145/B/2019/PT.TUN.JKT
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 145/B/2019/PT.TUN.JKT
Jl. Kodeco Km 1
Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT.Multi Sarana Agro Mandiri Diwakili Oleh : Ryan Gunawan Lubis, S.H.,M.H., Terbanding/Pembanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Diwakili Oleh : Sugeng, SH.MH. Terbanding/Penggugat : PT.Sebuku Batubai Coal
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 22/G/2018/PTUN-BJM tanggal 28 Februari 2019 yang dimohonkan banding - Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)