93/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Desi Handayani,SH Terdakwa: Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa suatu senjata penikam, atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 93/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi; Lampung Utara; 9 tahun/ 24 April 2002; Laki-laki; Indonesia; Desa Mulyorejo I T/W 004/001 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara; Islam; Wiraswasta; SMP |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022;
Penuntut sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022;
Hakim PN sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Karzuli Ali, S.H. & Rekan, Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jalan Radin Intan Gg Tulang Bawang I No.12 RT.004 RW/LK 001 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten lampung Utara, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Kbu;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 24 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 24 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat
( dirampas untuk dimusnahkan )
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pembelaan secara tulisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan juga Terdakwa memohon secara lisan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Setelah pula mendengar Tanggapan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi, pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul17.30 Wib, saat saksi Ricky Heramsyah Bin Amrozi bersama dengan saksi Yudarkha Bin Erwan (Alm) dan saksi Adhea Riva, SH Bin A. Mahdi Hukum (Alm) (Yang merupakan anggota polisi Polsek Muara Sungkai) sedang melaksanakan kegiatan patroli diwilayah rawan kejahatan yaitu di Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, saksi Ricky Heramsyah, saksi Yudarkha dan saksi Adhea Riva, SH melihat terdakwa dengan berjalan kaki dari arah Desa Sumber Agung Kec. Muara Sungkai menuju Desa Mulyorejo I Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian saksi Ricky Heramsyah bersama dengan saksi Yudarkha dan saksi Adhea Riva, SH langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan saksi Ricky Heramsyah, saksi Yudarkha dan saksi Adhea Riva, SH menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kiri ditutupi pakaian terdakwa, kemudian setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Muara Sungkai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tujuan terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari yaitu sebagai buruh cabut buah singkong.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Ricky Heramsyah Bin Amrozi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aang Mulyadi pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa terdakwa Aang Mulyadi saat ditangkap sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari yaitu sebagai buruh cabut singkong;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 saat saksi bersama dengan saksi Yudarkha dan saksi Adhea Riva, SH sedang melaksanakan patroli diwilayah sekitar Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, saksi melihat terdakwa Aang Mulyadi dengan berjalan kaki dari arah Desa Sumber Agung menuju Desa Mulyorejo I Kec. Bunga Mayang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi Yudarkha dan saksi Adhea Riva, SH langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Aang Mulyadi, setelah dilakukan penggeledahan saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat dibalik pakaian dipinggang sebelah kiri badan terdakwa Aang Mulyadi, setelah diintrogasi terdakwa Aang Mulyadi mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Aang Mulyadi bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penikam (garpu) tersebut untuk menjaga diri ketika terdakwa akan keluar rumah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Yudarkha Bin Erwan (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa membawa senjata tajam berawal pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 saat saksi bersama dengan saksi Ricky dan saksi Adhea Riva, SH sedang melaksanakan patroli diwilayah sekitar Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, saksi melihat terdakwa Aang Mulyadi dengan berjalan kaki dari arah Desa Sumber Agung menuju Desa Mulyorejo I Kec. Bunga Mayang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi Yudarkha dan saksi Adhea Riva, SH langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Aang Mulyadi, setelah dilakukan penggeledahan saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat dibalik pakaian dipinggang sebelah kiri badan terdakwa Aang Mulyadi, setelah diintrogasi terdakwa Aang Mulyadi mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Aang Mulyadi bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penikam (garpu) tersebut untuk menjaga diri ketika terdakwa akan keluar rumah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Adhea Riva, S.H., Bin A. Mahdi Hukum (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aang Mulyadi pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa terdakwa Aang Mulyadi ditangkap karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari yaitu sebagai buruh cabut singkong;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aang Mulyadi tersebut bersama rekan saksi dari Polsek Muara Sungkai diantaranya saksi Yudarkha dan saksi Ricky Heramsyah
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Aang Mulyadi bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penikam (garpu) tersebut untuk menjaga diri ketika terdakwa akan keluar rumah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh polisi saat itu terdakwa sedang dalam perjalanan dengan berjalan kaki dari Desa Sumber Agung Kec. Muara Sungkai menuju desa Mulyorejo I Kec. Bunga Mayang;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa Aang Mulyadi dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari yaitu sebagai buruh cabut singkong
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penikam (garpu) tersebut untuk menjaga diri ketika terdakwa akan keluar rumah;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak pula Terdakwa mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, pada saat saat itu terdakwa sedang dalam perjalanan dengan berjalan kaki dari Desa Sumber Agung Kec. Muara Sungkai menuju desa Mulyorejo I Kec. Bunga Mayang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa Aang Mulyadi dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari yaitu sebagai buruh cabut singkong
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penikam (garpu) tersebut untuk menjaga diri ketika terdakwa akan keluar rumah;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki dan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja atau orang perorangan atau badan hukum, selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang atau badan hukum tersebut adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga dia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena telah jelas dalam perkara ini Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi diajukan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka “barang siapa” disini adalah terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yaitu “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur ini tidak terlepas dari unsur “membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk”, yang perlu dibuktikan dalam unsur ini bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana sudah dijelaskan dalam unsur tersebut termasuk dilakukan secara tanpa hak tau tidak;
Menimbang, unsur “Tanpa Hak” atau Zonder bevoegdheid adalah bagian penjabaran dari pada Wedderechtelijk atau “Melawan Hukum” yang kemudian oleh Jan Remmelink juga dapat diartikan sama. Dimana seseorang dianggap telah melampaui batas hak yang diberikan kepadanya oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa adapun unsur yang terkandung dalam sub unsur membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa baik pada sub-unsur pertama dan kedua telah disusun oleh pembuat undang-undang secara alternatif, sebagaimana digunakannya kata sambung “atau” pada kedua sub-unsur tersebut;
Menimbang, untuk efektifitas penjabaran maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan maka dalam perkara ini hanya akan dibuktikan pada sub-unsur pertama yakni “membawa, menguasai” kemudian pada sub-unsur kedua adalah “senjata penikam atau penusuk”, sehingga yang akan dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam unsur ini adalah unsur “membawa, senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, Majelis Hakim mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Membawa” memiliki arti “memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain”, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa apabila seseorang membawa suatu barang maka sudah pasti orang tersebut juga menguasai barang tersebut, sebagaimana dikenal sebagai konsep menguasai (bezit) dalam Pasal 529 KUHPerdata adalah kondisi seseorang menguasai suatau benda bergerak, yang menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH, keadaan menguasai ini menjadikan seseorang dapat mengambil manfaat dari benda tersebut (mengendalikan);
Menimbang, bahwa apabila mengacu dalam Undang-Undang Nomor 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2002, tafsir Pasal 15 ayat 2 huruf e memperjelas arti senjata tajam. Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam hukum ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata, dan pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, untuk pekerja rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata, untuk tujuan barang pusaka, barang kuno, barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perlu dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa, menguasai suatu senjata tajam apakah termasuk pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terurai di atas Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, pada saat saat itu terdakwa sedang dalam perjalanan dengan berjalan kaki dari Desa Sumber Agung Kec. Muara Sungkai menuju desa Mulyorejo I Kec. Bunga Mayang;
Menimbang bahwa terdakwa ditangkap karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik terdakwa sendiri, adapun terdakwa Aang Mulyadi dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari yaitu sebagai buruh cabut singkong;
Menimbang bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penikam (garpu) tersebut untuk menjaga diri ketika terdakwa akan keluar rumah;, dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki dan senjata tajam tersebut;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangan fakta hokum tersebut, maka dapat Majelis Hakim simpulkan bahwa barang bukti yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa, memang diperuntukan oleh Terdakwa untuk dijadikan sebagai senjata baik penusuk ataupun penikam dan bukan termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan fakta hukum diatas, dengan demikian unsur ke-2 yaitu “Tanpa hak membawa senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen”, telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat, oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa suatu senjata penikam, atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aang Mulyadi Bin Ade Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, oleh Hengky Alexander Yao, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H, dan Agnes Ruth Febianti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zulkifli Akbar, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Desi Handayani, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim - hakim Anggota, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H. Agnes Ruth Febianti, S.H. | Hakim Ketua, Hengky Alexander Yao ,S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti, Zulkifli Akbar, S.H.,M.H | |