75/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Indah Puspitarani, SH Terdakwa: Alfian Bin Alam
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Alfian Bin Alam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa, Menguasai suatu Senjata Penikam atau Penusuk”sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam; 1 (satu) buah tas warna merah hitam yang bertuliskan NIKE warna kuning hijau yang berisikan 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna Hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan cokelat; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega RR Nopol BE 2560 FAC Nosin 5D9-1977145 Noka MH35D9207EJ977154 warna Merah Hitam Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor : 75/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8 | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Alfian Bin Alam; Kotabumi; 40 Tahun / 07 Desember 1981; Laki-laki; Indonesia; Dusun III RT/RW 006/003 Desa Merbau Kec Lubuk Batang Kab Ogan Komering Ilir; Islam; Buruh Harian Lepas; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/02/II/2022/Reskrim tanggal 12 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 04 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan tanggal 09 Juli 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 11 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 11 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALFIAN BIN ALAM terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak, menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk” yaitu sebagaimana dalam dakwaan kami, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFIAN BIN ALAM, dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam;
1 (satu) buah tas warna merah hitam yang bertuliskan NIKE warna kuning hijau yang berisikan 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna Hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan cokelat;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega RR Nopol BE 2560 FAC Nosin 5D9-1977145 Noka MH35D9207EJ977154 warna Merah Hitam
(Dikembalikan kepada terdakwa)
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Setelah pula mendengar Tanggapan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ALFIAN Bin ALAM, pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Simpang Kuburan Cina Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saat saksi Sofian Evendi Bin Mat Muchtar bersama-sama dengan saksi Soparjoni Bin Saripudin (Alm) dan saksi Didi Sumantri Bin Suparman (Alm) (Yang merupakan Anggota Polisi Polsek Kotabumi Kota) sedang melaksanakan tugas kepolisian yaitu Patroli Hunting di seputaran wilayah Kecamatan Kotabumi Kab. Lampung Utara, saksi Sofian Evendi, saksi Soparjoni dan saksi Didi Sumantri melihat terdakwa bersama-sama dengan saksi Ariyanto Bin Samsul dan saksi Ihwan Bin Nurdin dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Nopol BE 2560 FAC , Nosin;5D9-1977145, Noka:MH35D9207EJ977154 warna merah hitam berboncengan 3 (tiga) melintas di Simpang Kuburan Cina Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian saksi Sofian Evendi, saksi Soparjoni dan saksi Didi Sumantri langsung memberhentikan sepeda motor Yamaha Vega RR yang dikendarai oleh terdakwa, ketika sepeda motor Yamaha Vega RR tersebut akan berhenti saksi Sofian Evendi melihat terdakwa membuang 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merah bertuliskan NIKE warna kuning hijau yang berisikan 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan coklat kearah pinggir jalan tidak jauh dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, melihat hal tersebut saksi Sofian Evendi, saksi Soparjoni dan saksi Didi Sumantri langsung mengamankan terdakwa, saksi Ariyanto dan saksi Ihwan berikut 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merah bertuliskan NIKE warna kuning hijau tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, saksi Sofian Evendi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kiri badan terdakwa, sedangkan pada diri saksi Ariyanto dan saksi Ihwan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan. Selanjutnya terdakwa, saksi Ariyanto dan saksi Ihwan dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tujuan terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Sofian Evendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dalam BAP dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa saat ini Saksi bekerja selaku anggota Polri yang bertugas di di Polsek Kotabumi Kota;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan didalam persidangan ini dikarenakan Saksi bersama dengan rekan Saksi yaitu AIPDA Suparjoni dan Brigpol Didi Sumantri telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Simpang Kuburan Cina Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, karena Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak atau tanpa izin;
Bahwa adapun senjata tajam yang Saksi amankan dari Terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau runcing besi warna silver hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam;
Bahwa awal mula Saksi dan rekan Saksi bisa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula saat Saksi bersama rekan Saksi sedang melaksanakan tugas patrol hunting diseputaran wilayah kec.kotabumi menggunakan mobil dan saat Saksi dan rekan Saksi melintas disimpang kuburan cina Kel.Kotabumi Ilir, Saksi dan rekan Saksi melihat pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Nopol BE 2560 FAC warna merah hitam yang berboncengan tiga melintas di simpang kuburan cina tersebut, karena sangat mencurigakan kemudian Saksi dan rekan Saksi berhentikan dan saat akan diberhentikan pengendara sepeda motor, Saksi, melihat Terdakwa membuang tas pinggang berwarna hitam merah bertuliskan Nike, kemudian Saksi langsung mengambil tas pinggang tersebut dan setelah diperiksa ternyata tas pinggang tersebut berisi 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan coklat, kemudian Saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang pengendara sepeda motor tersebut dan ketika Saksi dan sekan Saksi melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa Saksi dan rekan Saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam diselipan pinggang sebelah kiri badan Terdakwa kemudian Saksi langsung membawa Terdakwa kepolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah ditanyakan tentang kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam tersebut, Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, namun Terdakwa tidak mengakui bahwa kunci letter T tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa untuk apa senjata tajam tersebut Terdakwa bawa;
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Soparjoni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dalam BAP dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa saat ini Saksi bekerja selaku anggota Polri yang bertugas di di Polsek Kotabumi Kota;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan didalam persidangan ini dikarenakan Saksi bersama dengan rekan Saksi yakni saksi Sofian Evendi dan Brigpol Didi Sumantri telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Simpang Kuburan Cina Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, karena Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak atau tanpa izin;
Bahwa adapun senjata tajam yang Saksi amankan dari Terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau runcing besi warna silver hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam;
Bahwa awal mula Saksi dan rekan Saksi bisa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula saat Saksi bersama rekan Saksi sedang melaksanakan tugas patrol hunting diseputaran wilayah kec.kotabumi menggunankan mobil dan saat Saksi dan rekan Saksi melintas disimpang kuburan cina Kel.Kotabumi Ilir, Saksi dan rekan Saksi melihat pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Nopol BE 2560 FAC warna merah hitam yang berboncengan tiga melintas di simpang kuburan cina tersebut, karena sangat mencurigakan kemudian Saksi dan rekan Saksi berhentikan dan saat akan diberhentikan pengendara sepeda motor, Saksi, melihat Terdakwa membuang tas pinggang berwarna hitam merah bertuliskan Nike, kemudian Saksi langsung mengambil tas pinggang tersebut dan setelah diperiksa ternyata tas pinggang tersebut berisi 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan coklat, kemudian saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang pengendara sepeda motor tersebut dan ketika Saksi dan sekan Saksi melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa Saksi dan rekan Saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam diselipan pinggang sebelah kiri badan Terdakwa kemudian Saksi langsung membawa Terdakwa kepolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah ditanyakan tentang kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam tersebut, Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, namun Terdakwa tidak mengakui bahwa kunci letter T tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa untuk apa senjata tajam tersebut Terdakwa bawa;
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini dikarenakan atas perbuatan Terdakwa tanpa Hak dan tanpa izin membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi yang berpakaian dinas yang sedang berpatroli dan Razia pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Simpang Kuburan Cina Kel.Kotabumi Ilir Kec.Kotabumi Kab.Lampung Utara;
Bahwa pada saat itu Terdakwa diamankan oleh Anggota Polisi Terdakwa bersama teman Terdakwa 2 (dua) orang;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam yang ditemukan di selipan pinggang sebelah kiri badan Terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang tujuannya Terdakwa bawa hanya untuk menjaga diri saja;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipakan dipinggang sebelah kiri pergi kerumah sdr Ikhwan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah hitam, sesampainya dirumah Ikhwa Terdakwa langsung mengajak Ikhwan dan Ariyanto untuk jalan-jalan menuju kandang ayam yang berada di Komi Kel. Kotabumi Ilir, saat melintasi samping kuburan cina kel. Kotabumi tengah sepeda motor yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam pada selipan pinggang sebelah kiri badan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah Terdakwa diperlihatkan 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merah bertuliskan NIKE warna kuning hijau yang berisikan 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan coklat yang ditemukan oleh polisi pada waktu penangkapan tersebut, Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik tas tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, membawa, menyimpan atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan bukan untuk pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2000 di lapas Kotabumi karena kasus penganiayaan dan Terdakwa sudah dihukum selama 3 (tiga) Tahun;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepadanya saat persidangan;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak pula Terdakwa mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam;
1 (satu) buah tas warna merah hitam yang bertuliskan NIKE warna kuning hijau yang berisikan 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna Hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan cokelat;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega RR Nopol BE 2560 FAC Nosin 5D9-1977145 Noka MH35D9207EJ977154 warna Merah Hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Simpang Kuburan Cina Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa ditangkap oleh personil polisi yakni saksi Sofian Evendi dan saksi Soparjoni karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipakan dipinggang sebelah kiri pergi kerumah sdr Ikhwan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah hitam, sesampainya dirumah Ikhwa Terdakwa langsung mengajak Ikhwan dan Ariyanto untuk jalan-jalan menuju kandang ayam yang berada di Komi Kel. Kotabumi Ilir, saat melintasi samping kuburan cina kel. Kotabumi tengah sepeda motor yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam pada selipan pinggang sebelah kiri badan Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam, Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2000 di lapas Kotabumi karena kasus penganiayaan dan Terdakwa sudah dihukum selama 3 (tiga) Tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan tanpa hak;
3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja atau orang perorangan atau badan hukum, selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang atau badan hukum tersebut adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Alfian Bin Alam sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Alfian Bin Alam adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga dia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena telah jelas dalam perkara ini Alfian Bin Alam diajukan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka “barang siapa” disini adalah terdakwa Alfian Bin Alam dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yaitu “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam unsur Ad.3 ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa baik pada sub-unsur pertama dan kedua telah disusun oleh pembuat undang-undang secara alternatif, sebagaimana digunakannya kata sambung “atau” pada kedua sub-unsur tersebut;
Menimbang, untuk efektifitas penjabaran maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan maka dalam perkara ini hanya akan dibuktikan pada sub-unsur pertama yakni “membawa, menguasai” kemudian pada sub-unsur kedua adalah “senjata penikam atau penusuk”, sehingga yang akan dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam unsur ad.3 adalah unsur “membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, Majelis Hakim mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Membawa” memiliki arti “memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain”, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa apabila seseorang membawa suatu barang maka sudah pasti orang tersebut juga menguasai barang tersebut, sebagaimana dikenal sebagai konsep menguasai (bezit) dalam Pasal 529 KUHPerdata adalah kondisi seseorang menguasai suatau benda bergerak, yang menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH, keadaan menguasai ini menjadikan seseorang dapat mengambil manfaat dari benda tersebut (mengendalikan);
Menimbang, mengenai sub-unsur “senjata penikam atau penusuk” Majelis Hakim berpendapat baik senjata penikam maupun senjata penusuk memilik arti yang sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “Senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib”;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, sudah menjelaskan benda-benda yang tidak termasuk senjata penikam atau penusuk yakni barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa atas pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan senjata penikam dan penusuk dalam perkara ini adalah senjata tajam yang umumnya berupa pisau atau benda yang salah satu sisinya ditajamkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang saling bersesuaian, bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Simpang Kuburan Cina Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa ditangkap oleh personil polisi yakni saksi Sofian Evendi dan saksi Soparjoni karena kedapatan membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipakan dipinggang sebelah kiri pergi kerumah sdr Ikhwan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah hitam, sesampainya dirumah Ikhwa Terdakwa langsung mengajak Ikhwan dan Ariyanto untuk jalan-jalan menuju kandang ayam yang berada di Komi Kel. Kotabumi Ilir, saat melintasi samping kuburan cina kel. Kotabumi tengah sepeda motor yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam pada selipan pinggang sebelah kiri badan Terdakwa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam, Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum dan fakta hukum di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang secara sadar membawa senjata tajam tanpa adanya izin untuk membawa ataupun memiliki dan senjata tajam tersebut yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri badan Terdakwa, perbuatan tersebut sudah termasuk ke dalam pengertian “membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk” yang majelis hakim uraikan di atas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk” telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan tanpa hak;
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur ini tidak terlepas dari unsur ad.3 “membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk”, yang perlu dibuktikan dalam unsur ini bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana sudah dijelaskan dalam unsur ad.3 tersebut termasuk dilakukan secara tanpa hak tau tidak;
Menimbang, unsur “Tanpa Hak” atau Zonder bevoegdheid adalah bagian penjabaran dari pada Wedderechtelijk atau “Melawan Hukum” yang kemudian oleh Jan Remmelink juga dapat diartikan sama. Dimana seseorang dianggap telah melampaui batas hak yang diberikan kepadanya oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa apabila mengacu kepada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, sudah disebutkan jenis-jenis senjata penikam atau penusuk yang dikecualikan dari tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni senjata penikam atau penusuk termasuk jenis:
Yang dipergunakan guna kegiatan pertanian;
Untuk pekerjaan rumah tangga;
Untuk kepentingan pekerjaan yang sah;
Senjata tajam/penusuk yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, atau barang kuno (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perlu dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk apakah termasuk pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atau sudah memiliki izin dari pihak berwenang;
Menimbang bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa saat ini, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki dan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan fakta hukum diatas, perbuatan Terdakwa yang membawa senjata tajam tidak dapat digolongkan sebagai penggunaan atau penguasan senjata tajam untuk kepentingan pertanian, rumah tangga atau pekerjaan sah serta Terdakwa terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut, sehingga dengan demikian unsur ke-2 yaitu “dengan tanpa hak”, telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa, oleh karena sifatnya hanya menyangkut permohonan keringanan hukuman maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal – hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam;
1 (satu) buah tas warna merah hitam yang bertuliskan NIKE warna kuning hijau yang berisikan 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna Hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan cokelat;
Oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega RR Nopol BE 2560 FAC Nosin 5D9-1977145 Noka MH35D9207EJ977154 warna Merah Hitam;
Oleh karena berdasarkan fakta persidangan terhadap barang bukti ini Terdakwa dapat menunjukkan atau membuktikan bukti kepemilikannya dalam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), tertulis nama Terdakwa dan di persidangan telah hadir istri Terdakwa yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut sehari-harinya dipergunakan untuk mengantar anak-anaknya kesekolah, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa walaupun Majelis Hakim telah sependapat tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Penuntut Umum. Akan tetapi mengenai masa hukuman yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi melakukan tindak pidana lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Alfian Bin Alam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa, Menguasai suatu Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu ujung pisau runcing besi warna silver, hitam gagang pisau garpu dari kayu warna kuning dan sarung pisau garpu dari kayu warna coklat dibalut lakban warna hitam;
1 (satu) buah tas warna merah hitam yang bertuliskan NIKE warna kuning hijau yang berisikan 1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) anak kunci T warna Hitam dan 1 (satu) buah kunci T gagang warna coklat dan besi warna hijau dan cokelat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega RR Nopol BE 2560 FAC Nosin 5D9-1977145 Noka MH35D9207EJ977154 warna Merah Hitam
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, oleh Lusiana Amping, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H., dan Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh R. Indah Oktaria M.A, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Indah Puspitarani, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - hakim Anggota, Muamar Azmar Mahmud Fariq, S.H.,M.H. Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Lusiana Amping ,S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti, R. Indah Oktaria, M.A,S.H. | |