3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Anak MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “eksploitasi seksual terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Jambi dan pidana pelatihan kerja pengganti denda selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Alyatama Jambi; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665; 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak; 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu; 2 (dua) gelang perak; 2 (dua) kalung perak; 1 (satu) liontin perak; 1 (satu) cincin perak; 1 (satu) pasang subang/anting perak; 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasan Gold & Silver Diva; 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor3/Pid.Sus-Anak/2022/PNSrl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA
OKTAVIA Binti BASRI;
Tempat lahir : Sarolangun;
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 21 Februari 2006;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sindai, Kelurahan Sukasari, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Anak ditangkap pada tanggal 1 Maret 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022;
Terhadap Anak tidak dilakukan penahanan (berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan tertanggal 17 Maret 2022);
Anak dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya DEDY AGUSTIA, S.H., dan FERNANDO DONALKO SITORUS, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada “LBH GARDA DUTA KEADILAN” yang beralamat Jl. Lintas Sumatera, Simpang Raya RT. 005, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 3/Pid.Su-Anak/2022/PN Srl tanggal 6 Juni 2021;
Anak dipersidangan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang Tua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl, tanggal 2 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl, tanggal 2 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Anak, serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “eksploitasi seksual terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja pengganti denda di Lembaga Pembinaan Khusus Anak selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Alyatama” Jambi yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 3 Kelurahan Talang Bakuang, Kota Jambi;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP merek Realme warna biru dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665;
1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak;
1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu;
2 (dua) gelang perak;
2 (dua) kalung perak;
1 (satu) liontin perak;
1 (satu) cincin perak;
1 (satu) pasang subang/anting perak;
1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasan Gold & Silver Diva;
1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak tertanggal 9 Juni 2022 yang disampaikan secara lisan pada persidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan bahwa Penasihat Hukum tidak menyangkal dengan perbuatan yang dilakukan Anak. Tetapi dalam menjatuhkan putusan bagi Anak prinsip yang utama adalah kepentingan yang terbaik bagi Anak dan pidana penjara sebagai pilihan terakhir. Terhadap hal tersebut Hakim akan mempertimbangkannya setelah pembuktian unsur-unsur dalam putusan ini;
Setelah mendengar permohonan Anak tertanggal 9 Juni 2022 yang disampaikan secara lisan pada persidangan, yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak atas tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula
Menimbang, bahwa Anak diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Anak MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022, sekira pukul 01.00 WIB dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di kamar Hotel Abadi Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH menghubungi Anak MAURA Alias RARA dan berkata “KAK DIMANO, AKU MAU IKUT KAKAK” (dikarenakan Anak Korban LAILA dimarahi Orangtuanya) kemudian Anak MAURA menjawab “KALAU MAU IKUT KAKAK KESIKOLAH DEK, KAKAK DI KAMAR 208 HOTEL ABADI SAROLANGUN”, selanjutnya Anak Korban LAILA menjawab “IYO KAK AKU KESANO SEKARANG”, kemudian Anak Korban LAILA langsung menghubungi teman Anak Korban LAILA Sdr. DIKI untuk mengantarnya ke Hotel Abadi dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 16.00 WIB Anak Korban LAILA sampai di Hotel Abadi, Anak Korban LAILA langsung menuju kamar nomor 208 sesampainya di kamar 208 tersebut Anak Korban LAILA bertemu dengan Anak MAURA selanjutnya Anak MAURA berkata kepada Anak Korban LAILA “KAU IYO NIAN MAU IKUT KAKAK?”, Anak Korban LAILA menjawab “IYO KAK”, selanjutnya Anak MAURA mengatakan “KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATO KAKAK YO”, Anak Korban LAILA menjawab “IYO KAK”, kemudian Anak MAURA mengatakan kepada Anak Korban LAILA “KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATA KAKAK YO”, Anak Korban LAILA menjawab “IYO KAK” selanjutnya Anak MAURA mencari tamu untuk Anak Korban LAILA;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Anak MAURA mendapat tamu lalu Anak MAURA menemui Anak Korban LAILA dan mengatakan “DEK, ITU ADO TAMU DI KAMAR 215 KESANO LAH”, Anak Korban LAILA menjawab “IYO KAK”, selanjutnya Anak Korban LAILA masuk kedalam kamar 215 dan melayani tamu (bersetubuh) laki-laki berusia ± 30 tahun setelah melayani tamu Anak Korban LAILA mendapat bayaran dari tamu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Anak Korban LAILA kembali ke kamar 208 tempat Anak MAURA, sesampainya di kamar 208 Anak MAURA mengatakan kepada Anak Korban LAILA “SINI DEK DUIT KAU TU KAKAK PEGANG”, Anak Korban LAILA menjawab “INI KAK”, kemudian Anak MAURA menyuruh Anak Korban LAILA untuk mendownload aplikasi Michat agar Anak Korban LAILA mendapatkan tamu lebih banyak, selanjutnya Anak Korban LAILA mendownload aplikasi Michat dan sekira pukul 10.00 WIB Anak Korban LAILA mendapatkan tamu laki-laki berumur ± 40 tahun di Kamar 310 Hotel Abadi kemudian Anak Korban LAILA menyampaikan kepada Anak MAURA selanjutnya Anak MAURA mengantarkan Anak Korban LAILA ke kamar 310 sesampainya di kamar 310 tersebut Anak langsung meminta bayaran diawal kepada tamu tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah menerima bayaran tersebut Anak MAURA menyuruh Anak Korban LAILA untuk melayani tamu (bersetubuh), setelah Anak Korban LAILA melayani tamu tersebut Anak Korban LAILA kembali ke kamar Anak MAURA dan sekira pukul 16.00 WIB Anak MAURA mengajak Anak Korban LAILA ke pasar untuk membeli perhiasaan perak dan baju menggunakan uang hasil dari Anak Korban LAILA melayani tamu;
Bahwa Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH (Alm) saat ini berumur 14 (empat belas) tahun sesuai dengan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/2465/Um/2007 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun, yang menerangkan Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH lahir pada tanggal 21 September 2007;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 812/17/VER/RSUD.SRL/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RONI JAYA PUTRA, Sp.OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M. CHATIB QUZWAIN, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH dengan kesimpulan pada selaput dara, tidak utuh;
Bahwa berdasarkan hasil Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sarolangun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 00/L.Psi/P2TP2A/2022 tanggal 06 April 2022 An. LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH dengan kesimpulan Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH mengalami depresi dan ketakutan karena kejadian yang dialaminya;
Bahwa perbuatan Anak MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan Anak dan/atau Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi serta memohon kepada Hakim supaya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH, memberikan keterangan dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban menjelaskan mengenal Anak baru tahun ini dari seseorang laki-laki yang tidak Anak Korban kenal orangnya dan laki-laki tersebut memberikan kontak nomor HP Anak kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menjelaskan ingin berteman dengan Anak dan belum pernah bertemu dengan Anak sebelumnya sampai kejadian Anak menyuruh Anak Korban melayani (bersetubuh) dengan orang dewasa;
Bahwa Anak Korban menjelaskan pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB menelpon Anak dan berkata “KAK DIMANO, AKU MAU IKUT KAKAK” (dikarenakan Anak Korban LAILA dimarahi Orangtuanya) kemudian Anak MAURA menjawab “KALAU MAU IKUT KAKAK KESIKOLAH DEK, KAKAK DI KAMAR 208 HOTEL ABADI SAROLANGUN”, selanjutnya Anak Korban menjawab “IYO KAK AKU KESANO SEKARANG”, kemudian Anak Korban langsung menghubungi teman Anak Korban yang bernama Sdr. DIKI untuk mengantarnya ke Hotel Abadi dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 16.00 WIB Anak Korban sampai di Hotel Abadi, Anak Korban langsung menuju kamar nomor 208 sesampainya di kamar 208 tersebut Anak Korban bertemu dengan Anak selanjutnya Anak berkata kepada Anak Korban “KAU IYO NIAN MAU IKUT KAKAK?”, Anak Korban menjawab “IYO KAK”, selanjutnya Anak mengatakan “KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATO KAKAK YO”, Anak Korban menjawab “IYO KAK”, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban “KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATO KAKAK YO”, Anak Korban menjawab “IYO KAK”, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban “KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATA KAKAK YO”, Anak Korban LAILA menjawab “IYO KAK” selanjutnya Anak mencari tamu untuk Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Anak mendapat tamu lalu Anak menemui Anak Korban dan mengatakan “DEK, ITU ADO TAMU DI KAMAR 215 KESANO LAH”, Anak Korban menjawab “IYO KAK”, selanjutnya Anak Korban masuk ke dalam kamar 215 dan melayani tamu (bersetubuh) laki-laki berusia ± 30 tahun setelah melayani tamu Anak Korban mendapat bayaran dari tamu tersebut sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Anak Korban kembali ke kamar 208 tempat Anak, sesampainya di kamar 208 Anak mengatakan kepada Anak Korban “SINI DEK DUIT KAU TU KAKAK PEGANG”, Anak Korban menjawab “INI KAK”, kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk mendownload aplikasi Michat agar Anak Korban mendapatkan tamu lebih banyak, selanjutnya Anak Korban mendownload aplikasi Michat dan sekira pukul 10.00 WIB Anak Korban mendapatkan tamu laki-laki berumur ± 40 tahun di kamar 310 Hotel Abadi kemudian Anak Korban menyampaikan kepada Anak selanjutnya Anak mengantarkan Anak Korban ke kamar 310 sesampainya di kamar 310 tersebut Anak Korban langsung meminta bayaran diawal kepada tamu tersebut sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah menerima bayaran tersebut Anak menyuruh Anak Korban untuk melayani tamu (bersetubuh), setelah Anak Korban melayani tamu tersebut Anak Korban kembali ke kamar Anak dan sekira pukul 16.00 WIB Anak mengajak Anak Korban ke pasar untuk membeli perhiasaan perak dan baju menggunakan uang hasil dari Anak Korban melayani tamu;
Bahwa Anak Korban menjelaskan Anak mengajak Anak Korban membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) cincin lalu membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) pasang subang/anting dengan total keseluruhan Rp 980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Anak Korban yang dipegang oleh Anak membelikan saksi 1 (satu) helai baju cardigan dan Anak juga membeli 1 (satu) helai sweater setelah itu Anak Korban kembali ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun;
Bahwa Anak Korban atas izin Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dipersidangan berupa berupa 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru muda dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak, 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu, 2 (dua) gelang perak, 2 (dua) kalung perak, 1 (dua) liontin perak, 1 (satu) cincin perak, 1 (satu) pasang subang/anting perak, 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasaan Gold & Silver Diva, 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat, telah diperlihatkan kepada Anak Korban dan Anak serta barang bukti tersebut dibenarkan oleh Anak Korban dan Anak;
Bahwa Anak Korban sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Anak Korban, Anak menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi NASRULLAH Bin SAPAWI, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai marbot di masjid dan tinggal di masjid sampai kejadian Anak Korban menjadi korban dan Saksi saat ini tidak bekerja lagi sebagai marbot dan pindah dari masjid, dan saat ini Saksi dan bersama isteri bekerja serabutan sebagai pendadas karet dikebun orang;
Bahwa Saksi menjelaskan pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 Saksi ada masalah sedikit dengan Anak Korban dikarenakan Saksi dan keluarga berangkat ke Jambi membawa barang dan Anak Korban ingin ikut akan tetapi mobil tidak muat dikarenakan barang banyak diangkut ke Jambi dikarenakan itu Anak Korban marah, setelah itu Anak Korban izin kepada Ibunya untuk main kerumah temannya dan Ibunya pada saat itu tidak memperhatikan bahwa Anak Korban membawa tas yang berisi baju dan tidak melihat Anak Korban ada yang jemput dikarenakan Anak Korban dijemput ditempat lain yang jauh dari rumah, setelah Anak Korban tidak pulanng-pulang Saksi dan keluarga mencari-cari Anak Korban, sampai pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 Kakak Anak Korban menelpon Saksi dan mengatakan bahwa Anak Korban sedang berada di Hotel Abadi Sarolangun, selanjutnya keluarga menjemput Anak Korban di Hotel Abadi dan akhirnya Anak Korban pulang ke rumah, sampai di rumah Anak Korban kami tanyain kenapa bisa ada di Hotel tersebut tidak mau bercerita sampai Kakak Anak Korban yang menceritakan kepada Saksi dan keluarga kejadian yang terjadi yang mana Kakak Anak Korban mengetahui hal tersebut dari temannya Anak Korban yang bernama Saksi ANGEL;
Bahwa Saksi menjelaskan keadaan Anak Korban setelah kejadian jadi lebih sering di rumah dan lebih sering Salat sampai akhir-akhir ini Anak Korban manja dan banyak maunya;
Bahwa Saksi atas izin Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dipersidangan berupa berupa 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru muda dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak, 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu, 2 (dua) gelang perak, 2 (dua) kalung perak, 1 (dua) liontin perak, 1 (satu) cincin perak, 1 (satu) pasang subang/anting perak, 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasaan Gold & Silver Diva, 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat, telah diperlihatkan kepada Saksi serta barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Anak Saksi NOVRILIA ANGELINA Binti HARDIYANTO, memberikan keterangan dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi mengenal Anak karena Saksi dan Anak pernah satu sekolah di SMK 4 Sarolangun;
Bahwa Anak Saksi menjelaskan Anak terkenal nakal dan selalu mengajak teman-temannya untuk keluar main dan dapat uang dan yang sepengetahuan saksi teman-temanya tersebut ditolak karena tahu pekerjaan Anak tidak benar;
Bahwa setahu Anak Saksi, Anak tidak bersekolah lagi di SMK 4 Sarolangun, dikarenakan Anak tidak pernah masuk sekolah dan Anak pernah bermasalah mengenai video dengan seorang laki-laki sehingga sekolah menegeluarkan Anak dari sekolah;
Bahwa Anak Saksi menjelaskan mengenal Anak Korban sudah lama sejak saksi pernah tinggal di Mandiangin bersama Nenek Anak Saksi dan Anak Saksi bersama Anak Korban pernah satu sekolah;
Bahwa Anak Saksi mengenal Anak Korban orangnya baik akan tetapi terkadang orangnya nekatan dan merasa selalu tidak disayangi;
Bahwa Anak Saksi pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB Anak Korban menghubungi Anak Saksi melalui video call dan mengatakan jika Anak Korban telah kabur dari rumah dan akan menuju ke Hotel Abadi Sarolangun untuk menemui Anak di dalam kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Anak Korban menghubungi Anak Saksi melalui video call dan mengatakan jika Anak Korban sudah berada di Hotel Abadi Sarolangun di kamar 208 bersama dengan Anak. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Anak Korban memnghubungi Anak Saksi melalui video call dan mengatakan jika yang berada di dalam kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun adalah Anak Korban, Anak dan Sdr. CANDRA dan setelah itu Anak Saksi tidak mengetahui lagi;
Bahwa Anak Saksi menjelaskan menurut keterangan Anak Korban kepada Anak Saksi mengatakan jika Anak Korban telah dijual oleh Anak untuk melayani tamu dengan cara bersetubuh sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Anak Saksi atas izin Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dipersidangan berupa berupa 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru muda dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak, 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu, 2 (dua) gelang perak, 2 (dua) kalung perak, 1 (dua) liontin perak, 1 (satu) cincin perak, 1 (satu) pasang subang/anting perak, 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasaan Gold & Silver Diva, 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat, telah diperlihatkan kepada Anak Saksi serta barang bukti tersebut dibenarkan oleh Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Anak Saksi, Anak menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi DIAH PERTIWI Binti BUJANG AHMAD BATI (Alm), memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Executive Manager Hotel Abadi, dan Saksi sudah bekerja sudah 9 (sembilan) tahun;
Bahwa Saksi bertugas selaku Executive Manager Hotel Abadi adalah pelaksana seluruh kegiatan di Hotel Abadi;
Bahwa Saksi menjelaskan mengenai sistem keamanan di Hotel Abadi menggunakan CCTV dan Saksi selalu memantau setiap hari CCTV tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Anak memang tinggal di kamar Hotel Abadi selama 9 (sembilan) hari dari tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2022;
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme menginap di kamar Hotel Abadi pada saat tamu datang di reseptionis, tamu tersebut diperlihatkan kamar dan harga sewa kamar dan setelah tamu setuju, tamu diminta untuk menunjukkan identitas diri dan kemudian setelah identitas diri di catat, tamu tersebut diantar oleh pegawai hotel ke dalam kamar;
Bahwa Saksi menurut keterangan dari reseptionis Hotel Abadi kepada Saksi menerangkan jika Anak, tersebut melakukan check in di Hotel Abadi Sarolangun pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 di kamar 207 bersama dengan seorang laki-laki yang bernama ABDURRAHMAN RIZKI dan menggunakan identitas atau KTP An : ABDURRAHMAN RIZKI;
Bahwa Saksi menerangkan jika Anak yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan untuk melakukan check in atau menginap di Hotel Abadi Sarolangun;
Bahwa Saksi menerangkan jika menurut prosedur Hotel Abadi Sarolangun, untuk setiap tamu yang akan mengunjungi tamu hotel, biasanya untuk tamu hotel dihubungi dulu oleh reseptionis dan kemudian dipertemukan di lobi hotel;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja tamu yang mengunjungi Anak pada saat menginap di Hotel Abadi Sarolangun;
Bahwa Saksi mengenai masalah ini kami dari pihak Hotel Abadi berjanji untuk yang pertama dan terahkir untuk lebih berhati-hati mengenai keamanan dan mengenai anak-anak yang dibawah umur untuk menginap;
Bahwa Saksi atas izin Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dipersidangan berupa berupa 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru muda dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak, 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu, 2 (dua) gelang perak, 2 (dua) kalung perak, 1 (dua) liontin perak, 1 (satu) cincin perak, 1 (satu) pasang subang/anting perak, 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasaan Gold & Silver Diva, 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat, telah diperlihatkan kepada Saksi serta barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi CHRISTIYANI SARAGIH Anak dari Alm. B. SARAGIH, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan bertugas sebagai receptionis di Hotel Abadi, dan pada saat Anak memesan kamar di mana Saksi yang melayani Anak bersama dengan seorang laki-laki bernama Sdr. ABDURRAHMAN RIZKI;
Bahwa Saksi menjelaskan Anak memesan kamar selama 9 (sembilan) hari di Hotel Abadi di kamar 207 dan selanjutnya Anak berpindah ke kamar 208;
Bahwa Saksi menjelaskan Anak memesan kamar perhari dengan nilai sejumlah Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi bekerja sebagai receptionis dari hari Senin sampai Sabtu dengan dari pagi sampai dengan sore hari;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Anak Korban selama bekerja di lingkungan Hotel Abadi;
Bahwa Saksi menjelaskan sistem keamanan Hotel Abadi ialah adanya security yang menjaga pintu hotel, cctv, dan receptionis yang menjaga di dalam hotel;
Bahwa Saksi atas izin Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dipersidangan berupa berupa 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru muda dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak, 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu, 2 (dua) gelang perak, 2 (dua) kalung perak, 1 (dua) liontin perak, 1 (satu) cincin perak, 1 (satu) pasang subang/anting perak, 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasaan Gold & Silver Diva, 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat, telah diperlihatkan kepada Saksi serta barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi FAJAR AZHARI SIREGAR Bin BENTENG SIREGAR, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Anak pada hari Selasa, 1 Maret 2022 di Hotel Sayang;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat penangkapan terhadap Anak tidak ada perlawanan;
Bahwa Saksi menjelaskan Anak merupakan perkembangan dari laporan dari pihak keluarga dan Anak Korban dan Anak merupakan Target Operasi PPA mengenai penertiban eksploitasi seksual terhadap anak;
Bahwa Saksi pada saat penangkapan terhadap Anak ada 5 (lima) orang polisi dari opsnal PPA yang turun dan disaksikan oleh warga disekitar Hotel Sayang;
Bahwa setahu Saksi pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB Anak Korban kabur dari rumah karena dimarahi oleh Orang Tuanya. Kemudian Anak Korban menghubungi Anak dan oleh Anak, Anak Korban diajak ke Hotel Abadi Sarolangun di kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Anak menjual Anak Korban dengan cara mencarikan dan menyuruh Anak Korban untuk melayani tamu (bersetubuh) di kamar 215 Hotel Abadi Sarolangun lalu setelah melayani tamu tersebut Anak Korban dibayar sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut diminta oleh Anak dan tidak diberikan kepada Anak Korban setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk mendownload aplikasi Michat agar mendapatkan tamu lebih banyak lagi lalu setelah Anak Korban mendownload aplikasi Michat tersebut, lalu Anak Korban mendapatkan tamu di kamar 310 Hotel Abadi Sarolangun setelah itu Anak menyuruh kembali dan mengantar Anak untuk melayani tamu di kamar 310 tersebut kemudian langsung meminta bayaran diawal terlebih dahulu kepada tamu tersebut sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Anak Korban melayani tamu (bersetubuh), setelah selesai Anak Korban kembali ke kamar 208 namun Anak juga tidak memberikan uang hasil melayani tamu (bersetubuh) tersebut kepada Anak Korban sejumlah Rp 1.100.000,- (sejuta seratus ribu rupiah) lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB Anak mengajak Anak Korban ke pasar untuk membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) cicin serta 1 (satu) helai baju cardigan dan Anak pun juga membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) pasang subang/anting serta 1 (satu) helai sweater dengan menggunakan uang hasil Anak Korban melayani tamu (bersetubuh) di Hotel Abadi Sarolangun sejumlah Rp 1.100.000,00 (sejuta seratus ribu rupiah) setelah itu Anak dan Anak Korban kembali lagi ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB Orang Tua dan keluarga Anak Korban mendapati keberadaan Anak Korban di Hotel Abadi Sarolangun lalu menjemput Anak Korban di Hotel Abadi Sarolangun dan membawa kembali pulang kemudian mengetahui kejadian tersebut maka Opsnal Sat Reskrim dan PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun mencari keberadaan dari Anak kemudian didapati keberadaan Anak tersebut di Hotel Sayang Sarolangun lalu mengamankan Anak kemudian membawa Anak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Saksi atas izin Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dipersidangan berupa berupa 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru muda dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak, 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu, 2 (dua) gelang perak, 2 (dua) kalung perak, 1 (dua) liontin perak, 1 (satu) cincin perak, 1 (satu) pasang subang/anting perak, 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasaan Gold & Silver Diva, 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat, telah diperlihatkan kepada Saksi serta barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan keterangan Ahli yang keterangannya dibacakan dalam persidangan, sebagai berikut:
Ahli dr. RONI JAYA PUTRA, Sp.OG telah disumpah memberikan keterangan yang dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH dengan kesimpulan pada selaput dara tidak utuh sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 812/17/VER/RSUD.SRL/2022 tanggal 12 Maret 2022;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat, sebagai berikut:
1 (satu) dokumen hasil Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sarolangun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 00/L.Psi/P2TP2A/2022 tanggal 6 April 2022 An. LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH;
1 (satu) dokumen hasil Pemeriksaan dan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) An. MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH tanggal 10 Maret 2022;
1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 4741/289/UM/2006 An. MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH;
1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 474.1/2465/Um/2007 An. LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH;
Menimbang, bahwa Anak MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak menjelaskan pertama kali yang menghubungi Anak ialah Anak Korban;
Bahwa Anak baru pertama kali bertemu dengan Anak Korban di Hotel Abadi pada saat Anak Korban mendatangi Anak;
Bahwa Anak pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 Anak menyewa kamar hotel 208 Abadi Sarolangun untuk menjual diri lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Anak Korban menghubungi Anak kemudian mengatakan kepada Anak telah dimarahi oleh orang tua di rumah lalu Anak Korban tersebut juga mengatakan hendak kabur pergi dari rumah setelah itu Anak mengatakan “KAU MAU IKUT KAKAK DAK DEK..?” dijawab Anak Korban ”IYO KAK.,KAKAK DIMANO., AKU MAU IKUT KAKAK” setelah itu Anak menjawab ”KALAU MAU IKUT KAKAK KESIKO LAH DEK.,KAKAK DI KAMAR 208 HOTEL ABADI SAROLANGUN” dijawab Anak Korban ”IYO KAK AKU KESANO SEKARANG” lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban sampai di kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun dan pada saat bertemu tersebut Anak mengatakan kepada Anak Korban ”KAU IYO NIAN MAU IKUT KAKAK” dijawab Anak Korban ”IYO KAK” Anak jawab ”KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATO KAKAK YO” dijawab Anak Korban ”IYO KAK” setelah itu Anak mencarikan tamu untuk Anak Korban lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB Anak Korban menghubungi Sdr. CANDRA untuk datang ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun setelah itu sekira pukul 19.30 WIB Sdr. CANDRA sampai di kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun lalu pada saat Sdr. CANDRA tersebut datang Anak sedang di dalam kamar mandi bersama dengan teman Anak 2 (dua) orang laki-laki menggunakan narkoba (sabu) dan pada saat itulah Anak Korban tinggal berdua bersama Sdr. CANDRA, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Anak mendapatkan tamu lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “DEK, ITU ADO TAMU DI KAMAR 215 KESANO LAH” dijawab Anak Korban “IYO KAK” lalu Anak Korban pergi ke kamar 215 melayani tamu tersebut setelah selesai lalu Anak Korban mendapat bayaran dari melayani tamu (bersetubuh) tersebut sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kembali ke kamar 208 lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “SINI DEK DUIT KAU TU KAKAK PEGANG” dijawab Anak Korban “INI KAK” setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk mendownload aplikasi Meechat agar mendapatkan tamu lebih banyak setelah Anak Korban mendownload aplikasi Michat tersebut lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Anak Korban mendapatkan tamu dari aplikasi Michat di kamar 310 Hotel Abadi Sarolangun, lalu Anak mengantar Anak Korban ke kamar 310 setelah itu Anak meminta bayaran diawal kepada tamu tersebut sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk melayani tamu tersebut dan setelah selesai Anak Korban melayani tamu lalu Anak Korban kembali lagi ke kamar 208 lalu setelah itu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Anak mengajak Anak Korban ke pasar untuk membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) cincin serta 1 (satu) helai baju cardigan dan Anak pun juga membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) pasang subang/anting serta 1 (satu) helai sweater dengan menggunakan uang hasil Anak Korban melayani tamu (bersetubuh) di Hotel Abadi Sarolangun sejumlah Rp 1.100.000,00 (sejuta seratus ribu rupiah) setelah selesai lalu Anak membawa kembali Anak Korban ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB orang tua dan keluarga Anak Korban datang ke Hotel Abadi Sarolangun untuk menjemput dan membawa pulang Anak Korban;
Bahwa Anak menyuruh Anak Korban melayani (bersetubuh) dengan orang dewasa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Anak kabur dari rumah sejak bulan September 2021;
Bahwa Anak dapat menginap di Hotel Abadi dengan menggunakan identitas teman Anak bernama ABDURRAHMAN RIZKI;
Bahwa Anak menginap di Hotel Abadi dengan membayar sendiri dari hasil jual diri yang dilakukan Anak;
Bahwa Anak pada saat di Hotel Abadi menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan 2 (dua) laki-laki yang merupakan teman Anak;
Bahwa Anak sudah 1 (satu) bulan mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena diajak oleh teman-teman Anak;
Bahwa Anak sudah 6 (enam) bulan menjual diri untuk diri sendiri;
Bahwa Anak atas izin Hakim diperlihatkan dengan barang bukti dipersidangan berupa berupa 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru muda dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak, 1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu, 2 (dua) gelang perak, 2 (dua) kalung perak, 1 (dua) liontin perak, 1 (satu) cincin perak, 1 (satu) pasang subang/anting perak, 1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasaan Gold & Silver Diva, 1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat, telah diperlihatkan kepada Anak serta barang bukti tersebut dibenarkan oleh Anak;
Bahwa Anak menyatakan benar keterangannya yang sudah pernah diberikan pada Penyidik;
Menimbang, bahwa Anak pada persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini:
1 (satu) unit HP merek Realme warna biru dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665;
1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak;
1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu;
2 (dua) gelang perak;
2 (dua) kalung perak;
1 (satu) liontin perak;
1 (satu) cincin perak;
1 (satu) pasang subang/anting perak;
1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasan Gold & Silver Diva;
1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Anak pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 Anak menyewa kamar hotel 208 Abadi Sarolangun untuk menjual diri lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Anak Korban menghubungi Anak kemudian mengatakan kepada Anak telah dimarahi oleh orang tua di rumah lalu Anak Korban tersebut juga mengatakan hendak kabur pergi dari rumah setelah itu Anak mengatakan “KAU MAU IKUT KAKAK DAK DEK..?” dijawab Anak Korban ”IYO KAK.,KAKAK DIMANO., AKU MAU IKUT KAKAK” setelah itu Anak menjawab ”KALAU MAU IKUT KAKAK KESIKO LAH DEK.,KAKAK DI KAMAR 208 HOTEL ABADI SAROLANGUN” dijawab Anak Korban ”IYO KAK AKU KESANO SEKARANG” lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban sampai di kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun dan pada saat bertemu tersebut Anak mengatakan kepada Anak Korban ”KAU IYO NIAN MAU IKUT KAKAK” dijawab Anak Korban ”IYO KAK” Anak jawab ”KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATO KAKAK YO” dijawab Anak Korban ”IYO KAK”;
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban sampai di kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun dan pada saat bertemu tersebut Anak mengatakan kepada Anak Korban ”KAU IYO NIAN MAU IKUT KAKAK” dijawab Anak Korban ”IYO KAK” Anak jawab ”KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATO KAKAK YO” dijawab Anak Korban ”IYO KAK” setelah itu Anak mencarikan tamu untuk Anak Korban;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Anak mendapatkan tamu lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “DEK, ITU ADO TAMU DI KAMAR 215 KESANO LAH” dijawab Anak Korban “IYO KAK” lalu Anak Korban pergi ke kamar 215 melayani tamu tersebut setelah selesai lalu Anak Korban mendapat bayaran dari melayani tamu (bersetubuh) tersebut sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kembali ke kamar 208 lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “SINI DEK DUIT KAU TU KAKAK PEGANG” dijawab Anak Korban “INI KAK” setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk mendownload aplikasi Michat agar mendapatkan tamu lebih banyak setelah Anak Korban mendownload aplikasi Michat tersebut lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Anak Korban mendapatkan tamu dari aplikasi Michat di kamar 310 Hotel Abadi Sarolangun, lalu Anak mengantar Anak Korban ke kamar 310 setelah itu Anak meminta bayaran diawal kepada tamu tersebut sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk melayani tamu tersebut;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Anak mengajak Anak Korban ke pasar untuk membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) cincin serta 1 (satu) helai baju cardigan dan Anak pun juga membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) pasang subang/anting serta 1 (satu) helai sweater dengan menggunakan uang hasil Anak Korban melayani tamu (bersetubuh) di Hotel Abadi Sarolangun sejumlah Rp 1.100.000,00 (sejuta seratus ribu rupiah) setelah selesai lalu Anak membawa kembali Anak Korban ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB orang tua dan keluarga Anak Korban datang ke Hotel Abadi Sarolangun untuk menjemput dan membawa pulang Anak Korban;
Bahwa benar Anak pada tanggal 1 Maret 2022 ditangkap oleh pihak Kepolisian di Hotel Sayang;
Bahwa benar Anak menyuruh Anak Korban melayani (bersetubuh) dengan orang dewasa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa benar Anak dapat menginap di Hotel Abadi dengan menggunakan identitas teman Anak bernama ABDURRAHMAN RIZKI
Bahwa benar keterangan Ahli dr. RONI JAYA PUTRA, Sp. OG., menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH dengan kesimpulan pada selaput dara tidak utuh sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 812/17/VER/RSUD.SRL/2022 tanggal 12 Maret 2022;
Bahwa benar surat 1 (satu) dokumen hasil Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sarolangun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 00/L.Psi/P2TP2A/2022 tanggal 6 April 2022 An. LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH;
Bahwa benar surat berupa 1 (satu) dokumen hasil Pemeriksaan dan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) An. MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH tanggal 10 Maret 2022;
Bahwa benar surat berupa 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 4741/289/UM/2006 An. MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH;
Bahwa benar surat berupa 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 474.1/2465/Um/2007 An. LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, yakni:
1 (satu) unit HP merek Realme warna biru dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665;
1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak;
1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu;
2 (dua) gelang perak;
2 (dua) kalung perak;
1 (satu) liontin perak;
1 (satu) cincin perak;
1 (satu) pasang subang/anting perak;
1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasan Gold & Silver Diva;
1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan yakni dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap anak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada siapa saja orangnya selaku subyek hukum dari (straafbaar feit) selaku pendukung hak dan kewajiban yang cakap melakukan suatu perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkannya;
Menimbang, bahwa di hadapan persidangan telah dihadapkan (1) satu Anak perempuan yang bernama MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI sebagai Anak sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah diakui kebenarannya oleh Anak;
Menimbang bahwa menurut pengamatan Hakim, selama pemeriksaan dipersidangan Anak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mampu merespon jalannya persidangan sebagai subyek hukum yang sempurna dan adanya kesesuaian identitas Anak pada fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu, tidak terjadi error in persona disamping itu tidak adanya alasan pembenar maupun adanya alasan pemaaf yang melekat pada diri dan perbuatan Anak sehingga dipandang Anak dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ini merupakan sub unsur yang bersifat alternatif dan bukan kumulatif. Di mana jika salah satu saja sudah terbukti maka terhadap sub unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, yang dimaksud dengan “menempatkan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah memberikan tempat;
Menimbang, yang dimaksud dengan “membiarkan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tidak melarang (menegahkan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah mengerjakan (menjalankan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyuruh melakukan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah memerintah (supaya melakukan sesuatu);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “turut serta melakukan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah bersama-sama melakukan sesuatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh selama persidangan, Anak hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Anak mendapatkan tamu lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “DEK, ITU ADO TAMU DI KAMAR 215 KESANO LAH” dijawab Anak Korban “IYO KAK” lalu Anak Korban pergi ke kamar 215 melayani tamu tersebut setelah selesai lalu Anak Korban mendapat bayaran dari melayani tamu (bersetubuh) tersebut sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kembali ke kamar 208 lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “SINI DEK DUIT KAU TU KAKAK PEGANG” dijawab Anak Korban “INI KAK” setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk mendownload aplikasi Michat agar mendapatkan tamu lebih banyak setelah Anak Korban mendownload aplikasi Michat tersebut lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Anak Korban mendapatkan tamu dari aplikasi Michat di kamar 310 Hotel Abadi Sarolangun, lalu Anak mengantar Anak Korban ke kamar 310 setelah itu Anak meminta bayaran diawal kepada tamu tersebut sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk melayani tamu tersebut;
Menimbang, bahwa Anak menyuruh Anak Korban melayani (bersetubuh) dengan orang dewasa sebanyak 2 (dua) kali. Atas perbuatan Anak menyuruh Anak Korban melakukan persetubuhan, Anak memperoleh uang sejumlah Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Anak mengajak Anak Korban ke pasar untuk membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) cincin serta 1 (satu) helai baju cardigan dan Anak pun juga membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) pasang subang/anting serta 1 (satu) helai sweater dengan menggunakan uang hasil Anak Korban melayani tamu (bersetubuh) di Hotel Abadi Sarolangun sejumlah Rp 1.100.000,00 (sejuta seratus ribu rupiah) setelah selesai lalu Anak membawa kembali Anak Korban ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Anak telah menempatkan dan menyuruh melaukan untuk dimudahkannya perbuatan Anak Korban melakukan hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan imbalan sejumlah uang. Di mana uang tersebut dikuasai oleh Anak lalu setelah itu digunakan oleh Anak dan Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Ad.3. Eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak dalam hal ini adalah Anak Korban, yakni Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ini merupakan sub unsur yang bersifat alternatif dan bukan kumulatif. Di mana jika salah satu saja sudah terbukti maka terhadap sub unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplatansi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh Pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh selama persidangan, Anak Anak pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 Anak menyewa kamar hotel 208 Abadi Sarolangun untuk menjual diri lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Anak Korban menghubungi Anak kemudian mengatakan kepada Anak telah dimarahi oleh orang tua di rumah lalu Anak Korban tersebut juga mengatakan hendak kabur pergi dari rumah setelah itu Anak mengatakan “KAU MAU IKUT KAKAK DAK DEK..?” dijawab Anak Korban ”IYO KAK.,KAKAK DIMANO., AKU MAU IKUT KAKAK” setelah itu Anak menjawab ”KALAU MAU IKUT KAKAK KESIKO LAH DEK.,KAKAK DI KAMAR 208 HOTEL ABADI SAROLANGUN” dijawab Anak Korban ”IYO KAK AKU KESANO SEKARANG” lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban sampai di kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun dan pada saat bertemu tersebut Anak mengatakan kepada Anak Korban ”KAU IYO NIAN MAU IKUT KAKAK” dijawab Anak Korban ”IYO KAK” Anak jawab ”KALAU MAU IKUT KAKAK, DENGAR KATO KAKAK YO” dijawab Anak Korban ”IYO KAK” setelah itu Anak mencarikan tamu untuk Anak Korban lalu pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB Anak Korban menghubungi Sdr. CANDRA untuk datang ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun setelah itu sekira pukul 19.30 WIB Sdr. CANDRA sampai di kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun lalu pada saat Sdr. CANDRA tersebut datang Anak sedang di dalam kamar mandi bersama dengan teman Anak 2 (dua) orang laki-laki menggunakan narkoba (sabu) dan pada saat itulah Anak Korban tinggal berdua bersama Sdr. CANDRA, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Anak mendapatkan tamu lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “DEK, ITU ADO TAMU DI KAMAR 215 KESANO LAH” dijawab Anak Korban “IYO KAK” lalu Anak Korban pergi ke kamar 215 melayani tamu tersebut setelah selesai lalu Anak Korban mendapat bayaran dari melayani tamu (bersetubuh) tersebut sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kembali ke kamar 208 lalu Anak mengatakan kepada Anak Korban “SINI DEK DUIT KAU TU KAKAK PEGANG” dijawab Anak Korban “INI KAK” setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk mendownload aplikasi Michat agar mendapatkan tamu lebih banyak setelah Anak Korban mendownload Aplikasi Michat tersebut lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Anak Korban mendapatkan tamu dari aplikasi Michat di kamar 310 Hotel Abadi Sarolangun, lalu Anak mengantar Anak Korban ke kamar 310 setelah itu Anak meminta bayaran diawal kepada tamu tersebut sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk melayani tamu tersebut dan setelah selesai Anak Korban melayani tamu lalu Anak Korban kembali lagi ke kamar 208 lalu setelah itu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Anak mengajak Anak Korban ke pasar untuk membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) cincin serta 1 (satu) helai baju cardigan dan Anak pun juga membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) pasang subang/anting serta 1 (satu) helai sweater dengan menggunakan uang hasil Anak Korban melayani tamu (bersetubuh) di Hotel Abadi Sarolangun sejumlah Rp 1.100.000,00 (sejuta seratus ribu rupiah) setelah selesai lalu Anak membawa kembali Anak Korban ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB orang tua dan keluarga Anak Korban datang ke Hotel Abadi Sarolangun untuk menjemput dan membawa pulang Anak Korban;
Menimbang, bahwa Anak menyuruh Anak Korban melayani (bersetubuh) dengan orang dewasa sebanyak 2 (dua) kali. Atas perbuatan Anak menyuruh Anak Korban melakukan persetubuhan, Anak memperoleh uang sejumlah Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Anak mengajak Anak Korban ke pasar untuk membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) cincin serta 1 (satu) helai baju cardigan dan Anak pun juga membeli perhiasan perak berupa 1 (satu) gelang, 1 (satu) kalung, 1 (satu) liontin dan 1 (satu) pasang subang/anting serta 1 (satu) helai sweater dengan menggunakan uang hasil Anak Korban melayani tamu (bersetubuh) di Hotel Abadi Sarolangun sejumlah Rp 1.100.000,00 (sejuta seratus ribu rupiah) setelah selesai lalu Anak membawa kembali Anak Korban ke kamar 208 Hotel Abadi Sarolangun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban dan Anak bahwa uang hasil Anak Korban dikuasai oleh Anak, dan Anak Korban hanya diberikan barang perak dan sweater. Berdasarkan keterangan Saksi FAJAR dipersidangan dijelaskan Anak merupakan Target Operasi Opsnal PPA Polres Sarolangun terhadap penerbitan pekerja seks komersial dan eksploitasi anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 474.1/2465/Um/2007 An. LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH, Anak Korban pada saat peristiwa tersebut masih tergolong sebagai anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa keterangan Ahli dr. RONI JAYA PUTRA, Sp. OG., menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH dengan kesimpulan pada selaput dara tidak utuh sesuai serta hasil Visum Et Repertum Nomor : 812/17/VER/RSUD.SRL/2022 tanggal 12 Maret 2022dokumen hasil Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sarolangun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 00/L.Psi/P2TP2A/2022 tanggal 6 April 2022 An. LAILA ZULFATUS SA’ADAH Binti NASRULLAH yang pokoknya menerangkan Anak Korban mengalami depresi atas peristiwa yang telah dialaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Anak digolongkan sebagai eksploitasi secara seksual terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur “Eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dakwaan sebagaimana dalam Surat Dakwaan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU telah terbukti, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada Anak atau tidak;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan Anak dari pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, maka Hakim berpendapat Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan kriteria yang dikembangkan oleh Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, batasan usia anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah dibatasi pada rentang usia 12 – 18 tahun. Dengan demikian, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Anak sebagaimana bukti surat 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 4741/289/UM/2006 An. MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH yang membuktikan Anak masih berusia di bawah 18 tahun tapi sudah di atas usia 12 tahun saat melakukan perbuatan yang didakwakan dan dapat dimintai pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Anak maka Hakim mempertimbangkan sebagaimana berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Terhadap Anak dapat dikenakan sanksi berupa Tindakan kepada Anak yang melakukan tindak pidana sampai dengan usia 14 (empat belas) tahun dan Pidana bagi Anak yang melakukan tindak pidana diatas usia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 UU SPPA bentuk Tindakan yang dapat dikenakan terhadap Anak, yakni berupa pengembalian kepada Orang Tua/Wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Bentuk Pidana terhadap Anak berdasarkan Pasal 71 UU SPPA, yakni pidana pokok yang terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar
lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Sedangkan untuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
atau pemenuhan kewajiban adat;
Menimbang, bahwa hakim akan mempertimbangkan jenis
hukuman pada anak dengan mempertimbangkan tuntutan Penuntut
Umum, laporan litmas dari Bapas, pembelaan/permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak, dan tanggapan dari Orang Tua Anak;
Menimbang, bahwa Anak oleh Penunut Umum dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja pengganti denda di Lembaga Pembinaan Khusus Anak selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Alyatama” Jambi yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 3 Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi;
Menimbang, bahwa rekomendasi litmas dari Bapas adalah hasil dari
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II
Muara Bungo pada tanggal 10 Maret 2022, merekomendasikan agar
klien Anak a.n. MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI diberikan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU SPPA;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Anak tertanggal 9 Juni 2022 yang disampaikan secara lisan pada persidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan bahwa Penasihat Hukum tidak menyangkal dengan perbuatan yang dilakukan Anak. Tetapi dalam menjatuhkan putusan bagi Anak prinsip yang utama adalah kepentingan yang terbaik bagi Anak dan pidana penjara sebagai pilihan terakhir;
Menimbang, bahwa Anak dalam permohonan meminta diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan dari Orang Tua Anak menyampaikan agar mohon untuk Anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan sebagai Orang Tua berjanji untuk lebih memperhatikan pergaulan Anak sehari-hari;
Menimbang, bahwa Anak menyampaikan dalam persidangan bahwa sampai melakukan perbuatan asusila karena pengaruh dari pergaulan teman-teman yang sudah lebih dulu melakukan hal tersebut. Akibat hal tersebut, Anak pergi dari rumah dari sekitar bulan September 2021 sampai dengan ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 1 Maret 2022. Selama jangka tersebut Anak berpindah-pindah tempat tinggal bersama teman-temannya yang juga membuat Anak menjadi sering tidak masuk sekolah di mana status Anak masih seorang pelajar. Anak selama jangka waktu tersebut menawarkan jasa prostitusi termasuk juga menjadi pihak perantara yang menawarkan perempuan lain (Anak Korban) kepada pria pengguna jasa prostitusi untuk memudahkan melakukan hubungan badan tanpa ikatan pernikahan dengan imbalan sejumlah uang;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak sangat mengkhawatirkan kepada dirinya sendiri dan orang lain. Perbuatan Anak berisiko meningkatkan penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) selain itu secara psikis perbuatan Anak bukanlah hal yang dapat dibenarkan secara nilai-nilai dalam masyarakat, hukum dan agama bahwa dengan melakukan jasa prostitusi merupakan jalan mudah untuk mendapatkan sejumlah uang;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi Anak, Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan litmas Bapas yang menuntut dan merekomendasikan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana tambahan berupa pidana pelatihan kerja. Penjatuhan pidana penjara bukan bertujuan mengekang kebebasan Anak maupun menjauhkan Anak dari pengawasan Orang Tua Anak. Melainkan bertujuan untuk mendidik Anak kembali serta menjauhkan Anak dari kondisi lingkungan pergaulan Anak yang sebelumnya yang membawa pengaruh negatif untuk Anak. Orang Tua Anak juga lebih mudah untuk melakukan pengawasan kepada Anak di mana Anak dapat dikunjungi oleh Orang Tua sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ancaman pidana yang dijatuhkan sesuai pasal yang didakwakan, yakni selama 10 (sepuluh) tahun. Tetapi dalam peradilan anak lamanya jangka waktu pemidanaan paling lama tidak boleh lebih lama dari setengah masa pidana maksimal kecuali yang memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Di mana terhadap anak maksimal dijatuhkan 10 tahun penjara. Mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Anak menyatakan dalam persidangan ingin kembali menempuh pendidikan. Terhadap keinginan Anak tersebut, pendidikan bagi Anak adalah hak anak yang tidak boleh diabaikan. Selama Anak menjalani pemidanaan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi, Anak tetap mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan dengan program pendidikan Paket C;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak selain diancam dengan pidana
penjara akan tetapi juga diancam dengan pidana denda maka sesuai dengan
Sistem Peradilan Pidana Anak maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum kepada Anak di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Alyatama” Jambi yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 3 Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terhadap Anak dilakukan penangguhan penahanan, setelah amar putusan ini diucapkan menetapkan Anak untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP merek Realme warna biru dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665;
1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak;
1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu;
2 (dua) gelang perak;
2 (dua) kalung perak;
1 (satu) liontin perak;
1 (satu) cincin perak;
1 (satu) pasang subang/anting perak;
1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasan Gold & Silver Diva;
1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat.
Oleh karena barang bukti sebagaimana tersebut di atas dipergunakan sebagai alat yang dilakukan Anak di dalam melakukan “eksploitasi seksual terhadap anak”, dan dikhawatirkan dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, maka Hakim berpendapat sangat beralasan terhadap barang bukti tersebut di atas dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari diri Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma asusila dan norma agama;
Keadaan yang meringankan:
Anak masih berusia muda dan memiliki kesempatan memperbaiki perilakunya;
Anak mengakui dan menyesal atas perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada prinsipnya bukanlah merupakan suatu pembalasan atas perbuatan yang dilakukan Anak, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Anak tersebut menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta sebagai upaya preventif bagi anggota masyarakat lainnya agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari Anak dipersidangan menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Anak telah cukup adil, manusiawi, proposional, setimpal, patut, layak, pantas, dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Anak;
Memperhatikan, Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UUdan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Anak Anak MAURA FEBRIA PUTRI HASANAH Alias RARA OKTAVIA Binti BASRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “eksploitasi seksual terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi dan pidana pelatihan kerja pengganti denda selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Alyatama Jambi;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) unit HP merek Realme warna biru dengan IMEI 1 : 865462053688673, IMEI 2 : 865462053688665;
1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru tua dengan kaca / LCD rusak;
1 (satu) helai cardigan lengan panjang warna abu-abu;
2 (dua) gelang perak;
2 (dua) kalung perak;
1 (satu) liontin perak;
1 (satu) cincin perak;
1 (satu) pasang subang/anting perak;
1 (satu) lembar kertas faktur kontan pembelian dari toko perhiasan Gold & Silver Diva;
1 (satu) helai baju kaos jenis sweater lengan panjang warna cokelat;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, oleh MOHAMMAD YULI SETIAWAN, S.H., Hakim Tunggal, berdasarkan Penetapan Plh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim dengan dibantu oleh DEDEK MARINTA BARUS, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh GELORA DEWI HUTAHAYAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Anak didampingi Orang Tua, Penasihat Hukum Anak serta Balai Pemasyarakatan.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
Dedek Marinta Barus, S.H. Mohammad Yuli Setiawan, S.H.