24/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H. 2.IRNA SEPTELINA Terdakwa: DENIS ADRIAN SUTJIADI, SE Anak dari AGUS SUTJIADI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DENIS ADRIAN SUTJIADI, S.E., Anak dari AGUS SUTJIADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia“, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 9 (sembilan) hari dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia; 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan; 1 (satu) lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr. Very Angriawan; Dikembalikan kepada Pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon melalui Saksi Rahadi Bambang Sukarno, S.H. Bin (Alm) Hartono; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : DENIS ADRIAN SUTJIADI, S.E., Anak dari AGUS
SUTJIADI;
2. Tempat lahir : Cirebon;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 04 September 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perumahan Citraland Cluster Arborsde Blok Olive A.3, Rt.06/Rw.09, Desa Pamengkang, Kec. Mundu, Kab. Cirebon;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Showroom Tiara Mobil);
Terdakwa Denis Adrian Sutjiadi, S.E., Anak dari Agus Sutjiadi ditahan dalam Tahanan RUTAN oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022;
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
Terdakwa Denis Adrian Sutjiadi, S.E., Anak dari Agus Sutjiadi ditahan dalam Tahanan Rumah :
1. Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 April 2022;
2. Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Terdakwa Denis Adrian Sutjiadi, S.E., Anak dari Agus Sutjiadi didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu: 1. Agus Prayoga, S.H., 2. Eka Yuda MP, S.H., 3. Moh. Adi Gunarto, S.H., 4. Fery Ramadhan, S.H., 5. Dimas Nur Wibiksono, S.H., 6. Rangga Dalu.S,S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Law Firm Ayo Center dan Anggota Kantor Bantuan Hukum (KBH) Ayo Center beralamat di Jalan Kapten Damsur, Gang Ketandan V No.27, Kel.Kebonbaru, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, tertanggal 3 Februari 2022, yang telah didaftarkan dan dicatat dalam Buku Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 3 Februari 2022, No.32/W/Pid/2022/PN.Cbn.
Menimbang, bahwa Terdakwa Denis Adrian Sutjiadi, S.E., Anak dari Agus Sutjiadi telah mencabut Kuasa dari Penasehat Hukum tersebut diatas pada tanggal 17 Februari 2022, sehingga dalam hal ini Terdakwa tidak di damping lagi oleh Penasehat Hukumnya dan segala sesuatunya menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN.Cbn, tanggal 28 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN.Cbn tanggal 28 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DENIS ADRIAN SUTJIADI, S.E., Anak dari AGUS SUTJIADI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia “, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 35 Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENIS ADRIAN SUTJIADI, S.E., Anak dari AGUS SUTJIADI berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan;
1 (satu) lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr. Very Angriawan;
(Dikembalikan kepada Pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon melalui Saksi Rahadi Bambang Sukarno, S.H. Bin (Alm) Hartono);
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa pada tanggal 2 Juni 2022 yang pada pokonya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim mohon untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Denis Adrian Sutjiadi bersama-sama dengan Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saefudin Als Efu (belum tertangkap) pada hari Senjn tanggal 22 Febuari 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febuari 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Showroom Mobil Tiara Jalan Pangeran Drajat kelurahan drajat Kecamatan Kesamabi Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang bekerja di Pembiayaan kredit kendaraan CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon selaku sales Officer atau CMO (Credit Marketing Officer) yang bertugas mencari Nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan kredit kendaraan, bersama-sama Saefudin als Efu (belum tertangkap) yang merupakan mantan Karyawan PT. CIMB Niaga Finance mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara atas nama nasabah Desta Supriyanto melalui Aplikasi PT. Cimb Niaga Finance dengan sistem CNAV Mobile melalui Handphone milik saksi Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto dan Saefudin menawarkan kepada terdakwa Denis Adrian Sutjiadi selaku pemilik Showroom “Tiara Mobil” yang beralamat di Jalan Pangeran Drajat kelurahan drajat Kecamatan Kesamabi Kota Cirebon agar bersedia meminjamkan nama Showroomnya untuk dimasukan dalam data-data kelengkapan pengajuan kredit mobil tersebut dan sekaligus mengakui bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara di Showroom “Tiara Mobil” dan terdakwa akan diberikan imbalan berupa uang sebesar 10% dari jumlah refund apabila pembiayaan kredit mobil disetujui oleh PT. Cimb Niaga Finance sehingga terdakwa menyetujui tawaran dari saksi Very Anggriawan tersebut walaupun sebenarnya terdakwa tidak mempunyai dan tidak menjual 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Saefudin Alias Efu melalui saksi Very Anggriawan serta fisik kendaraannya pun terdakwa juga tidak pernah melihatnya, bahwasanya terdakwa juga mengetahui pengajuan kredit pembiayaan mobil atas nama saksi Desta Supriyanto tersebut hanyalah fiktif dan saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit pembiayaan 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN kepada PT. Cimb Niaga Finance melainkan dokumen-dokumen pengajuan kredit mobil tersebut dibuat dan disiapkan semuanya oleh saksi Very Anggriawan bersama-sama denga Sdr. Saefudin Alias Efu, sehingga setelah proses pembiayaan mobil tersebut disetujui oleh PT. Cimb Niaga Finance kemudian PT. Cimb Niaga Finance mentransfer uang sebesar Rp. 708.000.000.- (tujuh ratus delapan juta rupiah) ke rekening Bank BCA terdakwa Denis Adrian Sutjiadi selaku pemilik Showroom “Tiara Mobil” untuk pembiayaan 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DNtahun 2018 dan setelah menerima uang sebesar Rp. 708.000.000.- (tujuh ratus delapan juta rupiah) dari PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon yang ditransfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa selanjutnya terdakwa Denis Adrian Sutjiadi mentransfer kembali seluruh uang tersebut ke rekening Bank BCA An. Lugas Febrianto sebesar Rp. 708.000.000.- (tujuh ratus delapan juta rupiah). Sedangkan untuk refund (bonus showroom) yang diterima terdakwa dari PT. Cimb Niaga Finance sebesar Rp.126.473.844.- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) oleh terdakwa diberikan kepada Saefudin Alias Efu sebesar Rp.54.437.818.- (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan sisanya sebesar Rp.12.647.384.- (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) merupakan imbalan bagi terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil.
Selanjutnya saksi Andika Sidagari Noviantara bersama saksi Muhammad Adam selaku (Detection Officer CIMB Niaga Finance Jakarta) melakukan Investigasi karena Debitur atas nama Desta Supriyanto tidak melakukan pembayaran angsuran, dan setelah di konfirmasi bahwasanya Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan terdakwa Denis Adrian Sutjiadi sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil tidak mempunyai, memiliki, menjual 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara tersebut diperoleh dari Sdr. Saefudin Alias Efu melalui saksi Very Anggriawan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Very Anggriawan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saefudin Als Efu (belum tertangkap) kantor PT. CIMB Niaga Finance mengalami kerugian sebesar Rp.828.000.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 35 Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Denis Adrian Sutjiadi bersama-sama dengan Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saefudin Als Efu (belum tertangkap) pada hari Senjn tanggal 22 Febuari 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febuari 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Showroom Mobil Tiara Jalan Pangeran Drajat kelurahan drajat Kecamatan Kesamabi Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lainuntuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang bekerja di Pembiayaan kredit kendaraan CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon selaku sales Officer atau CMO (Credit Marketing Officer) yang bertugas mencari Nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan kredit kendaraan, bersama-sama Saefudin als Efu (belum tertangkap) yang merupakan mantan Karyawan PT. CIMB Niaga Finance mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara atas nama nasabah Desta Supriyanto melalui Aplikasi PT. Cimb Niaga Finance dengan sistem CNAV Mobile melalui Handphone milik saksi Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto dan Saefudin menawarkan kepada terdakwa Denis Adrian Sutjiadi selaku pemilik Showroom “Tiara Mobil” yang beralamat di Jalan Pangeran Drajat kelurahan drajat Kecamatan Kesamabi Kota Cirebon agar bersedia meminjamkan nama Showroomnya untuk dimasukan dalam data-data kelengkapan pengajuan kredit mobil tersebut dan sekaligus mengakui bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara di Showroom “Tiara Mobil” dan terdakwa akan diberikan imbalan berupa uang sebesar 10% dari jumlah refund apabila pembiayaan kredit mobil disetujui oleh PT. Cimb Niaga Finance sehingga terdakwa menyetujui tawaran dari saksi Very Anggriawan tersebut walaupun sebenarnya terdakwa tidak mempunyai dan tidak menjual 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Saefudin Alias Efu melalui saksi Very Anggriawan serta fisik kendaraannya pun terdakwa juga tidak pernah melihatnya, bahwasanya terdakwa juga mengetahui pengajuan kredit pembiayaan mobil atas nama saksi Desta Supriyanto tersebut hanyalah fiktif dan saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit pembiayaan 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN kepada PT. Cimb Niaga Finance melainkan dokumen-dokumen pengajuan kredit mobil tersebut dibuat dan disiapkan semuanya oleh saksi Very Anggriawan bersama-sama denga Sdr. Saefudin Alias Efu, sehingga setelah proses pembiayaan mobil tersebut disetujui oleh PT. Cimb Niaga Finance kemudian PT. Cimb Niaga Finance mentransfer uang sebesar Rp.708.000.000.- (tujuh ratus delapan juta rupiah) ke rekening Bank BCA terdakwa Denis Adrian Sutjiadi selaku pemilik Showroom “Tiara Mobil” untuk pembiayaan 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DNtahun 2018 dan setelah menerima uang sebesar Rp.708.000.000.- (tujuh ratus delapan juta rupiah) dari PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon yang ditransfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa selanjutnya terdakwa Denis Adrian Sutjiadi mentransfer kembali seluruh uang tersebut ke rekening Bank BCA An.Lugas Febrianto sebesar Rp.708.000.000.- (tujuh ratus delapan juta rupiah). Sedangkan untuk refund (bonus showroom) yang diterima terdakwa dari PT. Cimb Niaga Finance sebesar Rp.126.473.844.- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) oleh terdakwa diberikan kepada Saefudin Alias Efu sebesar Rp.54.437.818.- (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan sisanya sebesar Rp.12.647.384.- (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) merupakan imbalan bagi terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil.
Selanjutnya saksi Andika Sidagari Noviantara bersama saksi Muhammad Adam selaku (Detection Officer CIMB Niaga Finance Jakarta) melakukan Investigasi karena Debitur atas nama Desta Supriyanto tidak melakukan pembayaran angsuran, dan setelah di konfirmasi bahwasanya Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan terdakwa Denis Adrian Sutjiadi sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil tidak mempunyai, memiliki, menjual 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara tersebut diperoleh dari Sdr. Saefudin Alias Efu melalui saksi Very Anggriawan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Very Anggriawan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saefudin Als Efu (belum tertangkap) kantor PT. CIMB Niaga Finance mengalami kerugian sebesar Rp.828.000.000.- (delapan ratus juta dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RAHADI BAMBANG SUKARNO, S.H., Bin (Alm) HARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Rahadi telah dikuasakan oleh pihak Direktur Utama Kantor CIMB NIAGA Finance Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, Saksi Rahadi Jabatan di Kantor CIMB Niaga Finance Jakarta yaitu sebagai Litigasi Officer sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi Rahadi sebagai Litigasi Officer di Kantor CIMB Niaga Finance yaitu melakukan tindakan melaporkan karyawan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan perbuatan tindak pidana;
Bahwa, dalam hal ini yang telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagai Karyawan pada Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yaitu Saksi Very Anggriawan;
Bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar jam 08.00 Wib Saksi Rahadi mendapatkan informasi dari Tim Investigasi CIMB Niaga Finance Jakarta yang bernama Saksi Andika Sidagaling dan Saksi Moh. Adam yang memberitahukan kepada Saksi Rahadi bahwa adanya pemalsuan surat dan tandatangan yang dilakukan oleh Saksi Very Anggriawan (sebagai Sales Officer Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon ) dengan cara menerima data dari Sales Officer lama yang bernama Sdr. Saefudin yang dimana data tersebut adalah data nasabah atas nama Saksi Desta Suprianto yang tidak jadi untuk pengajuan kredit mobil Toyota Alphard ke Kantor CIMB Niaga Finance Cirebon;
Bahwa, pada saat data tersebut telah diterima oleh Saksi Veri Anggriawan, kemudian Saksi Very Anggriawan mengajukan dokumen kepada Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon untuk pengajuan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara. Dan pada saat dokumen tersebut diajukan kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, kemudian pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon menerima pengajuan kredit tersebut dan langsung mengeluarkan uang untuk pembelian mobil tersebut kepada Terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil yang beralamatkan di Jalan Pangeran Drajat No 66 Cirebon senilai Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) karena didalam pengajuan mobil tersebut didapat dari Showroom Tiara Mobil;
Bahwa, pada saat pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon telah mengeluarkan uang tersebut, kemudian atas nama nasabah Saksi Desta Suprianto tidak juga membayarkan angsuran perbulannya ke pihak Kantor Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, dan karena merasa curiga akhirnya Tim Investigasi langsung melakukan pengecekan terhadap Saksi Desta Suprianto mengapa tidak melakukan pembayaran angsuran kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon. Dan pada saat dilakukan pengecekan oleh tim investigasi ternyata saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit mobil untuk 1 (satu) Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara;
Bahwa, ketika Tim Investigasi mengetahui bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan kredit mobil tersebut, kemudian Tim Investigasi langsung menanyakan hal tersebut kepada Saksi Very Anggriawan ternyata benar Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance melainkan yang membuat pengajuan dokumen atau data tersebut adalah Saksi Very Anggriawan bersama dengan Sdr. Saepudin dengan cara memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto didalam perjanjian pembiayaan kredit. Sehingga pada saat Tim Investigasi mengetahui hal tersebut kemudian Tim Investigasi melaporkan hal tersebut kepada Saksi Rahadi dan ketika Saksi Rahadi telah menerima adanya laporan tersebut dari Tim Investigasi, lalu Saksi Rahadi langsung melapokan kejadian tersebut kepada pihak Kantor Kepolisian Polres Cirebon Kota karena menimbulkan kerugian terhadap Kantor CIMB Niaga Finance Jakarta sekitar Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Bahwa, Saksi Rahadi menerangkan bahwa dokumen yang diajukan oleh Saksi Very Anggriawan kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon adalah bukan dokumen yang diajukan oleh Saksi Desta Supriyanto kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon karena pada saat Tim Investigasi Kantor CIMB Niaga Finance melakukan pengecekan langsung kepada Saksi Desta Supriyanto, kemudian Tim Investigasi mendapatkan keterangan dari Saksi Desta Supriyanto bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit atas mobil tersebut dan didukung juga dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi Desta Supriyanto pada tanggal 28 Mei 2021 yang menyatakan bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan pengajuan kredit atas mobil tersebut;
Bahwa, yang mengajukan pengajuan kredit tersebut adalah Saksi Very Anggriawan karena Saksi Very Anggriawan membuat Surat Pernyataan pada tanggal 03 Juni 2021 yang isinya bahwa Saksi Very Anggriawan yang membuat surat tersebut dan Saksi Very Anggriawan yang menandatangani Kontark Debitur dan Spouse (jaminan istri) dan setelah itu pihak Kantor CIMB Niaga Finance memberikan uang sekitar Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil karena adanya surfei data dari Saksi Very Anggriawan sehingga akhirya pihak Kantor CIMB Niaga Finance bisa memberikan uang tersebut setelah itu uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdr.Saepudin seluruhnya sejumlah Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Bahwa, Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa hanya dipinjem namanya saja oleh Saksi Very Anggriawan, karena sudah saling kenal dan saling percaya;
Bahwa, pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon mengalami kerugian akibat kelalaian Terdakwa sekitar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD ADAM Bin CAK KANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Adam bekerja di Kantor CIMB Niaga Finance Jakarta sebagai Detection Officer CIMB Niaga Finance Jakarta, tugasnya melakukan investigasi kepada Saksi Very Anggriawan;
Bahwa, Saksi Adam melakukan investigasi kepada Saksi Very Anggriawan yaitu pada hari Kamis, tanggal 03 Juni 2021, sekitar jam 10.00 Wib di Kantor Cabang CIMB Finance Cirebon yang beralamatkan di Ruko Kesambi Regency KR5 Kota Cirebon;
Bahwa, yang menjadi dasar Saksi Adam melakukan investigasi terhadap Saksi Very Anggriawan yaitu karena adanya Debitur atas nama Saksi Desta Supriyanto yang tidak melakukan pembayaran angsuran pertama kepada CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon sehingga dengan adanya Debitur atas nama Sdr. Desta Supriyanto yang tidak melakukan pembayaran pertama kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, kemudian Saksi Adam ditugaskan oleh pihak Kantor CIMB Niaga Finance Pusat Jakarta untuk melakukan investigasi terhadap Saksi Desta Supriyanto;
Bahwa, pada saat saksi melakukan investigasi atau konfirmasi kepada Saksi Desta Supriyanto, kemudian Saksi Adam mendapatkan konfirmasi dari Saksi Desta Supriyanto bahwa atas nama Debitur Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan dokumen permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, berkas dokumen atas nama Saksi Desta Supriyanto bisa berada di Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, awalnya Saksi Desta Supriyanto mengajukan permohonan pengajuan kredit mobil Toyota Alphard kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon melalui Sdr. Saepudin ( Selaku CMO Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon) dan pada saat Saksi Desta Supriyanto mengajukan permohonan kredit tersebut melalui Sdr. Saepudin, kemudian Saksi Desta menyerahkan dokumen kepada Sdr. Saepudin berupa 1 (satu) Lembar Foto Copy Sdr. Desta Supriyanto dan istrinya yang bernama Sdri. Yessy Drastisilva, 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu Kredit CIMB Niaga, 1 (Satu) Lembar Foto Copy NPWP, 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga, 1 (satu) Lembar Foto Copy Cover Buku Tabungan CIMB Niaga;
Bahwa, pada saat Saksi Desta Supriyanto telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Sdr.Saepudin kemudian Saksi Desta tidak jadi dan membatalkan pengajuan permohonan kredit tersebut, ketika Saksi Desta Supriyanto telah membatalkan pengajuan permohonan kredit kepada pihak CIMB Niaga Finance, lalu dokumen milik Saksi Desta digunakan oleh Saksi Very Anggriawan untuk pengajuan kredit mobil Lexus kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yang tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Desta Supriyanto dipergunakan untuk memalsukan dokumen data;
Bahwa, dokumen yang diajukan oleh Saksi Very Anggriawan kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dengan atas nama Saksi Desta Supriyanto, setelah Saksi Adam konfirmasi atau investigasi langsung kepada Saksi Very Anggriawan, bahwa dokumen pengajuan tersebut semuanya fiktif karena atas nama Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan dan menandatangani surat pembiayaan konsumen antara Saksi Desta Supriyanto dengan pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan juga Saksi Desta Supriyanto tidak pernah menandatangani Surat Pembiayaan Konsumen antara Saksi Desta Supriyanto dengan pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon.
Bahwa, Saksi Very Anggriawan telah membuat Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa semua dokumen tersebut adalah palsu dan tanda tangan atas nama Saksi Desta Supriyanto juga palsu;
Bahwa, ketika itu dokumen tersebut disetujui oleh pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon kemudian pihak CIMb Niaga Finance Cabang Cirebon langsung mengeluarkan uang untuk pembayaran Mobil Lexus tersebut kepada Showroom Tiara Mobil dengan pemilik atas nama terdakwa Denis Andrian Sutjiadi senilai Rp.708.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah), akan tetapi uang tersebut setelah itu diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdr.Saepudin seluruhnya sejumlah Rp.708.000.000,00 ( Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah ) oleh karena Terdakwa hanya dipinjam nama saja oleh saksi Very Anggriawan agar mengakui bahwa Mobil Lexus tersebut dijual dari Showroom milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan keuntungan dari refund yaitu sekitar Rp.12.647.384,00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DESTA SUPRIYANTO,S.E., Bin MARKAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, ada data-data Saksi Desta yang telah digunakan oleh Saksi Very Anggriawan untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil second yang seolah-olah data tersebut adalah data yang Saksi Desta ajukan dan adanya pemalsuan tanda tangannya Saksi Desta didalam data pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut yaitu pada saat sekitar akhir bulan April 2021 sekitar jam 16.00 Wib;
Bahwa, data yang digunakan oleh Saksi Very Anggriawan dalam pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut yaitu 1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu Kredit CIMB NIAGA atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu KTP atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu KTP Istri dari Saksi Desta yang bernama Sdri. Yessy Drastissilva, 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi Cover Buku Tabungan Bank CIMB Niaga;
Bahwa, data-data tersebut berada ditangan Saksi Very Anggriawan dan Sdr. Saefudin (selaku CMO Lama di Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon), data tersebut awalnya Saksi Desta serahkan kepada Sdr.Saepudin untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil second jenis Toyota Alphard pada bulan Februari 2021 namun pada saat Saksi Desta telah menyerahkan data tersebut kepada Sdr. Saepudin, kemudian Saksi Desta memberitahukan serta melakukan konfirmasi kepada Sdr. Saepudin bahwa Saksi Desta tidak jadi untuk melakukan pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut, sehingga dibatalkan;
Bahwa, yang Saksi Desta ketahui jenis mobil yang diajukan oleh Saksi Very Anggriawan didalam pembiayaan kredit melalui kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yaitu Jenis Mobil Lexus dan nilai pembiayaan yang telah dikeluakan oleh pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yaitu sekitar Rp.755.299.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Bahwa, data atau dokumen yang ditandatangani oleh Saksi Very Anggriawan yang seolah-olah bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangan Saksi Desta yaitu formulir aplikasi pembiayaan kendaraan bermotor, formulir perjanjian pembiayaan, formulir surat kuasa untuk membeli dan menerima barang, formulir surat kuasa memberikan jaminan fidusia, fomulir kesepakatan bersama, formulir surat pernyataan penjual kendaraan, formulir surat pernyataan, formulir lembar persetujuan, semua data-data dan formulir tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Desta;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DIAS FAKHNURITASARI, M.Pd Binti DEDENG FAKHRUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Dias bekerja di Kantor Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon sebagai Kepala Desa atau Kuwu Desa Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon sejak bulan Desember 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa, Saksi Dias mengetahui 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 471/275-DES/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 bukan merupakan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Kuwu Desa Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon karena Surat Keterangan Usaha yang diperlihatkan didepan persidangan berwarna dan dibawah nama Kantor Kuwu Sutawinangun bertuliskan alamat Jln.Sutawinangun Kedawung, Kab.Cirebon sedangkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Kuwu Desa Sutawinangun, Kec.Kedawung, Kab.Cirebon tidak pernah berwarna, dan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan yang benar dikeluarkan oleh Kantor Kuwu, Desa Sutawinangun Kec. Kedawung, Kab. Cirebon alamatnya bertuliskan Jln. Pramuka No 13 Telp (0231) 3370371, lalu isi didalam Surat Keterangan Usaha yang benar dikeluarkan oleh pihak Kantor Kuwu Desa Sutawinangun, Kec. Kedawung Kab.Cirebon selalu dicantumkan adanya dasar pernyataan dari yang bersangkutan dan adanya surat keterangan atau surat pengantar dar Rt atau Rw setempat;
Bahwa, selain itu didalam Surat Keterangan Usaha yang diperlihatkan oleh Saksi Dias di depan persidangan untuk Kuwu yang menjabat didalam Surat Keterangan Usaha tersebut yaitu atas nama Dedi Suparto, sedangkan dalam hal ini Sdr.Dedi Suparto pada saat dikeluarkannya surat tersebut sudah tidak menjabat sebagai Kuwu melainkan Saksi Dias yang menjabat Kuwu Desa Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon sejak bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2025. Bahwa selain dari hal tersebut diatas, adanya perbedaan Surat Keterangan Usaha yang diperlihatkan di depan persidanga yaitu nomor awal register didalam Surat Keterangan Usaha tersebut bertuliskan angka 471, sedangkan nomor register yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Desa Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon yang sebenarnya yaitu selalu diawali dengan angka 517;
Bahwa, Saksi Dias menyatakan terhadap 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 471/275-DES/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 tersebut adalah palsu karena berbeda dengan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Kuwu Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon, dan yang membuatnya yaitu Saksi Very Anggriawan selaku Kredit Marketing Officer di Kantor PT. Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, cara Saksi Very Anggriawan membuat surat tersebut dan dipalsukan yaitu mengambil gambar Surat Keterangan Usaha dari internet, yang kemudian Surat Keterangan Usaha tersebut di edit dengan menggunakan nama atas nama Saksi Desta Supriyanto;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi VERY ANGGRIAWAN, S.Kom Alias KIPLI Bin SURATNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Very mengajukan data-data atau dokumen yang bukan sebenarnya atau dipalsukan kepada pihak Kantor PT.Niaga Finance Cabang Cirebon pada tanggal 16 Maret 2021 dan data-data atau dokumen yang Saksi Vey ajukan kepada pihak Kantor PT.Niaga Finance Cabang Cirebon, Saksi Very dapatkan dari Sdr. Saepudin alias Efu dengan cara dikirimkan Sdr. Saepudin melalui aplikasi WhatsApp;
Bahwa, pada tanggal 20 Maret 2021 Saksi Very lakukan menyerahkan 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Mobil Lexus RX300 Warna Hitam No Pol : BM 45 DN Tahun 2018 Noka:JTJZAMCA4J2046448, Nosin:81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan gosokan Noka dan Nosin dari Mobil Lexus tersebut kepada Sdr. Rudi (sebagai Operation di Kantor PTCIMB Niaga Finance Cabang Cirebon) kemudian Saksi Very menerima 1 (satu) bendel Form Kontrak Perjanjian Kredit antara atas nama Saksi Desta Supriyanto dengan pihak Kantor PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan setelah itu diterima dan di ACC oleh pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, Saksi Very isi sendiri form kontrak tersebut dengan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto dan Sdri. Yessy Drastissilva (istrinya Saksi Desta), bahwa Saksi Very disuruh oleh Sdr. Saepudin Alias Efu untuk melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa, nilai pembiayaan yang dikeluarkan oleh pihak Kantor PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon senilai Rp.708.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah) dan kemudian pembiayaannya difasilitasi melalui pembiayaan kredit mobil second milik Terdakwa yaitu Showroom Tiara Mobil;
Bahwa, Terdakwa sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil tidak melakukan penjualan Mobil Lexus tersebut kepada Saksi Desta Supriyanto karena Terdakwa hanya dipinjam benderanya dan mobil yang diajukan untuk pembiayaan kredit mobil tersebut atau mobil yang dijual tersebut tidak ada;
Bahwa, setelah itu Terdakwa menerima uang senilai Rp.708.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah) dari pihak PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dengan cara ditransfer dari rekening milik PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon ke rekening Bank BCA milik Terdakwa kemudian uang tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa melainkan uang tersebut diberikan atau dikirimkan kepada Sdr. Saepudin Alias Efu pada saat tanggal 01 April 2021 sehingga Terdakwa tidak sama sekali memegang dan mengambil uang sejumlah tersebut karena langsung diberikan keseluruhan kepada Sdr. Saepudin;
Bahwa, Saksi Very mendapatkan bagian uang sebesar Rp.4.431.318,00 (Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah ) kemudian uang tersebut Saksi Very pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa dalam hal ini mendapatkan uang bonus refund senilai sekitar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagai tempat peminjam bendera Showroom Mobilnya;
Bahwa, kerugian yang dialami oleh pihak PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon sekitar Rp 828.000.000,00 (Delapa Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, showroom milik Terdakwa dipinjam namanya untuk pembiayaan kredit mobil second yaitu pada hari Senin tanggal 22 Febuari 2021 sekira pukul 14.00 Wib di showroom milik Terdakwa yang bernama Showroom Tiara Mobil di Jalan Pangeran Drajat Kel. Drajat, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan yang meminjam nama Showroom milik Terdakwa adalah Saksi Very Anggriawan;
Bahwa, jenis mobil yang akan dibiayai oleh kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon melalui fasilitas kredit yaitu 1 (satu) unit Mobil Lexus/RX 300 Luxury 4x2 AT, warna hitam Nopol BM-45-DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara dan untuk pemilik dari mobil tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya karena showroom mobil milik Terdakwa dipinjam saja namanya untuk membantu pembiayaan kredit tersebut dan yang mengetahui pemilik mobil tersebut yaitu Saksi Very Anggriawan dan Terdakwa belum pernah melihat fisik dari mobil tersebut;
Bahwa, Terdakwa meminjamkan nama Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa kepada Saksi Very Anggriawan karena Terdakwa percaya kepada Saksi Very Anggriawansebagai Karyawan CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, jika Terdakwa meminjamkan nama showroom mobilnya untuk pembiayaan fasilitas kredit maka Terdakwa akan mendapatkan bonus sebesar 10% dari refund yaitu sebesar Rp.12.647.384,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa, Terdakwa hanya mendapatkan uang bonus dari peminjaman bendera Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa sebesar Rp.12.647.384,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa, angka yang dikeluarkan oleh CIMB Niaga Finance untuk pembiayaan fasilitas kredit mobil tersebut yaitu sebesar Rp.708.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah) ditransfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa pada tanggal 01 April 2021 dan uang tersebut Terdakwa langsung berikan kepada Sdr. Lugas Febrianto melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Sdr. Lugas Febrianto pada tanggal 01 April 2021 atas perintah dari Saksi Very Anggriawan sehingga Terdakwa tidak sama sekali mengambil uang sejumlah tersebut dikarenakan langsung ditransfer keseluruhannya Rp.708.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah) ke rekening Bank BCA milik Sdr. Lugas;
Bahwa, untuk uang refund dari CIMB Niaga Finance sebesar Rp.126.473.844,00 (seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) Terdakwa langsung transfer ke rekening Bank BCA milik Sdr.Saefudin karena disuruh oleh Saksi Very Anggriawan;
Bahwa, Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Saefudin sebesar Rp. 59.388.642,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dengan cara ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 01 April 2021 dan Saksi Very Anggriawan sebesar Rp.54.437.818,00 (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan cara ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 9 April 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu :
Saksi RUDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Rudianto kenal dengan Terdakwa pada waktu masih kerja di CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon sebagai Marketing yang tugasnya mengecek unit mobil;
Bahwa, selama proses pengajuan pembiayaan kredit oleh CIMB Niaga Finance melalui digital dan mengecek pengajuan pembiayaan kredit tanpa melakukan survei terlebih dahulu hanya mengambil data-data dan foto nasabah pemohon pengajuan pembiayaan kredit;
Bahwa, setahu Saksi Rudianto ketika Nasabah Pengajuan Pembiayaan Kredit mempunyai Kartu Kredit Platinum langsung otomatis diterima tanpa di survei terlebih dahulu;
Bahwa, Saksi Rudianto kenal dengan Sdr.Saefudin dan Saksi Very karena dulunya teman satu kantor pada saat Saksi Rudianto masih bekerja di CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, selama Saksi Rudianto masih bekerja di CIMB Niaga Finance, Terdakwa sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil tidak pernah ada masalah Showroom Mobilnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NURUL FUADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Nurul kenal dengan Terdakwa pada waktu masih kerja di CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon sebagai Marketing yang tugasnya mengecek unit mobil;
Bahwa, selama proses pengajuan pembiayaan kredit oleh CIMB Niaga Finance melalui digital dan mengecek pengajuan pembiayaan kredit tanpa melakukan survei terlebih dahulu hanya mengambil data-data dan foto nasabah pemohon pengajuan pembiayaan kredit;
Bahwa, setahu Saksi Nurul ketika Nasabah Pengajuan Pembiayaan Kredit mempunyai Kartu Kredit Platinum langsung otomatis diterima tanpa di survei terlebih dahulu;
Bahwa, Saksi Nurul kenal dengan Sdr.Saefudin dan Saksi Very karena dulunya teman satu kantor pada saat Saksi Rudianto masih bekerja di CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, selama Saksi Nurul masih bekerja di CIMB Niaga Finance, Terdakwa sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil tidak pernah ada masalah Showroom Mobilnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu ) Bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
Bahwa atas barang bukti tersebut saksi-saksi dan terdakwa mengetahui;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar jam 08.00 Wib Saksi Rahadi mendapatkan informasi dari Tim Investigasi CIMB Niaga Finance Jakarta yang bernama Saksi Andika Sidagaling dan Saksi Moh. Adam yang memberitahukan kepada Saksi Rahadi bahwa adanya pemalsuan surat dan tandatangan yang dilakukan oleh Saksi Very Anggriawan (sebagai Sales Officer Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon ) dengan cara menerima data dari Sales Officer lama yang bernama Sdr. Saefudin yang dimana data tersebut adalah data nasabah atas nama Saksi Desta Suprianto yang tidak jadi untuk pengajuan kredit mobil Toyota Alphard ke Kantor CIMB Niaga Finance Cirebon;
Bahwa, pada saat data tersebut telah diterima oleh Saksi Veri Anggriawan, kemudian Saksi Very Anggriawan mengajukan dokumen kepada Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon untuk pengajuan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara. Dan pada saat dokumen tersebut diajukan kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, kemudian pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon menerima pengajuan kredit tersebut dan langsung mengeluarkan uang untuk pembelian mobil tersebut kepada Terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil yang beralamatkan di Jalan Pangeran Drajat No 66 Cirebon senilai kurang lebih Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) karena didalam pengajuan mobil tersebut didapat dari Showroom Tiara Mobil;
Bahwa, pada saat pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon telah mengeluarkan uang tersebut, kemudian atas nama nasabah Saksi Desta Suprianto tidak juga membayarkan angsuran perbulannya ke pihak Kantor Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, dan karena merasa curiga akhirnya Tim Investigasi langsung melakukan pengecekan terhadap Saksi Desta Suprianto mengapa tidak melakukan pembayaran angsuran kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon. Dan pada saat dilakukan pengecekan oleh tim investigasi ternyata saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit mobil untuk 1 (satu) Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara;
Bahwa, ketika Tim Investigasi mengetahui bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan kredit mobil tersebut, kemudian Tim Investigasi langsung menanyakan hal tersebut kepada Saksi Very Anggriawan ternyata benar Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance melainkan yang membuat pengajuan dokumen atau data tersebut adalah Saksi Very Anggriawan bersama dengan Sdr.Saepudin dengan cara memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto didalam perjanjian pembiayaan kredit;
Bahwa, Terdakwa sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil mengetahui bahwa Mobil mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT warna hitam tahun 2018 fisiknya tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada sehingga fiktif untuk fisik kendaraan pengajuan kredit mobil tersebut di Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa;
Bahwa, Saksi Rahadi, dan Saksi Muhamad Adam sebagai Tim Investigasi menerangkan bahwa dokumen yang diajukan oleh Saksi Very Anggriawan kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon adalah bukan dokumen yang diajukan oleh Saksi Desta Supriyanto kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon karena pada saat Tim Investigasi Kantor CIMB Niaga Finance melakukan pengecekan langsung kepada Saksi Desta Supriyanto, kemudian Tim Investigasi mendapatkan keterangan dari Saksi Desta Supriyanto bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit atas mobil tersebut dan didukung juga dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi Desta Supriyanto pada tanggal 28 Mei 2021 yang menyatakan bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan pengajuan kredit atas mobil tersebut;
Bahwa, yang mengajukan pengajuan kredit tersebut adalah Saksi Very Anggriawan karena Saksi Very Anggriawan membuat Surat Pernyataan pada tanggal 03 Juni 2021 yang isinya bahwa Saksi Very Anggriawan yang membuat surat tersebut dan Saksi Very Anggriawan yang menandatangani Kontark Debitur dan Spouse (jaminan istri) dan setelah itu pihak Kantor CIMB Niaga Finance memberikan uang sekitar Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil karena adanya surfei data dari Saksi Very Anggriawan sehingga akhirya pihak Kantor CIMB Niaga Finance bisa memberikan uang tersebut setelah itu uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdr.Saepudin seluruhnya kurang lebih sejumlah Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Bahwa, Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa hanya dipinjem namanya saja oleh Saksi Very Anggriawan, karena sudah saling kenal dan saling percaya;
Bahwa, pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon mengalami kerugian akibat kelalaian Terdakwa sekitar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dari keterangan Saksi Desta bahwa data yang digunakan oleh Saksi Very Anggriawan dalam pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut yaitu 1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu Kredit CIMB NIAGA atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu KTP atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu KTP Istri dari Saksi Desta yang bernama Sdri. Yessy Drastissilva, 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi Cover Buku Tabungan Bank CIMB Niaga;
Bahwa, data-data tersebut berada ditangan Saksi Very Anggriawan dan Sdr. Saefudin (selaku CMO Lama di Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon), data tersebut awalnya Saksi Desta serahkan kepada Sdr.Saepudin untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil second jenis Toyota Alphard pada bulan Februari 2021 namun pada saat Saksi Desta telah menyerahkan data tersebut kepada Sdr. Saepudin, kemudian Saksi Desta memberitahukan serta melakukan konfirmasi kepada Sdr. Saepudin bahwa Saksi Desta tidak jadi untuk melakukan pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut, sehingga dibatalkan dan sejak saat itu pemalsuan data-data milik Saksi Desta dibuat oleh Saksi Very dan Sdr. Saefudin;
Bahwa, untuk Surat Keterangan Usaha atas nama Saksi Desta Supriyanto yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Desa Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dipalsukan oleh Saksi Very mulai dari Kepala Kop Surat, Tanda Tangan Kuwu, Nama Kuwu yang salah, Nomor Register salah;
Bahwa, dari keterangan Terdakwa menyatakan bahwa showroom milik Terdakwa dipinjam namanya untuk pembiayaan kredit mobil second yaitu pada hari Senin tanggal 22 Febuari 2021 sekira pukul 14.00 Wib di showroom milik Terdakwa yang bernama Showroom Tiara Mobil di Jalan Pangeran Drajat Kel. Drajat, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan yang meminjam nama Showroom milik Terdakwa adalah Saksi Very Anggriawan; Bahwa, jika Terdakwa meminjamkan nama showroom mobilnya untuk pembiayaan fasilitas kredit maka Terdakwa akan mendapatkan bonus sebesar 10% dari refund yaitu sebesar Rp.12.647.384,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dan Terdakwa sudah menerima sejumlah Rp.12.647.384,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sebagai bonus untuk Terdakwa, Terdakwa hanya mendapatkan uang bonus itu saja tidak ada yang lainnya sebagai peminjam bendera showroom mobil miliknya;
Bahwa, untuk uang refund dari CIMB Niaga Finance sebesar Rp.126.473.844,00 (seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) Terdakwa langsung transfer ke rekening Bank BCA milik Sdr.Saefudin karena disuruh oleh Saksi Very Anggriawan; Bahwa Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Saefudin sebesar Rp. 59.388.642,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dengan cara ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 01 April 2021 dan Saksi Very Anggriawan sebesar Rp.54.437.818,00 (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan cara ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 9 April 2021;
Bahwa, dari keterangan Saksi A De Chrage Rudianto bahwa selama proses pengajuan pembiayaan kredit oleh CIMB Niaga Finance melalui digital dan mengecek pengajuan pembiayaan kredit tanpa melakukan survei terlebih dahulu hanya mengambil data-data dan foto nasabah pemohon pengajuan pembiayaan kredit dan ketika Nasabah Pengajuan Pembiayaan Kredit mempunyai Kartu Kredit Platinum langsung otomatis diterima tanpa di survei terlebih dahulu; Bahwa selama Saksi Rudianto masih bekerja di CIMB Niaga Finance, Terdakwa sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil tidak pernah ada masalah Showroom Mobilnya dinilai baik dan bagus;
Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dengan adanya perbuatan yang terdakwa lakukan kurang lebih yaitu sekitar Rp.700.000.000,00( Tujuh Ratus Juta Rupiah );
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu
Dakwaan Kesatu : Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
atau Dakwaan Kedua : Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan Atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia;
Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang adalah Subyek Hukum yaitu orang yang didakwa sebagai Pelaku (dader) dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang yang didakwa melakukan tindak pidana, yang mana orang tersebut telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi-Saksi dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian/kesamaan identitas tersebut diatas, maka adalah benar Terdakwa bernama DENIS ADRIAN SUTJIADI, S.E., Anak dari AGUS SUTJIADI adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang berdasarkan uraian dimaksud, maka Unsur Kesatu Setiap Orang dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan Atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan Sengaja” berdasarkan salah satu bentuk dari beberapa teori tentang Kesengajaan merupakan suatu pengetahuan dari Pelaku
tindak pidana yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan sudah disadarinya, baik itu pada saat sebelum melaksanakan tindak pidana, atau pada saat melakukan, atau akibat dari perbuatannya tersebut, jadi pada pokoknya menunjuk kepada sikap batin dari pembuat tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian “Memalsukan” merupakan perbuatan seolah-olah adalah benar adanya, sehingga muncul keadaan yang dianggap benar tetapi sebenarnya itu adalah perbuatan yang tidak semestinya, tidak benar atau palsu, bertentangan dengan peraturan, sedangkan “Menghilangkan” adalah membuat sesuatu yang ada menjadi tidak ada dan “Memberikan keterangan secara menyesatkan” merupakan daya upaya memberikan sebuah keterangan baik melalui perbuatan ataupun melalui sarana surat-surat, barang, maupun keadaan sehingga mempunyai sebuah akibat ataupun juga bisa mengakibatkan suatu kerugian;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang dimaksud dengan “Fidusia” adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1), sedangkan “Jaminan Fidusia” adalah hak jaminan atas benda bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai Agunan bagi pelunasan uang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap Kreditur lainnya (Pasal 1 angka 2);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Para Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri dan adanya barang bukti barang bukti bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar jam 08.00 Wib Saksi Rahadi mendapatkan informasi dari Tim Investigasi CIMB Niaga Finance Jakarta yang bernama Saksi Andika Sidagaling dan Saksi Moh. Adam yang memberitahukan kepada Saksi Rahadi bahwa adanya pemalsuan surat dan tandatangan yang dilakukan oleh Saksi Very Anggriawan (sebagai Sales Officer Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon ) dengan cara menerima data dari Sales Officer lama yang bernama Sdr. Saefudin yang dimana data tersebut adalah data nasabah atas nama Saksi Desta Suprianto yang tidak jadi untuk pengajuan kredit mobil Toyota Alphard ke Kantor CIMB Niaga Finance Cirebon; Bahwa, pada saat data tersebut telah diterima oleh Saksi Veri Anggriawan, kemudian Saksi Very Anggriawan mengajukan dokumen kepada Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon untuk pengajuan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara. Dan pada saat dokumen tersebut diajukan kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, kemudian pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon menerima pengajuan kredit tersebut dan langsung mengeluarkan uang untuk pembelian mobil tersebut kepada Terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil yang beralamatkan di Jalan Pangeran Drajat No 66 Cirebon senilai kurang lebih Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) karena didalam pengajuan mobil tersebut didapat dari Showroom Tiara Mobil;
Menimbang, bahwa pada saat pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon telah mengeluarkan uang tersebut, kemudian atas nama nasabah Saksi Desta Suprianto tidak juga membayarkan angsuran perbulannya ke pihak Kantor Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, dan karena merasa curiga akhirnya Tim Investigasi langsung melakukan pengecekan terhadap Saksi Desta Suprianto mengapa tidak melakukan pembayaran angsuran kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon. Dan pada saat dilakukan pengecekan oleh tim investigasi ternyata saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit mobil untuk 1 (satu) Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara; Bahwa, ketika Tim Investigasi mengetahui bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan kredit mobil tersebut, kemudian Tim Investigasi langsung menanyakan hal tersebut kepada Saksi Very Anggriawan ternyata benar Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance melainkan yang membuat pengajuan dokumen atau data tersebut adalah Saksi Very Anggriawan bersama dengan Sdr.Saepudin dengan cara memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto didalam perjanjian pembiayaan kredit;
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil mengetahui bahwa Mobil mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT warna hitam tahun 2018 fisiknya tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah fisiknya ada sehingga fiktif untuk fisik kendaraan pengajuan kredit mobil tersebut di Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa; Bahwa, Saksi Rahadi, dan Saksi Muhamad Adam sebagai Tim Investigasi menerangkan bahwa dokumen yang diajukan oleh Saksi Very Anggriawan kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon adalah bukan dokumen yang diajukan oleh Saksi Desta Supriyanto kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon karena pada saat Tim Investigasi Kantor CIMB Niaga Finance melakukan pengecekan langsung kepada Saksi Desta Supriyanto, kemudian Tim Investigasi mendapatkan keterangan dari Saksi Desta Supriyanto bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit atas mobil tersebut dan didukung juga dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi Desta Supriyanto pada tanggal 28 Mei 2021 yang menyatakan bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan pengajuan kredit atas mobil tersebut; Bahwa, yang mengajukan pengajuan kredit tersebut adalah Saksi Very Anggriawan karena Saksi Very Anggriawan membuat Surat Pernyataan pada tanggal 03 Juni 2021 yang isinya bahwa Saksi Very Anggriawan yang membuat surat tersebut dan Saksi Very Anggriawan yang menandatangani Kontark Debitur dan Spouse (jaminan istri) dan setelah itu pihak Kantor CIMB Niaga Finance memberikan uang sekitar Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa selaku pemilik Showroom Tiara Mobil karena adanya surfei data dari Saksi Very Anggriawan sehingga akhirya pihak Kantor CIMB Niaga Finance bisa memberikan uang tersebut setelah itu uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdr.Saepudin seluruhnya kurang lebih sejumlah Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa hanya dipinjam namanya saja oleh Saksi Very Anggriawan, karena sudah saling kenal dan saling percaya; Bahwa, pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon mengalami kerugian akibat kelalaian Terdakwa sekitar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); Bahwa dari keterangan Saksi Desta bahwa data yang digunakan oleh Saksi Very Anggriawan dalam pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut yaitu 1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu Kredit CIMB NIAGA atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu KTP atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi kartu KTP Istri dari Saksi Desta yang bernama Sdri. Yessy Drastissilva, 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Saksi Desta, 1 (satu) lembar fotokopi Cover Buku Tabungan Bank CIMB Niaga; Bahwa, data-data tersebut berada ditangan Saksi Very Anggriawan dan Sdr. Saefudin (selaku CMO Lama di Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon), data tersebut awalnya Saksi Desta serahkan kepada Sdr.Saepudin untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil second jenis Toyota Alphard pada bulan Februari 2021 namun pada saat Saksi Desta telah menyerahkan data tersebut kepada Sdr. Saepudin, kemudian Saksi Desta memberitahukan serta melakukan konfirmasi kepada Sdr. Saepudin bahwa Saksi Desta tidak jadi untuk melakukan pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut, sehingga dibatalkan dan sejak saat itu pemalsuan data-data milik Saksi Desta dibuat oleh Saksi Very dan Sdr. Saefudin; Bahwa untuk Surat Keterangan Usaha atas nama Saksi Desta Supriyanto yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Desa Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dipalsukan oleh Saksi Very mulai dari Kepala Kop Surat, Tanda Tangan Kuwu, Nama Kuwu yang salah, Nomor Register salah;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa menyatakan bahwa showroom milik Terdakwa dipinjam namanya untuk pembiayaan kredit mobil second yaitu pada hari Senin tanggal 22 Febuari 2021 sekira pukul 14.00 Wib di showroom milik Terdakwa yang bernama Showroom Tiara Mobil di Jalan Pangeran Drajat Kel. Drajat, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan yang meminjam nama Showroom milik Terdakwa adalah Saksi Very Anggriawan; Bahwa, jika Terdakwa meminjamkan nama showroom mobilnya untuk pembiayaan fasilitas kredit maka Terdakwa akan mendapatkan bonus sebesar 10% dari refund yaitu sebesar Rp.12.647.384,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dan Terdakwa sudah menerima sejumlah Rp.12.647.384,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sebagai bonus untuk Terdakwa, Terdakwa hanya mendapatkan uang bonus itu saja tidak ada yang lainnya sebagai peminjam bendera showroom mobil miliknya;
Menimbang, bahwa untuk uang refund dari CIMB Niaga Finance sebesar Rp.126.473.844,00 (seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) Terdakwa langsung transfer ke rekening Bank BCA milik Sdr.Saefudin karena disuruh oleh Saksi Very Anggriawan; Bahwa Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Saefudin sebesar Rp. 59.388.642,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dengan cara ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 01 April 2021 dan Saksi Very Anggriawan sebesar Rp.54.437.818,00 (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan cara ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 9 April 2021;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi A De Chrage Rudianto bahwa selama proses pengajuan pembiayaan kredit oleh CIMB Niaga Finance melalui digital dan mengecek pengajuan pembiayaan kredit tanpa melakukan survei terlebih dahulu hanya mengambil data-data dan foto nasabah pemohon pengajuan pembiayaan kredit dan ketika Nasabah Pengajuan Pembiayaan Kredit mempunyai Kartu Kredit Platinum langsung otomatis diterima tanpa di survei terlebih dahulu; Bahwa selama Saksi Rudianto masih bekerja di CIMB Niaga Finance, Terdakwa sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil tidak pernah ada masalah Showroom Mobilnya dinilai baik dan bagus;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Very, Sdr.Saefudin untuk itu PT.CIMB Niaga Finance mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsure Kedua “Dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan ataudengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika haltersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian JaminanFidusia” telah terpenuhi;
Ad. 3. Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa unsur telah melakukan atau turut serta melakukan yang dimaksud di dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana atau dengan kata lain mereka yang dengan sengaja ikut mengerjakan suatu perbuatan,yang dalam kasus ini ialah perbuatan secara bersama-sama menyewa kendaraan yang kemudian kendaraan tersebut tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya, namun malah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa perbuatan/tindakan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Very, dan Sdr. Saefudin. Walaupun dalam hal ini Terdakwa dalam hal ini meminjamkan bendera untuk Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa akan tetapi Terdakwa mengetahui bahwa Mobil mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT warna hitam tahun 2018 fisiknya tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah fisiknya ada sehingga fiktif untuk fisik kendaraan pengajuan kredit mobil tersebut di Showroom Tiara Mobil milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Ketiga “Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dengan Jenis Penahanan RUTAN dan setelah itu dialihkan dalam Jenis Tahanan Rumah dan penahanan tersebut sah maka sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (1) KUHAP berbunyi : “Jenis Penahanan dapat berupa Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah, Penahanan Kota” , dan pada Pasal 22 Ayat (2) KUHAP berbunyi : “Penahanan Rumah dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang Pengadilan”, dan pada Pasal 22 Ayat (4) KUHAP berbunyi : “Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”, oleh karena Terdakwa dalam perkara ini di tahan dalam Tahanan Rumah maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (5) KUHAP maka pengurangannya sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu ) bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan;
1 (satu) lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr. Very Angriawan;
Oleh karena data-data tersebut diambil dan disita dari Pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon maka dikembalikan kepada Pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon melalui Saksi Rahadi Bambang Sukarno, S.H. Bin (Alm) Hartono);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi Pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dalam masa Tahanan Rumah;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dipersidangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DENIS ADRIAN SUTJIADI, S.E., Anak dari AGUS SUTJIADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia“, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 9 (sembilan) hari dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan;
1 (satu) lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr.Very Angriawan;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Sdr. Very Angriawan;
Dikembalikan kepada Pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon melalui Saksi Rahadi Bambang Sukarno, S.H. Bin (Alm) Hartono;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 oleh Kami, MASRIDAWATI,S.H., sebagai Hakim Ketua, RIZQA YUNIA, S.H., dan RIA AYU ROSALIN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh RIZQA YUNIA, S.H., dan GALUH RAHMA ESTI, S.H., M.H., Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SURYA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh ANDRY SETYA PRADANA,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIZQA YUNIA, S.H. MASRIDAWATI, S.H.
GALUH RAHMA ESTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SURYA.