37/Pid.Sus/2022/PN Thn
Putusan PN TAHUNA Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Thn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LINTONG SAMUEL, SH. 2.MARWAN SYAH LAIA, S.H Terdakwa: Farin Makalare Alias Rambo
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pisau badik pbesi putih yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam dengan panjang mata pisau 18,5cm, lebar mata pisau 2,5cm, serta gagangnya terbuat dari besi putih panjang 8cm untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Thn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | FARIN MAKALARE Alias RAMBO; | |
| Tempat lahir | : | Akesimbeka; | |
| Umur/tanggal lahir | : | 24 Tahun / 24 Januari 1998; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Lingkungan II Kelurahan Akesimbeka, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; | |
| Agama | : | Kristen Protestan; | |
| Pekerjaan | : | Belum Bekerja; |
Terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO ditangkap oleh Penyidik tanggal 10 Maret 2022
Terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO ditahan dalam tahanan Polsek Siau Timur oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Thn tanggal 18 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Thn tanggal 18 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO, bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau badi terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam dengan panjang mata pisau 18,5 Centi meter, lebar mata pisau 2,5 Centi meter,serta gagangnya terbuat dari besi putih panjang 8 Centi meter.
Dirampasoleh Negara untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa ingin merawat ayahnya yang sedang sakit;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 00.10 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kelurahan Akesimbeka Lingkungan I Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tepatnya di rumah atau tempat kost milik lelaki bernama Bob Janis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna atau Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal saat saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE yang merupakan anggota Polri pada Polsek Siau Timur sedang melaksanakan piket jaga mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, kemudian saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), lalu sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE melakukan pulbaket kepada masyarakat yang melihat terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk mengamuk dengan menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut, namun pada saat saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE sampai di tempat kejadian perkara (TKP) terdakwa sudah tidak ada, setelah itu saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE langsung menuju ke rumah terdakwa di Lingkungan II Kelurahan Akesimbeka Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk mencari terdakwa, namun terdakwa tidak berada di rumah, kemudian saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE kembali mencari terdakwa ke arah lapangan sepakbola, lalu pada saat melintas di depan rumah saksi REMON LAHINDA Alias REMON, saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE melihat terdakwa sedang bersembunyi di halaman rumah saksi REMON LAHINDA Alias REMON, sehingga saat itu saksi ARAFAT PRAHASTO dan saksi VERNANDEF MANGATORE langsung mengamankan terdakwa dan senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam dengan panjang mata pisau 18,5 centi meter, lebar mata pisau 2,5 centi meter, serta gagangnya terbuat dari besi putih panjang 8 centi meter yang sudah disembunyikan oleh terdakwa di halaman rumah saksi REMON LAHINDA Alias REMON.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terhadap sebilah pisau / senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan kebeeratan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Arafat Prahasto, memberikan keterangan di bawah janji di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi dihadirkan karena tindak pidana senjata tajam;
Bahwa yang melakukan tindak pidana Membawa, Memiliki, dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak adalah Farin makalare;
Bahwa Pada tanggal 09 Maret 2022 pukul 23.05 Saksi mendapat perintah dari Kepala Unit Reskrim memerintahkan kepada Saksi selaku anggota Polisi yang sedang berpiket karena adanya laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di Kel. Akesimbeka Lk I Kec Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro tepatnya dirumah kost milik lelaki Bob Janis dan sampai pada 10 Maret 2022 pukul 00.10 mendapatakan Terdakwa di Kel. Akesimbeka Lk I Kec Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro;
Bahwa Senjata tajam yang dibawa, dimiliki, disimpan dan dikuasai saat itu oleh terdakwa Senjata tajam jenis Badik;
Bahwa Terdakwa dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa Saksi mendapatkan senjata tajam tersebut dihalaman rumah lelaki Remon Lahinda tepatnya di kel. Akesimbeka Lk I Kec. Siau Timur Kab. Kepl Sitaro;
Bahwa senjata tanjam yang di temukan pada terdakwa apabila digunakan untuk menikam atau menusuk tubuh manusia dapat menyebabkan luka bahkan kematian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Remon Lahinda, memberikan keterangan di bawah janji di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi dihadirkan karena tindak pidana senjata tajam;
Bahwa yang membawa adalah Farin Makalare;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya permasalahan apa namun Terdakwa sedang berada dihalaman rumah Saksi dan Terdakwa diamankan pihak kepolisian dan dibawah kekantor polisi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui waktu kejadian yang Saksi mengetahui waktu dikantor polisi bawa Saksi membawa senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi putih;
Bahwa saat itu Saksi sedang tertidur dan terbangun karena adanya keributan dihalaman rumah Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Julio Alfares Mumu, memberikan keterangan di bawah janji di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi dihadirkan karena tindak pidana senjata tajam;
Bahwa yang membawa adalah Farin Makalare;
Bahwa Saksi mengetahui dari teman-teman bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolosian terkain senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi putih yang ternyat senjata tajam itu adalah milik orang tua Saksi;
Bahwa Terdakwa meminjam kepada Saksi sejak 3 (tiga) bulan yang lalu tanpa sepengetahuan orang tua Saksi dan ketika Saksi menanyakan Terdakwa mengatakan sudah hilang.;
Bahwa Orang tua Saksi menggunakan itu untuk keperluan usaha babi guling yang dikelola orang tua Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini terkait tindak pidana senjata tajam tanpa ijin;
Terdakwa tidak memiliki izin.
Bahwa terdakwa menguasai kedua senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih tersebut untuk menjaga diri sejak 3 bulan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa pada 09 Maret 2022 tengah malam sudah dalam pengaruh alcohol dan Terdakwa mengamuk dirumah kost milik Bob Janis dan merusak pintu dan membawa senjata tajam pada saat itu;
Bahwa Terdakwa ditangkap Pada 10 Maret 2022 pukul 00.10 Wita;
Bahwa Senjata tajam yang Terdakwa bawa memilik satu sisi;
Bahwa Tidak, Terdakwa tidak memiliki masalah dengan orang lain;
Bahwa kedua senjata tajam jenis parang yang terdakwa bawa jika digunakan bisa menyebabkan luka dan bisa menyebabkan mati orang;
Bahwa kedua senjata tajam jenis parang tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 1 (Satu) buah pisau badik pbesi putih yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam dengan panjang mata pisau 18,5cm, lebar mata pisau 2,5cm, serta gagangnya terbuat dari besi putih panjang 8cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 09 Maret 2022 pukul 23.05 WITA, Terdakwa yang sudah dalam pengaruh alcohol dan Terdakwa mengamuk dirumah kost milik Bob Janis dan merusak pintu dan membawa senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih pada saat itu:
Bahwa kemudian Terdakwa bersembunyi di halaman rumah Saksi Remon Lahinda dan membuang senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih ke halam rumah Saksi Remon Lahinda;
Bahwa kemudian Terdakwa ditemukan oleh pihak kepolisian pada 10 Maret 2022 pukul 00.10 Wita, dan langsung diamankan oleh Saksi Arafat Prahasto dan tim kepolisian yang lain;
Bahwa senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih yang Terdakwa miliki adalah milik orang tua Saksi Julio Alfares Mumu yang biasa dipakai untuk memotong hewan ternak Babi, Terdakwa meminjamnya dari Saksi Julio Alfares Mumu dan tidak pernah dikembalikan kembali kepada Saksi Julio Alfares Mumu maupun Orang Tuanya;
Bahwa senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih yang terdakwa bawa jika digunakan bisa menyebabkan luka dan bisa menyebabkan mati orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik indonesia No 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Barangsiapa;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya subjek hukum yaitu siapa saja yang mampu mendukung hak dan kewajiban termasuk didalamnya orang perorangan dan badan hukum, dengan demikian pengertian setiap orang adalah sama dengan orang perorangan, disini yang ditekankan barang siapa yang tentu saja mampu mendukung hak dan kewajiban yang dalam istilah hukum cakap berbuat hukum, yang apabila hal ini dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh di persidangan terlihat bahwa identitas terdakwa adalah bersesuaian dengan identitas sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan telah tepat orangnya (tidak error in persona) sedangkan ternyata pula bahwa terdakwa adalah pribadi yang mampu dan cakap berbuat atau melakukan tindakan hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO dalam pemeriksaan identitas dan pembacaan uraian dakwaan Penuntut Umum di persidangan, atas pemeriksaan tersebut telah membenarkan semua identitas dan telah mengerti serta memahami isi rangkaian dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada dirinya, sehingga Majelis Hakim mempunyai kesamaan pendapat dengan Penuntut Umum, dengan demikian terhadap unsur Setiap Orang tersebut telah terpenuhi;
Ad.2 tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal ini terlebih dahulu Majelis Hakim akan menjabarkan pengertian unsur-unsur yang ada dalam Pasal ini;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam ketentuan Pasal ini merupakan unsur yang bersifat alternative maka Majelis Hakim hanya akan menjabarkan dan mempertimbangkan unsur-unsur yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian unsur dalam Pasal ini tidak dijelaskan secara terperinci di dalam ketentuan Undan-Undang Darurat Republik indonesia No 12 Tahun 1951, maka Majelis Hakim menyadur penjelasan unsur-unsur dalam Pasal tersebut menggunakan doktrin/pendapat ahli hukum yang berkembang serta Kamus Besar Bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin/pendapat yang dijelaskan oleh P.A.F Lamintang dalam bukunya dasar-dasar hukum pidana Indonesia bahwa istilah ”tanpa hak” disebut juga dengan istilah ”wederrechtelijk”, dimana menurut Lamintang ”wederrechtelijk” meliputi beberapa pengertian yaitu: perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang dilakukan tanpak hak yang ada pada diri seseorang, atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memasukkan ke Indonesia adalah membawa barang tersebut dari luar Indonesia masuk ke dalam Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah menciptakan suatu benda;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menerima adalah mendapatkan suatu barang dari orang lain secara Cuma-Cuma;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mencoba memperoleh adalah melakukan usaha untuk mendapatkan suatu barang yang diinginkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyerahkan adalah memberikan suatu barang atau benda kepada orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas sesuatu, memegang kekuasaan atas sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya adalah memiliki persediaan barang yang serupa dalam kuantitas yang banyak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut adalah membawa suatu benda dengan menggunakan sarana pengangkut seperti alat angkut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyembunyikan adalah menaruh di tempat yang aman supaya orang lain tidak mengetahui keberadaannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mempergunakan adalah memakai suatu benda yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengeluarkan dari Indonesia adalah membawa suatu benda dari Negara Indonesia ke luar Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa penjelasan senjata penikam atau penusuk telah dijelaskan di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana dalam Pasal A quo memberikan penjelasan yang dimaksud pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang menerangkan bahwa pada hari pada tanggal 09 Maret 2022 pukul 23.05 WITA, Terdakwa yang sudah dalam pengaruh alcohol dan Terdakwa mengamuk dirumah kost milik Bob Janis dan merusak pintu dan membawa senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih pada saat itu, kemudian Terdakwa bersembunyi di halaman rumah Saksi Remon Lahinda dan membuang senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih ke halam rumah Saksi Remon Lahinda;
Menimbang, bahwa senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih yang terdakwa bawa jika digunakan bisa menyebabkan luka dan bisa menyebabkan mati orang dan senjata tajam Jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih yang Terdakwa miliki adalah milik orang tua Saksi Julio Alfares Mumu yang biasa dipakai untuk memotong hewan ternak Babi, Terdakwa meminjamnya dari Saksi Julio Alfares Mumu dan tidak pernah dikembalikan kembali kepada Saksi Julio Alfares Mumu maupun Orang Tuanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik indonesia No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa karena hanya bersifat permohonan keringanan hukuman maka akan di pertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah pisau badik pbesi putih yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam dengan panjang mata pisau 18,5cm, lebar mata pisau 2,5cm, serta gagangnya terbuat dari besi putih panjang 8cm,
berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukan merupakan suatu nestapa bagi yang dijatuhkan melainkan sebagai sarana memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Perbuatan Terdakwa menimbulkan ancaman dan rasa takut di masyarakat jikalau Terdakwa melakukan sesuatu perbuatan yang dapat membahayakan orang lain;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa sedang minum minuman keras sehingga dapat berpotensi menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakukan tindak pidana atau membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui, menyesali,dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pisau badik pbesi putih yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam dengan panjang mata pisau 18,5cm, lebar mata pisau 2,5cm, serta gagangnya terbuat dari besi putih panjang 8cm untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, oleh kami, ARDHI RADHISSHALHAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, YOSEDO PRATAMA, S.H. , HALIFARDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh CLAUDIA AGUSTINE ANSAR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tahuna, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOSEDO PRATAMA, S.H. ARDHI RADHISSHALHAN, S.H.
HALIFARDI, S.H.
Panitera Pengganti,
CLAUDIA AGUSTINE ANSAR, SH