298/Pid.Sus/2021/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ade Rachmad Hidayat, S.H Terdakwa: Indra Bin Baharudin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Indra Bin Baharudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Bin Baharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning, panjang sekitar 14 (empat belas) centimeter bersarung kulit warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah
PUTUSAN
Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Indra Bin Baharudin;
Tempat lahir : Simpang Bayat;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 09 Juni 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt.03 Rw.02 Desa Simpang Bayat Kecamatan
Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum Bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Juni 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan tanggal 03 Juli 2021;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Sky tanggal 19 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Sky tanggal 19 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INDRA BIN BAHARUDIN (ALM) bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRA BIN BAHARUDIN (ALM) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara Potong masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning panjang sekitar 14 cm berasrung kulit warna hitam
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa INDRA BIN BAHARUDIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Caffe Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, “tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 12 juni 2021 sekira pukul 20.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin menuju ke tempat bilyar yang beralamatkan di Pal 11 Desa Simpang Bayat dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa selipkan di pinggang depam sebelah kanan terdakwa dengan menggendarai sepeda motor milik terdakwa, lalu tibanya di tempat bilyar tersebut terdakwa bermain bilyar dan setelah terdakwa selesai bermain bilyar terdakwa pergi menuju ke café sumedang, selanjutnya setibanya di café tersebut terdakwa langsung memesan minuman bir bintang dan bir hitam sebanyak 20 (dua puluh) botol dan ditemani pelayan wanita, setelah minum keadaan terdakwa pusing dan senjata tajam jenis pisau tersebut masih terdakwa selipkan di pinggang depan sebelah kanan badan terdakwa, lalu terdakwa keluar dan duduk di meja luar, tidak lama kemudian datang saksi Bagus Herwansyah bersama dengan saksi Ronal Sianturi beserta anggota kepolisian sektor bayung lencir lainnya yang saat itu sedang melaksanakan piket lalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di café sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat tersebut ada orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, lalu pada saat saksi Bagus Herwansyah bersama dengan saksi Ronal Sianturi akan melakukan penggeledahan terhadap pengunjung café tersebut, lalu dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter saksi Bagus Herwansyah bersama dengan saksi Ronal Sianturi melihat terdakwa yang sedang duduk di meja depan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang depan sebelah kanannya lalu senjata tajam jenis pisau tersebut diletakkan terdakwa dibawah meja lalu saksi Bagus Herwansyah bersama dengan saksi Ronal Sianturi langsung mengamankan senjata tajam jenis pisau tersebut, setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut.-----------
Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA BIN BAHARUDIN (ALM); sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bagus Herwansyah Bin Urwandinata, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat serta mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa selaku saksi dalam perkara Tindak Pidana Memiliki atau menyimpan senjata tajam.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Caffe Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
Bahwa saksi bersama dengan saksi RONAL SIANTURI yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning panjang sekitar 14 cm bersarung kulit warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa pada saat saksi bersama dengan saksi Ronal Sianturi akan melakukan penggeledahan terhadap pengunjung café tersebut, lalu dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter saksi bersama dengan saksi Ronal Sianturi melihat terdakwa yang sedang duduk di meja depan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang depan sebelah kanannya lalu senjata tajam jenis pisau tersebut diletakkan terdakwa dibawah meja lalu saksi bersama dengan saksi Ronal Sianturi langsung mengamankan senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ronal Sianturi Bin Sianturi, dibacakan pada persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat serta mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa selaku saksi dalam perkara Tindak Pidana Memiliki atau menyimpan senjata tajam.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Caffe Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
Bahwa saksi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning panjang sekitar 14 cm berasrung kulit warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa pada saat saksi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah akan melakukan penggeledahan terhadap pengunjung café tersebut, lalu dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter saksi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah melihat terdakwa yang sedang duduk di meja depan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang depan sebelah kanannya lalu senjata tajam jenis pisau tersebut diletakkan terdakwa dibawah meja lalu saksi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah langsung mengamankan senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat serta mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan tindak pidana “Memiliki atau menyimpan senjata tajam” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Caffe Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning panjang sekitar 14 cm berasrung kulit warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut di dalam kantong switer Terdakwa.
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa pergunakan untuk berjaga-jaga karena takut adanya ribut dan salah paham sama orang lain.
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa dapatkan dari membeli di pasar bayung lencir.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan menguasi senjata tajam jenis pisau tersebut
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning, panjang sekitar 14 (empat belas) centimeter bersarung kulit warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Caffe Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Bagus Herwansyah dan Saksi Ronal Sianturi selaku pihak kepolisian dari Polsek Bayung Lencir;
Bahwa penangkapan tersebut berawal saat para Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Café Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba ada orang yang membawa senjata tajam, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung café tersebut, lalu dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter saksi Ronal Sianturi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah melihat terdakwa yang sedang duduk di meja depan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang depan sebelah kanannya lalu senjata tajam jenis pisau tersebut diletakkan terdakwa dibawah meja lalu saksi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah langsung mengamankan senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai petani, sedangkan pisau tersebut dibawa bukan untuk kepentingan pekerjaannya melainkan untuk jaga diri namun dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan dipersidangan para Saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning panjang sekitar 14 cm bersarung kulit warna hitam adalah senjata tajam yang dibawa Terdakwa,;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia;
Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Barang siapa;”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Indra Bin Baharudin didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian unsur “Barang siapa” menurut majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Tanpa hak”;
Menimbang, bahwa pengertian “Tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Caffe Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Bagus Herwansyah dan Saksi Ronal Sianturi selaku pihak kepolisian dari Polsek Bayung Lencir, sehubungan dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning, panjang sekitar 14 (empat belas) centimeter bersarung kulit warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa, dimana terhadap senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai petani dan dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena terhadap sebilah pisau tersebut Terdakwa tidak ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa dan dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang, maka dengan demikian unsur “Tanpa hak” menurut majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia”;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur maka pembuktiannya disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, jika salah satu elemen saja terpenuhi maka cukup untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa penangkapan tersebut berawal pada saat Saksi Bagus Herwansyah dan saksi Ronal Sianturi selaku pihak kepolisian dari Polsek Bayung Lencir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Café Sumedang Dusun II Desa Simpang Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba ada orang yang membawa senjata tajam, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung café tersebut, lalu dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter saksi Ronal Sianturi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah melihat terdakwa yang sedang duduk di meja depan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang depan sebelah kanannya lalu senjata tajam jenis pisau tersebut diletakkan terdakwa dibawah meja lalu saksi bersama dengan saksi Bagus Herwansyah langsung mengamankan senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena pisau tersebut dibawa oleh Terdakwa dengan cara diselipkan dipinggangnya sebelah kanan saat berada di Café, maka dengan demikian elemen unsur “Membawa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.4.Unsur “Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” dalam pasal ini adalah senjata yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), sedangkan unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur maka pembuktiannya disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, jika salah satu elemen saja terpenuhi maka cukup untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan dipersidangan para Saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning, panjang sekitar 14 (empat belas) centimeter bersarung kulit warna hitam adalah senjata tajam yang dibawa Terdakwa, sedangkan pisau tersebut dibawa bukan untuk kepentingan pekerjaannya melainkan untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena pisau tersebut dibawa oleh Terdakwa bukan untuk tujuan pekerjaan pertanian atau rumah tangga, bukan barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib, maka dengan elemen unsur “Sesuatu senjata penikam” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning, panjang sekitar 14 (empat belas) centimeter bersarung kulit warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Indra Bin Baharudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Bin Baharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning, panjang sekitar 14 (empat belas) centimeter bersarung kulit warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Senin, tanggal 27 September 2021, oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li sebagai Hakim Ketua, Edo Juniansyah, S.H dan Arief Herdiyanto Kusumo, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heri Wibowo, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Ade Rachmat Hidayat, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Juniansyah, S.H. Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li.
Arief Herdiyanto Kusumo, S.H.
Panitera Pengganti,
Heri Wibowo, S.H.