4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky
Terdakwa
MENETAPKAN: Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada negara;
P
Pid.I.A.12
E N E T A P A NNomor4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
1. Nama lengkap : Mirta Denata Bin Dirin;
2. Tempat lahir : Sarolangun;
3. Umur/tanggal lahir : 12 Tahun / 20 April 2008;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Camp PT.Pinago Utama Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Turut Orang Tua;
Anak tidak ditahan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky tanggal 16 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky tanggal 16 April 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Anak MIRTA DENATA BIN DIRIN (umur 12 Tahun, berdasarkan kartu keluarga Nomor : 1503071712100001 tanggal 02 Mei 2019), pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 di Kebun Sawit Belakang Mushola PT.Pinago Utama tepatnya di Desa Sri Mulyo Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu,melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anak korban Dea Zahrani masih berusia 5 tahun 3 bulan yang lahir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebagaimana dalam kartu keluarga nomor 1601092008180002;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Berawal anak korban Dea Zahrani sedang bermain di sekitaran rumah, lalu datang Anak menghampiri anak korban Dea Zahrani dengan mengatakan “payo beli jajan”. Mendengar hal tersebut anak korban Dea Zahrani langsung ikut dengan Anak ke Kebun Sawit Belakang Mushola PT.Pinago Utama Desa Sri Mulyo Kel.Mangun Jaya Kec.Babat Toman Kab.Muba. Setibanya di tempat tersebut Anak langsung memaksa membuka celana anak korban Dea Zahrani kemudian mendorong badan anak korban Dea Zahrani hingga anak korban Dea Zahrani tersandar ke dinding mushola. Setelah itu Anak membuka celana hingga ke paha, lalu Anak membuka kaki anak korban Dea Zahrani dengan posisi anak korban Dea Zahrani mengangkang, lalu Anak memasukkan jari kelingking Anak ke dalam alat kemaluan (vagina) anak korban Dea Zahrani. Setelah itu Anak mencabut jari kelingking Anak, lalu Anak menindih badan anak korban Dea Zahrani lalu langsung memasukkan alat kelamin (penis) ke dalam alat kemaluan (vagina) anak korban Dea Zahrani dengan mendorong dan menarik alat kelaminnya hingga alat kelamin (vagina) anak korban Dea Zahrani mengeluarkan darah. Setelah itu Anak mencabut alat kelaminnya dari alat kemaluan anak korban Dea Zahrani lalu anak korban Dea Zahrani langsung berdiri dan memasangkan celana sendiri, saat anak korban Dea Zahrani akan pulang, Anak mengancam anak korban Dea Zahrani dengan mengatakan “jangan ngomong same siape-siape” (jangan bicara kepada siapa-siapa), kemudian anak korban Dea Zahrani langsung berlari pulang kerumah paman anak korban Dea Zahrani yang bernama saksi Damri dan bersembunyi di rumah saksi Damri tersebut. Setelah beberapa lama anak korban Dea Zahrani pulang sambil menangis lalu anak korban Dea Zahrani bertemu dengan ayah kandung anak korban Dea Zahrani yaitu saksi Darmawan. Selanjutnya pada saat anak korban Dea Zahrani tiba dirumah ibu kandung anak korban yaitu Riza Hartini bertanya kepada anak korban Dea Zahrani kenapa menangis, lalu anak korban Dea Zahrani menceritakan kepada saksi Riza Hartini bahwa anak korban Dea Zahrani sudah di setubuhi oleh Anak.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor: 445/154/VR/XI/2020 tanggal 12 Nopember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dasawarsa, Sp.OG dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban Dea Zahrani Binti Darmawan ditemukan luka robek baru kurang lebih dua sentimeter pada arah jam enam tidak sampai dasar.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbaharui dengan UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Atau
Kedua
Bahwa Anak MIRTA DENATA BIN DIRIN (umur 12 Tahun, berdasarkan kartu keluarga Nomor : 1503071712100001 tanggal 02 Mei 2019), pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 di Kebun Sawit Belakang Mushola PT.Pinago Utama tepatnya di Desa Sri Mulyo Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukanAnak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anak korban Dea Zahrani masih berusia 5 tahun 3 bulanyang lahir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebagaimana dalam kartu keluarga nomor 1601092008180002
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Berawal anak korban Dea Zahrani sedang bermain di sekitaran rumah, lalu datang Anak menghampiri anak korban Dea Zahrani dengan mengatakan “payo beli jajan”. Mendengar hal tersebut anak korban Dea Zahrani langsung ikut dengan Anak yang mana bukannya anak membelikan jajan namun anak korban diajak anak ke Kebun Sawit Belakang Mushola PT.Pinago Utama Desa Sri Mulyo Kel.Mangun Jaya Kec.Babat Toman Kab.Muba. Setibanya di tempat tersebut Anak langsung memaksa membuka celana anak korban Dea Zahrani kemudian mendorong badan anak korban Dea Zahrani hingga anak korban Dea Zahrani tersandar ke dinding mushola. Setelah itu Anak membuka celana hingga ke paha, lalu Anak membuka kaki anak korban Dea Zahrani dengan posisi anak korban Dea Zahrani mengangkang, lalu Anak memasukkan jari kelingking Anak ke dalam alat kemaluan (vagina) anak korban Dea Zahrani. Setelah itu Anak mencabut jari kelingking Anak, lalu Anak menindih badan anak korban Dea Zahrani lalu langsung memasukkan alat kelamin (penis) ke dalam alat kemaluan (vagina) anak korban Dea Zahrani dengan mendorong dan menarik alat kelaminnya hingga alat kelamin (vagina) anak korban Dea Zahrani mengeluarkan darah. Setelah itu Anak mencabut alat kelaminnya dari alat kemaluan anak korban Dea Zahrani lalu anak korban Dea Zahrani langsung berdiri dan memasangkan celana sendiri, saat anak korban Dea Zahrani akan pulang, Anak mengancam anak korban Dea Zahrani dengan mengatakan “jangan ngomong same siape-siape” (jangan bicara kepada siapa-siapa), kemudian anak korban Dea Zahrani langsung berlari pulang kerumah paman anak korban Dea Zahrani yang bernama saksi Damri dan bersembunyi di rumah saksi Damri tersebut. Setelah beberapa lama anak korban Dea Zahrani pulang sambil menangis lalu anak korban Dea Zahrani bertemu dengan ayah kandung anak korban Dea Zahrani yaitu saksi Darmawan. Selanjutnya pada saat anak korban Dea Zahrani tiba dirumah ibu kandung anak korban yaitu Riza Hartini bertanya kepada anak korban Dea Zahrani kenapa menangis, lalu anak korban Dea Zahrani menceritakan kepada saksi Riza Hartini bahwa anak korban Dea Zahrani sudah di setubuhi oleh Anak.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor: 445/154/VR/XI/2020 tanggal 12 Nopember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dasawarsa, Sp.OG dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban Dea Zahrani Binti Darmawan ditemukan luka robek baru kurang lebih dua sentimeter pada arah jam enam tidak sampai dasar.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbaharui dengan UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Atau
Ketiga
Bahwa Anak MIRTA DENATA BIN DIRIN (umur 12 Tahun, berdasarkan kartu keluarga Nomor : 1503071712100001 tanggal 02 Mei 2019), pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 di Kebun Sawit Belakang Mushola PT.Pinago Utama tepatnya di Desa Sri Mulyo Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anak korban Dea Zahrani masih berusia 5 tahun 3 bulanyang lahir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebagaimana dalam kartu keluarga nomor 1601092008180002
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Berawal anak korban Dea Zahrani sedang bermain di sekitaran rumah, lalu datang Anak menghampiri anak korban Dea Zahrani dengan mengatakan “payo beli jajan”. Mendengar hal tersebut anak korban Dea Zahrani langsung ikut dengan Anak yang mana bukannya anak membelikan jajan namun anak korban diajak dan dibujuk untuk ikut ke Kebun Sawit Belakang Mushola PT.Pinago Utama Desa Sri Mulyo Kel.Mangun Jaya Kec.Babat Toman Kab.Muba. Setibanya di tempat tersebut Anak langsung memaksa membuka celana anak korban Dea Zahrani kemudian mendorong badan anak korban Dea Zahrani hingga anak korban Dea Zahrani tersandar ke dinding mushola. Setelah itu Anak membuka celana hingga ke paha, lalu Anak membuka kaki anak korban Dea Zahrani dengan posisi anak korban Dea Zahrani mengangkang, lalu Anak memasukkan jari kelingking Anak ke dalam alat kemaluan (vagina) anak korban Dea Zahrani. Setelah itu Anak mencabut jari kelingking Anak, lalu Anak menindih badan anak korban Dea Zahrani lalu langsung memasukkan alat kelamin (penis) ke dalam alat kemaluan (vagina) anak korban Dea Zahrani dengan mendorong dan menarik alat kelaminnya hingga alat kelamin (vagina) anak korban Dea Zahrani mengeluarkan darah. Setelah itu Anak mencabut alat kelaminnya dari alat kemaluan anak korban Dea Zahrani lalu anak korban Dea Zahrani langsung berdiri dan memasangkan celana sendiri, saat anak korban Dea Zahrani akan pulang, Anak mengancam anak korban Dea Zahrani dengan mengatakan “jangan ngomong same siape-siape” (jangan bicara kepada siapa-siapa), kemudian anak korban Dea Zahrani langsung berlari pulang kerumah paman anak korban Dea Zahrani yang bernama saksi Damri dan bersembunyi di rumah saksi Damri tersebut. Setelah beberapa lama anak korban Dea Zahrani pulang sambil menangis lalu anak korban Dea Zahrani bertemu dengan ayah kandung anak korban Dea Zahrani yaitu saksi Darmawan. Selanjutnya pada saat anak korban Dea Zahrani tiba dirumah ibu kandung anak korban yaitu Riza Hartini bertanya kepada anak korban Dea Zahrani kenapa menangis, lalu anak korban Dea Zahrani menceritakan kepada saksi Riza Hartini bahwa anak korban Dea Zahrani sudah di setubuhi oleh Anak.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor: 445/154/VR/XI/2020 tanggal 12 Nopember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dasawarsa, Sp.OG dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban Dea Zahrani Binti Darmawan ditemukan luka robek baru kurang lebih dua sentimeter pada arah jam enam tidak sampai dasar.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76EUU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbaharui dengan UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 22 April 2021, 28 April 2021 Penuntut Umum menerangkan Anak beserta Orang Tuanya juga telah meninggalkan tempat tinggalnya, dan dalam persidangan tanggal 5 Mei 2021 Penuntut Umum menerangkan berdasarkan dari tempat bekerja Orang Tua Anak telah menerangkan beberapa kali tidak masuk kerja / mangkir yaitu Pertama tanggal 26 April 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 dan Kedua dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2021 dan juga tidak ada jaminan dari Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan Anak dipersidangan maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak sanggup lagi menghadirkan Anak dipersidangan dan untuk melanjutkan persidangan dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Anak ke persidangan maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 154 dan Pasal 1 angka (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky kepada Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Anak Pada Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021, oleh Christoffel Harianja, S.H., sebagai Hakim tunggal. Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonfrensi pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Anak tersebut, dibantu oleh Hadi Ramansyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Aulia R.Rachman, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Petugas Kemasyarakatan dari BAPAS Palembang dan tanpa dihadiri oleh Anak.
Panitera Pengganti, Hadi Ramansyah, S.H. | Hakim, Christoffel Harianja, S.H. |