1/Pid.Pra/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: TATANG SOFYAN, SH Termohon: JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAAN TINGGI JAWA BARAT CQ.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CIBADAK
MENGADILI : Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah; Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 26 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-109/O.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 2 Juni 2016 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah; Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-192/O.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Merehabilitasi nama baik Pemohon TATANG SOFYAN, S.H. tersebut dengan memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya Nihil.
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Cbd.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Nama lengkap : TATANG SOFYAN, S.H.;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 62 Tahun / 2 Maret 1960;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Kenari VI Reni Jaya Blok AE-3 Nomor 24 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pensiunsn PNS (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi);
Dalam ini memberi kuasa kepada SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H., Advokat dari Kantor Advokat SRI JOELIASTOETI SH MH & REKAN, berkedudukan di Nomor 1506, Lantai 15 Sona Topas Tower, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 26 Jakarta-2920, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor 90/SK/V/2022/PN Cbd.;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CIBADAK, berkedudukan di Jalan Raya Karang Tengah Nomor 456 Cibadak Kabupaten Sukabumi;
Dalam ini memberi kuasa kepada RATNO TIMUR HABEAHAN PASARIBU, S.H., M.H. PANJI WIJANARKO, S.H. dan ELGA NUR FAZRIN, S.H., semuanya adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Sidang Praperadilan Nomor : PRINT-129/M.2.30/Ft.1/05/ tanggal 25 Mei 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 1/Pen.Pid.Pra/2022/PN Cbd. tanggal 12 Mei 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 11 Mei 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak, register Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Cbd. tanggal 12 Mei 2022, telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Permohonan Praperadilan a quo diajukan berdasarkan ketentuan undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA) Pasal 77 yang berbunyi : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang” :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, di mana menurut pertimbangan mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 77 a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang obyek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek Praperadilan.
Bahwa selain itu Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa “bukti permulaan”, “bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, di mana dalam amar putusannya pada halaman 109, antara lain berbunyi :
Mengadili
Menyatakan :
Mengabulkan permohonn Pemohon untuk sebagian :
Frasa “bukti permulaan”, ‘bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Frasa “bukti permulaan’, “bukti yang cukup”, dan “bukti cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14. Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 77 huruf a Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Pasal 77 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Bahwa Mahkamah didalam pertimbangannya pada halaman 97 angka menyatakan :
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah memutuskan sejumlah hak Tersangka/terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik, khususnya frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, seperti ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, “bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang kurangnya 2 (dua) alat bukti,… dst”. Satu satunya Pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti…dst”.
Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asa lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus ditafsirkan sekurang kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan Tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan Tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon Tersangka.
Oleh karena pertimbangan Mahkamah yang menyertakan calon Tersangka disamping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian berdasarkan alasan tersebut di atas, seorang penyidik didalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dihindari adanya tindakan sewenng wenang, terlebih lagi di dalam menentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik didalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka. Dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum.
Bahwa penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.
Bahwa Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.
Bahwa Termohon selaku penyidik, telah menetapkan TATANG SOFYAN, SH, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi 28 Februari 2013 s/d 2017 sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 26 Januari 2017 dan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 12 Maret 2019.
Bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk tidak ada bukti permulaan yang cukupyang diduga dilakukan Pemohon dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana a quo, karena penerbitan SHM atas tanah Eks HGU PT Tenjojaya telah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tindakan yang salah dan keliru karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA) dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa, “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Bahwa sebagaimana Surat MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Nomor : 4191/14.3/IX/2016 tanggal 22 September 2016, Hal : Perlindungan HUkum yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia yang tembusannya ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi di Sukabumi, Tanah Negara didalam penjelasan umum UUPA angka II (2) disebutkan bahwa perkataan “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia pada tingkatan yang tertinggi untuk :
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan;
menentukan dan mengatur hak hak yang dapat dipunyai di atas (bagian dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu;
menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
dalam Peraturan Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 17 ditegaskan bahwa dengan berakhirnya jangka waktu Hak GUna Usaha, maka Hak Guna Usaha tersebut menjadi Hapus. Dan hapusnya Hak Guna Usaha tersebut mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara (vide Pasal 2 UUPA).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai dimaksud Pasal 2 UUPA dapat diberikan hak hak atas permukaan bumi (hak atas tanah) kepada dan dipunyai oleh orang perorangan baik sendiri maupun bersama sama serta badan hukum (Prof. Boedi Harsono halaman 234,235 HUkum Agraria Indonesia);
tidak ada kerugian Negara yang riil atau actual loss yang dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan BPK dan BPKP;
apabila dipandang ada kekeliruan administrasi maka seharusnya diselesaikan sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara.
Bahwa oleh karena tanah obyek permasalahan “bukan tanah milik Negara”, maka unsur essensial yaitu kerugian Negara tidak ada sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pada halaman 75 perlindungan hukumnya disebutkan : Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan,kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat.
Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat tersebut, merupakan hal tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian,penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
Bahwa amar putusannya berbunyi :
MENGADILI
Mengabukan permohonan Pemohon untuk sebagian :
Menyatakan Penjelasan Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa berbunyi “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa berbunyi “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang undangan, namun apabila perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan social dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintah pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan Pemohon selebihnya.
Bahwa tidak terdapat adanya kerugian Negara dalam kaitannya dengan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Nama YULIANTO, dkk sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) Sertipikat Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Tenjojaya di desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak,kabupaten Sukabumi. Hal ini dibuktikan tidak ada hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan butir 6 halaman 4 dan 5 menyebutkan :
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian Keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara. “
Bahwa perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Termohon hanya mendasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh GATOT WAHYU NUGROHO selaku ahli/Dosen dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi, hasil pemeriksaan ini tidak memiliki validitas hukum karena :
Yang bersangkutan GATOT WAHYU NUGROHO tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan karena hanya berprofesi sebagai Dosen Accounting;
Bahwa hasil pemeriksaannya tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat tentang aadanya kerugian Negara.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, telah memutuskan bahwa terkait dengan penanganan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 bahwa unsur kerugian keuangan Negara harus dapat dibuktikan dan harus dapat dihitung terlebih dahulu sebagaimana dalam halaman 112 s/d halaman 115 disebutkan :
“(3.10.4) bahwa dengan keberadaan UU administrasi Pemerintahan dikaitkan dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UU Tipikor menurut Mahkamah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma penetapan unsur merugikan keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi. Selama ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-IV/2006 pemahaman kata “dapat” dalam Pasal @ ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan bukan saja karena perbuatan tersebut “merugikan keuangan Negara atau perekonomian secara nyata” akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian saja pun sebagai kemungkinan atau potensial loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke depan pengadilan. Dalam perkembangannya dengan lahirnya UU Administrasi Pemerintah maka kerugian Negara karena kesalahan administratif bukan merupakan unsur tindak pidana korupsi. Kerugian Negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimpiklasi terhadap kerugian Negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan keuangan Negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Dengan perkataan lain kerugian Negara merupakan implikasi dari :
adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan
penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss) namun harus dipahami benar benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
“(3.10.5) Bahwa pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor membuat delik dalam kedua Pasal tersebut menjadi delik formil. Hal itu menurut Mahkamah dalam praktik seringkali disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan Negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya,sehingga sering kali terjadi kriminalitas dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demikian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis namun dipandang dapat merugikan keuangan Negara maka dengan pemahaman kedua Pasal tersebut sebagai delik formil seringkali dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi, sehingga di antaranya akan berdampak pada stagnasi proses penyelenggaraan Negara, rendahnya penyerapan anggaran, dan terganggunya pertumbuhan investasi. Kriminalisasi kebijakan terjadi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata “dapat” dalam unsur merugikan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai dari perhitungan jumlah kerugian Negara yang sesungguhnya sampai kepada lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian Negara. Oleh karena dipraktikkan secara berbeda-beda menurut Mahkamah pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagimana ditentukan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu menurut Mahkamah kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta) dan tidak multi tafsir (lex certa), oleh karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“(3.10.6.) Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional seperti dengan UU Administrasi Pemerintah sebagaimana diuraikan dalam paragraph (3.10.2) dan paragraph (3.10.3) di atas, undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nation Cinvention Againt Corruption, 2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefinisikan, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau actual. Konsepsi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata telah ada kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan yang menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Selain itu agar tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika memasukkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik korupsi yang terdapat dalam konvensi PBB anti korupsi telah diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan korupsi dan menghalang-halangi proses peradilan.”
Bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama YULIANTO, dkk sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) Sertipikat Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Tenjojaya di desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku seperti :
Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1960
Peraturan pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor : 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Keputusan Menag/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik menjadi HGB Atau Hak Pakai dan HGB Menjadi Hak Pakai
Peraturan Kepala BPN Nomor : 2 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah
Peraturan Kepala BPN Nomor : 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksa Tanah
Peraturan Kepala BPN Nomor : 1 Tahun 2010 Tentang SOP Pertanahan
Bahwa jabatan Pemohon selaku Kepala Kantor tidak berkewajiban untuk meneliti dan memeriksa lokasi, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006.
Bahwa selain daripada itu ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum karena :
Ketika Pemohon diperiksa selaku Tersangka maka Pemohon tidak pernah dibuatkan Surat Penetapan selaku Tersangka.
Bahwa saat Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon maka Pemohon tidak pernah dibuatkan Berita Acara Penetapan Tersangka.
Bahwa Surat Penetapan selaku Tersangka tidak pernah diberitahukan kepada Pemohon hingga saat permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Cibadak.
Bahwa dibuatkannya Surat Penetapan Tersangka sebagai konsekwensi logis Tindakan hukum penyidik yang meletakkan status seseorang sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka terhadap seseorang berarti merubah status yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tertentu bagi seseorang karena dengan status Tersangka telah ada suatu perubahan yang melekat terhadap diri seseorang baik secara psikologis maupun secara hukum.
Dengan ditetapkannya seseorang sebagai Tersangka mengindikasikan bahwa seseorang nyata-nyata diduga atau disangka sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu peletakan status yang menimbulkan perubahan hak dan kewajiban serta kejiwaan baru bagi seseorang tersebut wajib dan harus disertai dengan Tindakan administratif berupa Surat Penetapan Tersangka. Penertiban atau pengeluaran Surat Penetapan Tersangka sebagai bentuk formal adanya perubahan status bagi seseorang dari kondisi yang bebas menjadi terikat dengan diletakkannya status sebagai Tersangka tersebut.
Bahwa penerbitan atau pembuatan Berita Acara Penetapan Tersangka adalah merupakan kewajiban dari penyidik berdasarkan ketentuan Undang-Undang karena pada dasarnya setiap Tindakan penyidik harus dibuat Berita Acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dalam menjalankan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 75 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa Pemberitahuan tentang status Penetapan Tersangka yang disampaikan kepada Tersangka atau keluarganya pada hakekatnya sebagai suatu bentuk keterbukaan (transparasi) pejabat pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan adanya suatu kepastian hukum bagi seseorang. Asas keterbukaan (transparansi) sebagai pedoman dan dasar penyelenggaraan pemerintahan karena itu Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka merupakan Tindakan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam bentuk kepastian hukum dan keterbukaan dan keterbukaan (transparansi).
Mengingat keterbukaan dan kepastian hukum adalah pedoman atau dasar dalam penyelenggaraan penyidikan sehingga Pemberitahuan Penetapan Tersangka oleh penyidik kepada Tersangka atau keluarganya merupakan salah satu bentuk dan Tindakan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak untuk menerima permohonan Praperadilan ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
enyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Tidak Sah.
Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 26 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-109/O.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Tidak Sah.
Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-192/O.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Tidak Sah.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara yang timbul dan terjadi karena permohonan Praperadilan ini kepada Termohon.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya, sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Hakim Praperadilan yang mulia.
Penasehat Hukum Pemohon yang kami hormati.
Merupakan suatu kebahagian dan kebanggaan tersendiri bagi kami karena melalui sidang Praperadilan ini telah diberi kesempatan untuk menyampaikan kepada yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi dan kepada Pemohon Pra Peradilan (Sdr.TATANG SOFYAN,SH.,M.H, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat-Penasehat Hukum SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H& Rekan), mengenai tugas kami dalam menegakkan hukum memberantas tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku, khususnya dalam penanganan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penjualan dan Peralihan Status Hak atas Tanah Negara Seluas ± 299 Ha yang Terletak Pada Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2012- 2014. Dan dalam hal ini kami melihat adanya semangat penegakan hukum dari Pemohon Pra Peradilan (Sdr.TATANG SOFYAN,SH.,M.H, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat-Penasehat Hukum SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H& Rekan) meski dengan tujuan yang berbeda dari semangat penegakan hukum yang kami perjuangkan yaitu dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa setelah kami mendengar, membaca dan mempelajari Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Pra Peradilan (Sdr.TATANG SOFYAN,SH.,M.H, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat-Penasehat Hukum SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H& Rekan), yang pada pokoknya mengacu pada Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yaitu menyangkut penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terhadap Sdr. TATANG SOFYAN,SH.,M.H, S.H., M.H dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Hilangnya Tanah Negara Seluas ± 299 Ha yang Terletak Pada Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2013.
Bahwa Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah menambah materi penetapan tersangka sebagai materi praperadilan di luar ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan .
Namun demikian Hakim Pra Peradilan dalam memutus Permohonan Pra Peradilan tidak harus berpedoman pada Putusan tersebut, karena Hakim mempunyai kebebasan dalam memutus suatu perkara dengan mempertimbangkan kebenaran Yurudis (Hukum) dengan kebenaran Fisolofis (Keadilan).
Bahwa Pemohon Pra Peradilan (Sdr.TATANG SOFYAN,SH.,M.H, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat-Penasehat Hukum SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H& Rekan) telah mengajukan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Cibadak yang menurut kami pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar memenuhi asas kepastian yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 serta asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana khususnya frasa “bukti permulaan”,“bukti permulaan yang cukup”, dan” bukti yang cukup”sesuai dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
Bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup yang diduga dilakukan ileh termohon dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana a quo, karena dalam penerbitan SHM atas tanah Eks HGU PT. Tenjojaya telah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa penetapan pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah Tindakan yang salah dan keliru karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusn Mahkamah Konstitusi yang mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1)
Bahwa Permohonan Praperadilan a guo diajukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 yang berbunyi :
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang”
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Menerangkan definisi penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP.
Menerangkan definisi penyidikan sebagaiaman diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Status tersangka TATANG SOFYAN, SH sebagai tersangka sebagaimana dalam BAP tersangka tanggal 26 Januari 2017 dan BAP tanggal 12 Maret 2019.
Pemohon mendalilakan tidak ada bukti permulaan yang cukup yang diduga dilakukan pemohon dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana a quo karena penerbitan SHM atas tanah eks HGU PT TENJOJAYA telah sesuai dengan prosedur dan perundangundangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahakamah Kontitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 77 a KUHAP tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetepan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan.
Bahwa selain itu Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frase “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Menjelaskan tentang surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 4191/14.3/IX/2016 tanggal 22 September 2016 dan penjelasan UUPA angka II definisi negara dalam arti menguasai atau memiliki.
Pemohon mendalilakan bahwa objek permasalahan adalah bukan tanah milik negara sehingga maka unsur kerugian negara tidak ditemukan.
Tidak adanya unsur kerugian negara dalam kaitannya dengan penerbitan SHM atas nama YULIANTO DKK sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) atas nama PT Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Bahwa penghitugan kerugaian negara tidak sah karena hanya mendasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh GATOT WAHYU NUGROHO selaku ahli/dosen dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Karena tidak memiliki kewenangandan tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat tentang adanya kerugian negara.
Pemohon mendalilkan pengertian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 mengenai unsur kerugian negara.
Pemohon mendalilkan penerbitan SHM atas nama YULIANTO DKK sebanyak 166 sertifikat hak milik atas tanah bekas HGU atas nama PT Tenjo Jaya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemohon mendalilkan pemohon selaku kepala kantor tidak berkewajiban untuk meneliti dan memeriksa lokasi (peraturan kepala BPN RI Nomor 4 tahun 2006).
Penetatapn status tersangka pemohon tidak sah karena tidak prnah dibuatkan surat penetapan tersangka, Berita Acara Penetapan Tersangka dan surat penetapan tersangka tidak pernah diberikan kepada pemohon.
Tidak adanya surat penetapan tersangka yang diberikan kepada pemohon.
Bahwa penerbitan atau pembuatan BA Penetapan Tersangka adalah kewajiban dari penyidk berdasarkan ketentuan UU (Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 75 ayat (1) huruf k KUHP.
Pemohon mendalilkan tentang kaitan antara pemberitahuan penetapan tersangka kepada seseorang merupakan bentuk asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas pemohon melalui Penasehat Hukumnya memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan kepal kejaksaan negeri kabupaten sukabumi nomor Print-01/O.2.32/Fd1/11/2016 tanggal15 November 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “penyimpangan dalam penjualan dan peralihan staus hak atas tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) seluas 2.9994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak sah.
Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 26 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-109/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor : Print-01/0.2.32/Fd.11/06/2016 tanggal 15 November 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “penyimpanagn dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah negara bekas HGU seluas 2.9994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dikeluarkan pemohon tidak sah.
Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-109/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor : Print-01/0.2.32/Fd.11/06/2016 tanggal 15 November 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “penyimpanagn dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah negara bekas HGU seluas 2.9994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dikeluarkan pemohon tidak sah.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “penyimpanagn dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah negara bekas HGU seluas 2.9994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Memerinthakan kepada termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara yang timbul dan terjadi karena permohonan praperadilan ini kepada termohon.
MATERI JAWABAN ATAS PERMOHONAN PRA PERADILAN.
Bahwa untuk menjawab atas Permohonan Pra Peradilan dari Sdr.TATANG SOFYAN,SH.,M.H, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat-Penasehat Hukum SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H& Rekan, sebagai pembukaan kami akan menguraikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-49/O.2.32/Fd.1/03/2015 tanggal 04 Maret 2015 Perihal Surat Perintah Penyelidikan Tentang Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan Penipuan Terhadap Negara, Pemalsuan atau Rekayasa Dokumen yang Menyebabkan Adanya Kerugian Negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada tanggal 15 Nopember 2016 menetapkan Tersangka TATANG SOFYAN dan Tersangka IIM ROHIMAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-01/0.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/0.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 jo Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 yang merupakan perkembangan penyidikan dalam perkara tindak pidana Korupsi a.n Terpidana Usman Efendi, Terpidana Suherwanto, Terpidana Rudolf Imam Santoso dan Terpidana Supriatman (telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP).
Terhadap Putusan PN Cibadak No. 03/Pid.Pra/2017/PN Cbd tanggal 24 Mei 2017, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada tanggal 04 Juli 2017 yang diajukan oleh sdr IIM ROHIMAN, SH, MH , Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan No. PRINT - 163/0.2.32/Fd.1/07/2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013 dan telah melakukan pemeriksanaan sebagai berikut;
Pemeriksaan saksi-saksi
Saksi TATANG SOFYAN SH
IIM ROHIMAN, S.H., M.H.
Saksi Supriatman, S.Pd
Saksi Drs. Suherwanto
Saksi Usman Effendi
Saksi Rudolf Imam Santoso
Saksi Utom Rustomi
Saksi Rudi Syam
Saksi Deden Sujani
Pemeriksaan Ahli
Ahli Dr Nia Kurniati
Gatot Wahyu Nugroho
Petunjuk
Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat No. 02/TIPIKOR /2017/PT.BDG tanggal 27 Pebruari 2017 a.n Supriatman Jo. Akta Pencabutan Permohonan Kasasi No. 09/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Bdg tanggal 10 Agustus 2017
Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat No. 03/TIPIKOR /2017/PT.BDG tanggal 23 Pebruari 2017 a.n Rudolf Imam Santoso. Jo. Akta Pencabutan Permohonan Kasasi No. 07/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Bdg tanggal 10 Agustus 2017
Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat No. 04/TIPIKOR /2017/PT.BDG tanggal 27 Pebruari 2017 a.n H Usman Effendi Jo. Akta Pencabutan Permohonan Kasasi No. 10/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Bdg tanggal 10 Agustus 2017
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1289K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Agustus 2017 a.n Drs Suherwanto
Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada pokoknya dinyatakan Sdr H USMAN EFFENDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair, dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang telah terbukti sebagaimana di atas, maka menurut majelis hakim tingkat bandingperbuatan terdakwa H USMAN EFFENDI yang secara nyata-nyata telah mengetahui penguasaan tanah dalam bentuk HGU dari PT Tenjojaya telah berakhir, dimana sejak berakhirnya HGU dalam perkara a quo terdakwa H USMAN EFFENDI sebagai Kuasa Direktur PT Tenjojaya sudah tidak memiliki legal standing untuk melakukan pengalihan penguasaan atas tanah dimaksud, namun terdakwa H USMAN EFFENDI secara bersama-sama dengan RUDOLF IMAN SANTOSO selakau direktur PT Bogorindo Cemerlang, IIM ROHIMAN selaku Kasi HTPT Kantor BPN Kab Sukabumi, TATANG SOFYAN selaku Kepala Kantor BPN Kab Sukabumi, Drs SUHERWANTO selaku Camat Cibadak dan SUPRIATMAN selaku Kepala Desa Tenjojaya, dengan penuh kesadaran tetap melakukan perbuatan hukum, dimulai dengan melakukan manipulasi data yang tidak sesuai dengan fakta, mengenai data penggarap tanah, melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan RUDOLF IMAM SANTOSO selaku Direktur PT Bogorindo Cemerlang dan seterusnya sampai kemudian melakukan pengurusan bukti kepemilikan atas tanah dimaksud, yang juga tidak disasarkan pada persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga akhirnya diterbitkan sertifikat-sertifikat dalam perkara a quo oleh TATANG SOFYA selaku Kepala Kantor BPN Kab Sukabumi, bahwa perbuatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Atas Tanah, Pasal 17 ayat (1) PP Np. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 22 ayat (1) PP RI No. 8 Tahun 1983 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, Pasal 1 huruf a PERMEN AGRARIA/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan, Pasal 1 angka (2) dan PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 angka 3” (halaman No. 247 Putusan No. 04/TIPIKOR/2017/PT.BDG)
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang diuraikan di atas, telah terbukti dari hasil perbuatan H USMAN EFFENDI yang telah melakukan perbuatan melawan hukum mengalihkan dengan cara menjual tanah eks HGU PT TENJOJAYA menjadi milik PT Bogorindo Cemerlang bersama-sama dengan saksi RUDOLF IMAM SANTOSO, IIM ROHIMAN, TATANG SOFYAN, Drs SUHERWANTO dan SUPRIATMAN telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yanitu saksi-saksi tersebut, sekaligus juga pemegang saham PT TENJO JAYA dalam hal ini Wnny dan Raymond” (halaman No. 251 Putusan No. 04/TIPIKOR/2017/PT.BDG)
“Menimbang, bahwa adalah sangat tidak beralasan apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa H USMAN EFFENDI bersama-sama dengan terdakwa lain yang dalam penuntutan secara terpisah, adalah perbuatan yang dilakukan dari swasta ke swasta, sehingga tidak ada unsur kerugian negara. Oleh karena dengan pemikiran secara komprehensip, bahwa yang menjadi modus operandi dari perbuatan melawan hukum tersebut adalah berpusat pada Pengalihan Tanah Negara dimana sudah sangat jelas berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan dan perternakan (HGU) pada PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, Pasal 4 ayat (1) Tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara demikian juga dala Pasal 18 ayat (1) menyebutkan Apabila HGU hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas HGU tersebut kepada Negara dalam bats waktu yang ditentukan oleh Menteri
“Menimbang bahwa mengenai kerugian negara dalam perkara a quo, Majelis Tingkat Banding sependapat dengan dalil-dalil yang dikemukakan Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam memori Banding halam 15 sampai dengan 17, karena itu dapat dijadikan bahan pertimbangan bahwa mengenai tidak adanya perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga BPK ataupun BPKP, tidak dapat menjadi dasar tidak adanya unsur kerugian negara. Oleh karena dalam pandangan hukum yang progresif Hakim juga dituntut untuk dapat melakukan penilaian terhadap unsur kerugian negara (halaman No. 252-253 Putusan No. 04/TIPIKOR/2017/PT.BDG)
Bahwa mengenai penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini, kami akan menguraikan terlebih dahulu ketentuan dalam Penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Sehingga dalam penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak secara tegas instansi mana yang seharusnya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan tidak perlu diperdebatkan kembali, terlebih setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ditambah dengan Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap a.n H USMAN EFFENDI, SUHERWANTO, SUPRIATMAN dan RUDOLF IMAM SANTOSO yang didalam putusan tersebut hakim telah mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli Gatot Wahyu Nugroho sebagai Akuntan Negara, sehingga perdebatan dan keberatan menganai hal di atas tidak perlu lagi, dan bisa dijadikan acuan Penyidik dalam melakukan kegiatan Penyidikan selanjutnya
Atas hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018, Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi telah mengumpulkan bukti dan terang atas suatu peristiwa hilangnya penguasaan hak atas tanah Negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan Tersangkanya.
Atas bukti-bukti permulaan yang cukup tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Hukum Acara Pidana, dikuatkan dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana H Usman Effendi, Drs Suherwanto, Supriatman dan Rudolf Imam Santoso, Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi yang diduga dilakukan oleh tersangka TATANG SOFYAN SH MH selaku Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d 2013, dan Surat Penetapan Tersangka No.14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 a.n TATANG SOFYAN, SH., MH (Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d Tahun 2013)
Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi telah mengirimkan kepada Tersangka TATANG SOFYAN, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka, sebagai Pemenuhan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2015
Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018, dan Surat Penetapan Tersangka No.14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016, sampai dengan saat ini sedang mealakukan kegiatan Penyidikan atas Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi yang diduga dilakukan oleh tersangka TATANG SOFYAN SH MH selaku Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d 2013, berupa kegiatan-kegiatan :
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Pemeriksaan Ahli
Petunjuk
yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, apabila sekilas dari kronologis penanganan perkara a.n TATANG SOFYAN, Penyidik Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi telah melakukan Penyidikan sebagaimana ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan tidak cukup alasan untuk menetapkan bahwa Penyidikan dan Penetapan Tersangka a.n TATANG SOFYAN tidak sah, sehingga Hakim Praperadilan sudah selayaknya dan sepatutnya menolah permohonan praperadilan uang dimohonkan oleh Tersangka TATANG SOFYAN melalui Kuasa Hukumnya.
PROSES PENANGANAN PERKARA :
PROSES PENYELIDIKAN :
Pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya tidak terlepas dari upaya aparat Penegak Hukum dalam melakukan upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana Korupsi. Salah satu lembaga yang diberikan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Lembaga Kejaksaan RI.
Dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal ini dimaksudkan Jaksa Agung yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan melakukan penuntutan serta melakukan eksekusi terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan dalam Pasal 30 Ayat 1 Huruf d yang menyebutkan dibidang pidana Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Pengaturan kewenangan lembaga Kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983 disebutkan bahwa penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh Penyidik, Jaksa, dan Pejabat Penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983 merupakan suatu tindak pidana yang dikategorikan kedalam tindak pidana khusus. Sehingga terhadap tindak pidana khusus, Kejaksaan RI memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Akan tetapi untuk tindak pidana umum, Kejaksaan RI tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Proses paling awal dalam penanganan tindak pidana korupsi yakni dimulai dari proses penyelidikan. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 5 menyebutkan bahwa “Penyelidikan berarti serangkaian tindakan penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik pernyataan bahwa kegiatan penyelidikan adalah merupakan bagian awal dari kegiatan penyidikan, artinya penyelidikan bukan merupakan bagian yang terpisahkan dari fungsi penyidikan(Yahya Harahap, 2000:101).Penyelidikan berfungsi untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan.
Sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi maka Kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) butir a KUHAP, penyelidik memiliki wewenang yakni :
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
Mencari keterangan dan barang bukti.
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam penjelasan KUHAP yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat:
Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan.
Tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatanya.
Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa.
Menghormati Hak-Hak Asasi Manusia.
Peran Jaksa Penyelidik dalam melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sangat besar.Jaksa penyelidik sebagai pencari informasi awal dalam menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dituntut untuk dapat menemukan dugaan tindak pidana korupsi.Tugas yang diemban oleh Jaksa Penyelidik yakni mengumpulkan data serta bahan bahan keterangan yang mendukung telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu pengaturan kewenangan lembaga Kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi terdapat dalam Keppres No. 86 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam Pasal 17 menyebutkan : “Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung”.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010, tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus disebutkan hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1 butir 3 : Fungsi teknis adalah fungsi utama pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri yang terdiri dari fungsi penyelidikan, fungsi penyidikan, fungsi pra penuntutan, fungsi penuntutan, fungsi upaya hukum dan eksekusi”.
Pasal 1 butir 4 : “Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana khusus adalah :
Jaksa Agung Republik Indonesia/Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pimpinan di Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi/ Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pimpinan di Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Pimpinan Kejaksaan di Kejaksaan Negeri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagai pimpinan Kejaksaan di Kejaksaan Negeri.
Pasal 2 Ayat (1) : “Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana khusus adalah :
Laporan.
Hasil Audit BPK RI/BPKP.
Hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk laporan hasil pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/ Asisten Pengawasan).
Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/ Kepala Seksi Intelijen.
Pelimpahan Perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/ Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; dan
Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/ Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 2 Ayat (2) : Laporan Pengaduan masyarakat menjadi sumber penyelidikan apabila materi kasus ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Bahwa guna mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana menyangkut Penyalahgunaan Jabatan, Penipuan Terhadap Negara, Pemalsuan atau Rekayasa Dokumen yang Menyebabkan Adanya Kerugian Negara, Kepala kejaksaan Negeri Cibadak telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 (BUKTI T-1) yang dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Pengaduan dari Masyarakat Desa Tenjojaya yang diterima tanggal 24 Desember 2014 Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan, Penipuan Terhadap Negara, Pemalsuan atau Rekayasa Dokumen yang Menyebabkan Adanya Kerugian Negara yang untuk selanjutnya Jaksa Penyelidik melakukan tindakan sebagai berikut :
Melakukan Permintaan Keterangan Terhadap Pihak Yang Terkait, antara lain :
Pihak Desa Tenjojaya
Pihak Kecamatan Cibadak
Pihak PT Tenjo Jaya
Pihak PT Bogorindo Cemerlang
Pihak BPN Kab. Sukabumi
Pihak Pemerintah daerah Kab. Sukabumi
Pihak Para Penggarap Tanah Eks HGU PT Tenjojaya
B. Melakukan Pengumpulan Dokumen-dokumen, antara lain:
I. An.Alwin Setiawan,dkk 17 orang.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.185/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.186/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.187/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.188/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.189/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.190/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.191/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.192/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.193/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.194/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.195/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.196/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.197/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.198/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.199/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.200/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK MILIK No.309/Tenjojaya.
An.Julyanto,dkk 122 orang.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.44/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.45/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.46/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.47/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.48/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.49/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.50/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.51/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.52/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.53/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.54/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.55/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.56/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.57/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.58/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.59/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.60/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.61/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.62/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.63/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.64/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.65/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.66/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.67/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.68/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.69/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.70/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.71/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.72/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.73/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.74/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.75/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.76/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.77/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.78/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.79/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.80/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.81/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.82/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.201/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.83/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.84/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.85/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.86/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.87/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.88/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.89/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.90/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.91/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.92/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.93/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.94/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.95/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.96/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.97/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.98/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.99/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.100/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.101/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.102/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.103/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.104/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.105/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.106/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.107/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.108/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.109/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.110/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.111/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.112/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.113/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.114/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.115/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.116/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.117/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.118/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.119/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.120/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.121/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.122/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.123/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.124/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.125/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.126/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.127/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.128/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.129/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.130/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.131/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.132/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.133/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.134/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.135/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.136/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.137/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.138/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.139/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.140/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.141/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.142/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.143/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.144/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.145/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.146/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.147/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.148/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.149/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.150/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.151/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.152/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.153/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK MILIK No.255/Tenjojaya.
An.Rahmat Hidayat,dkk 37 orang.
Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN No.166/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.155/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.156/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.157/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.158/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.159/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.160/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.161/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.162/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.163/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.164/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.165/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.166/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.167/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.168/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.169/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.170/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.171/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.172/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.173/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.174/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.175/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.176/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.177/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.202/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.178/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.179/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.180/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK MILIK No.284/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK MILIK No.285/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK MILIK No.286/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK MILIK No.287/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK MILIK No.288/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.181/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.182/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.183/Tenjojaya.
Buku Tanah HAK GUNABANGUNAN No.184/Tenjojaya.
BUKU TANAH INDUK
Buku tanah HAK GUNA USAHA No.21/Pamuruyan.
Buku tanah HAK GUNA USAHA No.22/Pamuruyan.
Buku tanah HAK GUNA USAHA No.23/Pamuruyan.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Nomor: 116/HM/BPN.32.02/2013 tentang Pemberian Hak milik atas tanah seluruhnya seluas 615.184 M2 terletak di Blok Tenjojaya Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atas nama Rachmat Hidayat Dkk (37 Orang/ 37 Bidang).
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Nomor: 115/HM/BPN.32.02/2013 tentang Pemberian Hak milik atas tanah seluruhnya seluas 2.094.157 M2 terletak di Blok Tenjojaya Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atas nama Julyanto Dkk (112 Orang/ 112 Bidang).
Akta Berita Acara Rapat PT. Tenjojaya Nomor: 06 Tanggal 07 Juni 2012 yang dibuat di hadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Marah Hasyir, S.H.
Akta Kuasa Direksi Nomor: 08 Tanggal 07 Juni 2012 yang dibuat di hadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Marah Hasyir, S.H.
Laporan Pengaduan Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Tenjojaya Sdr. Supriatman yang ditandatangani oleh Dodi Supradinata dan A. Hakim Adonara yang dilampiri dengan:
Surat Nomor: B-1644 tanggal 24 Nopember 1997 tentang Permohonan Pencabutan Ijin Penggunaan Areal HGU yang diberikan kepada PT. Tenjojaya.
Surat Sekwilda Propinsi Jawa Barat Nomor: 59301/865/Pem.Um tanggal 02 April 1998 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sukabumi.
Surat Pernyataan Y. Tirtajaya, S.H. selaku Komisaris Utama, Pemegang Saham Mayoritas dan Administratur PT. Tenjojaya tanggal 27 Februari 2001.
Surat Pernyataan Y. Tirtajaya, S.H. selaku Komisaris Utama, Pemegang Saham Mayoritas dan Administratur PT. Tenjojaya tanggal 20 Juni 2002.
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Nomor: 411/32.02.600/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014.
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor: 500-162 tanggal 31 Januari 2003.
Surat Pernyataan Masyarakat Petani Penggarap Ex HGU PT. Tenjojaya.
Surat Penyerahan Garapan Tanah an. Mustar yang di depannya dilampiri dengan foto, foto copy KTP, Tabel Penggarap, dan Kwitansi Pembayaran Tanaman.
Surat Penyerahan Garapan Tanah an. Karmawan yang di depannya dilampiri dengan foto, foto copy KTP, Tabel Penggarap, dan Kwitansi Pembayaran Tanaman.
Surat Penyerahan Garapan Tanah an. Iis Sumiyati yang di depannya dilampiri dengan foto, foto copy KTP, Tabel Penggarap, dan Kwitansi Pembayaran Tanaman.
Surat Penyerahan Garapan Tanah an. Icah yang di depannya dilampiri dengan foto, foto copy KTP, Tabel Penggarap, dan Kwitansi Pembayaran Tanaman.
Fotocopy Sertifikat HGB Nomor: 249 tanggal 30 Januari 2014 atas nama Pemegang Hak PT. Bogorindo Cemerlang.
Surat Bupati Sukabumi Nomor: 593.4/1693.A-2005 tanggal 30 Desember 2005 Tentang Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. Tenjojaya.
Surat Bupati Sukabumi Nomor: 590/303-Tapem tanggal 07 Maret 2006 Tentang Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. Tenjojaya.
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 19 Juni 2012 antara H. Usman Effendi, S.E., M.Si selaku Kuasa dari PT. Tenjojaya dengan Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlangdengan diketahui oleh Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak untuk penjualan bidang-bidang tanah darat seluas kurang lebih 2.994.350m², terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sebagaimana dalam gambar/denah terlampir dan diuraikan dalam Surat Tanah SHGU Nomor: 21/1980, Nomor: 22/1980 dan Nomor: 23/1980 Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak dengan harga tanah setelah menjadi SHGB sebesar Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah)/m².
Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 11 Januari 2013 Perihal Penyelesaian masalah tanah HGU PT. Tenjojaya.
Kwitansi pembayaran uang dari PT. PLN PJB I Unit Pembangkit Saguling guna membayar pembelian tanah seluas 10274 m² dari Perkebunan PT. Tenjojaya.
Kwitansi pembayaran uang dari PT. PLN PJB I Unit Pembangkit Saguling guna membayar 425 pohon karet dan 350 pohon palem di area Perkebunan PT. Tenjojaya yang terkena pekerjaan saluran.
Laporan 1 Program Penertiban Penggarap Lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya–Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di susun oleh Tim Pelaksana Lapangan Tahun 2013.
Laporan 2 Program Penertiban Penggarap Lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya–Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di susun oleh Tim Pelaksana Lapangan Tahun 2013.
Laporan 3 Program Penertiban Penggarap Lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya–Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di susun oleh Tim Pelaksana Lapangan Tahun 2013.
Laporan 4 Program Penertiban Penggarap Lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya–Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di susun oleh Tim Pelaksana Lapangan Tahun 2013.
Laporan 5 Program Penertiban Penggarap Lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya–Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di susun oleh Tim Pelaksana Lapangan Tahun 2013.
Laporan 6 Program Penertiban Penggarap Lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya–Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di susun oleh Tim Pelaksana Lapangan Tahun 2013.
Laporan 7 Program Penertiban Penggarap Lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya–Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di susun oleh Tim Pelaksana Lapangan Tahun 2013.
2 (dua) bundel Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2015 Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi.
1 (satu) set Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD – BPHTB).
Daftar BPHTB dan SSP EKS HGU PT. TENJOJAYA Tahun 2013.
Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Tenjojaya atas nama PT. Tenjojaya Nomor: 593/176/Binus/2006 tanggal 15 Februari 2006.
Akta Notaris NURUL LARASATI Tanggal 02 November 2012 Nomor: 01 Salinan Penyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Tenjojaya.
C. Melakukan Koordinasi dengan Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait pembuktian adanyadugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan, Penipuan Terhadap Negara, Pemalsuan atau Rekayasa Dokumenyang menyebabkan adanya Kerugian Negara yang Dilakukan oleh Pemohon bersama-sama dengan Kepala Desa Tenjojaya Sdr. Supriyatman, Pengusaha H. Usman Efendi serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
D. Melakukan Koordinasi dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung terkait pembuktian adanyadugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan, Penipuan Terhadap Negara, Pemalsuan atau Rekayasa Dokumenyang menyebabkan adanya Kerugian Negara yang Dilakukan oleh Pemohon bersama-sama dengan Kepala Desa Tenjojaya Sdr. Supriyatman, Pengusaha H. Usman Efendi serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Atas tindakan penyelidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi telah menemukan suatu peristiwa yang diduga Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, atas Hasil Penyelidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi meningkatkan status Penyelidikan ketingkat Penyidikan, yang kemudian Termohon Pra Peradilan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menemukan suatu peristiwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh H. Usman Effendi, S.E., (berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-08/02/Fd.1/01/2016 tanggal 13 Januari 2016) atas nama tersangka H. Usman Efendi, M.Si selaku Kuasa Direktur PT. Tendjo Djaya, dkk., M.Si, Drs. Suherwanto (berdasarkan sprintdik Nomor : PRINT-123/0.2.32/Fd.1/05/2015 tanggal 27 Mei 2015) atas nama tersangka Suherwanto selaku Camat Cibadak dan PPAT, serta Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya dan Panitia Pemeriksaan Tanah “A” (berdasarkan sprintdik Nomor : PRINT-124/0.2.32/Fd.1/05/2015 tanggal 27 Mei 2015) sehingga dengan berpedoman pada hasil Penyidikan tersebut maka selanjutnya dalam perkembangan perkara di atas, Pemohon Pra Peradilan pada tanggal 12 Mei 2017 mengajukan permohonan Pra Peradilan ke PN Cibadak, atas permohonan pra peradilan tersebut, PN Cibadak pada tanggal 24 Mei 2017 memutuskan dalam Putusan No. 1/Pid.Pra/2022/PN Cbd, Termohon Praperadilan atas Putusan PN Cibadak No. 1/Pid.Pra/2022/PN Cbd tanggal 24 Mei 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada tanggal 04 Juli 2017 menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, Termohon Praperadilan (Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi) telah mengumpulkan bukti dan terang atas suatu peristiwa hilangnya penguasaan hak atas tanah Negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan Tersangkanya, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Hukum Acara Pidana, dikuatkan dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana H Usman Effendi, Drs Suherwanto, Supriatman dan Rudolf Imam Santoso, Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi yang diduga dilakukan oleh tersangka TATANG SOFYAN SH MH selaku Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d 2013, dan Surat Penetapan Tersangka No.14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 a.n TATANG SOFYAN, SH., MH (Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d Tahun 2013,
untuk selanjutnya Termohon melakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan uraian di atas dapat kami jelaskan bahwa gugatan Pemohon Praperadilan (Sdr. TATANG SOFYAN, S.H., M.H, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat-Penasehat Hukum SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H& Rekan) yang menyatakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi yang dengan telah menetapkan/ menjadikan Pemohon sebagai tersangka adalah tindakan yang salah dan keliru karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP adalah tidak beralasan dikarenakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sah dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan dan melalui tindakan-tindakan hukum sebagaimana kami uraikan di atas sehingga Penetapan Tersangka TATANG SOFYAN, S.H., M.H selaku Kepala pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi bukanlah tindakan yang salah dan keliru, tindakan hukum telah dilakukan oleh Termohon berdasarkan adanya bukti permulaan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
PROSES PENYIDIKAN:
Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya mengatur bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Bahwa kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak dapat dilepaskan dari 4 (aspek) aspek tinjauan, yaitu:
Aspek Filosofis
Bahwa kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 beserta Penjelasannya berkaitan dengan ide-ide keadilan masyarakat dalam mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Dengan demikian kewenangan penyidikan dan penuntutan yang dimiliki Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dimaksudkan agar terdapat kesatuan tindak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam hubungannya dengan Hukum Acara Pidana, penyidikan dan penuntutan merupakan satu kesatuan yang disebut dengan integrated criminal justice system yang merupakan sistem yang tidak menjurus pada pengkotak-kotakan fungsi yang mengakibatkan lambannya penyelesaian tindak pidana.
Aspek Historis
Bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi sejak masa berlakunya Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sampai dengan saat ini. Secara historis kewenangan penyidikan Kejaksaan tersebut dapat Termohon sampaikan sebagai berikut:
Sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor : 1 Tahun 1951 yang bertujuan untuk mengatur kembali adanya pengadilan di Indonesia. Sejak saat itu HIR mempunyai peranan yang penting karena HIR merupakan satu-satunya hukum acara pidana yang berlaku di seluruh Indonesia. Bahkan kedudukan Polisi pada masa HIR adalah sebagai pembantu Jaksa yaitu “Hulp-Magistraat” ialah antara lain pegawai Polisi negara yang berpangkat Mantri Polisi atau Pembantu–pembantu Inspektur Polisi (Pembantu Letnan) ke atas (vide penjelasan Pasal 41 angka 3 HIR).
Pada masa HIR Penyidikan merupakan bagian dari Penuntutan. Kewenangan yang demikian menjadikan Penuntut Umum (Jaksa) sebagai Koordinator Penyidikan bahkan dapat melakukan sendiri Penyidikan (vide Pasal 38 josendiri Pasal 46 ayat (1) HIR).
Pada tahun 1961, Undang-undang Nomor : 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan mengatur secara tegas, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penyidikan (vide Pasal 2 jo Pasal 7 ayat (2)).
Pada tahun 1971, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana secara tegas dalam Pasal 3 juncto Pasal 26 menyebutkan bahwa Jaksa Agung selaku penegak hukum dan penuntut umum tertinggi memimpin/mengkoordinir tugas Kepolisian represif/yustisiel dalam penyidikan perkara-perkara korupsi.
Pada tahun 1981 dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka HIR tidak berlaku dan terjadi perubahan yang fundamental di bidang penyidikan. KUHAP mengatur wewenang penyidikan dan penyidikan lanjutan dalam perkara pidana umum sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 46 HIR ditiadakan. Namun demikian, wewenang Jaksa untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu seperti tindak pidana ekonomi, korupsi dan subversi masih tetap ada (vide Pasal 284 ayat (2) KUHAP).
Pada tahun 1991 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan masih memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Kemudian dalam perkembangan setelah berlakunya KUHAP, kewenangan Penyidikan yang diberikan kepada Kejaksaan diatur lebih lanjut dengan dikeluarkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan, antara lain :
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Pasal 26 jo Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia;
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
Pasal 50 Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aspek Lingkungan Strategis
Bahwa saat ini sistem spesialisasi fungsi yang memisahkan penyidikan dan penuntutan sudah tertinggal dari perkembangan dinamika masyarakat, dimana tuntutan strategis nasional maupun global lebih mengedepankan pendekatan masalah, dan saat ini pemberantasan korupsi di dunia internasional selalu meletakkan Jaksa Agung sebagai leading sector. Peran penting Jaksa Agung sebagai leading sector, mengacu pada Guidelines on the Role of Prosecutors, Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August to 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.l at 189 (1990), dimana disebutkan bahwa:
"Prosecutors shall perform an active role in criminal proceedings, includinginstitution of prosecution and, where authorized by law or consistent. withlocal practice, in the investigation of crime, supervision over the legality of these investigations, supervision of the execution of court decisions and the exercise of other functions as representatives of the public interest".
Yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:
"Para Jaksa hendaknya melaksanakan peran aktif dalam perkara pidana, termasuk mengadakan penuntutan serta dalam hal diberi wewenang oleh undang-undang atau sesuai dengan praktek setempat, melakukan penyidikan tindak pidana, mengawasi sahnya penyidikan tersebut, mengawasi eksekusi putusan pengadilan dan melaksanakan fungsi-fungsi lain sebagai pembela kepentingan umum".
Selanjutnya dalam Putusan Kongres PBB mengenai garis besar peranan Penuntut Umum (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors), Pasal 15 menyebutkan :
“Prosecutors shall give due attention to the prosecutions of crimes comittedby public officials, particularly corruption, abuse of power, grave of violations of human rights and other crimes recognized by international law and, where authorized by law or consistence with local practice, investigations of such offences”
Yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:
“Penuntut umum hendaknya memberi perhatian untuk menyidik delik-delikyang dilakukan oleh pejabat publik, khususnya korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan delik-delik lain yang diakui oleh Hukum Internasional dan, jika disahkan oleh hukum atau sesuai dengan praktik lokal, menyidik delik-delik demikian”.
Selain itu, dalam rangka pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang semakin meningkat, para wakil rakyat (MPR/DPR) beserta dengan Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penanganan pemberantasan KKN, antara lain:
TAP MPR Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Instruksi Presiden Nomor : 30 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 tentang Pemberantasan KKN yang berisi, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk : pertama segera mengambil tindakan proaktif, efektif dan efisien dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme guna memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang ditujukan antara lain kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk:
Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara.
Mencegah dan memberkan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum.
Meningkatkan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dari pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Instruksi Presiden Nomor : 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor : 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yang pada intinya menginstruksikan antara lain kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Aspek Yuridis
Bahwa kewenangan penyidikan Kejaksaan diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
Pasal 38 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) :
"Urusan melakukan polisi yustisi pada bangsa Indonesia dan bangsa asing diwajibkan kepada Kepala Kejaksaan pada Pengadilan Negeri; serta kepada Jaksa-jaksa yang dibantukan kepadanya, masing-masing buat daerah di tempat ia diangkat; mereka itu wajib menjalankan perintah, yang berhubung dengan itu diperintahkan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan pada Pengadilan Tinggi atau oleh Jaksa Agung".
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor : 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia atau Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UUPK) :
"mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara".
c. Pasal 27 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
"melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik".
d. Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 :
"Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini".
e. Pasal 284 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:
"Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi".
Eksistensi Pasal 284 ayat (2) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan dasar lanjutan untuk memperkokoh kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Umum butir 3 Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004, yang menyebutkan :
"Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan Penyidikan, misalnya Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".
f. Butir e di atas dipertegas kembali dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP :
"Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh Penyidik, Jaksa dan Pejabat Penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan".
g. Kemudian dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan :
"Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti".
Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
"Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas atau menegaskan perbedaan yang mendasar antara tugas Komisi Pemeriksa selaku pemeriksa harta kekayaan Penyelenggara Negara dan fungsi Kepolisian dan Kejaksaan.Fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa sebelum seseorang diangkat selaku pejabat Negara adalah bersifat pendataan, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan sesudah pejabat negara selesai menjalankan jabatannya bersifat evaluasi untuk menentukan ada atau tidaknya petunjuk tentang korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yang dimaksud dengan petunjuk dalam Pasal ini adalah fakta-fakta ataudata yang menunjukkan adanya unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang dimaksud instansi yang berwenang adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian."
h. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
"Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini".
i. Pasal 27 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
"Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung".
j. Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi :
“(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada Penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaansebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepolisian atau Kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi”.
k. Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi :
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan”.
l. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia:
"Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
m. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia:
"Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan".
n. Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
“(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
d) “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, berdasarkan undang-undang”.
o. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan Penyidikan ditegaskan oleh beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain:
1) Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1148 K/Pid/2003 tanggal 10 Januari 2005, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Drs. Anisi SY Roni yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Ciamis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung pada intinya menyatakan berdasarkan Penjelasan Pasal 27 huruf c Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1999 yang menunjuk Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, adalah merupakan dasar hukum terhadap keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sehingga dengan demikian Jaksa adalah Penyidik.
2) Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1050 K/Pid/2003 tanggal 7 Juni 2006, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Drs. Muhammad Ramly Hamid yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Mamuju melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan Mahkamah Agung pada intinya menyatakan bahwa selain KUHAP (Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981), Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1999 mengatur tentang penyidikan tindak pidana korupsi dimana Jaksa juga berwenang selaku Penyidik dan Penuntut atas perkara tindak pidana korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-V/2007 yang menguji Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 dengan Pemohon Ny. A. Nuraini dan Subardja Midjaja yang memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-X/2012 yang menguji Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 dengan Pemohon Djailudin Kaisupy yang memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) karena pokok Permohonan Pemohon ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 16/PUU-X/2012 yang menguji Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004,Pasal 39 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Pasal 44 ayat (4), (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2002, dengan Pemohon : Iwan Budi Santoso SH., Muhamad Zainal Arifin SH., Ardion Sitompul SH. yang memutuskan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
p. Fatwa Mahkamah Agung Nomor : KMA1102/III/2005 yang pada pokoknya menyebutkan :
"berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang".
Selain itu Termohon perlu mengutip beberapa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 yang dalam paragraf [3.13.6] yang kemudian dikutip kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 yang dalam paragraf [3.14] antara lain mempertimbangkan, “Dengan demikian kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari Undang-Undang,”. Kata “sesuai” dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya memungkinkan alat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.Sementara itu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang. Undang-Undang yang diturunkan dari amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu antara lain adalah UU Kejaksaan. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi, “Melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.
MATERI PERKARA:
KASUS POSISI :
Bahwa dari serangkaian tindakan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan, Penipuan Terhadap Negara, Pemalsuan atau Rekayasa Dokumen yang Menyebabkan Adanya Kerugian Negara yang Dilakukan oleh Pemohon bersama-sama dengan Kepala Desa Tenjojaya Sdr. Supriyatman, Pengusaha H. Usman Efendi serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, serta guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka diperoleh fakta-fakta sebagai sebagai berikut:
Bahwa PT. Tenjojaya melakukan usaha di atas tanah seluas 2.994.300 M² (299,43 Ha) dengan alas Hak. yaitu Hak Guna Usaha dengan sertifikat seperti tabel di bawah ini:
-
-
No Blok SKPT
a. tanggal
b. nomor
Sertipikat
a. tanggal
b. nomor
G.S
a. tanggal
b. nomor
Luas
(Ha)
1 2 3 4 5 6 1.
2.
3.
Tenjojaya
Tenjojaya
Langendria
a. 9-8-2001
b. 158/II/2001
a. 9-8-2001
b. 159/II/2001
a. 9-8-2001
b. 160/II/2001
a. 24-1-1980
b. 21/Pamuruyan
a. 24-1-1980
b. 22/Pamuruyan
a. 24-1-1980
b. 23/ Pamuruyan
a. 23-1-1980
b.75/1980
a. 23-1-1980
b. 76/1980
a. 23-1-1980
b. 77/1980
57,55
210,53
31,39
Jumlah 299,43
-
Terletak didesa Tenjojaya (dh.Pamuruyan), Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, tercatat atas nama PT. TENJO JAYA berkedudukan di Jakarta yang berakhir Haknya pada tanggal 31 Desember 2003.
Bahwa tanah perkebunan tersebut diberikan hak usaha kepada PT. TENJOJAYA berdasarkan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 3 Agustus 1978. No. SK.61/HGU/DA/1978.
Bahwa dikarenakan HGUnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2003, maka PT. TENJOJAYA selaku pemegang Hak dengan suratnya tanggal 06 Juli 2001 No. 26/TJ/VII/2001, mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha atas tanah tersebut melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, namun setelah dilakukan penelitian terhadap berkas permohonan masih harus dilengkapi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tanggal 22 Agustus2001 No. 540-1895 dan sampai sekarang belum dipenuhi secara keseluruhan.
Bahwa Direksi Perkebunan Tendjo Djaya mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan HGU dengan Surat Nomor: 17/Perk/TJ/XII/2005 tanggal 16 Desember 2005 Perihal Permohonan Rekomendasi Perpanjangan HGU Perkebunan Tendjo Djaya.
Bahwa Dinas Perkebunan Kabupaten Sukabumi kemudian memberi dukungan teknis dengan Surat Nomor: 525/566.1-Disbun/2005 tanggal 28 Desember 2005 Perihal Dukungan Teknis Pembangunan Perkebunan Dalam Rangka Perpanjangan HGU Perkebunan Tendjo Djaya dengan catatan:
Mengecualikan/mengeluarkan areal yang telah digunakan fasos/fasum seluas 19,37 Ha.
Membangun areal cadangan seluas 59,145 Ha secara bertahap sesuai proposal.
Mengoptimalkan pemanfaatan lahan potensi Galian C seluas ±80 Ha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan mereklamasi bekas pelaksanaan Galian C.
Bahwa Bupati Sukabumi pada tanggal 30 Desember 2005 membuat Surat Nomor: 593.4/1693.A-2005 tentang Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. Tenjojaya dengan catatan:
Seluas ± 19,37 Ha dikecualikan dari permohonan perpanjangan HGU untuk kepentingan fasos/fasum.
Kawasan bahan tambang galian C yang lokasinya berada di dalam areal perkebunan perlu menapat perhatian.
Areal yang telah digarap masyarakat perlu dipertimbangkan.
Bahwa Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Februari 2006 membuat Surat Nomor: 593/176/Binus/2006 yang ditujukan kepada Direksi PT. Tenjojaya Perihal Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Tendjo Djaya atas nama PT. Tenjojaya yang isinya:
Menunjuk Surat Direksi PT. Tenjojaya tanggal 27 Desember 2005 Nomor: 18/Perk/TT/XII/2005 Perihal permohonan Rekomendasi Proposal Perpanjangan HGU Perkebunan Tenjo Djaya dalam rangka perpanjangan HGU setelah mempelajari dengan seksama rencana pembangunan kebun/proposal Perkebunan Tendjo Djaya atas nama PT. Tenjojaya terletak di Kabupaten Sukabumi yang diajukan sebagai salah satu syarat dalam rangka perpanjangan HGU.
Bahwa Bupati Sukabumi pada tanggal 07 Maret 2006 membuat Surat Nomor: 590/303-Tapem yang ditujukan kepada Kepala kanwil BPN Propinsi Jawa Barat Perihal Rekomendasi Kedua Perpanjangan HGU PT. Tenjojaya sehubungan dengan Permohonan Perpanjangan HGU atas nama PT. Tenjojaya yang terletak di Desa Tenjo Djaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi seluas ± 299,43 Ha yang isinya sbb:
Pada prinsipnya kami tidak keberatan dan mendukung perpanjangan HGU atas nama PT. Tenjojaya dengan penyesuaian luas karena terdapat areal yang harus dipertimbangkan pengecualiannya.
Areal yang harus dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari HGU adalah:
Seluas ± 19,37 Ha yang telah dipergunakan oleh PLN, Kantor Desa, SD dan Kampung/Pemukiman (Fasos//Fasum);
Seluas ± 80 Ha yang tidak mungkin ditanami, merupakan lahan untuk penambangan Galian C dan akan dimohon untuk menjadi HPL Pemda Kabupaten Sukabumi;
Seluas ± 59,145 Ha merupakan lahan cadangan yang digarap masyarakat dan telah mengajukan permohonan pelepasan haknya, selanjutnya untuk diredistribusikan menjadi Hak Milik rakyat penggarapnya.
Pihak Pemohon Perkebunan Tendjo Djaya tidak menerima atau keberatan dengan Rekomendasi Bupati Sukabumi yang kedua sehingga proses perpanjangan HGU tidak berlanjut dan dikarenakan HGUnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 dan tidak mendapatkan perpanjangan atas HGU tersebut sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara.
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2012 berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor: 08 pada Notaris Marah Hasyir, S.H., H. Ahmad Mas’Oed Luthfi bertindak selaku Direktur Utama PT. Tenjojaya dan Ir. H. Syukri Amin Mas’Oed bertindak selaku Komisaris PT. Tenjojaya yang menurut mereka mewakili Direksi, telah memberikan kuasa kepada H. Usman Effendi KHUSUS untuk mewakili PT. Tenjojaya dengan tujuan untuk Penjualan asset PT. Tenjojaya, hingga diterbitkannya :
HGU Nomor: 21/Desa Pamuruyan seluas 57.510 m².
HGU Nomor: 22/Desa Pamuruyan seluas 210.5300 m².
HGU Nomor: 23/Desa Pamuruyan seluas 31.3900 m².
atas nama PT. BOGORINDO CEMERLANG, padahal PT. Tenjojaya tidak ada lagi memiliki asset dikarenakan HGUnya telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 dan tidak mendapatkan perpanjangan atas HGU tersebut sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara.
Bahwa meskipun HGU PT. Tenjo Jaya tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 namun PT. Tenjo Jaya tetap melaksanakan kegiatan usahanya padahal berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah menyebutkan “Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Bahwa untuk melancarkan proses jual beli tersebut, H. USMAN EFFENDI selaku Kuasa Direktur PT. TENJO JAYA bersama RHAMDAN SOELAEMAN kemudian berkonsultasi dengan IIM ROHIMAN selaku Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, dimana saat itu H. USMAN EFFENDI menanyakan apakah terhadap HGU yang sudah berakhir tahun 2003 dari PT. Tenjo Jaya namun ada penggarap di atasnya dapat dimintakan permohonan hak baru oleh perusahaan lain yaitu PT. Bogorindo Cemerlang dan bagaimana caranya. Saat itu IIM ROHIMAN menerangkan bahwa PT. Bogorindo Cemerlang dimungkinkan mendapatkan hak baru melalui pelepasan hak dari penggarap. Bahwa selanjutnya RHAMDAN SOELAEMAN menanyakan apakah bisa karyawan PT. Bogorindo Cemerlang bertindak sebagai penerima pelepasan hak, dan IIM ROHIMAN menyatakan “syarat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara, subyeknya adalah WNI dan tidak ada syarat harus orang diwilayah kecamatan setempat. Sepanjang dalam surat formil berupa keterangan Kepala Desa dan Surat Penguasaan Fisiknya menyebutkan bahwa yang menjadi penggarap adalah orang tersebut, maka Kantor Pertanahan akan berpegang teguh pada bukti formil tersebut;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2012, H. Usman Effendi, S.E., M.Si selaku Kuasa dari PT. Tenjojaya untuk selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang dengan diketahui oleh Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan dilegalisasi dengan stempel Kecamatan Cibadak Nomor: 594/370/VI/2012, untuk penjualan dan penyerahan bidang-bidang tanah darat seluas kurang lebih 2.994.350m², terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sebagaimana dalam gambar/denah terlampir dan diuraikan dalam Surat Tanah SHGU Nomor: 21/1980, Nomor: 22/1980 dan Nomor: 23/1980 Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak berikut segala sesuatu yang ada di atasnya berupa tanaman pohon karet, kecuali tanaman milik penggarap dengan harga tanah sebesar Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah)/m² (harga di atas sudah termasuk harga tanah setelah menjadi SHGB sehingga dengan demikian, maka semua biaya antara lain: biaya permohonan ijin pengalihan hak, biaya ijin lokasi, biaya administrasi di BPN, jasa notaris, PBB 10 tahun terakhir dan komisi untuk pihak terkait, seluruhnya menjadi tanggungjawab.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan:
“Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:
Tanah Negara;
Tanah Hak Pengelolaan;
Tanah Hak Milik.
Sehingga berdasarkan aturan tersebut di atas H. Usman Effendi, S.E., M.Si selaku Kuasa dari PT. Tenjojaya tidak bisa langsung menjual tanah yang kepemilikannya berdasarkan atas: HGU Nomor: 21/Desa Pamuruyan seluas 57.510 m², HGU Nomor: 22/Desa Pamuruyan seluas 210.5300 m² dan HGU Nomor: 23/Desa Pamuruyan seluas 31.3900 m² yang menurut PT. Tenjojaya merupakan asset perusahaan kepada Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang, padahal haknya sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 dan tidak mendapatkan perpanjangan sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara dengan demikian berarti PT. Tenjojaya tidak lagi memiliki asset seperti tersebut di atas.
Bahwa untuk menindaklanjuti proses jual beli tersebut kemudian pada tanggal yang bersamaan, yaitu pada tanggal 10 Juli 2012 H. Usman Effendi, S.E., M.Si. selaku Kuasa Direktur PT. Tenjojaya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Tenjojaya selaku Pemegang Hak Prioritas atas sebidang Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir HGUnya pada tanggal 31 Desember 2003 dengan diketahui oleh Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan Supriatman, SPd selaku Kepala Desa Tendjo Djaya, telah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas (dimana melepaskan hak prioritas dan kepentingan atas Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha) kepada atas nama Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) yang berdasarkan fotocopy KTP diketahui sebagian besar berdomisili di wilayah Bogor dan diduga merupakan karyawan dari PT. Bogorindo Cemerlang (perusahaan yang membeli tanah H. Usman Effendi, S.E., M.Si berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 19 Juni 2012 antara H. Usman Effendi, S.E., M.Si dengan Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang).
Bahwa Rachmat Hidayat,dkk (166 orang) pada tanggal yang sama, yaitu pada tanggal 10 Juli 2012 juga menandatangani dokumen-dokumen lain, yaitu : Surat Pernyataan menggarap/menguasai tanah pertanian, Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Pemohon, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan diketahui oleh Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya dan Surat Pengajuan Permohonan Hak Milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2012 Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya membuat Surat Keterangan untuk atas nama Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) yang menyatakan bahwa tanah yang terletak di Blok Tenjojaya adalah merupakan Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha PT. Tenjojaya yang saat ini masih dikuasai dan digarap secara intensif oleh Rahmat Hidayat, dkk (166 orang) untuk Pertanian dan tidak ada sengketa garapan/penguasaan/batas-batas tanah dengan tanah milik sekelilingnya dan mempersilahkan kepada penggarap tanah (Rachmat Hidayat, dkk sebanyak 166 orang) untuk mengajukan hak atas tanah kepada yang berwenang sesuai Peraturan yang berlaku.
Bahwa diduga pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas, Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Secara Fisik atas nama Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) dan Surat Keterangan mengenai tanah yang dikuasai oleh Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) adalah tidak benar dalam arti tidak ada penyerahan hak dari PT. Tenjojaya kepada Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) dimana masing-masing menerima pelepasan hak prioritas atas tanah eks HGU PT. Tenjojaya dengan luas kurang dari 20.000 m² dengan melakukan pembayaran sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/m²nya kepada H. Usman Efendi, S.E., M.Si dengan diketahui oleh Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya dan pembuatannya dilakukan oleh H. Usman Effendi, S.E., M.Si bersama-sama dengan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya agar proses jual beli tanah eks HGU PT. Tenjojaya oleh H. Usman Effendi, S.E., M.Si selaku Kuasa dari PT. Tenjojaya dengan Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang terjadi, dimana hal ini berdasarkan:
1. Pihak Desa Tenjojaya
2. Pihak Kecamatan Cibadak
3. Pihak PT Tenjo Jaya
4. Pihak PT Bogorindo Cemerlang
5. Pihak BPN Kab. Sukabumi
6. Pihak Pemerintah daerah Kab. Sukabumi
7. Pihak Para Penggarap Tanah Eks HGU PT Tenjojaya
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas masing-masing tanggal 10-07-2012 dari H. Usman Efendi, S.E., M.Si selaku Kuasa Direktur PT. Tenjojaya kepada Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) yang diketahui oleh Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya dan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) dengan diketahui Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya dan Surat Keterangan Kepala Desa Tenjojaya tanggal 10-07-2012 tersebut kemudian pada tanggal 02 April 2013 dipergunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan lapangan oleh Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah “A” berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi oleh Maksum, A.Ptnh- selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah, Ara Komara Sujana, S.H., M.Si. selaku Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu dan Supriatman selaku Kepala Desa Tenjojaya dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dengan hasil sbb:
Untuk atas nama Rahmat Hidayat, dkk (37 orang)
a. Penguasaan/Pemilikan Tanah:
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimohon telah dikuasai/dimiliki oleh Rahmat Hidayat, dkk (37 orang) berdasarkan:
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas masing-masing tanggal 10-07-2012 yang diketahui oleh Kepala Desa Tenjojaya dan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak tercatat dalam Register Kecamatan Cibadak.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) masing-masing tanggal 10-07-2012.
Surat Keterangan Kepala Desa Tenjojaya tanggal 10-07-2012 Nomor: 594/16/VII/2012 s/d Nomor:594/52/VII/2012.
b. Penggunaan Tanah:
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimohon merupakan Kebun Campuran yang akan dipergunakan oleh pemohon untuk keperluan Pertanian.
Bahwa berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kab. Sukabumi Nomor: 22 Tahun 2012 lokasi tanah yang dimohon termasuk dalam kawasan Perkebunan dan sempadan sungai.
c. Keadaan Tanah:
Bahwa keadaan tanah saat ini berupa Kebun Campuran
Bahwa bidang tanah yang dimohon seluruhnya seluas 615.184 m² sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah Tanggal 28-03-2013 Nomor: 68 NIB.10.11.14.10.00156 s/d 00183, 00310 s/d 00321 terletak di Desa Tenjojaya dh. Pamuruyan, Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Propinsi Jawa Barat dengan bentuk dan batas-batas tanah telah memenuhi ketentuan.
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan lokasi tanah yang dimohon tersebut secara fisik telah dikuasai dan dipergunakan oleh Rahmat Hidayat, dkk (37 orang) dan terhadap bidang tanah yang dimohon tidak ada yang merasa keberatan–keberatan yang diterima dan kecuali pemohon tidak ada yang berhak atas tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Nomor: 310.1-75-Pan-2013 tanggal 03 April 2013 telah datang untuk mengadakan pemeriksaan atas permohonan Hak Milik atas nama Rahmat Hidayat, dkk (37 orang) dengan kesimpulan sbb:
Bahwa tanah yang dimohon seluruhnya seluas 615.184 m² sesuai peta bidang tanah tanggal 28-03-2013 Nomor: 68 NIB10.11.14.10.00156 s/d00183, 00310 s/d 00321.
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tidak terdapat keberatan dari pihak lain.
Bahwa NJOP Tahun 2013 adalah sebesar Rp5.000,00/m² dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp60.000.000,00
Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Hak Milik an. Rahmat Hidayat, dkk (37 orang) dapat dipertimbangkan untuk diberikan HAK MILIK dengan alasan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan baik persyaratan teknis, yuridis maupun administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi Nomor: 116/HM/BPN.32.02/2013 tanggal 09 April 2013Menetapkan: Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluruhnya seluas 615.184 m² terletak di Blok Tenjojaya Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atas nama Rahmat Hidayat, dkk (37 orang).
Bahwa Keputusan tentang pemberian hak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses pendaftaran hak sehingga pada tanggal 30 April 2013 terbitlah Sertifikat Hak Milik atas nama Rahmat Hidayat, dkk (37 orang).
Bahwa berdasarkan Permohonan/Pernyataan Pemegang Hak tanggal 29 Mei 2013 Hak milik atas nama Rahmat Hidayat, dkk (37 orang) dilakukan perubahan hak (penurunan hak) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menjadi Hak Guna Bangunan pada tanggal 30 Mei 2013.
Selanjutnya pada tanggal yang juga sama, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2013 Rudolf Imam Santoso selaku kuasa dari Julyanto, dkk (112 orang) telah menjual tanah-tanah yang dipunyai oleh Julyanto, dkk (112 orang) yang terdaftar SHGB kepada PT. Bogorindo Cemerlang yang dituangkan dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan PPAT sehingga pada tanggal 30 Januari 2014 dilakukan penggabungan HGB menjadi atas nama PT. Bogorindo Cemerlang.
Untuk atas nama Julyanto, dkk (112 orang)
a. Penguasaan/Pemilikan Tanah:
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimohon telah dikuasai/dimiliki oleh Julyanto, dkk (112 orang) berdasarkan:
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas masing-masing tanggal 10-07-2012 yang diketahui oleh Kepala Desa Tenjojaya dan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak tercatat dalam Register Kecamatan Cibadak.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) masing-masing tanggal 10-07-2012.
Surat Keterangan Kepala Desa Tenjojaya tanggal 10-07-2012 Nomor: 594/53/VII/2012 s/d Nomor:594/163/VII/2012.
Penggunaan Tanah:
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimohon merupakan Kebun Campuran yang akan dipergunakan oleh pemohon untuk keperluan Pertanian.
Bahwa berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kab. Sukabumi Nomor: 22 Tahun 2012 lokasi tanah yang dimohon termasuk dalam kawasan Perkebunan dan sempadan sungai.
Keadaan Tanah:
Bahwa keadaan tanah saat ini berupa Kebun Campuran
Bahwa bidang tanah yang dimohon seluruhnya seluas 2.094.157 m² sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah Tanggal 28-03-2013 Nomor: 68 NIB.10.11.14.10.00184 s/d 00293, 00263dan 00316 terletak di Desa Tenjojaya dh. Pamuruyan, Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Propinsi Jawa Barat dengan bentuk dan batas-batas tanah telah memenuhi ketentuan.
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan lokasi tanah yang dimohon tersebut secara fisik telah dikuasai dan dipergunakan oleh Julyanto, dkk (37 orang) dan terhadap bidang tanah yang dimohon tidak ada yang merasa keberatan –keberatan yang diterima dan kecuali pemohon tidak ada yang berhak atas tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Nomor: 310.1-76-Pan-2013 tanggal 03 April 2013 telah datang untuk mengadakan pemeriksaan atas permohonan Hak Milik atas nama Julyanto, dkk (112 orang) dengan kesimpulan sbb:
Bahwa tanah yang dimohon seluruhnya seluas 2.094.157 m² sesuai peta bidang tanah tanggal 28-03-2013 Nomor: 68 NIB10.11.14.10.00184 s/d00293, 00263 dan 00316.
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tidak terdapat keberatan dari pihak lain.
Bahwa NJOP Tahun 2013 adalah sebesar Rp5.000,00/m² dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp60.000.000,00
Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Hak Milik atas nama Julyanto, dkk (112 orang) dapat dipertimbangkan untuk diberikan HAK MILIK dengan alasan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan baik persyaratan teknis, yuridis maupun administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi Nomor: 115/HM/BPN.32.02/2013 tanggal 09 April 2013Menetapkan: Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluruhnya seluas 2.094.157 m² terletak di Blok Tenjojaya Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atas nama Julyanto, dkk (112 orang).
Bahwa Keputusan tentang pemberian hak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses pendaftaran hak sehingga pada tanggal 30 April 2013 terbitlah Sertifikat Hak Milik atas nama Julyanto, dkk (112 orang).
Bahwa berdasarkan Permohonan/Pernyataan Pemegang Hak tanggal 29 Mei 2013 Hak milik atas nama Julyanto, dkk (112 orang) dilakukan perubahan hak (penurunan hak) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menjadi Hak Guna Bangunan pada tanggal 30 Mei 2013.
Selanjutnya pada tanggal yang juga sama, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2013 Rudolf Imam Santoso selaku kuasa dari Julyanto, dkk (112 orang) telah menjual tanah-tanah yang dipunyai oleh Julyanto, dkk (112 orang) yang terdaftar SHGB kepada PT. Bogorindo Cemerlang yang dituangkan dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan PPAT sehingga pada tanggal 30 Januari 2014 dilakukan penggabungan HGB menjadi atas nama PT. Bogorindo Cemerlang.
Untuk Atas Nama Alwin Setiawan, dkk (17 orang)
a. Penguasaan/Pemilikan Tanah:
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimohon telah dikuasai/dimiliki oleh Alwin Setiawan, dkk (17 orang) berdasarkan:
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas masing-masing tanggal 10-07-2012 yang diketahui oleh Kepala Desa Tenjojaya dan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak tercatat dalam Register Kecamatan Cibadak.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) masing-masing tanggal 10-07-2012.
Surat Keterangan Kepala Desa Tenjojaya tanggal 10-07-2012.
Penggunaan Tanah:
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimohon merupakan Kebun Campuran yang akan dipergunakan oleh pemohon untuk keperluan Pertanian.
Bahwa berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kab. Sukabumi Nomor: 22 Tahun 2012 lokasi tanah yang dimohon termasuk dalam kawasan Perkebunan dan sempadan sungai.
Keadaan Tanah:
Bahwa keadaan tanah saat ini berupa Kebun Campuran
Bahwa bidang tanah yang dimohon seluruhnya seluas 306.767 m² sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah Tanggal 28-03-2013 Nomor: 68 NIB.10.11.14.10.00294 s/d 00309 dan 00317 terletak di Desa Tenjojaya dh. Pamuruyan, Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Propinsi Jawa Barat dengan bentuk dan batas-batas tanah telah memenuhi ketentuan.
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan lokasi tanah yang dimohon tersebut secara fisik telah dikuasai dan dipergunakan oleh Alwin Setiawan, dkk (17 orang) dan terhadap bidang tanah yang dimohon tidak ada yang merasa keberatan –keberatan yang diterima dan kecuali pemohon tidak ada yang berhak atas tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Nomor: 310.1-77-Pan-2013 tanggal 03 April 2013 telah datang untuk mengadakan pemeriksaan atas permohonan Hak Milik atas nama Alwin Setiawan, dkk (17 orang) dengan kesimpulan sbb:
Bahwa tanah yang dimohon seluruhnya seluas 306.767 m² sesuai peta bidang tanah tanggal 28-03-2013 Nomor: 68 NIB10.11.14.10.00294 s/d 00309 dan 00317.
Bahwa pada saat pemeriksaan ke lokasi tidak terdapat keberatan dari pihak lain.
Bahwa NJOP Tahun 2013 adalah sebesar Rp5.000,00/m² dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp60.000.000,00
Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Hak Milik an Alwin Setiawan, dkk (17 orang) dapat dipertimbangkan untuk diberikan HAK MILIK dengan alasan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan baik persyaratan teknis, yuridis maupun administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi Nomor: 147/HM/BPN.32.02/2013 tanggal 02 Mei 2013Menetapkan: Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluruhnya seluas 306.767 m² terletak di Blok Tenjojaya Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atas nama Alwin Setiawan, dkk (17 orang).
Bahwa Keputusan tentang pemberian hak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses pendaftaran hak sehingga pada tanggal 15 Mei 2013 terbitlah Sertifikat Hak Milik atas nama Alwin Setiawan, dkk (17 orang).
Bahwa berdasarkan Permohonan/Pernyataan Pemegang Hak tanggal 29 Mei 2013 Hak milik atas namaAlwin Setiawan, dkk (17 orang) dilakukan perubahan hak (penurunan hak) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menjadi Hak Guna Bangunan pada tanggal 30 Mei 2013.
Selanjutnya pada tanggal yang juga sama, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2013 Rudolf Imam Santoso selaku kuasa dari Julyanto, dkk (112 orang) telah menjual tanah-tanah yang dipunyai oleh Julyanto, dkk (112 orang) yang terdaftar SHGB kepada PT. Bogorindo Cemerlang yang dituangkan dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan PPAT sehingga pada tanggal 30 Januari 2014 dilakukan penggabungan HGB menjadi atas nama PT. Bogorindo Cemerlang.
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013 dapat diketahui NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk tanah eks HGU PT. Tenjojaya yang terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/m² sehingga dengan adanya penjualan atas tanah seluas ± 299,43 Ha tersebut menyebabkan hilangnya tanah negara yang terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp5000,- x 2.994.350m² = Rp14.971.750.000,00(empat belas milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
Bahwa PT. Tenjojaya melakukan usaha di atas tanah seluas 2.994.300 M² (299,43 Ha) dengan alas Hak, yaitu Hak Guna Usaha yang terletak didesa Tenjojaya (dh.Pamuruyan), Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, tercatat atas nama PT. TENJO JAYA berkedudukan di Jakarta yang berakhir Haknya pada tanggal 31 Desember 2003 dan tidak mendapatkan perpanjangan atas HGU tersebut sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain oleh eks pemegang HGU.
Terhadap HGU yang sudah habis jangka waktunya dan menjadi tanah negara dapat dimohonkan hak atas tanah oleh pihak lain, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, bahwa meskipun HGU PT. Tenjo Jaya tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 namun PT. Tenjo Jaya tetap melaksanakan kegiatan usahanya, hal ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah menyebutkan “Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2012 berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor: 06 pada Notaris Marah Hasyir, S.H., H. Usman Effendi, S.E., M.Si diberikan Kuasa Direksi Penjualan asset PT. Tenjojaya berupa tanah atas:
HGU Nomor: 21/Desa Pamuruyan seluas 57.510 m².
HGU Nomor: 22/Desa Pamuruyan seluas 210.5300 m².
HGU Nomor: 23/Desa Pamuruyan seluas 31.3900 m².
Padahal PT. Tenjojaya tidak ada lagi memiliki asset dikarenakan HGUnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 dan tidak mendapatkan perpanjangan atas HGU tersebut sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara.
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2012, H. Usman Effendi, S.E., M.Si selaku Kuasa dari PT. Tenjojaya untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA dengan diketahui oleh Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan PPAT dan mendapatkan legalisasi Nomor : 594/370/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, untuk penjualan dan penyerahan bidang-bidang tanah darat seluas kurang lebih 2.994.350m², terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sebagaimana dalam gambar/denah terlampir dan diuraikan dalam Surat Tanah SHGU Nomor: 21/1980, Nomor: 22/1980 dan Nomor: 23/1980 Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak berikut segala sesuatu yang ada di atasnya berupa tanaman pohon karet, kecuali tanaman milik penggarap dengan harga tanah sebesar Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah)/m² (harga di atas sudah termasuk harga tanah setelah menjadi SHGB sehingga dengan demikian, maka semua biaya antara lain: biaya permohonan ijin pengalihan hak, biaya ijin lokasi, biaya administrasi di BPN, jasa notaris, PBB 10 tahun terakhir dan komisi untuk pihak terkait, seluruhnya menjadi tanggungjawab dan beban PIHAK PERTAMA) sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Usman Effendi, S.E., M.Si bersama dengan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan PPAT dengan menjual Tanah Negara kepada Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang.
Bahwa untuk melancarkan proses jual beli tersebut, H. USMAN EFFENDI selaku Kuasa Direktur PT. TENJO JAYA bersama RHAMDAN SOELAEMAN kemudian berkonsultasi dengan IIM ROHIMAN selaku Kasi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, dimana saat itu H. USMAN EFFENDI menanyakan apakah terhadap HGU yang sudah berakhir tahun 2003 dari PT. Tenjo Jaya namun ada penggarap di atasnya dapat dimintakan permohonan hak baru oleh perusahaan lain yaitu PT. Bogorindo Cemerlang dan bagaimana caranya. Saat itu IIM ROHIMAN menerangkan bahwa PT. Bogorindo Cemerlang dimungkinkan mendapatkan hak baru melalui pelepasan hak dari penggarap, bahwa selanjutnya RHAMDAN SOELAEMAN menanyakan apakah bisa karyawan PT. Bogorindo Cemerlang bertindak sebagai penerima pelepasan hak, dan IIM ROHIMAN menyatakan “syarat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara, subyeknya adalah WNI dan tidak ada syarat harus orang diwilayah kecamatan setempat, sepanjang dalam surat formil berupa keterangan Kepala Desa dan Surat Penguasaan Fisiknya menyebutkan bahwa yang menjadi penggarap adalah orang tersebut, maka Kantor Pertanahan akan berpegang teguh pada bukti formil tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan:
“Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:
Tanah Negara;
Tanah Hak Pengelolaan;
Tanah Hak Milik.
Sehingga berdasarkan aturan tersebut di atas H. Usman Effendi, S.E., M.Si selaku Kuasa dari PT. Tenjojaya tidak bisa langsung menjual tanah yang kepemilikannya berdasarkan atas tanah eks HGU PT. Tenjojaya seluas ±299 Ha, yang menurut PT. Tenjojaya merupakan asset perusahaan kepada Rudolf Imam Santoso selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang, padahal haknya sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 dan tidak mendapatkan perpanjangan sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara dengan demikian berarti PT. Tenjojaya tidak lagi memiliki asset seperti tersebut di atas. namun untuk menindaklanjuti proses jual beli tersebut maka pada tanggal 10 Juli 2012 H. Usman Effendi, S.E., M.Si. selaku Kuasa Direktur PT. Tenjojaya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Tenjojaya selaku Pemegang Hak Prioritas atas:
Sebidang Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 21/Pamuruyan seluas 575.150 m².
Sebidang Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 22/Pamuruyan seluas 2.105.300 m².
Sebidang Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 23/Pamuruyan seluas 313.900 m².
Telah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dengan diketahui oleh Supriatman, SPd selaku Kepala Desa Tendjo Djaya dan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dimana seolah-olah melepaskan hak prioritas dan kepentingan atas Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha kepada atas nama Rachmat Hidayat, dkk (166 bidang untuk 166 orang, dimana masing-masing orang membeli tanah seluas kurang dari 20.000 m² dan membayar masing-masing ± Rp70.000.000, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Usman Effendi, S.E., M.Si bersama dengan Supriatman, SPd selaku Kepala Desa Tendjo Djaya dan Drs. Suherwanto selaku Camat Cibadak dan PPAT dikarenakan mereka mengetahui jika masing-masing HGU atas nama PT. Tenjojaya tersebut sudah berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2003 sehingga PT. Tenjojaya tidak lagi memiliki hak atas tanah eks HGU PT. Tenjojaya yang terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi “SP” :
- Menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas karena ada surat pernyataan menggarap dari Rachmat Hidayat, dkk sejumlah 166 orang yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari ternyata pernyataan tidak benar maka Saya bersedia tanah yang saya mohon tersebut diambil pemerintah tanpa adanya ganti rugi dalam bentuk apapun juga.
- saksi SP tidak pernah bertemu dengan Rachmat Hidayat, dkk (166 orang).
- Informasi yang saksi SP dengar Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) adalah karyawan PT. Bogorindo Cemerlang.
- Sehubungan dengan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Secara Fisik atas nama Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) dan Surat Keterangan mengenai tanah yang dikuasai oleh Rachmat Hidayat, dkk (166 orang):
Saksi SP tidak melakukan pengecekan secara fisik ke lapangan untuk mengetahui secara pasti ukuran luas tanah,
Tidak pernah melihat Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) menggarap tanah dan menguasai tanah secara intensif untuk pertanian sesuai dengan keterangan yang saksi SP buat tersebut,
saksi SP menandatangani surat keterangan karena saksi SP hanya melihat dokumen tanpa mengecek ke lapangan.
saksi SP menandatanganinya di kantor Camat Cibadak, saksi SP hanya tinggal tanda tangan karena yang menyodorkan seluruh dokumen adalah saksi SH.
saksi SP menerima uang dari saksi SH sebesar Rp150.000.000,00, saksi SP pikir uang itu adalah uang dari penandatanganan pelepasan hak PT. Tenjojaya kepada Rachmat Hidayat, dkk (166 orang) yang menjadi hak Kepala Desa.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AK dan saksi AKD :
Untuk penurunan hak ada didalam tupoksi HTPT sedangkan untuk penggabungan menyangkut didalam 2 (dua) seksi yaitu seksi pengukuran untuk peta dan seksi HTPT untuk penerbitan sertifikat hasil penggabungan.
Dibentuk Panitia A, ada dilakukan analisis terhadap Permohonan Hak Milik yang masuk ke Kantor Pertanahan oleh Kepala Kantor BPN melalui Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) dan Subsie Penetapan Hak.
Ketika dilakukan pemeriksaan dilapangan saudara selaku Panitia A tidak ada bertemu dengan individu individu yang mengajukan permohonan hak milik terhadap ex HGU PT. Tenjo Jaya, dikarenakan dilapangan saya tidak bertemu dengan pemohon sehingga saya tidak membuat catatan hasil wawancara secara tertulis.
Selaku Panitia Pemeriksaan Tanah “A” tidak ada bertemu dengan Pemohon maupun kuasanya dan Pemberi keterangan tidak ada meminta keterangan kepada pemohon/ pemilik tanah yang berbatasan karena tidak ada komplain/ keberatan ketika kami melakukan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013 dapat diketahui NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk tanah eks HGU PT. Tenjojaya yang terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/m² sehingga dengan adanya penjualan atas tanah seluas ± 299,43 Ha tersebut menyebabkan hilangnya tanah negara yang terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan diduga dapat merugikan keuangan negara sekitar Rp5000,- x 2.994.350m² = Rp14.971.750.000,00(empat belas milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dokumen Risalah Pengolahan Data (RPD) Pemberian Hak Milik Atas Bidang-Bidang Tanah Seluruhnya Seluas 2.094.157m2, terletak di Blok Tenjojaya Desa TenjoJaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atas nama JULYANTO dan kawan-kawan (112 Orang) Nomor:310.1-76-Pan-2013 tanggal 03 April 2013, yang ditandatangani oleh EMAN SUPARMAN (selaku Staf Pengolah Data), MAKSUM, A.Ptnh (selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah), dan IIM ROHIMAN, SH, MH (selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah)”, Proses pembuatan isi dari Risalah Pengolahan Data (RPD) tersebut yang dibuat oleh seksi HTPT, dimana dibuat setelah ada hasil Risalah Panitia A, kemudian dikaji dan diteliti oleh seksi HTPT, selanjutnya dikonsep dan dibuat RPD nya oleh seksi HTPT.
Bahwa uraian di atas bahwa permohonan hak atas tanah untuk perorangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang telah direkayasa oleh pemohon/ kuasanya yang seolah-olah persyaratan-persyaratan tersebut dibuat berdasarkan keadaan yang sebenarnya, kemudian dikabulkan dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah serta telah diterbitkan sertifikat tanah, maka surat keputusan tersebut termasuk sertifikatnya dan turunannya mengandung cacat hukum.
Adalah menjadi kewajiban pejabat untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas persyaratan yang diajukan oleh pemohon. Dalam konteks penerbitan sertifikat hak atas tanah, pejabat yang berwenang mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan meneliti kebenaran data yuridis dan data fisik yang diajukan oleh pemohon sehingga tidak menimbulkan kesesatan dalam pengambilan KTUN sertifikat. Ketidakbenaran atas data yuridis dan data fisik atas tanah yang diajukan pemohon tidak saja menjadi tanggung jawab pemohon tetapi juga menjadi tanggungjawab pejabat yang tugas pokok dan fungsinya harus melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dokumen persyaratan dimaksud. Persyaratan untuk menerbitkan sebuah keputusan (termasuk didalamnya sertifikat tanah) tunduk pada prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. Proses tersebut harus dipahami sebagai hukum acara yang harus dilaksanakan secara ketat dan seminimal mungkin menggunakan kewenangan yang bersifat diskresi. Persyaratan yang digariskan oleh peraturan perundangan harus dipenuhi dan diperiksa secara teliti tentang kebenarannya untuk menghindari kemungkinan terjadinya penipuan (bedrog) dan manipulasi atas berbagai dokumen persyaratan untuk menerbitkan keputusan.
Bila persyaratan ternyata tidak benar/ dipalsukan/ dimanipulasi maka akan berakibat keputusan tersebut cacat secara administratif, akibat hukum dari cacat administratif tersebut di atas maka keputusan dapat dibatalkan dan atau harus diperbaiki.
Dalam perkembangan hukumnya, Termohon Praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada tanggal 15 Nopember 2016 menetapkan Tersangka TATANG SOFYAN dan Tersangka IIM ROHIMAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan kemudian di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 yang merupakan perkembangan penyidikan dalam perkara tindak pidana Korupsi a.n Terpidana Usman Efendi, Terpidana Suherwanto, Terpidana Rudolf Imam Santoso dan Terpidana Supriatman (telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP).
Mengenai penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini, yang kami akan menguraikan terlebih dahulu ketentuan dalam Penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Sehingga dalam penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak secara tegas instansi mana yang seharusnya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan tidak perlu diperdebatkan kembali, terlebih setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ditambah dengan Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap a.n H USMAN EFFENDI, SUHERWANTO, SUPRIATMAN dan RUDOLF IMAM SANTOSO yang didalam putusan tersebut hakim telah mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli Gatot Wahyu Nugroho sebagai Akuntan Negara, sehingga perdebatan dan keberatan menganai hal di atas tidak perlu lagi, dan bisa dijadikan acuan Penyidik dalam melakukan kegiatan Penyidikan selanjutnya
Atas hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018, Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi telah mengumpulkan bukti dan terang atas suatu peristiwa hilangnya penguasaan hak atas tanah Negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan Tersangkanya.
Atas bukti-bukti permulaan yang cukup tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Hukum Acara Pidana, dikuatkan dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana H Usman Effendi, Drs Suherwanto, Supriatman dan Rudolf Imam Santoso, Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi yang diduga dilakukan oleh tersangka TATANG SOFYAN SH MH selaku Kasi HTPT BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d 2013, dan Surat Penetapan Tersangka No. 14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 a.n TATANG SOFYAN, SH., MH (Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d Tahun 2013)
Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi telah mengirimkan kepada Tersangka TATANG SOFYAN, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka, sebagai Pemenuhan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2015
Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: PRINT - No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018, dan Surat Penetapan Tersangka No. 14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016, sampai dengan saat ini sedang mealakukan kegiatan Penyidikan atas Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi yang diduga dilakukan oleh tersangka TATANG SOFYAN SH MH selaku Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d 2013, berupa kegiatan-kegiatan :
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Pemeriksaan Ahli
Petunjuk
yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KESIMPULAN :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Termohon Pra Peradilan berkesimpulan:
Proses Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Telah ditemukannya suatu peristiwa Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Tahun 2013, sehingga dapat dilakukan Penyidikan.
Penetapan Sdr. TATANG SOFYAN, S.H., M.H, sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi, adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum Cara Pidana, dan peraturan Perundang-undangan lainnya
PERMOHONAN TERMOHON PRA PERADILAN :
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon Praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil atau pernyataan pemohon tentang penetapan tersangka terhadap Sdr. TATANG SOFYAN, S.H., M.H, yang tidak dilengkapi minimal 2 bukti permulaan adalah tidak benar dan tidak berdasar, untuk itu Termohon Praperadilan meminta kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Cibadak untuk:
Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menerima Jawaban Termohon Praperadilan atas Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya
Menyatakan tindakan hukum (Penyelidikan dan Penyidikan) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: No. PRINT-109/0.2.32/Fd.1/06/2015 Tanggal 02 Juni 2016 dan di perbarui Berdasarkan Surat perintah Penyidikan No : PRINT-192/0.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Tahun 2013 yang diduga dilakukan oleh tersangka TATANG SOFYAN SH MH selaku Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d 2013, dan Surat Penetapan Tersangka No. 14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 a.n TATANG SOFYAN, SH., MH (Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d Tahun 2013), melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, adalah sah menurut hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. 14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016, adalah sah menurut hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melanjutkan proses penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam hilangnya penguasaan hak atas tanah negara seluas ± 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Tahun 2013 yang dilakukan oleh tersangka TATANG SOFYAN SH MH selaku Kepala BPN Kab Sukabumi Tahun 2012 s.d 2013, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Menghukum Pemohon membayar biaya yang timbul akibat adanya permohonan praperadilan ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat bertanda P-3, P-4 dan P-6 adalah fotokopi dari fotokopi, sebagai berikut :
Fotokopi Surat Pernyataan TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 9 Mei 2022, diberi tanda P-1;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) atas nama TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 26 Januari 2017, diberi tanda P-2;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) atas nama TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 12 Maret 2019, diberi tanda P-3;
Fotokopi Salinan Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN Cbd. atas nama IIM ROHIMAN, S.H., M.H., diberi tanda P-4;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan atas nama JUMALIANTO, A.Ptnh, M.M., tanggal 23 Desember 2021, diberi tanda P-5;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan atas nama MEIJANA IRAWAN SUKARJA, tanggal 24 Januari 2022, diberi tanda P-6;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
TUTIK WAHYUNI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa selama bertugas Pemohon tidak tinggal bersama dengan Saya;
Bahwa Saya beralamat di Pamulang dan tinggal dengan anak;
Bahwa tidak pernah ada surat panggilan dari kejaksaan;
Bahwa Pemohon tidak pernah cerita dan baru tahu hari ini dan sempat diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Saya tidak pernah menerima surat dari Kejaksaan;
Bahwa Saya adalah Isteri dari Pemohon;
Bahwa untuk sehari-hari Saya tidak ada di rumah, kalau Saya di rumah Saya yang menerima;
Bahwa alamat Pemohon di Pamulang waktu masih dinas;
Bahwa ada rumah dinas;
Bahwa Pemohon pernah berangkat ibadah haji pada tahun 2018;
JUMALIANTO, A.Ptnh, M.M., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saya pernah dimintai keterangan di Kejaksaan pada bulan Januari 2022;
Bahwa Saya bekerja di BPN sejak bulan Desember Tahun 2021;
Bahwa Pemohon mulai bekerja di BPN Kab. Sukabumi sejak bulan Januari Tahun 2022;
Bahwa Saya pernah diperiksa di Kejaksaan sebagai Saksi;
Bahwa Saya diperiksa untuk dimintai memberikan keterangan mengenai proses penerbitan sertifikat di daerah Tenjojaya kepada Masyarakat;
Bahwa Negara tidak dirugikan dengan adanya pelepasan tanah di Tenjojaya;
Bahwa Masyarakat sudah membayar BPHTB;
Bahwa HGU sudah dilepas kepada masyarakat dan kepada PT Bogorindo di Tahun 2021;
Bahwa yang dipanggil waktu itu Saya dan Pemohon;
Bahwa Saya tidak tahu mengenai perkembangan perkaranya;
Bahwa HGU tersebut di daerah Tenjojaya;
Bahwa sebelumnya Saya tahu ada orang BPN yang diperiksa oleh Kejaksaan yaitu TATANG;
Bahwa tidak ada surat panggilan dari Kejaksaan;
Bahwa tanah yang harus dilepaskan adalah tanah pertanian (HGU);
Bahwa sebelum Saya terkait dengan perkara ini, Saya pernah diperiksa di Kejaksaan terkait dengan Tersangka TATANG;
Bahwa mengenai persertifikatan berdasarkan data yang ada;
Bahwa arsip yang ada sudah sesuai/pelepasan tanah kepada masyarakat;
Bahwa memohon kepada BPN supaya dialihkan kepada masyarakat;
Bahwa tidak ada pelanggaran dalam penerbitan sertifikat;
Bahwa Masyarakat telah membayar pajak;
Bahwa Perusahaan sudah menyerahkan kepemilikan tanah kepada yang berhak;
Bahwa prosedur perolehannya sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan Negara dan tidak merugikan kepada Negara;
Bahwa perubahan hak atas tanah eks HGU Tenjojaya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 jo. Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria/KBPN No. 9 Tahun 1999 yaitu melalui proses pelepasan Hak Prioritas tanah Negara;
Bahwa dalam perkara yang sama ada pihak lain yang terkait yaitu TATANG;
Bahwa Saya pernah mendengar dari kasus yang sebelumnya dari hasil pengembangan ada putusan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017;
Bahwa setelah terbit SHM/HGU tidak ada perubahan, masih aktif dan masih berlaku;
Bahwa boleh seorang penggarap menjual kepada pihak lain seperti Bogorindo;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan atas nama TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 8 November 2018, diberi tanda T-1;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka atas nama TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 2 Juni 2016, diberi tanda T-2;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) atas nama TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 12 Maret 2019, diberi tanda T-3;
Fotokopi Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, diberi tanda T-4;
Menimbang, bahwa Termohon melalui Kuasanya menyatakan tidak menggunakan hak hukumnya untuk menghadirkan Saksi maupun Ahli, meskipun Hakim telah menjelaskan hak Termohon tersebut, akan tetapi secara tegas dan jelas Termohon melalui Kuasanya menyatakan tidak menggunakan hak hukumnya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang telah dikeluarkan Termohon adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat bertanda P-3, P-4, dan P-6 adalah fotokopi dari fotokopi, yang masing-masing diberi tanda : P-1 sampai dengan P-6 dan 2 (dua) orang Saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut, Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda : T-1 sampai dengan T-4;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, serta bukti surat-surat dan Saksi-Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Menimbang, bahwa patut dipatuhi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang memutuskan bahwa :
MENGADILI
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian :
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang adalah sama kuat daya ikatnya dengan Undang-Undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, di mana lembaga legislatif adalah sebagai positif legislator, sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan negatif legislator, sehingga dengan demikian semua putusan pengujian atas Undang-Undang yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi berlaku sebagai Undang-Undang, sehingga dengan demikian penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan secara yuridis adalah wewenang Praperadilan dan hal tersebut tidak menyerobot kewenangan Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena secara tegas Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut hanya mengatur kewajiban mempelajari dan meneliti lengkap atau belum lengkapnya penyidikan yang dilakukan penyidik dan petunjuk tentang hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, maka ketentuan Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, maka Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus dibaca sebagai permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau Penahanan termasuk penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan, diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;
Menimbang, bahwa dengan mempelajari Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor :90/SK/V/2022/PN Cbd., maka pengajuan permohonan Praperadilan a quo merupakan kehendak dari Pemohon sendiri yang kemudian dilaksanakan oleh kuasa hukumnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti P-2 dan P-3, yang merupakan obyek dari permohonan Praperadilan a quo, merupakan surat yang diterbitkan oleh Termohon yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak;
Menimbang, bahwa Pengadilan telah memeriksa permohonan yang diajukan yang telah memuat alasan-alasan dan telah jelas identitas Pemohon serta penetapan status Tersangka yang menjadi obyek permohonan Praperadilan diterbitkan oleh Termohon yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, maka Pengadilan Negeri Cibadak dapat menerima, memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan a quo;
Menimbang, bahwa dengan mempelajari bukti surat bertanda P-2 berupa Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) atas nama TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 26 Januari 2017 dan bukti surat bertanda P-3 berupa Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) atas nama TATANG SOFYAN, S.H. tanggal 12 Maret 2019, maka Pengadilan berpendapat bahwa bukti tersebut terkait dengan bukti T-2 berupa Surat Penetapan Tersangka Nomor : 14/0.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Hilangnya Tanah Negara seluas ±299 Ha yang terletak pada Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2013 yang dilakukan oleh TATANG SOFYAN, S.H. selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, bukti mana yang menurut pendapat Pengadilan, memiliki nilai yang saling menguatkan bahwa telah dilakukan penetapan status Tersangka terhadap Pemohon;
Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan apakah sudah ditemukan atau diperoleh bukti permulaan yang cukup oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka?
Menimbang, bahwa perlu dipedomani Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 maka Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) harus dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur :
Alat bukti yang sah ialah :
Keterangan Saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa dengan demikian penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti melalui kegiatan pemeriksaan Saksi, ahli dan barang bukti, tetapi kenyataannya dalam perkara in casu penetapan Pemohon sebagai Tersangka (vide bukti T-2) dilakukan sebelum adanya perintah penyidikan yaitu tanggal 8 November 2018 (vide bukti T-1), sedangkan pemeriksan Saksi-Saksi, ahli, Tersangka, dilakukan sesudah tanggal 2 Juni 2016 tersebut (vide bukti T-3, P-2, P-3, P-5 dan P-6);
Menimbang, bahwa dengan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang dilakukan sebelum dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi (vide bukti T-3, P-2, P-3, P-5 dan P-6), maka penetapan tersebut tidak didasari oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang disyaratkan oleh Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa penetapan seorang Tersangka harus dilandasi oleh proses pengumpulan alat bukti yang didasarkan pada perintah penyidikan terhadap dirinya, sehingga dalil Termohon bahwa perkara telah disidik bersamaan dengan Tersangka lain tidak serta merta digunakan sebagai dasar atau menjadi alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ketentuan minimal 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak terpenuhi dalam tindakan Termohon, dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon bertentangan dengan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, demikian pula dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka serta segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa Hakim bebas menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Atas dasar itu terhadap alat-alat bukti yang diajukan para pihak menjadi bahan pertimbangan, namun untuk mengadili dan memutus sengketanya hanya dipakai alat-alat bukti yang relevan dan terhadap alat bukti selebihnya tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara;
Menimbang, bahwa walaupun demikian tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menemukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga oleh karena itu penegakan hukum harus didasarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Social Justice), rasa keadilan moral (Morral Justice), dan keadilan menurut Undang-Undang itu sendiri (legal Justice), sehingga pada akhirnya diperoleh suatu keadilan total (total Justice);
Menimbang, bahwa sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, maka sesungguhnya peran dan tugas Aparatur penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya memberikan perlindungan hukum bagi semua orang, sehingga penegakan hukum tersebut tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas yang mencerminkan rasa keadilan yang bersifat total Justice tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu adanya lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang dan ruang lingkup yang ditentukan peraturan hukum dan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dikemukakan karena apabila Pengadilan Negeri mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan ini menjadi jelas baik rasio pertimbangan hukumnya maupun obitur diktum putusan, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat, bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, sehingga semangat pemberantasan korupsi tetap dilakukan dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 November 2016;
Menimbang, bahwa dengan tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka nama baik Pemohon TATANG SOFYAN, S.H. haruslah direhabilitasi dengan memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon agar Termohon dibebani membayar biaya perkara, kami berpendapat bahwa oleh karena perkara ini adalah permohonan Praperadilan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 2, 5, 10, 14 juncto Pasal 77 juncto Pasal 79 juncto Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;
Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 26 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-109/O.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 2 Juni 2016 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;
Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-192/O.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor : 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Merehabilitasi nama baik Pemohon TATANG SOFYAN, S.H. tersebut dengan memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya Nihil.
Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 13 JUNI 2022 oleh FERDI, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh YAYAN MULYANA, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, YAYAN MULYANA, S.H. | Hakim, FERDI, S.H., M.H. |