224/Pid.Sus/2021/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rizki Aliansyah, S.H., M.H. Terdakwa: Rudi Hartono Als Jantun Bin Syukur
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono Als Jantun Bin Syukur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulit sintetis warna coklat Dirampas Untuk Dimusnahkan -1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha vega R warna orange nomor rangka :MH8487M05K903108 Nosin :48T-1270417 nomor polisi BG 3291 MN Dikembalikan Kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Terdakwa:
| : | Rudi Hartono Als Jantun Bin Syukur; |
| : | Bailangu (Musi Banyuasin); |
| : | 46 Tahun / 7 November 1974; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun II Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin; |
| : | Islam; |
| : | Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 April 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 April 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 8 Juni 2021
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 26 Juni 2021
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Sky tanggal 16 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Sky tanggal 16 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUDI HARTONO Als JANTUN Bin SYUKUR bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI HARTONO Als JANTUN Bin SYUKUR dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan Penjara Potong masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulit sintetis warna coklat
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha vega R warna orange nomor rangka :MH8487M05K903108 Nosin :48T-1270417 nomor polisi BG 3291 MN
Dikembalikan Kepada Terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah),-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Als JANTUN bin SYUKUR (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
-Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat saksi RENDI YULMANSYAH, saksi PAJAR KURNIA (keduanya anggota kepolisian Polsek Sekayu) dan anggota kepolisian dari Polsek Sekayu lainnya sedang melakukan patroli dan Razia rutin di wilayah hukum Polsek Sekayu. Kemudian pada saat di seputaran terminal randik di pinggir jalan para saksi melihat ada warga berkumpul, lalu para saksi melakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berkumpul tersebut. Pada saat para saksi melakukan pemeriksaan itu, para saksi mellihat terdakwa dengan gerak mencurigakan dan berusaha untuk menjauhi para saksi, namun terdakwa berhasil diamankan oleh saksi PAJAR dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa tetapi terdakwa terus berusaha untuk menghindar. Selanjutnya para saksi menyuruh kepada warga yang ada tersebut untuk mendekati sepeda motor masing-masing untuk dilakukan penggeledahan di sepeda motor mereka. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange nopol BG 3291 MN milik terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulilt sintetis warna coklat yang diakui milik terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sekayu untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------- -Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Pajar Kurnia Agung Bin Zaini Ahmad (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap terhadap sehubungan dengan tindak pidana senjata tajam;
Bahwa Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
- Bahwa yang melakukan penangkapan yaitu saya bersama Rendi Yulmansyah bin H. Hasyim (alm) dari Polsek Sekayu sedangkan yang ditangkap Terdakwa Rudi Hartono (Als) Jantun Bin Syukur;
- Bahwa saya bersama rekan-rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara berawal saya dan rekan-rekan sedang melakukan patroli dan Razia rutin di wilayah hukum Polsek Sekayu, kemudian pada saat di seputaran Terminal Randik di pinggir jalan kami melihat ada warga berkumpul, lalu kami melakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berkumpul tersebut, lalu kami melihat Terdakwa dengan gerak mencurigakan dan berusaha untuk menjauhi kami, namun Terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa tetapi Terdakwa terus berusaha untuk menghindar, selanjutnya kami menyuruh kepada warga yang ada tersebut untuk mendekati sepeda motor masing-masing untuk dilakukan penggeledahan di sepeda motor mereka, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange nopol BG 3291 MN milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulilt sintetis warna coklat yang diakui milik Terdakwa, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sekayu untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Rendi Yulmansyah bin H. Hasyim (alm), yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa Saksi melakukan mengamankan pelaku Rudi Hartono Als Jantun Bin Syukur (Alm) dalam perkara membawa senjata tajam;
- Bahwa Saksi mengamankan pelaku pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di Terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat Saksi dan anggota kepolisian dari Polsek Sekayu lainnya sedang melakukan patroli dan Razia rutin di wilayah hukum Polsek Sekayu. Kemudian pada saat di seputaran terminal randik di pinggir jalan Saksi melihat ada warga berkumpul, lalu Saksi melakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berkumpul tersebut. Pada saat Saksi melakukan pemeriksaan itu, para Saksi mellihat Terdakwa dengan gerak mencurigakan dan berusaha untuk menjauhi Saksi, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh rekan Saksi Pajar dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa tetapi Terdakwa terus berusaha untuk menghindar. Selanjutnya Saksi menyuruh kepada warga yang ada tersebut untuk mendekati sepeda motor masing-masing untuk dilakukan penggeledahan di sepeda motor mereka. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange nopol BG 3291 MN milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulilt sintetis warna coklat yang diakui milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sekayu untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi sehubungan dengan senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang melakukan penangkapan polisi dari Polsek Sekayu yang sedang razia;
- Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulit sintetis warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange Nomor Rangka: MH8487M05K903108 Nosin: 48T-1270417 Nomor Polisi BG 3291 MN;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin oleh Saksi Pajar Kurnia Agung Bin Zaini Ahmad (Alm) dan Saksi Rendi Yulmansyah bin H. Hasyim (alm) yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sekayu;
Bahwa Terdakwa ditangkap dengan cara berawal Para Saksi sedang melakukan patroli dan Razia rutin di wilayah hukum Polsek Sekayu, kemudian pada saat di seputaran Terminal Randik di pinggir jalan Para Saksi melihat ada warga berkumpul, lalu Para Saksi melakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berkumpul tersebut, lalu Para Saksi melihat Terdakwa dengan gerak mencurigakan dan berusaha untuk menjauhi Para Saksi, namun Terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa tetapi Terdakwa terus berusaha untuk menghindar;
Bahwa selanjutnya Para Saksi menyuruh kepada warga yang ada tersebut untuk mendekati sepeda motor masing-masing untuk dilakukan penggeledahan di sepeda motor mereka, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange nopol BG 3291 MN milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulilt sintetis warna coklat yang diakui milik Terdakwa, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sekayu untuk proses lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa dengan maksud untuk menjaga diri namun dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang setelah diperiksa di persidangan mengaku Rudi Hartono Als Jantun Bin Syukur lengkap dengan seluruh identitasnya dan identitas tersebut bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi serta surat tuntutan Penuntut Umum sehingga dengan demikian tidak terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung Terdakwa telah menjawab dengan lancar semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dari semua itu telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga jika salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini harus dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “tanpa hak membawa senjata penikam”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dijelaskan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jika telah diatur oleh undang-undang dan/atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin oleh Saksi Pajar Kurnia Agung Bin Zaini Ahmad (Alm) dan Saksi Rendi Yulmansyah bin H. Hasyim (alm) yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sekayu, dengan cara berawal Para Saksi sedang melakukan patroli dan Razia rutin di wilayah hukum Polsek Sekayu, kemudian pada saat di seputaran Terminal Randik di pinggir jalan Para Saksi melihat ada warga berkumpul, lalu Para Saksi melakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berkumpul tersebut, lalu Para Saksi melihat Terdakwa dengan gerak mencurigakan dan berusaha untuk menjauhi Para Saksi, namun Terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa tetapi Terdakwa terus berusaha untuk menghindar, selanjutnya Para Saksi menyuruh kepada warga yang ada tersebut untuk mendekati sepeda motor masing-masing untuk dilakukan penggeledahan di sepeda motor mereka, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange nopol BG 3291 MN milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulilt sintetis warna coklat yang diakui milik Terdakwa, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sekayu untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulit sintetis warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange Nomor Rangka: MH8487M05K903108 Nosin: 48T-1270417 Nomor Polisi BG 3291 MN, yang selanjutnya terhadap pisau tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut bukan merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulit sintetis warna coklat tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau tersebut termasuk dalam pengertian senjata penikam, dimana Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata penikam tersebut dan dibawanya senjata penikam tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau sebagai barang pusaka karena secara nyata dibawa Terdakwa saat mengadakan perjalanan di jalan umum dan diakuinya dipergunakan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “tanpa hak membawa senjata penikam” telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina Terdakwa agar ia menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka menurut Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulit sintetis warna coklat, yang dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam orange Nomor Rangka: MH8487M05K903108 Nosin: 48T-1270417 Nomor Polisi BG 3291 MN, yang disita dari Terdakwa maka perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono Als Jantun Bin Syukur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau warna silver bergambar cap garpu dan bertuliskan PER bergagang kayu warna cream dan bersarung kulit sintetis warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega R warna orange nomor rangka :MH8487M05K903108 Nosin :48T-1270417 nomor polisi BG 3291 MN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021, oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li sebagai Hakim Ketua, Edo Juniansyah, S.H dan Arief Herdiyanto Kusumo, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Hermanto, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Rizki Aliansyah, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Juniansyah, S.H. Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li
Arief Herdiyanto Kusumo, S.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Hermanto, S.H.