159/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RENDY ADITYA PUTRA W, SH Terdakwa: MISBACHUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Misbachudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah “ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 100 BUAH TABung Gas LPG subsidi ukuran 3 KG 6 (enam) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 KG 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 KG Uang hasil penjualan LPG ukuran 12 KG senilai Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) Dirampas Untuk Negara 4 (empat) buah alat isi (alat suntik) berukuran kecil 1 (satu) buah palu 1 (satu) buah alat isi (alat suntik) berukuran besar 1 (satu) buah timbangan digital merk fleco Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 159/Pid.Sus/2022/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Misbachudin
2. Tempat lahir : Malang
3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun /10 April 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Sidomulyo Rt.28 Rw.04 Desa Sidodadi
Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang atau
Dusun Krajan Rt.09 Rw.05 Desa Pujon Kidul
Kecamatan Pujon Kabupaten Malang
7. Agama :
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Misbachudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022
Terdakwa Misbachudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 2 Mei 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Kpn tanggal 19 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Kpn tanggal 19 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MISBACHUDIN bersalah ”Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MISBACHUDIN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
3. Menyatakan barang bukti berupa barang bukti berupa :
100 BUAH TABung Gas LPG subsidi ukuran 3 KG
6 (enam) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 KG
1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 KG
Uang hasil penjualan LPG ukuran 12 KG senilai Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah)
Dirampas Untuk Negara
4 (empat) buah alat isi (alat suntik) berukuran kecil
1 (satu) buah palu
1 (satu) buah alat isi (alat suntik) berukuran besar
1 (satu) buah timbangan digital merk fleco
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
------ Bahwa ia terdakwa MISBACHUDIN pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2022, bertempat di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili, Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah , yang dilakukan oleh terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Gunawan Wibisono dan saksi Heru Subagyo (para saksi merupakan anggota kepolisian Resort Batu) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang terdapat kegiatan mengoplos atau menyuntik tabung gas elpiji 12 KG dan tabung gas 50 KG menggunakan elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan kemudian para saksi mendatangi Gudang elpiji milik terdakwa di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 23.00 Wib berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 106 (serratus enam) buah tabung LPG ukuran 3 KG,1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 KG,4 (empat) buah alat isi suntik berukuran kecil,1 (satu) buah palu,1 (satu) buah alat cukit,1 (satu) buah alat isi/suntik berukuran besar ,1 (satu) buah timbangan digital merk fleco dan uang tunai hasil penjualan LPG sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu pada hari Minggu 13 Februari 2022 para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 12 KG dan tabung gas 50 KG dengan cara memindahkan gas LPG 3 KG dimasukan kedalam tabung gas LPG 12 KG awalnya terdakwa menyiapkan 2 (dua) tabung gas LPG berat 3 KG dan 12 KG kemudian menyiapkan 1 (satu) buah alat isi kemudian LPG berat 12 KG dalam keadaan kosong berada dibawah kemudian mulut tabung gas LPG 12 KG dimasukan alat isi lalu LPG berat 3 KG dalam keadaan penuh ditumpangkan diatas LPG 12 KG dan dimasukan alat isi sehingga berhubungan antara tabung gas LPG 3 KG berpindah ke LPG 12 KG kemudian dilakukan penimbangan apabila kurang ditambahkan lagi dan untuk LPG 50 KG proses pengisianya sama dengan proses pengisian LPG 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa untuk ukuran LPG 12 KG dijual oleh terdakwa seharga Rp 110.000 (serratus sepuluh ribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44.000 (empat puluh empat ribu) setiap tabungnya sedangkan untuk LPG 50 KG terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 153.000 (serratus lima puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan maupun pengisian tabung gas dari tabung gas LPG 3 KG subsidi kedalam tabung gas LPG 12 KG Non Subsidi dan tabung gas LPG 50 KG Non Subsidi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak ,bahan bakar gas dan liquefied Petroleum Gas dan juga pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LIQUEFIED PETROLEUM GAS
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MISBACHUDIN pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2022, bertempat di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan, yang dilakukan oleh terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Gunawan Wibisono dan saksi Heru Subagyo (para saksi merupakan anggota kepolisian Resort Batu) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang terdapat kegiatan mengoplos atau menyuntik tabung gas elpiji 12 KG dan tabung gas 50 KG menggunakan elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan kemudian para saksi mendatangi Gudang elpiji milik terdakwa di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 23.00 Wib berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 106 (serratus enam) buah tabung LPG ukuran 3 KG,1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 KG,4 (empat) buah alat isi suntik berukuran kecil,1 (satu) buah palu,1 (satu) buah alat cukit,1 (satu) buah alat isi/suntik berukuran besar ,1 (satu) buah timbangan digital merk fleco dan uang tunai hasil penjualan LPG sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu pada hari Minggu 13 Februari 2022 para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 12 KG dan tabung gas 50 KG dengan cara memindahkan gas LPG 3 KG dimasukan kedalam tabung gas LPG 12 KG awalnya terdakwa menyiapkan 2 (dua) tabung gas LPG berat 3 KG dan 12 KG kemudian menyiapkan 1 (satu) buah alat isi kemudian LPG berat 12 KG dalam keadaan kosong berada dibawah kemudian mulut tabung gas LPG 12 KG dimasukan alat isi lalu LPG berat 3 KG dalam keadaan penuh ditumpangkan diatas LPG 12 KG dan dimasukan alat isi sehingga berhubungan antara tabung gas LPG 3 KG berpindah ke LPG 12 KG kemudian dilakukan penimbangan apabila kurang ditambahkan lagi dan untuk LPG 50 KG proses pengisianya sama dengan proses pengisian LPG 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa untuk ukuran LPG 12 KG dijual oleh terdakwa seharga Rp 110.000 (serratus sepuluh ribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44.000 (empat puluh empat ribu) setiap tabungnya sedangkan untuk LPG 50 KG terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 153.000 (serratus lima puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan proses pemindahan isi tabung LPG yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi standar dan keamanan dan juga berpotensi mengakibatkan kebakaran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Energi dan sumber daya mineral nomor 19 tahun 2008 tentang pedoman dan tata cara perlindungan konsumen pada kegiatan hilir minyak dan gas bumi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat 1 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gunawan Wibisono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang saksi bersama dengan anggota kepolisian yang lain yaitu saksi heru subagyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait mengoplosan tabung elpiji bersubsidi diisikan ke tabung elpiji non subsidi ;
Bahwa berawal pada saat saksi Gunawan Wibisono dan saksi Heru Subagyo (para saksi merupakan anggota kepolisian Resort Batu) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang terdapat kegiatan mengoplos atau menyuntik tabung gas elpiji 12 KG dan tabung gas 50 KG menggunakan elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan kemudian para saksi mendatangi Gudang elpiji milik terdakwa di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 23.00 Wib berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 106 (seratus enam) buah tabung LPG ukuran 3 KG,1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 KG,4 (empat) buah alat isi suntik berukuran kecil,1 (satu) buah palu,1 (satu) buah alat cukit,1 (satu) buah alat isi/suntik berukuran besar ,1 (satu) buah timbangan digital merk fleco dan uang tunai hasil penjualan LPG sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), lalu pada hari Minggu 13 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 12 KG dan tabung gas 50 KG dengan cara memindahkan gas LPG 3 KG dimasukan kedalam tabung gas LPG 12 KG awalnya terdakwa menyiapkan 2 (dua) tabung gas LPG berat 3 KG dan 12 KG kemudian menyiapkan 1 (satu) buah alat isi kemudian LPG berat 12 KG dalam keadaan kosong berada dibawah kemudian mulut tabung gas LPG 12 KG dimasukan alat isi lalu LPG berat 3 KG dalam keadaan penuh ditumpangkan diatas LPG 12 KG dan dimasukan alat isi sehingga berhubungan antara tabung gas LPG 3 KG berpindah ke LPG 12 KG kemudian dilakukan penimbangan apabila kurang ditambahkan lagi dan untuk LPG 50 KG proses pengisianya sama dengan proses pengisian LPG 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa untuk ukuran LPG 12 KG dijual oleh terdakwa seharga Rp 110.000 (serratus sepuluh ribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44.000 (empat puluh empat ribu) setiap tabungnya sedangkan untuk LPG 50 KG terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 153.000 (serratus lima puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan maupun pengisian tabung gas dari tabung gas LPG 3 KG subsidi kedalam tabung gas LPG 12 KG Non Subsidi dan tabung gas LPG 50 KG Non Subsidi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak ,bahan bakar gas dan liquefied Petroleum Gas dan juga pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LIQUEFIED PETROLEUM GAS ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sobirin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal terdakwa sejak bulan November 2021 karena saksi sebagai penyuplai LPG ukuran 3 KG kepada terdakwa
Bahwa Saksi memiliki ijin terkait penjualan LPG kepada PT GASKITA PRIMA PRATAMA
Bahwa Saksi menjual tabung elpiji LPG 3 KG dengan harga Rp 16.500 pertabung dengan cara mendatangi pangkalan milik terdakwa membawa tabung 3 KG dalam keadaan kosong dan dengan tujuan akan dijual kembali ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan mengoplos yang dilakukan oleh terdakwa dari tabung ukuran 12 KG ke ukuran tabung elpiji subsidi 3 KG ;
Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa masih mempunyai hutang pembayaran pembelian tabung elpiji 3 KG sampai dengan Rp 10.200.000 (sepuluh juta rupiah dua ratus ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
Bahwa Penangkapan Terdakwa tersebut terkait mengoplosan tabung elpiji bersubsidi diisikan ke tabung elpiji non subsidi, mengoplos atau menyuntik tabung gas elpiji 12 KG dan tabung gas 50 KG menggunakan elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 23.00 Wib Polisi mendatangi Gudang elpiji milik terdakwa di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 106 (serratus enam) buah tabung LPG ukuran 3 KG,1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 KG,4 (empat) buah alat isi suntik berukuran kecil,1 (satu) buah palu,1 (satu) buah alat cukit,1 (satu) buah alat isi/suntik berukuran besar ,1 (satu) buah timbangan digital merk fleco dan uang tunai hasil penjualan LPG sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa lalu pada hari Minggu 13 Februari 2022 Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 12 KG dan tabung gas 50 KG dengan cara memindahkan gas LPG 3 KG dimasukan kedalam tabung gas LPG 12 KG awalnya terdakwa menyiapkan 2 (dua) tabung gas LPG berat 3 KG dan 12 KG kemudian menyiapkan 1 (satu) buah alat isi kemudian LPG berat 12 KG dalam keadaan kosong berada dibawah kemudian mulut tabung gas LPG 12 KG dimasukan alat isi lalu LPG berat 3 KG dalam keadaan penuh ditumpangkan diatas LPG 12 KG dan dimasukan alat isi sehingga berhubungan antara tabung gas LPG 3 KG berpindah ke LPG 12 KG kemudian dilakukan penimbangan apabila kurang ditambahkan lagi dan untuk LPG 50 KG proses pengisianya sama dengan proses pengisian LPG 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa untuk ukuran LPG 12 KG Terdakwa jual seharga Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44.000 (empat puluh empat ribu) setiap tabungnya sedangkan untuk LPG 50 KG Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin melakukan pengoplosan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
100 BUAH TABung Gas LPG subsidi ukuran 3 KG
6 (enam) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 KG
1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 KG
4 (empat) buah alat isi (alat suntik) berukuran kecil
1 (satu) buah palu
1 (satu) buah alat isi (alat suntik) berukuran besar
1 (stu) buah timbangan digital merk fleco
Uang hasil penjualan LPG ukuran 12 KG senilai Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
Bahwa benar Penangkapan Terdakwa tersebut terkait mengoplosan tabung elpiji bersubsidi diisikan ke tabung elpiji non subsidi, mengoplos atau menyuntik tabung gas elpiji 12 KG dan tabung gas 50 KG menggunakan elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ;
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 23.00 Wib Polisi mendatangi Gudang elpiji milik terdakwa di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 106 (serratus enam) buah tabung LPG ukuran 3 KG,1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 KG,4 (empat) buah alat isi suntik berukuran kecil,1 (satu) buah palu,1 (satu) buah alat cukit,1 (satu) buah alat isi/suntik berukuran besar ,1 (satu) buah timbangan digital merk fleco dan uang tunai hasil penjualan LPG sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa benar lalu pada hari Minggu 13 Februari 2022 Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu guna proses lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 12 KG dan tabung gas 50 KG dengan cara memindahkan gas LPG 3 KG dimasukan kedalam tabung gas LPG 12 KG awalnya terdakwa menyiapkan 2 (dua) tabung gas LPG berat 3 KG dan 12 KG kemudian menyiapkan 1 (satu) buah alat isi kemudian LPG berat 12 KG dalam keadaan kosong berada dibawah kemudian mulut tabung gas LPG 12 KG dimasukan alat isi lalu LPG berat 3 KG dalam keadaan penuh ditumpangkan diatas LPG 12 KG dan dimasukan alat isi sehingga berhubungan antara tabung gas LPG 3 KG berpindah ke LPG 12 KG kemudian dilakukan penimbangan apabila kurang ditambahkan lagi dan untuk LPG 50 KG proses pengisianya sama dengan proses pengisian LPG 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa benar untuk ukuran LPG 12 KG Terdakwa jual seharga Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44.000 (empat puluh empat ribu) setiap tabungnya sedangkan untuk LPG 50 KG Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya.
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai ijin melakukan pengoplosan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” yang dimaksud, adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai fakta dipersidangan dalam perkara ini unsur barangsiapa menunjuk kepada diri terdakwa Misbachudin dengan identitas sebagaimana terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya secara langsung telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa ia yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah Misbachudin yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 telah terpenuhi”;
Ad.2. Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga bahan bakar minyak adalah kegiatan pembelian,penjualan ekspor,impor,minyak bumi dan atau hasil olahanya termasuk niaga gas bumi melalui pipa (vide pasal 1 angka 14 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi);
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berturut turut keterangan para saksi, maupun keterangan terdakwa sendiri yaitu Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2022, bertempat di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang saksi Gunawan Wibisono dan saksi Heru Subagyo (para saksi merupakan anggota kepolisian Resort Batu) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang terdapat kegiatan mengoplos atau menyuntik tabung gas elpiji 12 KG dan tabung gas 50 KG menggunakan elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan kemudian para saksi mendatangi Gudang elpiji milik terdakwa di Dusun Sidomulyo RT 28 RW 04 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 23.00 Wib berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 106 (serratus enam) buah tabung LPG ukuran 3 KG,1 (satu) buah tabung LPG ukuran 12 KG,4 (empat) buah alat isi suntik berukuran kecil,1 (satu) buah palu,1 (satu) buah alat cukit,1 (satu) buah alat isi/suntik berukuran besar ,1 (satu) buah timbangan digital merk fleco dan uang tunai hasil penjualan LPG sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu pada hari Minggu 13 Februari 2022 para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu guna proses lebih lanjut
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 12 KG dan tabung gas 50 KG dengan cara memindahkan gas LPG 3 KG dimasukan kedalam tabung gas LPG 12 KG awalnya terdakwa menyiapkan 2 (dua) tabung gas LPG berat 3 KG dan 12 KG kemudian menyiapkan 1 (satu) buah alat isi kemudian LPG berat 12 KG dalam keadaan kosong berada dibawah kemudian mulut tabung gas LPG 12 KG dimasukan alat isi lalu LPG berat 3 KG dalam keadaan penuh ditumpangkan diatas LPG 12 KG dan dimasukan alat isi sehingga berhubungan antara tabung gas LPG 3 KG berpindah ke LPG 12 KG kemudian dilakukan penimbangan apabila kurang ditambahkan lagi dan untuk LPG 50 KG proses pengisianya sama dengan proses pengisian LPG 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa untuk ukuran LPG 12 KG dijual oleh terdakwa seharga Rp 110.000 (serratus sepuluh ribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44.000 (empat puluh empat ribu) setiap tabungnya sedangkan untuk LPG 50 KG terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 153.000 (serratus lima puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan maupun pengisian tabung gas dari tabung gas LPG 3 KG subsidi kedalam tabung gas LPG 12 KG Non Subsidi dan tabung gas LPG 50 KG Non Subsidi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak ,bahan bakar gas dan liquefied Petroleum Gas dan juga pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LIQUEFIED PETROLEUM GAS
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kedua ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara oleh karena dalam ketentuan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga terdapat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga patut dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 100 BUAH TABung Gas LPG subsidi ukuran 3 KG, 6 (enam) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 KG, 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 KG , Uang hasil penjualan LPG ukuran 12 KG senilai Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) Yang disita dari Terdakwa yang memiliki nilai ekonomis dan barang tersebut adalah uang negara Republik Indonesia, maka uang tersebut dirampas untuk negara.; 4 (empat) buah alat isi (alat suntik) berukuran kecil, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat isi (alat suntik) berukuran besar, 1 (satu) buah timbangan digital merk fleco yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: - dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam pendistribusian LPG bersubsidi dari pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Misbachudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah “ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
100 BUAH TABung Gas LPG subsidi ukuran 3 KG
6 (enam) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 KG
1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 KG
Uang hasil penjualan LPG ukuran 12 KG senilai Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah)
Dirampas Untuk Negara
4 (empat) buah alat isi (alat suntik) berukuran kecil
1 (satu) buah palu
1 (satu) buah alat isi (alat suntik) berukuran besar
1 (satu) buah timbangan digital merk fleco
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 oleh kami, Guntur Nurjadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricky Emarza Basyir, S.H., Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rr. Dhessy Ike A., Amd, SH, MHum, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Rendy Aditya Putra W, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri dalam persidangan Teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ricky Emarza Basyir, S.H. Guntur Nurjadi, S.H.
Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Rr. Dhessy Ike A., Amd, SH, MHum