139/Pid.B/LH/2022/PN Rhl
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 139/Pid.B/LH/2022/PN Rhl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH 2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H. Terdakwa: SUPRIADI NAIBAHO Alias NAIBAHO
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah potong kayu alam pada lokasi pembukaan kebun; 5 (lima) buah batang pohon kelapa sawit; Dimusnahkan; 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange PC 110; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 139/Pid.B/LH/2022/PN Rhl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Supriadi Naibaho Alias Naibaho
2. Tempat lahir : Rantau Prapat (Sumatera Utara)
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/8 Januari 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Protokol Libo Jaya Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Operator Alat Berat/Excavator
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 4 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021 dan ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Bagansiapiapi oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Februari 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 April 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 139/Pid.B/LH/2022/PN Rhl tanggal 11 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 139/Pid.B/LH/2022/PN Rhl tanggal 11 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum Melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) buah potong kayu alam pada lokasi pembukaan kebun
5 (lima) buah batang pohon kelapa sawit
(Dirampas Untuk Dimusnahkan)
1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange PC 110
(Dikembalikan Kepada Berhak Melalui Saksi M. Solehudin M Alias Manurung)
Surat Kontrak Pengujian No: 0048/KP/PTBBI.Mark/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 Nita Nutriani
Surat Lapor Hasil Uji Analisis No: 0136/LHP/PTBBI.MARK/II/2022 tanggal 03 Februari 2022
Surat Lapor Hasil Uji Analisis No: 0151/LHP/PTBBI.MARK/II/2022 tanggal 08 Februari 2022
Surat Keterangan atau Resume Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Pada Kawasan Hutan Kep Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Oleh Dr. Ir Basuki Wasis, MSI tanggal 14 Februari 2022
(Terlampir Dalam Berkas Perkara)
4. Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa mengaku bersalah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho, pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang dilarang membawa alat-alat berat atau alat-alat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat tepatnya pada bulan November 2021 Terdakwa mencoba mencari kerja dengan mendatangi rumah dari sdr Manurung yang berada di daerah Kandis Simpang Libo, Mandau, Kabupaten Siak Provinsi Riau sekira pukul 15.00 WIB yang Terdakwa lupa tanggalnya, setibanya dirumah sdr Manurung Terdakwa berkata : “ada kerjaan disini lang?” dan dijawab sdr Manurung “ada, tunggulah nanti mau berangkat ke Bagan siapiapi” yang mana dari pertemuan tersebut Terdakwa diterima bekerja oleh sdr Manurung akan tetapi menunggu JOB, Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB sdr Manurung menelpon Terdakwa dengan mengatakan : “besok berangkat kita” dan Terdakwa jawab “kemana?” dijawab sdr Manurung “Ke Bagan siapiapi” dan Terdakwa jawab “Oiyalah” dan iya berkata “cepat besok datang kita berangkatnya pagi”, Lalu Pada keesokan harinya Sabtu tanggal 13 November 2021 Terdakwa datang kerumah sdr Manurung langsung menaikkan alat berat excavator merek Hitachi PC 110 milik sdr Manurung ke Trado dan sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bersama dengan supir trado yang tidak Terdakwa kenal berangkat menggunakan trado dan sdr Manurung mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil Milik sdr Manurung sendiri dan sekira pukul 04.00 WIB hari Minggu tanggal 14 November 2021 Terdakwa tiba di Simpang 200 langsung Terdakwa roling / bawa menuju lokasi lahan yang ditunjukan oleh sdr Atan bersama dengan sdr Manurung dikarenakan alat sempat terpuruk Terdakwa tiba dilahan yang akan dikerjakan sekira pukul 01.00 Wib, sesampainya disana sdr Manurung berkata “ini lahan kita dulu dikerjakan, dibersihkan parit, abis itu kalau udah selesai steking lahan si Sangkot Nasution” dan Terdakwa menjawab “Iyalah”.
- Bahwa 2 (dua) hektar dari 100 (seratus) hektar lahan milik Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution yang akan dikerjakan untuk sistem penggajian yang Terdakwa terima belum ada dibicarakan namun disaat pertama kali sebelum Terdakwa bekerja ada memberikan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa tidak mengetahui apa alas hak / legalitas yang dimiliki sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution karena mereka tidak pernah menunjukkan surat apapun terkait lahan tersebut.
- Bahwa selama Terdakwa bekerja diahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution yang mengawasi Terdakwa adalah sdr Antan selaku orang kepercayaan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution dan sejak tanggal 2 November 2021 Terdakwa dibantu oleh seorang Helper yang bermarga Ginting dan lahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution saat pertama kali datang keadaanya semak belukar dan sekarang ini sebagian sudah Terdakwa bersihkan dengan menggunakan alat berat Excavator PC 110 milik sdr Manurung dengan steking jalur yang Terdakwa gunakan dalam melakukan steking dilahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengerjakan atau membawa alat berat melakukan kegiatan perkebunan dari pemerintah pusat didalam kawasan hutan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 92 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf A dalam Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho, pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat tepatnya pada bulan November 2021 Terdakwa mencoba mencari kerja dengan mendatangi rumah dari sdr Manurung yang berada di daerah Kandis Simpang Libo, Mandau, Kabupaten Siak Provinsi Riau sekira pukul 15.00 WIB yang Terdakwa lupa tanggalnya, setibanya dirumah sdr Manurung Terdakwa berkata : “ada kerjaan disini lang?” dan dijawab sdr Manurung “ada, tunggulah nanti mau berangkat ke Bagan siapiapi” yang mana dari pertemuan tersebut Terdakwa diterima bekerja oleh sdr Manurung akan tetapi menunggu JOB, Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB sdr Manurung menelpon Terdakwa dengan mengatakan : “besok berangkat kita” dan Terdakwa jawab “kemana?” dijawab sdr Manurung “Ke Bagan Siapiapi” dan Terdakwa jawab “Oiyalah” dan iya berkata “cepat besok datang kita berangkatnya pagi”, Lalu pada keesokan harinya Sabtu tanggal 13 November 2021 Terdakwa datang kerumah sdr Manurung langsung menaikkan alat berat excavator merek Hitachi PC 110 milik sdr Manurung ke Trado dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan supir trado yang tidak Terdakwa kenal berangkat menggunakan trado dan sdr Manurung mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil Milik sdr Manurung sendiri dan sekira pukul 04.00 WIB hari Minggu tanggal 14 November 2021 terdakwa tiba di Simpang 200 langsung Terdakwa roling / bawa menuju lokasi lahan yang ditunjukan oleh sdr Atan bersama dengan sdr Manurung dikarenakan alat sempat terpuruk Terdakwa tiba dilahan yang akan dikerjakan sekira pukul 01.00 WIB, sesampainya disana sdr Manurung berkata “ini lahan kita dulu dikerjakan, dibersihkan parit, abis itu kalau udah selesai steking lahan si Sangkot Nasution” dan Terdakwa menjawab “Iyalah”.
- Bahwa 2 (dua) hektar dari 100 (seratus) hektar lahan milik Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution yang akan dikerjakan untuk sistem penggajian yang Terdakwa terima belum ada dibicarakan namun disaat pertama kali sebelum Terdakwa bekerja ada memberikan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa tidak mengetahui apa alas hak / legalitas yang dimiliki sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution karena mereka tidak pernah menunjukkan surat apapun terkait lahan tersebut.
- Bahwa selama Terdakwa bekerja diahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution yang mengawasi Terdakwa adalah sdr Antan selaku orang kepercayaan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution dan sejak tanggal 2 November 2021 Terdakwa dibantu oleh seorang Helper yang bermarga Ginting dan lahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution saat pertama kali datang keadaanya semak belukar dan sekarang ini sebagian sudah Terdakwa bersihkan dengan menggunakan alat berat Excavator PC 110 milik sdr Manurung dengan steking Jalur yang Terdakwa gunakan dalam melakukan steking dilahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution.
- Berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium sebagai berikut :
1. Bahwa pada sampel tanah gambut yang mengalami kerusakan untuk pH tanah adalah pada sampel Plot II (3,72). Kriteria kerusakan pH yang mengalami kerusakan tanah gambut / sampel sebesar < 4,0 (PP Nomor 150 tahun 2000).
2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada lokasi adalah tanah gambut, dimana C organik tanah pada Plot I sebesar 50,71 %, Plot II sebesar 42,06 % dan Plot III sebesar 55,27 %. Berdasarkan Taksonomi Tanah disebutkan tanah gambut memiliki C organik >18 %.
Adapun kesimpulan kerusakan lingkungan yaitu : Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun (pengerukan/ penggalian kanal pada tanah gambut ) pada kawasan hutan Kep. Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Akibat kerusakan lingkungan yaitu : .Fungsi tanah, hutan dan lingkungan pada lokasi menjadi hilang atau menurun
Dampak yang ditimbulkan yaitu : Timbulnya banjir, kekeringan, terganggunya iklim mikro dan rusaknya habitat satwa liar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho, pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat tepatnya pada bulan November 2021 Terdakwa mencoba mencari kerja dengan mendatangi rumah dari sdr Manurung yang berada di daerah Kandis Simpang Libo, Mandau, Kabupaten Siak Provinsi Riau sekira pukul 15.00 WIB yang Terdakwa lupa tanggalnya, setibanya dirumah sdr Manurung Terdakwa berkata : “ada kerjaan disini lang?” dan dijawab sdr Manurung “ada, tunggulah nanti mau berangkat ke Bagan siapiapi” yang mana dari pertemuan tersebut Terdakwa diterima bekerja oleh sdr Manurung akan tetapi menunggu JOB, Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib sdr Manurung menelpon Terdakwa dengan mengatakan : “besok berangkat kita” dan Terdakwa jawab “kemana?” dijawab sdr Manurung “Ke Bagan siapiapi” dan Terdakwa jawab “Oiyalah” dan iya berkata “cepat besok datang kita berangkatnya pagi”, Lalu pada keesokan harinya Sabtu tanggal 13 November 2021 Terdakwa datang kerumah sdr Manurung langsung menaikkan alat berat excavator merek Hitachi PC 110 milik sdr Manurung ke Trado dan sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bersama dengan supir trado yang tidak Terdakwa kenal berangkat menggunakan trado dan sdr Manurung mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil Milik sdr Manurung sendiri dan sekira pukul 04.00 Wib hari Minggu tanggal 14 November 2021 terdakwa tiba di Simpang 200 langsung Terdakwa roling / bawa menuju lokasi lahan yang ditunjukan oleh sdr Atan bersama dengan sdr Manurung dikarenakan alat sempat terpuruk Terdakwa tiba dilahan yang akan dikerjakan sekira pukul 01.00 WIB, sesampainya disana sdr Manurung berkata “ini lahan kita dulu dikerjakan, dibersihkan parit, abis itu kalau udah selesai steking lahan si Sangkot Nasution” dan Terdakwa menjawab “Iyalah”.
- Bahwa 2 (dua) hektar dari 100 (seratus) hektar lahan milik Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution yang akan dikerjakan untuk sistem penggajian yang Terdakwa terima belum ada dibicarakan namun disaat pertama kali sebelum Terdakwa bekerja ada memberikan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa tidak mengetahui apa alas hak / legalitas yang dimiliki sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution karena mereka tidak pernah menunjukkan surat apapun terkait lahan tersebut.
- Bahwa selama Terdakwa bekerja diahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution yang mengawasi Terdakwa adalah sdr Antan selaku orang kepercayaan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution dan sejak tanggal 2 November 2021 Terdakwa dibantu oleh seorang Helper yang bermarga Ginting dan lahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution saat pertama kali datang keadaanya semak belukar dan sekarang ini sebagian sudah Terdakwa bersihkan dengan menggunakan alat berat Excavator PC 110 milik sdr Manurung dengan steking Jalur yang Terdakwa gunakan dalam melakukan steking dilahan milik sdr Manurung dan Saksi Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution.
- Berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium sebagai berikut :
1. Bahwa pada sampel tanah gambut yang mengalami kerusakan untuk pH tanah adalah pada sampel Plot II (3,72). Kriteria kerusakan pH yang mengalami kerusakan tanah gambut / sampel sebesar < 4,0 (PP Nomor 150 tahun 2000).
2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada lokasi adalah tanah gambut, dimana C organik tanah pada Plot I sebesar 50,71 %, Plot II sebesar 42,06 % dan Plot III sebesar 55,27 %. Berdasarkan Taksonomi Tanah disebutkan tanah gambut memiliki C organik >18 %.
Adapun kesimpulan kerusakan lingkungan yaitu : Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun (pengerukan/ penggalian kanal pada tanah gambut ) pada kawasan hutan Kep. Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Akibat kerusakan lingkungan yaitu : .Fungsi tanah, hutan dan lingkungan pada lokasi menjadi hilang atau menurun
Dampak yang ditimbulkan yaitu : Timbulnya banjir, kekeringan, terganggunya iklim mikro dan rusaknya habitat satwa liar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wahmuddin Alias Mudin Bin Rustam (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan Terdakwa melakukan perambahan hutan di dalam kawasan TPTI (Tebang Pilih dan Tanam Indonesia) sesuai dengan perizinan yang diberikan kepada PT. Diamond Raya Timber wilayah Rokan Hilir menggunakan 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi dari anggota pengamanan perlindungan hutan (PPH) yaitu Sikal dan Herman, mereka melihat pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB ada 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange yang sedang melakukan kegiatan pembersihan lahan (steking), pembuatan parit, dan dilakukan penanaman kelapa sawit di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi, Sikal dan Herman bersama 3 (tiga) orang anggota kepolisian serta beberapa anggota JRMG (Jaringan Masyarakat Gambut Riau) mendatangi lokasi perambahan tersebut. Setibanya di lokasi bahwa benar telah dilakukan pengerjaan dengan cara steking akan tetapi 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange sudah tidak ada di lokasi, lalu Saksi menyuruh Sikal dan Herman untuk melakukan pengambilan barang bukti pohon kelapa sawit sebanyak 5 (lima) batang. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut dan ditemukan di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan keadaan terparkir di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap operator 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut dan ditemukan di rumah warga di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa kondisi lahan yang telah disteking pada saat Saksi melakukan pengecekan adalah adanya pengerjaan steking seluas lebih kurang 10 (sepuluh) hektar, pembuatan parit dan adanya kegiatan penanaman pohon kelapa sawit sekitar lebih kurang 2 (dua) hektar sementara kondisi disekitarnya semak belukar dan hutan muda dengan jenis pohon meranti, suntai, bintangor, punak, pisang-pisang, durian, trontang, loban, pasak linggo dan ramin;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang disteking oleh Terdakwa termasuk wilayah PT. Diamond Raya Timber dengan melakukan uji petik di lapangan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 dengan mengambil titik koordinat menggunakan alat garmin letak geografis berada pada 1000 52’4,72” E dan 2011’35,599” N termasuk ke area IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) serta berkoordinasi dengan Bayu Agung Nugroho selaku staf perencanaan di divisi perencanaan bagian pemetaan di wilayah Rokan Hilir dan wilayah Dumai;
Bahwa PT. Diamond Raya Timber merupakan perusahaan yang diberikan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) untuk menebang kayu tebang pilih dengan menggunakan senso;
Bahwa izin yang dimiliki PT. Diamond Raya Timber terkait IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014;
Bahwa Saksi sebagai komandan pos pengamanan perlindungan hutan (PPH) di wilayah Rokan Hilir sejak tahun 2012 yang bertugas melakukan patroli dan pengawasan kawasan hutan di PT. Diamond Raya Timber IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) dari perambahan, ilegal loging, kebakaran hutan dan lahan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa parit tersebut merupakan bekas parit lama yang dibuat jadi parit baru;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Herman Alias Man Bin Baharuddin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan Terdakwa melakukan perambahan hutan di dalam kawasan TPTI (Tebang Pilih dan Tanam Indonesia) sesuai dengan perizinan yang diberikan kepada PT. Diamond Raya Timber wilayah Rokan Hilir menggunakan 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi bersama Sikal melakukan patroli di lokasi Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai ada 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange yang sedang melakukan kegiatan pembersihan lahan (steking), pembuatan parit, dan dilakukan penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut. Lalu Saksi langsung mengambil titik koordinat atas lokasi tersebut dengan cara menggunakan aplikasi open camera, selanjutnya foto yang dilengkapi dengan titik koordinat tersebut langsung Saksi kirimkan kepada Wahmuddin selaku komandan pos wilayah Rokan Hilir. Setelah itu Wahmuddin mengatakan bahwa lahan yang terletak di lokasi tersebut termasuk ke dalam wilayah PT. Diamond Raya Timber. Kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi, Wahmuddin dan Sikal bersama 3 (tiga) orang anggota kepolisian serta beberapa anggota JRMG (Jaringan Masyarakat Gambut Riau) mendatangi lokasi perambahan tersebut. Setibanya di lokasi bahwa benar telah dilakukan pengerjaan dengan cara steking akan tetapi 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange sudah tidak ada di lokasi, lalu Wahmuddin menyuruh Saksi dan Sikal untuk melakukan pengambilan barang bukti pohon kelapa sawit sebanyak 5 (lima) batang. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut dan ditemukan di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan keadaan terparkir di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap operator 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut dan ditemukan di rumah warga di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa Saksi sebagai security atau keamanan yang bertugas melaksanakan pemantauan titik api dan terhadap perambahan hutan yang masuk ke dalam lokasi di PT. Diamond Raya Timber;
Bahwa Saksi melakukan patroli di lokasi Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut 10 (sepuluh) hari sekali namun patroli sebelumnya Saksi belum ada melihat 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange yang sedang mengerjakan lahan tersebut;
Bahwa kondisi lahan yang telah disteking pada saat Saksi melakukan pengecekan adalah adanya pengerjaan steking yang diukur seluas lebih kurang 6,5 (enam koma lima) hektar, pembuatan parit baru dengan lebar 2 (dua) meter dan panjangnya bervariasi serta adanya kegiatan penanaman pohon kelapa sawit sekitar lebih kurang 2 (dua) hektar sementara kondisi disekitarnya semak belukar dan hutan muda dengan jenis pohon meranti, suntai, bintangor, punak, pisang-pisang, durian, trontang, loban, pasak linggo dan ramin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa parit tersebut merupakan bekas parit lama yang dibuat jadi parit baru;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Poider Purba Alias Pak Po, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan Terdakwa melakukan perambahan hutan di dalam kawasan TPTI (Tebang Pilih dan Tanam Indonesia) sesuai dengan perizinan yang diberikan kepada PT. Diamond Raya Timber wilayah Rokan Hilir menggunakan 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh Wahmuddin bahwa telah terjadi perambahan hutan di lokasi Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Lalu pada tanggal 8 Desember 2021 Saksi melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan benar bahwa kejadian perambahan hutan berada di dalam kawasan IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) PT. Diamond Raya Timber yang mana areal yang dirambah seluas lebih kurang 6,5 (enam koma lima) hektar dan lokasi tersebut berada pada kawasan TPTI (Tebang Pilih dan Tanam Indonesia). Kemudian Saksi telah mengambil 10 (sepuluh titik) koordinat menggunakan garmin berada pada, N 020 11.602 dan E 1000 52.073, N 020 11.474 dan E 1000 52.099, N 020 11.370 dan E 1000 52.113, N 020 11.554 dan E 1000 52.134, N 020 11.458 dan E 1000 52.145, N 020 11.376 dan E 1000 52.102, N 020 11.836 dan E 1000 52.094, N 020 11.382 dan E 1000 52.014, N 020 11.501 dan E 1000 52.048, N 020 11.501 dan E 1000 52.019;
Bahwa PT. Diamond Raya Timber merupakan perusahaan yang diberikan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) untuk menebang kayu tebang pilih dengan menggunakan senso;
Bahwa Saksi sebagai pembinaan hutan pada tahun 1991 sampai dengan tahun 2007 dan sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang sebagai staf perencanaan di divisi perencanaan bagian pemetaan di wilayah Rokan Hilir dan Wilayah Dumai PT. Diamond Raya Timber yang bertugas sebagai pemetaan di divisi perencanaan serta membuat seluruh peta yang diminta atasan pada setiap divisi;
Bahwa kondisi lahan yang telah disteking pada saat Saksi melakukan pemetaan adalah adanya pengerjaan steking yang diukur seluas lebih kurang 6,5 (enam koma lima) hektar, pembuatan parit baru dengan lebar 2 (dua) meter dan panjangnya bervariasi serta adanya kegiatan penanaman pohon kelapa sawit sekitar lebih kurang 2 (dua) hektar sementara kondisi disekitarnya semak belukar dan hutan muda dengan jenis pohon meranti, suntai, bintangor, punak, pisang-pisang, durian, trontang, loban, pasak linggo dan ramin;
Bahwa izin yang dimiliki PT. Diamond Raya Timber terkait IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014;
Bahwa luas areal IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) PT. Diamond Raya Timber seluas 89.155 (delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima) hektar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa parit tersebut merupakan bekas parit lama yang dibuat jadi parit baru;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Sikal Alias Kal Bin Ridwan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan Terdakwa melakukan perambahan hutan di dalam kawasan TPTI (Tebang Pilih dan Tanam Indonesia) sesuai dengan perizinan yang diberikan kepada PT. Diamond Raya Timber wilayah Rokan Hilir menggunakan 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi bersama Herman melakukan patroli di lokasi Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai ada 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange yang sedang melakukan kegiatan pembersihan lahan (steking), pembuatan parit, dan dilakukan penanaman kelapa sawit dikawasan konsensi IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) PT. Diamond Raya Timber. Selanjutnya kami mengambil foto atau dokumentasi untuk dilaporkan kepada Wahmuddin, apakah alat berat tersebut bekerja di kawasan IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) PT. Diamond Raya Timber. Setelah itu Wahmuddin mengatakan bahwa lahan yang terletak di lokasi tersebut termasuk ke dalam wilayah PT. Diamond Raya Timber. Kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi, Wahmuddin dan Herman bersama 3 (tiga) orang anggota kepolisian serta beberapa anggota JRMG (Jaringan Masyarakat Gambut Riau) mendatangi lokasi perambahan tersebut. Setibanya di lokasi bahwa benar telah dilakukan pengerjaan dengan cara steking akan tetapi 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange sudah tidak ada di lokasi, lalu Wahmuddin menyuruh Saksi dan Herman untuk melakukan pengambilan barang bukti pohon kelapa sawit sebanyak 5 (lima) batang. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut dan ditemukan di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan keadaan terparkir di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap operator 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut dan ditemukan di rumah warga di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa Saksi sebagai anggota satpam yang bertugas melakukan patroli rutin dalam menjaga kelestarian hutan dari ilegal loging dan perambahan liar di daerah kawasan kawasan IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) PT. Diamond Raya Timber;
Bahwa kondisi lahan yang telah dikerjakan Terdakwa pada saat Saksi melakukan patroli adalah adanya pengerjaan steking seluas lebih kurang 6,5 (enam koma lima) hektar, pembuatan parit dan adanya kegiatan penanaman pohon kelapa sawit sekitar lebih kurang 2 (dua) hektar akan tetapi pembibitan tidak ada melainkan baru pengukuran bibit sementara kondisi disekitarnya semak belukar dan hutan muda dengan jenis pohon meranti, suntai, bintangor, punak, pisang-pisang, durian, trontang, loban, pasak linggo dan ramin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa parit tersebut merupakan bekas parit lama yang dibuat jadi parit baru;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Sangkot Nasution Alias Sangkot Bin Lobe Sulaiman Nasution (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan Terdakwa membawa 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange yang digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa Saksi sebagai ketua Kelompok Tani Tapung Jaya Lestari ada memiliki lahan di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa luas lahan milik Kelompok Tani Tapung Jaya Lestari yang terletak di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir sekitar kurang lebih 112 (seratus dua belas) hektar yang dibeli dari Kelompok Tani Harapan Maju seharga Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan sudah disurvei dengan disaksikan oleh Penghulu Parit Aman yang bernama Rusman;
Bahwa di lahan milik Kelompok Tani Tapung Jaya Lestari yang terletak di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut belum ada tanaman yang ditanam dan sudah diparit keliling pada tahun 2012 namun pada bulan Desember 2021 dilakukan pembersihan lahan seluas kurang lebih 4 (empat) hektar untuk pembibitan pohon kelapa sawit dengan cara steking menggunakan 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange;
Bahwa ada surat atau dokumen atas lahan milik Kelompok Tani Tapung Jaya Lestari yang terletak di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut yaitu surat mengelola lahan milik kelompok tani harapan maju tanggal 15 November 2011, surat akta notaris pendirian kelompok tani harapan maju tanggal 30 Mei 2013, surat notaris pendirian kelompok tani tapung jaya lestari tanggal 28 Mei 2013, surat akta notaris perjanjian peralihan hak antara kelompok tani harapan maju dengan kelompok tani tapung jaya lestari tanggal 31 Mei 2012, surat peralihan hak atas lahan seluas 10 (sepuluh) hektar tanggal 9 Juni 2012, surat peralihn atas lahan seluas 35 (tiga puluh lima) hektar tanggal 6 Agustus 2012, surat peralihan atas lahan seluas 49 (empat puluh sembilan) hektar tanggal 9 Juni 2012 dan peta atau sket lahan kelompok tani harapan maju;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa saat bertemu di lokasi lahan milik Kelompok Tani Tapung Jaya Lestari yang terletak di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut yang mana saat itu Terdakwa sebagai operator 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange melakukan pembersihan atau steking;
Bahwa yang memberi upah terhadap Terdakwa adalah M. Solehuddin alias Manurung;
Bahwa keadaan areal lahan milik Kelompok Tani Tapung Jaya Lestari yang terletak di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir yang disteking tersebut semak belukar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
M. Solehuddin M. Alias Manurung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan Saksi yang meminta Terdakwa sebagai operator membersihkan lahan dengan cara steking menggunakan 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa Saksi memiliki lahan di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir seluas 4 (empat) hektar yang Saksi beli dari masyarakat seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk ke dalam lahan milik PT. Diamond Raya Timber;
Bahwa ada surat atau dokumen atas pembelian lahan milik saksi di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut berupa surat keterangan tanah yaitu 1 (satu) rangkap surat pendaftaran tanah tanpa nomor pada tahun 2008 tanggal 13 Agustus 2008 dan 1 (satu) rangkap surat pendaftaran nomor: 352/SPT/PA/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang sekarang atas nama saksi;
Bahwa Saksi tidak melakukan perambahan lahan di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut melainkan hanya membuat parit dan tanah untuk pembibitan kelapa sawit;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke PT. Diamond Raya Timber untuk membicarakan bahwa lahan di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut bermasalah;
Bahwa Saksi membawa 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut dari Kandis;
Bahwa alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut saksi sewa, pemiliknya tahunya untuk mengerjakan lahan milik saksi;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut saat ini ada di Polres Rokan Hilir;
Bahwa Saksi belum memberikan upah kepada Terdakwa namun hanya memberikan uang operasional sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 2 (dua) minggu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan di persidangan ini sebagai ahli sehubungan terjadinya kerusakan tanah dan lingkungan di wilayah Rokan Hilir;
Bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan an makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain;
Bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya;
Bahwa perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa Ahli pernah dimintai pendapat terkait pengerjaan lahan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa Ahli tidak pernah melakukan pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah secara langsung yang terjadi di di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir melainkan Ahli melakukan pengamatan melalui video call (secara online) dan menganalisa sampel yang diambil pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 150 tahun 2000 yaitu standar kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahi dari hasil pengukuran kanal di lapangan dengan tinggi air dari dasar sebesar 65 cm, kedalaman parit sebesar 1.5 m dan lebar parit sebesar 2,5 m, hal tersebut berarti terjadi penurunan tinggi muka air, pada lokasi telah terjadi kerusakan untuk parameter kedalaman air dangkal dan subsiden dan vegetasi;
Bahwa dari analisa bentuk sampel yang Ahli terima dari lapangan berupa tanah di lokasi penelitian diketahui bahwa jenis tanah di lokasi adalah tanah gambut, dan berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa pada sampel tanah gambut yang mengalami kerusakan untuk pH tanah adalah pada sampel Plot II (3,72). Kriteria kerusakan pH yang mengalami kerusakan tanah gambut / sampel sebesar < 4,0 (PP No. 150 tahun 2000).
2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada lokasi adalah tanah gambut, dimana C organik tanah pada Plot I sebesar 50,71 %, Plot II sebesar 42,06 % dan Plot III sebesar 55,27 %. Berdasarkan Taksonomi Tanah disebutkan tanah gambut memiliki C organik >18 %.
Adapun kesimpulan kerusakan lingkungan yaitu: Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun (pengerukan/ penggalian kanal pada tanah gambut) pada kawasan hutan Kep. Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
Bahwa akibat kerusakan lingkungan yaitu : fungsi tanah, hutan dan lingkungan pada lokasi menjadi hilang atau menurun;
Bahwa apabila tanah gambut mengalami kekeringan tidak dapat dipulihkan kembali;
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar aturan kerusakan tanah karena terjadi penurunan air akan tetapi terhadap kerusakan tanah tersebut masih bisa diperbaiki namun jika tanah gambut tersebut sudah kering tidak bisa diperbaiki dan berdampak besar terhadap lingkungan hidup;
Bahwa dengan memasukkan alat berat ke tanah gambut akan akan merusak tanah tersebut karena tanah gambut bisa turun dan berdasarkan analisa lahan tersebut turun sebesar 7 (tujuh) cm;
Bahwa perbedaan dapat izin dengan tidak dapat izin mengelola suatu tanah gambut adalah jika dapat izin akan ada perlindungan dan dapat diatasi oleh pihak yang terkait sementara jika tidak ada izin tanah gambut tersebut akan kering;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan Terdakwa ditangkap karena mengerjakan lahan sengketa menggunakan 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir;
Bahwa awalnya pada bulan November 2021 Terdakwa mencari kerja dengan mendatangi rumah M. Solehuddin alias Manurung di daerah Kandis Simpang Libo, Mandau Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan M. Solehuddin alias Manurung mengatakan akan menelpon Terdakwa jika sudah ada job. Pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 M. Solehuddin alias Manurung menelpon Terdakwa untuk berangkat ke Bagansiapiapi keesokan harinya. Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 Terdakwa mendatangi rumah M. Solehuddin alias Manurung dan kami pergi ke Bagansiapiapi dengan membawa 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange dengan menggunakan trado. Pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 kami tiba di lokasi Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan M. Solehuddin alias Manurung menyuruh Terdakwa untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara steking pembibitan dengan tujuan untuk ditanam kelapa sawit. Lalu Terdakwa mengerjakan lahan tersebut dari membersihkan rumput hingga membersihkan parit seluas 250 (dua ratus lima puluh) meter namun pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa alat berat atau excavator merk hitachi PC 110 warna orange tersebut bukan milik Terdakwa, Terdakwa hanya diminta sebagai operator oleh M. Solehuddin alias Manurung, sementara lahan di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut adalah M. Solehuddin alias Manurung dan Sangkot Nasution;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut bermasalah namun setelah Terdakwa diperiksa penyidik di Polres Rokan Hilir baru Terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut milik PT. Diamond Raya Timber;
Bahwa jarak dari lahan di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut ke jalan besar sekitar 4 (empat) km;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan dengan M. Solehuddin alias Manurung melainkan hanya pekerja;
Bahwa Terdakwa sebelumnya bekerja sebagai operator alat berat;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa lahan yang dikerjakan tersebut merupakan lahan gambut namun tanahnya sudah kering;
Bahwa Terdakwa belum ada diberi upah oleh M. Solehuddin alias Manurung untuk mengerjakan lahan tersebut namun Terdakwa sudah diberikan uang operasional sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa saat Terdakwa mengerjakan lahan tersebut tidak ada tanda-tanda terlihat seperti kebun ataupun punya suatu PT;
Bahwa kondisi di lahan tersebut tidak ada berupa pohon-pohon besar melainkan adanya kayu-kayu sebesar botol sprite dan keadaannya semak belukar;
Bahwa luas lahan yang sudah Terdakwa bersihkan dengan cara steking sekitar 4 (empat) hektar;
Bahwa Terdakwa mengerjakan lahan tersebut sudah selama 2 (dua) minggu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) buah potong kayu alam pada lokasi pembukaan kebun;
5 (lima) buah batang pohon kelapa sawit;
1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange PC 110;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa serta Saksi-saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan November 2021 Terdakwa mencoba mencari kerja dengan mendatangi rumah dari sdr. Manurung yang berada di daerah Kandis Simpang Libo, Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB sdr. Manurung menelpon Terdakwa dengan mengatakan besok akan berangkat ke Bagansiapiapi, lalu keesokan harinya Sabtu tanggal 13 November 2021 Terdakwa datang kerumah sdr. Manurung langsung menaikkan alat berat excavator merk Hitachi PC 110 milik sdr. Manurung ke Trado dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Supir Trado yang tidak Terdakwa kenal berangkat menggunakan Trado;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa tiba di Simpang 200 dan langsung membawa alat berat tersebut menuju lokasi lahan yang ditunjukan oleh sdr. Atan bersama dengan sdr. Manurung namun dikarenakan alat sempat terpuruk Terdakwa baru tiba dilahan yang akan dikerjakan sekira pukul 01.00 WIB, sesampainya dilahan yang berlokasi di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa mengerjakan lahan tersebut dari membersihkan lahan dengan cara steking hingga mengeruk parit sepanjang 250 (dua ratus lima puluh) meter;
Bahwa saat pengerjaan lahan tersebut ternyata diketahui oleh Sikal dan Herman (Security pada PT Diamond Raya Timber) yang kemudian melaporkannya kepada Wahmuddin, selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mengambil 10 (sepuluh titik) koordinat menggunakan garmin berada pada N 020 11.602 dan E 1000 52.073, N 020 11.474 dan E 1000 52.099, N 020 11.370 dan E 1000 52.113, N 020 11.554 dan E 1000 52.134, N 020 11.458 dan E 1000 52.145, N 020 11.376 dan E 1000 52.102, N 020 11.836 dan E 1000 52.094, N 020 11.382 dan E 1000 52.014, N 020 11.501 dan E 1000 52.048, N 020 11.501 dan E 1000 52.019 dan benar bahwa lokasi lahan berada di dalam kawasan IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) PT. Diamond Raya Timber berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014, yang mana areal yang dikerjakan Terdakwa seluas lebih kurang 6,5 (enam koma lima) hektar dan lokasi tersebut berada pada kawasan TPTI (Tebang Pilih dan Tanam Indonesia);
Bahwa selanjutnya Wahmuddin, Sikal dan Herman bersama 3 (tiga) orang anggota kepolisian serta beberapa anggota JRMG (Jaringan Masyarakat Gambut Riau) melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk Hitachi PC 110 warna orange yang digunakan Terdakwa saat mengerjakan lahan karena sewaktu itu tidak lagi berada di lokasi dan ditemukan di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan keadaan terparkir di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap Terdakwa selaku operator 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk Hitachi PC 110 warna orange tersebut dan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir di rumah warga di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Bahwa selanjutnya dilakukan pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan oleh Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 melalui video call (secara online) mengacu pada standar kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai PP No. 150 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahi dari hasil pengukuran kanal di lapangan dengan tinggi air dari dasar sebesar 65 cm, kedalaman parit sebesar 1.5 m dan lebar parit sebesar 2,5 m, hal tersebut berarti terjadi penurunan tinggi muka air, pada lokasi telah terjadi kerusakan untuk parameter kedalaman air dangkal dan subsiden dan vegetasi;
Bahwa selanjutnya dari analisa bentuk sampel yang Ahli terima dari lapangan berupa tanah di lokasi penelitian diketahui bahwa jenis tanah di lokasi adalah tanah gambut, dan berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa pada sampel tanah gambut yang mengalami kerusakan untuk pH tanah adalah pada sampel Plot II (3,72). Kriteria kerusakan pH yang mengalami kerusakan tanah gambut / sampel sebesar < 4,0 (PP No. 150 tahun 2000).
2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada lokasi adalah tanah gambut, dimana C organik tanah pada Plot I sebesar 50,71 %, Plot II sebesar 42,06 % dan Plot III sebesar 55,27 %. Berdasarkan Taksonomi Tanah disebutkan tanah gambut memiliki C organik >18 %.
Adapun kesimpulan kerusakan lingkungan yaitu : Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun (pengerukan/ penggalian kanal pada tanah gambut) pada kawasan hutan Kep. Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
Akibat kerusakan lingkungan yaitu : Fungsi tanah, hutan dan lingkungan pada lokasi menjadi hilang atau menurun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” adalah terkait dengan subyek hukum atau lebih khusus menunjukkan kepada siapa orangnya yang dapat diminta bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang terpenuhi cukup dengan adanya subyek hukum yang diajukan dipersidangan dan apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah atau terdapat alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri dan perbuatannya, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa secara khusus yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa subyek hukum yang dihadapkan oleh Penuntut Umum di persidangan ini harus dipastikan ada atau tidaknya kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan di persidangan (error in persona) dengan apa yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang menjadi subyek hukum yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana perkara aquo adalah orang perseorangan yaitu Terdakwa bernama Supriadi Naibaho Alias Naibaho yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa identitas dari subyek hukum yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum terletak pada diri Terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho bukan pada diri orang lain, sehingga tidak terdapat kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mejelis Hakim berkeyakinan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa frasa karena kelalaiannya dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi karena salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang kehati-hatiannya dimana dalam hukum pidana sering disebut dengan delik culpa;
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 (dua) syarat, yaitu:
Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatannya yang dilakukan dengan kurang hati-hati;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menentukan suatu kesalahan atau kelalaian juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Llingkungan Hidup, jenisnya digolongkan sebagai tindak pidana materiil. Delik materiil dalam teori hukum pidana secara umum dimakna sebagai delik yang tekanannya pada dilarangnya akibat. Artinya perbuatan yang dilakukan dapat berupa apa saja asal akibatnya telah terjadi maka dianggap memenuhi delik tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memberikan penilaian hukum tentang apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur “karena kelalaiannya”, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu sub unsur dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang merupakan akibat dari kelalaian tersebut;
Menimbang, bahwa dalam sub unsur ini terdapat kata hubung “atau” sehingga bersifat alternatif, yang berarti untuk terbuktinya sub unsur ini tidak harus keseluruhan kriteria terpenuhi, namun apabila salah satu kriteria sudah terpenuhi maka sub unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan baku mutu udara ambien berdasarkan penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan baku mutu air berdasarkan penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air, sedangkan yang dimaksud dengan baku mutu air laut berdasarkan penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mendefinisikan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berawal pada bulan November 2021 Terdakwa mencoba mencari kerja dengan mendatangi rumah dari sdr. Manurung yang berada di daerah Kandis Simpang Libo, Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB sdr. Manurung menelpon Terdakwa dengan mengatakan besok akan berangkat ke Bagansiapiapi, lalu keesokan harinya Sabtu tanggal 13 November 2021 Terdakwa datang kerumah sdr. Manurung langsung menaikkan alat berat excavator merk Hitachi PC 110 milik sdr. Manurung ke Trado dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Supir Trado yang tidak Terdakwa kenal berangkat menggunakan Trado;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa tiba di Simpang 200 dan langsung membawa alat berat tersebut menuju lokasi lahan yang ditunjukan oleh sdr. Atan bersama dengan sdr. Manurung namun dikarenakan alat sempat terpuruk Terdakwa baru tiba dilahan yang akan dikerjakan sekira pukul 01.00 WIB, sesampainya dilahan yang berlokasi di Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa mengerjakan lahan tersebut dari membersihkan lahan dengan cara steking hingga mengeruk parit sepanjang 250 (dua ratus lima puluh) meter;
Menimbang, bahwa saat pengerjaan lahan tersebut ternyata diketahui oleh Sikal dan Herman (Security pada PT Diamond Raya Timber) yang kemudian melaporkannya kepada Wahmuddin, selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mengambil 10 (sepuluh titik) koordinat menggunakan garmin berada pada N 020 11.602 dan E 1000 52.073, N 020 11.474 dan E 1000 52.099, N 020 11.370 dan E 1000 52.113, N 020 11.554 dan E 1000 52.134, N 020 11.458 dan E 1000 52.145, N 020 11.376 dan E 1000 52.102, N 020 11.836 dan E 1000 52.094, N 020 11.382 dan E 1000 52.014, N 020 11.501 dan E 1000 52.048, N 020 11.501 dan E 1000 52.019 dan benar bahwa lokasi lahan berada di dalam kawasan IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam) PT. Diamond Raya Timber berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014, yang mana areal yang dikerjakan Terdakwa seluas lebih kurang 6,5 (enam koma lima) hektar dan lokasi tersebut berada pada kawasan TPTI (Tebang Pilih dan Tanam Indonesia);
Menimbang, bahwa selanjutnya Wahmuddin, Sikal dan Herman bersama 3 (tiga) orang anggota kepolisian serta beberapa anggota JRMG (Jaringan Masyarakat Gambut Riau) melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk Hitachi PC 110 warna orange yang digunakan Terdakwa saat mengerjakan lahan karena sewaktu itu tidak lagi berada di lokasi dan ditemukan di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan keadaan terparkir di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap Terdakwa selaku operator 1 (satu) unit alat berat atau excavator merk Hitachi PC 110 warna orange tersebut dan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir di rumah warga di Simpang 200, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan oleh Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 melalui video call (secara online) mengacu pada standar kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai PP No. 150 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli dari hasil pengukuran kanal di lapangan dengan tinggi air dari dasar sebesar 65 cm, kedalaman parit sebesar 1.5 m dan lebar parit sebesar 2,5 m, hal tersebut berarti terjadi penurunan tinggi muka air, pada lokasi telah terjadi kerusakan untuk parameter kedalaman air dangkal dan subsiden dan vegetasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari analisa bentuk sampel yang Ahli terima dari lapangan berupa tanah di lokasi penelitian diketahui bahwa jenis tanah di lokasi adalah tanah gambut, dan berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa pada sampel tanah gambut yang mengalami kerusakan untuk pH tanah adalah pada sampel Plot II (3,72). Kriteria kerusakan pH yang mengalami kerusakan tanah gambut / sampel sebesar < 4,0 (PP No. 150 tahun 2000).
2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada lokasi adalah tanah gambut, dimana C organik tanah pada Plot I sebesar 50,71 %, Plot II sebesar 42,06 % dan Plot III sebesar 55,27 %. Berdasarkan Taksonomi Tanah disebutkan tanah gambut memiliki C organik >18 %.
Adapun kesimpulan kerusakan lingkungan yaitu: Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun (pengerukan/ penggalian kanal pada tanah gambut) pada kawasan hutan Kep. Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
Akibat kerusakan lingkungan yaitu : Fungsi tanah, hutan dan lingkungan pada lokasi menjadi hilang atau menurun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si bahwa pengerjaan lahan dengan steking dan pengerukan/penggalian parit atau kanal pada kawasan hutan Kep. Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan alat berat telah mengakibatkan kerusakan tanah untuk parameter kedalaman air dangkal dan subsiden dan vegetasi yang tidak dapat dipulihkan kembali sehingga dinilai telah melampaui baku kerusakan lingkungan sebagaimana pengertian yang telah diuraikan sebelumnya diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat kelalaian pada diri Terdakwa sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah diuraikan sebelumnya Terdakwa melakukan pengerjaan di kawasan hutan Kep. Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan alat berat dimana lahan tersebut diketahui sudah dibersihkan seluas 6,5 hektar dengan cara steking hingga mengeruk parit sepanjang 250 meter;
Menimbang, bahwa terhadap fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat ketika memulai pengerukan/penggalian parit atau kanal Terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk jenis gambut dan mengetahui jika pekerjaan diteruskan dapat berakibat kerusakan lingkungan dengan parameter keringnya tanah gambut, pada keadaan tersebut Terdakwa harusnya menentukan sikap untuk menghentikan pekerjaannya ataupun melakukan tindakan lain untuk memastikan tidak ada dampak negatif atas kegiatan yang hendak dikerjakan, namun sikap tersebut tidak ditempuh Terdakwa melainkan Terdakwa melanjutkan pengerukan/penggalian parit hingga sepanjang 250 meter, oleh karenanya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan, maka dengan demikian sub unsur “karena kelalaiannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersifat kumulatif maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa selain pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah potong kayu alam pada lokasi pembukaan kebun dan 5 (lima) buah batang pohon kelapa sawit, oleh karena memperhatikan dokumentasi foto sebagaimana dalam berkas perkara dinilai barang bukti tersebut tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis lagi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange PC 110 yang telah disita dari Terdakwa, oleh karena alat berat tersebut bukan merupakan milik Terdakwa namun disewa dari pihak ketiga sebagaimana keterangan Saksi M. Solehuddin alias Manurung dan selama pemeriksaan perkara ini tidak didapati bukti bahwa pihak ketiga tersebut mengetahui penggunaan alat berat ditujukan untuk perusakan lingkungan, maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak darimana barang bukti itu disita yakni Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan menurunnya fungsi tanah dan hutan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Supriadi Naibaho Alias Naibaho tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) buah potong kayu alam pada lokasi pembukaan kebun;
5 (lima) buah batang pohon kelapa sawit;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange PC 110;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, oleh kami, Rio Barten T.H., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Erif Erlangga, S.H. dan Hendrik Nainggolan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Samsyir Sihombing, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, serta dihadiri oleh Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erif Erlangga, S.H.Rio Barten T.H., S.H., M.H.
Hendrik Nainggolan, S.H.
Panitera,
Samsyir Sihombing, S.H.