60/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Reza Faizal, S.H Terdakwa: Aan Sukoco bin Asri
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Aan Sukoco tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 (tujuh belas) cm dengan sarung yang terbuat dari bekas paralon plastic warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor60/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Aan Sukoco bin Asri;
2. Tempat lahir : Keban I (Muba);
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 25 September 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun I Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa
Kabupaten Musi Banyuasin
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun (KTP) / Tidak Punya Pekerjaan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 November 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 24 November 2021;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 2 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 3 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AAN SUKOCO bin ASRI bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak, membawa, mempunyai persedian padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam,atau senjata penusuk”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AAN SUKOCO bin ASRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 (tujuh belas) cm dengan sarung yang terbuat dari bekas paralon plastic warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar diringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AAN SUKOCO bin ASRI pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Januari tahun 2021 bertempat di Dusun V Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, yang tanpa hak, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula saat saksi penangkap, yaitu: ZULKIFLI bin USMAN dan M. HENDARSIN bin TARMAN K.S mendapat informasi dari warga bahwa di Tempat Kejadian Perkara sumur kebakaran yang sekarang dalam proses penyidikan Polres Muba, ada orang yang mencuri minyak di bak penampungan sumur bor tersebut, setelah mendapat informasi kemudian pada saksi penangkap langsung melakukan patroli dan pengecekan kesana, setiba didekat pondok kebun sawit milik sdr. Herman Mayori di Dusun V Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin yang tidak jauh dari sumur bor terbakar tersebut, para saksi penangkap bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk dipondok, sehingga para saksi penangkap mencurigai jika orang yang dilaporkan mencuri minyak adalah orang yang berada dipondok sehingga para saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 (tujuh belas) cm dengan sarung yang terbuat dari bekas paralon plastic warna putih yang diselipkan oleh Terdakwa dipinggang sebelah kanan, sehingga Terdakwa diamankan ke Pos Polisi Keban I selanjutnya diserahkan ke Polsek Sanga Desa.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan dan profesinya, yang pada saat ditangkap sedang tidak ada pekerjaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Zulkifli bin Usman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak membawa senjata tajam;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya Terdakwa bernama Aan Sukoco bin Asri;
Bahwa senjata tajam jenis yang dibawa oleh Terdakwa jenis pisau;
Bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut dengan cara diselipkan dipinggangnya sebelah kanan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan sebab barang bukti tersebut adalah pisau yang Saksi amankan dari Terdakwa saat kejadian;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa dan pisau tersebut dengan cara datang lokasi sumur bor minyak mentah yang terbakar dan dicurigai ada pencurian minyak illegal, lalu setiba didekat pondok kebun sawit milik Herman Mayori yang tidak jauh dari sumur bor terbakar tersebut, Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk dipondok dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut hingga ditemukan pisau tersebut;
Bahwa pada saat ditemukan, pisau tersebut berada diselipkan dipinggang Terdakwa sebelah kanan;
Bahwa Saksi datang kelokasi karena awalnya Saksi dan rekan Saksi mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sebagai tempat kejadian sumur kebakaran yang sekarang dalam proses penyidikan Polres Muba, ada orang yang mencuri minyak di bak penampungan sumur bor tersebut, setelah mendapat informasi kemudian kami melakukan patroli untuk melakukan pengecekan disana;
Bahwa Saksi datang kelokasi bersama M. Hendarsin bin Tarman K.S;
Bahwa menurut Terdakwa, dipondok tersebut Terdakwa sedang menumpang istirahat saja sehabis mengambil tumpahan minyak mentah dari bak penampungan minyak yang terbakar dan menunggu pembeli minyak datang kepondok;
Bahwa pisau yang dibawa Terdakwa tidak ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa sedang tidak mempunyai pekerjaan;
Bahwa menurut Terdakwa, ia membawa pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa pisau tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
M. Hendarsin bin Tarman K.S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak membawa senjata tajam;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya Terdakwa bernama Aan Sukoco bin Asri;
Bahwa senjata tajam jenis yang dibawa oleh Terdakwa jenis pisau;
Bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut dengan cara diselipkan dipinggangnya sebelah kanan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan sebab barang bukti tersebut adalah pisau yang Saksi amankan dari Terdakwa saat kejadian;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa dan pisau tersebut dengan cara datang lokasi sumur bor minyak mentah yang terbakar dan dicurigai ada pencurian minyak illegal, lalu setiba didekat pondok kebun sawit milik Herman Mayori yang tidak jauh dari sumur bor terbakar tersebut, Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk dipondok dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut hingga ditemukan pisau tersebut;
Bahwa pada saat ditemukan, pisau tersebut berada diselipkan dipinggang Terdakwa sebelah kanan;
Bahwa Saksi datang kelokasi karena awalnya Saksi dan rekan Saksi mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sebagai tempat kejadian sumur kebakaran yang sekarang dalam proses penyidikan Polres Muba, ada orang yang mencuri minyak di bak penampungan sumur bor tersebut, setelah mendapat informasi kemudian kami melakukan patroli untuk melakukan pengecekan disana;
Bahwa Saksi datang kelokasi bersama Zulkifli bin Usman;
Bahwa menurut Terdakwa, dipondok tersebut Terdakwa sedang menumpang istirahat saja sehabis mengambil tumpahan minyak mentah dari bak penampungan minyak yang terbakar dan menunggu pembeli minyak datang kepondok;
Bahwa pisau yang dibawa Terdakwa tidak ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa sedang tidak mempunyai pekerjaan;
Bahwa menurut Terdakwa, ia membawa pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa pisau tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan sehubungan dengan Terdakwa tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa tertangkap pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang menangkap Terdakwa pihak kepolisian dari Polsek Sanga Desa bernama Zulkifli dan Hendarsin;
Bahwa senjata tajam jenis yang dibawa oleh Terdakwa jenis pisau;
Bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut dengan cara diselipkan dipinggang Terdakwa sebelah kanan;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan sebab barang bukti tersebut adalah pisau yang Terdakwa bawa;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang istirahat di pondok milik Herman Mayori;
Bahwa pada saat ditemukan, pisau tersebut berada diselipan dipinggang Terdakwa sebelah kanan;
Bahwa Terdakwa ada dipondok tersebut sedang menumpang istirahat saja sehabis mengambil tumpahan minyak mentah dari bak penampungan minyak yang terbakar dan menunggu pembeli minyak datang kepondok;
Bahwa pisau yang dibawa oleh Terdakwa tidak ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa sedang tidak mempunyai pekerjaan;
Bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa pisau tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bewarna putih stanlis bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 cm berikut sarungnya yang terbuat dari bekas paralon plastik warna putih;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Dusun V Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin, Terdakwa telah membawa pisau dengan cara diselipkan dipinggang Terdakwa sebelah kanan:
Bahwa kejadian tersebut bermula saat saksi penangkap, yaitu: saksi Zulkifli bin Usman dan saksi M. Hendarsin bin Tarman K.S mendapat informasi dari warga bahwa di tempat kejadian perkara sumur kebakaran yang sekarang dalam proses penyidikan Polres Muba, ada orang yang mencuri minyak di bak penampungan sumur bor tersebut, setelah mendapat informasi kemudian pada saksi penangkap langsung melakukan patroli dan pengecekan kesana, setiba didekat pondok kebun sawit milik Sdr. Herman Mayori di Dusun V Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin yang tidak jauh dari sumur bor terbakar tersebut, para saksi penangkap bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk dipondok, sehingga para saksi penangkap mencurigai jika orang yang dilaporkan mencuri minyak adalah orang yang berada dipondok sehingga para saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 (tujuh belas) cm dengan sarung yang terbuat dari bekas paralon plastic warna putih yang diselipkan oleh Terdakwa dipinggang sebelah kanan, sehingga Terdakwa diamankan ke Pos Polisi Keban I selanjutnya diserahkan ke Polsek Sanga Desa;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan dan profesinya, yang pada saat ditangkap sedang tidak ada pekerjaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang laki-laki yang setelah diperiksa di persidangan mengaku bernama Aan Sukoco bin Asri lengkap dengan seluruh identitasnya dan identitas tersebut bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi serta surat tuntutan Penuntut Umum sehingga dengan demikian tidak terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung Terdakwa telah menjawab dengan lancar semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dari semua itu telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang ini dijelaskan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jika telah diatur oleh undang-undang dan atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang bahwa kata “Atau“ dalam unsur diatas berarti bahwa perbuatan yang termuat dalam unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini harus dibuktikan, cukup apabila salah satu perbuatan saja dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Tanpa hak membawa senjata penikam”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Dusun V Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin, Terdakwa telah membawa pisau dengan cara diselipkan dipinggang Terdakwa sebelah kanan:
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula saat saksi penangkap, yaitu: saksi Zulkifli bin Usman dan saksi M. Hendarsin bin Tarman K.S mendapat informasi dari warga bahwa di tempat kejadian perkara sumur kebakaran yang sekarang dalam proses penyidikan Polres Muba, ada orang yang mencuri minyak di bak penampungan sumur bor tersebut, setelah mendapat informasi kemudian pada saksi penangkap langsung melakukan patroli dan pengecekan kesana, setiba didekat pondok kebun sawit milik Sdr. Herman Mayori di Dusun V Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin yang tidak jauh dari sumur bor terbakar tersebut, para saksi penangkap bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk dipondok, sehingga para saksi penangkap mencurigai jika orang yang dilaporkan mencuri minyak adalah orang yang berada dipondok sehingga para saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 (tujuh belas) cm dengan sarung yang terbuat dari bekas paralon plastic warna putih yang diselipkan oleh Terdakwa dipinggang sebelah kanan, sehingga Terdakwa diamankan ke Pos Polisi Keban I selanjutnya diserahkan ke Polsek Sanga Desa;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan dan profesinya, yang pada saat ditangkap sedang tidak ada pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 (tujuh belas) cm dengan sarung yang terbuat dari bekas paralon plastic warna putih, dibawa oleh Terdakwa dengan maksud untuk menjaga dirinya atau tidak sesuai dengan peruntukanya, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “Tanpa hak membawa senjata penikam” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina Terdakwa agar ia menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka menurut Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bewarna putih stanlis bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 cm berikut sarungnya yang terbuat dari bekas paralon plastik warna putih, yang dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 19138 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Aan Sukoco bin Asri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bewarna putih stanlis bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 17 cm berikut sarungnya yang terbuat dari bekas paralon plastik warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 oleh kami, Edo Juniansyah, S.H., sebagai Hakim Ketua, Gerry Putra Suwardi, S.H., dan Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marina Wijayasari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Reza Faizal, S.H., Penuntut Umum secara telekonferensi dari kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Terdakwa secara telekonferensi dari Rutan Sekayu;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H. Edo Juniansyah, S.H.
Gerry Putra Suwardi, S.H.
Panitera Pengganti,
Marina Wijayasari, S.H.