64/Pid.Sus/2022/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Tia Masari, S.H., M.H. 2.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH. Terdakwa: DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 beserta simcard dengan nomor 0895506480798 Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee mengirimkan video bermuatan pornografi. 6 (enam) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Sinta Suci mengirimkan video bermuatan pornografi. 1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee mengirimkan video bermuatan pornografi dengan ditambahkan tulisan/caption “ video viral budak skw” 1 (satu) buah memori card berisikan video porno yang di pindahkan ke dalam flashdish. tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 64Pid.Sus/2022/PN Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG;
2. Tempat lahir : Singkawang;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 24 Maret 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Raya Pajintan RT. 002/001 Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur/ Jl. Trisula Gg. Sahabat kel. Naram kec. Singkawang Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 25 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 25 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: PDM-09/SKW/04/2022 tanggal 9 Juni 2022, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 beserta simcard dengan nomor 0895506480798
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee mengirimkan video bermuatan pornografi.
6 (enam) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Sinta Suci mengirimkan video bermuatan pornografi.
1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee mengirimkan video bermuatan pornografi dengan ditambahkan tulisan/caption “ video viral budak skw”
1 (satu) buah memori card berisikan video porno yang di pindahkan ke dalam flashdish.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDM-222/SKW/04/2022 tanggal 21 April 2022, sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 dan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 bertempat di rumah terdakwa Jalan Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula saksi MARIANA DELI als DELI dan terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG menjalin hubungan selanjutnya sekira bulan Nopember 2021 saksi MARIANA DELI datang kerumah terdakwa di Jl. Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang, dan masuk kedalam kamar milik terdakwa kemudian terdakwa dengan sengaja meletakan HP dalam keadan merekam disamping tempat tidur selanjutnya terdakwa dan saksi MARIANA DELI melakukan hubngan badan layaknya suami istri didalam kamar tersebut dengan hasil rekaman berupa video durasi selama 20 detik dan dihari berikutnya terdakwa kembali merekam adegan suami istri antara terdakwa dan saksi MARIANA DELI dengan hasil rekaman berupa video durasi selama 22 detik.
Bahwa terjadi keributan antara saksi MARIANA DELI dan terdakwa sehingga saksi MARIANA memutuskan hubungan dengan terdakwa, terdakwa yang tidak terima mengancam saksi MARIANA DELI akan membuat saksi MARIANA DELI malu dengan menyebarkan dan menviralkan video hubungan badan yang dilakukan saksi MARIANA dan terdakwa,
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat dirumah terdakwa Jl. Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 dengan nomor HP 0895506480798 terdakwa membuka akun facebook atas nama SINGKAWANG SHOPEE yang merupakan akun facebook bersama antara terdakwa dan saksi MARIANA DELI lalu terdakwa yang sebelumnya sudah mengetahui ID dan password akun facebook an. SINGKAWANG SHOPEE tersebut kemudian mengambil alih akun facebook an. SINGKAWANG SHOPEE tersebut tanpa sepengetahuan saksi MARIANA DELI dengan cara merubah ID dan password akun tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara terdakwa dan saksi MARIANA als DELI berdurasi 20 detik melalui akun messenger an. SINGKAWANG SHOPEE ke akun messenger an. MERRY als MERI anak UWIT milik saksi MERRY als MERI Anak UWIT dan pada tanggal 14 Januari 2022 terdakwa kembali mengirimkan video bermuatan asusila yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara terdakwa dan saksi MARIANA als DELI melalui akun messenger an. SINTA SUCI yang dibuat oleh terdakwa dan mengirimkan video berdurasi 22 detik tersebut ke akun messenger an. ZAINUDDIN als BUJANG milik saksi ZAINUDIN als BUJANG.
Bahwa terdakwa dengan menggunakan akun facebook an. SINTA SUCI mengirimkan screenshoot gambar/foto dari video bermuatan asusila yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara terdakwa dan saksi MARIANA als DELI dengan tulisan “ video viral budak singkawang” di beranda akun facebook an. SINTA SUCI kemudian terdakwa juga mengirimkan screenshoot gambar/foto bermuatan susila tersebut ke story facebook an. SINTA SUCI dengan tulisan “ budak viral kota singkawang atas nama mariana deli anak SMA3” sehingga dapat dilihat orang-orang yang berteman dengan akun facebook an. SINTA SUCI.
Bahwa terdakwa mengirim foto /gambar bermuatan asusila di media sosial facebook dan messenger facebook dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas ucapan dan perkataan dari saksi MARIANA DELI als DELI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital nomor : 2119/UN22.4/TD.02/2022 tanggal 09 Maret 222 oleh Tenaga Ahli Novi Safriadi, S.T., M.T. dengan objek forensik 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold kode Imei 1 : 863263036011327, Imei 2: 863263037011335 dengan kartu SIM 0895506480798, pada bagian 3 analisa hasil pemeriksaan diperoleh hasil :
Bahwa pada akun facebook “Singkawang Shopee” melalui messenger facebook PERNAH MENGIRIM kepada akun Facebook “Eko Limic Singkawang” dan “Andre Saputra” yaitu dengan mengirimkan foto-foto seseorang perempuan diduga adalah sdr MARIANA DELI yaitu foto dari penggalan video atau foto yang diambil terpisah dari video pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada akun facebook “Nur Bilah” DITEMUKAN KIRIMAN messenger facebook dari beberapa akun facebook, yang melakukan respon terhadap story facebook yang dibuat oleh “Nur Bilah” dengan meminta video viral dimaksud. Hal ini mengindikasikan bahwa akun facebook “Nur Billah” pernah membuat story facebook yang memuat foto atau video yang berkaitan dengan video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada riwayat chat whatsapp dengan kontak whatsapp “dandot” tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUM ALENG MENGAKUI bahwa video yang sedang viral dimaksud adalah video dirinya dengan saksi MARIANA DELI.
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG DITEMUKAN BUKTI PENGIRIMAN video melalui whatsapp yang dikirimkan pada tanggal 31 Januari 2022 namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Video dimaksud adalah video durasi 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG DITEMUKAN BUKTI PENGIRIMAN 4 buah foto/gambar melalui whatsapp yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022, namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Foto/gambar dimaksud adalah foto/gambar tangkapan layar dari kiriman messenger facebook berisi video 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada foto-foto yang dikirimkan melalui messenger facebook dari akun facebook “Singkawang Shopee” TERDAPAT KESAMAAN TEMPAT dan WAJAH pemeran perempuan (sdri. MARIANA DELI Alias DELI) pada video 20 detik yaitu video berhubungan seksual yang tersimpan memori MicroSD dengan nama file “D&D.mp4.
Bahwa video durasi 22 detik yang tersimpan pada memori telapon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG ADALAH VIDEO YANG SAMA dengan video yang dikirimkan akun facebook “Sinta Suci”.
Bahwa rekaman video yang memperlihatkan hubungan badan antara saksi MARIANA DELI dan terdakwa yang direkam dan disebarkan oleh terdakwa melalui akun Messenger atas nama SINGKAWANG SHOPEE dan akun Messenger atas Nama SINTA SUCI kepada saksi MERRY als MERI Anak UWIT dan saksi ZAINUDDIN als BUJANG adalah merupakan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan mentrasmisikan dokumen elektronik yang menyebar secara cepat dan dapat langsung diketahui, dilihat dan atau dibaca oleh orang banyak;
Bahwa perbuatan terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 dan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 bertempat di rumah terdakwa Jalan Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula saksi MARIANA DELI als DELI dan terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG menjalin hubungan selanjutnya sekira bulan Nopember 2021 saksi MARIANA DELI datang kerumah terdakwa di Jl. Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang, dan masuk kedalam kamar milik terdakwa kemudian terdakwa dengan sengaja meletakan HP dalam keadan merekam disamping tempat tidur selanjutnya terdakwa dan saksi MARIANA DELI melakukan hubngan badan layaknya suami istri didalam kamar tersebut dengan hasil rekaman berupa video durasi 20 detik dan dihari berikutnya terdakwa kembali merekam adegan suami istri antara terdakwa dan saksi MARIANA DELI dengan hasil rekaman berupa video durasi 22 detik.
Bahwa terjadi keributan antara saksi MARIANA DELI dan terdakwa sehingga saksi MARIANA memutuskan hubungan dengan terdakwa, terdakwa yang tidak terima mengancam saksi MARIANA DELI akan membuat saksi MARIANA DELI malu dengan menyebarkan dan menviralkan video hubungan badan yang dilakukan saksi MARIANA dan terdakwa,
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat dirumah terdakwa Jl. Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 dengan nomor HP 0895506480798 terdakwa membuka akun facebook atas nama SINGKAWANG SHOPEE yang merupakan akun facebook bersama antara terdakwa dan saksi MARIANA DELI lalu terdakwa yang sebelumnya sudah mengetahui ID dan password akun facebook an. SINGKAWANG SHOPEE tersebut kemudian mengambil alih akun facebook an. SINGKAWANG SHOPEE tersebut tanpa sepengetahuan saksi MARIANA DELI dengan cara merubah ID dan password akun tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara terdakwa dan saksi MARIANA als DELI berdurasi 20 detik melalui akun messenger an. SINGKAWANG SHOPEE ke akun messenger an. MERRY als MERI anak UWIT milik saksi MERRY als MERI Anak UWIT dan pada tanggal 14 Januari 2022 terdakwa kembali mengirimkan video bermuatan asusila yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara terdakwa dan saksi MARIANA als DELI melalui akun messenger an. SINTA SUCI yang dibuat oleh terdakwa dan mengirimkan video berdurasi 22 detik tersebut ke akun messenger an. ZAINUDDIN als BUJANG milik saksi ZAINUDIN als BUJANG.
Bahwa terdakwa dengan menggunakan akun facebook an. SINTA SUCI mengirimkan screenshoot gambar/foto dari video bermuatan asusila yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara terdakwa dan saksi MARIANA als DELI dengan tulisan “ video viral budak singkawang” di beranda akun facebook an. SINTA SUCI kemudian terdakwa juga mengirimkan screenshoot gambar/foto bermuatan susila tersebut ke story facebook an. SINTA SUCI dengan tulisan “ budak viral kota singkawang atas nama mariana deli anak SMA3” sehingga dapat dilihat orang-orang yang berteman dengan akun facebook an. SINTA SUCI.
Bahwa terdakwa mengirim foto /gambar bermuatan asusila di media sosial facebook dan messenger facebook dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas ucapan dan perkataan dari saksi MARIANA DELI als DELI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital nomor : 2119/UN22.4/TD.02/2022 tanggal 09 Maret 222 oleh Tenaga Ahli Novi Safriadi, S.T., M.T. dengan objek forensik 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold kode Imei 1 : 863263036011327, Imei 2: 863263037011335 dengan kartu SIM 0895506480798, pada bagian 3 analisa hasil pemeriksaan diperoleh hasil :
Bahwa pada akun facebook “Singkawang Shopee” melalui messenger facebook PERNAH MENGIRIM kepada akun Facebook “Eko Limic Singkawang” dan “Andre Saputra” yaitu dengan mengirimkan foto-foto seseorang perempuan diduga adalah sdr MARIANA DELI yaitu foto dari penggalan video atau foto yang diambil terpisah dari video pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada akun facebook “Nur Bilah” DITEMUKAN KIRIMAN messenger facebook dari beberapa akun facebook, yang melakukan respon terhadap story facebook yang dibuat oleh “Nur Bilah” dengan meminta video viral dimaksud. Hal ini mengindikasikan bahwa akun facebook “Nur Billah” pernah membuat story facebook yang memuat foto atau video yang berkaitan dengan video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada riwayat chat whatsapp dengan kontak whatsapp “dandot” tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUM ALENG MENGAKUI bahwa video yang sedang viral dimaksud adalah video dirinya dengan saksi MARIANA DELI.
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG DITEMUKAN BUKTI PENGIRIMAN video melalui whatsapp yang dikirimkan pada tanggal 31 Januari 2022 namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Video dimaksud adalah video durasi 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG DITEMUKAN BUKTI PENGIRIMAN 4 buah foto/gambar melalui whatsapp yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022, namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Foto/gambar dimaksud adalah foto/gambar tangkapan layar dari kiriman messenger facebook berisi video 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada foto-foto yang dikirimkan melalui messenger facebook dari akun facebook “Singkawang Shopee” TERDAPAT KESAMAAN TEMPAT dan WAJAH pemeran perempuan (sdri. MARIANA DELI Alias DELI) pada video 20 detik yaitu video berhubungan seksual yang tersimpan memori MicroSD dengan nama file “D&D.mp4.
Bahwa video durasi 22 detik yang tersimpan pada memori telapon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG ADALAH VIDEO YANG SAMA dengan video yang dikirimkan akun facebook “Sinta Suci”.
Bahwa rekaman video yang memperlihatkan hubungan badan antara saksi MARIANA DELI dan terdakwa yang direkam dan disebarkan oleh terdakwa melalui akun Messenger atas nama SINGKAWANG SHOPEE dan akun Messenger atas Nama SINTA SUCI kepada saksi MERRY als MERI Anak UWIT dan saksi ZAINUDDIN als BUJANG adalah merupakan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan mentrasmisikan dokumen elektronik yang menyebar secara cepat dan dapat langsung diketahui, dilihat dan atau dibaca oleh orang banyak;
Bahwa rekaman video yang memperlihatkan hubungan badan antara saksi MARIANA DELI dan terdakwa yang direkam dan disebarkan oleh terdakwa melalui akun Messenger atas nama SINGKAWANG SHOPEE dan akun Messenger atas Nama SINTA SUCI kepada saksi MERRY als MERI Anak UWIT dan saksi ZAINUDDIN als BUJANG adalah merupakan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan mentrasmisikan dokumen elektronik yang menyebar secara cepat dan dapat langsung diketahui, dilihat dan atau dibaca oleh orang banyak;
Bahwa perbuatan terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MARIANA DELI Alias DELI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya sehubungan dengan peristiwa penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial yang saksi alami dan telah dilaporkan di Polres Singkawang;
Saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah saksi sendiri dan pelaku yang menyebarkan konten asusila tersebut adalah Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sebelumnya Saksi pernah berpacaran dengan Terdakwa;
Bahwa video yang disebarkan oleh Terdakwa adalah video hubungan badan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui penyebaran video tersebut dari Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG pada tanggal 13 Januari 2022 dan 14 januari 2022 dimana Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG memberitahu saksi bahwa video hubungan badan antara saksi dengan Terdakwa dikirimkan melalui facebook messenger;
Bahwa video tersebut dikirimkan ke facebook messenger Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT melalui akun facebook yang bernama Singkawang Shoppe dan ke facebook messenger Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG melalui akun facebook yang bernama Sinta Suci;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa menyebarluaskan video tersebut karena Terdakwa tidak terima ketika saksi memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa mengancam Saksi bahwa Terdakwa akan menyebarluaskan video hubungan badan yang dilakukan oleh antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa selama saksi berhubungan dengan Terdakwa, saksi telah berhubungan badan dengan terdakwa kurang lebih 10 kali, namun saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa merekam hubungan badan tersebut;
Bahwa selain mengirimkan melalui facebook messenger ke Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan saksi Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG, Terdakwa juga mengunggah screenshoot (tangkapan layar) video hubungan badan antara saksi dengan terdakwa ke beranda facebook Sinta Suci dengan keterangan video/caption “video viral budak skw” dan juga menguopload screenshoot foto di story facebook Sinta Suci dengan tulisan “Budak viral kota singkawang atas nama Mariana Deli anak SMA 3“;
Bahwa setelah Saksi mengetahui video hubungan badan yang disebarkan oleh Terdakwa tersebut, Saksi sempat bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, serta meminta supaya video tersebut dihapus, akan tetapi Terdakwa tidak mau menghapusnya dan mengatakan akan membuat malu Saksi selama 2 bulan;
Bahwa setelah mengetahui penyebaran video tersebut saksi dan pihak keluarga melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Singkawang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
MERRY Alias MERI Anak UWIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadinya penyebaran video yang bermuatan asusilla tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 17.30 WIB melalui facebook messenger;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan mempunyai hubungan saudara;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG;
Bahwa sepengetahuan Saksi antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG berpacaran;
Bahwa Saksi menerima kiriman video melalui facebook messenger yang berisikan video hubungan badan selayaknya suami istri antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG;
Bahwa messenger dengan nama akun facebook Singkawang Shoppe pada awalnya mengirimkan pesan kepada saksi melalui facebook messenger dan menanyakan tentang keberadaan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, dan setelah itu facebook singkawang shoppe mengirimkan video yang berisikan orang sedang berhubungan badan selayaknya suami istri yang saksi ketahui adalah Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG;.
Bahwa saksi mengetahui yang mengirimkan video hubungan badan tersebut adalah Terdakwa karena akun facebook yang bernama Singkawang Shoppe tersebut adalah akun facebook bersama yang dimiliki oleh antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG;
Bahwa setelah mendapatkan kiriman video tersebut Saksi langsung memberitahu keluarga dan memanggil Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan menanyakan kebenaran vidoe tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
ZAINUDIN Alias BUJANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadinya penyebaran video asusial yang menampilkan hubungan badan antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG terjadi pada tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.29 WIB;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2022 saksi mendapat pesan whatsapp dari Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan mengatakan hati-hati dengan akun facebook yang bernama Singkawang Shopee dan Sinta Suci;
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2022 saksi dikirimkan pesan melalui facebook messenger oleh akun facebook yang bernama Sinta Suci;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik akun facebook yang bernama Sinta Suci tersebut, namun pemilik akun facebook Sinta Suci tersebut sempat menanyakan hubungan Saksi dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, dan Saksi jawab bahwa Saksi merupakan teman saksi Saksi MARIANA DELI Alias DELI;
Bahwa kemudian akun facebook Sinta Suci tersebut mengirimkan pesan bahwa video Saksi MARIANA DELI Alias DELI viral di singkawang kemudian akun facebook Sinta Suci tersebut mengirimkan 2 (dua) video kepada saksi;
Bahwa video yang dikirimkan oleh akun facebook Sinta Suci tersebut adalah video hubungan badan antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan seorang laki-laki.
Bahwa kemudian percakapan di facebook messenger tersebut saksi screenshot dan saksi kirimkan ke Saksi MARIANA DELI Alias Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan Saksi MARIANA DELI Alias DELI mengatakan bahwa pelaku penyebaran video tersebut adalah Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan Saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum juga telah membacakan keterangan ahli di persidangan yang telah disumpah pada tingkat penyidikan, sebagai berikut:
NOVI SAFRIADI, S.T, M.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan pengertian dari Informasi elektronik adalah segala bentuk tulisan berbasis teks, suara (audio), gambar (foto) dan/atau gambar bergerak (video) yang dapat dimengerti dan dipahami oleh orang yang mengakses informasi elektronik tersebut, baik dengan melihat, membaca ataupun mendengarkannya;
Contoh dari “Informasi Elektronik” adalah tulisan-tulisan atau foto dan video yang tersimpan pada perangkat sistem elektronik seperti handphone dan komputer, termasuk pada memori penyimanpan beserta aplikasi-aplikasinya (aplikasi yang terpasang pada komputer maupun smartphone) dan informasi elektronik tersebut bisa dilihat, dibaca dan/atau didengarkan menggunakan berbagai media atau program aplikasi yang terpasang pada sistem elektronik tesebut. Misalnya pada perangkat handphone “Informasi Elektronik” dapat berupa data kontak telepon, riwayat panggilan, data pesan (SMS/MMS); foto/gambar, video, rekaman suara yang tersimpan di galeri memori telepon; kiriman chat, status atau postingan pada media sosial baik berupa tulisan, gambar, suara maupun video.
Bahwa pengertian dari Transaksi Elektronik adalah: perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. (Pasal 1 angka 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
Contoh dari “Transaksi Elektronik” yaitu mengirimkan pesan dan melakukan panggilan telepon; mengirimkan email; membuat status atau postingan atau mengirimkan pesan yang berisi tulisan, gambar, suara atau video melalui berbagai aplikasi dan akun media sosial atau aplikasi perpesanan (Facebook, Instagram, whatsapp, telegram dll); masuk ke suatu jaringan komputer, server dan sistem administrasi perkantoran tertentu; melakukan transaksi pembelian barang pada online store/market place, melakukan transaksi e-banking; atau mengakses halaman website, mengunduh dan atau mengunggah dokumen digital pada platform website atau aplikasi yang menggunakan teknologi komputer, jaringan internet maupun berbagai media elektronik lainnya.
Bahwa pengertian dari Teknologi Informasi adalah: sutu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi;
Contoh teknologi informasi adalah adanya komputer, jaringan komputer, internet, aplikasi media sosial dan berbagai perangkat elektronik lainnya baik hardware maupun software yang dapat mendukung terjadinya transaksi elektronik di dalam suatu sistem elektronik tertentu.
Bahwa pengertian dari Dokumen Elektronik adalah: setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Dokumen Elektronik” merupakan informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan atau disimpan pada media elektronik baik dalam bentuk analog, digital dan sejenisnya, serta dapat dilihat, ditampilkan kembali dengan menggunakan sistem elektronik.
Contoh dari “Dokumen Elektronik” adalah tulisan, gambar/foto dan/atau video yang dapat dikirimkan, dilihat, didengarkan, dan ditampilkan pada sistem elektronik dan aplikasi-aplikasinya termasuk pada media sosial (Facebook, whatsapp, instagram, twitter, youtube) seperti postingan status, komentar, pesan singkat (chat) dalam bentuk tulisan, atau postingan atau unggahan gambar/foto dan video.
Bahwa pengertian dari Mendistribusikan adalah: mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Termasuk dalam pengertian ini adalah mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik.
Contoh mendistribusikan adalah mengunggah (upload) gambar atau video ke blog atau website, ataupun juga sosial media seperti misalnya Facebook, Twitter, Path, Instagram, WhatsApp yang dapat dibuka oleh beberapa, banyak, atau semua orang, atau mengirimkan foto atau gambar atau video melalui SMS, MMS, Line, dan Messenger lainnya).
Bahwa pengertian dari Mentransmisikan adalah: mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Contoh mentransmisikan adalah mengirimkan pesan secara pribadi hanya kepada satu orang saja baik melalui SMS, MMS atau melalui aplikasi sosial media seperti misalnya Facebook, Twitter, Path, Instagram, WhatsApp dan lain sebagainya.
Bahwa pengertian dari membuat dapat diakses adalah: semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik atau membuat Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (passwordAhli menerengkan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan digital forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti daninformasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital lainnya, sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tujuan dilakukannya pemeriksaan digital forensik dalam pembuktian suatu perkara tindak pidana adalah untuk mengamankan barang bukti, melakukan rekonstruksi tindak kejahatan, memperkuat alat bukti yang sudah ada, menambah alat bukti baru, dan menjamin jika alat bukti yang dikumpulkan itu akan berguna di persidangan.
Bahwa Ahli menerangkan sebagai berikut :
bahwa postingan yang dibuat Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG merupakan informasi elektronik, yang terdiri atas data elektronik berupa tulisan dan foto-foto yang dibuat pada sistem elektronik yaitu media sosial facebook, dan sehingga dapat dilihat, dibaca oleh orang lain.
bahwa video yang dibuat terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG dan mengirimkan video berhubungan badan melalui aplikasi facebook messenger attas nama akun facebook SINGKAWANG SHOPPEE dan SINTA SUCI dan mengirim screenshot foto dari video tersebut ke beranda facebook atas nama Sinta Suci mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, yaitu foto-foto tersebut menampakkan bagian tubuh wanita bagian data, sehingga foto-foto tersebut menampakkan ketelanjangan, memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bahwa metode yang digunakan dalam pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 dengan nomor HP 0895506480798, sebagai berikut:
Data Collecting: melakukan pengumpulan data dan informasi awal dari penyidik sebagai petunjuk awal pemeriksaan;
Hardware Forensik: melakukan pemeriksaan fisik barang bukti untuk mendapatkan data dan informasi pendukung terkait barang bukti;
Software Forensik: melakukan pemeriksaan secara digital pada barang bukti dengan bantuan program aplikasi (software) meliputi pemeriksaan informasi device, akuisisi data dan pemeriksaan metadata;
Analisa Forensik: melakukan analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh dari hardware forensik dan software forensik, dikaitkan dengan petunjuk awal pemeriksaan dan kronologi kasus;
Dokumentasi dan Pelaporan: melakukan dokumentasi kegiatan forensik dan membuat laporan hasil pemeriksaan digital forensik.
Bahwa Ahli hasil dari pemeriksaan digital forensik yang ahli lakukan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 dengan nomor HP 0895506480798 sebagai berikut:
Bahwa pada akun facebook “Singkawang Shopee” melalui messenger facebook pernah mengirim kepada akun Facebook “Eko Limic Singkawang” dan “Andre Saputra” yaitu dengan mengirimkan foto-foto seseorang perempuan diduga adalah sdr MARIANA DELI yaitu foto dari penggalan video atau foto yang diambil terpisah dari video pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada akun facebook “Nur Bilah” ditemukan kiriman messenger facebook dari beberapa akun facebook, yang melakukan respon terhadap story facebook yang dibuat oleh “Nur Bilah” dengan meminta video viral dimaksud. Hal ini mengindikasikan bahwa akun facebook “Nur Billah” pernah membuat story facebook yang memuat foto atau video yang berkaitan dengan video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada riwayat chat whatsapp dengan kontak whatsapp “dandot” Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG mengakui bahwa video yang sedang viral dimaksud adalah video dirinya dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI.
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik tersangka DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG DITEMUKAN bukti pengiriman video melalui whatsapp yang dikirimkan pada tanggal 31 Januari 2022 namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Video dimaksud adalah video durasi 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG ditemukan bukti pengiriman 4 buah foto/gambar melalui whatsapp yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022, namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Foto/gambar dimaksud adalah foto/gambar tangkapan layar dari kiriman messenger facebook berisi video 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa pada foto-foto yang dikirimkan melalui messenger facebook dari akun facebook “Singkawang Shopee” terdapat kesamaan tempat dan WAJAH pemeran perempuan (sdri. MARIANA DELI Alias DELI) pada video 20 detik yaitu video berhubungan seksual yang tersimpan memori MicroSD dengan nama file “D&D.mp4.
Bahwa video durasi 22 detik yang tersimpan pada memori telapon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG adalah video yang sama dengan video yang dikirimkan akun facebook “Sinta Suci”.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menyebarkan konten bermuatan asusila melalui facebook messenger adalah terdakwa sendiri yang mana terdakwa menyebarkan konten yang bermuatan pornografi tersebut di beranda akun facebook atas nama SINTA SUCI dan terdakwa mengirim melalui facebook messenger dengan nama SINGKAWANG SHOPEE dan SINTA SUCI;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk menyebarkan konten bermuatan asusila melalui facebook messenger dan beranda facebook adalah 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 dengan nomor HP 0895506480798
Bahwa Terdakwa sendiri yang merekam video hubungan badan antara terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI yang dilakukan dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI telah berhubungan badan sebanyak 10 kali, namun yang direkam oleh terdakwa hanya 2x saja;
Bahwa alasan Terdakwa menyebarkan video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI adalah karena terdakwa tidak terima diputuskan oleh Saksi MARIANA DELI Alias DELI, sehingga kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 Terdakwa dengan menggunakan akun FB Singkawang Shoppe mengirim pesan melalui facebook messenger ke akun Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT yang berisikan video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI;.
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2022 Terdakwa dengan menggunakan akun facebook bernama Sinta Suci mengirimkan 2 (dua) buah video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI melalui facebook messenger ke akun facebook Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG;
Bahwa selain dikirmkan melalui facebook messenger, terdakwa juga mengunggah screenshoot dari video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI di beranda akun facebook yang bernama Sinta Suci dengan caption “video viral budak singkawang” kemudian terdakwa juga mengunggah screenshoot dari video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI tersebut ke story facebook yang bernama Sinta Suci dengan tulisan “budak viral kota singkawang atas nama mariana deli anak SMA 3” sehingga dapat dilihat orang-orang yang berteman dengan akun facebook yang bernama Sinta Suci tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 beserta simcard dengan nomor 0895506480798;
1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee;
6 (enam) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Sinta Suci;
1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee mengirimkan video bermuatan pornografi dengan ditambahkan tulisan/caption “ video viral budak skw”;
1 (satu) buah memori card berisikan video porno yang di pindahkan ke dalam flashdisk;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singkawang, terlebih lagi Majelis Hakim juga telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Para Saksi dan Terdakwa di persidangan, kemudian baik oleh Para Saksi maupun Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya, karena itu seluruh barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada saat Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG berpacaran dan pada bulan November 2021 Saksi MARIANA DELI Alias DELI melakukan hubungan badan dengan Terdakwa di kamar rumah milik Terdakwa, namun diam diam Terdakwa merekam aktifitas hubungan badan tersebut menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold milik Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, dengan hasil rekaman berupa video durasi selama 20 detik dan dihari berikutnya Terdakwa kembali merekam hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan hasil rekaman berupa video durasi selama 22 detik;
Bahwa beberapa waktu kemudian hubungan pacaran antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan Terdakwa diputuskan oleh Saksi MARIANA DELI Alias DELI, namun Terdakwa yang tidak diterima dengan keputusan tersebut mengancam Saksi MARIANA DELI Alias DELI bahwa Terdakwa akan menyebarkan video hubungan badan antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat dirumah terdakwa Jl. Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold nomor HP 0895506480798 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka akun facebook atas nama SINGKAWANG SHOPEE yang merupakan akun facebook bersama antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, lalu Terdakwa mengambil alih akun facebook yang bernama SINGKAWANG SHOPEE tersebut tanpa sepengetahuan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan cara merubah ID dan password akun tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI berdurasi 20 detik melalui facebook messenger ke akun facebook milik Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan kemudian pada tanggal 31 Januari 2022 Terdakwa kembali mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI berdurasi 22 detik ke akun facebook milik Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG melalui facebook messenger dengan menggunakan akun facebook dengan nama SINTA SUCI yang sebelumnya telahh dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa selain mengirimkan video tersebut, Terdakwa dengan menggunakan akun facebook yang bernama SINTA SUCI mengirimkan screenshoot (tangkapan layar) dari video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan caption video “video viral budak singkawang” di beranda akun facebook yang bernama SINTA SUCI, kemudian terdakwa juga mengunggah screenshoot (tangkapan layar) tersebut ke story facebook yang bernama SINTA SUCI dengan tulisan “budak viral kota singkawang atas nama mariana deli anak SMA 3” sehingga dapat dilihat orang-orang yang berteman dengan akun facebook yang bernama SINTA SUCI tersebut;
Bahwa Terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI berdurasi 20 detik kepada Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan video berdurasi 22 detik kepada Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG, serta mengunggah screenshoot (tangkapan layar) dari video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI ke akun facebook dengan nama SINTA SUCI tersebut dikarenakan Terdakwa merasa sakit hati telah diputuskan oleh Saksi MARIANA DELI Alias DELI;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital nomor : 2119/UN22.4/TD.02/2022 tanggal 09 Maret 222 yang dibuat oleh Saksi Ahli NOVI SAFRIADI, S.T, M.T, dengan objek forensik 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold kode Imei 1 : 863263036011327, Imei 2: 863263037011335 dengan kartu SIM 0895506480798 milik Terdakwa, pada bagian 3 analisa hasil pemeriksaan diperoleh hasil :
Bahwa pada akun facebook “Singkawang Shopee” melalui messenger facebook pernah mengirim kepada akun Facebook “Eko Limic Singkawang” dan “Andre Saputra” yaitu dengan mengirimkan foto-foto seseorang perempuan yang diduga adalah Saksi MARIANA DELI Alias DELI, yaitu foto dari penggalan video atau foto yang diambil terpisah dari video pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa pada akun facebook “Nur Bilah” ditemukan kiriman messenger facebook dari beberapa akun facebook, yang melakukan respon terhadap story facebook yang dibuat oleh “Nur Bilah” dengan meminta video viral dimaksud. Hal ini mengindikasikan bahwa akun facebook “Nur Billah” pernah membuat story facebook yang memuat foto atau video yang berkaitan dengan video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa pada riwayat chat whatsapp dengan kontak whatsapp “dandot” Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG mengakui bahwa video yang sedang viral dimaksud adalah video hubungan badan antara Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI;
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG ditemukan bukti pengiriman video melalui whatsapp yang dikirimkan pada tanggal 31 Januari 2022 namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Video dimaksud adalah video durasi 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan cat dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa pada memori telepon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG ditemukan bukti pengiriman 4 buah foto/gambar melalui whatsapp yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022, namun tidak ditemukan pada riwayat chat, diduga riwayat chat tersebut sudah dihapus. Foto/gambar dimaksud adalah foto/gambar tangkapan layar dari kiriman messenger facebook berisi video 22 detik yang diduga merupakan video berhubungan seksual pada lokasi di suatu kamar dengan dinding berwarna merah muda/pink yang tampak sama dengan lokasi pada rekaman video 20 detik yang berisi video berhubungan seksual sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa pada foto-foto yang dikirimkan melalui messenger facebook dari akun facebook “Singkawang Shopee” terdapat kesamaan tempat dan wajah pemeran perempuan yang diduga adalah Saksi MARIANA DELI Alias DELI pada video 20 detik yaitu video berhubungan seksual yang tersimpan memori MicroSD dengan nama file “D&D.mp4;
Bahwa video durasi 22 detik yang tersimpan pada memori telapon handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna gold milik Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG adalah video yang sama dengan video yang dikirimkan akun facebook “SINTA SUCI”.
Bahwa Saksi MARIANA DELI Alias DELI tidak mengetahui apabila Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG merekam aktifitas hubungan badan yang mereka lakukan, dan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG tidak pernah meminta izin kepada Saksi MARIANA DELI Alias DELI untuk mengirimkan rekaman video tersebut baik kepada Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG maupun diunggah pada akun facebook yang bernama “SINTA SUCI”;
Bahwa rekaman video yang memperlihatkan hubungan badan antara Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan terdakwa yang direkam dan disebarkan oleh Terdakwa dapat langsung diketahui, dilihat dan atau dibaca oleh orang banyak yang memiliki akun facebook yang berteman dengan akun facebook “SINTA SUCI”;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 182 ayat (3) Jo. ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan “musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di dalam persidangan”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta hukum yang ada, Majelis Hakim terlebih memilih langsung Dakwaan Alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam rumusan pasal ini tidak dimaknai sebagai unsur delik, melainkan harus dimaknai sebagai unsur pasal yang memuat subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 butir 21 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam rumusan pasal ini sama dengan subjek hukum yang diatur dalam ketentuan umum hukum pidana materiil in casu KUHP, yaitu orang perorangan (naturlijke persoon) yang biasa disebut unsur “barangsiapa” sebagai penyandang hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa di persidangan yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2022, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singkawang, secara jarak jauh (teleconference) menggunakan perangkat komunikasi yang dapat menampilkan gambar dan suara (audio visual) melalui aplikasi zoom meeting yang diduga telah melakukan tindak pidana dan setelah Hakim Ketua Sidang menanyakan identitasnya, Terdakwa membenarkan bahwa ia bernama DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG dan begitu pula terhadap identitasnya yang lain, selain itu selama persidangan Saksi-saksi telah membenarkan bahwa orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan tidak terjadi kesalahan terhadap orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut (non error in persona);
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terjadi kesalahan terhadap orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum (non error in persona) antara Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG yang dihadapkan di persidangan dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka unsur“setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak”;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” adalah sikap batin dari Terdakwa yang “mengetahui dan menghendaki” atau “willens et wetten” atas delik yang dituju, yaitu mengetahui dan menghendaki untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan terdiri dari:
Kesengajaan sebagai maksud (oorgemrk), yakni terjadinya suatu tindak pidana atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudannya dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheds bewustinj), yakni kesengajaan yang sudah pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), yakni kesengajaan yang didasarkan atas sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa hak” mengutip pendapat dari Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia", hal. 354-355, menyebutkan bahwa tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian: bertentangan dengan hukum objektif; bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa demikian pengertian “dengan sengaja dan tanpa hak” sebagaimana tersebut diatas, harus dihubungkan elemen unsur yang disusun secara alternatif, yaitu elemen unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam perkara ini adalah apakah benar Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” ?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa bermula pada saat Saksi MARIANA DELI Alias DELI dan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG berpacaran dan pada bulan November 2021 Saksi MARIANA DELI Alias DELI melakukan hubungan badan dengan Terdakwa di kamar rumah milik Terdakwa, namun diam diam Terdakwa merekam aktifitas hubungan badan tersebut menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold milik Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, dengan hasil rekaman berupa video durasi selama 20 detik dan dihari berikutnya Terdakwa kembali merekam hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan hasil rekaman berupa video durasi selama 22 detik;
Menimbang, bahwa kemudian oleh karena Terdakwa sakit hati diputuskan oleh Saksi MARIANA DELI Alias DELI, kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold nomor HP 0895506480798 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka akun facebook atas nama SINGKAWANG SHOPEE yang merupakan akun facebook bersama antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, lalu Terdakwa mengambil alih akun facebook yang bernama SINGKAWANG SHOPEE tersebut tanpa sepengetahuan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan cara merubah ID dan password akun tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI berdurasi 20 detik melalui facebook messenger ke akun facebook milik Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan kemudian pada tanggal 31 Januari 2022 Terdakwa kembali mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI berdurasi 22 detik ke akun facebook milik Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG melalui facebook messenger dengan menggunakan akun facebook dengan nama SINTA SUCI yang sebelumnya telahh dibuat oleh Terdakwa;
Menimbang, selain mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias Saksi MARIANA DELI Alias DELI tersebut, ternyata Terdakwa dengan menggunakan akun facebook yang bernama SINTA SUCI mengirimkan screenshoot (tangkapan layar) dari video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan caption video “video viral budak singkawang” di beranda akun facebook yang bernama SINTA SUCI, kemudian terdakwa juga mengunggah screenshoot (tangkapan layar) tersebut ke story facebook yang bernama SINTA SUCI dengan tulisan “budak viral kota singkawang atas nama mariana deli anak SMA 3”;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG mengirimkan video Terdakwa dan Saksi MARIANA DELI Alias DELI melakukan hubungan badan berdurasi 20 detik kepada akun facebook milik Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan berdurasi 22 detik kepada akun facebook milik Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG jelas merupakan perbuatan yang memenuhi kategori dari pengertian “Kesengajaan sebagai maksud (oorgemrk)”, yakni terjadinya suatu tindak pidana atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudannya dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG bahwa perbuatan tersebut hanya untuk membalas dendam kepada Saksi MARIANA DELI Alias DELI karena telah memutuskan hubungan pacaran mereka, yang mana perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan hukum objektif;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” telah terpenuhi”;
Ad.3. Unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Menimbang, bahwa menurut Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor Kb/2/Vi/2021, Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Elektronik, yang dimaksud dengan melakukan perbuatan "membuat dapat diaksesnya", jika pelaku sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan ataupun mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam perkara ini adalah apakah benar Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG telah melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat dirumah terdakwa Jl. Trisula Gg. Sahabat Kel. Naram Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold nomor HP 0895506480798 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka akun facebook atas nama SINGKAWANG SHOPEE yang merupakan akun facebook bersama antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, lalu Terdakwa mengambil alih akun facebook yang bernama SINGKAWANG SHOPEE tersebut tanpa sepengetahuan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan cara merubah ID dan password akun tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI berdurasi 20 detik melalui facebook messenger ke akun facebook milik Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT dan kemudian pada tanggal 31 Januari 2022 Terdakwa kembali mengirimkan video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI berdurasi 22 detik ke akun facebook milik Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG melalui facebook messenger dengan menggunakan akun facebook dengan nama SINTA SUCI yang sebelumnya telahh dibuat oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain mengirimkan video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI, Terdakwa dengan menggunakan akun facebook yang bernama “SINTA SUCI” juga telah mengunggah screenshoot (tangkapan layar) dari video yang memperlihatkan hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI dengan caption video “video viral budak singkawang” di beranda akun facebook yang bernama SINTA SUCI, kemudian terdakwa juga mengunggah screenshoot (tangkapan layar) tersebut ke story facebook yang bernama SINTA SUCI dengan tulisan “budak viral kota singkawang atas nama mariana deli anak SMA 3” sehingga dapat dilihat orang-orang yang berteman dengan akun facebook yang bernama SINTA SUCI tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka perbuatan Terdakwa dalam mengirimkan video hubungan badan yang dilakukan oleh antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI baik kepada Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT, Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG, dan mengunggah screenshoot (tangkapan layar) dari video tersebut ke beranda akun facebook yang bernama “SINTA SUCI” dan juga story facebook akun facebook yang bernama “SINTA SUCI” sehingga dapat dilihat oleh orang-orang yang berteman dengan akun facebook yang bernama “SINTA SUCI” tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG tersebut telah memenuhi elemen unsur “mendistribusikan” karena perbuatan Terdakwa mengirimkan video tersebut dengan cara menyebarkannya kepada Saksi MERRY Alias MERI Anak UWIT, Saksi ZAINUDIN Alias BUJANG dan beranda akun facebook dengan nama “SINTA SUCI” sehingga dapat dilihat oleh orang-orang yan berteman dengan akun facebook tersebut dan juga rekaman video hubungan badan Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI memenuhi pengertian unsur “informasi elektronik” karena video tersebut merupakan gambar bergerak;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dibuktikan adalah apakah video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI yang berdurasi 20 detik dan 22 detik tersebut dapat dikatakan merupakan informasi yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan ?
Menimbang, bahwa menurut Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor Kb/2/Vi/2021, Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Elektronik, yang dimaksud dengan “muatan melanggar kesusilaan" dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan bahwa perbuatan mendistribusikan informasi elektronik berupa video hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi MARIANA DELI Alias DELI yang berdurasi 20 detik dan 22 detik tersebut jelas merupakan video yang memuat ketelanjangan yang tidak dibuat sesuai dengan konteks sosial budaya ataupun tujuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, maka unsur “mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana harus dipertimbangkan apakah Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya “Dengan sengaja mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, untuk itu Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap tingkah laku Terdakwa selama di persidangan dan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa lancar dalam berkomunikasi dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, dengan demikian Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menganut sistem alternatif atau kumulatif, yaitu pidana penjara dan/atau pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim dapat memilih untuk menjatuhkan 2 (dua) pidana pokok secara sekaligus, yaitu pidana penjara dan pidana denda, atau menjatuhkan hanya 1 (satu) pidana pokok antara pidana penjara atau pidana denda saja;
Menimbang, bahwa terkhusus untuk ancaman pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah ditentukan batas minimum dan maksimum, yaitu pidana pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,000,00 (satu milyar Rupiah), sehingga Majelis Hakim terikat dengan ketentuan batas maksimum tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, apabila Majelis Hakim memilih untuk menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda, yang apabila denda tersebut tidak dibayar, maka menurut ketentuan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diganti dengan pidana kurungan yang besarnya jumlah denda berikut lamanya pidana kurungan pengganti denda akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya dengan register No. Reg. Perkara: Nomor: PDM-222/SKW/04/2022 tanggal 21 April 2022, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, atas tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dari lamanya pidana penjara yang harus dijalani Terdakwa, tetapi Majelis Hakim memandang adil apabila lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini dengan terlebih dahulu mempertimbangkan keaadan-keaadan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan;
Menimbang, oleh karena terhadap Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf (k) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Pasal 194 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, maka Majelis Hakim sependapat dengan surat tuntutan penuntut umum mengenai perlakuan terhadap seluruh barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) Jo. 222 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat malu Saksi MARIANA DELI Alias DELI maupun keluarganya;
Perbuatan mengakibatkan Saksi MARIANA DELI Alias DELI diberhentikan dari sekolahnya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa tertib mengikuti jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya;
Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DEVIS ERLANGGA Bin MAKSIMUS ALENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Redmi Note 4 warna gold Imei 1 : 863263036011327, Imei 2 : 863263037011335 beserta simcard dengan nomor 0895506480798
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee mengirimkan video bermuatan pornografi.
6 (enam) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Sinta Suci mengirimkan video bermuatan pornografi.
1 (satu) lembar hasil cetak tangkap layer/screnshoot messenger FB dengan akun an. Singkawang Shopee mengirimkan video bermuatan pornografi dengan ditambahkan tulisan/caption “ video viral budak skw”
1 (satu) buah memori card berisikan video porno yang di pindahkan ke dalam flashdish.
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, oleh kami, R. Heddy Bellyandi, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Roby Hermawan Citra., S.H.., M.H. dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Akbar Tanjung, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta dihadiri oleh Tia Masari, SH.,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roby Hermawan Citra., S.H.., M.H. R. Heddy Bellyandi, S.H.., M.H..
Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Akbar Tanjung, SH