Mpa sedangkan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 (setara dengan Fc. 19,3 Mpa) , dan terhadap pondasi jembatan timbang mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 26,4 Mpa dengan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 / setara Fc. 19, 3 Mpa sesuai Surat Kepala UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 75 / PPHP-BUJI / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA telah dinyatakan selesai 100 % sesuai Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat telah melakukan pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.613.381.00,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atau 100 % kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA sebanyak 2 (dua) tahap sebagai berikut :
Pembayaran Tahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 460.905.377,00 (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN.
Bahwa untuk pembayaran tahap I ini telah dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi pada tanggal 25 agustus 2017 dengan cara Saksi Hendi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN meminta cek dari sdr. THEODORUS dan saat cek tersebut diserahkan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN kepada saksi sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI. Setelah dilakukan penarikan dana tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM dan dari dana tersebut kemudian dibagi dengan rincian sebagai berikut:
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE,
Rp360.905.377,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum.
Pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp2.090.704.800.- (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanpa dipotong PPH dan PPN karena sudah dibayar dimuka.
Bahwa kemudian pada bulan Januari 2018 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, kemudian saksi HENDI, ST bersama dengan terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan saksi IMADUDDIN Alias IIM bertemu dishowroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama. Bahwa sesuai kesepakatan antara Saksi HENDI, Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan sdr. IMADUDIN Alias IIM uang sebesar Rp2.090.704.800 tersebut dipergunakan untuk :
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diserahkan oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadi saksi IMADUDDIN Alias IIM yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE;
Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Saksi HENDI mengambil lebih kurang sebesar sebesar yang dipergunakan untuk:
Pengganti pajak PPN dan PPH yang terlebih dahulu dibayar dengan menggunakan uang pribadi saksi sebesar Rp247.083.295, - (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Pembayaran uang pembelian bahan material yang telah saksi HENDI keluarkan dimuka untuk pembelian bahan material dan upah dalam membantu menyelesaikan pekerjaan lebih kurang sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) memakai uang SAKSI IMADUDIN Alias IIM dan Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah memakai uang pribadi saksi HENDI.
Uang untuk diberikan kepada sdr. RUDY TEDJA selaku Kabid sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tetapi tidak jadi Saksi HENDI berikan dan dipakai untuk keperluan proyek.
Uang untuk diberikan kepada sdr. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. THEODORUS sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. HARTATI selaku Ketua PPHP sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
dan sisanya habis dipergunakan untuk biaya operasional di lapangan seperti beli minyak mobil dan perbaikan mobil operasional yang digunakan sdr. DERI dilapangan
Rp134.000.000,00 (seratus tigapuluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Sisa uang pencairan tahap II yang telah dibagi-bagi tersebut kemudian Saksi Hendi tinggalkan dan serahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR dan Saksi IMADUDDIN Alias IIM diruangan di Showroom milik Saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa terhadap uang-uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari TRI SUMARDIANTI.
Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disita dari HARTATI HASAN.
Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Uang tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tugapuluh juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dalam perkara Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE (sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara lain)
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan keterangan Ahli Teknisk Sipil Struktur dan Ahli Teknik Elektro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai berikut :
a. Pembangunan Workshop dan mushola kekurangan volume 11, 4 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom dan ring balok FC = 15,2 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 21, 7 Mpa
b. Pembangunan Pos Jaga kekurangan volume 9,39 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom praktis dan ring balok FC = 10 Mpa sedangkan mtu yang dipersyaratkan FC = 19,3 Mpa.
c. Pembangunan Jembatan timbang kekurangan volume 21,76 % dan hasil uji mutu beton pondasi menerus FC = 16 Mpa dan FC = 12,8 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 26,4 Mpa
d. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga kekurangan volume 6,83 %
Pembangunan Rumah Kompos kekurangan volume 19,14 % dan hasil uji mutu beton sloof dan beton kolom FC = 18,2 Mpa sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan FC = 21,7 Mpa
Dan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan terdapat ketidaksesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai yaitu kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt dan baterai yang terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 nomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi . perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen).
Bahwa Perolehan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 tersebut diperoleh dari selisih realisasi pembayaran dengan nilai pekerjaan terpasang pada pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017, dengan ringkasan penghitungan seagai berikut:
| No | Uraian | Nilai (Rp) |
| A | Realisasi Pembayaran | |
| 1 | SP2D No. 1019/SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 Untuk pembayaran uang muka sebesar 20% | 522.676.200,00 |
| Dikurangi PPN | -47.516.018,00 | |
| 2 | SP2D No. 1019/SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 Untuk pembayaran angsuran terakhir sebesar 95% & 5% Masa Pemeliharaan | 2.090.704.800,00 |
| Dikurangi PPN | -190.064.073,00 | |
| Jumlah Realisasi Pembayaran | 2.375.800.909,00 | |
| B | Nilai Pekerjaan Terpasang | 1.598.729.853,58 |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) | 777.071.055,42 | |
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu sebagai berikut:
Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
Subsidair
Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, karena dakwaan disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut;
Menimbang bahwa adapun unsur-unsur dakwaan primair adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan “setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa adapun yang membedakan adalah unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan sebagai pegawai negeri. Akan tetapi, apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas pegawai negeri saja? Tidak ada keterangan dalam undang-undang. Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa,barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum Bahwa terdakwa yang diajukan di persidangan saat ini adalah KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa Terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014, dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menurut dakwaan Penuntut Umum, telah melihat pada diri Terdakwa sebagai yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa didepan persidangan ini yaitu Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD mengakui sebagai pelaksana pekerjaan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan menggunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat memberikan jawaban dan tanggapan dengan baik di persidangan, sehingga Terdakwa mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana sebagaimana yang disebut pengertian sebagai unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, maka apabila status personalitas Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan tersebut diatas, maka status Terdakwa, tersebut adalah mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa status personalitas Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, mempunyai sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana dalam pengertian “unsur setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas spesialitas maka unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi diri Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan oleh karenanya terhadap dakwaan primair tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti dan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan Primair tidak terbukti, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh sebab itu maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi atas diri terdakwa, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair lainnya, tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair, dan dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Unsur yang melakukan atau yang turut melakukan.
Unsur ke 1 : Setiap Orang
Menimbang bahwa di dalam Ketentuan Umum Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 butir 3 pengertian ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.”Dalam rumusan delik pengertian orang sebagai pelaku tindak Pidana disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat disebut siapa saja (subjek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan pidana dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” meliputi siapa saja yang karena kedudukan dan perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tidak terkecuali terdakwa.
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan sebagai pegawai negeri. Akan tetapi, apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas pegawai negeri saja? Tidak ada keterangan dalam undang-undang. Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; 3 b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD;
Menimbang, bahwa Terdakwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD mengakui sebagai pelaksana pekerjaan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan menggunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat memberikan jawaban dan tanggapan dengan baik di persidangan, sehingga Terdakwa mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana sebagaimana yang disebut pengertian sebagai unsur ‘Setiap Orang’ dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, maka apabila status personalitas Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan tersebut diatas, maka status Terdakwa tersebut adalah orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah dan mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa status personalitas Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD mempunyai sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana dalam pengertian “unsur setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Setiap Orang” pada dakwaan ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau” setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang bahwa tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
Menimbang Bahwa pada tahun 2017 di showroom mobil milik saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang beralamat di Jalan HOS Cokraminoto No. 68 Kota Jambi Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi pernah menemui saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan meminta dicarikan proyek, dan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM akan mengusahakan permintaan terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa sekitar bulan Maret 2017 di ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi DODI IRAWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi memanggil dan memberitahukan kepada saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE bahwa untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Menimbang bahwa kemudian pada bulan April 2017 Saksi RADEN RUDY TEDJA DJ AYA LAKSANA, BAE datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi menemui saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan menyampaikan kepada saksi EVI SYAHRUL terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM, dan saksi EVI SAHRUL mengiyakan penyampaian saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut.
Menimbang bahwa bulan Mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE menetapkan nilai HPS / OE sebesar Rp2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1. | Pek. Pembangunan workshop dan Musholla | Rp502.437.486 |
| 2. | Pek. Pembangunan pos jaga | Rp46.523.845 |
| 3. | Pek. Pembangunan jembatan timbang | Rp485.651.314 |
| 4. | Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan | Rp934.284.207 |
| 5. | Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga | Rp277.921.086 |
| 6. | Pek. Pembangunan rumah kompos | Rp207.448.182 |
| Jumlah Total Fisik | Rp2.454.266.121 | |
| PPn 10 % | Rp245.426.612 | |
| Total Fisik + PPn | Rp2.699.692.733 | |
| Pembulatan | Rp2.699.692.000 |
Menimbang bahwa berdasarkan surat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 2 Mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan permintaan lelang/rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, untuk paket kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ID paket 11431987, dengan metode pengadaan pemilihan langsung, total pagu Rp2.700.000.000, total HPS Rp2.699.692.000, hari kerja 150 hari kalender, berikut lampiran surat yang terdiri dari :
a. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa tertanggal jambi, tanpa tanggal mei 2017 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
b. Lampiran dokumen RPP I B ; Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan , yang ditanda tangani oleh saksi R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
c. Gambar rencana.
Menimbang bahwa terhadap surat permintaan lelang / rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut, saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi menugaskan Pokja CK.2 2017 untuk melaksanakan proses lelang/pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 Mei 2017 dengan anggota saksi ARIANSYAH, saksi AGUS KURNIAWAN, ST dan saksi SANDHI ARDIANSYAH, SE. selanjutnya Pokja CK. 2 2017 dari tanggal 21 Juni 2017 s/d 21 Juli 2017 bertempat di Kantor ULP Provinsi Jambi yang beralamat Jalan Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi, melalui website LPSE http://lpse.jambiprov.go.id.
Menimbang bahwa Pada tanggal 21 Juni 2017 Pokja CK.2 2017 mengupload pengumuman dan dokumen gambar TPA Parit Culum, SDP E-Lelang, BOQ Rumah Jaga & Pos Jaga, BOQ rumah kompos, BOQ Musholla, BOQ Jembatan timbang dan BOQ lampu penerangan.
Menimbang bahwa pada tanggal 22 Juni 2017 saksi HENDI, ST atas permintaan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melakukan pendaftaran dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjamnya dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Menimbang bahwa pada tanggal 6 Juli 2017 mengupload dokumen penawaran sesuai Surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dengan penawaran sebesar Rp2.659.547.000,- (dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) beserta lampiran dokumen penawaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam lelang dan seluruh dokumen ditandatangani oleh YATIMAN Alias RIAN atas perintah Saksi HENDI dengan meniru tandatangan THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA;
Menimbang bahwa pada tanggal 7 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 melakukan pembukaan dokumen penawaran dengan hasil: Penyedia Jasa yang mendaftar sebanyak 37 penyedia jasa, penyedia jasa yang mengupload dokumen penawaran dan dapat dibuka sebanyak 3 penyedia jasa sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokj. CK2 / ULP / 2017.
Menimbang bahwa pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi penawaran sesuai Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017, sebelum melakukan evaluasi dokumen penawaran terlebih dahulu melaksanakan koreksi aritmatik dengan hasil sebagai berikut :
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran | Hasil Terkoreksi |
| 1 | PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA | Rp2.240.700.000 | - |
| 2 | PT. ROGANTINA JAYA SAKSI | Rp2.294.700.000 | - |
| 3 | PT. NURYTA SARI PRATAMA | Rp2.659.547.000 | Rp2.613.381.000 |
Menimbang bahwa setelah melakukan koreksi aritmatik, Pokja CK. 2 2017 melakukan evaluasi dokumen penawaran menggunakan sistem gugur dengan tahapan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi, dengan hasil:
-
No Nama Perusahaan Hasil Evaluasi 1 PT. NUGRAHA TYAGA SUPALA Tidak Memenuhi Syarat/ gugur 2 PT. ROGANTINA JAYA SAKSI Tidak Memenuhi Syarat/gugur 3 PT. NURYTA SARI PRATAMA Memenuhi Syarat/dievaluasi lebih lanjut
PT. NURYTA SARI PRATAMA dinyatakan memenuhi syarat evaluasi administrasi/ dievaluasi lebih lanjut untuk pegadaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Tahun Anggaran 2017 antara lain dokumen pendukung pekerjaan penerangan jalan, dokumen pendukung pekerjaan jembatan timbang, RAB (Rencana Anggaran Biaya) / Bill Of Quantity (BOQ) untuk sub pekerjaan pembangunan pos jaga dan analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan upah dan bahan.
Menimbang bahwa Pokja CK.2 2017 memutuskan untuk tetap melanjutkan proses lelang/pemilihan penyedia dengan melakukan evaluasi teknis, evaluasi biaya dan evaluasi kualifikasi dokumen penawaran PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Teknis, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi teknis.
Evaluasi Biaya, Pokja CK.2 2017 menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus Evaluasi Biaya dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp2.613.381.000 atau sebesar 96,80 dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp2.699.692.000,-
Evaluasi Kualifkasi, Pokja CK.2 2017 berkesimpulan PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat isian kualifikasi.
Menimbang bahwa pada tanggal 15 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengundang Direktur / Pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai dengan Surat Pokja CK.2. 2017 nomor : 229.06 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017, dan guna kepentingan pembuktian acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi maka saksi HENDI, ST meminta dokumen asli PT. NURYTA SARI PRATAMA kepada saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Menimbang bahwa pada tanggal 17 Juli 2017 Pokja CK. 2 2017 melaksanakan klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi, dalam acara tersebut saksi HENDI, ST menyuruh saksi YATIMAN Alias RIAN untuk hadir dalam acara klarifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi dengan membawa dokumen asli perusahaan yang diperoleh dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO, dengan hasil pembuktian kualfikasi bahwa PT. NURYTA SARI PRATAMA memenuhi syarat pembuktian kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / 2017 / ULP. Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017.
Menimbang bahwa selanjutnya Pokja CK.2 2017 membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 229.08 / BAHP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus pada seluruh tahapan evaluasi. Dan pada tanggal 21 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengumumkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang dan pada tanggal 27 Juli 2017, Pokja CK. 2 2017 melaporkan hasil proses pelelangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan pemenang / Penyedia Jasa: PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai Surat nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja.CK2 / ULP.Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Pelelangan , yang ditujukan kepada Kepala ULP Provinsi Jambi.
Menimbang kemudian saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK menyatakan menerima hasil pelelangan/pemilihan penyedia sesuai Surat Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. dan pada bulan Juli 2017 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tersebut diterima oleh saksi. HENDI, ST.
Menimbang bahwa setelah itu untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh saksi YATIMAN Alias RIAN atas perintah Saksi HENDI dengan meniru tandatangan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia, dan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2.613.381.000,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan ruang lingkup pekerjaan sebanyak 6 (enam) sub pekerjaan antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan pos jaga, pembangunan jembatan timbang, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos.
Menimbang bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2017 saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa KUSNINDARalias MENDAR bahwa terdapat proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lalu Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD menerima proyek yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Menimbang bahwa setelah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, kemudian sekira bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, saksi HENDI menyerahkan RAB dan Gambar serta uang muka kerja 20 % kepada saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Menimbang bahwa selanjutnya bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi saksi MUHAMMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR selaku pelaksana pekerjaan.
Menimbang Bahwa pada bulan September 2017 Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan memberikan uang pada tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan selanjutnya biaya diberikan sesuai permintaan yang diajukan oleh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO, dengan kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN yaitu jikalau ada keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum maka keuntungan akan dibagi 2 (dua), sedangkan modal kerja dari terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR.
Menimbang Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017,pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan tanggal 07 Agustus 2017, namun pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira bulan September 2017 oleh terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dengan cara menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO atas nama penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan atas dasar kesepakatan bersama saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, Ir. FIRMAN NURAHMAN , saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos dan saksi DERI JATI PRASETYO selaku pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dengan dokumen administrasi berupa laporan harian dan laporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan dan bulanan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh saksi ANDRIYADI,ST, diketahui dan ditanda tangani oleh saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK dan saksi IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan, disetujui dan ditanda tangani oleh saksi RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK dibuat menyesuaikan dengan administrasi dokumen kontrak yaitu mulai dari tanggal 2 Agustus 2017 s/d 18 Desember 2017 atau tidak sesuai dengan waktu riil pelaksanaan dilapangan.
Menimbang bahwa saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat telah melakukan pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.613.381.00,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atau 100 % kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA sebanyak 2 (dua) tahap sebagai berikut :
Pembayaran Tahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 460.905.377,00 (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN.
Bahwa untuk pembayaran tahap I ini telah dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi pada tanggal 25 Agustus 2017 dengan cara Saksi Hendi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN meminta cek dari sdr. THEODORUS dan saat cek tersebut diserahkan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN kepada saksi sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI. Setelah dilakukan penarikan dana tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM dan dari dana tersebut kemudian dibagi dengan rincian sebagai berikut:
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE,
Rp360.905.377,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum.
Pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp2.090.704.800.- (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanpa dipotong PPH dan PPN karena sudah dibayar dimuka.
Bahwa kemudian pada bulan Januari 2018 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, kemudian saksi HENDI, ST bersama dengan terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan saksi IMADUDDIN Alias IIM bertemu dishowroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama. Bahwa sesuai kesepakatan antara Saksi HENDI, Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan sdr. IMADUDIN Alias IIM uang sebesar Rp2.090.704.800 tersebut dipergunakan untuk :
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diserahkan oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadi saksi IMADUDDIN Alias IIM yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE;
Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Saksi HENDI mengambil lebih kurang sebesar sebesar yang dipergunakan untuk:
Pengganti pajak PPN dan PPH yang terlebih dahulu dibayar dengan menggunakan uang pribadi saksi sebesar Rp247.083.295, - (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Pembayaran uang pembelian bahan material yang telah saksi HENDI keluarkan dimuka untuk pembelian bahan material dan upah dalam membantu menyelesaikan pekerjaan lebih kurang sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) memakai uang SAKSI IMADUDIN Alias IIM dan Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah memakai uang pribadi saksi HENDI.
Uang untuk diberikan kepada sdr. RUDY TEDJA selaku Kabid sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tetapi tidak jadi Saksi HENDI berikan dan dipakai untuk keperluan proyek.
Uang untuk diberikan kepada sdr. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. THEODORUS sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. HARTATI selaku Ketua PPHP sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
dan sisanya habis dipergunakan untuk biaya operasional di lapangan seperti beli minyak mobil dan perbaikan mobil operasional yang digunakan sdr. DERI dilapangan
Sisa uang pencairan tahap II yang telah dibagi-bagi tersebut kemudian Saksi Hendi tinggalkan dan serahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR dan Saksi IMADUDDIN Alias IIM diruangan di Showroom milik Saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Menimbang bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah menguntungkan Terdakwa sendiri maupun menguntungkan orang lain yaitu telah menguntungkan Saksi IMADUDDIN Alias IIM, Saksi HENDI, Saksi TRI SUMARDIANTI, Saksi THEODORUS, Saksi HARTATI dan Pokja / Panitia Lelang dengan cara telah membagikan-bagikan uang dari pencairan dana proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 padahal Terdakwa dan Saksi-saksi tersebut bukanlah orang yang berhak atas uang yang telah mereka terima tersebut.
menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa Penyalahgunaan Wewenang tersebut mengandung arti bahwa adanya tindakan pelaku, yang karena kewenangannya melakukan perbuatan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, adalah orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “kewenangan” yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Sedangkan yang dimaksud dengan suatu jabatan atau kedudukan adalah orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh si pembuat sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, haruslah seseorang yang mempunyai kewenangan yang tertentu yang melekat pada kedudukan atau jabatannya dan dalam perkara ini Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan menguntungkan diri terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini:
Menimbang bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Menimbang Bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD mengakui sebagai pelaksana pekerjaan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan menggunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA;
Bahwa pada tahun 2017 di showroom mobil milik saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang beralamat di Jalan HOS Cokraminoto No. 68 Kota Jambi Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi pernah menemui saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan meminta dicarikan proyek, dan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM akan mengusahakan permintaan terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa pada tanggal 22 Juni 2017 saksi HENDI, ST atas permintaan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melakukan pendaftaran dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjamnya dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA. Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus tahun 2017 saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa KUSNINDARalias MENDAR bahwa terdapat proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lalu Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD menerima proyek yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Menimbang bahwa setelah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, saksi HENDI menyerahkan RAB dan Gambar serta uang muka kerja 20 % kepada saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, yabg selanjutnya saksi MUHAMMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR selaku pelaksana pekerjaan.
Menimbang bahwa kemudian pada bulan September 2017 Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan memberikan uang pada tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan selanjutnya biaya diberikan sesuai permintaan yang diajukan oleh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO, dengan kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN yaitu jikalau ada keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum maka keuntungan akan dibagi 2 (dua), sedangkan modal kerja dari terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR.
Menimbang bahwa saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat telah melakukan pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.613.381.00,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atau 100 % kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA sebanyak 2 (dua) tahap sebagai berikut :
Pembayaran Tahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah). Bahwa untuk pembayaran tahap I ini telah dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi pada tanggal 25 agustus 2017 dengan cara Saksi Hendi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN meminta cek dari sdr. THEODORUS dan saat cek tersebut diserahkan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN kepada saksi sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI. Setelah dilakukan penarikan dana tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM dan dari dana tersebut kemudian dibagi dengan rincian sebagai berikut:
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE,
Rp360.905.377,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum.
Pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) , pada bulan Januari 2018 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, kemudian saksi HENDI, ST bersama dengan terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan saksi IMADUDDIN Alias IIM bertemu dishowroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama. Bahwa sesuai kesepakatan antara Saksi HENDI, Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan sdr. IMADUDIN Alias IIM uang sebesar Rp2.090.704.800 tersebut dipergunakan untuk :
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diserahkan oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadi saksi IMADUDDIN Alias IIM yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE;
Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Saksi HENDI mengambil lebih kurang sebesar sebesar yang dipergunakan untuk:
Pengganti pajak PPN dan PPH yang terlebih dahulu dibayar dengan menggunakan uang pribadi saksi sebesar Rp247.083.295, - (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Pembayaran uang pembelian bahan material yang telah saksi HENDI keluarkan dimuka untuk pembelian bahan material dan upah dalam membantu menyelesaikan pekerjaan lebih kurang sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) memakai uang SAKSI IMADUDIN Alias IIM dan Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah memakai uang pribadi saksi HENDI.
Uang untuk diberikan kepada sdr. RUDY TEDJA selaku Kabid sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tetapi tidak jadi Saksi HENDI berikan dan dipakai untuk keperluan proyek.
Uang untuk diberikan kepada sdr. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. THEODORUS sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. HARTATI selaku Ketua PPHP sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
dan sisanya habis dipergunakan untuk biaya operasional di lapangan seperti beli minyak mobil dan perbaikan mobil operasional yang digunakan sdr. DERI dilapangan
Rp134.000.000,00 (seratus tigapuluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD
Sisa uang pencairan tahap II yang telah dibagi-bagi tersebut kemudian Saksi Hendi tinggalkan dan serahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR dan Saksi IMADUDDIN Alias IIM diruangan di Showroom milik Saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi IMADUDDIN Alias IIM, Saksi HENDI, Saksi saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO mereka mengetahui bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sehingga mau mengerjakan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum.
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD menerima proyek untuk dikerjakan sendiri untuk keuntungan dirinya dan keuntungan orang lain diluar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan Negara berdasarkan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (a). berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun di daerah (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang;
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara pada pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan lelang /pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi di atas, saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK menyatakan menerima hasil pelelangan/pemilihan penyedia sesuai Surat Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Menimbang bahwa pada bulan Juli 2017 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tersebut diterima oleh saksi. HENDI, ST.
Menimbang bahwa kemudian untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian sebagai berikut:
Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh saksi YATIMAN Alias RIAN atas perintah Saksi HENDI dengan meniru tandatangan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia, dan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2.613.381.000,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan ruang lingkup pekerjaan sebanyak 6 (enam) sub pekerjaan antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan pos jaga, pembangunan jembatan timbang, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultansi Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10 % , masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender tertanggal 02 Agustus 2017 antara saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Direktur CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN untuk dan atas nama penyedia.
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penanda tanganan Addendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian paket pekerjaan Pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum nomor : 760 / 194-DPUPR-6 / 36.04 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, dengan nilai kontrak Addendum sebesar Rp 92.600.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) termasuk PPN dan masa pelaksanaan Addendum 140 (seratus empat puluh) hari kalender.
Menimbang bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2017 saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa KUSNINDARalias MENDAR bahwa terdapat proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lalu Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD menerima proyek yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Menimbang bahwa setelah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, kemudian sekira bulan agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, saksi HENDI menyerahkan RAB dan Gambar serta uang muka kerja 20 % kepada saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR selaku pelaksana pekerjaan.
Menimbang bahwa benar pada bulan September 2017 Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan memberikan uang pada tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan selanjutnya biaya diberikan sesuai permintaan yang diajukan oleh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO, dengan kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN yaitu jikalau ada keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum maka keuntungan akan dibagi 2 (dua), sedangkan modal kerja dari terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR.
Menimbang kemudian proses perubahan kontrak / contract change order (CCO) dan atas dasar kesepakatan bersama antara saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA,BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, saksi Ir. FIRMAN NURAHMAN selaku Konsultan Pengawas dan saksi MASRUL ACHMAD Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRAETYO selaku pihak pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dokumen administrasi perubahan kontrak (addendum) disesuaikan dengan waktu kontrak atau berlaku surut yaitu pada tanggal 21 Agustus 2017. . Setelah itu pada tanggal 31 Agustus 2017 Addendum Kontrak No. 01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 ditandatangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan kemudian ditandatangani secara terpisah oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama penyedia. Salah satu perubahanya adalah dengan menambahkan item/uraian pekerjaan baru Pos Jaga.
Menimbang bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017,pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum harus mulai dilaksanakan tanggal 07 Agustus 2017, namun pekerjaan baru mulai dilaksanakan sekira bulan September 2017 oleh terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dengan cara menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO atas nama penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan atas dasar kesepakatan bersama saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK, saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, Ir. FIRMAN NURAHMAN , saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos dan saksi DERI JATI PRASETYO selaku pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA terkait dengan dokumen administrasi berupa laporan harian dan laporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan dan bulanan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh saksi ANDRIYADI,ST, diketahui dan ditanda tangani oleh saksi TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK dan saksi IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis Kegiatan, disetujui dan ditanda tangani oleh saksi RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK dibuat menyesuaikan dengan administrasi dokumen kontrak yaitu mulai dari tanggal 2 Agustus 2017 s/d 18 Desember 2017 atau tidak sesuai dengan waktu riil pelaksanaan dilapangan.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Addendum Kontrak No.01 nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, anggaran dana pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebesar Rp939.071.035,85 (belum termasuk PPN) sudah termasuk biaya pondasi ( harga satuan lampu sebesar Rp28.540.000/unit sebanyak 32 unit atau sebesar Rp913.280.000,- dan biaya pekerjaan pondasi sebesar Rp23.991.035,85 dengan spesifikasi barang : tiang pipa lampu hor deep galvanis, box panel, solar panel 100 WP 12 volt, solar charger 10 AMP 12 volt, Baterai VFR 720 AH 12 volt dan lampu LED SMD 5630, namun dalam pelaksanaanya pekerjaan dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi JEMMY MANUEL PESIK yang bekerjasama dengan saksi ENDY SYAFETI dan saksi MUSA ROHIDIN Direktur PT. PELANGI RIZKY UTAMA dengan harga sebesar Rp15.000.000/unit dengan perincian untuk harga pembelian lampu sebesar Rp12.500.000/unit dan biaya pekerjaan pondasi dan pemasangan lampu sebesar Rp2.500.000/unit dengan total biaya sebesar Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan spesifikasi barang : tiang octagonal deep galvanis 7 meter, panel surya 100 WP 12 volt, solar charger controller 10 A 12 volt, Box panel, Baterai LIP 1280 G 12 volt 80 AH dan lampu LED SMD 5630.
Menimbang bahwa untuk pekerjaan jembatan timbang (tidak termasuk rumah operator) dengan anggaran sebesar Rp314.408.621,66 (belum termasuk PPN) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang, dan untuk pelaksanaan pekerjaanya dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan cara diborongkan/dialihkan seluruhnya kepada saksi BAHRONI, S.Pd selaku Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI dengan harga sebesar Rp218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) sudah termasuk pekerjaan pondasi/landasan jembatan timbang sesuai Surat Perjanjian nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh saksi BAHRONI, S.Pd dan saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bahwa dari hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu mutu beton bangunan rumah kompos yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 21,7 Mpa sedangkan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 (setara dengan Fc. 19,3 Mpa) , dan terhadap pondasi jembatan timbang mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak yaitu Fc. 26,4 Mpa dengan hasil uji hanya memenuhi mutu beton K. 225 / setara Fc. 19, 3 Mpa sesuai Surat Kepala UPTD Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 75 / PPHP-BUJI / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017.
Menimbang bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA telah dinyatakan selesai 100 % sesuai Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Menimbang bahwa saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat telah melakukan pembayaran dana Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.613.381.00,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atau 100 % kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA sebanyak 2 (dua) tahap sebagai berikut :
Pembayaran Tahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 460.905.377,00 (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN.
Pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp2.090.704.800.- (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanpa dipotong PPH dan PPN karena sudah dibayar dimuka.
Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan keterangan Ahli Tehnik Sipil Struktur dan Ahli Teknik Elektro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai berikut:
a. Pembangunan Workshop dan mushola kekurangan volume 11, 4 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom dan ring balok FC = 15,2 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 21, 7 Mpa
b. Pembangunan Pos Jaga kekurangan volume 9,39 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom praktis dan ring balok FC = 10 Mpa sedangkan mtu yang dipersyaratkan FC = 19,3 Mpa.
c. Pembangunan Jembatan timbang kekurangan volume 21,76 % dan hasil uji mutu beton pondasi menerus FC = 16 Mpa dan FC = 12,8 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 26,4 Mpa
d. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga kekurangan volume 6,83 %
Pembangunan Rumah Kompos kekurangan volume 19,14 % dan hasil uji mutu beton sloof dan beton kolom FC = 18,2 Mpa sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan FC = 21,7 Mpa
Dan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan terdapat ketidaksesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai yaitu kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt dan baterai yang terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 nomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi . perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen).
Menimbang bahwa Perolehan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 tersebut diperoleh dari selisih realisasi pembayaran dengan nilai pekerjaan terpasang pada pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017, dengan ringkasan penghitungan seagai berikut:
| No | Uraian | Nilai (Rp) |
| A | Realisasi Pembayaran | |
| 1 | SP2D No. 1019/SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 Untuk pembayaran uang muka sebesar 20% | 522.676.200,00 |
| Dikurangi PPN | -47.516.018,00 | |
| 2 | SP2D No. 1019/SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 Untuk pembayaran angsuran terakhir sebesar 95% & 5% Masa Pemeliharaan | 2.090.704.800,00 |
| Dikurangi PPN | -190.064.073,00 | |
| Jumlah Realisasi Pembayaran | 2.375.800.909,00 | |
| B | Nilai Pekerjaan Terpasang | 1.598.729.853,58 |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) | 777.071.055,42 | |
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD adalah pihak yang tidak berwenang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017. Bahwa sejak awal sebelum dilaksanakannya lelang terhadap pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 telah dilakukan kesepakatan sehingga yang mendapatkan proyek tersebut adalah Saksi IMADUDIN Alias IIM yang kemudian meyuruh Saksi HENDI untuk mengikuti lelang dengan menggunakan PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Menimbang bahwa setelah ditandatangani Perjanjian Kerja dan pencairan tahap I, kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD yang selanjutnya memerintahkan untuk dikerjakan oleh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO, yang kemudian karena pekerjaan tersebut tidak selesai dan dikhawatirkan lewat waktu maka dilanjutkan oleh saksi HENDI.
Menimbang bahwa pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan perjanjian sehingga menimbulkan kerugian sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 yang dilakukan Auditor BPK Provinsi Jambi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ‘dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Ad. 5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi: “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu”;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya
adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja “meedoer” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta Hukum yang diperoleh dengan mempadukan antara keterangan saksi-saksi, ahli, alat dan barang bukti, serta keterangan Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kapasitas perbuatan Terdakwa tersebut adalah Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang bahwa benar pada tahun 2017 di showroom mobil milik saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang beralamat di Jalan HOS Cokraminoto No. 68 Kota Jambi Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD selaku anggota DPRD Provinsi Jambi pernah menemui saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan meminta dicarikan proyek, dan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM akan mengusahakan permintaan terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
Menimbang bahwa sekitar bulan Maret 2017 di ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi DODI IRAWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi memanggil dan memberitahukan kepada saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE bahwa untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Menimbang bahwa kemudian pada bulan April 2017 Saksi RADEN RUDY TEDJA DJ AYA LAKSANA, BAE datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi menemui saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan menyampaikan kepada saksi EVI SYAHRUL terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah saksi IMADUDDIN Alias IIM, dan saksi EVI SAHRUL mengiyakan penyampaian saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut.
Menimbang bahwa bulan Mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE menetapkan nilai HPS / OE sebesar Rp2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga |
| 1. | Pek. Pembangunan workshop dan Musholla | Rp502.437.486 |
| 2. | Pek. Pembangunan pos jaga | Rp46.523.845 |
| 3. | Pek. Pembangunan jembatan timbang | Rp485.651.314 |
| 4. | Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan | Rp934.284.207 |
| 5. | Pek. Pembangunan rumah dinas penjaga | Rp277.921.086 |
| 6. | Pek. Pembangunan rumah kompos | Rp207.448.182 |
| Jumlah Total Fisik | Rp2.454.266.121 | |
| PPn 10 % | Rp245.426.612 | |
| Total Fisik + PPn | Rp2.699.692.733 | |
| Pembulatan | Rp2.699.692.000 |
Menimbang bahwa berdasarkan surat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 2 Mei 2017 saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengajukan permintaan lelang/rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, untuk paket kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, ID paket 11431987, dengan metode pengadaan pemilihan langsung, total pagu Rp2.700.000.000, total HPS Rp2.699.692.000, hari kerja 150 hari kalender,
Menimbang bahwa terhadap surat permintaan lelang / rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE tersebut, saksi EVI SYAHRUL selaku Kepala ULP Provinsi Jambi menugaskan Pokja CK.2 2017 untuk melaksanakan proses lelang/pemilihan penyedia paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Nomor : 229 / SPT / POKJA / ULP. JAMBI / 2017 tanggal 03 Mei 2017
Pada tanggal 22 Juni 2017 saksi HENDI, ST atas permintaan saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melakukan pendaftaran dengan menggunakan perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dipinjamnya dari saksi THEODORUS HENDRY SUMARSONO yang merupakan adik kandung saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
Pada tanggal 6 Juli 2017 mengupload dokumen penawaran sesuai Surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dengan penawaran sebesar Rp2.659.547.000,- (dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) beserta lampiran dokumen penawaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam lelang dan seluruh dokumen ditandatangani oleh YATIMAN Alias RIAN atas perintah Saksi HENDI dengan meniru tandatangan THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA;
Bahwa selanjutnya Pokja CK.2 2017 membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 229.08 / BAHP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang menyatakan PT. NURYTA SARI PRATAMA Lulus pada seluruh tahapan evaluasi. Dan pada tanggal 21 Juli 2017 Pokja CK.2 2017 mengumumkan PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai pemenang lelang.
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2017, Pokja CK. 2 2017 melaporkan hasil proses pelelangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan pemenang / Penyedia Jasa : PT. NURYTA SARI PRATAMA sesuai Surat nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja.CK2 / ULP.Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal : Laporan Proses Pelelangan , yang ditujukan kepada Kepala ULP Provinsi Jambi
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan lelang /pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan Pokja CK.2 2017 ULP Provinsi Jambi di atas, saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku KPA yang merangkap PPK menyatakan menerima hasil pelelangan/pemilihan penyedia sesuai Surat Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditanda tangani saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Menimbang bahwa pada bulan Juli 2017 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tersebut diterima oleh saksi. HENDI, ST.
Menimbang bahwa kemudian untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum telah dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh saksi YATIMAN Alias RIAN atas perintah Saksi HENDI dengan meniru tandatangan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebagai penyedia, dan saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2.613.381.000,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan ruang lingkup pekerjaan sebanyak 6 (enam) sub pekerjaan antara lain pekerjaan pembangunan workshop dan musholla, pembangunan pos jaga, pembangunan jembatan timbang, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan, pembangunan rumah dinas penjaga dan pembangunan rumah kompos.
Menimbang bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2017 saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa KUSNINDAR alias MENDAR bahwa terdapat proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lalu Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD menerima proyek yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
-Menimbang bahwa setelah dilakukan penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, kemudian sekira bulan Agustus 2017 bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi, saksi HENDI menyerahkan RAB dan Gambar serta uang muka kerja 20 % kepada saksi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Menimbang bahwa selanjutnya bertempat di showroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi saksi MUHAMMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberikan RAB dan Gambar pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dan memberikan uang muka pekerjaan lebih kurang sebesar Rp360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR selaku pelaksana pekerjaan.
-Menimbang bahwa pada bulan September 2017 Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR menyuruh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum dengan memberikan uang pada tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan selanjutnya biaya diberikan sesuai permintaan yang diajukan oleh saksi MASRUL ACHMAD, S.Sos Alias AYUN dan saksi DERI JATI PRASETYO, dengan kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MASRUL ACHMAD Alias AYUN yaitu jikalau ada keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum maka keuntungan akan dibagi 2 (dua), sedangkan modal kerja dari terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR.
Menimbang bahwa pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT. NURYTA SARI PRATAMA telah dinyatakan selesai 100 % sesuai Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA,BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan saksi THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan saksi RADEN RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
Menimbang bahwa saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat telah melakukan pembayaran dana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp2.613.381.00,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) atau 100 % kepada PT. NURYTA SARI PRATAMA sebanyak 2 (dua) tahap sebagai berikut :
Pembayaran Tahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 0373 / SPM-LS / DPUPR-CK / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp460.905.377,00 (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN.
Bahwa untuk pembayaran tahap I ini telah dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi pada tanggal 25 agustus 2017 dengan cara Saksi Hendi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN meminta cek dari sdr. THEODORUS dan saat cek tersebut diserahkan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN kepada saksi sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI. Setelah dilakukan penarikan dana tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM dan dari dana tersebut kemudian dibagi dengan rincian sebagai berikut:
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE,
Rp360.905.377,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum.
Pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, dari dana yang masuk ke rekening Bank Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp2.090.704.800.- (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanpa dipotong PPH dan PPN karena sudah dibayar dimuka.
Bahwa kemudian pada bulan Januari 2018 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, kemudian saksi HENDI, ST bersama dengan terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan saksi IMADUDDIN Alias IIM bertemu dishowroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama. Bahwa sesuai kesepakatan antara Saksi HENDI, Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan sdr. IMADUDIN Alias IIM uang sebesar Rp2.090.704.800 tersebut dipergunakan untuk :
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diserahkan oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadi saksi IMADUDDIN Alias IIM yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE;
Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Saksi HENDI mengambil lebih kurang sebesar sebesar yang dipergunakan untuk:
Pengganti pajak PPN dan PPH yang terlebih dahulu dibayar dengan menggunakan uang pribadi saksi sebesar Rp247.083.295, - (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Pembayaran uang pembelian bahan material yang telah saksi HENDI keluarkan dimuka untuk pembelian bahan material dan upah dalam membantu menyelesaikan pekerjaan lebih kurang sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) memakai uang SAKSI IMADUDIN Alias IIM dan Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah memakai uang pribadi saksi HENDI.
Uang untuk diberikan kepada sdr. RUDY TEDJA selaku Kabid sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tetapi tidak jadi Saksi HENDI berikan dan dipakai untuk keperluan proyek.
Uang untuk diberikan kepada sdr. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. THEODORUS sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. HARTATI selaku Ketua PPHP sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
dan sisanya habis dipergunakan untuk biaya operasional di lapangan seperti beli minyak mobil dan perbaikan mobil operasional yang digunakan sdr. DERI dilapangan
Rp134.000.000,00 (seratus tigapuluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Sisa uang pencairan tahap II yang telah dibagi-bagi tersebut kemudian Saksi Hendi tinggalkan dan serahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR dan Saksi IMADUDDIN Alias IIM diruangan di Showroom milik Saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa terhadap uang-uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari TRI SUMARDIANTI.
Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disita dari HARTATI HASAN.
Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Uang tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tugapuluh juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dalam perkara Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE (sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara lain)
Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan keterangan Ahli Teknisk Sipil Struktur dan Ahli Teknik Elektro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai berikut :
a. Pembangunan Workshop dan mushola kekurangan volume 11, 4 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom dan ring balok FC = 15,2 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 21, 7 Mpa
b. Pembangunan Pos Jaga kekurangan volume 9,39 % dan hasil uji mutu beton sloof, kolom praktis dan ring balok FC = 10 Mpa sedangkan mtu yang dipersyaratkan FC = 19,3 Mpa.
c. Pembangunan Jembatan timbang kekurangan volume 21,76 % dan hasil uji mutu beton pondasi menerus FC = 16 Mpa dan FC = 12,8 Mpa sedangkan mutu yang dipersyaratkan FC = 26,4 Mpa
d. Pembangunan Rumah Dinas Penjaga kekurangan volume 6,83 %
Pembangunan Rumah Kompos kekurangan volume 19,14 % dan hasil uji mutu beton sloof dan beton kolom FC = 18,2 Mpa sedangkan mutu beton yang dipersyaratkan FC = 21,7 Mpa
Dan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan terdapat ketidaksesuaian lampu penerangan jalan pada bagian baterai yaitu kontrak baterai VFR 720 AH 12 volt dan baterai yang terpasang baterai VRLA 80 AH 12 volt.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 nomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi . perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terjadinya tindak pidana korupsi pada perkara ini merupakan wujud perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, saksi DODI IRAWAN, ST, MT, saksi RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE, saksi HENDI, ST. Bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD tersebut adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan itu, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi.
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena Majelis Hakim telah cukup mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas dan telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, untuk menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa terdapat kata-kata “dan/atau denda...dst., maka majelis hakim berpendapat dengan adanya kata-kata “dan/atau”, maka memberikan pilihan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman denda dalam Pasal 3 ini sesuai dengan perbuatan terdakwa dan pilihan tersebut harus digunakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan rasa berkeadilan, untuk itu oleh karenanya terhadap perkara ini, majelis hakim berpendapat kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan apabila dibebankan untuk membayar denda, oleh karenanya kepada terdakwa dibebankan untuk membayar denda, yang besarnya sebagai tersebut dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang rumusannya berbunyi sebagai berikut:
“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama denganharta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
(2)Jikaterpidanatidakmembayaruangpenggantisebagaimanadimaksuddalamayat(1)hurufbpalinglamadalamwaktu1(satu)bulansesudahputusanpengadilanyangtelahmemperolehkekuatanhukumtetap,makahartabendanyadapatdisita olehjaksadandilelanguntukmenutupiuangpenggantitersebut.
(3)Dalamhalterpidanatidakmempunyaihartabendayangmencukupiuntukmembayar uangpenggantisebagaimanadimaksuddalamayat(1)hurufb,makadipidanadengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancamanmaksimum dari pidanapokoknya sesuaidenganketentuan dalamUndang-undang inidanlamanyapidana tersebutsudahditentukandalamputusanpengadilan”.
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa telah dilaksanakan Pembayaran Tahap I (pertama), pada tanggal 24 Agustus 2017 untuk pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) dana yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp 460.905.377,00 (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN.
Bahwa untuk pembayaran tahap I ini telah dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi pada tanggal 25 agustus 2017 dengan cara Saksi Hendi menyuruh sdr. YATIMAN Alias RIAN meminta cek dari sdr. THEODORUS dan saat cek tersebut diserahkan oleh sdr. YATIMAN Alias RIAN kepada saksi sudah terdapat tanda tangan sdri. THERESIA NURYTA SARI. Setelah dilakukan penarikan dana tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM dan dari dana tersebut kemudian dibagi dengan rincian sebagai berikut:
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadinya yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE,
Rp360.905.377,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pembangunan TPA Parit Culum.
Menimbang bahwa pembayaran Tahap II (kedua), pada tanggal 29 Desember 2017 untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan) sebesar Rp2.090.704.800.- (dua miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) dana yang masuk ke rekening Bank Jambi nomor : 101216047 atas nama PT. NURYTA SARI PRATAMA sebesar Rp2.090.704.800.- (dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanpa dipotong PPH dan PPN karena sudah dibayar dimuka.
Menimbang bahwa kemudian pada bulan Januari 2018 dilakukan penarikan oleh saksi HENDI, ST bersama dengan saksi YATIMAN Alias RIAN di Bank 9 Jambi, kemudian saksi HENDI, ST bersama dengan terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan saksi IMADUDDIN Alias IIM bertemu dishowroom mobil Aurell Mobilindo yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama. Bahwa sesuai kesepakatan antara Saksi HENDI, Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan sdr. IMADUDIN Alias IIM uang sebesar Rp2.090.704.800 tersebut dipergunakan untuk :
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diserahkan oleh saksi HENDI, ST kepada saksi IMADUDDIN Alias IIM sebesar untuk menggantikan uang pribadi saksi IMADUDDIN Alias IIM yang telah dipergunakan melakukan pembayaran fee proyek kepada saksi APIF FIRMANSYAH, SE;
Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) Saksi HENDI mengambil lebih kurang sebesar sebesar yang dipergunakan untuk:
Pengganti pajak PPN dan PPH yang terlebih dahulu dibayar dengan menggunakan uang pribadi saksi sebesar Rp247.083.295, - (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Pembayaran uang pembelian bahan material yang telah saksi HENDI keluarkan dimuka untuk pembelian bahan material dan upah dalam membantu menyelesaikan pekerjaan lebih kurang sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) memakai uang SAKSI IMADUDIN Alias IIM dan Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah memakai uang pribadi saksi HENDI.
Uang untuk diberikan kepada sdr. RUDY TEDJA selaku Kabid sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tetapi tidak jadi Saksi HENDI berikan dan dipakai untuk keperluan proyek.
Uang untuk diberikan kepada sdr. TRI SUMARDIANTI selaku PPTK sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. THEODORUS sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada sdr. HARTATI selaku Ketua PPHP sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Uang untuk diberikan kepada Pokja / Panitia Lelang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
dan sisanya habis dipergunakan untuk biaya operasional di lapangan seperti beli minyak mobil dan perbaikan mobil operasional yang digunakan sdr. DERI dilapangan
Rp134.000.000,00 (seratus tigapuluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD.
Sisa uang pencairan tahap II yang telah dibagi-bagi tersebut kemudian Saksi Hendi tinggalkan dan serahkan kepada Terdakwa KUSNINDAR dan Saksi IMADUDDIN Alias IIM diruangan di Showroom milik Saksi IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa terhadap uang-uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari TRI SUMARDIANTI.
Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disita dari HARTATI HASAN.
Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari THEODORUS HENDRY SUMARSONO.
Uang tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tugapuluh juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dalam perkara Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE (sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara lain)
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017 nomor : SR-224 / PW05 / 5 / 2020 tanggal 7 September 2020 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi . perbuatan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen).
Menimbang bahwa telah dilakukan penyitaan Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari TRI SUMARDIANTI, Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari HARTATI HASAN, Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari THEODORUS HENDRY SUMARSONO, dengan total Rp60.000.000,- yang akan diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian Negara. Dengan demikian maka kerugian negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp717.071.055,42 (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen).
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi pasal 4 ayat (2) yaitu: “Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran Terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan”.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut dan dengan memperhatikan fakta dalam persidangan dimana untuk masalah keuangan telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD, Saksi IMADUDDIN Alias IIM dan Saksi HENDI, ST mengenai penggunaan uang pencairan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017, dan dalam melakukan pembagian uang selalu bersama-sama di di showroom mobil Aurell Mobilindo milik Saksi IMADUDDIN Alias IIM yang beralamat Jln HOS Cokroaminoto No. 68 kota Jambi untuk melakukan perhitungan bersama.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas adalah adil menurut Majelis Hakim apabila Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional atas kerugian negara yang timbul karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya. dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat adalah sudah berdasarkan keadilan apabila Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp239.023.685.14 (duaratus tigapuluh sembilan juta duapuluh tiga ribu enamratus delapan puluh lima rupiah empat belas sen).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD telah menitipkan uang tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tigapuluh juta rupiah) dalam perkara Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE, dan akan diperhitungkan sebagai pengurangan ganti kerugian negara yang harus dibayar oleh Terdakwa. Dengan demikian kerugian negara yang belum dikembalikan oleh Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD adalah sebesar Rp109.023.685,14 (seratus sembilan juta duapuluh tiga ribu enamratus delapan puluh lima rupiah empat belas sen).
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menentukan lamanya masa hukuman yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 tersebut yakni: “pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)”. Dan dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta pada perkara tindak pidana Korupsi esensinya adalah bagaimana kerugian Negara dapat diganti atau dikembalikan dan dipersidangan ternyata diketahui bahwa telah dititpkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dimana telah ada pengembalian sebagian kerugian Negara serta Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan.
Menimbang, permohonan terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang sudah adil menurut Mjelis Hakim dan telah memberikan kepastian hukum serta telah cukup bijaksana menurut Majelis Hakim sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
2. 5 (lima) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 26 Oktober 2017.
3. 1 (satu) bundel dokumen kontrak (harga satuan/unit price) Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kab. Tanjab Timur, nilai kontrak Rp 2.613.381.000,00 termasuk PPN 10 %, masa pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, sumber dana APBD Provinsi Jambi, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari:
a. 5 (lima lembar) Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
c. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002 / BA.AWJ / Pokja.Konstruksi.CK.2 / VII / 2017 tanggal 4 Juli 2017.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
f. 5 (lima) lembar Lampiran hasil koreksi aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
g. 1 (satu) lembar Hasil Koreksi Aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
h. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 kepda Yth. Sdr. Dirketur /pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA perihal Undangan kalrifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir acara klarifikasi dokumen penawaran tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan pesrta oleh THERESIA NURYTA SARI.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
k. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NUGRAHA TYAGASUPALA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
l. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. ROGANTINA JAYA SAKTI yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
m. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
n. 2 (dua) lembar Evaluasi Teknis PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
o. 1 (satu) lembar Evaluasi Biaya PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
p. 2 (dua) lembar Evaluasi Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
q. 1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
r. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
s. 1 (satu) lembar Pembuktian Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
u. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08 / BAHP / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
v. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Kepala ULP Provinsi Jambi perihal Laporan proses pelelangan yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
w. 3 (tiga) lembar SUMMARY REPORT lelang pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
x. Dokumen Penawaran pekerjaan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
1). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
2). 1 (satu) lembar surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
3). 1 (satu) lembar Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
4). 1 (satu) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp 198.149.940,84.
5). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp 267.546.659,68.
6). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
7). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp 483.182.088,56.
8). 1 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp 991.019.371,84.
9). 14 (empat belas) lembar METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
10). 1 (satu) lembar TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
11). 1 (satu) lembar DAFTAR PERSONIL INTI.
12). 1 (satu) lembar DAFTAR PERALATAN UTAMA.
13). 26 (dua puluh enam) lembar SPESIFIKASI TEKNIS.
14). 1 (satu) lembar Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
15). 1 (satu) lembar Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
16). 1 (satu) lembar Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
17). 9 (sembilan) lembar Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
18) 1 (satu) lembar Jaminan Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp 80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
19) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tannggal 4 Juli 2017 yang ditandatangani oleh EDI LASTONO K, SE selaku Pjs Pemimpin Cabang PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI Kantor Cabang Utama.
20). 10 (sepuluh) lembar Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
21). 1 (satu) lembar Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak ( RK3K ) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,PT. NURYTA SARI PRATAMA.
22). 1 (satu) lembar lampiran tabel.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian risiko K3, program K3 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA.
23). 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
24). 5 (lima) lembar Penjabaran Tugas Personalia.
25) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA diatas meterai 6000.
26). 4 (empat) lembar fotcopy lembar Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona 1 paket 1 nomor : 640 / 81 / SPK / CK / PU-TJT / APBD / 2013 tanggal 16 Agustus 2013.
27). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640 / 81 / SPMK / CK / PU-TJT/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
28). 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara serah terima akhir pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona I paket I Bidang Cipta Karya nomor : 1233 / BA / PAN-FHO / CK / 2014 tanggal 16 Mei 2014.
29). 4 (empat) lembar fotocopy lembar Surat Perjanjian (Harga Satuan) paket pekerjaan konstruksi pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku tamiai kabupaten kerinci nomor : HK.02.03 / PJPA-JBI / C4 / 03 / 2017 tanggal 28 Februari 2017.
30). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK / PJPA-JBI / C4/03/2017 tanggal 01 maret 2017.
31). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
32). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
33). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
34). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
35). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
36). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
37). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
38). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
39). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
40). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
41). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EMAN, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EMAN, ST.
42). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PERDIAWAN PERDANA, ST.
43). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EDIL FITRI, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDIL FITRI.
44). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI AIKAL PUTRA.
45). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMMAD JAFRIZAL.
46). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
47). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama DONI ANDIRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh DONI ANDIRA.
48). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh RACHMAT FIRDAUS.
49). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAUZAN SAPUTRA.
50). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama SARDIANSA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SARDIANSA.
51). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
52). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EDIL FITRI, ST sebagai ahli manajemen proyek-madya.
53). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Teknologi Palembang nomor seri ijazah : 001.96.05.1.99 tanggal 8 september 1999 atas nama EDIL FITRI.
54). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama EDIL FITRI.
55). 1 (satu) fotocopy lembar Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
56) 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST sebagai ahli teknik lingkungan-madya.
57). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Diponegoro atas nama PERDIAWAN PERDANA dengan gelar akademik Sarjana Teknik (S.T) tanggal 03 oktober 2007.
58). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama PERDIAWAN PERDANA.-------
59). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EMAN, ST sebagai ahli teknik tenaga listrik-muda.
60). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
61). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Langlang Buana atas nama EMAN tanggal 29 September 2001.
62). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama EMAN.
63). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama EMAN.
64). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
65). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama DONI ANDIRA.
66). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Rumbai atas nama DONI ANDIRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
67). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010.
68). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010 berikut Daftar Nilai.
69). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
70). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
71). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Tunas Harapan Rimbo Bujang atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
72). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
73). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama DONI ANDIRA.
74). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
75). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
76). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
77). 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 3 September 2005.
78). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama RACHMAT FIRDAUS.
79). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
80). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
81). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Taman Siswa Padang atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 14 Juni 2008 berikut Daftar Nilai.
82). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama JONI AIKAL PUTRA.
83). 1 (satu) lembar fotocopy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama SARDIANSA tanggal 15 Juni 2002.
84). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama SARDIANSA.
85). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SARDIANSA.
86). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun SMK Negeri 3 Jambi atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 19 Juni 2006.
87). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama FAUZAN SAPUTRA, SE.
88). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
89). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
90). 1 (satu) lembar fotocopy Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DPMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
91). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
92). 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
93). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
94). 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
95). 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan surat (BPS) Nomor : S-05022924 / PPWBIDR / WPJ.27 / KP.0103 / 2016 tanggal 20 April 2016.
96). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
97). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
98). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
99). 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI, DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI, NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
100). 10 (sepuluh) lembar fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI PRATAMA “ nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016, Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
101). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
102). 24 (dua puluh empat) lembar fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI “ nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Dati II Jambi M.ZEN, S.H.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 02 Mei 2017 perihal : Permintaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) kepada Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Kelengkapan Penyerahan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ( RPP ) tanggal, 2017 ditanda tangani yang menyerahkan dokumen PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran dokumen RPP I B : Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan, tanggal 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Owner Estimate (OE) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi, Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Provisinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal Mei 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
cc. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan nilai total sebesar Rp 502.437.485,53.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN POS JAGA dengan nilai total sebesar Rp 46.523.845,49.
ee. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan nilai total sebesar Rp 934.284.207,39.
ff. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan nilai total sebesar Rp 277.921.086,20.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan nilai total sebesar Rp 207.448.182,16.
hh. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan nilai total A. JEMBATAN TIMBANG sebesar Rp 349.178.861,56 dan nilai total B. RUMAH OPERATOR sebesar Rp 136.472.452,63.
ii. 37 (tiga puluh tujuh) lembar fotocopy Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
jj. 7 (tujuh) lembar fotocopy Gambar Rencana POS JAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
kk. 5 (lembar) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan JEMBATAN TIMBANG pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
ll. 10 (sepuluh) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan WORKSHOP dan MUSHOLLA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
mm. 3 (tiga) lembar fotocopy Gambar Rencana Pekerjaan LAMPU PENERANGAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
nn. 15 (lima belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH PENJAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
oo. 12 (dua belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH KOMPOS pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
4. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kab. Tanjab Timur, Nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, nilai kontrak Tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender, Kontraktor : PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari:
a. 4 (empat) lembar Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
c. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Joint Survey kepada Yth. Bapak Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Propinsi Jambi yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
d. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order kepada Yth. 1. Panitia Peneliti Kontrak, 2. Tim Direksi Lapangan yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE.
e. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, HENDRI SUTAMI, ST Anggota , ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
g. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Kab. Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh TRI SUMARDIANTI, SE.
h. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Persetujuan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA yang ditandatangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE.
i. 2 (dua) lembar Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA selaku Penyedia Jasa dan R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta 14 (empat belas) lembar lampirannya.
j. 11 (sebelas) lembar Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum No. kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , Nilai Kontrak : Rp 2.613.381.000, No. tanggal kontrak ADD : ADD.01 -658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineer, oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi dan Panitia Peneliti Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST Anggota.
5. 1 (satu) bundel Laporan Harian Minggu Ke I s/d XX pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh EDIL FITRI, ST Pelaksana Lapangan, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ASRON Inspector.
6. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017 yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
7. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
8. 1 (satu) bundel Laporan Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan, pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA General Contractor.
9. 1 (satu) bundel Back Up Data kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
10. 1 (satu) bundel dokumen Serah Terima Pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, nomor kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, nomor addendum : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , Tahun Anggaran 2017 terdiri dari
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi perihal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
b. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
d. 3 (tiga) lembar Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI,ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN,ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris, TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
f. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN, ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
g. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN, ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
h. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
j. 1 (satu) lembar Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
k. 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMIZI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
l. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.g / PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
m. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Administrasi ( Fisik ) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
n. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Teknis ( Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI M.ARDIANSYAH, ST selaku PPHP Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
o. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
11. 1 (satu) bundel Hasil Uji Mutu Tim Teknis Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung (TPA) Parit Culum Ma.Sabak Nomor : 75 / PPHP – CK / Uji / XII / 2017, Kontraktor NURITA SARY PRATAMA.
12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
13. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
14. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
15. 1 (satu) bundel dokumen Quality Control (Qc) Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran APBD 2017 PT.NURITA SARY PRATAMA, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.300 Nomor : 32 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 12 Desember 2017.
b. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.250 Nomor : 33 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 08 Desember 2017.
c. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.225 Nomor : 49 / kbs / uji / XI / 2017 tanggal 09 November 2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jalan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No.074 / SCM – SJ / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, Kepada Yth. MASRUL ACHMAT.
e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Specialis Timbang Digital No : 012 / SCM / XII / 2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh BAHRONI Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
f. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA No : 172 / PRU / X / 2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang ditanda tangani MUSA.R Direktur PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
g. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 225 / 13 / K.300 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
h. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 224 / 14 / K.250 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
i. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 226 / 15 / K.225 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Test dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Nomor : 025 / SCM / BAPB / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh MASRUL ACHMAD, S.Sos dan Pihak Kedua oleh BAHRONI, S.Pd.
17. 1 (satu) lembar Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 650 / 173 / Distako-KP / 2016 tanggal 18 Juli 2016 kepada Yth. Bapak Gubernur Jambi Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Jambi perihal : Permohonan bantuan sarana prasarana TPA Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh H. ROMI HARIYANTO, SE.
18. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan penyusunan perencanaan master plan dan detail engineering design (DED) tempat pembuangan akhir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013.
19. 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana kegiatan penyusunan rencana pekerjaan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) tempat pembuangan akhir (TPA) Kec. Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2013.
20. 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-133 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 18 Januari 2018 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur berikut dengan 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Serah Terima berupa Daftar Barang Milik daerah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jabi yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
21. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pekerjaan tertanggal Muara Sabak, 19 Januari 2018 ditanda tangani yang menerima tanpa nama dengan dibubuhi cap/stempel bertuliskan DINAS LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
22. 3 (tiga) lembar Naskah Hibah Pemerintah Daerah ( NHPD ) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-143 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang ditanda tagani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur.
23. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
24. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-22 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi lampu jalan di Pabrik yang ditanda tangani oleh APRIADI.M, ST dan ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
25. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah APRIADI, ST.
26. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
27. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey lampu jalan.
28. 1 (satu) lembar brosur lampu PJU dari PT. TATA CIPTA PELANGI.
29. 1 (satu) bundel brosur lampu jalan tenaga surya (dari LAMPUSURYA.COM).
30. 1 (satu) lembar fotocopy Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp 1.739.400.000.
31. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
32. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-21 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi Jembatan Timbang untuk TPA Parit Culum di Jakarta yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan CIKITA MEILANDA, A.Md.
33. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah TRI SUMARDIANTI, ST.
34. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah CIKITA MEILANDA, A.Md.
35. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey jembatan timbang.
36. 1 (satu) bundel surat CV. TIA JAYA ENGINEERING nomor : 056 / PH / IV / THE / 2017 tanggal 15 April 2017 Hal : penawaran harga jembatan timbang 50 ton , kepada Yth. Ibu PUTRI Ph. 08117422468 yang ditanda tangani oleh HERRI WAHYUDI berikut dengan brosur jembatan timbang.
37. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH,ME selaku PPK SKPD tanggal 23 -08-2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 45 /NSP-JBI/VIII/2012 tanggal Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J Laksana, BAE selaku Kabid Cipta Karya.
e. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45/NSP-JBI/VIII/2017 tanggal Agustus 2017, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017, tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
g. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
h. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran, Uang sejumlah Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran Uang Muka Sebesar 20 % dari Harga Borongan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman Berbasis Masyarakat Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, Berita Acara Pembayaran Uang Muka Terlampir, yang ditandatangani 0leh yang terima uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE dan Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA
k. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1095/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE
l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 1096/SPT-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 1097/SPKD-LS/DPU.4/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 5 (lima) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 1098/RK/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 906/088/PPK-DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, hal pemotongan PPN dan PPH, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.017-17.35324943 tanggal 15 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI
q. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPh Final, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE, NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667468791, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:17:14 yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
r. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667085815, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:16:25, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
s. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 1095.A/ SPT-PDH / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 ,yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST –AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 tanggal 4 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov.Jambi oleh R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
u. 2 (dua) lembar fotocopy Garansi Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan NO. 247/BG/P/KCU/2017 tanggal 04 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Edi Lastono.K,SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Utama PT.BANK PEMBANGUNAN JAMBI dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
v. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka Nomor : 44 / BAST –AJUM / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081403081700031 tanggal 07 Agustus 2017, Nilai Jaminan : Rp522.676.200 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
x. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : B/ /082017 tanggal 08-08-2017, kepada Yth.Pimpinan NURYTA SARI PRATAMA, perihal Penetapan Iuan Program Khusus Nomor - 7 – 78481167273.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 17051904788957 tanggal 08 Agustus 2017, yang ditandatangani Penerima oleh RIZKY SETIA HARYADI, SE.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : Nuryta Sari Pratama PT, periode 07/01/17 s/d 17/07/17.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani A.n Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan oleh YANUHASRI.
bb. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017, kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Menerima dan Menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia.
ee. 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017, NO DPA SKPD : 1 05 01 36 01 5 2, tanggal 3 Januari 2017, yang ditandatangani oleh Dody Irawan, ST, MT Selaku Pengguna Anggaran dan Kailani SH,M.Hum Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah.
ff. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 067 /SPD / BL / PPKD / II / 2017 tahun 2017 tanggal 3 April 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
gg. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 067 / SPD / BL / PPKD / II / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017, tanggal 3 April 2017, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
38. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran angsuran95 % dan 5 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH, ME selaku PPK SKPD tanggal 28-12-2017.
d. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
e. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
f. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
g. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 56 /nsp-JBI/XII/2017, tanggal 17 -12-17, yang ditandatangani Kabid Cipta Karya oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017 tanggal 17 Desember 2017, perihal Permohonan Pembayaran Termyn 100% yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Uang sejumlah Rp 2.090.704.800.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), Untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95 % & 5 % (Masa pemeliharaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Pada Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, No. Addendum Kontrak : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017, tanggal 31 Agustus 2017 dan BASTHP No : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, Berita Acara Pembeyaran terlampir. Yang ditandatangani 0leh Yang Terima Uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 403/BAP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
k. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2823/ SPTKPA-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J Laksana, BAE.
l. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 2824/SPT-LS/DPUPR-CK/XII/2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 2825/SPKD-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 217, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 7 (tujuh) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak Nomor : 2826/RK/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 2823.A/ SPT-PDH / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : NURYTA SARI PRATAMA PT, Nama Produk : Giro Swasta , Periode : 07/01/17 s/d 17/07/17.
q. 1 (satu) lembar fotocopy NPWP : 01.465.029.1-331.000 PT.NURYTA SARI PRATAMA.
r. 4 (empat) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1 05 01 01 36 01 5 2 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh H.ARPAN,ST,MM selaku Pengguna Angaran dan Mengesahkan Kepala Badan Keuangan Daerah oleh AGUS PIRNGADI, S.Sos.
s. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 220 /SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 tahun 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos PPKD Selaku BUD.
t. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 220 / SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos Selaku PPKD Selaku BUD.
u. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, hal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
v. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
x. 3 (tiga) lembar fotocopy Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPU PR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017,yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
z. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
aa. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2), yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
dd. 1 (satu) lembar fotocopy Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
ee. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMISI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
ff. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 11.g/ PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP, yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
hh. 1 satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
ii. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
jj. 1 (satu) lembar Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
kk. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 906/ 404 / PPK-DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, hal Pemotongan PPN DN dan PPH, yang ditandatangani oleh EVA YENTI,SY, SE Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ll. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp 190.064.073, Berita : Setoran PPN PT.Nuryta Sari Pratama.
mm. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran : Rp 57.019.222, Berita : Setoran PPH PT.Nuryta Sari Pratama.
nn. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPH Pinal, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129060839879, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:49:47.
oo. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017129059385211, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:48:29.
pp. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan Nomor :29 /BAST-JP/ PT.NSP-JBI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017, ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
qq. 1 (satu) lembar potocopy Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond ) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081404121700152 tanggal 22 Desember 2017 2017 , Nilai Jamninan : Rp130.669.050 ( serratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen.
rr. 4 (empat) lembar potocopy Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
ss. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
tt. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, perihal Laporan Hasil Joint Survey, yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
uu. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017, perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
vv. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ww. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017, yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
xx. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
yy. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 28 Agustus 2017, perihal : Persetujuan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh R. RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
zz. 2 (dua) lembar fotocopy Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dan R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
aaa. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
bbb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ccc. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
a. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 18 Januari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
b. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 233 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 24 Februari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
c. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. DODI IRAWAN,ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
39. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian ( Kontrak ) Nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 antara Masrul Achmad, S.Sos dengan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI untuk Pengadaan dan Pengerjaan/Pemasangan 1 (satu) Unit Jembatan Timbang (Weight Bridge) Panjang 3 x 9 M Berkapasitas 50 TON x 10 KG merk MK CELLS Lokasi di Pembangunan TPA Muara Sabak Kab.Tanjabtim.
40. 3 ( tiga ) lembar Surat PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No : 037 / SCM – Q / IX / 2017, tanggal 22 September 2017, Subject : Penawaran Pengadaan / Pemasangan Jembatan Timbangan (Weigt Bridge).
41. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 14 Oktober 2017, INVOICE : 052 / SCM-X / 2017, Pembayaran ke-1 pemasangan (1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp87.200.000,00 ( delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah ).
42. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 24 November 2017, INVOICE : 066 / SCM-XI / 2017, Pembayaran ke-2 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
43. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 13 Desember 2017, INVOICE : 071 / SCM-XII / 2017, Pembayaran ke-3 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).
44. 1 ( satu ) bundel DOKUMEN PENGADAAN Nomor : 229.001 / ULP.Prov.Jambi / Konstruksi.CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang (umum/pemilihan) dengan pascakualifikasi.
45. 5 (lima) lembar copy surat Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :161.15-3447 tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014 – 2019 tanggal 28 Agustus 2014
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan Terdakwa;
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Terdakwa telah menitipkan uang kepada Penuntut Umum sebagai pengembalian kerugian negara.
Menimbang, bahwa oleh karena TERDAKWA dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1. (satu) tahun dan 6 ( enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp239.023.685.14 (duaratus tigapuluh sembilan juta duapuluh tiga ribu enamratus delapan puluh lima rupiah empat belas sen), dan dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tigapuluh juta rupiah) sebagai pengurangan kerugian negara, sehingga jumlah yang harus dikembalikan Terdakwa adalah sebesar Rp109.023.685,14 (seratus sembilan juta duapuluh tiga ribu enamratus delapan puluh lima rupiah empat belas sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara:
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
2. 5 (lima) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 26 Oktober 2017.
3. 1 (satu) bundel dokumen kontrak (harga satuan/unit price) Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kab. Tanjab Timur, nilai kontrak Rp 2.613.381.000,00 termasuk PPN 10 %, masa pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, sumber dana APBD Provinsi Jambi, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari:
a. 5 (lima lembar) Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
c. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002 / BA.AWJ / Pokja.Konstruksi.CK.2 / VII / 2017 tanggal 4 Juli 2017.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
f. 5 (lima) lembar Lampiran hasil koreksi aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
g. 1 (satu) lembar Hasil Koreksi Aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
h. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 kepda Yth. Sdr. Dirketur /pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA perihal Undangan kalrifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir acara klarifikasi dokumen penawaran tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan pesrta oleh THERESIA NURYTA SARI.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
k. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NUGRAHA TYAGASUPALA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
l. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. ROGANTINA JAYA SAKTI yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
m. 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
n. 2 (dua) lembar Evaluasi Teknis PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
o. 1 (satu) lembar Evaluasi Biaya PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
p. 2 (dua) lembar Evaluasi Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
q. 1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
r. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
s. 1 (satu) lembar Pembuktian Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
u. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08 / BAHP / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
v. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Kepala ULP Provinsi Jambi perihal Laporan proses pelelangan yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
w. 3 (tiga) lembar SUMMARY REPORT lelang pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
x. Dokumen Penawaran pekerjaan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari :
1). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA.
2). 1 (satu) lembar surat PT. NURYTA SARI PRATAMA nomor : 39 / NSP-JBI / VII / 2017 tanggal 07 Juli 2017 kepada Yth. Pokja Konstruksi CK.2 2017 perihal : penawaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
3). 1 (satu) lembar Rekapitulasi Bill Of Quantity pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp 2.659.547.000,- tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
4). 1 (satu) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan total sebesar Rp 198.149.940,84.
5). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan total sebesar Rp 267.546.659,68.
6). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan total sebesar Rp431.939.632,22.
7). 2 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan total sebesar Rp 483.182.088,56.
8). 1 (dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Sub Pekerjaan PEK.PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan total sebesar Rp 991.019.371,84.
9). 14 (empat belas) lembar METODE PELAKSANAAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
10). 1 (satu) lembar TIME SCHEDULE pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
11). 1 (satu) lembar DAFTAR PERSONIL INTI.
12). 1 (satu) lembar DAFTAR PERALATAN UTAMA.
13). 26 (dua puluh enam) lembar SPESIFIKASI TEKNIS.
14). 1 (satu) lembar Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
15). 1 (satu) lembar Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
16). 1 (satu) lembar Fakta Integritas atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
17). 9 (sembilan) lembar Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
18) 1 (satu) lembar Jaminan Penawaran VIDEI General Insurance SB No. 1924370 tanggal 06 Juli 2017 dengan nomor jaminan : 09.90.02.0122.07.17 dan nilai jaminan : Rp 80.990.760,- yang ditanda tangani oleh APRIS, SE pimpinan PT. ASURANSI UMUM VIDEI dan oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
19) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor : 1556.07 / KCU.Krd tannggal 4 Juli 2017 yang ditandatangani oleh EDI LASTONO K, SE selaku Pjs Pemimpin Cabang PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI Kantor Cabang Utama.
20). 10 (sepuluh) lembar Dokumen Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K) PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
21). 1 (satu) lembar Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak ( RK3K ) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ,PT. NURYTA SARI PRATAMA.
22). 1 (satu) lembar lampiran tabel.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian risiko K3, program K3 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA.
23). 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. NURYTA SARI PRATAMA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
24). 5 (lima) lembar Penjabaran Tugas Personalia.
25) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur PT. NURYTA SARI PRATAMA diatas meterai 6000.
26). 4 (empat) lembar fotcopy lembar Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona 1 paket 1 nomor : 640 / 81 / SPK / CK / PU-TJT / APBD / 2013 tanggal 16 Agustus 2013.
27). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 640 / 81 / SPMK / CK / PU-TJT/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
28). 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara serah terima akhir pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum zona I paket I Bidang Cipta Karya nomor : 1233 / BA / PAN-FHO / CK / 2014 tanggal 16 Mei 2014.
29). 4 (empat) lembar fotocopy lembar Surat Perjanjian (Harga Satuan) paket pekerjaan konstruksi pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku tamiai kabupaten kerinci nomor : HK.02.03 / PJPA-JBI / C4 / 03 / 2017 tanggal 28 Februari 2017.
30). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : SPMK / PJPA-JBI / C4/03/2017 tanggal 01 maret 2017.
31). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EDIL FITRI, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EDIL FITRI, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
32). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST jabatan penanggung jawab kegiatan, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. PERDIAWAN PERDANA, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
33). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama EMAN, ST jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. EMAN, ST dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
34). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama RACHMAT FIRDAUS jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. RACHMAT FIRDAUS dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
35). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama JONI AIKAL PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. JONI AIKAL PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
36). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama DONI ANDIRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. DONI ANDIRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
37). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. MUHAMMAD JAFRIZAL dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
38). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA jabatan Pelaksana, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
39). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama FAUZAN SAPUTRA jabatan Logistik, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. FAUZAN SAPUTRA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
40). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersedia atas nama SARDIANSA jabatan Administrasi, tanggal 07 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh yang menyatakan sdr. SARDIANSA dan sdri. THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA.
41). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EMAN, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EMAN, ST.
42). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PERDIAWAN PERDANA, ST.
43). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama EDIL FITRI, ST tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDIL FITRI.
44). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI AIKAL PUTRA.
45). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMMAD JAFRIZAL.
46). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
47). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama DONI ANDIRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh DONI ANDIRA.
48). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh RACHMAT FIRDAUS.
49). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAUZAN SAPUTRA.
50). 2 (dua) lembar CURRICULUM VITAE atas nama SARDIANSA tanggal 07 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SARDIANSA.
51). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EDIL FITRI, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI MANAJEMEN PROYEK – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
52). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EDIL FITRI, ST sebagai ahli manajemen proyek-madya.
53). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Teknologi Palembang nomor seri ijazah : 001.96.05.1.99 tanggal 8 september 1999 atas nama EDIL FITRI.
54). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama EDIL FITRI.
55). 1 (satu) fotocopy lembar Sertifikat keahlian atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK LINGKUNGAN – MADYA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
56) 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama PERDIAWAN PERDANA, ST sebagai ahli teknik lingkungan-madya.
57). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Diponegoro atas nama PERDIAWAN PERDANA dengan gelar akademik Sarjana Teknik (S.T) tanggal 03 oktober 2007.
58). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama PERDIAWAN PERDANA.-------
59). 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan atas nama EMAN, ST sebagai ahli teknik tenaga listrik-muda.
60). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keahlian atas nama EMAN, ST klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK - MUDA yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
61). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Universitas Langlang Buana atas nama EMAN tanggal 29 September 2001.
62). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama EMAN.
63). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama EMAN.
64). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
65). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama DONI ANDIRA.
66). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Rumbai atas nama DONI ANDIRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
67). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010.
68). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL tanggal 26 April 2010 berikut Daftar Nilai.
69). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
70). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL.
71). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Tunas Harapan Rimbo Bujang atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA tanggal 24 Mei 2013 berikut Daftar Nilai.
72). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA.
73). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama DONI ANDIRA.
74). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama MUHAMMAD JAFRIZAL dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG BESI BETON/ BARBENDER / BARBENDING yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo.
75). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama ARIES SETIA ANGGARA PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG CAT BANGUNAN yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi.
76). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama RACHMAT FIRDAUS dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG COR BETON / CONCRETOR / CONCRETE OPERATIONS yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau.
77). 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi atas nama RACHMAT FIRDAUS tanggal 3 September 2005.
78). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama RACHMAT FIRDAUS.
79). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama DONI ANDIRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG LAS LISTRIK yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
80). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja atas nama JONI AIKAL PUTRA dengan jenis keterampilan kerja : TUKANG PEMBUATAN FASILITAS SAMPAH DAN LIMBAH yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau.
81). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Taman Siswa Padang atas nama JONI AIKAL PUTRA tanggal 14 Juni 2008 berikut Daftar Nilai.
82). 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama JONI AIKAL PUTRA.
83). 1 (satu) lembar fotocopy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun atas nama SARDIANSA tanggal 15 Juni 2002.
84). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama SARDIANSA.
85). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SARDIANSA.
86). 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun SMK Negeri 3 Jambi atas nama FAUZAN SAPUTRA tanggal 19 Juni 2006.
87). 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama FAUZAN SAPUTRA, SE.
88). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234522 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
89). 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0234521 nama badan usaha : NURYTA SARI PRATAMA, PT yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi tanggal 7 April 2015.
90). 1 (satu) lembar fotocopy Izin gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri nomor : 530.08-10464-DPMPTSP-1571081006-2017 atas nama THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
91). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Tempat Usaha nomor : 517 / 10486 / K / DPMPTSP / 15.71.08.1006 / 2017 atas nama pemilik THERESIA NURYTA SARI tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
92). 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan nomor : 05.05.1.46.10939 berlaku s/d tgl. 10 / 03 / 2022 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
93). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 530-10938-DPMPTSP-15.71.08.1006-2017 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
94). 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1-000478-1571-2-00135 nama perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 10/03/2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi.
95). 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan surat (BPS) Nomor : S-05022924 / PPWBIDR / WPJ.27 / KP.0103 / 2016 tanggal 20 April 2016.
96). 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. NURYTA SARI PRATAMA no : 01.485.029.1-331.000.
97). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-00231WPJ.27 /KP.0103/2013 tanggal 25 Februari 2013.
98). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013.
99). 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama THERESIA NURYTA SARI, DEDINDA DAVI RATZ, M.V.L. TRINI NURMAWATI, NPWP atas nama THERESIA NURYTA SARI dan MARIA VERONICA TRINI NURMAWATI.
100). 10 (sepuluh) lembar fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI PRATAMA “ nomor : 14 tanggal 23 Desember 2016, Kantor Notaris dan PPAT INDRA KURNIAWAN HARAHAP, SH.
101). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0114853 perihal : penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. NURYTA SARI PRATAMA tanggal 30 Desember 2016.
102). 24 (dua puluh empat) lembar fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. NURYTA SARI “ nomor : 43 tanggal 13 Mei 2003, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Dati II Jambi M.ZEN, S.H.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01.03 / L.11 / DPUPR-6 / V / 2017 tanggal 02 Mei 2017 perihal : Permintaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) kepada Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi, yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Kelengkapan Penyerahan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ( RPP ) tanggal, 2017 ditanda tangani yang menyerahkan dokumen PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran dokumen RPP I B : Tenaga Ahli dan Teknis yang diperlukan, tanggal 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Owner Estimate (OE) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi, Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum Provisinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.699.692.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal Mei 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDY TEDJA LAKSANA, BAE Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
cc. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN WORKSHOP DAN MUSHOLLA dengan nilai total sebesar Rp 502.437.485,53.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN POS JAGA dengan nilai total sebesar Rp 46.523.845,49.
ee. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEK. PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN dengan nilai total sebesar Rp 934.284.207,39.
ff. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH JAGA dengan nilai total sebesar Rp 277.921.086,20.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH KOMPOS dengan nilai total sebesar Rp 207.448.182,16.
hh. 2 (dua) lembar fotocopy Owner Estimate (OE) Sub Pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG dengan nilai total A. JEMBATAN TIMBANG sebesar Rp 349.178.861,56 dan nilai total B. RUMAH OPERATOR sebesar Rp 136.472.452,63.
ii. 37 (tiga puluh tujuh) lembar fotocopy Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
jj. 7 (tujuh) lembar fotocopy Gambar Rencana POS JAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
kk. 5 (lembar) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan JEMBATAN TIMBANG pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
ll. 10 (sepuluh) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan WORKSHOP dan MUSHOLLA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
mm. 3 (tiga) lembar fotocopy Gambar Rencana Pekerjaan LAMPU PENERANGAN pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
nn. 15 (lima belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH PENJAGA pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
oo. 12 (dua belas) lembar fotocopy Gambar Rencana Bangunan RUMAH KOMPOS pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
4. 1 (satu) bundel Addendum 01 Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kab. Tanjab Timur, Nomor : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, nilai kontrak Tetap : Rp 2.613.381.000,- waktu pelaksanaan tetap : 140 (seratus empat puluh) hari kalender, Kontraktor : PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari :
a. 4 (empat) lembar Adendum Kontrak No. 01 Nomor : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
b. 1 (satu) lembar Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor : 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
c. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Laporan Hasil Joint Survey kepada Yth. Bapak Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Propinsi Jambi yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
d. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order kepada Yth. 1. Panitia Peneliti Kontrak, 2. Tim Direksi Lapangan yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE.
e. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, HENDRI SUTAMI, ST Anggota , ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
g. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PU & PERA Kab. Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh TRI SUMARDIANTI, SE.
h. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR – 6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal Persetujuan Perubahan Pekerjaan, Kepada Yth. Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA yang ditandatangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE.
i. 2 (dua) lembar Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr. THERESIA NURYTA SARI Direktur PT.NURITA SARY PRATAMA selaku Penyedia Jasa dan R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta 14 (empat belas) lembar lampirannya.
j. 11 (sebelas) lembar Contract Change Order (CCO) pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum No. kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 , Nilai Kontrak : Rp 2.613.381.000, No. tanggal kontrak ADD : ADD.01 -658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , kontraktor PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineer, oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi, sdr. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi dan Panitia Peneliti Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua , FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris , HENDRI SUTAMI, ST Anggota.
5. 1 (satu) bundel Laporan Harian Minggu Ke I s/d XX pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh EDIL FITRI, ST Pelaksana Lapangan, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan Supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ASRON Inspector.
6. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA, Tahun Anggaran 2017 yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
7. 1 (satu) bundel Asbuilt Drawing pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, Kontraktor Pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani kontraktor pelaksana PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
8. 1 (satu) bundel Laporan Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan, pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, PT. NURYTA SARI PRATAMA General Contractor.
9. 1 (satu) bundel Back Up Data kegiatan : penyediaan sarana dan prasarana sanitasi, pekerjaan : pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Kontrak No : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Nilai Kontrak Rp 2.613.381.000, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, kontrak no : ADD.01-658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017, Kontraktor Pelaksana : PT. NURYTA SARI PRATAMA yang dibuat dan ditanda tangani PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, diperiksa dan ditanda tangani konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILIANA , Disetujui dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE.
10. 1 (satu) bundel dokumen Serah Terima Pertama paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, perusahaan PT. NURYTA SARI PRATAMA, nomor kontrak : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, nomor addendum : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 , Tahun Anggaran 2017 terdiri dari
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi perihal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
b. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
d. 3 (tiga) lembar Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI,ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN,ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris, TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
f. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN, ST Ketua, M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
g. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor : 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN, ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
h. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
i. 1 (satu) lembar Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
j. 1 (satu) lembar Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
k. 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMIZI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
l. 1 (satu) lembar Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.g / PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
m. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Administrasi ( Fisik ) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
n. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Teknis ( Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI M.ARDIANSYAH, ST selaku PPHP Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
o. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
11. 1 (satu) bundel Hasil Uji Mutu Tim Teknis Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung (TPA) Parit Culum Ma.Sabak Nomor : 75 / PPHP – CK / Uji / XII / 2017, Kontraktor NURITA SARY PRATAMA.
12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
13. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
14. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
15. 1 (satu) bundel dokumen Quality Control (Qc) Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tahun Anggaran APBD 2017 PT.NURITA SARY PRATAMA, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.300 Nomor : 32 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 12 Desember 2017.
b. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.250 Nomor : 33 / kbs / uji / XII / 2017 tanggal 08 Desember 2017.
c. 1 (satu) lembar hasil pengujian kuat tekan kubus beton mutu K.225 Nomor : 49 / kbs / uji / XI / 2017 tanggal 09 November 2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jalan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No.074 / SCM – SJ / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, Kepada Yth. MASRUL ACHMAT.
e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Specialis Timbang Digital No : 012 / SCM / XII / 2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh BAHRONI Direktur PT. SUBAN CIPTA MANDIRI.
f. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaminan Mutu dan Jaminan Garansi dari PT. PELANGI RIZKI UTAMA No : 172 / PRU / X / 2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang ditanda tangani MUSA.R Direktur PT. PELANGI RIZKI UTAMA.
g. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 225 / 13 / K.300 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
h. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 224 / 14 / K.250 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
i. 1 (satu) lembar fotocopy komposisi campuran beton Design Mix Formula Nomor : 226 / 15 / K.225 / uji / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017.
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Test dari PT. SUBAN CIPTA MANDIRI Nomor : 025 / SCM / BAPB / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh MASRUL ACHMAD, S.Sos dan Pihak Kedua oleh BAHRONI, S.Pd.
17. 1 (satu) lembar Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 650 / 173 / Distako-KP / 2016 tanggal 18 Juli 2016 kepada Yth. Bapak Gubernur Jambi Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Jambi perihal : Permohonan bantuan sarana prasarana TPA Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh H. ROMI HARIYANTO, SE.
18. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan penyusunan perencanaan master plan dan detail engineering design (DED) tempat pembuangan akhir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013.
19. 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana kegiatan penyusunan rencana pekerjaan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) tempat pembuangan akhir (TPA) Kec. Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2013.
20. 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-133 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 18 Januari 2018 yang ditanda tangani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur berikut dengan 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Serah Terima berupa Daftar Barang Milik daerah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jabi yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
21. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pekerjaan tertanggal Muara Sabak, 19 Januari 2018 ditanda tangani yang menerima tanpa nama dengan dibubuhi cap/stempel bertuliskan DINAS LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
22. 3 (tiga) lembar Naskah Hibah Pemerintah Daerah ( NHPD ) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S-143 / DPUPR-6 / I / 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang ditanda tagani Pihak Pertama oleh Ir. HARRY ANDRIA Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Pihak Kedua oleh GUSTIN WAHUDI, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur.
23. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
24. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-22 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi lampu jalan di Pabrik yang ditanda tangani oleh APRIADI.M, ST dan ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
25. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah APRIADI, ST.
26. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 163 / SPT / DPUPR-6/IV/2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah ERWIN ARDIANSYAH, A.Md.
27. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey lampu jalan.
28. 1 (satu) lembar brosur lampu PJU dari PT. TATA CIPTA PELANGI.
29. 1 (satu) bundel brosur lampu jalan tenaga surya (dari LAMPUSURYA.COM).
30. 1 (satu) lembar fotocopy Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp 1.739.400.000.
31. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh R.RUDI TEDJA JAYA L, BAE Kabid Cipta Karya.
32. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan nomor : Lap-21 / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 21 April 2017 perihal : Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah, untuk mengkonfirmasi secara langsung harga dan spesifikasi Jembatan Timbang untuk TPA Parit Culum di Jakarta yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan CIKITA MEILANDA, A.Md.
33. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah TRI SUMARDIANTI, ST.
34. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 162 / SPT / DPUPR-6 / IV / 2017 tanggal 12 April 2017, pegawai yang diperintah CIKITA MEILANDA, A.Md.
35. 2 (dua) lembar fotocopy dokumentasi survey jembatan timbang.
36. 1 (satu) bundel surat CV. TIA JAYA ENGINEERING nomor : 056 / PH / IV / THE / 2017 tanggal 15 April 2017 Hal : penawaran harga jembatan timbang 50 ton , kepada Yth. Ibu PUTRI Ph. 08117422468 yang ditanda tangani oleh HERRI WAHYUDI berikut dengan brosur jembatan timbang.
37. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran uang muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109 /SP2D-LS/BJS/BUD/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 0373/SPM-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH,ME selaku PPK SKPD tanggal 23 -08-2017.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 45 /NSP-JBI/VIII/2012 tanggal Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Rudy Tedja J Laksana, BAE selaku Kabid Cipta Karya.
e. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 45/NSP-JBI/VIII/2017 tanggal Agustus 2017, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
f. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017, tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
g. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 Tahun 2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
h. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 0373/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Eva Yenti, SY.SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui oleh TRI SUMARDIANTI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran, Uang sejumlah Rp 522.676.200.- (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran Uang Muka Sebesar 20 % dari Harga Borongan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman Berbasis Masyarakat Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, Berita Acara Pembayaran Uang Muka Terlampir, yang ditandatangani 0leh yang terima uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 087/BAP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE dan Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA
k. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1095/SPP-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE
l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 1096/SPT-LS/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 1097/SPKD-LS/DPU.4/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 5 (lima) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 1098/RK/DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 906/088/PPK-DPUPR-CK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017, hal pemotongan PPN dan PPH, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.017-17.35324943 tanggal 15 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI
q. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPh Final, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE, NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667468791, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:17:14 yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
r. 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP : 00.021.225.8-331.000, ID BILLING : 017083667085815, MASA AKTIF : 21/09/2017 11:16:25, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh Eva Yenti.SY,SE.
s. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 1095.A/ SPT-PDH / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017 ,yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R. Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
t. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor : 43 / BAST –AJP / NSP-JBI / VIII / 2016 tanggal 4 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov.Jambi oleh R.RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
u. 2 (dua) lembar fotocopy Garansi Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan NO. 247/BG/P/KCU/2017 tanggal 04 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Edi Lastono.K,SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Utama PT.BANK PEMBANGUNAN JAMBI dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
v. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Uang Muka Nomor : 44 / BAST –AJUM / NSP-JBI / VIII / 2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi oleh R. RUDY TEDJA J. LAKSANA, BAE.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081403081700031 tanggal 07 Agustus 2017, Nilai Jamninan : Rp522.676.200 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Jambi R. Rudy Tedja L, BAE.
x. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : B/ /082017 tanggal 08-08-2017, kepada Yth.Pimpinan NURYTA SARI PRATAMA, perihal Penetapan Iuan Program Khusus Nomor - 7 – 78481167273.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor: 17051904788957 tanggal 08 Agustus 2017, yang ditandatangani Penerima oleh RIZKY SETIA HARYADI, SE.
z. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : Nuryta Sari Pratama PT, periode 07/01/17 s/d 17/07/17.
aa. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00227 / WPJ.27 / KP.0103 / 2013 tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani A.n Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan oleh YANUHASRI.
bb. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017, kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
dd. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Menerima dan Menyetujui oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia.
ee. 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017, NO DPA SKPD : 1 05 01 36 01 5 2, tanggal 3 Januari 2017, yang ditandatangani oleh Dody Irawan, ST, MT Selaku Pengguna Anggaran dan Kailani SH,M.Hum Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah.
ff. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 067 /SPD / BL / PPKD / II / 2017 tahun 2017 tanggal 3 April 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
gg. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 067 / SPD / BL / PPKD / II / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017, tanggal 3 April 2017, yang ditandatangani PPKD Selaku BUD oleh Dr. DHARMAWAN S.Sos , M.Si.
38. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran angsuran 95 % dan 5 % Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3362 / SP2D-LS / BJS / BUD / XII / 2017 tanggal 29 Desember 2017, yang ditandatangani oleh YUSNIATI,SE selaku Kuasa BUD.
b. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 1170 / SPM-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya oleh Rudy Tedja J.Laksana, BAE, yang telah diteliti kebenarannya oleh TRIYA NINGSIH, ME selaku PPK SKPD tanggal 28-12-2017.
d. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
e. 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
f. 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1170/SPP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran oleh Eva Yenti, SY.SE dan Mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan oleh Tri Sumardianti,ST.
g. 1 (satu) lembar fotocopy Disposisi No.Agenda : 56 /nsp-JBI/XII/2017, tanggal 17 -12-17, yang ditandatangani Kabid Cipta Karya oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT.NURYTA SARI PRATAMA Nomor : 56 / NSP-JBI / XII / 2017 tanggal 17 Desember 2017, perihal Permohonan Pembayaran Termyn 100% yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA.
i. 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Nomor : 403 / BAP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017, Telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Uang sejumlah Rp 2.090.704.800.- ( dua milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus rupiah), Untuk pembayaran Angsuran Terakhir sebesar 95% & 5% (Masa pemeliharaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum pada Kegiatan Pada Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sesuai dengan Surat Perjanjian No : 658/167-DPUPR.6/36.01/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, No. Addendum Kontrak : ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017, tanggal 31 Agustus 2017 dan BASTHP No : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, Berita Acara Pembeyaran terlampir. Yang ditandatangani 0leh Yang Terima Uang THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi R.Rudy Tedja J.Laksana, BAE. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TRI SUMARDIANTI,ST.
j. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 403/BAP-LS/DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT.NURYTA SARI PRATAMA dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
k. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2823/ SPTKPA-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J Laksana, BAE.
l. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana-LS Nomor : 2824/SPT-LS/DPUPR-CK/XII/2017, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
m. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen - LS Nomor : 2825/SPKD-LS/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 217, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
n. 7 (tujuh) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak Nomor : 2826/RK/DPUPR-CK/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
o. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Nomor : 2823.A/ SPT-PDH / XII / 2017 tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh R.Rudy Tedja J. Laksana, BAE.
p. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran No. Rekening : 101216047, Nama Rekening : NURYTA SARI PRATAMA PT, Nama Produk : Giro Swasta , Periode : 07/01/17 s/d 17/07/17.
q. 1 (satu) lembar fotocopy NPWP : 01.465.029.1-331.000 PT.NURYTA SARI PRATAMA.
r. 4 (empat) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Belanja Langsung NO DPPA SKPD : 1 05 01 01 36 01 5 2 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh H.ARPAN,ST,MM selaku Pengguna Angaran dan Mengesahkan Kepala Badan Keuangan Daerah oleh AGUS PIRNGADI, S.Sos.
s. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 220 /SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 tahun 2017, tentang Surat Penyediaan Dana Angaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku BUD tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos PPKD Selaku BUD.
t. 5 (lima) Lembar fotocopy Lampiran SPD Nomor : 220 / SPD-PERUBAHAN / BL / PPKD / IV / 2017 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh AGUS PIRNGADI,S.Sos Selaku PPKD Selaku BUD.
u. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 01.03 / 740 / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Yth. Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, hal : Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
v. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.a / Und.1-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, perihal : undangan pemeriksaan Tim PPHP Bidang Cipta Karya yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
w. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-I) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
x. 3 (tiga) lembar fotocopy Notulen Rapat ( Rapat Ke-I) tanggal 19 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
y. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Administrasi nomor : 11.b / BAPA.PPHP / DPU PR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017,yang ditanda tangani Panitia PPHP oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris, TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Kontraktor / pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan / Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
z. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Visual nomor : 9.c / BAPV.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani Panitia / Tim Visual oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana / Kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas / Konsultan oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
aa. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Teknis nomor: 11.d / BAPT.PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia / Tim Teknis oleh HARTATI HASAN , ST Ketua , M.ARDIANSYAH, ST Sekretaris , TARMIZI anggota, Pelaksana Teknis Kegiatan oleh TRI SUMARDIANTI selaku PPTK, IKA APRILIANA, ST selaku Pengelola Teknis, Pelaksana oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Pengawas oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervisi engineering.
bb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Cipta Karya Dias Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 11.E/ Und.II-PPHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 20 Desember 2017, perihal : Rapat Finalisasi Hasil Pemeriksaan PPHP (undangan ke-2), yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan.
cc. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir (Rapat Ke-2) acara : rapat pembahasan pemeriksaan PPHP pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh M.ARDIANSYAH, ST sekretaris.
dd. 1 (satu) lembar fotocopy Notulen Rapat (Rapat Ke-2) tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani PPHP oleh HARTATI HASAN, ST Ketua Panitia dan M.ARDIANSYAH, ST sekretaris , ditanda tangani PPTK oleh TRI SUMARDIANTI, ST , Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur.
ee. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor : 11.f / BAHPPP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 21 Desember 2017, yang ditanda tangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh HARTATI HASAN Ketua, M.ARDIANSYAH, ST sekretaris dan TARMISI anggota, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan supervisi CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI,ST selaku Supervisi engineering dan TRI SUMARDIANTI,ST selaku PPTK.
ff. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 11.g/ PPHP / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim PPHP, yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia.
gg. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Berita Acara Visual (Fisik) yang ditanda tangani oleh HARTATI HASAN, ST selaku Ketua Panitia Tim PPHP, TRI SUMARDIANTI, ST selaku PPTK, ANDRIYADI , ST Supervisi Engineering selaku Konsultan Supervisi dan kontraktor oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama.
hh. 1 satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01.03 / 11 / BASTHP / DPUPR-6 / XII / 2017 tanggal 22 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA selaku Penyedia dan oleh R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi.
ii. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan Nomor : 2612 / BAHP-LS / DPUPR-CK / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang dibuat dan ditanda tangani Penyedia oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama, Diperiksa dan ditanda tangani Konsultan CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST Supervisi Engineering, Diketahui dan ditanda tangani oleh IKA APRILIANA selaku Pengelola Teknis, TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
jj. 1 (satu) lembar Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan Nomor : 2613 / BAPFP-LS / DPUPR.6 / XII / 2017 tanggal 18 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
kk. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 906/ 404 / PPK-DPUPR-CK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, hal Pemotongan PPN DN dan PPH, yang ditandatangani oleh EVA YENTI,SY, SE Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ll. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran: Rp190.064.073, Berita : Setoran PPN PT.Nuryta Sari Pratama.
mm. 1 (satu) lembar potocopy Slip Setoran Bank 9 Jambi tanggal 28 / 12 / 2017, Jumlah Setoran: Rp57.019.222, Berita : Setoran PPH PT.Nuryta Sari Pratama.
nn. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411128-PPH Pinal, atas Nama Penyetor: BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP: 00.021.225.8-331.000, ID BILLING: 017129060839879, MASA AKTIF: 26/01/2018 15:49:47.
oo. 1 (satu) lembar potocopy Cetakan Kode Billing, jenis pajak : 411211-PPN Dalam Negeri, atas Nama Penyetor : BENDAHARA PENGELUARAN PE , NPWP: 00.021.225.8-331.000, ID BILLING: 017129059385211, MASA AKTIF : 26/01/2018 15:48:29.
pp. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Asli Jaminan Pemeliharaan Nomor :29 /BAST-JP/ PT.NSP-JBI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017, ditanda tangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Penyedia dan R.RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
qq. 1 (satu) lembar potocopy Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Mega Pratama General Insurance Nomor Jaminan : 1081404121700152 tanggal 22 Desember 2017 2017, Nilai Jaminan : Rp130.669.050 ( seratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), yang ditandatangani Penjamin oleh SILVANSRIS,SK Kepala Cabang PT.Asuransi Mega Pratama dan Terjamin oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Dirketur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA, dan dilegalisir Pejabat Pembuat Komitmen.
rr. 4 (empat) lembar potocopy Adendum Kontrak No. 01 Nomor: ADD.01 / 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor: 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
ss. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Survey Bersama (Joint Survey) Nomor: 418.e / BASB / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, yang ditanda tangani Penyedia Jasa PT. NURYTA SARI PRATAMA oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur, Konsultan Pengawas CV. RADIYATAMA ENGINEERING KONSULTAN oleh ANDRIYADI, ST selaku Supervision Engineering, Pengelola Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh IKA APRILLIANA, ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Jambi oleh TRI SUMARDIANTI, ST.
tt. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 419.e / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 21 Agustus 2017, perihal Laporan Hasil Joint Survey, yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
uu. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 422.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 22 Agustus 2017, perihal : Tindak Lanjut Change Contract Order, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
vv. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 428.b / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 23 Agustus 2017, perihal : Undangan Rapat Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ww. 1 (satu) lembar potocopy Berita Acara Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan Nomor : 435.b / BAHPPP / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 24 Agustus 2017, yang ditanda tangani Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak oleh FIKTRI ABDILLA, ST Ketua, FRANSSENO PINITON SITUMORANG, ST Sekretaris, ditanda tangani kontraktor PT. NURTA SARI PRATAMA, Konsultan Pengawas CV. RADITYATAMA ENGINEERING KONSULTAN, PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) oleh TRI SUMARDIANTI, ST dan Pengelola Teknis Kegiatan oleh IKA APRILLIANA.
xx. 1 (satu) lembar potocopy Surat Nomor : 01.03 / 437.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 25 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Hasil Pembahasan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh TRI SUMARDIANTI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
yy. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 01.03 / 442.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 28 Agustus 2017, perihal : Persetujuan Perubahan Pekerjaan yang ditanda tangani oleh R. RUDI TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
zz. 2 (dua) lembar fotocopy Persetujuan Perubahan Kontrak Nomor : 01.03 / 447.c / DPUPR-6 / VIII / 2017 tanggal 29 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama dan R. RUDY TEDJA JAYA L, BAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
aaa. 5 (lima lembar) fotocopy Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
bbb. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
ccc. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
a. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 18 Januari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
b. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 233 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61 / KEP.GUB / BAKEUDA / 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 , tanggal 24 Februari 2017 yang ditanda tangani Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
c. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. DODI IRAWAN,ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
39. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian ( Kontrak ) Nomor : 010 / SPK / TB-SCM / X / 2017 tanggal 14 Oktober 2017 antara Masrul Achmad, S.Sos dengan PT.SUBAN CIPTA MANDIRI untuk Pengadaan dan Pengerjaan/Pemasangan 1 (satu) Unit Jembatan Timbang (Weight Bridge) Panjang 3 x 9 M Berkapasitas 50 TON x 10 KG merk MK CELLS Lokasi di Pembangunan TPA Muara Sabak Kab.Tanjabtim.
40. 3 ( tiga ) lembar Surat PT.SUBAN CIPTA MANDIRI No : 037 / SCM – Q / IX / 2017, tanggal 22 September 2017, Subject : Penawaran Pengadaan / Pemasangan Jembatan Timbangan (Weigt Bridge).
41. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 14 Oktober 2017, INVOICE : 052 / SCM-X / 2017, Pembayaran ke-1 pemasangan (1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp87.200.000,00 ( delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah ).
42. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 24 November 2017, INVOICE : 066 / SCM-XI / 2017, Pembayaran ke-2 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
43. 1 ( lembar ) copy Invoice PT.SUBAN CIPTA MANDIRI, Kepada Masrul Achmad, S.Sos, tanggal 13 Desember 2017, INVOICE : 071 / SCM-XII / 2017, Pembayaran ke-3 pemasangan ( 1 unit ) jembatan timbang ukuran 3x9m kapasitas 50 ton Muara Sabak, jumlah pembayaran Rp30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).
44. 1 ( satu ) bundel DOKUMEN PENGADAAN Nomor : 229.001 / ULP.Prov.Jambi / Konstruksi.CK.2 / DPUPR / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 untuk pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung TPA Parit Culum, Pokja Konstruksi CK.2 2017 Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang (umum/pemilihan) dengan pascakualifikasi.
45. 5 (lima) lembar copy surat Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :161.15-3447 tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014 – 2019 tanggal 28 Agustus 2014
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum
Membebankan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022, oleh SYAFRIZAL, SH, selaku Hakim Ketua, YOFISTIAN, SH dan Hakim Ad Hoc HIASHINTA FRANSISKA MANALU, SH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan secara daring pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARMILINA, SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri oleh M. ALI NURHIDAYATULLAH, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOFISTIAN, SHSYAFRIZAL, SH
HIASHINTA FRANSISKA MANALU, SH
Panitera Pengganti,
HARMILINA, SH,MH