34/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 34/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Menyatakan Terdakwa I Rian Paizal Bin Tolibin, Terdakwa II Jemahat Bin Zainal, Terdakwa III Yogi Saputra Bin Iskandar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari : 1). 1 (satu) buah bantalan Rig; 2). 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka; 3). 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota; 4). 1 (satu) buah tangga Rig; 5). 2 (Dua) buah tiang Rig; 6). 1 (satu) unit Gear Boks; 7). 5 (lima) buah pipa Cubing panjang 3 meter; 8). 1 (Satu) buah kunci monyet berwarna hijau; 9). 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch; 10). 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.B/LH/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Rian Paizal Bin Tolibin;
2. Tempat lahir : Sungai Napal (Musi Banyuasin);
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/4 Mei 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Babat Rt. 013 Rw. 004 Desa Babat Kecamatan
Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Jemahat Bin Zainal;
2. Tempat lahir : Kasmaran (Musi Banyuasin);
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/18 November 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun I Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman
Kabupaten Musi Banyuasin;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa III
1. Nama lengkap : Yogi Saputra Bin Iskandar;
2. Tempat lahir : Ngunang (Musi Banyuasin);
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/20 April 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa
Kabupaten Musi Banyuasin;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 November 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 34/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 25 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 25 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan “Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL dan Terdakwa III YOGI SAPUTRA BIN ISKANDAR“ bersalah melakukan Tindak pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pebuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang – undang RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angke Ke-7 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap “Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL dan Terdakwa III YOGI SAPUTRA BIN ISKANDAR” berupa pidana penjara selama masing-masing 11 (Sebelas) Bulan, dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. dan Denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari :
1). 1 (satu) buah bantalan Rig
2). 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka
3). 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota
4). 1 (satu) buah tangga rig
5). 2 (Dua) buah tiang rig
6). 1 (satu) unit gear boks
7). 5 (lima) buah pipa cubing panjang 3 meter
8). 1 (Satu) buah kunci monyet berwarna hijau
9). 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch
10). 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------ Bahwa Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL dan Terdakwa III YOGI SAPUTRA BIN ISKANDAR, Pada Hari Kamis Tanggal 25 November 2021 Sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Lahan milik sdr. Zainal Abidin (DPO) yang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pebuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, dilakukan dengan cara sebagai berikut. : -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL dan Terdakwa III YOGI SAPUTRA BIN ISKANDAR melakukan pengeboran minyak mulai dari hari rabu tanggal 24 November 2021 dilahan kebun karet milik sdr. Zainal Abidin (DPO) dengan luas sekitar 1 hektar, dengan cara Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN sebagai pemilik sumur bor dan sekaligus operator alat rig mencari titik atau tempat untuk dilakukan pengeboran dilahan tersebut, kemudian Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL dan Saksi Zempri Bin Musmulyadi menyetel 1 (satu) set alat rig diatas tempat yang akan dilakukan pengeboran, setelah itu Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN menyiapkan minyak solar dan minyak bensin untuk mesin rig, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch, dan 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota kecil untuk mengoperasikan alat rig, setelah semua nya siap Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL menghidupkan mesin penyedot air bersih yang sudah dialirkan ke alat rig, dan Saksi Zempri Bin Musmulyadi menghidupkan mesin penyedot air kecil, dan Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL menghidupkan mesin rig setelah mesin hidup, Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN menyetel mata bor pada pipa rig dan selanjutnya pipa rig yang sudah terpasang dimata bor dimasukkan kedalam penyambung pipa pada 1 (satu) unit gear boks yang telah berputar dan selanjutnya Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN mengoperasikan alat rig tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL, Saksi Zempri Bin Musmulyadi sampai dengan hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang sudah berada di kedalaman kurang lebih sekitar 100 meter, yang dibantu juga oleh Terdakwa III YOGI SAPUTRA BIN ISKANDAR, selaku pemilik bor ikut serta memodalkan sumur bor dan melakukan pengawasan mewakili dari pemilik lahan tersebut, kemudian pada saat kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tersebut sedang berlangsung Terdakwa I RIAN PAIZAL BIN TOLIBIN Terdakwa II JEMAHAT BIN ZAINAL dan Terdakwa III YOGI SAPUTRA BIN ISKANDAR beserta barang bukti berupa 1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari : 1 (satu) buah bantalan Rig, 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka, 1 (satu) unit mesin merah putih merk Kubaru, 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota, 1 (satu) buah tangga rig, 2 (dua) buah tiang rig, 1 (satu) unit gear boks, 5 (lima) buah pipa cubing panjang 3 meter, 1 (Satu) buah kunci monyet berwarna hijau, 1 (Satu) buah kunci monyet berwarna kuning, 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch dan 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch tersebut dibawa dan diamankan oleh Saksi Hapis Zulpadli SH Bin Komarudin S.pd dan Saksi Indapit S.H Bin Aminudin yang merupakan angota polsek Sanga Desa.----------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, dan pengolahan minyak dan gas bumi dilapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya tanpa mendapatkan izin berusaha dari pemerintah pusat atau kontrak kerja sama dengan badan pelaksana. --
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang – undang RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angke Ke-7 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Hapis Zulpadli, S.H Bin Komarudin S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pengeboran minyak bumi pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Lahan milik Sdr. Zainal Abidinyang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari infromasi masyarakat yang kemudian Saksi lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP;
Bahwa pada saat di TKP Saksi melihat Para Terdakwa sedang melakukan pengeboran dengan menggunkan 1 (satu) unit alat Rig;
Bahwa pada saat itu Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan kontrak kerjasama atau izin sehingga Saksi amankan ke Polsek Sanga Desa;
Bahwa alat yang digunakan Para Terdakwa dalam melakukan pengeboran tersebut adalah milik Sdr. Leni;
Bahwa pada saat itu ParaTerdakwa baru mendapatkan 1 (satu) lobang pengeboran;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengeboran tersebut belum menghasilkan minyak;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan pengeboran tersebut untuk memperoleh minyak bumi atau minyak mentah;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengeboran tersebut tanpa kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Indapit S.H Bin Aminudin, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pengeboran minyak bumi pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Lahan milik Sdr. Zainal Abidin yang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari infromasi masyarakat yang kemudian Saksi lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP;
Bahwa pada saat di TKP Saksi melihat Para Terdakwa sedang melakukan pengeboran dengan menggunkan 1 (satu) unit alat Rig;
Bahwa pada saat itu Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan kontrak kerjasama atau izin sehingga Saksi amankan ke Polsek Sanga Desa;
Bahwa alat yang digunakan Para Terdakwa dalam melakukan pengeboran tersebut adalah milik Sdr. Leni;
Bahwa pada saat itu ParaTerdakwa baru mendapatkan 1 (satu) lobang pengeboran;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengeboran tersebut belum menghasilkan minyak;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan pengeboran tersebut untuk memperoleh minyak bumi atau minyak mentah;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengeboran tersebut tanpa kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ristyo Pradana, S.H, yang dibacakan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah di mintai keterangan sebagai ahli sebelumnya yaitu dalam perkara Ilegal driling yang terjadi di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam laporan polisi nomor Lp/A/-17/XI/2021/POLESK SANGA DESA/POLRES MUBA, tanggal 25 November 2021, Laporan Polisi : Lp/A/-17/XI/2021/ POLESK SANGA DESA/POLRES MUBA, tanggal 25 November 2021.
Bahwa kegiatan Usaha Hilir : kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpuh pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga
Bahwa kegiatan Usaha Hulu meliputi kegiatan mencari dan memproduksi hidrokarbon. Hidrokarbon tersebut meliputi minyak Bumi, Gas Bumi, Kondensat dll.
Bahwa Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja dan ditentukan
Bahwa Eksploitasi adalah kegiatan yg bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi diwilayah kerja yang ditentukan yang terdiri dari atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan minyak dan gas Bumi dilapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Bahwa yang dapat melakukan eksplorasi dan ekssploitasi adalah badan usaha dan bentuk usaha tetap yang memiliki kontrak kerja sama dengan SKK migas dan disetujui oleh menteri ESDM dan syarat yang harus dipenuhhi adalah kontrak kerja sama dengan SKK migas dan disetujui oleh menteri ESDM.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan kegiatan usaha Hulu yang merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha dan/atau bentuk Usaha tetap yg telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana dan Pemerintah RI, dalam pasal 52 UU 22/2001 terdapat ketentuan pidana yang menyampaikan “setiap orang yg melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan denda paling tinggi rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliyar).
Bahwa syarat yang ditentukan dalam kerja sama adalah harus menang lelang penawaran wilayah kerja atau ditunjuk langsung oleh pemerintah yang diwakili oleh kementerian energi sumber daya meneral, membayar bonus tanda tangan kepada pemerintah, memiliki bamk garansi yang diserahkan kepada SKK Migas. Dan syarat tersebut terdapat permen nomor :30 tahun 2017 tentang tata cara pengenaan, pemungutan dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di direktorat jendral migas kementrian ESDM.
Bahwa tugas dan kewajiban dari badan usaha dan bentuk usah tetap antara lain adalah memastikan penerimaan negara dalam hal terdapat produksi pengelolaan wilayah kerja dan pengembaliannya, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikian hasil produksi atas migas, kewajiban pemasoka minyak bumi dan/atau gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, kewajiban pasca operasi, kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, pelporan yang dipelrlukan, pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adar dan pengutamaan penggunaan tenaga kerja indonesia.
Bahwa PT.Pertamina EP Asset I Field Ramba yang berada di kabupaten Musi Banyuasin telah memperoleh kontrak kerja sama dalam melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa ada administratif lain yang harus dipenuhi oleh PT.Pertamina Ep Asset I Field ramba dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi yaitu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia sebagai contoh harus melengkapi izin amdal atau UKL-UPL.
Bahwa berdasarkan pasal 104 huruf i PP 35/2004 disampaikan bahwa PT.Pertamina (persero) wajib mengadakan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana untuk melanjutkan eksplorasi dan eksploitasi pada bekas wilayah kuasa pertambangan pertamina, lalu berdasarkan pasal 104 huruf i PP 35 / 2004 disampaikan bahwa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun PT.Pertamina (persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf i waijib membentuk anak perusahan dan mengadakan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana, berdasarkan hal tersebut maka peraturan perundang-undangan mewajibkan PT.Pertamina (persero) untuk menunjuk anak perusahaannya dalam menandatangani Ep sebagai anak perusahan PT.Pertamina (persero) yang menandatangani kontrak kerja sama pada tanggal 17 september 2005.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah termasuk dalam kegiatan eksploitasi.
Terhadap pendapat Ahli, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Rian Paizal Bin Tolibin di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan sehubungan dengan kegiatan pengeboran yang Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Lahan milik Sdr. Zainal Abidin yang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Zempri Bin Mus Mulyadi, Jemahat Bin Zainal dan Yogi Saputra Bin Iskandar;
Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan pengeboran tersebut yaitu selaku pemilik sumur bor yang sedang dilakukan pengeboran menentukan titik yang akan dilakukan pengeboaran mempersiapkan alat Rig hingga siap dioperasikan mulai dari pengangkutan, penyetelan dan memasang mata bor dan sebagai operator Rig pada saat melakukan pengeboaran
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam melakukan pengeboran tersebut dan Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Sanga Desa;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan pengeboran tersebut yaitu 1 (satu) unit alat Rig;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa tersebut adalah milik Sdri. Leni dan Terdakwa menyewa kepada Sdri. Leni warga Desa Lubuk Buah;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pengeboran tersebut untuk memperoleh minyak bumi atau minyak mentah;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboran tersebut belum menghasilkan minyak;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboaran dilahan Sdr. Zainal diajak oleh Yogi Saputra karena lahan tersebut milik mertua Yogi dimana perjanjian sewa tanah 25% jika menghasilkan dan Terdakwa juga mengambil upah untuk melakukan pengeboran;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboran tersebut baru 1 (satu) lobang dengan kedalaman kurang lebih 100 (seratus) meter dan rencananya akan melakukan pengeboran dalam kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dalam melakukan pengeboran minyak tersebut yaitu Rp35.000,00 (tiga puluh lima) per meter jadi untuk kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter Terdakwa dibayar sebesar Rp5.250.000,00 dan dibagi dengan Zempri Bin Mus Mulyadi dan Jemahat Bin Zainal;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengeboran tersebut tanpa memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Menimbang, bahwa Terdakwa II Jemahat Bin Zainal di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan sehubungan dengan kegiatan pengeboran yang Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Lahan milik Sdr. Zainal Abidin yang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Zempri Bin Mus Mulyadi, Rian Paizal Bin Tolibin dan Yogi Saputra Bin Iskandar;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam melakukan pengeboran tersebut dan Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Sanga Desa;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan pengeboran tersebut yaitu 1 (satu) unit alat Rig;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa tersebut adalah milik Sdri. Leni dan Terdakwa menyewa kepada Sdri. Leni warga Desa Lubuk Buah;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pengeboran tersebut untuk memperoleh minyak bumi atau minyak mentah;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboran tersebut belum menghasilkan minyak;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboaran dilahan Sdr. Zainal diajak oleh Yogi Saputra karena lahan tersebut milik mertua Yogi dimana perjanjian sewa tanah 25% jika menghasilkan dan Terdakwa juga mengambil upah untuk melakukan pengeboran;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboran tersebut baru 1 (satu) lobang dengan kedalaman kurang lebih 100 (seratus) meter dan rencananya akan melakukan pengeboran dalam kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dalam melakukan pengeboran minyak tersebut yaitu Rp35.000,00 (tiga puluh lima) per meter jadi untuk kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter Terdakwa dibayar sebesar Rp5.250.000,00 dan dibagi dengan Zempri Bin Mus Mulyadi dan Rian Paizal Bin Tolibin;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengeboran tersebut tanpa memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Menimbang, bahwa Terdakwa III Yogi Saputra Bin Iskandar di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan sehubungan dengan kegiatan pengeboran yang Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Lahan milik Sdr. Zainal Abidin yang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Zempri Bin Mus Mulyadi, Rian Paizal Bin Tolibin dan Jemahat Bin Zainal;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam melakukan pengeboran tersebut dan Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Sanga Desa;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan pengeboran tersebut yaitu 1 (satu) unit alat Rig;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa tersebut adalah milik Sdri. Leni dan Terdakwa menyewa kepada Sdri. Leni warga Desa Lubuk Buah;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pengeboran tersebut untuk memperoleh minyak bumi atau minyak mentah;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboran tersebut belum menghasilkan minyak;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboaran dilahan Sdr. Zainal diajak oleh Mertua Terdakwa karena lahan tersebut milik mertua Terdakwa dimana perjanjian sewa tanah 25% jika menghasilkan dan Terdakwa juga mengambil upah untuk melakukan pengeboran;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeboran tersebut baru 1 (satu) lobang dengan kedalaman kurang lebih 100 (seratus) meter dan rencananya akan melakukan pengeboran dalam kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dalam melakukan pengeboran minyak tersebut yaitu Rp35.000,00 (tiga puluh lima) per meter jadi untuk kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter Terdakwa dibayar sebesar Rp5.250.000,00 dan dibagi dengan Zempri Bin Mus Mulyadi dan Rian Paizal Bin Tolibin serta Jemahat Bin Zainal;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengeboran tersebut tanpa memiliki kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari :
1). 1 (satu) buah bantalan Rig;
2). 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka;
3). 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota;
4). 1 (satu) buah tangga Rig;
5). 2 (Dua) buah tiang Rig;
6). 1 (satu) unit Gear Boks;
7). 5 (lima) buah pipa Cubing panjang 3 meter;
8). 1 (Satu) buah kunci monyet berwarna hijau;
9). 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch;
10). 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Lahan milik Sdr. Zainal Abidin yang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi kegiatan pengeboran dengan tujuan menghasilkan minyak mentah yang dilakukan oleh Terdakwa I Rian Paizal Bin Tolibin Terdakwa II Jemahat Bin Zainal dan Terdakwa III Yogi Saputra Bin Iskandar;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa di mulai dari hari Rabu tanggal 24 November 2021 dilahan kebun karet milik Sdr. Zainal Abidin dengan luas sekitar 1 (satu) hektar, dengan cara Terdakwa I sebagai pemilik sumur bor dan sekaligus operator alat Rig mencari titik atau tempat untuk dilakukan pengeboran dilahan tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Zempri Bin Musmulyadi menyetel 1 (satu) set alat Rig diatas tempat yang akan dilakukan pengeboran, setelah itu Terdakwa I menyiapkan minyak solar dan minyak bensin untuk mesin Rig, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch, dan 1 (satu) unit mesin Dongfeng warna hijau merk Kubota kecil untuk mengoperasikan alat Rig, setelah semuanya siap Terdakwa II menghidupkan mesin penyedot air bersih yang sudah dialirkan ke alat Rig, Zempri Bin Musmulyadi menghidupkan mesin penyedot air kecil, dan Terdakwa II menghidupkan mesin Rig setelah mesin hidup, Terdakwa I menyetel mata bor pada pipa Rig dan selanjutnya pipa Rig yang sudah terpasang dimata bor dimasukkan kedalam penyambung pipa pada 1 (satu) unit Gear Boks yang telah berputar dan selanjutnya Terdakwa I mengoperasikan alat Rig tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II, Zempri Bin Musmulyadi sampai dengan hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang sudah berada di kedalaman kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter, yang dibantu juga oleh Terdakwa III, selaku pemilik bor ikut serta memodalkan sumur bor dan melakukan pengawasan mewakili dari pemilik lahan tersebut;
Bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut, kemudian Saksi Hapis dan Saksi Indapit datang mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari : 1 (satu) buah bantalan Rig, 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka, 1 (satu) unit mesin merah putih merk Kubaru, 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota, 1 (satu) buah tangga Rig, 2 (dua) buah tiang Rig, 1 (satu) unit gear boks, 5 (lima) buah pipa Cubing panjang 3 meter, 1 (satu) buah kunci monyet berwarna hijau, 1 (satu) buah kunci monyet berwarna kuning, 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch dan 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch, kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa;
Bahwa Para Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan pengeboran minyak tersebut dilahan milik Sdr. Zainal Abidin dengan menggunakan alat-alat yang disewa dari Sdri. Leni warga Desa Lubuk Buah karena diajak oleh Terdakwa III sebab lahan tersebut milik mertua Terdakwa III dimana perjanjian sewa tanah 25% (dua puluh lima persen) jika menghasilkan, dan Para Terdakwa juga mengambil upah untuk melakukan pengeboran, Para TTerdakwa melakukan pengeboran tersebut baru 1 (satu) lubang dengan kedalaman kurang lebih 100 (seratus) meter dan rencananya akan melakukan pengeboran dengan kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter dengan upah Rp35.000,00 (tiga puluh lima) per meter jadi untuk kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter akan Para Terdakwa dapatkan upahnya sejumlah Rp5.250.000,00 dan akan dibagi untuk Para Terdakwa dan Zempri Bin Mus Mulyadi, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa mempunyai kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi;
Tanpa mempunyai kontrak kerja sama;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Rian Paizal Bin Tolibin Terdakwa II Jemahat Bin Zainal dan Terdakwa III Yogi Saputra Bin Iskandar didakwa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan Identitas Para Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Para Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Para Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan, sedangkan yang dimaksud dengan eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Lahan milik Sdr. Zainal Abidin yang berada di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi kegiatan pengeboran dengan tujuan menghasilkan minyak mentah yang dilakukan oleh Terdakwa I Rian Paizal Bin Tolibin Terdakwa II Jemahat Bin Zainal dan Terdakwa III Yogi Saputra Bin Iskandar, dimana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa di mulai dari hari Rabu tanggal 24 November 2021 dilahan kebun karet milik Sdr. Zainal Abidin dengan luas sekitar 1 (satu) hektar, dengan cara Terdakwa I sebagai pemilik sumur bor dan sekaligus operator alat Rig mencari titik atau tempat untuk dilakukan pengeboran dilahan tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Zempri Bin Musmulyadi menyetel 1 (satu) set alat Rig diatas tempat yang akan dilakukan pengeboran, setelah itu Terdakwa I menyiapkan minyak solar dan minyak bensin untuk mesin Rig, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch, dan 1 (satu) unit mesin Dongfeng warna hijau merk Kubota kecil untuk mengoperasikan alat Rig, setelah semuanya siap Terdakwa II menghidupkan mesin penyedot air bersih yang sudah dialirkan ke alat Rig, Zempri Bin Musmulyadi menghidupkan mesin penyedot air kecil, dan Terdakwa II menghidupkan mesin Rig setelah mesin hidup, Terdakwa I menyetel mata bor pada pipa Rig dan selanjutnya pipa Rig yang sudah terpasang dimata bor dimasukkan kedalam penyambung pipa pada 1 (satu) unit Gear Boks yang telah berputar dan selanjutnya Terdakwa I mengoperasikan alat Rig tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II, Zempri Bin Musmulyadi sampai dengan hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang sudah berada di kedalaman kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter, yang dibantu juga oleh Terdakwa III, selaku pemilik bor ikut serta memodalkan sumur bor dan melakukan pengawasan mewakili dari pemilik lahan tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut, kemudian Saksi Hapis dan Saksi Indapit datang mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari : 1 (satu) buah bantalan Rig, 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka, 1 (satu) unit mesin merah putih merk Kubaru, 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota, 1 (satu) buah tangga Rig, 2 (dua) buah tiang Rig, 1 (satu) unit gear boks, 5 (lima) buah pipa Cubing panjang 3 meter, 1 (satu) buah kunci monyet berwarna hijau, 1 (satu) buah kunci monyet berwarna kuning, 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch dan 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch, kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena tujuan Para Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan pengeboran tersebut adalah bertujuan untuk menghasilkan minyak mentah atau minyak bumi, maka dengan demikian unsur “melakukan eksploitasi” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3 Tanpa mempunyai kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kontrak kerja sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Para Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan pengeboran minyak tersebut dilahan milik Sdr. Zainal Abidin dengan menggunakan alat-alat yang disewa dari Sdri. Leni warga Desa Lubuk Buah karena diajak oleh Terdakwa III sebab lahan tersebut milik mertua Terdakwa III dimana perjanjian sewa tanah 25% (dua puluh lima persen) jika menghasilkan, dan Para Terdakwa juga mengambil upah untuk melakukan pengeboran, Para TTerdakwa melakukan pengeboran tersebut baru 1 (satu) lubang dengan kedalaman kurang lebih 100 (seratus) meter dan rencananya akan melakukan pengeboran dengan kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter dengan upah Rp35.000,00 (tiga puluh lima) per meter jadi untuk kedalaman 150 (seratus lima puluh) meter akan Para Terdakwa dapatkan upahnya sejumlah Rp5.250.000,00 dan akan dibagi untuk Para Terdakwa dan Zempri Bin Mus Mulyadi, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa mempunyai kontrak kerja sama dengan badan pelaksana (SKK Migas);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, oleh karena kegiatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa mempunyai kontrak kerja sama dengan badan pelaksana manapun, maka dengan demikian unsur “Tanpa mempunyai kontrak kerja sama” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.4 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini dikenal pula sebagai unsur “Secara bersama-sama”, di mana perbuatan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing akan mempunyai kedudukan dan peranan yang sama atau mungkin tidak sama, yang penting di antara para pelaku terdapat kerja sama secara sadar dan masing-masing telah melakukan perbuatan pelaksanaan; ”Yang melakukan” adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana; Perbuatan ”Menyuruh melakukan” terdapat dalam hal seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan), akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya; Sedangkan ”Turut serta melakukan” terdapat dalam hal ada beberapa orang yang bersama-sama sebagai satu kesatuan melakukan suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan atau tindakan masing-masing secara terlepas hanya menimbulkan sebagian dari pelaksanaan tindak pidana, sedangkan dengan rangkaian tindakan atau perbuatan masing-masing orang tersebut, tindak pidana menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna. Seorang pelaku peserta tidak perlu memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terugkap dipersidangan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I Rian Paizal Bin Tolibin, Terdakwa II Jemahat Bin Zainal, Terdakwa III Yogi Saputra Bin Iskandar, dan Zempri Bin Musmulyadi dengan peran masing-masing yaitu Terdakwa I sebagai pemilik sumur bor dan sekaligus operator alat Rig mencari titik atau tempat untuk dilakukan pengeboran dilahan tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Zempri Bin Musmulyadi menyetel 1 (satu) set alat Rig diatas tempat yang akan dilakukan pengeboran, setelah itu Terdakwa I menyiapkan minyak solar dan minyak bensin untuk mesin Rig, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch, dan 1 (satu) unit mesin Dongfeng warna hijau merk Kubota kecil untuk mengoperasikan alat Rig, setelah semuanya siap Terdakwa II menghidupkan mesin penyedot air bersih yang sudah dialirkan ke alat Rig, Zempri Bin Musmulyadi menghidupkan mesin penyedot air kecil, dan Terdakwa II menghidupkan mesin Rig setelah mesin hidup, Terdakwa I menyetel mata bor pada pipa Rig dan selanjutnya pipa Rig yang sudah terpasang dimata bor dimasukkan kedalam penyambung pipa pada 1 (satu) unit Gear Boks yang telah berputar dan selanjutnya Terdakwa I mengoperasikan alat Rig tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II, Zempri Bin Musmulyadi sampai dengan hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang sudah berada di kedalaman kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter, yang dibantu juga oleh Terdakwa III, selaku pemilik bor ikut serta memodalkan sumur bor dan melakukan pengawasan mewakili dari pemilik lahan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur ”Turut serta melakukan” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Para Terdakwa pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Para Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Para Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari :
1). 1 (satu) buah bantalan Rig;
2). 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka;
3). 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota;
4). 1 (satu) buah tangga Rig;
5). 2 (Dua) buah tiang Rig;
6). 1 (satu) unit Gear Boks;
7). 5 (lima) buah pipa Cubing panjang 3 meter;
8). 1 (Satu) buah kunci monyet berwarna hijau;
9). 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch;
10). 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal driling;
Perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan tanpa keahlian khusus dan alat-alat standar, selain dapat membahayakan diri sendiri juga membahayakan masyarakat sekitar;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Rian Paizal Bin Tolibin, Terdakwa II Jemahat Bin Zainal, Terdakwa III Yogi Saputra Bin Iskandar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) set mesin Rig warna merah putih terdiri dari :
1). 1 (satu) buah bantalan Rig;
2). 1 (satu) unit mesin warna kuning merk Yamasuka;
3). 1 (satu) unit mesin dongfeng warna hijau merk Kubota;
4). 1 (satu) buah tangga Rig;
5). 2 (Dua) buah tiang Rig;
6). 1 (satu) unit Gear Boks;
7). 5 (lima) buah pipa Cubing panjang 3 meter;
8). 1 (Satu) buah kunci monyet berwarna hijau;
9). 1 (satu) buah selang ukuran 3 inch;
10). 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, oleh Ben Ronald P. Situmorang, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua , Edo Juniansyah, S.H dan Arief Herdiyanto Kusumo, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abunawas, S.H.,M.H Panitera pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Jeri Kurniawan, S.H Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Juniansyah, S.H. Ben Ronald P. Situmorang, S.H., M.H.
Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H.
Panitera,
Abunawas, S.H., M.H.