159/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Haryanto Widjaja, SH. Terdakwa: Dedi Iswadi Bin Sukri Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dedi Iswadi bin SukrI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam penikan atau penusuk jenis pisau warna silver berujung lancip dan bergagang kayu warna coklat dengan Panjang sekira 25 cm (dua puluh lima sentimeter). 1 (satu) buah sarung senjata tajam penikan yang di terbuat dari kardus bekas. 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Levi’s. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Dedi Iswadi bin SukrI (Alm);
2. Tempat lahir : Tebung Gerinting (Ogan Ilir);
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 10 Juni 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun I Rt. 002 Rw. 000 Desa Tebing Gerinting
Utara Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten
Ogan Ilir;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 12 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 13 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 13 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DEDI ISWANDI bin SUKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai Dalam Miliknya dan Menyimpan Senjata Penikam yang diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa DEDI ISWANDI bin SUKRI selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam penikan atau penusuk jenis pisau warna silver berujung lancip dan bergagang kayu warna coklat dengan Panjang sekira 25 cm (dua puluh lima sentimeter).
1 (satu) buah sarung senjata tajam penikan yang di terbuat dari kardus bekas.
1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Levi’s.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa DEDI ISWANDI bin SUKRI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar diringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Divisi IV PT. Pinado Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Hermansyah bin Mahmud, saksi Meizy Triansyah bin Arsyad, dan saksi Nofri Irsandi bin Kopran yang merupakan anggota Polsek Babat Toman sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar area Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin dan didapati Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) bersama dengan sdr. Hendri sedang berboncengan sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas yang tersimpan di dalam Tas selempang warna coklat merk Levis dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas diakui milik Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) dan dibawanya untuk menjaga diri.
Bahwa Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) dalam mempunyai dalam miliknya, menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas bukan digunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan pekerjaan Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI sebagai Pemuat Buah Kelapa Sawit, serta bukan nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Nofri Irsandi bin Kopran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan karena sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana senjata tajam;
Bahwa dalam perkara ini Saksi pernah dimintai keterangan di tingkat penyidikan dan semua keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Berita Acara pemeriksaan di tingkat penyidikan yang Saksi tandatangani benar semua;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa DEDI ISWANDI bin SUKRI;
Bahwa saksi telah mengamankan seorang laki-laki telah membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut pata hari Jumat tanggal 1 Februari 2022 sekira jam 21.25 wib di Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin.
Bahwa laki-laki yang telah saksi lakukan penangkapan tersebut adalah Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri pada saat membawa dan menyimpan senjata tajam saat itu.
Bahwa saat dilakukan penangkapan / pengamanan terhadap Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri tersebut saksi bersama dengan Anggota Polsek Babat Toman yaitu sdr. Nofri Irsani dan saksi Meizy Triansyah.
Bahwa saat itu senjata tajam jenis pisau tersebut disimpan oleh Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri di dalam tas selempang warna coklat merk levis dan dibungkus sarung senjata yang terbuat dari sarung bekas.
Bahwa saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri, Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri.
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri adalah jenis sejata penusuk ataupun penikam.
Bahwa kronologis penangkapan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 21.25 wib anggota polsek Polsek Babat Toman sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar area Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin dan didapati Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) bersama dengan sdr. Hendri sedang berboncengan sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas yang tersimpan di dalam Tas selempang warna coklat merk Levis dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas diakui milik Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) dan dibawanya untuk menjaga diri
Bahwa dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri dimana senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut bukan merupakan barang pusaka, barang kuno, barang ajaib, karena pisau tersebut hanya terbuat dari Patahan Egrek (Alat untuk memanen buah sawit).
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Meizy Triansyah bin Arsyad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan karena sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana senjata tajam;
Bahwa dalam perkara ini Saksi pernah dimintai keterangan di tingkat penyidikan dan semua keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Berita Acara pemeriksaan di tingkat penyidikan yang Saksi tandatangani benar semua;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa DEDI ISWANDI bin SUKRI;
Bahwa saksi telah mengamankan seorang laki-laki telah membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut pata hari Jumat tanggal 1 FEbruari 2022 sekira jam 21.25 wib di Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin.
Bahwa laki-laki yang telah saksi lakukan penangkapan tersebut adalah Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri pada saat membawa dan menyimpan senjata tajam saat itu.
Bahwa saat dilakukan penangkapan / pengamanan terhadap Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri tersebut saksi bersama dengan Anggota Polsek Babat Toman yaitu sdr. Nofri Irsani dan saksi Hermansyah.
Bahwa saat itu senjata tajam jenis pisau tersebut disimpan oleh Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri di dalam tas selempang warna coklat merk levis dan dibungkus sarung senjata yang terbuat dari sarung bekas.
Bahwa saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri, Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa Dedi ISwandi bin Sukri.
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri adalah jenis sejata penusuk ataupun penikam.
Bahwa kronologis penangkapan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 21.25 wib anggota polsek Polsek Babat Toman sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar area Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin dan didapati Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) bersama dengan sdr. Hendri sedang berboncengan sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas yang tersimpan di dalam Tas selempang warna coklat merk Levis dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas diakui milik Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) dan dibawanya untuk menjaga diri
Bahwa dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Dedi Iswandi bin Sukri dimana senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut bukan merupakan barang pusaka, barang kuno, barang ajaib, karena pisau tersebut hanya terbuat dari Patahan Egrek (Alat untuk memanen buah sawit).
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga diperiksa dan dihadirkan sebagai Terdakwa pada persidangan ini karena melakukan tindak pidana senjata tajam;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 21.25 WIB bertempat di Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah diamankan oleh pihak kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa telah menyimpan atau meletakan senjata tajam penikan atau penusuk tersebut di dalam selempang warna coklat adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 21.25 wib anggota polsek Polsek Babat Toman sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar area Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin dan didapati Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) bersama dengan sdr. Hendri sedang berboncengan sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas yang tersimpan di dalam Tas selempang warna coklat merk Levis dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas diakui milik Terdakwa DEDI ISWADI bin SUKRI (Alm) dan dibawanya untuk menjaga diri.
Bahwa Terdakwa sudah memiliki senjata tajam tersebut sudah sekira 3 (tiga) bulan.
Bahwa pisau tersebut Terdakwa buat sendiri dari bekas patahan egrek sawit di PT. Pinago Utama Tbk tersebut.
Bahwa pisau tersebut Terdakwa gunakan untuk menjaga diri Terdakwa di jalan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berkaitan dengan kepemilikan pisau tersebut.
Bahwa pisau yang Terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pemuat buah kelapa sawit dan senjata tajam penikan atau penusuk tersebut tidak termasuk benda pusaka, benda kuno atau pun barang goib;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam penikan atau penusuk jenis pisau warna silver berujung lancip dan bergagang kayu warna coklat dengan Panjang sekira 25 cm (dua puluh lima sentimeter).
1 (satu) buah sarung senjata tajam penikan yang di terbuat dari kardus bekas.
1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Levi’s.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 21.25 WIB bertempat di Jl. Divisi IV PT. Pinado Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa telah ditangkap anggota kepolisian Polsek Babat Toman karena telah membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula saat saksi Meizy Triansyah bin Arsyad dan saksi Nofri Irsandi bin Kopran yang merupakan anggota Polsek Babat Toman sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar area Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dan didapati Terdakwa bersama dengan sdr. Hendri sedang berboncengan sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas yang tersimpan di dalam tas selempang warna coklat merk Levis;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas merupakan milik Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri di jalan;
Bahwa senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pemuat buah kelapa sawit dan senjata tajam penikan atau penusuk tersebut tidak termasuk benda pusaka, benda kuno atau pun barang goib;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang laki-laki yang setelah diperiksa di persidangan mengaku bernama Dedi Iswadi bin SukrI (Alm) lengkap dengan seluruh identitasnya dan identitas tersebut bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi serta surat tuntutan Penuntut Umum sehingga dengan demikian tidak terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung Terdakwa telah menjawab dengan lancar semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dari semua itu telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang ini dijelaskan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jika telah diatur oleh undang-undang dan atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang bahwa kata “Atau“ dalam unsur diatas berarti bahwa perbuatan yang termuat dalam unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini harus dibuktikan, cukup apabila salah satu perbuatan saja dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Tanpa hak membawa senjata penikam”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 21.25 WIB bertempat di Jl. Divisi IV PT. Pinado Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa telah ditangkap anggota kepolisian Polsek Babat Toman karena telah membawa senjata tajam jenis pisau;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula saat saksi Meizy Triansyah bin Arsyad dan saksi Nofri Irsandi bin Kopran yang merupakan anggota Polsek Babat Toman sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar area Jl. Divisi IV PT. Pinago Utama Tbk Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dan didapati Terdakwa bersama dengan sdr. Hendri sedang berboncengan sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas yang tersimpan di dalam tas selempang warna coklat merk Levis;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas merupakan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri di jalan;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pemuat buah kelapa sawit dan senjata tajam penikan atau penusuk tersebut tidak termasuk benda pusaka, benda kuno atau pun barang goib;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm warna silver ujung lancip dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu dibungkus kardus bekas milik Terdakwa yang dibawanya tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pemuat buah kelapa sawit dan senjata tajam penikan atau penusuk tersebut tidak termasuk benda pusaka, benda kuno atau pun barang goib, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “Tanpa hak membawa senjata penikam” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina Terdakwa agar ia menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka menurut Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penikan atau penusuk jenis pisau warna silver berujung lancip dan bergagang kayu warna coklat dengan Panjang sekira 25 cm (dua puluh lima sentimeter), 1 (satu) buah sarung senjata tajam penikan yang di terbuat dari kardus bekas, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Levi’s, yang dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 19138 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Dedi Iswadi bin SukrI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam penikan atau penusuk jenis pisau warna silver berujung lancip dan bergagang kayu warna coklat dengan Panjang sekira 25 cm (dua puluh lima sentimeter).
1 (satu) buah sarung senjata tajam penikan yang di terbuat dari kardus bekas.
1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Levi’s.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 oleh kami, Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li., sebagai Hakim Ketua, Gerry Putra Suwardi, S.H., dan Muhamad Novrianto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Enrik Pedi Endora, S.H., MM., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Haryanto Widjaja, S.H., Penuntut Umum secara telekonferensi dari kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Terdakwa secara telekonferensi dari Rutan Sekayu;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gerry Putra Suwardi, S.H. Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li.
Muhamad Novrianto, S.H.
Panitera Pengganti,
Enrik Pedi Endora, S.H., MM.