83/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Eva Meilia , SH.MH Terdakwa: Guntori Bin Sekiter Alm
Menyatakan Terdakwa Guntori bin Sekiter tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa suatu senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Guntori bin Sekiter oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Guntori Bin Sekiter Alm
2. Tempat lahir : Ilahan Jaya
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/10 April 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Ilahan Jaya RT/RW 001/001 Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Guntori Bin Sekiter Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 1 Mei 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022
Terdakwa didampingi oleh Rido Kanando, S.H., Penasihat Hukum dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum yang beralamat di Jalan Raden Intan Kotabumi, Lampung Utara, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 18 Mei 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 20 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 20 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa GUNTORI Bin SEKITER (Alm) bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu kami melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNTORI Bin SEKITER (Alm), dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) bilah senjta tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam
( dirampas untuk dimusnahkan )
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa GUNTORI Bin SEKITER (Alm), pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jalan Padat Karya RT/RW 004/001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam dan bersarung kayu warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam meminjam mobil kepada saksi Irawan Bin Muhtarudin (yang merupakan adik dari terdakwa) dengan alasan akan mengantarkan kedua anaknya mengambil pakaian sekolah dirumah saksi Yuliana Binti Slamet Maryono (yang merupakan mantan istri dari terdakwa) yang beralamatkan di Jalan Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Kemudian sebelum pergi menuju rumah saksi Yuliana dengan membawa kedua anaknya, terdakwa menyimpan senjata tajam jenis pisau golok tersebut didalam mobil, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Yuliana melalui video call dimana saat itu terdakwa menyuruh anaknya untuk mengikuti kata-kata dari terdakwa yang mengatakan kepada saksi Yuliana dengan perkataan “ Neng minta uang lima ratus ribu buat nyabu, mau poy, beli rokok asep dalam botol “, mendengar perkataan tersebut saksi Yuliana hanya diam saja dan langsung menutup telepon dari terdakwa tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Yuliana dengan mengatakan “ Saksi mau nganter anak-anak, minta uang lima ratus ribu “, karena memikirkan anak-anaknya kemudian saksi Yuliana mengatakan kepada terdakwa “ Iya ini ada uangnya “.
Bahwa sekira pukul 10.20 Wib sesampainya terdakwa di depan gang rumah saksi Yuliana, melintas saksi Jhoni Masri Bin Suyatno (Alm) (yang merupakan kakak sepupu dari saksi Yuliana) bersama dengan saksi Agus Susanto Bin Suyanto (yang merupakan kakak sepupu dari saksi Yuliana) dengan mengendarai sepeda motor langsung menghalangi mobil terdakwa, setelah itu saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto langsung berbalik arah kembali menuju rumah saksi Yuliana. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dari dalam mobil dan berlari mengejar saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto menuju kearah rumah saksi Yuliana lalu mengayunkan sejata tajam jenis pisau golok tersebut kearah saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto, merasa terancam kemudian saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto langsung masuk kedalam rumah Yuliana dan menutup pintu rumah untuk bersembunyi dan ketika terdakwa sudah berada didepan pintu pagar, terdakwa langsung marah-marah dengan mengatakan “ Keluar kamu orang saksi tujah kamu orang “ setelah itu terdakwa langsung menuju kearah pintu depan rumah Yuliana dan langsung mendobrak pintu rumah saksi Yuliana dengan cara menendangnya hingga terbuka, tidak lama kemudian datang saksi Hendri Yanto Bin Muji Supanto yang melihat terdakwa marah-marah sambil mengayunkan senjata tajam jenis pisau golok kearah rumah saksi Yuliana dengan berkata “ Kalo memang kamu orang jago, keluar kamu orang dari rumah “, kemudian terdakwa juga melemparkan sebuah batu kearah rumah saksi Yuliana sebanyak 1 (satu) kali yang hampir mengenai saksi Hendri Yanto. Setelah itu terdakwa kembali kedalam mobil dan menyuruh kedua anaknya untuk mengambil pakaian di dalam rumah Yuliana namun kedua anak terdakwa tidak juga kembali sehingga terdakwa merasa kesal lalu kembali kerumah Yuliana dan langsung memukul atap rumah saksi Yuliana menggunakan tangan terdakwa hingga pecah setelah itu terdakwa langsung pulang dengan membawa kedua anaknya.
Bahwa terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa GUNTORI Bin SEKITER (Alm), pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jalan Padat Karya RT/RW 004/001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memekai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, saat saksi Yuliana Binti Slamet Maryono berada dirumah yang beralamatkan di Jalan Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, terdakwa (yang merupakan mantan suami dari saksi Yuliana) menghubungi saksi Yuliana melalui video call dimana saat itu terdakwa menyuruh anaknya untuk mengikuti kata-kata dari terdakwa yang mengatakan kepada saksi Yuliana dengan perkataan “ Neng minta uang lima ratus ribu buat nyabu, mau poy, beli rokok asep dalam botol “, mendengar perkataan tersebut saksi Yuliana hanya diam saja dan langsung menutup telepon dari terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Yuliana dengan mengatakan “ Saksi mau nganter anak-anak, minta uang lima ratus ribu “, karena memikirkan anak-anaknya kemudian saksi Yuliana mengatakan kepada terdakwa “ Iya ini ada uangnya “. Kemudian sekira pukul 10.20 Wib terdakwa sampai di depan gang rumah saksi Yuliana dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil milik saksi Irawan Bin Muhtarudin yang membawa kedua anaknya, ketika terdakwa masih berada didalam mobil didepan gang rumah saksi Yuliana, melintas saksi Jhoni Masri Bin Suyatno (Alm) (yang merupakan kakak sepupu dari saksi Yuliana) bersama dengan saksi Agus Susanto Bin Suyanto dengan mengendarai sepeda motor yang melihat terdakwa berada di dalam mobil bersama kedua anaknya didepan gang rumah saksi Yuliana, melihat kedatangan terdakwa tersebut kemudian saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto langsung berbalik arah kembali menuju rumah saksi Yuliana, setelah bertemu dengan saks Yuliana lalu saksi Jhoni Masri langsung bertanya kepada saksi Yuliana “ Kenapa Na “ lalu dijawab oleh saksi Yuliana “ Nggak, dia mau mulangin anak-anaknya tapi mau minta duit lima ratus ribu buat beli sabu “ lalu saksi Agus Susanto langsung mengatakan “ Gak usah diladenin Na “, setelah itu saksi Yuliana bersama-sama dengan saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto duduk diteras depan rumah menunggu terdakwa datang. Merasa niat terdakwa untuk meminta uang kepada saksi Yuliana dihalangi oleh saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Irawan Bin Muhtarudin (yang merupakan adik dari terdakwa) dan saksi Ahmad Panca Bin Abdul Hamid (yang merupakan kakak ipar dari terdakwa) dengan mengatakan bahwa terdakwa sedang dikeroyok dan dipukul oleh saksi Jhoni Masri menggunakan bambu ketika mengantarkan anak-anaknya kerumah saksi Yuliana, mendengar hal tersebut kemudian saksi Irawan bersama-sama dengan saksi Ahmad Panca langsung menuju kerumah saksi Yuliana dengan mengendarai sepeda motor. Sekira pukul 11.30 Wib sesampainya dirumah saksi Yuliana, kemudian saksi Irawan dan saksi Ahmad Panca langsung menemui saksi Yuliana yang saat itu sedang bersama dengan saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto duduk di teras depan rumah namun belum sempat saksi Irawan dan saksi Ahmad Panca mengutarakan maksud kedatangannya, saksi Yuliana, saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto melihat terdakwa berlari menuju kearah rumah saksi Yuliana sambil mengayunkan 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam kearah saksi Yuliana, saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto, merasa terancam kemudian saksi Yuliana, saksi Jhoni Masri dan saksi Agus Susanto langsung masuk kedalam rumah dan menutup pintu rumah untuk bersembunyi dan ketika terdakwa sudah berada didepan pintu pagar, terdakwa langsung marah-marah dengan mengatakan “ Keluar kamu orang saksi tujah kamu orang “ setelah itu terdakwa langsung menuju kearah pintu depan rumah Yuliana dan langsung mendobrak pintu rumah saksi Yuliana dengan cara menendangnya hingga terbuka dan ketika terdakwa akan masuk kedalam, saksi Irawan dan saksi Ahmad Panca langsung menghalangi terdakwa dan membawa terdakwa menjauh dari rumah saksi Yuliana, tidak lama kemudian datang saksi Hendri Yanto Bin Muji Supanto yang melihat terdakwa marah-marah sambil mengayunkan senjata tajam jenis pisau golok kearah rumah saksi Yuliana dengan berkata “ Kalo memang kamu orang jago, keluar kamu orang dari rumah “, kemudian terdakwa juga melemparkan sebuah batu kearah rumah saksi Yuliana sebanyak 1 (satu) kali yang hampir mengenai saksi Hendri Yanto. Setelah itu terdakwa kembali kedalam mobil dan menyuruh kedua anaknya untuk mengambil pakaian di dalam rumah Yuliana namun kedua anak terdakwa tidak juga kembali sehingga terdakwa merasa kesal lalu kembali kerumah Yuliana dan langsung memukul atap rumah saksi Yuliana menggunakan tangan terdakwa hingga pecah setelah itu saksi Irawan dan saksi Ahmad Panca menyuruh terdakwa untuk pulang dengan membawa kedua anaknya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Yuliana Binti Slamet Maryono, saksi Jhoni Masri Bin Suyatno dan saksi Agus Susanto Bin Suyatno merasa khawatir dan takut apabila terdakwa mengulangi kembali perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Yuliana binti Slamet Maryono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan mengenai perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengancaman kepada saksi dan kedua kakanya dengan menggunakan senjata tajam dan lemparan batu pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib di rumah nenek saksi yang beralamatkan di Jl. Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara;
Bahwa Saksi merupakan mantan istri dari Terdakwa yang telah bercerai pada bulan Agustus 2021;
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi dan berkata, “Neng minta uang lima ratus ribu buat nyabu, mau Poy, beli rokok asep dalam botol.” Namun Saksi hanya diam dan langsung menutup telpon. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, Terdakwa menelpon Saksi lagi dan berkata, “Saya mau nganter anak-anak, minta uang lima ratus ribu.” Saksi menjawab, “engga ada.” Setelah memikirkan keselamatan anaknya, Saksi meralat ucapannya dan berkata, “iya ini ada uangnya.” Sepuluh menit kemudian, Terdakwa tiba didepan gang rumah Saksi. Terdakwa kemudian turun dari mobil dan berhenti didepan rumah saksi Yuliana, dimana saat itu juga ada sdr. Joni Marsi dan Agus Susanto. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto yang merupakan saudara kandung saksi Yuliana. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto kemudian bertanya kepada Saksi Yuliana dengan nada yang agak tinggi karena melihat kedatangan mobil Terdakwa di depan gang rumah dengan berkata, “KENAPA?” saksi pun menjawab, “engga dia mau anter anak-anak sama minta uang lima ratus ribu karena udah balikin anak-anak.” Saat itu datang juga sdr. Panca dan sdr. Irawan ke rumah Nenek Saksi yang bersebalahan dengan rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa yang mendengar kata-kata sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto ternyata emosi dan marah. Terdakwa kembali ke mobil dan membawa senjata tajam jenis badik. Terdakwa kemudian kembali ke rumah saksi Yuliana dan segera mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya sambil mengacung-acungkannya di depan saksi Yuliana, sdr. Agus Susanto dan sdr. Joni Marsi. Melihat hal itu Saksi segera menarik sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto masuk ke dalam rumah. Saksi meminta kedua kakaknya untuk bersembunyi di lemari kamar. Terdakwa kemudian berteriak-teriak, “Keluar kamu kalau berani, saya potong kaki kamu. Keluar kamu kalau memang sudah jagoan.” Terdakwa kemudian melempar batu ke arah rumah Saksi dan kemudian menggedor bahkan mendobrak rumah pintu rumah Saksi dengan cara menendang pintunya. Namun saat itu Terdakwa dihadang oleh sdr. Irawan dan sdr. Panca sehingga tidak bisa masuk ke dalam rumah;
Bahwa kemudian tetangga Saksi yang bernama Hardi datang melerai dan menenangkan Terdakwa. Saksi kemudian keluar dari kamar dan menemui Terdakwa di ruang tengah. Saat itu Terdakwa sudah tidak marah-marah. Namun saat kakak Saksi yang lain datang yang bernama Hendri. Terdakwa kembali marah-marah dan bahkan melempar batu ke arah sdr. Hendri hingga hampir mengenai kepala sdr. Hendri. Sdr. Hendri kemudian diam di tempat. Anak Saksi yang bernama sdr. Muhammad Alfian turun dari mobil menangis sambil berkata, “engga mau ikut ayah lagi.” tidak lama kemudian anak Saksi yang perempuan juga turun dan menangis menyatakan tidak mau ikut ayahnya lagi;
Bahwa Terdakwa masih terus marah-marah dan kemudian menyuruh laki-laki yang tidak dikenal, mengambil sdr. Muhammad Alfian secara paksa untuk dimasukkan kembali ke dalam mobil. Terdakwa juga beberapa kali memukul anak Saksi yang bernama sdr. Muhammad Alfian. Terdakwa kemudian juga menarik anak Saksi yang perempuan dan dibawa masuk ke dalam mobil lagi dan kemudian pergi meninggalkan rumah Saksi;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan kedua kakaknya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi karena merasa takut akan dilukai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memang karakternya tempramen dan suka mengancam menggunakan senjata tajam. Hal itu juga dilakukan Terdakwa saat masih menjadi suami dari Saksi. Terdakwa juga tidak segan memukul ataupun menganiaya Saksi saat masih berstatus suami istri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa awalnya sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto sempat menghadang dan berkata kasar kepada Terdakwa yang membuat Terdakwa marah dan mengeluarkan badiknya;
Joni Masri bin Suyatno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan mengenai perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengancaman kepada saksi dan kedua saudaranya dengan menggunakan senjata tajam dan lemparan batu pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib di rumah nenek saksi yang beralamatkan di Jl. Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara;
Bahwa Terdakwa merupakan mantan suami dari saksi Yuliana yang merupakan adik kandung Saksi yang telah bercerai pada bulan Agustus 2021;
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana dan berkata, “Neng minta uang lima ratus ribu buat nyabu, mau Poy, beli rokok asep dalam botol.” Namun Saksi Yuliana hanya diam dan langsung menutup telpon. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana lagi dan berkata, “Saya mau nganter anak-anak, minta uang lima ratus ribu.” Saksi menjawab, “engga ada.” Setelah memikirkan keselamatan anaknya, Saksi Yuliana meralat ucapannya dan berkata, “iya ini ada uangnya.” Sepuluh menit kemudian, Terdakwa tiba didepan gang rumah Saksi. Terdakwa kemudian turun dari mobil dan berhenti didepan rumah saksi Yuliana, dimana saat itu juga ada sdr. Joni Marsi dan Agus Susanto. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto yang merupakan saudara kandung saksi Yuliana. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto kemudian bertanya kepada Saksi Yuliana dengan nada yang agak tinggi karena melihat kedatangan mobil Terdakwa di depan gang rumah dengan berkata, “KENAPA?” saksi pun menjawab, “engga dia mau anter anak-anak sama minta uang lima ratus ribu karena udah balikin anak-anak.” Saat itu datang juga sdr. Panca dan sdr. Irawan ke rumah Nenek Saksi yang bersebalahan dengan rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa yang mendengar kata-kata sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto ternyata emosi dan marah. Terdakwa kembali ke mobil dan membawa senjata tajam jenis badik. Terdakwa kemudian kembali ke rumah saksi Yuliana dan segera mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya sambil mengacung-acungkannya di depan saksi Yuliana, sdr. Agus Susanto dan sdr. Joni Marsi. Melihat hal itu Saksi Yuliana segera menarik Saksi Marsi dan sdr. Agus Susanto masuk ke dalam rumah. Saksi Yuliana meminta Saksi dan sdr. Agus Susanto untuk bersembunyi di lemari kamar. Terdakwa kemudian berteriak-teriak, “Keluar kamu kalau berani, saya potong kaki kamu. Keluar kamu kalau memang sudah jagoan.” Terdakwa kemudian melempar batu ke arah rumah Saksi dan kemudian menggedor bahkan mendobrak rumah pintu rumah Saksi Yuliana dengan cara menendang pintunya. Namun saat itu Terdakwa dihadang oleh sdr. Irawan dan sdr. Panca sehingga tidak bisa masuk ke dalam rumah;
Bahwa kemudian tetangga Saksi Yuliana yang bernama Hardi datang melerai dan menenangkan Terdakwa. Saksi Yuliana kemudian keluar dari kamar dan menemui Terdakwa di ruang tengah. Saat itu Terdakwa sudah tidak marah-marah. Namun saat kakak Saksi yang lain datang yang bernama Hendri. Terdakwa kembali marah-marah dan bahkan melempar batu ke arah sdr. Hendri hingga hampir mengenai kepala sdr. Hendri. Sdr. Hendri kemudian diam di tempat. Anak Saksi Yuliana yang bernama sdr. Muhammad Alfian turun dari mobil menangis sambil berkata, “engga mau ikut ayah lagi.” tidak lama kemudian anak Saksi Yuliana yang perempuan juga turun dan menangis menyatakan tidak mau ikut ayahnya lagi;
Bahwa Terdakwa masih terus marah-marah dan kemudian menyuruh laki-laki yang tidak dikenal, mengambil sdr. Muhammad Alfian secara paksa untuk dimasukkan kembali ke dalam mobil. Terdakwa juga beberapa kali memukul anak Saksi Yuliana yang bernama sdr. Muhammad Alfian. Terdakwa kemudian juga menarik anak Saksi Yuliana yang perempuan dan dibawa masuk ke dalam mobil lagi dan kemudian pergi meninggalkan rumah Saksi Yuliana ;
Bahwa kemudian Saksi Yuliana bersama dengan Saksi dan sdr. Agus Susanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi karena merasa takut akan dilukai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memang karakternya tempramen dan suka mengancam menggunakan senjata tajam. Hal itu juga dilakukan Terdakwa saat masih menjadi suami dari Saksi Yuliana . Terdakwa juga tidak segan memukul ataupun menganiaya Saksi Yuliana saat masih berstatus suami istri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa awalnya sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto sempat menghadang dan berkata kasar kepada Terdakwa yang membuat Terdakwa marah dan mengeluarkan badiknya;
Hendri Yanto bin Muji Supranto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan mengenai perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengancaman kepada saksi Yuliana, saksi Joni Masri dan sdr. Agus Susanto yang merupakan adik kandung dari Saksi dengan menggunakan senjata tajam dan lemparan batu pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib di rumah nenek saksi yang beralamatkan di Jl. Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara;
Bahwa Terdakwa merupakan mantan suami dari saksi Yuliana yang merupakan adik kandung Saksi yang telah bercerai pada bulan Agustus 2021;
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana dan berkata, “Neng minta uang lima ratus ribu buat nyabu, mau Poy, beli rokok asep dalam botol.” Namun Saksi Yuliana hanya diam dan langsung menutup telpon. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana lagi dan berkata, “Saya mau nganter anak-anak, minta uang lima ratus ribu.” Saksi menjawab, “engga ada.” Setelah memikirkan keselamatan anaknya, Saksi Yuliana meralat ucapannya dan berkata, “iya ini ada uangnya.” Sepuluh menit kemudian, Terdakwa tiba didepan gang rumah Saksi. Terdakwa kemudian turun dari mobil dan berhenti didepan rumah saksi Yuliana, dimana saat itu juga ada sdr. Joni Marsi dan Agus Susanto. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto yang merupakan saudara kandung saksi Yuliana. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto kemudian bertanya kepada Saksi Yuliana dengan nada yang agak tinggi karena melihat kedatangan mobil Terdakwa di depan gang rumah dengan berkata, “KENAPA?” saksi pun menjawab, “engga dia mau anter anak-anak sama minta uang lima ratus ribu karena udah balikin anak-anak.” Saat itu datang juga sdr. Panca dan sdr. Irawan ke rumah Nenek Saksi yang bersebalahan dengan rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa yang mendengar kata-kata sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto ternyata emosi dan marah. Terdakwa kembali ke mobil dan membawa senjata tajam jenis badik. Terdakwa kemudian kembali ke rumah saksi Yuliana dan segera mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya sambil mengacung-acungkannya di depan saksi Yuliana, sdr. Agus Susanto dan sdr. Joni Marsi. Melihat hal itu Saksi Yuliana segera menarik Saksi Marsi dan sdr. Agus Susanto masuk ke dalam rumah. Saksi Yuliana meminta Saksi Joni Masri dan sdr. Agus Susanto untuk bersembunyi di lemari kamar. Terdakwa kemudian berteriak-teriak, “Keluar kamu kalau berani, saya potong kaki kamu. Keluar kamu kalau memang sudah jagoan.” Terdakwa kemudian melempar batu ke arah rumah Saksi dan kemudian menggedor bahkan mendobrak rumah pintu rumah Saksi Yuliana dengan cara menendang pintunya. Namun saat itu Terdakwa dihadang oleh sdr. Irawan dan sdr. Panca sehingga tidak bisa masuk ke dalam rumah;
Bahwa kemudian tetangga Saksi Yuliana yang bernama Hardi datang melerai dan menenangkan Terdakwa. Saksi Yuliana kemudian keluar dari kamar dan menemui Terdakwa di ruang tengah. Saat itu Terdakwa sudah tidak marah-marah. Namun saat kakak Saksi yang lain datang yang bernama Hendri. Terdakwa kembali marah-marah dan bahkan melempar batu ke arah sdr. Hendri hingga hampir mengenai kepala sdr. Hendri. Sdr. Hendri kemudian diam di tempat. Anak Saksi Yuliana yang bernama sdr. Muhammad Alfian turun dari mobil menangis sambil berkata, “engga mau ikut ayah lagi.” tidak lama kemudian anak Saksi Yuliana yang perempuan juga turun dan menangis menyatakan tidak mau ikut ayahnya lagi;
Bahwa Terdakwa masih terus marah-marah dan kemudian menyuruh laki-laki yang tidak dikenal, mengambil sdr. Muhammad Alfian secara paksa untuk dimasukkan kembali ke dalam mobil. Terdakwa juga beberapa kali memukul anak Saksi Yuliana yang bernama sdr. Muhammad Alfian. Terdakwa kemudian juga menarik anak Saksi Yuliana yang perempuan dan dibawa masuk ke dalam mobil lagi dan kemudian pergi meninggalkan rumah Saksi Yuliana ;
Bahwa kemudian Saksi Yuliana bersama dengan Saksi dan sdr. Agus Susanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi karena merasa takut akan dilukai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memang karakternya tempramen dan suka mengancam menggunakan senjata tajam. Hal itu juga dilakukan Terdakwa saat masih menjadi suami dari Saksi Yuliana . Terdakwa juga tidak segan memukul ataupun menganiaya Saksi Yuliana saat masih berstatus suami istri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa awalnya sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto sempat menghadang dan berkata kasar kepada Terdakwa yang membuat Terdakwa marah dan mengeluarkan badiknya;
Agus Susanto bin Suyatno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan mengenai perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengancaman kepada saksi Yuliana, saksi Joni Masri dan sdr. Agus Susanto yang merupakan adik kandung dari Saksi dengan menggunakan senjata tajam dan lemparan batu pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib di rumah nenek saksi yang beralamatkan di Jl. Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara;
Bahwa Terdakwa merupakan mantan suami dari saksi Yuliana yang merupakan adik kandung Saksi yang telah bercerai pada bulan Agustus 2021;
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana dan berkata, “Neng minta uang lima ratus ribu buat nyabu, mau Poy, beli rokok asep dalam botol.” Namun Saksi Yuliana hanya diam dan langsung menutup telpon. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana lagi dan berkata, “Saya mau nganter anak-anak, minta uang lima ratus ribu.” Saksi menjawab, “engga ada.” Setelah memikirkan keselamatan anaknya, Saksi Yuliana meralat ucapannya dan berkata, “iya ini ada uangnya.” Sepuluh menit kemudian, Terdakwa tiba didepan gang rumah Saksi. Terdakwa kemudian turun dari mobil dan berhenti didepan rumah saksi Yuliana, dimana saat itu juga ada sdr. Joni Marsi dan Agus Susanto. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto yang merupakan saudara kandung saksi Yuliana. Sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto kemudian bertanya kepada Saksi Yuliana dengan nada yang agak tinggi karena melihat kedatangan mobil Terdakwa di depan gang rumah dengan berkata, “KENAPA?” saksi pun menjawab, “engga dia mau anter anak-anak sama minta uang lima ratus ribu karena udah balikin anak-anak.” Saat itu datang juga sdr. Panca dan sdr. Irawan ke rumah Nenek Saksi yang bersebalahan dengan rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa yang mendengar kata-kata sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto ternyata emosi dan marah. Terdakwa kembali ke mobil dan membawa senjata tajam jenis badik. Terdakwa kemudian kembali ke rumah saksi Yuliana dan segera mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya sambil mengacung-acungkannya di depan saksi Yuliana, sdr. Agus Susanto dan sdr. Joni Marsi. Melihat hal itu Saksi Yuliana segera menarik Saksi Marsi dan sdr. Agus Susanto masuk ke dalam rumah. Saksi Yuliana meminta Saksi Joni Masri dan sdr. Agus Susanto untuk bersembunyi di lemari kamar. Terdakwa kemudian berteriak-teriak, “Keluar kamu kalau berani, saya potong kaki kamu. Keluar kamu kalau memang sudah jagoan.” Terdakwa kemudian melempar batu ke arah rumah Saksi dan kemudian menggedor bahkan mendobrak rumah pintu rumah Saksi Yuliana dengan cara menendang pintunya. Namun saat itu Terdakwa dihadang oleh sdr. Irawan dan sdr. Panca sehingga tidak bisa masuk ke dalam rumah;
Bahwa kemudian tetangga Saksi Yuliana yang bernama Hardi datang melerai dan menenangkan Terdakwa. Saksi Yuliana kemudian keluar dari kamar dan menemui Terdakwa di ruang tengah. Saat itu Terdakwa sudah tidak marah-marah. Namun saat kakak Saksi yang lain datang yang bernama Hendri. Terdakwa kembali marah-marah dan bahkan melempar batu ke arah sdr. Hendri hingga hampir mengenai kepala sdr. Hendri. Sdr. Hendri kemudian diam di tempat. Anak Saksi Yuliana yang bernama sdr. Muhammad Alfian turun dari mobil menangis sambil berkata, “engga mau ikut ayah lagi.” tidak lama kemudian anak Saksi Yuliana yang perempuan juga turun dan menangis menyatakan tidak mau ikut ayahnya lagi;
Bahwa Terdakwa masih terus marah-marah dan kemudian menyuruh laki-laki yang tidak dikenal, mengambil sdr. Muhammad Alfian secara paksa untuk dimasukkan kembali ke dalam mobil. Terdakwa juga beberapa kali memukul anak Saksi Yuliana yang bernama sdr. Muhammad Alfian. Terdakwa kemudian juga menarik anak Saksi Yuliana yang perempuan dan dibawa masuk ke dalam mobil lagi dan kemudian pergi meninggalkan rumah Saksi Yuliana ;
Bahwa kemudian Saksi Yuliana bersama dengan Saksi dan sdr. Agus Susanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi karena merasa takut akan dilukai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memang karakternya tempramen dan suka mengancam menggunakan senjata tajam. Hal itu juga dilakukan Terdakwa saat masih menjadi suami dari Saksi Yuliana . Terdakwa juga tidak segan memukul ataupun menganiaya Saksi Yuliana saat masih berstatus suami istri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa awalnya sdr. Joni Marsi dan sdr. Agus Susanto sempat menghadang dan berkata kasar kepada Terdakwa yang membuat Terdakwa marah dan mengeluarkan badiknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pengancaman kepada saksi Yuliana, saksi Joni Masri dan sdr. Agus Susanto yang merupakan adik kandung dari Saksi dengan menggunakan senjata tajam dan lemparan batu pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib di rumah nenek saksi yang beralamatkan di Jl. Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara;
Bahwa Terdakwa merupakan mantan suami dari saksi Yuliana yang merupakan adik kandung Saksi yang telah bercerai pada bulan Agustus 2021;
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana dan berkata, “Saya mau nganter anak-anak.” Terdakwa kemudian tiba didepan gang rumah Saksi Yuliana. Namun saat Terdakwa hendak turun dari mobil, saksi Joni menghadang Terdakwa dan berkata, “apa maksud kamu nekan-nekan.” Terdakwa kemudian menjawab, “Nekan apa jangan asal ngomong mulut kamu.” Terdakwa kemudian segera turun dari mobil, namun tiba-tiba saksi Joni mengambil sebatang bambu dan memukulkan bambu tersebut ke kepala Terdakwa. Namun Terdakwa menahan bambu tersebut dengan tangannya dan sempat terjadi tarik-menarik sehingga bambu tersebut patah. Terdakwa juga sempat melihat saksi Agus membawa senjata tajam jenis badik. Melihat hal itu, Terdakwa segera mengambil goloknya yang ada di dalam mobil. Saksi Joni dan saksi Agus merasa ketakutan dan segera lari ke dalam rumahnya. Terdakwa mengancung-acungkan goloknya dan mengejar kedua saksi tersebut. Namun karena kedua Saksi tersebut tidak mau keluar, Terdakwa kemudian menendang pintu rumah tersebut dan terbuka. Namun saat itu tiba-tiba datang sdr. Irawan dan sdr. Panca yang mencoba menahan Terdakwa. Kemudian datang juga tetangga saksi Yuliana yang bernama Hardi dan menenangkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke mobil dan menyuruh anak Terdakwa yang bernama Alfian dan Anisa untuk mengambil baju mereka dari dalam rumah untuk kembali tinggal bersama Terdakwa. Namun setelah ditunggu beberapa lama, kedua anak tersebut tidak juga kembali. Terdakwa kemudian menyuruh tetangganya yang kebetulan diajak yang bernama Bambang untuk menjemput anak-anak Terdakwa. Terdakwa yang sudah merasa kesal tidak lama menyusul Bambang dan menjemput paksa anaknya dan sempat memukul bokong dan badan anak Alfian. Terdakwa kemudian menggendong Anak Alfian sedangkan Bambang menggendong anak Anisa. Saat hendak keluar, saksi Yuliana sempat mengoceh dan hal itu membuat Terdakwa kesal. Terdakwa kemudian memukul atap rumah tersebut sampai pecah dan kemudian melempar batu dari pekarangan rumah saksi Yuliana dan melemparkannya ke tembok di dekat saksi Yuliana dan sdr. Hendri yang merupakan kakak saksi Yuliana berdiri. Terdakwa kemudian pergi dan meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena kesal dipukul terlebih dahulu oleh saksi Joni dan berita yang beredar di media online bahwa Terdakwa marah karena tidak diberikan uang untuk membeli sabu;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan saksi a de charge, yaitu:
Irawan bin Muhtadin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah adik kandung Terdakwa yang pada saat kejadian berada di dalam mobil bersama dengan Terdakwa dan anak-anak Terdakwa yang bernama Alfian dan Annisa yaitu pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib di rumah nenek saksi yang beralamatkan di Jl. Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara;
Bahwa tidak ada putusan pengadilan terkait dengan hak asuh anak sehingga kedua anak Terdakwa dan saksi Yuliana selalu bergantian tinggal dengan keduanya;
Bahwa pada saat kejadian Saksi hanya melihat dari dalam mobil karena menjaga anak-anak Terdakwa agar tidak melihat pertikaian yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi Agus Susanto dan saksi Joni;
Bahwa awalnya saat sampai di depan gang rumah saksi Yuliana, saksi Joni menghadang Terdakwa dan berkata, “apa maksud kamu neken-neken?”. Terdakwa menjawab, “jaga mulut kamu, neken-neken apa?”. Saksi Joni kemudian memukul Terdakwa dengan bambu saat Terdakwa masih berada di dalam mobil melalui pintu mobil yang terbuka. Terdakwa kemudian melawan dan mematahkan bambu tersebut. Terdakwa yang marah kemudian mengejar saksi Joni dan saks Agus yang saat itu mengeroyok dirinya;
Bahwa yang memulai pertikaian adalah saksi Joni dengan memukul Terdakwa yang pada awalnya hanya ingin mengantarkan anak-anaknya ke rumah Saksi Yuliana untuk mengambil baju-bajunya. Hal itu dikarenakan Terdakwa masih ingin anak-anak tersebut menginap di rumah Terdakwa dan berangkat dari rumah Terdakwa untuk sekolah pada esok harinya. Namun saksi Joni malah mencari keributan;
Bahwa saksi hanya melihat Terdakwa marah-marah namun tidak melihat Terdakwa tidak membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wib di rumah nenek saksi yang beralamatkan di Jl. Padat Karya RT/RW 004/001 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara telah melakukan pengancaman kepada saksi Yuliana, saksi Joni Masri dan sdr. Agus Susanto yang merupakan adik kandung dari Saksi dengan menggunakan senjata tajam dan lemparan batu;
Bahwa Terdakwa merupakan mantan suami dari saksi Yuliana yang merupakan adik kandung Saksi yang telah bercerai pada bulan Agustus 2021;
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana dan berkata, “Neng minta uang lima ratus ribu saya mau beli sesuatu.” Namun Saksi Yuliana hanya diam dan langsung menutup telpon. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, Terdakwa menelpon Saksi Yuliana lagi dan berkata, “Saya mau nganter anak-anak, minta uang lima ratus ribu.” Saksi menjawab, “engga ada.” Setelah memikirkan keselamatan anaknya, Saksi Yuliana meralat ucapannya dan berkata, “iya ini ada uangnya.” Sepuluh menit kemudian, Terdakwa tiba didepan gang rumah Saksi Yuliana. Namun saat Terdakwa hendak turun dari mobil, saksi Joni menghadang Terdakwa dan berkata, “apa maksud kamu nekan-nekan.” Terdakwa kemudian menjawab, “Nekan apa jangan asal ngomong mulut kamu.” Terdakwa kemudian segera turun dari mobil, namun tiba-tiba saksi Joni mengambil sebatang bambu dan memukulkan bambu tersebut ke kepala Terdakwa. Namun Terdakwa menahan bambu tersebut dengan tangannya dan sempat terjadi tarik-menarik sehingga bambu tersebut patah. Terdakwa juga sempat melihat saksi Agus membawa senjata tajam jenis badik. Melihat hal itu, Terdakwa segera mengambil goloknya yang ada di dalam mobil. Saksi Joni dan saksi Agus merasa ketakutan dan segera lari ke dalam rumahnya. Terdakwa mengancung-acungkan goloknya dan mengejar kedua saksi tersebut. Setibanya di depan rumah saksi Yuliana, Terdakwa dengan mengacung-acungkan goloknya berkata, “Keluar kamu kalau berani, saya potong kaki kamu. Keluar kamu kalau memang sudah jagoan.” Namun karena kedua Saksi tersebut tidak mau keluar, Terdakwa kemudian menendang pintu rumah tersebut dan terbuka. Namun saat itu tiba-tiba datang sdr. Irawan dan sdr. Panca yang mencoba menahan Terdakwa. Kemudian datang juga tetangga saksi Yuliana yang bernama Hardi dan menenangkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke mobil dan menyuruh anak Terdakwa yang bernama Alfian dan Anisa untuk mengambil baju mereka dari dalam rumah untuk kembali tinggal bersama Terdakwa. Namun saat tiba di dalam rumah kedua anak Terdakwa menangis dan berkata kepada saksi Yuliana, “gamau tinggal sama ayah lagi.” Terdakwa yang kesal karena kedua anak tersebut tidak juga kembali kemudian menyuruh tetangganya yang kebetulan diajak yang bernama Bambang untuk menjemput anak-anak Terdakwa. Terdakwa yang sudah merasa kesal tidak lama menyusul Bambang dan menjemput paksa anaknya dan sempat memukul bokong dan badan anak Alfian. Terdakwa kemudian menggendong Anak Alfian sedangkan Bambang menggendong anak Anisa. Saat hendak keluar, saksi Yuliana sempat mengoceh dan hal itu membuat Terdakwa kesal. Terdakwa kemudian memukul atap rumah tersebut sampai pecah dan kemudian melempar batu dari pekarangan rumah saksi Yuliana dan melemparkannya ke tembok di dekat saksi Yuliana dan sdr. Hendri yang merupakan kakak saksi Yuliana berdiri. Terdakwa kemudian pergi dan meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Yuliana bersama dengan Saksi dan sdr. Agus Susanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi karena merasa takut akan dilukai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memang karakternya tempramen dan suka mengancam menggunakan senjata tajam. Hal itu juga dilakukan Terdakwa saat masih menjadi suami dari Saksi Yuliana . Terdakwa juga tidak segan memukul ataupun menganiaya Saksi Yuliana saat masih berstatus suami istri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa
2. Tanpa Hak
3. Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa barang siapa adalah siapa saja. Siapa saja dapat berarti sebagai barang siapa dan dalam ajaran hukum pidana adalah menunjuk subjek dari stafbaarfeit (perbuatan pidana) pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 menyatakan bahwa kata ”setiap orang atau barang siapa” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dimintakan pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, berkenaan dengan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana (dader) Terdakwa Guntori bin Sekiter yang dihadapkan dalam persidangan oleh Penuntut Umum sehingga secara yuridis memenuhi kriteria sebagai setiap orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diperiksa di persidangan oleh Majelis Hakim pada Agenda Sidang Pertama, Terdakwa Guntori bin Sekiter membenarkan identitas yang tertera di dalam Surat Dakwaan sehingga Terdakwa dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum yang dihadapkan ke muka persidangan sehingga dakwaan Penuntut Umum tidak error in persona atau salah subyeknya sehingga Terdakwa haruslah dipandang sebagai setiap orang yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Barang Siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa Hak
Menimbang, bahwa tanpa hak atau tidak sah dan melawan hukum ini oleh beberapa penulis disebut dengan Wederrechtelijk. Suatu kajian dari Lamintang yang dituliskannya pada buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1997:354) mengatakan bahwa kata-kata pengganti dalam bahasa Indonesia untuk Wederrechtelijk adalah "tidak sah". Perkataan "secara tidak sah" sudah mencakup pengertian "bertentangan dengan hukum objektif", sebagaimana dikatakan Simons, Zevenbergen, Pompe, dan van Hattum, juga mencakup pengertian "bertentangan dengan hak orang lain" (Noyon), serta mencakup pengertian "tanpa hak yang ada pada diri seseorang" (Hoge Raad), dan mencakup juga pengertian "tanpa kewenangan" (Hazewinkel-Suringa);
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa membawa senjata tajam di dalam mobilnya tanpa izin dari instansi yang berwenang atau karena jabatannya yang mmeperbolehkan membawa senjata tajam jenis golok tersebut sehingga unsur Tanpa Hak telah terpenuhi;
Ad.3. Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa adapun unsur yang terkandung dalam sub unsur membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa baik pada sub-unsur pertama dan kedua telah disusun oleh pembuat undang-undang secara alternatif, sebagaimana digunakannya kata sambung “atau” pada kedua sub-unsur tersebut;
Menimbang, untuk efektifitas penjabaran maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan maka dalam perkara ini hanya akan dibuktikan pada sub-unsur pertama yakni “membawa, menguasai” kemudian pada sub-unsur kedua adalah “senjata penikam atau penusuk”, sehingga yang akan dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam unsur ini adalah unsur “membawa, senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, Majelis Hakim mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Membawa” memiliki arti “memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain”, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa apabila seseorang membawa suatu barang maka sudah pasti orang tersebut juga menguasai barang tersebut, sebagaimana dikenal sebagai konsep menguasai (bezit) dalam Pasal 529 KUHPerdata adalah kondisi seseorang menguasai suatau benda bergerak, yang menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH, keadaan menguasai ini menjadikan seseorang dapat mengambil manfaat dari benda tersebut (mengendalikan);
Menimbang, bahwa apabila mengacu dalam Undang-Undang Nomor 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2002, tafsir Pasal 15 ayat 2 huruf e memperjelas arti senjata tajam. Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam hukum ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata, dan pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, untuk pekerja rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata, untuk tujuan barang pusaka, barang kuno, barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perlu dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa, menguasai suatu senjata tajam apakah termasuk pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis golok di dalam mobilnya sejak awal Terdakwa akan pergi ke rumah saksi Yuliana untuk mengantarkan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa kemudian senjata tajam tersebut dikeluarkan Terdakwa dari mobilnya dan kemudian membawa senjata tajam tersebut untuk mengejar saksi Joni dan saksi Agus karena ketiganya sempat terlibat perkelahian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa telah nyata membawa senjata tajam jenis golok sehingga unsur Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjta tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam, oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Guntori bin Sekiter tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa suatu senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Guntori bin Sekiter oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau golok bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam;
Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, oleh kami, Edwin Adrian, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H. dan Agnes Ruth Febianti, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Santi Citra Hati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Eva Meilia, S.H..M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H. Edwin Adrian, S.H., M.H.
Agnes Ruth Febianti, S.H
Panitera Pengganti,
Santi Citra Hati, S.H.