2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ARIE PRATAMA ,SH 2.YOGI PURNOMO, SH Terdakwa: MUSLIM Bin MARUSIN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa MUSLIM bin MARUSIN dari dakwaan Primair Penuntut umum tersebut. Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan; Menghukum Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN membayar denda sebesar Denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan Kurungan; Menghukum terdakwa MUSLIM bin MARUSIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 282.499.009,- (dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan rupiah), apabila terdakwa MUSLIM bin MARUSIN tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan Barang Bukti berupa : : 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 73/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin; 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 473/BPMPD/2014 Tentang Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kec.Sungai Manau. Tanggal 7 November 20141. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 178/BKD/2015 18 Maret 2015 Tentang Pengangkatan/pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon III dan IV Dilingkup Pemerintah Kab.merangin.; 1 lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 72/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin; 1 (satu) lembar Fotocopy KTP a.n MUSLIM Dengan NIK 1502042104680001 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Merangin Nomor 249/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian penjabat kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa benteng kecamatan Sungai Manau Tanggal 4 Juni 2013; 1 (satu) Bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 02 tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2018 Tanggal 3 Mei 2018; 1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 03 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Tanggal 3 Mei 2018; 1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor 04 tahun 2018 Tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa Perubahan Tahun anggaran 2018 tanggal 28 November 2018; 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Tahun 2018 tanggal 6 Januari 2018; 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Desa Benteng Tahun anggaran 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintahan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS UMUM – TUNAI Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU BANK DESA Pemerintah Desa Benteng Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Register Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Register Kwitansi Pembayaran Desa Benteng Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 3000329907 atas nama Pemerintah Desa Benteng Periode 01 Januari Tahun 2018 sampai 31 Desember 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 01 Tahun 2018 Tanggal 12 januari 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan petugas Teknis Pengelola Keuangan Desa Benteng Tahun 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 02 Tahun 2018 Tentang Tim penyusunan rencana Kerja Pembangunan (RKP-Des) Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 3 Mei 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05 Tahun 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan Team Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Benteng Tahun 2018 Tanggal 5 Mei 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 07 Tahun 2018 Tentang Penetapan Guru Ngaji Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 08 Tahun 2017 Tentang Pengukuhan pengurus Karang Taruna Indonesia Desa Benteng Masa Bhakti 2017-2019 Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2017. Tanggal 18 Januari 2017; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 011 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kamtibmas Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor 197/KD-BNT/2018 Tentang Penunjukan Kepala Sekolah dan guru/staf lainnya sekolah madrasah diniyah (MADIN) Nurul Hidayah Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal Januari 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor: /Kds-Btg/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Bermain Hidayah Desa benteng dan Penunjukan Pengelola, pendidik, pengasuh, dan tata usaha Tahun 2018. Tanggal januari 2018; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05/Kds-Bnt/II/2014 Tahun 2014 Tentang Pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Benteng Kec.Sungai Manau Masa Bhakti 2014- 2019 Tanggal 28 Februari 2014; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pegawai Syara’ Desa Benteng Tahun 2015. Tanggal 14 Januari 2015; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga adat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin tahun 2015. Tanggal 10 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 090/66/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 10 Februari 2020 untuk melakukan audit (Pemeriksaan) Khusus terhadap Desa-Desa yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Desa Tahun anggaran 2018; 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor : 700/391/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 4 April 2020 1 (satu) bundel fotocopy Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab.Merangin Tahun 2018 Nomor : 700/343/Inspektorat/2020 Tanggal 4 April 2020; 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 694/BKD/2016 Tanggal 30 desember 2016 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam dan dari jabatan administrasi di lingkup Pemerintaha Kabupaten Merangin; 1 Bundel Keputusan Bupati Merangin Nomor 782/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018 Tanggal 31 Desember 2017; 1 Bundel Keputusan Bupati merangin Nomor 783/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang Menadatangani Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018. Tanggal 31 Desember 2017 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018; 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan Alokasi Danba Desa dan Dana Bagi Hasil PajakDan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 November 2018; 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Januari 2018; 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan Dalam kabupaten Merangin; 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/88/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan pencairan dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupatn Merangin Tahap I Untuk 30 Desa Tahun anggaran 2018; 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/96/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap II (KEDUA) Gelombang III (KETIGA) untuk 23 (DUA PULUH TIGA) Desa Tahun anggaran 2018; 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/159/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana bantuan keuangan kepada pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III untuk 200 Desa Tahun anggaran 2018; 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/171/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 16 November 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Tambahan bantuan keuangan alokasi dana Desa (ADD) Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III Untuk 205 Desa Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02165/SP2D-LS/4/04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.134.281.801,83.; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02195/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk pembayaran Belanja bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk tahap I 20% Sebesar Rp.69.700.985,11; 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02225/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.1.876.433,98; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02255/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.752.615,61; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02761/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.268.563.604,00; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02784/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40 % Sebesar Rp.139.401.970,00; 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02807/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.3.752.868,00.; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02830/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.1.505.231,00; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 05818/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 30 Oktober 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40%. Sebesar Rp.268.563.603,17; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06536/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 3 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40 %. Se4besar Rp.149.681.972,89; 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07055/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 17 Desember 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40% sebesar Rp.3.752.868,02; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07529/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40% Sebesar Rp.1.505.231,39; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07740/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Pemprov Jambi Kepada Desa Benteng Kec. Sungai Manau. Sebesar Rp.60.000.000,00; Tetap terlampir didalam berkas perkara. Menetapkan barang bukti uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Dengan rincian pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 150 Lembar dan Pecahan Rp. 50.000,- Sebanyak 100 lembar; Diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas daerah pemerintah kabupaten merangin. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama:
-
Nama lengkap : MUSLIM Bin MARUSIN Tempat lahir : Durian Lecah Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 23 April 1968 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. A g a m a : Islam Pekerjaan : Kepala Desa Benteng. Pendidikan : MAN (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 24 November 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
Penuntut Umum perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal sejak tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 Mei 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 5 Mei 2022 sampai dengan 3 Juni 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Sejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan tanggal 3 Juli 2022;
Terdakwa didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum : Toni Irwan Jaya, S.H., Fadhil Ahmad Ridho, S.H., dan Muhammad Zen, S.H, masing-masing Advokat, berkantor pada kantor Hukum “TONI IRWAN JAYA, SH & Rekan” di Jalan Kesehatan RT 24 Lorong Mawar, Kel. Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2022;
Pengadilan tindak pidana korupsi tersebut,
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 4 Februari 2022 tentang penunjukan majelis hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 4 Februari 2022 tentang penentuan hari persidangan perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jambi atas nama terdakwa MUSLIM bin MARUSIN beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa serta pendapat ahli, dan memperhatikan bukti surat, petunjuk dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa MUSLIM bin MARUSIN dari dakwaan Primair Penuntut umum tersebut.
Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menghukum Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN membayar denda sebesar Denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan Kurungan;
Menghukum terdakwa MUSLIM bin MARUSIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 282.499.009,- (dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan rupiah), apabila terdakwa MUSLIM bin MARUSIN tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan Barang Bukti berupa : :
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 73/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 473/BPMPD/2014 Tentang Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kec.Sungai Manau. Tanggal 7 November 20141.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 178/BKD/2015 18 Maret 2015 Tentang Pengangkatan/pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon III dan IV Dilingkup Pemerintah Kab.merangin.;
1 lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 72/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
1 (satu) lembar Fotocopy KTP a.n MUSLIM Dengan NIK 1502042104680001
1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Merangin Nomor 249/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian penjabat kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa benteng kecamatan Sungai Manau Tanggal 4 Juni 2013;
1 (satu) Bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 02 tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 03 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor 04 tahun 2018 Tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa Perubahan Tahun anggaran 2018 tanggal 28 November 2018;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Tahun 2018 tanggal 6 Januari 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintahan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS UMUM – TUNAI Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU BANK DESA Pemerintah Desa Benteng Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Register Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Register Kwitansi Pembayaran Desa Benteng Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 3000329907 atas nama Pemerintah Desa Benteng Periode 01 Januari Tahun 2018 sampai 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 01 Tahun 2018 Tanggal 12 januari 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan petugas Teknis Pengelola Keuangan Desa Benteng Tahun 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 02 Tahun 2018 Tentang Tim penyusunan rencana Kerja Pembangunan (RKP-Des) Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05 Tahun 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan Team Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Benteng Tahun 2018 Tanggal 5 Mei 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 07 Tahun 2018 Tentang Penetapan Guru Ngaji Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 08 Tahun 2017 Tentang Pengukuhan pengurus Karang Taruna Indonesia Desa Benteng Masa Bhakti 2017-2019 Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2017. Tanggal 18 Januari 2017;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 011 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kamtibmas Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor 197/KD-BNT/2018 Tentang Penunjukan Kepala Sekolah dan guru/staf lainnya sekolah madrasah diniyah (MADIN) Nurul Hidayah Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor: /Kds-Btg/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Bermain Hidayah Desa benteng dan Penunjukan Pengelola, pendidik, pengasuh, dan tata usaha Tahun 2018. Tanggal januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05/Kds-Bnt/II/2014 Tahun 2014 Tentang Pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Benteng Kec.Sungai Manau Masa Bhakti 2014- 2019 Tanggal 28 Februari 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pegawai Syara’ Desa Benteng Tahun 2015. Tanggal 14 Januari 2015;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga adat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin tahun 2015. Tanggal 10 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 090/66/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 10 Februari 2020 untuk melakukan audit (Pemeriksaan) Khusus terhadap Desa-Desa yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Desa Tahun anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor : 700/391/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 4 April 2020
1 (satu) bundel fotocopy Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab.Merangin Tahun 2018 Nomor : 700/343/Inspektorat/2020 Tanggal 4 April 2020;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 694/BKD/2016 Tanggal 30 desember 2016 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam dan dari jabatan administrasi di lingkup Pemerintaha Kabupaten Merangin;
1 Bundel Keputusan Bupati Merangin Nomor 782/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018 Tanggal 31 Desember 2017;
1 Bundel Keputusan Bupati merangin Nomor 783/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang Menadatangani Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018. Tanggal 31 Desember 2017
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan Alokasi Danba Desa dan Dana Bagi Hasil PajakDan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 November 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Januari 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan Dalam kabupaten Merangin;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/88/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan pencairan dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupatn Merangin Tahap I Untuk 30 Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/96/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap II (KEDUA) Gelombang III (KETIGA) untuk 23 (DUA PULUH TIGA) Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/159/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana bantuan keuangan kepada pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III untuk 200 Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/171/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 16 November 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Tambahan bantuan keuangan alokasi dana Desa (ADD) Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III Untuk 205 Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02165/SP2D-LS/4/04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.134.281.801,83.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02195/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk pembayaran Belanja bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk tahap I 20% Sebesar Rp.69.700.985,11;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02225/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.1.876.433,98;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02255/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.752.615,61;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02761/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.268.563.604,00;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02784/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40 % Sebesar Rp.139.401.970,00;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02807/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.3.752.868,00.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02830/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.1.505.231,00;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 05818/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 30 Oktober 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40%. Sebesar Rp.268.563.603,17;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06536/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 3 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40 %. Se4besar Rp.149.681.972,89;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07055/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 17 Desember 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40% sebesar Rp.3.752.868,02;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07529/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40% Sebesar Rp.1.505.231,39;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07740/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Pemprov Jambi Kepada Desa Benteng Kec. Sungai Manau. Sebesar Rp.60.000.000,00;
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
Menetapkan barang bukti uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Dengan rincian pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 150 Lembar dan Pecahan Rp. 50.000,- Sebanyak 100 lembar;
Diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas daerah pemerintah kabupaten merangin.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa MUSLIM bin MARUSIN pada hari selasa tanggal 18 Mei 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa MUSLIM bin MARUSIN;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang diucapkan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula yang dibacakan pada tanggal 27 April 2022;
Setelah mendengarkan tanggapan (Duplik) yang disampaikan juga secara lisan pada saat itu juga yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan sebagaimana Pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa MUSLIM bin MARUSIN didakwa oleh Penuntut Umum adalah berdasarkan surat dakwaan yaitu sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa MUSLIM bin MARUSIN (selaku Kepala Desa Benteng, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013 tanggal 06 Juni 2013) bersama-sama dengan AZIADI Bin AHMAD ZAINUDDIN (Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/71/XI/RES.3.3/2021 tanggal 18 November 2021 (selaku Sekdes Desa Benteng), pada bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2018 bertempat di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan Yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN selaku Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013. Pada tahun anggaran 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Menerima Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 03 Mei 2018, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kecamatan Merangin memperoleh dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 :
a.Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
b.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
c.Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
Total :Rp. 1.033.059.219,-
Berdasarkan APBDes Desa Benteng Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 316.850.000,-
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 561.409.009,-
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 44.800.210,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.000.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.033.059.219,-
Namun terjadi perubahan pendapatan Desa Benteng sehingga ditetapkanlah Peraturan Desa Benteng Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 Kemudian total pendapatan Desa Benteng yang semula sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng setelah terjadi perubahan :
Dana Desa : Rp 671.409.009.00,-.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi : Rp 13.145.284,-
- Alokasi Dana Desa : Rp 358.784.928,-
- Bantuan keuangan Propinsi : Rp 60.000.000.,-
Total : Rp 1.103.339.221,-
Kemudian Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,-
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.103.339.221,-
Bahwa penyaluran ADD dan DD Desa Benteng Tahun anggaran 2018 disalurkan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian :
a. Tahap I :
a.a. Penyaluran Dana Desa tahap I 20% tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 134.281.801.
a.b. Penyaluran Alokasi Dana Desa I 20% tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 69.700.985.
a.c. Penyaluran dana hasil pajak dan retribusi daerah tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 1.876.433.
a.d. Penyaluran dana Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 752.615.
Total penerimaan Tahap I Desa Benteng adalah sebesar Rp. 206.611.834.
b.Tahap II :
b.a. Penyaluran DD Tahap II 40% Tanggal 5Juni 2018 sebesar Rp. 268.563.604.
b.b. Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II 40% Tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp. 139.401.970,
b.c. Penyaluran hasil bagi pajak dan retribusi tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp. 1.505.231,
Total penerimaan Tahap II Desa Benteng Ta. 2018 adalah sebesar Rp. 409.470.805,
c.Tahap III
c.a. Penyaluran Dana Desa Tahap III 40% tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 268.563.603,
c.b. Penyaluran ADD Tahap II 40%I tanggal 3Desember 2018 sebesar Rp. 149.681.971,
c.c. Penyaluran Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp. 3.752.868,
c.d. Penyaluran Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 1.505.231,
c.e. Penyaluran Bantuan Provinsi tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 60.000.000,
Total Penerimaan Tahap III Desa Benteng Ta. 2018 adalah sebesar Rp. 483.503.678,
Sehingga Total penerimaan Tahap I, Tahap II dan Tahap III Desa Benteng Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.103.339.000,
Bahwa terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa Benteng melakukan penarikan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak III tahap tanpa melibatkan saksi MASTUROH Binti HAMDAN selaku Bendahara Desa Benteng namun terdakwa MUSLIM meminta saksi AGUN ROSLIADI Bin M.WALI selaku Operator Desa Benteng untuk memalsukan specimen tanda tangan saksi MASTUROH, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap I dilakukan penarikan pada tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp. 206.611.834,-
b. Tahap II 3 (tiga) kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 6 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 200.000.000.
Pada tanggal 22 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 209.000.000.
Pada tanggal 23 Juli 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 4.000.000.
Total penarikan Desa Benteng Tahap II sebesar Rp. 413.000.000.
c. Tahap III ada 3 kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 5 November 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 268.500.000.
Pada tanggal 5 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 149.000.000.
Pada tanggal 27 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 66.227.347.
Total penarikan Desa Benteng Tahap III sebesar Rp. 483.727.347.
Sehingga penarikan Dana Tahap I, Tahap II, Tahap III sebesar Rp. 1.103.339.181,
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dana yang telah ditarik tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan Desa Benteng dengan rincian :
Untuk Tahap I tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berdasarkan permintaan pembayaran Rp. 619.835.530.- sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Penyelengaraan Pemerintah Desa Rp 52.800.000.
Pembayaran operasional kantor Desa sebesar Rp 12.882.834,-
Pembayaran Pembangunan/Pengadaan sarana dan Prasarana olah raga sebesar Rp 98.409.009,-
Pembayaran Pembangunan Jembatan Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 6.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat kegiatan karang taruna Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat pengetahuan tentang agama sebesar Rp 6.520.000,-
Pembayaran Pembinaan masyarakat kegiatan lomba Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran belanja penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp 52.800.000.-
Pembayaran Belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 206.000.000,-
Pembayaran peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Belanja Pemberdayaan Organisasi perempuan/PKK sebesar Rp 30.080.000,-
Pembayaran belanja perayaan hari besar nasional sebesar Rp 5.000.000.-
Pembayaran belanja pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 37.800.000.-
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 10.500.000.-
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebesar Rp 2.000.000.-
Pembayaran belanja laporan pertanggung jawaban (LKPJ) sebesar Rp 7.000.000,-
Pembayaran belanja penyelenggara perencanaan Desa sebesar Rp 7.000.000.-
Pembayaran belanja Pemeliharaan Dinas dan Perjalanan Dinas sebesar Rp 2.957.000,-
Pembayaran belanja pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000,-
Pembayaran belanja lembaga adat sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran belanja keagamaan sebesar Rp 11.400.210,-
Pembayaran belanja pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp 3.000.000.-
Pembayaran belanja Operasional kantor Desa sebesar Rp 8.186.477.-
Untuk Tahap II tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 413.223.689. (Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 105.600.000.-
Pembayaran Operasional Desa sebesar Rp 19.580.689.-
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 7.500.000.-
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan asset sebesar Rp 5.000.000.-
Pembayaran belanja pemeliharaan dan perijinan kendaraan Dinas sebesar Rp 3.043.000.-
Pembayaran Pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000.-
Pembayaran pelanja lembaga adat Desa sebesar Rp 5.800.000.-
Pembayaran Belanja Keagamaan sebesar Rp 3.600.000.-
Pembayaran Belanja Pelayanan dan kebudayaan sebesar Rp 15.600.000.-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 6.000.000.-
Pembayaran belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 237.000.000.-
Untuk Tahap III tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 70.280.000.(Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Modal pembelian perangkat Komputer sebesar Rp 5.000.000.-
Pembayaran Penyelenggaraan Desa sebesar Rp 3.600.000.(tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Pembayaran Bintek OPDes sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah).
Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah).
Pembayaran Rental Alat Berat sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
Pembayaran Pembinaan Kentrampilan dan ketertiban sebesar Rp 3.680.000.( tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan keagamaan sebesar Rp 7.200.000. (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.400.000. (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa MUSLIM melakukan penarikan tahap I, tahap II dan tahap III dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 tersebut selanjutnya dana untuk kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,- langsung di simpan oleh terdakwa MUSLIM sedangkan untuk dana :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
terdakwa MUSLIM serahkan kepada AZIADI selaku Sekretaris Desa Benteng Untuk Dikelola.
Bahwa terdakwa MUSLIM tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa namun kegiatan Pembangunan Desa tersebut langsung dikelola oleh terdakwa MUSLIM.
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 adalah terdakwa MUSLIM, saksi AGUN ROSLIADI dan AZIADI (DPO) tanpa melibatkan saksi MASTUROH selaku Bendahara Desa Benteng.
Bahwa terdapat kegiatan APBDES Desa Benteng tahun 2018 yang tidak terealiasi namun terdakwa MUSLIM dan AZIADI (DPO) membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 seakan-akan telah terealisasi dengan cara memalsukan kwitansi SPJ pada Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan desa, pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018.
Bahwa didalam pengelolaan keuangan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 terdapat adanya selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa antara nilai pencairan anggaran dengan realisasi nilai sebenarnya yaitu :
BidangPenyelenggaraanPemerintahanDesa.
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi yang sebenarnya pada kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Nilai pembayaran untuk 7 (tujuh) Belanja kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu :
Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan;
Kegiatan Operasional Kantor Desa;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
Kegiatan Operasional BPD;
Kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Kegiatan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa;
Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa.
dengan total jumlah Rp.338.850.000,00 sedangkan nilai realisasi sebenarnya sebesar Rp.283.401.167,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.55.448.833,00,.
BidangPembangunanDesa
a) Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai riil fisik pekerjaan terpasang. Pada Bidang Pembangunan Desa.
b) Nilai Pencairan anggaran untuk 7 (Tujuh) pekerjaan kegiatan bidang pembangunan desa yaitu :
Kegiatan pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana olahraga (pembangunan turap);
Pembangunan jembatan desa (Box Coulvert);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 200 meter
pembangunan jalan setapak dusun benteng tengah 300 meter;
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 450 meter
pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 150 meter);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa (pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 55 meter);
dengan total nilai Rp.596.409.009,- sedangkan nilai riil pekerjaan/Kegiatan terpasang/terealisasi sebesar Rp 313.910.000,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp 282.499.009.
BidangPemberdayaan Masyarakat Desa
terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada 5 (lima) kegiatan bidang pemberdayaan kemasyarakatan desa, yaitu :
Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
Kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
Kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai musyawarah desa;
Kegiatan pemberdayaan organisasi perempuan/PKK;
Kegiatan pemberdayaan pemuda dan olahraga.
Dengan total Pembayaran bidang Pemberdayaan masyarakat desa senilai Rp. 112.400.000,00 sedangkan nilai Riil terealisasi sebesar Rp. 58.600.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 53.800.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nilai pencairan belanja kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu :
Kegiatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
Kegiatan perayaan hari besar nasional.
Dengan total Pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan senilai Rp. 55.680.210,- sedangkan nilai riil terealisasi sebesar Rp. 51.283.640,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.396.570,00.
Terdapat Kelebihanpenarikandana oleh Pemerintah Desa Benteng senilai Rp 116.624,00 yang tidak di SPJ kan dan tidak direalisasikan serta tidak disetorkan kembali ke Kas Desa Benteng.
Bahwa terdakwa MUSLIM menggunakan dana APBDES Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 282.499.009. untuk kepentingan pribadi terdakwa MUSLIM yaitu membuka usaha jual-beli getah karet sedangkan sisanya sejumlah Rp.113.762.027,- digunakan oleh AZIADI (DPO) untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa MUSLIM bin MARUSIN bersama sama dengan AZIADI (DPO) telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 396.261.036,00 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018, Oleh Tim audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai kerugian(Rp) 1 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 55.448.833,00 2 Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 282.499.009,00 3 Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat 53.800.000,00 4 Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 4.396.570,00 5 Kelebihan PenarikanYang Tidak di SPJ kan 116.624,00 JumlahKerugianNegara 396.261.036,00
Perbuatan Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN bersama sama dengan AZIADI (DPO) sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai beriku
Pasal 26 ayat (4) huruf (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.".
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Keuangan desa dikelola berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.".
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah"”.
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin yang berbunyi "Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisiensi, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum".
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin yang berbunyi ”Pengadaan Barang/Jasa di Desa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat yang direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan”.
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin yang berbunyi ”Setelah pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan”
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MUSLIM bin MARUSIN (selaku Kepala Desa Benteng, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013 tanggal 06 Juni 2013) bersama-sama dengan AZIADI Bin AHMAD ZAINUDDIN (Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/71/XI/RES.3.3/2021 tanggal 18 November 2021 (selaku Sekdes Desa Benteng), pada bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2018 bertempat di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan Yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN selaku Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013. Pada tahun anggaran 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Menerima Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 03 Mei 2018, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kecamatan Merangin memperoleh dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 :
a.Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
b.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
c.Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
Total :Rp. 1.033.059.219,-
Berdasarkan APBDes Desa Benteng Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 316.850.000,-
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 561.409.009,-
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 44.800.210,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.000.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.033.059.219,-
Namun terjadi perubahan pendapatan Desa Benteng sehingga ditetapkanlah Peraturan Desa Benteng Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 Kemudian total pendapatan Desa Benteng yang semula sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng setelah terjadi perubahan :
Dana Desa : Rp 671.409.009.00,-.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi : Rp 13.145.284,-
- Alokasi Dana Desa : Rp 358.784.928,-
- Bantuan keuangan Propinsi : Rp 60.000.000.,-
Total : Rp 1.103.339.221,-
Kemudian Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,-
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.103.339.221,-
Bahwa penyaluran ADD dan DD Desa Benteng Tahun anggaran 2018 disalurkan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian :
a. Tahap I :
a.a. Penyaluran Dana Desa tahap I 20% tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 134.281.801.
a.b. Penyaluran Alokasi Dana Desa I 20% tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 69.700.985.
a.c. Penyaluran dana hasil pajak dan retribusi daerah tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 1.876.433.
a.d. Penyaluran dana Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 752.615.
Total penerimaan Tahap I Desa Benteng adalah sebesar Rp. 206.611.834.
b.Tahap II :
b.a. Penyaluran DD Tahap II 40% Tanggal 5Juni 2018 sebesar Rp. 268.563.604.
b.b. Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II 40% Tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp. 139.401.970.
b.c. Penyaluran hasil bagi pajak dan retribusi tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp. 1.505.231.
Total penerimaan Tahap II Desa Benteng Ta. 2018 adalah sebesar Rp. 409.470.805.
c.Tahap III
c.a. Penyaluran Dana Desa Tahap III 40% tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 268.563.603,
c.b. Penyaluran ADD Tahap II 40%I tanggal 3Desember 2018 sebesar Rp. 149.681.971,-
c.c. Penyaluran Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp. 3.752.868,-
c.d. Penyaluran Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 1.505.231,-
c.e. Penyaluran Bantuan Provinsi tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 60.000.000,-
Total Penerimaan Tahap III Desa Benteng Ta. 2018 adalah sebesar Rp. 483.503.678,
Sehingga Total penerimaan Tahap I, Tahap II dan Tahap III Desa Benteng Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.103.339.000,
Bahwa terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa Benteng melakukan penarikan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak III tahap tanpa melibatkan saksi MASTUROH Binti HAMDAN selaku Bendahara Desa Benteng namun terdakwa MUSLIM meminta saksi AGUN ROSLIADI Bin M.WALI selaku Operator Desa Benteng untuk memalsukan specimen tanda tangan saksi MASTUROH, dengan rincian sebagai berikut :-
a. Tahap I dilakukan penarikan pada tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp. 206.611.834,-
b. Tahap II 3 (tiga) kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 6 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 200.000.000.
Pada tanggal 22 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 209.000.000.
Pada tanggal 23 Juli 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 4.000.000.
Total penarikan Desa Benteng Tahap II sebesar Rp. 413.000.000.
c. Tahap III ada 3 kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 5 November 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 268.500.000.
Pada tanggal 5 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 149.000.000.
Pada tanggal 27 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 66.227.347.
Total penarikan Desa Benteng Tahap III sebesar Rp. 483.727.347.
Sehingga penarikan Dana Tahap I, Tahap II, Tahap III sebesar Rp. 1.103.339.181.
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dana yang telah ditarik tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan Desa Benteng dengan rincian :
Untuk Tahap I tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berdasarkan permintaan pembayaran Rp. 619.835.530.- sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Penyelengaraan Pemerintah Desa Rp 52.800.000.
Pembayaran operasional kantor Desa sebesar Rp 12.882.834,-
Pembayaran Pembangunan/Pengadaan sarana dan Prasarana olah raga sebesar Rp 98.409.009,-
Pembayaran Pembangunan Jembatan Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 6.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat kegiatan karang taruna Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat pengetahuan tentang agama sebesar Rp 6.520.000,-
Pembayaran Pembinaan masyarakat kegiatan lomba Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran belanja penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp 52.800.000.-
Pembayaran Belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 206.000.000,-
Pembayaran peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Belanja Pemberdayaan Organisasi perempuan/PKK sebesar Rp 30.080.000,-
Pembayaran belanja perayaan hari besar nasional sebesar Rp 5.000.000.-
Pembayaran belanja pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 37.800.000.-
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 10.500.000.-
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebesar Rp 2.000.000.-
Pembayaran belanja laporan pertanggung jawaban (LKPJ) sebesar Rp 7.000.000,-
Pembayaran belanja penyelenggara perencanaan Desa sebesar Rp 7.000.000.-
Pembayaran belanja Pemeliharaan Dinas dan Perjalanan Dinas sebesar Rp 2.957.000,-
Pembayaran belanja pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000,-
Pembayaran belanja lembaga adat sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran belanja keagamaan sebesar Rp 11.400.210,-
Pembayaran belanja pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp 3.000.000,-
Pembayaran belanja Operasional kantor Desa sebesar Rp 8.186.477.-
Untuk Tahap II tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 413.223.689. (Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 105.600.000.-
Pembayaran Operasional Desa sebesar Rp 19.580.689.-
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 7.500.000.-
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan asset sebesar Rp 5.000.000.-
Pembayaran belanja pemeliharaan dan perijinan kendaraan Dinas sebesar Rp 3.043.000.-
Pembayaran Pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000.-
Pembayaran pelanja lembaga adat Desa sebesar Rp 5.800.000.-
Pembayaran Belanja Keagamaan sebesar Rp 3.600.000.-
Pembayaran Belanja Pelayanan dan kebudayaan sebesar Rp 15.600.000.-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 6.000.000.-
Pembayaran belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 237.000.000.-
Untuk Tahap III tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 70.280.000.(Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :-
Pembayaran belanja Modal pembelian perangkat Komputer sebesar Rp 5.000.000.-
Pembayaran Penyelenggaraan Desa sebesar Rp 3.600.000.( tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Pembayaran Bintek OPDes sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah).
Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah).
Pembayaran Rental Alat Berat sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
Pembayaran Pembinaan Kentrampilan dan ketertiban sebesar Rp 3.680.000.( tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan keagamaan sebesar Rp 7.200.000. (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.400.000. (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa MUSLIM melakukan penarikan tahap I, tahap II dan tahap III dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 tersebut selanjutnya dana untuk kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,- langsung di simpan oleh terdakwa MUSLIM sedangkan untuk dana :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
terdakwa MUSLIM serahkan kepada AZIADI selaku Sekretaris Desa Benteng Untuk Dikelola.
Bahwa terdakwa MUSLIM tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa namun kegiatan Pembangunan Desa tersebut langsung dikelola oleh terdakwa MUSLIM.
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 adalah terdakwa MUSLIM, saksi AGUN ROSLIADI dan AZIADI (DPO) tanpa melibatkan saksi MASTUROH selaku Bendahara Desa Benteng Padahal pengelolaan dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan dan membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDES Desa Benteng seharusnya dilakukan oleh terdakwa MUSLIM dengan melibatkan Bendahara Desa yaitu Saksi MASTUROH.
Bahwa terdapat kegiatan APBDES Desa Benteng tahun 2018 yang tidak terealiasi namun terdakwa MUSLIM dan AZIADI (DPO) membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 seakan-akan telah terealisasi dengan cara memalsukan kwitansi SPJ pada Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan desa, pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018.
Bahwa didalam pengelolaan keuangan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 terdapat adanya selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa antara nilai pencairan anggaran dengan realisasi nilai sebenarnya yaitu :
BidangPenyelenggaraanPemerintahanDesa.
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi yang sebenarnya pada 7 (Tujuh) kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu :
Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan;
Kegiatan Operasional Kantor Desa;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
Kegiatan Operasional BPD;
Kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Kegiatan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa;
Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa.
dengan total jumlah Rp.338.850.000,00 sedangkan nilai realisasi sebenarnya sebesar Rp.283.401.167,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.55.448.833,00,.
BidangPembangunanDesa
a) Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai riil fisik pekerjaan terpasang pada 7 (tujuh) kegiatan Bidang Pembangunan Desa yaitu :
Kegiatan pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana olahraga (pembangunan turap);
Pembangunan jembatan desa (Box Coulvert);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 200 meter
pembangunan jalan setapak dusun benteng tengah 300 meter;
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 450 meter
pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 150 meter);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa (pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 55 meter);
dengan total nilai Rp.596.409.009,- sedangkan nilai riil pekerjaan/Kegiatan terpasang/terealisasi sebesar Rp 313.910.000,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp 282.499.009.
BidangPemberdayaan Masyarakat Desa
terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada 5 (lima) kegiatan bidang pemberdayaan kemasyarakatan desa, yaitu :
Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
Kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
Kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai musyawarah desa;
Kegiatan pemberdayaan organisasi perempuan/PKK;
Kegiatan pemberdayaan pemuda dan olahraga.
Dengan total Pembayaran bidang Pemberdayaan masyarakat desa senilai Rp. 112.400.000,00 sedangkan nilai Riil terealisasi sebesar Rp. 58.600.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 53.800.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nilai pencairan belanja kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu :
Kegiatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
Kegiatan perayaan hari besar nasional.
Dengan total Pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan senilai Rp. 55.680.210,- sedangkan nilai riil terealisasi sebesar Rp. 51.283.640,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.396.570,00.
Terdapat Kelebihanpenarikandana oleh Pemerintah Desa Benteng senilai Rp 116.624,00 yang tidak di SPJ kan dan tidak direalisasikan serta tidak disetorkan kembali ke Kas Desa Benteng.
Bahwa terdakwa MUSLIM menggunakan dana APBDES Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 282.499.009. untuk kepentingan pribadi terdakwa MUSLIM yaitu membuka usaha jual-beli getah karet sedangkan sisanya sejumlah Rp.113.762.027,- digunakan oleh AZIADII (DPO) untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa MUSLIM bin MARUSIN bersama sama dengan AZIADI (DPO) telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 396.261.036,00 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018, Oleh Tim audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai Kerugian(Rp) 1 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 55.448.833,00 2 Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 282.499.009,00 3 Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat 53.800.000,00 4 Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 4.396.570,00 5 Kelebihan PenarikanYang Tidak di SPJ kan 116.624,00 JumlahKerugianNegara 396.261.036,00
Perbuatan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN bersama sama dengan AZIADI (DPO) sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (4) huruf (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.".
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Keuangan desa dikelola berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.".
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah"”.
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin yang berbunyi "Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisiensi, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum".
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin yang berbunyi ”Pengadaan Barang/Jasa di Desa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat yang direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan”.
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin yang berbunyi ”Setelah pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Tim Pengelola Kegiatan (TPK) meneyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan”
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi atas Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MASTUROH binti HAMDANI, di depan persidangan serta disumpah menurut agama islam, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi menjelaskan saksi menjalankan tugas selaku Bendahara Desa Benteng di akhir tahun 2017 sampai akhir tahun 2018 dan sampai saat ini saksi belum pernah melihat SK pengangkatan saksi sebagai Bendahara Desa Benteng.
Bahwa sebagai Bendahara Desa Benteng saksi mempunyai wewenang mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Struktur Desa Benteng adalah sebagai berikut :
a. Kepala Desa : MUSLIM
b. Sekretaris Desa : AZIADI
c. Bendahara : MASTUROH
d. Kaur Umum : GUSRIANI
e. Kaur Pemerintahan : NURASIAH
f. Kesra : ZULKIFLI
Untuk tahun 2018 Saksi ada menerima penghasilan tetap sebesar Rp. 750.000 / bulan yang saksi terima enam bulan sekali, untuk sumber dana gaji yang saksi terima bersumber dari Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin tahun 2018.
Bahwa saksi diberikan penghasilan tetap dari pemerintah Desa Benteng untuk menjalankan tugas sebagai Bendahara Desa Benteng.
Saksi menjelaskan pada tahun 2018 saksi di tunjuk selaku Bendahara Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin tetapi kenyataannya saya tidak Smelaksanakan tugas saksi selaku Bendahara Desa Benteng karena berdasarkan keterangan kepala Benteng saudara MUSLIM dan sekdes saudara AZIADI saksi belum bisa mengelola keuangan Desa benteng dan saksi disuruh kerja selaku Staf Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin.
Saksi menjelaskan gaji yang saksi terima sebesar Rp 750.000.( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah gaji bendahara tetapi saya tidak ada melaksanakan tugas selaku bendahara saksi melaksanakan tugas selaku Staf Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin
Saksi menjelaskan saksi menerima gaji sebesar Rp 750.000.(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di bayar 6 bulan sekali dari sekdes Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin yaitu saudara AZIADI
Saksi menjelaskan pada 2018 Desa Benteng menerima dana Keuangan Desa sebesar Rp.1.103.339.221.-(satu milyar seratus tiga juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh satu) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp 671.409.009.
Bantuan Kabupaten Rp 371.930.212.
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp 13.145.284.
Bantuan keuangan Provinsi sebesar Rp 60.000.000.
Untuk kode rekening Desa Benteng saya tidak pernah tahu.
Saksi tidak pernah tahu mengenai bagaimana cara penerimaan dana desa Benteng kec.Sungai manau Kab.merangin tahun 2018 tersebut. Karena pada saat pencairan Dana Desa Tersebut langsung diambil oleh Kepala Desa sdr.MUSLIM dan sdr.AGUN ROSLIADI, saksi tidak diajak sama sekali.
Saksi tidak tahu Dana Desa Benteng tersebut digunakan untuk apa karena pengelolaan dana Desa dikelola oleh Kepala Desa saudara MUSLIM dan Sekdes saudara AZIADI.
Saksi kurang tahu pasti tidak mengenai kegiatan apa yang dilaksanakan oleh Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin pada tahun 2018 saksi hanya melaksanakan pekerjaan selaku Staf Desa Benteng.
Saksi tidak tahu mengenai aturan dan ketentuan yang digunakaan dalam pengelolaan Dana Desa.
Saksi menjelaskan bahwa yag melakukan penarikan Dana Desa Benteng adalah Kepala Desa Sdr.MUSLIM dan sdr.AGUN ROSLIADI.
Saksi menjelaskan bahwa setelah uang ditarik dari bank 9 Jambi, uang tersebut dipegang oleh Kepala desa sdr.MUSLIM.
Saksi menjelaskan bahwa yang membuat laporan pertanggungn jawaban atau SPJ adalah SEKDES sdr.AZIADI dan sdr.AGUN ROSLIADI selaku operator SISKUDES
Saksi menjelaskan selain gaji selaku Staf Desa Benteng sebesar Rp 750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi tidak ada menerima gaji ataupun insentif dari keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin.
Saksi menjelaskan saksi menanda tangani Laporan Pertanggung jawaban keuangan (SPJ) selaku Bendahara di suruh oleh Sekdes saudara AZIADI untuk menyelesaikan laporan keuangan Desa Benteng tahun 2018 karena SPJ sudah diminta oleh Inspektorat Kab Merangin
Saksi menjelaskan saksi disuruh menanda tangani Laporan Pertanggung jawaban keuangan (SPJ) selaku Bendahara oleh Sekdes saudara AZIADI untuk menyelesaikan laporan keuangan Desa Benteng tahun 2018 pada akhir tahun 2019 saksi tidak ingat pasti bulannya saksi tanda tangan di Kantor Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Saksi GUSRIANI binti M.SALAM, di depan persidangan serta disumpah menurut agama islam, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi menjalankan tugas selaku Kaur Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor tidak ingat Tahun 2017 tentang pengangkatan jabatan perangkat Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin.
Setahu saksi tugas saksi selaku kaur Umum adalah membantu sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum,tata usaha dan kearsipan serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Struktur Desa Benteng adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : MUSLIM
Sekretaris Desa : AZIADI
Bendehara : MASTUROH
Kaur Umum : GUSRIANI
Kaur Pembangunan : ZULKIPLI
Kaur Pemerintahan : NUR ASIAH
Untuk tahun 2018 Saksi ada menerima penghasilan tetap sebesar Rp. 1.000.000 / bulan yang berasal dari APBDes Desa Benteng Ta. 2018. Dan tunjangan perangkat Desa sebesar Rp 125.000.
Setahu saksi, saksi diberikan penghasilan tetap dari pemerintah Desa Benteng untuk menjalankan tugas sebagai Kaur Umum Desa Benteng dengan sebaik baiknya.
Saksi menjelaskan pada 2018 Desa Benteng menerima Keuangan Desa sebesar Rp 1.103.339.221,00- (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) no rekening 3000329907 an. Pemdes Desa Benteng sumber keuangan Desa dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp 671.409.009.00.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi sebesar Rp 13.145.284.
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 358.784.928.
Bantuan keuangan Propinsi sebesar Rp 60.000.000.
Saksi kurang tahu pasti bagimana cara penerimaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin tahun 2018 setahu saya penerimaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin dengan cara sebagai berikut :-
Tahap I sebesar 20 %.
Tahap II sebesar 40 %.
Tahap III sebesar 40 %.
Ada pun aturan atau ketentuan yang digunakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah :
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Merangin Nomor : 21 tahun 2015, Tentang tata cara pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Desa di Kab Merangin.
Saksi menjelaskan berdasarkan aturannya yang bertanggung jawab dalam pembangunan pekerjaan fisik Desa Benteng adalah TPK tetapi kenyataannya yang mengerjakan kegiatan adalah kepala Desa Benteng yaitu saudara MUSLIM.
Saksi menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Benteng Nomor ; 05 tahun 2018 Tentang penetapan/penunjukan Team Pengelola kegiatan (TPK) Desa Benteng tahun 2018. Dan anggota Tim TPK adalah sebagai berikut :
- ZULKIFLI (Alm) :KETUA
- NURASIAH :ANGGOTA.
- GUSRIANI :ANGGOTA.
Saksi menjelaskan saksi selaku TPK Desa Benteng tidak ada melaksanakan tugas selaku TPK dan saksi juga tidak ada menerima Honor kegiatan.
Saksi tidak tahu apa tugas dan tanggung jawab selaku TPK karena saya tidak ada melaksanakan kegiatan hanya saja nama saksi yang dibuat di SK TPK dan saya selaku anggota Tim Pengelola Kegiatan Desa Benteng tidak ada menerima Honor selaku TPK dan dapat saya jelaskan yang melaksana kegiatan Desa Benteng adalah Kepala Desa Benteng tahun 2018 yaitu saudara MUSLIM.
Awalnya saksi tidak tahu bahwa saya selaku anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) setelah diminta pertanggung jawab SPJ tahun 2018 baru lah saksi tahu bahwa nama saksi digunakan untuk TPK.
Saksi menjelaskan saksi mengetahui nama saya digunakan dalam SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada saat melengkapi SPJ pada tahun 2020.
Saksi tidak ada menerima insentif Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTPKD ) saksi hanya disuruh tanda tangan saja yang membawa dokumen kepada saksi adalah sekdes AZIADI dan Kepala Desa saudara MUSLIM ada disana pada saat itu.
Saksi menjelaskan saksi disuruh tanda tangan penerima insentif Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2020.
Saksi menjelaskan saksi mau tanda tangan penerimaan insentif Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk melengkapi SPJ karena SPJ tahun 2018 ditanya terus oleh Inspektorat.
Saksi menjelaskan setahu saksi pada tahun 2018 yang melakukan Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau adalah Kepala Desa Benteng yaitu saudara MUSLIM
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi NUR ASIAH binti ABBAS W, di depan persidangan serta disumpah menurut agama islam, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Dasar saksi melaksanakan tugas selaku Kaur Pemerintahan Desa Benteng Tahun 2018 adalah Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2018 tanggal Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan perangkat Desa Benteng Tahun 2018. Kemudian saya menjalankan tugas selaku Kaur Pemerintahan Desa Benteng sudah sejak tahun 2014 hingga tahun 2018. Selanjutnya Tahun 2019 sampai awal 2021 saya menjalankan tugas selaku kasi Pemerintahan. Saya ditunjuk sebagai anggota TPK Desa Benteng pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Tahun 2018 Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Penetapan/penunjukan Team Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Benteng Tahun 2018 tanggal 5 Mei 2018. Selama tahun 2018 saya tidak pernah melaksanakan kegiatan selaku TPK untuk kegiatan kegiatan di Desa.BentengTahun 2018 dikarenakan Saya tidak tahu bahwa saya ditunjuk menjadi anggota TPK. Saya mengetahui bahwa saya adalah anggota TPK pada sekira akhir tahun 2018 ketika saya diminta untuk menandatangani laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Benteng Tahun Anggaran 2018. Pada saat itu saya menolak menandatangani laporan pertanggung jawaban tersebut dikarenakan saya tidak tahu terkait pelaksanaan kegiatan kegiatan yang terdapat di laporan pertanggung jawaban keungan Desa Benteng tahun 2018. Kemudian pada sekira tahun 2020 saya mau menandatangani laporan pertanggung jawab keuangan tersebut karena ada pemeriksaan dari inspektorat kabupaten Merangin dan pada saat itu Kepala Desa berjanji tidak akan melibatkan jika terjadi permasalahan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Benteng Ta. 2018 dan dibuatkan surat perjanjiannya.
Bahwa saksi menerima penghasilan tetap sebesar Rp. 1.000.000 / bulan dari Alokasi dana desa dan tunjangan sebesar Rp. 125.000 / bulan dari alokasi dana desa
Saksi diberikan pengahasilan tetap dan tunjangan untuk melaksanakan tugas selaku kaur pemerintahan desa Benteng dengan sebaik baiknya.
Saksi tidak pernah menerima honor selaku Tim Pelaksana Kegiatan di Desa Benteng padaTahun 2018.
Tugas dan tanggung jawab saya selaku Kaur Pemerintah secara umum adalah:
Melakukan pendataan dan mengurus administrasi kependudukan masyarakat Desa Benteng;
Membantu BPPRD Kab. Merangin memungut pajak bumi bangunan dari masyarakat Desa Benteng Kec. Sungai Manau;
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan kegiatan di Desa Benteng;
Kemudian saksi bertanggung jawab kepada Kepala Desa Benteng.
Struktur Perangkat Desa Benteng pada Ta. 2018 adalah sebagai Berikut :
Kepala Desa : MUSLIM.
Sekdes : AZIADI.
Bendahara : MASTUROH.
Kaur Pemerintahan : NUR ASIAH.
Kaur Umum : GUSRIAN
Bahwa Untuk tahun anggaran 2018 saksi ada menerima penghasilan tetap sebagai Kaur Pemerintahan sebesar Rp. 1.000.000/bulan dan menerima tunjangan perangkat Desa sebesar Rp. 125.000/ belum sebelum dipotong pajak. Untuk enam bulan pertama sekira bulan juni 2018 saya terima dari Sekretaris Desa yaitu saudara AZIADI Sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk gaji dan Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) sebelum dipotong pajak dan enam bulan berikutnya sekira awal tahun 2019 saya menerima gaji dan tunjangan dari kepala desa sdr.MUSLIM Sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk gaji dan Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) sebelum dipotong pajak
Untuk honor selaku anggota PTPKDesa Benteng sebesar Rp. 250.000/bulan saksi tidak pernah menerima honor tersebut.Awalnya saksi tidak mau menandatangi tanda terima tersebut, namun karena diminta oleh Kepala Desa Benteng dengan alasan bahwasanya Inspektorat sudah meminta diselesaikan SPJ nantinya takut menghambat proses pencairan dana desa untuk tahun 2020, maka saya akhirnya mau menandatangani tanda terima tersebut.
Saksi menjelaskan saksi disuruh tanda tangan penerima insentif PTPKD pada akhir tahun 2019 oleh Kepala desa sdr.MUSLIM dan Sekdes sdr.AZIADI di kantor Desa Benteng
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi AGUN ROSLIADI bin M.WALI, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi melaksakan tugas sebagai operator desa benteng berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Benteng nomor dan tanggal saya tidak ingat pada sekira bulan januari 2018.Saksi menjalankan tugas selaku operator desa sejak sekira awal Januari 2018
Dapat saya jelaskan setahu saya secara umum tugas dari operator siskeudes adalah :
Menginput data berupa APBDes, laporan keuangan, laporan realisasi, laporans pajak dan data lainnya yang diperlukan oleh aplikasi ke dalam aplikasi siskeudes.
mencetak data yang telah diinput di dalam aplikasi siskeudes seperti APBDES, Laporan pertanggung jawaban, laporan realisasi anggaran dan data lainnya yang ada di dalam aplikasi siskeudes.
Membantu membuat administrasi surat menyurat desa.
Kemudian saksi bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Struktur Desa Keroya adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : MUSLIM
Sekretaris Desa : AZIADI.
Bendahara : MASTUROH.
Kaur Umum : GUSRIANI.
Kaur Pemerintahan : NUR ASIAHf.
Kaur Pembangunan : ZULKIPLI.
Operator : AGUN ROSLIADI.
Bahwa Saksi menerima penghasilan tetap sebesar Rp. 500.000 / bulan yang berasal dari Alokasi Keuangan Desa Benteng Ta. 2018.
Bahwa Setahu saksi, saksi diberikan honor dari pemerintah Desa Bertanggung Jawab untuk menjalankan tugas sebagai operator desa dengan sebaik baiknya.
Dapat saya jelaskan pada 2018 Desa Benteng menerima dana Keuangan Desa sebesar Rp.1.103.339.221.-(satu milyar seratus tiga juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh satu) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp 671.409.009.
Bantuan Kabupaten Rp 371.930.212.
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp 13.145.284.
Bantuan keuangan Provinsi sebesar Rp 60.000.000
Untuk kode rekening Desa Benteng saya tidak pernah tahu.
Dapat saksi jelaskan cara penerimaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Tahun 2018 Kab Merangin di terima secara bertahap sebagai berikut:
Tahap I sebesar 20 %.
Tahap II sebesar 40 %.
Tahap III sebesar 40%.
Saksi menjelaskan yang melakukan penarikan dana dari rekening Desa Benteng pada ta. 2018 tahap I adalah saya beserta Kepala Desa Benteng yaitu saudara MUSLIM. Kemudian untuk pencairan Tahap II dan Tahap III penarikan dana dari Rekening Desa Benteng dilakukan sendiri oleh saudara MUSLIM.
Pada saat itu saya diminta oleh Kepala Desa untuk menandatangani spesimen atau dokumen cek pencairan dana dari rekening desa benteng dan mengaku menjadi bendahara desa.
Saksi melakukan hal tersebut karena Saksi diminta oleh Kepala Desa yaitu saudara MUSLIM untuk melakukan hal tersebut karena pada saat itu Bendahara Desa yaitu saudari MASTUROH masih belum mempunyai KTP dan untuk mempercepat dan memperlancar proses pencairan dana maka saya yang waktu itu sudah mempunyai KTP untuk mengaku menjadi Bendahara dan menandatangani spesimen pencairan dana. Kemudian pada saat itu Kepala Desa Benteng berkata kepada saya bahwa ia yang akan bertanggungjawab apabila dikemudian hari terjadi permasalahan. Karena pada saat itu saya masih belum mengerti apa apa tentang pengelolaan keuangan desa, maka saya menuruti perkataan kepala desa.
Pada saat itu teller bank 9 Jambi memberikan uang tersebut langsung kepada Kepala Desa. Saya tidak pernah memegang uang tersebut.
Pada saat itu saksi ada diberikan uang oleh Kepala Desa sebesar Rp. 150.000. Uang tersebut diberikan Kepala Desa sebagai ganti uang minyak untuk kegiatan penarikan uang tersebut. Karena pada saat itu saya berangkat dari desa Benteng ke Bangko dengan menggunakan sepeda motor milik saksi sendiri.
Setahu saksi pada saat pencairan tahap II dan tahap III, Kepala Desa sendiri yang pergi ke bank 9 Jambi bangko untuk melakukan pencairan dana tersebut. Saya hanya menandatangani spesimen atau dokumen pencairan di Desa Benteng, setelah itu Kepala Desa yang berangkat sendiri ke bangko.
Setahu saksi kegiatan tersebut untuk pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa beserta operator desa. Saksi selaku operator desa hanya menerima honor sebesar Rp. 500.000/bulan dan untuk honor selama 1 tahun sudah saksi terima dari Sekdes yaitu saudara AZIADI
Setahu saksi kegiatan tersebut untuk pelaksanaan kegiatan operasional kantor desa seperti pembayaran listrik, internet, ATK dan lain lain. kemudian dalam kegiatan tersebut saya ada menerima uang dari sekdes sebesar sekira Rp. 150.000 / bulan untuk biaya pembelian paket internet. Kemudian untuk keperluaan lainnya saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Pada tahun 2018 saksi ada membeli printer dan laptop. Pada saat itu saya meminta kepada sekdes laptop dan printer untuk bekerja, karena pada saat itu saya tidak memilik laptop untuk bekerja dan printer untuk mencetak laporan. Setelah itu saya diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian laptop dan laptop tersebut sudah saya beli di Muaro Bungo. Setelah itu saya diberi lagi uang sebesar sekira 1 juta rupiah lebih untuk membeli printer dan printer tersebut sudah saya beli di bangko merk canon yang bisa potocopy dan scanner.
Pada tahun 2018 setahu saksi yang mengelola keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin adalah Kepala Desa Benteng saat itu saudara MUSLIM dan Sekdes saudara AZIADI.
Saksi menjelaskan Pengelolaan Keuangan Desa Benteng pada tahun 2018 yang saksi maksud dikelola oleh Kades dan Sekdes adalah untuk kegiatan fisik dikelola oleh Kepala Desa Benteng saudara MUSLIM dan untuk Pemberdayaan di kelola oleh sekdes saudara AZIADI.
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi M. SAYUTI bin A.LATIF, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi menjalankan tugas selaku Ketua BPD Desa Benteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 473/BPMPD/2014 tanggal 07 November 2014 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kec.sungai Manau. Kemudian saya menjabat menjadi Ketua BPD sejak sekira tanggal 23 Desember 2014.
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua BPD adalah Memantau Kegiatan yang ada di desa Benteng, Pengawasan Desa.
Struktur Desa Benteng adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : MUSLIM
Sekretaris Desa : AZIADI
Bendahara : MASTUROH
Kaur Pembangunan : ZULKIFLI (Alm)
Kaur Umum : GUSRIANI
Kaur Pemerintahan : NURASIAH
Operator Desa : AGUN ROSLIADI
Saksi ada menerima penghasilan tetap pada tahun 2014-2017 sebesar Rp. 250.000 / bulan yang mana saya selaku ketua BPD, 2017-2018 saksi menerima penghasilan/gaji sebesar Rp.950.000,-. Kemudian 2019-2020 saksi menerima penghasilan/gaji sebesar Rp.1.250.000,-. yang berasal dari Anggaran Dana Provinsi Desa Benteng.
Setahu saksi, saksi diberikan penghasilan tetap dari pemerintah Desa Benteng untuk menjalankan tugas sebagai Ketua BPD Desa Benteng.
Setahu saksi yang bertanggung jawab mengerjakan pembangunan fisik dan kegiatan lainnya di Desa Benteng adalah Kepala Desa. Memang pada tahun 2018 dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) namun hanya Formalitas saja dalam pelaksanaannya hanya ketua TPK saja yang aktif sdr.ZULKIFLI (Alm) nama-nama yang tercantum di Tim TPK seperti sdr.NURASIAH, dan sdr.GUSRIANI tidak tahu sama sekali mengenai kegiatan yang ada di Desa.
Bahwa struktur organisasi TPK pada tahun 2018 yaitu sdr.ZULKIFLI (KETUA), Dengan anggota yaitu sdr.NURASIAH, sdr.GUSRIANI
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Bahwa setahu saksi pada tahun 2018 kegiatan fisik di Desa Benteng adalah Jalan Setapak rabat beton Dusun Benteng Barat, Rehab Jalan setapak Dusun Benteng barat, Turap Lapangan bola Kaki, Box Jembatan Dusun benteng Timur, jalan setapak Dusun benteng Timur, Jalan Setapak rabat beton dusun Benteng Timur, Jalan Setapak rabat Beton Dusun Benteng Tengah.
Bahwa benar pada tahun 2018 ada kegiatan Turap Lapangan bola Kaki Desa Benteng Kec.Sungai Manau. Pada saat Musyawarah desa Benteng mengenai kegiatan Turap Lapangan Bola Kaki desa Benteng ada dibahas untuk menganggarkan 2 unit tiang gawang, namun pada pelaksanaannya sampai saat ini tiang gawang tidak ada.
Bahwa saksi ada mengingatkan Kepala desa secara Lisan, namun Kepala Desa bilang itu tanggung jawab Kepala Desa, yang penting kegiatan terlaksana.
Setahu saksi yang melakukan pengelolaan keuangan Desa Benteng adalah SEKRETARIS DESA BENTENG sdr.AZIADI dan pertanggung jawaban selaku pengguna anggaaran yaitu Kepala desa saudara MUSLIM.
Saksi hanya mengetahui jumlah keseluruhan Dana desa yang dikelola desa Benteng Tahun 2018 saya lupa namun seingat saksi yaitu sekira Satu miliar lebih.
Saksi menjelaskan bahwa dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk desa benteng digunakan untuk kegiatan Fisik dan pemberdayaan.
Jadi dapat sasi jelaskan bahwa setahu saya terlaksana semua, hanya pada kegiatan turap lapangan bola kaki yang tidak ada tiang gawangnya sebanyak 2 unit.
Bahwa yang ditugaskan untuk menjadi pendamping desa Benteng Pada tahun 2018 saya hanya mengetahui sdr.ERNI SUSWITA. Selebihnya saya tidak tahu.
Setahu saya pendamping desa tersebut selalu memberikan pembinaan dan arahan terkait dengan pelaksaan kegiatan kegiatan di desa.
Saksi menjelaskan bahwa uang untuk pelaksanaan kegiatan operasional BPD tersebut sebesar Rp. 10.500.000 benar telah saya terima dari Sekretaris Desa sdr.AZIADI di rumah Sekretaris Desa sdr.AZIADI. Kemudian uang tersebut telah saya pergunakan untuk kegiatan operasiona
Saksi menjelaskan bahwa uang untuk pelaksanaan kegiatan operasional BPD tersebut sebesar Rp. 7.500.000 benar telah saya terima dari Sekretaris desa sdr.AZIADI. Kemudian uang tersebut telah saya pergunakan untuk kegiatan operasional BPD seperti untuk kegiatan perjalanan dinas, kegiatan rapat BPD dan pembelian ATK.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Kepala desa dan jawabanyya nanti dipasang, namun sampai saat ini tidak dipasang
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi ERNI SUSWITA binti JAMHUR (Alm), di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi menjelaskan saksi diangkat menjadi Pendamping Lokal Desa pada tahun 2018 yaitu Desa Benteng, Desa Durian Lecah Desa Gelanggang dasar Pengangkatan saya selaku Pendamping Lokal Desa Surat Perintah Tugas Nomor : S-803 /DP3AP2-5.3/XII/ 2017 Tanggal 29 Desember 2017. (Surat Perintah Tugas Berlakunya satu tahun dan kemudian di perpanjang lagi) .
Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saya selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin TA. 2018 sebagai berikut:
Pendampingan perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa
Melakukan pengawasan Kegiatan Pembangunan Desa
Melakukan Pendampingan Musyawarah Desa (Pembangunan Pemberdayaan, Peraturan Desa dll)
Saya Selaku PLD khusus untuk pendampingan dan pengawasan Penggunaan Dana Desa (DD).
Sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Kab Merangin saya diberikan gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.388.000.( dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Saksi menjelaskan sumber dana gaji yang di berikan kepada saya selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin sebesar Rp.Rp.2.388.000.( dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dari Dinas P3MD Propinsi Jambi (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Pengendalian Penduduk Propinsi Jambi)
Dapat saya jelaskan pada 2018 Desa Benteng menerima dana Keuangan Desa sebesar Rp.1.103.339.221.-(satu milyar seratus tiga juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh satu) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp 671.409.009
Bantuan Kabupaten Rp 371.930.212.
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp 13.145.284.
Bantuan keuangan Provinsi sebesar Rp 60.000.000.
Untuk kode rekening Desa Benteng saya tidak pernah tahu.
Saksi menjelaskan cara penerimaan Keuangan Desa Benteng Pada tahun 2018 di terima secara bertahap sebagai berikut :
Tahap I sebesar 20 %.
Tahap II sebesar 40 %.
Tahap III sebesar 40 %.
Saksi menjelaskan pada Tahun 2018 saksi Selaku Pendamping lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin ada melakukan Pendampingan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin kegiatan fisik dan Pemberdayaan Desa.
Saksi menjelaskan untuk sumber dana Kegiatan Fisik dan bidang Pemberdayaan Desa Benteng Kec Sungau Manau Kab Merangin Ta. 2018 bersumber dari dana APBN melalui Kemdes yaitu dana DD (Dana Desa).
Saksi menjelaskan untuk kegiatan fisik Desa Keroya Kec Pamenang tahun 2018 sebagai berikut :
Pembuatan Jalan Setapak Dusun Benteng Tengah 300 M dana sebesar Rp 120.650.000.( seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Barat 450 M Dana sebesar Rp 150.100.000. (seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah).
Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Timur 200 M dana sebesar Rp 104.500.000.( seratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
Rehap jalan setapak Dusun Benteng Barat 150 M Dana sebesar Rp 45.600.000.- ( empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Penambahan Pembangunan jalan setapak dusun Benteng Timur 55 M dana sebesar Rp 23.500.000. (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pembangunan Box Jembatan Dana sebesar Rp 19.000.000.(sembilan belas juta rupiah).
Pembangunan Turap Lapangan sepak Bola 110 M Dana sebesar Rp 93.509.900.( sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Kegiatan Pemberdayaan Benteng Tahun 2018 sebagai berikut :
Kegiatan PKK.
Kegiatan Karang Taruna.
Kegiatan Pembinaan kentrampilan dan ketertiban
Bintik Kepala Desa
Dll.
Saksi menjelaskan saksi selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Ta. 2018 kegiatan fisik Desa Benteng Sungai Manau Kab Merangin Tahun 2018 tidak dilaksanakan atau tidak selesai dilaksanakan sebagai berikut:
Pembangunan Turap Lapangan sepak Bola 110 M Dana sebesar Rp 93.509.900.( sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ada item pekerjaan tidak dilaksanakan yaitu pemasangan tiang gang lapangan sepak bola.
Kegiatan Pemberdayaan Desa yang tidak dilaksanakan pada tahun 2018 sebagai berikut :
Bintek Kepala Desa .
Bintek Ibuk PPK.
Pengadaan Buku.
BPJS Kesehatan
Dan pajak yang belum di setorkan.
Saksi tidak tahu pasti apa yang menjadi penyebab ada beberapa kegiatan fisik tidak selesai di laksanakan dan bidang Pemberdayaan tidak dilaksanakan setahu saya yang melakukan Pengelolaan Keuangan Desa Benteng adalah Kepala Desa sendiri yaitu saudara MUSLIM.
Saksi menjelaskan setelah saksi mengetahui ada beberapa kegiatan fisik dan bidang Pemberdayaan Desa tidak selesai dilaksanakan atau tidak dilaksanakan saya menegur kepala Desa secara lisan menyampaikan kepada kepala Desa Benteng yaitu saudara MUSLIM “ PAK KADES TOLONG DI SELESAIKAN KEGIATAN YANG BELUM SELESAI KARENA SUDAH ADA DANA UNTUK KEGIATAN TERSEBUT “ kemudian di jawab oleh kepala Desa Benteng saudara MUSLIM“ IYA AKAN DI SELESAIKAN “.dan juga saya melaporkan secara lisan berjenjang kepada PDP (Pendamping Desa Pemberdayaan) Kecamatan dan pihak kecamatan.
Saksi menjelaskan saksi selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin tidak ada membuat Laporan secara tertulis bahwa ada item kegiatan fisik tidak selesai dilaksanakan.
Saksi menjelaskan saksi selaku Pendamping lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin untuk kegiatan fisik dan bidang Pemberdayaan Desa tidak selesai dilaksanakan atau tidak selesai dilaksanakan kegiatan tersebut sudah ada dianggarkan di APBDes Desa Benteng dan untuk dana kegiatan tersebut sudah dicairkan atau di tarik dari rekening Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin.
Saksi menjelaskan saksi selaku Pendamping lokal Desa (PLD) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin untuk kegiatan fisik dan bidang Pemberdayaan Desa tidak selesai dilaksanakan atau tidak selesai dilaksanakan tahun 2018 yang mana dana sudah dicairkan atau sudah ditarik dari rekening Desa Benteng tidak di jadikan silpa tahun berikutnya.
Setahu saksi selaku Pendamping Desa Lokal (PLD) yang melakukan Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin adalah Kepala Desa Benteng Pada saat itu saudara MUSLIM dan Sekdes saudara AZIADI
Saksi menjelaskan saksi pernah mengingatkan secera lisan kepada Kepala Desa dan Sekdes tentang Pengelolaan Keuangan Desa Benteng tahun 2018 dan di jawab oleh Kades saudara MUSLIM “ GAMPANG LAH TU BUK KERJA TU SELESAI LAH ” dan AZIADI juga mengatakan kepada saya “ AMAN LAH YUK TIDAK ADA KAMI LIBATKAN AYUK NDAK“.
Saksi menjelaskan aturan yang menjadi tugas dan fungsi saya selaku Pendamping Desa adalah Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Saksi menjelaskan :
Tahap Pertama pendampingan tentang penyusunan Rancangan kegiatan Pembangunan (RKPDes) di Musdes RKPDes bersama BPD.
Tahap Kedua memverifikasi usulan Desa sesuai dengan Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang penggunaan Dana Desa pada tahun 2018.
Tahap ketiga Musrembang Desa tentang menyakapi usulan Pembangunan yang telah diusulkan di Musdes RKP sebagai rancangan kegiatan Pembangunan Desa tahun berikutnya .
Tahap ke empat mendampingi Desa dalam Pembuatan APBDes Desa.
Setelah APBDes dibuat Pendampingan dalam kegiatan Pembangunan Desa dari awal sampai selesai kegiatan dilaksanakan.
Saksi menjelaskan untuk mekanisme Pelaporan yang saya lakukan 1 bulan 1 kali saya melaporkan kegiatan saya kepada PD (Pendamping Desa Kecamatan) kemudian ke PD (Pendamping Desa) setelah itu di serahkan TA (Tenaga Ahli) Kabupaten laporan tersebut dalam bentuk Laporan individual.
Saksi menjelaskan saksi melapor secara berjenjang untuk kegiatan Pembangunan Desa Benteng ada item pekerjaan belum dilaksanakan kepada Pendamping Desa kecamatan saudara BUSRI EFENDI dan saudara ALI AMJAT dan untuk pihak kecamatan yaitu Kasi PMD saudara,SALEH dan dapat saya jelaskan saya tidak ada membuat laporan secara tertulis dan saya melaporkan hal tersebut secara lisan dan tanggapan pihak yang saya laporkan mereka akan meneruskan kalau untuk Pendamping Desa Kecamatan kepada TAPM Kabupaten kalau untuk Kasi PMD kepada Camat Sungai Manau
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya.
Saksi ALI AMJAT bin ALI NASAR, di depan persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi menjelaskan saksi diangkat menjadi Desa Teknik Infrastruktur pada Bulan Nopember tahun 2017 bertugas di wilayah Kec.Sungai Manau dasar Pengangkatan berdasarkan Surat Perintah Tugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Nomor : 73 /SPT/5/PD-03/P3MD/2018 Tanggal 29 Desember 2017.
Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saya selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Wilayah Kec Sungai Manau Kab Merangin Ta. 2018 sebagai berikut:
Memberikan bimbingan teknis kepada kader Teknik dalam pembuatan Desain dan RAB
Memfasilitasi koordinasi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Saksi menjelaskan sebagai Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Wilayah Kec Sungai Manau Kab Merangin Kab Merangin saya diberikan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 3.775.160.( tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima seratus enam puluh ribu rupiah ).
Saksi menjelaskan sumber dana gaji yang di berikan kepada saya selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Wilayah Kec Sungai Manau Kab Merangin sebesar Rp. 3.775.160.( tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima seratus enam puluh ribu rupiah ), dari Kementerian Desa Melalui Dinas P3MD Propinsi Jambi.
Saksi menjelaskan pada 2018 saya Selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin saya mendampingi dalam Perencanaan Kegiatan Fisik Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Ta. 2018 namun hanya pada saat musyawarahnya saja dan untuk pembuatan RAB menurut Kepala Desa dan Sekretaris Desa sudah dibuat oleh Konsultan dari bangko.
Saksi menjelaskan bahwa pada 2018 saksi Selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin. Untuk yang membuat RAB kegiatan Fisik adalah konsultan di Bangko yang dimana yang mencari konsultan tersebut adalah SEKRETARIS DESA sdr.AZIADI, dan KAUR PEMBANGUNAN sdr.ZULKIFLI. Pada awalnya sekira akhir tahun 2017 pada saat RKPDes di kantor Desa SEKRETARIS DESA Sdr.AZIADI, dan KAUR PEMBANGUNAN sdr.ZULKIFLI menawarkan kepada saya untuk membuat RAB, namun saya tolak karena TUPOKSI saya mendampingi bukan saya yang membuat. Dan SEKRETARIS DESA sdr.AZIADI Beserta KAUR PEMBANGUNAN sdr.ZULKIFLI (Alm) bilang akan mencari konsultan di Bangko. Saya tidak tahu nama konsultannya.
Bahwa untuk pembangunan Fisik di Desa Benteng sumber Dana dari Keuangan Desa Benteng berdasarkan APBDes Desa Benteng Kec sungai Manau Kab Merangin Ta 2018 sebagai berikut :
Pembangunan jalan setapak Dusun Benteng Timur 200 M sebesar Rp 104.500.000. (Seratus empat Juta Lima Ratus ribu Rupiah).
Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Tengah 300 M dana sebesar Rp 120.650.000.( seratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu rupiah).
Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Barat 450 M dana sebesar Rp 150.100.000.( Seratus Lima Puluh Juta Seratus Ribu rupiah).
Rehab Jalan Setapak Dusun Benteng Barat dana sebesar 150 M Rp 45.600.000.( Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus ribu rupiah).
Penambahan Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Timur dana sebesar Rp 23.500.000.( Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pembangunan Box Jembatan Dusun Benteng Timur 2,5 kali 3 Meter Dana sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Pembangunan Turap Lapangan Bola 110 M dana sebesar Rp 108.409.009.(Seratus Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Sembilan Rupiah).
Bahwa pada 2018 dalam kegiatan fisik Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin saksi mengarahkan ke Tim RKPapbdes mendapatkan harga satuan barang didapatkan dari Toko yang ada di sekitar desa dicari harga tertinggi dari minimal tiga Toko. dan untuk upah kerja ditetapkan didesa berdasarkan musyawarah. Namun di APBDes saya tidak tahu dipakai instruksi dari dari saksi atau tidak.
Saksi menjelaskan untuk sumber dana Kegiatan fisik Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin saksi mengarahkan ke Tim RKPapbdes mendapatkan harga satuan barang didapatkan dari Toko yang ada di sekitar desa dicari harga tertinggi dari minimal tiga Toko. dan untuk upah kerja ditetapkan didesa berdasarkan musyawarah. Namun di APBDes saya tidak tahu dipakai instruksi dari dari saksi atau tidak.
Saksi menjelaskan untuk sumber dana Kegiatan Fisik Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Ta. 2018 bersumber dari dana APBN melalui Kemdes yaitu dana DD (Dana Desa), dan Dana Provinsi.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari kegiatan fisik Desa Benteng Pada tahun 2018.
Saksi selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin ada melakukan pengawasan fisik Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin sewaktu saksi selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Ta. 2018. Karena diawal tahun 2019 saya melakukan pemeriksaan bersama dengan tim monev kecamatan Sungai Manau mengenai kegiatan di Desa Benteng, untuk kegiatan fisik sudah dilaksanakan dan selesai namun dalam satu kegiatan ada yang belum selesai yaitu :
Pembangunan Turap Lapangan Bola 110 M dana sebesar Rp 108.409.009.(Seratus Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Sembilan Rupiah) dimana pada pelaksanaannya Tiang gawang dua unit belum ada dan belum terpasang.
Bahwa pada saat pengecekan bersama pihak kecamatan, saya konfirmasi ke Kepala Desa Benteng mengenai Turap lapangan Bola yang dimana kurang Tiang Gawang sebanyak dua unit pada saat itu Kepala Desa Benteng bilang Tiang Gawang sudah ada namun belum dipasang, dan saya tidak pernah melihat tiang gawang tersebut.
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atasketerangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi AHMAD AHZAR bin MUHAMMAD YUNUS, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menjalankan tugas selaku Camat Sungai manau berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 178/BKD/2015 Tanggal 18 Maret 2015. Kemudian saya dilantik oleh Bupati Merangin dan mulai menjalankan tugas dari tanggal 18 maret 2015 sampai tanggal 31 Agustus 2020.
Saksi menjelaskan setahu saksi secara umum tugas dari Camat adalah :
Membantu Bupati Merangin melaksanakan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Menyelenggarakan pelimpahan wewenang dari Bupati Merangin
Mengkoordinasikan kegiatan poemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan upaya keamanan, ketentraman masyarakat Umum.
Mengkoordinasikan upaya penegakan perda dan Perkada.
Mengkoordinasikan upaya pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah di tingkat kecamatan.
Membina penyelenggaraan pemerintah di kecamatan.
Melaksanakan pelayanan yang belum dilaksanakan oleh kepala Desa dan Lurah.
Kemudian saksi bertanggung jawab kepada Bupati Merangin.
Saksi menjelaskan pada awalnya di tingkat dusun diadakan Musyawarah dusun, kemudian dilanjutkan ke tingkat Desa atau Musdes. Yang hadir di musdes adalah perwakilan di tingkat dusun dihadiri oleh tokoh adat tokoh masyarakat tokoh agama dan lembaga masyarakat yamg ada di desa Yang didampingi leh pendamping desa seperti pendamping lokal, pendamping pemberdayaan dan pendamping infrastruktur.
RKP sudah disusun oleh kepala desa dengan persetujuan oleh BPD kemudian dibentuk tim yang ketuanyaa adalah Sekdes, dan sekretarisnya adalah dari ketua LPM. Tim menyusun masalah APBDes Berdasarkan RKPDes. Pendamping memberi petunjuk memfasilitasi tim, supaya anggaran desa betul-betul terarah.
Setelah konsep dibuat harus ada pengesahan dari Kepala Desa dan BPD. Kemudian harus ada perdes untuk memperkuat APBDes. Sesudah itu barulah diajukan ke kecamatan untuk di evaluasi. Jangka waktu APBDes mulai dari 1 januari sampai dengan 31 Desember. Kemudian diajukan ke kabupaten dan di evaluasi oleh tim kabupaten yaitu DPMD.
Jadi di Kecamatan Sungai Manau yang melakukan evaluasi terhadap peraturan Desa tentang APBDesa Benteng TA.2018 adalah .
Camat sdr.AHMAD AZHAR (penanggung jawab) .
Sekretaris kecamatan sdr.AFRIZAL (Ketua).
Kasi PPMDK sdr.MUHAMAD SALEH (Sekretaris) .
Kasi pemerintahan MUHAMAD JAFRI, S.Sos (anggota).
H.ASWENDRI (anggota).
ALI AMJAT (pendamping desa infrastruktur).
BUSRI EFENDI (pendamping desa bidang pemberdayaan).
AL HUDRI (anggota).
NURHIDAYATI, S.E (anggota).
Saksi selaku penanggung jawab sudah saya tanyakan kepada Sekcam dan kasi PMD mereka bilang sdr.AZIADI selaku sekdes ada datang menemui Sekcam dan tim. Dan diberi saran dan masukan kepada sekdes Desa benteng sdr.AZIADI. dan pada saat bertemu dengan saya sewaktu menghadiri rapat di kejaksaan mengenai pajak ADD yang dimana kepala desa seluruh kab.Merangin hadir sekira akhir desember 2018 sdr.AZIADI selaku Sekdes meminta saya untuk menandatangani APBDes namun tidak saya tanda tangani dan pada sore harinya saya ditemui lagi oleh sdr.AZIADI di kantor DPRD kab.merangin. sdr.AZIADI bilang kepada saya bahwasanya dia sudah bertemu kasi PMD sdr.M.SALEH dan sekcam sungai Manau sdr.AFRIZAL dan alasannya hari ini adalah hari terakhir menyerahkan APBDes di dinas PMD kalau tidak diserahkan hari ini dana untuk desa tidak bisa cair untuk desa benteng. Dan pada saat itu saya tanda tangani.
Berdasarkan APBDes Desa Benteng Ta. 2018, dapat saksi rincikan sumber pendapatan Desa Keroya adalah sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng Ta. 2018
a. Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
b. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
c. Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
Total Rp. 1.033.059.219
Pendapatan Desa Benteng setelah terjadi perubahan :
a. Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
b. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
c. Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
d. Bantuan Keuangan Provinsi : Rp. 60.000.000,-
Total Rp. 1.103.339.221
Saksi jelaskan bahwa pada sekira bulan Desember 2018, Desa benteng mengirimkan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2018.
Setahu saksi terjadinya perubahan APBDes tersebut karena adanya bantuan provinsi sekitar Rp.60.000.000,-
Saksi menjelaskan berdasarkan Perubahan APBDes yang diajukan oleh Desa Benteng terjadi penambahan pendapatan sebesar Rp.70.280.002 sehingga menjadi :
a. Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
b. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
c. Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
d. Bantuan Keuangan Provinsi : Rp. 60.000.000,-
Total Rp. 1.103.339.221
Saksi menjelaskan bahwa untuk sumber dana yang diterima oleh Desa Benteng adalah :
a. Dana Desa yang bersumber dari APBN disalurkan dengan cara ditransfer ke rekening desa.
b. Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten yang disalurkan dengan cara ditransfer ke rekening Desa.
c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi bersumber dari APBD Kabupaten yang disalurkan ke Desa.
d. Dana Bantuan Keuangan Provinsi (Hibah) yang bersumber dari APBD Provinsi disalurkan dengan cara ditransfer ke rekening Desa.
Saksi menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut dilaksanakan secara III Tahap. Tahap I, Penyaluran dana desa, dan ADD tersebut disalurkan sebesar 20% dari total dana yang diterima. Tahap II, penyaluran dana tersebut.
disalurkan sebesar Rp. 40% dari jumlah total dana yang diterima dan Tahap III sebesar 40% dari total dana yang disalurkan.
Saksi membentuk Tim pengawasan dan pembinaan, pada sekira awal 2019 Tim ini saya turunkan ke lapangan dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Dan pada saat itu ada temuan dalam bentuk nota dinas yang dinaikan kepada saya dan saya disposisi kepada sekcam untuk memanggil seluruh kades di kecamatan sungai manau membahas temuan dari tim pembinaan dan pengawasan dan ada memanggil khusus untuk kades benteng. Setelah seluruh kades berkumpul di aula kecamatan sungai manau barulah saya bahas mengenai temuan di Desa satu persatu namun pada saat itu kepala Desa Benteng sdr.MUSLIM tidak menghadiri kegiatan tersebut dan diwakilkan dengan sdr ZULKIFLI selaku Ketua TPK Desa benteng tahun 2018. Padahal pada saat itu saya ingin menyampaikan temuan dari tim pengawasan dan pembinaan agar diperbaiki dan diselesaikan namun kepala desa sdr.MUSLIM tidak datang menghadiri kegiatan tersebut. Kemudian dari 2016 sampai 2020 melaksanakan apel setiap hari senin bersama dengan desa sedangkan bersama BPD setiap hari kamis bersama anggota.
Saksi tidak mengetahui penyebab pastinya kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik.
Setahu saksi Desa Benteng tidak pernah mengirimkan laporan realisasi APBDes ke Kecamatan Sungai Manau.
Jadi dari Kecamatan Sungai Manau ada melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa se Kecamatan Sungai Manau. Selain itu setiap hari senin saya melaksanakan apel pagi di kantor camat sungai manau bersama Kades, perangkat desa dan pendamping desa se kecamatan sungai manau dan di apel tersebut saya selalu menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan di desa. Dan pada hari kamis saya juga melaksanakan apel gabungan bersama ketua BPD beserta anggota dan sering menyampaikan mengenai APBDes dan pengelolaannya.
Seingat saksi yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan desa lokal adalah sdr.ERNI SUSWITA tingkat Kecamatan adalah saudara ALI AMJAT dan BUSRI EFENDI.
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD IHSAN,S.IP.,ME bin ABU BAKAR, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menjelaskan dasar pengangkatan saksi menjadi CPNS Kantor Bupati Sarko adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : tidak ingat tahun 1990, tentang Pengangkatan CPNS.
Saksi menjelaskan Sebagai Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Pada Dinas PMD Kab Merangin diberikan Gaji sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar Maksud dan tujuan pemerintah daerah Kab Merangin memberikan Gaji sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada saya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya selaku PNS pada Dinas PMD Kab Merangin .
Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kabid Pembinaan pemerintahan Desa Pada Dinas PMD Kab Merangin sebagai berikut:
Pembinaan pemerintahan Desa.
Memfasilitasi Pelaksaan Pemerintahan.
Dan lain-lain.
Saksi menjelaskan yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 adalah Kepala Desa.
Saksi menjelaskan selain melaporkan realisasi penggunaan anggaran secara online melalui sistim laporan keuangan Pemerintah Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin ada memberikan laporan realisasi Penggunaan Dana Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin kepada Dinas PMD dalam bentuk buku laporan Realisasi anggaran.
Saksi menjelaskan Dinas PMD dalam hal ini bidang Pemerintahan Desa melakukan pembinaan bukan pengawasan,yang melakukan pengawasan adalah inspektorat (APIP) dan camat.
Saksi menjelaskan untuk Dinas PMD Kab Merangin tidak ada melakukan pengawasan namun melakukan pembinaan dengan membuat regulasi berupa berupa Perbub mengenai prioritas penggunaan Dana Desa sehingga di harapkan kepala Desa dalam menggunakan dana Desa sesuai dengan prioritas yang telah digariskan.
Saksi menjelaskan saksi mengetahui permasalahan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin dan saya mengetahui permasalahan tersebut setelah menerima tembusan surat dari inspektorat pada tanggal 21 Juni 2021 untuk Dinas PMD Kab Merangin.
Saksi menjelaskan setahu saksi berdasarkan tembusan surat dari inspektorat pada tanggal 21 Juni 2021 untuk Dinas PMD Kab Merangin untuk kegiatan keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin bahwa ada berepa kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan dan untuk kegiatan pemberdayaan juga ada yang tidak dilaksanakan.
Saksi menjelaskan peran dan fungsi Dinas PMD Kab Merangin dalam Pengelolaan pencairan dana Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin adalah membantu memfasilitasi penyampaian berkas / bahan yang disampaikan oleh Kepala Desa untuk di teruskan kepada BPKAD Kab Merangin untuk di teruskan ke KPPN dan selanjutnya apabila sudah lengkap nantinya KPPN menyalurkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk di teruskan ke RKD (Rekening Kas Desa).
Aturan dalam Pengelolaan Dana Desa sebagai berikut:
Permendes.
Permendagri No. 113 tahun 2014.-
Peraturan Bupati Merangin.-
Peraturan menteri Keuangan.
Saksi menjelaskan yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri No 113 tahun 2015 adalah Kepala Desa.
Dapat saya jelaskan yang harus di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa dalam Pengelolaan dana Desa adalah seluruh kegunaan dana Desa harus di pertanggung jawabkan dengan di lengkapi dengan bukti pengeluaran atau kegunaan Keuangan Desa seperti kelengkapan SPJ.
Saksi menjelaskan pada 2018 Desa Benteng menerima dana Keuangan Desa sebesar Rp.1.103.339.221.-(satu milyar seratus tiga juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh satu) dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa sebesar Rp 671.409.009.00.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi sebesar Rp 13.145.284.
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 358.784.928.
Bantuan keuangan Propinsi sebesar Rp 60.000.000.
Saksi menjelaskan mikanisme Penerimaan keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin adalah sebagai berikut:
- Dana DD Tahap I sebanyak 20 % dari anggaran DD. Dana DD Tahap II sebanyak 40 % dari anggaran DD.
Dana DD Tahap II sebanyak 40 % dari anggaran DD.
Untuk sumber Dana DD Bersumber dari dana APBN.
- Dana ADD Tahap I sebanyak 20 % dari anggaran ADD.
- Dana ADD Tahap II sebanyak 40 % dari anggaran ADD.
- Dana ADD Tahap III sebanyak 40 % dari Anggaran ADD.
Untuk Sumber Dana ADD bersumber dari dana APBD Kab Merangin.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi tahap I 20% Dari anggaran.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi tahap II 40% Dari anggaran.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi tahap III 40% Dari anggaran.
Dana Bantuan Keuangan Propinsi Jambi Sumber dana APBD Propinsi Jambi.
Saksi menjelaskan untuk Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin pada tahun 2018 sudah melaporkan laporan Realisasi anggaran Dana Desa Benteng Kec Sungai Manau kab Merangin melalui Sistim Laporan Keuangan Desa (siskudes) secara Online.
Dapat saya jelaskan berdasarkan laporan Realisasi anggaran Keuangan Desa Benteng pada tahun 2018 melalui sistim laporan Keuangan Desa (Siskudes) secara Online sebagai berikut:
Pendapatan Transfer Rp 1.103.339.221.-
Dana Desa Rp 671.409.009.-
Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Rp 13.145.284.-
Alokasi Dana Desa Rp 358.784.928-
Bantuan Keuangan Propinsi Rp 60.000.000.-
Jumlah Pendapatan Rp 1.103.339.221.-
Belanja
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 338.850.000.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 596.409.009
Bidang Pembinaan Masyarakat Rp 55.680.212.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 112.400.000.
Jumlah Belanja Rp 1.103.339.221
Saksi menjelaskan berdasarkan ketentuan bahwa pelaporan Realisasi anggaran Keuangan Desa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dapat saya jelaskan kewenangan Dinas PMD Dalam Pengelolaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
Menyiapkan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan.
Mempasilitasi penyampaian penyaluran dana Desa.
Saksi menjelaskan Dinas PMD selaku Pembina Desa sudah Melakukan Pembinaan tentang Pengelolaan Dana Desa seperti melaksanaan Rakor Kades dan BPD se kabupaten Merangin kegiatan Rakor di laksanakan dalam 1 tahun dua kali kegiatan dengan narasumber dari Dinas Inspektorat Kab Merangin.
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi FEBDA YENDA,S.H.,M.H. bin HASAN BASRI, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam menerangkan bahwa:
Saksi menjalankan tugas selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin nomor : 694 / BKD / 2016 Tentang pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian Aparatur sipil Negara dalam dan dari JabatanAdministrasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Merangin.
Tugas saksi selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa serta juga mempunyai tugas penanganan pengaduan masyarakat.
Kemudian,secara aturan dan struktural saya bertanggung jawab kepada Inspektur Inspektorat Kab. Merangin .
Saksi menjelaskan bahwa memang Benar saya melaksanakan Pemeriksaan Khusus Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin tahun 2018. yang dilaksanakan pada tahun 2020 sesuai Surat Perintah tugas Nomor : 090/66/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 10 Februari 2020 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/174/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 11 Maret 2020.
Untuk dasar Kami melaksanakan pemeriksaan khusus Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin tahun anggaran 2018 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/66/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 10 Februari 2020.dan SPT No 090/174/Inspektorat/2020 tanggal 11 Maret 2020.
Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus tersebut dilakukan sesuai SPT Nomor : 090/66/ SPT/INSPEKTORAT/2020 pada tanggal 10 s/d 19 Februari 2020 dan SPT No 090/174/Inspektorat/2020 tanggal 12 Maret s/d 16 Maret 2020 dan dilakukan bersama tim yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah :
Drs.Hatam Tafsir, MM (Penanggung jawab).
FEBDA YENDA,SH.,MH ( Wakil Penanggung jawab).
FITRIA NUR CAHYADIN,ST ( Ketua Tim).
IDRIS TANJUNG, SE ( Anggota Tim ).
BUSTAMI,Shi., MH ( Anggota Tim) .
SITI ROHAYATI,SE ( Anggota Tim).
WIILI AZRIANI,SH ( Anggota Tim).
INDRA SAPUTRA,Am.Kg ( Anggota Tim ).
Pada pelaksanaan Pemeriksaan Khusus tersebut objek Pemeriksaan Khusus yang kami lakukan adalah Alokasi Keuangan Desa tahun 2018,Setelah melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun anggarana 2018 kami menemukan hasil yang telah kami tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Merangin terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018 Nomor : 700/391/Inspektorat/2020 tanggal 4 April 2020. -
Saksi menjelaskan bahwa BerdasarkanLaporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700/391/Inspektorat/2020 tanggal 4 April 2020 dan berdasarkan Tindak lanjut Laporan pemeriksaan 700/343/Inspektorat/2020 tanggal 4 April 2020 terkait Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin dapat disimpulkan sebagai berikut :
Terdapat keterlambatan Penyelesaian Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Ta. 2018;
Terdapat Kuitansi tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah;
Tim Pelaksanan Kegiatan belum menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan, perhitungan analisa RAB dan gambar design RAB;
Terdapat Belanja Makan dan Minum yang belum dipungut pajak dan disetorkan ke kas daerah;
Terdapat pajak berupa PPH Pasal 21 sudah dipungut namun tidak disetorkan ke Kas Negara;
Terdapat SPJ pengelolaan dana desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku (keadaan sebenarnya) sehingga kehilangan perannya sebagai alat pengendalian (diluar Prosedur).
Terdapat rincian pengeluaran atas Belanja Desa Benteng yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
Terdapat pembayaran belanja yang belum dipungut PPN dan disetorkan ke Kas Negara;
Terdapat Pembayaran belanja yang sudah dipungut PPN namun tidak disetorkan ke Kas Negara;
Terdapat pengeluaran Belanja atas kegiatan tahun anggaran 2018 yang sudah di SPJ kan namun tidak ada bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan tersebut;
Terdapat selisih Realisasi Pembangunan fisik tidak sesuai dengan RAB yang tercantum dalam APBDes;
Terdapat Silpa Tahun 2018 sebesar Rp. 98.837.216 yang belum disetor ke rekening Kas Desa Benteng;
Saksi menjelaskan bahwa pihak Inspektorat telah memberikan rekomendasi tindak lanjut atas temuan tersebut kepada camat Sungai Manau untuk diteruskan kepada Kepala desa benteng berdasarkan surat Bupati Merangin nomor: 700/343/Inspektorat/2020 tanggal 4 April 2020 dengan isi rekomendasi :
Selalu mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa Benteng
Segera menyetor Kerugian Negara / Daerah senilai Rp.388.312.608,45,- ke rekening Desa Benteng bukti setor disampaikan kepada Bupati Merangin cq. Inspektorat;
Uang pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada point b di atas agar dianggarkan kembali ke APBDes untuk dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyetoran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada point b diatas dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh ) hari kerja setelah LHP diterima.
Jadi surat Bupati Merangin nomor : 700/343/Inspektorat/2020 tanggal 4 April 2020 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dana Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 ditujukan Camat Sungai Manau Untuk diteruskan kepada Kepala Desa Benteng dan ditembuskan kepada :
Bapak Gubernur Jambi Cq Inspektur Propinsi Jambi di Jambi
Kepala Dinas PMD Kab Merangin
Inspektur Kabupaten Merangin di Bangko
Menurut saksi, yang bertanggungjawab adalah Kepala Desa Benteng, karena:
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf (d) “Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan” dan huruf (f) “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efesien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (c) “Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajiban”, hurup (f) “Melakukan KKN, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, hurup (k) ”Melanggar sumpah/ janji jabatan”.
Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 ” keuangan Desa Di kelola berdasarkan asas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan di siplin anggaran.” Pasal 2 “Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa Pasal 24 ayat (1), “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”. Ayat (2) “Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota”. Ayat (3) “semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Saksi menjelaskan bahwa terhitung 60 (enam puluh) hari kerja sejak tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan khusus nomor : 700 / 343 / Inspektorat / 2020 tanggal 4 April 2020 perihal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 di kirim ke Camat Sungai Manau. Untuk di teruskan kepada kepala Desa benteng Dikarenakan telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja, kemudian di limpahkan ke aparat Penengak Hukum APH .
Secara Komunikasi dan koordinasi sudah selalu mengingatkan kepada camat untuk menyampaikan kepada kepala Desa Karena kami tidak lancar komunikasi dengan kepala desa agar mematuhi Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan Khusus yang kami sampaikan namun secara tupoksi yang mempunyai tugas pokok yang memantau dan mengevaluasi kepatuhan tindak lanjut adalah Kasubag Evaluasi dan pelaporan.
Upaya upaya yang telah kami lakukan adalah mengingatkan Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau secara lisan agar segera menindaklanjuti temuan tersebut namun demikian hal ini merupakan tupoksi dari sub bagian evaluasi dan Pelaporan .
Tidak ada memberikan sanksi karena pada saat pemeriksaan khusus keuangan Desa Banteng Kec Sungai Manau tahun 2018 di lakukan pemeriksaan tahun 2020 dan pada saat itu kepala Desa tahun 2018 sudah habis masa jabatan namun hal ini merupakan tupoksi dari sub bagian evaluasi dan Pelaporan.
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
11. Saksi DARHIMAH binti ZAINUDIN dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan bahwa :
Saksi menjelaskan saksi dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin Ta. 2018 selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Merangin.
Saksi menjalankan tugas selaku Bendahara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 782 / BPKAD /2018 Tanggal 31 Desember 2018 sejak tahun 2016 sampai saat ini.
Saksi menjelaskan tugas saya selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah :
Menyiapkan Anggaran Kas
Menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD)
Menyiapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Menyiapkan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan belanja daerah oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk.
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
Menyimpan uang daerah.
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola / menatausahakan investasi daerah
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat penggunaan aggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah
Melakukan pengelolaan utang dan piutang Daerah
Melakukan penagihan piutang Derah
Saksi menjelaskan bahwa bentuk dana yang diterima oleh pemerintah desa dan sumber dananya antara lain :
a. Dana Desa sumber dana dari APBN
b. Anggaran Dana Desa sumber dana dari APBD Kabupaten
c. Pajak sumber dana dari APBD Kabupaten
d. Retribusi sumber dana dari APBD Kabupaten
Saksi menjelaskan mekanisme proses pencairan dana bantuan yang di terima pemerintah Desa : Pemerintah Desaà BPMDà BPKAD à Nota Dinas Bupati à Proses SPP & SPM à Pembuatan SP2D à Bank Jambi à Rekening Desa.
Syarat yang harus dipenuhi secara langsung Desa ke BPMPD dan untuk BPKAD meliputi :
Nota dinas pencairan dari BPMD
APBDes
Perbup
Nota Dinas Persetujuan Bupati
Rekap Daftar Permohonan
Saksi menjelaskan bahwa benar pada Tahun 2018 Desa Benteng kec.Sungai Manau melakukan Pencairan sebanyak 13 kali. -
Saksi menjelaskan tahapan pencairan dana dan apa saja dana yang telah dicairkan serta berapa jumlah dana yang telah dicairkan untuk Pemerintah Desa Benteng Ta. 2018 sebagai berkut:
DD.
134.281.801.
268.563.604.
268.563.603.
ADD.
69.700.985.
139.401.970.
149.681.972.
Bantuan Provinsi.
60.000.000.
Bagi Hasil Pajak.
1.876.433.
3.752.868.
3.752.868.
Bagi Hasil Retribusi.
752.615.-1.505.231.
1.505.231
Saksi menjelaskan bahwa Pemerintah desa Benteng telah memenuhi syarat pencairan hal ini sesuai dengan yang diusulkan oleh BPMD.
Saksi menjelaskan mekanisme penarikan atau pencairan dana dari rekening pemerintah desa yaitu :
Rekomendasi dari BPMD.
Cek pencairan yang ditandatangani kepala Desa dan Bendahara
Saksi menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke BPKAD berupa laporan realisasi penyerapan untuk dilapor ke Aplikasi OMSPAN.
Saksi menjelaskan untuk laporan pertanggungjawaban disampaikan ke BPMD bukan ke BPKAD. -
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi HAMDANI bin ALI, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan bahwa :
Saksi menjelaskan yang menunjuk saksi selaku Kepala Tukang adalah Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun 2018 yaitu saudara MUSLIM.
Saksi menjelaskan dalam pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun 2018 dengan Volume 110 meter.
Saksi menjelaskan dalam Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan saya selaku Kepala Tukang menerima pembayaran upah sebesar Rp 12.000.000.(dua belas juta rupiah) dan sistim pembayaran upah dibayar perminggu.-
Saksi menjelaskan dalam Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan saksi selaku Kepala Tukang menerima pembayaran upah sebesar Rp 12.000.000.(dua belas juta rupiah) dan saya selaku Kepala Tukang Menerima Upah dari Kepala Desa Benteng Pada saat itu yaitu saudara MUSLIM.-
Saksi menjelaskan dalam Pembangunan Turap lapangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin pekerja dalam pekerjaan tersebut sebanyak 8 orang.-
Saksi menjelaskan saksi tidak ingat berapa lama kami mengerjakan pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan.-
Saksi menjelaskan yang belanja Barang atau bahan dalam Pembangunan Turap Lapangan Desa Benteng Kec Sungai Manau tahun Anggaran 2018 adalah kepala Desa Benteng Pada saat itu yaitu saudara MUSLIM.-
Saksi menjelaskan dalam Kegiatan Pembangunan Turap lapangan Desa Benteng Kec Sungai Manau kab Merangin tahun 2018 ada Kegiatan Pemasangan Tiang Gawang setahu saya pada saat itu Tiang Gawang tidak dipasang dan pemasangan tiang Gawang tidak termasuk pekerjaan kami.-
Setelah saksi perhatikan dan saksi lihat dengan teliti bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saya dan dapat saya jelaskan saya menerima upah pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan seluruhnya sebesar Rp 12.000.000. (dua belas juta rupiah) dan dapat saya jelaskan setiap menerima upah saya bersama dengan saudara DARMAWANTO alias ANTO.
Saksi menjelaskan pada saat saudara DARMAWANTO alias ANTO mengambil upah tukang bersama dengan saya tidak ada menanda tangani Kwintansi Penerimaan.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi KHOLIDI bin ZAINAL BAHRI, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan bahwa :
Saksi menjelaskan yang menunjuk saya selaku Kepala Tukang adalah Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun 2018 yaitu saudara MUSLIM.
Saksi menjelaskan dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Tengah Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun 2018 dengan Volume 300 meter.
Saksi menjelaskan Dalam Pembangunan pekerjaan Jalan Setapak Dusun Benteng Tengah Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018 upah tukang dan langsir matrial atau bahan seluruhnya sebesar per meternya sebesar Rp 100.000. (seratus ribu rupiah) jadi seluruhnya kami menerima upah tukang sebesar Rp 30.000.000. ( tiga puluh juta rupiah) dengan sistim pembayaran upah setiap minggu.
Saksi menjelaskan dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan setapak Dusun Benteng Tengah saksi selaku Kepala Tukang menerima pembayaran upah tukang dan langsir matrial sebesar Rp 30.000.000.(tiga puluh juta rupiah) dan saksi selaku Kepala Tukang Menerima Upah dari Kepala Desa Benteng Pada saat itu yaitu saudara MUSLIM.
Saksi menjelaskan dalam Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Tengah Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin pekerja dalam pekerjaan tersebut sebanyak 12 orang.
Saksi menjelaskan saksi tidak ingat berapa lama kami mengerjakan pekerjaan Pembangunan jalan Setapak Dusun Benteng tengah Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin.
Saksi menjelaskan yang belanja Barang atau bahan dalam Pembangunan jalan Setapak Dusun Benteng Tengah Desa Benteng Kec Sungai Manau tahun Anggaran 2018 adalah kepala Desa Benteng Pada saat itu yaitu saudara MUSLIM.
Setelah saksi perhatikan dan saksi lihat dengan teliti bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saya dan dapat saya jelaskan saya menerima upah pekerjaan Jalan Setapak Dusun Benteng Tengah seluruhnya sebesar Rp 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah).
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi M. ZAKIR bin MAT AYAT, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan bahwa :
Saksi dimintai keterangan selaku kepala tukang untuk kegiatan pembangunan jalan setapak Benteng Barat panjang 450 M.
Ya, kegiatan tersebut telah terlaksana dengan panjang 450 M, lebar 1,2 M dan tebal 10 Cm.Bentuk kegiatan tersebut adalah pembuatan jalan setapak dari beton.
Pada saat mengerjakan kegiatan tersebut tidak ada terpasang papan nama kegiatan.
Ya seingat saksi pada saat itu ada saya ada membeli angkong sebanyak 2 buah, ember corsekira 15 buah, benang, dankarungplastik yang untuk digunakan melangsir atau mengangkut material dari depan jalan kelokasi kegiatan pembangunan. -
Dalam kegiatan pembangunan jalan setapak tersebut tidak ada pembelian besi behel, karena kegiatan pembangunan jalan setapak dari beton tidak ada menggunakan besibehel.
Untuk kegiatan pembangunan tersebut dikerjakan dengan system borongan dan seingat saya yang mengerjakan kegiatan tersebut menggunakan pekerja sekira 4 – 7 orang Kegiatan tersebut dikerjakan selama sekira 1 bulan lebih.
Seingat saksi saksi menerima uang tersebut dari Kepala Desa Benteng pada saat itu yaitu saudara MUSLIM sebesarRp. 45.800.000.dan uang tersebut telah saya berikan untuk upah tukang yang ikut kerja dengan saya. Uang sebesar Rp. 45.800.000 tersebut saya terima secara bertahap.Saya meminta upah tukang kesaudara MUSLIM setiap minggunya sampai pekerjaan tersebut selesai.
Upah langsir dilakukan oleh para pekerjaan saya, namun untuk upah langsir terpisah dari upah mengerjakan pembangunan jalan setapak.Untuk upah langsir material pasir dan koral dihargai Rp.3000 / karung dan untuk langsir semen diberikan upah sebesar Rp. 7000 / saknya.Setahu saya uang tersebut sudah dibayarkan kepada orang yang melangsir.
Saya sudah tidak ingat lagi berapa banyak semen, pasir dan koral yang telah dilangsir.-
Seingat saya yang mengerjakan kegiatan tersebut adalah SUNIL, HERI, ERIK, sisanya saya tidak ingat lagi. -
Yang membeli material adalah Kepala Desa pada saat itu yaitu saudara MUSLIM .Setahu saya material tersebut dibeli di took YATI
Saksi tidak ingat tanggal dan bulannya Yang saksi ingat kegiatan tersebut dikerjakan pada tahun 2018.
Pada saat itu TPK yang melaksanakan pengawasan adalah saudara ZULKIFLI seorang, namun kini pada saat ini beliau sudah almahrum
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi M. RUSLI Bin MALIK, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan penjual bahan bangunan
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa dan kaur pembangunan membeli beberapa bahan bangunan di toko milik saksi dengan system pembayaran secara cash dan ada pula yang bon dibayarkan seminggu setelah pembelian
Bahwa pembayaran tersebut terkadang dilakukan oleh terdakwa, dan terkadang dilakukan oleh kaur pembangunan
Bahwa terhadap pembayaran pembelanjaan di toko milik saksi, tidak pernah disertai nota ataupun kwitansi pembayaran.
Bahwa terhadap nota ataupun kwitansi pembayaran pembelanjaan di toko milik saksi tersebut, terdakwa maupun kaur pembangunan tidak pernah memintakannya kepada saksi
Bahwa paat ditunjukan barang bukti berupa kwitansi dengan nama dan ttd saksi didalamnya, saksi mengatakan bahwa ttd tersebut bukanlah ttd milik saksi
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi ILYAS Bin ALIF, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan penjual pasir, coral, dan batu, dimana harga permobil carry pick up ialah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa pada tahun 2018, terdakwa membeli pasir kepada saksi dengan jumlah yang saksi sudah tidak dapat mengingatnya lagi
Bahwa sepengetahuan saksi, pasir tersebut terdakwa beli guna dipakai untuk pembangunan desa Benteng
Bahwa pembelian pasir oleh terdakwa dilakukan dengan system pembayaran hutang dulu dan seminggu kemudian baru dibayarkan
Bahwa pembayaran terhadap pembelian pasir tersebut terkadang dibayarkan langsung oleh terdakwa, dan kadang dibayarkan oleh sekdes Benteng
Bahwa terhadap pembayaran tersebut tidak pernah disertai nota ataupun kwitansi pembayaran, dan saksi tidak pernah memiliki catatan penjualan
Bahwa terhadap nota ataupun kwitansi pembayaran pembelanjaan tersebut, terdakwa maupun sekdes tidak pernah memintakannya kepada saksi
Bahwa saat ditunjukan barang bukti berupa kwitansi dengan nama dan ttd saksi didalamnya, saksi mengatakan bahwa ttd tersebut bukanlah ttd milik saksi.
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi KUSAIRI Bin UMAR, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan tukang yang dipekerjakan oleh kades dengan system pembayaran borongan
System bayaran borongan tersebut terdiri dari pengerjaan pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Timur yang tadinya 150M menjadi 200M
Bahwa pekerjaan tersebut dilakukan oleh 6 (enam) orang pekerja secara borongan, dengan upah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) permeter,dengan total upah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Pembangunan tersebut diselesaikan selama 2 minggu lebih
Bahwa pada saat terakhir kali pengambilan upah, saksi dimintai tanda tangan pada kwitansi oleh terdakwa, namun saat ditunjukan barang bukti berupa kwitansi dengan nama dan ttd saksi didalamnya, saksi mengatakan bahwa ttd tersebut bukanlah ttd milik saksi
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi AMRI Bin BAHRUN, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan tukang yang dipekerjakan oleh tukang borong dengan system borongan dan total bayaran yang diterima sejumlah Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa saksi beserta 3 pekerja lainnya melakukan rehab jalan setapak 100M,dengan pengerjaan selama 2 minggu
Bahwa pada saat pengerjaan saksi tidak diberikan RAB, dan hanya melakukan pekerjaan perbaikan pada jalan yang rusak-rusak. Pengerjaan tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman yang dimiliki saksi, dan bukan berdasarkan RAB.
Bahwa pada saat pembayaran upah tidak dibuatkan kwitansi. Serta saat ditunjukan barang bukti berupa kwitansi dengan nama dan ttd saksi didalamnya, saksi mengatakan bahwa ttd tersebut bukanlah ttd milik saksi
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP.
Atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini, jaksa penuntut umum telah pula mendengarkan keterangan dua orang ahli yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli SIBAS.A.S,ST. bin ALI AKBAR, dimuka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan :
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa dan Ahli membenarkan semua keterangannya didalam berita Acara Pemerikaan Ahli didalam berkas perkara.
Bahwa Ahli membenarkan Hasil Kajian Teknis Pembangunan Fisik Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 tanggal 31 Agustus 2021, yang dibuat oleh Tim Kajian Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Merangin
Bahwa Ahli beserta tim ditugaskan untuk melakukan kajian teknis terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Benteng Ta. 2018 berdasarkan surat permintaan dari Kapolres Merangin Nomor : R/1402/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 16 Agustus 2021 perihal Permohonan Bantuan Ahli Teknis dan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas PUPR Kab Merangin Nomor : 094/25/SPT/DPUPR-BK/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Ahli Melakukan tugas tersebut terhitung hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan selesai di Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab Merangin.
Ruang Lingkup kegiatan Ahli adalah melakukan survey dan pengukuran lapangan (penilaian visual), serta menyusun hasil analisa tinjauan lapangan tersebut serta mengkajinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Ahli menjelaskan untuk kegiatan fisik Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018 yang ditinjau bersama dengan tim sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Box / Jembatan Beton.
Pekerjaan Rehab Jl.Setapak Benteng Barat P = 150 M.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Benteng Timur P=55m.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Benteng Timur P=200m.
Pekerjaan Jalan Setapak Benteng Tengah P = 300 m.
Pekerjaan Pembangunan jalan Setapak Benteng Barat, P=450m.
Pekerjaan Pembangunan Turap.
Dalam melakukan survey atau tinjauan lapangan mengenai kegiatan pembanguna fisik yang dikerjakan Desa Benteng pada Tahun Anggaran 2018, kami menggunakan beberapa metode antara lain
Metode Penilaian Pengujian lapangan dan penilaian Visual yaitu yang dilakukan dari hasil penelitan dan pengujian serta Pengamatan Visual terhadap hasil pekerjaan di lapangan dengan melakukan serangkaian pengukuran kuantitas/volume pada masing-masing item pekerjaan. Setelah didapatkan volume masing-masing item pekerjaan, maka dari volume tersebut dilakukan control kebutuhan bahan dengan menggunakan PERMEN PUPR No. 28 / PRT / M / 2016 tanggal 8 Agustus 2016, dan Standar Nasional (SNI) 7394;2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan beton untuk Kontruksi banguna Gedung dan Perumahan yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Metode Penilaian Administrasi, yaitu pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan pekerjaan berupa kesesuaian antara hasil penilaian Pengujian dengan administrasi pendukungnya (desain gambar, RAB, Laporan Pertanggungjawaban, foto dokumentasi pekerjaan).
Wawancara singkat terhadap perangkat Desa dan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.
Bahwa dalam proses pengerjaan pembangunan tersebut dengan cara swakelola maka proses penghitungan volume dan total biaya yang dikeluarkan pada kajian teknis pelaksanaan Pembangunan di Desa Benteng Kec.Sungai manau Kab. Merangin dilaksanakan dengan melakukan pengujian, pengukuran dan pengamatan Visual di lapangan untuk memperoleh volume, Perhitungan pemakaian bahan dan Upah pekerjaan terpasang, kemudian di bandingkan dengan harga satuan yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya yang dibuat dalam RAB. Setelah diperoleh jumlah Volume Perhitungan Pemakaian bahan dan upah terlaksana maka dibandingkan dengan yang tercantum dalam RAB.Maka ditemukanlah selisih Volume, Pemakaian bahan dan upah antara terlaksana dengan RAB.
Berdasarkan atas hasil survey,pengujian dan pengukuran lapangan disampaikan hasil sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Box/Jembatan Beton Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 disimpulkan bahwa kondisi Box/Jembatan Beton berfungsi dan layak pakai tetapi terdapat Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan upah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknis sebagai berikut:
Pemakaian Bahan sebagai berikut :
Semen Sebanyak 2,64 Zak
Pasir Sebanyak 7,00 M3
Koral Sebanyak 0,5 M3
PembayaranUpah sebagai berikut :
Pekerja Sebanyak 10,59 HOK
Perhitungan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan terhadap anggaran pada Bahan dan Upah.
Ditemukan bahwa pekerjaan sayap samping bagian kanan hilir tidak terpasang dan pekerjaan loneng bagian hilir juga tidak terpasang sesuai gambar rencana.
Pekerjaan Rehab Jalan Setapak Dusun Benteng Barat Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 disimpulkan bahwa kondisi Jalan Setapak tersebut saat pengukuran berfungsi dan Layak Pakai tetapi terdapat Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan upah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknis sebagai berikut :
Pemakaian Bahan sebagai berikut :
Pasir Sebanyak 27,3 M3
Koral Sebanyak 23,6 M3
PembayaranUpah sebagai berikut :
Pekerja Sebanyak 48,69 HOK
Tukang 29,01 HOK
Dari Rencana Panjang Pekerjaan 150,00 Meter terpasang Sepanjang 140,5 Meter dan Lebar dari Rencana 1,200 Meter terpasang rata-rata selebar 1,54 Meter atau disimpulkan bahwa terdapat kekurangan panjang terpasang tetapi terjadi kelebihan lebar terpasang dibandingkan dengan Gambar rencana.
Dari hasil pengujian Mutu Beton dengan alat Hammer Test diperoleh mutu beton terpasang K-125 Kg/Cm2 yang dijadikan dasar dalam perhitungan analisa Harga Satuan Beton.
Perhitungan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan terhadap anggaran pada Bahan dan Upah.-
Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Timur Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 disimpulkan bahwa kondisi Jalan Setapak tersebut saat pengukuran berfungsi dan Layak Pakai tetapi terdapat Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan upah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknis sebagai berikut :
Pemakaian Bahan sebagai berikut :
Pasir Sebanyak 3,8 M3
Koral Sebanyak 1,4 M3
PembayaranUpah sebagai berikut :
Pekerja Sebanyak 45,85 HOK
Tukang Sebanyak 16,08 HOK
Langsir Pasir Sebanyak 150,46 Karung
Langsir Koral Sebanyak 56,2 Karung
Dari Rencana Panjang Pekerjaan 55,00 Meter terpasang Sepanjang 55,00 Meter dan Lebar dari Rencana 1,200 Meter terpasang rata-rata selebar 1,18 Meter dengan tebal rencana 10,00 cm terpasang 13,00 cm atau disimpulkan bahwa pekerjaan terpasang telah sesuai dengan gambar rencana kerja.
Dari hasil pengujian Mutu Beton dengan alat Hammer Test diperoleh mutu beton terpasang K-250 Kg/Cm2 yang dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan analisa Harga Satuan Beton.
Perhitungan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan terhadap anggaran pada Bahan dan Upah.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Timur Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 disimpulkan bahwa kondisi Jalan setapak tersebut saat pengukuran berfungsi dan Layak Pakai tetapi terdapat Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan upah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknissebagai berikut :
Pemakaian Bahan sebagai berikut :
Pasir Sebanyak 30,00 M3
Koral Sebanyak 21,6 M3
PembayaranUpah sebagai berikut :
Pekerja Sebanyak 156,92 HOK
Tukang Sebanyak 70,25 HOK
Langsir Pasir Sebanyak 1.199,95 Karung
Langsir Koral Sebanyak 805,70 Karung
Dari Rencana Panjang Pekerjaan 200,00 Meter terpasang Sepanjang 206,00 Meter dan Lebar Rencana 1,200 Meter terpasang rata-rata selebar 1,21 Meter dengan tebal rencana 10,00 cm terpasang 12,00 cm atau disimpulkan bahwa pekerjaan terpasang telah sesuai dengan gambar rencana kerja.
Dari hasil pengujian Mutu Beton dengan alat Hammer Test diperoleh mutu beton terpasang K-250 Kg/Cm2 yang dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan analisa Harga Satuan Beton.
Perhitungan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan terhadap anggaran pada Bahan dan Upah.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Tengah Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 disimpulkan bahwa kondisi Jalan setapak tersebut saat pengukuran berfungsi dan Layak Pakai tetapi terdapat Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan upah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknissebagai berikut :
Pemakaian Bahan sebagai berikut :
Pasir Sebanyak 28,60 M3
Koral Sebanyak 13,90 M3
PembayaranUpah sebagai berikut :
Pekerja Sebanyak 128,61 HOK
Tukang Sebanyak 75,50 HOK
Langsir Pasir Sebanyak 1.143,81 Karung
Langsir Koral Sebanyak 557,04 Karung
Dari Rencana Panjang Pekerjaan 300,00 Meter terpasang Sepanjang 308,50 Meter dan Lebar Rencana 1,200 Meter terpasang rata-rata selebar 1,26 Meter dengan tebal rencana 10,00 cm terpasang 12,00 cm atau disimpulkan bahwa pekerjaan terpasang telah sesuai dengan gambar rencana kerja.
Dari hasil pengujian Mutu Beton dengan alat Hammer Test diperoleh mutu beton terpasang K-225 Kg/Cm2 yang dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan analisa Harga Satuan Beton.
Perhitungan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan terhadap anggaran pada Bahan dan Upah.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Dusun Benteng Barat Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 disimpulkan bahwa kondisi Jalan setapak tersebut saat pengukuran berfungsi dan Layak Pakai tetapi terdapat Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan upah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknissebagai berikut :
Pemakaian Bahan sebagai berikut :
Pasir Sebanyak 49,66 M3
Koral Sebanyak 42,87 M3
PembayaranUpah sebagai berikut :
Pekerja Sebanyak 191,06 HOK
Tukang Sebanyak 104,02 HOK
Langsir Pasir Sebanyak 1.413,56 Karung
Langsir Koral Sebanyak 1.685,21 Karung
Dari Rencana Panjang Pekerjaan 450,00 Meter terpasang Sepanjang 470,00 Meter dan Lebar Rencana 1,200 Meter terpasang rata-rata selebar 1,26 Meter dengan tebal rencana 10,00 cm terpasang 10,00 cm atau disimpulkan bahwa pekerjaan terpasang telah sesuai dengan gambar rencana kerja.-s
Dari hasil pengujian Mutu Beton dengan alat Hammer Test diperoleh mutu beton terpasang K-100 Kg/Cm2 yang dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan analisa Harga Satuan Beton.-
Perhitungan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan terhadap anggaran pada Bahan dan Upah.
Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 disimpulkan bahwa kondisi Bangunan turap lapangantersebut saat pengukuran berfungsi dan Layak Pakai tetapi terdapat Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan upah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknissebagai berikut :
Pemakaian Bahan sebagai berikut :
Pasir + Kerikil Sebanyak 14,10 M3
Batu Kali Sebanyak 53,76 M3
Tiang Gawang Sebanya 1 Set
PembayaranUpah sebagai berikut :
Pekerja Sebanyak 35,35 HOK
Dari Rencana Panjang Pekerjaan 110,00 Meter terpasang Sepanjang 110,00 Meter tetapi terdiri dari 2 segemn yang tinggi domensinya berbeda yaitu segmen 1 sepanjang 97,5 meter sesuai gambar rencana dan segmen 2 sepanjang 12,5 Meter dengan tinggi variasi antara 0,6 sampai 0,8 meter hal ini menyesuaikan dengan kondisi kontur tanah pada lokasi pekerjaan. disimpulkan bahwa pekerjaan terpasang telah sesuai dengan gambar rencana kerja.
Dari hasil pengamatan lapangan bahwa tiang gawang sebanyak 1 (satu) set tidak terpasang.
Perhitungan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan terhadap anggaran pada Bahan dan Upah.
Secara umum bahwa pekerjaan fisik sebanyak 7 kegiatan APBDes Desa Benteng tahun Anggaran 2018 berfungsi dan layak pakai tetapi terdapat kelibihan Kelebihan Pemakain Bahan dan Upah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibandingkan dengan bahan yang terpakai dan ah yang terealisasi berdasarkan perhitungan teknis.
Secara Umum pekerjaan fisik sebanyak 7 kegiatan APBDes Desa Benteng Tahun 2018 tanpa melakukan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) yang menyebabkan terjadinya kelebihan anggaran pada bahan dan upah.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Ahli EDYANDRA,SH.,MM. bin YUSUF SYAMSUDDIN, di muka persidangan dibawah sumpah menurut agama islam menerangkan bahwa :
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa dan Ahli membenarkan semua keterangannya didalam berita Acara Pemerikaan Ahli didalam berkas perkara.
Bahwa Ahli membenarkan Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018, Oleh Tim audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021.
Dasar penugasan Ahli adalah:
Surat Kepala Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi Resort Merangin Nomor :R/871/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Negara dan Keterangan Ahli
Surat Perintah Tugas Bupati Merangin Nomor 090/218/Inspektorat/2021 Tanggal 17 September 2021 untuk melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018.
Ahli menjelaskan Tujuan penugasan audit adalah untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Benteng Kecamatan Sungai manau Kabupaten Merangin.
Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terbatas pada lingkup pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari APBN, APBD. Dan Lainnya (DD, ADD, PBH, Hibah Provinsi) Tahun Anggaran 2018 di Desa Benteng Kecamatan Sungai manau Kabupaten Merangin yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Batasan tanggung jawab adalah terbatas kepada simpulan pendapat mengenai terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang relevan, kompeten, dan cukup yang diperoleh melalui Penyidik pada saat audit dilakukan. -
Berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan, ditemukan adanya penyimpangan yaitu:
Terdapat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan dimana Bendahara tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan dan membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa, namun pada kenyataannya Bendahara tidak melakukan tugasnya terkait pembayaran, penyimpanan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran dalam pelaksanaan APBDes Desa Keroya Tahun Anggaran 2019 , dimana pengeluaran dan penyimpanan uang Desa Keroya terkait fisik dikelola sendiri oleh Kepala Desa dan terkait kegiatan non fisik dikelola oleh Sekretaris Desa.
Bendahara tidak melakukan Pencairan keuangan Desa tahun 2018 di Bank Jambi, namun yang melakukan pencairan adalah atas nama Agun Rosliadi didampingi oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Bendahara tidak melaksanakan kewajibannya selaku wajib pungut dan setor seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Agun Rosliadi setelah melakukan pencairan uang desa dari Bank 9 Jambi langsung menyerahkan uang tersebut ke Kepala Desa tanpa memungut dan menyetorkan pajak setelah realisasi belanja terlaksana.
Terdapat penarikan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke rekening sebesar Rp. 116.624,00
Terdapat beberapa Kegiatan yang telah dicairkan dan di SPJkan namun tidak terealisasi-
terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar sebesar Rp 396.144.412,00.
Pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar tersebut berupa: -
Pengeluaran tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah.
Terdapat bukti pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pendukung yang membuktikan terealisasinya belanja.
Terdapat Honorarium/insentif yang tidak direalisasikan pembayarannya
Terdapat perbedaan selisih kelebihan bayar antara uang yang dicairkan dan SPJ kan dengan realisasi fisik yang terpasang pada kegiatan pembangunan fisik-
Terdapat Upah Tukang/Pekerja pada beberapa Kegiatan Pembangunan Fisik yang tidak dibayarkan
kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode menghitung selisih Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan dengan nilai realisasi belanja kegiatan yang sebenarnya dengan tetap menghitung nilai Pajak yang tidak dipungut dan disetor sesuai dengan ketentuan.-
Realisasi untuk pekerjaan Pambangunan fisik dengan menggunakan nilai harga real material di Septia Alparabi yang beralamat di di Pasar Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin dan nilai realisasi yang didapat dari Keterangan Pihak Terkait melalui Penyidik..
Berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan, jumlah kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan (APBDes) Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp396.261.036,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai Kerugian
(Rp)
1 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 55.448.833,00 2 Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 282.499.009,00 3 Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat 53.800.000,00 4 Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 4.396.570,00 5 Kelebihan PenarikanYang Tidak di SPJ kan 116.624,00 JumlahKerugianNegara 396.261.036,00
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 75 ayat (1) berbunyi “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa” dan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi”Dalam kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keselurhan pengelolaan keuangan desa” dan Pasal 1 angka 16 berbunyi “Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD”.
Berdasarkan keterangan Bendahara dan Pengakuan Kepala Desa Benteng menerangkan bahwa yang membayarkan untuk keperluan kegiatan fisik adalah Kepala Desa Sendiri dan untuk kegiatan non fisik dikelola oleh Sekretaris Desa..
Berdasarkan ketentuan dan kondisi tersebut, Ahli berpendapat bahwa perangkat desa menjalankan tugas Pengelolaan Keuangan Desa Keroya atas dasar pelimpahan wewenang (mandat) dan Kepala Desa adalah Pemberi Mandat. Perangkat Desa menjalankan tugasnya atas nama Kepala Desa, sehingga pertanggungjawaban tetap pada pemberi mandat, yaitu Kepala Desa Benteng Tahun 2018 dan Sekretaris Desa yang secara sengaja melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa benteng Tahun 2018 tidak sesuai ketentuan yang berlaku
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan penuntut umum telah pula mengajukan barang bukti dimana terhadap bukti-bukti surat antara lain adalah sebagai berikut:
Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018, Oleh Tim audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021
Kajian Teknis Pembangunan Fisik Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 tanggal 31 Agustus 2021, yang dibuat oleh Tim Kajian Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Merangin.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 73/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 473/BPMPD/2014 Tentang Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kec.Sungai Manau. Tanggal 7 November 20141 (satu) lembar Slip Setoran Tunai Bank 9 Jambi ke Nomor Rekening : 401013048 atas nama PEMDES KEROYA Perihal Pengembalian Temuan 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 178/BKD/2015 18 Maret 2015 Tentang Pengangkatan/pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon III dan IV Dilingkup Pemerintah Kab.merangin.;
1 lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 72/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
1 (satu) lembar Fotocopy KTP a.n MUSLIM Dengan NIK 1502042104680001
1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Merangin Nomor 249/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian penjabat kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa benteng kecamatan Sungai Manau Tanggal 4 Juni 2013;
1 (satu) Bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 02 tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 03 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor 04 tahun 2018 Tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa Perubahan Tahun anggaran 2018 tanggal 28 November 2018;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Tahun 2018 tanggal 6 Januari 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintahan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS UMUM – TUNAI Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU BANK DESA Pemerintah Desa Benteng Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Register Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Register Kwitansi Pembayaran Desa Benteng Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 3000329907 atas nama Pemerintah Desa Benteng Periode 01 Januari Tahun 2018 sampai 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 01 Tahun 2018 Tanggal 12 januari 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan petugas Teknis Pengelola Keuangan Desa Benteng Tahun 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 02 Tahun 2018 Tentang Tim penyusunan rencana Kerja Pembangunan (RKP-Des) Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05 Tahun 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan Team Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Benteng Tahun 2018 Tanggal 5 Mei 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 07 Tahun 2018 Tentang Penetapan Guru Ngaji Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 08 Tahun 2017 Tentang Pengukuhan pengurus Karang Taruna Indonesia Desa Benteng Masa Bhakti 2017-2019 Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2017. Tanggal 18 Januari 2017;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 011 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kamtibmas Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor 197/KD-BNT/2018 Tentang Penunjukan Kepala Sekolah dan guru/staf lainnya sekolah madrasah diniyah (MADIN) Nurul Hidayah Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor: /Kds-Btg/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Bermain Hidayah Desa benteng dan Penunjukan Pengelola, pendidik, pengasuh, dan tata usaha Tahun 2018. Tanggal januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05/Kds-Bnt/II/2014 Tahun 2014 Tentang Pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Benteng Kec.Sungai Manau Masa Bhakti 2014- 2019 Tanggal 28 Februari 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pegawai Syara’ Desa Benteng Tahun 2015. Tanggal 14 Januari 2015;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga adat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin tahun 2015. Tanggal 10 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 090/66/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 10 Februari 2020 untuk melakukan audit (Pemeriksaan) Khusus terhadap Desa-Desa yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Desa Tahun anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor : 700/391/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 4 April 2020
1 (satu) bundel fotocopy Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab.Merangin Tahun 2018 Nomor : 700/343/Inspektorat/2020 Tanggal 4 April 2020;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 694/BKD/2016 Tanggal 30 desember 2016 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam dan dari jabatan administrasi di lingkup Pemerintaha Kabupaten Merangin;
1 Bundel Keputusan Bupati Merangin Nomor 782/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018 Tanggal 31 Desember 2017;
1 Bundel Keputusan Bupati merangin Nomor 783/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang Menadatangani Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018. Tanggal 31 Desember 2017
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan Alokasi Danba Desa dan Dana Bagi Hasil PajakDan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 November 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Januari 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan Dalam kabupaten Merangin;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/88/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan pencairan dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupatn Merangin Tahap I Untuk 30 Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/96/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap II (KEDUA) Gelombang III (KETIGA) untuk 23 (DUA PULUH TIGA) Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/159/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana bantuan keuangan kepada pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III untuk 200 Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/171/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 16 November 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Tambahan bantuan keuangan alokasi dana Desa (ADD) Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III Untuk 205 Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02165/SP2D-LS/4/04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.134.281.801,83.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02195/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk pembayaran Belanja bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk tahap I 20% Sebesar Rp.69.700.985,11;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02225/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.1.876.433,98;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02255/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.752.615,61;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02761/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.268.563.604,00;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02784/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40 % Sebesar Rp.139.401.970,00;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02807/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.3.752.868,00.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02830/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.1.505.231,00;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 05818/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 30 Oktober 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40%. Sebesar Rp.268.563.603,17;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06536/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 3 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40 %. Se4besar Rp.149.681.972,89;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07055/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 17 Desember 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40% sebesar Rp.3.752.868,02;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07529/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40% Sebesar Rp.1.505.231,39;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07740/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Pemprov Jambi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau. Sebesar Rp.60.000.000,00;
Menimbang, bahwa terhadap semua Barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh Penyidik berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 198/Pen.Pid/2020/PN.Bko tanggal 16 Desember 2020, Nomor : 5/Pen.Pid/2021/PN.Bko tanggal 08 Januari 2021 dan Nomor : 28/Pen.Pid/2021/PN.Bko tanggal 15 Februari 2021, pada saat persidangan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada para saksi serta terdakwa yang mana para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut, sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini :
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini penuntut umum telah pula mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN selaku Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013.
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Menerima Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 03 Mei 2018, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kecamatan Merangin memperoleh dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah).
Bahwa ada perubahan pendapatan Desa Benteng sehingga ditetapkanlah Peraturan Desa Benteng Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 Kemudian total pendapatan Desa Benteng yang semula sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng setelah terjadi perubahan :
Dana Desa : Rp 671.409.009.00,-.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi : Rp 13.145.284,-
- Alokasi Dana Desa : Rp 358.784.928,-
- Bantuan keuangan Propinsi : Rp 60.000.000.,-
Total : Rp 1.103.339.221,-
Kemudian Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.103.339.221,-
Bahwa penyaluran ADD dan DD Desa Benteng Tahun anggaran 2018 disalurkan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian :-
a. Tahap I : sebesar Rp. 206.611.834.
b.Tahap II : sebesar Rp. 409.470.805,
c.Tahap III : sebesar Rp. 483.503.678,
Sehingga Total penerimaan Tahap I, Tahap II dan Tahap III Desa Benteng Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.103.339.000,
Bahwa terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa Benteng melakukan penarikan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak III tahap tanpa melibatkan saksi MASTUROH Binti HAMDAN selaku Bendahara Desa Benteng namun terdakwa MUSLIM meminta saksi AGUN ROSLIADI Bin M.WALI selaku Operator Desa Benteng untuk memalsukan specimen tanda tangan saksi MASTUROH, dengan rincian sebagai berikut :-
a. Tahap I dilakukan penarikan pada tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp. 206.611.834,-
b. Tahap II 3 (tiga) kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 6 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Muslim selaku Kades sebesar Rp. 200.000.000.
Pada tanggal 22 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Muslim selaku Kades sebesar Rp. 209.000.000.
Pada tanggal 23 Juli 2018 ada dilakukan penarikan oleh Muslim selaku Kades sebesar Rp. 4.000.000.
Total penarikan Desa Benteng Tahap II sebesar Rp. 413.000.000.
c. Tahap III ada 3 kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 5 November 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 268.500.000.
Pada tanggal 5 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 149.000.000.
Pada tanggal 27 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 66.227.347.
Total penarikan Desa Benteng Tahap III sebesar Rp. 483.727.347.
Sehingga penarikan Dana Tahap I, Tahap II, Tahap III sebesarRp. 1.103.339.181,
Bahwa pada saat terdakwa MUSLIM melakukan penarikan tahap I, tahap II dan tahap III dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 tersebut selanjutnya dana untuk kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,- langsung di simpan oleh terdakwa MUSLIM sedangkan untuk dana :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Terdakwa MUSLIM serahkan kepada AZIADI selaku Sekretaris Desa Benteng Untuk Dikelola.
Bahwa terdakwa MUSLIM tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa namun kegiatan Pembangunan Desa tersebut langsung dikelola oleh terdakwa MUSLIM.
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 adalah terdakwa MUSLIM, saksi AGUN ROSLIADI dan AZIADI (DPO) tanpa melibatkan saksi MASTUROH selaku Bendahara Desa Benteng.
Bahwa terdapat kegiatan APBDES Desa Benteng tahun 2018 yang tidak terealiasi namun terdakwa MUSLIM dan AZIADI (DPO) membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 seakan-akan telah terealisasi dengan cara memalsukan kwitansi SPJ pada Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan desa, pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018.
Bahwa didalam pengelolaan keuangan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 terdapat adanya selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa antara nilai pencairan anggaran dengan realisasi nilai sebenarnya yaitu :
BidangPenyelenggaraanPemerintahanDesa.
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi yang sebenarnya pada kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Nilai pembayaran untuk 7 (tujuh) Belanja kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu :
Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan;
Kegiatan Operasional Kantor Desa;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
Kegiatan Operasional BPD;
Kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Kegiatan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa;
Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa.
dengan total jumlah Rp.338.850.000,00 sedangkan nilai realisasi sebenarnya sebesar Rp.283.401.167,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.55.448.833,00,.
BidangPembangunanDesa
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai riil fisik pekerjaan terpasang. Pada Bidang Pembangunan Desa.
Nilai Pencairan anggaran untuk 7 (Tujuh) pekerjaan kegiatan bidang pembangunan desa yaitu :
Kegiatan pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana olahraga (pembangunan turap);
Pembangunan jembatan desa (Box Coulvert);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 200 meter
Pembangunan jalan setapak dusun benteng tengah 300 meter;
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 450 meter
pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 150 meter);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa (pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 55 meter);
dengan total nilai Rp.596.409.009,- sedangkan nilai riil pekerjaan/Kegiatan terpasang/terealisasi sebesar Rp 313.910.000,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp 282.499.009.
BidangPemberdayaan Masyarakat Desa
terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada 5 (lima) kegiatan bidang pemberdayaan kemasyarakatan desa, yaitu :
Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
Kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
Kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai musyawarah desa;
Kegiatan pemberdayaan organisasi perempuan/PKK;
Kegiatan pemberdayaan pemuda dan olahraga.
dengan total Pembayaran bidang Pemberdayaan masyarakat desa senilai Rp. 112.400.000,00 sedangkan nilai Riil terealisasi sebesar Rp. 58.600.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 53.800.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nilai pencairan belanja kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu :
Kegiatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
Kegiatan perayaan hari besar nasional.
dengan total Pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan senilai Rp. 55.680.210,- sedangkan nilai riil terealisasi sebesar Rp. 51.283.640,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.396.570,00.
Terdapat Kelebihanpenarikandana oleh Pemerintah Desa Benteng senilai Rp. 116.624,00 yang tidak di SPJ kan dan tidak direalisasikan serta tidak disetorkan kembali ke Kas Desa Benteng.
Bahwa terdakwa MUSLIM menggunakan dana APBDES Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 282.499.009. untuk kepentingan pribadi terdakwa MUSLIM yaitu membuka usaha jual-beli getah karet sedangkan sisanya sejumlah Rp.113.762.027,- digunakan oleh AZIADI (DPO) untuk kepentingan pribadi.
Bahwa yang melakukan penarikan Keuangan Desa dari rekening Desa Bentang di Bank 9 Jambi Bangko Kab Merangin adalah terdakwa dan saksi AGUN ROSLIADI.
Bahwa setelah terdakwa dan saksi AGUN ROSLIADI melakukan penarikan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin di Bank 9 Jambi Bangko Kab Merangin uang tersebut terdakwa pegang dan terdakwa simpan dirumah terdakwa.
Bahwa terdakwa memegang uang dari pencairan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin karena terdakwa adalah Kepala Desa Benteng dan terdakwa bertanggung jawab atas pengeluaran uang dari keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin.
Bahwa yang melakukan Pembayaran ataupun belanja barang dalam pelaksanaan APBDes Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin untuk kegiatan fisik adalah terdakwa yang belanja langsung dan untuk pemberdayaan saudara AZIADI (DPO) selaku Sekdes.
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan keterangan Terdakwa, maka diperolehlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN adalah selaku Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013.
Bahwa benar berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 75 ayat (1) berbunyi “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa” dan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi”Dalam kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa”.
Bahwa benar Berdasarkan Pasal 1 angka 15 berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa” dan Pasal 1 angka 16 berbunyi “Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD”.
Bahwa benar pada tahun anggaran 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Menerima Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 03 Mei 2018, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kecamatan Merangin memperoleh dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 :
a.Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
b.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
c.Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
Total :Rp. 1.033.059.219,-
5. Bahwa Berdasarkan APBDes Desa Benteng Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 316.850.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 561.409.009,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 44.800.210,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.000.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.033.059.219,-
Bahwa benar telah terjadi perubahan pendapatan Desa Benteng sehingga ditetapkanlah Peraturan Desa Benteng Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 Kemudian total pendapatan Desa Benteng yang semula sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng setelah terjadi perubahan :
Dana Desa : Rp 671.409.009.00,-.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi : Rp 13.145.284,-
- Alokasi Dana Desa : Rp 358.784.928,-
- Bantuan keuangan Propinsi : Rp 60.000.000.,-
Total : Rp 1.103.339.221,-
7. Bahwa Kemudian Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.103.339.221,-
Bahwa penyaluran ADD dan DD Desa Benteng Tahun anggaran 2018 disalurkan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian :
a. Tahap I :
a.a. Penyaluran Dana Desa tahap I 20% tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 134.281.801.
a.b. Penyaluran Alokasi Dana Desa I 20% tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 69.700.985.
a.c. Penyaluran dana hasil pajak dan retribusi daerah tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 1.876.433.
a.d. Penyaluran dana Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 752.615.
Total penerimaan Tahap I Desa Benteng adalah sebesar Rp. 206.611.834.
b.Tahap II :
b.a. Penyaluran DD Tahap II 40% Tanggal 5Juni 2018 sebesar Rp. 268.563.604.
b.b. Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II 40% Tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp. 139.401.970,
b.c. Penyaluran hasil bagi pajak dan retribusi tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp. 1.505.231,
Total penerimaan Tahap II Desa Benteng Ta. 2018 adalah sebesar Rp. 409.470.805,
c.Tahap III
c.a. Penyaluran Dana Desa Tahap III 40% tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 268.563.603,
c.b. Penyaluran ADD Tahap II 40%I tanggal 3Desember 2018 sebesar Rp. 149.681.971,-
c.c. Penyaluran Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp. 3.752.868,-
c.d. Penyaluran Pajak dan Retribusi Daerah tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 1.505.231,-
c.e. Penyaluran Bantuan Provinsi tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 60.000.000,-
Total Penerimaan Tahap III Desa Benteng Ta. 2018 adalah sebesar Rp. 483.503.678,
Sehingga Total penerimaan Tahap I, Tahap II dan Tahap III Desa Benteng Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.103.339.000,
Bahwa benar terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa Benteng telah melakukan penarikan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak III tahap tanpa melibatkan saksi MASTUROH Binti HAMDAN selaku Bendahara Desa Benteng namun terdakwa MUSLIM meminta saksi AGUN ROSLIADI Bin M.WALI selaku Operator Desa Benteng untuk memalsukan specimen tanda tangan saksi MASTUROH, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap I dilakukan penarikan pada tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp. 206.611.834,-
b. Tahap II 3 (tiga) kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 6 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 200.000.000.
Pada tanggal 22 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 209.000.000.
Pada tanggal 23 Juli 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 4.000.000.
Total penarikan Desa Benteng Tahap II sebesar Rp. 413.000.000.
c. Tahap III ada 3 kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 5 November 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 268.500.000.
Pada tanggal 5 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 149.000.000.
Pada tanggal 27 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 66.227.347.
Total penarikan Desa Benteng Tahap III sebesar Rp. 483.727.347.
Sehingga penarikan Dana Tahap I, Tahap II, Tahap III sebesar Rp. 1.103.339.181,-
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dana yang telah ditarik tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan Desa Benteng dengan rincian :
Untuk Tahap I tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berdasarkan permintaan pembayaran Rp. 619.835.530.- sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Penyelengaraan Pemerintah Desa Rp 52.800.000.-
Pembayaran operasional kantor Desa sebesar Rp 12.882.834,-
Pembayaran Pembangunan/Pengadaan sarana dan Prasarana olah raga sebesar Rp 98.409.009,
Pembayaran Pembangunan Jembatan Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 6.000.000,
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat kegiatan karang taruna Desa sebesar Rp 5.000.000,
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat pengetahuan tentang agama sebesar Rp 6.520.000,
Pembayaran Pembinaan masyarakat kegiatan lomba Desa sebesar Rp 5.000.000,
Pembayaran belanja penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp 52.800.000.-
Pembayaran Belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 206.000.000,-
Pembayaran peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Belanja Pemberdayaan Organisasi perempuan/PKK sebesar Rp 30.080.000,-
Pembayaran belanja perayaan hari besar nasional sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran belanja pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 37.800.000.
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 10.500.000.
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebesar Rp 2.000.000.
Pembayaran belanja laporan pertanggung jawaban (LKPJ) sebesar Rp 7.000.000,
Pembayaran belanja penyelenggara perencanaan Desa sebesar Rp 7.000.000.-
Pembayaran belanja Pemeliharaan Dinas dan Perjalanan Dinas sebesar Rp 2.957.000,
Pembayaran belanja pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000,
Pembayaran belanja lembaga adat sebesar Rp 5.000.000,
Pembayaran belanja keagamaan sebesar Rp 11.400.210,
Pembayaran belanja pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp 3.000.000.
Pembayaran belanja Operasional kantor Desa sebesar Rp 8.186.477.
Untuk Tahap II tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 413.223.689. (Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 105.600.000.
Pembayaran Operasional Desa sebesar Rp 19.580.689.
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 7.500.000.
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan asset sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran belanja pemeliharaan dan perijinan kendaraan Dinas sebesar Rp 3.043.000.
Pembayaran Pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000.
Pembayaran pelanja lembaga adat Desa sebesar Rp 5.800.000.
Pembayaran Belanja Keagamaan sebesar Rp 3.600.000.
Pembayaran Belanja Pelayanan dan kebudayaan sebesar Rp 15.600.000.-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 6.000.000.-
Pembayaran belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 237.000.000.
Untuk Tahap III tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 70.280.000.(Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Modal pembelian perangkat Komputer sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran Penyelenggaraan Desa sebesar Rp 3.600.000.( tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Pembayaran Bintek OPDes sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah).
Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah).
Pembayaran Rental Alat Berat sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah)
Pembayaran Pembinaan Kentrampilan dan ketertiban sebesar Rp 3.680.000.( tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan keagamaan sebesar Rp 7.200.000. (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.400.000. (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa benar pada saat terdakwa MUSLIM melakukan penarikan tahap I, tahap II dan tahap III dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 tersebut selanjutnya dana untuk kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,- langsung di simpan oleh terdakwa MUSLIM sedangkan untuk dana :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
terdakwa MUSLIM serahkan kepada AZIADI selaku Sekretaris Desa Benteng Untuk Dikelola.
Bahwa benar terdakwa MUSLIM tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa namun kegiatan Pembangunan Desa tersebut langsung dikelola sendiri oleh terdakwa MUSLIM.
Bahwa benar dalam pelaporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 adalah terdakwa MUSLIM, saksi AGUN ROSLIADI dan AZIADI (DPO) tanpa melibatkan saksi MASTUROH selaku Bendahara Desa Benteng.
Bahwa benar terdapat kegiatan APBDES Desa Benteng tahun 2018 yang tidak terealiasi namun terdakwa MUSLIM dan AZIADI (DPO) membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 seakan-akan telah terealisasi dengan cara memalsukan kwitansi SPJ pada Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan desa, pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018.
Bahwa didalam pengelolaan keuangan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 terdapat adanya selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa antara nilai pencairan anggaran dengan realisasi nilai sebenarnya yaitu :
BidangPenyelenggaraanPemerintahanDesa.
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi yang sebenarnya pada kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Nilai pembayaran untuk 7 (tujuh) Belanja kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu :
Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan;
Kegiatan Operasional Kantor Desa;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
Kegiatan Operasional BPD;
Kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Kegiatan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa;
Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa.
dengan total jumlah Rp.338.850.000,00 sedangkan nilai realisasi sebenarnya sebesar Rp.283.401.167,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.55.448.833,00,.
BidangPembangunanDesa
a) Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai riil fisik pekerjaan terpasang. Pada Bidang Pembangunan Desa.
b) Nilai Pencairan anggaran untuk 7 (Tujuh) pekerjaan kegiatan bidang pembangunan desa yaitu :
Kegiatan pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana olahraga (pembangunan turap);
Pembangunan jembatan desa (Box Coulvert);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 200 meter;
pembangunan jalan setapak dusun benteng tengah 300 meter;
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 450 meter
pembangunan jalan setapak dusun benteng barat 150 meter);
Kegiatan pembangunan/pengadaan jalan desa (pembangunan jalan setapak dusun benteng timur 55 meter);
dengan total nilai Rp.596.409.009,- sedangkan nilai riil pekerjaan/Kegiatan terpasang/terealisasi sebesar Rp 313.910.000,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp 282.499.009.
BidangPemberdayaan Masyarakat Desa
terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada 5 (lima) kegiatan bidang pemberdayaan kemasyarakatan desa, yaitu :
Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
Kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
Kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai musyawarah desa;
Kegiatan pemberdayaan organisasi perempuan/PKK;
Kegiatan pemberdayaan pemuda dan olahraga.
Dengan total Pembayaran bidang Pemberdayaan masyarakat desa senilai Rp. 112.400.000,00 sedangkan nilai Riil terealisasi sebesar Rp. 58.600.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 53.800.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Terdapat selisih antara nilai pencairan anggaran dengan nilai realisasi sebenarnya pada kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nilai pencairan belanja kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu :
Kegiatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
Kegiatan perayaan hari besar nasional.
Dengan total Pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan senilai Rp. 55.680.210,- sedangkan nilai riil terealisasi sebesar Rp. 51.283.640,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.396.570,00.
Terdapat Kelebihanpenarikandana oleh Pemerintah Desa Benteng senilai Rp 116.624,00 yang tidak di SPJ kan dan tidak direalisasikan serta tidak disetorkan kembali ke Kas Desa Benteng.
Bahwa benar terdakwa MUSLIM telah menggunakan dana APBDES Desa Benteng Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 282.499.009. untuk kepentingan pribadi terdakwa MUSLIM yaitu membuka usaha jual-beli getah karet sedangkan sisanya sejumlah Rp.113.762.027,- digunakan oleh AZIADI (DPO) untuk kepentingan pribadi.
Bahwa benar Perbuatan terdakwa MUSLIM bin MARUSIN bersama sama dengan AZIADI (DPO) telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 396.261.036,00 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin Tahun Anggaran 2018, Oleh Tim audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai
Kerugian
(Rp)
1 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 55.448.833,00 2 Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 282.499.009,00 3 Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat 53.800.000,00 4 Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 4.396.570,00 5 Kelebihan PenarikanYang Tidak di SPJ kan 116.624,00 JumlahKerugianNegara 396.261.036,00
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta Hukum diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidiaritas yaitu melanggar:
Primair:yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP,
SUBSIDIAIR yaitu melanggar Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu memperhatikan fakta-fakta hokum tersebut diatas, dimana Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, demikian pula sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidiar tidak akan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa adapun rumusan Dakwaan Primair yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu Setiap orang yang secara Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dana atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,-(dua ratus juta dan paling banyak) 1.000.000.000,-( satu miliar rupiah) dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Secara melawan hukum.
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
5. Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum halmana sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983 dimana berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Tindak Pidana Korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah merujuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam Surat Dakwaan, karena itu perlu terlebih dahulu dicocokkan apakah pelaku delik dalam Surat Dakwaan, sama dengan yang dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa di muka persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisir, sehingga menurut Undang-Undang harus dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengahadapkan seorang Terdakwa yang bernama MUSLIM Bin MARRUSIN dengan segala identitasnya, dimana setelah Majelis perhatikan identitas tersebut telah sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa setelah ditanyakan mengakui bahwa benar dirinyalah yang bernama MUSLIM Bin MARRUSIN begitu pula juga mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagaimana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya tersebut, dan identitas terdakwa tersebut, telah dibenarkan pula oleh saksi-saksi dalam persidangan, terlebih lagi sepanjang perkara ini berlangsung, Majelis Hakim telah cukup memperhatikan keadaan serta sikap Terdakwa yang adalah sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan baik, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ( tidak terjadi Error In Persona) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup perbuatan dalam pengertian Formil maupun dalam arti Materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasaan tersebut diatas, Undang -Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum Formil, yakni suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai perbuatan “wederehttelijk” apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari suatu delik menurut Undang-Undang dan ajaran sifat Melawan Hukum Materiill, apakah suatu perbuatan dapat sebagai bersifat “Wederhttelijk” atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau dari dan sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis akan teteapi harus juga ditinjau menurut menurut azas-azas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 (dua) ajaran sifat Melawan Hukum diatas, Prof. DR Andi Hamzah mengemukakan :”penerapan unsur melawan hukum secara materiil ini berarti azas Legalitas didalam Pasal (1) KUHP disingkirkan (vide Prof.Dr Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, hal. 125);
Menimbang, bahwa demikian pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 No:003/PPU-IV/2006, memutuskan bahwa ‘” pengertian Melawan Hukum Materiil yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” tidak mengikat” karena maksudnya bertentangan dengan Azas Legalitas”;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi dan pengertian tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materil, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum atau tidaknya, sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran melawan hukum dalam arti materiil hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatip, sebagai dasar pembenar diluar Undang-Undang yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah disebutkan diatas, maka diperolehlah fakta-fakta hukum yang antara lain adalah sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN adalah selaku Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013.
Bahwa benar berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 75 ayat (1) berbunyi “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa” dan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi”Dalam kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa”.
Bahwa benar Berdasarkan Pasal 1 angka 15 berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa” dan Pasal 1 angka 16 berbunyi “Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD”.
Bahwa benar pada tahun anggaran 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Menerima Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 03 Mei 2018, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kecamatan Merangin memperoleh dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 :
a.Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
b.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
c.Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
Total :Rp. 1.033.059.219,-
5. Bahwa Berdasarkan APBDes Desa Benteng Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 316.850.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 561.409.009,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 44.800.210,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.000.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.033.059.219,-
6. Bahwa benar telah terjadi perubahan pendapatan Desa Benteng sehingga ditetapkanlah Peraturan Desa Benteng Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 Kemudian total pendapatan Desa Benteng yang semula sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng setelah terjadi perubahan :
Dana Desa : Rp 671.409.009.00,-.
- Dana bagi hasil pajak dan restribusi : Rp 13.145.284,-
- Alokasi Dana Desa : Rp 358.784.928,-
- Bantuan keuangan Propinsi : Rp 60.000.000.,-
Total : Rp 1.103.339.221,-
7. Bahwa Kemudian Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,-
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Total pembelanjaan sebesar Rp. 1.103.339.221,
8. Bahwa benar terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa Benteng telah melakukan penarikan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak III tahap tanpa melibatkan saksi MASTUROH Binti HAMDAN selaku Bendahara Desa Benteng namun terdakwa MUSLIM meminta saksi AGUN ROSLIADI Bin M.WALI selaku Operator Desa Benteng untuk memalsukan specimen tanda tangan saksi MASTUROH, dengan rincian penarikan sebagai berikut :
a. Tahap I dilakukan penarikan pada tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp. 206.611.834,-
b. Tahap II 3 (tiga) kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 6 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 200.000.000.
Pada tanggal 22 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 209.000.000.
Pada tanggal 23 Juli 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 4.000.000.
Total penarikan Desa Benteng Tahap II sebesar Rp. 413.000.000.
c. Tahap III ada 3 kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 5 November 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 268.500.000.
Pada tanggal 5 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 149.000.000.
Pada tanggal 27 Desember 2018 ada dilakukan penarikan oleh terdakwa Muslim selaku Kades sebesar Rp. 66.227.347.
Total penarikan Desa Benteng Tahap III sebesar Rp. 483.727.347.
.
Sehingga penarikan Dana Tahap I, Tahap II, Tahap III sebesar Rp. 1.103.339.181,-
9. Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dana yang telah ditarik tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan Desa Benteng dengan rincian :
Untuk Tahap I tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berdasarkan permintaan pembayaran Rp. 619.835.530.- sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Penyelengaraan Pemerintah Desa Rp 52.800.000.-
Pembayaran operasional kantor Desa sebesar Rp 12.882.834,-
Pembayaran Pembangunan/Pengadaan sarana dan Prasarana olah raga sebesar Rp 98.409.009,
Pembayaran Pembangunan Jembatan Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 6.000.000,
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat kegiatan karang taruna Desa sebesar Rp 5.000.000,
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat pengetahuan tentang agama sebesar Rp 6.520.000,
Pembayaran Pembinaan masyarakat kegiatan lomba Desa sebesar Rp 5.000.000,
Pembayaran belanja penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp 52.800.000.-
Pembayaran Belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 206.000.000,-
Pembayaran peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Belanja Pemberdayaan Organisasi perempuan/PKK sebesar Rp 30.080.000,-
Pembayaran belanja perayaan hari besar nasional sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran belanja pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 37.800.000.
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 10.500.000.
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebesar Rp 2.000.000.
Pembayaran belanja laporan pertanggung jawaban (LKPJ) sebesar Rp 7.000.000,
Pembayaran belanja penyelenggara perencanaan Desa sebesar Rp 7.000.000.-
Pembayaran belanja Pemeliharaan Dinas dan Perjalanan Dinas sebesar Rp 2.957.000,
Pembayaran belanja pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000,
Pembayaran belanja lembaga adat sebesar Rp 5.000.000,
Pembayaran belanja keagamaan sebesar Rp 11.400.210,
Pembayaran belanja pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp 3.000.000.
Pembayaran belanja Operasional kantor Desa sebesar Rp 8.186.477.
Untuk Tahap II tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 413.223.689. (Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 105.600.000.
Pembayaran Operasional Desa sebesar Rp 19.580.689.
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 7.500.000.
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan asset sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran belanja pemeliharaan dan perijinan kendaraan Dinas sebesar Rp 3.043.000.
Pembayaran Pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000.
Pembayaran pelanja lembaga adat Desa sebesar Rp 5.800.000.
Pembayaran Belanja Keagamaan sebesar Rp 3.600.000.
Pembayaran Belanja Pelayanan dan kebudayaan sebesar Rp 15.600.000.-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 6.000.000.-
Pembayaran belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 237.000.000.
Untuk Tahap III tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 70.280.000.(Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Modal pembelian perangkat Komputer sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran Penyelenggaraan Desa sebesar Rp 3.600.000.( tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Pembayaran Bintek OPDes sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah).
Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah).
Pembayaran Rental Alat Berat sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah)
Pembayaran Pembinaan Kentrampilan dan ketertiban sebesar Rp 3.680.000.( tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan keagamaan sebesar Rp 7.200.000. (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.400.000. (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa ternyata pada saat terdakwa MUSLIM melakukan penarikan tahap I, tahap II dan tahap III dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 tersebut selanjutnya dana untuk kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,- langsung di simpan oleh terdakwa MUSLIM sedangkan untuk dana :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
terdakwa MUSLIM menyerhkannya kepada AZIADI (DPO) selaku Sekretaris Desa Benteng Untuk Dikelola.
Bahwa ternyata terdakwa MUSLIM tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa namun kegiatan Pembangunan Desa tersebut langsung dikelola sendiri oleh terdakwa MUSLIM.
Bahwa dalam hal pelaporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 adalah dilakukan oleh terdakwa MUSLIM, saksi AGUN ROSLIADI dan AZIADI (DPO) tanpa melibatkan saksi MASTUROH selaku Bendahara Desa Benteng.
Bahwa ternyata terdapat beberapa kegiatan APBDES Desa Benteng tahun 2018 yang tidak terealiasi namun terdakwa MUSLIM dan AZIADI (DPO) membuatkan laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 seakan-akan telah terealisasi seluruhnya dengan cara memalsukan kwitansi SPJ pada Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan desa, pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018.
Bahwa didalam pengelolaan keuangan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 terdapat adanya selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa antara nilai pencairan anggaran dengan realisasi nilai sebenarnya yaitu :
1. BidangPenyelenggaraanPemerintahanDesa.
Terdapat dana yang tersedia atas kegiatan tersebut dalam laporan pertanggung jawaban aalah sebesar Rp.338.850.000,00 akan tetapi nilai realisasi yang sebenarnya hanyalah sebesar Rp.283.401.167,00 sehingga terdapat selisih dana yang tidak direalisasikan yaitu sebesar Rp.55.448.833,00,.
2. BidangPembangunanDesa
Terdapat dana yang tersedia atas kegiatan dalam laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp.596.409.009,- akan tetapi nilai riil pekerjaan/Kegiatan terpasang/terealisasi hanyalah sebesar Rp 313.910.000,-, sehingga terdapat selisih dana yang tidak direalisasikan sebesar Rp 282.499.009.
3. BidangPemberdayaan Masyarakat Desa.
Terdapat total Pembayaran bidang Pemberdayaan masyarakat desa, dalam laporan pertanggung jawaban adalah senilai Rp. 112.400.000,00,- akan tetapi nilai Riil kegiatan yang terealisasi hanyalah sebesar Rp. 58.600.000,00 sehingga terdapat selisih kegiatan yang tidak direalisasikan adalah sebesar Rp 53.800.000,00
4.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Terdapat total pembayaran pada pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dalam laporan pertanggung jawaban senilai Rp. 55.680.210,- akan tetapi nilai riil terealisasi hanyalah sebesar Rp. 51.283.640,00 sehingga terdapat selisih dana yang tidak direalisasikan adalah sebesar Rp. 4.396.570,00.
Bahwa Terdapat pula Kelebihanpenarikandana oleh Pemerintah Desa Benteng senilai Rp 116.624,00 yang tidak di SPJ kan dan tidak direalisasikan serta tidak disetorkan kembali ke Kas Desa Benteng.
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan semua rangkain perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN bersama-sama dengan AZIADI (DPO) yang pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 396.261.036,-(tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) sebagaiamana telah Majelis Hakim diuraikan diatas, adalah dalam kapasitas dan tanggung jawabnya selaku Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013, dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 75 ayat (1) tentang tugas dan kewenangan Kepala Desa, disebutkan bahwa “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa” dan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi”Dalam kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa”. sedangkan pada Pasal 1 angka 15 berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa” dan Pasal 1 angka 16 berbunyi “Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD”.
Menimbang, bahwa oleh karena rangkaian perbuatan Melawan Hukum yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN bersama-sama dengan AZIADI (DPO) dalam perkara ini adalah dalam Kapasitas dan Jabatannya selaku Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, oleh karenanya maka jelaslah bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN bukan dalam kapasitasnya sebagai Persoonlijk atau perseorangan secara Pribadi, melainkan Perbuatan Melawan Hukum yang bersifat Spesialis atau Khusus, artinya bahwa Terdakawa MUSLIM Bin MARUSIN tidak akan dapat melakukan Perbuatannya tanpa adanya Surat Keputusan dari Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013 dimaksud, dimana apabila merujuk pada kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006 yang menyebutkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud adalah merupakan salah satu Species dari Genus Perbuatan Melawan Hukum yang bersifat General, Universal dan Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Unsur Secara Melawan Hukum, yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang adalah bersifat General, Universal atau Umum, maka tidaklah tepat apabila diterapkan kepada Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN dengan Kapasitas Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, dengan demikian adalah lebih tepat kalau perbuatan Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang Menyalah-gunakan kewenagan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, oleh karenanya Unsur Melawan Hukum dalam pengertian Pasal ini, haruslah dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu Unsur dalam Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka keseluruhan unsur Dakwaan Primer seterusnya dan selebihnya haruslah dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primer telah dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan karakteristik surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum secara Subsidaritas dan oleh karena Dakwaan Primer telah dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum atas unsur setiap orang pada pembuktian dakwaan primer tersebut diatas, yang telah dinyatakan terbukti, maka secara Mutatis Mutandis unsur setiap orang dalam pembuktian dalam dakwaan subsidair ini harus pula dinyatakan telah terbukti ;
Ad.2 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh sesuatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun Immateril bagi dirinya sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, terhadap pengertian “ dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada kehendak pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat Undang-Undang merumuskan unsur kesengajaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat diketahui bahwa frasa “ dengan tujuan “ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan (Opset/Dulus) dari pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pembuat Undang-Undang tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/Kesengajaan ataupun “Opszet/dolus” akan tetapi dengan mempergunakan “Wethistorische Interpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “Opzet/dolus” atau “dengan Sengaja” menurut Memory Van Toelichting adalah “Willen en Wetens “ yang tercermin dalam putusan-putusan Hoge Raad, perkataan “Willens’’ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan perbuatan tertentu, sedangkan “Wetens “ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (Vide: Drs. PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286);
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan mengisyapi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggab telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “Kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “ dengan tujuan” mengandung pengertian Niat, Kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam doktrin hukum pidana ” Niat atau Kehendak “ untuk melakukan suatu tindak pidana, baru merupakan StrafBaar Feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu, yang dapat dilihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan perbuatan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan penerbit Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 2006, arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti Mujur, manfaat, faedah) sehingga yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi adalah mendapat keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi “ adalah bersifat alternatif, sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatan dimaksud mendatangkan keuntungan secara kumultif tetapi sudah cukup apabila perbuatan dimaksud telah menguntungkan secara Aternatif, tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan koorporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang teroganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan referensi dan penjelasan Hukum diatas apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dengan jelas dipersidangan diatas, maka jelaslah bahwa perbuatan terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN yang diangkat Sebagai Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013, yang memiliki tugas dan wewenang dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 75 ayat (1) dikatakan “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa” dan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi”Dalam kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa”. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 15 berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa” dan Pasal 1 angka 16 berbunyi “Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD”.
Menimbang, bahwa terbukti pada tahun anggaran 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Menerima pendapatan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 03 Mei 2018, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin memperoleh dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 :
Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
sehingga Total penerimaan Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau KabupatenMerangin menjadi sebesar : Rp. 1.033.059.219,-
Menimbang, bahwa Berdasarkan APBDes Desa Benteng Tahun anggaran 2018 dana tersebut adalah digunakan untuk kegiatan :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 316.850.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 561.409.009,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 44.800.210,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.000.000,-
Menimbang, bahwa ada terjadi perubahan pendapatan Desa Benteng sehingga ditetapkanlah Peraturan Desa Benteng Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 Kemudian total pendapatan Desa Benteng yang semula sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa : Rp. 671.409.009,-.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi : Rp. 13.145.284,-
Alokasi Dana Desa : Rp. 358.784.928,-
Bantuan keuangan Propinsi : Rp. 60.000.000.,-
Sehingga total penerimaan pendapatan Desa Benteng Kecamatan sungai Manau Kabupaten Merangain menjadi bertambah yaitu sebesar : Rp 1.103.339.221,-
Menimbang, bahwa Kemudian Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan menjadi :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,-
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Sehingga total pembelanjaan Desa Benteng Kecamatan sungai Manau Kabupaten Merangain menjadi bertambah pula yaitu sebesar: Rp 1.103.339.221,-
Menimbang, bahwa ternyata dari dana yang tersedia tersebut diatas ternyata terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa Benteng telah melakukan penarikan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak III tahap tanpa melibatkan saksi MASTUROH Binti HAMDAN selaku Bendahara Desa Benteng, namun terdakwa MUSLIM meminta saksi AGUN ROSLIADI Bin M.WALI selaku Operator Desa Benteng untuk memalsukan specimen tanda tangan saksi MASTUROH, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap (pertama) I dilakukan penarikan pada tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp. 206.611.834,-
b. Tahap (kedua) II dilakuakn 3 (tiga) kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 6 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 200.000.000.
Pada tanggal 22 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 209.000.000.
Pada tanggal 23 Juli 2018 ada ljuga dilakukan penarikan oleh terdakwa MUSLIM sebesar Rp. 4.000.000.
Total penarikan Desa Benteng Tahap II oleh terdakwa MUSLIM menjadi sebesar Rp. 413.000.000.
Kemudian dilakukan lagi penarikan Tahap (tiga) III dimana terdapat 3 kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 5 November 2018 penarikan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kades sebesar Rp. 268.500.000.
Pada tanggal 5 Desember 2018 dilakukan penarikan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kades sebesar Rp. 149.000.000.
Pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penarikan oleh Pak MUSLIM selaku Kades sebesar Rp. 66.227.347.
Total penarikan Desa Benteng Tahap III sebesar Rp. 483.727.347.
.Sehingga penarikan Dana Tahap I, Tahap II, Tahap III yang dilakukan terdakwa MUSLIM menjadi sebesar Rp. 1.103.339.181,- artinya keseluruhan Dana Desa yang ada telah dilakukan penarikan oleh terdakwa MUSLIM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dana dana yang telah ditarik oleh terdakwa MUSLIM tersebut, memang sebagian telah digunakan terdakwa untuk kegiatan pemerintahan Desa Benteng dengan rincian antara lain :
Tahap (satu) I tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berdasarkan permintaan pembayaran Rp. 619.835.530.- sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Penyelengaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 52.800.000,
Pembayaran operasional kantor Desa sebesar Rp 12.882.834,-
Pembayaran Pembangunan/Pengadaan sarana dan Prasarana olah raga sebesar Rp 98.409.009,
Pembayaran Pembangunan Jembatan Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 6.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat kegiatan karang taruna Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat pengetahuan tentang agama sebesar Rp 6.520.000,
Pembayaran Pembinaan masyarakat kegiatan lomba Desa sebesar Rp 5.000.000,
Pembayaran belanja penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp 52.800.000.-
Pembayaran Belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 206.000.000,-
Pembayaran peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa sebesar Rp 20.000.000,-
Pembayaran Belanja Pemberdayaan Organisasi perempuan/PKK sebesar Rp 30.080.000,-
Pembayaran belanja perayaan hari besar nasional sebesar Rp 5.000.000.-
Pembayaran belanja pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 37.800.000.-
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 10.500.000.-
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebesar Rp 2.000.000.-
Pembayaran belanja laporan pertanggung jawaban (LKPJ) sebesar Rp 7.000.000,-
Pembayaran belanja penyelenggara perencanaan Desa sebesar Rp 7.000.000.-
Pembayaran belanja Pemeliharaan Dinas dan Perjalanan Dinas sebesar Rp 2.957.000,-
Pembayaran belanja pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000,-
Pembayaran belanja lembaga adat sebesar Rp 5.000.000,-
Pembayaran belanja keagamaan sebesar Rp 11.400.210,-
Pembayaran belanja pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp 3.000.000.-
Pembayaran belanja Operasional kantor Desa sebesar Rp 8.186.477.
Untuk Tahap II tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 413.223.689. (Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 105.600.000.
Pembayaran Operasional Desa sebesar Rp 19.580.689.
Pembayaran Operasional BPD sebesar Rp 7.500.000.
Pembayaran Pengelolaan Keuangan dan asset sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran belanja pemeliharaan dan perijinan kendaraan Dinas sebesar Rp 3.043.000.
Pembayaran Pembinaan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp 4.500.000.
Pembayaran pelanja lembaga adat Desa sebesar Rp 5.800.000.
Pembayaran Belanja Keagamaan sebesar Rp 3.600.000.
Pembayaran Belanja Pelayanan dan kebudayaan sebesar Rp 15.600.000.-
Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 6.000.000.-
Pembayaran belanja Pembangunan/Pengadaan Jalan Desa sebesar Rp 237.000.000.
Untuk Tahap III tahun 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin melakukan penarikan Keuangan Desa sebesar Rp. 70.280.000.(Empat ratus tiga belas juta rupiah) sesuai dengan APBDes tahun 2018 digunakan untuk :
Pembayaran belanja Modal pembelian perangkat Komputer sebesar Rp 5.000.000.
Pembayaran Penyelenggaraan Desa sebesar Rp 3.600.000.( tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Pembayaran Bintek OPDes sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah).
Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah).
Pembayaran Rental Alat Berat sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah)
Pembayaran Pembinaan Kentrampilan dan ketertiban sebesar Rp 3.680.000.( tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan keagamaan sebesar Rp 7.200.000. (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.400.000. (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa ternyata pada saat terdakwa MUSLIM melakukan penarikan tahap I, tahap II dan tahap III dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 tersebut selanjutnya dana untuk kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,- langsung di simpan oleh terdakwa MUSLIM sedangkan untuk dana :
a.Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
oleh terdakwa MUSLIM serahkan kepada AZIADI selaku Sekretaris Desa Benteng Untuk Dikelola, sehingga total dana yang dikelola oleh AZIADI selaku sekretaris Desa Benteng totalnya sebesar Rp. 506.930.000,-
Menimbang, Bahwa ternyata terdakwa MUSLIM tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa namun kegiatan Pembangunan Desa tersebut langsung dikelola sendiri oleh terdakwa MUSLIM, bersama-sama dengan AZIADI (DPO) selaku sekretaris Desa Benteng ;
Menimbang, bahwa dalam hal pelaporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 ternyata dilakukan terdakwa MUSLIM, saksi AGUN ROSLIADI dan AZIADI (DPO) tanpa melibatkan saksi MASTUROH selaku Bendahara Desa Benteng.
Menimbang, bahwa ternyata pada kegiatan APBDES Desa Benteng tahun 2018 yang dilakukan oleh terdakwa MUSLIM dan AZIADI (DPO) banyak yang tidak terrealisasi, akan tetapi dalam laporan pertanggung jawaban terhadap kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 dibuat oleh terdakwa MUSLIM bersama-sama dengan AZIADI (DPO) seakan-akan telah terealisasi semuanya dengan cara memalsukan kwitansi SPJ pada Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan desa, pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 dilaporkan telah terrealisasi dengan baik ;
Menimbang, bahwa ternyata didalam pengelolaan keuangan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 terdapat adanya selisih dana-dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa antara nilai pencairan anggaran dengan realisasi nilai sebenarnya hal mana sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Terdapat dana yang tersedia atas kegiatan tersebut dalam laporan pertanggung jawaban aalah sebesar Rp.338.850.000,00 akan tetapi nilai realisasi yang sebenarnya hanyalah sebesar Rp.283.401.167,00 sehingga terdapat selisih dana yang tidak direalisasikan yaitu sebesar Rp.55.448.833,00,.
2. Bidang Pembangunan Desa
Terdapat dana yang tersedia atas kegiatan dalam laporan pertanggung jawaban adalah sebesar Rp.596.409.009,- akan tetapi nilai riil pekerjaan/Kegiatan terpasang/terealisasi hanyalah sebesar Rp 313.910.000,-, sehingga terdapat selisih dana yang tidak direalisasikan sebesar Rp 282.499.009.
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Terdapat total Pembayaran bidang Pemberdayaan masyarakat desa, dalam laporan pertanggung jawaban adalah senilai Rp. 112.400.000,00,- akan tetapi nilai Riil kegiatan yang terealisasi hanyalah sebesar Rp. 58.600.000,00 sehingga terdapat selisih kegiatan yang tidak direalisasikan adalah sebesar Rp 53.800.000,00
4.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Terdapat total pembayaran pada pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dalam laporan pertanggung jawaban senilai Rp. 55.680.210,- akan tetapi nilai riil terealisasi hanyalah sebesar Rp. 51.283.640,00 sehingga terdapat selisih dana yang tidak direalisasikan adalah sebesar Rp. 4.396.570,00.
Bahwa Terdapat pula Kelebihan penarikan dana oleh Pemerintah Desa Benteng senilai Rp 116.624,00 yang tidak di SPJ kan dan tidak direalisasikan serta tidak disetorkan kembali ke Kas Desa Benteng.
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana disebutkan diatas, maka diperolahlah total nilai dana Desa Benteng yang tidak terrealisasi atau tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN, bersama-sama denag AZIADI (DPO) adalah sebesar Rp.396.261.036,- (sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Merangin No: 700/807/LHA-PKKN/Inspektorat/2021, tanggal 26 Oktober 2021 ;
Menimbang, bahwa dari total nilai kerugian Negara yang sebesar Rp.396.261.036,- tersebut ternyata telah menguntungkan diri terdakwa MUSLIM sebesar Rp. 282.499.009. yang dipergunakannya kepentingan pribadi terdakwa MUSLIM yaitu membuka usaha jual-beli getah dan telah pula menguntugkan AZIADI (DPO) selaku sekretaris Desa Benteng sebesar Rp.113.761.937,-( Seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh satu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian sebgaimana telah Majelis Hakim sebutkan diatas, maka unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa “Unsur Menyalah Gunakan Kewenangan Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan Atau Kedudukan” adalah bersifat Alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberi penjelasan tentang menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis Hakim mencarinya didalam doktrin-doktrin hukum pidana dalam hal ini, namun menurut Drs. ADAMI CHAZAWI, SH ”kewenangan erat hubungannnya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan atau orang yang memiliki kualitas tertentu, sedangkan kata kesempatan dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau Media;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya adalah bersifat Alternatif, sehingga tidak perlu harus dibuktikan semuanya, cukup dibuktikan salah satu diantaranya ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalah-gunaan yang berhubungan dengan jabatan adalah:
Menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan;
Menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan;
Menyalah-gunakan sarana yang ada padanya karena jabatan;
Menimbang, bahwa sub unsur berhubungan dengan kedudukan adalah:
Menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan;
Menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan;
Menyalah-gunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikwalifisir telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan / menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pelaku, adapun yang dimaksud dengan sarana adalah, cara kerja atau metode yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan kedudukan adalah diartikan sebagai pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat;
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan jabatan dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik itu jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan pelaku yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja, bukan karena ada jabatan atau kewenangan (pembahasan Undang-Undang tindak pidana korupsi, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta 2009 hal 51-52);
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah, tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan, sedangkan dalam literatur hukum, menyalaggunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu Misbruiken Van gevoegd, yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain, Ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum, bahwa kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabat atau diperolehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan memperhatikan referensi Hukum diatas apabila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu : setelah terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN yang diangkat Sebagai Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 249/BPMPD / 2013, tanggal 06 Juni 2013, yang memiliki tugas dan wewenang menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 75 ayat (1) dikatakan “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa” dan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi”Dalam kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa, dan pada Pasal 1 angka 15 berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa” dan Pasal 1 angka 16 berbunyi “Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD”.
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Desa Benteng Nomor 03 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 03 Mei 2018, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin memperoleh dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 dari :
Dana Desa : Rp. 671.409.009,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 13.145.284,-
Alokasi Dana Desa : Rp. 348.504.926,-
sehingga Total penerimaan Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau KabupatenMerangin menjadi sebesar : Rp. 1.033.059.219
Menimbang, bahwa ada terjadi perubahan pendapatan Desa Benteng sehingga ditetapkanlah Peraturan Desa Benteng Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Benteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendapatan dan Belanja Desa Benteng Tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 Kemudian total pendapatan Desa Benteng yang semula sebesar Rp. 1.033.059.219. (satu milyar tiga puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut dari :
Dana Desa : Rp. 671.409.009,-.
Dana bagi hasil pajak dan restribusi : Rp. 13.145.284,-
Alokasi Dana Desa : Rp. 358.784.928,-
Bantuan keuangan Propinsi : Rp. 60.000.000.,-
Sehingga total penerimaan pendapatan Desa Benteng Kecamatan sungai Manau Kabupaten Merangain menjadi bertambah yaitu sebesar : Rp 1.103.339.221,-
Menimbang, bahwa Kemudian Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun anggaran 2018 dana tersebut digunakan untuk kegiatan menjadi :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
Sehingga total pembelanjaan Desa Benteng Kecamatan sungai Manau Kabupaten Merangain menjadi bertambah pula yaitu sebesar: Rp 1.103.339.221,-
Menimbang, bahwa ternyata dari dana yang tersedia tersebut diatas ternyata terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa Benteng telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan penarikan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak III tahap tanpa melibatkan saksi MASTUROH Binti HAMDAN selaku Bendahara Desa Benteng, dimana terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN meminta saksi AGUN ROSLIADI Bin M.WALI selaku Operator Desa Benteng untuk memalsukan specimen tanda tangan saksi MASTUROH, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap (pertama) I dilakukan penarikan pada tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp. 206.611.834,-
b. Tahap (kedua) II dilakuakn 3 (tiga) kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 6 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 200.000.000.
Pada tanggal 22 Juni 2018 ada dilakukan penarikan oleh Pak Muslim selaku Kades sebesar Rp. 209.000.000.
Pada tanggal 23 Juli 2018 ada ljuga dilakukan penarikan oleh terdakwa MUSLIM sebesar Rp. 4.000.000.
Sehingga Total penarikan Desa Benteng Tahap II oleh terdakwa MUSLIM menjadi sebesar Rp. 413.000.000.
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan lagi penarikan Tahap (tiga) III dimana terdapat 3 kali penarikan dengan rincian :
Pada tanggal 5 November 2018 penarikan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kades sebesar Rp. 268.500.000.
Pada tanggal 5 Desember 2018 dilakukan penarikan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kades sebesar Rp. 149.000.000.
Pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penarikan oleh Pak MUSLIM selaku Kades sebesar Rp. 66.227.347.
Sehingga Total penarikan Desa Benteng Tahap III yang dilakukan terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN menjadi sebesar Rp. 483.727.347.
Sehingga penarikan Dana Tahap I, Tahap II, Tahap III yang dilakukan terdakwa MUSLIM menjadi sebesar Rp. 1.103.339.181,- artinya keseluruhan Dana Desa yang ada telah dilakukan penarikan oleh terdakwa MUSLIM sendiri tanpa melibatkan Bendahara Desa Benteng;
Menimbang, bahwa ternyata pada saat terdakwa MUSLIM melakukan penarikan tahap I, tahap II dan tahap III dana APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 tersebut selanjutnya dana untuk kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 596.409.009,- langsung di simpan oleh terdakwa MUSLIM sedangkan untuk dana :
Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 338.850.000,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 55.680.212,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 112.400.000,-
oleh terdakwa MUSLIM menyerahkan pula kepada AZIADI selaku Sekretaris Desa Benteng Untuk Dikelola, sehingga total dana yang dikelola oleh AZIADI (DPO) selaku sekretaris Desa Benteng totalnya sebesar Rp. 506.930.000,-
Menimbang, Bahwa ternyata terdakwa MUSLIM tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa namun kegiatan Pembangunan Desa tersebut langsung dikelola sendiri oleh terdakwa MUSLIM, bersama-sama dengan AZIADI (DPO) selaku sekretaris Desa Benteng ;
Menimbang, bahwa dalam hal pelaporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 ternyata dilakukan terdakwa MUSLIM, saksi AGUN ROSLIADI dan AZIADI (DPO) tanpa melibatkan saksi MASTUROH selaku Bendahara Desa Benteng.
Menimbang, bahwa ternyata pada kegiatan APBDES Desa Benteng tahun 2018 yang dilakukan oleh terdakwa MUSLIM dan AZIADI (DPO) banyak yang tidak terrealisasi, akan tetapi dalam laporan pertanggung jawaban terhadap kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 dibuat oleh terdakwa MUSLIM bersama-sama dengan AZIADI (DPO) seakan-akan telah terealisasi semuanya dengan cara memalsukan kwitansi SPJ pada Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan desa, pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di laporan pertanggung jawaban kegiatan APBDES Desa Benteng tahun anggaran 2018 dilaporkan telah terrealisasi dengan baik ;
Menimbang, bahwa ternyata didalam pengelolaan keuangan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 terdapat adanya selisih dana-dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa MUSLIM selaku Kepala Desa antara nilai pencairan anggaran dengan realisasi nilai sebenarnya hal mana sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.396.261.036,-( tiga ratus Sembilan puluh enam dua ratus enam pulu satu ribu tiga puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum sebagaimana Majelis Hakim uraikan tersebut diatas, maka unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus dinyatakan terbukti dalam perbuatan terdakwa.
Ad. 4 Yang dapat merugikan Keuangan Negara Atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan, bahwa keuangan Negara adalah merupakan seluruh kekeayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik yang diangkat pusat maupun daerah, serta berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggunjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke 3(tiga) berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa ukurannya adalah dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika/ akal orang pada umumnnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 3 tersebut, diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu kata “Dapat” sebelum “Frase” merugikan keuangan atau perekonomian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. ANDI HAMZAH kata sambung “Dapat” meugikan keunangan negara dapat berarti tidak harus artinya hanya potensial bisa merugikan keuangan. Menurut “Lamintang” kata dapat mengandung arti, tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara dimaksud;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mendiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat, maupun di tingkat daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran dan kesejateraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, perlu dikemukakan adanya Yurisfrudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No : 813 /K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut:” bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu past jumlahnya, sudah cukup adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertibangannya menyebutkan”.... unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan keuangan......” unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai pemikiran atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dengan jelas dipersidangan sebagiamana telah Majelis Hakim pertimbangkan tersebut diatas sebelumnya bahwa sudah cukup jelas bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN bersama-sama dengan AZIADI (DPO) selaku Sekretaris Desa Benteng telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 396.261.036,- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua raus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah), sebagimana menurut perhitungan dari Tim Audit Inspektorat Kab Merangin Nomor : 700 / 807 / LHA-PKKN / Inspektorat / 2021, tanggal 26 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-urain tersebut diatas, maka “unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad.5 Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang Turut serta melakukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kwalifikasi perbuatan tersebut, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara kesuluruhan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hukum pidana disebut dengan penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari, orang yang melakukan, (Plager, Dader) orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) dan orang yang sengaja membujuk (Uitlokker) yang semuanya adalah merupakan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu:
1. Orang yang melakukan;
orang ini adalah seorang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari sebuah peristiwa pidana;
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya, orang itu harus pula memenuhi elemen “Status sebagai pegawai Negeri”
2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen);
- disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh (Doen Plegen) dan orang yang disuruh(Pleger);
- jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana dimaksud, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh(Pleger) itu hanya merpakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya misalnya dalam hal hal sebgaimana dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Orang yang turut melakukan(Medepleger);
turut melakukan disini dalam arti kata bersama-sama melakukan setidak-tidaknya harus ada 2(dua) orang ialah orang yang melakukan atau Pleger, dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana dimaksud;
disini diminta bahwa kesemua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk Medepleger tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (Medeplichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56 ;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk orang melakukan perbuatan itu atau (Uitlokker);
- yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan, seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya, yang disebutkan dalam pasal ini artinya tidak boleh memakai jalan lain.
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karangan prof. Moeljatno, SH pada pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan ”Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan orang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan tersebut diatas, bahwa untuk dapat terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 396.261.038,-(tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus enam pulu sati ribu tiga puluh enam rupiah) tidak terlepas dari peran terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN yang dibantu oleh AZIADI selaku Sekretaris Desa Benteng, baik dalam membuat laporan pertanggung jawaban, membuatkan bukti kwitansi pembelian maupun dalam mempergunakan untuk kegiatan-kegiatan Desa Benteng ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, maka keseluruhan unsur dakwaan Subsidair telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam Dakwaan Subsider terpenuhi, maka Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN, haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ Secara bersama-sama” yaitu melanggar Pasal 3 yakni “ pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan dengan memperhatikan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2020 tentang pemidanaan pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini didakwa juga sebgaimana dimaksud dalam Pasl 18 ayat(1) hur f a,b ayat(2) dan(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repulik Indonesia No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berbunyi “pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebgaimana telah dipertimbangkan oleh Jaksa Penutut Umum dalam tuntuntutanya disebutkan bahwa dalam perkara ini terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN telah menikmati uang sebesar Rp.282.499.009,- yang dipergunakannya untuk usaha galian pasir, sehingga kepada terdakwa MUSLIM haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah itu ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang dalam pembelaannya tertanggal 17 Mei 2022 adalah memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa telah dengan jujur mengakui kesalahannya, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa MUSLIM Bin MARUSIN telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama maka AZIADI (DPO) maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia/pelaku pidana, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat Kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman berupa perampasan kemerdekaan/penjara, juga akan dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara, juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan perkara ini berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat(4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, maka masa hukuman yang dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terdakwa terbukti beralasan hukum, maka perlu kiranya Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari keadaan pribadi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan terdakwa telah merusak sendi-sendi perekonomian Negara
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap Jujur dan sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dapat dijadikan bukti dalam perkara AZIADI (DPO) dan yang lainnya;
Menimbang, bahwa mengenai uang-uang yang diterima masing-masing saksi haruslah dirampas untuk negara dan akan diperhitungkansebagai pengembalian/Pengurangan kerugian keuangan negara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Mengingat pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa MUSLIM bin MARUSIN dari dakwaan Primair Penuntut umum tersebut.
Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menghukum Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN membayar denda sebesar Denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan Kurungan;
Menghukum terdakwa MUSLIM bin MARUSIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 282.499.009,- (dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan rupiah), apabila terdakwa MUSLIM bin MARUSIN tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan Barang Bukti berupa : :
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 73/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 473/BPMPD/2014 Tentang Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kec.Sungai Manau. Tanggal 7 November 20141.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 178/BKD/2015 18 Maret 2015 Tentang Pengangkatan/pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon III dan IV Dilingkup Pemerintah Kab.merangin.;
1 lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 72/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
1 (satu) lembar Fotocopy KTP a.n MUSLIM Dengan NIK 1502042104680001
1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Merangin Nomor 249/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian penjabat kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa benteng kecamatan Sungai Manau Tanggal 4 Juni 2013;
1 (satu) Bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 02 tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 03 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor 04 tahun 2018 Tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa Perubahan Tahun anggaran 2018 tanggal 28 November 2018;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Tahun 2018 tanggal 6 Januari 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintahan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS UMUM – TUNAI Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU BANK DESA Pemerintah Desa Benteng Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Register Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Register Kwitansi Pembayaran Desa Benteng Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 3000329907 atas nama Pemerintah Desa Benteng Periode 01 Januari Tahun 2018 sampai 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 01 Tahun 2018 Tanggal 12 januari 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan petugas Teknis Pengelola Keuangan Desa Benteng Tahun 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 02 Tahun 2018 Tentang Tim penyusunan rencana Kerja Pembangunan (RKP-Des) Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05 Tahun 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan Team Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Benteng Tahun 2018 Tanggal 5 Mei 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 07 Tahun 2018 Tentang Penetapan Guru Ngaji Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 08 Tahun 2017 Tentang Pengukuhan pengurus Karang Taruna Indonesia Desa Benteng Masa Bhakti 2017-2019 Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2017. Tanggal 18 Januari 2017;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 011 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kamtibmas Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor 197/KD-BNT/2018 Tentang Penunjukan Kepala Sekolah dan guru/staf lainnya sekolah madrasah diniyah (MADIN) Nurul Hidayah Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal Januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor: /Kds-Btg/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Bermain Hidayah Desa benteng dan Penunjukan Pengelola, pendidik, pengasuh, dan tata usaha Tahun 2018. Tanggal januari 2018;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05/Kds-Bnt/II/2014 Tahun 2014 Tentang Pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Benteng Kec.Sungai Manau Masa Bhakti 2014- 2019 Tanggal 28 Februari 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pegawai Syara’ Desa Benteng Tahun 2015. Tanggal 14 Januari 2015;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga adat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin tahun 2015. Tanggal 10 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 090/66/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 10 Februari 2020 untuk melakukan audit (Pemeriksaan) Khusus terhadap Desa-Desa yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Desa Tahun anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor : 700/391/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 4 April 2020
1 (satu) bundel fotocopy Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab.Merangin Tahun 2018 Nomor : 700/343/Inspektorat/2020 Tanggal 4 April 2020;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 694/BKD/2016 Tanggal 30 desember 2016 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam dan dari jabatan administrasi di lingkup Pemerintaha Kabupaten Merangin;
1 Bundel Keputusan Bupati Merangin Nomor 782/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018 Tanggal 31 Desember 2017;
1 Bundel Keputusan Bupati merangin Nomor 783/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang Menadatangani Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018. Tanggal 31 Desember 2017
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan Alokasi Danba Desa dan Dana Bagi Hasil PajakDan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 November 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Januari 2018;
1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan Dalam kabupaten Merangin;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/88/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan pencairan dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupatn Merangin Tahap I Untuk 30 Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/96/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap II (KEDUA) Gelombang III (KETIGA) untuk 23 (DUA PULUH TIGA) Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/159/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana bantuan keuangan kepada pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III untuk 200 Desa Tahun anggaran 2018;
1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/171/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 16 November 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Tambahan bantuan keuangan alokasi dana Desa (ADD) Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III Untuk 205 Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02165/SP2D-LS/4/04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.134.281.801,83.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02195/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk pembayaran Belanja bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk tahap I 20% Sebesar Rp.69.700.985,11;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02225/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.1.876.433,98;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02255/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.752.615,61;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02761/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.268.563.604,00;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02784/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40 % Sebesar Rp.139.401.970,00;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02807/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.3.752.868,00.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02830/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.1.505.231,00;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 05818/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 30 Oktober 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40%. Sebesar Rp.268.563.603,17;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06536/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 3 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40 %. Se4besar Rp.149.681.972,89;
1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07055/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 17 Desember 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40% sebesar Rp.3.752.868,02;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07529/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40% Sebesar Rp.1.505.231,39;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07740/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Pemprov Jambi Kepada Desa Benteng Kec. Sungai Manau. Sebesar Rp.60.000.000,00;
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
Menetapkan barang bukti uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Dengan rincian pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 150 Lembar dan Pecahan Rp. 50.000,- Sebanyak 100 lembar;
Diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas daerah pemerintah kabupaten merangin.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, oleh YOFISTIAN, S.H., selaku Hakim Ketua, HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H. dan BERNARD PANJAITAN S.H., (Hakim Ad Hoc) masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ERMIYATI MARLINA SITUMORANG, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh ARIE PRATAMA, S.H., selaku Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H. YOFISTIAN, S.H.,
BERNARD PANJAITAN, S.H.
Panitera Pengganti,
ERMIYATI MARLINA SITUMORANG, S.H., M.H