12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Ardianto Angga Alias Angga Bin Lopa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Anak; 2. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak dan pelatihan kerja berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan anak tetap ditahan; 5. Membebankan anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak:
-
Nama lengkap
: Ardianto Angga Alias Angga Bin Lopa; Tempat Lahir
: Ketapang; Umur/tanggal lahir
: 14 Tahun / 5 September 2007; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Jalan Provinsi Ketapang Kendawangan, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang; Agama
: Islam; Pekerjaan
: Buruh;
Anak ditangkap sejak tanggal 13 Mei 2022;
Anak ditahan dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) oleh:
Penyidik Anak sejak tanggal 14 Mei 2022 sampai dengan tanggal
20 Mei 2022;Perpanjangan Penuntut Umum Anak sejak tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022;
Penuntut Umum Anak sejak tanggal 27 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
Hakim Anak sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal
8 Juni 2022;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal
9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
Anak didampingi oleh H. AL MUHAMMAD YANI, S.H., M.Kn., Advokat dari Kantor Advokat / Penasihat Hukum “AL MUHAMMAD YANI, S.H., M.Kn & REKAN”, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 24, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor yang telah disahkan dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 dengan Register Nomor: 92/S.K/Pid/PN Ktp;
Anak didampingi oleh Ibunya dan Pembimbing Kemasyarakatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp tanggal 30 Mei 2022 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Anak Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp tanggal
30 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan anak serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak Ardianto Angga alias Angga Bin Lopa bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap anak Ardianto Angga alias Angga anak dari Lopa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama anak berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar anak tetap ditahan;
Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh anak melalui Advokatnya yang pada pokoknya menyatakan memohon putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum Anak terhadap permohonan Anak melalui Advokatnya tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum Anak didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa anak Ardianto Angga alias Angga Bin Lopa umur 15 tahun lahir tanggal 5 September 2007 pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di pantai Sungai Tengar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 wib di desa Pagar Mentimun Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Venisa Rahmadani umur 12 (dua belas) tahun lahir tanggal tiga puluh Agustus 2010 berdasarkan akta kelahiran nomor:6104-LT-28022014-0015 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Venisa Rahmadani (anak korban) dan anak membuat janji melalui pesan whatshaap untuk bertemu di pinggir jalan Desa Sungai Tengar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor anak korban pergi dari rumah dan menemui anak di pinggir jalan. Setelah bertemu anak kemudian anak membawa anak korban ke pantai dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dari pantai kemudian mereka jalan jalan ke pasar Sungai Tengar selanjutnya anak membawa kembali anak korban ke pantai. Saat di pantai anak merayu anak korban agar mau berhubungan badan dengan mengatakan “aku minta ye” lalu anak korban menggeleng karena tidak mau menerima ajakan anak, lalu anak mengatakan “sangat sayang dan cinta” pada anak korban. Bahwa saat itu anak korban berkata pada terdakwa jika ia belum pernah melakukan persetubuhan kemudian anak menurunkan celana anak korban lalu membaringkan anak korban di atas rumput selanjutnya anak membuka celananya lalu menindih tubuh anak korban dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban kemudian melakukan gerakan turun naik hingga mengeluarkan air mani;
Setelah selesai menyetubuhi anak korban kemudian mereka berdua pergi dari pantai lalu anak membawa anak korban jalan-jalan ke Kendawangan. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wib anak membawa anak korban ke rumah neneknya lalu anak membawa anak korban masuk ke dalam kamar lalu anak bertanya pada anak korban apakah anak korban tidak pulang, lalu anak korban menjawab jika anak korban takut dimarahi oleh ibunya karena ia pulang saat hari sudah malam, kemudian anak dan anak korban tidur di kamar;
Bahwa saat di dalam kamar anak kembali menyetubuhi anak korban dengan cara anak memeluk dan menciumi anak korban lalu menurunkan celana anak korban dan menurunkan celannya lalu menindih tubuh anak korban dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban lalu melakukan gerakan turun naik hingga mengelurkan air mani;
Bahwa orang tua anak korban yang telah mencari cari kebaradaan anak korban kemudian mendatangi rumah anak dan menemukan anak korban selanjutnya perbuatan anak dilaporkan pada pihak Kepolisian;
Berdasarkan visum repertum nomor:357/63/RSUD/BLU/KTP/2022 tanggal
13 Mei 2022 yang ditandatangani dr. M. Viliandi, Sp.OG dari Rumah Sakit
Dr. Agoesdjam Ketapang dengan kesimpulan tampak hymen robek curiga akibat penetrasi benda tumpul dan terjadi beberapa hari yang lalu;
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 jo
UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Anak tersebut anak melalui Advokatnya menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakan telah pula membacakan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan mengenai anak;
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatannya mengenai anak menyampaikan kepada Hakim Anak bahwa:
Klien bernama Ardianto Angga Bin Lopa;
Saat dilakukan Penelitian Kemasyarakatan ABH berada dalam tahanan pihak Penyidik Polres Ketapang;
Faktor utama penyebab ABH terlibat dalam tindak pidana ini adalah dikarenakan ABH ada engirimkan rayuan atau godaan kepada korban yang mana korban juga paham jika ABH akan mengajaknya bermesraan. Faktor lain yang juga turut berperan adalah:
Korban menyediakan kesempatan atau waktu untuk bertemu dan jalan-jalan bersama ABH;
Kurangnya kepekaan masyarakat setempat terhadap pergaulan anak-anak dilingkungannya saat ini;
Pihak keluarga korban menyatakan menyerahkan penyelesaian hukum terhadap ABH pada mekanisme hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan kesimpulan hasil pengamatan dan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Balai Pemasyarakatan, demi kepentingan terbaik bagi anak, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan klien atas nama Ardianto Angga Bin Lopa kiranya dapat di jatuhi pidana pokok berupa pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan pertimbangan:
Mengingat bahwa perbuatan ABH telah merusak masa depan korban;
ABH telah pernah melakukan perbuatan cabul pada seorang WTS, yang mana hal ini merupakan indikasi kurangnya bimbingan orang tua ABH selama ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum Anak telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Venisa Rahmadani Als Veni Binti Remi Karyadi, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak korban di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya anak korban telah di setubuhi oleh anak;
Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Pantai Sungai Tengar, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan kejadian kedua kali pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah nenek anak di Desa Pagar Mentimun (sebelum Jembatan Sungai Tengar), Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa usia anak korban saat ini sekitar 11 (sebelas) tahun;
Bahwa kejadian pertama kali hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, anak korban janjian dengan anak melalui WA untuk bertemu di tepi jalan Sungai Tengar. Kemudian setelah bertemu kemudian anak korban dan anak pergi ke Pantai Sungai Tengar. Setelah dari pantai anak korban dan anak pergi ke rumah Sdr. Randi kemudian keliling ke Pasar Sungai Tengar. Setelah itu anak korban di bawa lagi oleh anak ke Pantai Sungai Tengar. Kemudian sampai di Sungai Tengar anak memeluk anak korban dan mengatakan “aku minta ye...” (anak korban mengerti maksud anak adalah ingin bersetubuh dengan anak korban), tetapi saat itu anak korban menggeleng karena anak korban tidak mau. Tetapi anak merayu anak korban dengan mengatakan sangat sayang dan cinta dengan anak. Kemudian anak korban berkata bahwa anak belum pernah di setubuhi. Kemudian anak menurunkan celananya dan anak korban melihat kemaluan anak. Setelah itu anak membaringkan anak korban diatas rumput dan langsung menindih anak korban, menaikkan baju anak korban ke atas sehingga anak memegang dan mencium payudara anak korban setelah itu anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai anak mengeluarkan cairan dari kemaluannya ke atas pasir dan setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan pergi dari pantai tersebut;
Bahwa kejadian kedua, setelah dari pantai anak korban dan anak jalan-jalan menuju Kendawangan setelah itu pulang lagi menuju rumah nenek anak, sampai di rumah nenek anak sekitar pukul 22.00 WIB, orang di rumah tersebut sudah tidur dan anak korban di ajak anak ke dalam kamarnya. Setelah itu anak bertanya apakah anak korban tidak pulang, kemudian anak korban menjawab bahwa anak korban takut di marahi oleh ibu anak korban jika anak korban pulang karena sudah malam. Kemudian anak korban baring di kamar anak dan anak baring di sebelah anak korban, kemudian anak mencium bibir anak korban dan memeluk anak korban, kemudian sambil memeluk anak berkata “boleh dak aku maok agik, benar e kau memang dak suah (bersetubuh) te...” kemudian anak korban menjawab “benar am... ndak usah am bah ye” kemudian anak berkata “ndak mah sebentar jak, aku sayang dengan kau, ndak ku ape-apekan mah” kemudian anak membuka celananya dan menurunkan celana anak korban. Kemudian menindih anak korban dan menaikkan pakaian anak korban dan langsung mencium payudara anak korban. Kemudian anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai mengeluarkan cairan dari kemaluannya kemudian setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan anak korban tertidur;
Bahwa pada saat menyetubuhi anak korban anak ada memegang kedua tangan anak korban sehingga anak korban tidak bisa bergerak;
Terhadap keterangan saksi, anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Lisa Binti Asmanu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya anak kandung saksi yang bernama anak korban Veni telah di setubuhi oleh anak;
Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Pantai Sungai Tengar, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan kejadian kedua kali pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah nenek anak di Desa Pagar Mentimun (sebelum Jembatan Sungai Tengar), Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa usia anak korban saat ini sekitar 11 (sebelas) tahun;
Bahwa berdasarkan cerita anak korban kepada saksi anak mencabuli anak korban dengan cara menurunkan celana anak korban kemudian memasukkan kemaluan anak ke dalam kemaluan anak korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam melakukan pencabulan tersebut anak ada menjanjikan sesuatu, merayu anak korban ataupun memaksa anak korban;
Terhadap keterangan saksi, anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Edy Als Dedi Bin ibrahim (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya anak kandung teman saksi yaitu Sdr. Nasrikin dan istrinya Sdri. Lisa yang bernama anak korban Veni telah di setubuhi oleh anak;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan anak korban di setubuhi oleh anak namun yang saksi ketahui hanya anak korban tidak ada pulang ke rumahnya sehingga saksi ikut membantu mencari anak korban dan keesokan harinya saksi ada melihat anak korban berada di rumah nenek anak;
Bahwa usia anak korban saat ini sekitar 11 (sebelas) tahun;
bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara anak mencabuli anak korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam melakukan pencabulan tersebut anak ada menjanjikan sesuatu, merayu anak korban ataupun memaksa anak korban;
Terhadap keterangan saksi, anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum Anak dalam perkara ini tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum Anak telah pula mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: 357/63/RSUD/BLU/KTP/2022 tanggal 13 Mei 2022 atas nama Venisa Rahmadani dengan kesimpulan tampak hymen robek curiga akibat penetrasi benda tumpul dan terjadi beberapa hari yang lalu;
Kutipan Akta Kelahiran atas nama Venisa Rahmadani, yang dilahirkan pada tanggal 30 Agustus 2010 dan merupakan anak ke satu perempuan dari pasangan Ayah Remi Karyadi dan Ibu Lisa, yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Drs. Suprapto. S, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang tanggal 3 Maret 2014;
Kartu Keluarga Nomor 6105132705090011 atas nama Kepala Keluarga Nasrikin, tanggal 15 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H. Syarif Muhammad Taufik, M.Si, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya anak telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Pantai Sungai Tengar, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan kejadian kedua kali pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah nenek anak di Desa Pagar Mentimun (sebelum Jembatan Sungai Tengar), Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa kejadian pertama kali hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, anak korban janjian dengan anak melalui WA untuk bertemu di tepi jalan Sungai Tengar. Kemudian setelah bertemu kemudian anak korban dan anak pergi ke Pantai Sungai Tengar. Setelah dari pantai anak korban dan anak pergi ke rumah Sdr. Randi kemudian keliling ke Pasar Sungai Tengar. Setelah itu anak korban di bawa lagi oleh anak ke Pantai Sungai Tengar. Kemudian sampai di Sungai Tengar anak memeluk anak korban dan mengatakan “aku minta ye...” (anak korban mengerti maksud anak adalah ingin bersetubuh dengan anak korban), tetapi saat itu anak korban menggeleng karena anak korban tidak mau. Tetapi anak merayu anak korban dengan mengatakan sangat sayang dan cinta dengan anak. Kemudian anak korban berkata bahwa anak belum pernah di setubuhi. Kemudian anak menurunkan celananya dan anak korban melihat kemaluan anak. Setelah itu anak membaringkan anak korban diatas rumput dan langsung menindih anak korban, menaikkan baju anak korban ke atas sehingga anak memegang dan mencium payudara anak korban setelah itu anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai anak mengeluarkan cairan dari kemaluannya ke atas pasir dan setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan pergi dari pantai tersebut;
Bahwa kejadian kedua, setelah dari pantai anak korban dan anak jalan-jalan menuju Kendawangan setelah itu pulang lagi menuju rumah nenek anak, sampai di rumah nenek anak sekitar pukul 22.00 WIB, orang di rumah tersebut sudah tidur dan anak korban di ajak anak ke dalam kamarnya. Setelah itu anak bertanya apakah anak korban tidak pulang, kemudian anak korban menjawab bahwa anak korban takut di marahi oleh ibu anak korban jika anak korban pulang karena sudah malam. Kemudian anak korban baring di kamar anak dan anak baring di sebelah anak korban, kemudian anak mencium bibir anak korban dan memeluk anak korban, kemudian sambil memeluk anak berkata “boleh dak aku maok agik, benar e kau memang dak suah (bersetubuh) te...” kemudian anak korban menjawab “benar am... ndak usah am bah ye” kemudian anak berkata “ndak mah sebentar jak, aku sayang dengan kau, ndak ku ape-apekan mah” kemudian anak membuka celananya dan menurunkan celana anak korban. Kemudian menindih anak korban dan menaikkan pakaian anak korban dan langsung mencium payudara anak korban. Kemudian anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai mengeluarkan cairan dari kemaluannya kemudian setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan anak korban tertidur;
Bahwa pada saat menyetubuhi anak korban anak ada memegang kedua tangan anak korban sehingga anak korban tidak bisa bergerak;
Bahwa sebelum anak berhubungan badan dengan anak korban anak ada mengatakan “saya berani berbuat, saya berani bertanggungjawab” dan tanggungjawab yang anak maksud tersebut yaitu jika hamil maka anak nikahi;
Menimbang, bahwa anak dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa anak tidak pula mengajukan Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum Anak dalam perkara ini tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar anak telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa benar kejadian pertama pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Pantai Sungai Tengar, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan kejadian kedua kali pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah nenek anak di Desa Pagar Mentimun (sebelum Jembatan Sungai Tengar), Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa benar kejadian pertama kali hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, anak korban di bawa oleh anak ke Pantai Sungai Tengar kemudian sampai di Sungai Tengar anak memeluk anak korban dan mengatakan “aku minta ye...” (anak korban mengerti maksud anak adalah ingin bersetubuh dengan anak korban), tetapi saat itu anak korban menggeleng karena anak korban tidak mau. Tetapi anak merayu anak korban dengan mengatakan sangat sayang dan cinta dengan anak. Kemudian anak korban berkata bahwa anak belum pernah di setubuhi. Kemudian anak menurunkan celananya dan anak korban melihat kemaluan anak. Setelah itu anak membaringkan anak korban diatas rumput dan langsung menindih anak korban, menaikkan baju anak korban ke atas sehingga anak memegang dan mencium payudara anak korban setelah itu anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai anak mengeluarkan cairan dari kemaluannya ke atas pasir dan setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan pergi dari pantai tersebut;
Bahwa benar kejadian kedua, setelah dari pantai anak korban dan anak jalan-jalan menuju Kendawangan setelah itu pulang lagi menuju rumah nenek anak, sampai di rumah nenek anak sekitar pukul 22.00 WIB, orang di rumah tersebut sudah tidur dan anak korban di ajak anak ke dalam kamarnya. Setelah itu anak bertanya apakah anak korban tidak pulang, kemudian anak korban menjawab bahwa anak korban takut di marahi oleh ibu anak korban jika anak korban pulang karena sudah malam. Kemudian anak korban baring di kamar anak dan anak baring di sebelah anak korban, kemudian anak mencium bibir anak korban dan memeluk anak korban, kemudian sambil memeluk anak berkata “boleh dak aku maok agik, benar e kau memang dak suah (bersetubuh) te...” kemudian anak korban menjawab “benar am... ndak usah am bah ye” kemudian anak berkata “ndak mah sebentar jak, aku sayang dengan kau, ndak ku ape-apekan mah” kemudian anak membuka celananya dan menurunkan celana anak korban. Kemudian menindih anak korban dan menaikkan pakaian anak korban dan langsung mencium payudara anak korban. Kemudian anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai mengeluarkan cairan dari kemaluannya kemudian setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan anak korban tertidur;
Bahwa benar pada saat menyetubuhi anak korban anak ada memegang kedua tangan anak korban sehingga anak korban tidak bisa bergerak;
Bahwa benar sebelum anak berhubungan badan dengan anak korban anak ada mengatakan “saya berani berbuat, saya berani bertanggungjawab” dan tanggungjawab yang anak maksud tersebut yaitu jika hamil maka anak nikahi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum Anak dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang
unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu orang perorangan atau korporasi yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai anak, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Penuntut Umum Anak telah menghadirkan anak yang bernama Ardianto Angga Alias Angga Bin Lopa, yang mana atas pertanyaan Hakim Anak, anak tersebut telah menerangkan identitasnya secara lengkap dan ternyata sesuai dengan identitas anak sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Anak serta telah sesuai pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Anak sehingga berdasarkan penilaian Hakim Anak selama proses pemeriksaan dipersidangan anak berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum Anak Anak tersebut kepada anak;
Menimbang, bahwa secara subjektif anak sebagai subjek hukum ternyata dalam keadaaan tidak berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga dengan demikian menurut Hakim Anak unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Hakim Anak berpendapat bahwa unsur ini bersifat alternatif yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri dimana elemen yang satu dapat mengesampingkan elemen lainnya, yang berarti untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari elemen-elemen tersebut terpenuhi, sehingga bilamana salah satu atau lebih dari elemen-elemen tersebut terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) yang artinya seseorang yang melakukan tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan dan menurut doktrin, gradasi kesengajaan di bagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk)
Kesengajaan sebagai maksud berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana), adalah sebagai betul-betul perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku. Maksud adalah sesuatu yang terkandung dalam batin atau jiwa seseorang/pelaku. Orang boleh bermaksud apa saja. Dan jika seseorang mempunyai suatu maksud, maka akan tergantung kepada perhitungannya tentang kemungkinan dan kemampuan yang ada padanya untuk mewujudkan maksud itu. Selama maksud itu masih tersimpan dalam hatinya atau benaknya, kendatipun maksud adalah untuk melakukan suatu tindakan yang terlarang oleh hukum, maka sikap seperti ini belum dapat di cela oleh orang lain, apalagi untuk dipidana. Setelah maksud itu dinyatakan, barulah kita dapat menilai apakah ada hubungannya dengan tindak pidana atau tidak;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zeker heids of noodzakelijkheijs bewustzijn)
Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti, yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti/harus terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis)
Kesengajan dengan kesadaran-mungkin, sebelumnya disebut juga sebagai kesengajaan bersyarat atau dolus eventualis. Kesengajaan jenis ini bergradasi yang terendah. Bahkan sering sukar membedakannya dengan kealpaan (culpa). Yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini ialah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku, tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi. Termasuk pula dalam jenis kesengajaan ini, kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui beberapa syarat-syarat tertentu;
Menimbang, bahwa jika dalam suatu perumusan tindak pidana digunakan istilah dengan sengaja, menurut doktrin harus ditafsirkan secara luas, artinya mencakup ketiga gradasi sebagaimana disebut diatas yang artinya bahwa pengertian dari dengan sengaja sebagai dikehendaki dan diinsyafi (willens en wetens) telah diperluas pula sehingga menghendaki dan atau menginsyafi tidak hanya berarti apa yang betul-betul dikehendaki dan atau diinsyafi oleh pelaku tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mengadakan pemeriksaan secara cermat dan seksama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan anak yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dalam perkara ini maka Hakim Anak berpendapat bahwa perbuatan anak yang menyetubuhi anak korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Rabu, tanggal
11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Pantai Sungai Tengar, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan kejadian kedua kali pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah nenek anak di Desa Pagar Mentimun (sebelum Jembatan Sungai Tengar), Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang termasuk ke dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa perbuatan anak tersebut dilakukan pada saat berada di Pantai Sungai Tengar bersama dengan anak korban yang awalnya anak memeluk anak korban dan mengatakan “aku minta ye...” (anak korban mengerti maksud anak adalah ingin bersetubuh dengan anak korban), tetapi saat itu anak korban menggeleng karena anak korban tidak mau. Tetapi anak merayu anak korban dengan mengatakan sangat sayang dan cinta dengan anak. Kemudian anak korban berkata bahwa anak belum pernah di setubuhi. Kemudian anak menurunkan celananya dan anak korban melihat kemaluan anak. Setelah itu anak membaringkan anak korban diatas rumput dan langsung menindih anak korban, menaikkan baju anak korban ke atas sehingga anak memegang dan mencium payudara anak korban setelah itu anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai anak mengeluarkan cairan dari kemaluannya ke atas pasir dan yang kedua didalam kamar rumah nenek anak yang dilakukannya dengan cara awalnya anak mencium bibir anak korban dan memeluk anak korban, kemudian sambil memeluk anak berkata “boleh dak aku maok agik, benar e kau memang dak suah (bersetubuh) te...” kemudian anak korban menjawab “benar am... ndak usah am bah ye” kemudian anak berkata “ndak mah sebentar jak, aku sayang dengan kau, ndak ku ape-apekan mah” kemudian anak membuka celananya dan menurunkan celana anak korban. Kemudian menindih anak korban dan menaikkan pakaian anak korban dan langsung mencium payudara anak korban. Kemudian anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai mengeluarkan cairan dari kemaluannya sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut maka Hakim Anak berpendapat jika perbuatan anak tersebut sebagai betul-betul perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari anak dan membuktikan jika menyetubuhi anak korban merupakan maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Hakim Anak berpendapat terhadap unsur dengan sengaja dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan artinya satu kata bohong tidak cukup disini, harus banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat di tutup dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu dan sebagainya);
Menimbang, bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan sebagaimana telah Hakim Anak uraikan diatas serta dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yaitu saksi A Charge (saksi-saksi yang memberatkan) yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Anak di dalam persidangan, surat serta keterangan anak dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka di peroleh fakta hukum bahwa benar anak telah menyetubuhi anak korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu kejadian pertama pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Pantai Sungai Tengar, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan kejadian kedua kali pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah nenek anak di Desa Pagar Mentimun (sebelum Jembatan Sungai Tengar), Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa kejadian pertama kali hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, anak korban di bawa oleh anak ke Pantai Sungai Tengar kemudian sampai di Sungai Tengar anak memeluk anak korban dan mengatakan “aku minta ye...” (anak korban mengerti maksud anak adalah ingin bersetubuh dengan anak korban), tetapi saat itu anak korban menggeleng karena anak korban tidak mau. Tetapi anak merayu anak korban dengan mengatakan sangat sayang dan cinta dengan anak. Kemudian anak korban berkata bahwa anak belum pernah di setubuhi. Kemudian anak menurunkan celananya dan anak korban melihat kemaluan anak. Setelah itu anak membaringkan anak korban diatas rumput dan langsung menindih anak korban, menaikkan baju anak korban ke atas sehingga anak memegang dan mencium payudara anak korban setelah itu anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai anak mengeluarkan cairan dari kemaluannya ke atas pasir dan setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan pergi dari pantai tersebut sedangkan kejadian kedua, setelah dari pantai anak korban dan anak jalan-jalan menuju Kendawangan setelah itu pulang lagi menuju rumah nenek anak, sampai di rumah nenek anak sekitar pukul 22.00 WIB, orang di rumah tersebut sudah tidur dan anak korban di ajak anak ke dalam kamarnya. Setelah itu anak bertanya apakah anak korban tidak pulang, kemudian anak korban menjawab bahwa anak korban takut di marahi oleh ibu anak korban jika anak korban pulang karena sudah malam. Kemudian anak korban baring di kamar anak dan anak baring di sebelah anak korban, kemudian anak mencium bibir anak korban dan memeluk anak korban, kemudian sambil memeluk anak berkata “boleh dak aku maok agik, benar e kau memang dak suah (bersetubuh) te...” kemudian anak korban menjawab “benar am... ndak usah am bah ye” kemudian anak berkata “ndak mah sebentar jak, aku sayang dengan kau, ndak ku ape-apekan mah” kemudian anak membuka celananya dan menurunkan celana anak korban. Kemudian menindih anak korban dan menaikkan pakaian anak korban dan langsung mencium payudara anak korban. Kemudian anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dan melakukan gerakan tarik sorong beberapa kali sampai mengeluarkan cairan dari kemaluannya kemudian setelah itu anak dan anak korban memakai celana dan anak korban tertidur;
Menimbang, bahwa pada saat menyetubuhi anak korban anak ada memegang kedua tangan anak korban sehingga anak korban tidak bisa bergerak;
Menimbang, bahwa sebelum anak berhubungan badan dengan anak korban anak ada mengatakan “saya berani berbuat, saya berani bertanggungjawab” dan tanggungjawab yang anak maksud tersebut yaitu jika hamil maka anak nikahi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 357/63/RSUD/BLU/KTP/2022 tanggal 13 Mei 2022 atas nama Venisa Rahmadani dengan kesimpulan tampak hymen robek curiga akibat penetrasi benda tumpul dan terjadi beberapa hari yang lalu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Hakim Anak berpendapat jika anak dalam menyetubuhi anak korban tersebut dilakukannya dengan cara membujuk anak korban karena anak berusaha meyakinkan anak korban bahwa yang dikatakan oleh anak kepada anak korban adalah benar yaitu dengan menggunakan kata-kata rayuan dengan mengatakan bahwa Terdakwa sayang dan cinta kepada anak korban selain itu Terdakwa juga mengatakan akan bertanggungjawab jika anak korban hamil, sehingga berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Hakim Anak berpendapat terhadap unsur membujuk dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Venisa Rahmadani, yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Drs. Suprapto. S, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang tanggal 3 Maret 2014 menerangkan bahwa anak korban lahir pada
30 Agustus 2010 dan merupakan anak kandung dari pasangan Ayah Remi Karyadi dan Ibu Lisa sehingga berdasarkan hal tersebut maka anak korban termasuk dalam pengertian Anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga terhadap unsur anak dalam hal ini telah pula terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur dengan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim Anak tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah memberikan kesempatan kepada Advokat, Ibu dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengemukakan hal-hal yang bermanfaat bagi anak dan atas kesempatan yang telah diberikan tersebut baik Advokat, Ibu maupun Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan pada pokoknya agar anak di masa yang akan datang dapat memperbaiki dan merubah sikapnya agar dapat berguna bagi masyarakat di sekitarnya serta tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Anak menjatuhkan putusan maka Hakim Anak terlebih dahulu akan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan merekomendasikan agar klien atas nama Ardianto Angga Bin Lopa kiranya dapat di jatuhi pidana pokok berupa pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan pertimbangan mengingat bahwa perbuatan ABH telah merusak masa depan korban dan ABH telah pernah melakukan perbuatan cabul pada seorang WTS, yang mana hal ini merupakan indikasi kurangnya bimbingan orang tua ABH selama ini;
Menimbang, bahwa terhadap rekomendasi yang di ajukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dalam Hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut Hakim Anak mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana Pokok bagi Anak terdiri atas:
Pidana peringatan;
Pidana dengan syarat:
Pembinaan di luar lembaga;
Pelayanan masyarakat; atau
Pengawasan;
Pelatihan kerja;
Pembinaan dalam lembaga; dan
Penjara
Menimbang, bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan atas asas kepentingan terbaik bagi Anak dan perampasan kemerdekaan dan pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium;
Menimbang, bahwa Hakim Anak berpendapat dalam perkara anak ini meskipun pidana perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir atau ultimum remedium akan tetapi melihat sifat perbuatan anak serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh anak menurut Hakim Anak bukan lagi bersifat kenakalan anak akan tetapi sudah sampai pada taraf merusak masa depan anak korban serta perbuatan anak tersebut berpotensi mengakibatkan trauma seumur hidup bagi anak korban sehingga menurut Hakim Anak pidana yang paling layak di berikan kepada anak adalah pidana penjara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum Anak;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada anak, Hakim Anak tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena Hakim Anak berpendapat bahwa jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, pemidanaan memiliki 2 (dua) fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap anak sebagai koreksi atas dirinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, sehingga anak nantinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh anak;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana yang di tentukan dalam pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak, maka Hakim Anak memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Anak dijatuhi hukuman pidana penjara yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selain diancam dengan pidana penjara pelaku tindak pidana terhadap anak juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di tentukan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak paling singkat
3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa pembentuk undang-undang memberikan kebebasan kepada Hakim Anak untuk menentukan lamanya jangka waktu pelatihan kerja yang akan di berikan kepada anak dan dalam perkara ini Penuntut Umum Anak menuntut anak agar di jatuhkan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan sehingga terhadap tuntutan Penuntut Umum Anak tersebut Hakim Anak berpendapat terhadap lamanya pelatihan kerja yang akan di jatuhkan kepada anak, Hakim Anak memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Anak dijatuhi pelatihan kerja yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak telah merusak masa depan anak korban;
Perbuatan anak berpotensi mengakibatkan trauma seumur hidup bagi anak korban;
Perbuatan anak bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan yang hidup dan berkembang di masyarakat;
Perbuatan anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Ardianto Angga Alias Angga Bin Lopa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Anak;
Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak dan pelatihan kerja berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan anak tetap ditahan;
Membebankan anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, oleh Aldilla Ananta, S.H., M.H., sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Ketapang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Muhammad Hariyandi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Sri Rahayu, S.H., Penuntut Umum Anak serta Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan secara elektronik.
Panitera Pengganti, Hakim Anak,
Muhammad Hariyandi Aldilla Ananta, S.H., M.H.