1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASRIL Terdakwa: Hj. ANDI MERYA, S.Ip.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman Penjara selama 4 (empat) bulan. 4. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik / jabatan politis selama 2 (Dua) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah kartu debit BRI Nomor Kartu: 6013 0130 0718 0792, Exp: 09/24. 2. 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi, dengan halaman pertama Surat nomor 01/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021. 3. 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi dengan halaman pertama Surat nomor 02/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021.] 4. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/84 tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/1/2021 tentang penunjukan/penetapan perangkat organisasi kelompok kerja (Pokja) pemilihan pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. 5. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/10/Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran kepada Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021. 6. 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pengadaan Barang dan Jasa per tanggal 27 Agustus 2021, Bagian pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. 7. 1 (satu) bundel dokumen data paket pekerjaan Kabupaten Kolaka Timur dari bulan Juni – September 2021. 8. 1 (Satu) lembar tulisan tangan Kabag umum (RAJOLIN) dengan tinta berwarna biru, tulisan di kiri atas “8-3-2021, Rapat Karhutla” 10. 1 (satu) bundel dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 12. 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor :823.4/7322 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD ANZARULLAH tanggal 28 Desember 2017. 13. 1 (Satu) bundel Daftar Pembayaran Gaji Induk Pejabat Negera Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kolaka timur periode Juli – September 2021 atas nama ANDI MERYA. 14. 1 (Satu) lembar Daftar Pembayaran Gaji Induk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka timur periode September 2021 atas nama M. ANZARULLAH 15. 1 (satu) bundel dokumen terkait Persetujuan Dana Pendamping Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pekerjaan perencanaan, pengawasan dan pengelolaan tekni melalui Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021, dengan halaman pertama Surat nomor 360/1999/2021 tanggal 18 Agustus 2021 16. 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV PUTRI MONAPA KENDARI 17. 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MANDIRI RAYA PUSAT KENDARI. 18. 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MACCOLLILOLOE PUSAT KENDARI. 19. 1 (satu) buah Berita Acara Rapat Penelaah Usulan tanggal 15 Juli 2020. 20. 1 (Satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan dengan tinta berwarna hitam, dengan baris pertama bertuliskan 308.757.000. 21. 1 (satu) bundel dokumen perusahaan CV MACCOLI LOLOE yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. 22. 1 (satu) bundel dokumen EProposal pekerjaan Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Kolaka Timur tahun 2019. 23. 1 (satu) bundel dokumen terkait pengajuan Program Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah hibah Rp26.900.000.000,- (Dua puluh enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah. 24. 1 (satu) bundel bahan Presentasi Bupati Kolaka Timur dengan Kejadian Bencana Alam yang terjadi di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 25. 1 (Satu) bundel dokumen perusahaan CV MANDIRI RAYA yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. 26. 1 (Satu) bundel dokumen proposal Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Fisik Bencana Banjir dan Tanah longsor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tahun 2021. 27. 1 (satu) bundel dokumen E-proposal Bantuan Dana Hibah Reguler Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tahun 2020. 28. 1 (satu) lembar dokumen Surat Keterangan Usaha nomor :500/75/2020 atas nama ANZARULLAH dengan usaha jasa Angkut material yang terletak di desa Poni Poniki, Kec. Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. 29. 1 (satu) lembar dokumen Rekapitulasi Usulan kegiatan perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp13.350.900.000,- yang ditandatangani ANZARULLAH selaku Kepala BPBD. 30. 2 (dua) lembar dokumen print tabel perencanaan anggaran perubahan yang dicoret dengan tinta berwarna biru dengan total senilai Rp3.101.691.424, 31. 1 (satu) lembar Dokumen Rekapitulasi Data Permohonan Bantuan Reguler Ancaman Rawan Bencana Tahun 2020. Yang ditandatangani Kepala BPBD ANZARULLAH tanggal 22 Maret 2021 35. 1 (Satu) bundel dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 01 Januari s/d 6 April 2021. 36. 1 (satu) lembar dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 07 April s/d 12 April 2021. 37. 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.33/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pembangunan Box Culvert Desa Mekar jaya (Paket I) oleh CV MAWAR INDAH. 38. 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.35/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Desa Onemanu Paket II oleh CV CAHAYA LIMA MANDIRI. 39. 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 611.11.02/KTRK/DAK-IRG/PA-SDA/DPU.PR.P/II/2021 Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Wonuambuteo (DAK) oleh PT CAHAYA BUMI GLOBAL NUSANTARA. 40. 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.34/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Kel. Penanggo Jaya Paket II oleh CV MUTIARA ABADI. 41. 1 (satu) buah buku tulis berwarna hijau yang didalamnya terdapat tulisan Pembangunan Box Colvert Desa Mekar jaya Paket I. 42. 1 (satu) bundel Dokumen Desain Perencanaan Box Culvert Desa Penanggo Jaya (3.0X3.0). 43. 1 (satu) bundel dokumen Desain Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Box Culvert Paket II Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara APBD Tahun anggaran 2021. 44. 1 (Satu) buah buku tulis merek Vision berwarna Merah. 45. 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3505733, Nama tender Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan ULUIWOI. 46. 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3507733, nama Tender Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi. 47. 1 (satu) bundel printout dokumen Bank BRI Laporan transaksi Finansial periode transaksi 01/02/21 sampai dengan 27/09/21 an. A. YUSTIKA HARYADI, No. Rekening 493401022216531, 48. 1 (satu) lembar asli berita acara asistensi perubahan DPA-SKPD tahun anggaran 2021 tanggal 20 Agustus 2021. 49. 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021, yang di dalamnya terdapat Lampiran diantaranya halaman 170 dengan Kode Uraian Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai bertambah Rp1.883.000.000, 52. 1 (satu) bundel rekening koran BRI nomor rekening 493401020382530 periode Juni 2021 – September 2021 atas nama HERMAWANSYAH. 55. 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 719770496 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. HERVIDIANANITA. 56. 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 720374869 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, dan HERVIDIANANITA. 57. 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721951193 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. 58. 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721304363 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. 59. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen proposal bantuan peralatan dan logistik Kedaruratan Bencana Alam tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. 60. 1 (satu) bundel fotocopy screenshoot percakapan WhatsApp Anzar Kolaka Timur tanggal 1 September 2021. 61. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tahun 2019 tanggal diterima 16 Maret 2020. 62. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 63. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Upload dokumen e-proposal RR tanggal 6 maret 2020. 64. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat Penelaahan Usulan, tanggal 15 Juli 2020. 65. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Usulan bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tanggal 7 September 2020. 66. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kepala BNPB terkait Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Periode Maret TA 2021 tanggal 22 Maret 2021. 67. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Reviu atas Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 28 April 2021. 68. 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Penelaahan Usulan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, tanggal 29 Maret 2021. 69. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Penetapan Pergeseran Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Untuk Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 serta permintaan penyampaian usulan alokasi dan daftar daerah penerima hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 06 Mei 2021. 70. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 7 Juni 2021. 71. 1 (satu) bundel fotocopy Kronologis Rasionalisasi Alokasi Usulan yanag ditanda tangani Kasubdit Perencanaan Pendanaan RAMBAT PRASETYA ADI. 72. 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kickoff Meeting Pembahasan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 17 Juni 2021. 73. 2 (dua) lembar fotocopy Undangan Rapat Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, Tanggal 29 Juni 2021. 74. 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Rapat Lanjutan Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 16 Juli 2021. 75. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, tanggal 12 Agustus 2021. 76. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terkait Mekanisme Pengusulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi tanggal 24 November 2020. 77. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. 78. 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Koordinasi Penyaluran Pendanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2021 tanggal 20 Agustus 2021. 79. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor S-212 /BNPB/D-IV/RR.01.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pembatalan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kabupaten Kolaka Timur. 80. 2 (dua) lembar fotocopy Struktur Organisasi BNPB dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. 81. 1 (satu) bundel fotocopy Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB beserta Uraian Tugas. 88. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG no model SM-A507FN IMEI slot 1: 358193105975396 IMEI slot 2: 358194105975394 yang berisikan sim card slot 1 provider telkomsel dengan nomor 621000317277747600 sim card slot 2 provider telkomsel dengan nomor 621006255272279700 beserta casing bergambar Hello Kitty berwarna merah muda, beserta data di dalamnya 92. 1 (satu) Flashdisk merk Robot, warna hitam, kapasitas 8 GB, milik Ririn Wijaya, beserta dokumen elektronik di dalamnya. 94. DVD-R merk GT-PRO, yang berisi Proposal gambar desain untuk beberapa proyek bangunan yang akan diajukan ke BNPB, yaitu: j. Jembatan dengan bentang 40 m di Kec. Uuesi k. Jembatan dengan bentang 30 m di Kab. Kolaka Timur l. Jembatan dengan bentang 30 m di Kel. Simbalia, Kec. Dangia m. Jembatan dengan bentang 30 m di Desa Polipolia, Kec. Polipolia n. Jembatan dengan bentang 25 m di Desa Watuoha, Kec. Aire o. Jembatan dengan bentang 25 m di Desa Aaldadoi, Kec. Aire p. Jembatan dengan bentang 25 m di Desa Iwomengure, Kec. Aire q. Jembatan dengan bentang 25 m di Desa Ulunduro, Kec. Aire r. Rumah 100 unit di Kec. Uluiwooi (barang bukti No. 1 s/d 8, 10, 12 – 31, 35 s/d 49, 52, 55 s/d 81, 88, 92 dan 94 dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita). 9. 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. 11. 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . 32. 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. 33. 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. 34. 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI 50. 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. 51. 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. 53. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. 54. 84. 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) 85. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya. 86. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. 87. 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya 91. 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya 93. 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut: No Nama Nilai Hash MD5 Jenis FIle 1. Voice_call_(incl._VoIP)_105531283_6282284982084_16_06_2021_06_35_42.wav 7797c48576e6713d39dfd2dae00c8e1d Voice 2. Voice_call_(incl._VoIP)_105533616_6282284982084_16_06_2021_09_18_01.wav 9a1721c97a3a7441508689339f10a2ae Voice 3. Voice_call_(incl._VoIP)_105552028_6282284982084_17_06_2021_11_07_37.wav 496d8be7eb2de7e6e34253e750948110 Voice 4. Voice_call_(incl._VoIP)_106247297_6282284982084_08_08_2021_02_20_33.wav 28d26f5136f5a8713008f6ac40ca0d67 Voice 5. Voice_call_(incl._VoIP)_106247317_6282284982084_08_08_2021_02_24_41.wav 65fcff8face8a04b4de9537b0ac0ab49 Voice 6. Voice_call_(incl._VoIP)_106247324_6282284982084_08_08_2021_02_26_09.wav ae57e279167f5abd947e38d56f5ed832 Voice 7. Voice_call_(incl._VoIP)_106575771_6282284982084_01_09_2021_06_08_12.wav 9761e558304f8d2328600d8422fbb919 Voice 8. Voice_call_(incl._VoIP)_106578737_6282284982084_01_09_2021_09_48_26.wav 0aeebb5451864fae9f35159c0b3c9c52 Voice 9. Voice_call_(incl._VoIP)_106583427_6282284982084_01_09_2021_13_58_51.wav eb5c2380567c36634c2b495f5a970c61 Voice 10. Voice_call_(incl._VoIP)_106583633_6282284982084_01_09_2021_14_13_11.wav d275a2aa8a299cddc56d59bfb3ca0db1 Voice 11. Voice_call_(incl._VoIP)_106583716_6282284982084_01_09_2021_14_18_51.wav 03465bbbbe9274755196c0c9a3445438 Voice 12. Voice_call_(incl._VoIP)_106646920_6282284982084_06_09_2021_07_54_16.wav 3665eb45e5ef5a6bb7e97599ea4e992b Voice 13. Voice_call_(incl._VoIP)_106651493_6282284982084_06_09_2021_12_09_29.wav a5350f1c436b88142e318fe6ccb9cdc2 Voice 14. SMS_6285200530012_2021-08-28_17-56-24_SD_2021-09-09_10-49-45.pdf 49fab0163e4548579de9d5b6aaae26b8 Softcopy SMS 15. Voice_call_(incl._VoIP)_106568898_6285200530012_31_08_2021_15_02_24.wav 5058e483de0e041923cc193c87525532 Voice 16. Voice_call_(incl._VoIP)_106581174_6285200530012_01_09_2021_11_50_31.wav 49a41065186357a5c68b50f280cab641 Voice 17. Voice_call_(incl._VoIP)_106586221_6285200530012_01_09_2021_16_45_51.wav 0cf2c3ef766759f4e91c198171813aa3 Voice 18. Voice_call_(incl._VoIP)_106586306_6285200530012_01_09_2021_16_51_57.wav 43e22b6d621fe5ecdae1de6cdfeb219a Voice 19. Voice_call_(incl._VoIP)_106587115_6285200530012_01_09_2021_17_44_39.wav 5ffa5ae05604ecd17fecbf2e5d66e271 Voice 20. Voice_call_(incl._VoIP)_106611852_6285200530012_03_09_2021_12_04_22.wav 947857ebd85d76f4bb9c4b5d630168b7 Voice 21. Voice_call_(incl._VoIP)_106662427_6285200530012_07_09_2021_06_57_12.wav 47ea64b77384bb217ad2e3b170417944 Voice 22. Voice_call_(incl._VoIP)_106667366_6285200530012_07_09_2021_11_48_31.wav 2cf028f300647a9aa1c44e3c844eac44 Voice 23. Voice_call_(incl._VoIP)_106668754_6285200530012_07_09_2021_13_07_19.wav 1eedb392313b7afc78bce172b678a0a3 Voice 24. Voice_call_(incl._VoIP)_106672597_6285200530012_07_09_2021_17_28_25.wav d77bd88a3de83cdf43f71f42c279a902 Voice 25. Voice_call_(incl._VoIP)_106678736_6285200530012_08_09_2021_08_21_19.wav 17ed962c06c2a2f021289eeb06ec25b0 Voice 26. Voice_call_(incl._VoIP)_106681981_6285200530012_08_09_2021_11_23_17.wav 1a9efa68ee2abcbb165d86e9ebcf6225 Voice 27. Voice_call_(incl._VoIP)_106682130_6285200530012_08_09_2021_11_31_31.wav 11ee958fc272fe1cdad68bd95ceacd1d Voice 28. Voice_call_(incl._VoIP)_106682247_6285200530012_08_09_2021_11_38_03.wav 4951f0ada802102a7fac3c38209be037 Voice 29. Voice_call_(incl._VoIP)_106682506_6285200530012_08_09_2021_11_52_21.wav 5f5d0dd97980f0ac81c7ae29085c0abb Voice 30. Voice_call_(incl._VoIP)_106696622_6285200530012_09_09_2021_10_30_50.wav b4becb0a2dd2500c1818abaaddb51b1b Voice 31. Voice_call_(incl._VoIP)_106696747_6285200530012_09_09_2021_10_38_08.wav 276cf05bafaf50da0a998757e3b0085f Voice 32. Voice_call_(incl._VoIP)_106696836_6285200530012_09_09_2021_10_42_35.wav 277605fa66cd5d78829d985a5d09e6f4 Voice 33. Voice_call_(incl._VoIP)_106700456_6285200530012_09_09_2021_14_19_29.wav 302968c2e6d881d6e67cbc09e2a94eab Voice 34. Voice_call_(incl._VoIP)_106701902_6285200530012_09_09_2021_15_38_44.wav 79731f5a5f5e619f45e0930a47555d15 Voice 35. Voice_call_(incl._VoIP)_106702120_6285200530012_09_09_2021_15_51_09.wav b178f00958785674c15aee61c37b339b Voice 36. Voice_call_(incl._VoIP)_106707784_6285200530012_10_09_2021_06_31_20.wav 32b5005d893eca333545590affda0939 Voice 37. Voice_call_(incl._VoIP)_106713036_6285200530012_10_09_2021_12_12_55.wav e6f273346a6ddc2ced5ba59c0b60c4d0 Voice 38. Voice_call_(incl._VoIP)_106713106_6285200530012_10_09_2021_12_20_12.wav 167488ac50f0fcbfdcb7a0953cbb1fb2 Voice 39. Voice_call_(incl._VoIP)_106713125_6285200530012_10_09_2021_12_21_02.wav 52a5ea9e75a59e20bc78c52d7bd11704 Voice 40. Voice_call_(incl._VoIP)_106713198_6285200530012_10_09_2021_12_25_50.wav 37797878dc10d5a35b25fe42d959c749 Voice 41. Voice_call_(incl._VoIP)_106716933_6285200530012_10_09_2021_16_06_04.wav 50bdc1593b5450495061906aef0faf8a Voice 42. Voice_call_(incl._VoIP)_106728962_6285200530012_11_09_2021_14_42_33.wav fec4e14ea1627f00204240f3f85c932e Voice 43. Voice_call_(incl._VoIP)_106729342_6285200530012_11_09_2021_15_12_54.wav b2a0aa384a569250bf49b44e6b46f94d Voice 44. Voice_call_(incl._VoIP)_106767058_6285200530012_14_09_2021_16_23_17.wav e72d6caf9e1d5a945d1266a2ca397195 Voice 45. Voice_call_(incl._VoIP)_106781112_6285200530012_15_09_2021_17_19_10.wav 3d78b53ca555615bff93d370c578f28e Voice 46. Voice_call_(incl._VoIP)_106837146_6285200530012_20_09_2021_10_17_01.wav ee7465385ae6ee5de2040d680f70a97d Voice 47. Voice_call_(incl._VoIP)_106837156_6285200530012_20_09_2021_10_17_51.wav 562db0cd6ea11f4becbf8bc35b64f9a2 Voice 48. Voice_call_(incl._VoIP)_106838736_6285200530012_20_09_2021_11_43_47.wav 68e100fe2d45d47c33317fa966f6200e Voice 49. Voice_call_(incl._VoIP)_106838963_6285200530012_20_09_2021_11_54_17.wav 61fd686da7380af0f83b624087ef9f21 Voice 50. Voice_call_(incl._VoIP)_106839576_6285200530012_20_09_2021_12_29_11.wav c47682391499eb06bb35bcaf7877f143 Voice 51. Voice_call_(incl._VoIP)_106839741_6285200530012_20_09_2021_12_40_37.wav e7cfea0346e0579291325fda61e6c020 Voice 52. Voice_call_(incl._VoIP)_106840031_6285200530012_20_09_2021_12_58_39.wav 2a0e851bc6db5946361ceb08e129cc08 Voice 53. Voice_call_(incl._VoIP)_106841293_6285200530012_20_09_2021_14_15_48.wav 5a2f5dea1de7eef57d62bc2ddc85d14d Voice 54. Voice_call_(incl._VoIP)_106848441_6285200530012_21_09_2021_06_56_48.wav 024718409a31100b1d0152246c313f37 Voice 55. Voice_call_(incl._VoIP)_106848977_6285200530012_21_09_2021_07_39_55.wav 359fde1ab78437bd54d3a6d0d0834a61 Voice 56. Voice_call_(incl._VoIP)_106849039_6285200530012_21_09_2021_07_45_45.wav 5ce081945fccc05287083a87de0dc77a Voice 57. Voice_call_(incl._VoIP)_106849522_6285200530012_21_09_2021_08_19_51.wav 99dfd3325e8928cc7b4fdd1d47f85bc9 Voice 58. Voice_call_(incl._VoIP)_106849556_6285200530012_21_09_2021_08_21_49.wav 51e0b1cd27745b3f9554c459b16b5afd Voice 59. Voice_call_(incl._VoIP)_106850031_6285200530012_21_09_2021_08_54_34.wav 393748c9a443c0437e4972e7ffac4027 Voice 60. Voice_call_(incl._VoIP)_106852089_6285200530012_21_09_2021_10_46_59.wav 7ea3a034925a7561ebc40a7a0716c629 Voice 61. Voice_call_(incl._VoIP)_106852108_6285200530012_21_09_2021_10_47_56.wav 7d2c0e01ec09d8e2a7ae255d1952e8bd Voice 62. Voice_call_(incl._VoIP)_106857836_6285200530012_21_09_2021_16_50_45.wav 9881edc09a7ab61352b219044289a0fc Voice 63. Voice_call_(incl._VoIP)_106858226_6285200530012_21_09_2021_17_23_25.wav 3144e048a1a2d121978507ec5f47617e Voice 64. Voice_call_(incl._VoIP)_106667927_6282399150567_07_09_2021_12_21_54.wav 8359475131bd68147638e70d38518794 Voice (barang bukti No. 9, 11, 32, 33, 34, 50, 51, 53, 54, 84, 85, 86, 87, 91, 93 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain). 82. 1 buah Tas jinjing kulit berwarna hitam, (BB Nomor 82 dirampas untuk dimusnahkan) 83. a. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1000 (seribu) lembar dengan jumlah total sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 83. b. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah). 89. 1 (satu) unit HP merek Samsung warna abu-abu nama model galaxy S20 Ultra LTE nomor model: SM-G988B/DS dengan nomor IMEI: 354896115123773 dan 354897115123771 yang didalamnya 1(satu) SimCard provider Telkomsel dengan nomor kode: 210599215567, 1 (satu) buah microSD ukuran 16GN beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya 90. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, model: RM-1134, Code: 059XO62, IMEI: 353724071798670. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0800 4253 0012 01, beserta data di dalamnya Barang bukti No.83a, 83b, 89 dan 90 dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Hj. ANDI MERYA, S.IP
Tempat lahir : Soppeng
Umur/Tgl Lahir : 37 tahun / 23 Agustus 1984
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Talinduka, Desa Talinduka, Kecamatan Dangia, Kolaka Timur (sesuai KTP), atau
BTN 1 Saosao Kendari Blok L 6, Kendari Sulawesi Tenggara
Agama : Islam
Pekerjaan : Bupati Kolaka Timur periode tahun 2021 – 2026
Pendidikan : S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Muhamadiyah Kendari
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 21 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Penetapan tanggal 25 Juni 2021 Nomor 4/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Afirudin Mathara, S.H.,M.H., Bosman, S.Si.,S.H.,M.H. Bustaman, S.H., La Ode Moh. Baitul Maghribi Hibi, S.H., dan Rito Mayono, S.H., seluruhnya Advokat/Penasihat Hukum pada kantor “AFIRUDIN MATHARA Law Firm” yang beralamat kantor di Jalan Sao-Sao No. 291 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari dibawah Register Nomor 14/Pid/2022/PN Kdi tanggal 18 Januari 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi tanggal 11 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi tanggal 11 Januari 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP berupa Pidana Penjara selama 5(lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan Pidana Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair Pidana Kurungan pengganti selama 4 (empat) Bulan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman Penjara selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/ jabatan politis selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti sebagai berikut :
| 1. | 1 (satu) buah kartu debit BRI Nomor Kartu: 6013 0130 0718 0792, Exp: 09/24. |
| 2. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi, dengan halaman pertama Surat nomor 01/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021. |
| 3. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi dengan halaman pertama Surat nomor 02/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021.] |
| 4. | 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/84 tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/1/2021 tentang penunjukan/penetapan perangkat organisasi kelompok kerja (Pokja) pemilihan pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. |
| 5. | 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/10/Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran kepada Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021. |
| 6. | 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pengadaan Barang dan Jasa per tanggal 27 Agustus 2021, Bagian pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. |
| 7. | 1 (satu) bundel dokumen data paket pekerjaan Kabupaten Kolaka Timur dari bulan Juni – September 2021. |
| 8. | 1 (Satu) lembar tulisan tangan Kabag umum (RAJOLIN) dengan tinta berwarna biru, tulisan di kiri atas “8-3-2021, Rapat Karhutla” |
| 10. | 1 (satu) bundel dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 |
| 12. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor :823.4/7322 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD ANZARULLAH tanggal 28 Desember 2017. |
| 13. | 1 (Satu) bundel Daftar Pembayaran Gaji Induk Pejabat Negera Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kolaka timur periode Juli – September 2021 atas nama ANDI MERYA. |
| 14. | 1 (Satu) lembar Daftar Pembayaran Gaji Induk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka timur periode September 2021 atas nama M. ANZARULLAH |
| 15. | 1 (satu) bundel dokumen terkait Persetujuan Dana Pendamping Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pekerjaan perencanaan, pengawasan dan pengelolaan tekni melalui Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021, dengan halaman pertama Surat nomor 360/1999/2021 tanggal 18 Agustus 2021 |
| 16. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV PUTRI MONAPA KENDARI |
| 17. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MANDIRI RAYA PUSAT KENDARI. |
| 18. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MACCOLLILOLOE PUSAT KENDARI. |
| 19. | 1 (satu) buah Berita Acara Rapat Penelaah Usulan tanggal 15 Juli 2020. |
| 20. | 1 (Satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan dengan tinta berwarna hitam, dengan baris pertama bertuliskan 308.757.000. |
| 21. | 1 (satu) bundel dokumen perusahaan CV MACCOLI LOLOE yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. |
| 22. | 1 (satu) bundel dokumen EProposal pekerjaan Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Kolaka Timur tahun 2019. |
| 23. | 1 (satu) bundel dokumen terkait pengajuan Program Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah hibah Rp26.900.000.000,- (Dua puluh enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah. |
| 24. | 1 (satu) bundel bahan Presentasi Bupati Kolaka Timur dengan Kejadian Bencana Alam yang terjadi di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 |
| 25. | 1 (Satu) bundel dokumen perusahaan CV MANDIRI RAYA yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. |
| 26. | 1 (Satu) bundel dokumen proposal Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Fisik Bencana Banjir dan Tanah longsor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tahun 2021. |
| 27. | 1 (satu) bundel dokumen E-proposal Bantuan Dana Hibah Reguler Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tahun 2020. |
| 28. | 1 (satu) lembar dokumen Surat Keterangan Usaha nomor :500/75/2020 atas nama ANZARULLAH dengan usaha jasa Angkut material yang terletak di desa Poni Poniki, Kec. Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. |
| 29. | 1 (satu) lembar dokumen Rekapitulasi Usulan kegiatan perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp13.350.900.000,- yang ditandatangani ANZARULLAH selaku Kepala BPBD. |
| 30. | 2 (dua) lembar dokumen print tabel perencanaan anggaran perubahan yang dicoret dengan tinta berwarna biru dengan total senilai Rp3.101.691.424, |
| 31. | 1 (satu) lembar Dokumen Rekapitulasi Data Permohonan Bantuan Reguler Ancaman Rawan Bencana Tahun 2020. Yang ditandatangani Kepala BPBD ANZARULLAH tanggal 22 Maret 2021 |
| 35. | 1 (Satu) bundel dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 01 Januari s/d 6 April 2021. |
| 36. | 1 (satu) lembar dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 07 April s/d 12 April 2021. |
| 37. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.33/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pembangunan Box Culvert Desa Mekar jaya (Paket I) oleh CV MAWAR INDAH. |
| 38. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.35/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Desa Onemanu Paket II oleh CV CAHAYA LIMA MANDIRI. |
| 39. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 611.11.02/KTRK/DAK-IRG/PA-SDA/DPU.PR.P/II/2021 Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Wonuambuteo (DAK) oleh PT CAHAYA BUMI GLOBAL NUSANTARA. |
| 40. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.34/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Kel. Penanggo Jaya Paket II oleh CV MUTIARA ABADI. |
| 41. | 1 (satu) buah buku tulis berwarna hijau yang didalamnya terdapat tulisan Pembangunan Box Colvert Desa Mekar jaya Paket I. |
| 42. | 1 (satu) bundel Dokumen Desain Perencanaan Box Culvert Desa Penanggo Jaya (3.0X3.0). |
| 43. | 1 (satu) bundel dokumen Desain Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Box Culvert Paket II Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara APBD Tahun anggaran 2021. |
| 44. | 1 (Satu) buah buku tulis merek Vision berwarna Merah. |
| 45. | 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3505733, Nama tender Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan ULUIWOI. |
| 46. | 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3507733, nama Tender Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi. |
| 47. | 1 (satu) bundel printout dokumen Bank BRI Laporan transaksi Finansial periode transaksi 01/02/21 sampai dengan 27/09/21 an. A. YUSTIKA HARYADI, No. Rekening 493401022216531, |
| 48. | 1 (satu) lembar asli berita acara asistensi perubahan DPA-SKPD tahun anggaran 2021 tanggal 20 Agustus 2021. |
| 49. | 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021, yang di dalamnya terdapat Lampiran diantaranya halaman 170 dengan Kode Uraian Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai bertambah Rp1.883.000.000, |
| 52. | 1 (satu) bundel rekening koran BRI nomor rekening 493401020382530 periode Juni 2021 – September 2021 atas nama HERMAWANSYAH. |
| 55. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 719770496 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. HERVIDIANANITA. |
| 56. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 720374869 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, dan HERVIDIANANITA. |
| 57. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721951193 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. |
| 58. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721304363 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. |
| 59. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen proposal bantuan peralatan dan logistik Kedaruratan Bencana Alam tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. |
| 60. | 1 (satu) bundel fotocopy screenshoot percakapan WhatsApp Anzar Kolaka Timur tanggal 1 September 2021. |
| 61. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tahun 2019 tanggal diterima 16 Maret 2020. |
| 62. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. |
| 63. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Upload dokumen e-proposal RR tanggal 6 maret 2020. |
| 64. | 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat Penelaahan Usulan, tanggal 15 Juli 2020. |
| 65. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Usulan bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tanggal 7 September 2020. |
| 66. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kepala BNPB terkait Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Periode Maret TA 2021 tanggal 22 Maret 2021. |
| 67. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Reviu atas Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 28 April 2021. |
| 68. | 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Penelaahan Usulan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, tanggal 29 Maret 2021. |
| 69. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Penetapan Pergeseran Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Untuk Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 serta permintaan penyampaian usulan alokasi dan daftar daerah penerima hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 06 Mei 2021. |
| 70. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 7 Juni 2021. |
| 71. | 1 (satu) bundel fotocopy Kronologis Rasionalisasi Alokasi Usulan yanag ditanda tangani Kasubdit Perencanaan Pendanaan RAMBAT PRASETYA ADI. |
| 72. | 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kickoff Meeting Pembahasan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 17 Juni 2021. |
| 73. | 2 (dua) lembar fotocopy Undangan Rapat Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, Tanggal 29 Juni 2021. |
| 74. | 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Rapat Lanjutan Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 16 Juli 2021. |
| 75. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, tanggal 12 Agustus 2021. |
| 76. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terkait Mekanisme Pengusulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi tanggal 24 November 2020. |
| 77. | 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. |
| 78. | 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Koordinasi Penyaluran Pendanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2021 tanggal 20 Agustus 2021. |
| 79. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor S-212 /BNPB/D-IV/RR.01.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pembatalan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kabupaten Kolaka Timur. |
| 80. | 2 (dua) lembar fotocopy Struktur Organisasi BNPB dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. |
| 81. | 1 (satu) bundel fotocopy Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB beserta Uraian Tugas. |
| 88. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG no model SM-A507FN IMEI slot 1: 358193105975396 IMEI slot 2: 358194105975394 yang berisikan sim card slot 1 provider telkomsel dengan nomor 621000317277747600 sim card slot 2 provider telkomsel dengan nomor 621006255272279700 beserta casing bergambar Hello Kitty berwarna merah muda, beserta data di dalamnya |
| 92. | 1 (satu) Flashdisk merk Robot, warna hitam, kapasitas 8 GB, milik Ririn Wijaya, beserta dokumen elektronik di dalamnya. |
| 94. | DVD-R merk GT-PRO, yang berisi Proposal gambar desain untuk beberapa proyek bangunan yang akan diajukan ke BNPB, yaitu:
|
(barang bukti No. 1 s/d 8, 10, 12 – 31, 35 s/d 49, 52, 55 s/d 81, 88, 92 dan 94 dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita).
| 9. | 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 32. | 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 33. | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 34. | 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 50. | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 51. | 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 53. | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54. 84. | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 85. | 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 86. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 87. | 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 91. | 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 93. | 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut:
|
(barang bukti No. 9, 11, 32, 33, 34, 50, 51, 53, 54, 84, 85, 86, 87, 91, 93 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain).
| 82. | 1 buah Tas jinjing kulit berwarna hitam, (BB Nomor 82 dirampas untuk dimusnahkan) | |||
| 83. | a. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1000 (seribu) lembar dengan jumlah total sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). | |||
| 83. | b. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah). | |||
| 89. | 1 (satu) unit HP merek Samsung warna abu-abu nama model galaxy S20 Ultra LTE nomor model: SM-G988B/DS dengan nomor IMEI: 354896115123773 dan 354897115123771 yang didalamnya 1(satu) SimCard provider Telkomsel dengan nomor kode: 210599215567, 1 (satu) buah microSD ukuran 16GN beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya | |||
| 90. | 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, model: RM-1134, Code: 059XO62, IMEI: 353724071798670. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0800 4253 0012 01, beserta data di dalamnya | |||
Barang bukti No.83a, 83b, 89 dan 90 dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 12 April 2022 beserta lampiran bukti-bukti surat yang tercantum didalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam pledoi tersebut yang menyatakan bahwa :
Menyatakan terdakwa Hj. ANDI MERYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Memulihkan kedudukan, harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP.
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa dalam tanggapannya Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh dalil-dalil pledoi Penasihat Hukum Terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya demikian pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan menolak Tanggapan Penuntut Umum dan selanjutnya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
------Bahwa Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-265 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 15 September 2021 dan tanggal 21 September 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2021, bertempat di rumah Dinas Bupati Kabupaten Kolaka Timur di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu Terdakwa telah menerima uang seluruhnya dengan jumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari ANZARULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Terdakwa mengijinkan ANZARULLAH yang ingin melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) Unit Rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh Perusahaan yang ditunjuk oleh ANZARULLAH yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur periode tahun 2021 – 2026 sebagaimana dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sebagaimana dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan usulan / proposal kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Banjir dan tanah longsor sebesar Rp223.061.678.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia yang kemudian disetujui bahwa Kabupaten Kolaka Timur akan menerima alokasi dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2021 sebesar Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) yang dialokasikan hanya untuk kegiatan pembangunan fisik, sedangkan biaya Perencanaan, Pengawasan dan Operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya sekitar akhir Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kemudian mengalokasikan dana pendamping untuk pekerjaan Perencanaan, Pengawasan dan Operasional tersebut di dalam APBD Perubahan tahun 2021 sejumlah Rp1.883.000.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang didalamnya terdapat pekerjaan yakni :
Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 (dua) Unit Jembatan di Kec. Ueesi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp714.000.000,00 (tujuh ratus empat belas juta rupiah).
Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah Pengalokasian dana pendamping ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Peraturan Bupati Kolaka Timur No.17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 tahun 2021 tentang penjabaran pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Kolaka Timur, kemudian ANZARULLAH meminta kepada Terdakwa agar ANZARULLAH dapat memperoleh pekerjaan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 (dua) Unit Jembatan di Kec. Ueesi dan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi serta ANZARULLAH meminta kepada Terdakwa agar pelelangan 2 (dua) pekerjaan tersebut dapat segera dilaksanakan. Agar keinginannya di setujui Terdakwa selanjutnya ANZARULLAH menjanjikan fee kepada Terdakwa sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai pagu 2 (dua) kegiatan konsultansi perencanaan pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp889.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sehingga jumlah uang fee yang akan diberikan ANZARULLAH kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Atas permintaan dan janji ANZARULLAH tersebut, Terdakwa menyetujui dan meminta ANZARULLAH untuk menghubungi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kolaka Timur.
Setelah mendapat persetujuan dari Terdakwa, pada sekitar awal September 2021 bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Kolaka Timur, ANZARULLAH melakukan pertemuan dengan DEWA MADE RATMAWAN selaku Kepala ULP Kabupaten Kolaka Timur, HAERUDDIN selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kolaka Timur, serta YANSEN dan HAERUN selaku pihak swasta yang akan dibawa oleh ANZARULLAH untuk melaksanakan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 (dua) Unit Jembatan di Kec. Ueesi dan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi tersebut. Pada pertemuan itu, ANZARULLAH mengatakan kepada DEWA MADE RATMAWAN dan HAERUDDIN bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari Terdakwa sebagai pihak yang akan melaksanakan 2 (dua) pekerjaan konsultasi perencanaan dan ANZARULLAH akan mencari perusahaan yang akan digunakan sebagai pelaksana penyedia jasa konsultasi perencanaan tersebut dan dokumen lelangnya yang akan dibantu pembuatannya oleh HAERUN.
Pada tanggal 9 September 2021, ANZARULLAH menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dari Terdakwa yang menyampaikan, “jgn sampe meleset itu kau tunjuk, kasih jelas dulu, saya mau jelas” yang artinya Terdakwa meminta agar ANZARULLAH dapat memastikan mengenai siapa yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan 2 (dua) Unit Jembatan di Kec. Ueesi dan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi dan juga besaran fee untuk 2 (dua) pekerjaan yang akan diserahkan kepada ANZRULLAH tersebut. Mengetahui hal ini, ANZARULLAH lalu membalas pesan WA dari Terdakwa dengan mengatakan “Iye, utk ibu perencanaan 30%” yang artinya ANZARULLAH akan memberikan uang fee sebesar 30% untuk 2 (dua) pekerjaan perencanaan yang akan dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan ANZARULLAH tersebut.
Pada tanggal 14 September 2021, Terdakwa meminta ANZARULLAH untuk menemuinya di rumah Dinas Bupati Kolaka Timur di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan kepada ANZARULLAH mengenai uang fee sebagaimana yang telah mereka sepakati sebelumnya dan atas hal ini, ANZARULLAH memberitahukan bahwa ANZARULLAH akan memberikan uang fee sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah pertemuan itu, melalui pesan WA, Terdakwa meminta uang muka fee sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan isi pesan “25 dulu besok” dan dijawab oleh ANZARULLAH dengan membalas pesan WA tersebut yang berisikan “siap bu”.
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2021, ANZARULLAH menyiapkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian atas petunjuk Terdakwa, uang tersebut diserahkan kepada NIKYTA FARADILLA selaku ajudan Bupati di Rumah jabatan Bupati Kolaka Timur lalu uang tersebut diserahkan oleh NIKYTA FARADILLA kepada Terdakwa.
Pada tanggal 21 September 2021 sekira pukul 18.30 WITA, ANZARULLAH membawa uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan maksud akan diserahkan kepada Terdakwa untuk memenuhi kekurangan fee yang dijanjikan ANZARULLAH, kemudian ANZARULLAH menemui Terdakwa di rumah Dinas Bupati Kabupaten Kolaka Timur dengan mengatakan “uangnya sudah ada dibawa, sekarang ada di dalam mobil”, yang maksudnya adalah kekurangan uang fee yang dijanjikan oleh ANZARULLAH sudah siap. Mendengar hal tersebut, Terdakwa mau menerimanya dan meminta agar ANZARULLAH menyerahkannya kepada A. YUSTIKA HARYADI (selaku Asisten Pribadi Bupati) dengan mengatakan ”Sekarang sedang ramai, uangnya besok pagi aja titipkan melalui ANDI YUSTIKA di rumah Ibu di Kendari”. Tidak berapa lama kemudian, ANZARULLAH dan Terdakwa diamankan oleh petugas KPK berikut uang senilai Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimaksudkan agar Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur mengijinkan ANZARULLAH yang ingin melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) Unit Rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh Perusahaan yang ditunjuk oleh ANZARULLAH, bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Kolaka Timur, sebagaimana dimaksud dalam :
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 67 yang berbunyi Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
Huruf e: “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.
Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan huruf e:
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 Angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Angka 6 yang menyatakan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
------------Perbuatan Terdakwa Hj. Andi Merya, S.IP merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------
ATAU
KEDUA
==== Bahwa Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 15 September 2021 dan tanggal 21 September 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2021, bertempat di rumah Dinas Bupati Kabupaten Kolaka Timur di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu Terdakwa telah menerima uang seluruhnya dengan jumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari ANZARULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan yang melekat pada diri Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur yang dapat memberikan ANZARULLAH pekerjaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 (dua) Unit di Kec. Ueesi dan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi atau yang menurut pikiran ANZARULLAH, pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan usulan / Proposal kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Banjir dan tanah longsor sebesar Rp223.061.678.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia yang kemudian disetujui bahwa Kabupaten Kolaka Timur akan menerima alokasi dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2021 sebesar Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) yang dialokasikan hanya untuk kegiatan pembangunan fisik, sedangkan biaya Perencanaan, Pengawasan dan Operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya sekitar akhir Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kemudian mengalokasikan dana pendamping untuk pekerjaan Perencanaan, Pengawasan dan Operasional tersebut didalam APBD Perubahan tahun 2021 sejumlah Rp1.883.000.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang didalamnya terdapat pekerjaan yakni :
Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 (dua) Unit Jembatan di Kec. Ueesi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp714.000.000,00 (tujuh ratus empat belas juta rupiah).
Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Setelah Pengalokasian dana pendamping ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Peraturan Bupati Kolaka Timur No.17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 tahun 2021 tentang penjabaran pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Kolaka Timur, kemudian ANZARULLAH meminta kepada Terdakwa agar ANZARULLAH dapat memperoleh pekerjaan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 (dua) Unit di Kec. Ueesi dan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi serta ANZARULLAH meminta kepada Terdakwa agar pelelangan 2 (dua) pekerjaan tersebut dapat segera dilaksanakan. Agar keinginannya disetujui Terdakwa selanjutnya ANZARULLAH menjanjikan fee kepada Terdakwa sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai pagu 2 (dua) kegiatan konsultansi perencanaan pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp889.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sehingga jumlah uang fee yang akan diberikan ANZARULLAH kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Atas permintaan dan janji ANZARULLAH, Terdakwa menyetujui dan meminta ANZARULLAH untuk menghubungi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kolaka Timur.
Setelah mendapat persetujuan dari Terdakwa, pada sekitar awal September 2021 bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Kolaka Timur, ANZARULLAH melakukan pertemuan dengan ULP Kabupaten Kolaka Timur yakni dengan DEWA MADE RATMAWAN selaku Kepala ULP Kabupaten Kolaka Timur, HAERUDDIN selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kolaka Timur, serta YANSEN dan HAERUN selaku pihak swasta yang akan dibawa oleh ANZARULLAH untuk melaksanakan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 (dua) Unit di Kec. Ueesi dan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi tersebut. Pada pertemuan itu, ANZARULLAH mengatakan kepada HAERUDDIN dan DEWA MADE RATMAWAN bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari Terdakwa sebagai pihak yang akan melaksanakan 2 (dua) pekerjaan konsultasi perencanaan dan ANZARULLAH akan mencari perusahaan yang akan digunakan sebagai pelaksana penyedia jasa konsultasi perencanaan tersebut dan dokumen lelangnya yang akan dibantu pembuatannya oleh HAERUN.
Pada tanggal 9 September 2021, ANZARULLAH menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dari Terdakwa yang menyampaikan, “jgn sampe meleset itu kau tunjuk, kasih jelas dulu, saya mau jelas” yang artinya Terdakwa meminta agar ANZARULLAH dapat memastikan mengenai siapa yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan 2 (dua) Unit Jembatan di Kec. Ueesi dan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi dan juga besaran fee untuk 2 (dua) pekerjaan yang akan diserahkan kepada ANZRULLAH tersebut. Mengetahui hal ini, ANZARULLAH lalu membalas pesan WA dari Terdakwa dengan mengatakan “Iye, utk ibu perencanaan 30%” yang artinya ANZARULLAH akan memberikan uang fee sebesar 30% untuk 2 (dua) pekerjaan perencanaan yang akan dikerjakan oleh ANZARULLAH tersebut
Pada tanggal 14 September 2021, Terdakwa meminta ANZARULLAH untuk menemuinya di rumah Dinas Bupati Kolaka Timur di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan kepada ANZARULLAH mengenai uang fee sebagaimana yang telah mereka sepakati sebelumnya dan atas hal ini, ANZARULLAH memberitahukan bahwa ANZARULLAH akan memberikan uang fee sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah pertemuan itu, melalui pesan WA, Terdakwa meminta uang muka fee sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan isi pesan “25 dulu besok” dan disetujui oleh ANZARULLAH dengan membalas pesan WA tersebut yang berisikan “siap bu”.
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2021, ANZARULLAH menyiapkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian atas petunjuk Terdakwa uang tersebut diserahkan kepada NIKYTA FARADILLA selaku ajudan Bupati di Rumah jabatan Bupati Kolaka Timur lalu uang tersebut diserahkan oleh NIKYTA FARADILLA kepada Terdakwa.
Pada tanggal 21 September 2021 sekira pukul 18.30 WITA, ANZARULLAH membawa uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan maksud akan diserahkan kepada Terdakwa untuk memenuhi kekurangan fee yang dijanjikan ANZARULLAH, kemudian ANZARULLAH menemui Terdakwa di rumah Dinas Bupati Kabupaten Kolaka Timur dengan mengatakan “uangnya sudah ada dibawa, sekarang ada di dalam mobil”, yang maksudnya adalah kekurangan uang fee yang dijanjikan oleh ANZARULLAH sudah siap. Mendengar hal tersebut, Terdakwa mau menerimanya dan meminta agar ANZARULLAH menyerahkannya kepada A. YUSTIKA HARYADI dengan mengatakan, ”Sekarang sedang ramai, uangnya besok pagi aja titipkan melalui ANDI YUSTIKA (selaku Asisten Pribadi Bupati) di rumah Ibu di Kendari”. Tidak berapa lama kemudian, ANZARULLAH dan Terdakwa diamankan oleh petugas KPK berikut uang senilai Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu diberikan oleh ANZARULLAH karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur atau menurut pikiran ANZARULLAH pemberian tersebut ada hubungannya dengan Jabatan Terdakwa yang dapat memberikan ANZARULLAH pekerjaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 (dua) Unit di Kec. Ueesi dan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi
------------Perbuatan Terdakwa Hj. Andi Merya, S.IP merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANDI MUH. IQBAL TONGASA., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur sejak Maret 2021 sampai dengan September 2021. Saksi sekarang menjabat sebagai Asisten Perekonomian Setda Kolaka Timur;
Saat saksi menjabat sebagai Kepala TAPD dan melakukan rapat bersama kepala dinas yang lain dan juga Bupati Kolaka Timur, saat itulah saksi baru tahu dari Terdakwa bahwa Kabupaten Kolaka Timur mendapat dana Hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi (RR) dari BNPB RI sebesar Rp26.900.000.000,00. Selain itu ada surat resmi yang masuk ke file keuangan Kabupaten Kolaka Timur mengenai dana Hibah tersebut;
Bahwa dalam rapat tersebut Terdakwa selaku kepala BPBD Koltim menyampaikan bahwa Kab. Koltim akan menerima dana hibah terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari BNPB Pusat sebesar Rp.26.900.000.000,00 namun harus ada pendampingan dari APBD dan setelah itu hal tersebut dikonsultasikan kepada pimpinan (Bupati Koltim) oleh Kepala Keuangan BPBD Koltim, selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi bagaimana proses tindak lanjut ke pusat;
Bahwa terkait APBDP tahun 2021, adalah APBD Perubahan yang akan diusulkan ke DPRD pada Bulan September 2021, yang merupakan usulan atas perubahan APBD tahun berjalan. Pada bulan Agustus 2021, saksi selaku PJ Sekda Kab. Kolaka Timur memimpin rapat bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) membahas tentang daya serap anggaran dari masing-masing OPD, sekaligus merupakan asistensi saya kepada OPD terkait penggunaan anggaran, dalam rapat tersebut tidak ada wacana penambahan anggaran, melainkan mengelola anggaran APBD diatur mana yang masih banyak akan dialokasikan ke OPD yang masih kekurangan anggaran, yang kemudian dibuatkan berita acara hasil rapat tersebut, yang ditandatangani oleh seluruh OPD yang hadir dalam rapat tersebut, dari hasil rapat tersebut akan dibuatkan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Penyesuaian Prioritas dan Platform Anggaran Sementara), untuk selanjutnya diajukan ke DPRD Kolaka Timur untuk disahkan menjadi APBDP. Namun sampai sekarang waktunya sudah lewat pengesahan APBDP tersebut belum terlaksana, karena KUA PPAS-nya pun belum dibuat;
Bahwa dalam rapat tersebut Sdr. H.M. Anzarullah, kepada BPBD Koltim menyampaikan bahwa Kab. Koltim akan mendapatkan danah hibah terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat sebesar Rp.26.900.000.000,00 namun harus ada pendamping dari APBD, dan setelah itu dikonsultasikan kepada pimpinan (Bupati) oleh Kepala Keuangan (KA BPKBD) Koltim, dan untuk proses selanjutnya saya tidak mengetahui proses tindak lanjut ke pusat, yang mengetahui adalah Saudara H.M. Anzarullah, Saudara Aspian Suute (Ka. BPKBD) dan Bupati Koltim Saudari ANDI MERYA NUR;
Bahwa saksi tidak mengetahui peruntukan dana hibah BPBD tersebut dialokasikan untuk proyek apa, yang mengetahui adalah Saudara H.M. Anzarullah, dan setahu saya dana hibah tersebut belum turun dari BPBD pusat, kemudian adanya kejadian tangkap tangan Bupati Kolaka Timur oleh KPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa sajakah nantinya dana hibah terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari BNPB Pusat sebesar Rp.26.900.000.000,00;
Bahwa Anzarullah sebagai kepala BPBD dalam rapat asistensi keuangan hadir dalam rapat asistensi keuangan dan menyampaikan Kabupaten Kolaka Timur mendapat dana hibah Rehabillitasi dan rekonstruksi (RR) sebesar Rp26,9 miliar.
Bahwa pada saat penyampaian oleh Anzarullah, dana RR belum masuk dalam APBD Kabupaten Kolaka Timur karena sesuai dengan surat dari menteri keuangan dan surat dari BNPB, untuk cair atau masuk dana RR ke dalam APBD harus ada dana pendamping yang bersumber dari APBD dan dana pendamping itu untuk perencanaan, pengawasan dan operasional dari dana RR.
Bahwa rapat Asistensi menyetujui dana pendamping untuk dana RR masuk dalam APBD-P tahun 2021 sebesar Rp1,8 miliar.
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan ini karena terjaring dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 21 September 2021 yang terkait dengan dana RR dimana ada komunikasi antara Terdakwa dengan Anzarullah namun saksi tidak mengetahui apa komunukasi antara Terdakwa dengan Anzarullah.
Bahwa saksi tidak ada mendapat perintah dari Bupati (Terdakwa) untuk mengontrol atau memantau proses pengurusan dana RR yang di lakukan oleh Anzarullah.
Bahwa Dana RR tidak turun sesuai surat dari Dirjen keuangan tanggal 23 November 2021 untuk membatalkan dana RR untuk Kabupaten Kolaka Timur;
Bahwa terhadap bukti No. 4,5,9,10,11,12, 29, 30 dan 31 saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya Terdakwa membenarkannya;
DEWA MADE RATMAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kolaka Timur mengetahui Kabupaten Kolaka Timur ada mendapat dana Hibah dari BPBD Pusat untuk rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari Sdr. Anzarullah selaku Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2021, Sdr. Anzarullah di ruang kerjanya kembali menanyakan kepada saksi apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses tender perencanaannya. Bertempat di Kantor BPBD saya sampaikan dokumen apasaja yang perlu dipersiapkan, antara lain : Surat Permohonan Tender, Billing Rate (RAB), BoQ, Kerangka Acuan Kerja Perencanaan, Dokumen Rancangan Kontrak dan terakhir harus terinput di RUP (Rencana Umum Pengadaan);
- Bahwa setelah melaporkan kepada Bupati, saksi melakukan konfirmasi kepada Terdakwa yang juga selaku pengguna anggaran, apabila ingin memproses anggaran perencanaannya harus mempersiapkan dokumen dokumen persiapan lelang dan saat itu Terdakwa meminta saksi untuk datang ke kantor Terdakwa;
- Bahwa beberapa hari setelah itu, saksi bersama 2 anggota Pokja (Khaerudin dan Samin Ishak) datang ke kantor Terdakwa untuk menjelaskan dokumen apa yang perlu disiapkan oleh PPK dan saat sampai di kantor Terdakwa sudah ada sdr Yansen dan Khaerun diruangan Terdakwa;
- Bahwa setelah penyampaian dari saksi lalu saksi dalam rapat itu mengatakan jika ada hal yang menjadi kendala dalam penyiapan dokumen, saksi menyuruh untuk datang ke kantor saksi dibagian pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa saksi kenal dengan sdr Khaerun Syahadat setelah saksi kembali ke kantor saksi dan sdr Khaerun menyusul ke kantor saksi dan sdr khaerun mengenalkan diri sebagai konsultan.
- Bahwa benar dokumen untuk pelaksanaan lelang perencanaan sudah disampaikan oleh sdr Anzarullah kepada saksi sekitar awal bulan September 2021 berupa Dokumen perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi, dengan halaman pertama Surat nomor 01/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021, dengan nilai Pagu Rp 714.000.000,- dengan waktu pelaksanaan 45 (empat puluh lima hari) dengan sumber dana APBD-P Kab Kolaka Timur Tahun 2021 dan Dokumen perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi, dengan halaman pertama Surat nomor 02/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021, dengan nilai Pagu Rp 175.000.000,- dengan waktu pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari dengan sumber dana APBD-P Kab Kolaka Timur Tahun 2021.
- Bahwa sdr Anzarullah juga menyampaikan bahwa sdr Khaerun juga yang akan mengikuti proses tender untuk kegiatan perencanaan tersebut.
- Bahwa sdr Anzarullah tidak pernah menyebutkan nama rekanan atau perusahaan yang akan ikut dalam proses pelelangan kegiatan perencanaan.
- Bahwa pada saat dilakukan OTT terhadap Terdakwa, proses lelang pekerjaan perencanaan masih dalam tahap pengumuman yang dimulai tanggal 17 September 2021 sampai tanggal 23 September 2021 dan belum diketahui perusahaan apa yang sudah mendaftar.
- Bahwa pada saat anzarullah menyampaikan kepada saksi mengenai dana RR untuk Ka-bupaten Kolaka Timur, saksi tidak mengetahui apa dana RR sudah masuk dalam APBD Kabupaten Kolaka Timur.
- Bahwa pada saat Anzarullah menyampaikan kepada saksi mengenai dana RR, Anzarul-lah juga menyampaikan kepada saksi bahwa sudah menyampaikan hal itu kepada Bupati (Terdakwa) dan saksi langsung menyampaikan kepada Anzarullah mengenai tahapan proses yang harus dilaksanakan sebelum dilaksanakan lelang.
- Bahwa mengenai permintaan percepatan lelang perencanaan yang disampaikan Anzarullah kaitannya dengan penyampaian Anzarullah mengenai dokumen kontrak perencanaan harus sudah dikirim ke BNPB pada akhir Bulan November 2021 sehingga proses lelang harus selesai sebelum batas waktu itu.
- Bahwa proses tender atau lelang di Kabupaten Kolaka Timur diawali oleh mengajukan permohonan tender terkait pekerjaan apa yang akan dilaksanakan beserta dokumen-dokumen dan kelengkapan persiapan lelang dari PA/PPK suatu OPD lalu di upload me-lalui akun PA atau PPK lalu di delegasikan kedalam akun kepala ULP.
- Bahwa untuk permohonan lelang kegiatan perencaaan yang di minta oleh Anzarullah sebagai kepala BPBD, saksi melaporkan kepada Terdakwa (Bupati) langsung tanpa ada yang damping saksi dan saksi mengatakan, saksi pernah dihubungi oleh Anzarullah yang menyampaikan ada dana RR dan perencanaan yang harus segera di proses dan saat itu Bupati (Terdakwa) menyampaikan kepada saksi bahwa Pak Anzarullah sudah menyampaikan ke Bupati terkait dana RR dan Terdakwa meminta saksi untuk berkordinasi dengan Anzarullah untuk dibantu percepatan proses lelang perencanaan.
- Bahwa saksi ada pertemuan dengan Anzarullah dimana pertemuan itu setelah saksi melaporkan kepada Terdakwa dan pertemuan itu tindak lanjut kordinasi untuk dibantu percepatan proses lelang perencanaan sesuai perintah Terdakwa (bupati). Dan sebelum ada pertemuan itu saksi ada menelpon Anzarullah menjelaskan dokumen persyaratan le-lang perencanaan dan karena dalam percakapan itu Anzarullah belum paham lalu saksi menyampaikan langsung kepada anzarullah di kantor BPBD.
- Bahwa dalam proses pelelangan yang menyiapkan dokumen persiapan adalah PA atau PPK dan karena Terdakwa selaku PA sekaligus PPK makanya saksi menjelaskan dokumen yang harus disiapkan;
- Bahwa setiap ada permintaan lelang dari Dinas, saksi sebagai ULP melaporkan kepada Bupati mengenai lelang yang akan dilaksanakan lalu Bupati akan sampaikan langsung jika ada permintaan bupati kepada siapa yang akan jadi pelaksananya namun jika tidak bupati akan meminta saksi agar kordinasikan dengan Ririn Wijaya;
- Bahwa dalam pertemuan itu, Anzarullah menyampaikan yang akan membuat dokumen persyaratan lelang adalah sdr Khaerun dan selanjutnya khaerun juga yang akan mengikuti proses lelang perencanaan dan dalam menurut saksi, khaerun juga yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan.
- Bahwa pada saat OTT terhadap Terdakwa, proses lelang perencanaan masih dalam tahap pengumuman kemudian saksi meminta petunjuk kepada KPK dan dijawab untuk proses lelang dilanjutkan namun hasil lelang batal karena penyedia yang memiliki per-syaratan lengkap hanya 1 sehingga tidak sesuai dengan prosedur.
- - Bahwa benar setelah lelang perencaaan dinyatakan gagal dan sampai sekarang tidak pernah dilanjutkan.
- Bahwa sebelum saksi ke kantor Anzarullah, saksi tidak ada melaporkan ke Bupati (terdakwa) namun hasil pertemuan dengan Anzarullah di kantor BPBD yang dihadiri oleh Muhamad yansen dan Khaerun, saksi ada melaporkan semuanya kepada Bupati (ter-dakwa) pada saat setelah selesai dokumen persiapan.
- Bahwa saksi tidak melaporkan materi pembicaraan di kantor Anzarullah kepada Bupati (Terdakwa).
- Bahwa saksi tidak ada mendapat perintah dari Bupati (Terdakwa) mengenai nama perusahaan yang di berikan Anzarullah untuk dimenangkan.
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Khaerun selain di kantor BPBD.
- Bahwa ada korelasi antara batas penyerahan kontrak perencanaan dengan perintah Bu-pati untuk di bantu percepatan lelang perencanaan
- Bahwa SOP lelang yang dilaksanakan sudah sesuai.
- Bahwa terhadap bukti No. 29 saksi tidak mengetahui dan terhadap bukti No.2, 3,4, 6, 25. 26 saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya Terdakwa membenarkannya;
HAERUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai Anggota Kelompok kerja (POKJA) dibawah pimpinan sdr Dewa Made Ratmawan dan saksi bekerja sejak bulan Juni 2018 sampai sekarang;
- Bahwa saksi sebagai anggota Pokja, melakukan semua pelelangan di Kolaka Timur untuk tender dan jumlah pokja di ULP ada 7 Pokja yang keanggotaannya diisi oleh orang yang sama namun hanya masing Pokja memiliki jenis pekerjaan yang berbeda;
- Bahwa saksi mengetahui Kabupaten Kolaka Timur mendapat dana Hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi tahun 2021 diajak oleh Kepala ULP untuk datang ke kantor BPBD Kabupaten Kolaka Timur.
- Bahwa yang datang ikut datang ke BPBD adalah saksi, Sarmin Ishak dan Made Dewa Ratmawan (Kepala ULP), dan saat saksi sampai di Kantor BPBD sudah ada saksi sdr Anzarullah (kepala BPBD), Yansen dan Haerun;
- Bahwa dalam pertemuan itu, sdr Anzarullah memperkenalkan Khaerun kepada saksi dan Anzarullah mengatakan Khaerun yang akan membuat kelengkapan dokumen perencanaan yang akan di Upload ke Sistem LPSE.
- Bahwa awalnya saksi mengenal sdr Khaerun sebagai staf yang membantu sdr Anzarullah untuk menyiapkan dokumen perencanaan namun setelah pertemuan itu dan saksi kembali ke kantor disusul oleh sdr Khaerun dan dikantor saksi baru mengenal sdr Khaerun bukan staf sdr Anzarullah melainkan seorang konsultan.
- - Bahwa saksi mengetahui terjadi OTT terhadap Terdakwa pada hari selasa tanggal 21 September 2021 dan pada saat itu proses lelang pekerjaan perencanaan masih dalam tahap pengumuman lelang yang dimulai tanggal 17 September 2021 sampai tanggal 23 September 2021 dan belum diketahui perusahaan atau rekanan yang ikut mendaftar;
- Bahwa saksi hanya mengetahui arahan dari ANZARULLAH ketika di kantor BPBD dan pembicaraan di telepon kepada saksi, agar saksi mengakomidir permintaan ANZARULLAH untuk pekerjaan perencanaan baik pekerjaan pembangunan jembatan dua unit ataupun pembangunan rumah 100 unit dikerjakan oleh YANSEN dan KHAIRUN, namun saksi tidak mengetahui perusahaan yang digunakan oleh YANSEN dan KHAIRUN, baik sebelum atau sesudah tender dilaksanakan;
Bahwa dari 8 perusahaan yang memasukan dokumen tidak ada 4 perusahaan (CV MULYA SELARAS, CV LANGGENG, CV DECON dan CV DINDING JELAJAH) yang masuk dalam penawaran;
Bahwa terhadap bukti No. 29 saksi tidak mengetahui dan terhadap bukti surat No.2, 3,4, 6, 25. 26 saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya Terdakwa membenarkannya;
KHAERUN SYAHADAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa pada awal bulan September 2021, saksi diajak oleh YANSEN untuk bertemu dengan Anzarullah, di Kantor BPBD Kabupaten Kolaka Timur di ruangan Anzarullah,;
- Bahwa saksi mengetahui tujuan Sdr Yansen mengajak saksi untuk bertemu dengan Sdr. Anzarullah setelah saksi dan Yansen bertemu dengan Sdr. Anzarullah di ruangan Kantor BPBD yakni membantu untuk membuat dokumen Kerangka acuan Kerja HPS dan Rancangan Kontrak;
- Bahwa saksi pernah membuat dokumen lelang diantaranya HPS, KAK dan Rancangan Kontrak dan menyerahkan kepada Khaerudin anggota Pokja pada sekitar September 2021 dan saksi mengirim lewat media Whatsaaps lalu dokumen itu dikoreksi oleh Khaerudin dan selanjutnya dikirim kembali kepada saksi oleh Kherudin untuk saksi perbaiki sesuai arahan Khaerudin dan setelah saksi perbaiki sesuai petunjuk lalu saksi kirim kembali kepada Khaerudin;
- Bahwa selain saksi diminta oleh Anzarullah untuk membuat kelengkapan dokumen sebagai persyaratan lelang perencanaan, saksi juga diminta oleh Anzarullah melalui Muhamad Yansen untuk bekerja jika nanti dalam proses lelang ada yang menang maka saksi yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut.
- Bahwa saksi dalam membuat pembuatan dokumen lelang ada biaya jasa yang diterima jika sudah menang dan biasanya untuk jasa konsultan perencanaan ada biaya saat itu saksi minta 20%;
- Bahwa terjadi pembicaraan saksi dengan Sdr. Anzarullah pada tanggal 8 September 2021, terkait dengan persiapan pelaksanaan lelang yang melibatkan empat perusahaan yang YANSEN minta saksi carikan, yaitu CV MULYA SELARAS, CV LANGGENG, CV DECON dan CV DINDING JELAJAH. Saksi yang mempersiapkan dokumen penawaran bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang, dan menurut pertimbangan Sdr. Anzarullah, perhitungan yang saksi lakukan untuk biaya operasional itu terlalu mahal, yaitu di angka sekitar Rp160 juta, sedangkan Sdr. Anzarullah meminta agar biaya operasional hanya sekitar Rp150 juta, hitungan biaya operasional hanya sampai Rp130 juta, atas permintaan Sdr. Anzarullah tersebut saksi merasa keberatan, karena hitungan harga saksi sudah termasuk rendah. saksi sampaikan bahwa hitungan operasional saksi sudah dihitung real cost 20 persen artinya ongkos kerja bagi tim saksi adalah 20 persen dari nilai kontrak yang sudah dikurangi pajak, sehingga didapatkan senilai sekitar Rp168 juta.
- Bahwa 4 perusahaaan tersebut ikut mendaftar untuk pelelangan prakualifikasi kegiatan perencanaan 2 Jembatan dan 100 unit rumah;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pemberian sejumlah uang oleh H.M. Anzarullah kepada Terdakwa Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur;
Bahwa terhadap bukti No. 74 saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahui keterangan saksi;
MUHAMMAD YANSEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi bekerja di UPTD Laboratorium Provinsi Sulawesi Tenggara dan saksi datang ke Kolaka Timur dan bertemu dengan Anzarullah dalam kapasitas dan tujuan pribadi;
- Bahwa sekitar bulan Juni 2021, saksi pernah diminta oleh Anzarullah, untuk mencarikan konsultan yang bisa membuat proposal untuk pengajuan perencanaan ke Pusat;
- Bahwa dalam pertemuan di ruang Anzarullah disaksikan oleh Made Ratmawan dan Khaeruddin, Anzarullah menyampaikan bahwa Khaerun yang membuat dokumen RAB, rancangan kontrak dan Kerangka Acuan Kontrak terkait pemenuhan persyaratan untuk bisa dilaksanakan lelang kegiatan perencanaan 2 kegiatan pekerjaan 2 unit jembatan di kecamatan Ueesi dan 100 unit rumah di kecamatan Uluiwoi.
- Bahwa benar dalam pertemuan itu, ada penunjukan 4 perusahaan (CV MULYA SELARAS, CV DECON, CV LANGGENG dan DINDING JELAJAH) yang akan ikut dalam proses lelang perencanaan yang dokumennya akan disiapkan oleh Khaerun dan yang akan melaksanakan pekerjaan adalah Khaerun;
- Bahwa saksi pernah menghubungi Khaerun pada tanggal 14 september 2021 agar Khaerun menghubungi HAERUDDIN (Pokja) karena ada perbaikan yang belum dikirimkan sehingga belum jadi tayang dan Khaerun juga pernah mengirim hasil perbaikannya kepada saksi hingga jadi dokumen lelang untuk ditayangkan;
- Bahwa CV MULYA SELARAS, CV DECON, CV LANGGENG dan DINDING JELAJAH adalah CV yang di cari Khaerun untuk ikut dalam lelang perencanaan, perusahaan itu dipakai untuk kelengkapan proposal dan disetujui ULP kemudian dipakai untuk kelengkapan dokumen persyaratan lelang perencanaan.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahui keterangan saksi;
RIRIN WIJAYA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka TImur men-jabat sebagai Staf bagian pengadaan barang dan jasa sejak bulan Maret 2021;
Bahwa saksi mengetahui kabupaten Kolaka Timur mendapat dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada saat ada rencana lelang perencanaan;
Bahwa saksi masuk dalam keanggotaan Pokja untuk lelang kegiatan perencanaan 2 unit jembatan dan 100 unit rumah Kecamatan Uluiwoi;
Bahwa Tugas saksi sebagai Pokja melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk jasa konsultansi pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, pengadaan barang yang di atas 200 juta;
Bahwa proses permohonan tender dari dinas masing-masing, dari PA atau KPA. PA atau KPA merangkap PPK biasanya menyiapkan beberapa dokumen yang nanti diteruskan ke Pengadaan Barang Jasa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat sebagai wakil bupati dan kemudian menjabat sebagai Bupati;
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan data dari Terdakwa terkait rencana proyek-proyek yang akan dilaksanakan dan yang terlaksana di Kolaka Timur karena data proyek-proyek ada di dinas masing-masing;
Bahwa Saksi pernah memiliki flashdisk merek Robot isinya diantaranya daftar pekerjaan konsultansi dan jasa konstruksi sebagai data referensi;
Bahwa Saksi memperoleh data-data proyek dari dinas masing-masing, Saksi pegang data proyek adalah sebagai data referensi untuk tender proyek;
Bahwa saksi ada membuat data yang berisi nama-nama yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dari kegiatan proses lelang yang berlangsung dan data itu saksi peroleh dari Dinas-dinas;
Bahwa pada awal tahun 2021, saksi diminta untuk mengumpulkan data pekerjaan fisik (nama pekerjaan) yang ada di Kolaka Timur. Data tersebut saksi serahkan kepada yang meminta saksi untuk menyusun data tersebut;
Bahwa tujuan data yang saksi buat adalah untuk acuan proses tender artinya acuan kepada siapa yang akan dapat pekerjaan atas tender yang dilaksanakan.
Bahwa data tersebut sebagai acuan untuk siapa yang nantinya akan dimenangkan dalam tender proyek sesuai dengan catatan yang diberikan kepada saksi. Pada saat sudah penayangan tender biasanya ada perwakilan dari perusahaan yang ditunjuk oleh pemilik paket menghubungi saksi dan menyebut benderanya (nama pemilik paket sesuai catatan yang diberikan oleh pimpinan kepada saksi;
Bahwa data yang saksi buat dan saksi masukan dalam flashdish tersebut diketahui oleh Kepala ULP setelah ada tender namun saksi tidak pernah menunjukan semua isi data kepada Kepala ULP;
Bahwa saksi menerangkan Data yang Saksi rekap dari ANDI HUDDAR TAMSIL tersebut Saksi simpan. Ketika ada permohonan tender Pak DEWA biasa menghadap sendiri untuk koordinasi dengan Bupati terkait tender DAK yang akan dilaksanakan, misal ada 5 paket tender biasa Pak DEWA menghadap sendiri atau dengan Saksi. terkait data itu, Terdakwa biasa menyampaikan kepada Pak DEWA koordinasi dengan Saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pemberian uang oleh H.M. Anzarullah kepada ANDI MERYA NUR selaku Bupati Kolaka Timur;
Bahwa saksi pernah memberikan uang sebesar Rp.40.000.000,00 kepada Hj. ANDI MERYA NUR selaku Bupati Kolaka Timur melalui sekretaris pribadinya bernama Andi Yustika H., dimana pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021, pada saat itu sekitar pukul 10.00 Wita ibu Bupati mengirim pesan WA kepada saksi untuk meminjam uang yang awalnya sebesar Rp.25.000.000,00 dan kalau bisa Rp.40.000.000,00., selanjutnya saksi menyanggupi untuk mencari pinjaman ke mertua saksi, setelah itu saksi datang menghadap ke ruang Bupati dan , saat itu saksi menunggu diruang tunggu karena Bupati lagi ada tamu, saat itu saksi diminta oleh sekretaris pribadinya untuk menyerahkan Rp.5.000.000,00 uang tersebut setahu saksi diberikan kepada tamunya saat itu, sedangkan sisanya Rp.35.000.000,00 saya serahkan ke Andi Yustika sekretaris pribadi ibu bupati;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pesan atau perintah kalau ada perusahaan orangnya ANZARULLAH agar dimenangkan. Keempat perusahaan itu baru Saksi dengar di persidangan ini;
Bahwa terhadap bukti No.84, saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya Terdakwa membenarkannya;
A, YUSTIKA HARYADI., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi sebagai Sekretaris Pribadi Andi Merya sejak menjabat Bupati Kolaka Timur;
- Bahwa pada saat petugas KPK melakukan OTT saksi tidak melihat uang dalam ruangan tersebut;
- Bahwa Saksi membenarkan pada tanggal 6 September 2021 bertelepon dengan ANZARULLAH menyampaikan bahwa yang bertugas saat itu adalah NIKITA sementara Saksi saat itu off;
- Bahwa Saksi membenarkan pada tanggal 29 Agustus 2021 mendampingi Bupati untuk mendampingi ANZARULLAH membawa proposal ke BNPB dan Saksi hanya mengetahui proposal dana hibah saja;
- Bahwa pada saat tim Penyelidik KPK datang, karena panik, saksi menye-rahkan uang tersebut kepada AZIZ HUDA untuk disimpan. Hal tersebut dilakukan agar Penyelidik KPK tidak mengira uang sebesar Rp 35.000.000,00 tersebut, yang sebenarnya diberikan oleh Sdr. RIRIN, bukan merupakan uang pemberian dari Sdr. H. M. ANZARULLAH;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp.250.000.000,- dari Terdakwa;
- Bahwa pada pagi hari pada tanggal 21 September 2021 Sdr. H. M. ANZARULLAH menghubungi saksi melalui telpon lebih dari 4 (empat) kali, Sdr. H. M. ANZARULLAH ingin bertemu dengan Bupati ;
- Bahwa pada saat kejadian tanggal 21 September 2021 di rumah jabatan, Bupati banyak menerima tamu;
- bahwa selain honor, yang dititipkan kepada Terdakwa melalui Saksi adalah seperti berkas, honor, barang. Tidak ada barang berharga;
- Bahwa terhadap bukti No.1, 50, 51, 84, 85 saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi, pada pokoknya Terdakwa membenarkan;
MUHAMMAD RIAL,., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa pada tanggal 9 September 2021 Sdr. ANZARULLAH yang merupakan mertua saksi menelpon kepada saksi akan meminjam uang pada awalnya meminjam Rp.100.000.000,- akan tetapi berubah menjadi Rp.225.000.000,- kemudian saksi meminjam sebanyak Rp.100.000.000,- dari AGUSMIN sedangkan dari ICHA mendapatkan Rp.125.000.000,-;
- Bahwa setelah mendapat uang Rp225.000.000,- kemudian pada tanggal 21 September 2021 pukul 11 WITA serahkan kepada ANDIYATMA saudara ipar saksi untuk diberikan kepada Sdr. ANZARULLAH kemudian saksi ke kantor.
- Bahwa saksi mengetahui uang sebanyak Rp.225.000.000,- untuk diserahkan kepada Bupati Kolaka Timur terkait dengan proyek;.
- Bahwa saksi diberitahu Sdr. ANZARULLAH apabila uang diserahkan kepada Bupati maka akan mendapatkan proyek sebesar Rp 12 milyar namun saksi tidak tahu apa nama proyek;
- Bahwa Terdakwa meminta saksi untuk mencarikan uang sebesar Rp225.000.000,- pada tanggal 9 September 2021, baru pada tanggal 21 September 2021 baru direalisasikan;
- Bahwa Saksi membenarkan rekaman yang diperdengarkan kepada saksi dipersidangan yang menyatakan bahwa Percakapan tersebut dilakukan pada tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 08.00 WITA. Isi dari percakapan tersebut adalah saya menyampaikan bahwa uangnya sudah saya bawa. Sdr. H.M. ANZARULLAH menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Lambuya (daerah Konawe). Sdr. H.M. ANZARULLAH menyuruh saya agar menitipkan uang tersebut kepada Sdr. ANDI (ANDIYATMA – saudara ipar saya/anak kandung dari Sdr. H.M. ANZARULLAH);
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang 225 juta tersebut sudah diterima oleh Terdakwa atau belum karena uang 225 juta itu Saksi serahkan kepada ipar Saksi, ipar Saksi yang mengantar ke mertua Saksi . H.M. ANZARULLAH;
- Bahwa terhadap bukti No.83a, 83b saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahui;
JOHNY SUMBUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Perencanaan Rehabilitasi Rekonstruksi Deputi RR BNPB sejak 20 Mei 2021 sd sekarang;
Bahwa benar permohonan bantuan terkait penanggulangan pasca bencana dari BPBD Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), diajukan pada tahun 2020 kemudian dikabulkan pada tahun 2021;
Bahwa jumlah anggaran yang diajukan dalam proposal dari Kab. Kolaka Timur tersebut melalui Surat Bupati Kolaka Timur Nomor : 362/3108A/2020 tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp 223.061.678.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa disamping Kabupaten Kolaka Timur, terdapat pula daerah-daerah lain diseluruh Indonesia yang juga mengajukan proposal permohonan bantuan terkait penanggulangan pasca bencana yang terjadi didaerah mereka masing-masing, untuk itu BNPB beberapa kali melakukan dengar pendapat secara langsung dengan daerah-daerah pengaju secara kolektif;
Bahwa Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menindaklanjuti usulan dari Kab. Koltim dengan melakukan kegiatan praverifikasi;
Bahwa Hasil praverifikasi ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan Bupati Kolaka Timur ANDI MERYA;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Bupati maupun berkomunikasi baik langsung maupun tidak dengan Bupati Kolaka Timur;
Bahwa Dana Hibah RR untuk Koltim dibatalkan pada bulan November 2021 saat OTT KPK telah dilakukan melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengirimkan surat kepada DJPK dengan nomor : S-212/BNPB/D-IV/RR.01.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pembatalan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kab. Kolaka Timur,.
Bahwa Tidak ada komitmen fee untuk mengeluarkan dana hibah RR tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar setiap pengajuan dana bantuan ke BNPB ada pemotongan fee sebesar 7%;
Bahwa terhadap bukti No. 2, 3, 4,19, 23, 64, 65, 66, 67, 69, 70, saksi tidak mengetahui dan terhadap bukti No.71, 72, 73, 74, 75, 77, 78, 79, 80, 81 saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi dan tidak tahu;
H.M. ANZARULLAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pada bulan Maret 2021 saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas BPBD Kab. Kolaka Timur;
Bahwa pada saat menjadi Kepala BPBD pernah mengajukan proposal Dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Dana RR) pada tahun 2019 di saat pemerintahan Bupati Kolaka Timur yang lama TONI HERBIANSYAH;
- Bahwa Proposal dana RR diajukan oleh Terdakwa kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat yang ada di Jakarta, dengan nilai sekitar Rp223 Milyar;
- Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 14 Agustus 2021 kalau Kab. Kolaka Timur mendapat dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari BNPB sebesar Rp26,9 Milyar, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa karena dari BNPB minta ada persyaratan dana pendampingan dari APBD Kolaka Timur;
- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021 ada pertemuan terkait sosialisasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan BNPB di Bogor untuk kegiatan pendampingan pengawasan dan dana operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi sejumlah Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) yang sudah disetujui oleh BNPB pada tanggal 12 Agustus 2021;
- Bahwa bentuk persetujuan pemberian dana RR sejumlah Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) adalah Surat Persetujuan Pemberian Hibah (SPPH) dari BNPB;
- Bahwa setelah saksi menerima SPPH pada tanggal 14 Agustus 2021 saksi melapor pada tanggal 16 Agustus 2021 kepada Bupati Kolaka Timur ANDI MERYA.
- Bahwa pada tanggal 2 September 2021, saksi menyampaikan kepada Terdakwa agar proses lelang cepat dilakukan mengingat adanya batasan waktu. Lalu Terdakwa memerintahkan saksi untuk menghubungi DEWA Kepala ULP agar segera melaksanakan proses lelang;
- Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan kepada sdr.DEWA terkait perintah Terdakwa tersebut dan akan membantu proses lelangnya;
- Bahwa saksi pada tanggal 3 September 2021 pernah menelepon kepada Kepala ULP DEWA MADE RATMAWAN agar segera melakukan pelelangan terhadap pekerjaan yang sumbernya dari dana RR ini. Selain itu saksi juga menyampaikan jika permintaan tersebut adalah dari Bupati;
- Bahwa saksi meminta kepada Kepala ULP Kolaka Timur DEWA MADE RATMAWAN pada tanggal 23 Agustus 2021 agar dapat dipertemukan antara Konsultan freelance dan ULP, pertemuan tersebut dimaksud untuk meminta kejelasan mengenai penyusunan perencanaan pengadaan dan persiapan pengadaan pekerjaan dan apa saja yang harus dipersiapkan oleh saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Bahwa selanjutnya pertemuan yang hadir adalah Kabag ULP DEWA MADE RATMAWAN, YANSEN, HAERUN SAADAT, saksi dan KHAERUDIN;
- Bahwa pada pertemuan tersebut saksi meminta pihak ULP berkomunikasi dengan YANSEN dan HAERUN dalam pelaksanaan lelang pekerjaan konsultan perencana proyek pembangunan yang bersumber dana RR tersebut;
- Bahwa saksi meminta kepada YANSEN dan HAERUN untuk membantu dalam penyusunan administrasi pelelangan konsultan perencana yaitu KAK, HPS, Rancangan Kontrak dan gambar perencanaan;
- Bahwa hasil pertemuan dengan saksi DEWA dan anggota ULP tersebut saksi tidak melaporkannya kepada Terdakwa;
- Bahwa benar pada tanggal 21 September 2021 Terdakwa Bupati Kolaka Timur ANDI MERYA pernah mengirim pesan dari whatssapp yang menyebutkan jangan sampai meleset itu kau tunjuk kasih jelas dulu saya mau jelas kepada saksi;
- Bahwa Terdakwa ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur pernah meminta kepada saksi untuk “ANZAR coba cari konsultan yang bisa diajak kerjasama”,;
- Bahwa saksi pernah mengatakan kepada ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur jika Terdakwa akan memberikan fee 30 %;
- Bahwa saksi bersemangat untuk mencari dana fee sebesar 30% tersebut karena saksi beranggapan sebagai bawahan saksi harus loyal, dan kekhawatiran bila tidak bisa dipenuhi akan dimutasi;
- Bahwa saksi di minta oleh Bupati melalui pesan WA, agar esok harinya diberikan dulu uang muka atas komitmen fee nya sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta) dulu dengan menyampaikan pesan kepada saksi “25 dulu besok”.
- Bahwa benar saksi sudah memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Terdakwa, sumber uang Rp25 juta tersebut adalah uang pribadi saksi;
- Bahwa uang Rp25 juta tersebut adalah bagian dari uang Rp250 juta yang dijanjikan saksi kepada Terdakwa;
- Bahwa uang sebesar Rp25 juta tersebut saksi berikan kepada Terdakwa pada tanggal 15 September 2021, saat itu saksi menemui Terdakwa di Rumah Dinas Bupati akan menyerahkan uangnya namun Terdakwa mengatakan serahkan saja kepada Sekpri Terdakwa yang bernama NIKYTA, selanjutnya saksi menyerahkan uang Rp25 juta tersebut kepada NIKYTA di Rumah Dinas Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sisa uang komitment fee yang dijanjikan saksi sebesar Rp225 juta saksi serahkan kepada Terdakwa pada tanggal 21 September 2021;
- Bahwa saksi pernah meminta tolong kepada RIAL menantunya untuk mencarikan uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang nantinya akan diberikan kepada Terdakwa ANDI MERYA;
- Bahwa uang Rp225 juta saksi terima dari ANDYATMA lalu saksi bawa ke kosan saksi kemudian saksi pindahkan ke tas saksi;
- Bahwa pada tanggal 21 September 2021 tersebut sebelum saksi bertemu Terdakwa, terlebih dahulu saksi berkomunikasi dengan sekpri Terdakwa yang bernama ANDI YUSTIKA untuk menanyakan kapan saksi bisa bertemu dengan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada malam hari saksi sudah membawa uang Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk Bupati Kolaka Timur ANDI MERYA, setelah tamu Terdakwa dari Polda tidak ada, barulah saksi dipanggil, selanjutnya saksi menemui Terdakwa di Rumah Dinas Bupati kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi “Bagaimana pak ANZAR?”, lalu saksi jawab “uang ada di mobil” kemudian Terdakwa menjawab lagi “jangan dulu, disini masih banyak tamu, besok saja dikasihkan ke YUSTIKA”;
- Bahwa kemudian saksi bertemu dengan ANDI YUSTIKA dan mengatakan “besok kita ketemu di Kendari”;
- Bahwa sebelum terjadinya OTT oleh KPK di Rujab Bupati Kolaka Timur yang terjadi pada tanggal 21 September 2021. saksi sempat menghubungi ANDI YUSTIKA melalui telepon dan bertanya dimana posisi Bupati;
- Bahwa saksi pernah meminta tolong kepada RIAL menantunya untuk mencarikan uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang nantinya akan diberikan kepada Terdakwa ANDI MERYA;
- Bahwa kebiasaan di Kabupaten Kolaka Timur untuk setiap kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu ada fee;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui untuk apa uang sejumlah Rp.250.000.000,00 tersebut, terkait uang sejumlah Rp.250.000.000,00 adalah permintaan dari Terdakwa Bupati Hj. Andi Merya kepada Saksi;
- Bahwa Uang Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah permintaan dari Terdakwa ANDI MERYA, Saksi awalnya datang ke Rujab Bupati Kolaka Timur dengan melapor kepada Ajudan NOFRIANDI dan ANDI YUSTIKA. Setelah melapor saksi masuk ke dalam ruangan Bupati kemudian Terdakwa ANDI MERYA mengatakan “Pa Anzar bantu saya untuk uang yang Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan setelah saya pulang dari Jakarta”. Setelah menghadap saksi pulang dan di tegah perjalanan pulang ANDI MERYA mengirim pesan whatssapp kepada Terdakwa “ 25 dulu besok”;
- Bahwa dalam pengajuan dana bantuan hibah RR Kab. Kolaka Timur saksi tidak pernah dimintai fee sebesar 7% tersebut;
- Bahwa chatt WA saksi yang mengatakan “iye, utk ibu 30%” tidak dibalas oleh Terdakwa;
- Bahwa terhadap bukti No. 2, 3, 12, 15, 19, 23, 24, 26, 27, 59, 60, 61, 75, 77, 82, 83a, 83b, saksi mengetahui dan terhadap bukti No. 4, 5,7,10, 11, 45, 46, 48, 49, 50, 51, 62, 63, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 72, 73, 79, 84, saksi tidak mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi uang Rp.250 juta tersebut karena hitungannya dari saksi yang menjanjikan duluan;
MUHAMMAD ANDYATMA TRI PUTRA MANAG, Dibawah sumpah sesuai agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebagai Bupati Kolaka Timur;
Bahwa ANZARULLAH adalah orang tua saksi;
Bahwa sebelum OTT saksi pernah diminta oleh ANZARULLAH untuk mencarikan sejumlah uang yaitu sebesar Rp225 juta;
Bahwa saksi kurang tahu uang sebesar Rp225 juta tersebut untuk apa, pak ANZARULLAH hanya mengatakan untuik mencarikan uang pinjaman sebesar Rp225 juta;
Bahwa benar Sdr. H.M. ANZARULLAH yang juga adalah ayah kandung saksi pernah meminta bantuan saksi untuk dicarikan uang atau pinjaman uang guna diberikan kepada Sdri. ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur.
Bahwa sekitar pertengahan bulan September 2021, saksi pernah dihubungi oleh Sdr. H.M. ANZARULLAH melalui telepon. bahwa akan memberikan sejumlah uang kepada Sdri. ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur sebesar Rp 250 juta yang merupakan jatah fee bupati Kolaka Timur;
Bahwa yang akan diberikan ke Bupati Kolaka Timur adalah sebesar Rp 225 Juta, dikarenakan yang Rp 25 Juta sudah diberikan sebelumnya;
Bahwa mengenai fee untuk kegiatan apa saksi kurang memahaminya, namun disampaikan oleh pak ANZARULLAH terkait pembangunan jembatan di Kolaka Timur;
Bahwa saksi lupa berapa kali pak ANZARULLAH menghubungi saksi untuk mencari / menyediakan uang sebesar Rp225 juta tersebut;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp225 juta kepada pak ANZARULLAH, sumber uang Rp225 juta tersebut dari RIAL;
Bahwa penyerahan uang tersebut sebelum terjadinya OTT
Bahwa uang Rp225 juta tersebut disimpan dalam kantong plastik keresek warna hitam;
Bahwa Saksi bertemu ayah Saksi (ANZARULLAH) sekitar jam 12 siang hari dan malam harinya sudah terjadi OTT oleh KPK.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kantong kresek berisi uang tersebut Saksi serahkan kepada ANZARULLAH dengan memindahkannya di mobil ANZARULLAH di Puncak Simbune sekitar jam 12 siang, yang letaknya setelah perkantoran ke arah Kolaka, lalu Saksi kembali ke Kendari sementara ANZARULLAH menuju ke Kolaka menghadiri acara kedukaan.
Bahwa RIAL tersebut adalah saudara ipar saksi dan menantu dari ANZARULLAH juga memberitahukan kepada saksi kalau RIAL juga disuruh mencari uang Rp225 juta;
Bahwa waktu itu saksi dihubungi oleh RIAL dengan mengatakan “sudah ada uang ini antarkan ke ayah”;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengetahui ANZARULLAH meminta saksi dan RIAL untuk mencari uang Rp225 juta;
Bahwa menurut RIAL uang sebesar Rp225 juta tersebut adalah hasil meminjam dari temannya RIAL;
Bahwa uang Rp.225 juta di kantong keresek dari RIAL tersebut saksi tidak menghitungnya namun saksi diberitahu oleh RIAL kalau jumlah uang dalam kantong keresek tersebut sebesar Rp225 juta;
Bahwa setelah saksi mendapatkan uang Rp.225 juta dari RIAL lalu saksi menyimpannya di mobil saksi dan melaporkannya kepada pak ANZARULLAH kemudian saksi pergi mengantarkan uang tersebut ke Kab. Kolaka Timur;
Bahwa uang Rp225 juta rupiah tersebut diberikan kepada pak ANZARULLAH yang akan diserahkan untuk Terdakwa;
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang kepada pak ANZARULLAH kemudian saksi pulang lagi ke Kendari;
Bahwa terhadap bukti No.83a, 83b, saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi dan tidak tahu membenarkan;
NIKYTA FARADDILLA, bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Bupati Kolaka Timur ANDI MERYA;
- Bahwa Tugas saksi selaku Asisten Pribadi adalah mempersiapkan keperluan Pribadi Terdakwa seperti makanan maupun obat-obatan. Pertemuan dengan Terdakwa juga biasanya melalui saksi untuk jadwalnya. Jadi pertemuan dengan Terdakwa selaku Bupati harus melalui saksi selaku asisten Pribadi maupun ajudan Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 15 September 2021 tersebut, ANZARULLAH ada memberikan amplop / map kepada saksi untuk diberikan kepada Terdakwa. Saat itu ada tamu Wakil Gubernur datang dan setelah Wagub pulang, lalu ANZARULLAH memanggil saksi dan masuk ke kamar ajudan. Lalu ANZARULLAH menyerahkan map / amplop tersebut kepada saksi dengan mengatakan ini untuk konsumsi dan saksi berpikir kemungkinan ini adalah uang namun saksi tidak melihat isinya;
- Bahwa saksi kemudian menemui Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya menerima titipan dari ANZARULLAH untuk konsumsi dan Terdakwa mengatakan simpan saja dalam tas dan pada sore harinya saksi lalu memberikan amplop tersebut kepada KOMANG yang merupakan orang Terdakwa yang bekerja untuk bidang keuangan Terdakwa.
- Bahwa pada saat proses OTT, saksi ada di hotel dan tidak berada rumah dinas Terdakwa dan OTT terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
- Bahwa Saksi kurang paham mengenai mengapa Terdakwa diadili di Pengadilan ini, namun setahu saksi Terdakwa diadili karena menerima suap dari ANZARULLAH.
- Bahwa pada saat Terdakwa belum menjadi Bupati masih menjadi wakil bupati, saksi sering menerima titipan makanan, namun titipan uang saksi tidak pernah menerimanya.
- Bahwa Selain ANZARULLAH, biasanya yang memberikan map kepada Terdakwa adalah Kepala Dinas terkait dengan SPPD untuk ditandatangani Terdakwa.
- Bahwa selain saksi, biasanya ada ajudan Terdakwa yang menerima titipan yakni A. YUSTIKA HARYADI, namun saksi tidak tahu jika ada titipan untuk Terdakwa melalui A. YUSTIKA HARYADI.
- Bahwa titipan amplop dari ANZARULLAH itu langsung pada hari itu juga diberikan kepada Terdakwa di Rumah Dinas Bupati Kolaka Timur.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang uang yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Bupati Kolaka Timur ANDI MERYA sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa mengenai uang untuk makan tersebut menurut pemahaman saksi untuk acara makan pada pertemuan malam itu dimana tamu yang ada sedang ramai;
- Bahwa Mengenai isi amplop yang diberi oleh Terdakwa kepada saksi di kamar ajudan pada tanggal 15 September 2021, saksi meyakini isinya adalah uang, untuk amplopnya sendiri tidak terlalu tebal;
- Bahwa uang yang sudah diterima di kamar Ajudan saksi masukan ke dalam tas, dan saksi menyampaikan kepada ANDI MERYA kalau ada titipan dari Terdakwa yang katanya untuk makan, dijawab oleh ANDI MERYA “oh ya sudah simpan saja dulu”;
Atas keterangan saksi, pada pokoknya Terdakwa membenarkan;
MUH. JUNIARDI MADJID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pada 2021 menjabat sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan juga sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Bahwa Saksi merupakan adik kandung dari Alm. SAMSUL BAHRI MAJID (Mantan Bupati Kolaka Timur).
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti mengenai pengaturan proyek di Kolaka Timur.
Bahwa Saksi tahu mengenai pengaturan proyek di Kolaka Timur itu dari Terdakwa pada saat kakak saksi meninggal dunia.
Bahwa pada saat kakak saksi meninggal dunia, Terdakwa ada memanggil saksi dan mengatakan bahwa saksi ada amanat untuk melakukan pengaturan pekerjaan yang memang sudah biasa dilakukan pada saat kakak saksi masih menjabat.
Bahwa untuk kegiatan penanggulangan bencana alam, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh ANZARULLAH terkait kegiatan di BPBD Kolaka Timur.
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil oleh Terdakwa untuk membahas pekerjaan di APBD Kolaka Timur.
Bahwa setahu saksi tidak ada fee proyek yang diberikan kepada Bupati Kolaka Timur jika ada proyek yang akan dikerjakan.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa diadili di Pengadilan ini dari media yang memberitakan bahwa Terdakwa ada menerima uang suap dari ANZARULLAH.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak fee yang diberikan pada Terdakwa saat Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak pernah memanggil saksi tapi saksi menghadap;
Menimbang, bahwa Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sebagai Bupati Kolaka Timur sejak bulan Juni 2021 berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur;
- Bahwa karir politik Terdakwa berawal tahun 1999 menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur selama 2 periode dan selanjutnya menjadi wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur lalu setelah itu terpilih menjadi wakil Bupati Kolaka Timur dari tahun 2016-2021 dan kemudian pada tahun 2020, pada saat pilkada Terdakwa ikut dalam pemilihan kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan saat itu Terdakwa dalam posisi calon wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur dan dari hasil Pilkada tersebut Terdakwa terpilih jadi wakil Bupati Kolaka Timur periode kedua dan karena bupati terpilih meninggal sehingga Terdakwa naik jadi Bupati Kolaka Timur dan dilantik secara definitive pada bulan Juni 2021 dan Terdakwa menjalankan tugas Bupati sampai September 2021.
- Bahwa dalam dudukan Terdakwa sebagai Bupati, Terdakwa memiliki kebijakan terutama dalam proyek semuanya melalui lelang atau proses tender dan tidak ada kebijakan kepala daerah yang lama yang Terdakwa pakai karena kegiatan yang ada di Kolaka Ti-mur selama Terdakwa menjadi pelaksana bupati sampai menjadi bupati definitive, kegiatan berdasarkan hasil lelang dan perusahaan yang memenangkan tender jadi tidak ada campur tangan Terdakwa sebagai kepala daerah Kolaka Timur.
- Bahwa ada kegiatan terkait pekerjaan yang ditangani oleh BPBD Kolaka Timur yaitu pekerjaan rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) yang diberikan oleh BNPB karena ber-dasarkan hasil proposal dan hasil monitoring BNPB yang datang ke Kolaka Timur untuk melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Kabupaten. Dan dana RR ini turun jika suatu daerah mengalami gempa.
- Bahwa Kabupaten Kolaka Timur ada mendapat dana RR. Dan proposal awalnya di tandatangani oleh Bupati sebelumnya (Toni Herbiansyah) sebesar Rp200 miliar dan dari hasil monitoring BNPB, dana RR untuk kabupaten Kolaka Timur hanya Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa dana RR untuk Kabupaten Kolaka Timur diperuntukan pembangunan 100 unit rumah dan 2 unit jembatan.
- Bahwa pada saat penandatanganan proposal dana RR oleh Bupati Toni Herbiansyah, Terdakwa sebagai wakil bupati mengetahui namun Terdakwa tidak pernah dilibatkan namun tugas wakil bupati sebagai pembina monitoring mengetahui semua kegiatan monitoring yang dilakukan di Kabupaten Kokaka Timur.
- Bahwa prosedur pengajuan kegiatan dana RR berawal pengajuan proposal dari daerah ke BNPB lalu ada monitoring dari BNPB ke daerah untuk menilai layak suatu daerah untuk menerima dana RR.
- Bahwa proses pengajuan proposal dana RR pada masa bupati Toni Herbiansyah.
- Bahwa pengajuan proposal dana RR tidak pernah di kordinasikan dengan Terdakwa tetapi Terdakwa sebagai wakil bupati mengetahui dari laporan anggaran yang di tembuskan ke wakil Bupati.
- Bahwa dana RR itu sampai saat ini tidak turun.
- Bahwa Terdakwa sebagai bupati Kolaka Timur menyampaikan kepada seluruh ASN dan kepala Dinas yang melakukan perjalanan dinas atau mengurus kegiatan di Pusat harus melaporkan hasil dari kordinasi di pusat kepada Terdakwa tetapi untuk pengajuan proposal dana RR Terdakwa tidak mengetahui dan untuk kegiatan kepala BPBD yang datang ke BNPB, Terdakwa ada mendapat laporan dari Kepala BPBD yang hasilnya ada beberapa kali dari BNPB melakukan monitoring melihat kondisi bencana alam yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur diantaranya bencana angin putingbeliung dan banjir yang merupakan bencana utama lalu kabupaten Kolaka Timur mengajukan proposal. Menurut laporan sdr Anzarullah sebagai kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur, proposal dari Kabupaten Kolaka Timur sudah disetujui oleh BNPB dan Terdakwa sebagai kepala daerah kab. Kolaka Timur sudah mendapat undangan untuk menghadiri rapat di Bogor namun karena saat itu Terdakwa ada tugas lain sehingga Terdakwa memerintahkan sdr Anzarullah untuk menghadiri rapat tersebut guna memastikan kegiatan RR akan turun dan sesuai dengan draft Kementerian keuangan bahwa kegiatan RR akan turun untuk kabupaten Kolaka Timur.
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa daerah-daerah yang diundang rapat di Bogor mendapat dana RR dan untuk Kabupaten Kolaka timur mendapat sejumlah Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa sdr Anzarullah melaporkan hal itu kepada Terdakwa pada bulan Juli 2021 dan Terdakwa juga mengetahui dari surat kemenkeu dan BNPB yang menyebutkan Kabupaten Kolaka Timur salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang mendapat kegiatan dana RR.
- Bahwa kepala BPBD (sdr Anzarullah) selalu melaporkan perkembangan dari kegiatan dana RR termasuk mengenai aturan pelaksananya dari kemenkeu.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi dengan kepala BPBD mengenai pelaksanaan kegiatan dana RR namun kepala BPBD (sdr Anzarullah) yang menyam-paikan bahwa dana RR berasal dari proposal di masa jabatan Toni Herbiansyah.
- Bahwa penunjukan sdr Anzarullah untuk mengurus proposal dana RR di BNPB sejak bupati Toni Herbiansyah.
- Bahwa dalam pembicaraan 30% itu, yang menawarkan dan menghitung 30% dari sdr Anzarullah dan Terdakwa menjawab dengan di proses saja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dan pada saat pembicaraan dirumah dinas tersebut kegiatan dana RR belum turun dan yang aktif menyampaikan kepada Terdakwa adalah sdr Anzarullah;
- Bahwa Terdakwa mengetahui ada fee 30% dalam kegiatan dana RR dari sdr Anzarullah, dan Terdakwa tidak tahu dasar hukum dari fee tersebut dan saksi tidak tahu jumlah fee tersebut.
- Bahwa didalam chat Anzarullah dengan Terdakwa uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut Terdakwa pinjam untuk konsumsi karena biasanya uang untuk makan dan minum dirujab Bupati biasanya dicairkan per triwulan. Terdakwa menerima uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Anzarullah tetapi Terdakwa meminta kepada Anzarullah untuk makan dan minum.
- Bahwa Terdakwa mengetahui akan menerima Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Anzarullah dan melalui pesan WA, Terdakwa ada meminta kepada Anzarullah, “25 dulu besok”,
- Bahwa Terdakwa pernah kirim chat WA kepada Anzarullah yang berbunyi, “jangan sampe meleset, itu kau tunjuk, kasih jelas dulu saya mau jelas”, dan chat Terdakwa kepada Anzarullah bukan dan tidak untuk memastikan 30% tetapi memastikan perencanaan itu harus jelas perusahaan contoh pengalaman kerjanya karena keberhasilan pekerjaan pisik didasari dengan perencanaan yang baik.
- Bahwa terhadap BAP Terdakwa yang mengatakan hanya memastikan kepada Anzarullah bahwa konsultan yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan dari dana RR tahun 2021 yang di danai dari ABPD-P 2021 sebagai dana pendamping agar jangan sampai salah memilih konsultan dimana harus jelas dulu komitmen terkait 30% untuk Terdakwa selaku bupati Kabupaten Kolaka timur dan selain itu perusahaan yang ditunjuk harus benar-benar melaksanakan pekerjaan dengan baik, merupakan penyampaian Terdakwa karena Terdakwa merasa tertekan oleh penyidik dimana suami dan asisten pribadi bisa menjadi tersangka;
- Bahwa pernyataan Terdakwa ….jangan sampe salah memilih konsultan dimana harus jelas dulu komitmen terkait 30%...” adalah keterangan bahwa Terdakwa memberikan keterangan mengenai hal yang Terdakwa lakukan sebelum OTT;
- Bahwa komitemen fee merupakan tawaran dari Anzarullah dan Terdakwa atas tawaran Anzarullah tersebut tidak mengiyakan dan juga tidak menolak.
- Bahwa tidak semua proyek di Kabupaten Kolaka Timur ada fee untuk Bupati.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan kepada Anzarullah sebagai pelaksana dari kegiatan dana RR tetapi Terdakwa mengetahui ada pembicaraan fee Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disampaikan oleh Anzarullah.
- Bahwa uang Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah Terdakwa terima dari Anzarullah dan uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) itu tidak Terdakwa terima langsung dari Anzarullah melainkan Terdakwa minta Anzarullah untuk dititip melalui Asisten Pribadi (Nykita Faradilla).
- Bahwa Terdakwa mengakui menerima uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) dari Sdr. Anzarullah;
- Bahwa pada malam sebelum terjadi OTT, Anzarullah datang ke rumah dinas dan bertemu dengan Terdakwa dan dalam pertemuan dengan Terdakwa Sdr. Anzarullah mengatakan uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ada di mobil Anzarullah.
- Bahwa pada saat OTT, uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tidak ada pada diri Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan ini karena OTT mengenai Suap perencanaan dana RR, dan Terdakwa mengetahui siapa yang menyuap Terdakwa karena pada saat OTT, Anzarullah juga di bawa dan sebelumnya terjadi OTT Anzarullah datang kerumah dinas namun Terdakwa tidak menerima uang yang dimaksud oleh KPK dan berita yang tersebar sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa penyuap itu menurut KPK adalah Anzarullah dan hal ini benar untuk uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa penyuap adalah Anzarullah dan yang di suap adalah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengetahui uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan Anzarullah merupakan bagian dari fee 30% proyek RR.
- Bahwa tidak menjadi kebiasaan juga Bupati meminta bantuan kepada kepala dinas untuk memenuhi kebutuhan dinas dari Bupati.
- Bahwa Terdakwa menjalankan masa dinas sebagai Bupati definitive selama 3 bulan dan selama itu Terdakwa baru 1 kali melakukan mutasi Kepala dinas dan itu dilakukan dengan berkordinasi dengan instansi pusat.
- Bahwa dasar Terdakwa sebagai Bupati Kolaka Timur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Kepu-tusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021;
- Bahwa tanggal 10 September 2021, Terdakwa pernah mengirim chat WA kepada Anzarullah yang isinya permohonan bantuan untuk konsumsi kedatangan BPBD Provinsi tentang pencegahan covid sejumlah Rp15.000.000,00 yang diambil dari dana taktis yang ada di dinas BPBD Kabupaten Kolaka Timur dan uang itu diantar oleh Anzarullah;
- Bahwa pada tanggal 14 September 2021, Terdakwa ada memerintahkan Anzarullah lewat chat WA untuk datang ke mess Pemda Kolaka Timur, dan Anzarullah datang setelah jam kantor dan saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Anzarullah bahwa Terdakwa akan ke Jakarta dan memerlukan dana kemudian Terdakwa meminta Anzarullah menyiapkan Copian proposal dana RR untuk dibawa Terdakwa ke Jakarta
- Bahwa untuk dana perjalanan dinas sudah dianggarkan
- Bahwa yang menyatakan ada dana fee untuk bupati (Terdakwa) adalah Anzarullah dan Terdakwa tidak menyatakan Iya dan tidak menyatakan tidak.
- Bahwa untuk setiap proyek yang belum dilaksanakan lelang di Kolaka Timur, LPSE selalu melaporkan ke Bupati (Terdakwa) dan Sekda dan wakil bupati untuk setiap kegiatan.
- Bahwa Terdakwa (bupati) tidak mengetahui kegiatan yang ada di dinas selain BPBD karena dalam pengurusan anggaran proyek tahun 2021 masih jabatan bupati sebelumnya.
- Bahwa selain dana dari BNPB yang turun untuk Kabupaten Kolaka Timur, sepengetahuan Terdakwa ada dari Kementerian Sosial berupa kegiatan keluarga harapan.
- Bahwa sebelum dana RR dari BNPB turun harus ada dana sharing atau pendamping yang bersumber dari APBD Kabupaten Kolaka timur untuk perencaaan yang menjadi kewajiban setiap daerah yang menerima dana RR yang besarnya Terdakwa ketahui sebesar Rp1.8 miliar untuk perencanaan dan pengwasan dan dana ini belum dikeluar-kan.
- Bahwa tentang komitmen fee 30% disampaikan oleh Anzarullah dan Terdakwa mengetahuinya dari Anzarullah;
- Bahwa komitmen fee 30% bukanlah kebiasaan di Kolaka timur dan Terdakwa tidak mengetahui saat bupati sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menerimam titipan uang dan yang ada hanya honor menjadi narasumber yang sudah ada anggarannya;
- Bahwa biasanya titipan yang biasa Terdakwa terima berupa dokumen yang dititipkan melalui Asisten pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Ririn Wijaya, dan Ririn Wijaya sering melaporkan kegiatan yang akan dilakukan proses lelang karena Ririn Wijaya adalah Anggota Pokja;
- Bahwa Ririn Wijaya dalam melaporkan kegiatan yang akan dilakukan proses lelang dengan kepala ULP (Dewa Made Ratmawan);
- Bahwa melaporkan kegiatan yang dilakukan Ririn Wijaya berupa melaporkan kegiatan yang akan dilakukan proses lelang berdasarkan skala prioritas dan Terdakwa menyam-paikan agar dilakukan sesuai aturan;
- Bahwa uang Rp225.000.000,00 yang dibawa Anzarullah ke rumah jabatan Bupati untuk diserahkan kepada Terdakwa, Terdakwa tolak dan setelah itu terjadi OTT.
- Bahwa dalam pertemuan Terdakwa dengan Anzarullah di rumah jabatan pada malam sebelum OTT, Anzarullah mengatakan, “uang sudah ada dalam mobil”, dan Terdakwa menyampaikan kepada Anzarullah bahwa, “Terdakwa sibuk”,
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan, “uang dititpkan saja” ke sdr YUSTIKA , yang Terdakwa sampaikan, “sekarang sedang ramai”.
- Bahwa Terdakwa membenarkan mengirim chat WA yang intinya menyatakan agar esok hari diberikan dulu uang muka atas komitmen fee sebesar Rp25.000.000,00 dengan menulis, “25 dulu besok” yang merupakan bagian dari komitmen fee Rp.250.000.000,-,
- Bahwa pada saat sebelum OTT, pada sore hari Terdakwa ada tamu dari Mabes Polri, lalu setelah maghrib H.M ANZARULLAH datang dan setelah kembali langsung Polisi dari KPK masuk rumah menangkap Terdakwa.
- Bahwa pada saat OTT itu Terdakwa tidak sedang bersama H.M ANZARULLAH, karena sudah keluar dari rumah jabatan Bupati Kolaka
- Bahwa Terdakwa dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur pada tanggal 14 Juni 2021
- Bahwa H.M ANZARULLAH merupakan bawahan Terdakwa sebagai Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kolaka Timur
- Pak H.M. ANZARULLAH merangkap jabatan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
- Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur bukan menjadi PA (Pengguna Anggaran), namun Sekda Kolaka Timur yang menjadi PA-nya dan yang menjadi KPA adalah Kepala Dinas yang berkaitan.
- Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur dalam pengadaan barang jasa sebagai Pembina;
- Bahwa benar Terdakwa menggantikan Bupati sebelumnya Pak SYAMSUL karena meninggal dunia, sementara pengajuan dana RR tersebut sudah dimulai sejak masa Bupati sebelum Pak SYAMSUL yakni masa Bupati Pak TONY yang sudah berproses.
- Bahwa pada saat Terdakwa dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur, pengajuan dana RR ke BPBN ini belum final ditetapkan dana untuk Kolaka Timur, lalu beberapa waktu kemudian baru final ditetapkan.
- Bahwa proses pengajuan dana RR yang belum final tersebut, pada masa Terdakwa menjabat sebagai Bupati meneruskan progres pengusulannya dengan membuat proposal yang Terdakwa tandatangani, yang secara garis besar Terdakwa menyampaikan dalam proposal itu bahwa Kolaka Timur ada kejadian bencana alam
- Bahwa Sdr. H.M ANZARULLAH beberapa kali ketika bertemu Terdakwa, aktif menyampaikan akan memberikan commitmen fee 30% kepada Terdakwa pengajuan dana RR telah disetujui, sehingga lebih dari sekali disampaikan kepada Terdakwa.
- Terdakwa tidak ingat kapan pertama kali H.M ANZARULLAH menyampaikan fee 30 %.
- Ketika Terdawa ke BNPB Pusat belum disampaikan fee 30%
- Saat proses pengajuan dana RR ke BPBN Pusat tersebut, Pak H.M ANZARULLAH yang akan mengurusnya bersama orang NASDEM sehingga nanti bersama orang NASDEM nanti yang mengerjakan, dan pada saat itu belum ada bicarakan fee 30%
- Atas penyampaikan fee 30% Terdakwa tidak pernah mengiyakan dan tidak langsung menerima
- Antara tawaran fee 30 % terlebih dahulu sesuai chat WA oleh H.M ANZARULLAH kepada Terdakwa pada tanggal 9 September 2021 dengan kemudian Terdakwa menagih 25 juta dulu ditanggal 15 September 2021 tersebut ada hubungannya, namun 25 juta tersebut Terdakwa meminjam untuk biaya makan dan minum.
- Dari dana RR yang disetujui BPNB pusat sebesar Rp26 milyar, diperlukan dana pen-damping yang ditanggung dari Kabupaten Kolaka Timur untuk dana perencanaan dan pengawasan senilai Rp1,8 milyar
- Terdakwa pernah membuat dan menandatangani surat tanggal 18 Agustus 2021 keper-luan dana pendamping untuk perencanaan dan pengawasan sebesar Rp1,883 milyar dimana untuk nilai perencanaan sebesar Rp941.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah)
- Terdakwa tidak tahu apakah nilai fee 30% yang disampaikan Pak H.M ANZARULLAH adalah dari nilai Rp941.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah) ter-sebut
- Atas pemberian fee 30% tersebut yang disampaikan Pak H.M ANZARULLAH bahwa yang mengurus kegiatan ini DIA (Pak H.M ANZARULLAH) dengan orang NASDEM.
- Yang dimaksud mengurus kegiatan Pak Pak H.M ANZARULLAH dan orang NASDEM tersebut adalah pekerjaan fisiknya.
- Yang ditawarkan fee 30% oleh Pak H.M ANZARULLAH adalah dari angka nilai perencanaan sesuai hasil asistensi sebesar Rp941.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah)
- Dalam proses pengadaan barang jasa terkait perencanaan tersebut Terdakwa tidak pernah menghubungi Pokja atau panita pengadaan barang jasa yang bernama DEWA MADE RATMAWAN, tetapi MADE RATMAWAN yang melaporkan bahwa ada kegiatan perencanaan bencana alam dan mengatakan MADE RATMAWAN dihubungi oleh Pak H.M ANZARULLAH, kemudian MADE RATMAWAN menghubungi Terdakwa melaporkan hal tersebut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah menghubungi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (DEWA MADE RATMAWAN), tetapi DEWA MADE RATMAWAN yang melaporkan tentang adanya lelang dana perencanaan ;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa DEWA MADE RATMAWAN yang dihubungi oleh ANZARULLAH, lalu DEWA MADE RATMAWAN melaporkan kepada Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa menerangkan setelah DEWA MADE RATMAWAN melaporkan perihal lelang perencanaan kepada Terdakwa, Terdakwa menyampaikan agar diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, dan penyampaian Terdakwa terkait lelang perencanaan tersebut hanya sekali saja ;
- Bahwa yang disampaikan Terdakwa setelah MADE RATMAWAN adalah silahkan proses dengan aturan dan mekanisme yang berlaku
- Bahwa Terdakwa hanya sekali itu saja menyampaikan kepada MADE RATMAWAN untuk mempercepat proses lelang terhadap perencanaan bencana alam tersebut;
- Bahwa Dana yang Rp26 milyar bisa turun ketika sudah berproses perencaannya dari Kabupaten Kolaka Timur yang dilihat oleh Pusat
- Bahwa Terdakwa membenarkan isi BAP Nomor 18 angka 11 yang pernah disampaikan : Anggaran untuk Dana Sharing terkait dana RR sudah ada RAB-nya dan telah disetujui oleh saya selaku Bupati Koltim adalah sebesar Rp.1,8 milyar dan karena ANZARULLAH mengatakan bahwa dia yang akan mengerjakan pekerjaan perencanaannya karena ada bagian untuk “orang NASDEM” yang saya tidak ketahui siapa. Terkait hal tersebut saya menyetujui karena saya tidak mau menghilangkan usaha ANZARULLAH dan pihak lain (yang disebut dia “Orang Nasdem”) yang berperan dalam turunnya Dana RR Tahun 2021. Kepentingan saya terkait kegiatan perencanaan ini yaitu secepatnya Dana ini segera turun dan secepatnya bisa digunakan untuk masyarakat. Selain itu saya juga akan mendapatkan Fee Bupati sebesar 30% sesuai yang ditawarkan ANZA-RULLAH.
- Bahwa mengenai kekurangan fee sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah inisiatif H.M ANZARULLAH yang menyampaikan;
- Bahwa pada saat ada acara di rumah jabatan Terdakwa, ajudan ada menyampaikan kepada Terdakwa mengenai H.M ANZARULLAH mau datang, selanjutnya H.M ANZARULLAH selanjutnya menghadap pada Terdakwa;
- Bahwa setelah bertemu H.M ANZARULLAH, Terdakwa lebih dulu mengatakan “Bagaimana Pak H.M ANZARULLAH’. Kemudian ANZARULLAH menjawab dengan “uangnya sudah ada dibawa, sekarang ada di dalam mobil”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan, uangnya besok pagi aja titipkan melalui ANDI YUSTIKAH (selaku Asisten Pribadi Bupati) di rumah di Kendari.
- Bahwa Terdakwa mengakui pernah menagih fee sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), Terdakwa tidak pernah menagih kekurangan fee yang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa menerangkan terkait chat WA ANZARULLAH kepada Terdakwa pada tanggal 9 September 2021 yang berbunyi : “Iye, utk Ibu perencanaan 30 %”, Terdakwa tidak merespon chat WA ANZARULLAH tersebut, karena Terdakwa tidak tertarik untuk membahas hal tersebut ;
- Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) menurut Terdakwa untuk uang makan dan minum di Rumah Jabatan;
- Bahwa uang yang disampaikan jumlah fee nya Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari H.M ANZARULLAH, tapi hitungannya Terdakwa tidak mengetahui dan tidak menanggapi
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu dan menjanjikan jabatan kepada H.M ANZARULLAH;
- Bahwa uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan H.M ANZARULLAH diserahkan kepada NIKYTA FARADILA berupa uang cash dan dipegang NIKYTA FARADILA, sedangkan Terdakwa tidak memegang uang tersebut;
- Terdakwa mengakui Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa tagih dan terima ada hubungannya dengan tawaran fee oleh H.M ANZARULLAH kepada Terdakwa sebesar 30% yakni Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1. | 1 (satu) buah kartu debit BRI Nomor Kartu: 6013 0130 0718 0792, Exp: 09/24. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi, dengan halaman pertama Surat nomor 01/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi dengan halaman pertama Surat nomor 02/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021.] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/84 tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/1/2021 tentang penunjukan/penetapan perangkat organisasi kelompok kerja (Pokja) pemilihan pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/10/Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran kepada Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pengadaan Barang dan Jasa per tanggal 27 Agustus 2021, Bagian pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | 1 (satu) bundel dokumen data paket pekerjaan Kabupaten Kolaka Timur dari bulan Juni – September 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | 1 (Satu) lembar tulisan tangan Kabag umum (RAJOLIN) dengan tinta berwarna biru, tulisan di kiri atas “8-3-2021, Rapat Karhutla” | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. | 1 (satu) bundel dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor :823.4/7322 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD ANZARULLAH tanggal 28 Desember 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. | 1 (Satu) bundel Daftar Pembayaran Gaji Induk Pejabat Negera Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kolaka timur periode Juli – September 2021 atas nama ANDI MERYA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. | 1 (Satu) lembar Daftar Pembayaran Gaji Induk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka timur periode September 2021 atas nama M. ANZARULLAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15. | 1 (satu) bundel dokumen terkait Persetujuan Dana Pendamping Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pekerjaan perencanaan, pengawasan dan pengelolaan tekni melalui Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021, dengan halaman pertama Surat nomor 360/1999/2021 tanggal 18 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV PUTRI MONAPA KENDARI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MANDIRI RAYA PUSAT KENDARI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 18. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MACCOLLILOLOE PUSAT KENDARI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 19. | 1 (satu) buah Berita Acara Rapat Penelaah Usulan tanggal 15 Juli 2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 20. | 1 (Satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan dengan tinta berwarna hitam, dengan baris pertama bertuliskan 308.757.000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 21. | 1 (satu) bundel dokumen perusahaan CV MACCOLI LOLOE yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 22. | 1 (satu) bundel dokumen EProposal pekerjaan Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Kolaka Timur tahun 2019. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 23. | 1 (satu) bundel dokumen terkait pengajuan Program Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah hibah Rp26.900.000.000,- (Dua puluh enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 24. | 1 (satu) bundel bahan Presentasi Bupati Kolaka Timur dengan Kejadian Bencana Alam yang terjadi di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 25. | 1 (Satu) bundel dokumen perusahaan CV MANDIRI RAYA yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 26. | 1 (Satu) bundel dokumen proposal Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Fisik Bencana Banjir dan Tanah longsor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tahun 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 27. | 1 (satu) bundel dokumen E-proposal Bantuan Dana Hibah Reguler Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tahun 2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28. | 1 (satu) lembar dokumen Surat Keterangan Usaha nomor :500/75/2020 atas nama ANZARULLAH dengan usaha jasa Angkut material yang terletak di desa Poni Poniki, Kec. Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 29. | 1 (satu) lembar dokumen Rekapitulasi Usulan kegiatan perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp13.350.900.000,- yang ditandatangani ANZARULLAH selaku Kepala BPBD. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 30. | 2 (dua) lembar dokumen print tabel perencanaan anggaran perubahan yang dicoret dengan tinta berwarna biru dengan total senilai Rp3.101.691.424, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 31. | 1 (satu) lembar Dokumen Rekapitulasi Data Permohonan Bantuan Reguler Ancaman Rawan Bencana Tahun 2020. Yang ditandatangani Kepala BPBD ANZARULLAH tanggal 22 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 32. | 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 33. | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 34. | 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 35. | 1 (Satu) bundel dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 01 Januari s/d 6 April 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 36. | 1 (satu) lembar dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 07 April s/d 12 April 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 37. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.33/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pembangunan Box Culvert Desa Mekar jaya (Paket I) oleh CV MAWAR INDAH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 38. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.35/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Desa Onemanu Paket II oleh CV CAHAYA LIMA MANDIRI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 39. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 611.11.02/KTRK/DAK-IRG/PA-SDA/DPU.PR.P/II/2021 Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Wonuambuteo (DAK) oleh PT CAHAYA BUMI GLOBAL NUSANTARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 40. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.34/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Kel. Penanggo Jaya Paket II oleh CV MUTIARA ABADI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 41. | 1 (satu) buah buku tulis berwarna hijau yang didalamnya terdapat tulisan Pembangunan Box Colvert Desa Mekar jaya Paket I. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 42. | 1 (satu) bundel Dokumen Desain Perencanaan Box Culvert Desa Penanggo Jaya (3.0X3.0). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 43. | 1 (satu) bundel dokumen Desain Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Box Culvert Paket II Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara APBD Tahun anggaran 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 44. | 1 (Satu) buah buku tulis merek Vision berwarna Merah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 45. | 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3505733, Nama tender Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan ULUIWOI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 46. | 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3507733, nama Tender Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 47. | 1 (satu) bundel printout dokumen Bank BRI Laporan transaksi Finansial periode transaksi 01/02/21 sampai dengan 27/09/21 an. A. YUSTIKA HARYADI, No. Rekening 493401022216531, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 48. | 1 (satu) lembar asli berita acara asistensi perubahan DPA-SKPD tahun anggaran 2021 tanggal 20 Agustus 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 49. | 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021, yang di dalamnya terdapat Lampiran diantaranya halaman 170 dengan Kode Uraian Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai bertambah Rp1.883.000.000, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 50. | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 51. | 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 52. | 1 (satu) bundel rekening koran BRI nomor rekening 493401020382530 periode Juni 2021 – September 2021 atas nama HERMAWANSYAH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 53. | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 54. | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 55. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 719770496 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. HERVIDIANANITA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 56. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 720374869 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, dan HERVIDIANANITA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 57. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721951193 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 58. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721304363 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 59. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen proposal bantuan peralatan dan logistik Kedaruratan Bencana Alam tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 60. | 1 (satu) bundel fotocopy screenshoot percakapan WhatsApp Anzar Kolaka Timur tanggal 1 September 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 61. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tahun 2019 tanggal diterima 16 Maret 2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 62. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 63. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Upload dokumen e-proposal RR tanggal 6 maret 2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 64. | 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat Penelaahan Usulan, tanggal 15 Juli 2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 65. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Usulan bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tanggal 7 September 2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 66. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kepala BNPB terkait Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Periode Maret TA 2021 tanggal 22 Maret 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 67. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Reviu atas Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 28 April 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 68. | 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Penelaahan Usulan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, tanggal 29 Maret 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 69. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Penetapan Pergeseran Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Untuk Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 serta permintaan penyampaian usulan alokasi dan daftar daerah penerima hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 06 Mei 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 70. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 7 Juni 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 71. | 1 (satu) bundel fotocopy Kronologis Rasionalisasi Alokasi Usulan yanag ditanda tangani Kasubdit Perencanaan Pendanaan RAMBAT PRASETYA ADI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 72. | 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kickoff Meeting Pembahasan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 17 Juni 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 73. | 2 (dua) lembar fotocopy Undangan Rapat Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, Tanggal 29 Juni 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 74. | 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Rapat Lanjutan Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 16 Juli 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 75. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, tanggal 12 Agustus 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 76. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terkait Mekanisme Pengusulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi tanggal 24 November 2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 77. | 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 78. | 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Koordinasi Penyaluran Pendanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2021 tanggal 20 Agustus 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 79. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor S-212 /BNPB/D-IV/RR.01.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pembatalan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kabupaten Kolaka Timur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 80 | 2 (dua) lembar fotocopy Struktur Organisasi BNPB dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 81. | 1 (satu) bundel fotocopy Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB beserta Uraian Tugas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 82. | 1 buah Tas jinjing kulit berwarna hitam berisikan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 83. | a. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1000 (seribu) lembar dengan jumlah total sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 83. | b. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 84. | 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 85. | 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 86. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 87. | 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 88. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG no model SM-A507FN IMEI slot 1: 358193105975396 IMEI slot 2: 358194105975394 yang berisikan sim card slot 1 provider telkomsel dengan nomor 621000317277747600 sim card slot 2 provider telkomsel dengan nomor 621006255272279700 beserta casing bergambar Hello Kitty berwarna merah muda, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 89. | 1 (satu) unit HP merek Samsung warna abu-abu nama model galaxy S20 Ultra LTE nomor model: SM-G988B/DS dengan nomor IMEI: 354896115123773 dan 354897115123771 yang didalamnya 1(satu) SimCard provider Telkomsel dengan nomor kode: 210599215567, 1 (satu) buah microSD ukuran 16GN beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 90. | 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, model: RM-1134, Code: 059XO62, IMEI: 353724071798670. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0800 4253 0012 01, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 91. | 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 92. | 1 (satu) Flashdisk merk Robot, warna hitam, kapasitas 8 GB, milik Ririn Wijaya, beserta dokumen elektronik di dalamnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 93. | 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 94. | DVD-R merk GT-PRO, yang berisi Proposal gambar desain untuk beberapa proyek bangunan yang akan diajukan ke BNPB, yaitu:
|
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi dalam proses pemeriksaan perkara ini telah tercatat secara jelas dan lengkap dalam berita acara sidang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP sebagai Bupati Kolaka Timur sejak bulan Juni 2021 berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021;
Bahwa H.M. ANZARULLAH merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur dan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP merupakan Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2020, Kabupaten Kolaka Timur mengajukan proposal dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia yang selanjutnya disetujui bahwa Kabupaten Kolaka Timur akan mendapatkan dana hibah RR tersebut sejumlah Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam milyar Sembilan ratus juta rupiah) pada bulan Agustus 2021 yang hanya dapat dipergunakan dalam kegiatan fisik, sedangkan dana Perencanaan, Pengawasan dan Operasional ditanggung oleh Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
Bahwa pada tahun 2020, BNPB mengajukan proposal dan akan mendapatkan dana hibah pendampingan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) pasca bencana Banjir dan tanah longsor Kabupaten Kolaka Timur akan menerima alokasi dana Hibah Rehalibitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2021 sebesar Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) yang dialokasikan hanya untuk kegiatan pembangunan fisik, sedangkan biaya Perencanaan, Pengawasan dan Operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya sekitar akhir Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kemudian mengalokasikan dana pendamping untuk pekerjaan Perencanaan Pengawasan dan Operasional tersebut didalam APBD Perubahan tahun 2021 sejumlah Rp1.883.000.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang didalamnya terdapat pekerjaan yakni :
Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp714.000.000,00 (tujuh ratus empat belas juta rupiah).
Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah Pengalokasian dana pendamping ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Peraturan Bupati Kolaka Timur No.17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 tahun 2021 tentang penjabaran pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Kolaka Timur, kemudian H.M. ANZARULLAH menghubungi Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur agar saksi H.M. ANZARULLAH dapat memperoleh pekerjaan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 (dua) Unit di Kec. Ueesi dan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi serta meminta agar pelelangan 2 (dua) pekerjaan tersebut dapat segera dilaksanakan. Untuk itu H.M. ANZARULLAH bersedia memberikan fee sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai pagu kegiatan konsultansi perencanaan pekerjaan 2 (dua) Unit Jembatan di Kec. Ueesi dan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 (seratus) unit rumah di Kec. Uluiwoi, yang seluruhnya berjumlah Rp889.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sehingga jumlah uang fee yang akan diberikan H.M. ANZARULLAH kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Atas permintaan H.M. ANZARULLAH, Terdakwa menyetujui dan meminta H.M. ANZARULLAH untuk menghubungi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kolaka Timur;.
Bahwa pada tanggal 14 September 2021, H.M. ANZARULLAH menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati Kolaka Timur di Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. Pada pertemuan itu, H.M. ANZARULLAH memberitahukan bahwa akan memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang fee untuk 2 kegiatan tersebut dan atas hal ini Terdakwa ANDI MERYA menyetujuinya. Setelah dari pertemuan itu, ANDI MERYA meminta uang muka fee tersebut sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp (WA) kepada Terdakwa “25 dulu besok” dan dijawab Terdakwa “siap bu”.
Bahwa pada tanggal 15 September 2021, H.M. ANZARULLAH membawa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rumah Dinas Bupati Kolaka Timur dan menyerahkan uang tersebut kepada NIKYTA FARADILA yang merupakan ajudan dari Terdakwa. Namun menurut kesaksian NIKYTA FARADILLA uang tersebut diperuntukan untuk makan minum di Rumah Jabatan. Selanjutnya NIKYTA FARADILA lalu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa untuk pemenuhan kekurangan uang fee, saksi H.M. ANZARULLAH kepada Terdakwa, pada tanggal 21 September 2021, setelah saksi H.M. ANZARULLAH mendapatkan uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi M. RIAL, kemudian H.M. ANZARULLAH ke rumah dinas Terdakwa untuk memberikan uang tersebut kepada Terdakwa, uang tersebuat ada di mobil H.M. ANZARULLAH,. Selanjutnya saksi H.M. ANZARULLAH menemui Terdakwa ANDI MERYA dan mengatakan bahwa uangnya sudah disiapkan ada di mobil, atas hal ini Terdakwa mengatakan tidak usah dulu lalu meminta agar saksi H.M. ANZARULLAH menyerahkan uang tersebut besok hari kepada A. YUSTIKA HARYADI di rumah Terdakwa yang berada di Kota Kendari, dan saksi H.M. ANZARULLAH menyetujuinya;
Bahwa uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) merupakan uang yang didapatkan oleh H.M. ANZARULLAH dari menantunya yang bernama MUHAMMAD RIAL;
Bahwa pada tanggal 21 September 2021 terjadi OTT oleh KPK ditemukan uang Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) di dalam mobil H.M. ANZARULLAH yang akan serahkannya kepada Terdakwa ANDI MERYA sebagai bagian dari komitmen fee H.M. ANZARULLAH dengan Terdakwa ANDI MERYA;
Bahwa proyek 2 kegiatan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kec. Ueesi dan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi yang dianggarkan di dalam anggaran Dinas BPBD Kab. Kolaka Timur tidak terealisasi;
Bahwa pelaksanaan lelang proyek sudah sesuai prosedur SOP Pelelangan sebagaimana yang telah disampaikan oleh saksi DEWA MADE RATMAWAN selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kolaka Timur;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum lainnya akan diuraikan bersamaan dengan pertimbangan hukum pembahasan unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Dakwaan Kesatu
Perbuatan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP. merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
ATAU
Dakwaan Kedua
Perbuatan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP, merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling berhubungan dengan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan untuk diterapkan kepada Terdakwa. Dakwaan bersifat alternatif artinya cukup apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdapat dalam fakta - fakta persidangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas dan memperhatikan dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih bersesuaian dengan fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa, dalam hal ini Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, Majelis memilih dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dipilih oleh Majelis Dakwaan Alternatif Kedua, maka Majelis akan membuktikan Dakwaan tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahuinya atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Pasal 64 ayat (1) KUHP Perbuatan berlanjut;
Dan Unsur Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada Terdakwa;
Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara ini juga
mengandung adanya elemen yang sifatnya alternative, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Dalam pembuktian cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dalam unsur elemen tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lain yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negari berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah “setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari : Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menurut Undang-undang tersebut, penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Penyelenggara Negara itu meliputi pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat Negara dan atau Pejabat lain yang
memiliki tugas strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara tersebut di atas, jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti, maka diperoleh adanya fakta hukum, bahwa Terdakwa Andi meriya selaku Bupati Kolaka Timur diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya, Terdakwa pada saat itu sebagai Bupati Kolaka Timur menjalankan fungsi pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku Bupati Kolaka Timur, berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 75 ayat (1) menyebutkan “Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan, ayat (2) “Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain”;
Menimbang, bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur menerima gaji atau upah dari keuangan Negara, maka Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur termasuk ke dalam kategori sebagai Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana dalam pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dalam perkara a quo adalah Terdakwa Andi Meria, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Pegawai Negeri Atau Penyelengara Negara” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan;
Ad.2. Unsur “Menerima Hadiah atau Janji”
Menimbang, bahwa adanya kata “atau” pada unsur ke dua tersebut menunjukkan adanya alternatif perbuatan yang dilarang, sehingga terpenuhinya unsur ini sudah cukup bila salah satu alternatif perbuatan dapat dibuktikan, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, dengan tidak menutup kemungkinan lebih dari satu alternatif perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur Periode 2021-2026 berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait Pengalokasian dana Pendamping yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 17 tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 sebagai dana pendampingan dana hibah RR tersebut, selanjutnya dana ini dipergunakan untuk dana kegiatan perencanaan, antara lain Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kec. Ueesi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp714.000.000,00 (tujuh ratus empat belas juta rupiah) dan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana 2 (dua) pekerjaan ini dianggarkan di dalam anggaran Dinas BPBD Kab. Kolaka Timur dan H.M. ANZARULLAH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kab. Kolaka Timur.
Menimbang bahwa pada tanggal 15 September 2021, H.M. ANZARULLAH membawa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rumah Dinas Bupati Kolaka Timur dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur melalui NIKYTA FARADILA yang merupakan ajudan dari Terdakwa, yang merupakan komitmen fee yang dijanjikan oleh H.M. ANZARULLAH dari total Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima pulu juta rupiah);
Menimbang bahwa pada tanggal 21 September 2021 terjadi OTT oleh KPK ditemukan uang Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) di dalam mobil H.M. ANZARULLAH yang akan serahkannya kepada Terdakwa sebagai bagian dari komitmen fee H.M. ANZARULLAH dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur ke dua “menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “diketahuinya atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
Menimbang, bahwa kata-kata “padahal diketahui” dan “patut diduga” dalam rangkaian kalimat ”padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, sebagaimana unsur ketiga ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana sikap bathin si pegawai negeri atau penyelenggara negara itu ketika hendak menerima hadiah atau janji yang disodorkan kepadanya oleh si pemberi. Dalam hal ini ada dua bentuk alternative kesalahan si Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menerima hadiah atau janji tersebut, yakni pertama, berupa kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan terjadi dalam hal si pegawai negeri penerima hadiah atau janji itu sebenarnya mengetahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sedangkan di sisi yang lain digolongkan sebagai kealpaan yakni dalam hal si pegawai negeri penerima hadiah atau janji itu sepatutnya menduga bahwa menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut hadiah atau janji itu diberikan karena ada hubungan dengan jabatannya. Jadi dalam pasal ini sebenarnya memuat dua macam bentuk kesalahan yakni kesengajaan dan kealpaan (pro parte dolus pro parte culpa) untuk dibuktikan salah satu diantaranya;
Menimbang, bahwa pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak ditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut;
Bahwa sudah cukup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, meskipun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dan pertimbangan yang telah diuraikan dalam pembahasan unsur sebelumnya yang tidak akan diulangi lagi dalam pertimbangan unsur ketiga ini, maka Majelis akan mempertimbangkan unsur ketiga ini sebagai berikut;
Bahwa pada tanggal 14 September 2021, H.M. ANZARULLAH menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati Kolaka Timur di Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. Pada pertemuan itu, Saksi H.M. ANZARULLAH memberitahukan bahwa H.M. ANZARULLAH akan memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang fee untuk 2 kegiatan tersebut dan atas hal ini Terdakwa menyetujuinya. Tidak berapa lama dari pertemuan itu, Terdakwa ANDI MERYA meminta uang muka fee tersebut sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp (WA) kepada Terdakwa “25 dulu besok” dan dijawab Terdakwa “siap bu”.
Bahwa pada tanggal 15 September 2021, Saksi H.M. ANZARULLAH membawa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rumah Dinas Bupati Kolaka Timur dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur melalui NIKYTA FARADILA yang merupakan ajudan dari Terdakwa ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur namun menurut kesaksian NIKYTA FARADILLA uang tersebut diperuntukan untuk makan minum di Rumah Jabatan. NIKYTA FARADILA lalu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ANDI MERYA dan Terdakwa menerimanya.
Bahwa untuk pemenuhan kekurangan uang fee, H.M. ANZARULLAH kepada Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur, pada tanggal 21 September 2021, setelah H.M. ANZARULLAH mendapatkan uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) H.M. ANZARULLAH ke rumah dinas Terdakwa ANDI MERYA untuk memberikan uang tersebut kepada Terdakwa ANDI MERYA, uang tersebuat ada di mobil H.M. ANZARULLAH,. H.M. ANZARULLAH lalu menemui Terdakwa ANDI MERYA dan mengatakan bahwa uangnya sudah disiapkan ada di mobil, atas hal ini Terdakwa ANDI MERYA mengatakan tidak usah dulu lalu meminta agar Terdakwa menyerahkan uang tersebut besok hari kepada A. YUSTIKA HARYADI di rumah Terdakwa yang berada di Kota Kendari, dan atas hal ini H.M. ANZARULLAH menyetujuinya;
Bahwa pada tanggal 21 September 2021 terjadi OTT oleh KPK ditemukan uang Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) di dalam mobil H.M. ANZARULLAH yang akan diserahkan ke Terdakwa ANDI MERYA sebagai bagian dari komitmen fee Saksi H.M. ANZARULLAH dengan Terdakw ANDI MERYA;
Menimbang, bahwa fakta tersebut diatas bersesuaian dengan keterangan saksi H.M. ANZARULLAH, saksi NIKYTA FARADILA, saksi YUSTIKA HERYADI, dan keterangan Terdakwa dan bersesuai juga dengan alat bukti petunjuk yaitu : Percakapan WA antara H.M. ANZARULLAH dengan Terdakwa ANDI MERYA pada tanggal 09 September 2021, Percakapan WA antara H.M. ANZARULLAH dengan Terdakwa ANDI MERYA pada tanggal 14 September 2021, yang intinya adanya persetujuan antara H.M. ANZARULLAH dengan Terdakwa untuk memberikan sejumlah uang;
Menimbang adanya pemberian uang H.M. ANZARULLAH ini diawali dengan janji H.M. ANZARULLAH kepada Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP di rumah dinas Bupati Kolaka Timur di Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur dimana pada pertemuan itu Saksi H.M. ANZARULLAH dengan memberitahukan bahwa Saksi H.M. ANZARULLAH akan memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP sebagai uang fee untuk kegiatan yang disetujui oleh Terdakwa ANDI MERYA. Setelah itu ditindaklanjuti dengan permintaan uang oleh Terdakwa ANDI MERYA dengan mengirimkan pesan Whatsapp (WA) pada tanggal 14 September 2021 kepada Saksi H.M. ANZARULLAH “25 dulu besok” yang artinya Terdakwa ANDI MERYA meminta uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan dijawab Saksi H.M. ANZARULLAH “siap bu”. Berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya kesepakatan antara Saksi H.M. ANZARULLAH dengan ANDI MERYA yang ditindaklanjuti oleh Saksi H.M. ANZARULLAH dengan memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 15 September 2021 melalui NIKYTA FARADILA (asisten pribadi ANDI MERYA) di rumah dinas Bupati Kolaka Timur sesuai dengan petunjuk dari Terdakwa;
Menimbang Saksi H.M. ANZARULLAH kemudian mendapatkan uang dari saksi RIAL Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian dibawa Saksi H.M. ANZARULLAH menemui Terdakwa ANDI MERYA untuk menyerahkannya pada tanggal 15 September 2021 yang kemudian Terdakwa meminta agar uang tersebut diserahkan kepada A. YUSTIKA HARYADI, dengan demikian H.M. ANZARULLAH telah memenuhi janjinya untuk menyerahkan uang kepada ANDI MERYA dimana sesuai kesepakatan awal seluruhnya sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi H.M. ANZARULLAH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kab. Kolaka Timur yang menjanjikan komitmen fee sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima pulu juta rupiah) dan telah diberikan kepada Terdakwa Rp.25.000.000,- pada tanggal 15 September 2021 melalui NIKYTA FARADILLA, namun menurut kesaksian NIKYTA FARADILLA uang tersebut diperuntukan untuk makan minum di Rumah Jabatan;
Menimbang bahwa H.M. ANZARULLAH akan memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang fee untuk 2 kegiatan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kec. Ueesi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp714.000.000,00 (tujuh ratus empat belas juta rupiah) dan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana 2 (dua) pekerjaan ini dianggarkan di dalam anggaran Dinas BPBD Kab. Kolaka Timur dan H.M. ANZARULLAH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kab. Kolaka Timur yang merupakan inisiatif pemberian uang berasal dari saksi . H.M. ANZARULLAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur “diketahuinya atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” telah terpenuhi secara sah dan terbukti;
Ad.4. Unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu “ melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”.
Dalam rumusan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan : ”Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”
Menimbang bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut harus mempunyai hubungan sedemikian rupa, ada persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan tersebut dan mempunyai maksud yang sama.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya dalam pembuktian unsur memberikan sesuatu, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Saksi H.M. ANZARULLAH memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Terdakwa tersebut timbul dari satu niat, atau kehendak, atau keputusan untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Saksi H.M. ANZARULLAH secara berturut-turut yaitu memberikan sejumlah uang secara bertahap pada tanggal 15 September 2021 dan tanggal 21 September 2021, sebagaimana yang telah kami uraikan dalam unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” sebelumnya. Pemberian yang dilakukan Saksi H.M. ANZARULLAH ini adalah berkaitan dengan kesepakatan antara Saksi H.M. ANZARULLAH dengan Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur untuk dapat memberikan Terdakwa pekerjaan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi dan pekerjaan Perencanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi dan Terdakwa akan memberikan fee sejumlah 30 (tiga puluh)% dari 2 (dua) pekerjaan tersebut diatas kepada ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur, sehingga perbuatan tersebut harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) karena timbul dari kehendak (willens) yang sama, perbuatannya sama, dan jangka waktunya tidak terlalu lama.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sudah terjadi adanya beberapa perbuatan yang antara satu dengan lainnya ada kaitannya yang dilakukan dengan niat, kehendak atau keputusan oleh Saksi H.M ANZARULLAH dan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP, sehingga dapat dianggap sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut atau berkelanjutan (voorgazette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan permintaan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.25.000.0000,00 (dua puluh lima juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (bulan) bulan;
Menimbang, bahwa pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan yang menyebutkan “Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa pidana tambahan uang penganti dalam tindak pidana Korupsi diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi :“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang penganti merupakan suatu bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, terhadap pengembalian kerugian keuangan negara Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan “kata dapat merugikan keuangan Negara” dalam tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” merugikan keuangan Negara tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka terhadap permintaan Penuntut Umum agar Terdakwa dibebani untuk membayar uang penganti dalam perkara ini, Majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan apakah dalam perkara aquo ditemukan kerugian keuangan Negara yang nyata sehingga Terdakwa dapat dimintai pertangungjawabannya membayar uang penganti untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara sebagaimana permintaan Penuntut Umum;
Menimbang, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan sebagaimana dalam Pasal 1 sebagai berikut :
“Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”.
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan atas uang suap sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada saat OTT di laksanakan tanggal 21 September 2021 yang merupakan bagian penerimaan Terdakwa dari total keseluruhan sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluih juta rupiah), sehingga dalam perkara ini Terdakwa dibebankan membayar uang Pengganti sejumlah yang telah di terima Terdakwa pada tanggal 15 September 2021 yakni sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor :16/TUT.01.06/24/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 atas nama Hj. ANDI MERYA, S.IP, dimana Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 18 Undang- Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta adanya fakta-fakta hukum dalam persidangan yang didukung oleh keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat maupun petunjuk yang membuktikan timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dengan demikian Majelis sepakat dengan Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang penganti kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimintakan Penuntut Umum dalam tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selesai Terdakwa menjalani pidana, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah Pejabat Publik selaku Bupati Kolaka Timur berperan aktif dalam pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana harapan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur, namun dengan adanya penerimaan hadiah berupa uang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku penyelenggara negara Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela, dengan demikian terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, sebagaimana bunyi amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa inisiatif pemberian komitmen fee 30% kepada Terdakwa di janjikan oleh saksi H.M. ANZARULLAH dengan maksud agar saksi H.M. ANZARULLAH mendapatkan proyek 2 kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kec. Ueesi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp714.000.000,00 (tujuh ratus empat belas juta rupiah) dan Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana 2 (dua) pekerjaan ini dianggarkan di dalam anggaran Dinas BPBD Kab. Kolaka Timur dan H.M. ANZARULLAH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kab. Kolaka Timur;
Menimbang bahwa proyek 2 kegiatan Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kec. Ueesi dan Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi yang dianggarkan di dalam anggaran Dinas BPBD Kab. Kolaka Timur tidak terealisasi;
Menimbang bahwa pelaksanaan lelang proyek sudah sesuai prosedur SOP Pelelangan sebagaimana yang telah disampaikan oleh saksi Dewa Made Ratmawan selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kolaka Timur;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua ini telah terpenuhi maka dakwaan alternatif kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP, tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa secara pribadi telah mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan tanggal 12 April 2022 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, terhadap pledoi Terdakwa tersebut akan Majelis pertimbangkan dalam Ammar putusan dibawah ini;
Menimbang, Bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan tanggal 12 April 2022 beserta lampiran bukti-bukti surat yang tercantum didalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam pledoi tersebut yang menyatakan bahwa :
Menyatakan terdakwa Hj. ANDI MERYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan;
Memulihkan kedudukan, harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP.
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terdakwa telah terbukti menerima uang dalam jabatannya sebagai Bupati Kolaka Timur dan telah memenuhi unsur-unsur dari Dakwaaan Alternatif kedua sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan hukuman bagi Terdakwa juga dikandung maksud untuk memberikan pengajaran kepada Terdakwa agar dapat berbuat baik di kemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana, sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, maka terhadap barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Perbuatan Terdakwa memberikan contoh yang tidak baik bagi Penyelengara Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tangungan keluarga;
Terdakwa kooperatif dan mempelancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, serta pasal-pasal dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman Penjara selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik / jabatan politis selama 2 (Dua) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
| 1. | 1 (satu) buah kartu debit BRI Nomor Kartu: 6013 0130 0718 0792, Exp: 09/24. |
| 2. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi, dengan halaman pertama Surat nomor 01/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021. |
| 3. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan tender untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kec. Uluiwoi dengan halaman pertama Surat nomor 02/T/PPK-BPBD/IX/2021 bulan September 2021.] |
| 4. | 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/84 tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/1/2021 tentang penunjukan/penetapan perangkat organisasi kelompok kerja (Pokja) pemilihan pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. |
| 5. | 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor 188.45/10/Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran kepada Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021. |
| 6. | 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pengadaan Barang dan Jasa per tanggal 27 Agustus 2021, Bagian pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. |
| 7. | 1 (satu) bundel dokumen data paket pekerjaan Kabupaten Kolaka Timur dari bulan Juni – September 2021. |
| 8. | 1 (Satu) lembar tulisan tangan Kabag umum (RAJOLIN) dengan tinta berwarna biru, tulisan di kiri atas “8-3-2021, Rapat Karhutla” |
| 10. | 1 (satu) bundel dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 |
| 12. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor :823.4/7322 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD ANZARULLAH tanggal 28 Desember 2017. |
| 13. | 1 (Satu) bundel Daftar Pembayaran Gaji Induk Pejabat Negera Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kolaka timur periode Juli – September 2021 atas nama ANDI MERYA. |
| 14. | 1 (Satu) lembar Daftar Pembayaran Gaji Induk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka timur periode September 2021 atas nama M. ANZARULLAH |
| 15. | 1 (satu) bundel dokumen terkait Persetujuan Dana Pendamping Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pekerjaan perencanaan, pengawasan dan pengelolaan tekni melalui Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021, dengan halaman pertama Surat nomor 360/1999/2021 tanggal 18 Agustus 2021 |
| 16. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV PUTRI MONAPA KENDARI |
| 17. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MANDIRI RAYA PUSAT KENDARI. |
| 18. | 1 (satu) buah stempel perusahaan atas nama CV MACCOLLILOLOE PUSAT KENDARI. |
| 19. | 1 (satu) buah Berita Acara Rapat Penelaah Usulan tanggal 15 Juli 2020. |
| 20. | 1 (Satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan dengan tinta berwarna hitam, dengan baris pertama bertuliskan 308.757.000. |
| 21. | 1 (satu) bundel dokumen perusahaan CV MACCOLI LOLOE yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. |
| 22. | 1 (satu) bundel dokumen EProposal pekerjaan Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Kolaka Timur tahun 2019. |
| 23. | 1 (satu) bundel dokumen terkait pengajuan Program Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah hibah Rp26.900.000.000,- (Dua puluh enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah. |
| 24. | 1 (satu) bundel bahan Presentasi Bupati Kolaka Timur dengan Kejadian Bencana Alam yang terjadi di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 |
| 25. | 1 (Satu) bundel dokumen perusahaan CV MANDIRI RAYA yang berisi diantaranya kertas Kop, Company Profile dan specimen tandatangan. |
| 26. | 1 (Satu) bundel dokumen proposal Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Fisik Bencana Banjir dan Tanah longsor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tahun 2021. |
| 27. | 1 (satu) bundel dokumen E-proposal Bantuan Dana Hibah Reguler Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tahun 2020. |
| 28. | 1 (satu) lembar dokumen Surat Keterangan Usaha nomor :500/75/2020 atas nama ANZARULLAH dengan usaha jasa Angkut material yang terletak di desa Poni Poniki, Kec. Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. |
| 29. | 1 (satu) lembar dokumen Rekapitulasi Usulan kegiatan perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp13.350.900.000,- yang ditandatangani ANZARULLAH selaku Kepala BPBD. |
| 30. | 2 (dua) lembar dokumen print tabel perencanaan anggaran perubahan yang dicoret dengan tinta berwarna biru dengan total senilai Rp3.101.691.424, |
| 31. | 1 (satu) lembar Dokumen Rekapitulasi Data Permohonan Bantuan Reguler Ancaman Rawan Bencana Tahun 2020. Yang ditandatangani Kepala BPBD ANZARULLAH tanggal 22 Maret 2021 |
| 35. | 1 (Satu) bundel dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 01 Januari s/d 6 April 2021. |
| 36. | 1 (satu) lembar dokumen data realisasi Pengadaan Langsung (PL) periode 07 April s/d 12 April 2021. |
| 37. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.33/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pembangunan Box Culvert Desa Mekar jaya (Paket I) oleh CV MAWAR INDAH. |
| 38. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.35/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Desa Onemanu Paket II oleh CV CAHAYA LIMA MANDIRI. |
| 39. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 611.11.02/KTRK/DAK-IRG/PA-SDA/DPU.PR.P/II/2021 Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Wonuambuteo (DAK) oleh PT CAHAYA BUMI GLOBAL NUSANTARA. |
| 40. | 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Perjanjian Kerja nomor 631.13.34/KTRK/DAU-BOX/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2021 pekerjaan pembangunan Box Culvert Kel. Penanggo Jaya Paket II oleh CV MUTIARA ABADI. |
| 41. | 1 (satu) buah buku tulis berwarna hijau yang didalamnya terdapat tulisan Pembangunan Box Colvert Desa Mekar jaya Paket I. |
| 42. | 1 (satu) bundel Dokumen Desain Perencanaan Box Culvert Desa Penanggo Jaya (3.0X3.0). |
| 43. | 1 (satu) bundel dokumen Desain Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Box Culvert Paket II Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara APBD Tahun anggaran 2021. |
| 44. | 1 (Satu) buah buku tulis merek Vision berwarna Merah. |
| 45. | 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3505733, Nama tender Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan ULUIWOI. |
| 46. | 1 (satu) bundel printout Summary report kode tender 3507733, nama Tender Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Jembatan 2 Unit di Kec. Ueesi. |
| 47. | 1 (satu) bundel printout dokumen Bank BRI Laporan transaksi Finansial periode transaksi 01/02/21 sampai dengan 27/09/21 an. A. YUSTIKA HARYADI, No. Rekening 493401022216531, |
| 48. | 1 (satu) lembar asli berita acara asistensi perubahan DPA-SKPD tahun anggaran 2021 tanggal 20 Agustus 2021. |
| 49. | 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021, yang di dalamnya terdapat Lampiran diantaranya halaman 170 dengan Kode Uraian Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai bertambah Rp1.883.000.000, |
| 52. | 1 (satu) bundel rekening koran BRI nomor rekening 493401020382530 periode Juni 2021 – September 2021 atas nama HERMAWANSYAH. |
| 55. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 719770496 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. HERVIDIANANITA. |
| 56. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 720374869 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, dan HERVIDIANANITA. |
| 57. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721951193 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. |
| 58. | 1 (satu) lembar printout warna e-tiket traveloka dengan kode booking 721304363 yang berisi pemesanan tiket pesawat a.n. ANDI MERYA NUR, PURDI RANDI, NIKYTA FARADILLA, HILDA NIRANTI RAMADHANI. |
| 59. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen proposal bantuan peralatan dan logistik Kedaruratan Bencana Alam tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. |
| 60. | 1 (satu) bundel fotocopy screenshoot percakapan WhatsApp Anzar Kolaka Timur tanggal 1 September 2021. |
| 61. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tahun 2019 tanggal diterima 16 Maret 2020. |
| 62. | 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. |
| 63. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Upload dokumen e-proposal RR tanggal 6 maret 2020. |
| 64. | 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat Penelaahan Usulan, tanggal 15 Juli 2020. |
| 65. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Usulan bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kab. Kolaka Timur tanggal 7 September 2020. |
| 66. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kepala BNPB terkait Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Periode Maret TA 2021 tanggal 22 Maret 2021. |
| 67. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Reviu atas Usulan Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 28 April 2021. |
| 68. | 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Penelaahan Usulan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, tanggal 29 Maret 2021. |
| 69. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Penetapan Pergeseran Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Untuk Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 serta permintaan penyampaian usulan alokasi dan daftar daerah penerima hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 06 Mei 2021. |
| 70. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 tanggal 7 Juni 2021. |
| 71. | 1 (satu) bundel fotocopy Kronologis Rasionalisasi Alokasi Usulan yanag ditanda tangani Kasubdit Perencanaan Pendanaan RAMBAT PRASETYA ADI. |
| 72. | 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kickoff Meeting Pembahasan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 17 Juni 2021. |
| 73. | 2 (dua) lembar fotocopy Undangan Rapat Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, Tanggal 29 Juni 2021. |
| 74. | 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Rapat Lanjutan Pembahasan/Penelaahan Usulan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021, tanggal 16 Juli 2021. |
| 75. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2021, tanggal 12 Agustus 2021. |
| 76. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terkait Mekanisme Pengusulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi tanggal 24 November 2020. |
| 77. | 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. |
| 78. | 1 (satu) bundel fotocopy Undangan Rapat Koordinasi Penyaluran Pendanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2021 tanggal 20 Agustus 2021. |
| 79. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor S-212 /BNPB/D-IV/RR.01.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pembatalan Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kabupaten Kolaka Timur. |
| 80. | 2 (dua) lembar fotocopy Struktur Organisasi BNPB dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. |
| 81. | 1 (satu) bundel fotocopy Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB beserta Uraian Tugas. |
| 88. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG no model SM-A507FN IMEI slot 1: 358193105975396 IMEI slot 2: 358194105975394 yang berisikan sim card slot 1 provider telkomsel dengan nomor 621000317277747600 sim card slot 2 provider telkomsel dengan nomor 621006255272279700 beserta casing bergambar Hello Kitty berwarna merah muda, beserta data di dalamnya |
| 92. | 1 (satu) Flashdisk merk Robot, warna hitam, kapasitas 8 GB, milik Ririn Wijaya, beserta dokumen elektronik di dalamnya. |
| 94. | DVD-R merk GT-PRO, yang berisi Proposal gambar desain untuk beberapa proyek bangunan yang akan diajukan ke BNPB, yaitu:
|
(barang bukti No. 1 s/d 8, 10, 12 – 31, 35 s/d 49, 52, 55 s/d 81, 88, 92 dan 94 dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita).
| 9. | 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 32. | 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 33. | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 34. | 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 50. | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 51. | 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 53. | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54. 84. | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 85. | 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 86. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 87. | 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 91. | 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 93. | 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut:
|
(barang bukti No. 9, 11, 32, 33, 34, 50, 51, 53, 54, 84, 85, 86, 87, 91, 93 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain).
| 82. | 1 buah Tas jinjing kulit berwarna hitam, (BB Nomor 82 dirampas untuk dimusnahkan) | |||
| 83. | a. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1000 (seribu) lembar dengan jumlah total sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). | |||
| 83. | b. 1 buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah). | |||
| 89. | 1 (satu) unit HP merek Samsung warna abu-abu nama model galaxy S20 Ultra LTE nomor model: SM-G988B/DS dengan nomor IMEI: 354896115123773 dan 354897115123771 yang didalamnya 1(satu) SimCard provider Telkomsel dengan nomor kode: 210599215567, 1 (satu) buah microSD ukuran 16GN beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya | |||
| 90. | 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, model: RM-1134, Code: 059XO62, IMEI: 353724071798670. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0800 4253 0012 01, beserta data di dalamnya | |||
Barang bukti No.83a, 83b, 89 dan 90 dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Senin tanggal 25 April 2022, oleh kami RONALD SALNOFRI BYA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, WAHYU BINTORO, S.H. dan EWIRTA LISTA PERTAVIANA, S.H., masing-masing Hakim Tipikor dan Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh La Ode Muh. Iksyar Asri, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, WAHYU BINTORO, S.H. | Hakim Ketua, RONALD SALNOFRI BYA,S.H.,M.H. |
| EWIRTA LISTA PERTAVIANA,S.H. |
Panitera Pengganti,
La Ode Ali Sabir, S.H