61/Pid.Sus/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Srl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi dan Terdakwa 2. Abdi Bakrin Bin Baharudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi dan Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Alat berat Excavator warna Kuning Merek KOMATSU. 1 (Satu) Unit Mesin sedot air Merek ACG. 1 (Satu) Unit NS warna merah. 1 (Satu) Gulung gabang warna merah. 1 (satu) gulung selang air. 2 (Dua) Lembar karpet. 1 (satu) buah Dulang. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Srl; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor61/Pid.Sus/2022/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Suriono Bin Suwardi;
2. Tempat lahir : Sei Silau Tua;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/29 September 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Sawi LK II, Desa Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Suriono Bin Suwardi ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 17 Januari 2022:
Terdakwa Suriono Bin Suwardi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Abdi Bakrin Bin Baharudin;
2. Tempat lahir : Kertoya;
3. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/3 Desember 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Mulyo, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa Abdi Bakrin Bin Baharudin ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 17 Januari 2022:
Terdakwa Abdi Bakrin Bin Baharudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 30 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 30 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan TERDAKWA I SURIONO Bin SUWARDI dan TERDAKWA II ABDI BAKRIN Bin BAHARUDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA I SURIONO Bin SUWARDI dan TERDAKWA II ABDI BAKRIN Bin BAHARUDIN masing-masing selama 10 (SEPULUH) BULAN dan DENDA sebesar Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) Subsidiair 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Alat berat Eksavator warna Kuning Merek KOMATSU.
1 (Satu) Unit Mesin sedot air Merek ACG.
1 (Satu) Unit NS warna merah.
1 (Satu) Gulung gabang warna merah.
1 (satu) gulung selang air.
2 (Dua) Lembar karpet.
1 (satu) buah Dulang.
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. SUGENG PRAYITNO BIN PONIRAN, DKK
4. Menyatakan pula agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( Lima ribu rupiah );
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ISURIONO bin SUWARDI dan Terdakwa II ABDI BAKRIN bin BAHARUDIN, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Desa Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun, Terdakwa II ABDI BAKRIN bin BAHARUDIN terlebih dahulu melakukan pengisian bahan bakar minyak kedalam tangki 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merek KOMATSU, kemudian Terdakwa II ABDI BAKRIN bin BAHARUDIN lalu melakukan pengecekan terhadap minyak gemuk yang ada pada baket alat berat tersebut, dan menambahkan pelumas yang ada pada baket tersebut apabila berkurang sehingga 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merek KOMATSU tersebut dapat dipergunakan dengan baik, selanjutnya setelah alat berat tersebut siap dipakai lalu Terdakwa I SURIONO bin SUWARDI melakukan kegiatan pembersihan lokasi yang akan dilakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merek KOMATSU. Terdakwa I SURIONO bin SUWARDI melakukan pembersihan dan penggalian dengan cara menghidupkan terlebih dahulu mesin, selanjutnya langsung melakukan penggalian tanah dengan mengeruk tanah hingga menemukan bebatuan yang bercampur pasir. Selanjutnya tanah yang bercampur bebatuan dan pasir tersebut dipindahkan ke atas box penyaringan emas dengan tujuan untuk memisahkan batuan dengan pasir. Lalu Saksi Sugeng, Saksi Patoni, Saksi Mahyudin, dan Saksi Muslim (berkas terpisah) secara bergantian melakukan penyaringan dengan terlebih dahulu menghidupkan 1 (satu) unit mesin sedot air merek AGC yang telah dihubungkan dengan 1 (satu) buah NS warna merah dan 1 (satu) gulung gabang warna merah yang berfungsi untuk menyedot air dari sungai. Selanjutnya air tersebut dialirkan ke box/tempat penyaringan emas yang dilapisi dengan 2 (dua) lembar karpet di bawah box/tempat tersebut, yang telah berisi bebatuan dan pasir. Selanjutnya bebatuan dan pasir tersebut dicuci dan diguncang dengan menggunakan 1 (satu) gulung selang air di dalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut dituangkan di atas 1 (satu) buah dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas. Selanjutnya butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa dan dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, pada saat Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugeng, Saksi Patoni, Saksi Mahyudin, dan Saksi Muslim sedang melakukan perbuatannya, datanglah Saksi Zulpani bin H. Indriadi dan Saksi Husni Hartanto bin H. Darwis bersama-sama dengan anggota Kepolisian dari Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugeng, Saksi Patoni, Saksi Mahyudin, dan Saksi Muslim dan langsung mengamankan mereka beserta barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa I SURIONO bin SUWARDI dan Terdakwa II ABDI BAKRIN bin BAHARUDIN tersebut diatur dan diancama pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga acara pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Zulpani Bin H. Indriadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB Saksi bersama dengan anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama AIPDA Frans dan BRIPKA Husni serta anggota unit tipidter Sat reskrim Polres Sarolangun yang bernama IPDA Wildan, AIPTU Dani Sembiring dan AIPDA Syarif melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berada di daerah sungai batang rebah Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun;
Bahwa pada saat itu Saksi dan rekan-rekan melihat ada alat berat excavator yang sedang melakukan penggalian, selanjutnya Saksi dan rekan-rekan langsung mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi alat berat excavator tersebut Saksi dan rekan-rekan mendapati banyak bekas lubang galian dan menemukan 6 (enam) orang laki-laki yang salah satunya sedang mengoperasikan alat berat excavator merek KOMATSU;
Bahwa selanjutnya operator excavator diperintahkan untuk mematikan mesin excavator dan kemudian keenam orang tersebut langsung diamankan. Saat ditanyakan kegiatan yang sedang dilakukan, keenam orang tersebut mengatakan sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa kemudian saat ditanyakan tentang pemilik dari penambangan emas tersebut keenam orang tersebut menjelaskan bahwa pemiliknya bernama M. Yusup Alias Tutut;
Bahwa keenam orang tersebut masing-masing mengaku bernama Suriono, Abdi, Sugeng, Patoni, Muslim dan Mahyudin Alias Etek;
Bahwa selanjutnya Saksi dan rekan-rekan ada menanyakan kembali sudah berapa lama serta apakah para pelaku ada mempunyai izin untuk melakukan penambangan emas, saat itu para pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan penambangan emas tersebut baru sekira 1 (satu) Minggu dan pada saat itu pelaku tidak ada mempunyai izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU serta peralatan-peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan-rekan sampai di lokasi penambangan, Saksi lihat di lokasi penambangan emas tersebut terdapat suatu hamparan tanah yang banyak bekas galian penambangan yang sudah ditinggalkan dan terdapat 1 (satu) set mesin penyedot air serta 1 (satu) set alat penyaringan atau yang biasa disebut dengan istilah BOK;
Bahwa yang Saksi ketahui berdasarkan keterangan dari para pelaku pada saat dilakukan interogasi cara para pelaku melakukan penambangan emas tersebut adalah: pada awalnya pelaku yang bernama Sugeng, Patoni, Muslim dan Mahyudin Alias Etek mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/tempat penyaringan emas, sedangkan operator excavator yang bernama Suriono dan kenek operator yang bernama Abdi mempersiapkan alat berat excavator yang hendak dipergunakan untuk melakukan penambangan. Setelah semua peralatan penambangan sudah siap, maka selanjutnya operator Excavator yang bernama Suriono mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator (Sdr. Suriono) selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian pelaku atas nama Sugeng, Patoni, Muslim dan Mahyudin Alias Etek dengan dibantu oleh kenek opretaor (Sdr. Abdi) mencuci karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dengan cara diguncang di dalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa para pelaku penambangan emas tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang pada saat melakukan penambangan emas di lokasi penambangan milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang terletak di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun;
Bahwa berdasarkan keterangan para pelaku bahwa pemilik penambangan yang bernama M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan kepada para pelaku tentang perizinan yang dimiliki dalam melakukan penambangan emas;
Bahwa barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit Alat berat Excavator Merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, maka Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh para pelaku di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut pada saat tertangkap tangan oleh Saksi dan rekan-rekan Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi Husni Hartanto Bin (Alm.) H. Darwis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB Saksi bersama dengan anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun yang bernama AIPDA Frans dan Zulpani Bin H.Indriadi serta anggota unit tipidter Sat reskrim Polres Sarolangun yang bernama IPDA Wildan, AIPTU Dani Sembiring dan AIPDA Syarif melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berada di daerah sungai batang rebah, Desa Pulau Pandan, Kec. Limun, Kab. Sarolangun;
Bahwa pada saat itu Saksi dan rekan-rekan melihat ada alat berat excavator yang sedang melakukan penggalian, selanjutnya Saksi dan rekan-rekan langsung mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi alat berat excavator tersebut Saksi dan rekan-rekan mendapati banyak bekas lubang galian dan menemukan 6 (enam) orang laki-laki yang salah satunya sedang mengoperasikan alat berat excavator merek KOMATSU;
Bahwa selanjutnya operator excavator diperintahkan untuk mematikan mesin excavator dan kemudian keenam orang tersebut langsung diamankan. Saat ditanyakan kegiatan yang sedang dilakukan, keenam orang tersebut mengatakan sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa kemudian saat ditanyakan tentang pemilik dari penambangan emas tersebut keenam orang tersebut menjelaskan bahwa pemiliknya bernama M. Yusup Alias Tutut;
Bahwa keenam orang tersebut masing-masing mengaku bernama Suriono, Abdi, Sugeng, Patoni, Muslim dan Mahyudin Alias Etek;
Bahwa selanjutnya Saksi dan rekan-rekan menanyakan kembali sudah berapa lama serta apakah para pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan emas, saat itu para pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan penambangan emas tersebut baru sekira 1 (satu) minggu dan pada saat itu pelaku tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU serta peralatan-peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan-rekan sampai di lokasi penambangan, Saksi melihat di lokasi penambangan emas tersebut terdapat suatu hamparan tanah yang banyak bekas galian penambangan yang sudah di tinggalkan dan terdapat 1 (satu) set mesin penyedot air serta 1 (satu) set alat penyaringan atau yang biasa disebut dengan istilah BOK;
Bahwa yang Saksi ketahui berdasarkan keterangan dari para pelaku pada saat dilakukan interogasi cara para pelaku melakukan penambangan emas tersebut adalah pada awalnya pelaku yang bernama Sugeng, Patoni, Muslim dan Mahyudin Alias Etek mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/tempat penyaringan emas, sedangkan operator excavator yang bernama Suriono dan kenek operator yang bernama Abdi mempersiapkan alat berat excavator yang hendak dipergunakan untuk melakukan penambangan. Setelah semua peralatan penambangan sudah siap, maka selanjutnya operator Excavator yang bernama Suriono mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian pelaku atas nama Sugeng, Patoni, Muslim dan Mahyudin Alias Etek dengan dibantu oleh Sdr. Abdi mencuci karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dengan cara diguncang didalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa para pelaku penambangan emas tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang pada saat melakukan penambangan emas di lokasi penambangan milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang terletak di daerah Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kec. Limun Kab. Sarolangun;
Bahwa berdasarkan keterangan para pelaku bahwa pemilik penambangan yang bernama M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan kepada para pelaku tentang perizinan yang dimiliki dalam melakukan penambangan emas;
Bahwa benar barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit Alat berat Excavator Merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang Air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, maka Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh para pelaku di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut pada saat tertangkap tangan oleh Saksi dan rekan-rekan Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Bahwa sepengetahuan Saksi di desa yang Saksi pimpin ada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI);
Bahwa sepengetahuan Saksi aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di desa yang Saksi pimpin menggunakan alat berat Excavator dan mesin dompeng;
Bahwa sepengetahuan Saksi di sekitar aliran sungai batang rebah Desa Pulau Pandan yang Saksi pimpin, ada yang dijadikan lokasi pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di desa, Saksi memberikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di lokasi penambangan yang berada di daerah Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kec. Limun, Kab. Sarolangun bersama dengan 5 (lima) orang lainnya, yakni Suryono, Abdi, Mahyudin, Patoni dan Muslim;
Bahwa pemilik penambangan emas tempat Saksi dan rekan-rekan Saksi bekerja yang Saksi ketahui bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang beralamat di Desa Tanjung Raden, Kec. Limun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi. Saksi dan rekan-rekannya telah bekerja di penambangan emas tersebut sekitar 1 (satu) minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa peralatan yang Saksi dan rekan-rekan Saksi pergunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah: 1 (satu) unit alat berat excavator Merek KOMATSU warna kuning, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG, 1 (satu) buah NS, karpet, pipa spiral, gabang, selang, 1 (satu) buah dulang warna hitam dan air raksa;
Bahwa fungsi dari masing-masing alat yang Saksi gunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU berfungsi untuk mengeruk tanah dan pasir yang selanjutnya ditumpahkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG berfungsi untuk menyedot air dari sungai yang dialirkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) buah NS berfungsi untuk menyedot air yang dihubungkan dengan gabang ke mesin sedot, Karpet berfungsi untuk menyaring emas yang diletakkan di Bok/tempat penyaringan emas, Pipa Sepiral berfungsi untuk menyiramkan air di atas Bok/tempat penyaringan emas, Gabang berfungsi untuk mengalirkan air dari sungai ke pipa sepiral di atas Bok/Tempat penyaringan emas, Selang berfungsi untuk penyiramkan air mencuci karpet guna memisahkan pasir halus/Kalam dengan butiran emas, Dulang berfungsi untuk memisahkan emas dengan pasir halus/Kalam dan Air Raksa berfungsi untuk menyatukan emas;
Bahwa Saksi dan rekan-rekannya melakukan penambangan emas dengan cara pada awalnya Saksi dan rekan-rekan mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/tempat penyaringan emas. Setelah itu operator Excavator mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dicuci dengan diguncang didalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa peranan Saksi dan rekan-rekan Saksi dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah:
Peranan Suryono adalah selaku operator alat berat excavator;
Peranan Abdi adalah sebagai kenek/Helper Excavator dan juga membantu dalam mencuci karpet;
Peranan Saksi, Mahyudin Alias Etek, Patoni dan Muslim Alias Ulim adalah secara bergantian melakukan pekerjaan berupa menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet dan mendulang sampai dengan membungkus butiran emas dengan menggunakan plastik bening;
Bahwa butiran emas/pentolan emas yang Saksi dan rekan-rekannya hasilkan dalam melakukan penambangan emas setiap harinya sebanyak 2 (dua) pentolan yaitu untuk pagi hari dan sore hari yang rata-rata beratnya sekira 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) gram;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi selalu bertemu dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut dikarenakan setiap hari Sdr. M. Yusup Alias Tutut tersebut datang ke lokasi penambangan untuk mengontrol dan mengambil pentolan emas;
Bahwa cara kerja Saksi dan rekan-rekan Saksi dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Saksi dan rekan-rekan mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Saksi dan rekan-rekan Saksi. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari alat berat Excavator merek KOMATSU yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas dan Sdr. M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan surat izin melakukan penambangan emas kepada Saksi dan rekan-rekan Saksi tersebut;
Bahwa barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh Saksi dan rekan-rekannya di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat dan membenarkan;
Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di lokasi penambangan yang berada di daerah Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kec. Limun, Kab. Sarolangun bersama dengan 5 (lima) orang teman lainnya yaitu Suryono, Abdi, Sugeng, Patoni dan Muslim;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan-rekan Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian, saat itu Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi sedang melakukan aktivitas/bekerja di lokasi penambangan emas;
Bahwa pemilik penambangan emas tempat Saksi dan rekan-rekan Saksi bekerja yang Saksi ketahui bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang beralamat di Desa Tanjung Raden, Kec. Limun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi Saksi dan rekan-rekan Saksi bekerja di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut sudah selama sekitar 1 (satu) minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa peralatan yang Saksi dan rekan-rekan Saksi pergunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah: 1 (satu) unit alat berat excavator Merek KOMATSU warna kuning, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG, 1 (satu) buah NS, karpet, pipa spiral, gabang, selang, 1 (satu) buah dulang warna hitam dan air raksa;
Bahwa fungsi dari masing-masing alat yang Saksi gunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU berfungsi untuk mengeruk tanah dan pasir yang selanjutnya ditumpahkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG berfungsi untuk menyedot air dari sungai yang dialirkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) buah NS berfungsi untuk menyedot air yang dihubungkan dengan gabang ke mesin sedot, Karpet berfungsi untuk menyaring emas yang diletakkan di Bok/tempat penyaringan emas, Pipa Sepiral berfungsi untuk menyiramkan air di atas Bok/tempat penyaringan emas, Gabang berfungsi untuk mengalirkan air dari sungai ke pipa sepiral di atas Bok/Tempat penyaringan emas, Selang berfungsi untuk penyiramkan air mencuci karpet guna memisahkan pasir halus/Kalam dengan butiran emas, Dulang berfungsi untuk memisahkan emas dengan pasir halus/Kalam dan Air Raksa berfungsi untuk menyatukan emas;
Bahwa Saksi dan rekan-rekannya melakukan penambangan emas dengan cara pada awalnya Saksi dan rekan-rekan mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/tempat penyaringan emas. Setelah itu operator Excavator mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dicuci dengan diguncang didalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa benar peranan Saksi dan rekan-rekan Saksi dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah :
Peranan Suryono adalah selaku operator alat berat excavator;
Peranan Abdi adalah sebagai kenek/Helper Excavator dan juga membantu dalam mencuci karpet;
Peranan Saksi, Sugeng, Patoni dan Muslim Alias Ulim adalah secara bergantian melakukan pekerjaan berupa menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet dan mendulang sampai dengan membungkus butiran emas dengan menggunakan plastik bening;
Bahwa butiran emas/pentolan emas yang Saksi dan rekan-rekan Saksi hasilkan dalam melakukan penambangan emas setiap harinya sebanyak 2 (dua) pentolan yaitu untuk pagi hari dan sore hari yang rata-rata beratnya sekira 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) gram;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi selalu bertemu dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut dikarenakan setiap hari Sdr. M. Yusup Alias Tutut tersebut datang ke lokasi penambangan untuk mengontrol dan mengambil pentolan emas;
Bahwa cara kerja Saksi dan rekan-rekan Saksi dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Saksi dan rekan-rekan mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Saksi dan rekan-rekan Saksi. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari alat berat Excavator merek KOMATSU yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas dan Sdr. M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan surat izin melakukan penambangan emas kepada Saksi dan rekan-rekan Saksi tersebut;
Bahwa barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh Saksi dan rekan-rekannya di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat dan membenarkan;
Saksi Patoni Bin Sukari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di lokasi penambangan yang berada di daerah Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kec. Limun, Kab. Sarolangun bersama dengan 5 (lima) orang teman lainnya yaitu Suryono, Abdi, Sugeng, Mahyudin dan Muslim;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan-rekan Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian, saat itu Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi sedang melakukan aktivitas/bekerja di lokasi penambangan emas;
Bahwa pemilik penambangan emas tempat Saksi dan rekan-rekan Saksi bekerja yang Saksi ketahui bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang beralamat di Desa Tanjung Raden, Kec. Limun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi Saksi dan rekan-rekan Saksi bekerja di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut sudah selama sekitar 1 (satu) minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa peralatan yang Saksi dan rekan-rekan Saksi pergunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah: 1 (satu) unit alat berat excavator Merek KOMATSU warna kuning, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG, 1 (satu) buah NS, karpet, pipa spiral, gabang, selang, 1 (satu) buah dulang warna hitam dan air raksa;
Bahwa fungsi dari masing-masing alat yang Saksi gunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU berfungsi untuk mengeruk tanah dan pasir yang selanjutnya ditumpahkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG berfungsi untuk menyedot air dari sungai yang dialirkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) buah NS berfungsi untuk menyedot air yang dihubungkan dengan gabang ke mesin sedot, Karpet berfungsi untuk menyaring emas yang diletakkan di Bok/tempat penyaringan emas, Pipa Sepiral berfungsi untuk menyiramkan air di atas Bok/tempat penyaringan emas, Gabang berfungsi untuk mengalirkan air dari sungai ke pipa sepiral di atas Bok/Tempat penyaringan emas, Selang berfungsi untuk penyiramkan air mencuci karpet guna memisahkan pasir halus/Kalam dengan butiran emas, Dulang berfungsi untuk memisahkan emas dengan pasir halus/Kalam dan Air Raksa berfungsi untuk menyatukan emas;
Bahwa Saksi dan rekan-rekannya melakukan penambangan emas dengan cara pada awalnya Saksi dan rekan-rekan mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/tempat penyaringan emas. Setelah itu operator Excavator mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dicuci dengan diguncang didalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa benar peranan Saksi dan rekan-rekan Saksi dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah :
Peranan Suryono adalah selaku operator alat berat excavator;
Peranan Abdi adalah sebagai kenek/Helper Excavator dan juga membantu dalam mencuci karpet;
Peranan Saksi, Sugeng, Mahyudin dan Muslim Alias Ulim adalah secara bergantian melakukan pekerjaan berupa menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet dan mendulang sampai dengan membungkus butiran emas dengan menggunakan plastik bening;
Bahwa butiran emas/pentolan emas yang Saksi dan rekan-rekan Saksi hasilkan dalam melakukan penambangan emas setiap harinya sebanyak 2 (dua) pentolan yaitu untuk pagi hari dan sore hari yang rata-rata beratnya sekira 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) gram;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi selalu bertemu dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut dikarenakan setiap hari Sdr. M. Yusup Alias Tutut tersebut datang ke lokasi penambangan untuk mengontrol dan mengambil pentolan emas;
Bahwa cara kerja Saksi dan rekan-rekan Saksi dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Saksi dan rekan-rekan mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Saksi dan rekan-rekan Saksi. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari alat berat Excavator merek KOMATSU yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas dan Sdr. M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan surat izin melakukan penambangan emas kepada Saksi dan rekan-rekan Saksi tersebut;
Bahwa barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh Saksi dan rekan-rekannya di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat dan membenarkan;
Saksi Muslim Bin Poniran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di lokasi penambangan yang berada di daerah Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kec. Limun, Kab. Sarolangun bersama dengan 5 (lima) orang teman lainnya yaitu Suryono, Abdi, Sugeng, Mahyudin dan Potani;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan-rekan Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian, saat itu Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi sedang melakukan aktivitas/bekerja di lokasi penambangan emas;
Bahwa pemilik penambangan emas tempat Saksi dan rekan-rekan Saksi bekerja yang Saksi ketahui bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang beralamat di Desa Tanjung Raden, Kec. Limun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi Saksi dan rekan-rekan Saksi bekerja di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut sudah selama sekitar 1 (satu) minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa peralatan yang Saksi dan rekan-rekan Saksi pergunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah: 1 (satu) unit alat berat excavator Merek KOMATSU warna kuning, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG, 1 (satu) buah NS, karpet, pipa spiral, gabang, selang, 1 (satu) buah dulang warna hitam dan air raksa;
Bahwa fungsi dari masing-masing alat yang Saksi gunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU berfungsi untuk mengeruk tanah dan pasir yang selanjutnya ditumpahkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG berfungsi untuk menyedot air dari sungai yang dialirkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) buah NS berfungsi untuk menyedot air yang dihubungkan dengan gabang ke mesin sedot, Karpet berfungsi untuk menyaring emas yang diletakkan di Bok/tempat penyaringan emas, Pipa Sepiral berfungsi untuk menyiramkan air di atas Bok/tempat penyaringan emas, Gabang berfungsi untuk mengalirkan air dari sungai ke pipa sepiral di atas Bok/Tempat penyaringan emas, Selang berfungsi untuk penyiramkan air mencuci karpet guna memisahkan pasir halus/Kalam dengan butiran emas, Dulang berfungsi untuk memisahkan emas dengan pasir halus/Kalam dan Air Raksa berfungsi untuk menyatukan emas;
Bahwa Saksi dan rekan-rekannya melakukan penambangan emas dengan cara pada awalnya Saksi dan rekan-rekan mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/tempat penyaringan emas. Setelah itu operator Excavator mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dicuci dengan diguncang didalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa benar peranan Saksi dan rekan-rekan Saksi dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah :
Peranan Suryono adalah selaku operator alat berat excavator;
Peranan Abdi adalah sebagai kenek/Helper Excavator dan juga membantu dalam mencuci karpet;
Peranan Saksi, Sugeng, Mahyudin dan Potani adalah secara bergantian melakukan pekerjaan berupa menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet dan mendulang sampai dengan membungkus butiran emas dengan menggunakan plastik bening;
Bahwa butiran emas/pentolan emas yang Saksi dan rekan-rekan Saksi hasilkan dalam melakukan penambangan emas setiap harinya sebanyak 2 (dua) pentolan yaitu untuk pagi hari dan sore hari yang rata-rata beratnya sekira 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) gram;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi selalu bertemu dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut dikarenakan setiap hari Sdr. M. Yusup Alias Tutut tersebut datang ke lokasi penambangan untuk mengontrol dan mengambil pentolan emas;
Bahwa cara kerja Saksi dan rekan-rekan Saksi dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Saksi dan rekan-rekan mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Saksi dan rekan-rekan Saksi. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari alat berat Excavator merek KOMATSU yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas dan Sdr. M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan surat izin melakukan penambangan emas kepada Saksi dan rekan-rekan Saksi tersebut;
Bahwa barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh Saksi dan rekan-rekannya di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Ougy Dayyantara, S.H., M.H. dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai ASN pada Kementerian ESDM sebagai Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Minerba;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan IUP, IPR dan IUPK serta yang berhak menerima IUP, IPR serta IUPK adalah:
a. Pihak yang berhak mengeluarkan IUP, IPR dan IUPK sebelum berlakunya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah ADALAH Bupati/walikota, Gubernur dan menteri. Namun sejak berlakunya UU No. 23 tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang berhak mengeluarkan IUP, IPR, dan IUPk adalah Gubernur untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Menteri Untuk Penanaman Modal Asing (PMA);
b. Pihak yang berhak Menerima IUP, IPR dan IUPK adalah Perseorangan , Koperasi dan Badan Usaha;
Bahwa Prosedur atau tata cara untuk mendapatkan IUP, IPR dan IUPK adalah:
a. IUP terdiri atas 2 (Dua) tahap yaitu:
1) IUP Eksplorasi
Untuk mendapatkan IUP Eksplorasi Mineral Bukan logam dan batuan, dilakukan permohonan kepada Gubernur dengan dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial, sedangkan untuk mendapatkan IUP Ekplorasi Mineral Logam dan batubara sejak berlakunya UU No. 4 tahun 2009 harus dengn mekanisme lelang. Adapun secara umum syarat IUP Eksplorasi:
Administrasi
- Surat Permohonan ditandatangani oleh Direksi bermaterai;
- Daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
- Daftar Pemegang Saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership*); dan
- Salinan Surat keterangan Domisili;
- Data Kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
* Nomor telepon;
* Nomor telepon seluler (Handphone); dan
* Alamat Surat Elektronik (e-mail); dan
- Salinan Seluruh kelengkapan dokumen dlm bentuk data digital;
Teknis
- Daftar Riwayat Hidup
- Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi geografis (SIG) nasional;
c) Lingkungan
- Surat Pernyataan dari Pimpina perusahaan yang ditandatangani diatas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup;
d) Bukti Penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi; dan
e) Bukti pembayaran biaya pencandangan Wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP;
2) IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi diberikan setelah diperoleh IUP Ekplorasi, untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Ekplorasi harus mengajukan kepada Gubernur/Menteri sesuai kewenangannya dengan melengkapi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial, adapun syarat tersebut yaitu:
a. Syarat Administrasi
- Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai oleh Direksi badan usaha;
- Daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
- Daftar Pemegang Saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership); dan
- Salinan Surat keterangan Domisili;
- Data Kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
* Nomor telepon;
* Nomor telepon seluler (Handphone); dan
* Alamat Surat Elektronik (e-mail); dan
- Salinan IUP Ekplorasi;
- Salinan Seluruh kelengkapan dokumen dlm bentuk data digital;
b. Syarat Teknis
- Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi geografis (SIG) nasional;
- Laporan Akhir Ekplorasi;
- Laporan Studi Kelayakan yang telah di setujui;
c. Syarat Lingkungan
- Surat Pernyataan dibermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup;
- Dokumen Lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin Lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang;
d. Syarat Finansial
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public untuk pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan batubara;
- Bukti penyampaian Surat pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama 2 (Dua) tahun terakhir;
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
Bahwa untuk wilayah Kab. Sarolangun telah dikeluarkan 1 (satu) IUP Eksplorasi bahan galian emas atas nama PT. Antam, Tbk, sedangkan untuk tahap Operasi Produksi maupun IPR komoditas emas tidak ada izin yang diberikan;
Bahwa setiap orang atau badan usaha harus memiliki IUP, IPR atau IUPK pada saat akan melakukan usaha atau kegiatan pertambangan suatu bahan galian termasuk emas, kegiatan pertambangan terdiri dari Penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan, dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan bahan galian;
Bahwa yang dimaksud dengan emas adalah senyawa mineral dalam bentuk logam yang terbentuk dari hasil vulkanisme dengan rumus kimia AU;
Bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekspolrasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekplositasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Bahwa Operasi Produksi adalah kegiatan pertambangan dalam tahapan Konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Bahwa izin usaha pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa IUP operasi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan Operasi Produksi;
Bahwa Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat dan kimia tertentu dan sususan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu seperti emas, tembaga, perak kalkopirit, galena dll;
Bahwa Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Bahwa perbuatan Terdakwa dan rekan-rekan tersebut termasuk dalam kategori penambangan, dan untuk melakukan kegiatan penambangan emas mereka harus memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi atau izin pertambangan rakyat (IPR);
Bahwa pihak yang tidak memliki izin sebagaimana ahli sebutkan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba;
Bahwa perbuatan menampung, Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB tidak diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Di Lokasi penambangan yang berada di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yaitu Terdakwa 2 Abdi Bakrin, Sugeng, Mahyudin, Patoni dan Muslim;
Bahwa pemilik penambangan emas tempat Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa bekerja yang Terdakwa ketahui bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang beralamat di Desa Tanjung Raden, Kec. Limun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi. Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa telah bekerja di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut sekitar 1 (satu) minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa pergunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU berfungsi untuk mengeruk tanah dan pasir yang selanjutnya ditumpahkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG berfungsi untuk menyedot air dari sungai yang dialirkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) buah NS berfungsi untuk menyedot air yang dihubungkan dengan gabang ke mesin sedot, Karpet berfungsi untuk menyaring emas yang diletakkan di Bok/tempat penyaringan emas, Pipa Sepiral berfungsi untuk menyiramkan air di atas Bok/tempat penyaringan emas, Gabang berfungsi untuk mengalirkan air dari sungai ke pipa sepiral di atas Bok/Tempat penyaringan emas, Selang berfungsi untuk penyiramkan air mencuci karpet guna memisahkan pasir halus/Kalam dengan butiran emas, Dulang berfungsi untuk memisahkan emas dengan pasir halus/Kalam dan Air Raksa berfungsi untuk menyatukan emas;
Bahwa cara Terdakwa dan rekan-rekan dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu, pada awalnya Terdakwa dan rekan-rekan mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/ tempat penyaringan emas. Setelah itu operator Excavator mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dicuci dengan diguncang didalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa peranan Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah:
Peranan Terdakwa adalah selaku operator alat berat excavator;
Peranan Terdakwa 2 adalah sebagai kenek/Helper Excavator dan juga membantu dalam mencuci karpet;
Peranan Mahyudin, Sugeng, Patoni dan Muslim adalah secara bergantian melakukan pekerjaan berupa menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet dan mendulang sampai dengan membungkus butiran emas dengan menggunakan plastik bening;
Bahwa butiran emas/pentolan emas yang Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa hasilkan dalam melakukan penambangan emas setiap harinya sebanyak 2 (dua) pentolan yaitu untuk pagi hari dan sore hari yang rata-rata beratnya sekira 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) gram;
Bahwa Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa selalu bertemu dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut dikarenakan setiap hari Sdr. M. Yusup Alias Tutut tersebut datang ke lokasi penambangan untuk mengontrol dan mengambil pentolan emas;
Bahwa cara kerja antara Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Terdakwa dan rekan-rekan mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Para Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari alat berat Excavator merek KOMATSU yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas dan Sdr. M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan surat izin melakukan penambangan emas kepada Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa;
Bahwa barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh terdakwa dan rekan-rekannya di penambangan emas milik Sdr M. YUSUP Alias TUTUT pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa 2
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di lokasi penambangan yang berada di daerah Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kec. Limun, Kab. Sarolangun bersama dengan 5 (lima) orang teman lainnya yaitu Terdakwa 1 Suriono, Sugeng, Mahyudin, Patoni dan Muslim;
Bahwa pemilik penambangan emas tempat Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa bekerja yang Terdakwa ketahui bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut yang beralamat di Desa Tanjung Raden, Kec. Limun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi. Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa telah bekerja di penambangan emas milik Sdr. M. Yusup Alias Tutut sekitar 1 (satu) minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa pergunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU berfungsi untuk mengeruk tanah dan pasir yang selanjutnya ditumpahkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG berfungsi untuk menyedot air dari sungai yang dialirkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas, 1 (satu) buah NS berfungsi untuk menyedot air yang dihubungkan dengan gabang ke mesin sedot, Karpet berfungsi untuk menyaring emas yang diletakkan di Bok/tempat penyaringan emas, Pipa Sepiral berfungsi untuk menyiramkan air di atas Bok/tempat penyaringan emas, Gabang berfungsi untuk mengalirkan air dari sungai ke pipa sepiral di atas Bok/Tempat penyaringan emas, Selang berfungsi untuk penyiramkan air mencuci karpet guna memisahkan pasir halus/Kalam dengan butiran emas, Dulang berfungsi untuk memisahkan emas dengan pasir halus/Kalam dan Air Raksa berfungsi untuk menyatukan emas;
Bahwa cara Terdakwa dan rekan-rekan dalam melakukan penambangan emas tersebut yaitu, pada awalnya Terdakwa dan rekan-rekan mempersiapkan mesin penyedot air untuk dialirkan ke Bok/ tempat penyaringan emas. Setelah itu operator Excavator mengeruk tanah yang bercampur dengan pasir dan dituangkan ke atas Bok/tempat penyaringan emas. Setelah Operator selesai menuangkan tanah bercampur pasir ke atas bok/tempat penyaringan emas, kemudian karpet yang ada di atas Bok/tempat penyaringan emas dicuci dengan diguncang didalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam). Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut di tuangkan di atas dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas, kemudian butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa yang selanjutnya dibungkus dengan plastik bening atau biasa disebut dengan istilah Pentolan dan pekerjaan selesai;
Bahwa peranan Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah:
Peranan Terdakwa 1 adalah selaku operator alat berat excavator;
Peranan Terdakwa adalah sebagai kenek/Helper Excavator dan juga membantu dalam mencuci karpet;
Peranan Mahyudin, Sugeng, Patoni dan Muslim adalah secara bergantian melakukan pekerjaan berupa menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet dan mendulang sampai dengan membungkus butiran emas dengan menggunakan plastik bening;
Bahwa butiran emas/pentolan emas yang Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa hasilkan dalam melakukan penambangan emas setiap harinya sebanyak 2 (dua) pentolan yaitu untuk pagi hari dan sore hari yang rata-rata beratnya sekira 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) gram;
Bahwa Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa selalu bertemu dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut dikarenakan setiap hari Sdr. M. Yusup Alias Tutut tersebut datang ke lokasi penambangan untuk mengontrol dan mengambil pentolan emas;
Bahwa cara kerja antara Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Terdakwa dan rekan-rekan mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Para Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari alat berat Excavator merek KOMATSU yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas dan Sdr. M. Yusup Alias Tutut juga tidak pernah menunjukkan surat izin melakukan penambangan emas kepada Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa;
Bahwa barang-barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU, 1 (satu) gulung selang air, 1 (satu) buah pipa sepiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) gulung gabang dan 1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG yang tergabung dengan NS, Saksi masih dapat mengenalinya yang mana peralatan-peralatan tersebut adalah peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penambangan emas oleh terdakwa dan rekan-rekannya di penambangan emas milik Sdr M. YUSUP Alias TUTUT pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU;
1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG;
1 (satu) unit NS warna merah;
1 (satu) gulung gabang warna merah;
1 (satu) gulung selang air;
2 (dua) lembar karpet;
1 (satu) buah dulang;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan saksi-saksi dan Para Terdakwa dipersidangan sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Desa Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun, Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin terlebih dahulu melakukan pengisian bahan bakar minyak kedalam tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU;
Bahwa kemudian Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin lalu melakukan pengecekan terhadap minyak gemuk yang ada pada baket alat berat tersebut, dan menambahkan pelumas yang ada pada baket tersebut apabila berkurang sehingga 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU tersebut dapat dipergunakan dengan baik;
Bahwa selanjutnya setelah alat berat tersebut siap dipakai lalu Terdakwa I Suriono Bin Suwardi melakukan kegiatan pembersihan lokasi yang akan dilakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU;
Bahwa Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi melakukan pembersihan dan penggalian dengan cara menghidupkan terlebih dahulu mesin, selanjutnya langsung melakukan penggalian tanah dengan mengeruk tanah hingga menemukan bebatuan yang bercampur pasir;
Bahwa selanjutnya tanah yang bercampur bebatuan dan pasir tersebut dipindahkan ke atas box penyaringan emas dengan tujuan untuk memisahkan batuan dengan pasir;
Bahwa kemudian Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran secara bergantian melakukan penyaringan dengan terlebih dahulu menghidupkan 1 (satu) unit mesin sedot air merek AGC yang telah dihubungkan dengan 1 (satu) buah NS warna merah dan 1 (satu) gulung gabang warna merah yang berfungsi untuk menyedot air dari sungai. Selanjutnya air tersebut dialirkan ke box/tempat penyaringan emas yang dilapisi dengan 2 (dua) lembar karpet di bawah box/tempat tersebut, yang telah berisi bebatuan dan pasir. Selanjutnya bebatuan dan pasir tersebut dicuci dan diguncang dengan menggunakan 1 (satu) gulung selang air di dalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam);
Bahwa selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut dituangkan di atas 1 (satu) buah dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas;
Bahwa selanjutnya butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa dan dibungkus dengan plastik bening;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, pada saat Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias EtekBin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran sedang melakukan perbuatannya, datanglah Saksi Zulpani bin H. Indriadi dan Saksi Husni Hartanto bin H. Darwis bersama-sama dengan anggota Kepolisian dari Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugeng, Saksi Patoni, Saksi Mahyudin, dan Saksi Muslim dan langsung mengamankan mereka beserta barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pemilik penambangan emas tempat bekerja Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran adalah bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut (DPO) yang beralamat di Desa Tanjung Raden Kec.Limun Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Para Terdakwa dan rekan-rekan bekerja di penambangan emas milik Sdr M. Yusup Alias Tutut sudah selama sekira 1 (Satu) Minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Para Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa cara kerja antara Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik alat berat dan mesin-mesin yang mereka pergunakan untuk menambang emas tersebut, seluruh alat berat dan mesin-mesin yang mereka pergunakan tersebut disediakan oleh Sdr. M. Yusup Alias Tutut;
Bahwa Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran tidak memiliki perizinan untuk melakukan pertambangan sama sekali demikian pula Sdr M. Yusup Alias Tutut tidak pernah menunjukkan perizinan melakukan pertambangan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa Unsur setiap orang merupakan unsur subjektif yang memiliki pengertian yang sama dengan pengertian “barang siapa” yaitu menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. atau “hij “yang dimaknai sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, sehingga dengan demikian, unsur ini adalah unsur subjektif dalam suatu pasal pidana yang membawa kewajiban hukum bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan apakah sudah benar Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah orang yang tepat untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam artian tidak salah orang (Error in Persona) sebagaimana dimaksud Surat Dakwaan Penuntut Umum, sementara itu mengenai kemampuan bertanggungjawab atau dapat dipertanggungjawabkannya (Toerekeningsvaanbaarheid) Terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam mempertimbangkan unsur obyektif dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan dua orang Terdakwa dalam perkara ini yakni Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi dan Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin, yang setelah melalui Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim di muka persidangan telah membenarkan identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum telah tidak salah mengajukan terdakwa ke persidangan (error in persona). Selain itu Terdakwa telah menyatakan diri dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti persidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu yaitu “Barang siapa”, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang (Vide: Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), sedangkan penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya (Vide: angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu (Vide: Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur bahwa:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Desa Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun, Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin terlebih dahulu melakukan pengisian bahan bakar minyak kedalam tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU;
Bahwa kemudian Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin lalu melakukan pengecekan terhadap minyak gemuk yang ada pada baket alat berat tersebut, dan menambahkan pelumas yang ada pada baket tersebut apabila berkurang sehingga 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU tersebut dapat dipergunakan dengan baik;
Bahwa selanjutnya setelah alat berat tersebut siap dipakai lalu Terdakwa I Suriono Bin Suwardi melakukan kegiatan pembersihan lokasi yang akan dilakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU;
Bahwa Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi melakukan pembersihan dan penggalian dengan cara menghidupkan terlebih dahulu mesin, selanjutnya langsung melakukan penggalian tanah dengan mengeruk tanah hingga menemukan bebatuan yang bercampur pasir;
Bahwa selanjutnya tanah yang bercampur bebatuan dan pasir tersebut dipindahkan ke atas box penyaringan emas dengan tujuan untuk memisahkan batuan dengan pasir;
Bahwa kemudian Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran secara bergantian melakukan penyaringan dengan terlebih dahulu menghidupkan 1 (satu) unit mesin sedot air merek AGC yang telah dihubungkan dengan 1 (satu) buah NS warna merah dan 1 (satu) gulung gabang warna merah yang berfungsi untuk menyedot air dari sungai. Selanjutnya air tersebut dialirkan ke box/tempat penyaringan emas yang dilapisi dengan 2 (dua) lembar karpet di bawah box/tempat tersebut, yang telah berisi bebatuan dan pasir. Selanjutnya bebatuan dan pasir tersebut dicuci dan diguncang dengan menggunakan 1 (satu) gulung selang air di dalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam);
Bahwa selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut dituangkan di atas 1 (satu) buah dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas;
Bahwa selanjutnya butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa dan dibungkus dengan plastik bening;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, pada saat Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias EtekBin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran sedang melakukan perbuatannya, datanglah Saksi Zulpani bin H. Indriadi dan Saksi Husni Hartanto bin H. Darwis bersama-sama dengan anggota Kepolisian dari Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugeng, Saksi Patoni, Saksi Mahyudin, dan Saksi Muslim dan langsung mengamankan mereka beserta barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pemilik penambangan emas tempat bekerja Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran adalah bernama Sdr. M. Yusup Alias Tutut (DPO) yang beralamat di Desa Tanjung Raden Kec.Limun Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Para Terdakwa dan rekan-rekan bekerja di penambangan emas milik Sdr M. Yusup Alias Tutut sudah selama sekira 1 (Satu) Minggu yaitu mulai dari hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Para Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa cara kerja antara Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran dengan Sdr. M. Yusup Alias Tutut selaku pemilik penambangan emas adalah sistem bagi hasil, yaitu dari berat pentolan emas yang didapatkan, Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran mendapatkan 10 (sepuluh) persen yangmana dari 10 (sepuluh) persen tersebut dibagi 6 (enam) bagian untuk Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran. Akan tetapi untuk sekarang ini belum dilakukan penghitungan bagi hasil dikarenakan untuk penghitungan bagi hasil dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik alat berat dan mesin-mesin yang mereka pergunakan untuk menambang emas tersebut, seluruh alat berat dan mesin-mesin yang mereka pergunakan tersebut disediakan oleh Sdr. M. Yusup Alias Tutut;
Bahwa Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran tidak memiliki perizinan untuk melakukan pertambangan sama sekali demikian pula Sdr M. Yusup Alias Tutut tidak pernah menunjukkan perizinan melakukan pertambangan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelas terungkap bahwa benar Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran telah melakukan kegiatan berupa Penambangan Emas tanpa izin;
Menimbang bahwa dalam kegiatan penambangan emas yang dilakukan tersebut, peranan Terdakwa 1 adalah sebagai operator dari alat berat yakni 1 (Satu) Unit Alat berat Eksavator warna Kuning Merek KOMATSU sedangkan Terdakwa 2 adalah Helper yang bertugas membantu mempersiapkan 1 (Satu) Unit Alat berat Eksavator warna Kuning Merek KOMATSU seperti mengisi bahan bakar alat berat serta melakukan pengecekan terhadap minyak gemuk yang ada pada baket alat berat tersebut, dan menambahkan pelumas yang ada pada baket tersebut apabila berkurang sehingga 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merek KOMATSU tersebut dapat dipergunakan dengan baik;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua yaitu “Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur tersebut, dalam hal ini pelaku tindak pidana dibagi menjadi 4 peranan, yaitu pelaku sebagai:
Orang yang melakukan (dader), disini adalah seseorang yang secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), disini sedikitnya harus ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan perbuatan pidana;
Orang yang turut serta melakukan (mede dader), “Turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan jadi sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (mede dader) perbuatan pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari perbuatan pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “mede dader” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu unsur perbuatan dalam unsur tersebut maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi dan Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran telah melakukan kegiatan berupa Penambangan Emas tanpa perizinan secara bersama-sama. Bahwa untuk dapat dikatakan sebagai mede dader tersebut semuanya harus terlibat aktif dalam suatu kerjasama pada saat perbuatan pidana dilakukan. Syarat adanya mede dader:
1) Adanya kerjasama secara sadar. Kerjasama dilakukan secara sengaja untuk bekerja sama dan ditunjukan kepada hal yang dilarang undang-undang.
2) Ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum yang terurai sebagaimana dalam Ad.2 Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdapat kerjasama secara sadar dan pelaksana bersama secara fisik antara Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi Dan Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin bersama dengan Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran dalam melakukan pertambangan emas tanpa perizinan dimana secara nyata terlihat pembagian peranan masing masing yakni:
Terdakwa 1 adalah sebagai operator dari alat berat yakni 1 (Satu) Unit Alat berat Eksavator warna Kuning Merek KOMATSU
Terdakwa 2 adalah Helper yang bertugas membantu mempersiapkan 1 (Satu) Unit Alat berat Eksavator warna Kuning Merek KOMATSU seperti mengisi bahan bakar alat berat serta melakukan pengecekan terhadap minyak gemuk yang ada pada baket alat berat tersebut, dan menambahkan pelumas yang ada pada baket tersebut apabila berkurang sehingga 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merek KOMATSU tersebut dapat dipergunakan dengan baik;
Saksi Sugeng Prayitno Bin Poniran, Saksi Mahyudin Alias Etek Bin (Alm.) Sulaiman, Saksi Patoni Bin Sukari dan Saksi Muslim Bin Poniran secara bergantian melakukan penyaringan yakni:
dengan terlebih dahulu menghidupkan 1 (satu) unit mesin sedot air merek AGC yang telah dihubungkan dengan 1 (satu) buah NS warna merah dan 1 (satu) gulung gabang warna merah yang berfungsi untuk menyedot air dari sungai. Selanjutnya air tersebut dialirkan ke box/tempat penyaringan emas yang dilapisi dengan 2 (dua) lembar karpet di bawah box/tempat tersebut, yang telah berisi bebatuan dan pasir. Selanjutnya bebatuan dan pasir tersebut dicuci dan diguncang dengan menggunakan 1 (satu) gulung selang air di dalam terpal sampai yang tertinggal pasir halus (kalam);
Selanjutnya pasir halus (kalam) tersebut dituangkan di atas 1 (satu) buah dulang untuk memisahkan pasir halus (kalam) dengan butiran emas;
Selanjutnya butiran emas tersebut dicampur dengan air raksa dan dibungkus dengan plastik bening;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga, yaitu unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, serta berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana terhadap diri para Terdakwa maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dikarenakan Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Pengadilan akan menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara dan permohonan Para Terdakwa atas keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bersamaan dengan pertimbangan keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merek KOMATSU;
1 (satu) unit mesin sedot air merek ACG;
1 (satu) unit NS warna merah;
1 (satu) gulung gabang warna merah;
1 (satu) gulung selang air;
2 (dua) lembar karpet;
1 (satu) buah dulang;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atasn nama Sugeng Prayitno Bin Poniran, dkk maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dalam perkara Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Srl atas nama Terdakwa Sugeng Prayitno Bin Poniran, dkk;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan kepada Para Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan penderitaan kepada seseorang sebagai bentuk pembalasan dendam, melainkan lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana serupa dikemudian hari sebagai bentuk penegakan hukum dan membantu Para Terdakwa melakukan koreksi pada dirinya, agar setelah menjalani pidana yang dijatuhkan, Para Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, taat dan patuh pada hukum dan tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Para Terdakwa dan memperhatikan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa dipekerjakan oleh Sdr. M. Yusup Alias Tutut (DPO) dengan upah bagi hasil, namun sampai saat penangkapan Para Terdakwa belum diberikan upah sedangkan Sdr. M. Yusup Alias Tutut (DPO) sebagai pemilik tambang tanpa izin yang seharusnya ikut mempertanggungjawabkan kesalahannya saat ini tidak diketahui keberadaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal upaya pemberantasan Tindak Pidana Penambangan ilegal.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi dan Terdakwa 2. Abdi Bakrin Bin Baharudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Suriono Bin Suwardi dan Terdakwa 2 Abdi Bakrin Bin Baharudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Alat berat Excavator warna Kuning Merek KOMATSU.
1 (Satu) Unit Mesin sedot air Merek ACG.
1 (Satu) Unit NS warna merah.
1 (Satu) Gulung gabang warna merah.
1 (satu) gulung selang air.
2 (Dua) Lembar karpet.
1 (satu) buah Dulang.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Srl;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 oleh kami, Juwita Daningtyas, S.H., sebagai Hakim Ketua, Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. , Dzakky Hussein, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedek Marinta Barus, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh Hendri Aritonang, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Juwita Daningtyas, S.H.
Dzakky Hussein, S.H.
Panitera Pengganti,
Dedek Marinta Barus, S.H.