5/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JULFADLI, SH Terdakwa: Muhammad Golkar Bin Abdul Majid
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan, Menyuruh Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah potongan besi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5 /Pid.Sus/2022/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara Telekonference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Muhammad Golkar Bin Abdul Majid
Tempat lahir : Dusun Bangko
Umur/tgl lahir : 52 Tahun / 20 Juni 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Bangko Rendah Rt.11/04 Kelurahan
Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten
Merangin
Agama : Islam
8.Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Terdakwa mengahadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 14 Januari 2022 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 14 Januari 2022, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD GOLKAR Bin ABDUL MAJID secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa Izin “ diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD GOLKAR Bin ABDUL MAJID dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Subisidair dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah potongan besi
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar masing-masing terdakwa dibebani untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000, -.
Menimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum Tetap terhadap Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa Tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwan MUHAMMAD GOLKAR Bin ABDUL pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, atau setidak-tidaknya sekira bulan November 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Aliran Sungai Merangin Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko telah “melakukan, Menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 28 November 2021 sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa yang merupakan penyedia dan pemilik peralatan yang digunakan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama- sama dengan sdr.EDO (DPO) dan sdr.RENDI (DPO) sebagai pekerja melakukan penambangan emas tanpas izin di aliran sungai merangin Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dengan menggunakan alat berupa mesin penyedor air (mesin Robin) , Asbuk yang terbuat dari kayu ,Galon ,Karpet, Spiral ,Tungku Kompresor, Selang Angin, Dulang ,Ember ,Mercuri atau air Raksa, Kacamata Selam ,Besi Pancang.
Kemudain dari alat tersebut sdr.EDO dan sdr.RENDI bersama- sama dengan terdakwa melakukan penambangan emas tanpas izin dengan cara membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang mana diatas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu yang mana diatas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas dan batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada didalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada Sore hari nya karpet yang ada didalam Asbuk tersebut Dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan Emas dan Pasir.
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terdakwa telah mendapatkan emas sekira 7 (Tujuh) gram atau senilai dengan uang Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian dari perolehan tersebut akan dibagi dengan sdr.EDO dan sdr.RENDI.
Bahwa pada perbuatan terdakwa melakukan penambangan emas di aliran sungai merangin Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tersebut merupakan perbuatan penambangan emas tanpa izin berdasarkan data pertambangan yang memiliki izin yang berlokasi di Kabupaten Merangin yang dikeluarkan Pemerintahan Provinsi Jambi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor:S.798/DESDM-3.2/XII/2021 pada tanggal 08 Desember 2021 bahwa sampai dengan saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi ataupun memberikan izin pertambangan Mineral Logam Komoditas Emas yang berlokasi di Kabupaten Merangin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Anton Parmanto Bin Mukalib, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan penambangan Emas tanpa izin;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 Wib personil sat reskrim mendapat informasi bahwa telah terjadi aktifitas penambangan Emas tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan mesin Robin di aliran sungai Merangin Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin. Selanjutnya atas informasi Masyarakat bahwa pemilik mesin Robin tersebut adalah Terdakwa, saksi Kadir dan saksi Ilham, sementara saksi Kadir berada di pinggir sungai dekat perahunya dan saksi Ilham berada di seberang sungai dengan perahunya kemudian saksi Ilham dibawa ke Polres untuk di mintai keterangannya selanjutnya saksi Kadir dan Terdakwa menyusul untuk dimintai keterangannya selanjutnya Terdakwa, bersama saksi Kadir dan saksi Ilham dilakukan penahanan;
Bahwa saksi bersama team yang ada berjumlah 3 (tiga) orang;
Bahwa yang di temukan dan diamankan dilokasi ada 3 (tiga) orang;
Bahwa yang saksi bersama team lihat dilokasi adalah ada Rakit dan di atasnya sedang ada aktifitas orang-orang melakukan penambangan;
Bahwa ketika saksi lakukan pengamanan Terdakwa sedang berada di rumahnya;
Bahwa yang mempunyai alat adalah Terdakwa, sedangkan rakitnya adalah kepunyaan saksi Ilham dan saksi Kadir;
Bahwa masing–masing Terdakwa dan Ilham dan saksi Kadir mempunyai Rakit;
Bahwa alat yang dipakai untuk melakukan penambangan adalah 1(satu) buah asbuk, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah tiang tenda, 1 (satu) buah Terpal Biru, 1 (satu) buah botol air Aqua yang berisi air Raksa, 1 (satu) buah kaca mata selam,1 (satu) buah karpet merah hitam, 1 (satu) buah terpal biru, 1 (satu) buah selang dan besi pancang;
Bahwa yang di hasilkan oleh Terdakwa dalam melakukan penambangan adalah Emas;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya berapa banyak emas yang dihasilkan dari penambangan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakawa ada ditemukan barang bukti yaitu 1(satu) buah asbuk, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah tiang tenda, 1 (satu) buah Terpal Biru, 1 (satu) buah botol air Aqua yang berisi air Raksa, 1 (satu) buah kaca mata selam,1 (satu) buah karpet merah hitam, 1 (satu) buah terpal biru, 1 (satu) buah selang dan besi pancang;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa lama terdakwa melakukan penambangan teresebut;
Bahwa lokasi penambangan tersebut jaraknya jauh dari pemukiman penduduk lebih kurang 8 KM;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa penambangan tersebut sudah berlansung kira-kira setengah bulan;
Bahwa Terdakwa di amankan tidak bersamaan melainkan berbeda harinya;
Bahwa Terdakwa ketika diamankan sedang berada dirumahnya;
Bahwa penambangan yang dilakukan oleh terdakwa berbeda Lokasi dengan lokasi saksi Kadir dan saksi Ilham;
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat adanya penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa peran dari Terdakwa dalam penambangan tersebut adalah sebagai pemilik pemodal atau yang menjual emas;
Bahwa Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Adiguna Antero Siagian Anak Dari Ch. Siagian, dibawah janji menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan penambangan Emas tanpa izin;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 Wib personil sat reskrim mendapat informasi bahwa telah terjadi aktifitas Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan mesin Robin di aliran sungai Merangin Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin. Selanjutnya atas informasi Masyarakat bahwa pemilik mesin Robin tersebut adalah Terdakwa, saksi Kadir dan saksi Ilham, sementara saksi Kadir berada di pinggir sungai dekat perahunya dan saksi Ilham berada di seberang sungai dengan perahunya kemudian saksi Ilham kami bawa ke Polres untuk di mintai keterangannya selanjutnya saksi Kadir dan Terdakwa menyusul untuk dimintai keterangannya selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ilham dan saksi Kadir dilakukan penahanan;
Bahwa saksi bersama team yang ada berjumlah 3 (tiga) orang;
Bahwa yang di amankan dan temukan ada 3 (tiga) orang;
Bahwa yang saksi lihat dilokasi adalah ada Rakit dan di atasnya sedang ada aktifitas orang-orang melakukan penambangan;
Bahwa ketika kami lakukan pengamanan Terdakwa sedang berada di rumahnya;
Bahwa yang mempunyai alat adalah Terdakwa, sedangkan rakitnya adalah kepunyaan saksi Ilham dan saksi Kadir;
Bahwa masing–masing dari Terdakwa, saksi Ilham dan saksi Kadir mempunyai Rakit;
Bahwa alat yang dipakai untuk melakukan penambangan adalah 1(satu) buah asbuk, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah tiang tenda, 1 (satu) buah Terpal Biru, 1 (satu) buah botol air Aqua yang berisi air Raksa, 1 (satu) buah kaca mata selam,1 (satu) buah karpet merah hitam, 1 (satu) buah terpal biru, 1 (satu) buah selang dan besi pancang;
Bahwa yang di hasilkan oleh Terdakwa dalam melakukan penambangan adalah Emas;
Bahwa saski tidak mengetahuinya berapa banyak emas yang dihasilkan dari penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada ditemukan barang bukti yaitu 1(satu) buah asbuk, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah tiang tenda, 1 (satu) buah Terpal Biru, 1 (satu) buah botol air Aqua yang berisi air Raksa, 1 (satu) buah kaca mata selam,1 (satu) buah karpet merah hitam, 1 (satu) buah terpal biru, 1 (satu) buah selang dan besi pancang;
Bahwa jaraknya lokasi penambangan dengan pemukiman penduduk lebih kurang 8 KM;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa lamanya aktifitas terdakwa melakukan penambangan kira-kira sudah setengan bulan;
Bahwa Terdakwa di amankan tidak bersamaan melainkan berbeda harinya;
Bahwa Terdakwa ketika diamankan sedang berada dirumahnya;
Bahwa Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa berbeda Lokasi dengan lokasi saksi Kadir dan lokasi saksi Ilham;
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat adanya penambangan emas tanpa izin;
Bahwa peran dari Terdakwa dalam penambangan tersebut adalah sebagai pemilik pemodal atau yang menjual emas;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
3. Anasri Bin A. Rahman, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah merupakan warga Kel. Dusun Bangko dan juga merupakan tetangga saksi di Rt. 10;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut karena saksi pada saat itu masih berada di kantor tempat saksi bekerja yaitu di Bank BRI Cab. Bangko;
Bahwa lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut masuk kedalam lingkungan Rt. 10 dan 11 Kel. Dusun Bangko;
Bahwa saksi mengetahuinya ada aktifitas serta bunyi mesin Robin untuk melakukan penambangan dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang telah melakukan penambangan Emas tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Ketua Rt lebih kurang sudah selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Aktifitas penambangan tersebut sudah lebih kurang selama setengah bulan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mempunayi alat untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ketika terdakwa diamankan oleh anggota Polisi;
Bahwa Saksi tidak berada dilokasi ketika terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
4. Abdul Kadir Alrasyid Bin A.Mukti Ali, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang telah melakukan Kegiatan Penambangan di Aliran Sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin tersebut ada 3 (tiga) set mesin yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin , yaitu mesin milik saksi, milik Terdakwa dan saksi Ilham, yang mana untuk setiap mesin pekerja nya berjumlah 2 ( dua ) orang ;
Bahwa untuk Mesin milik saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merulai angin sudah sekira 1 (satu) Bulan dan terakhir bekerja pada hari Senin Tanggal 29 November 2021, untuk mesin milik Terdakwa setahu Saksi mulai melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merangin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Minggu tanggal 27 November 2021, sedangkan untuk mesin saski Ilham setahu Saksi mulai melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merangin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Senin Tanggal 29 November 2021;
Bahwa Penambangan emas yang dilakukan adalah penambangan emas yang biasa disebut dengan NGEJET, yaitu penambangan dengan menggunakan mesin air atau mesin robin , adapun cara melakukan kegiatan adalah dengan membuat sebuah rakit dari tumpukan galon atau jerigen, yang aman diatas Rakit tersebut terdapat mesin robin dan asbuk yang terbuat dari kayu yang mana diatas asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan emas dan batuan atau pasir, selanjutnya mesin robin menyedot pasir atau batuan kecil yang ada didalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa pasir tersebut dialirkan kedalam asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan emas akan menempel pada karpet yang ada di asbuk, kemudian pada sore hari nya karpet yang ada didalam asbuk tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa pekerja yang melakukan kegiatan penambangan emas di mesin milik Terdakwa adalah saudara Edo dan saudara Rendi;
Bahwa Lokasi penambangan emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada pemilik nya karena lokasi tempat melakukan kegiatan penambangan emas adalah aliran Sungai batang Merangin;
Bahwa peralatan yang digunakan adalah mesin penyedor air (mesin Robin) , Asbuk yang terbuat dari kayu, Galon, Karpet, Spiral, Tungku Kompresor, Selang Angin , Dulang , Ember , Mercuri atau air Raksa , Tiang pancang;
Bahwa setahu Saksi dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut Terdakwa ada mendapatkan hasil, yang mana rata-rata emas yang didapatkan sekitar 1 Gram per hari nya;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sebagai pemilik peralatan penambangan emas tesrebut setelah Saksi bertemu dengan Terdakwa yang mana Terdaakwa mengatakan bahwa rakit berikut peralatan penambangan emas tersebut adalah milik nya, dan menurut keterangan saudara Edo dan saudara Rendi selaku pekerja bahwa Rakit tesrebut adalah milik Terdakwa, kemudian saksi juga pernah beberapa kali bertemu dan melihat Terdakwa dilokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut ;
Bahwa sistem pembagian hasil adalah dibagi 2 dari hasil yang didapatkan, 1 bagian untuk Terdakwa selaku pemilik mesin atau pemodal dan 1 (satu) bagian untuk Pekerja;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
5. Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang telah melakukan Kegiatan Penambangan di Aliran Sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin tersebut ada 3 (tiga) set mesin yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, yaitu mesin milik saksi, milik Terdakwa dan saksi Kadir , yang mana untuk setiap mesin pekerja nya berjumlah 2 ( dua ) orang;
Bahwa mesin milik saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merulai angin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Senin Tanggal 29 November 2021, untuk mesin milik Terdakwa setahu Saksi mulai melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merangin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Minggu tanggal 27 November 2021 , sedangkan untuk mesin milik saksi Kadir setahu Saksi mulai melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merangin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Senin Tanggal 29 November 2021;
Bahwa Penambangan emas yang dilakukan adalah penambangan emas yang biasa disebut dengan NGEJET, yaitu penambangan dengan menggunakan mesin Air atau mesin Robin, adapun cara melakukan kegiatan adalah dengan membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen, yang aman diatas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu yang mana diatas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas dan batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada didalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada Sore hari nya karpet yang ada didalam Asbuk tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa pekerja yang melakukan kegiatan penambangan emas di mesin milik Terdakwa adalah saudara Edo dan saudara Rendi;
Bahwa Lokasi penambangan emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada pemilik nya karena lokasi tempat melakukan kegiatan penambangan emas adalah aliran Sungai batang Merangin;
Bahwa peralatan yang digunakan adalah mesin penyedor air (mesin robin), Asbuk yang terbuat dari kayu , Galon , Karpet , Spiral , tungku kompresor, selang angin , dulang , ember , mercuri atau air raksa , tiang pancang;
Bahwa setahu Saksi dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut Terdakwa ada mendapatkan hasil, yang mana rata-rata emas yang didapatkan sekitar 1 Gram per hari nya;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sebagai pemilik peralatan penambangan emas tesrebut setelah Saksi bertemu dengan Terdakwa yang mana Terdakwa mengatakan bahwa rakit berikut peralatan penambangan emas tersebut adalah milik nya, dan menurut keterangan saudara Edo dan saudraa Rendi selaku pekerja bahwa Rakit tesrebut adalah milik Terdakwa, kemudian saksi juga pernah beberapa kali bertemu dan melihat Terdaakwa dilokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut ;
Bahwa sistem pembagian hasil adalah dibagi 2 dari hasil yang didapatkan, 1 bagian untuk Terdakwa selaku pemilik mesin atau pemodal dan 1 (satu) bagian untuk Pekerja;
Bahwa terdakwa, saksi, dan saksi Abdul Kadir tidak memiliki ijin dari pejawabat yang berwenang didalam melakukan kegiatan penambangan emas di aliran sungai Merangin tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
6. Ahli Ougy Dayyantara, S.H., M.H, dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam hal setiap orang akan melakukan kegiatan penambangan emas harus memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, emas termasuk komoditas mineral logam;
Bahwa untuk mendapatkan WIUP mineral logam dalam hal ini komoditas timah adalah dengan cara lelang sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
“WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang”.
Sedangkan Untuk memperoleh IPR pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
“Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri”.
Bahwa izin yang harus dilengkapi bagi setiap orang yang melakukan penambangan adalah : Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat atau izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan operasi Produksi;
Dapat saksi sampaikan, untuk melakukan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan ataupun orang perseorangan, harus mempunyai perizinan, dikeluarkan (diterbitkan) oleh Menteri ESDM;
Bahwa dalam hal kegiatan penambangan emas dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dapat diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 15 (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kegiatan Penambangan terdiri atas:
a. Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup;
b. Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan
c. Pengangkutan Mineral atau Batubara
- Bahwa kegiatan yang dijelaskan penyidik termasuk Penambangan Izin yang harus dilengkapi apabila ingin melakukan kegiatan penambangan komoditas emas adalah Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat. Dalam hal, kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 13.00 di Lingkungan Bangko Rendah RT.11/04 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin datang pihak dari kepolisian dan selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dpersidangan karena berhubungan dengan penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa penambangan emas yang Terdakwa lakukan adalah penambangan emas yang biasa disebut dengan Ngejet, yaitu penambangan yang dilakukan dengan menggunakan mesin air atau mesin Robin adapun cara melakukan kegiatan tersebut adalah dengan membuat sebuah rakit dari tumpukan gallon atau jerigen yang mana diatas rakit tersebut terdapat mesin Robin dan asbuk yang terbuat dari kayu, diatas asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan emas dari batuan dan pasir, fungsi mesin Robin menyedot pasir dan batuan kecil yang ada didalam sungai dan hasil dari sedotan tersebut dialirkan ke asbuk sedangkan batuan akan jatuh kembali kesungai sedangkan emas akan menempel atau tersaring pada karpet yang ada di asbuk, kemudian sore harinya karpet tersebut di cuci dan hasil cucian itu di dulang untuk memisahkan antara emas dan pasir;
Bahwa peran Terdakwa dalam penambangan tersebut adalah sebagai pemilik atau penyedia alat penambangan dan juga yang menyuruh pekerja untuk melakukan penambangan;
Bahwa orang yang Terdakwa suruh untuk melakukan penambangan emas menggunakan mesin atau peralatan milik saya adalah saudara Edo dan saudara Rendi;
Bahwa hasil yang didapat perhari sebanyak 1 (satu) gram dan apabila di jual akan mendapatkan uang sebesar Rp.750.000.00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa selama Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sudah sebanyak 7 (tujuh) gram emas yang Terdakwa dapat, serta uang yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp.5.250.000,00 (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pindah tempat dalam melakukan penambangan tersebut yaitu dari Rt.11 ke Rt. 10, karena ada pelarangan dari warga Rt.11 Kel. Dusun Bangko sehingga Terdakwa dan pekerja kembali pindah tempat dengan cara memarkirkan rakit di wilayah Rt. 10 Kel. Dusun Bangko;
Bahwa sebelumnya warga ada melarang Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dan Terdakwa disuruh oleh warga keatas lagi kalau mau melakukan penambangan;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah potongan besi;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 13.00 di Lingkungan Bangko Rendah RT.11/04 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Terdakwa telah diamankan oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa benar penambangan emas yang Terdakwa lakukan adalah penambangan emas yang biasa disebut dengan Ngejet, yaitu penambangan yang dilakukan dengan menggunakan mesin air atau mesin Robin adapun cara melakukan kegiatan tersebut adalah dengan membuat sebuah rakit dari tumpukan gallon atau jerigen yang mana diatas rakit tersebut terdapat mesin Robin dan asbuk yang terbuat dari kayu, diatas asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan emas dari batuan dan pasir, fungsi mesin Robin menyedot pasir dan batuan kecil yang ada didalam sungai dan hasil dari sedotan tersebut dialirkan ke asbuk sedangkan batuan akan jatuh kembali kesungai sedangkan emas akan menempel atau tersaring pada karpet yang ada di asbuk, kemudian sore harinya karpet tersebut di cuci dan hasil cucian itu di dulang untuk memisahkan antara emas dan pasir;
Bahwa benar berawal sebelumnya satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin rubin di aliran sungai merangin Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin dan telah menimbulkan keresahan dan keributan di kalangan warga sekitar khususnya di RT.11 Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin selanjutnya saksi Adi dan saksi bersama team satreskrim menuju ke tempat tersebut dan sesampainya di lokasi, saksi Adiguna dan saksi Anton melihat sedang ada keramaian sedang ada acara yasinan dan saksi Adiguna dan saksi Anton melihat juga ada sekelompok orang yang sedang ribut-ribut di pinggiran sungai Merangin tersebut dan kemudian saksi Adiguna dan saksi Anton menanyakan apa yang sedang terjadi dan warga sekitar menjawab bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Rubin di aliran sungai Merangin dibelakang rumah warga dan warga sekitar dan warga khawatir akibat dari penambangan emas tanpa izin tersebut akan membuat tanah di pinggir sungai longsor sehingga rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai Merangin, dan kemudian saksi Adiguna dan saksi Anton menanyakan kepada warga setempat siapa pemilik dari mesin Rubin yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut dan mereka menjawab pemilik darii alat/Mesin rubin tersebut adalah Terdakwa, saksi Kadir dan saksi Ilham dan masyarakat juga mengatakan bahwa saksi Kadir berada di pinggi sungai didekat perahunya dan saski Ilham berada di seberang sungai dengan perahu miliknya dan selanjutnya saksi Adiguna dan saksi Anton bersama team pergi ke pinggir sungai tersebut dan sesampainya di pinggir sungai tersebut para saksi melihat sebuah perahu yang didalam nya terdapat komponen peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa benar peran Terdakwa dalam penambangan tersebut adalah sebagai pemilik atau penyedia alat penambangan dan juga yang menyuruh pekerja untuk melakukan penambangan;
Bahwa benar Orang yang Terdakwa suruh untuk melakukan penambangan emas menggunakan mesin atau peralatan milik saya adalah saudara Edo dan saudara Rendi;
Bahwa benar hasil yang didapat Terdakwa perhari sebanyak 1 (satu) gram dan apabila di jual akan mendapatkan uang sebesar Rp.750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar selama Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sudah sebanyak 7 (tujuh) gram emas yang Terdakwa dapat, serta uang yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp.5.250.000,00 (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa mesin penyedot air (mesin Robin), asbuk yang terbuat dari kayu, galon, karpet, spiral, tungku kompresor, selang angin, dulang , ember, mercuri atau air raksa, dan tiang pancang;
Bahwa benar Terdakwa, tidak ada izin atau legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut dan tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Unsur”Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa in casu Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan tentang pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid dan tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi adalah diri Terdakwa, namun demikian apakah Terdakwa dapat disalahkan dan dipidana tergantung pembuktian unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur” Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan:
Ayat 1”: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat”
Ayat 2: “Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a.nomor induk berusaha b.sertifikat standar; dan atau c.izin”
Ayat 3: ”Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.IUP
b.IUPK
c.IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
d. IPR
e.SIPB
f.Izin Penugasan
g.Izin pengangkutan dan penjualan h. IUJP; dan i.IUP untuk penjualan
Ayat 4:”Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 13.00 di Lingkungan Bangko Rendah RT.11/04 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Terdakwa telah diamankan oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berawal sebelumnya satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin rubin di aliran sungai merangin Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin dan telah menimbulkan keresahan dan keributan di kalangan warga sekitar khususnya di RT.11 Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin selanjutnya saksi Adi dan saksi bersama team satreskrim menuju ke tempat tersebut dan sesampainya di lokasi, saksi Adiguna dan saksi Anton melihat sedang ada keramaian sedang ada acara yasinan dan saksi Adiguna dan saksi Anton melihat juga ada sekelompok orang yang sedang ribut-ribut di pinggiran sungai Merangin tersebut dan kemudian saksi Adiguna dan saksi Anton menanyakan apa yang sedang terjadi dan warga sekitar menjawab bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Rubin di aliran sungai Merangin dibelakang rumah warga dan warga sekitar dan warga khawatir akibat dari penambangan emas tanpa izin tersebut akan membuat tanah di pinggir sungai longsor sehingga rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai Merangin, dan kemudian saksi Adiguna dan saksi Anton menanyakan kepada warga setempat siapa pemilik dari mesin Rubin yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut dan mereka menjawab pemilik darii alat/Mesin rubin tersebut adalah Terdakwa, saksi Kadir dan saksi Ilham dan masyarakat juga mengatakan bahwa saksi Kadir berada di pinggi sungai didekat perahunya dan saski Ilham berada di seberang sungai dengan perahu miliknya dan selanjutnya saksi Adiguna dan saksi Anton bersama team pergi ke pinggir sungai tersebut dan sesampainya di pinggir sungai tersebut para saksi melihat sebuah perahu yang didalam nya terdapat komponen peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Anton, saksi Adiguna, pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang ada di lokasi adalah berupa mesin penyedot air (mesin Robin), asbuk yang terbuat dari kayu, galon, karpet, spiral, tungku kompresor, selang angin, dulang , ember, mercuri atau air raksa, dan tiang pancang;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa bersama saudara Edo dan saudara Rendi melakukan penambangan mineral emas yaitu dengan cara menggunakan mesin air atau mesin Robin adapun cara melakukan kegiatan tersebut adalah dengan membuat sebuah rakit dari tumpukan gallon atau jerigen yang mana diatas rakit tersebut terdapat mesin Robin dan asbuk yang terbuat dari kayu, diatas asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan emas dari batuan dan pasir, fungsi mesin Robin menyedot pasir dan batuan kecil yang ada didalam sungai dan hasil dari sedotan tersebut dialirkan ke asbuk sedangkan batuan akan jatuh kembali kesungai sedangkan emas akan menempel atau tersaring pada karpet yang ada di asbuk, kemudian sore harinya karpet tersebut di cuci dan hasil cucian itu di dulang untuk memisahkan antara emas dan pasir;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai pemilik alat-alat, dan sebagai pemodal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, saat ditangkap Terdakwa bersama saudara Edo dan saudara Rendi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan Terdakwa tidak pernah melihat dan juga tidak pernah mengetahui tentang Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP terhadap tanah tersebut, dan juga tidak pernah melihat izin untuk melaksanakan usaha pertambangan baik Izin Pertambangan Rakyat terhadap emas hasil penambangan tersebut yang (disebut (IPR) IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang yaitu Dinas ESDM Kabupaten Merangin, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut adalah termasuk kegiatan illegal / tidak sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
Orang yang melakukan:
Orang yang menyuruh melakukan:
Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta, yakni:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerjasama;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 13.00 di Lingkungan Bangko Rendah RT.11/04 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Terdakwa telah diamankan oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dan para saksi pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang adadi lokasi adalah berupa mesin penyedot air (mesin Robin), asbuk yang terbuat dari kayu, galon, karpet, spiral, tungku kompresor, selang angin, dulang , ember, mercuri atau air raksa, dan tiang pancang;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai pemilik alat dan pemodal;
Menimbang, bahwa Terdakwa, bersama-sama dengan saudara Edo dan saudara Rendi melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi, dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, akan tetapi terhadap penjatuhan pidana dalam Tuntuntan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa adanya permohonan Terdakwa dalam hal ini mengajukan permohonan yang intinya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga, akan dipertimbangkan dalam kedaan yang meringan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan besi, yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kejahatan, dan dikwatirkan akan dipergunakan kembali maka status nya ditetapkan untuk Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, kehilangan penerimaan negara dan daerah baik Pajak ataupun Non Pajak, dapat menimbulkan penyakit akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai standar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka penjatuhan pidana penjara pada Terdakwa, menurut penilaian Majelis Hakim cukup pantas dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan, Menyuruh Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Golkar Bin Abdul Majid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah potongan besi
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada Hari Kamis, tanggal 10 Februari 2022 oleh Dr. Yudi Noviandri, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Amir EL Hafidh, S.H dan Miryanto, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara tele conference pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mustaqim, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Julfadli, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Amir EL Hafidh, S.H., Dr. Yudi Noviandri, S.H.,M.H.,
Miryanto, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Mustaqim, S.H.,