41/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EEN INDRIANIE SANTOSO, SH Terdakwa: TRI VERA LUTVIANA binti SUYITNO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tri Vera Lutviana Binti Suyitno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Jan; 1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 8 Jan; 1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 9 Jan; 4 (empat) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Jan; 2 (dua) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 8 Jan; 3 (tiga) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 9 Jan; 1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 4620650931 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 12.450.000,-pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.10 WIB; 1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 25 Desember 2021 pukul 11.48 WIB; 1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 26 Desember 2021 pukul 08.43 WIB; 1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp.33.000.000,- pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.08 WIB; 2 (dua) lembar Screen capture percakapan anatara Sdr. Mahbub Alias Bobby dengan Abi selaku Admin Arisan Trio; 1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana 1 (satu) bendel bukti Screenshoot terkait Arisan By VeraVero yang diikuti oleh Akun atas nama AMI yang digunakan oleh sdri. TOSIMI; 1 (satu) bendel print out rekening BCA nomor rekening 8305346183 atas nama Yulinda Irawan; 1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 4620650931 atas nama Tri Vera Lutviana; 1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana; 1 (satu) bundle screen capture rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai januari 2022; 1 (satu) buah rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai bulan Januari 2022; 2 (dua) lembar screen shoot percakapan antara sdri. Tri Vera Lutviana dengan Sdr. Tomisi yang berisi ajakan untuk mengikuti arisan by vera vero dengan get 100 jt/ 7 hari; Dimusnahkan; 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 13 warna biru IMEI 1 352992713844597 imei 2 352992713902338 terpasang sim card provider Telkomsel dengan nomor 081363092217; Dimusnahkan; 1 (satu) buku tabungan BCA KCP Majapahit Semarang nomor rek. 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA; 1 (satu) buku tabungan BCA KCU Kudus nomor rek. 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA; 1 (satu) buah atm BCA Paspor Platinum Debit warna hitam No. Seri : 5260 5120 1608 1695, 1 (satu) buah atm BCA Paspor Gold Debit warna Gold No. Seri : 5307 9520 4534 3226; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5 warna hitam imei 1 : 865755051989534, dan imei 2 : 865755051989526 dengan simcard terpasang provider indosat dengan nomor 085726827525; Dikembalikan kepada Saksi Mahbub Alias Bobby; 1 (satu) buah Handphone merk iPHONE 12 mini warna ungu, Model MJQH3ID/A, No. Seri Q5G9RV2FLD; 1 (satu) buku tabungan BCA KCP Kapuk Muara nomor rek. 4084180108 atas nama FELIX DIOFAREL Pemilik Tosimi Wali; Dikembalikan kepada Saksi Tosimi Binti Madsuhardi; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold2, Model SM-F916B, IMEI 1 : 352542488590295, IMEI 2: 356342238590299; Dikembalikan kepada Saksi Yulinda Irawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Tri Vera Lutviana Binti Suyitno;
2. Tempat lahir : Demak;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/ 20 Maret 1993;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Stasiun RT 010 RW 002 Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Tri Vera Lutviana Binti Suyitno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 April 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Juni 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Bambang Setyo Utomo, S.H.M.H., Ginanjar Wahyu Saputra, S.H., dan Gerri Endra Jaya,S.H., Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bambang Setyo Utomo, S.H.M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 17 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 17 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda / 6 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda / 8 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda / 9 Jan;
4 (empat) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 6 Jan;
2 (dua) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 8 Jan;
3 (tiga) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 9 Jan;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 4620650931 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp. 12.450.000,-pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.10 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 25 Desember 2021 pukul 11.48 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 26 Desember 2021 pukul 08.43 WIB,
2 (dua) lembar Screen capture percakapan anatara Sdr. MAHBUB alias BOBBY dengan Abi selaku Admin Arisan Trio;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp. 33.000.000,- Pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.08 WIB;
1 (satu) buku tabungan BCA KCP Majapahit Semarang nomor rek. 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) buku tabungan BCA KCU Kudus nomor rek. 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) buah atm BCA Paspor Platinum Debit warna hitam No. Seri : 5260 5120 1608 1695;
1 (satu) buah atm BCA Paspor Gold Debit warna Gold No. Seri : 5307 9520 4534 3226; 1 (satu) buku tabungan BCA KCP Kapuk Muara nomor rek. 4084180108 atas nama FELIX DIOFAREL Pemilik TOSIMI Wali; 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 13 warna biru IMEI 1 352992713844597 imei 2 352992713902338 terpasang sim card provider Telkomsel dengan nomor 081363092217;
1 (satu) bendel bukti Screenshoot terkait Arisan By VeraVero yang diikuti oleh Akun atas nama AMI yang digunakan oleh sdri. TOSIMI;
1 (satu) bendel print out rekening BCA nomor rekening 8305346183 atas nama YULINDA IRAWAN;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) buah handphone merk iPHONE 12 mini warna ungu, Model MJQH3ID/A, No. Seri Q5G9RV2FLD; Dikembalikan kepada saksi TOSIMI;
1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Z Fold2, Model SM-F916B, IMEI 1 : 352542488590295, IMEI 2: 356342238590299;Dikembalikan kepada saksi YULINDA IRAWAN;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh Terdakwa, dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan pada persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan yang telah diajukan pada persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO, sekitar tanggal 31 Juli 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Stasiun Rt.10 Rw.02 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang dilakukan dengan cara:
- Bahwa berawal sekitar tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Stasiun Rt.10 Rw.02 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO membuat arisan online melalui media sosial WhatsApp Grup dengan nomor WhatsApp 082137990990 yang diberi nama Arisan By VeraVero, dengan peranan Terdakwa sebagai penyelenggara atau bandar. Selanjutnya Terdakwa membuat grub Arisan By VeraVero menjadi 2 jenis yaitu :
Arisan By VeraVero Reguler, yaitu arisan yang terdiri dari sekitar 10 (sepuluh) orang member dengan jangka waktu pencairan setiap 2 minggu atau setiap bulan atau sesuai waktu yang ditentukan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menentukan jumlah uang yang akan diterima oleh member atau peserta arisan, kemudian Terdakwa membuat rilis atau nomor urut pencairan dan jumlah uang yang harus dibayar oleh member dengan syarat nomor urut 1 untuk Terdakwa sebagai Bandar;
Arisan By VeraVero Trio, yaitu arisan get Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan peserta sebanyak 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang sebagai peminjam dan 2 (dua) orang sebagai pendana dengan jangka waktu pencairan setiap 2 (dua) minggu sekali serta membayar biaya admin diawal sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada arisan trio get 10, Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kre grup arisan trio yang berisi rilis slot dan nominal yang harus disetorkan member kepada Terdakwa, sebagai berikut diantaranya :
Slot 19
1. 4.200 = Ay
2. 3.050 = Bobby
3. 2.750 = Bobby
Bahwa maksud dari rilis slot yang dikirimkan Terdakwa ke Grup Arisan Trio tersebut adalah:
No.urut 1 : bayar diawal Rp.4.200.000,00 + Rp.250.000,00 (adm) = Rp.4.450.000,00;
No.urut 2 : bayar diawal Rp.3.050.000,00 + Rp.250.000,00 (adm) = Rp.3.300.000,00;
No.urut 3 : bayar diawal Rp.2.750.000 + Rp.250.000 (adm) = Rp.3.000.000;
Tarikan arisan Trio ke 1 langsung pada tanggal sesuai yang ditentukan oleh Terdakwa di grup arisan, nomor urut 1 mendapatkan Rp.10.000.000,00 – Rp.4.450.000,00 = Rp.5.550.000,00;
Setelah jangka waktu 14 hari selesai, dilanjutkan lagi dengan buka arisan nomor urut 2,yakni :
No urut 1 : bayar Rp.4.200.000,00
No urut 2 : sebagai penerima arisan mendapatkan Rp 10.000.000,00 – Rp.3.050.000,00 = Rp 6.950.000,00;
No urut 3 : bayar Rp.2.750.000,00;
Setelah jangka waktu 14 hari selesai dilanjutkan lagi dengan buka arisan nomor urut 3 atau di grup biasa ditulis dengan nama Trio Ve Wisuda.
No urut 1: bayar Rp.4.200.000,00;
No urut 2 : bayar Rp.2.750.000,00;
No urut 3 : sebagai penerima arisan mendapatkan Rp.10.000.000,00 – Rp 2.750.000,00 = Rp.7.250.000,00;
Setiap bukaan arisan Trio, Terdakwa dapat membuat satu grup arisan yang terdiri dari beberapa slot sehingga member dapat mengikuti lebih dari 1 slot;
Bahwa pada arisan Trio, Terdakwa menjanjikan keuntungan bagi member sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) di nomor urut 2 dan sebesar Rp.1.500.000,00 di nomor urut 3, kemudian untuk lebih meyakinkan dan menarik peserta arisan atau member, Terdakwa mengatakan bahwa arisan yang Terdakwa selenggarakan amanah, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, serta Terdakwa selalu mencantumkan kata Amanah pada setiap bukaan arisan yang di kirim ke grup arisan di WhatsApp Grup Arisan By VeraVero. Selanjutnya untuk pembayaran uang arisan dilakukan melalui transfer ke rekening milik Terdakwa yaitu Rekening BCA Nomor 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA dan rekening BCA Nomor 0310246808 atas nama TRI VERA LUTVIANA;
Bahwa Terdakwa menyelengarakan arisan tersebut dengan sistim get menurun yaitu dengan ketentuan member yang mendapat arisan diawal membayar iuran lebih besar sedangkan yang mendapatkan arisan diakhir membayar iuran lebih kecil dan akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan ke WhatsApp Grup Arisan By VeraVero yang berisi rilis atau nomor urut pencairan dan jumlah uang yang harus dibayar oleh member, kemudian untuk mengelabui peserta arisan atau member, Terdakwa telah mengisi nomor urut 1, dimana untuk arisan reguler yang pertama mendapatkan arisan adalah Terdakwa sebagai bandar, sedangkan pada arisan Trio, Terdakwa mencantumkan nama seolah-olah sudah ada member yang memilih nomor urut 1, namun sebenarnya nama tersebut tidak ikut dalam arisan, sehingga member lain akan memilih nomor urut yang belum terisi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Dengan adanya informasi dan sistim arisan yang ditawarkan dan disampaikan Terdakwa dalam WhatsApp Grup arisan tersebut, sehingga banyak orang tertarik untuk mengikutinya dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening milik Terdakwa yaitu Rekening BCA Nomor 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA dan rekening BCA Nomor 0310246808 atas nama TRI VERA LUTVIANA, diantaranya saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI dan beberapa orang lainnya;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB, saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI mendapat telephone dari Terdakwa dengan nomor 082137990990, yang intinya menawarkan Arisan By VeraVero jenis Trio, saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI, bahwa arisan ini amanah, aman, dapat dipertanggungjawabkan serta Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 30% - 40% dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari. Selanjutnya Terdakwa sebagai admin dengan nomor WhataApp 082137990990 mengundang saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI dengan nomor WhatsApp 08572682525 untuk bergabung di grup Infoarisan By Vera. Kemudian dari grup tersebut, saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI mendapatkan informasi arisan yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga tertarik dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk mengikuti arisan Trio dalam beberapa grup, sebagai berikut :
Arisan Trio Ve Wisuda/6 Januari 2022
15 slot dengan rincian 4 slot di nomor urut kedua dan 11 slot di nomor urut ketiga dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 48.650.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Arisan Trio Ve Wisuda/8 Januari 2022;
Slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Arsian Tri Ve Wisuda/9 Januari 2022;
Slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa informasi arisan trio yang dibagikan Terdakwa dalam grup arisan WhatsApp Trio By Veravero yang berisi rilis slot khususnya terhadap slot yang diikuti oleh saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI adalah tidak benar karena dalam rilis slot tersebut, Terdakwa mencantumkan beberapa nama pada nomor urut 1 yaitu Cin dan Ay, yang mana orang tersebut yaitu Cin (saksi CINDY DESI AYUNINGTYAS Binti ADHI WIJAYA ABADI) dan Ay (saksi SILVIA AYU PRAMITASARI Binti EKO HARYANTO) tidak mengikuti arisan Trio, sehingga pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan tanggal penarikan yang telah ditentukan oleh Terdakwa, saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI tidak mendapatkan pencairan arisan dan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan dan disampaikan Terdakwa dalam Grup WhatsApp Arisan Trio By VeraVero, yang mengakibatkan saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI menderita kerugian sekitar Rp.83.150.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 362/FKF/2022 tanggal 19 Maret 2021, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, M.FAUZI HARYADI, S.Kom. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo model CPH2159, dengan IMEI 1 : 865755051989534 & IMEI 2 : 865755051989526, beserta simcard Indosat ICCID : 89620130003152909004, tidak dilengkapi memori eksternal, disita dari MAHMUB Alias BOBBY, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
User Accaount WhatsApp sebanyak 1 akun, dengan Account name: Mahbub_Abizarwatch(Owner),Username:[email protected], Mobile : 6285726827525, source : WhatsApp;
Contact WhatsApp Group sebanyak 3 (tiga) nama Group WhatsApp, masing-masing Group dibuat oleh User Name WhatsApp [email protected] (Mbak Vera Bandar Arisan) dengan rincian :
WhatsApp Group dengan Group name : Trio Ve wisuda/ 9 Jan, User ID WhatsApp : [email protected], dengan Participant antara lain :
Mahmub_Abizarwatch(Owner)WhatsAppId:[email protected];
Mbak Vera Bandar Arisan WhatsAppId : [email protected];
Abi Admin Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected];
Ayu Boyor WhatsApp Id : [email protected]
Cindy Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected];
WhatsApp Group dengan Group name : Trio Ve wisuda / 8 Jan, User ID WhatsApp : [email protected], dengan Participant antara lain :
Mahmub_Abizarwatch (Owner) WhatsApp Id: [email protected];
Mbak Vera bandar Arisan WhatsApp Id: [email protected];
Abi Admin Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected];
Ayu Boyor WhatsApp Id : [email protected]
Cindy Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected];
WhatsApp Group dengan Group name : Trio Ve wisuda / 6 Jan, User ID WhatsApp : [email protected], dengan Participant antara lain :
Mahmub_Abizarwatch (Owner) WhatsApp Id : [email protected]
Mbak Vera bandar Arisan WhatsApp Id : [email protected]
Abi Admin Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
Ayu Boyor WhatsApp Id : [email protected]
Cindy Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
Rincian Call log WhatsApp selengkapnya lihat Tabel 4.
Call log WhatsApp sebanyak 2 (dua) riwayat panggilan WhatsApp antara akun dengan Account name : Mahbub_Abizarwatch (Owner), Username : [email protected] dengan Contact Name : Mbak Vera Bandar Arisan, User ID : WhatsApp [email protected], pada tanggal 31/07/2021 pukul 15:38:51 dan pukul 19:12:43;
Rincian Call log WhatsApp selengkapnya lihat Tabel 4;
Perbuatan Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO, sekitar tanggal 31 Juli 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Stasiun Rt.10 Rw.02 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal sekitar tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Stasiun Rt.10 Rw.02 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO membuat arisan online melalui media sosial WhatsApp Grup dengan nomor WhatsApp 082137990990 yang diberi nama Arisan By VeraVero, dengan peranan Terdakwa sebagai penyelenggara atau bandar. Selanjutnya Terdakwa membuat grub Arisan By VeraVero menjadi 2 jenis yaitu :
Arisan By VeraVero Reguler, yaitu arisan yang terdiri dari sekitar 10 (sepuluh) orang member dengan jangka waktu pencairan setiap 2 minggu atau setiap bulan atau sesuai waktu yang ditentukan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menentukan jumlah uang yang akan diterima oleh member atau peserta arisan, kemudian Terdakwa membuat rilis atau nomor urut pencairan dan jumlah uang yang harus dibayar oleh member dengan syarat nomor urut 1 untuk Terdakwa sebagai bandar;
Arisan By VeraVero Trio, yaitu arisan get Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan peserta sebanyak 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang sebagai peminjam dan 2 (dua) orang sebagai pendana dengan jangka waktu pencairan setiap 2 (dua) minggu sekali serta membayar biaya admin diawal sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada arisan trio get 10, Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kre grup arisan trio yang berisi rilis slot dan nominal yang harus disetorkan member kepada Terdakwa, sebagai berikut diantaranya :
Slot 19
1. 4.200 = Ay
2. 3.050 = Bobby
3. 2.750 = Bobby
Bahwa maksud dari rilis slot yang dikirimkan Terdakwa ke Grup Arisan Trio tersebut adalah :
No urut 1 : bayar diawal Rp 4.200.000,00 + Rp 250.000,00 (adm) = Rp.4.450.000,00;
No urut 2 : bayar diawal Rp 3.050.000,00 + Rp 250.000,00 (adm) = Rp.3.300.000,00;
No urut 3 : bayar di awal Rp 2.750.000 + Rp 250.000 (adm) = Rp.3.000.000;
Tarikan arisan Trio ke 1 langsung pada tanggal sesuai yang ditentukan oleh Terdakwa di grup arisan, nomor urut 1 mendapatkan Rp.10.000.000,00 – Rp.4.450.000,00 = Rp 5.550.000,00.
Setelah jangka waktu 14 hari selesai, dilanjutkan lagi dengan buka arisan nomor urut 2, yakni :
No urut 1 : bayar Rp 4.200.000,00;
No urut 2 : sebagai penerima arisan mendapatkan Rp 10.000.000,00 – Rp 3.050.000,00 = Rp 6.950.000,00;
No urut 3 : bayarRp 2.750.000,00;
Setelah jangka waktu 14 hari selesai dilanjutkan lagi dengan buka arisan nomor urut 3 atau di grup biasa ditulis dengan nama Trio Ve Wisuda;
No urut 1: bayar Rp 4.200.000,00;
No urut 2 : bayar Rp 2.750.000,00;
No urut 3 : sebagai penerima arisan mendapatkan Rp 10.000.000,00 – Rp 2.750.000,00 = Rp 7.250.000,00;
Setiap bukaan arisan Trio, Terdakwa dapat membuat satu grup arisan yang terdiri dari beberapa slot sehingga member dapat mengikuti lebih dari 1 slot;
Bahwa pada arisan Trio, Terdakwa menjanjikan keuntungan bagi member sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) di nomor urut 2 dan sebesar Rp 1.500.000,00 di nomor urut 3, kemudian untuk lebih meyakinkan dan menarik peserta arisan atau member, Terdakwa mengatakan bahwa arisan yang Terdakwa selenggarakan amanah, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, serta Terdakwa selalu mencantumkan kata Amanah pada setiap bukaan arisan yang di kirim ke grup arisan di WhatsApp Grup Arisan By VeraVero. Selanjutnya untuk pembayaran uang arisan dilakukan melalui transfer ke rekening milik Terdakwa yaitu Rekening BCA Nomor 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA dan rekening BCA Nomor 0310246808 atas nama TRI VERA LUTVIANA;
Bahwa Terdakwa menyelengarakan arisan tersebut dengan sistim get menurun yaitu dengan ketentuan member yang mendapat arisan diawal membayar iuran lebih besar sedangkan yang mendapatkan arisan diakhir membayar iuran lebih kecil serta akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan ke WhatsApp Grup Arisan By VeraVero yang berisi rilis atau nomor urut pencairan dan jumlah uang yang harus dibayar oleh member, kemudian karena Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut, selanjutnya Terdakwa mengelabui peserta arisan atau member, dengan mengisi slot nomor 1 dimana untuk arisan reguler yang pertama mendapatkan arisan adalah Terdakwa sebagai bandar, sedangkan pada arisan Trio, Terdakwa mencantumkan nama seolah-olah sudah ada member yang memilih nomor urut 1, namun sebenarnya nama tersebut tidak ikut dalam arisan, sehingga member lain akan memilih nomor urut yang belum terisi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Dengan adanya informasi dan sistim arisan yang ditawarkan dan disampaikan Terdakwa dalam WhatsApp Grup arisan tersebut, sehingga banyak orang tertarik untuk mengikutinya dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening milik Terdakwa yaitu Rekening BCA Nomor 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA dan rekening BCA Nomor 0310246808 atas nama TRI VERA LUTVIANA, diantaranya saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI dan beberapa orang lainnya;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB, saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI mendapat telephone dari Terdakwa dengan nomor 082137990990, yang intinya menawarkan Arisan By VeraVero jenis Trio, saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI, bahwa arisan ini amanah, aman, dapat dipertanggungjawabkan serta Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 30% - 40% dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari. Selanjutnya Terdakwa sebagai admin dengan nomor WhataApp 082137990990 mengundang saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI dengan nomor WhatsApp 08572682525 untuk bergabung di grup Infoarisan By Vera. Kemudian dari grup tersebut, saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI mendapatkan informasi arisan yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga tertarik dan mengikuti arisan Trio dalam beberapa grup, sebagai berikut :
Arisan Trio Ve Wisuda/6 Januari 2022
15 slot dengan rincian 4 slot di nomor urut kedua dan 11 slot di nomor urut ketiga dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 48.650.000,00 empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Arisan Trio Ve Wisuda/8 Januari 2022
3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Arsian Tri Ve Wisuda/9 Januari 2022
3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa informasi arisan trio yang dibagikan Terdakwa dalam grup arisan WhatsApp Trio By Veravero yang berisi rilis slot khususnya terhadap slot yang diikuti oleh saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI adalah tidak benar karena dalam rilis slot tersebut, Terdakwa mencantumkan beberapa nama pada nomor urut 1 yaitu Cin dan Ay, yang mana orang tersebut yaitu Cin (saksi CINDY DESI AYUNINGTYAS Binti ADHI WIJAYA ABADI) dan Ay (saksi SILVIA AYU PRAMITASARI Binti EKO HARYANTO) tidak mengikuti arisan Trio, sehingga pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan tanggal penarikan yang telah ditentukan oleh Terdakwa, saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI tidak mendapatkan pencairan arisan dan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan dan disampaikan Terdakwa dalam grup Arisan Trio By VeraVero, yang mengakibatkan saksi MAHBUB Alias BOBBY Bin IRSYADI menderita kerugian sekitar Rp 83.150.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 362/FKF/2022 tanggal 19 Maret 2021, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, M.FAUZI HARYADI, S.Kom. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo model CPH2159, dengan IMEI 1 : 865755051989534 & IMEI 2 : 865755051989526, beserta simcard Indosat ICCID : 89620130003152909004, tidak dilengkapi memori eksternal, disita dari MAHMUB Alias BOBBY, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
User Accaount WhatsApp sebanyak 1 akun, dengan Account name : Mahbub_Abizarwatch (Owner), Username : [email protected], Mobile : 6285726827525, source : WhatsApp;
Contact WhatsApp Group sebanyak 3 (tiga) nama Group WhatsApp, masing-masing Group dibuat oleh User Name WhatsApp[email protected] (Mbak Vera Bandar Arisan) dengan rincian :
WhatsApp Group dengan Group name : Trio Ve wisuda / 9 Jan, User ID WhatsApp : [email protected], dengan Participant antara lain :
Mahmub_Abizarwatch (Owner) WhatsApp Id : [email protected]
Mbak Vera bandar Arisan WhatsApp Id : [email protected]
Abi Admin Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
Ayu Boyor WhatsApp Id : [email protected]
Cindy Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
WhatsApp Group dengan Group name : Trio Ve wisuda / 8 Jan, User ID WhatsApp : [email protected], dengan Participant antara lain :
Mahmub_Abizarwatch (Owner) WhatsApp Id : [email protected]
Mbak Vera bandar Arisan WhatsApp Id : [email protected]
Abi Admin Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
Ayu Boyor WhatsApp Id : [email protected]
Cindy Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
WhatsApp Group dengan Group name : Trio Ve wisuda / 6 Jan, User ID WhatsApp : [email protected], dengan Participant antara lain :
Mahmub_Abizarwatch (Owner) WhatsApp Id : [email protected]
Mbak Vera bandar Arisan WhatsApp Id : [email protected]
Abi Admin Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
Ayu Boyor WhatsApp Id : [email protected]
Cindy Arisan Vero WhatsApp Id : [email protected]
Rincian Call log WhatsApp selengkapnya lihat Tabel 4.
Call log WhatsApp sebanyak 2 (dua) riwayat panggilan WhatsApp antara akun dengan Account name : Mahbub_Abizarwatch (Owner), Username : [email protected] dengan Contact Name : Mbak Vera Bandar Arisan, User ID : WhatsApp [email protected], pada tanggal 31/07/2021 pukul 15:38:51 dan pukul 19:12:43.
Rincian Call log WhatsApp selengkapnya lihat Tabel 4.
Perbuatan Terdakwa TRI VERA LUTVIANA Binti SUYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 14 April 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Dmk atas nama Terdakwa Tri Vera Lutviana Binti Suyitno;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ini dengan menghadirkan barang bukti beserta saksi-saksi di persidangan;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mahbub Alias Bobby Bin Irsyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini karena ada kejadian penipuan arisan online dengan nama arisan online Arisan By Vera Vero;
Bahwa yang menjadi korban Arisan By Vera Vero adalah Saksi sendiri;
Bahwa kejadiannya terjadi pada tanggal 31 Juli 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2022, tepatnya di Jalan Stasiun Rt.10 Rw.02 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Bahwa awal kejadian terjadi pada tanggal 31 Juli 2021 pukul 10.00 WIB Saksi mendapat pesan melalui whatsapp dari Terdakwa (Tri Vera Lutviana) yang isinya memperkenalkan diri sebagai bandar arisan By Vera Vero, selanjutnya Saksi dimasukkan di group Info arisan By Vera dan dari group tersebut mendapat informasi tentang arisan regular dan arisan trio, kemudian Saksi mengikuti arisan reguler 27 group sedangkan arisan trio, Saksi mengikuti 11 group dan yang harus cair pada saat ini adalah 3 group yaitu tanggal 6 Januari 2020, tanggal 8 Januari 2022 dan tanggal 9 Januari 2022;
Bahwa Trio ve Wisuda pada tanggal 6 Januari 2022, Saksi mengikuti 15 slot dengan rincian 4 slot di pendanaan kedua, dengan perslot Saksi membayar Rp.3.050.000,- (tiga juta limapuluh ribu rupiah) ditambah admin Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Saksi akan mendapat keuntungan per slot Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 11 slot di pendanaan ketiga dengan perslot Saksi membayar 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah admin Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Saksi akan mendapat keuntungan perslot Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) total Saksi membayar 67.550.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) plus modal;
Bahwa Tri ve Wisuda pada tanggal 8 Januari 2022, Saksi mengikuti 3 slot di pendanaan ketiga dengan perslot Saksi membayar 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah admin Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan mendapat keuntungan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dicairkan pada tanggal 8 Januari 2022 total pencairan 21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) plus modal;
Bahwa Tri ve Wisuda pada tanggal 9 Januari 2022, Saksi mengikuti 3 slot di pendanaan ketiga dengan perslot Saksi membayar 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah admin Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan mendapat keuntungan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dicairkan pada tanggal 9 Januari 2022 total pencairan 21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) plus modal;
Bahwa arisan yang Saksi ikuti bernama Arisan By Vera Vero dengan tampilan screncapture profil group Arisan Trio Ve Wisuda;
Bahwa Saksi mempunyai bukti pembayaran maupun peserta arisan Tri Ve Wisuda melalui oneline whatsaap;
Bahwa yang menjadi owner atau pemilik dari Arisan by VeraVero tersebut adalah Tri Vera Lutviana;
Bahwa yang membuat Arisan By VeraVero adalah Tri Vera Lutviana dengan nama Arisan By VeraVero untuk mencari keuntungan pribadi karena hasil dari arisan tersebut tidak diberikan kepada member;
Bahwa cara Saksi memberikan uang arisan tersebut ada yang Saksi transfer ke Tri Vera Lutviana dan ada pembayaran dari rekapan pencairan arisan Trio ditanggal tersebut melalui whatsapp secara online;
Bahwa Saksi mengikuti Arisan By VeraVero yang dibuat oleh Terdakwa, karena telah dijanjikan tentang keuntungan dan meyakinkan Saksi tentang keuntungan dari pembelian slot Arisan By VeraVero, selain itu Terdakwa bilang bahwa ia amanah dan dapat dipercaya dan tidak akan kabur;
Bahwa arisan By VeraVero sudah tidak aktif dan ownernya tidak dapat dihubungi;
Bahwa Saksi lupa dari keuntungan arisan tersebut karena dari hasil arisan tersebut Saksi langsung masukkan lagi untuk pembayaran arisan regular;
Bahwa selain Saksi ada peserta yang lain dirugikan yaitu Cindy dan Silvia;
Bahwa Teman Saksi ada yang mendapt arisan dan Saksi melihat bukti transferan dari arisan By VeraVero, makanya Saksi yakin untuk ikut sebagai member;
Bahwa anggota arisan By Vera Vero ada sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) anggota peserta;
Bahwa Saksi tahu kalau Terdakwa melarikan diri karena pada waktu Saksi mendapat arisan Saksi hubungi tidak membalas kemudian Saksi kerumahnya tidak ada dirumah dan rumah sudah kosong;
Bahwa dalam perkara ini belum ada perdamaian;
Bahwa yang tanggung jawab dalam Arisan By Tri VeraVero adalah Bandar sedangkan yang menjadi Bandar adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengikuti Arisan By VeraVero mengalami kerugian sejumlah Rp.83.150.000,- (delapan puluh tiga seratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan keberatan diantaranya :
- Bahwa Terdakwa chat sendiri mau ikut arisan, Terdakwa ikut arisan Tri By VeraVero baru setor Rp.2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak tiga kali, kerugian saksi sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Yulinda Irawan Binti Bambang Irawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Maret 2021, Saksi telah mengikuti Arisan By Vera Vero dimana owner dari pemilik arisan tersebut adalah Terdakwa dan Saksi ikut arisan tersebut ditawari oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi ikut arisan karena Terdakwa pernah memperlihatkan saldo rekening tabungannya yang ada di BCA sejumlah 1.000.000.000,- ( satu milyar) dan senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa juga bilang bahwa ia amanah dan akan membuat arisan ini sampai ke anak cucu dan tidak mungkin ingkar janji;
Bahwa Terdakwa pernah datang kerumah saksi yang di Medan pada bulan Agustus 2021;
Bahwa Saksi mengikuti semuanya yaitu arisan regular get nominal sebesar 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada bulan Agustus 2021 yang sebelum- sebelumnya Terdakwa hanya membuat arisan regular get 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi arisan by Vera Vero adalah online menggunakan media group whatsapp untuk beberapa member dalam satu group whatsapp dengan pembayaran angsuran jangka waktu tertentu yang pembayarannya dengan sistem get menurun maksud Saksi iuran pembayaran arisan yang dapat awal iurannya besar sedangkan yang dapat arisan akhir iuran arisan yang dibayarkan kecil;
Bahwa pembayarannya dilakukan secara online transfer melalui BCA ke rekening Terdakwa dan tahu apa belum membayarnya melalui group whatshapp;
Bahwa yang menjadi owner atau pemilik dari Arisan by VeraVero tersebut adalah Tri Vera Lutviana;
Bahwa Saksi sudah pernah mendapat arisan tetapi yang get kecil sedangkan yang get besar belum dapat;
Bahwa kerugian Saksi dengan kejadian ini sebesar Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa uang tersebut ada yang Saksi transfer ke Tri Vera Lutviana dan ada pembayaran dari rekapan pencairan arisan Trio ditanggal tersebut melalui whatsapp secara online;
Bahwa Saksi mengharap supaya uang Saksi dikembalikan;
Bahwa Arisan By VeraVero sudah tidak aktif dan ownernya tidak dapat dihubungi;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Terdakwa pada waktu dilakukan penyidikan di Kepolisian dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara dicicil;
Bahwa Saksi ikut arisan ini tidak ada paksaan dari Terdakwa;
Bahwa selain Saksi ada peserta yang lain yang banyak dirugikan;
Bahwa uang yang Saksi buat untuk bayar arisan itu adalah uang pribadi;
Bahwa Saksi sudah mendapat arisan yang get kecil sedangkan yang get besar Saksi belum dapat;
Bahwa Saksi tahu kalau arisan itu kolep, diberitahu oleh member yang ada di Semarang dan setelah itu Saksi telpon ke Terdakwa ternyata Terdakwa ada di Bali bersama dengan pacarnya kemudian Saksi meminta balik uang iuran arisan Saksi dan dijanjikan mau dikembalikan;
Bahwa dalam perkara ini belum ada perdamaian;
Bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis kalau Terdakwa mau mengembalikan uang iuran arisan;
Bahwa Handphone yang dijadikan bukti adalah milik saksi yang untuk melihat transaksi arisan;
Bahwa Saksi terpikat ikut arisan karena Terdakwa bilang bahwa ia amanah dan dapat dipercaya dan tidak akan kabur;
Bahwa Saksi kalau membayar arisan melalui transfer ke rekening Terdakwa;
Bahwa Saksi mengikuti arisan sebanyak 19 gate dari yang besar sampai yang kecil;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan keberatan diantaranya :
- Bahwa semua arisan yang diikuti oleh saksi sudah dapat semua;
Tosimi Binti Matsuhardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu terkait perkara ini, pada bulan November 2021, Desember 2021, Januari 2022 Saksi ikut arisan yang dibuat Vera atau Tri Vera Lutviana dengan produk arisan regular get dan arisan Trio;
Bahwa yang menjadi owner adalah Tri Vera Lutviana (Terdakwa) selaku pengguna nomor whatsapp dimana arisan yang dibuat menjajikan keuntungan lebih besar daripada arisan regular yang saksi ikuti ditempat lain selama ini;
Bahwa Saksi ikut arisan karena Terdakwa menjelaskan bahwa arisan ini amanah dan dapat dipercaya dan Vera bertanggungjawab terhadap arisan yang telah dibuatnya sehingga Saksi percaya dan mau ikut arisan yang dibuat Vera;
Bahwa Saksi melakukan pembayaran arisan melalui transfer yang dikirim ke rekening Bank BCA atas nama Tri Vera Lutviana;
Bahwa Saksi seharusnya mendapatkan arisan trio ve pada awal Januari 2022 yaitu tanggal 7 Januari 2022, 10 Januari 2022, 12 Januari 2022, 13 Januari 2022 belum Saksi terima semua;
Bahwa kerugian Saksi dengan kejadian ini adalah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) itu modal pembayaran iuran arisan;
Bahwa yang menjadi owner atau pemilik dari Arisan by VeraVero tersebut adalah Tri Vera Lutviana;
Bahwa Saksi belum pernah mendapat arisan;
Bahwa kerugian Saksi dengan kejadian ini sebesar Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa uang tersebut ada yang Saksi transfer ke Tri Vera Lutviana dan ada pembayaran dari rekapan pencairan arisan Trio ditanggal tersebut melalui whatsapp secara online;
Bahwa Saksi mengharap supaya uang Saksi dikembalikan;
Bahwa Arisan By VeraVero sudah tidak aktif dan ownernya tidak dapat dihubungi;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Terdakwa pada waktu dilakukan penyidikan di Kepolisian dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara dicicil;
Bahwa Saksi ikut arisan ini tidak ada paksaan dari Terdakwa;
Bahwa Selain Saksi ada peserta yang lain yang banyak dirugikan;
Bahwa Uang yang Saksi buat untuk bayar arisan itu adalah uang pribadi;
Bahwa Saksi tahu kalau arisan itu kolep, diberitahu oleh member yang ada di Semarangdan setelah itu Saksi telpon ke Terdakwa ternyata Terdakwa ada di Bali bersama dengan pacarnya kemudian Saksi meminta balik uang iuran arisan Saksi dan dijanjikan mau dikembalikan;
Bahwa dalam perkara ini belum ada perdamaian;
Bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis kalau Terdakwa mau mengembalikan uang iuran arisan;
Bahwa Saksi mengikuti arisan trio dan arisan regular semuanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan keberatan diantaranya :
- Bahwa semua arisan yang diikuti oleh saksi sudah dapat semua;
Muhammad Abror Alias ABY Bin Karsidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa didalam perkara ini ada masalah arisan yang tidak cair pembayarannya bagi member yang dapat arisan;
Bahwa Arisan yang menjadi masalah yaitu arisan regular get menurun dan arisan trio;
Bahwa yang menjadi owner arisan tersebut yaitu Terdakwa sedangkan yang menjadi admin dalam arisan by vera vero adalah Saksi;
Bahwa sebagai admin, tugas Saksi adalah merekap pembayaran dari member yang ikut arisan by vera vero jenis trio , merekap pencarian dari hasil arisan by vera vero jenis trio dan Saksi sebagai admin telah mendapat upah/ gaji dari Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per minggu dengan sistim pembayarn ditransfer oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi admin pada arisan bay vera vero awal bulan Nopember 2021;
Bahwa setahu saksi ada member yang tidak membayar arisan setelah mendapat arisan dan itu jumlahnya banyak ada ratusan juta;
Bahwa setahu saksi, jika member arisan yang tidak membayar yang membayar dahulu (nomboki) adalah ownernya yaitu Terdakwa dan kalau membayari dulu itu hampir lima ratus jutaan;
Bahwa Penanggung arisan regular maupun by vera vero adalah Terdakwa;
Bahwa yang sudah dapat arisan tetapi tidak membayar ada lima sampai tujuh orang dan juga ada yang dibayar dulu oleh Terdakwa tetapi juga tidak mengganti kepeda Terdakwa;
Bahwa Saksi juga ikut arisan belum dapat dan sudah bubar;
Bahwa perjanjian apabila arisan arisan bubar haraus yang mengganti adalah Terdakwa (Vera) tetapi dari awal tidak ada perjanjian apabila bubar yang tanggung jawab adalah Terdakwa (Vera);
Bahwa arisan Vera minimum dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa keuntungan Terdakwa di Arisan Trio perorang dirarik Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan orang tersebut membayar pokok arisan;
Bahwa semua harus membayar dan kalau tidak membayar Vera talangi, ada yang
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membuat arisan online melalui media sosial WhatsApp Grup yang diberi nama Arisan By VeraVero ;
Bahwa arisan tersebut Terdakwa adakan sejak tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Stasiun Rt.10 Rw.02 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Bahwa peran Terdakwa dalam arisan tersebut sebagai penyelenggara atau Bandar;
Bahwa arisan By VeraVero Reguler, yaitu arisan yang terdiri dari sekitar 10 (sepuluh) orang member dengan jangka waktu pencairan setiap 2 minggu atau setiap bulan atau sesuai waktu yang Terdakwa tentukan kemudian Terdakwa menentukan jumlah uang yang akan diterima oleh member atau peserta arisan, kemudian Terdakwa membuat rilis atau nomor urut pencairan dan jumlah uang yang harus dibayar oleh member dengan syarat nomor urut 1 untuk Terdakwa sebagai bandar;
Bahwa arisan By VeraVero Trio, yaitu arisan get Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan peserta sebanyak 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang sebagai peminjam dan 2 (dua) orang sebagai pendana dengan jangka waktu pencairan setiap 2 (dua) minggu sekali serta membayar biaya admin diawal sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada arisan trio get 10, Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kre grup arisan trio yang berisi rilis slot dan nominal yang harus disetorkan member kepada Terdakwa, setiap bukaan arisan Trio, Terdakwa dapat membuat satu grup arisan yang terdiri dari beberapa slot sehingga member dapat mengikuti lebih dari 1 slot;
Bahwa didalam arisan Trio, Terdakwa menjanjikan keuntungan bagi member sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) di nomor urut 2 dan sebesar Rp 1.500.000,00 di nomor urut 3, kemudian untuk lebih meyakinkan dan menarik peserta arisan atau member, Terdakwa mengatakan bahwa arisan yang Terdakwa selenggarakan amanah, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, serta Terdakwa selalu mencantumkan kata Amanah pada setiap bukaan arisan yang di kirim ke grup arisan di WhatsApp Grup Arisan By VeraVero;
Bahwa untuk pembayaran uang arisan dilakukan melalui transfer ke rekening milik Terdakwa yaitu Rekening BCA Nomor 4620650931 atas nama Terdakwa dan rekening BCA Nomor 0310246808 atas nama Terdakwa juga;
Bahwa Terdakwa menyelengarakan arisan tersebut dengan sistim gate menurun yaitu dengan ketentuan member yang mendapat arisan diawal membayar iuran lebih besar sedangkan yang mendapatkan arisan diakhir membayar iuran lebih kecil dan akan mendapatkan keuntungan selanjutnya Terdakwa mengirim pesan ke WhatsApp Grup Arisan By VeraVero yang berisi rilis atau nomor urut pencairan dan jumlah uang yang harus dibayar oleh member, kemudian untuk mengelabui peserta arisan atau member, Terdakwa telah mengisi nomor urut 1, dimana untuk arisan reguler yang pertama mendapatkan arisan adalah Terdakwa sebagai bandar, sedangkan pada arisan Trio, Terdakwa mencantumkan nama seolah-olah sudah ada member yang memilih nomor urut 1, namun sebenarnya nama tersebut tidak ikut dalam arisan, sehingga member lain akan memilih nomor urut yang belum terisi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan;
Bahwa dengan adanya informasi dan sistim arisan yang ditawarkan dan disampaikan Terdakwa dalam WhatsApp Grup arisan tersebut, sehingga banyak orang tertarik untuk mengikutinya dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening milik Terdakwa diantaranya saksi Mahbub Alias Bobby bin Irsadi dan beberapa orang lainnya;
Bahwa kejadian bermula pada tanggal 31 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB, Terdakwa telpon Mahhub yang intinyaTerdakwa menawarkan Arisan By VeraVero jenis Trio, saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Mahbub bahwa arisan ini amanah, aman, dapat dipertanggungjawabkan serta Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 30% - 40% dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari, kemudian Mahbub tertarik, dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk mengikuti arisan Trio dalam beberapa grup, sebagai berikut :
Arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Januari 2022 15 slot dengan rincian 4 slot di nomor urut kedua dan 11 slot di nomor urut ketiga dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 48.650.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Arisan Trio Ve Wisuda/ 8 Januari 2022 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Arsian Tri Ve Wisuda/9 Januari 2022 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa arisan trio yang Trio By Veravero yang berisi rilis slot khususnya terhadap slot yang diikuti oleh saksi Mahbub adalah tidak benar karena dalam rilis slot tersebut, Terdakwa mencantumkan beberapa nama pada nomor urut 1 yaitu Cin dan Ay, tidak mengikuti arisan Trio, sehingga pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan tanggal penarikan yang telah ditentukan oleh Terdakwa saksi Mahbub tidak mendapatkan pencairan arisan dan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan dan Terdakwa sampaikan dalam Grup WhatsApp Arisan Trio By VeraVero, yang mengakibatkan Mahbub menderita kerugian sekitar Rp 83.150.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai Bandar dalam arisan peran Terdakwa yaitu Terdakwa yang menentukan arisan dan apabila ada member yang membayar masuk ke rekening Terdakwa, sedangkan yang mengurus dan yang merekap adalah admin;
Bahwa Mahbub ikut arisan regular dan trio yang bermasalah adalah arisan trio;
Bahwa Arisan Mahbub yang belum dapat Terdakwa bayar yaitu sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa uang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar gaji admin juga untuk nomboki member yang kabur tidak membayar;
Bahwa Terdakwa masih sanggup mengembalikan uang kepada korban yang belum Terdakwa bayar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Muhammad Ali Mabrur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi ikut arisan regular dan arisan trio dan sudah dapat semua;
Bahwa arisan tersebut bermasalah karena ada orang yang belum bayar dan pada kabur klau sudah dapat arisan;
Bahwa yang menjadi owner arisan tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi ikut arisan tidak dipaksa oleh Terdakwa dan juga tidak dijanjikan keuntungannya;
Bahwa setahu Saksi kalau ada member yang tidak membayar yang nalangi dulu adalah Terdakwa;
Bahwa dalam arisan ini Terdakwa yang bertanggung jawab dan tidak ada yang dirugikan;
Bahwa Terdakwa dilaporkan karena ada member yang tidak membayar kepada Terdakwa;
Bahwa arisan tersebut sudah bubar karena ada member yang tidak membayar dan ada yang dapat belum dibayar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa yaitu butik dan arisan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 8 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 9 Jan;
4 (empat) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Jan;
2 (dua) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 8 Jan;
3 (tiga) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 9 Jan;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 4620650931 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 12.450.000,-pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.10 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 25 Desember 2021 pukul 11.48 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 26 Desember 2021 pukul 08.43 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp.33.000.000,- pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.08 WIB;
2 (dua) lembar Screen capture percakapan anatara Sdr. Mahbub Alias Bobby dengan Abi selaku Admin Arisan Trio;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana 1 (satu) bendel bukti Screenshoot terkait Arisan By VeraVero yang diikuti oleh Akun atas nama AMI yang digunakan oleh sdri. TOSIMI;
1 (satu) bendel print out rekening BCA nomor rekening 8305346183 atas nama Yulinda Irawan;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 4620650931 atas nama Tri Vera Lutviana;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana;
1 (satu) bundle screen capture rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai januari 2022;
1 (satu) buah rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai bulan Januari 2022;
2 (dua) lembar screen shoot percakapan antara sdri. Tri Vera Lutviana dengan Sdr. Tomisi yang berisi ajakan untuk mengikuti arisan by vera vero dengan get 100 jt/ 7 hari;
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 13 warna biru IMEI 1 352992713844597 imei 2 352992713902338 terpasang sim card provider Telkomsel dengan nomor 08136309221;
1 (satu) buku tabungan BCA KCP Majapahit Semarang nomor rek. 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) buku tabungan BCA KCU Kudus nomor rek. 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) buah atm BCA Paspor Platinum Debit warna hitam No. Seri : 5260 5120 1608 1695, 1 (satu) buah atm BCA Paspor Gold Debit warna Gold No. Seri : 5307 9520 4534 3226;
1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5 warna hitam imei 1 : 865755051989534, dan imei 2 : 865755051989526 dengan simcard terpasang provider indosat dengan nomor 085726827525;
1 (satu) buah Handphone merk iPHONE 12 mini warna ungu, Model MJQH3ID/A, No. Seri Q5G9RV2FLD;
1 (satu) buku tabungan BCA KCP Kapuk Muara nomor rek. 4084180108 atas nama FELIX DIOFAREL Pemilik Tosimi Wali;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold2, Model SM-F916B, IMEI 1 : 352542488590295, IMEI 2: 356342238590299;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah membuat arisan online melalui media sosial Whatsapp Grup yang diberi nama Arisan By Vera Vero ;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengadakan arisan tersebut sejak tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Stasiun Rt.10 Rw.02 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Bahwa benar peran Terdakwa dalam arisan By Vera Vero sebagai penyelenggara atau bandar;
Bahwa benar Terdakwa membuat arisan by vera vero dalam dua jenis arisan yaitu:
- Arisan by vera vero reguler, yaitu arisan yang terdiri dari sekitar 10 (sepuluh) orang member dengan jangka waktu pencairan setiap 2 minggu atau setiap bulan atau sesuai waktu yang Terdakwa tentukan;
- Arisan by vera vero trio, yaitu arisan gate Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan peserta sebanyak 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang sebagai peminjam dan 2 (dua) orang sebagai pendana dengan jangka waktu pencairan setiap 2 (dua) minggu sekali;
Bahwa benar Terdakwa menetapkan untuk setiap peserta/ member arisan by vera vero membayar biaya admin diawal sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mengajak Saksi Mahbub untuk ikut dalam Arisan By Vera Vero;
Bahwa benar kejadian bermula pada tanggal 31 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB,` disaat Terdakwa menelepon Saksi Mahhub untuk menawarkan arisan by vera vero jenis Trio, dan Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi Mahbub bahwa arisan ini amanah, aman, dapat dipertanggungjawabkan serta Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 30% - 40% dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari, kemudian Mahbub tertarik, dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk mengikuti arisan Trio dalam beberapa grup, sebagai berikut :
Arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Januari 2022 15 slot dengan rincian 4 slot di nomor urut kedua dan 11 slot di nomor urut ketiga dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 48.650.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Arisan Trio Ve Wisuda/ 8 Januari 2022 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Arsian Tri Ve Wisuda/9 Januari 2022 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Masbub mengalami kerugian Rp.83.150.000,00 (delapan puluh tiga seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa yang berperan sebagai penyelenggara atau bandar belum mengembalikan kerugian yang dialami oleh Saksi Masbub, padahal Terdakwa sendiri membenarkan kalau ada member yang tidak membayar kewajibannya maka kerugian member lainnya akan menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa benar selain Saksi Masbub, Terdakwa juga sudah menyebabkan member arisan lainnya mengalami kerugian diantaranya Saksi Yulinda Irawan Binti Bambang Irawan dan Saksi Tosimi Binti Matsuhardi;
Bahwa benar Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik Saksi Masbub karena uang tersebut sudah dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;
Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa mengarah kepada subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan kepersidangan orang yang bernama Tri Vera Lutviana Binti Suyitno sebagai Terdakwa dalam perkara aquo, yang mana dalam persidangan telah membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum. Selain itu saksi-saksi yang telah didengar keterangan dipersidangan juga telah membenarkan bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai pelaku tindak pidana yang telah menyebabkan kerugian bagi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum maka unsur kesatu telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa “maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum” sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP bukanlah unsur tingkah laku, tetapi unsur yang dituju oleh batin atau kesalahan dalam bentuk maksud. Jadi, kehendak dalam melakukan perbuatan ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Jadi unsur sifat melawan hukum disini haruslah bersifat subjektif. Sedangkan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dimaksudkan bahwa “si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain“. Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil) bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan bathin ketika mendapat penghargaan;
Menimbang, bahwa pertimbangan diatas ditujukan untuk mempertegas sifat perbuatan yang ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang. Oleh karena itu menjadi penting dan merupakan hal yang esensial untuk dinilai apakah benar pelaku telah menggerakkan seseorang untuk memberikan suatu dengan maksud agar pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa ciri utama dari unsur diatas terletak pada niat (sikap bathin) dari pelakunya, sehingga yang perlu dibuktikan dalam perkara ini adalah adanya suatu kesengajaan dalam perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa disadari suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dan tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri si pelaku, atau bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka yang perlu dipertimbangkan secara khusus dalam unsur ini adalah apakah benar Terdakwa dengan cara melawan hukum telah bermaksud menggerakkan Saksi Mahbub untuk menyerahkan sejumlah uang kepadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa telah membuat arisan online melalui media sosial Whatsapp Grup yang diberi nama Arisan By Vera Vero, dan Terdakwa telah menawarkan arisan tersebut kepada beberapa orang diantaranya Saksi Mahbub;
Menimbang, bahwa benar kejadian bermula pada tanggal 31 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB,` disaat Terdakwa menelepon Saksi Mahhub untuk menawarkan arisan by vera vero jenis Trio, dan Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi Mahbub bahwa arisan ini amanah, aman, dapat dipertanggungjawabkan serta Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 30% - 40% dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari, kemudian Mahbub tertarik, dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk mengikuti arisan Trio dalam beberapa grup, sebagai berikut :
Arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Januari 2022 15 slot dengan rincian 4 slot di nomor urut kedua dan 11 slot di nomor urut ketiga dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 48.650.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Arisan Trio Ve Wisuda/ 8 Januari 2022 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Arsian Tri Ve Wisuda/9 Januari 2022 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim menilai bahwa oleh karena Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara atau bandar arisan by vera vero, dan terbukti pula bahwa perbuatan Terdakwa mempengaruhi Saksi Mahbub dengan mengatakan kalau arisan yang dijalankan merupakan amanah, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, serta Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 30% - 40% dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari, akhirnya membuat Saksi Mahbub terpengaruh sehingga mau untuk mengikuti arisan tersebut, dengan cara mendaftar sebagai member serta mengikuti jenis arisan regular maupun trio dalam beberapa slot dari setiap gate tersebut, dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Terdakwa melalui transfer bank, baik itu untuk biaya admin maupun biaya untuk setiap slot yang diikutinya, sampai akhirnya Saksi Mahbub mengalami kerugian uang sejumlah Rp.83.150.000,00 (delapan puluh tiga seratus lima puluh ribu rupiah), karena tidak bisa menarik arisan sesuai jadwal yang dikatakan oleh Terdakwa sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena karena arisan yang diselengarakan oleh Terdakwa tersebut telah nyata mengakibatkan Saksi Mahbub mengalami kerugian uang karena tidak bisa menarik nomor arisannya di gate regular maupun trio sesuai jadwal yang ditetapkan sendiri oleh Terdakwa, sedangkan Terdakwa mengakui kalau uang arisan yang seharusnya diperoleh Saksi Mahbub sebagai member arisan By Vera Vero telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, dan Terdakwa belum mengembalikan hak dari Saksi Mahbub sebagai member arisan by vera vero, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian unsur kedua harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum terhadap perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana apabila salah satu Sub Unsur telah terbukti, maka unsur inipun dianggap telah terpenuhi dan terbukti secara sah pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan menggerakan merupakan upaya dari pelaku dengan cara yang tidak benar atau palsu agar orang lain jadi terpengaruh untuk menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapus piutang, sedangkan yang dimaksud dengan unsur menghapus piutang yaitu menghapus segala macam perikatan hukum yang sudah ada dimana karenanya menghilangkan kewajiban hukum pelaku untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu pada korban ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku dapat menggunakan tipu muslihat (listige kunstgrepen) dan rangkaian kebohongan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat yaitu suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu yang sesungguhnya tidak benar, karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya, sedangkan rangkaian kebohongan yaitu adanya kebohongan atau ketidakbenaran ucapan itu (seolah-olah benar adanya) dalam hal ini ada tiga unsur yang harus terpenuhi yaitu adanya perkataan yang isinya tidak benar, ada lebih dari satu kali bohong, dan bohong yang satu menguatkan bohong yang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dibuktikan apakah benar dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong untuk mengajak Saksi Mahbub menjadi member atau peserta arisan by vera vero, sampai akhirnya Saksi Mahbub menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur kedua tersebut diatas telah membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menjanjikan kepada Saksi Mahbub, bahwa dirinya sebagai penyelenggara atau Bandar arisan by vera vero akan memberikan keuntungan kepada Saksi Mahbub maupun member lainnya dalam waktu singkat, selain itu juga Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Mahbub bahwa dirinya sebagai penyelenggara arisan tersebut akan amanah menjaga serta mengelola uang arisan yang akan diikuti oleh Saksi Mahbub maupun member lainnya;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa sejak Terdakwa menawarkan dan mengajak Saksi Mahbub menjadi member di arisan by vera vero, hingga akhrinya Saksi Mahbub tertarik, dan telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, diantaranya :
Untuk arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Januari 2022, sebanyak 15 slot dengan rincian 4 slot di nomor urut kedua dan 11 slot di nomor urut ketiga dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.48.650.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk arisan Trio Ve Wisuda/ 8 Januari 2022 sebanyak 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk arisan Tri Ve Wisuda/ 9 Januari 2022 sebanyak 3 slot di nomor urut 3 dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua yang telah dijanjikan oleh Terdakwa tentang segala keuntungan yang akan diterima oleh Saksi Mahbub apabila mengikuti arisan online by vera vero yang diselenggarakan oleh Terdakwa tidak terbukti kebenarannya, karena setelah Saksi Mahbub mendaftar sebagai member dan membayar semua kewajibannya kepada Terdakwa, ternyata Saksi Mahbub tidak mendapatkan uang arisan dari setiap slot yang telah diikuti oleh Saksi Mahbub, sehingga mengakibatkan Saksi Mahbub harus mengalami kerugian uang sejumlah Rp.83.150.000,00 (delapan puluh tiga seratus lima puluh ribu rupiah). Padahal sebagai penyelenggara ataupun Bandar dari arisan tersebut sudah sepatutnya Terdakwa bertanggung jawab untuk membayarkannya, apalagi dari pengakuan Terdakwa nyata bahwa uang yang seharusnya menjadi hak Saksi Mahbub ternyata sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya telah memenuhi maksud dari unsur ketiga, sehingga dengan demikian unsur ketiga juga harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan Terdakwa, tetapi lebih bertujuan untuk menjadi bahan koreksi bagi diri Terdakwa, agar setelah menjalani hukuman nantinya Terdakwa akan kembali ke masyarakat menjadi warga yang baik, yang taat serta patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang terpenting adalah Terdakwa tidak lagi mengulangi kejahatan serta tindak pidana apapun;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda / 6 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda / 8 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda / 9 Jan;
4 (empat) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 6 Jan;
2 (dua) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 8 Jan;
3 (tiga) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 9 Jan;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 4620650931 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp. 12.450.000,-pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.10 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 25 Desember 2021 pukul 11.48 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 26 Desember 2021 pukul 08.43 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA sebesar Rp.33.000.000,- pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.08 WIB;
2 (dua) lembar Screen capture percakapan anatara Sdr. MAHBUB alias BOBBY dengan Abi selaku Admin Arisan Trio;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA 1 (satu) bendel bukti Screenshoot terkait Arisan By VeraVero yang diikuti oleh Akun atas nama AMI yang digunakan oleh sdri. TOSIMI;
1 (satu) bendel print out rekening BCA nomor rekening 8305346183 atas nama YULINDA IRAWAN;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) bundle screen capture rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai januari 2022;
1 (satu) buah rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai bulan Januari 2022;
2 (dua) lembar screen shoot percakapan antara sdri. Tri Vera Lutviana dengan Sdr. Tomisi yang berisi ajakan untuk mengikuti arisan by vera vero dengan get 100 jt/ 7 hari;
Yang disita dari Saksi Mahbub Alias Bobby, Saksi Tosimi, Saksi Yulinda, dan Saksi Muhammad Abror. Oleh karena seluruh barang bukti merupakan fotokopi dan capture tentang adanya transaksi antara para Saksi dan Terdakwa, maka seluruh barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 13 warna biru IMEI 1 352992713844597 imei 2 352992713902338 terpasang sim card provider Telkomsel dengan nomor 081363092217, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku tabungan BCA KCP Majapahit Semarang nomor rek. 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA, 1 (satu) buku tabungan BCA KCU Kudus nomor rek. 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA, 1 (satu) buah atm BCA Paspor Platinum Debit warna hitam No. Seri : 5260 5120 1608 1695, 1 (satu) buah atm BCA Paspor Gold Debit warna Gold No. Seri : 5307 9520 4534 3226, yang telah disita dari Terdakwa dan bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5 warna hitam imei 1 : 865755051989534, dan imei 2 : 865755051989526 dengan simcard terpasang provider indosat dengan nomor 085726827525, yang telah disita dari Saksi Mahbub Alias Bobby maka dikembalikan kepada Saksi Mahbub Alias Bobby;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk iPHONE 12 mini warna ungu, Model MJQH3ID/A, No. Seri Q5G9RV2FLD, dan 1 (satu) buku tabungan BCA KCP Kapuk Muara nomor rek. 4084180108 atas nama FELIX DIOFAREL Pemilik Tosimi Wali, yang telah disita dari Saksi Tosimi Binti Madsuhardi maka dikembalikan kepada Saksi Tosimi Binti Madsuhardi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold2, Model SM-F916B, IMEI 1 : 352542488590295, IMEI 2: 356342238590299, yang telah disita dari Saksi Yulinda Irawan maka dikembalikan kepada Saksi Yulinda Irawan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan Saksi Mahbub Alias Bobby mengalami kerugian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tri Vera Lutviana Binti Suyitno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 8 Jan;
1 (satu) satu screen capture profil group arisan Trio Ve Wisuda/ 9 Jan;
4 (empat) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda/ 6 Jan;
2 (dua) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 8 Jan;
3 (tiga) lembar Screen capture pesan group arisan Trio Ve Wisuda / 9 Jan;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 4620650931 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 12.450.000,-pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.10 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 25 Desember 2021 pukul 11.48 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp. 8.250.000,- pada tanggal 26 Desember 2021 pukul 08.43 WIB;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. Mahbub Alias Bobby ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana sebesar Rp.33.000.000,- pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 14.08 WIB;
2 (dua) lembar Screen capture percakapan anatara Sdr. Mahbub Alias Bobby dengan Abi selaku Admin Arisan Trio;
1 (satu) lembar Screen capture bukti transfer dari Sdr. MAHBUB alias BOBBY ke rekening Bank BCA 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana 1 (satu) bendel bukti Screenshoot terkait Arisan By VeraVero yang diikuti oleh Akun atas nama AMI yang digunakan oleh sdri. TOSIMI;
1 (satu) bendel print out rekening BCA nomor rekening 8305346183 atas nama Yulinda Irawan;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 4620650931 atas nama Tri Vera Lutviana;
1 (satu) bendel cetak rekening koran periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 dari rekening Bank BCA : 0310246808 a.n. Tri Vera Lutviana;
1 (satu) bundle screen capture rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai januari 2022;
1 (satu) buah rekapan arisan trio ve periode bulan Desember 2021 sampai bulan Januari 2022;
2 (dua) lembar screen shoot percakapan antara sdri. Tri Vera Lutviana dengan Sdr. Tomisi yang berisi ajakan untuk mengikuti arisan by vera vero dengan get 100 jt/ 7 hari;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merk IPHONE 13 warna biru IMEI 1 352992713844597 imei 2 352992713902338 terpasang sim card provider Telkomsel dengan nomor 081363092217;
Dimusnahkan;
1 (satu) buku tabungan BCA KCP Majapahit Semarang nomor rek. 4620650931 atas nama TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) buku tabungan BCA KCU Kudus nomor rek. 0310246808 a.n. TRI VERA LUTVIANA;
1 (satu) buah atm BCA Paspor Platinum Debit warna hitam No. Seri : 5260 5120 1608 1695, 1 (satu) buah atm BCA Paspor Gold Debit warna Gold No. Seri : 5307 9520 4534 3226;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5 warna hitam imei 1 : 865755051989534, dan imei 2 : 865755051989526 dengan simcard terpasang provider indosat dengan nomor 085726827525;
Dikembalikan kepadaSaksi Mahbub Alias Bobby;
1 (satu) buah Handphone merk iPHONE 12 mini warna ungu, Model MJQH3ID/A, No. Seri Q5G9RV2FLD;
1 (satu) buku tabungan BCA KCP Kapuk Muara nomor rek. 4084180108 atas nama FELIX DIOFAREL Pemilik Tosimi Wali;
Dikembalikan kepadaSaksi Tosimi Binti Madsuhardi;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold2, Model SM-F916B, IMEI 1 : 352542488590295, IMEI 2: 356342238590299;
Dikembalikan kepadaSaksi Yulinda Irawan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 oleh kami, Haryanta, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Misna Febriny, S.H., M.H., Obaja David J.H Sitorus, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhartini, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Een Indrianie Santoso, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Misna Febriny, S.H., M.H. Haryanta, S.H., M.H.
Obaja David J.H Sitorus, S.H.
Panitera Pengganti,
Suhartini