95/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit ces/perahu kecil warna hijau list merah putih; 1 (satu) unit ces atau perahu kecil warna merah hitam; 2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi; 1 (satu) buah Lanjung terbuat dari rotan; Buah kelapa sawit berat sekitar 2.430 (dua ribu empat ratus tiga puluh kilogram); 1 (satu) lembar nota timbang buah kelapa sawit dengan keterangan Berat kasar 7360, B.T.M. 4930, Berat Bersih 2430 Kg dan Nomor Ticket Timbangan A042084; dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa TAMI bin TURIMAN; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomor95/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama Lengkap : NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI;
Tempat lahir : Samuda;
Umur/tanggal : 33 Tahun/ 17 September 1988;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Desa Bagendang Tengah Rt. 003 Rw. 001
Keluarahan/Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa II:
Nama Lengkap : MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI;
Tempat lahir : Ramban;
Umur/tanggal : 20 Tahun / 25 Januari 2001;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Mandala Rt. 04 Rw. 02 Desa MDL Murung Mesjid
Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalimantan Selatan atau Jalan Binjai Rt.01 Rw.01 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 April 2022;
Majelis Hakim, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 20212;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu BAMBANG NUGROHO. A, S.H., dan AGUNG ADYSETIONO, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 10 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Nomor: 95/Pid.Sus/2021/PN Spt tanggal 10 Maret 2022 tentang Hari sidang perkara ini secara online (teleconference);
Penetapan Nomor: 95/Pid.Sus/2021/PN Spt tanggal 12 Mei 2022 tentang Penunjukan Pergantian Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah, memanen dan atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang kami dakwakan dalam surat dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit ces/perahu kecil warna hijau list merah putih;
1 (satu) unit cas atau perahu kecil warna merah hitam;
2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi;
1 (satu) buah Lanjung terbuat dari rotan;
Buah kelapa sawit berat sekitar 2430 (dua ribu empat ratus tiga puluh) Kg;
1 (satu) lembar nota timbang buah kelapa sawit dengan keterangan Berat kasar 7360, B.T.M. 4930, Berat Bersih 2430 Kg dan Nomor Ticket Timbangan A042084;
Masing-masing Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, Dkk;
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang meringankan bagi para Terdakwa dengan alasan pada pokoknya bahwa:
Bahwa Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang tidak pernah memberikan SHU kepada anggotanya dan tidak pernah membagi hasil dari Kerjasama Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP yaitu dengan pembagian hasil panen 70% : 30% antara PT. MJSP dengan Gapoktanhut Bagendang Raya kemudian diadakan perubahan dengan pembagian hasil panen 65% : 35% antara PT. MJSP dengan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa dari peristiwa tersebut diatas dan wan prestasi dari pihak perusahaan maupun pihak Gapoktanhut Bagendang Raya mengakibatkan kekecewaan sakit hati dan kecemburuan sosial bagi masyarakat Dusun Ramban Desa Bagendang Tengah sehingga mengakibatkan pemanenan masal terhadap buah sawit dilahan milik Gapoktanhut Bagendang Raya, sampailah terjadinya perkara ini di Persidangan saat ini terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Para Terdakwa terpaksa melakukan perbuatannya semata-mata untuk menghidupi istri anak-anak dan keluarganya oleh karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap;
Para Terdakwa merupakan orang yang tidak mampu secara finansial hal itu sesuai surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa Bagendang Tengah (bukti surat nomor 6 dan fotocopy kartu keluarga terlampir);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas hal tersebut Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember Tahun 2021, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) berangkat dari Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 2 (dua) perahu Chas dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah lanjung. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB para terdakwa tiba di MR-4 Blok 09 H lahan areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu para terdakwa bersama-sama melakukan panen buah sawit dengan mendodos buah kelapa sawi yang masih ada di pohonnya dengan menggunakan alat berupa dodos. Selanjutnya para terdakwa bersama-sama mengumpulkan dan membawa buah kelapa sawit tersebut di pinggir Blok dengan menggunakan tojok dan lanjung yang digunakan bergantian. Setelah itu buah kelapa sawit tersebut dimuat dengan menggunakan gerobak yang telah ada dilokasi panen untuk dikumpulkan dipinggir sungai lalu dinaikan keatas perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI. kemudian para terdakwa meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan perahu chas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen;
Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib pada saat saksi MEMET KASUNARTA bersama dengan pihak kepolisian gabungan dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek lainnya melakukan patroli di areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu pada saat di jembatan sungai MR-6 Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara saksi MEMET KASUNARTA melihat terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN sedang melintas di sungai tersebut menggunakan 2 (dua) perahu chas mengangkut buah kelapa sawit. Kemudian saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli memberhentikan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN lalu menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut dan diakui buah kelapa sawit tersebut dipanen dari lokasi MR-4 blok 09 H lahan Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu ditemukan alat berupa 2 (dua) buah tojok di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI serta 1 (satu) buah lanjung di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN. Selanjutnya saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli lainnya mengamankan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN adalah sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan nomor tiket timbang A042084 hasil penimbangan seberat 2.430 kg (dua ribu empat ratus tiga puluh) kilo gram;
Bahwa maksud terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya dan para terdakwa bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa perbuatan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengakibatkan Gapoktanhut Bagendang Raya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 10.939.500,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember Tahun 2021, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) berangkat dari Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 2 (dua) perahu Chas dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah lanjung. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB para terdakwa tiba di MR-4 Blok 09 H lahan areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu para terdakwa bersama-sama melakukan panen buah sawit dengan mendodos buah kelapa sawi yang masih ada di pohonnya dengan menggunakan alat berupa dodos. Selanjutnya para terdakwa bersama-sama mengumpulkan dan membawa buah kelapa sawit tersebut di pinggir Blok dengan menggunakan tojok dan lanjung yang digunakan bergantian. Setelah itu buah kelapa sawit tersebut dimuat dengan menggunakan gerobak yang telah ada dilokasi panen untuk dikumpulkan dipinggir sungai lalu dinaikan keatas perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI. kemudian para terdakwa meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan perahu chas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen;
Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib pada saat saksi MEMET KASUNARTA bersama dengan pihak kepolisian gabungan dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek lainnya melakukan patroli di areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu pada saat di jembatan sungai MR-6 Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara saksi MEMET KASUNARTA melihat terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN sedang melintas di sungai tersebut menggunakan 2 (dua) perahu chas mengangkut buah kelapa sawit. Kemudian saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli memberhentikan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN lalu menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut dan diakui buah kelapa sawit tersebut dipanen dari lokasi MR-4 blok 09 H lahan Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu ditemukan alat berupa 2 (dua) buah tojok di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI serta 1 (satu) buah lanjung di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN. Selanjutnya saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli lainnya mengamankan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN adalah sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan nomor tiket timbang A042084 hasil penimbangan seberat 2.430 kg (dua ribu empat ratus tiga puluh) kilo gram;
Bahwa maksud terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya dan para terdakwa bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa perbuatan terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengakibatkan Gapoktanhut Bagendang Raya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 10.939.500,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ISWANUR Als IWAN Bin JAHRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi pengambilan buah kelapa sawit;
Bahwa orang yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN.;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang yang diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat di angkut dengan menggunakan 2 (dua) buah perahu ces;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang adalah milik Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa alat yang digunakan oleh para Terdakwa pada saat memanen, mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat berupa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah dodos, 1 (satu) buah lanjung dan alat sarana yang digunakan untuk mengangkut berupa 2 (dua) buah perahu cas;
Bahwa para Terdakwa memanen, mengambil buah kelapa sawit dengan cara terlebih dahulu mendodos tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohonnya dengan menggunakam alat berupa dodos setelah buah sawit jatuh ke bawah, selanjutnya dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa tojok dan alat berupa lanjung kemudian buah kelapa sawit tersebut diangkut dengan menggunakan perahu cas karena pada saat para Terdakwa diamankan sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) perahu cas;
Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan Bagendang Raya dan para Terdakwa berempat bukan anggota Gapoktan Bagendang Raya;
Bahwa saksi mengetahui kejadian awalnya pihak gapoktan bagendang raya mendapatkan informasi sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di areal lahan milik Gapoktan Bagendang Raya dan saat itu di sampaikan ke petugas kepolisian kemudian anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah lahan Gapoktan Bagendang Raya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB saksi diberi tahu oleh petugas Kepolisian ada menemukan beberapa orang yang sedang mengangkut buah kelapa sawit dari lahan MR-4 Blok 09 H Areal Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan perahu cas (perahu kecil);
Bahwa setelah saksi mendapat informasi tersebut, saksi dengan beberapa anggota Gapoktan Gagendang Raya yaitu saudara AGUS PRIADI, saudara AINI mendatangi lokasi, kemudian pada saat saksi sampai di lokasi saksi melihat ada 2 (dua) buah perahu cas yang bermuatan buah kelapa sawit berada dipinggir sungai yang tidak jauh dari lahan MR-4 Blok 09 H Areal Gapoktanhut Bagendang Raya. Pada saat itu buah kelapa sawit yang sudah dimuat diperahu cas akan dibawa pergi akan tetapi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa buah kelapa sawit yang diangkut dengan menggunakan 2 (dua) buah perahu cas tersebut sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang, yang mana dari masing-masing perahu cas tersebut bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang yang dikemudikan oleh saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan perahu cas satunya lagi bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 101 (seratus satu) janjang yang dikemudikan oleh Terdakwa NASRIANTO Alias ANTO;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN, mereka mengambil buah kelapa sawit tersebut di lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya secara bersama-sama;
Bahwa saksi sebagai pengurus pada saat ini saksi menjabat sebagai sekretaris Gapoktan Bagendang Raya berdasarkan Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara nomor: 800 / 27 / MHU-Adm/XI/2021 tentang penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada Gabungan kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Bagendang Raya seluas + 3.509 ( tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa penanaman pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya dengan pihak PT Menteng Jaya sawit perdana nomer MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 dan sampai dengan sekarang masih di lakukan perawatan atau pemeliharaan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah dengan maksud untuk mereka miliki dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa kerugian materiil yang dialami Gapoktan bagendang raya dari kejadian tersebut sebesar Rp10.939.500,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa untuk buah kelapa sawit tersebut ditimbang di perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) dan dari hasil penimbangan tersebut diketahui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang tersebut seberat 2430 kg;
Bahwa pada saat saksi mendatangi di lokasi MR-4 Blok 09 H lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya, saksi dengan saudara AGUS PRIADI, saudara AINI dan bersama dengan petugas Kepolisian melakukan pengecekan di lokasi MR-4 Blok 09 H lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya yang mana saksi melihat ada bekas tangkai buah kelapa sawit yang baru didodos bekas diambil buah kelapa sawitnya;
Bahwa pada saat itu dilokasi kejadian tersebut tidak ada aktivitas panen yang dilakukan oleh perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) karena selama ini yang melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit adalah dari perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) sesuai dengan kesepakatan kerjasama di lahan HTR Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa sehubungan Gapoktanhut Bagendang Raya dengan perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana ada perjanjian kerjasama dimana perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang mengelola perkebunan sawit tersebut sehingga anggota Gapoktanhut Bagendang Raya secara sepihak tidak dapat melakukan panen buah kelapa sawit dilahan HTR tersebut karena sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang melakukan panen adalah dari perusahaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya hanya mengawasi kegiatan tersebut dilapangan;
Bahwa pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat keputusan terkait ijin melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit dilahan HTR kepada masyarakat jadi masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit dilahan HTR;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa keberatan terkait jumlah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para Terdakwa;
Saksi AINI Bin MUHAMAD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan adanya orang mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin dari pemiliknya;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat kabar dari Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu saudara ISWANUR ada beberapa orang pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Sungai Sampit karena telah melakukan pengambilan buah sawit;
Bahwa saksi bersama-sama saudara ISWANUR berangkat menuju lokasi diamankannya para Pelaku kemudian setelah sampai dilokasi saksi melihat dua buah tojok, satu buah lanjung diatas perahu ces serta buah sawit yang diduga hasil pencurian masih ada diatas dua buah Perahu Ces tersebut dan para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa pada saat saksi melakukan pengecekan di lokasi kejadian ditemukan bekas-bekas baru dipanen pada pohon-pohon buah Sawit yang ada dilokasi kebun tersebut;
Bahwa orang yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN;
Bahwa saksi merupakan anggota dari Gapoktanhut Bagendang Raya, dan saksi sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekertaris;
Bahwa saksi menjadi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya sudah lama sejak dari pendirian yaitu sejak tahun 2016.
Bahwa legalitas dari kebun sawit yang telah diambil oleh para terdakwa adalah milik Gapoktanhut Bagendang Raya berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6634 /MENLHK-PSKL /PKPS/PSL.0/12/2016 seluas kurang lebih 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) Hektar dan luas kebun sawit yang ada didalam perijinan seluas kurang lebih 1.475 (seribu empat ratus Tujuh puluh lima Hektar);
Bahwa yang telah menanam pohon sawit tersebut adalah PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dan sepengetahuan saksi telah ditanam sejak tahun 2009 sampai dengan 2011 sebelum perijinan HTR keluar kemudian ada program perhutanan Sosial dan mengeluarkan ijin HTR bagi Gapoktanhut Bagendang Raya dilokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN bukan anggota gapoktan bagendang raya;
Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara mendatangi lokasi Hutan tanaman rakyat milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan perahu ces melewati parit kemudian para Terdakwa menyimpan perahu ces dan berjalan kaki mencari pohon sawit yang buahnya siap untuk dipanen menurut pelaku, setelah mendapatkan pohonnya para terdakwa mengambil buah kelapa sawitnya dengan menggunakan alat berupa dodos, tojok dan lanjung kemudian setelah buahnya jatuh para terdakwa mengumpulkannya selanjutnya dimasukan kedalam perahu ces milik para Terdakwa kemudian setelah hasilnya dianggap cukup para terdakwa membawa pergi buah kelapa sawit tersebut untuk dijual;
Bahwa Jumlah buah sawit yang telah diambil para terdakwa berjumlah 221 Janjang dengan berat 2430 kg;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat-alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah lanjung, 1 (satu) buah gerobak dan 2 (dua) buah perahu ces;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN melakukan pengambilan buah sawit tersebut karena ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan buah sawit tersebut;
Bahwa perbuatan pengambilan buah sawit yang dilakukan para Terdakwa tidak ada seijin dari Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa kerugian materiil yang dialami Gapoktan bagendang raya dari kejadian tersebut sebesar Rp10.939.500,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dalam mengelola dan merawat kebun kelapa sawit yaitu tersebut adanya kerjasama atau MOU pertama antara pihak Gapoktanhut Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang dilakukan oleh pengurus pertama yang diketuai oleh saudara EKO LUPIK NO: MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2016/01 Tanggal 17 Desember 2016, kemudian adanya Notulen pertemuan dalam rangka kesepakatan kerjasama di lahan HTR pada tanggal 17 November 2021. Selanjutnya yang terbaru yaitu Perjanjian Kerjasama Operasional IUPHHK-HTR antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana NO: MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2, tanggal 26 Januari 2022;
Bahwa yang berhak melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di areal lahan tersebut adalah pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana sesuai MOU, dan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya secara sepihak tidak diperbolehkan untuk panen;
Bahwa pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat keputusan terkait ijin untuk dapat melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit di lahan HTR oleh masyarakat;
Bahwa setahu saksi pada saat itu dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya tidak ada aktivitas panen dan sudah beberapa bulan pihak Gapoktanhut tidak ada aktivitas dilokasi HTR tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa keberatan terkait jumlah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para Terdakwa;
Saksi AGUS PRIADI Bin PILMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya beberapa orang telah melakukan pengambilan buah Kelapa Sawit tanpa seijin pemiliknya;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa orang yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat kabar dari Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu saudara ISWANUR lewat Handphone yang menerangkan bahwa para terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit kemudian setelah itu saksi berangkat ke rumah saudara ISWANUR setelah itu saksi bersama-sama ke lokasi kejadian tersebut;
Bahwa buah sawit yang telah ambil oleh Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN merupakan buah sawit segar yang masih menempel pada pohonnya;
Bahwa pada saat saksi datang ke lokasi kejadian dilakukan pengecekan dan ditemukan bekas-bekas baru dipanen pada pohon-pohon buah kelapa sawit yang ada dilokasi kebun tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa adalah milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang bergerak dibidang Perhutanan Sosial yang menjalankan program dari kementerian KLHK yang kegiatannya melakukan penanaman pohon Sengon kemudian perijinan yang dimiliki berupa IUPHHK-HTR yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyar (IUPHHK-HTR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6634/MENLHK-PSKL /PKPS/PSL.0/12/2016;
Bahwa yang telah menanam pohon sawit tersebut adalah pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dan sepengetahuan saksi telah ditanam sejak tahun 2009 sampai dengan 2011 sebelum perijinan HTR keluar. Kemudian pada saat itu ada program perhutanan sosial dan mengeluarkan ijin HTR bagi Gapoktanhut Bagendang Raya dilokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara mendatangi lokasi Hutan tanaman rakyat milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan perahu ces melewati parit kemudian para Terdakwa menyimpan perahu ces dan berjalan kaki mencari pohon sawit yang buahnya siap untuk dipanen menurut pelaku, setelah mendapatkan pohonnya para Terdakwa mengambil buah kelapa sawitnya dengan menggunakan alat berupa dodos, tojok dan lanjung kemudian setelah buahnya jatuh para terdakwa mengumpulkannya selanjutnya dimasukan kedalam perahu ces milik para terdakwa kemudian setelah hasilnya dianggap cukup para terdakwa membawa pergi buah kelapa sawit tersebut untuk dijual;
Bahwa buah sawit yang telah diambil para Terdakwa berjumlah 221 Janjang dengan berat 2430 Kg sesuai dengan tiket timbang atau nota timbang buah sawit tersebut nomor A042084 tanggal 27 Desember 2021;
Bahwa para Terdakwa melakukan pengambilan buah Sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Bahwa pada saat saksi dilokasi kejadian melihat dua buah tojok, satu buah lanjung diatas perahu ces serta buah kelapa Sawit masih ada diatas dua buah perahu ces tersebut;
Bahwa pihak Gapoktanhut Bagendang Raya bermitra atau kerjasama dengan pihak MJSP dalam mengelola dan merawat Kebun kelapa Sawit yaitu berdasarkan kerjasama atau MOU pertama antara pihak Gapoktanhut Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang dilakukan oleh pengurus pertama yang diketuai oleh saudara EKO PRATOMO LUPIK NO: MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2016/01 Tanggal 17 Desember 2016, kemudian adanya Notulen pertemuan dalam rangka Kesepakatan Kerjasama di lahan HTR pada tanggal 17 November 2021. Selanjutnya yang terbaru yaitu Perjanjian kerjasama Operasional IUPHHK-HTR antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana, NO. MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2 Tanggal 26 Januari 2022;
Bahwa yang berhak melakukan pemanenan buah kelapa sawit adalah pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana sesuai MOU, dan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya secara sepihak tidak diperbolehkan untuk panen atau mengambil buah kelapa Sawit tersebut;
Bahwa pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat keputusan terkait ijin untuk dapat melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit di Lahan HTR oleh masyarakat;
Bahwa pada saat itu dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya tidak ada aktivitas panen dan sudah beberapa bulan pihak Gapoktanhut tidak ada aktivitas dilokasi HTR tersebut;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN melakukan pengambilan buah sawit tersebut karena ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan buah sawit tersebut;
Bahwa para Terdakwa tidak ada seijin dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya dalam melakukan pengambilan buah sawit di Lokasi HTR milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Gapoktanhut Bagendang Raya atas perbuata para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut kurang lebih sebanyak Rp10.939.500,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa keberatan terkait jumlah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para Terdakwa;
Saksi DADANG Bin ABDUL HAMID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian barang berupa buah kelapa sawit;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut diberitahu oleh saudara AGUS PRIADI Admin Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa orang yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang yang pada saat itu di angkut dengan menggunakan 2 (dua) buah perahu ces;
Bahwa buah sawit yang telah diambil para Terdakwa berjumlah 221 Janjang dengan berat 2430 Kg sesuai dengan tiket timbang atau nota timbang buah sawit tersebut nomor A042084 tanggal 27 Desember 2021;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh para terdakwa tersebut adalah milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa saksi sebagai Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 14 November 2021;
Bahwa bukti legalitas saksi menjabat sebagai Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ialah Surat Keputusan dari Camat Mentaya Hilir Utara nomor : 800/27/MHU-Adm/XI/2021, tanggal 16 November 2021;
Bahwa untuk legalitas GAPOKTANHUT BAGENDANG RAYA ialah Surat Keputusan Bersama Kelompok Tani Ramban Jaya, Kelompon Tani Buding Jaya dan Kelompok Tani Hapakat Permai tentang Penetapan Pembentukan GAPOKTANHUT BAGENDANG RAYA pada tanggal 07 Desember 2016 dan Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor : 518/425/XII/2016, tertanggal 08 Desember 2016, Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara No : 800/10./MHU-Adm/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanamana rakyat (IUPHHK-HTR) kepada GAPOKTANHUT BAGENDANG RAYA seluas + 3.509 hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya bergerak dalam bidang program Perhutanan Sosial dengan jumlah anggota sebanyak 282 orang;
Bahwa untuk struktur organisasi Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ialah Ketua saksi sendiri, Sekretaris ialah saudara ISWANUR, Bendahara saudara H. ALIANSYAH;
Bahwa pada saat itu petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli dimana sebelumnya pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya sudah menginformasikan kepada petugas kepolisian terkait dengan maraknya pencurian buah kelapa sawit di lahan areal Gapoktanhut Bagendang Raya sehingga petugas kepolisian melaksanakan patroli dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut beserta barang buktinya;
Bahwa para terdakwa melakukan pengambilan buah Sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN memanen buah kelapa sawit dengan cara terlebih dahulu mendodos tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohonnya dengan menggunakam alat berupa dodos setelah buah sawit jatuh kebawah selanjutnya dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa tojok dan alat berupa lanjung kemudian buah kelapa sawit tersebut diangkut dengan menggunakan perahu ces karena pada saat para Terdakwa berempat diamankan sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) perahu cas;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan bagendang Raya dan mereka berempat bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016 yang mana penanamannya pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 tanggal 17 Desember 2016 kemudian adanya Notulen pertemuan dalam rangka Kesepakatan Kerjasama di lahan HTR pada tanggal 17 November 2021. Selanjutnya yang terbaru yaitu Perjanjian kerjasama Operasional IUPHHK-HTR antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana, NO. MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2 Tanggal 26 Januari 2022 dan sampai dengan sekarang masih dilakukan perawatan atau pemeliharaan. Dari awal pihak pengurus Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan pencabutan kerjasama dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan dengan kesepakatan perjanjian nomor MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2 tersebut sifatnya memperbaruhi perjanjian sebelumnya yaitu nomor MJSP-Gapoktanhut/Perkso/2016/01;
Bahwa anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak di perbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan HTR tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan HTR kepada masyarakat;
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa bersama dengan saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah dengan maksud untuk mereka miliki dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa dilokasi MR 4 pada saat kejadian tidak ada aktifitas panen dan terakhir dilakukan panen pada bulan Mei 2021 dan yang boleh memanen buah sawit tersebut hanya pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana atau anggota Gapotanhut Bagendang Raya yang bekerja sebagai pemanen di PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang sudah MOU dengan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN tidak memiliki kebun sawit disekitar areal GAPOTANHUT BAGENDANG RAYA tersebut;
Bahwa tidak pernah ada perubahan untuk keanggotaannya gapoktanhut bagendang raya dari tahun 2016 sampai sekarang sesuai dengan lampiran keanggotaan nya di Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634 / MENLHK-PSKL / PKPS / PSL.0 / 12 / 2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat ( IUPHHK-HTR);
Bahwa kerugian materiil yang dialami Gapoktan bagendang raya dari kejadian tersebut adalah sebesar Rp10.939.500,00(sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa keberatan terkait jumlah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para Terdakwa;
Saksi H. ALIANSYAH. MD Bin MAHMUD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian buah tersebut diberitahu oleh saksi DAADANG Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa orang yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang yang pada saat itu di angkut dengan menggunakan 2 (dua) buah perahu ces;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh para terdakwa tersebut adalah milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 14 November 2021;
Bahwa bukti legalitas saksi menjabat sebagai Bendahara Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ialah Surat Keputusan dari Camat Mentaya Hilir Utara nomor : 800/27/MHU-Adm/XI/2021, tanggal 16 November 2021;
Bahwa untuk legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya ialah Surat Keputusan Bersama Kelompok Tani Ramban Jaya, Kelompon Tani Buding Jaya dan Kelompok Tani Hapakat Permai tentang Penetapan Pembentukan Gapoktanhut Bagendang Raya pada tanggal 07 Desember 2016 dan Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor : 518/425/XII/2016, tertanggal 08 Desember 2016 , Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara No : 800/10./MHU-Adm/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanamana rakyat (IUPHHK-HTR) kepada Gapoktanhut Bagendang Raya seluas + 3.509 hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya bergerak dalam bidang program Perhutanan Sosial dengan jumlah anggota sebanyak 282 orang;
Bahwa pada saat itu petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli dimana sebelumnya pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya sudah menginformasikan kepada petugas kepolisian terkait dengan maraknya pencurian buah kelapa sawit di lahan areal Gapoktanhut Bagendang Raya sehingga petugas kepolisian melaksanakan patroli dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut beserta barang buktinya;
Bahwa buah sawit yang telah diambil para Terdakwa berjumlah 221 Janjang dengan berat 2430 Kg sesuai dengan tiket timbang atau nota timbang buah sawit tersebut nomor A042084 tanggal 27 Desember 2021;
Bahwa para Terdakwa melakukan pengambilan buah Sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Bahwa para Terdakwa bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN memanen buah kelapa sawit dengan cara terlebih dahulu mendodos tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohonnya dengan menggunakam alat berupa dodos setelah buah sawit jatuh kebawah selanjutnya dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa tojok dan alat berupa lanjung kemudian buah kelapa sawit tersebut diangkut dengan menggunakan perahu ces karena pada saat para terdakwa berempat diamankan sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) perahu cas;
Bahwa para terdakwa bersama saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktan bagendang Raya dan mereka berempat bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa pihak Gapoktan Bagendang Raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kepada gabungan kelompok Tani Hutan (gapoktan) bagendang Raya seluas + 3.509 (tiga ribu lima ratus sembilan) hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa pihak Gapoktan bagendang raya mempunyai perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2016 yang mana penanamannya pohon kelapa sawit tersebut dengan bekerjasama dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dan untuk dasar perjanjiannya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 tanggal 17 Desember 2016 kemudian adanya Notulen pertemuan dalam rangka Kesepakatan Kerjasama di lahan HTR pada tanggal 17 November 2021. Selanjutnya yang terbaru yaitu Perjanjian kerjasama Operasional IUPHHK-HTR antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana, NO. MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2 Tanggal 26 Januari 2022 dan sampai dengan sekarang masih dilakukan perawatan atau pemeliharaan. Dari awal pihak pengurus Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan pencabutan kerjasama dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan dengan kesepakatan perjanjian nomor MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2 tersebut sifatnya memperbaruhi perjanjian sebelumnya yaitu nomor MJSP-Gapoktanhut/Perkso/2016/01;
Bahwa perubahan MoU tersebut terkait dengan pembagian hasil yang awalnya pembagian antara PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dengan Gapoktanhut Bagendang Raya 70 : 30 berubah menjadi 65 : 35;
Bahwa pembagian hasil tersebut merupakan hasil bersih setelah dipotong pajak dan operasional;
Bahwa pembagian hasil tersebut telah diberikan setiap bulannya melalui rekening Gapoktan;
Bahwa anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak diperbolehkan melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara sepihak di lahan HTR tersebut dan untuk kepengurusan yang baru ini dari pihak Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan surat kesepakatan bersama atau surat terkait ijin melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di lahan HTR kepada masyarakat;
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa bersama saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah dengan maksud untuk mereka miliki dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa dilokasi MR 4 pada saat kejadian tidak ada aktifitas panen dan terakhir dilakukan panen pada bulan Mei 2021 dan yang boleh memanen buah sawit tersebut hanya pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana atau anggota Gapotanhut Bagendang Raya yang bekerja sebagai pemanen di PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang sudah MOU dengan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN tidak memiliki kebun sawit disekitar areal GAPOTANHUT BAGENDANG RAYA tersebut;
Bahwa tidak pernah ada perubahan untuk keanggotaannya gapoktanhut bagendang raya dari tahun 2016 sampai sekarang sesuai dengan lampiran keanggotaan nya di Surat Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor SK.6634 / MENLHK-PSKL / PKPS / PSL.0 / 12 / 2016 tentang Pemberian izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat ( IUPHHK-HTR);
Bahwa kerugian materiil yang dialami Gapoktan bagendang raya dari kejadian tersebut adalah sebesar Rp10.939.500,00(sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Saksi SURADI Bin MARIODIJOYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa orang yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN;
Bahwa saksi ialah sebagai Manager PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang ber MOU dengan pihak Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa MOU yang dimaksud ialah pihak pihak Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan ke PT. Menteng Jaya Sawit Perdana untuk mengelola kebun kelapa sawit yang masuk lahan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa sepengetahuan saksi MOU yang berdasarkan kesepakatan antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana terjadi pada tanggal 17 November 2021 dan MOU terbaru masih dalam proses pengurusan di pihak notaris serta pengelolaan kebun sawit tersebut masih mengacu kepada kesepakatan;
Bahwa dasar perjanjian PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dan Gapoktanhut Bagendang Raya adalah bentuk perjanjian kerjasama operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat antara Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana nomor MJSP-Gapoktanhut/Per-kso/2016/01 tanggal 17 Desember 2016 kemudian adanya Notulen pertemuan dalam rangka Kesepakatan Kerjasama di lahan HTR pada tanggal 17 November 2021. Selanjutnya yang terbaru yaitu Perjanjian kerjasama Operasional IUPHHK-HTR antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana, NO. MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2 Tanggal 26 Januari 2022 dan sampai dengan sekarang masih dilakukan perawatan atau pemeliharaan. Dari awal pihak pengurus Gapoktanhut Bagendang raya tidak pernah mengeluarkan pencabutan kerjasama dengan pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan dengan kesepakatan perjanjian nomor MJSP-GAPOKTANHUT/PER-KSO/2022/2 tersebut sifatnya memperbaruhi perjanjian sebelumnya yaitu nomor MJSP-Gapoktanhut/Perkso/2016/01;
Bahwa perubahan MoU tersebut terkait dengan pembagian hasil yang awalnya pembagian antara PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dengan Gapoktanhut Bagendang Raya 70 : 30 berubah menjadi 65 : 35;
Bahwa pembagian hasil tersebut merupakan hasil bersih setelah dipotong pajak dan operasional;
Bahwa pembagian hasil tersebut telah diberikan setiap bulannya melalui rekening Gapoktan;
Bahwa untuk luas lahan sawit yang dikelola oleh PT. Menteng Jaya Sawit Perdana ialah seluas 1.445 hektar yaitu dari MR-1 sampai dengan MR-6 dan lahan tersebut wilayah Gapoktanhut Bagendang Raya yang masuk pengelolaan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa pengelolaannya ialah dari proses perawatan sampai dengan pemanenan lahan kebun sawit tersebut dan sepengetahuan saksi selain pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang mengelola tidak diperbolehkan atau diijinkan melakukan perawatan sampai dengan pemanen di lahan tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang yang pada saat itu di angkut dengan menggunakan 2 (dua) buah perahu ces;
Bahwa buah sawit yang telah diambil para Terdakwa berjumlah 221 Janjang dengan berat 2430 Kg sesuai dengan tiket timbang atau nota timbang buah sawit tersebut nomor A042084 tanggal 27 Desember 2021;
Bahwa para terdakwa melakukan pengambilan buah Sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Bahwa para terdakwa bersama saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN memanen buah kelapa sawit dengan cara terlebih dahulu mendodos tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohonnya dengan menggunakam alat berupa dodos setelah buah sawit jatuh kebawah selanjutnya dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa tojok dan alat berupa lanjung kemudian buah kelapa sawit tersebut diangkut dengan menggunakan perahu ces karena pada saat para terdakwa berempat diamankan sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) perahu cas;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat bukan merupakan jadwal pemanen buah kelapa sawit;
Bahwa para terdakwa bersama saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Gapoktanhut bagendang Raya;
Bahwa para terdakwa bersama saudara JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saudara TAMI Bin TURIMAN bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud tujuan para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dan tidak tahu buah kelapa sawit tersebut akan dibawa kemana;
Bahwa pihak yang dirugikan ialah pihak Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dilokasi MR 4 pada saat kejadian tidak ada aktifitas panen dan terakhir dilakukan panen pada bulan Mei 2021 dan yang boleh memanen buah sawit tersebut hanya pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana atau anggota Gapotanhut Bagendang Raya yang bekerja sebagai pemanen di PT. Menteng Jaya Sawit Perdana yang sudah MOU dengan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Kerugian materiil yang dialami Gapoktanhut Bagendang Raya dari kejadian tersebut adalah sebesar Rp10.939.500,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa keberatan terkait jumlah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para Terdakwa;
Saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti saat ini diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ada memanen, mengambil barang berupa buah kelapa sawit;
Bahwa saksi memanen buah kelapa sawit tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa barang yang diambil oleh saksi berupa buah kelapa sawit milik kelompok tani Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa pada saat saksi memanen, mengambil buah kelapa sawit di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya MR-4 Blok 09 H Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut saksi bersama saksi TAMI Bin TURIMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI;
Bahwa saksi bersama saksi TAMI Bin TURIMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan Terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI memanen, buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa dodos, tojok, dan mengumpulkan buah kelapa sawitnya dengan menggunakan alat berupa lanjung dan gerobak setelah itu dimuat kedalam perahu ces atau perahu kecil;
Bahwa awalnya saksi memanen buah kelapa sawit di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya MR-4 Blok 09 dengan cara saksi bersama saksi TAMI Bin TURIMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI mendodos tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohonnya dengan menggunakam alat berupa dodos setelah buah sawit jatuh kebawah selanjutnya saksi bersama saksi TAMI Bin TURIMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI kumpulin dengan menggunakan tojok dan setelah itu buah kelapa sawit di angkut dengan menggunakan alat berupa lanjung untuk dibawa ke pinggir blok kebun kelapa sawit selanjutnya dimuat kembali ke gerobak kemudian dimuat/angkut ke atas ces atau perahu kecil untuk dijual kepada pengepul pembeli buah kelapa sawit di Desa Bagendang Tengah;
Bahwa saksi bersama saksi TAMI Bin TURIMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI memanen, mengambil buah kelapa sawit di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya sudah 2 (dua) kali bulan Desember 2021 tetapi lupa kapan harinya;
Bahwa pada saat itu saksi bergantian melakukan pemanenan sampai dengan mengangkut dan memuat buah sawit tersebut dan saat itu saksi tidak ada yang mengatur dan kemauan masing-masing saja secara bergantian;
Bahwa untuk dodos sebanyak 2 (dua) buah, tojok 2 (dua) buah, lanjung 1 (satu) buah dan gerobak 1 (satu) buah milik bersama karena saksi membelinya bersama sedang ces atau perahu kecil sebanyak 2 (dua) unit milik saksi dan Terdakwa NASRIANTO;
Bahwa maksud dan tujuan saksi bersama teman temannya melakukannya karena saat itu saksi ingin memiliki dan menguasai buah kelapa sawit tersebut yang rencananya akan kami jual dan bisa menghasilkan uang;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada ijin terlebih dahulu dari pemiliknya Gapoktanhut Bagendang Raya pada saat mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa saksi memanen buah kelapa sawit yang berada di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah karena pada waktu itu saksi melihat banyak warga masyarakat baik dari kampung Ramban Desa Bagendang tengah yang melakukan panen buah kelapa sawit sehingga sehingga saksi juga ikut memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa saksi bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, hanya sebagai warga desa Bagendang Tengah kampung Ramban. Sedangkan yang menjadi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu orang tua saksi dan para terdakwa;
Bahwa menurut saksi buah sawit yang diambil kurang lebih sekitar 160 janjang yang diangkut menggunakan 2 (dua) perahu cas, akan tetapi saksi tidak mengetahui berat jumlah buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa rencananya hasil penjualan buah sawit tersebut akan dibagi rata berempat tetapi buah sawit tersebut belum sempat terjual;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah buah kelapa sawit yang dimuat dengan menggunakan 2 (dua) perahu chas tersebut akan tetapi perkiraan terdakwa untuk beratnya buah kelapa sawit yang dimuat dengan menggunakan 2 (dua) perahu chas tersebut adalah kurang lebih sekitar 160 janjang, akan tetapi saksi tidak mengetahui berat jumlah buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama memanen buah kelapa sawit dilokasi tersebut tidak ada aktifitas pemanen dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya atau pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengelola areal kebun sawit tersebut ialah PT. MENTENG JAYA SAWIT PERDANA;
Bahwa sepengetahuan saksi pihak yang dirugikan adalah pihak Gapoktanhut Bagendang Raya dan saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang dialami pihak Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa disekitar MR-4 Blok 09 H lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur lokasi saksi melakukan pemanenan buah sawit tidak ada kebun sawit milik masyarakat;
Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Saksi TAMI Bin TURIMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti saat ini diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ada memanen, mengambil barang berupa buah kelapa sawit;
Bahwa saksi memanen buah kelapa sawit tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa barang yang diambil oleh saksi berupa buah kelapa sawit milik kelompok tani Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa pada saat saksi memanen, mengambil buah kelapa sawit di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya MR-4 Blok 09 H Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut saksi bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI;
Bahwa saksi bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI memanen, buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa dodos, tojok, dan mengumpulkan buah kelapa sawitnya dengan menggunakan alat berupa lanjung dan gerobak setelah itu dimuat kedalam perahu ces atau perahu kecil;
Bahwa awalnya saksi memanen buah kelapa sawit di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya MR-4 Blok 09 dengan cara saksi bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI mendodos tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohonnya dengan menggunakam alat berupa dodos setelah buah sawit jatuh kebawah selanjutnya saksi bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI kumpulin dengan menggunakan tojok dan setelah itu buah kelapa sawit di angkut dengan menggunakan alat berupa lanjung untuk dibawa ke pinggir blok kebun kelapa sawit selanjutnya dimuat kembali ke gerobak kemudian dimuat/angkut ke atas ces atau perahu kecil untuk dijual kepada pengepul pembeli buah kelapa sawit di Desa Bagendang Tengah;
Bahwa saksi bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, terdakwa NASRIANTO Alias ANTO BIN ASNARI dan terdakwa MUHAMMAD FAHRUJI alias UJI Bin BUSTANI memanen, mengambil buah kelapa sawit di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya sudah 2 (dua) kali bulan Desember 2021 tetapi lupa kapan harinya;
Bahwa pada saat itu saksi bergantian melakukan pemanen sampai dengan mengangkut dan memuat buah sawit tersebut dan saat itu saksi tidak ada yang mengatur dan kemauan masing-masing saja secara bergantian;
Bahwa untuk dodos sebanyak 2 (dua) buah, tojok 2 (dua) buah, lanjung 1 (satu) buah dan gerobak 1 (satu) buah milik bersama karena saksi membelinya bersama sedang ces atau perahu kecil sebanyak 2 (dua) unit milik saksi dan terdakwa NASRIANTO;
Bahwa maksud dan tujuan saksi bersama teman temannya melakukannya karena saat itu saksi ingin memiliki dan menguasai buah kelapa sawit tersebut yang rencananya akan kami jual dan bisa menghasilkan uang;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada ijin terlebih dahulu dari pemiliknya Gapoktanhut Bagendang Raya pada saat mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa saksi memanen buah kelapa sawit yang berada di Areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah karena pada waktu itu saksi melihat banyak warga masyarakat baik dari kampung Ramban Desa Bagendang tengah yang melakukan panen buah kelapa sawit sehingga sehingga saksi juga ikut memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa saksi bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, hanya sebagai warga desa Bagendang Tengah kampung Ramban. Sedangkan yang menjadi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu orang tua para saksi dan para terdakwa;
Bahwa menurut saksi buah sawit yang diambil kurang lebih sekitar 160 janjang yang diangkut menggunakan 2 (dua) perahu cas, akan tetapi saksi tidak mengetahui berat jumlah buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa rencananya hasil penjualan buah sawit tersebut akan dibagi rata berempat tetapi buah sawit tersebut belum sempat terjual;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah buah kelapa sawit yang dimuat dengan menggunakan 2 (dua) perahu chas tersebut akan tetapi perkiraan saksi untuk beratnya buah kelapa sawit yang dimuat dengan menggunakan 2 (dua) perahu chas tersebut adalah kurang lebih sekitar 160 janjang, akan tetapi saksi tidak mengetahui berat jumlah buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama memanen buah kelapa sawit dilokasi tersebut tidak ada aktifitas pemanen dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya atau pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengelola areal kebun sawit tersebut ialah PT. MENTENG JAYA SAWIT PERDANA;
Bahwa sepengetahuan saksi pihak yang dirugikan adalah pihak Gapoktanhut Bagendang Raya dan saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang dialami pihak Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa disekitar MR-4 Blok 09 H lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur lokasi saksi melakukan pemanenan buah sawit tidak ada kebun sawit milik masyarakat;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli ADIE HERYAWAN, S. Hut. Bin MARJUKI, S. di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan penanganan perkara Pencurian buah Kelapa Sawit di Lokasi IUPHHK-HTR Milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan para terdakwa tersebut;
Bahwa riwayat pekerjaan ahli yaitu mulai bekerja pada dinas kehutanan sejak tanggal 01 Maret 2015 yaitu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sukamara sebagai Penyuluh Kehutanan selanjutnya ahli ditarik ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Pada pada tanggal 01 Oktober 2016 dan tetap ditugaskan sebagai Penyuluh Kehutanan dan diangkat sebagai penyuluhnya 01 Juli 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang mendasari ahli menjadi Ahli dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu dari UPT KPHP MENTAYA TENGAH-SERUYAN HILIR adalah Surat Perintah Tugas dari Pimpinan ahli yaitu Kepala Unit Pelayanan Teknis dan karena tugas ahli sebagai petugas Penyuluh Kehutanan yang wilayah kerjanya adalah wilayah Mentaya Tengah dan wilayah Seruyan Hilir;
Bahwa ahli mengetahui Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut adalah Gabungan kelompok tani hutan yang ada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang melaksanakan program perhutani sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dasar perijinan yaitu IUPHHK-HTR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ahli ditugaskan sebagai Penyuluh Kehutanan termasuk kepada Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut terdiri dari tiga Kelompok tani yaitu Kelompok Tani hutan Ramban Jaya, Kelompok Tani Hutan Buding Jaya dan Kelompok Tani Hutan Hapakat Permai yang kegiatannya sesuai perencanaan adalah menanam pohon Sengon dan lokasi kerjanya masuk kewilayah administrasi Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mantaya Hilir Utara;
Bahwa dalam menunjang tugas, dan ahli pernah mengikuti pelatihan Dasar Penyuluhan dari Kementrian didaerah Bogor sekitar tiga puluh hari, pelatihan sebagai petugas pendamping PS (Perhutanan Sosial), Pelatihan Pendamping Hutan tanaman Rakyat (HTR), pelatihan penyusunan Dokumen perencanaan HTR, pelatihan Manajemen Konflik dan Pelatihan Pemetaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan;
Bahwa tugas-tugas ahli adalah memberikan penyuluhan, mendampingi kegiatan kelompok tani agar sesuai perencanaan dibidang Kehutanan;
Bahwa pihak Gapoktanhut bagendang raya belum melaksanakan program sesuai perencanaan dan baru mencapai sekitar 10 % (sepuluh Persen) dari program yang sudah direncanakan;
Bahwa menurut ahli pelaksanakan tersebut tidak sesuai dengan rencana dikarenakan Konflik Internal pada organisasi Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa luas ijin yang diberikan kepada Gapoktanhut Bagendang Raya adalah 3.509 Ha (tiga ribu lima ratus sembilan hektar) sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanamana rakyat (IUPHHK-HTR) kepada GAPOKTANHUT BAGENDANG RAYA seluas + 3.509 hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur sejak tanggal 16 Desember 2016;
Bahwa selama ijin tersebut diberikan kepada pihak Gapoktanhut Bagendang Raya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum melaksanakan evaluasi dikarenakan jumlah ijin yang cukup banyak, kemudian evaluasi tersebut arahnya hanya bersipat pembinaan terhadap pemegang ijin atas masalah-masalah dilapangan dan Solusi penyelesaiannya;
Bahwa peta kawasan untuk Gapoktanhut Bagendang Raya terbaru menurut SK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6627/2021 tentang peta perkembangan kawasan hutan terbaru Provinsi Kalteng termasuk kedalam lokasi atau Wilayah Hutan Produksi, kemudian untuk Peta Koordinat Gapoktanhut Bagendang Raya dikarenakan bentuk wilayahnya berbentuk Poligon tdak beraturan maka titik kordinatnya sangat banyak dan bisa dilihat pada aplikasi GIS dengan menggunakan PC atau Laptop;
Bahwa sesuai SK Camat yang baru menunjuk saudara DADANG sebagai ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, saudara ISWANNUR sebagai Sekretaris dan Saudara H. ALIANSYAH sebagai Bendahara
Bahwa berdasarkan Perdirjen PSKL nomor P.13/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 Tentang Pedoman Verifikasi Permohonan IUPHHK-HTR yang merupakan peraturan turunan dari PermenLHK P.83 tahun 2016 pada pasal 1 nomor 5 disebutkan bahwa Gabungan Kelompok Tani Hutan adalah organisasi yang dibentuk oleh beberapa KTH untuk mencapai tujuan bersama dalam mengusahakan atau memanfaatkan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan secara lestari dan berada/tinggal di desa atau beberapa desa di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara dan kelembagaannya bila berada di dalam satu desa disahkan oleh Kepala Desa atau bila berada di dalam beberapa wilayah desa disahkan oleh Camat. Apabila pengurus gapoktan tersebut memegang SK Camat berarti keberadaannya adalah sah sesuai aturan;
Bahwa keabsahan kepengurusan sudah sesuai aturan yaitu di SK kan oleh Camat dan dikembalikan kepada masing-masing kelompok dan anggota saja kemudian apabila anggota terbanyak berpendapat tidak absah atau dianggap tidak sesuai aturan maka bisa dilakukan pemilihan ulang terhadap para pengurus tersebut;
Bahwa sesuai perijinan yang berhak mengelola dan memanfaatkan terhadap sumber daya alam yang ada dilokasi adalah Gapoktanhut Bagendang Raya termasuk pohon, tanaman dan tanah untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai ijin yang diberikan dan yang menanam pohon sawit dilokasi tersebut adalah pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa jumlah anggota Gapoktanhut Bangendang Raya sebanyak 282 orang sesuai dengan lampiran ijin SK dari Kemen LHK tersebut dan ijin tersebut diberikan selama 35 tahun;
Bahwa Peraturan yang mendasari terbitnya izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya adalah PermenLHK P.83 tahun 2016. Kalimat ”Dilarang” pada SK HTR tersebut maksudnya adalah dilarang menanam sawit baru pasca atau setelah SK HTR diterbitkan yaitu tanggal 16 Desember 2016. Adapun tanaman sawit yang telah ada pada areal izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya seluas +/- 1.455 Ha, penanamannya dilaksanakan sebelum SK HTR diterbitkan. Untuk statusnya sesuai P.83 pasal 65 huruf h disebutkan ”dalam hal di areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar”, yang maknanya bahwa tanaman sawit tersebut tetap dapat dikelola dan harus menanam 100 pohon per hektar pada areal tersebut;
Bahwa sesuai Permen LHK P.83 tahun 2016 pasal 63 huruf f disebutkan bahwa Pembiayaan untuk penyelenggaraan Perhutanan Sosial dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian diatur kembali dalam PermenLHK P.9 tahun 2021 pasal 144 huruf a disebutkan Mitra Usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta. Sehingga artinya sawit yang sudah ada sebelum SK HTR diterbitkan dapat dikelola dan dapat bekerjasama atau bermitra dengan pihak lain;
Bahwa menurut ahli para Terdakwa telah melakukan kegiatan tanpa seijin dari pihak Gapktanhut Bagendang Raya dan sesuai perbuatannya maka pihak Gapoktanhut bagendang raya yang dirugikan dan yang bisa membuat pengaduan sehubungan dengan perbuatan para Terdakwa tersebut;
Atas keterangan Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yaitu:
M. DJUMBRI H., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan juga para Terdakwa adalah warga Bagendang;
Bahwa saksi sebagai Mantir Adat Desa Bagendang Tengah;
Bahwa saksi sebagai saksi di persidangan menerangkan sehubungan dengan permasalahan yang dialami antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) mengenai pembagian hasil 65% dan 35% dari areal perkebunan kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana);
Bahwa sampai sekarang tidak ada menerima kontribusi/ SHU (sisa hasil usaha) dari pihak PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya mengenai pembagian hasil 65% dan 35% dari areal perkebunan kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) tersebut;
Bahwa ada kerjasama (MoU) tentang pembagian hasil tersebut, tetapi sampai sekarang kami belum menerima hasil tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan tahun tanamnya dan tentang kerjasama (MoU) antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) secara jelas;
Bahwa sebelumnya tidak ada orang lain yang ditangkap, hanya para Terdakwa yang ditangkap;
Bahwa ada kesepakatan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya untuk pembuatan jalan dan musholla;
Bahwa karena sampai sekarang tidak ada menerima kontribusi/ SHU (sisa hasil usaha) dari pihak PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya mengenai pembagian hasil 65% dan 35% dari areal perkebunan kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) tersebut sampai sekarang ini, sehingga terjadilah pemanenan massal di areal perkebunan kelapa sawit oleh warga desa Bagendang sejak tahun 2021 – 2022;
Bahwa pemanenan massal tersebut terjadi karena kekecewaan warga desa Bagendang;
Bahwa kami pernah melakukan somasi ke pihak PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya, tetapi tidak dijawab oleh pihak pihak PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa tuntutan Kelompok Tani Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai dengan pihak PT. MJSP tentang program hutan tanaman rakyat (HTR) dan pembagian hasil kerja sama dengan perhitungan bagi hasil yaitu PT. MJSP mendapatkan 70% dan gapoktanhut mendapatkan 30% dari total hasil panen buah sawit yang ditanam di lahan milik gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang tidak pernah memberikan SHU (sisa hasil usaha) kepada anggotanya dan tidak pernah membagi hasil dari kerja sama Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP yaitu dengan pembagian hasil panen 70% : 30% antara PT. MJSP dengan Gapoktanhut Bagendang Raya, sehingga kemudian diadakan perubahan dengan pembagian hasil panen 65% : 35% antara PT. MJSP dengan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa berdasarkan ijin Gapoktanhut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 16 Desember 2016 dalam isi surat tersebut tercantum bahwa ijin kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya berada dalam kawasan hutan produksi perijinan ini diperuntukan untuk kawasan hutan tanaman rakyat (HTR) untuk pengolahan hasil hutan berupa tanaman keras, yaitu seperti tanaman sengon, akasia, gaharu, dan lain-lain. Untuk itu tidak diperkenankan untuk menanam buah kelapa sawit atau membangun perkebunan kepala sawit;
Bahwa katanya kawasan hutan tanaman rakyat (HTR) tersebut terlanjur ditanam perkebunan kepala sawit;
Bahwa saya mengetahui TKP (tempat kejadian perkara) di lahan wilayah perkebunan kelapa sawit PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) di Desa Bagendang Tengah;
Bahwa lahan tersebut merupakan milik adanya kerja sama antara PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dengan masyarakat dan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa para Terdakwa bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, tetapi orang tuanya yang anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa katanya ada kerja sama (MoU) antara PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dengan Gapoktanhut Bagendang Raya, namun saya hanya mendengar saja, tetapi tidak melihatnya;
Bahwa yang menanam dan merawat kebun kelapa sawit tersebut adalah PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah para Terdakwa dan bukan orang tuanya para Terdakwa;
Bahwa tidak pernah dibicarakan secara kekeluargaan tentang pembagian hasil pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa menurut saksi diperbolehkan masyarakat desa secara sepihak untuk panen buah kelapa sawit tersebut, karena hak asasi manusia untuk panen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa tidak diperbolehkan bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya secara pihak untuk melakukan penjarahan buah kelapa sawit di lahan hutan tanaman rakyat (HTR) untuk kepentingan pribadi;
Bahwa saksi bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, tetapi dulu saksi sebagai pengurus, namun sekarang tidak dan waktu dulu gaji saksi juga tidak dibayarkan selama 4 (empat) bulan;
Bahwa Pak DADANG sebagai pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya saat ini;
Bahwa tidak ada pemilihan untuk pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut;
Bahwa tidak pernah dibicarakan dengan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut, padahal sudah diundang, tetapi tidak diresponnya;
Bahwa perekrutan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya berdasarkan kesepakatan anggota, saksi tidak mengetahui secara jelas tentang perjanjian kerja sama (MoU) tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
A. SUDIRMAN UDUN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan juga para Terdakwa adalah warga Bagendang;
Bahwa saksi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2016;
Bahwa saksi sebagai anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak pernah menerima hasil sampai sekarang dari pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa sebelumnya sudah pernah menanyakan kepada pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya, tetapi tidak pernah menerima pembagian hasil;
Bahwa saksi tidak pernah ikut kerja sama (MoU) tersebut, hanya pernah mendengar saja ada kerja sama (MoU) tersebut pada jaman Pak M. TAUFIK;
Bahwa di Desa Bagendang Tengah tidak ada mendapat SHU (sisa hasil usaha), namun saksi tidak tahu di Desa Bagendang Hilir;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
M. ARIFIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan juga para Terdakwa adalah warga Bagendang;
Bahwa saksi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2016;
Bahwa saksi sebagai anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak pernah menerima hasil sampai sekarang dari pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa saksi ikut kerja proyek sengon dulu, namun sekarang ganti jadi lahan akasia, tetapi saksi tidak ikut serta dan setahu saksi dipekerjakan;
Bahwa saksi pernah mendengar kerja sama (MoU), tetapi tidak pernah melihat kerja sama (MoU) tersebut, janjinya yaitu masyarakat Desa Bagendang mendapatkan 20% dari total hasil panen buah sawit yang ditanam di lahan milik Gapoktanhut Bagendang Raya, tetapi sampai sekarang belum terima hasilnya tersebut;
Bahwa janji Gapoktanhut Bagendang Raya dari pengurusnya Pak EKO tidak ada realisasinya;
Bahwa anggota Gapoktanhut Bagendang Raya saja tidak terima, apalagi masyarakat, sehingga terjadi panen massal;
Bahwa para Terdakwa ditangkap karena panen massal, tetapi yang lainnya tidak;
Bahwa saksi cuma mendengar perbuatan para Terdakwa, katanya panen massal di lahan hutan tanaman rakyat (HTR);
Bahwa buah kelapa sawit tersebut milik PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana), namun lahan milik masyarakat;
Bahwa waktu dulu belum ada kemitraan antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dan mulai ada kemitraan sejak tahun 2017/2018;
Bahwa saksi tahu, tetapi katanya kemitraan tersebut tetap jalan sampai sekarang, namun tidak terima hasil;
Bahwa hanya pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang terima bagi hasil sebesar 10 % (sepuluh persen), tetapi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya tidak terima;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kerja sama (MoU) tersebut, hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai 10 % (sepuluh persen) tersebut, karena tidak pernah merasakannya, hanya janji saja;
Bahwa para Terdakwa juga termasuk anggota, karena setiap 1 (satu) orang anggota bisa membawa 5 (lima) orang anggota keluarganya, tetapi saksi tidak tahu dasarnya, yang saksi tahu hanya dari pertemuan di Hotel Midtown;
Bahwa terjadi panen massal tersebut, karena tidak ada bagi hasil sampai sekarang dan hanya janji saja;
Bahwa menurut saksi, diperbolehkan untuk melakukan panen/ penjarahan tersebut, karena PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) tidak ada bagi hasil tentang kesepakatan tersebut antara PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana), pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya dengan masyarakat, sehingga terjadi panen massal tersebut;
Bahwa secara aturan hukum tidak boleh memanen buah kelapa sawit tersebut secara massal;
Bahwa waktu itu saksi tidak pernah membaca surat kerja sama (MoU) tersebut, karena hanya orang tertentu yang membaca surat kerja sama (MoU) tersebut, sedangkan kami para Saksi tidak ada pernah membaca;
Bahwa tidak ada sosialisasi mengenai kerja sama (MoU) tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
ABDUL KADIR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan juga para Terdakwa adalah warga Bagendang;
Bahwa saksi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2016;
Bahwa saksi pernah menjadi karyawan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) tahun 2012 dan karyawan hutan tanaman rakyat (HTR) tahun 2019;
Bahwa saksi sekarang berhenti menjadi karyawan PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) dan karyawan hutan tanaman rakyat (HTR), karena mereka tidak sanggup membayar gaji saya;
Bahwa sekarang dikelola oleh perusahaan yang lain tentang lahan akasia;
Bahwa pekerjanya orang Samuda di luar Bagendang;
Bahwa saksi tidak menerima pembagian hasil / SHU (sisa hasil usaha) sampai sekarang;
Bahwa saksi pernah mendengar kerja sama (MoU), tetapi tidak pernah ada realisasinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemanenan massal, karena saksi kerja di PT. Agro Bukit;
Bahwa saksi tahu lahan kelapa sawit berada di lahan hutan tanaman rakyat (HTR);
Bahwa yang menanam dan merawat pohon buah kelapa sawit tersebut adalah PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana);
Bahwa yang panen buah kelapa sawit tersebut adalah PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana);
Bahwa lahan tersebut merupakan lahan kemitraan;
Bahwa ceritanya yang saksi dengar tentang pembagian hasil pada kerja sama (MoU) tersebut, yaitu PT. MJSP mendapatkan 70% dan gapoktanhut mendapatkan 30% dari total hasil panen buah sawit yang ditanam di lahan milik gapoktanhut Bagendang Raya, namun saksi tidak pernah melihat surat kerja sama (MoU) tersebut;
Bahwa yang seharusnya yang panen buah kelapa sawit tersebut adalah anggota Gapoktanhut Bagendang Raya dan masyarakat;
Bahwa dasarnya mengenai pembagian hasil 30% : 70% adalah dari kesepakatan tersebut, tetapi tidak ada pembagian hasilnya sampai sekarang;
Bahwa asalnya saksi tidak tahu ijin untuk penanaman buah kelapa sawit tersebut, karena terlanjur tanam;
Bahwa memang tidak ada dasarnya masyarakat untuk melakukan penjarahan buah kelapa sawit tersebut, tetapi inisiatif masyarakat, karena kami sudah melapor PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana), tetapi tidak ditanggapi;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan alat apa dan bagaimana caranya, serta dimana lokasinya;
Bahwa saksi masih anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, tetapi tidak terima hasil sampai sekarang, bahkan hutan kami habis dibabat oleh pihak PT. MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana);
Bahwa pada bulan Januari 2022 Pak YASMIN tidak mengakui mengenai kerja sama (MoU) tersebut;
Bahwa tidak ada penjelasan mengenai pembatalan kerja sama (MoU) tersebut, tetapi penjelasan RDP (rapat dengar pendapat) bahwa hanya pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya saja yang terima, tetapi anggota tidak terima hasil;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan terdakwa dan kawan-kawan telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya tanpa seijin yang berhak;
Bahwa terdakwa dan kawan kawan telah melakukan pengambilan buah sawit pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengambilan buah sawit tersebut bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa II;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa II merupakan buah kelapa sawit segar yang masih menempel pada pohonnya;
Bahwa kebun sawit yang buahnya Terdakwa ambil tersebut milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Terdakwa dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa II bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, hanya sebagai warga desa Bagendang Tengah Kampung Ramban, sedangkan yang menjadi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu orang tua para Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang telah diambil Terdakwa, saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa II kurang lebih sekitar 160 janjang yang diangkut menggunakan 2 (dua) perahu cas, akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui berat jumlah buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan buah sawit tersebut dengan cara mendatangi lokasi Hutan tanaman rakyat milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan perahu Ces, kemudian Terdakwa dan kawan kawan menyimpan perahu Ces di Sungai kecil yang ada di dalam Blok HTR kemudian Terdakwa dan kawan kawan berjalan kaki mencari pohon sawit yang buahnya siap untuk dipanen, kemudian setelah mendapatkan pohonnya kemudian mengambil buah sawitnya dengan menggunakan alat berupa Dodos, kemudian setelah buahnya jatuh buah sawit tersebut dengan menggunakan Tojok di angkat ke dalam Lanjung kemudian setelah lanjung terisi tiga buah sawit kemudian diangkat dimasukan kedalam gerobak, kemudian setelah gerobak terisi penuh selanjutnya mendorong gerobak secara bersama-sama menuju ke dekat Perahu Ces, kemudian setelah sampai kami memindahkan buah sawit dari atas gerobak kemudian dikumpul didekat perahu Ces kemudian setelah buah sawit terkumpul banyak kami memuatkannya keatas perahu Ces setelah selesai kami pergi meninggalkan lokasi Gapoktanhut Bagendang Raya menuju kampung Ramban untuk menjual buah sawit hasil mengambil tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan buah sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Bahwa alat-alat berupa Dodos, Tojok, Lanjung dan Gerobak merupakan alat saksi dan saksi yang dibeli dengan cara urunan kemudian untuk perahu Cesnya merupakan milik saksi dan milik saudara JUNAIDI;
Bahwa Terdakwa, saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa II melakukan pengambilan buah sawit tersebut karena keinginannya sendiri dan tidak ada yang menyuruh;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan buah sawit tersebut tidak ada pembagian tugas dimana dilakukan secara bersama-sama, kemudian memanennya sama-sama kemudian hasil pengambilan diangkut secara bersama-sama dan hasil penjualannya akan dibagi secara rata;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan buah sawit secara bersama-sama sudah melakukan sebanyak sekali, dan ini yang kedua kalinya kemudian buah sawitnya saksi dan kawan kawan jual kepada para pembeli yang datang ke Kampung Ramban;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan yang pertama untuk waktunya Terdakwa lupa dan dilakukan pada awal bulan desember 2021 dan untuk jumlah hasil buah sawit yang diambil saksi sudah lupa dan saat itu Terdakwa dan kawan-kawan dapat uang sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perorangnya dan untuk pembelinya Terdakwa tidak mengenalnya;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan buah sawit tersebut karena ingin mendapatkan uang dari hasil pengambilan buah sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup;
Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak pemilik buah sawit sebelum melakukan pengambilan tersebut;
Bahwa alat berupa tojok dan lanjung pada saat Terdakwa dan kawan-kawan diamankan ada diatas perahu Ces, kemudian untuk gerobak dan dodos terdakwa tinggal didalam lokasi HTR dan untuk saat ini Terdakwa dan kawan-kawan tidak tahu keberadaannya;
Bahwa situasi dan keadaannya dilokasi HTR tempat mereka melakukan pengambilan pada saat itu sepi dan terang dengan sinar Matahari dan pada saat itu dilokasi tidak ada aktivitas panen dari pihak Anggota Gapoktanhut Bagendang Raya maupun dari pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa di lokasi tersebut tidak ada lahan milik pribadi dan hanya lahan HTR dan kebun Inti milik PT. Menteng Jaya Sawit Perdana dan sepengetahuan Terdakwa yang mengelola kebun sawit di lokasi HTR tersebut adalah pihak PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa yang dirugikan adalah pihak Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa pihak yang dirugikan adalah pemilik dari areal kebun kelapa sawit tersebut yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya, akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui jumlah kerugiannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Terdakwa II:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan saksi dan kawan-kawan telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya tanpa seijin yang berhak;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di MR-4 Blok 09H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengambilan buah sawit tersebut bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa I;
Bahwa sebelumnya buah sawit tersebut masih berada dipohonnya di MR 4 Blok 09 H lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Terdakwa panen setelah itu buah tersebut para Terdakwa tumpuk di Jalan Blok 09 H, kemudian diangkut dengan gerobak untuk dimuat kedalam Ces atau perahu yang sudah saksi dan kawan-kawam siapkan di pinggir sungai yang jaraknya sekitar 1 Kilometer dari lokasi panen;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan buah Sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Bahwa alat-alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah gerobak, 1 (satu) buah lanjung adalah milik terdakwa bersama karena sebelumnya terdakwa berempat iuran uang untuk membeli alat-alat tersebut sedangkan 2 (dua) unit Ces tersebut masing-masing milik Terdakwa I ces warna hijau dan saksi JUNAIDI ces warna merah hitam;
Bahwa Terdakwa ketika mengambil buah sawit tersebut yaitu dengan cara Terdakwa bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa I panen buah sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa dodos secara bergantian, selanjutnya setelah buah sawit tersebut jatuh Terdakwa bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa I mengambilnya dengan menggunakan tojok dan memasukkan kedalam lanjung juga secara bergantian yang dibawa dan dikumpulkan secara bergantian di Jalan sekitar Blok 09 H tersebut yang terdiri dari beberapa tumpukan buah sawit, setelah buah sawit yang Terdakwa panen terkumpul, kemudian buah sawit tersebut diangkut dengan gerobak menuju pinggir parit dekat perahu Ces yang dibawa dari Kampung Ramban Desa Bagendang Tengah yang jaraknya sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi panen tersebut dimana gerobak yang sudah dimuat buah sawit tersebut didorong bersama-sama setelah sampai pinggir parit dekat ces perahu, kemudian buah yang Terdakwa angkut dengan gerobak tadi Terdakwa bongkar didekat perahu ces dan Terdakwa mengangkut buah sawit tersebut dengan gerobak beberapa kali bolak balik dari tumpukan buah yang berada di jalan sekitar blok 09 H tersebut ke pinggir sungai dekat perahu ces Terdakwa, setelah itu semua buah sawitnya terkumpul semua dipinggir parit dekat perahu ces kemudian buah sawit tersebut, Terdakwa muat ke dalam perahu ces saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa I dengan menggunakan tojok secara bergantian;
Bahwa Terdakwa dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa I bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, hanya sebagai warga desa Bagendang Tengah kampung Ramban, sedangkan yang menjadi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu orang tua para Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang telah diambil Terdakwa, saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa I kurang lebih sekitar 160 janjang yang diangkut menggunakan 2 (dua) perahu cas, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui berat jumlah buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa I melakukan pengambilan buah sawit tersebut tidak ada yang menyuruh awalnya karena melihat warga lain yang berangkat kelahan tersebut untuk mengambil buah sawit sehingga ingin ikut mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan ada mengambil buah sawit tersebut yaitu buah sawit tersebut akan dijual kembali kepada pembeli buah untuk mendapat keuntungan kemudian hasilnya diibagi rata yang akan terdakwa dan kawan-kawan gunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari;
Bahwa Terdakwa belum sempat menjual buah sawit karena Terdakwa dan kawan-kawan sudah diamankan petugas kepolisian saat dalam perjalanan mengangkut buah sawit tersebut menggunakan ces setelah mengambil buah sawit tersebut di MR 4 Blok 09 H Lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan buah sawit secara bersama-sama sudah melakukan sebanyak sekali, dan ini yang kedua kalinya kemudian buah sawitnya Terdakwa dan kawan kawan jual kepada para pembeli yang datang ke Kampung Ramban;
Bahwa Terdakwa dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa I tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak pemilik buah sawit sebelum melakukan pengambilan tersebut;
Bahwa alat berupa Tojok dan Lanjung pada saat Terdakwa dan kawan-kawan diamankan ada diatas Perahu Ces, kemudian untuk Gerobak dan Dodos terdakwa tinggal didalam lokasi HTR dan untuk saat ini Terdakwa dan kawan-kawan tidak tahu keberadaannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada yang mengajak untuk mengambil buah sawit tersebut, karena awalnya Terdakwa berempat melihat warga lain yang berangkat melakukan pengambilan buah sawit ke areal Gapoktanhut Bagendang Raya dan saat itu sama-sama punya keinginan untuk mengambil buah sawit tersebut sehingga sepakat untuk berangkat bersama-sama mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa situasi dan keadaan saat itu sangat sepi tidak ada aktifitas panen dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya atau dari PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa di MR 4 Blok 09 H Lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut tidak ada lahan pribadi milik masyarakat dan pihak yang mengelola areal kebun kelapa sawit tersebut adalah PT. Menteng Jaya Sawit Perdana;
Bahwa pihak yang dirugikan adalah pemilik dari areal kebun kelapa sawit tersebut yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya, akan tetapi saksi tidak mengetahui jumlah kerugiannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit ces/perahu kecil warna hijau list merah putih;
1 (satu) unit ces atau perahu kecil warna merah hitam;
2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi;
1 (satu) buah Lanjung terbuat dari rotan;
Buah kelapa sawit berat sekitar 2.430 (dua ribu empat ratus tiga puluh kilogram);
1 (satu) lembar nota timbang buah kelapa sawit dengan keterangan Berat kasar 7360, B.T.M. 4930, Berat Bersih 2430 Kg dan Nomor Ticket Timbangan A042084;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang-barang bukti tersebut, saksi-saksi dan para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di MR-4 Blok 09 H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah telah memanen buah kelapa sawit sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dengan berta total 2.430 Kg (dua ribu empat ratus tiga puluh kilo gram) milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN berangkat dari Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 2 (dua) perahu Chas dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah lanjung, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di MR-4 Blok 09 H lahan areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama melakukan panen buah sawit dengan mendodos buah kelapa sawi yang masih ada di pohonnya dengan menggunakan alat berupa dodos;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mengumpulkan dan membawa buah kelapa sawit tersebut di pinggir Blok dengan menggunakan tojok dan lanjung yang digunakan bergantian, setelah itu buah kelapa sawit tersebut dimuat dengan menggunakan gerobak yang telah ada dilokasi panen untuk dikumpulkan dipinggir sungai lalu dinaikan keatas perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan perahu chas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa I dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa merupakan buah kelapa sawit segar yang masih menempel pada pohonnya;
Bahwa Terdakwa I dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa II bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, hanya sebagai warga desa Bagendang Tengah kampung Ramban, sedangkan yang menjadi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu orang tua Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa buah sawit yang telah diambil Terdakwa I, saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa kurang lebih sekitar 160 janjang yang diangkut menggunakan 2 (dua) perahu cas;
Bahwa Terdakwa I melakukan pengambilan buah sawit tersebut dengan cara mendatangi lokasi Hutan tanaman rakyat milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan perahu Ces kemudian terdakwa dan kawan kawan menyimpan perahu Ces di Sungai kecil yang ada didalam Blok HTR kemudian terdakwa dan kawan kawan berjalan kaki mencari pohon sawit yang buahnya siap untuk dipanen, kemudian setelah mendapatkan pohonnya kemudian mengambil buah sawitnya dengan menggunakan alat berupa Dodos kemudian setelah buahnya jatuh buah sawit tersebut dengan menggunakan Tojok diangkat kedalam Lanjung kemudian setelah lanjung terisi tiga buah sawit kemudian diangkat dimasukan kedalam gerobak kemudian setelah gerobak terisi penuh selanjutnya mendorong gerobak secara bersama-sama menuju kedekat Perahu Ces kemudian setelah sampai kami memindahkan buah sawit dari atas gerobak kemudian dikumpul didekat perahu Ces kemudian setelah buah sawit terkumpul banyak kami memuatkannya keatas perahu Ces setelah selesai kami pergi meninggalkan lokasi Gapoktanhut Bagendang Raya menuju kampung Ramban untuk menjual buah sawit hasil mengambil tersebut;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengambilan buah Sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa melakukan pengambilan buah sawit tersebut tidak ada pembagian tugas dimana dilakukan secara bersama-sama kemudian memanennya sama-sama kemudian hasil pengambilan diangkut secara bersama-sama dan hasil penjualannya akan dibagi secara rata;
Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib pada saat saksi MEMET KASUNARTA bersama dengan pihak kepolisian gabungan dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek lainnya melakukan patroli di areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada saat di jembatan sungai MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, saksi MEMET KASUNARTA melihat Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN sedang melintas di sungai tersebut menggunakan 2 (dua) perahu chas mengangkut buah kelapa sawit, kemudian saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN lalu menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut dan diakui buah kelapa sawit tersebut dipanen dari lokasi MR-4 blok 09 H lahan Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu ditemukan alat berupa 2 (dua) buah tojok di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa I serta 1 (satu) buah lanjung di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, selanjutnya saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli lainnya mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN adalah sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan nomor tiket timbang A042084 hasil penimbangan seberat 2.430 kg (dua ribu empat ratus tiga puluh) kilo gram;
Bahwa maksud Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut, dimana perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya dan Terdakwa I dan Terdakwa II bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil buah sawit tersebut, tidak ada lahan milik pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengakibatkan Gapoktanhut Bagendang Raya mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp10.939.500,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADIE HERYAWAN, S.Hut Bin MARJUKI, S menerangkan:
Bahwa Peraturan yang mendasari terbitnya izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya adalah PermenLHK P.83 tahun 2016. Kalimat ”Dilarang” pada SK HTR tersebut maksudnya adalah dilarang menanam sawit baru pasca atau setelah SK HTR diterbitkan yaitu tanggal 16 Desember 2016. Adapun tanaman sawit yang telah ada pada areal izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya seluas +/- 1.455 Ha, penanamannya dilaksanakan sebelum SK HTR diterbitkan. Untuk statusnya sesuai P.83 pasal 65 huruf h disebutkan ”dalam hal di areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar”, yang maknanya bahwa tanaman sawit tersebut tetap dapat dikelola dan harus menanam 100 pohon per hektar pada areal tersebut;
Bahwa sesuai Permen LHK P.83 tahun 2016 pasal 63 huruf f disebutkan bahwa Pembiayaan untuk penyelenggaraan Perhutanan Sosial dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian diatur kembali dalam PermenLHK P.9 tahun 2021 pasal 144 huruf a disebutkan Mitra Usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta. Sehingga artinya sawit yang sudah ada sebelum SK HTR diterbitkan dapat dikelola dan dapat bekerjasama atau bermitra dengan pihak lain;
Bahwa menurut ahli para Terdakwa telah melakukan kegiatan tanpa seijin dari pihak Gapktanhut Bagendang Raya dan sesuai perbuatannya maka pihak Gapoktanhut bagendang raya yang dirugikan dan yang bisa membuat pengaduan sehubungan dengan perbuatan para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dakwaan yang sesuai dengan perbuatan para Terdakwa adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud di sini tidak lain merupakan padanan kata dari definisi barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI sewaktu ditanyakan, para Terdakwa mengakui bahwa identitas yang tercantum di dalam dakwaan Penuntut Umum adalah identitas para Terdakwa, sehingga tidaklah telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim melihat bahwa para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dengan demikian perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku, akan tetapi apakah perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada para Terdakwa atau tidak, maka akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang di sini telah terpenuhi;
Ad 2. Secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat kumulatif dan alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut dapat terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku atau cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di MR-4 Blok 09 H areal perkebunan lahan Gapoktan Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dengan berta total 2.430 Kg (dua ribu empat ratus tiga puluh kilo gram) milik Gapoktanhut Bagendang Raya;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN berangkat dari Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 2 (dua) perahu Chas dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah lanjung, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di MR-4 Blok 09 H lahan areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama melakukan panen buah sawit dengan mendodos buah kelapa sawit yang masih ada di pohonnya dengan menggunakan alat berupa dodos;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mengumpulkan dan membawa buah kelapa sawit tersebut di pinggir Blok dengan menggunakan tojok dan lanjung yang digunakan bergantian, setelah itu buah kelapa sawit tersebut dimuat dengan menggunakan gerobak yang telah ada dilokasi panen untuk dikumpulkan dipinggir sungai lalu dinaikan keatas perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan perahu chas yang diatasnya terdapat buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 17.30 WIB pada saat saksi MEMET KASUNARTA bersama dengan pihak kepolisian gabungan dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek lainnya melakukan patroli di areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada saat di jembatan sungai MR-6 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, saksi MEMET KASUNARTA melihat Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN sedang melintas di sungai tersebut menggunakan 2 (dua) perahu chas mengangkut buah kelapa sawit, kemudian saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN lalu menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut dan diakui buah kelapa sawit tersebut dipanen dari lokasi MR-4 blok 09 H lahan Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu ditemukan alat berupa 2 (dua) buah tojok di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa I serta 1 (satu) buah lanjung di perahu chas milik saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, selanjutnya saksi MEMET KASUNARTA dan anggota patroli lainnya mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN adalah sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan nomor tiket timbang A042084 hasil penimbangan seberat 2.430 kg (dua ribu empat ratus tiga puluh) kilo gram;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengambil buah kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut, dimana perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya dan Terdakwa I dan Terdakwa II bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya;
Menimbang, bahwa di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil buah sawit tersebut, tidak ada lahan milik pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN mengakibatkan Gapoktanhut Bagendang Raya mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp10.939.500,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADIE HERYAWAN, S.Hut Bin MARJUKI, S menerangkan:
Bahwa Peraturan yang mendasari terbitnya izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya adalah PermenLHK P.83 tahun 2016. Kalimat ”Dilarang” pada SK HTR tersebut maksudnya adalah dilarang menanam sawit baru pasca atau setelah SK HTR diterbitkan yaitu tanggal 16 Desember 2016. Adapun tanaman sawit yang telah ada pada areal izin HTR Gapoktanhut Bagendang Raya seluas +/- 1.455 Ha, penanamannya dilaksanakan sebelum SK HTR diterbitkan. Untuk statusnya sesuai P.83 pasal 65 huruf h disebutkan ”dalam hal di areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar”, yang maknanya bahwa tanaman sawit tersebut tetap dapat dikelola dan harus menanam 100 pohon per hektar pada areal tersebut;
Bahwa sesuai Permen LHK P.83 tahun 2016 pasal 63 huruf f disebutkan bahwa Pembiayaan untuk penyelenggaraan Perhutanan Sosial dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian diatur kembali dalam PermenLHK P.9 tahun 2021 pasal 144 huruf a disebutkan Mitra Usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta. Sehingga artinya sawit yang sudah ada sebelum SK HTR diterbitkan dapat dikelola dan dapat bekerjasama atau bermitra dengan pihak lain;
Bahwa menurut ahli para Terdakwa telah melakukan kegiatan tanpa seijin dari pihak Gapktanhut Bagendang Raya dan sesuai perbuatannya maka pihak Gapoktanhut bagendang raya yang dirugikan dan yang bisa membuat pengaduan sehubungan dengan perbuatan para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan saksi TAMI Bin TURIMAN telah memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dengan berat total 2.430 Kg (dua ribu empat ratus tiga puluh kilo gram) yang merupakan hasil perkebunan milik Gapoktanhut Bagendang Raya adalah dilakukan secara tidak sah, karena tanpa perintah dan izin dari pemiliknya, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Ad 3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan buah sawit yang diambil oleh Terdakwa I dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa merupakan buah kelapa sawit segar yang masih menempel pada pohonnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa II bukan merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, hanya sebagai warga desa Bagendang Tengah kampung Ramban, sedangkan yang menjadi anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yaitu orang tua Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa buah sawit yang telah diambil Terdakwa I, saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN, saksi TAMI Bin TURIMAN dan Terdakwa kurang lebih sekitar 160 janjang yang diangkut menggunakan 2 (dua) perahu cas;
Menimbang, bahwa Terdakwa I melakukan pengambilan buah sawit tersebut dengan cara mendatangi lokasi Hutan tanaman rakyat milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan perahu Ces kemudian terdakwa dan kawan kawan menyimpan perahu Ces di Sungai kecil yang ada didalam Blok HTR kemudian terdakwa dan kawan kawan berjalan kaki mencari pohon sawit yang buahnya siap untuk dipanen, kemudian setelah mendapatkan pohonnya kemudian mengambil buah sawitnya dengan menggunakan alat berupa Dodos kemudian setelah buahnya jatuh buah sawit tersebut dengan menggunakan Tojok diangkat kedalam Lanjung kemudian setelah lanjung terisi tiga buah sawit kemudian diangkat dimasukan kedalam gerobak kemudian setelah gerobak terisi penuh selanjutnya mendorong gerobak secara bersama-sama menuju kedekat Perahu Ces kemudian setelah sampai kami memindahkan buah sawit dari atas gerobak kemudian dikumpul didekat perahu Ces kemudian setelah buah sawit terkumpul banyak kami memuatkannya keatas perahu Ces setelah selesai kami pergi meninggalkan lokasi Gapoktanhut Bagendang Raya menuju kampung Ramban untuk menjual buah sawit hasil mengambil tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengambilan buah Sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah lanjung atau keranjang, 1 (satu) unit gerobak, dan 2 (dua) unit perahu ces;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengambilan buah sawit tersebut tidak ada pembagian tugas dimana dilakukan secara bersama-sama kemudian memanennya sama-sama kemudian hasil pengambilan diangkut secara bersama-sama dan hasil penjualannya akan dibagi secara rata;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur “ turut serta melakukan perbuatan” dalam salah satu unsur ini, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi/pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang meringankan bagi para Terdakwa dengan alasan pada pokoknya bahwa:
Bahwa Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang tidak pernah memberikan SHU kepada anggotanya dan tidak pernah membagi hasil dari Kerjasama Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT. MJSP yaitu dengan pembagian hasil panen 70% : 30% antara PT. MJSP dengan Gapoktanhut Bagendang Raya kemudian diadakan perubahan dengan pembagian hasil panen 65% : 35% antara PT. MJSP dengan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Bahwa dari peristiwa tersebut diatas dan wan prestasi dari pihak perusahaan maupun pihak Gapoktanhut Bagendang Raya mengakibatkan kekecewaan sakit hati dan kecemburuan sosial bagi masyarakat Dusun Ramban Desa Bagendang Tengah sehingga mengakibatkan pemanenan masal terhadap buah sawit dilahan milik Gapoktanhut Bagendang Raya, sampailah terjadinya perkara ini di Persidangan saat ini terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Para Terdakwa terpaksa melakukan perbuatannya semata-mata untuk menghidupi istri anak-anak dan keluarganya oleh karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap;
Para Terdakwa merupakan orang yang tidak mampu secara finansial hal itu sesuai surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa Bagendang Tengah (bukti surat nomor 6 dan fotocopy kartu keluarga terlampir);
Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pihak perusahaan maupun pihak Gapoktanhut Bagendang Raya tidak pernah memberikan SHU kepada anggotanya dan tidak pernah membagi hasil dari Kerjasama antara PT.MJSP dengan Gapoktanhut Bagendang Raya dan telah melakukan wan prestasi sehingga mengakibatkan kekecewaan sakit hati dan kecemburuan sosial bagi masyarakat Dusun Ramban Desa Bagendang Tengah sehingga mengakibatkan pemanenan masal terhadap buah sawit dilahan milik Gapoktanhut Bagendang Raya, menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan saksi MUHAMMAD FAHRUJI Alias UJI Bin BUSTANI telah memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) janjang dengan berat total 2.430 Kg (dua ribu empat ratus tiga puluh kilo gram) yang merupakan hasil perkebunan milik Gapoktanhut Bagendang Raya adalah dilakukan secara tidak sah, karena tanpa perintah dan izin dari pemiliknya, maka Terdakwa I dan Terdakwa II adalah bukan orang berhak dan terikat kerjasama baik dengan PT.MJSP maupun Gapoktanhut Bagendang Raya, maka terhadap pledoi ini dinyatakan ditolak, dan terhadap pledoi Penasihat Hukum mengenai hal-hal yang meringankan bagi para Terdakwa, oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan bagi diri para Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, para Terdakwa adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya dan pada diri para Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit ces/perahu kecil warna hijau list merah putih;
1 (satu) unit ces atau perahu kecil warna merah hitam;
2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi;
1 (satu) buah Lanjung terbuat dari rotan;
Buah kelapa sawit berat sekitar 2.430 (dua ribu empat ratus tiga puluh kilogram);
1 (satu) lembar nota timbang buah kelapa sawit dengan keterangan Berat kasar 7360, B.T.M. 4930, Berat Bersih 2430 Kg dan Nomor Ticket Timbangan A042084;
adalah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh An. Terdakwa JUNAIDI alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa TAMI bin TURIMAN, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa TAMI bin TURIMAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan Gapoktanhut Bagendang Raya;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Para Terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa merupakan orang yang tidak mampu secara ekonomi;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I NASRIANTO Alias ANTO Bin ASNARI dan Terdakwa II MUHAMMAD FAHJURI Alias UJI Bin BUSTANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit ces/perahu kecil warna hijau list merah putih;
1 (satu) unit ces atau perahu kecil warna merah hitam;
2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi;
1 (satu) buah Lanjung terbuat dari rotan;
Buah kelapa sawit berat sekitar 2.430 (dua ribu empat ratus tiga puluh kilogram);
1 (satu) lembar nota timbang buah kelapa sawit dengan keterangan Berat kasar 7360, B.T.M. 4930, Berat Bersih 2430 Kg dan Nomor Ticket Timbangan A042084;
dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin USMAN dan Terdakwa TAMI bin TURIMAN;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022, oleh Febri Purnamavita, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Hendra Novryandie, S.H., M.H. dan Firdaus Sodiqin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, serta dibantu oleh Saiful HS, S.H., M.H. dan Firdaus Sodiqin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Evi Agustine, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit serta dihadiri oleh Arie Kusumawati, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan para Terdakwa dengan dihadiri oleh Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Saiful HS, S.H., M.H. Febri Purnamavita, S.H., M.H.
d.t.o.
Firdaus Sodiqin S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Evi Agustine, S.H.