63/PID/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 63/PID/2022/PT JMB
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD RIZKI Alias KIKI Bin ABDULLAH AHMAD Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : RIKSON LOTHAR.SH Terbanding/Penuntut Umum II : EGI RIZKI RAMDANI.SH
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa Muhammad Rizki Alias Kiki Bin Abdullah Ahmad dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 17/Pid.B/2022/PN Srl tanggal 26 April 2022 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 63/PID/2022//PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Desember 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan 25 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Tinggi Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 63/PID/2022 /PTJMB tanggal 24 Mei 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan tanggal 20 Juni 2022 tentang pengantian Majelis Hakim untuk mengadili di tingkat banding;
- Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 63/PID/2022/PT JMB tanggal 24 Mei 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Penetapan Hakim Ketua Nomor 63/PID/2022 /PT JMB tanggal 24 Mei 2022 tentang Penentuan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 26 April 2022 Nomor 17/Pid.B/2021/PN Srl ;
Membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERKARA: PDM-08/oharda/Srtl/01/2022 tanggal 4 Februari 2022 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Muhammad Rizki alias Kiki bin Abdullah Ahmad pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Pasar Modern Singkut Kelurahan Sungai Benteng Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi Christianson Aritonang Anak Dari Joni Aritonang menghampiri Terdakwa yang saat itu sedang berada di pasar modern singkut Kelurahan Sungai benteng, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya Saksi Christianson Aritonang menanyakan kepada Terdakwa tentang persoalan uang bongkar muat barang yang diberikan oleh Saksi Christianson Aritonang kepada Terdakwa. Namun pada saat tersebut, terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi Christianson Aritonang. Tiba-tiba Terdakwa langsung mendorong badan Saksi Christianson Aritonang yang pada saat itu sedang berada di atas sepeda motornya sehingga menyebabkan Saksi Christianson Aritonang terjatuh. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting dari dalam saku celana kanannya dan langsung menikam Saksi Christianson Aritonang pada bagian kepala sebelah kiri, pada bagian pangkal hidung sebelah kiri dan pada bagian punggung belakang sebelah kiri sehingga mengeluarkan darah. Setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa langsung meninggalkan Saksi Christianson Aritonang.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor:812/VER/453/2021 UPT dengan hasil pemeriksaan:
Kepala: ditemukan adanya luka robek pada kepala sebelah kiri dengan panjang 4 cm;
Muka: ditemukan adanya luka lecet di bagian pangkal hidung sebelah kiri dengan panjang 0,5 cm Lebar 0,1 cm
Bahu: tidak ditemukan adanya luka;
Badan: ditemukan adanya luka robek di bagian punggung sebelah kiri dengan panjang 0,5 cm, lebar 0,1 cm
Kelamin/kemaluan: tidak ditemukan adanya luka.
Anggota gerak:
Tungkai atas: tidak ditemukan
Tungkai bawah:tidak ditemukan adanya luka
Kesimpulan ditemukan luka robek pada kepala sebelah kiri, luka lecet pada pangkal hidung sebelah kiri, dan luka robek pada punggung belakang sebelah kiri diduga disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam;
Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizki alias Kiki bin Abdullah Ahmad tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Membaca Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-08/OHRDA /SRLNG/01/2022 tanggal 20 April 2022 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizki Alias Kiki Bin Abdullah Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rizki Alias Kiki Bin Abdullah Ahmad dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai jaket warna abu-abu merek cardinal terdapat bercak darah;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam merk cressida;
1 (satu) buah gunting merk emigo;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 17/PID.B/2022/PN. Srl tanggal 26 April 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizki Alias Kiki Bin Abdullah Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai jaket warna abu-abu merek cardinal terdapat bercak darah;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam merk cressida;
1 (satu) buah gunting merk emigo;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca permintaan Banding dari Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2022 di hadapan, Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun, sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding tanggal 26 April 2022 Nomor 10/Akta Pid B/2022/PN. Srl Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 10/Akta Pid B/2022/PN. Srl pada tanggal 27 Aril 2022;
Membaca permintaan Banding dari Penuntut Umum pada tanggal 28 April 2022 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun, sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding tanggal Nomor 10a/Akta Pid B/2022/PN. Srl. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 10 a/Akta Pid B/2022/PN. Srl pada tanggal 28 April 2022;
Menimbang, bahwa atas Permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, dimana Terdakwa dan Penuntut tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Panitera Pegadilan Negeri Sarolangun tanggal 11 Meri 2022 Nomor : W5-U9/926/Hk.01/05/2022 dan Nomor W5-U9/927/Hk.01/05/2022 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun selama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan yang meliputi berita acara pemeriksaan dari Penyidik, surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi – saksi, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 17/PID.B/2022/PN. Srl tanggal 26 April 2022 beserta semua surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding pada dasarnya sependapat dengan fakta – fakta hukum yang dinilai Majelis Hakim Tingkat Pertama yang diperoleh sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan persidangan dan dengan fakta – fakta hukum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding juga sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, yang berpendapat bahwa Terdakwa Muhammad Rizki Alias Kiki Bin Abdullah Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan penuntut Umum melanggara pasala dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, oleh karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 17/PID.B/2022/PN. Srl tanggal 26 April 2022 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 Jo 27 (1), (2) pasal 193 (2) b KUHAP karena tidak ada alasan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka oleh karenanya Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, maka Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding besarnya seperti disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Muhammad Rizki Alias Kiki Bin Abdullah Ahmad dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 17/Pid.B/2022/PN Srl tanggal 26 April 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, oleh kami Dr. Kristwan G. Damanik, S.H, M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Elly Noer Yasmien, S.H,.MH., dan Janvenrson Sinaga, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 63/PID/2022/PT JMB tanggal 20 Juni 2022 tentang pengantian susunan Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa , tanggal 21 Juni 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Arlis Bairta , S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi dan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Elly Noer Yasmien, S.H,.MH.. Dr. Kristwan G. Damanik, S.H., M.Hum
Janvenrson Sinaga, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Arlis Bairta , S.H.,