158/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ardhia Azim, SH Terdakwa: Wakit Bin Suwarno
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Wakit bin Suwarno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek; 2 (dua) butir amunisi kaliber 9 (Sembilan) mm; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor158/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Terdakwa:
Nama lengkap : Wakit Bin Suwarno;
Tempat lahir : Jawa Timur;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 20 April 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun III Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman
Kabupaten Musi Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Februari 2022;
Terdakwa Wakit Bin Suwarno ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 12 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 13 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 13 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Wakit Bin Suwarno bersalah melakukan Tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wakit Bin Suwarno berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api laras pendek berwarna hitam bergagang kayu berwarna coklat serta 2 (dua) butir amunisi dengan caliber 9 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Wakit Bin Suwarno untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar diringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa WAKIT Bin SUWARNO pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022, bertempat di Mess Divisi I PT. Pinago Utama Tbk Dusun II Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan diatas, bermula saksi Hermansyah Bin Mahmud dan saksi Maulana S.H Bin Mijo bersama dengan saksi Kenny M J Harahap Bin H Parlindungan Harahap SH selaku anggota Polsek Babat Toman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga Dusun II Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin memiliki senjata api, berbekal informasi tersebut saksi Hermansyah Bin Mahmud dan saksi Maulana S.H Bin Mijo bersama dengan saksi Kenny M J Harahap Bin H Parlindungan Harahap SH melakukan penyelidikan, kemudian saksi Hermansyah Bin Mahmud dan saksi Maulana SH Bin Mijo bersama dengan saksi Kenny M J Harahap Bin H Parlindungan Harahap SH langsung mendatangi rumah terdakwa bertempat di Mess Divisi I PT. Pinago Utama Tbk Dusun II Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa selanjutnya saksi Hermansyah Bin Mahmud dan saksi Maulana SH Bin Mijo bersama dengan saksi Kenny M J Harahap Bin H Parlindungan Harahap SH melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek berwarna hitam bergagang kayu warna coklat beserta 2 (dua) butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang disimpan terdakwa di bawah rak kayu dalam kamar terdakwa dan diakui terdakwa bahwa senjata api rakitan beserta amunisi tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Toman guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor Lab: 42/ BSF/2022 tanggal 07 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc., Deri Juriantara,S.T., Eka Yunita,S.T.,M.T., Anton Satrio,S.Psi selaku pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan (home made) jenis Revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 2 (dua) butir amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Bahwa perbuatan terdakwa menguasai dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek berwarna hitam bergagang kayu warna coklat dan 2 (dua) butir amunisi dengan kaliber 9 mm tersebut tidak disertai izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Kenny M.J.Harahap bin H.Parlindungan Harahap, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dimintai keterangan selaku Saksi dalam perkara tindak pidana tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, memiliki, mengangkut, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang bukan pada profesinya;
Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Perumahan Divisi I PT. Pinago Utama Tbk Dusun II Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa senjata api yang ditemukan adalah senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berwarna hitam bergagang kayu berwarna coklat beserta 2 (dua) butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm;
Bahwa senjata api tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa yang disimpan di bawah rak kayu di dalam kamarnya;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari teman Terdakwa sdr. Marley warga Sunda yang mana pada saat itu merupakan karyawan PT Pinago Utama;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa, Terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa, senjata api digunakan Terdakwa untuk menjaga diri;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi Maulana, S.H dan anggota Polsek Babat Toman lainnya;
Bahwa menurut Terdakwa barang bukti senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berwarna hitam bergagang kayu berwarna coklat beserta 2 (dua) butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang dibeli dari sdr. Marley selaku teman Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Maulana, S.H bin Mijo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dimintai keterangan selaku Saksi dalam perkara tindak pidana tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, memiliki, mengangkut, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang bukan pada profesinya;
Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Perumahan Divisi I PT. Pinago Utama Tbk Dusun II Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa senjata api yang ditemukan adalah senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berwarna hitam bergagang kayu berwarna coklat beserta 2 (dua) butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm;
Bahwa senjata api tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa yang disimpan di bawah rak kayu di dalam kamarnya;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari teman Terdakwa sdr. Marley warga Sunda yang mana pada saat itu merupakan karyawan PT Pinago Utama;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa, Terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa, senjata api digunakan Terdakwa untuk menjaga diri;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi Kenny M.J.Harahap dan anggota Polsek Babat Toman lainnya;
Bahwa menurut Terdakwa barang bukti senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berwarna hitam bergagang kayu berwarna coklat beserta 2 (dua) butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang dibeli dari sdr. Marley selaku teman Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan untuk dimintai keterangan selaku sebagai Terdakwa sehubungan dengan perkara tindak pidana “Tanpa hak memiliki senjata api”;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Divisi I PT. Pinago Utama Tbk tepatnya di Dusun II Desa Srimulyo Kecamtan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari teman terdakwa yang bernama sdr. Marley dikarenakan teman Terdakwa tidak mampu membayar hutang dan sebagai gantinya memberikan senjata tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menemukan senjata api tersebut 6 (enam) bulan yang lalu;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan senjata api tersebut adalah untuk menjaga diri apabila sewaktu-waktu terdapat keadaan yang mengancam;
Bhawa Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan/menembakan senjata api tersebut, dan Terdakwa hanya menyimpan senjata api tersebut karena masih aktif dan masih bisa dipergunakan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa sendiri yang menyimpan barang bukti tersebut di bawah rak kayu yang berada didalam kamar terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari teman Terdakwa sdr. Marley karena tidak dapat membayar hutang;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.Lab:42/BSF/2022 tanggal 07 Maret 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T. dan Anton Satrio, S.Psi. masing-masing selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa: 1) Barang bukti tersebut pada Bab I butir I di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, 2) Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standard buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
2 (dua) butir amunisi kaliber 9 (Sembilan) mm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Divisi I PT. Pinago Utama Tbk tepatnya di Dusun II Desa Srimulyo Kecamtan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa diamankan oleh Saksi Kenny M.J Harahap dan Saksi Maulana yang merupakan anggota Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin dikarenakan kepemilikan senjata api rakitan beserta 2 (dua) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm yang disimpan Terdakwa di bawah rak kayu yang berada didalam kamar terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari teman terdakwa yang bernama sdr. Marley dikarenakan teman Terdakwa tidak mampu membayar hutang dan sebagai gantinya memberikan senjata tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan/menembakan senjata api tersebut, dan Terdakwa hanya menyimpan senjata api tersebut karena masih aktif dan masih bisa dipergunakan sejak 6 (enam) bulan yang lalu dengan tujuan untuk menjaga diri apabila sewaktu-waktu terdapat keadaan yang mengancam;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.Lab:42/BSF/2022 tanggal 07 Maret 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T. dan Anton Satrio, S.Psi. masing-masing selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa: 1) Barang bukti tersebut pada Bab I butir I di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, 2) Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standard buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Wakit bin Suwarno didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini terdapat rumusan tindak pidana yang disusun secara alternatif sehingga konsekuensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 Ayat (1) dari Peraturan Senjata Api yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak mempunyai dalam miliknya senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apabila telah diatur oleh undang-undang dan/atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Divisi I PT. Pinago Utama Tbk tepatnya di Dusun II Desa Srimulyo Kecamtan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa diamankan oleh Saksi Kenny M.J Harahap dan Saksi Maulana yang merupakan anggota Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin dikarenakan kepemilikan senjata api rakitan beserta 2 (dua) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm yang disimpan Terdakwa di bawah rak kayu yang berada didalam kamar terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari teman terdakwa yang bernama sdr. Marley dikarenakan teman Terdakwa tidak mampu membayar hutang dan sebagai gantinya memberikan senjata tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan/menembakan senjata api tersebut, dan Terdakwa hanya menyimpan senjata api tersebut karena masih aktif dan masih bisa dipergunakan sejak 6 (enam) bulan yang lalu dengan tujuan untuk menjaga diri apabila sewaktu-waktu terdapat keadaan yang mengancam;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.Lab:42/BSF/2022 tanggal 07 Maret 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T. dan Anton Satrio, S.Psi. masing-masing selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa: 1) Barang bukti tersebut pada Bab I butir I di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, 2) Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standard buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan senjata api tersebut, serta tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai petani;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “tanpa hak memiliki senjata api” telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah mempertimbangkan tingkat kesalahan Terdakwa dan dampak yang ditimbulkan dari masing-masing tindak pidana itu sendiri sehingga pidana yang dijatuhkan kemudian sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
2 (dua) butir amunisi kaliber 9 (Sembilan) mm;
yang dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wakit bin Suwarno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
2 (dua) butir amunisi kaliber 9 (Sembilan) mm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 oleh Edo Juniansyah,S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhamad Novrianto,S.H., dan Liga Saplendra Ginting, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rina SIlviana,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Ardhia Azim,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhamad Novrianto,S.H. Edo Juniansyah,S.H.
Liga Saplendra Ginting,S.H.
Panitera Pengganti,
Rina Silviana,S.H.,M.H.