622/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Romanna Debora Meiliani Marpaung, S.H Terdakwa: MHD HAIRUDDIN ALS UDIN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mhd Hairuddin alias Udin
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/24 Agustus 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan A. Sani Muthalib Lk. X Kel. Terjun Kec.
Medan Marelan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 9 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 9 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dengan alasan Terdakwa berniat melakukan kekerasan terhadap saksi Siti Aminah;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jl. A. Sani Muthalib Lk X Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dalam hal melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 wib, awalnya terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin mengajak saksi Siti Aminah pergi kerumah temannya di Percut dan kebetulan saksi sedang merasa pusing dan saksi menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan “adek enggak ikut, kepala adek pusing” jawab terdakwa “kau jangan melawan” kemudian saksi tidak menjawab perkataan terdakwa, lalu saksi Siti Aminah kembali tidur dilantai beralaskan tikar namun terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin malah marah kepada saksi Siti Aminah dan menarik bantal dari kepala saksi dan melemparkan bantal ke kepala saksi sehingga kepala saksi terbentur dilantai, ketika saksi mau keluar kamar, terdakwa menarik tangan saksi dan baju saksi sehingga saksi terjatuh kebelakang hingga kepala saksi kembali terbentur kelantai kemudian orang tua terdakwa dan abang sepupunya datang dan mengatakan “astaghfirullah, udah lepas dia bukan binatang” jawab terdakwa “udah jangan ikut campur, biar dia mati sekalian” saat itu abang sepupu terdakwa berdiri didepan pintu kamar dan mengatakan “udah buk, mati matilah orang itu berdua” seterusnya orang tua Terdakwa dan abang sepupu meninggalkan dan terdakwa didalam kamar kemudian terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap saksi di bagian perut saksi dan badan bagian belakang dengan kuat sehingga terdapat bekas-bekas kuku terdakwa di perut saksi dan badan bagian belakang seterusnya terdakwa mencengkram kedua tangan saksi dan memiting kaki saksi sehingga saksi tidak dapat bergerak;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Wulan Windy, Nomor: 17/KET.VER/RM/RSWW/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dengan hasil pemeriksaan pada korban an. Siti Aminah Umur 26 Tahun, ditemukan adanya bengkak pada kepala atas ukuran 2x2cm, luka lecet bewarna kemerahan di perut atas ukuran 4x1cm, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri ukuran 1x0,5cm, bengkak bewarna kemerahan di bagian pergelangan tangan sebelah kiri ukuran 4x5 cm. Kesimpulan : Bengkak, Luka lecet (trauma benda tumpul);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jl. A. Sani Muthalib Lk X Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dalam hal, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 wib, awalnya terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin mengajak saksi Siti Aminah pergi kerumah temannya di Percut dan kebetulan saksi sedang merasa pusing dan saksi menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan “ adek enggak ikut, kepala adek pusing” jawab terdakwa” kau jangan melawan” kemudian saksi tidak menjawab perkataan terdakwa, lalu saksi Siti Aminah kembali tidur dilantai beralaskan tikar namun terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin malah marah kepada saksi Siti Aminah dan menarik bantal dari kepala saksi dan melemparkan bantal ke kepala saksi sehingga kepala saksi terbentur dilantai, ketika saksi mau keluar kamar, terdakwa menarik tangan saksi dan baju saksi sehingga saksi terjatuh kebelakang hingga kepala saksi kembali terbentur kelantai kemudian orang tua terdakwa dan abang sepupunya datang dan mengatakan” astaghfirullah, udah lepas dia bukan binatang” jawab terdakwa “ udah jangan ikut campur, biar dia mati sekalian” saat itu abang sepupu terdakwa berdiri didepan pintu kamar dan mengatakan “ udah buk, mati matilah orang itu berdua” seterusnya orang tua Terdakwa dan abang sepupu meninggalkan dan terdakwa didalam kamar kemudian terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap saksi di bagian perut saksi dan badan bagian belakang dengan kuat sehingga terdapat bekas-bekas kuku terdakwa di perut saksi dan badan bagian belakang seterusnya terdakwa mencengkram kedua tangan saksi dan memiting kaki saksi sehingga saksi tidak dapat bergerak;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Wulan Windy, Nomor : 17/KET.VER/RM/RSWW/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dengan hasil pemeriksaan pada korban an. Siti Aminah Umur 26 Tahun, ditemukan adanya bengkak pada kepala atas ukuran 2x2cm, luka lecet bewarna kemerahan di perut atas ukuran 4x1cm, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri ukuran 1x0,5cm, bengkak bewarna kemerahan di bagian pergelangan;
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 44 ayat (4) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Siti Aminah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP-nya pada tingkat penyidikan;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terjadinya kekerasan fisik terhadap Saksi yang dilakukan oleh Terdakwa yang juga sebagai suami Saksi;
Bahwa perbuatan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan;
Bahwa kekerasan fisik tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa melempar bantal ke arah kepala Saksi sebanyak 1 (satu kali), menarik tangan dan baju Saksi sehingga Saksi terjatuh ke belakang, mencengkram kedua tangan lalu memiting kaki Saksi dan menampar serta memukul pipi bagian kanan dan kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri Saksi adalah awalnya pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa mengajak Saksi pergi ke rumah temannya di daerah precut, dan kebetulan saat itu Saksi sedang merasa pusing lalu menolak ajakan Terdakwa dengan mengatakan “adek gak ikut, kepala adek pusing” lalu Terdakwa menjawab “kau jangan melawan” kemudian Saksi hanya diam tidak menjawab dan Saksi kembali tidur di lantai beralaskan tikar namun Terdakwa malah marah kepada Saksi lalu menarik bantal dari kepala Saksi dan melemparkan bantal tersebut ke kepala Saksi sehingga kepala Saksi terbentur ke lantai;
Bahwa setelah itu Saksi hendak keluar dari kamar lalu Terdakwa menarik tangan dan baju Saksi sehingga Saksi terjatuh ke belakang hingga kepala Saksi kembali terbentur ke lantai lalu saksi Chairani mengatakan “astagfirullah, udah lepas, dia bukan binatang” lalu Terdakwa menjawab “udah jangan ikut campur, biar dia mati sekalian” saat itu abang sepupu Terdakwa berdiri saja di depan pintu kamar dan mengatakan “udah buk, mati-matilah orang itu berdua”;
Bahwa kemudian orang tua dan abang sepupu Terdakwa meninggalkan Saksi dan Terdakwa di dalam kamar kemudian Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan menggelitiki perut dan badan bagian belakang Saksi dengan kuat sehingga terdapat bekas-bekas kuku Terdakwa di perut Saksi selanjutnya Terdakwa mencengkram kedua lengan dan memiting kaki Saksi sehingga Saksi tidak dapat bergerak lalu ketika Saksi hendak ngomong, Terdakwa memukul pipi kiri dan kanan Saksi sebanyak 1 (satu) kali kemudian datang ayah Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengatakan “udah din, dia perempuan mau kau apain dia”;
Bahwa kemudian Terdakwa melepaskan Saksi dan Saksi hendak berdiri lalu Terdakwa menampar pipi kanan Saksi sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Saksi mencoba keluar dari kamar tersebut namun Terdakwa menghalangi hingga Saksi di kunci di dalam kamar oleh Terdakwa hinggal sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa akhirnya membuka pintu kamar tersebut;
Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 07.00 Wib, Saksi keluar dari rumah Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepling 10 Martubung yaitu saksi Susanto setelah itu Saksi kembali ke rumah orang tua Saksi;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa, Saksi mengalami bengkak dan benjol bagian kepala, tangan kiri Terdakwa terdapat luka cakaran dan bengkak pada dada Saksi;
Bahwa Saksi tidak terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari;
Bahwa antara Saksi dan Terdakwa sering terjadi pertengkaran atau cekcok mulut serta Terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi;
Bahwa sampai sekarang ini Terdakwa masih bersetatus suami sah Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membantah yaitu hanya menahan saksi korban Siti Aminah agar saksi korban Siti Aminah tidak pergi/lari dari rumah dengan cara menggenggam tangan saksi korban Siti Aminah;
Susanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP-nya pada tingkat penyidikan;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terjadinya kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Aminah yang dilakukan oleh Terdakwa yang juga sebagai suami saksi korban Siti Aminah;
Bahwa perbuatan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kekerasan fisik tersebut dilakukan Terdakwa kepada saksi korban Siti Aminah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri Saksi tetapi berdasarkan keterangan saksi korban Siti Aminah adalah awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, saksi korban Siti Aminah bersama dengan orang tuanya datang ke rumah Saksi untuk melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Siti Aminah dan saat itu saksi korban Siti Aminah bercerita kepada Saksi kalau Terdakwa kembali melakukan kekerasan fisik lagi terhadap saksi korban Siti Aminah pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, yang menyebabkan saksi korban Siti Aminah memar di bagian dadanya;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi menyarankan kepada saksi korban Siti Aminah untuk langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan karena saksi korban Siti Aminah tidak mau dan tidak sanggup lagi menjalani rumah tangga dengan Terdakwa, dimana sebelumnya sekira bulan April 2021, Saksi juga pernah memediasi saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa karena kasus yang sama yaitu Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Aminah dan setelah di mediasi lalu ada kesepakatan antara saksi korban Siti Aminah bersama dengan Terdakwa bahwa Terdakwa berjanji tidak akan melakukan kekerasan fisik lagi terhadap saksi korban Siti Aminah, selanjutnya maka saksi korban Siti Aminah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan;
Bahwa Saksi mengetahui antara saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa sering terjadi pertengkaran atau cekcok mulut serta Terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Aminah;
Bahwa sampai sekarang ini Terdakwa masih bersetatus suami sah saksi korban Siti Aminah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membantah yaitu hanya menahan saksi korban Siti Aminah agar saksi korban Siti Aminah tidak pergi/lari dari rumah dengan cara menggenggam tangan saksi korban Siti Aminah;
Chairani, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP-nya pada tingkat penyidikan;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terjadinya kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Aminah yang dilakukan oleh Terdakwa yang juga sebagai suami saksi korban Siti Aminah;
Bahwa saksi korban Siti Aminah adalah menantu Saksi sedangkan Terdakwa adalah anak kandung Saksi yang keduanya telah menikah dan tinggal di rumah Saksi;
Bahwa perbuatan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan tepatnya di rumah Saksi;
Bahwa selama Terdakwa dan saksi korban Siti Aminah tinggal di rumah Saksi, Saksi tidak pernah melihat kekerasan fisik tersebut dilakukan Terdakwa kepada saksi korban Siti Aminah hanya 3 (tiga) kali mendengar antara saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa ribut-ribut di dalam kamarnya;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri Saksi adalah awalnya pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, saat Saksi sedang duduk diruang keluarga yang jaraknya sekira 3 (tiga) meter dari kamar saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa sehingga Saksi mendengar suara ribut-ribut dari kamar terebut karena Saksi takut down jatuh sakit Saksi pun memanggil saksi Ismail dibelakang rumah untuk menemani Saksi menjumpai saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa di dalam kamar;
Bahwa kemudian Saksi membuka pintu kamar tersebut dan Saksi mendapati saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa sedang duduk dimana Terdakwa memegangi kedua tangan saksi korban Siti Aminah menggunakan kedua tangannya sehingga Saksi berkata kepada Terdakwa “udahlah, lepasin” lalu Terdakwa menjawab “nanti kalau awak lepas, dia lari mak” seterusnya saksi korban Siti Aminah memberontak sambil mengatakan “udah lepasin, aku mau pulang” namun Terdakwa tetap tidak mau melepaskan saksi korban Siti Aminah hingga Saksi mengatakan kepada mereka “udahlah, nggak capek kelen gadoh” dan setelah itu karena Saksi tidak mendengar saksi korban Siti Aminah memberontak lagi kemudian Saksi dan saksi Ismail pun keluar kamar meninggalkan saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa didalam kamar dengan posisi Terdakwa masih memegang kedua tangan saksi korban Siti Aminah dan pintu kamar masih terbuka lalu sekira pukul 15.00 Wib, Saksi melihat saksi korban Siti Aminah ke kamar mandi dan masuk lagi ke kamar sampai sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa keluar dari kamar hendak mandi;
Bahwa keesokan hari nya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi sedang mencuci baju dan saat itu Saksi masih melihat saksi korban Siti Aminah di belakang rumah Saksi sementara Terdakwa sedang duduk di ruang keluarga namun tidak lama kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi “mak, mana si siti?” lalu Saksi menjawab “ngak tau, tadi duduk di situ” kemudian Terdakwa menjawab “ah, udah lari lah dia ini” dari saat itu sampai sekarang saksi korban Siti Aminah tidak ada balik lagi ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui antara saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa sering terjadi pertengkaran atau cekcok mulut tetapi tidak pernah melihat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Aminah;
Bahwa sampai sekarang ini Terdakwa masih bersetatus suami sah saksi korban Siti Aminah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Ismail, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP-nya pada tingkat penyidikan;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terjadinya kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Aminah yang dilakukan oleh Terdakwa yang juga sebagai suami saksi korban Siti Aminah;
Bahwa saksi korban Siti Aminah adalah istri dari Terdakwa sedangkan Terdakwa adalah adik sepupu Saksi yang keduanya telah menikah dan tinggal di rumah saksi Chairani;
Bahwa sudah 6 (tahun) Saksi tinggal di rumah saksi Chairani;
Bahwa perbuatan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan tepatnya di rumah saksi Chairani;
Bahwa selama Terdakwa dan saksi korban Siti Aminah tinggal di rumah Saksi, Saksi tidak pernah melihat kekerasan fisik tersebut dilakukan Terdakwa kepada saksi korban Siti Aminah hanya 4 (empat) kali mendengar antara saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa ribut-ribut di dalam kamarnya;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri Saksi adalah awalnya pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, saat itu tiba-tiba saksi Chairani memanggil Saksi yang sedang berada di belakang rumah dan mengtakan kepada Saksi kalau saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa sedang ribut di dalam kamar kemudian saksi menemani saksi Chairani untuk menjumpai saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa di dalam kamar tersebut;
Bahwa kemudian saksi Chairani membuka pintu kamar tersebut dan Saksi melihat saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa sedang duduk dimana Terdakwa memegangi kedua tangan saksi korban Siti Aminah menggunakan kedua tangannya sehingga saksi Chairani berkata kepada Terdakwa “udahlah, lepasin” lalu Terdakwa menjawab “nanti kalau awak lepas, dia lari mak” seterusnya saksi korban Siti Aminah memberontak sambil mengatakan “udah lepasin, aku mau pulang” namun Terdakwa tetap tidak mau melepaskan saksi korban Siti Aminah lalu Saksi mengatakan kepada mereka “udahlah, nggak capek kelen gadoh” dan setelah itu karena Saksi tidak mendengar saksi korban Siti Aminah memberontak lagi kemudian Saksi dan saksi Chairani pun keluar kamar meninggalkan lalu Saksi pergi dari rumah tersebut karena ada kerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui antara saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa sering terjadi pertengkaran atau cekcok mulut tetapi tidak pernah melihat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Aminah;
Bahwa sampai sekarang ini Terdakwa masih bersetatus suami sah saksi korban Siti Aminah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini turut pula diajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum dari RSU. Wulan Windy, Nomor: 17/KET.VER/RM /RSWW/IX/2021, tanggal 13 September 2021 dengan hasil pemeriksaan pada saksi korban Siti Aminah, ditemukan adanya bengkak di kepala atas dengan ukuran 2x2 (dua kali dua) centimeter, luka lecet berwarnaa kemerahan di perut atas dengan ukuran 4x1 (empat kali satu) centimeter, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri dengan ukuran 1x0,5 (satu kali nol koma lima) centimeter, dan bengkak berwarna kemerahan di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 4x5 (empat kali lima) centimeter, Kesimpulan: bengkak dan luka lecet akibat trauma benda tumpul;
Akta Nikah Nomor: 0628/168/III/2020, yang dibuat dan ditandatangani Pegawai Pencatat Nikah yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Mhd. Hairuddin dengan saksi korban Siti Aminah adalah benar telah menikah pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 di Deli Serdang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP-nya pada tingkat penyidikan;
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya diajukan ke muka persidangan yaitu sehubungan dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri Terdakwa yang bernama saksi korban Siti Aminah, pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan tepatnya di rumah saksi Chairani;
Bahwa Terdakwa cekcok mulut dengan saksi korban Siti Aminah sehingga saksi korban Siti Aminah ingin pergi dari rumah lalu Terdakwa menahan pergelangan tangan kiri dan kanan saksi korban Siti Aminah;
Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan A. Sani Muthalib Lk. X, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, tepatnya di dalam kamar Terdakwa dimana saksi korban Siti Aminah sedang dalam posisi tidur membelakangi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban Siti Aminah pergi kerumah teman Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Aminah untuk menemaninya ke rumah temannya lalu saksi korban Siti Aminah menjawab “kalau aku gak mau kenapa rupanya, orang tua aku aja aku lawan apa lagi kau” kemudian Terdakwa menjawab ”berarti kau nganggap aku sepele sebagai suamimu” lalu saksi korban Siti Aminah menjawab ‘terserah aku” kemudian saksi korban Siti Aminah bangun dan mau keluar kamar lalu karena Terdakwa takut saksi korban Siti Aminah akan lari dari rumah seperti kejadian sebelumnya Terdakwa pun menahan dengan cara memegang kedua tangan saksi korban Siti Aminah dengan mengatakan kepada saksi korban Siti Aminah “segala sesuatunya jangan diomongin sama orang tua, kita yang jalani rumah tangga”;
Bahwa selanjutnya saksi korban Siti Aminah terus memberontak hingga akhirnya saksi Chairani dan saksi Ismail datang ke kamar dan bertanya kepada Terdakwa “ini ada masalah apa, kok terdengar ribut, cekcok mulut” lalu Terdakwa menjawab “ini gara-gara masalah sepele” lalu setelah kondisi saksi korban Siti Aminah dan Terdakwa tidak cekcok mulut lagi, saksi Ismail mengajak saksi Chairani untuk keluar dari kamar tersebut kemudian setelah itu Terdakwa tetap memegangi kedua tangan saksi korban Siti Aminah karena saksi korban Siti Aminah terus mau keluar dari kamar dan saat itu saksi korban Siti Aminah memberontak dengan memelintir tangannya sendiri;
Bahwa kemudian setelah sholat Jumat ayah Terdakwa sempat menjumpai Terdakwa dan saksi korban Siti Aminah di dalam kamar dan mengatakan kepada Terdakwa “ada masalah apa ini rupanya, kok ribut-ribut lagi” lalu Terdakwa menjawab “karena masalah sepele” kemudian ayah Terdakwa keluar dari kamar tersebut sementara Terdakwa dengan saksi korban Siti Aminah tetap di dalam kamar dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 07.00 Wib, ketika Terdakwa sedang duduk di ruang tv awalnya Terdakwa masih melihat posisi saksi korban Siti Aminah berada di belakang rumah;
Bahwa kemudian Terdakwa tidak melihat lagi saksi korban Siti Aminah ada di belakang rumah sehingga Terdakwa bertanya kepada saksi Chairani dan saksi Chairani mengatakan tidak melihat saksi korban Siti Aminah setelah itu Terdakwa sempat mengejar saksi korban Siti Aminah dan mendapati sedang berada di Martubung lalu Terdakwa memanggil saksi korban Siti Aminah dan mengatakan kepada saksi korban Siti Aminah “ayok pulang ke rumah“ namun saksi korban Siti Aminah tidak mau dan tetap pergi ke rumah orang tuanya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dengan saksi Siti Aminah adalah pasangan suami isteri yang menikah pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 di Deli Serdang;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Siti Aminah dengan cara menarik bantal dari kepala saksi Siti Aminah dan melemparkan bantal tersebut ke arah kepala saksi Siti Aminah sebanyak 1 (satu kali), memukul pipi bagian kanan dan kiri sebanyak 1 (satu) kali, menarik tangan dan baju sehingga terjatuh ke belakang serta mencengkram kedua tangan lalu memiting kaki saksi korban Siti Aminah;
Bahwa sebabnya Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Siti Aminah karena Terdakwa meminta saksi korban Siti Aminah menemani Terdakwa menjumpai temannya tetapi saksi korban Siti Aminah tidak mau karena sedang merasa pusing lalu Terdakwa tetap mengajak saksi korban Siti Aminah hingga terjadi cekcok mulut lalu Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Siti Aminah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Siti Aminah mengalami bengkak di kepala atas dengan ukuran 2x2 (dua kali dua) centimeter, luka lecet berwarna kemerahan di perut atas dengan ukuran 4x1 (empat kali satu) centimeter, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri dengan ukuran 1x0,5 (satu kali nol koma lima) centimeter, dan bengkak berwarna kemerahan di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 4x5 (empat kali lima) centimeter namun saksi korban Siti Aminah tidak terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU PKDRT) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Add. 1. Tentang unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan unsur “Setiap orang” adalah menunjuk kepada siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang dengan segala identitasnya dihadapkan ke muka persidangan oleh penuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Add. 2. Tentang unsur “Melakukan kekerasan fisik”:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 UU PKDRT, yang dimaksud “Kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, akan dipertimbangkan sebagaimana uraian di bawah ini;
Menimbang, bahwa di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Siti Aminah dengan cara menarik bantal dari kepala saksi Siti Aminah dan melemparkan bantal tersebut ke arah kepala saksi Siti Aminah sebanyak 1 (satu kali), memukul pipi bagian kanan dan kiri sebanyak 1 (satu) kali, menarik tangan dan baju sehingga terjatuh ke belakang serta mencengkram kedua tangan lalu memiting kaki saksi korban Siti Aminah;
Bahwa sebabnya Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Siti Aminah karena Terdakwa meminta saksi korban Siti Aminah menemani Terdakwa menjumpai temannya tetapi saksi korban Siti Aminah tidak mau karena sedang merasa pusing lalu Terdakwa tetap mengajak saksi korban Siti Aminah hingga terjadi cekcok mulut lalu Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Siti Aminah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Siti Aminah mengalami bengkak di kepala atas dengan ukuran 2x2 (dua kali dua) centimeter, luka lecet berwarna kemerahan di perut atas dengan ukuran 4x1 (empat kali satu) centimeter, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri dengan ukuran 1x0,5 (satu kali nol koma lima) centimeter, dan bengkak berwarna kemerahan di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran 4x5 (empat kali lima) centimeter namun saksi korban Siti Aminah tidak terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Siti Aminah yang mengakibatkan saksi korban Siti Aminah mengalami bengkak di kepala bagian belakang, luka di tangan bagian sebelah kiri dan bengkak di tangan bagian sebelah kanan sehingga menimbulkan rasa sakit, maka unsur “Melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Add. 3. Tentang unsur “Dalam lingkup rumah tangga”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Lingkup rumah tangga” menurut Pasal 2 Ayat (1) UU PKDRT adalah:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang ditemukan di persidangan, terbukti bahwa antara Terdakwa dan saksi korban Siti Aminah adalah suami isteri yang menikah pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 di Deli Serdang sesuai dengan Akta Nikah Nomor: 0628/168/III/2020, sehingga dengan demikian unsur ketiga ini juga telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dalam keluarga;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan yang meringgankan tersebut di atas, Majelis memandang perlu untuk mempertimbangkan pula hal-hal sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa seiring dengan perkembangan peradaban yang menjujung tinggi harkat dan martabat manusia, pemahaman terhadap stelsel pemidanaan juga mengalami perubahan sesuai dengan filosofi yang mendasarinya, mulai dari yang berpandangan bahwa “siapa membunuh harus dibunuh” sehingga melahirkan teori pembalasan (vergeldings theorie) hingga yang berpandangan bahwa selain sebagai pembalasan, pemidanaan juga bertujuan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat, mempertahankan tata tertib kehidupan bersama serta bertujuan pula untuk memperbaiki pelaku tindak pidana itu sendiri (teori gabungan);
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman berupa pidana penjara yang diikuti dengan menempatkan terpidana dalam penjara pada dasarnya masih sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan terpidana tersebut semula adalah “rumah penjara“ yang dalam konteks Indonesia sekarang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 institusi dimaksud adalah Lembaga Pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa meskipun Lembaga Pemasyarakatan sebagai suatu sub sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system) telah mengubah konsepsi umum mengenai pemidanaan dari sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan menjadi sistem pemasyarakatan yang menekankan pada konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial dengan tujuan agar terpidana yang dibina di dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut menyadari kesalahannya, tidak berkehendak lagi mengulangi tindak pidana serta kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya, akan tetapi dengan segala keterbatasannya, tidak serta merta dapat mewujudkan tujuan pemidanaan yang menekankan pada aspek edukatif, rehabilitatif dan reintegrasi sosial tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai tujuan penjatuhan pidana yang bukan semata-mata menekankan pada aspek balas dendam dan penjeraan melainkan harus pula mengandung aspek edukatif, rehabilitatif dan reintegrasi sosial maka sepatutnya dimungkinkan pula penjatuhan pidana tersebut tidak serta merta harus dilaksanakan dengan cara terpidana menjalaninya di dalam penjara oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas penempatan terpidana dalam penjara masih menekankan pada aspek balas dendam dan penjeraan, dengan ketentuan bahwa walaupun terpidana tersebut tidak harus menjalani pidana di dalam penjara, namun tetap dapat terpenuhi maksud pokok dari aspek edukatif, rehabilitatif dan reintegrasi sosial yakni terpidana tersebut menyadari kesalahannya, tidak berkehendak lagi mengulangi tindak pidana dan menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab baik bagi diri, keluarga dan lingkungannya;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur stelsel pemidanaan yang memungkinkan terpidana tidak harus menjalani pidana yang dijatuhkan terhadapnya, pemidanaan mana dikenal sebagai lembaga “pidana bersyarat” sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUH Pidana;
Menimbang, bahwa maksud dari penjatuhan pidana bersyarat tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada terpidana supaya dalam masa percobaan yang ditetapkan, dapat memperbaiki diri dengan tidak mengulangi lagi tindak pidana atau tidak melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan harapan jika berhasil, maka hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya tidak akan dijalankan untuk selama-lamanya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bersyarat tersebut tentunya tidaklah dapat diterapkan untuk semua perkara tindak pidana melainkan bersifat kasuistis sesuai dengan bobot ataupun kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terbukti bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa tersebut terjadi karena ketika Terdakwa meminta saksi korban Siti Aminah menemani Terdakwa menjumpai temannya tetapi saksi korban Siti Aminah tidak mau sehingga Terdakwa merasa tidak dihormati sebagai suami dari saksi korban Siti Aminah;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terima atas sikap saksi korban Siti Aminah, Terdakwa tetap memaksa saksi korban Siti Aminah untuk ikut sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran diantara mereka, lalu terjadilah kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Siti Aminah;
Menimbang, bahwa meskipun saksi korban Siti Aminah mengalami luka-luka akibat perbuatan Terdakwa, namun saksi korban Siti Aminah tidak terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kadar kesalahan Terdakwa serta akibat yang dialami saksi korban tersebut, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan pidana bersyarat kepada Terdakwa dipandang adil dan patut sebagai hukuman atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 14a KUH Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Mhd Hairuddin alias Udin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022 oleh kami, Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nurmiati, S.H., dan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Berry Prima P., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Romanna Debora Meiliani Marpaung, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nurmiati, S.H. Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H.
Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Berry Prima P., S.H.